67/PDT/2011/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 67/PDT/2011/PT.BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Sinar Mas Land Plaza, Green Office Park, --Jalan Bsd Boulevard Kavling Office Park No. 1, Bsd City
Also in 74 other cases
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 11 April 2011 Nomor : 383/PDT.G/2010/PN.TNG yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 67/PDT/2011/PT.BTN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
----- Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
NIRAN Bin RISIN, bertempat tinggal di Kampung Ciater Tengah, RT. 006 / RW. 007, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada SUGIHARTO, SH. MH., M. SALEHUDDIN, SH., ERFA’I, SH., dan GINANDJAR, SH. MH. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum SUGIHARTO-M. SALEHUDDIN & PARTNERS beralamat di Ruko Cempaka Mas Blok C No. 3 Jakarta Pusat 10640, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 September 2010, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT ; ------------------------------------------------------
L a w a n
PT. BUMI SERPONG DAMAI, Tbk., berkedudukan di Taman Perkantoran I Bumi Serpong Damai, Jalan Pahlawan Seribu, Tangerang, yang dalam hal ini memberi kuasa kepada THOMAS E. TAMPUBOLON, SH.MH. dan SAHAT P. SIHOMBING, SH., Advokat-advokat yang berkantor di Kantor Advokat “THOMAS TAMPUBOLON & Partners” beralamat di Gedung Selmis Kav. 4-5, Jalan Asem Baris Raya No. 52, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Juni 2011, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT ; --------------------------------------------------------------
D A N
H. SAROM RINAN, bertempat tinggal di Kampung Setu, RT. 015 / RW. 04, Desa Setu, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada RISOPATOMO NARO H, SH., dan ALPREDO GULTOM, SH., Advokat dan Konsultan Hukum
dari Kantor Hukum/Law Office NARO HUTAGALUNG & PARTNERS, yang beralamat di Jl. Bangunan Barat Raya No. 38, Kayu Putih, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Juni 2011, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
----- Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 02 Agustus 2011 Nomor : 67/PEN/PDT/2011/PT.BTN. tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
----- Memperhatikan dan mengutip semua keadaan yang tertera dalam Berita Acara Persidangan dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 11 April 2011, Nomor : 383/Pdt.G/2010/PN.TNG., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI : ------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; -------------------------------------
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; ----
Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah Girik No. C. 885 Persil 2 D. III seluas 18.935 M² (delapan belas ribu sembilan ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di blok 002, Kampung Cadasmapar, Rt. 018/05, Desa Setu, dahulu Kecamatan Cisauk, sekarang Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah Untuk kepentingan Swasta No. 593/455/AGR/2004, tanggal 30 Desember 2004 dengan batas-batas sebagai berikut : -------------------------
sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik BSD/Ayanih ; -------------
sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik BSD/Ala/Kabik ; ---------
sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sunan/Siran ; -----------
sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik BSD/Nana Ranim ; ------
Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat selebihnya ; ------------------------------------------
DALAM REKONPENSI : -------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi untuk seluruhnya ; --------
DALAM KONPENSI dan REKONPENSI : ----------------------------------------------
Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.266.000,- (satu juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, menerangkan bahwa pada tanggal 20 April 2011 Kuasa Pembanding semula Tergugat telah memohon banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan secara patut kepada Terbanding semula Penggugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat, masing-masing tanggal 09 Mei 2011 ;
----- Menimbang, bahwa untuk kepentingan tingkat banding, Pembanding semula Tergugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 13 Juni 2011, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 15 Juni 2011 ;
----- Menimbang, bahwa untuk kepentingan tingkat banding, Turut Terbanding semula Turut Tergugat dan Terbanding semula Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding masing-masing tertanggal 06 Juli 2011 dan 18 Juli 2011, Kontra Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Tergugat, Terbanding semula Penggugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat, masing-masing pada tanggal 18 Juli 2011 dan 26 Juli 2011 ;
----- Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara, masing-masing sesuai Surat Pemberitahuan tertanggal 13 Juni 2011, 15 Juni 2011 dan 15 Juli 2011 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
----- Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara yuridis formal dapat diterima ;
----- Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi dalam Memori Bandingnya tertanggal 13 Juni 2011 mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pembanding semula Tergugat sangat berkeberatan dengan pertimbangan hukum judex factie dalam putusan a quo pada halaman 33 sampai dengan halaman 37, karena tidak didasarkan atas hukum dan fakta ;
Bahwa pertimbangan judex a quo bukan saja keliru atau salah tetapi bahkan sudah memutar balikan suatu kenyataan ;
Bahwa dengan demikian Pembanding semula Tergugat menolak pertimbangan judex a quo ;
----- Maka berdasarkan uraian tersebut diatas, Pembanding semula TergugatKonpensi/Penggugat Rekonpensi memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten kiranya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 383/Pdt.G/2010/PN.TNG tanggal 11 April 2011 ;
DAN MENGADILI SENDIRI
POKOK PERKARA :
DALAM KONPENSI :
Menolak seluruh Gugatan Penggugat, sekarang Terbanding ;
Menghukum Penggugat, sekarang Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara ;
DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi, sekarang Pembanding seluruhnya ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi, sekarang Terbanding untuk membayar biaya perkara ;
Atau ;
Apabila Ketua Pengadilan Tinggi Banten berpendapat lain, maka :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
----- Menimbang, bahwa Turut Terbanding semula Turut Tergugat dalam Kontra Memori Bandingnya tertanggal 06 Juli 2011 mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Memori Banding Pembanding tidak berdasarkan hukum dan merupakan alasan yang di cari-cari ;
Bahwa Turut Terbanding menolak dalil angka 1, angka 2 halaman 5, angka 2 halaman 6-7 dan dalil angka 3 paragraf ketiga halaman 7 Memori Banding Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, dengan alasan bahwa pada Girik C. 885 Tahun 1985 (bukti TT-I) terdapat beberapa catatan transaksi tanah milik Turut Terbanding semula Turut Tergugat berupa kode “RM” dan pada halaman belakangnya terdapat beberapa catatan transaksi tanah yang diketahui dan ditanda tangani oleh Camat selaku PPAT, sehingga terlihat jelas sejarah/riwayat tanah Girik C. 885 tersebut, sedangkan Girik C. 108 milik Pembanding semula Tergugat sejak dulu kala tidak pernah ada tercatat ;
----- Maka berdasarkan uraian tersebut diatas, Turut Terbanding semula Turut Tergugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak permohonan banding dari Pembanding ;
----- Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat dalam Kontra Memori Bandingnya tertanggal 18 Juli 2011 mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang menjadi keberatan Pembanding semula Tergugat dalam Memori Bandingnya tersebut telah dipertimbangkan dengan tepat dan seksama ;
Bahwa Majelis Hakim perkara a quo memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum berdasarkan bukti-bukti hukum dan fakta-fakta dipersidangan ;
Bahwa prisnsip Hukum Acara Perdata mematahkan dalil Pembanding pada point 3 dalam Memori Bandingnya ;
Bahwa Pembanding menghalang-halangi pemagaran dan penggalian yang dilakukan oleh Terbanding ;
------ Maka berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding semula Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten kiranya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menolak Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 383/Pdt.G/2010/PN.TNG tanggal 11 April 2011 ;
----- Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding meneliti dengan seksama secara keseluruhan Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat, Pengadilan Tingkat Banding tidak menemukan hal-hal baru, melainkan hanya merupakan pengulangan terhadap hal-hal yang sudah dikemukakan dipersidangan Pengadilan Tingkat Pertama dan semuanya telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karena itu tidak relevan untuk dipertimbangkan kembali dalam tingkat banding ;
----- Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari secara seksama pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama sebagaimana diuraikan didalam putusan tersebut, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini ;
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 11 April 2011 Nomor : 383/PDT.G/2010/PN.TNG yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dalam tingkat banding, oleh karenanya harus dikuatkan ;
----- Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Tergugat berada pada pihak yang kalah maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan sebagaimana tersebut dibawah ini ;
----- Memperhatikan, bunyi pasal-pasal dari peraturan dan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 11 April 2011 Nomor : 383/PDT.G/2010/PN.TNG yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
----- Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari : S E N I N, tanggal 15 AGUSTUS 2011, oleh kami : SOEMARNO, SH. M. Hum., Ketua Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, H. FAUZIE ISHAK, SH., dan H. SARIFUDIN, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang di tunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 02 Agustus 2011 Nomor : 67/PEN/PDT/2011/PT.BTN., putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan SUMARLINA, SH. MH., sebagai Panitera, tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara ;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA TTD,
TTD,
| KETUA MAJELIS, TTD, SOEMARNO, SH. M. Hum. PANITERA, TTD, SUMARLINA, SH. MH. |
Perincian Biaya Perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
A
dministrasi Rp. 139.000,- +Jumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)