64/PDT/2009/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 64/PDT/2009/PT.BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Sinar Mas Land Plaza, Green Office Park, --Jalan Bsd Boulevard Kavling Office Park No. 1, Bsd City
Also in 74 other cases
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 08 April 2009 Nomor : 287/ Pdt.G/ 2008/ PN.TNG., yang dimohonkan banding tersebut , dengan perbaikan sekedar mengenai redaksi amar putusan, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM KONPENSI : cc. Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ; dd. Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding secara tanggung renteng sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya dalam tingkat pertama, yang jumlahnya seperti tersebut dalam amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama ; DALAM REKONPENSI : ee. Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ; ff. Menghukum Pembanding semula Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng yang jumlahnya NIHIL ;
P U T U S A N
NOMOR : 64/ PDT/ 2009/ PT.BTN.
’’ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ’’
Pengadilan Tinggi Banten, yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara : ---------------------------
Dra. ROSMERY KATAREN, disebut juga ROSMERRY VICTORIA KATAREN, beralamat di Wisma Cendana, LT 15 U.I Rt.009 Rw.012 Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dan/atau di BSD City Sektor X (de Latinos) Blok K 5 No. 17, Desa/Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang,, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I semula TERGUGAT I ; ----------------------------------------------------
CHRISTMAS DOLF HAMONANGAN SILALAHI, SH. beralamat di Wisma Cendana, LT 15 U.I Rt.009 Rw.012 Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dan/atau di BSD City Sektor X (de Latinos) Blok K 5 No. 17, Desa/Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II semula TERGUGAT II ; ----------------
M E L A W A N :
PT. BUMI SERPONG DAMAI Tbk , berkantor di Taman Perkantoran 1 BSD, Jalan Pahlawan Seribu, Tangerang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT ; --------
Pengadilan Tinggi tersebut ; -------------------------------------------------------
Telah membaca ; ----------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 27 Juli 2009, Nomor : 67/ PEN.PDT/ 2009/ PT.BTN. tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ; --------------------------------------
Berkas perkara dan semua surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Memperhatikan dan mengutip segala keadaan – keadaan yang tertera dalam Berita Acara Persidangan dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 21 April 2009, Nomor : 324/ PDT.G/ 2008/ PN.TNG. dalam perkara antara kedua belah pihak, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : -------------------------------
Dalam Konpensi : -------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi : ------------------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ; ----------------------------------------
Dalam Pokok Perkara : -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding tertanggal 20 April 2009, Nomor : 287/Pdt.G/2008/PN.TNG, yang dibuat oleh Sdr. Drs. EKO DARMADJI, SH. Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang menerangkan bahwa Kuasa Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II, telah memohon banding berdasarkan Kuasa Khusus tanggal 10 Nopember 2008 atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 08 April 2009 Nomor : 287/Pdt.G/2008/PN.TNG. tersebut ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan pada tingkat banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II telah diberitahukan secara patut dan seksama kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 22 April 2009 ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pemberitahuan Isi Putusan tanggal 22 April 2009 yang dibuat oleh Sdr. Antonius Suenie, SH. Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang yang menerangkan bahwa Isi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 08 April 2009 Nomor : 287/ Pdt.G/ 2008/ PN.TNG, telah diberitahukan secara patut dan seksama kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II, telah mengajukan Memori Banding tanggal 20 Mei 2009 dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat secara patut dan seksama pada tanggal 27 Mei 2009 ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Risalah Memori Banding (Tambahan) yang diajukan oleh Kuasa Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 27 Mei 2009 telah diberitahukan secara patut dan seksama kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 27 Mei 2009 ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding masing – masing tanggal 11 Juni 2009 dan tanggal 12 Juni 2009 kepada masing – masing pihak telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi ; ---------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang – undang, karena itu permohonan banding tersebut secara yuridis formal dapat diterima ; ---------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mempelajari dengan seksama berkas perkara, berita acara persidangan, Memori Banding dan Tambahan Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II, serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 08 April 2009 Nomor : 287/ Pdt.G/ 2008/ PN.TNG, maka Pengadilan Tingkat Banding memberikan pertimbangan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II dalam Memori Bandingnya tertanggal 20 Mei 2009 dan Tambahan Memori Bandingnya tertanggal 27 Mei 2009 antara lain menyatakan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 08 April 2009 Nomor : 287/ Pdt.G/ 2008/ PN.TNG., yang dimohonkan banding tersebut dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------
I. DALAM KONPENSI : ---------------------------------------------------------------------------
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 08 April 2009 Nomor : 287/ Pdt.G/ 2008/ PN.TNG., tidak sesuai dengan ketentuan dan bertentangan dengan Hukum Acara yang berlaku ; ----------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara Nomor : 287/ Pdt.G/ 2008/ PN.TNG. Para Pembanding semula Para Tergugat tidak pernah mengajukan Eksepsi atas gugatan Penggugat sekarang Terbanding ; ---------------------------------
Bahwa tidak adanya Eksepsi maka jelas tidak ada Putusan Sela, dengan demikian Majelis Hakim wajib memeriksa Pokok Perkara ; -------------------
Bahwa Putusan Majelis Hakim telah keliru sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya (lihat putusan halaman 48) ; -------------------------
Seharusnya Putusan Majelis Hakim dalam dictum putusannya bukanlah berbunyi : ’’ Gugatan Penggugat tidak dapat diterima’’ , akan tetapi ’’harus tegas dinyatakan ditolak’’ ; ------------------------------------------
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tidak mempertimbangkan alat bukti dan saksi – saksi yang telah diajukan dan diperiksa dalam persidangan yang terbuka untuk umum ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim telah mengabaikan fakta dan bukti – bukti yang diperiksa dan dipertimbangkan dalam putusan perkara Nomor : 212/ Pdt.G/ 1998/PN.TNG jo Nomor : 609/ Pdt/1999/PT.BDG. jo Nomor : 3250 K/Pdt/2000 jo Nomor : 518 PK/Pdt/2002, sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) dalam putusan Nomor : 518/ PK/ Pdt/2002 halaman 34 sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
’’ Menimbang, bahwa dengan berdasarkan fakta – fakta tersebut diatas milik Penggugat – Penggugat (Permohonan Peninjauan Kembali) masih mempunyai hak atas lahannya adalah 10 ha dikurangi dengan tanah yang telah dijual oleh Tergugat II = 10 ha – 11.560 M² - 10.365 M² + 7,8 ha tersebut ’’ ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa bukti kepemilikan atau peralihan hak atas objek sengketa dari Ir. Supeni / Para Ahli Warisnya kepada Para Pembanding semula Tergugat berdasarkan : -----------------------------------------------------------------
De Jure : Perjanjian Jual Beli tanggal 12 Januari 1989 dan Peralihan Hak atas tanah sah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 115/ Pdt.G/ 2005/ PN.TNG. yang telah berkekuatan hukum tetap / pasti (objek tanah seluas ± 7,8 Ha) ; ------------------------------------------------------------------
De Facto : Penguasaan fisik tanah oleh Para Pembanding adalah sah berdasarkan Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan No. 56/BA.Eks/2005PN.TNG. tanggal 18 Agustus 2005 (terhadap objek tanah seluas ± 7,8 Ha) sehingga fisik tanah secara nyata dikuasai sepenuhnya berdasarkan penyerahan dari Pengadilan Negeri Tangerang selaku Representasi dari Negara Republik Indonesia ; ----------------------------------------------------
II. DALAM REKONPENSI ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim telah keliru dalam putusannya karena tanpa didukung dengan pertimbangan atas fakta dan bukti yang diajukan oleh Para Pembanding dahulu Para Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi dan hanya berdasarkan ketidakbenaran Petitum yang diajukan oleh Terbanding dahulu Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi, kemudian secara sepihak dan serta merta tidak menerima Gugatan Rekonpensi Pembanding dahulu Para Tergugat Konpensi ; ----------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya seharusnya mengabulkan gugatan Rekonpensi Para Pembanding dahulu Para Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi dengan mempertimbangkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi Para Pembanding dahulu Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi terhadap tanah miliknya, maka selayaknya Majelis Hakim menyatakan tidak sah karena cacat hukum perolehan hak atas tanah – tanah sengketa berasal dari surat pernyataan Pelaporan hak dari Soetrisno Supeni BcHk, sebagaimana didalilkan Terbanding dahulu Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi, yaitu : -------------
Sebidang tanah seluas 30.960 M² diperoleh berdasarkan Surat Pernyataan Pelapasan Hak atas Tanah Nomor : 593/ 215 a/ ckep 1996 tanggal 24 September 1996 ; --------------------------------------------
Sebidang tanah seluas 3700 M² diperoleh berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 593/216a/ckep/1996, tanggal 24 September 1996 ; ----------------------------------------------------
Sebidang tanah seluas 2.100 M² diperoleh berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah No. 593/ 2 Ha/ Ckep/ 1996, tanggal 24 September 1996 ; ----------------------------------------------------
Bahwa ketiga bidang tanah tersebut telah diakui sendiri oleh Terbanding dahulu Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi berasal dari sisa Girik C. 2586 Persil 86/ D.I, terlebih di Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ; --------------------------------
Bahwa terbukti surat – surat alas hak ketiga bidang tanah tersebut adalah fiktif karena hanya ada berdasarkan administrative saja (rekayasa) dan tidak ada fisik tornya (tidak ada serah terima objek tanah) ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pertimbangan hukum judex factie sebagaimana putusan dimaksud terbukti pertimbangan hukumnya telah mengesampingkan fakta – fakta hukum dan keterangan Ahli yang dihadirkan , diperiksa serta didengar keterangannya dibawah sumpah antara lain ; ---------------------------------------------------------------------------
Penetapan Eksekusi No. 56/ Pen. Eks/2005/PN.TNG, yang telah berkekuatan hukum tetap dengan pelaksanaan Eksekusi tetap dengan pelaksanaan Eksekusi pengosongan dan penyerahan sepa Berita Acara No. 56/ BA.Eks/2005/PN.TNG. adalah ’’sah dan tidak dapat digugat’’ ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam gugatan Penggugat tertanggal 15 September 2008 pada bagian Petitum butir 3 memohon ’’Menyatakan pelaksanaan Eksekusi terhadap perkara perdata Nomor : 212/ Pdt.G/ 1996/PN.TNG, sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor : 56/ BA.Eks/ 2005 tanggal 18 Agustus 2005 adalah ’’ tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ’’ , nyata – nyata menunjukkan kekeliruan ataupun kesalahan yang fatal ; -------------------------------------
Bahwa dalam perkara No. 212/ Pdt.G/ 1998/ PN.TNG, tidak pernah ada pelaksanaan Eksekusi dan hanya terdapat : ---------------------------
Penetapan Sita Jaminan sesuai Berita Acara Sita Jaminan No. 212.BA/ Pdt/ 1998/ PN.TNG, tanggal 13 Januari 1999 ; --------
Penetapan Pengangkatan Sita Jaminan No. 212 BA/Pdt.G/1998/PN.TNG tanggal 4 September 2003 ; ---------------
Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan No. 212 BA/Pdt.G/1998/PN.TNG tanggal 19 Oktober 2005 ; ------------------
Bahwa yang benar Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan No. 56/BA.Eks/2005/PN.TNG tanggal 18 Agustus 2005 merupakan pelaksanaan dari penetapan Eksekusi No. 56/PEN.EKS/2005/PN.TNG, tanggal 28 Juli 2005 sebagai pelaksanaan atas putusan Nomor : 115/ Pdt.G/ 2005/ PN.TNG, tanggal 22 Juni 2005 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ; -
Bahwa tentang perbaikan materi gugatan sesuai Hukum Acara yang berlaku hanya dapat dilakukan oleh Terbanding dahulu Penggugat sebelum Para Pembanding dahulu Para Tergugat menyampaikan jawaban gugatan ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Eksekusi pengosongan dan penyerahan sesuai Berita Acara No. 56/ BA-EKS/ 2005/ PN.TNG. adalah sah dan sesuai ketentuan perundang – undangan tidak dapat digugat pembatalan / dinyatakan tidak sah karena Eksekusi tersebut berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap / pasti dan dilaksanakan Pengadilan Negeri Tangerang sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku ; --------------
Penetapan Pengangkatan Sita Jaminan No. 212/ Pdt.G/ 1998/PN.TNG tanggal 4 September 2003 adalah merupakan administrasi dari petugas / juru sita yang timbul dari penetapan tersebut, sehingga ’’ Pengangkatan Sita Jaminan sesungguhnya telah terjadi pada saat diterbitkannya Penetapan Pengangkatan Sita Jaminan tersebut ’’ ; ----------------------------------------------------------------
Berdasarkan Permohonan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang maka telah dilakukan verifikasi terhadap permohonan tersebut oleh Pengadilan Negeri Tangerang, sehingga setelah dinilai memenuhi ketentuan maka diterbitkan Penetapan Eksekusi saja dengan pelaksanaannya ; ----------------------------------------------------------
Oleh karena itu Para Pemohon Eksekusi tidak dapat dikualifikasikan telah melakukan perbuatan melawan hukum ; -------------------------------
Bahwa bilamana akibat Eksekusi tersebut dirasakan ada pihak lain yang dirugikan tetapi tidak melakukan upaya hukum ’’ Perlawanan ’’ , maka seharusnya melakukan gugatan mengenai Hak Kepemilikan ’’bukan’’ sekali lagi ’’bukan’’ gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dilakukan Penggugat dalam permohonan ini ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pasal 2 huruf e Undang – Undang No. 5 / 1986 jo Undang – Undang No. 9 / 2004, suatu Penetapan dalam hal ini Penetapan Eksekusi sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat digugat dan atau dituntut dalam bentuk apapun ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding meneliti dan mempelajari hal – hal yang dikemukakan Pembanding semula Tergugat dalam Memori Banding Pengadilan Tingkat Banding tidak menemukan hal baru dan hanya merupakan ulangan dari hal – hal yang sudah dikemukakan dipersidangan Pengadilan Tingkat Pertama dan semuanya sudah dipertimbangkan secara cermat oleh Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karena itu tidak relevan untuk dipertimbangkan kembali dalam peradilan tingkat banding ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam amar putusannya Pengadilan Tingkat Pertama telah mencantumkan kata – kata : DALAM KONPENSI : Dalam Pokok Perkara , yang seharusnya kata – kata tersebut tidak perlu dicantumkan karena tidak ada Eksepsi dari Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II, sehingga dengan demikian amar putusan tersebut haruslah diperbaiki sebagaimana tersebut dibawah ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama tersebut yang menyatakan : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Konpensi : -------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; ---------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah) ;-
Dalam Rekonpensi : ---------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima ;-
Menghukum Penggugat dalam Rekonpensi membayar biaya perkara ini, yang hingga kini ditaksir Nihil ; -----------------------------------------------------------
Oleh karena itu, pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas maka Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 08 April 2009, Nomor : 287/ Pdt.G/ 2008/ PN.TNG. dapat dipertahankan dalam Peradilan Tingkat Banding dan oleh karena itu haruslah dikuatkan, dengan perbaikan sekedar mengenai redaksi amar putusan, sehingga amar putusan selengkapnya seperti tersebut dibawah ini ; ---------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II berada pada pihak yang kalah dalam Peradilan Tingkat Banding, maka biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada mereka, sedangkan biaya perkara dalam tingkat pertama tetap dibebankan kepada Terbanding semula Penggugat ; -------------------------------------------------------------------
Memperhatikan, Undang – Undang dan Peraturan Hukum yang bersangkutan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II ; -----------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 08 April 2009 Nomor : 287/ Pdt.G/ 2008/ PN.TNG., yang dimohonkan banding tersebut , dengan perbaikan sekedar mengenai redaksi amar putusan, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI : -----------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ; -------------------------------------
Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding secara tanggung renteng sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya dalam tingkat pertama, yang jumlahnya seperti tersebut dalam amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama ; ----------------------------------------
DALAM REKONPENSI : -------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ; -------
Menghukum Pembanding semula Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng yang jumlahnya NIHIL ; -----------------------------------
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari S E N I N , tanggal 27 JULI 2009 , oleh kami SOEMARNO, SH. M.Hum. Ketua Pengadilan Tinggi Banten selaku Ketua Majelis, H. FAUZIE ISHAK, SH. dan TEWA MADON, SH. masing – masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 9 Juli 2009 Nomor : 64/ PEN.PDT/ 2009/ PT.BTN. untuk memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Anggota Majelis tersebut, dan dibantu SUMARLINA, SH. MH. Panitera Pengadilan Tinggi Banten, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ; -------------------------------------
HAKIM – HAKIM ANGGOTA , KETUA MAJELIS ,
T t d , T t d ,
H. FAUZIE ISHAK, SH. SOEMARNO, SH. M.Hum.
T t d ,
TEWA MADON, SH. PANITERA ,
T t d ,
SUMARLINA, SH. MH.
Perincian Biaya Banding :
Materai Putusan …………………………………… Rp. 6.000,-
Redaksi …………………………………… Rp. 5.000,-
Pemberkasan …………………………………… Rp. 89.000,-
J u m l a h ………………………………………... Rp. 100.000,-
SALINAN / FOTO COPY
PUTUSAN INI SESUAI DENGAN ASLINYA
A.N. PANITERA / SEKRETARIS
WAKIL PANITERA
PENGADILAN TINGGI BANTEN
MUJIZAT, SH.MH.
NIP. 040 037 337