488/Pdt.G/2021/PN Tng
Putusan PN TANGERANG Nomor 488/Pdt.G/2021/PN Tng
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (1)
Sinar Mas Land Plaza, Green Office Park, --Jalan Bsd Boulevard Kavling Office Park No. 1, Bsd City
Also in 74 other cases
DALAM PROVISI : Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat ; DALAK KONPENSI : DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi dari Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II DALAM POKOK PERKARA : Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan sah sesuai dengan hukum: Akta Jual Beli (AJB) PPAT(S) Kecamatan Pagedangan Nomor : 43/2009 tanggal 14 Januari 2009, Persil No. 72. D. Blok 005/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 5.460 M2, (lima ribu empat ratus enam puluh) terletak di Desa Lengkong Kulon, KabupatenTangerang; antara Ibu Mubarokah, selaku (Pemilik asal/penjual) dengan Komjen Pol (Purn) Nana Setia Permana, selaku (Pembeli/Penggugat); Akta Jual Beli (AJB) PPAT(S) Kecamatan Pagedangan Nomor: 44/2009 tanggal 14 Januari 2009, Persil No.72. D. Blok 05/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 9.630 M2, ( sembilan ribu enam ratus tiga puluh) teretak di Desa Lengkong Kulon, KabupatenTangerang; antara Ibu Mubarokah, selaku (Pemilik asal/penjual) dengan Komjen Pol (Purn) Nana Setia Permana, selaku (Pembeli/Penggugat); Akta Jual Beli (AJB) PPAT(S) Kecamatan Pagedangan Nomor: 45/2009 tanggal 14 Januari 2009, Persil No.72. D. Blok 005/ kohir C.1064 seluas kurang lebih9.120 M2, (sembilan ribu seratus dua puluh) terletak di Desa Lengkong Kulon, KabupatenTangerang; antara Ibu Mubarokah, selaku (Pemilik asal/penjual) dengan Komjen Pol (Purn) Nana Setia Permana, selaku (Pembeli/Penggugat); Menyatakan bahwa Tanah-tanah Asal hak Milik Adat (Girik) : Persil No.72. D. Blok 005/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 5.460 M2, (lima ribu empat ratus enam puluh) terletak di Desa Lengkong Kulon, KabupatenTangerang; Persil No.72. D. Blok 05/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 9.630 M2, (Sembilan ribu enam ratus tiga puluh) terletak di Desa Lengkong Kulon, Kabupaten Tangerang; Persil No.72. D. Blok 005/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 9.120 M2, (Sembilan ribu serratus dua puluh) Desa Lengkong Kulon, Kabupaten Tangerang; Yang kini telah dimiliki oleh Penggugat secara sah, dapat didaftarkan dan dibuatkan Surat Ukur oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang/ Turut Tergugat I. Memerintahkan kepada Turut Tergugat-1 untuk melanjutkan pengukuran dan penerbitan sertipikatnya atas nama Penggugat ( Komjen Pol (purn) Nana Setia Permana); Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah asal Hak milik adat (Girik): Persil No.72. D. Blok 005/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 5.460 M2, (lima ribu empat ratus enam puluh) terletak di Desa Lengkong Kulon, KabupatenTangerang; Persil No.72. D. Blok 05/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 9.630 M2, (Sembilan ribu enam ratus tiga puluh) terletak di Desa Lengkong Kulon, Kabupaten Tangerang; Persil No.72. D. Blok 005/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 9.120 M2, (Sembilan ribu seratus dua puluh) Desa Lengkong Kulon, Kabupaten Tangerang; Adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH); Menyatakan HGB Nomor 148 dan HGB Nomor 151 yang di dalamnya masuk objek tanah asal Hak milik adat (Girik): Persil No.72. D. Blok 005/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 5.460 M2, (lima ribu empat ratus enam puluh) terletak di Desa Lengkong Kulon, KabupatenTangerang; Persil No.72. D. Blok 05/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 9.630 M2, (Sembilan ribu enam ratus tiga puluh) terletak di Desa Lengkong Kulon, Kabupaten Tangerang; Persil No.72. D. Blok 005/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 9.120 M2, (Sembilan ribu seratus dua puluh) Desa Lengkong Kulon, Kabupaten Tangerang; Adalah tidak memiliki kekuatan hokum sepanjang terhadap obyek sengketa tersebut di atas ; Memerintahkan pada Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan terkait pembangunan, dan pemasaran pada objek tanah; Persil No.72. D. Blok 005/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 5.460 M2, (lima ribu empat ratus enam puluh) terletak di Desa Lengkong Kulon, KabupatenTangerang; Persil No.72. D. Blok 05/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 9.630 M2, (Sembilan ribu enam ratus tiga puluh) terletak di Desa Lengkong Kulon, Kabupaten Tangerang; Persil No.72. D. Blok 005/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 9.120 M2, (Sembilan ribu seratus dua puluh) Desa Lengkong Kulon, Kabupaten Tangerang; Di mana ketiga objek tersebut masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 148 dan HGB Nomor 151; Memerintahkan pada Turut Tergugat-1 dan Turut Tergugat-2 untuk tunduk pada putusan parkara aquo; Memerintahkan Turut Tergugat-1 agar mengeluarkan : Persil No.72. D. Blok 005/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 5.460 M2, (lima ribu empat ratus enam puluh) terletak di Desa Lengkong Kulon, KabupatenTangerang; Persil No.72. D. Blok 05/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 9.630 M2, (Sembilan ribu enam ratus tiga puluh) terletak di Desa Lengkong Kulon, Kabupaten Tangerang; Persil No.72. D. Blok 005/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 9.120 M2, (Sembilan ribu seratus dua puluh) Desa Lengkong Kulon, Kabupaten Tangerang; Dari HGB Nomor 148 dan HGB Nomor 151 dan objek tanah a quo kembali pada Posisi seperti semula; Menghukum Tergugat, untuk menyerahkan tanah obyek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong terlepas dari segala beban; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI : Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.545.000,00 (dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;