108/PDT/2013/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 108/PDT/2013/PT.BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Sinar Mas Land Plaza, Green Office Park, --Jalan Bsd Boulevard Kavling Office Park No. 1, Bsd City
Also in 74 other cases
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 3 Juni 2013 Nomor: 76/Pdt.G/2012/PN.TNG. yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 108 / PDT / 2013 / PT.BTN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ------------------------------------------------------------------
H. A M A N, Wiraswasta, alamat Kampung Rumpaksinang Rt.006/002 Desa Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, selaku ahli waris dari alm. GATOS DANGIANG dan DANGIANG SALIM, selanjutnya H. AMAN karena sudah meninggal dunia lalu digantikan oleh ahli warisnya yaitu Hj. HOLILAH, KHOERUN NUPUS, AKHMAD KHOLIL, selaku ahli waris dari alm. H. AMAN, alamat Rumpak Sinang Rt.02/02 Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I semulaPENGGUGAT I ; ---------------------------------------------
YAKUB Bin MARJUK, Buruh, alamat Kampung Pabuaran Rt.01/02 Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDINGII semula PENGGUGAT II ; -----------------------------------------------------------------
AHYADI SIMSAY, Swasta, alamat Kampung Cigaten Rt.002/001 Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, selaku ahli waris dari alm. SAJAN JAINAM, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDINGIII semula PENGGUGAT III ; ----------------------------------------------------------------
A M I R, Buruh, alamat Kampung Cigaten Rt.002/001 Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, selaku ahli waris dari alm. OCANG BONAN, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING IV semula PENGGUGAT IV ; ----------------------------------------------------------------
MOCH. HISNI, Buruh, alamat Kampung Lengkong Kulon Rt.003/001 Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, selaku ahli waris dari alm. ROYANI, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING V semula PENGGUGAT V ; ---------------------------------------------
SADELI SAID, Wiraswasta, alamat Kampung Sawah Rt.003/003 Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING VI semula PENGGUGAT VI ; ----------------------------------------------------------------
TOHIRI alias TOHIRI IPING, Buruh, alamat Kampung Cihuni Rt.003/003 Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING VII semula PENGGUGAT VII ;----------------------------------------------------------------
SARWIYAH, Ibu Rumah Tangga, alamat Kampung Cigaten Rt.002/001 Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten , selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING VIII semula PENGGUGAT VIII ;---------------------------------------------------------------
E M A Y, Buruh, alamat Kampung Cigaten Rt.002/001 Desea Cihuni, Kecamatan Pagedangan, kabupaten Tangerang, Banten, selaku ahli waris dari alm. IDING IDONG, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING IX semula PENGGUGAT IX ;------------------------------
I S M A I L, Buruh, alamat Kampung Cigaten Rt.001/001 Deesa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, selaku ahli waris dari alm. MUHASIN ULING, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING X semula PENGGUGAT X ;-----------
NURDIN, Buruh, alamat Kampung Kebon Pala Rt.002/005 Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, kabupaten Tangerang, Banten, selaku ahli waris dari alm. SALMAN BANCET, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XI semula PENGGUGAT XI ;----------------------------------------------------------------
A R M A D I, Buruh, alamat Kampung Cisauk Rt.001/004 Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XII semula PENGGUGAT XII ;-------
SUKRIYAH Bt. MARSA’I, Ibu Rumah tangga, alamat Kampung Sawah Rt.002/003 Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XIII semula PENGGUGAT XIII ;--------------------------------
SAPI’I Bin INAH INANG, Wiraswasta, alamat Kampung Pagerhaur Rt.003/001 Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, selaku ahli waris dari alm. INAH INANG, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XIV semula PENGGUGAT XIV ;-------------------------------------------
ALPIAH, Ibu Rumah Tangga, alamat Kampung Sawah Rt.003/003 Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XV semula PENGGUGAT XV ;---------------------------------
SAHAYA SAID, Ibu Rumah Tangga, alamat Kampung Sawah Rt.003/003 Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XVI semula PENGGUGAT XVI ;--------------------------------
MAD HUSEN, Wiraswasta, alamat Kampung Cigaten Rt.002/001 Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, selaku ahli waris dari alm. TOKIP PIONG, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XVII semula PENGGUGAT XVII ;-------------------------------
WIWI ROHMANA, Ibu Rumah Tangga, alamat Kampung Sawah Rt.004/003 Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XVIII semula PENGGUGAT XVIII ;------------------------------
TOHIR Bin MUNAP, Dagang, alamat Kampung Sawah Rt.001/003 Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XIX semula PENGGUGAT XIX ;---------------------------------------------------------------
SUPIAH Bt. ASNAWI, Ibu Rumah Tangga, alamat Kampung Sawah Rt.005/003 Desa Lengkokng Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, selaku ahli waris dari alm. MUSLIH, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XX semula PENGGUGAT XX ;-------------------------------------------
JUBAEDAH, Ibu Rumah Tangga, alamat Kampung Cigaten Rt.001/001 Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, selaku ahli waris dari alm. DAMJATI, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XXI semula PENGGUGAT XXI ;-----
SUPANDI, Sopir, alamat Kampung Cigaten Rt.002/002 Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, selaku ahli waris dari alm. TARSIP TOKIP, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XXII semula PENGGUGAT XXII ;------------------------
MADROSID, Buruh, alamat Kampung Pabuaran Rt.002/006 Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten, Tangerang, Banten, selaku ahli waris dari alm. MUHAMAD, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XXIII semula PENGGUGAT XXIII ;------------------------------
AHMAD JUMADI, Wiraswasta, alamat Kampung Cigaten Rt.001/001 Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, selaku ahli waris dari alm. MAIYANG, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XXIV semula PENGGUGAT XXIV ;-
Dalam hal ini Para Pembanding semula Penggugat I s/d Penggugat XXIV diwakili oleh Kuasanya MALKAN BOUW, SH,MANGIRING SIRAIT, SH, CHARLES LIVINGSTON BOUW,SH, ANANDA JOHN MAHAMERU,SH, MAS’UD,SH, Advokat dan Konsultan Hukum dari “Malkan Bouw, SH & Associates“, berkantor di Komplek Kalideres Permai Blok E-I No.7A Jakarta Barat, sesuai dengan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 01 Februari 2012 dan tertanggal 02 Februari 2012, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 20 Februari 2012 dengan Register Nomor : 190 sampai dengan No. 213/SK Pengacara/2012/PN.TNG Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I s/d PEMBANDING XXIV semula PENGGUGAT I s/d PENGGUGAT XXIV ;---
M E L A W A N
PT. BUMI SERPONG DAMAI, alamat Jalan BSD Boulevard Kav. Office Park No.1 BSD City Tangerang, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Thomas E. Tampubolon, SH.,MH, Thomson Tampubolon, SH, Sahat P. Sihombing, SH dan Tonni D. Tampubolon, SH, advokat pada kantor ”THOMAS TAMPUBOLON & PARTNERS” beralamat di Gedung Selmis Kav.4 & 5, Jl. Asem Baris Raya 52, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 7 Maret 2012, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I ;--------------------------------------------------
PT. PEMBANGUNAN JAYA, alamat Jaya Building 12th Floor Jl. M.H. Thamrin No.12 Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Thomas E. Tampubolon, SH.,MH, Thomson Tampubolon, SH, Sahat P. Sihombing, SH dan Tonni D. Tampubolon, SH, advokat pada kantor ”THOMAS TAMPUBOLON & PARTNERS” beralamat di Gedung Selmis Kav.4 & 5, Jl. Asem Baris Raya 52, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 7 Maret 2012, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II ;---------------
BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) RI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG, alamat Jalan H. Abdul Hamid Kav. 8 Tigaraksa Tangerang, Banten, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III ;--------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ; --------------------------------------------------------
Telah membaca : --------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 29 Oktober 2013 Nomor : 108/PEN/PDT/2013/ PT.BTN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Memperhatikan dan mengutip semua keadaan yang tertera dalam Berita Acara Persidangan dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 3 Juni 2013 Nomor : 76/Pdt.G/2012/PN.TNG yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 3.441.000,- (tiga juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pemberitahuan isi putusan No.76/Pdt.G/2012/PN.TNG tanggal 3 Juni 2013 yang dibuat oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang, menerangkan bahwa pada tanggal 14 Agustus 2013 dan 28 Agustus 2013 telah diberitahukan isi putusan dengan saksama kepada Terbanding III semula Tergugat III dan Kuasa Para Pembanding semula Kuasa para Penggugat ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Tangerang, menerangkan bahwa pada tanggal 10 September 2013 Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat telah menyatakan memohon banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan dengan saksama kepada Para Terbanding semula Para Tergugat masing-masing pada tanggal 18 September 2013 dan 30 September 2013 ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 11 Desember 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 11 Desember 2013, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Para Terbanding semula Para Tergugat dengan saksama pada tanggal 12 Desember 2013 dan berdasarkan surat tertanggal 12 Desember 2013 ;------------
Menimbang, bahwa Para Terbanding semula para Tergugat tidak mengajukan Kontra Memori Banding ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kedua belah pihak telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara masing-masing sesuai Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara tertanggal 30 September 2013, 1 Oktober 2013 dan 7 Oktober 2013;---
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat di dalam Memori Bandingnya mengemukakan keberatan-keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat/Pembanding menyatakan keberatan dan menolak dengan tegas pertimbangan hukum judex factie halaman 77 alinea ke-2, “Menimbang, bahwa dimatikannya Sertifikat Hak Milik tersebut oleh Tergugat III adalah karena pemilik awal atas Sertifikat Hak Milik tersebut yaitu orangtua para Penggugat dan Penggugat II, Penggugat VII, Penggugat VIII, telah menjual tanahnya kepada Jimmi Budiman, Ir. Soekisman, H. Royani b.Usman, Eric Samola, SH dan HM. Royani dan kemudian Sdr. Ir. Soekisman, H. Royani b.Usman, Sdr. Eric Samola, SH dan HM. Royani telah melepaskan hak atas tanah tersebut menjadi tanah negara untuk diberikan kepada Tergugat II, sehingga dengan demikian perbuatan Tergugat III yang mematikan Sertifikat Hak Milik tersebut adalah sah menurut hukum dan bukan perbuatan melawan hukum, sehingga tuntutan para Penggugat dalam petitum No.3 yaitu supaya Tergugat III yang telah mematikan Sertifikat Hak Milik para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overhejisdaad) harus ditolak” ; dan terhadap pertimbangan hukum Yudex Factie tersebut diatas karena selain tidak berdasar hukum juga tidak mencerminkan rasa keadilan ; ------
Bahwa pertimbangan hukum judex factie tersebut diatas hanya didasarkan pada bukti formalitas belaka (kepastian hukum) yaitu adanya jual beli atau pelepasan hak tanah obyek sengketa dari pemilik awal i.c. orangtua para Penggugat dan Penggugat II, VII dan Penggugat VIII kepada orang-orang bernama : Jimmi Budiman, Ir. Soekosman, H. Royani b. Usman, Eric Samola, SH dan HM. Royani, tetapi mengenyampingkan/mengabaikan “Keadilan” yang merupakan tujuan utama penegakan hukum ;--------------------------------------------------------------
Bahwa Judex Factie demi kepastian hukum mengenyampingkan keadilan dan tidak memperdulikan fakta-fakta hukum :
Bahwa orangtua para Penggugat dan Penggugat II, VII dan VIII tidak pernah kenal dengan orang-orang bernama Jimmi Budiman, Ir. Soekisman, H. Royani b. Usman, Eric Samola, SH dan HM. Royani, lalu bagaimana mungkin orangtua para Penggugat dan Penggugat II, VII dan Penggugat VIII akan menjual atau melepaskan hak atas tanah miliknya kepada orang-orang yang tidak pernah ketemu dan tidak pernah dikenalnya ???
Bahwa orangtua para Penggugat dan Penggugat II, VII dan Penggugat VIII belum pernah menghadap dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT sebagaimana disebutkan Judex Factie dalam pertimbangan hukumnya, untuk menandatangani Akta Jual Beli atau Pelepasan Hak atas tanah objek sengketa ;-----------------
Bahwa bagaimana mungkin Akta Jual Beli atau Akta Pelepasan Hak atas tanah objek sengketa akan ditandatangani sementara Sertifikat Hak Milik atas tanah-tanah aquo sejak diterbitkan belum pernah diterima oleh orangtua para Penggugat dan Penggugat II, VII, Penggugat VIII ;--------------------------------------------------------------
Bahwa dalam persidangan perkara aquo Tergugat III (Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang) tidak pernah bisa membuktikan adanya bukti “TANDA TERIMA “ atau bukti “PENYERAHAN SERTIFIKAT-SERTIFIKAT HAK MILIK” orangtua para Penggugat dan Penggugat II, VII, Penggugat VIII ;---------------
Bahwa tidak dapat dibantah oleh Tergugat III selaku pihak yang menerbitkan Sertifikat aquo dan merupakan fakta hukum bahwa orangtua para Penggugat dan Penggugat II, VII, Penggugat VIII belum pernah menerima Sertifikat miliknya dari Tergugat III sejak diterbitkannya ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan fakta hukum tersebut diatas, seandainya benar quod non- ada Akta Jual Beli dan pelepasan Hak sebagaimana disebutkan Tergugat I, II dan III dan kemudian dibenarkan oleh Judex Factie dalam pertimbangan Hukumnya, menjadi pertanyaan : apa yang menjadi dasar Jual Beli dan pelepasan Hak atas tanah tersebut sementara buku sertifikatnya belum pernah diserahkan dan belum pernah diterima oleh orangtua para Penggugat dan Penggugat II, VII, Penggugat VIII selaku pemilik ???
Bahwa prinsip hukum mengatakan bahwa apabila “Kepastian Hukum” diperhadapkan pada “Keadilan”, maka keadilan-lah yang menjadi prioritas utama atau yang akan dikedepankan, bukan kepastian hukum; prinsip hukum ini tidak berlaku bagi Judex Factie karena Judex factie dalam perkara ini justeru lebih mengutamakan dan mengedepankan kepastian hukum ketimbang keadilan itu sendiri ;--------------------------------
Bahwa dalam perkara ini harus diakui masyarakat i.c para Penggugat menjadi korban ketidakadilan yaitu tanah miliknya yang merupakan satu-satunya sandaran hidupnya justru “Dirampok” secara legal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab ;-----------------------------------------------
Bahwa Para Penggugat semula berharap keadilan akan berpihak kepada masyarakat i.c. para Penggugat dengan mengajukan gugatan ini, ternyata harapan itu sirna karena terbukti Judex Factie lebih berpihak kepada Pengembang dengan mendasarkan pertimbangannya pada bukti formulitas belaka demi kepastian hukum ; sementara pada sisi lain judex factie tertutup mata hatinya pada keadilan yang merupakan tujuan hukum;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa para Pembanding juga sangat keberatan dan menolak dengan tegas pertimbangan hukum judex factie halaman 77-78 alinea ke-3 yang pada pokoknya menyebutkan :” Menimbang, bahwa karena perolehan Tergugat I dan Tergugat II atas tanah obyek sengketa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas adalah berdasarkan jual beli yang dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan surat pernyataan Pelepasan Hak atas tanah kepada Tergugat II dan selanjutnya berdasarkan jual beli dan pelepasan hak atas tanah obyek sengketa maka Tergugat II telah diberi hak dengan Hak Guna Bangunan, maka penguasaan Tergugat I dan Tergugat II atas tanah obyek sengketa adalah sah menurut hukum dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum, maka dengan demikian tuntutan para Penggugat dalam petitum No.2 supaya para Tergugat yang menguasai dan melakukan kegiatan diatas tanah sengketa tanpa seizin dari para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum haruslah ditolak karena tidak beralasan menurut hukum dan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan atas nama Tergugat II tersebut adalah sah menurut hukum. Demikian juga tuntutan para Penggugat yang tersebut pada petitum point 8 supaya Sertifikat Hak Guna Bangunan atau hal-hal lainnya atas tanah Tergugat I dan Tergugat II yaitu diterbitkannya oleh Tergugat III adalah tidak sah dan cacat hukum dan harus dibatalkan adalah tidak beralasan dan harus ditolak” ‘------------------------------------------------------------
Bahwa para Pembanding sangat keberatan dan menolak dengan tegas pertimbangan hukum judex factie tersebut diatas karena “keliru” dan tidak adil serta tidak berdasar hukum ;------------------------------------
Bahwa jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I dan II tidaklah dapat dikwalifisir sebagai perbuatan yang sah secara hukum karena jual beli atau pelepasan hak atas tanah sengketa, orangtua para Penggugat dan Penggugat II, VII, VIII tidak pernah melepaskan haknya atas tanah sengketa kepada orang-orang seperti disebutkan pada keberatan pertama; para Penggugat bahkan tidak pernah ketemu dan tidak pernah kenal dengan orang-orang tersebut apalagi akan melakukan transaksi jual beli dengan mereka-mereka? ;-------------------
Bahwa orangtua para Penggugat dan Penggugat II, VII, VIII tidak pernah hadir dan menghadap dihadapan PPAT sebagaimana didalilkan Tergugat I, II dan III untuk menandatangani akta jual beli atau pelepasan hak atas tanah miliknya, semua itu adalah rekayasa yang dilakukan orang-orang tersebut diatas bekerjasama dengan Tergugat I, II serta Tergugat III dengan tujuan akhir adalah untuk merampok tanah-tanah para Penggugat tersebut ;--------------------------
Bahwa para Penggugat merasa tidak pernah menandatangani akta-akta apapun berkaitan dengan tanah objek sengketa, sekiranya para Penggugat benar telah melakukan pelepasan hak atas tanah-tanah tersebut kepada siapapun, maka adalah tindakan bodoh dan melawan hukum para Penggugat akan melawan raksasa seperti Tergugat I dan II hanya untuk menggugat kembali atau mempermasalahkan kembali tanah-tanah yang nota bene sudah pernah dijualnya atau dialihkannya tersebut; tetapi karena para Penggugat merasa belum pernah melakukan hal itu maka gugatan ini oleh para Penggugat diajukan dengan tujuan untuk mendapatkan keadilan sekalipun para Penggugat dalam perkara ini adalah raksasa yang mempunyai segala-galanya untuk memenangkan perkara aquo ;------------------------
Bahwa karena peralihan tanah sengketa dari para Penggugat tidak pernah dilakukan, maka dengan sendirinya pula peralihan tanah sengketa dari orang-orang tersebut diatas kepada Tergugat II, selanjutnya kepada Tergugat I adalah juga tidak sah dan cacat hukum;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Tergugat III yang mematikan sertifikat-sertifikat para Penggugat yang secara fisik belum pernah diserahkan Tergugat III kepada para Penggugat adalah juga jelas melanggar hukum, sehingga timbulnya hak baru diatas tanah sengketa atas nama Tergugat II dan Tergugat I juga adalah tidak sah dan cacat hukum ;---
Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada keberatan pertama diatas pada keberatan kedua ini para Penggugat sekali lagi men-sommir Tergugat III untuk membuktikan kepada siapa sertifikat-sertifikat asli milik para Penggugat diserahterimakan? Sepanjang Tergugat III tidak bisa membuktikan hal itu maka berarti terbukti bahwa Sertifikat milik para Penggugat sudah diterbitkan Tergugat III tetapi tidak diserahkan kepada pemiliknya masing-masing i.c para Penggugat, tetapi diserahkan kepada pihak lain yang tidak berhak sehingga oleh pihak lain tersebut disalahgunakan untuk melahirkan akta jual beli atau pelepasan hak sebagaimana didalilkan Tergugat I, II dan III yang kemudian dijadikan dasar pertimbangan Judex Factie dalam memutus perkara a quo bahwa peralihan tanah-tanah tersebut sudah sah secara hukum ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa hal lain yang juga bisa terjadi dalam perkara aquo adalah Sertifikat milik para Penggugat sudah diterbitkan Tergugat III tetapi tidak diserahkan kepada para Penggugat selaku pemiliknya, langsung dimatikan oleh Tergugat III atas campur tangan orang-orang yang tidak bertanggungjawab tersebut diatas dengan didukung oleh Tergugat I dan II ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa sekiranya Tergugat III setelah menerbitkan Sertifikat milik para Penggugat langsung diserahkan kepada pemiliknya masing-masing, maka perkara aquo tidak akan pernah terjadi, tetapi karena yang terjadi sebaliknya maka timbullah sengketa aquo, sehingga Tergugat III berperan penting terhadap timbulnya sengketa perkara aquo ;-------
Maka berdasarkan pada uraian tersebut diatas, dengan ini Para Pembanding/para Penggugat asal memohon kepada Pengadilan Tinggi Banten agar berkenan memutus dan men gadili perkara tersebut dengan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara No.76/Pdt.G/2012/PN.TNG tanggal 3 Juni 2013 yang dimohonkan banding, dan selanjutnya mengadili sendiri dengan amar putusan sebagaimana dimohonkan para Penggugat dalam petitum gugatannya semula ;------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah meneliti dengan saksama keseluruhan Memori Banding dari Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat , Pengadilan Tinggi tidak menemukan hal-hal baru yang harus dipertimbangkan lebih lanjut karena keberatan-keberatan didalam Memori Banding tersebut semuanya telah dipertimbangkan dengan saksama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan lagi oleh Pengadilan Tinggi ;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari dengan saksama pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri sebagaimana diuraikan didalam putusannya tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut telah tepat dan benar, karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah mempertimbangkan dengan saksama semua alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 3 Juni 2013 Nomor : 76/Pdt.G/2012/PN.TNG. yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan, oleh karenanya harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Penggugat tetap dipihak yang kalah, maka ongkos perkara ini akan dibebankan kepadanya dalam kedua tingkat peradilan ;---------------------------------
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan Di Jawa Dan Madura, Reglement Indonesia Yang Diperbaharui (H.I.R) dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ;--------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 3 Juni 2013 Nomor: 76/Pdt.G/2012/PN.TNG. yang dimohonkan banding tersebut; -----
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 oleh kami, SILVESTER DJUMA, SH., sebagai Ketua Majelis, ESTER SIREGAR, SH.,MH dan TJAHJONO, SH.,MHum sebagai Hakim-hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 29 Oktober 2013 Nomor : 108 / PEN / PDT / 2013 / PT.BTN ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut, dan SITI SUSILAWATI, SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten, di luar hadirnya kedua belah pihak yang berperkara ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA TTD ESTER SIREGAR, SH, MH. | KETUA MAJELIS, TTD SILVESTER DJUMA, SH. |
| TTD TJAHJONO, SH.,MHum | PANITERA PENGGANTI TTD SITI SUSILAWATI, SH. |
Perincian Biaya Banding :
Meterai …………………………………… Rp. 6.000,-
Redaksi …………………………………… Rp. 5.000,-
Administrasi …………………………………… Rp. 139.000,-
J u m l a h ……………………………………….... Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)