46/PDT/2018/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 46/PDT/2018/PT BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (8)
Responding side
Comparative (8)
MENGADILI : - Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.718/Pdt.G/ 2016/PN.Tng tanggal 20 Juli 2017 yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara ditingkat pertama diperhitungkan sebesar Rp 8.677.000,- (delapan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 46/PDT/2018/PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
JAMILAH binti MUSTOFA, bertempat tinggal di Dusun Bumi Puspitek Asri, Sektor 3 A No.17 RT.013 RW.004, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : Mochamad Subehi, S.H.,M.H., Mujahidin, S.H, Muhammad S, S.H.,S.IP, Advokat, Konsultan/Pengacara & Penasehat Hukum LPBH Gema Trikora, beralamat di Jl.Kerajinan No.2 Gadjah Mada, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Agustus 2017;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
M e l a w a n
SUKMA HIDAYAT, semula bertempat tinggal di Bungur Besar III No.21 E Rt.010 Rw.003 Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, sekarang tidak diketahui dengan pasti tempat tinggal/ kediamannya;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
HENNY WASITO, semula bertempat tinggal di Bungur Besar VIII No.26 E Rt.010 Rw.003 Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, sekarang tidak diketahui dengan pasti tempat tinggal/ kediamannya;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
CAMAT SELAKU PPAT KECAMATAN LEGOK, KABUPATEN TANGERANG, berkantor di Kantor Kecamatan Legok, Jl.Alun-alun No.1,
Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
Ny.HARRY RAHAYU, semula bertempat tinggal di Jl.Mesjid Al Anwar No.13 Rt.002 Rw.001, Kelurahan Suka Bumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sekarang tidak diketahui dengan pasti tempat tinggal/kediamannya;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV;
ANWAR ARDADALI, bertempat tinggal di Kampung Cicayur I Rt.001 Rw.02 Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding V semula Tergugat V;
PT.BUMI SERPONG DAMAI Tbk, beralamat di Sinar Mas Land Plaza Grand Boulevard, Jl. BSD Boulevard Green Office Park No.1, BSD City, Kabupaten Tangerang Selatan;
Dalam hal ini diwakili oleh para Kuasa Hukumnya :
Thomas E.Tampubolon, SH, MH, Thomson Tampubolon, SH, Sahat P. Sihombing, SH., Oloando K. Tampubolon, SH, Roky R. Tampubolon, SH, MH dan Rudy M. Sirait, SH,
Advokat-Advokat dari Kantor Advokat ’’Thomas Tampubolon & Partners” beralamat di Gedung Selmis Kav.4 & 5 Jl. Asem Baris Raya 52, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.023/SK.PDT/I/2018 tanggal 6 Januari 2018;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding VI semula Tergugat VI;
CAMAT selaku PPAT KECAMATAN PAGEDANGAN, KABUPATEN TANGERANG, beralamat di Kantor Kecamatan Pagedangan, Kabupaten
Tangerang;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding VII semula Tergugat VII;
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TANGERANG PROVINSI BANTEN, beralamat di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten
Tangerang di Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 46/PEN/PDT/2018/ PT.BTN tanggal 8 Maret 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara;
Berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 718/Pdt.G/2016/PN.Tng tanggal 20 Juli 2017;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam surat Gugatannya tertanggal 29 Agustus 2016 yang terdaftar di Kepanitraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 4 Oktober 2016 dalam register perkara perdata Nomor : 718/Pdt.G/2016/PN.Tng mengajukan Gugatan kepada Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat III, Terbanding IV semula Tergugat IV, Terbanding V semula Tergugat V, Terbanding VI semula Tergugat VI, Terbanding VII semula Tergugat VII, Turut Terbanding semula Turut Tergugat dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah satu-satunya anak kandung atau ahli-waris yang sah dari Mustopa bin Empong, yang telah meninggal dunia di Tangerang, pada tanggal 12 Agustus 1976, dikarenakan sakit;
Bahwa selain meninggalkan Penggugat sebagai satu-satunya anak kandung atau ahli-waris yang sah dari Mustopa bin Empong, almarhum Mustopa bin Empong semasa hidupnya juga memiliki atau meninggalkan sebidang tanah peninggalan atau warisan yang terletak di desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan (dahulu kecamatan Legok), Kabupaten Tangerang, Banten, luas keseluruhannya adalah 10.442 M² (1 hektare 442 M²), sebagaimana yang dimaksud di dalam Girik atau Kohir No. 1087, persil 60 A, kelas II, luas 10.156 M2 (1 hektare 156 M2) dan persil 60 A, kelas II, luas 286 M2, atas nama Mustopa bin Empong, yang sekarang batas-batasnya adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara : tanah milik PT Bumi Serpong Damai Tbk; (Tergugat VI);
Sebelah Timur : tanah milik PT Bumi Serpong Damai Tbk. (Tergugat VI);
Sebelah Selatan : tanah milik PT Bumi Serpong Damai Tbk. (Tergugat VI);
Sebelah Barat : tanah milik PT Bumi Serpong Damai Tbk. (Tergugat VI);
Selanjutnya disebut sebagai : "tanah/objek perkara";
Bahwa dari sejak Mustopa bin Empong masih hidup, hingga akhirnya meninggal dunia, dan kemudian sebelum Penggugat sekitar tanggal 11 Nopember 2002 meninggalkan “tanah/objek perkara” tersebut di atas, dikarenakan ikut dengan suami dan hidup bersama sebagai suami-isteri di Lampoeng RT. 004, desa Lampoeng, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, secara fisik, sebenarnya “tanah/objek perkara” tersebut di atas dikuasai atau digarap oleh Mustopa bin Empong maupun oleh Penggugat;
Bahwa sejak Mustopa bin Empong meninggal dunia, sampai akhirnya kemudian Penggugat juga terpaksa harus meninggalkan fisik “tanah/objek perkara” tersebut di atas, kemudian tisik “tanah/objek perkara” tersebut di atas tidak lagi dikuasai atau di garap oleh Mustopa bin Empong maupun oleh Penggugat, namun selama Penggugat dan suami tinggal bersama di Kalimantan Tengah tersebut di atas, Penggugat hanya mendapatkan informasi dari anak asuh almarhum Mustopa bin Emong bahwa katanya “tanah /objek perkara” tersebut, sementara dipakai atau dimanlaatkan oleh Tergugat I untuk kandang ternak ayam, tetapi Penggugat tidak pernah mendengar atau tidak mengetahui adanya sewa apalagi jual beli atas “tanah/objek perkara” tersebut di atas;
Bahwa kemudian, sekitar tanggal 01 Maret 2013. ketika Penggugat kembali ke desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan maksud untuk melihat dan atau mengurus fisik dan surat-surat kepemilikan atas “tanah / objek perkara” tersebut di atas, Penggugat merasa sangat terkejut dan kaget, dikarenakan “tanah/objek perkara “ tersebut di atas, menurut informasi vang diperoleh Penggugat dari masyarakat sekitar, dari pihak desa ataupun pihak kecamatan dan kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, ternyata “tanah/objekperkara” tersebut di atas, telah beralih hak kepemilikannya atau berpindah-tangan kepada dan sekarang fisiknya dikuasai oleh PT Bumi Serpong Damai (Persero) Tbk. atau Tergugat VI, sehingga surat kepemilikan atas “tanah/objek perkara” tersebut di atas, pun sekarang telah menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1852, atas nama Tergugat VI, itupun Penggugat peroleh informasinya setelah Penggugat melaporkan permasalahan "tanah/ objekperkara" tersebut di atas, ke pihak Kepolisian Kabupaten Tangerang, Banten;
Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh Penggugat dari masyarakat sekitar, dari pihak desa ataupun pihak Kecamatan dan kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, maupun berdasarkan hasil perkembangan laporan polisi oleh Penggugat ke Kantor Kepolisian Kabupaten Tangerang pada tahun 2014 tersebut di atas, sebagaimana dimaksud di dalam Laporan Polisi Resort Tigaraksa Tangerang, Penggugat memperoleh data atau informasi yang selengkapnya adalah sebagai berikut;
6.1. Bahwa pada tanggal 14 Desember 1982, seolah-olah benar telah terjadi jual-beli atas "tanah /objek perkara" tersebut di atas, yaitu dari Mustopa bin Empong selaku Penjual, kepada seseorang yang bernama Sukma Hidayat ( Tergugat I) selaku Pembeli, seluas 5350 M2, berdasarkan Akte Jual Beli No. 241 / /Lgk/1982, Tanggal 14 Desember 1982, yang Akta Jual Belinya dibuat oleh dan dihadapan Camat / selaku PPAT kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang (Tergugat III), dan dari Mustopa bin Empong selaku Penjual, kepada seseorang yang kemudian diketahui bernama Hany Wasito (Tergugat II) selaku Pembeli, seluas 3990 M2, berdasarkan Akte Jual Beli No. 242 /JB / lgk / 1982, Tanggal 14 Desember 1982, yang Akta Jual Belinya juga dibuat oleh dan dihadapan Camat / selaku PPAT Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang (Tergugat III);
6.2. Bahwa kemudian pada tanggal 23 Oktober 1991, * tanah / objek perkara” tersebut di atas, telah beralih hak lagi, dari Sukma Hidayat (Tergugat I) selaku Penjual, kepada seseorang yang kemudian diketahui bernama Ny. Hary Rahayu (Tergugat IV) selaku Pembeli, seluas 5350 M2, berdasarkan Akte Jual Beli No. 593/814/jb/X/1991 Tanggal 23 Oktober 1991, dan dari Hanny Wasito (Tergugat II) selaku Penjual, kepada Ny. Hary Rahayu (Tergugat IV) selaku Pembeli, seluas 3990 M2, berdasarkan Akte Jual Beli No. 593/813/jb/X/ 1991, Tanggal 23 Oktober 1991, yang mana kedua buah Akta Jual Belinya tersebut semuanya dibuat oleh dan di hadapan Camat/selaku PPAT Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang (Tergugat VI);
6.3. Bahwa kemudian pada tanggal 29 Desember 2004, "tanak/objek perkara” tersebut di atas, kemudian telah beralih hak lagi, dari Ny. Hary Rahayu (Tergugat IV) selaku Penjual, kepada seseorang yang kemudian diketahui bernama Anwar Ardadili (Tergugat V), yang saat itu Tergugat V juga masih menjabat sebagai Kepala Desa wilayah lokasi "tanah/objek perkara” nya, selaku Pembeli, seluas 6.940 M2, berdasarkan Akte Jual Beli No. 996 / 2004, Tanggal 29 Desember 2004, dan dari Ny. Hary Rahayu (Tergugat IV) selaku Penjual, kepada seseorang yang kemudian diketahui bernama Anwar Ardadili (Tergugat V), yang saat itu Tergugat V juga masih menjabat sebagai Kepala Desa wilayah lokasi “tanah / objek perkara” nya, selaku Pembeli, seluas 3990 M2, berdasarkan Akta Jual Beli No.997/2004, Tanggal 29 Desember 2004, yang mana kedua buah Akta Jual Belinya tersebut dibuat oleh dan dihadapan Camat/selaku PPAT Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang (Tergugat VII);
6.4. Bahwa terkahir, pada tanggal 11 April 2005, diketahui bahwa “tanah/objek perkara " tersebut di atas, telah beralih hak lagi, dari Anwar Ardadili (Tergugat V) selaku Penjual, kepada PT. Bumi Serpong Damai (Persero) Tbk (Tergugat VI), seluas 3.990 M2, berdasarkan Surat Penyataan Pelepasan Hak untuk Kepentingan Swasta, No: 593/395-Kec. Pgd, tertanggal 11 April 2005, dan dari Anwar Ardadili (Tergugat V) selaku Penjual, kepada PT. Bumi Serpong Damai (Persero) Tbk Tergugat VI), seluas 6.940 M2, berdasarkan Surat Penyataan Pelepasan Hak untuk Kepentingan Swasta, No: 593/396-Kec.Pgd, tertanggal 11 April 2005, yang mana kedua buah Surat Pernyataan Pelepasan Hak tersebut di atas, seluruhnya dibuat dihadapan Camat/ selaku PPAT Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang (Tergugat VII);
6.5. Bahwa ternyata, sekarang "tanah / objek perkara" tersebut di atas, telah menjadi bagian dan termasuk ke dalam tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 01852/desa Pagedangan, surat ukur tanggal 28 September 2011, nomor 169/Pagedangan/2011, luas 23.885 M2, atas nama PT. Bumi Serpong Damai Tbk. (Tergugat VI), yang Sertipikatnya diproses dan dibuat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang (Turut Tergugat), sehingga Tergugat Vl-lah sejak saat itu hingga sekarang yang menguasai fisik “tanah /objek perkara” tersebut di atas;
Bahwa ternyata kemudian diketahui, jual-beli atas " tanah / objek perkara " yang seolah-olah benar terjadi, pada tanggal 14 Desember 1982 tersebut di atas, yaitu dari Mustopa bin Empong selaku Penjual, kepada seseorang yang bernama Sukma Hidayat (Tergugat I) selaku Pembeli, seluas 5350 M2, berdasarkan Akte Jual Beli Nomor 241 / /Lgk/1982, Tanggal 14 Desember 1982, yang Akta Jual Belinya dibuat oleh dan dihadapan Camat / selalai PPAT Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang (Tergugat III), dan dari Mustopa bin Empong selaku Penjual, kepada seseorang yang kemudian diketahui bernama Hany Wasito (Tergugat II) selaku Pembeli, seluas 3990 M2, berdasarkan Akte Jual Beli No. 242 / JB/ lgk / 1982, Tanggal 14 Desember 1982, yang Akta Jual Belinya juga dibuat oleh dan dihadapan Camat / selaku PPAT Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang (Tergugat III), sebagaimana dimaksud di dalam uraian angka 6.1. tersebut di atas, jelas terbukti cacat hukum, sehingga karenanya harus dibatalkan atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum, dikarenakan orang yang seolah-olah telah menjual "tanah / objek perkara" tersebut di atas, yang disebutkan nama dan tanda tangannya selaku Penjual, di dalam kedua buah Akta Jual Beli tersebut di atas, bukanlah orang dan Penjual yang sebenarnya, karena Mustopa bin Empong yang sebenarnya telah meninggal-dunia di Tangerang, pada tanggal 12 Agustus 1976, dikarenakan sakit, karena Mustopa bin Empong yang sebenarnya juga tidak bisa baca tulis, dan juga karena kedua buah Akta Jual Beli tersebut di atas adalah asli tapi palsu, artinya tidak terdaftar di dalam Register Akta Jual Beli di Kecamatan setempat dan berdasarkan Surat yang dibuat dan ditandatangani oleh Dadang Gandana, S.STP.,M,Si selaku Camat Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, periode tahun 2016, Surat Nomor : 593/173-Kec.Lgk/2016, Tanggal 17 Mei 2016, Perihal Permohonan Penjelasan AJB, pada pokoknya menerangkan bahwa Akte Jual Beli Nomor: 241 / / Lgk /1982 tersebut di atas, terbit tanggal 15 Desember 1982, bukan tanggal 14 Desember 1982, Penjual nya Mustopa Ramin, bukan Mustopa Bin Empong, Pembeli nya KH Muhtar, bukan Sukma Hidayat (Tergugat II), serta luasnya 1.000 M2, bukan 6.940 M2, dan lokasi tanahnya di desa Lengkongkulon, bukan di desa Pagedangan, sedangkan Akte Jual Beli Nomor: 242 / JB / lgk / 1982 tersebut di atas, terbit tanggal 7 Desember 1982, bukan tanggal 14 Desember 1982, Penjualnya Slamet Santoso Yahya, bukan Mustopa Bin Empong, Pembelinya R. Agus Sugiono, BA., bukan Heny Wasito (Tergugat II);
Bahwa oleh karena telah jelas terbukti bahwa jual-beli atas "tanah / objek perkara" yang seolah-olah benar terjadi, pada tanggal 14 Desember 1982 tersebut di atas, yaitu dari Mustopa bin Empong selaku Penjual, kepada seseorang yang bernama Sukma Hidayat (Tergugat I) selaku Pembeli, seluas 5350 M2, berdasarkan Akte Jual Beli Nomor : 241 / / Lgk /1982, Tanggal 14 Desember 1982, yang Akta Jual Belinya dibuat oleh dan di hadapan Camat / selaku PPAT Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang (Tergugat III), dan dari Mustopa bin Empong selaku Penjual, kepada seseorang yang kemudian diketahui bernama Hany Wasito (Tergugat II) selaku Pembeli, seluas 3990 M2, berdasarkan Akte Jual Beli Nomor: 242/JB/lgk /1982,Tanggal 14 Desember 1982, yang Akta Jual Belinya juga dibuat oleh dan dihadapan Camat / selaku PPAT Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang (Tergugat III) sebagaimana dimaksud di dalam uraian angka 6.1. tersebut di atas, sehingga menjadi batal menurut hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum, maka terbukti bahwa "tanah / objek perkara" tersebut di atas, tidak atau belum pernah beralih hak atau diperjualbelikan oleh Mustopa bin Empong maupun oleh Penggugat selaku anak kandung satu-satunya yang sah atau ahli waris satu-satunya yang sah dari almarhum Mustopa bin Empong, kepada Para Tergugat seluruhnya atau kepada siapapun juga;
Bahwa dengan demikian maka, rangkaian proses atau peristiwa hukum peralihan hak atau jual-beli yang selanjutnya atau yang seterusnya, yang didasarkan kepada Akte Jual Beli Nomor: 241 / /Lgk/1982, Tanggal 14 Desember 1982 maupun Akta Jual Beli Nomor: 242/ /JB /lgk /1982,Tanggal 14 Desember 1982 tersebut di atas yang telah terbukti cacat hukum dan menjadi batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, sebagaimana di uraikan di dalam uraian angka 6.2. sampai dengan angka 6.5 tersebut di atas, yaitu, peralihan hak atau jual beli berdasarkan kepada;
9.1. Akte Jual Beli No. 593 / 814 / jb / X /1991 Tanggal 23 Oktober 1991, dan dari Hanny Wasito (Tergugat II) selaku Penjual kepada Ny. Hary Rahayu (Tergugat IV) selaku Pembeli seluas 3990 M2, berdasarkan Akte Jual Beli No. 593 / 813 / jb / X /1991, Tanggal 23 Oktober 1991, yang mana kedua buah Akta Jual Belinya tersebut semuanya dibuat oleh dan di hadapan Camat/selaku PPAT Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang (Tergugat VI);
9.2. Akte Akte Jual Beli No. 996 / 2004, Tanggal 29 Desember 2004, dan dari Ny. Hary Rahayu (Tergugat IV) selaku Penjual, kepada seseorang yang kemudian diketahui bernama Anwar Ardadili (Tergugat V). yang saat Itu Tergugat V juga masih menjabat sebagai Kepala Desa wilayah lokasi "tanah / objek perkara" nya, selaku Pembeli seluas: 3990 M2, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 997/2004, Tanggal 29 Desember 2004, yang mana kedua buah Akta Jual Belinya tersebut dibuat oleh dan di hadapan Camat / selaku PPAT Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang (Tergugat VII);
9.3. Surat Penyataan Pelepasan Hak untuk Kepentingan Swasta, No: 593/395-Kec.Pgd, tertanggal 11 April 2005, dan dari Anwar Ardadili (Tergugat V) selaku Penjual, kepada PT, Bumi Serpong Damai (Persero ) Tbk (Tergugat VI), seluas 6.940 M2, berdasarkan Surat Penyataan Pelepasan Hak untuk Kepentingan Swasta, No: 593/396-Kec.Pgd, tertanggal 11 April 2005, yang mana kedua buah Surat Pernyataan Pelepasan Hak tersebut di atas, seluruhnya dibuat di hadapan Camat/selaku PPAT Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang (Tergugat VII);
Seluruh Akta-akta jual beli maupun Surat Pelepasan Hak tersebut di atas, juga menjadi cacat hukum dan juga harus batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa oleh karena seluruh Akta-akta maupun Surat Pelepasan Hak tersebut di atas telah juga menjadi cacat hukum dan karenanya juga harus batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum, maka Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 018527/desa Pagedangan, surat ukur tanggal 28 September 2011 nomor: l69/Pagedangan/2011, luas 23.885 M2, atas nama PT. Bumi Serpong Damai Tbk. (Tergugat VI), yang Sertifikatnya diproses dan dibuat oleh Kantor Pertanahan kabupaten Tangerang (Turut Tergugat), yang terbukti terbitnya didasarkan kepada peralihan hak atau jual beli yang Akta-akta Jual Beli maupun yang Surat Pelepasan Haknya telah terbukti cacat hukum sehinga menjadi batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, juga menjadi cacat hukum, sehingga juga harus batal demi hukum atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum atas "tanah /objek perkara" tersebut di atas;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, jelas Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII. telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
Bahwa oleh karenanya Penggugat, mohon agar Para Tergugat tersebut di atas, dihukum membayar ganti rugi kepada Penggugat, berupa;
12.1. Kerugian Materiil, akibat Penggugat tidak dapat menempati dan atau menikmat hasil tanah warisan atau peninggalan almarhum Mustopa bin Empong stidaknya sejak tahun 1982 hingga sekarang ini atau lebih dari 30 tahun lamanya, yang harus dibayar masing-masing Tergugat sebesar Rp.1.000.000.000,00 secara tunai dan seketika sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
12.2. Kerugian immateriil, karena Penggugat selama 30 tahun lebih telah dibohongi dan dipermainkan, yang sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang, namun untuk kepastian hukumnya dan keadilan, maka Penggugat akan mengkompensasikannva dalam bentuk uang yang harus dibayar masing-masing Tergugat sebesar Rp.1.000.000.000,00 secara tunai dan seketika sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Bahwa selain itu, Penggugat juga mohon agar Para Tergugat dan Turut Tergugat semuanya, dihukum atau diperintahkan untuk mengembalikan dan atau menyerahkan fisik maupun alas hak atau surat kepemilikan atas " tanah / objek perkara” tersebut di atas, kembali kepada dan ke atas nama Mustopa bin Empong atau Penggugat sebagai ahli warisnya yang sah menurut hukum, tanpa beban apapun juga bagi Penggugat, sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Bahwa apabila Para Tergugat dan Turut Tergugat semuanya, terbukti sengaja atau lalai tidak melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini sejak berkekuatan hukum tetap, agar dihukum untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada Penggugat, masing-masing sebesar Rp.10.000.000,00 tiap-tiap harinya, secara tunai dan seketika sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga isi putusan dipatuhi dan dilaksanakan;
Bahwa agar putusan perkara ini tidak ilusionir dan mempunyai nilai eksekusi, maka Penggugat mohon agar diletakan Sita Jaminan atas *tanah/objek perkara" tersebut di atas, yaitu yang terletak di desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan (dahulu Kecamatan Legok), Kabupaten Tangerang, Banten, luas keseluruhannya adalah 10.442 M2 (1 hektare 442 M2 ), sebagaimana yang dimaksud di dalam Girik atau Kohir Nomor: 1087, persil 60 A, kelas II, luas 10.156 M2 (1 hektare 156 M2 ) dan persil 60 A, kelas II, luas 286 M2, atas nama Mustopa bin Empong, yang sekarang batas-batasnya adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara : tanah milik PT Bumi Serpong Damai Tbk. (Tergugat VI);
Sebelah Timur : tanah milik PT Bumi Serpong Damai Tbk. (Tergugat VI);
Sebelah Selatan : tanah milik PT Bumi Serpong Damai Tbk. (Tergugat VI);
Sebelah Barat : tanah milik PT Bumi Serpong Damai Tbk. (Tergugat VI);
Bahwa perkara gugatan ini di dasarkan kepada bukti-bukti yang otentik, sehingga sudah seharusnya menurut hukum jika putusan perkara ini nantinya dapat dilaksanakan terlebih-dahulu meskipun ada upaya perlawanan, banding maupun kasasi ( uit voerbar bijvoorad);
Bahwa sebagai pihak yang kalah nantinya, Para Tergugat haruslah juga dihukum untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka selanjutnya dalam Petitum ini, Penggugat mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Cq. Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakan atas atas “tanah/objek perkara" tersebut di atas, yaitu yang terletak di desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan (dahulu kecamatan Legok), Kabupaten Tangerang, Banten, luas keseluruhannya adalah 10.442 M2 (1 hektare 442 M2), sebagaimana yang dimaksud di dalam Girik atau Kohir Nomor: 1087, persil 60 A, kelas II, luas 10.156 M2 (1 hektare 156 M2) dan persil 60 A, kelas II, luas 286 M2, atas-nama Mustopa bin Empong, yang sekarang batas- batasnya adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara : tanah milik PT Bumi Serpong Damai Tbk. (Tergugat VI);
Sebelah Timur : tanah milik PT Bumi Serpong Damai Tbk. (Tergugat VI);
Sebelah Selatan : tanah milik PT Bumi Serpong Damai Tbk. (Tergugat VI);
Sebelah Barat : tanah milik PT Bumi Serpong Damai Tbk. (Tergugat VI);
Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Mustopa bin Empong;
Menyatakan menurut hukum, jual beli atas "tanah / objek perkara " yang seolah-olah benar terjadi, pada tanggal 14 Desember 1982 tersebut di atas, yaitu dari Mustopa bin Empong selaku Penjual, kepada seseorang yang bernama Sukma Hidayat (Tergugat I) selaku Pembeli, seluas 5350 M2, berdasarkan Akte Jual Beli No. 241 / /Lgk/1982,Tanggal 14 Desember 1982, yang Akta Jual Belinya dibuat oleh dan dihadapan Camat/selaku PPAT Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang (Tergugat III), dan dari Mustopa bin Empong selaku Penjual, kepada seseorang yang kemudian diketahui bernama Hany Wasito (Tergugat III) selaku Pembeli, seluas 3990 M2, berdasarkan Akte Jual Beli No. 242/JB/lgk/1982, Tanggal 14 Desember 1982, yang Akta Jual Belinya juga dibuat oleh dan dihadapan Camat/selaku PPAT kecamatan Legok, kabupaten Tangerang (Tergugat III), adalah cacat hukum dan karenanya menjadi batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan menurut hukum, rangkaian proses atau peristiwa hukum peralihan hak atau jual-beli yangselanjutnya atau yang seterusnya, yang didasarkan kepada Akte Jual Beli No. 241 / / Lgk /1982, Tanggal 14 Desember 1982 maupun Akta Jual Beli No. 242 / JB / lgk / 1982, Tanggal 14 Desember 1982 tersebut di atas yang telah terbukti cacat hukum dan menjadi batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, sebagaimana di uraikan di dalam uraian angka 6.2. sampai dengan angka 6.5. tersebut di atas, yaitu, peralihan hak atau jual beli berdasarkan;
Akte Jual Beli No. 593 / 814 / jb / X / 1991 Tanggal 23 Oktober 1991, dan dari Hanny Wasito (Tergugat II ) selaku Penjual, kepada Ny. Hary Rahayu (Tergugat IV) selaku Pembeli, seluas 3990 M2, berdasarkan Akte Jual Beli No. 593 / 813 / jb / X /1991, Tanggal 23 Oktober 1991, yang mana kedua buah Akta Jual Belinya tersebut semuanya dibuat oleh dan di hadapan Camat / selaku PPAT kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang (Tergugat VI);
Akte Akte Jual Beli No. 996 / 2004, Tanggal 29 Desember 2004, dan dari Ny. Hary Rahayu (Tergugat IV) selaku Penjual, kepada seseorang yang kemudian diketahui bernama Anwar Ardadili (Tergugat V), yang saat itu Tergugat V juga masih menjabat sebagai Kepala Desa wilayah lokasi “tanah / objek perkara" nya, selaku Pembeli, seluas 3990 M2, berdasarkan Akta Jual Beli No. 997/2004, Tanggal 29 Desember 2004, yang mana kedua buah Akta Jual Belinya tersebut dibuat oleh dan di hadapan Camat / selaku PPAT Kecamatan Pagedangan, kabupaten Tangerang (Tergugat Vll);
Surat Penyataan Pelepasan Hak untuk Kepentingan Swasta, No: 593/395- Kec. Pgd, tertanggal 11 April 2005, dan dari Anwar Ardadili (Tergugat V ) selaku Penjual, kepada PT, Bumi Serpong Damai (Persero) Tbk (Terguga T VI), seluas 6.940 M2, berdasarkan Surat Penyataan Pelepasan Hak untuk Kepentingan Swasta, No: 593/396- Kec. Pgd, tertanggal 11 April 2005, yang mana kedua buah Surat Pernyataan Pelepasan Hak tersebut di atas, seluruhnya dibuat di hadapan Camat/selaku PPAT Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang (Tergugat VII);
Seluruhnya batal demi hukum atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap “tanah / objek perkara";
Menyatakan menurut hukum, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 018527 desa Pagedangan, surat ukur tanggal 28 September 2011 nomor: l69/Pagedangan/2011, luas 23.885 M2, atas nama PT. Bumi Serpong Damai Tbk. (Tergugat VII yang Sertipikatnya diproses dan dibuat oleh Kantor Pertanahan kabupaten Tangerang (Turut Tergugat) juga menjadi batal demi hukum atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap “tanah / objek perkara”;
Menyatakan perbuatan Para Tergugat seluruhnya adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
Memerintahkan atau menghukum Para Tergugat tersebut di atas, dihukum membayar ganti rugi kepada Penggugat, berupa;
1. Kerugian Materiil, akibat Penggugat tidak dapat menempati dan atau menikmat hasil tanah warisan atau peninggalan almarhum Mustopa bin Empong stidaknva sejak tahun 1982 hingga sekarang ini atau
lebih dari 30 tahun lamanya, yang harus dibayar masing-masing Tergugat sebesar Rp.1,000,000.000,00 secara tunai dan seketika sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
2. Kerugian immateriil, karena Penggugat selama 30 tahun lebih telah dibohongi dan dipermainkan, yang sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang, namun untuk kepastian hukumnya dan keadilan, maka Penggugat akan mengompensasikannya dalam bentuk uang yang harus dibayar masing-masing Tergugat sebesar Rp,1.000.000.000,00 secara tunai dan seketika sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum atau memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat semuanya, untuk mengembalikan dan atau menyerahkan fisik maupun alas hak atau surat kepemilikan atas “tanah /objek perkara " tersebut di atas, kembali kepada dan ke atas nama Mustopa bin Empong atau Penggugat sebagai ahli- warisnya yang sah menurut hukum, tanpa beban apapun juga bagi Penggugat, sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum, apabila Para Tergugat dan Turut Tergugat semuanya, terbukti sengaja atau lalai tidak melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini sejak berkekuatan hukum tetap, agar dihukum untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada Penggugat, masing-masing sebesar Rp.10.000.000,00 tiap-tiap harinya, secara tunai dan seketika sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga isi putusan dipatuhi dan dilaksanakan;
Menyatakan Putusan atas perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu (uitvoerbarbijvoorad), walupun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
Atau: Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Terhadap Gugatan tersebut yang memberikan Jawaban adalah Terbanding III semula Tergugat III, Terbanding V semula Tergugat V, Terbanding VI semula Tergugat VI, Terbanding VII semula Tergugat VII dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
Jawaban Terbanding III semula Tergugat III adalah sebagai berikut :
Bahwa Tergugat III pada dasarnya berkeberatan dengan dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat didalam surat Gugatannya tersebut;
Bahwa berdasarkan informasi dan data yang ada pada Kami, pada dasarnya tanah/objek perkara yang dikemukakan oleh Penggugat di dalam Surat Gugatannya tersebut memang lokasinya sekarang berada di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, namun sebelumnya berada di Desa Pagedangan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten;
Bahwa berdasarkan informasi dan data yang ada di Desa Pagedangan, pada dasarnya Mustopa bin Empong memang benar tercatat memiliki tanah hak milik adat di desa Pagedangan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten ( dahulu provinsi Jawa Barat ), berdasarkan Girik C 1087, persil 60A, kelas II, luas 10.156 M2 yang sekarang digugat oleh Penggugat;
Bahwa berdasarkan data yang ada pada Kami, memang benar tanah/objek perkara tersebut tercatat peralihan hak dari Tergugat I dan Tergugat II sebagai Penjual kepada Tergugat IV sebagai Pembeli, seluas 6.940 M2 dan 3.990 M2, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 593/814/Jb/X/1991, tanggal 23 Oktober 1991 dan Akta Jual Beli Nomor : 593/813/Jb/X/1991, tanggal 23 Oktober 1991;
Bahwa berdasarkan informasi dan data yang ada pada Kami, tanah yang dijual masing-masing oleh Tergugat I kepada Tergugat IV dan oleh Tergugat II kepada Tergugat IV tersebut di atas, masing-masing didasarkan kepada C. 183 Persil C5.d.34 dan C. 185 Persil C5.d.34 yang menurut informasi C tersebut terbit berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 241/Jb/Agr/1982 Tanggal 14 Desember 1982 dan Akta Jual Beli Nomor: 242/Jb/Agr/1982 Tanggal 14 Desember 1982, yang tercatat masing-masing pihak Penjualnya adalah Mustopa bin Empong dan pihak Pembelinya adalah Tergugat I dan Tergugat II ;
Bahwa berdasarkan informasi dan data yang ada pada Kami, Akta Jual Beli Nomor: 241/Jb/Agr/1982, tanggal 14 Desember 1982 dan Akta Jual Beli Nomor: 242/Jb/Agr/1982 tanggal 14 Desember 1982 tersebut di atas, tidak sesuai dengan arsip Akta Jual Beli yang ada pada kami. Yaitu:
6.1. Ternyata tanggal Akta Jual Beli Nomor: 241/Jb/Agr/1982, adalah Tertanggal 15 Desember 1982, bukan tertanggal 14 Desember 1982, dan tanggal Akta Jual Beli Nomor: 242/Jb/Agr/1982, adalah tertanggal 7 Desember 1982 bukan tertanggal 14 Desember 1982;
6.2. Ternyata identitas penjual di dalam Akta Jual Beli Nomor: 241/Jb/Agr/1982 Tanggal 15 Desember 1982 adalah Mustopa Ramin, umur 71 tahun, beralamat di kampung dan Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, bukan bernama Mustopa bin Empong, umur 47 tahun, beralamat di kampung Pagerhaur, Desa Pagedangan, Kecamatan Legok;
6.3. Ternyata identitas Penjual di dalam Akta Jual Beli Nomor : 242/Jb/Agr/1982 Tanggal 07 Desember 1982 tersebut di atas, adalah Slamet Santoso Yahya, umur 50 tahun, beralamat di Jalan Budi Rahayu No. 55, Jakarta, bukan Mustopa bin Empong umur 47 tahun, beralamat di kampung Pagerhaur, Desa Pagedangan, Kecamatan Legok;
6.4. Ternyata identitas Pembeli di dalam Akta Jual Beli Nomor : 241/Jb Agr/1982 Tanggal 15 Desember 1982, adalah K.H. Muhtar, umur 65 tahun, beralamat di kampung dan Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, bukan Sukma Hidayat, umur 48 tahun, beralamat di Bungur Besar, Jakarta Barat:
6.5. Ternyata identitas Pembeli di dalam Akta Jual Beli Nomor : 242/Jb/Agr/1982 Tanggal 07 Desember 1982, adalah R. Agus Sugiono, BA., umur 36 tahun, beralamat di Jalan Pondok Jaya, Jakarta, bukan Henny Wasito, umur 42 tahun, beralamat di Kampung Bungur Besar, Jakarta Pusat;
6.6. Ternyata identitas tanah objek jual-beli di dalam Akta Jual Beli Nomor : 241/Jb/Agr/1982 Tanggal 15 Desember 1982, adalah tanah milik adat No. 153, persil 68, D.II, blok Cipicung, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, seluas 1000 M2, bukan tanah hak milik adat No. 1087, persil 60, Desa Pagedangan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, seluas 5350 M2;
6.7. Ternyata identitas tanah objek jual-beli di dalam Akta Jual Beli Nomor : 242/Jb/Agr/1982 Tanggal 07 Desember 1982, adalah tanah milik adat No. 2252, persil 77C, D.III, Desa Kadusirung, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, seluas 2130 M2, bukan tanah hak milik adat No. 1087, persil 60, Desa Pagedangan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, seluas 5350 M2;
6.8. Ternyata goresan tanda-tangan Mustopa bin Empong, yang tertera di dalam Akta Jual Beli Nomor: 241/Jb/Agr/1982 maupun di dalam Akta Jual Beli Nomor: 242/Jb/Agr/1982 tersebut, masing-masing secara kasat mata berbeda, apalagi dibandingkan dengan Akta Jual Beli tanah di lokasi lain yang pernah di jual oleh Mustopa bin Empong kepada pihak lain, yang benar-benar tercatat atau terdaftar di data atau arsip Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang;
7. Bahwa mengenai adanya Akta Jual Beli - Akta Jual Beli selanjutnya atau lainnya maupun pihak peralihan hak selanjutnya atau lainnya atas tanah / objek perkara, sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat di dalam Surat Gugatannya halaman 4 angka 6.3. maupun angka 6.4., serta halaman 5 angka 6.5., Tergugat III tidak bisa memberikan tanggapan atau jawaban, dikarenakan peristiwa peralihan hak maupun letak fisik tanah / objek perkara tersebut telah masuk wilayah atau kewenangan wilayah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, sehingga Tergugat III menyerahkan sepenuhnya kepada bukti-bukti di persidangan nantinya;
Jawaban dan eksepsi Terbanding V semula Tergugat V sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Gugatan Penggugat Obscuur Libel
Bahwa apabila diperhatikan seluruh dasar (Posita) gugatan Penggugat dan lebih tegas lagi dalam gugatan butir 11 tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat akan tetapi dalam gugatannya butir 13 dan 14 serta dalam tuntutan (Petitum) gugatan Penggugat butir 9 dan 10, Penggugat meminta Turut Tergugat dihukum untuk mengembalikan fisik maupun alas hak atau surat kepemilikan atas tanah/objek perkara dan membayar uang paksa.
Bahwa dalam praktek yang berlaku dalam hukum acara perdata dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia pihak yang diposisikan sebagai Turut Tergugat tidak dapat dihukum melainkan hanya mematuhi putusan saja;
Berdasarkan uraian diatas gugatan Penggugat Obscuur Libel dan oleh karenanya gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang telah diuraikan dalam Eksepsi merupakan satu kesatuan yang utuh dengan uraian dalam uraian pokok perkara ini dan oleh karenanya dianggap telah diuraikan kembali dan berlaku secara mutatis mutandis;
Bahwa sebelum Tergugat V menyampaikan Jawaban terhadap pokok perkara, Tergugat V mempertanyakan kenapa Penggugat baru mempermasalahkan jual beli tanah yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 1982 dilakukan pada 04 Oktober 2016 artinya setelah 34 (tiga puluh empat) tahun kemudian dan Penjual telah meninggal dunia serta Pembeli pertama (Tergugat I, II) dan kedua (Tergugat IV) tidak tidak ada atau tidak diketahui lagi keberadaannya, sehingga menjadi pertanyaan besar ada apa dibalik itu ?
Bahwa Tergugat V dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali yang secara tegas dan nyata kebenarannya diakui oleh Tergugat V;
4. Bahwa Penggugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada butir 2,3,4 dan 5 karena tidak benar Penggugat menguasai tanah "objek perkara" sampai sekitar tahun 2002;
Bahwa dari tahun 1982 sampai tahun 2002 orang tua Penggugat maupun Penggugat sama sekali tidak pernah menguasai tanah yang diklaimnya sebagai milik orang tuanya Mustopa Empong;
Bahwa pada tanggal 14 Desember 1982 berdasarkan Akte Jual Beli No.241/~ -/Lgk/1982 tanggal 14 Desember 1982 Mustopa bin Empong telah menjual sebagian tanah Girik C No.1087 Persil 60 kepada Sukma Hidayat (Tergugat I) yang Akta Jual Belinya dibuat oleh dan dihadapan Camat Legok selaku PPAT (Tergugat III);
Bahwa setelah terjadi jual beli tanah dari Mustopa Empong kepada Tergugat I berdasarkan Akta Jual Beli No.241/-~/Lgk/1982 tanggal 14 Desember 1982 tersebut diatas tanah maka Girik No. 1087 atas nama Mustopa Empong dipecah menjadi Girik Nomor 183 Persil C 5.34.d atas nama Sukma Hidayat (Tergugat I);
Bahwa kemudianpada tanggal 23 Oktober 1991 berdasarkan Akte Jual Beli No. 593/814/JB/X/1991 tanggal 23 Oktober 1991 Sukma Hidayat (Tergugat I) menjual tanah miliknya Girik C. 183 Persil C.5.34.d kepada Ny Harry Rahayu (Tergugat IV) yang Aktanya dibuat oleh dan dihadapan Camat Legok selaku PPAT (Tergugat III);
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2004 berdasarkan Akta Jual Beli No. 994/2004 tanggal 29 Desember 2004 Ny Harry Rahayu (Tergugat IV) menjual tanah miliknya Girik Ex C 183/SPPT/0080 Persil C. 5 Blok 005 kepada Anwar Ardadili (Tergugat V) yang aktanya dibuat oleh dan dihadapan Camat Pagedangan selaku PPAT (Tergugat VII);
Bahwa pada tanggal 11 April 2005 berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak untuk Kepentingan Swasta No.:593/396-Kec.Pgd tertanggal 11 April 2005 Anwar Ardadili (Tergugat V) dengan persetujuan istrinya melepaskan haknya se Girik C. 183 Persil C.5 kepada PT Bumi Serpong Damai, Tbk (Tergugat VI) yang pelepasannya dibuat dihadapan Camat Pagedangan selaku PPAT ( Tergugat VII);
Bahwa sejak Tergugat I membeli tanah tersebut dari Mustopa Empong, Tergugat I langsung menguasai fisiknya, demikian juga setelah dijual kepada Tergugat IV, Tergugat IV langsung menguasai secara fisik dan ketika dalil Penggugat yang menyatakan tanah objek sengketa dikuasai secara fisik sampai tahun 2002 tidak benar benar sama sekali;
Bahwa penguasaan tanah bekas Girik C No. 1087 atas nama Mustopa Empong oleh Tergugat I,II,IV,V dan saat ini oleh Tergugat VI didasarkan kepada alas hukum yang sah sehingga tindakan tersebut bukan merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa Tergugat V menolak dengan tegas dalil Penggugat butir 6, 7,8 dan 9 karena tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada. Kalau seandainya benar -quod non- Akta Jual Beli No. 241/-—/Lgk/1982 tertanggal 14 Desember 1982 dari Mustopa bin Empong kepada Sukma Hidayat (Tergugat I) dan Akta Jual Beli No. 242/—/Lgk/1982 tertanggal 14 Desember 1982 dari Mustopa bin Empong kepada Henny Wasito (Tergugat II) yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat III tidak terdaftar di dalam arsip yang ada di Kecamatan Legok, bisa saja karena pengarsipan surat-surat saat itu belum tertib dan fakta tersebut tidak dapat dibebankan kepada Tergugat V yang merupakan pembeli yang beritikad baik dari Ny Harry Rahayu (Tergugat IV) dimana aktanya dibuat oleh dan dihadapan Camat Pagedangan selaku PPAT (Tergugat VII);
Bahwa saat Tergugat V hendak membeli tanah tersebut dari Tergugat IV, Tergugat V terlebih dahulu mengecek keabsahan surat-surat kepemilikan Tergugat IV yang diberikan oleh Tergugat IV dengan data-data yang ada di Kantor Desa Pagedangan dan ternyata bukti-bukti kepemilikan Tergugat IV sesuai dengan buku yang ada di Kantor Desa Pagedangan. Demikian juga sebagaimana telah diuraikan dalam butir 5 Jawaban ini, saat dilaksanakannya Jual Beli antara Tergugat IV dengan Tergugat V secara fisik tanahnya dikuasai oleh Tergugat IV;
Bahwa menyangkut tanah Girik No. C 1087 Persil 60 D II atas nama Mustopa Empong yang saat ini dipersoalkan oleh Penggugat bahwa pada tanggal 18 September 2001 sebagaimana Laporan Polisi No. Pol K/1402/IX/2001/Res.Tng Penggugat telah melaporkan saudara angkatnya yang bernama Hamidah ke Polres Tangerang karena dituduh menggelapkan dan menjual tanah tersebut kepada pihak lain;
Bahwa menyangkut Laporan Polisi tersebut diatas dan Klaim Penggugat mengenai tanah bekas Girik C. 1087 Persil 60 D II yang telah dijual kepada Sukma Hidayat (Tergugat I) dan Heny Wasito (Tergugat II), sekitar bulan September 2004 ketika Tergugat V masih menjabat sebagai Kepala Desa Pagedangan antara Penggugat dengan Hamidah dan H Madsuni telah dilakukan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan dimana,/pihak Hamidah dan H Madsuni memberikan konpensasi ganti rugi sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada Jamilah Binti Mustopa (Penggugat);
Bahwa selain konpensasi ganti rugi tersebut diatas, Hamidah dan H. Madsuni melalui Tergugat V telah menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat sesuai bukti kwitansi tertanggal 24 September 2004 untuk biaya untuk mencabut Laporan Polisi No. Pol : K/1402/IX/2001 /Res.Tng dan mencabut surat-surat yang pernah dikirimkan ke instansi Kejaksaan dan Kantor Ipeda;
Bahwa sesuai Surat Pernyataan Jamilah Binti Mustopa (Penggugat) tertanggal 03 September 2004 dengan jelas menyebutkan "Dengan ini saya menyatakan dengan sebenar-benarnya dihadapan Kepala Desa Pagedangan Bapak Anwar Ardadili pada tanggal 03 September 2004 selaku ahli waris dari H. Mustopa Empong bin Abdullah pemilik tanah C. 1087 persil 60 D II luas girik 14.400 M2 yang terletak di Desa Pagedangan Kecamatan Pagedangan Kab Tangerang dan berdasarkan hasil musyawarah secara kekeluargaan, bahwa saya menyetujui tanah tersebut diatas telah dijual habis kepada Sukma Hidayat dan kepada Heni Wasito. Dengan demikian saya tidak akan menuntut dan mengganggu gugat lagi atas tanah tersebut apabila terjadi peralihan kepada pihak lain, dan saya bersedia menerima konpensasi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk selanjutnya berkas-berkas laporan ke pihak kepolisian. Kejaksaan dan Instansi terkait serta pihak lain saya cabut dan saya batalkan. Demikian surat pernyataan ini saya buat dalan keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun serta bertanggungjawab di depan hukum yang berlaku dan Surat Pernyataan ini tidak dapat dicabut kembali.";
Bahwa dengan mengacu kepada Surat Pernyataan Penggugat diatas, Penggugat telah secara jelas mengakui dan menyetujui bahwa tanah milik orang tuanya Mustopa Empong telah dijual habis kepada Sukma Hidayat (Tergugat I) dan kepada Henny Wasito (Tergugat II) sehingga gugatan Penggugat kepada Tergugat V dan pihak-pihak lainnya tidak berdasarkan hukum sama sekali dan oleh karenanya haruslah ditolak dan dikesampingkan;
Bahwa Tergugat V selaku Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi undang-undang sebagimana Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 521 K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958 dan No. 1237 K/Sip/1973 tanggal 15
April 1976 kaidah hukumnya berbunyi "Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap sah";
Bahwa Tergugat V menolak dengan tegas tuntutan ganti rugi yang dimintakan oleh Penggugat dalam gugatannya butir 12 karena Tergugat V tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
Bahwa jika seandainya Penggugat merasa dirugikan oleh Sukma Hidayat (Tergugat I) dan Henny Wasito (Tergugat II) maka Penggugat hanya dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum disertai tuntutan ganti rugi kepada Tergugat I dan Tergugat II saja, namun terhadap Tergugat IV,Tergugat V dan Tergugat VI selaku pembeli yang beritikad baik Penggugat tidak dapat melakukan gugatan dan tuntutan ganti rugi;
Bahwa Tergugat V dengan tegas menolak dalil Penggugat butir 13 karena sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa Jual Beli Tanah dari Tergugat I dan II kepada Tergugat IV, dari Tergugat IV kepada Tergugat V dan selanjutnya dari Tergugat V kepada Tergugat VI telah sesuai dengan ketentutan perundang-undangan yang berlaku maka tidak ada kewajiban dari Tergugat V untuk mengembalikan tanah yang telah dibelinya dengan itikad baik dari Tergugat IV kepada Penggugat;
Bahwa Tergugat V juga dengan tegas menolak permohonan sita jaminan sebagaimana gugatannya butir 15 karena tidak berdasarkan hukum sama sekali dan oleh karenanya harus ditolak dan dikesampingkan;
Bahwa Tergugat V menolak dengan tegas dalil Penggugat buti 16 mengenai permohonan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbarbijvoorraad) karena gugatan Penggugat sama sekali tidak didasarkan kepada bukti-bukti yang otentik;
Maka berdasarkan uraian tersebut diatas Tergugat V mohon dengan hormat sudilah kiranya Majelis Hakim Yang Mulia yang mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat V;
Menyatakan Gugatan Penggugat pbscuur Libel dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Jawaban eksepsi Terbanding VI Tergugat VI sebagai berikut :
Eksepsi kewenangan absolut (Exceptio Declinatoir)
Bahwa secara kewenangan absolut (absolute competency) Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, karena perkara ini termasuk dalam sengketa tata usaha negara dan merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadilinya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (4) Undang- undangn Nomor 5 Tahun 1986 jo.Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan:
“Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Hal ini terlihat dari isi gugatan Penggugat dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa dalam gugatan Penggugat pada halaman 7 angka 10 yang menyebutkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01852/Pagedangan diproses dan dibuat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang (Turut Tergugat), dimana Turut Tergugat adalah Pejabat Tata Usaha Negara;
Bahwa penerbitan sertipikat tersebut merupakan tindakan hukum pemerintahan yang berdasarkan hukum publik dan bersifat sepihak, sehingga tindakan tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan:
“Keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”;
Bahwa Penggugat dalam petitumnya pada angka 6 juga meminta batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01852/Pagedangan yang sertipikatnya diproses dan dibuat oleh Turut Tergugat, dimana perbuatan tersebut adalah termasuk kompetensi dari Pengadilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa dengan demikian, Penggugat telah keliru dengan mengajukan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tangerang, karena perkara ini masuk kedalam kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, oleh karena itu sudah patut dan beralasan hukum apabila gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa apa yang telah diuraikan dalam bagian eksepsi merupakan satu kesatuan dengan uraian dalam pokok perkara ini dan berlaku secara mutatis mutandis;
Bahwa Tergugat VI menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya;
Bahwa Tergugat VI menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam gugatannya pada halaman 2 angka 1, karena mengenai apakah Mustopa Empong meninggal pada tanggal 12 Agustus 1976 haruslah dibuktikan terlebih dahulu keabsahan dan kebenarannya dan apakah ada bukti catatan di kantor desa atau di instansi lainnya yang mencatat mengenai kapan meninggalnya Mustopa bin Empong tersebut;
Bahwa Tergugat VI menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam gugatannya pada halaman 2 dan 3 angka 2, 3, 4, karena sejak tanah tersebut dijual pada tahun 1982 Penggugat tidak pernah menguasai tanah a quo sampai sekarang ini.
Bahwa Tergugat VI adalah pemilik satu-satunya yang sah atas tanah a quo (tanah yang diklaim oleh Penggugat) berdasarkan:
a. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta (SPH) Nomor: 593/395-Kec.Pgd tanggal 11 April 2005, dimana Anwar Ardadili (Tergugat V) selaku pemilik tanah telah melepaskan haknya atas tanah a quo seluas 3.990 M2 kepada PT.Bumi Serpong Damai, Tbk (Tergugat VI) dihadapan Camat Pagedangan ;
b. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta (SPH) Nomor: 593/396-Kec.Pgd tanggal 11 April 2005, dimana Anwar Ardadili (Tergugat V) selaku pemilik tanah telah melepaskan haknya atas tanah a quo seluas 6.940 M2 kepada PT.Bumi Serpong Damai, Tbk (Tergugat VI) dihadapan Camat Pagedangan ;
Bahwa sebelum dilakukan pelepasan hak atas tanah a quo dari Tergugat V kepada Tergugat VI, Tergugat VI terlebih dahulu telah dilakukan pengecekan keabsahan surat-surat tanah di kantor Kecamatan Pagedangan dan semua surat-surat tersebut tercatat di Kantor Kacamatan Pagedangan dan sejak dibeli pada tahun 2005, Tergugat VI langsung menguasai tanah a quo sampai sekarang ini, oleh karena itu Tergugat VI sebagai pembeli yang beritikad baik haruslah dilindungi;
Bahwa Tergugat VI selaku Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi undang- undang sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam putusannya No. 521 K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958 dan Putusan No. 1237 K/Sip/1973 tanggal 15 April 1976 yang kaidah hukumnya sebagai berikut: Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap sah ;
Bahwa selanjutnya atas bidang tanah a quo dengan bidang tanah lainnya sekitar lokasi tanah a quo oleh Tergugat VI telah diajukan permohonan hak atas bidang-bidang tanah tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan setelah diproses sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku akhirnya pada tanggal 12 Januari 2012 diterbitkanlah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 01852/Pagedangan, Surat Ukur tanggal 28 September 2011 No.169/Pagedangan, Luas. 23.885 M2 (dua puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh lima meter persegi) atas nama PT.Bumi Serpong Damai, Tbk (Tergugat VI);
Bahwa Anwar Ardadili (Tergugat V) memperoleh tanah a quo dari Ny.Hary Rahayu (Tergugat IV) berdasarkan Akta Jual Beli No. 996/2004 tanggal 29 Desember 2004 dan Akta Jual Beli No.997/2004 tanggal 29 Desember 2004 yang kedua akta tersebut dibuat dihadapan Camat Pagedangan selaku PPAT;
Bahwa Ny.Hary Rahayu (Tergugat IV) memperoleh tanah a quo dari Sukma Hidayat berdasarkan Akta Jual Beli No. 593/814/Jb/X/1991 tanggal 23 Oktober 1991 dan dan Hanny Wasito berdasarkan Akta Jual Beli No. 593/813/Jb/X/1991 tanggal 23 Oktober 1991 yang keduanya dibuat dihadapan Camat Legok selaku PPAT;
Bahwa Sukma Hidayat (Tergugat I) memperoleh tanah a quo dari Mustopa Empong berdasarkan Akte Jual Beli No. 241/Jb/Agr/1982 tanggal 14 Desember 1982 tanah Girik No.1087 yang Akta Jual Beli dibuat dihadapan Camat Legok selaku PPAT dan selanjutnya Girik C No. 1087 atas nama Mustopa Empong dibalik nama menjadi Girik C Nomor 183 atas nama Sukma Hidayat;
Bahwa Hanny Wasito (Tergugat II) memperoleh tanah a quo dari Mustopa Empong berdasarkan Akte Jual Beli No. 242/Jb/Agr/1982 tanggal 14 Desember 1982 tanah Girik No.1087 yang Akta Jual Beli dibuat dihadapan Camat Legok selaku PPAT dan selanjutnya Girik C No. 1087 atas nama Mustopa Empong dibalik nama menjadi Girik C Nomor 185 atas nama Hanny Wasito ;
Bahwa sejak Tergugat I dan Tergugat II membeli tanah tersebut pada tahun 1982 dari Mustopa Empong, Tergugat I dan Tergugat II langsung menguasai fisik tanah a quo, demikian juga setelah dibeli oleh Tergugat IV, Tergugat IV langsung menguasai tanah a quo demikian juga Tergugat V dan Tergugat VI setelah membeli tanah a quo langsung menguasai secara fisik tanah a quo, sehingga dalil Penggugat yang menyatakan tanah objek sengketa dikuasai oleh Mustopa Empong dan Penggugat secara fisik sampai tahun 2002 adalah tidak benar;
Bahwa Tergugat I memang membeli tanah a quo untuk dipakai ternak ayam dan sejak dibeli pada tahun 1982 tanah tersebut sudah dipakai oleh Tergugat I untuk kandang ternak ayam, jadi dalil Penggugat yang mengatakan sekitar tanggal 11 Nopember 2002 meninggalkan tanah/objek perkara pergi ke Kalimantan Tengah dan kemudian hanya mendapat informasi tanah tersebut dipakai oleh Tergugat I untuk kandang ternak ayam adalah tidak benar, karena sudah sejak tahun 1982 tanah tersebut dipakai ternak ayam sampai dijual pada tahun 1991 kepada Ny.Hary Rahayu, jadi sebenarnya sebelum Penggugat berangkat pada tahun 2002 ke Kalimantan Tengah, Penggugat dari sejak awal Penggugat sudah mengetahui tanah tersebut sudah dijual pada tahun 1982 kemudian dipakai untuk kandang ternak ayam oleh Tergugat I;
Bahwa penguasaan dan kepemilikan tanah bekas Girik C No. 1087 oleh Tergugat VI berdasarkan alas hak yang sah, sehingga semua tindakan tersebut adalah sah dan bukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa disamping menerima pelepasan hak atas tanah tersebut di atas, Tergugat VI juga telah menerima pelepasan hak atas tanah Girik C 1087 seluas 1.625 M2 dari A.Syatiri berdasarkan Surat Penyataan Pelepasan Hak Atas Tanah/Bangunan/Tanaman Dan Kuburan Nomor: 3460/PPT/PHK/V/ 1989 tanggal 29 Mei 1989 dan sebelumnya A.Syatiri telah membeli tanah a quo dari Mustopa Empong berdasarkan Akta Jual Beli No. 2014/Ag/200/Jb/1984 tanggal 30 Nopember 1984 ;
Bahwa selanjutnya atas bidang tanah a quo dengan bidang tanah lainnya sekitar lokasi tanah a quo oleh Tergugat VI telah diajukan permohonan hak atas bidang- bidang tanah tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan setelah diproses sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku akhirnya pada tanggal 12 Februari 1996 diterbitkanlah Sertipikat Hak Guna Bangunan No.74/Pagedangan, Gambar Situasi tanggal 7 Pebruari 1996 No.3993, Luas. 6.480 M2 (enam ribu empat ratus delapan puluh meter persegi) ;
Bahwa kemudian pada tahun 2013 Penggugat juga telah menerima pelepasan hak atas tanah dari Jamilah ahli waris Mustopa Empong atas tanah Girik C.1087 seluas 60 M2 berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta Nomor: 593/301-Kec.Pgd tanggal 29 Oktober 2013, dimana Penggugat juga telah membuat surat pernyataan yang pada pokoknya dengan tegas menyatakan bahwa sudah tidak ada lagi tersisa tanah peninggalan orang tuanya, oleh karena sudah menyatakan tidak mempunyai tanah sisa lagi, maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat sangat tidak berdasar dan haruslah ditolak ;
Bahwa mengenai keabsahan kepemilikan atas bidang tanah, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang sebagaimana ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (20) : "Sertifikat adalah tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf (c) UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak ,milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan";
Pasal 4 ayat (1) : "Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (a), kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan diberikan Sertifikat hak atas tanah";
Pasal 32 ayat (1) : "Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan;
Bahwa dari ketentuan tersebut di atas bukti kepemilikan yang sah atas tanh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah sertipikat hak atas tanah, dimana kepemilikan Tergugat atas tanah a quo adalah Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01852/Pagedangan dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.74/Pagedangan;
7. Bahwa Tergugat VI menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam gugatannya pada halaman 3, 4 dan 5 angka 5 dan 6, karena sebagaimana sudah dijelaskan pada angka 4 di atas peralihan hak atas tanah Girik C.1087 dari Mustopa Empong kepada Tergugat I dan Tergugat II sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku, sehingga jual beli tersebut adalah sah dan benar terjadi, demikian juga peralihan hak dari Tergugat I dan II kepada Tergugat IV dan dari Tergugat IV kepada Tergugat V dan dari Tergugat V kepada Tergugat VI dilakukan dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku, dengan demikian seluruh proses peralihan hak atas tanah a quo sudah dilakukan dengan benar, sehingga peralihan hak tersebut adalah sah ;
Bahwa dalil Penggugat yang mengatakan sekitar tanggal 1 Maret 2013 ketika kembali ke Desa Pagedangan merasa sangat terkejut dan kaget karena tanah/objek perkara telah beralih hak kepemilikannya dan secara fisik dikuasai Tergugat VI adalah dalil yang sangat mengada-ada, karena Penggugat sebenarnya sudah mengetahui bahwa tanah a quo sejak tahun 1982 sudah beralih kepemilikannya kepada Sukma Hidayat (Tergugat I) dan Hany Wasito (Tergugat II) , karena pada tahun 2004 Penggugat sudah pernah membuat Surat Pernyataan yang menyatakan Penggugat menyetujui tanah a quo sudah dijual habis kepada Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana nanti dijelaskan Tergugat VI pada angka 11 di bawah ini dan apabila kemudian tanah a quo dijual lagi olehTergugat I dan Tergugat II dan akhirnya dibeli oleh Tergugat VI adalah hal yang wajar dan tidak perlu dipertanyakan lagi;
Bahwa Penggugat dengan tegas telah mengakui kepemilikan dan penguasaan Tergugat VI atas tanah a quo, dimana tanah a quo telah masuk dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01852/Pagedangan dan dikuasai secara fisik sejak tahun 2005 sampai sekarang ini, sebagaimana dalil Penggugat pada halaman 5 angka 6.5, sehingga dengan demikian terbukti Tergugat VI adalah pemilik satu- satunya yang sah atas tanah a quo;
8. Bahwa Tergugat VI menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam gugatannya pada halaman 5 dan 6 angka 6 dan 7, karena sebagaimana sudah dijelaskan pada angka 4 dan 5 di atas, seluruh proses peralihan hak tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku, sehingga peralihan hak tersebut adalah sah;
Bahwa sebagaimana sudah dijelaskan pada angka 1 di atas, mengenai kapan Mustopa bin Empong meninggal dunia tidak ada satupun catatan yang valid, baik di kantor Desa Pagedangan, di kantor Kecamatan Legok maupun di kantor Kecamatan Pagedangan ataupun di kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Tangerang yang mencatat dalam buku register mengenai tanggal meninggalnya Mustopa bin Empong, sehingga kalaupun ada surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pagedangan, hanya bersifat keterangan saja yang infonya diberikan oleh Penggugat kepada Kepala Desa dan dituangkan dalam surat keterangan, jadi surat keterangan tersebut dibuat bukan berdasarkan catatan dalam pembukuan register di kantor Desa Pagedangan, sehingga keabsahannya masih diragukan. Bahwa mengenai Mustopa bin Empong tidak bisa baca dan tulis -quod non-, karena tidak ada yang mengetahui mengenai hal tersebut dan lagi pula walaupun tidak bisa baca tulis tidaklah menjadi penghalang baginya untuk menjual tanah miliknya;
Bahwa dalil Penggugat yang mengatakan Akta Jual Beli No. 241/—/Lgk/1982 tertanggal 14 Desember 1982 dari Mustopa bin Empong kepada Sukma Hidayat (Tergugat I) dan Akta Jual Beli No. 242/—/Lgk/1982 tertanggal 14 Desember 1982 dari Mustopa bin Empong kepada Hany Wasito (Tergugat II) tidak terdaftar di dalam Buku Register Akta Jual Beli dan kedua Akta Jual Beli tersebut asli tapi palsu haruslah ditolak, karena Akta Jual Beli No. 241/—/Lgk/1982 tertanggal 14 Desember 1982 dan Akta Jual Beli No. 242/—/Lgk/1982 tertanggal 14 Desember 1982 tersebut bukan tidak terdaftar dalam Buku Register Akta Jual Beli di Kecamatan Legok, tetapi Buku Register Akta Jual Beli tahun 1981 dan tahun 1982 tidak ditemukan di kantor Kecamatan Legok dan kemungkinan seperti itu dapat saja terjadi, karena Buku Register Akta Jual Beli terselip dan pengarsipan belum tertib dan mengenai hal tersebut tidak bisa dibebankan kepada Tergugat VI yang merupakan pembeli yang beritikad baik yang haruslah dilindungi undang-undang, dimana sebelum membeli tanah a quo sudah mengecek semua keabsahan surat-suratnya. Bahwa mengenai kedua Akta Jual Beli tersebut asli tapi palsu haruslah dibuktikan dengan adanya putusan dalam perkara pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang menyatakan bahwa kedua Akta Jual Beli tersebut palsu;
Bahwa Tergugat VI menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam gugatannya pada halaman 6 dan 7 angka 8 dan 9, karena seluruh rangkaian proses peralihan hak atas tanah a quo sebagaimana sudah dijelaskan pada angka 4 dan 5 di atas sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku dan dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu, sehingga semua peralihan hak tersebut adalah sah;
Bahwa apabila Akta Jual Beli No. 241/—/Lgk/1982 tertanggal 14 Desember 1982 dari Mustopa bin Empong kepada Sukma Hidayat (Tergugat I) dan Akta Jual Beli No. 242/—/Lgk/1982 tertanggal 14 Desember 1982 dari Mustopa bin Empong kepada Hany Wasito (Tergugat II) adalah asli tapi palsu -quod non-, yang merugikan Penggugat dalam hal ini adalah Sukma Hidayat (Tergugat I) dan Henny Wasito (Tergugat II), maka Penggugat hanya bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan tuntutan ganti rugi kepada Tergugat I dan Tergugat II saja, namun terhadap Tergugat VI selaku pembeli yang beritikad baik Penggugat tidak bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan tuntutan ganti rugi;
Bahwa Tergugat VI menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam gugatannya pada halaman 7 angka 10, karena Pelepasan Hak Atas Tanah dari Tergugat V kepada Tergugat VI sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dan dibuat dihadapan Camat Pagedangan dan pengajuan permohonan hak atas tanah a quo kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang (Turut Tergugat) sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur, sehingga bisa diterbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01852/Pagedangan, Luas: 23.885 M2, apalagi tanah yang masuk dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01852/Pagedangan tersebut bukan hanya berasal dari SPH No.593/395- Kec.Pgd tanggal 11 April 2005, melainkan ada juga dari bidang tanah yang lain;
11. Bahwa mengenai permasalahan atas bidang tanah eks Girik No. C 1087 Persil 60 D II atas nama Mustopa bin Empong sudah pernah dilaporkan ke Polres Tangerang oleh Penggugat pada tanggal 18 September 2001 sebagaimana Laporan Polisi No. Pol : K/1402/IX/2001/Res.Tng, dimana Penggugat telah melaporkan Ibu Hamidah (anak angkat Mustopa Empong) ke Polres Tangerang dengan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan;
Bahwa terkait dengan Laporan Polisi tersebut di atas dan klaim Penggugat mengenai tanah eks Girik C. 1087 yang telah dijual kepada Sukma Hidayat (Tergugat I) dan Heny Wasito (Tergugat II), maka sekitar bulan September 2004 telah dilakukan pertemuan untuk menyelesaikan seluruh permasalahan dengan difasilitasi oleh Tergugat V selaku Kepala Desa Pagedangan pada waktu itu, antara Penggugat dengan Hamidah dan H.Madsuni (mantan Kepala Desa Pagedangan) dan dicapai kesepakatan antara Penggugat dengan Hamidah dan H.Madsuni secara musyawarah dan kekeluargaan, dimana pihak Hamidah dan H Madsuni memberikan kompensasi ganti rugi sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat. Bahwa disamping itu, Hamidah dan H. Madsuni melalui Tergugat V telah menyerahkan juga uang sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat untuk mengurus pencabutan Laporan Polisi No. Pol : K/1402/IX/2001/Res.Tng dan mencabut surat-surat lainnya yang pernah dikirimkan ke instansi pemerintah lainnya ;
Bahwa dengan dicapainya kesepakatan musyawarah kekeluargaan antara Penggugat dengan Hamidah dan H.Madsuni, maka pada tanggal 3 September 2004 dibuatlah Surat Pernyataan Bersama antara Penggugat dengan Hamidah dan H.Madsuni yang diketahui Kepala Desa Pagedangan dan saksi oleh Camat Pagedangan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa tanah dengan Nomor C 1087 Persil 60 D II yang ada di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten yang telah dijual habis kepada Sukma Hidayat dan kepada Heni Wasito dan sepakat menyelesaikan tanah tersebut dengan musyawarah keluarga dan tidak mempermasalahkan lagi tanah tersebut dan tidak saling menuntut dan mengganggu gugat lagi atas tanah tersebut apabila terjadi peralihan kepada pihak lain dan surat pernyataan bersama tersebut tidak dapat dicabut kembali;
Bahwa disamping Surat Pernyataan Bersama tersebut, Penggugat juga membuat Surat Pernyataan tanggal 03 September 2004 yang pada pokoknya menyatakan dengan sebenar-benarnya dihadapan Kepala Desa Pagedangan, Penggugat selaku ahli waris dari H. Mustopa Empong pemilik tanah C. 1087 persil 60 D II luas girik 14.400 M2 yang terletak di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dan berdasarkan hasil musyawarah secara kekeluargaan Penggugat menyetujui tanah tersebut diatas telah dijual habis kepada Sukma Hidayat dan kepada Heni Wasito. Penggugat tidak akan menuntut dan mengganggu gugat lagi atas tanah tersebut dikemudian hari dan tidak akan mempermasalahkan apabila terjadi peralihan kepada pihak lain dan permasalahan atas tanah tersebut dinyatakan selesaidan surat pernyataan tersebut tidak dapat dicabut kembali;
Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Bersama tanggal 3 September 2004 dan Surat Pernyataan Penggugat tanggal 3 September 2004 tersebut di atas, Penggugat dengan tegas dan jelas mengakui dan menyetujui bahwa tanah milik Mustopa Empong telah dijual habis kepada Sukma Hidayat (Tergugat I) dan kepada Heni Wasito (Tergugat II) dan tidak akan mengganggu gugat lagi atas tanah a quo dikemudian hari, sehingga dengan demikian gugatan Penggugat kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak berdasarkan sama sekali, oleh karena itu haruslah ditolak ;
Bahwa Tergugat VI menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam gugatannya pada halaman 7 angka 11, karena berdasarkan bukti dan fakta yang ada, tanah a quo adalah milik Tergugat VI dan sebagaimana sudah dijelaskan pada angka 4 di atas, Tergugat pada tahun 2005 telah menerima Pelepasan Hak Atas Tanah dari Tergugat V dan selanjutnya Tergugat VI mengajukan permohonan hak atas tanah a quo ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan setelah diproses sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku, akhirnya terbitlah Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01852/Pagedangan, oleh karena seluruh proses peralihan hak dan penerbitan sertipikat a quo sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, maka dengan demikian Tergugat VI tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa Tergugat VI menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam gugatannya pada halaman 7 angka 12, karena sebagaimana sudah dijelaskan pada angka 11 di atas, Tergugat tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, dimana kepemilikan serta penguasaan Tergugat VI atas tanah a quo adalah berdasarkan alas hak yang sah yaitu Sertipikat Hak Guna Bangunan No.0185264/Pagedangan dan lagi pula kepemilikan dan penguasaan Tergugat VI atas tanah a quo baru pada tahun 2005, sehingga dengan demikian tuntutan ganti rugi materiil dan ¡materiil masing-masing sebesar Rp.1000.000.000,00 (satu milyar rupiah) haruslah ditolak ;
Bahwa Tergugat VI menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam gugatannya pada halaman 8 angka 13, karena sebagaimana telah dijelaskan pada angka 4 dan 6 di atas peralihan hak atas tanah a quo dari Mustopa bin Empong kepada Tergugat I dan Tergugat II, dari Tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat IV, dari Tergugat IV kepada Tergugat V dan selanjutnya dari Tergugat V kepada Tergugat VI telah sesuai dengan ketentutan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada kewajiban dari Tergugat VI untuk mengembalikan dan atau menyerahkan fisik maupun alas hak atau surat kepemilikan atas tanah tersebut kembali ke atas nama Mustopa bin Empong atau Penggugat;
Bahwa Tergugat VI menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam gugatannya pada halaman 8 angka 14, karena Tergugat VI tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum dan lagi pula yang menjadi dasar gugatan Penggugat bukanlah mengenai hutang-piutang, sewa-menyewa, jual-beli dan/atau bentuk perikatan lainnya, sehingga Tergugat VI tidak mempunyai kewajiban apapun kepada Penggugat, sehingga tepat dan beralasan hukum, apabila tuntutan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya haruslah ditolak ;
Bahwa Tergugat VI menolak dengan tegas dalil Penggugat pada halaman 8 angka 15, karena Tergugat VI tidak pernah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga permohonan peletakan sita jaminan yang diajukan Penggugat tersebut haruslah ditolak dan lagi pula berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.5 Tahun 1975 tentang Sita Jaminan yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
"Agar para Hakim berhati-hati sekali dalam menerapkan atau menggunakan lembaga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan sekali-kali jangan mengabaikan syarat-syarat yang diberikan oleh Undang-Undang (Pasal 227 HI R/261 RBg);
Demikian juga dengan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI dalam putusan No.597 K/Si p/1983 tanggal 8 Mei 1984 yang dallil hukumnya berbunyi: "Conservatoir Beslag yang diadakan bukan atas alasan yang disyaratkan dalam Pasal 227 ayat (1) HIR, tidak dibenarkan". Apalagi dasar gugatan Penggugat ini bukanlah mengenai hutang-piutang, sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 227 ayat (1) HIR;
Bahwa Tergugat VI menolak dengan tegas dalil Penggugat pada halaman 8 angka 16, karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar Bij Voorraad dan Provisionil) Jo. SEMA No.4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, Mahkamah Agung meminta agar Pengadilan Negeri bertindak sangat hati-hati untuk mengabulkan gugatan uitvoerbaar bij voorraad, apalagi bukti yang diajukan oleh Penggugat bukanlah bukti yang otentik atau bukti berupa putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Bahwa Tergugat VI menolak dengan tegas dalil Penggugat selain dan selebihnya;
Maka berdasarkan uraian tersebut diatas Tergugat VI mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar sudi kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat VI;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Jawaban dan eksepsi Terbanding VII semula Tergugat VII sebagai berikut :
1. Gugatan Para Penggugat Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara
Bahwa gugatan Penggugat merupakan kompetensi absolute Pengadilan Tata Usaha Negara terbukti dalam posita gugatan Penggugat pada butir 10 him 7 pada pokoknya mengatakan Penerbitan SHGB No. 01852/desa Pagedangan, surat ukur tanggal 28 September 2011 No. 169/Pagedangan/2011 luas 23.885 atas nama PT. Bumi Serpong Damai Tbk cacat hukum sehingga harus batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum atas tanah/objek perkara".
Sejalan dengan posita tersebut dalam petitumnya point 6 him 10 Penggugat meminta agar :
" Menyatakan menurut hukum, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01852/ desa Pagedangan, surat ukur tanggal 28 September 2011 no. 169/Pagedangan/2011, luas 23.885 M2, atas nama PT. Bumi Serpong Damai Tbk. (Tergugat VI), yang sertifikatnya diproses dan dibuat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang (Turut Tergugat), menjadi batal demi hukum atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap "tanah/objek perkara";
Dari kedua pernyataan Penggugat baik dalam posita maupun dalam petitumnya yang meminta Pengadilan Negeri Tangerang untuk membatalkan SHGB No. 01852/desa Pagedangan, surat ukur tanggal 28 September 2011 No. 169/Pagedangan/2011 luas 23.885 atas nama PT. Bumi Serpong Damai Tbk membuktikan bahwa gugatan a quo merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara hal ini karena Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah merupakan "Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara", yang dikeluarkan Pejabat Tata Usaha Negara ic. Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang / Turut Tergugat sehingga untuk membatalkannya merupakan wewenang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bukan pada Pengadilan Negeri Tangerang. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara menentukan bahwa :
"Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabiltisai"
In casu Pengadilan umum (Pengadilan Negeri Tangerang) tidak berwenang membatalkan SHGB yang merupakan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara. Oleh karenanya gugatan Penggugat telah salah diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang sehingga sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan tidak berwenang secara absolut (Kompetensi Absolut) mengadili perkara gugatan a quo;
Dus karenanya Gugatan Penggugat telah salah diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang, sehingga sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan menyatakan tidak berwenang secara absolut (kompetensi absolut) mengadili perkara a quo.
2. Gugatan Para Penggugat Tidak Mempunyai Hubungan Hukum (Exceptie Onrechtmatig Of Ongegrond);
Bahwa Penggugat dalam posita gugatannya butir 7 mempermasalahkan:
Akte Jual Beli No. 241/ /Lgk /1982 tanggal 14 Desember 1982
dari Mustopa Bin Empong selaku Penjual kepada Sukma Hidayat (Tergugat I) selaku Pembeli seluas 5350 M2;
Akte Jual Beli No. 242/JB /Lgk /1982 tanggal 14 Desember 1982 dari Mustopa bin Empong selaku Penjual kepada Hany Wasito (Tergugat II) selaku Pembeli seluas 3990 M2;
dan kedua Akta Jual Beli tersebut dibuat oleh dan dihadapan Camat/selaku PPAT Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang (Tergugat III).
sedangkan berdasarkan surat yang dibuat dan ditandatangani oleh Dadang Gandana, S.STP., M. Si disebutkan bahwa :
Akte Jual Beli No. 241/ /Lgk /1982 tanggal 14 Desember 1982 tersebut terbit tanggal 15 Desember 1982 dengan Penjual Mustopa bin Ramin dan Pembelinya KH. Muhtar dengan luas 1.000 M2 dan lokasi tanahnya di desa Lengkong Kulon;
Akte Jual Beli No. 242/JB /Lgk /1982 tanggal 14 Desember 1982 Penjualnya Slamet Santoso Yahya dengan Pembelinya R. Agus Sugiono, BA.;
Bahwa dengan adanya perbedaan Akte Jual Beli yang Penggugat maksud dalam gugatannya dengan Akte Jual Beli yang menjadi dasar Akte Jual Beli yang diterbitkan oleh Tergugat VII membuktikan bahwa objek yang Penggugat maksud dalam gugatannya berbeda dengan objek Akte Jual Beli yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat VII, sehingga tidak ada hubungan hukum antara Tergugat VII dengan Penggugat karena Tergugat VII selaku PPAT memproses penerbitan Akte Jual Beli No. 996/2004 tertanggal 29 Desember 2009, Akta Jual Beli No. 997/2004 tertanggal 29 Desember 2009 dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak untuk Kepentingan Swasta No. 593/395 - Kec. Pgd, tanggal 11 April 2005, Surat Pernyataan Pelepasan Hak untuk Kepentingan Swasta No. 593/396 - Kec. Pgd, tanggal 11 April 2005, yang merupakan keinginan para pihak dan didukung bukti-bukti surat yang telah diteliti keabsahannya antara Tergugat IV dengan Tergugat V dan SPH antara Tergugat V dengan Tergugat VI sehingga tidak ada hubungan hukum saling sengketa antara Penggugat dengan Tergugat VII selaku PPAT;
Quad-non apabila Tergugat IV dengan Tergugat V maupun Tergugat VI telah memberikan keterangan tidak benar dihadapan Tergugat VII selaku PPAT dan Pengadilan membatalkan Akte Jual Beli No. 996/2004, Akta Jual Beli No. 997/2004 dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak untuk Kepentingan Swasta No. 593/395 - Kec. Pgd, Surat Pernyataan Pelepasan Hak untuk Kepentingan Swasta No. 593/396 - Kec. Pgd tersebut maka Tergugat VII akan tunduk terhadap putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum pasti, sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 4 K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958 yang pada pokoknya menyatakan:
"Syarat mutlak untuk menuntut seseorang didepan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua pihak."
Oleh karena itu tidak beralasan Penggugat mengajukan gugatan a quo terhadap Tergugat VII sehingga sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima, setidaknya sepanjang menyangkut Tergugat VII selaku PPAT;
3. Penggugat tidak Mempunyai Legal Standing untuk mengajukan Gugatan .
Bahwa Gugatan a quo mempermasalahkan hak Penggugat selaku ahli waris dari Mustopa bin Empong, namun tidak jelas apakah dasar hukum Penggugat sebagai ahli waris dari Mustopa bin Empong ? Dan apakah hanya Penggugat sebagai ahli waris dari Mustopa bin Empong ? Apakah tidak ada orang lain sebagai ahli waris ? Hal ini karena Mustopa bin Empong beragama Islam sehingga antara lain orang tua dan saudara dari Mustopa bin Empong merupakan ahli waris;
Bahwa Penggugat bukan sebagai pihak yang berhak dalam mengajukan gugatan, sebab Penggugat mendalilkan kedudukan Penggugat sebagai ahli waris dari Mustopa bin Empong tanpa adanya Surat Keterangan Waris dari Kelurahan dan penetapan ahli waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
Dalil Penggugat harus didasarkan dengan Surat Keterangan Waris dari Kelurahan dan Penetapan Pengadilan Agama yang menentukan Penggugat adalah ahli waris satu-satunya atas tanah yang terletak di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan (dahulu kecamatan Legok) Kabupaten Tangerang, Banten yang luas keseluruhannya 10.442 M2 yang dimaksud dalam Girik atau Kohir No. 1087 Persil 60 A, kelas II, luas 10, 156 M2 dan Persil 60 A, Kelas II, luas 286 M2 atas nama Mustopa bin Empong sebagaimana dijelaskan Penggugat dalam gugatannya.
Sehingga tanpa Surat Keterangan Waris dari Kelurahan dan Penetapan Pengadilan Agama maka Penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan a quo sebab tidak ada dasarnya Penggugat mendalilkan sebagai ahli waris yang sah dari Mustopa bin Empong tanpa adanya Surat Keterangan Waris dan Penetapan Pengadilan Agama;
Oleh karenanya maka Penggugat tidak memiliki legal standing (tidak mempunyai kapasitas) mengajukan gugatan a quo, maka sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Hal ini sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 565 K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974 yang pada pokoknya menyatakan:
"Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna, dalam hal ini karena hak Para Penggugat atas tanah sengketa tidak jelas”;
Exceptie Non-Object:
Bahwa sebagaimana dalil eksepsi Tergugat VII butir 2 diatas, oleh karena
adanya perbedaan nama Penjual dan Pembeli dalam Akte Jual Beli yang dimaksud oleh Penggugat dalam gugatannya juga terdapatnya perbedaan luas tanah serta letak objeknya yang bukan di desa Pagedangan melainkan di desa Lengkong Kulon, sedangkan Penggugat mendalilkan tanah Penggugat yang dimaksud dalam perkara a quo terletak di desa Pagedangan maka terbukti gugatan Penggugat bukan terhadap tanah yang menjadi objek dalam perkara a quo dan Penggugat tidak memiliki hak atas tanah a quo;
Berdasarkan hal tersebut Gugatan Penggugat atas tanah objek sengketa tidak berdasar hukum dan gugatan Non-object, dengan demikian sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Gugatan Penggugat Kabur dan tidak Jelas (Exceptio Obscurum Lebellum);
Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas, serta tidak didukung oleh bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang kuat;
Baik dalam posita maupun petitum, Penggugat menyatakan bahwa tindakan Tergugat VII merupakan perbuatan melawan hukum, dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat VII melakukan perbuatan melawan hukum hanyalah asumsi yang tidak benar dan tidak sesuai fakta hukum, karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat VII kepada Penggugat, adapun tentang penerbitan Akte Jual Beli No. 996/2004, Akta Jual Beli No. 997/2004 dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak untuk Kepentingan Swasta No. 593/395 - Kec. Pgd, Surat Pernyataan Pelepasan Hak untuk Kepentingan Swasta No. 593/396 - Kec. Pgd yang dilakukan oleh Tergugat VII telah sesuai dengan prosedur hukum (due process of law) karena sebagaimana telah dijelaskan dalam dalil Tergugat VII butir 2 diatas AJB dan SPH tersebut dibuat berdasarkan keinginan para pihak dan didukung bukti-bukti surat yang telah diteliti keabsahannya antara Tergugat IV dengan Tergugat V dan SPH antara Tergugat V dengan Tergugat VI sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat VII kepada Penggugat, artinya tidak ada kerugian yang diderita oleh Penggugat yang disebabkan oleh Tergugat VII karena memang Tergugat VII tidak melakukan perbuatan melawan hukum;
Penggugat dalam gugatannya menyatakan Tergugat VII melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menerbitkan Akte Jual Beli No. 996/2004 tertanggal 29 Desember 2009 , Akte Jual Beli No. 997/2004 tertanggal 29 Desember 2009 dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak untuk Kepentingan Swasta No. 593/395 - Kec. Pgd, tanggal 11 April 2005, Surat Pernyataan Pelepasan Hak untuk Kepentingan Swasta No. 593/396 - Kec. Pgd, tanggal 11 April 2005 yang mana dasar penerbitan AJB dan SPH tersebut didasarkan pada Akte Jual Beli No. 241/ /Lgk /1982 tanggal 14 Desember 1982 dari Mustopa bin Empong selaku Penjual kepada Sukma Hidayat (Tergugat I) selaku Pembeli seluas 5350 M2 dan Akte Jual Beli No. 242/JB /Lgk /1982 tanggal 14 Desember 1982 dari Mustopa bin Empong selaku Penjual kepada Hany Wasito (Tergugat II) selaku Pembeli seluas 3990 M2 sedangkan berdasarkan surat yang dibuat dan ditandatangani oleh Dadang Gandana, S.STP., M. Si disebutkan bahwa Akte Jual Beli No. 241/ /Lgk /1982 tanggal 14 Desember 1982 tersebut terbit tanggal 15 Desember 1982 dengan Penjual Mustopa bin Ramin dan Pembelinya KH. Muhtar dengan luas 1.000 M2 dan lokasi tanahnya di desa Lengkong Kulon dan Akte Jual Beli No. 242/JB /Lgk /1982 tanggal 14 Desember 1982 Penjualnya Slamet Santoso Yahya dengan Pembelinya R. Agus Sugiono, BA. Pernyataan Penggugat tersebut membuktikan bahwa tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Akte Jual Beli No. 241/ /Lgk/1982 dan Akte Jual Beli No. 242/JB /Lgk /1982 tersebut karena sebagaimana pernyataan Penggugat AJB tersebut berbeda baik Penjual, Pembeli, Luas tanah maupun letaknya dengan tanah yang diklaim Penggugat sebagai miliknya tersebut/ tanah objek perkara;
Berdasarkan hal tersebut jelas dan terbukti Penggugat tidak ada hubungannya dengan tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo. Sehingga gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (exception obscurum lebellum), sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No. 492 K/Sip/1970 tanggal 21 Nopember 1970 yang pada pokoknya menyatakan:
"Gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima, dst";
Oleh karena itu sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan gugatan kabur dan tidak jelas, karenanya gugatan Penggugat sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontuankelijk verklaard);
6. Gugatan Para Penggugat Belum Waktunya Diajukan (Prematur).
Penggugat mendalilkan dalam butir 6 gugatannya, adanya perbuatan seolah-olah benar telah terjadi jual beli atas tanah/obyek perkara a quo dari Mustopa bin Empong selaku Penjual kepada Tergugat I selaku Pembeli seluas 5350 M2 berdasarkan Akte Jual Beli No.241/ /Lgk/1982,Tanggal 14 desember 1982 yang Akte Jual Belinya dibuat dihadapan Tergugat III, dan dari Mustopa bin Empong selaku Penjual kepada Tergugat II selaku Pembeli seluas 3990 M2 berdasarkan Akte Jual Beli No. 242/JB/Lgk/1982 Tanggal 14 desember 1982 yang Akte Jual Belinya dibuat dihadapan Tergugat III. Penggugat juga mendalilkan dalam butir 7 gugatannya Akte Jual Beli sebagaimana tersebut diatas adalah asli tapi palsu karena nama dan tanda tangan sebagaimana tertera dalam Akte Jual Beli tersebut tidak benar dan bukanlah Mustopa bin Empong orangtua Penggugat yang dimaksud dalam Akte Jual Beli tersebut;
Dalil PENGGUGAT tersebut membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan Akte Jual Beli No. 241/__/Lgk/1982 Tanggal 14 Desember 1982 dan Akte Jual Beli No. 242/JB/Lgk/1982 Tanggal 14 Desember 1982;
Adanya pemalsuan nama dan tanda tangan Pembeli dan Penjual dalam Akte Jual Beli tersebut merupakan tindak pidana yang harus dibuktikan lebih dahulu dalam putusan Pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena tanpa putusan tersebut tidak terbukti adanya pemalsuan akte jual beli tersebut;
Oleh karena belum adanya putusan pengadilan yang menyatakan pemalsuan akte jual beli tersebut sebagai dasar gugatan a quo maka terlalu prematur menyatakan Akte Jual Beli No. 241/ /Lgk/1982 Tanggal 14 Desember 1982 dan Akte Jual Beli No. 242/JB/Lgk/ 1982 Tanggal 14 Desember 1982 yang merupakan dasar hingga terbitnya Akte Jual Beli No. 996/2004 tanggal 29 Desember 2009 antara NY. Harry Rahayu (Tergugat IV) selaku penjual dengan Anwar Ardadili (Tergugat V) selaku pembeli dan Akte Jual Beli No. 997/2004 Tanggal 29 Desember 2009 antara NY. Harry Rahayu (Tergugat IV) selaku penjual dengan Anwar Ardadili (Tergugat V) selaku pembeli. Juga Surat Pernyataan Pelepasan Hak untuk Kepentingan Swasta No. 593/395 - Kec. Pgd, tanggal 11 April 2005 dari Anwar Ardadili (Tergugat V) selaku penjual kepada PT. Bumi Serpong Damai (Persero) Tbk (Tergugat VI) dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak untuk Kepentingan Swasta No. 593/395 - Kec. Pgd, tanggal 11 April 2005 dari Anwar Ardadili (Tergugat V) selaku penjual kepada PT. Bumi Serpong Damai (Persero) Tbk (Tergugat VI) adalah Akte Jual Beli palsu;
Berdasarkan dalil-dalil Tergugat VII tersebut terbukti gugatan Penggugat belum waktunya diajukan (premature) karenanya sudah sepatutnya Pengadilan Negeri menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
7. Exceptio Probat Regulam
Penggugat mengajukan gugatan a quo terhadap Tergugat VII karena Tergugat VII selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Pagedangan dalam memproses pembuatan :
Akte Jual Beli No. 996/2004 tanggal 29 Desember 2009 antara NY. Harry Rahayu (Tergugat IV) selaku penjual dengan Anwar Ardadili (Tergugat V) selaku pembeli dengan luas tanah 6.940 M2 yang dibuat dihadapan Tergugat VII selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Pagedangan;
Akte Jual Beli No. 997/2004 Tanggal 29 Desember 2009 antara NY. Harry Rahayu (Tergugat IV) selaku penjual dengan Anwar Ardadili (Tergugat V) selaku pembeli dengan luas tanah 3990 M2 yang dibuat dihadapan Tergugat VII selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Pagedangan;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak untuk Kepentingan Swasta No. 593/395 - Kec. Pgd, tanggal 11 April 2005 dari Anwar Ardadili (Tergugat V) selaku penjual kepada PT. Bumi Serpong Damai (Persero) Tbk (Tergugat VI) dengan luas tanah 3.990 M2 yang dibuat dihadapan Tergugat VII selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Pagedangan;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak untuk Kepentingan Swasta No. 593/396 - Kec. Pgd, tanggal 11 April 2005 dari Anwar Ardadili (Tergugat V) selaku penjual kepada PT. Bumi Serpong Damai (Persero) Tbk (Tergugat VI) dengan luas tanah 6.940 M2 yang dibuat dihadapan Tergugat VII selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Pagedangan;
Telah sesuai dengan prosedur hukum (due process of law) dimana syarat-syarat formil telah dipenuhi oleh para pihak sehingga tidak ada alasan hukum Penggugat mengajukan Gugatan agar Tergugat VII dinyatakan bersama-sama Tergugat I s/d Tergugat VI melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena Tergugat VII selaku PPAT hanya menjalankan wewenangnya dengan terlebih dahulu meneliti keabsahan surat-surat pendukung dari Tergugat IV selaku penjual dan Tergugat V selaku pembeli yang karena telah memenuhi syarat maka Tergugat VII buatkan Akte Jual Beli No. 996/2004 tanggal 29 Desember 2009 dan Akte Jual Beli No. 997/2004 Tanggal 29 Desember 2009, begitula pula terhadap Surat Pernyataan Pelepasan Hak untuk Kepentingan Swasta No. 593/395 - Kec. Pgd tanggal 11 April 2005 dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak untuk Kepentingan Swasta No. 593/396 - Kec. Pgd, tanggal 11 April 2005 antara Tergugat V dan Tergugat VI;
Oleh karena itu tidak beralasan Penggugat mengajukan gugatan a quo terhadap Tergugat VII sehingga sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat VII tetap menolak dalil-dalil yang Penggugat dalilkan kecuali yang diakui secara tegas dan nyata serta mohon Jawaban Tergugat VII dalam Pokok Perkara dianggap sebagai satu kesatuan dengan bagian Eksepsi ini (mutatis mutandis);
Bahwa Tergugat VII menolak dalil Penggugat butir 1 Gugatannya yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Penggugat adalah satu- satunya ahli waris yang sah dari Mustopa bin Empong;
Dalil Penggugat tersebut tidak beralasan hukum karena dalil Penggugat yang menyatakan Penggugat sebagai ahli waris yang sah dan berhak atas harta peninggalan Mustopa bin Empong tanpa didukung oleh alas hak berupa Surat Keterangan Waris dari Kelurahan dan Penetapan Pengadilan Agama yang menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dan satu-satunya;
Bahwa tidak benar dalil Penggugat butir 6,9 dan 11 yang pada pokoknya menyatakan perbuatan Tergugat VII (Camat/selaku PPAT Kecamatan Pagedangan) yang menandatangani dan menerbitkan Akta Jual Beli No. 996/2004 dan Akta Jual Beli No. 997/2004 tanggal 29 Desember 2009, juga Surat Pernyataan Pelepasan Hak untuk Kepentingan Swasta No: 593/395 - Kec. Pgd dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak untuk Kepentingan Swasta 593/396 - Kec. Pgd tanggal 11 April 2005 merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan hak Penggugat;
Dalil Penggugat tersebut tidak benar karena penerbitan Akta Jual Beli No. 996/2004 dan Akta Jual Beli No. 997/2004 tanggal 29 Desember 2009, juga Surat Pernyataan Pelepasan Hak untuk Kepentingan Swasta No: 593/395 - Kec. Pgd dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak untuk Kepentingan Swasta 593/396 - Kec. Pgd tanggal 11 April 2005 dilakukan dihadapan Tergugat VII selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Pagedangan. Sebelum ditanda tangani, Tergugat VII terlebih dahulu memeriksa surat-surat pendukungnya dan setelah lengkap maka akte-akte jual beli tersebut ditanda tangani oleh para pihak dihadapan Tergugat VII dan saksi-saksi yang mengetahui kepemilikan tanah sengketa sehingga perbuatan Tergugat VII tersebut sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang pada pokoknya berbunyi, "sebagai bukti perbuatan hukum jual beli mengenai hak atas tanah harus dilakukan dihadapan PPAT" ;
Dengan demikian terbukti dalam memproses AJB dan SPH tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat VII justru yang dilakukan Tergugat VII adalah sesuai dengan hukum / ketentuan yang berlaku maka tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat VII yang merugikan Penggugat. Oleh karenanya dalil Penggugat yang mendalilkan Tergugat VII melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat sepatutnya ditolak;
Bahwa Tergugat VII menolak dalil Penggugat butir 9, 10, 11 dan 12 Gugatannya yang pada pokoknya menyatakan Akta Jual Beli No. 996/2004 dan Akta Jual Beli No. 997/2004 tanggal 29 Desember 2009, juga Surat Pernyataan Pelepasan Hak untuk Kepentingan Swasta No: 593/395 - Kec. Pgd dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak untuk Kepentingan Swasta 593/396 - Kec. Pgd tanggal 11 April 2005 adalah cacat hukum dan tidak sah menurut hukum sehingga perbuatan Tergugat VII membuat akte-akte itu merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat sehingga Para Tergugat dihukum membayar kerugian materiil masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,00 dan kerugian immateriil masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,00 secara tunai dan seketika sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dalil Penggugat tidaklah benar, sebagaimana dalil-dalil Tergugat VII diatas, maka penerbitan Akta Jual Beli No. 996/2004 dan Akta Jual Beli No. 997/2004 tanggal 29 Desember 2009, juga Surat Pernyataan Pelepasan Hak untuk Kepentingan Swasta No: 593/395 - Kec. Pgd dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak untuk Kepentingan Swasta 593/396 - Kec. Pgd tanggal 11 April 2005 adalah sah menurut hukum dan Tergugat VII tidak melakukan perbuatan melawan hukum sehingga tidak beralasan hukum Penggugat yang mohon agar Tergugat VII dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat bersama-sama dengan Tergugat I s/d Tergugat VI.
Bahwa Tergugat VII menolak dalil Penggugat butir 14 Gugatannya yang pada pokoknya menyatakan agar Para Tergugat dan Turut Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,00 setiap harinya secara tunai dan seketika bila lalai melaksanakan isi putusan ini;
Dalil Penggugat tidak beralasan hukum, sebagaimana dalil Tergugat VII butir 3 diatas Tergugat VII tidak melakukan perbuatan melawan hukum sehingga tidak sepatutnya dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000,00 setiap harinya secara tunai, sekaligus dan seketika bila lalai melaksanakan isi putusan ini. Apalagi Tuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom) ini tidak berdasarkan hukum karena tuntutan sejumlah uang (ganti rugi moril dan materil sebagaimana petitum Gugatan Penggugat butir 8) tidak dapat dituntut pembayaran uang paksa (dwangsom), sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No. 791 K/Sip/1972 yang pada pokoknya menyatakan:
"Uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang (dwangsom) tidak dapat dituntut bersama-sama dengan tuntutan membayar uang";
Bahwa Tergugat VII menolak dalil Penggugat butir 16 gugatannya yang pada pokoknya menyatakan gugatan ini didasarkan kepada bukti- bukti yang otentik maka mohon putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum berupa perlawanan/bantahan, banding maupun kasasi;
Dalil-dalil Penggugat tanpa didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan autentik sehingga tidak beralasan hukum dimohonkan dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad);
Oleh karena itu sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
Bahwa hal-hal yang tidak ditanggapi oleh Tergugat VII, bukan diakui tetapi karena tidak ada relevansinya;
Berdasarkan dalil-dalil Tergugat VII diatas maka kami mohon agar Pengadilan Negeri Tangerang berkenan mengabulkan sebagai berikut;
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat VII untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 718/Pdt.G/2016/PN.Tng;
4. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaknya sepanjang yang menyangkut Tergugat VII;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara;
Atau apabila Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bonö);
Jawaban dan eksepsi Turut Terbanding semula Turut Tergugat sebagai berikut :
A. DALAM EKSEPSI
Alasan Hukumnya yaitu:
Bahwa materi permasalahan yang diangkat dari peristiwa hukum yang diutarakan dalam isi posita gugatan Penggugat dalam gugatannya secara subtansial sangat menitikberatkan pada titik singgung mengenai yang berhak atas objek hak keperdataan dari kepemilikan tanah yang masih merasa milik Penggugat.
Bahwa atas uraian dalam materi posita gugatan Penggugat tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu mengenai apakah adanya hubungan hukum hak keperdataan dari kepemilikan tanah tersebut adalah benar milik dari Penggugat. Akan tetapi pada posita Penggugat pada angka 10 halaman 7 dan petitum Penggugat pada angka 6 halaman 10 yang pada intinya memohon agar Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1852/Pagedangan, Surat Ukur tanggal 28 September 2011 No. 169/Pagedangan/2011 luas 23.885 m2 tercatat atas nama Tergugat VI batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa pengajuan gugatan ini pantasnya diajukan dalam ranah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara, dan atau merupakan kewenangan absolut dari Pengadilan Tata Usaha Negara;
Dengan demikian berdasarkan uraian tersebut diatas, sudilah kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak gugatan yang diajukan Para Penggugat atau setidak - tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena materi gugatan Penggugat menguraikan hal-hal yang berkenaan dengan hak kepemilikan dari tanah, yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara oleh Tergugat, yang merupakan ruang lingkup dari kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (vide Pasal 77 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara);
Gugatan Diskualifikasi In Persona (Persona In Standi Judicio):
Bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatan bukan sebagai pihak yang berhak dan ataupun berkepentingan dengan objek a quo, sebab Penggugat belum berhak/belum memiliki kepentingan/belum memiliki kapasitas untuk menggugat dari obyek yang disengketakan, sebab tidak mempunyai alat bukti/alas hak/dasar perolehan yang kuat yang sah menurut Undang-Undang, yang dapat dijadikan dasar gugatan oleh Penggugat dan belum sebagai pihak yang telah memiliki hak atas obyek perkara;
Bahwa Penggugat menyatakan adalah pemilik tanah yang diatasnya terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1852/Pagedangan, berakhir haknya tanggal 12 Januari 2042, Surat Ukur tanggal 28 September 2011 No. 169/Pagedangan/2011 sisa luas 13.633 m2 tercatat atas nama Tergugat VI, akan tetapi Penggugat sendiri tidak/belum mempunyai alat bukti/alas hak/dasar perolehan yang kuat yang sah menurut Undang-Undang atas bidang tanah yang diakui masih milik Penggugat.
Dengan demikian karena klaim kepemilikkan bidang tanah yang diajukan oleh Penggugat belum dapat dikatagorikan sebagai bukti yang sah menurut hukum, maka Penggugat belum memiliki hak atau belum selaku Pemilik ataupun belum memiliki kepentingan dari objek terperkara dan sudilah kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak gugatan yang diajukan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Gugatan Penggugat Error In Persona:
Bahwa apa yang dilakukan oleh Turut Tergugat sehubungan dengan permohonan penerbitan sertipikat a quo, Turut Tergugat menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Turut Tergugat dalam memproses permohonan penerbitan hak atas tanah atas nama Seseorang/Badan Hukum tersebut, sudah merupakan tugas pokok dan fungsi Turut Tergugat untuk memprosesnya, dan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur menurut ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan;
Bahwa apa yang dilakukan oleh Turut Tergugat sudah sesuai dengan prosedur, maka Penggugat tidak dapat hanya dengan mengatakan dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik Penggugat, sebab haruslah dibuktikan terlebih dahulu akan kebenarannya, apakah Turut Tergugat telah salah dalam memproses permohonan penerbitan hak atas tanah, akan tetapi Penggugat sendiri tidak dapat menjelaskan perbuatan melawan hukum apa dan dimana yang telah dilakukan oleh Turut Tergugat, sehingga telah mengakibatkan Penggugat merasa dirugikan akan kepentingannya dengan proses penerbitan sertipikat a quo;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, agar kiranya untuk menolak gugatan ini untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, karena apa yang dilakukan oleh Turut Tergugat dalam melakukan tugas dan fungsinya tidak ada yang melanggar hukum maupun melakukan perbuatan melawan hukum;
B. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang telah diuraikan dalam Eksepsi tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini, dan mohon dianggap telah termuat dalam pokok perkara ini;
Bahwa Turut Tergugat menolak semua dalil-dalil gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Turut Tergugat, kecuali dari hal-hal yang diakui secara tegas dalam Jawaban ini;
Bahwa yang menjadi objek perkara a quo adalah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1852/Pagedangan, berakhir haknya tanggal 12 Januari 2042, Surat Ukur tanggal 28 September 2011 No. 169/Pagedangan/2011 sisa luas 13.633 m2 tercatat atas nama Tergugat VI;
Bahwa terhadap sertipikat a quo diterbitkan oleh Turut Tergugat pada tanggal 12 Januari 2012 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten tanggal 18 April 2011 No. 97/HGB/BPN.36/2011 (sebagian);
Bahwa alas hak dari bidang tanah bekas milik adat Girik C No. 1087 Persil 60A Kelas II seluas 10.156 m2 dan 286 m2atas nama Mustopa bin Empong yang terletak di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan (dahulu Kecamatan Legok), yang dimaksud oleh Penggugat adalah bukan sebagai bukti tanda kepemilikan hak atas tanah, melainkan hanya merupakan keterangan bagi setiap orang yang namanya tercantum dalam surat tersebut menguasai sebidang tanah dan memiliki kewajiban membayar pajak kepada Negara atas tanah yang dikuasainya, kecuali sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait, maka Girik diakui sebagai tanda bukti kepemilikan;
Bahwa dalam penentuan status hukum/hak atas tanah yang berkaitan dengan masalah Girik, harus mempedomani antara lain Instruksi Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 05/IMK.01/1978 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.6/1993 tentang Penanganan Perkara-Perkara di Muka Pengadilan dan Tindak Lanjut Larangan Penerbitan Girik, Kekitir, Petuk Desa dan Keterangan Objek Pajak. Ketentuan a quo pada pokoknya memberitahukan mengenai larangan penggunaan girik sebagai dasar penentuan status hukum/hak atau alas hukum dalam peralihan hak atas tanah, penerbitan sertipikat maupun pengurusan hak atas tanah;
Bahwa Penggugat mendalilkan terhadap Akta Jual Beli dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Untuk Kepentingan Swasta yang menjadi dasar peralihan hak atas bidang tanah a quo, yaitu :
Akta Jual Beli tanggal 14 Desember 1982 No. 241/JB/Lgk/1982 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat III, antara Mustapa bin Empong selaku Penjual dan Tergugat I selaku Pembeli;
Akta Jual Beli tanggal 14 Desember 1982 No. 242/JB/Lgk/1982 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat III, antara Mustapa bin Empong selaku Penjual dan Tergugat II selaku Pembeli;
Akta Jual Beli tanggal 23 Oktober 1991 No. 593/814/JB/X/1991 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat VI, antara Tergugat I selaku Penjual dan Tergugat IV selaku Pembeli;
Akta Jual Beli tanggal 23 Oktober 1991 No. 593/813/JB/X/1991 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat VI, antara Tergugat II selaku Penjual dan Tergugat IV selaku Pembeli;
Akta Jual Beli tanggal 29 Desember 2004 No. 996/2004 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat VII, antara Tergugat IV selaku Penjual dan Tergugat V selaku Pembeli;
Akta Jual Beli tanggal 29 Desember 2004 No. 997/2004 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat VII, antara Tergugat IV selaku Penjual dan Tergugat V selaku Pembeli;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Untuk Kepentingan Swasta tanggal 11 April 2005 No. 593/395-Kec.Pgd, antara Tergugat V selaku pemilik/yang melepaskan hak atas tanah kepada Tergugat VI;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Untuk Kepentingan Swasta tanggal 11 April 2005 No. 593/396-Kec.Pgd, antara Tergugat V selaku pemilik/yang melepaskan hak atas tanah kepada Tergugat VI;
dengan ini Turut Tergugat menanggapinya sebagai berikut:
Bahwa Turut Tergugat sebagai Petugas Pencatat Administrasi Pendaftaran Hak Atas Tanah dalam melaksanakan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1852/Pagedangan telah sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, yang menganut azas positif bertendensi negatif dengan mengedepankan kejujuran bagi pihak-pihak yang ingin mendapatkan status hak kepemilikan atas tanah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa selama Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran hak atas tanah telah melengkapi dokumen-dokumen kelengkapan untuk pendaftaran hak atas tanah, proses pencatatan pendaftaran dapat dilakukan;
Bahwa terhadap Akta Jual Beli tersebut di atas, untuk dapat dinyatakan cacat hukum sehingga harus dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak berlaku tentunya harus ada putusan pidana terlebih dahulu, karena Penggugat sendiri pada posita angka 7 halaman 5 mendalilkan Akta Jual Beli dimaksud 'Asli tapi Palsu". Apa yang dipalsukan? Siapa yang memalsukan?
Bahwa petitum Penggugat pada angka 2 halaman 9 yang pada pokoknya Penggugat memohon menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah a quo, dengan ini Turut Tergugat menanggapinya sebagai berikut:
Bahwa Sita merupakan tindakan Eksepsional, yaitu memaksakan kebenaran gugatan, membenarkan putusan yang belum dijatuhkan. Walaupun Hakim diberi kewenangan mengabulkan pada tahap awal pemeriksaan, akan tetapi menurut hemat Turut Tergugat hal ini dianggap kurang layak (unappropriate/unfair) karena meskipun Undang-Undang membolehkan penyitaan sebelum memeriksa perkara pokok, agar sedapat mungkin Hakim menghindari penyitaan ini;
Bahwa sita merupakan tindakan perampasan, penyitaan ini bila ditinjau dari segi nilai HAM tidak berbeda dengan perampasan harta kekayaan Tergugat, padahal salah satu hak asasi yang paling dasar adalah hak mempunyai milik. Oleh karena itu walaupun penyitaan diperbolehkan dalam hukum acara perdata, menurut hemat Turut Tergugat, dikabulkannya sita jaminan haruslah benar-benar dinilai dan dipertimbangkan dengan seksama dan objektif;
Bahwa penyitaan berdampak psikologis, hal ini sangat merugikan nama baik atau kredibilitas seseorang baik sebagai pribadi, apalagi sebagai pelaku bisnis, padahal belum tentu penyitaan yang dilakukan dibenarkan dan dikuatkan sampai akhir proses penyelesaian perkara. Sekiranya pun pada akhirnya penyitaan dinyatakan tidak sah dan diperintahkan untuk diangkat, sangat sulit bagi Tersita/Tergugat untuk memulihkan dan mengembalikan citra baik kepada kondisi semula. Oleh sebab itu Hakim dapat mempertimbangkan permohonan sita Penggugat dengan seksama dan objektif;
Bahwa pada Petitum Penggugat angka 11 halaman 11 yang memohon "Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya "dengan ini Turut Tergugat menanggapi sebagai berikut :
a. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 03/1971 tanggal 17 Mei 1971 "agar sedapat mungkin Pengadilan Negeri tingkat pertama jangan menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun diajukan perlawanan atau banding";
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3 Tahun 1978 Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3 Tahun 2000 yang menginstruksikan agar: "hakim berhati-hati dalam menjatuhkan putusan serta merta karena akan mendapat kesulitan dikemudian hari untuk mengembalikan segala sesuatunya dalam keadaan semula bila ternyata kemudian putusan Pengadilan Negeri tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung dan setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) harus disertai dengan penetapan dan harus disertai dengan adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai/objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama.";
Bahwa permohonan Penggugat agar dalam perkara a quo diputus dengan serta merta (Uit voerbaar Bij Voorraad) haruslah ditolak atau tidak diterima oleh Yang Mulia Majelis Hakim;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini Turut Tergugat memohon sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo pada Pengadilan Negeri Tangerang, berkenaan dengan perkara ini :
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan jawaban Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul sebagai akibat pemeriksaan perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Dari pembuktian kedua pihak beperkara, Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan Putusan Nomor : 718/Pdt.G/2016/PN.Tng tanggal 20 Juli 2017 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi dari Tergugat V, Tergugat VII dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Mustofa bin Empong;
Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 8.677.000,00 (delapan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding tanggal 3 Agustus 2017 Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang mengajukan permohonan agar perkara ini diperiksa ditingkat banding di Pengadilan Tinggi Banten, selanjutnya Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang berturut-turut pada tanggal 9 Agustus 2017 memberitahukan permohonan banding tersebut kepada Camat selaku PPAT Kecamatan Legok sebagai Terbanding III semula Tergugat III dan kepada Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat, pada tanggal 10 Agustus 2017 memberitahukan permohonan banding tersebut kepada Terbanding V semula Tergugat V, kepada Terbanding VI semula Tergugat VI dan kepada Terbanding VII semula Tergugat VII dan pada tanggal 15 Agustus 2017 memberitahukan permohonan banding tersebut kepada Terbandingg I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II dan kepada Terbanding IV semula Tergugat IV melalui staf bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang;
Membaca Tanda Penerimaan Memori Banding tanggal 15 Januari 2018 Kuasa Pembanding semula Penggugat menyerahkan memori banding kepada Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Tangerang. Pada pokoknya menyatakan keberatan-keberatan terhadap :
Bahwa Pembanding semula Penggugat tidak pernah menanda tangani Surat Pernyataan telah menyetujui jual beli terhadap objek sengketa dari Mustofa bin Empong kepada Tergugat I dan Tergugat II. Dan Penggugat tidak pernah menerima penjualan dari Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa AJB N0.241/Lgk/1982 dan AJB No.242/Lgk/1982 tanggal 14 Agustus 1982 antara Mustofa bin Empong kepada Tergugat I dan Tergugat II adalah palsu dan tidak terdaftar dalam arsip Kantor Kecamatan Legok. Karena pada ketika itu Mustopa bin Empong sudah meninggal;
Bahwa uang yang Penggugat terima diberikan Kepala Desa sebesar Rp.20.000.000,- untuk mencabut laporan Penggugat kepolisi, dan sebesar Rp.30.000.000,- sebagai sewa kandang ayam Tergugat I dan Tergugat II diatas tanah sengketa;
Bahwa rekayasa penjualan tanah sengketa dapat dilakukan Tergugat V karena ketika itu Tergugat V Pejabat Kepala Desa sedang Penggugat bertempat tinggal di Palangkaraya Kalimantan Tengah;
Selanjutnya memori banding tersebut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui delegasi diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II melalui Kantor Kelurahan setempat pada tanggal 26 Januari 2018, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 19 Januari 2018 memori banding tersebut diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding III semula Tergugat III, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui delegasi pada tanggal 26 Januari 2018 membeitahukan dan menyerahkan memori banding tersebut kepada Terbanding IV semula Tergugat IV, selanjutnya Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 19 Januari 2018 berturut-turut memberitahukan dan menyerahkan memori banding tersebut kepada Terbanding V semula Tergugat V melalui kantor Kelurahan Pagedangan, kepada Terbanding VI semula Tergugat IV, kepada Terbanding VII semula Tergugat VII dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
Membaca Penerimaan Kontra Memori Banding tanggal 8 Februari 2018 Kuasa Hukum Terbanding VI semula Tergugat VI menyerahkan kontra memori banding kepada Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Tangerang, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri sudah tepat dan beralasan hukum karena AJB N0.241/Lgk/1982 dan AJB No.242/Lgk/1982 tanggal 14 Agustus 1982 antara Mustofa bin Empong kepada Tergugat I dan Tergugat II adalah benar AJB tersebut bukan tidak terdaftar di buku register Kecamatan Legok tetapi tidak ditemukan arsip AJB dimaksud di Kantor Kecamatan. Dan dengan tidak ditemukannya arsip AJB tersebut Kantor Kecamatan Legok tidak berarti AJB tersebut diatas menjadi palsu karena hal itu bukan tanggaung jawab Terbanding VI;
Bahwa dalil Pembanding tentang ketika jual beli berlangsung Mustopa bin Empong sudah meninggal tahun 1976 tidak terbukti, karena surat keterangan tentang kematian dari Kepala Desa Pagedangan telah dicabut (surat bukti Terbanding VI);
Bahwa benar Pembanding semula Penggugat telah menyetujui peralihan objek sengketa serta menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai kompensasi;
Selanjutnya kontra memori banding tersebut melalui delegasi oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Barat diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat pada tanggal 21 Februari 2018, Plh. Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 12 Februari 2018 bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memerintahkan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri tersebut untuk memberitahukan dan menyerahkan kontra memori banding tersebut secara delegasi kepada Terbanding I semula Tergugat I dan kepada Terbanding II semula Tergugat II. Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 13 Februari 2018 telah memberitahukan dan menyerahkan kontra memori banding tersebut kepada Terbanding III semula Tergugat III, Terbanding V semula Tergugat V, kepada Terbanding VII semula Tergugat VII dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui delegasi memberitahukan dan menyerahkan kontra memori abanding tersebut kepada Terbanding IV semula Tergugat IV melalui Kantor Walikota Jakarta Barat;
Membaca Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage) Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Barat secara delegasi telah memberitahukan memeriksa berkas kepada Kuasa Hukum Pembanding/Penggugat pada tanggal 7 September 2017 dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak hari berikutnya dari tanggal pemberitahuan ini, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 8 September 2017 memberitahukan kesempatan memeriksa berkas kepada Terbanding I dan Terbanding II melalui staf Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, kepada Terbanding III, IV dan V, tanggal 9 September 2017 kepada Terbanding VII, tanggal 11 September 2017 kepada Terbanding VI, dan pada tanggal 14 September 2017 pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada Turut Terbanding terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan ini selama 14 hari kedepan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 718/Pdt.G/2016/PN.Tng tanggal 20 Juli 2017 dan permohonan banding diajukan Pembanding tanggal 3 Agustus 2017, karena itu masih dalam tenggang waktu upaya hukum banding, dengan telah dipenuhinya persyaratan pengajuan banding sesuai ketentuan undang-undang, maka permohonan banding secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa berkas perkara dan membaca secara cermat pertimbangan hukum salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.718/Pdt.G/2016/PN.Tng tanggal 20 Juli 2017 dan membaca pula secara seksama memori banding dan kontra memori banding, Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa dalam memori banding dari Pembanding dan Kontra Memori Banding Terbanding dapat disimpulkan bahwa inti keberatan Pembanding adalah bahwa AJB N0.241/Lgk/1982 dan AJB No.242/Lgk/1982 tanggal 14 Agustus 1982 antara Mustofa bin Empong kepada Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak benar dan palsu Mustopa bin Empong sudah meninggal tahun 1976 dan AJB tersebut tidak terdaftar di Kantor Kecamatan Legok. Tentang hal tersebut secara rinci dan benar telah dipertimbangkan Hakim Tingkat Pertama dimana keterangan kematian Mustofa bin Empong telah dicabut oleh Kepala Desa Pagedangan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar menurut hukum, maka Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan tersebut sebagai pertimbangan hukum Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini ditingkat banding, oleh karena itu Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.718/Pdt.G/2016/PN.Tng tanggal 20 Juli 2017 yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan atau dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat berada dipihak yang kalah maka Pembanding dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan;
Mengingat ketentuan HIR (Het Herziene Inlands Reglement) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.718/Pdt.G/ 2016/PN.Tng tanggal 20 Juli 2017 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara ditingkat pertama diperhitungkan sebesar Rp 8.677.000,- (delapan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 oleh kami Dortianna Pardede, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua dengan Hakim-Hakim Anggota Amriddin, S.H.,M.H. dan Dr.H.Sunarjo, S.H.,M.Hum. putusan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 25 April 2018 oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dibantu Aif Saifudaullah, S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banten tanpa dihadiri kedua pihak beperkara;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd..Ttd.
AMRIDDIN, S.H.,M.H. DORTIANNA PARDEDE, S.H.,M.H.
Ttd.
Ttd.
Dr.H.SUNARJO, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Ttd.
AIF SAIFUDAULLAH, S.H.,M.H.
Perincian Biaya Banding :
Materai Rp 6.000,-
Redaksi Rp 5.000,-
Administrasi Rp 139.000,-
Jumlah ………………………. Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)