3409 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3409 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Sinar Mas Land Plaza, Green Office Park, --Jalan Bsd Boulevard Kavling Office Park No. 1, Bsd City
Also in 74 other cases
Tolak
P U T U S A N
Nomor 3409 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
I. 1. PT. BUMI SERPONG DAMAI, berkedudukan di Jalan Raya Serpong Taman Perkantoran I BSD Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Harry Budi Hartanto, Syukur Lawigena dan Petrus Kusuma, masing-masing selaku Presiden Direktur dan Direktur-Direktur;
2. PT. SUPRA VERITAS yang sekarang telah berganti nama/fusi menjadi PT. Dian Swastatika Sentosa, berkedudukan di Wisma Indah Kiat Gedung A. Lantai 3 Jalan Raya Serpong Km. 8 Kabupaten Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Lay Krisnan da Lanny, masing-masing selaku Presiden Direktur dan Direktur;
keduanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Thomson Tampubolon,S.H., dan Kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Advokat “Thomas Tampubolon & Partners” beralamat di Gedung Selmis Kav. 4 dan 5, Jalan Asem Baris Raya 52 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Maret 2012;
II. PT. SMART TELECOM, Tbk., berkedudukan di Jalan Agus Salim Nomor 45 Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Sutikno Wijaya selaku Presiden Direktur dan Anthony Susilo selaku Direktur, memberi kuasa kepada M. Rasyid Ridho, S.H.,M.H., dan Kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum “Y & K Partners” beralamat di Intercon Plaza Blok E-12, Taman Kebon Jeruk, Jalan Meruya Ilir, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Juli 2012;
Pemohon Kasasi I, II dahulu Tergugat II, III, I/Pembanding III, I/Para Terbanding;
lawan
MINAH, selaku Ahli Waris/Janda (isteri) KISIN MIIH bertempat tinggal di Kampung Lengkong Gudang, RT.05/RW.01, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. Rizal S. Gueci,S.H.,MIC., dan Kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum Gueci Budi Manik Lawyers, beralamat di Jalan Kramat V Nomor 5 d (seb. Tumiwa), Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 September 2012;
Dr. RIZAL SOFYAN GUECHI, S.H, MIC., bertempat tinggal di Kampung Lengkong Gudang, RT.05/RW.01, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong Kota, Tangerang Selatan, bertindak untuk diri sendiri dan sebagai kuasa bersama-sama Budi Setiawan,S.H., Para Advokat pada Kantor Hukum Gueci Budi Manik Lawyers, beralamat di Jalan Kramat V Nomor 5 d (seb. Tumiwa), Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 September 2012;
MARGONO, bertempat tinggal di Kampung Lengkong Gudang, RT.007/RW.01, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. Rizal S. Gueci, S.H.,MIC., dan Kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum Gueci Budi Manik Lawyers, beralamat di Jalan Kramat V Nomor 5 d (seb. Tumiwa), Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 September 2012;
ROBINGATUN, bertempat tinggal di Kampung Lengkong Gudang, RT.05/RW.01, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. Rizal S. Gueci, S.H.,MIC., dan Kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum Gueci Budi Manik Lawyers, beralamat di Jalan Kramat V Nomor 5 d (seb. Tumiwa), Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 September 2012;
JAKARIA, bertempat tinggal di Kampung Lengkong Gudang, RT.05/RW.01, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong Kota, Tangerang Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. Rizal S. Gueci, S.H.,MIC., dan Kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum Gueci Budi Manik Lawyers, beralamat di Jalan Kramat V Nomor 5 d (seb. Tumiwa), Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 September 2012;
Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat/Para Pembanding II/Para Terbanding;
dan
BUPATI KABUPATEN TANGERANG, berkedudukan di Jalan H. Soemawinata Nomor 1 Komplek Perkantoran Pemkab. Tangerang di Tigaraksa qq. Pemerintah Daerah Propinsi Banten qq. Menteri Dalam Negeri RI qq. Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini memberi kuasa kepada Deden Syuqron,S.H.,M.H., dan Kawan-kawan, Para Advokat dari Law Firm “Syuqron, Hadrian & Partners”, beralamat di Komplek Perkantoran Moderland, Blok DR/12 Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 September 2012;
WALIKOTA TANGERANG qq. PEMERINTAH DAERAH PROPINSI BANTEN qq. MENTERI DALAM NEGERI qq. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Kantor Kecamatan Pamulang Jalan Siliwangi Nomor 2 Pamulang, Tangerang Selatan;
LURAH LENGKONG GUDANG qq. KECAMATAN SERPONG qq. WALIKOTA TANGERANG, berkedudukan di Jalan Astek Serpong;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Para Turut Tergugat/Para Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi I, II dahulu sebagai Tergugat II, III, I/Pembanding III, I/Para Terbanding telah digugat sekarang Para Termohon Kasasi dan Para Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat/Para Pembanding II/Para Terbanding dan Para Turut Tergugat/Para Turut Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Para Penggugat mempunyai tanah pekarangan dan rumah kediaman yang letaknya di Kampung Lengkong Gudang, RT.05/RW.01, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang/Kota Tangerang Selatan, yang sudah dimiliki sejak tahun 1950 an (P-1, P-1 a, P-1 b, P-1 c dan P-1 d), seluas lebih kurang 3500 m² dan di atas tanah mana terdapat rumah yang memiliki IMB Nomor 648.3/87- DB/200l., tanggal 13 Februari 2001;
Bahwa sebelum tanggal 6 Oktober 2007, Para Penggugat yang tinggal di Kampung Lengkong Gudang, RT.05/RW.0l, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang/Kota Tangerang Selatan, telah menggunakan jalan sebagai akses satu-satunya yang dapat dipergunakan sebagai jalan penghubung menuju Desa Lengkong Gudang dan Desa Rawabuntu mulai dari Makam Kramat sampai ke Kampung Rawa Dadap/ Desa Rawabuntu melintasi Gang Asem/Gang Kerbau, yang semula Jalan swadaya kemudian sudah berubah status menjadi Jalan Desa/Tanah Kas Desa pada periode Lurah Adih, Lurah Sugeni pada Turut Tergugat III;
Bahwa sebelumnya Para Penggugat mempunyai alternatif jalan keluar dan masuk dari tempat tinggalnya di Kampung Lengkong Gudang, RT.05/RW.01, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang/ Kota Tangerang Selatan selain akses jalan tersebut di atas yakni, melalui Jalan Kemuning yang melintasi Komplek Perumahan Puspita Loka BSD milik Tergugat II yang akhirnya ditutup pada tanggal 9 Maret 2006 oleh Tergugat II;
Bahwa hingga akhirnya pada tanggal 6 Oktober 2007, Para Tergugat I sampai dengan III telah merampas hak servitut Para Penggugat dengan ditutupnya jalan satu-satunya untuk kepentingan umum/jalan desa dengan pagar durakon dan pagar BRC sebagai jalan penghubung Desa Lengkong Gudang dan Desa Rawabuntu, mulai dari Makam Kramat sampai ke Kampung Dadap/Desa Rawabuntu melintasi Gang Asem/Gang Kerbau, yang semula Jalan Swadaya kemudian sudah berubah status menjadi Jalan Desa/Tanah Kas Desa pada periode Lurah Adih, Lurah Sugeni, akan tetapi pada periode Lurah Edy Djunaedi Turut Tergugat III, jalan tersebut telah dioperasikan pada Tergugat III kemudian dikelola oleh Tergugat II dan dimanfaatkan oleh Tergugat I atas dasar pengikatan jual beli lalu diubah peruntukannya tidak lagi jalan lagi, dengan cara dikeruk dibuat parit dan diurug dengan tanah setebal ca 40 cm yang sebelumnya adalah jalan hak servitut Para Penggugat, sekarang menjadi saluran air pada pekarangan yang dikuasai Tergugat I dan dikelola oleh Tegugat II;
Bahwa menurut hukum hak servitut tidak akan berakhir dengan cara apapun, ia melekat pada tanah tersebut, tidak peduli terhadap siapapun subjek hukum yang memilikinya dan hak servitut tidak akan berakhir dengan meninggalnya pemberi hak servitut atau tidak berakhir dengan beralihnya kepemilikan benda tetap yang di atasnya ada beban hak kebendaan hak servitut, hak ini melekat terus, kecuali ada kesepakatan damai diberikan jalan pengganti;
Bahwa disinilah letak persoalannya dimana Turut Tergugat III merasa hak servitut telah berakhir dengan meninggalnya pemilik tanah yang sudah merelakan tanahnya untuk menjadi jalan kepentingan umum dan kemudian ditingkatkan menjadi jalan desa dengan bekerja sama dengan Tergugat III, yang walaupun ijin lokasinya sudah berakhir, mengoperkan hak servitut Para Penggugat kepada Tergugat III dan Tergugat III menyerahkan pengelolaan tanahnya pada Tergugat II dan Tergugat II untuk kepentingan Tergugat I merampas hak servitut Para Penggugat dengan cara membangun pagar durakon ditengah jalan dan mengurug sebagian jalan Kemuning;
Bahwa Para Penggugat, terlebih lebih Penggugat II tahu persis ada akses jalan kendaraan roda empat karena sering dilewatinya truk usaha Batako milik Penggugat V dan bus milik Penggugat III dan Penggugat II dalam berinteraksi dengan Lurah Adih dan tua tua desa semenjak tahun 1978, dan jalan mana diperkukuh sejak Penggugat III membeli tanah berikut rumah yang ber-IMB sebagai tempat tinggal Penggugat III. Sebagaimana tampak dengan jelas dalam gambar IMB fasilitas jalan yang lebarnya 2,5 - 3 m yang sudah menjadi jalan untuk kepentingan umum, jalan mana bersilangan dengan Jalan Kemuning pada Perumahan Puspita Loka-BSD (fasos dan fasum yang disembunyikan oleh Tergugat II), hingga terjadi insiden penutupan jalan kepentingan umum secara semena-mena oleh Tergugat I & III dan didiamkan oleh Turut Tergugat I & III yang pada tanggal 6 Oktober 2007 atau sampai tanggal 9 Maret 2006 tidak ada gangguan dari pihak siapapun (P-2, P-2a, P-2 b, P-2 e, P-2 d dan P-2 e);
Bahwa motivasi Para Tergugat adalah untuk mengejar target dalam
menguasai/membebaskan lahan Para Penggugat demi keuntungannya sendiri, mengingat ijin lokasi Tergugat II akan segera berakhir tanggal 2 November 2008. Namun Turut Tergugat I tetap memperpanjang ijin lokasi Tergugat II, walaupun ia telah mengetahui atas laporan Para Penggugat terjadinya pelanggar bunyi SK ijin lokasi dan tidak mencapai terget waktu dan luas pembebasan yang ditentukan, dimana Tergugat II mengisolir Para Penggugat dengan cara menutup jalan kepentingan umum/hak servitut Para Penggugat, yang hingga saat didaftarkan gugatan ini masih tertutup buat kendaraan roda empat;Bahwa sebelum penutupan akses jalan satu-satunya pada tanggal 6 Oktober 2007 tersebut, kendaraan roda empat milik Para Penggugat dapat parkir hingga pekarangan Para Penggugat melalui jalan kendaraan roda empat yang merupakan akses jalan satu-satunya yang biasa Para Penggugat pakai (lalui) sebagai jalan untuk kepentingan umum tanpa adanya gangguan dan larangan dari siapapun juga. Bahkan sebelum tanggal 9 Maret 2006, Para Penggugat mempunyai hak servitut atas akses jalan lain yang ditutup oleh Tergugat II secara semena-mena, dengan alasan 25 (dua puluh lima) warga yang tinggal di Komplek Perumahan Puspita Loka BSD menginginkannya, sedangkan hak servitut Para Penggugat hanya terdiri dari 8 Kepala Keluarga jelas-jelas telah dilanggar oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat; Padahal jalan untuk kepentingan umum tidak hanya Para Penggugat
yang memanfaatkan tapi seluruh warga Desa Lengkong Gudang dan Desa
Rawabuntu dalam berhubungan satu sama lain sebagai jalan pintas menuju
Terminal Angkot dan Setasiun Rawabuntu. Untuk atas perbuatan melanggar hukum ini Warga Kota Tangerang Selatan mereservir hak-haknya untuk mengajukan gugatan class action terhadap pihak-pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum;Bahwa ini pulalah sebabnya kenapa Turut Tergugat II digugat disini agar ia dapat mencabut ijin lokasi Tergugat II, karena telah terjadi pelanggaran ijin lokasi dan didiamkan oleh Turut Tergugat I. Lagi pula sebenarnya perpanjangan ijin lokasi Tergugat II adalah bukan kewenangan Turut Tergugat I lagi melainkan kewenangan Turut Tergugat II dan retribusinya masuk kas Turut Tergugat II. Bahwa dengan belum dipulihkan seperti keadaan semula atau memberikan jalan pengganti sebagaimana yang disyaratkan dalam ijin lokasi yang diberikan Turut Tergugat I kepada Tergugat II Nomor 595.1/015/IL-DIS.TAH., tanggal 3 November 2003, untuk
membebaskan pembangunan perumahan, selain perbuatan yang melanggar hukum melebihi wewenang yang dilakukan oleh Turut Tergugat I dan III;Bahwa dengan adanya penutupan jalan dan memagarinya (membuat pagar di atas jalan) sehingga mengakibatkan hak servitut jalan masuk dan keluar dari/ke rumah Para Penggugat yang letaknya di Kampung Lengkong Gudang, RT.05/RW.01, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, menjadi tertutup dan Para Penggugat mengalami kesulitan (jalan tersebut di atas tidak dapat lagi dilalui) sedangkan Tergugat III pada tanggal 12 Agustus 2003, telah menandatangani Surat Pernyataan untuk keuntungan Tergugat II berupa perjanjian pengelolalan dan kuasa tanah milik Tergugat III kepada Tergugat II, sedangkan Tergugat II telah mengikatkan dirinya untuk menjual tanah Tegugat III kepada
Tergugat I untuk dipergunakan membangun pabrik/kantornya yaitu di atas Sertipikat HGB 1091/Lengkong Gudang., a.n. PT. Supra Veritas (Tergugat III) (P-2 d) dan Sertipikat HGB Nomor 4089., dasar perjanjian buku III BW, sedangkan hak Para Penggugat lebih kuat, karena mendasarkan pada buku II BW yaitu hak servitut yang mengikat pada setiap tanah hak milik, terlepas siapapun pemiliknya;Bahwa tindakan Tergugat II yang terikat dan terkait perjanjian dengan Tergugat I dan III (bukan atas hukum benda) telah memasang pagar durakon di atas jalan hak servitut Para Penggugat yang merupakan jalan satu satunya untuk masuk dan keluar pekarangan/ke rumah Para Penggugat yang lebamya 2,5 - 3 meter, hal ini jelas-jelas telah melanggar hak servitut Para Penggugat;
Hak Servitut tersebut adalah hak pengabdian tanah (erfdiensbaarheid) atau beban yang menindih pada pekarangan yang satu untuk kepentingan pekarangan yang lain sedemikian rupa sehingga pemilik pekarangan tertindih harus membiarkan pemilik pekarangan penindih untuk melintasinya, mengalirkan air (bersih) di atasnya, melepaskan pandangan keluar lewat udara di atasnya dan sebagainya. Pengabdian ini tidak berakhir dengan meninggalnya atau bergantinya pemilik pekarangan yang bersangkutan (Pasal 674 KUH Perdata), Lihat Subekti, Kamus Hukum, cet. 3, tho 1979 hal. 5);
Bahwa sebagai bukti hak servitut Para Penggugat selain saksi saksi, juga foto udara dan foto citra dari BPN dan peta resmi dari Bakosurtanal (pembuatan Tahun 1981/1982 (ed cetak tahun 1990) dan pembuatan tahun 1993/1994 (ed cetak tahun 2001), sertipikat-sertipikat perolehan hak yang tidak memasukkan jalan untuk kepentingan umum sebagai objek transaksi (HGB Nomor 1091, Nomor 1086, Nomor 1087, Nomor 711) dan transaksi PPAT Nomor 193/JB/Agr/1990., tanggal 9 Februari 1990, yang terjadi pada masa jabatan Lurah Sugeni dimana hak servitut Para Penggugat masih dilindungi dan diakui oleh Lurah Sugeni pada Turut Tergugat III. Akan tetapi pada masa Lurah Edy Djunaedi Turut Tergugat III hak servitut Para Penggugat dioperkan pada Tergugat III dan Tergugat II mulai mencoba coba mengganggu Para Penggugat pada tahun 2005, tapi gagal, karena terdapat
kesepakatan gentlemen agreement di lapangan, tapi kemudian kesepakatan ini dilanggar tahun 2006 dapat terlaksana tahun 2006 keingingan Tergugat II,
kemudian merasa di atas angin karena didiamkan oleh Turut Tergugat I dan
didukung oleh Turut Tergugat II maka pengisolasian dilanjutkan pada tahun 2007. Bahkan aParat Turut Tergugat I dan III tidak segan-segan mengoper hak-hak servitut tersebut pada Tergugat III, yang sudah tidak punya ijin lokasi yang sah pada saat itu (2002) sehingga Tergugat III dapat memiliki Sertipikat HGB Nomor 4089 dan Nomor 4011 pada tahun 2003. Namun hukum telah mengatur hak servitut tidak akan berakhir dengan pensertipikatan tersebut dan peralihan hak tersebut, karena hak servitut tetap melekat dan membebani tanah tetangga;
Bahwa dengan tidak dilaporkannya aset desa/tanah kas desa berupa jalan kepada Camat, Bupati dan Walikota tidak mengakibatkan hilangnya aset/tanah kas desa, dan tidak mengakibatkan hilangnya hak servitut Para Penggugat. Akan tetapi Tergugat II sejak tahun 2005 dimana pemegang saham pengendali PT. Bumi Serpong Damai (Tergugat II) beralih ketangan Sinarmas Grup, maka Direksi PT. Bumi Serpong Damai telah berani merampas dan menutup hak servitut Para Penggugat, secara sistematis, massiv dan terstruktur melanggar hukum bertetangga;
Bahwa Turut Tergugat I dan III telah mendiamkan pelanggaran yang dilakukan oleh Terugat II, padahal merupakan kewajiban hukum baginya melindungi ijin yang telah dikeluarkannya yaitu IMB Penggugat I/II, malah melakukan tindakan yang melebihi kewenangan dan membantu Tergugat II untuk menutup jalan Para Penggugat, dan kelakuan Turut Tergugat III yang memberi ijin kepada Tergugat II yaitu menerbitkan surat tanggal 27 Desember 2007, sehingga terjadi perampasan hak servitut Para Penggugat oleh Tergugat II, dengan mendirikan pagar menutup jalan, padahal pagar-pun perlu IMB, apalagi bila pagar yang dimaksud menutup jalan dan pekarangan serta pemandangan tetangga, perlu ijin Bupati. Terlebih lagi
aParat Turut Tergugat I dan III turut membantu Tergugat III untuk melancarkan perolehan Sertipikat HGB Nomor 4089., tanggal 17 Februari 2003 dan Sertipikat HGB Nomor 4011., membeli jalan yang merupakan hak servitut Para Penggugat, tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan tetangga, dimana Turut Tergugat I dan III patut mengetahui bahwa ijin lokasi Tergugat III untuk membebaskan tanah 200 ha di Lengkong Gudang yaitu Nomor 4601.04-SK.664.P., tanggal 4 Desember 1995 sudah tidak berlaku lagi dan apalagi dalam tanah yang dimohonkan berhimpitan sebagian dengan tanah Penggugat I yang belum pernah dialihkan kepada Tergugat III dan II sehingga dengan demikian proses penerbitan sertipikat HGB Nomor 4011, mengalami cacat hukum/keliru objek dan prosedurnya untuk itu Penggugat I meresevir hak-haknya untuk meminta pembatalan sertipikat ini melalui pengadilan;
Bahwa dengan dirampasnya hak servitut, maka hak Para Penggugat selaku warga negara yang produktif akan akses pelayanan publik yang cepat dan lingkungan hidup yang sehat dan terintegrasi, menjadi hilang, seperti Para Penggugat yang dahulunya dapat memanfaatkan hak servitut tanpa adanya gangguan, sekarang harus naik tangga untuk melewati tembok setinggi 3 meter yang dibangun oleh Tergugat III. Disamping itu Para Penggugat juga kehilangan hak atas fasilitas mobil ambulans, mobil polisi gerak cepat, mobil pemadam kebakaran, jalan keranda mayat, utilitas pos, telepon dan listrik, tidak terkecuali untuk membeli keperluan hidup sehari hari (logistik 9 kebutuhan pokok) Para Penggugat terasa menjadi serba dipersulit, pada hal dalam IMB Penggugat dijamin terbuka jalan kendaraan roda empat kerumah Para Penggugat;
Bahwa Tergugat III telah mengoper hak atas tanah sebagaimana tercatat dalam HGB Nomor 1091/Lengkong Gudang., tanggal 5 Agustus 1996, seluas 4621 m2 (P-2 d, asli ada pada Tergugat I atau Tergugat II), sebagaimana jelas disini jalan tidak termasuk objek pengoperan hak seperti jelas terlihat dalam sertipikat HGB-nya (kepada orang banyak/penjual diinformasikan yang beli Tergugat II tapi faktanya Tergugat III). Kemudian Turut Tergugat I dan III mendiamkan pengambilan hak servitut Para Penggugat oleh Para Tergugat, walaupun sudah dibeli oleh Tergugat III (P-2 e, asli ada pada Tergugat I atau II), tapi per-definisi hak servitut tidak akan berakhir dengan beralihnya kepemilikan tanah pada orang lain, juga per definisi hak servitut tidak berakhir dengan meninggalnya tua-tua desa warga Kampung Lengkong Gudang telah merelakan sebagian tanah miliknya semenjak jaman tempo doeloe untuk kepentingan umum/akses jalan, satu lain hak servitut melekat pada benda/tanah tetangga. Hal ini dikukuhkan oleh keterangan mantan Lurah Adih (Tahun 1974-1984), dimana pada tahun 1978 Penggugat II ada urusan dengan pak Lurah dan Ulu-ulu air dan tokoh-tokoh desa yang sebagian besar meninggal dunia, berinteraksi dan berlalu lintas dengan kendaraan bermotor melewati jalan sengketa yang dapat dilewati kendaraan roda empat, yang sudah berstatus tanah kas desa/jalan desa;
Bahwa adanya kelalaian pada waktu serah terima Lurah Adih kepada
penggantinya untuk melaporkan tanah kas desa kepada Camat a.n. Bupati pada Turut Tergugat I, karena satu dan lain kepentingan, tidaklah menyebabkan tanah kas desa itu menjadi hilang. Terbukti dalam setiap transaksi PPAT yang melintasi jalan sengketa selalu disebutkan sebagai rujukan bahwa jalan tersebut adalah jalan desa, contoh bukti P-3 atas keterangan Lurah Sugeni. Adanya kelalaian pada waktu serah terima Lurah Sugeni kepada penggantinya, karena satu dan lain kepentingan, tanah kas desa ini tidak dilaporkan pada Camat/Bupati, tidak menghilangkan status tanah kas desa. Akan tetapi tiba-tiba pada masa Lurah Edy Djunaedi/Turut Tergugat III pada tahun 2002/2003, Tergugat III, walaupun tidak mempunyai ijin lokasi pembebasan yang sah di Lengkong Gudang, pada tahun 2002/ 2003 mengambil oper tanah jalan hak servitut Para Penggugat dan kemudian menyerahkan hak pengelolaannya pada Tergugat II, kemudian pada tanggal 6 Oktober 2007 Tergugat II menutupnya dengan pagar durakon dan mengubah fungsinya menjadi parit/saluran air, sehingga hak servitut Para Penggugat dilanggar. Keluar Sertipikat HGB Nomor 4011/ Lengkong Gudang., tanggal 15 Oktober 2002 seluas 1.488 m² (berbentuk jalan) atas nama Tergugat III (P-2 d) adalah suatu bukti pelanggaran ijin lokasi Tergugat II;
Tindakan Para Tergugat yang menutup jalan telah melanggar hak servitut Para Penggugat jelas-jelas melanggar hukum bertetangga, baik yang diatur dalam hukum adat dan hukum bertetangga dalam BW dan perda tentang 1MB dan ijin lokasi Turut Tergugat;
Bahwa telah menjadi bagian dari komitmen Tergugat II dan III dalam site plan yang telah disahkan atau penggantinya (Tergugat I) untuk menyerahkan jalan kepada Turut Tergugat sebesar 40%, yaitu 40% dari (4621 + 3675) = 3318, 40 m² dan karenanya Jalan Kemuning yang diurug dengan tanah setinggi 40 cm harus dikembalikan fungsinya menjadi jalan sampai terkoneksi dengan jalan raya seperti jelas tergambar dalam IMB Penggugat dan ini belum cukup jumlahnya 3318 m² dan karena perlu ditambah jalan Kemuning hingga ke jalan umum/bakal jalan umum yang tedekat dengan membuat jalan pengganti hak servitut Para Penggugat yang dilanggar yaitu melewati Sertipikat HGB Nomor 1091/Lengkong Gudang., a.n. Tergugat III dan dikuasai Tergugat I dan membongkar pagar durakon yang menghalangi /menutup jalan;
Sekedar informasi untuk Kelurahan Lengkong Gudang saja kewajiban penyerahan jalan oleh Tergugat II dan/atau oleh Tergugat III adalah seluas 120.825 m². Ini tidak sebanding dengan jalan yang sudah seharusnya diserahkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Rl Nomor 1 tahun 1987 dan yang dimakan atau dikupas atau diurug oleh Tergugat II yang sudah menjadi hak servitut warga/Para Penggugat;
Pada sektor I.1-I.6, II, IV, V, VII dan XIV sudah diserahkan pada tanggal 3
November 1997, kenapa Jalan Kemuning yang di atasnya terdapat hak servitut Para Penggugat disembunyikan sebagai fasos dan fasum oleh Tergugat II dan kepentingan apa Para Turut Tergugat untuk tidak memintanya fasos fasum tersebut yang waktunya sudah lama lewat dibandingkan pada lokasi lain sejak 1997?;
Bahwa Para Penggugat selalu beriktikad baik dan tidak pernah terniat sedikitpun untuk merampas tanah Para Tergugat. Akan tetapi Para Tergugat secara berlebih-lebihan yang sudah dipasang patok sesuai Peraturan Menteri Agraria (PMA), akan tetapi Para Tergugat mengintimidasi Para Penggugat dengan cara selain patok berdasarkan Peraturan Menteri Agraria (PMA) dibuat pagar durakon massiv setinggi 3 meter dan menanam Pohon Bambu yang akarnya menjalar dan lama kelamaan pohon bambu dapat menjajah ke pekarangan Para Penggugat dan membuat pekarangan dan tumbuhan tetangga menjadi gelap dan kurang sinar mata hari dan sirkulasi udara (3 lapis patok batas yang sangat berlebih-lebihan), ini jelas suatu iktikad tidak baik dari Para Tergugat I-III dan didiamkan oleh Tergugat IV, walaupun telah melanggar hukum bertetangga, peraturan daerah dan keputusan ijin lokasi yang dikeluarkan Turut Tergugat. Jelas menurut Peraturan Menteri Agraria (PMA) tentang cara membuat patok/batas tanah bertetangga, Pagar durakon dan pohon bambu hanya pantas sepanjang tidak punya tetangga/di atas lahan kosong yang tidak berpenghuni, bila berpenghuni harus bermusyawarah dengan bertetangga, karena hak milik bukan bersifat mutlak, tapi ada fungsi sosial, karenanya pembuatan pagar durakon yang masiv setinggi 3 meter melanggar hak servitut Para Penggugat;
Bahwa usaha damai telah beberapa kali dilakukan, lewat Ketua DPRD Kabupaten Tangerang (P-4), Lewat Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (P-5) dan Mediator Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (P-5a), Lewat Menteri Negara Lingkungan Hidup (P- 6), Lewat Hakim Mediator Ely di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan tetapi tidak berhasil, karena Tergugat II dan Grupnya Tergugat I dan III tidak mengikuti rekomendasi/ anjuran pemerintah tersebut dan Turut Tergugat I dan III mendiamkan, sehingga tak mungkin lagi selain perkara ini diselesaikan selain dibawa ke Pengadilan Negeri ini;
Bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat selama ini dengan kasat mata telah melalaikan kewajiban hukumnya untuk berbuat sesuatu memberikan jalan pengganti apabila hendak menutup jalan hak servitut Para Penggugat, dimana dengan menunda-nunda atau menolak permintaan Para Penggugat dan Pemerintah (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) selama ini, maka cukup alasan untuk meletakkan sita jarninan atas aset Para Tergugat untuk pengamanan sementara agar Para Penggugat sesegera mungkin melaksanakan kewajiban hukumnya atau agar hak-hak Para Penggugat yang telah terdzolimi sejak tang gal 6 Oktober 2007 segera diwujudkan/ dikongkritkan oleh Para Turut Tergugat dengan membuat jalan pengganti di atas Sertipikat HGB Nomor 1091/Lengkong Gudang., dari Pekarangan Para Penggugat sampai ke jalan umum terdekat dan memfungsikan kembali Jalan Kemuning yang diurug dengan tanah setinggi 40 cm hingga culdesac berdasarkan site plan tertanggal 19 November 1996, Nomor 693/4910-BAPP/1996;
Bahwa agar gugatan ini tidak menjadi kosong maka Para Penggugat mohon agar aset milik Tergugat I, II dan III dapat diletakan sita jaminan yang masing-masing berupa:
Saham-saham milik PT. Bumi Serpong Damai Tbk./Tergugat II dan milik PT. SMART Telecom Tbk./Tergugat I yang diperdagangkan di Bursa Efek
Indonesia (BEl) dan yang tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia;Sertipikat HGB Nomor 1091/Lengkong Gudang dan Sertipikat Nomor 4011/Lengkong Gudang., tercatat atas nama Tergugat III dan atas IMB Kantor PT. Smart Telecom di Lengkong Gudang;
Rekening-rekening Para Tergugat yang ada di PT. Bank Sinarmas dan PT. Bank Internasional Indonesia;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Memerintahkan Para Turut Tergugat dengan bantuan aparatnya untuk membongkar pagar di atas jalan untuk kepentingan umum dan mengembalikan keadaannya seperti sebelum tanggal 6 Oktober 2007 dan/atau sebelum tanggal 9 Maret 2006, karena tidak mempunyai ijin yang sah dan telah melanggar hukum bertetangga dan hak-hak servitut tetangga atas jalan;
Memerintahkan Para Turut Tergugat dengan bantuan aparatnya untuk membuka/mengangkat pagar duracon (massiv) yang melebihi tinggi massiv 1 meter karena tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 Tentang IMB, yang menutup pandangan tetangga/Para Penggugat keluar lewat udara di atasnya dan memerintahkan memindahkan tanaman bambu/melarang Tergugat I-III menanam pohon bambu pada batas tanah bertetangga tanpa ijin tetangga, karena menghalangi pandangan tetangga dan membuat gelap dan bersarangnya kelelawar/codot di rumah Para Penggugat dan hak atas sirkulasi udara dan sinar matahari;
Memerintahkan Tergugat I, II dan III selama belum dibuatkan jalan pengganti dan belum mengupas urugan tanah setebal 40 cm di atas Jalan Kemuning/ hingga terintegrasi dengan jalan umum, membiarkan kendaraan-kendaraan roda empat milik Para Penggugat parkir di lahan Tergugat I dan III (Sertipikat HGB Nomor 1091 dan Nomor 4011/Lengkong Gudang) dan menjaga keamanannya hingga adanya jalan pengganti dari jalan umum sampai pekarangan Para Penggugat;
Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk menghentikan atau membatalkan proses Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Tergugat I karena melanggar peruntukan dan IMB Para Penggugat yang telah terbit terlebih dahulu;
Dalam pokok perkara:
Menerima gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah ditetapkan;
Menyatakan Para Penggugat dan warga Kelurahan Lengkong Gudang Kota
Tangerang Selatan mempunyai hak servitut atas jalan masuk ke rumah Para Penggugat yang lebarnya 2,5 - 3 meter menuju Kampung Dadap Desa Rawabuntu dan/atau jalan umum lainnya yang terdekat;Menyatakan di atas HGB Nomor 4011/Lengkong Gudang., terdapat/melekat beban hak servitut Para Penggugat;
Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membuatkan jalan pengganti untuk Para Penggugat di atas Sertipikat HGB Nomor 1091/Lengkong Gudang., dari pekarangan Para Penggugat sampai ke jalan umum terdekat;
Menghukum Tergugat I, II dan III memfungsikan kembali Jalan Kemuning yang diurug dengan tanah setinggi 40 cm hingga culdesac berdasarkan site plan tertanggal 19 November 1996, Nomor 693/4910-BAPP/1996;
Menghukum Tergugat I-III dan/atau Turut Tergugat I dan II membuka/ mengangkat pagar durakon yang menghalangi/menutup pekarangan dan pemandangan Para Penggugat sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001, tentang Ijin Mendirikan Bangunan, termasuk mencabut kembali tanaman bambu;
Menyatakan batal perjanjian kerjasama pengelolaan antara Tergugat III dan II dan akta kuasa dan kuasa jual dan Surat Pernyataan tanggal 12 Agustus 2003 serta perjanjian antara Tergugat I dengan Tergugat III atau Tergugat II, karena bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan dan merugikan hak servitut Para Penggugat dan hilangnya pemasukan penerimaan negara berupa pajak;
Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.500.000,00 (satu juga lima ratus ribu rupiah) setiap hari setiap keterlambatan membuat jalan pengganti dan dalam melaksanakan putusan ini;
Menghukum Para Tergugat I-III untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini;
Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan terikat pada putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun walaupun ada yang banding, verzet dan kasasi;
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain:
Subsidair: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat I:
Gugatan Penggugat mengandung cacat formal Error in Persona;
Penggugat II dan Penggugat V tidak memenuhi syarat selaku Penggugat (diskualifikasi in person):
Bahwa Para Penggugat dalam perkara a quo tidak seluruhnya adalah warga Kampung Lengkong Gudang RT.05/RW.0l, sehingga dengan demikian tidak mempunyai kewenangan dan tidak memenuhi syarat selaku Penggugat, dimana Penggugat II adalah warga pendatang dan sesuai data yang ada nama tersebut memiliki KTP sedangkan Penggugat V sejak tahun 2000 sudah tidak bertempat tinggal di RT.05/ RW.01 karena sudah pindah dan bertempat tinggal di RT.04/RW.01, sebagaimana ternyata dalam surat Nomor 145/42/Kel.Lkg/III/2009., tertanggal 13 Maret 2009, dari Lurah Lengkong Gudang;
Gugatan Para Penggugat kurang Pihak (plurium litis consortium);
Bahwa perkara a quo berkaitan dan berhubungan erat dengan masalah tanah yang telah bersertipikat dimana dalam gugatannya Para Penggugat juga menyinggung masalah penerbitan sertipikat tanah HGB Nomor 4011, sebagaimana ternyata dalam posita maupun petitumnya maka seharusnyalah Para Penggugat menarik juga IkIan Pertanahan Nasional setempat selaku instansi yang telah mengeluarkan atau menerbitkan sertipikat atas tanah dimaksud sebagai pihak dalam gugatannya;
Bahwa namun ternyata Para Penggugat tidak mengikutsertakan atau menarik Iadan Pertanahan Nasional dalam gugatannya sehingga gugatan dilakukan dan Iajukan oleh Para Penggugat secara kurang pihak (plurium litis consortium), dengan demikian harus dinyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelifkeverklard);
Gagatan Penggugat kabur (obscuur libel);
Para Penggugat Keliru Menarik Pihak Sebagai Tergugat;
Bahwa Para Penggugat telah mengajukan gugatan dengan alasan telah dilanggar hak-haknya sebagai akibat telah ditutupnya akses jalan yang menurut Para Penggugat merupakan jalan hak servitut dimana dalam gugatannya Para Penggugat telah menarik Tergugat I selaku pihak dalam perkara a quo. Bahwa telah jelas dan gamblang pokok permasalahan dalam perkara a quo adalah berupa tindakan penutupan jalan yang menurut Para Penggugat telah melanggar hak servitut Para Penggugat;
Bahwa namun demikian dalam gugatan Para Penggugat tidak mampu menunjukkan atau mengidentifikasi adanya perbuatan penutupan jalan yang dilakukan oleh Tergugat I yang melanggar hak servitut Para Penggugat yang memang tidak dilakukan oleh Tergugat I, dimana menurut Para Penggugat sendiri penutupan jalan tersebut terjadi pada 6 Oktober 2007 dan 9 Maret 2006. Bahwa pada kurun waktu tersebut Tergugat I tidak atau belum memiliki hubungan ataupun kepentingan hukum apapun baik dengan Para Pihak maupun dengan objek berupa hak servitut yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, dan sebagaimana diakui oleh Para Penggugat tindakan penutupan jalan tersebut dilakukan oleh pihak lain dalam hal ini Tergugat II dan Tergugat III bukan Tergugat I;
Bahwa dengan demikian maka secara formal gugatan Para Penggugat
mengandung cacat error in persona karena telah menarik pihak yang salah atau keliru dalam hal ini Tergugat I yang tidak memiliki hubungan langsung dengan peristiwa penutupan jalan yang menjadi pangkal mula dan pokok persengketaan. Kalaupun Para Tergugat hendak memaksakan diri untuk menarik Tergugat I sebagai pihak dalam perkara a quo seharusnyalah hanya sebagai pihak Turut Tergugat dan bukan sebagai Tergugat I;
Petitum gugatan tidak jelas;
Bahwa dalam salah satu petitumnya Penggugat meminta kepada Majelis Hakim untuk II menyatakan batal perjanjian kerjasama pengelolaan antara Tergugat III dan II dan Akta Kuasa Dan Kuasa Jual Dan Surat Pernyataan tanggal 12 Agustus 2003 serta perjanjian antara Tergugat I dengan Tergugat III atau Tergugat II, karena bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan dan merugikan hak servitut Para Penggugat dan hilangnya pemasukan penerimaan pajak";
Bahwa Para Penggugat bukan merupakan pihak dalam perjanjian maupun dalam kuasa sebagaimana dimaksud Para Penggugat sehingga tidak memiliki hubungan hukum maupun kepentingan hukum apapun dalam perjanjian atau akta kuasa yang dibuat antara Para Tergugat, dengan demikian Para Penggugat tidak memiliki hak atau wewenang untuk memintakan pembatalan atau upaya hukum apapun terhadap perjanjian atau kuasa yang timbul dan disepakati antara Tergugat I dengan Tergugat II;
Bahwa gugatan Para Penggugat adalah mengenai perbuatan hukum penutupan jalan yang menurut Para Penggugat melanggar hak servitut bukan mengenai sah atau tidaknya suatu perjanjian;
Bahwa selain itu connecting factor dalam perkara ini sehingga petitum menjadi bertentangan dengan posita gugatan Para Penggugat sendiri dan secara keseluruhan gugatan menjadi kabur dan tidak jelas;
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Berwenang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini (forum rei sitae);
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat adalah mengenai sengketa hak alas benda tetap dalam hal ini hak servitut yang melekat di atas tanah milik Para Tergugat yang terletak di Kampung Lengkong Gudang RT.05/RW.01, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang/Kota Tangerang Selatan;
Bahwa dengan demikian melihat letak objek tanah yang menjadi sengketa berada di wilayah Tangerang maka secara hukum merupakan wilayah atau yurisdiksi Pengadilan Negeri Tangerang, hal ini sejalan dengan Pasal 118 ayat (3) HIR yang mengatur “atau kalau tuntutan itu mengenai barang tetap (tidak bergerak), maka tuntutan itu diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya
terletak barang itu", dan Pasal 142 ayat (5) RBG yang berbunyi :Dalam gugatannya mengenai barang tetap maka gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri di wilayah letak barang tetap tersebut, jika barang itu terletak di dalam wilayah beberapa pengadilan negeri, gugatan diajukan kepada salah satu ketua pengadilan negeri tersebut alas pilihan Penggugat";
Bahwa letak dari benda tetap (tidak bergerak) yang menjadi objek sengketa yang dalam hal ini adalah hak servitut yang dituntut oleh Para Penggugat terletak hanya di satu wilayah Pengadilan Negeri yaitu Pengadilan Negeri Tangerang sehingga sesuai ketentuan Pasal 118 ayat (3) HIR dan Pasal 142 ayat (5) RBG, maka tidak ada pilihan lain bagi Para Penggugat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, sehingga dengan demikian gugatan salah alamat
karena diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidak memiliki
kewenangan untuk memeriksa perkara a quo;
Selain itu memperhatikan dan mempertimbangkan conecting factor atau faktor yang terkait dalam perkara ini terutama faktor kedudukan atau domisili hukum Para pihak baik Para Penggugat maupun Para Tergugat (kecuali Tergugat I) dan Para Turut Tergugat berdomisili di wilayah hukum Tangerang;
Dengan demikian seharusnyalah Pengadilan Negeri Tangerang yang lebih berwenang memeriksa perkara a quo, oleh sebab itu berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara ini berkenan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Bahwa karena eksepsi dari Tergugat I berkenan dengan kompetensi atau kewenangan mengadili dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memeriksa dan memutuskan terlebih dahulu eksepsi dari Tergugat I sebelum masuk dalam pokok perkara;
Eksepsi Tergugat II dan III:
Eksepsi Kewenangan Relatif:
Actor Sequitur Forum Rei (Kewenangan Relatif):
Bahwa yang berwenang mengadili sengketa ini adalah Pengadilan Negeri Tangerang dimana Tergugat berdomisili hukum dan dimana hak servitut yang diklaim oleh Para Penggugat juga berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang. Bahwa bila dilihat dari pihak Para Penggugat dan pihak yang ditarik sebagai Tergugat, maka 5 (lima) pihak Tergugat dan Turut Tergugat adalah berdomisili hukum di wilayah Pengadilan Negeri Tangerang. sedangkan hanya Tergugat I saja yang berdomisili di wilayah hukum Jakarta Pusat;
Bahwa hukum acara perdata mengenal 3 (tiga) asas hukum acara peradilan yaitu cepat, sederhana dan biaya ringan. Untuk itu dapat dibayangkan berapa banyak waktu, energi dan biaya yang dikeluarkan oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk menghadiri persidangan ini padahal sesungguhnya Para Penggugat dapat mengajukan upaya hukum pada Pengadilan Negeri Tangerang sebagaimana mayoritas domisili Para Tergugat. Oleh karena itu demi hukum, sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan diri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Eksepsi Forum Rei Sitae:
Bahwa jika objek sengketa terdiri dari barang benda tidak bergerak, sengketa jatuh menjadi kewenangan relatif Pengadilan Negeri di tempat barang itu terletak. Bahwa gugatan ini tentang hak servitut Pengugat untuk dapat keluar masuk ke rumahnya yang terletak dan berdomisili di Tangerang dan demikian pula dalam permohonan gugatan ini memohon agar diletakkan sita jaminan terhadap Sertipikat HGB Nomor 1091/Lengkong Gudang dan Sertipikat HGB Nomor 4011/Lengkong Gudang., yang keduanya terletak di Kampung Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Tangerang. Oleh karena itu demi hukum, sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan diri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Eksepsi Diskualifikasi in Persona:
Bahwa setiap gugatan haruslah diajukan oleh pihak yang mempunyai kedudukan dan kapasitas (legal standing) yang sah sehingga memenuhi syarat sebagaimpihak. Bahwa gugatan ini diajukan oleh Para Penggugat dengan mendalilkan untuk kepentingan keluar masuk dari tempat tinggalnya sebagai warga Desa Lengkong Gudang, RT.05/RW.01, Kecamatan Serpong, Tangerang.
Bahwa diantara Para Penggugat yaitu Penggugat II (Sdr. DR. Rizal Sofyan Gueci, MIC) adalah bukan warga Desa Lengkong Gudang melainkan hanya sebagai warga pendatang yang memiliki KIPEM (Kartu Penduduk Musiman) yang telah mati karena tidak diperpanjang dan sudah tidak berlaku lagi. Hal ini sebagaimana jurat yang dibuat oleh Lurah Lengkong Gudang (Turut Tergugat III) Nomor145/42/Ke1.Lkg/III/2009., tertanggal 13 Maret 2009. Oleh karena itu, kami mendefinisikan Sdr. Penggugat II adalah bukan penduduk setempat. Maka dengan demikian gugatan ini secara formil adalah cacat karena diwakili oleh orang lang tidak mempunyai hak atau kapasitas untuk mengajukan gugatan (persona standi in judicio) didepan Pengadilan karena bukanlah warga daerah tersebut;
Eksepsi Gugatan Kabur/Obscuur Libel:
Dalil Posita dan Petitum gugatan kabur dan saling bertentangan;
Bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat saling tumpang tindih sehingga menjadi tidak jelas/gelap (onduidelijk) dan menimbulkan kerancuan. Demikian pula antara posita gugatan dan petitum yang dimohonkan saling bertentangan. Hal ini dapat dilihat dari gugatan yang diajukan adalah mengenai gugatan hak atas jalan/servitut namun Para Penggugat juga mendalilkan adanya cacat formilnya Ijin lokasi yang diperoleh oleh Tergugat II dan Tergugat III yang merupakan produk dari Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) dan menuntut agar ijin lokasi tidak diperpanjang bahkan ijin lokasi tersebut dicabut, dan/atau perbuatan hukum Tergugat II yang sah dalam membangun pagar dan menuntut agar dibongkar dan/atau pembatalan perjanjian jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II dan/atau tuntutan atas hak pekarangan, sehingga gugatan yang diajukan ini membingungkan/rancu, sebenarnya apakah yang dituntut dalam gugatan Para Penggugat, kalau ijin lokasi yang merupakan produk pejabat Tata Usaha Negara yang dipermasalahkan, maka gugatan seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara bukan ke Pengadilan Negeri;
Eksepsi Turut Tergugat I:
Gugatan Para Penggugat Kabur Dan Tidak Jelas (Exceptio Obscurum Lebellum):
Gugatan a quo mempermasalahkan hak servitut/hak pekarangan Para Penggugat terhadap tanah yang diklaim sebagai Jalan Desa, sebagai akses keluar dari tanah dan rumah kediamannya yang terletak di Kampung Lengkong Gudang, RT.05/RW.01, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, namun tidak jelas jalan Desa yang mana? Dan tidak disebutkan secara rinci serta tidak disebutkan alas hak tanah jalan yang berasal dari warga siapa saja yang merelakan tanahnya menjadi jalan untuk kepentingan umum dan kemudian tidak jelas berdasarkan apa ditingkatkan menjadi tanah jalan desa? Demikian pula tidak jelas Turut Tergugat I melakukan apa terhadap jalan tersebut sehingga
menghilangkan hak servitut/hak pekarangan Para Penggugat?;
Dalil Para Penggugat tersebut tidak benar karena jalan yang Para Penggugat klaim sebagai jalan Desa, bukanlah jalan Desa dan Turut Tergugat II tidak pernah menutup jalan yang diklaim sebagai jalan Desa tersebut;
Hak servitut/hak pekarangan Para Penggugat adalah hak untuk melintas/ melewati pekarangan/halaman atas tanah milik tetangga yang berbatasan dengan Para Penggugat, i.c. Tanah milik Para Penggugat berbatasan dengan tanah Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III sehingga hubungan hukumnya dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan tidak ada hubungan hukum dengan Turut Tergugat I.
Apalagi gugatan a quo diajukan setelah tanah sengketa termasuk dalam wilayah hukum Turut Tergugat II yang telah terbentuk pada tanggal 26 November 2008, berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten sehingga penyelesaian melalui Turut Tergugat II;
Disamping itu gugatan a quo mempermasalahkan hak servitut/hak pekarangan Para Penggugat yang dilanggar oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III adalah merupakan bidang hukum perdata materiil yang bersifat privat (perorangan) yaitu menyangkut hubungan hukum antara orang dengan orang secara individual/pribadi yang tanahnya/pekarangannya bertetangga i.c. tidak menyangkut Turut Tergugat I (Pemerintah Darah Kabupaten Tangerang) sehingga tidak beralasan Turut Tergugat I turut digugat;
Gugatan Para Penggugat tersebut saling bertentangan dan tidak jelas karena disatu sisi Para Penggugat menggugat Turut Tergugat I selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran hak servitut/hak pekarangan Para Penggugat oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, sedangkan disisi lain Para Penggugat menggugat Turut Tergugat II selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran hak servitut/hak pekarangan Para Penggugat tersebut, sehingga tidak jelas perbuatan melanggar hukum apa yang telah dilakukan oleh Turut Tergugat I harus bersamaan Para Turut Tergugat dan Turut Tergugat lain:
Dalam amar gugatan a quo butir huruf e yang mohon agar menghukum Tergugat II bersama Para Tergugat dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III, secara tanggung renteng membuatkan jalan pengganti untuk Para Penggugat di atas sertipikat HGB Nomor 1091/Lengkong Gudang., dari pekarangan Para Penggugat sampai ke jalan umum;
Dalam amar gugatan a quo butir huruf g yang mohon agar menghukum I-III dan/atau Turut Tergugat I dan II membuka/mengangkat pagar durakon yang menghalangi/menutup pekarangan dan pemandangan Para Penggugat sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2001 tentang IMB, termasuk mencabut kembali tanaman bambu;
Sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 492 K/Sip/1970., tanggal 21 November 1970, yang pada pokoknya menyatakan:
Gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima, …dst;
Oleh karena itu sudan sepatutnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
menyatakan gugatan kabur dan tidak jelas, karenanya gugatan Para Penggugat sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima, setidak-tidaknya menyangkut Turut Tergugat I;
Gugatan Kurang Pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium);
Gugatan Para Penggugat kurang pihak karena dasar gugatan Para
Penggugat adalah tanah objek sengketa berupa hak servitut/hak
pekarangan antara Para Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II,
Tergugat III, yang mana tanah sengketa telah diterbitkan sertipikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sehingga sepatutnya Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang turut digugat untuk menentukan batas-batas tanah sengketa dan menjelaskan prosedur terbitnya sertipikat tersebut apakah telah sesuai ketentuan yang berlaku antara lain:
Apakah Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah dipertimbangkan hak servitut/hak pekarangan antara Para Penggugat dengan Tergugat I,
Tergugat II, Tergugat III pada saat akan menerbitkan sertipikat HGB Nomor 1091/Lengkong Gudang., atas nama Tergugat III dan HGB Nomor 4011/Lengkong Gudang;Untuk menentukan pula sertipikat-sertipikat mana yang terakhir terbit yang mempunyai kewajiban utama memberikan hak servitut/hak pekarangan kepada Para Penggugat;
Dengan demikian, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang harus turut digugat untuk menentukan apakah Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melakukan perbuatan melawan hukum dan atau tunduk terhadap putusan untuk merubah sertipikat untuk memberikan hak servitut/hak pekarangan kepada Para Penggugat, berupa jalan umum;
Oleh karena ltu sudah sepatutnya Pengadllan Negeri Jakarta Pusat
menyatakan gugatan Para Penggugat kurang pihak dan tidak dapat diterima;
Kompetensi Relatif:
Gugatan seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang karena Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang merupakan Tergugat utama yang menguasai tanah sengketa, lebih banyak beralamat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang;
Gugatan Para Penggugat keliru diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dasar gugatan Para Penggugat adalah tanah objek sengketa berupa hak servitut/hak pekarangan antara Para Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang tanahnya berbatasan;
Gugatan Para Penggugat mendalilkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III
yang melakukan penutupan jalan atau tidak memberikan jalan/pekarangan kepada Para Penggugat untuk melintas keluar dari tanah sengketa untuk melakukan kegiatan sehari-hari;
Oleh karena diantara Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III lebih
banyak beralamat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang maka
Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang secara relatif memeriksa,
mengadili dan memutus perkara a quo;
Hal tersebut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 118 HIR yang menentukan gugatan diajukan ke Pengadilan dialamat Tergugat;
Dan dikuatkan oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I Nomor Nomor 261 K/Sip/1973., tanggal 5 Desember 1973, yang pada pokoknya menyatakan: Dalam hal ada lebih dari seorang Tergugat masing-masing bertempat tinggal dalam wilayah Pengadilan Negeri yang berbeda-beda menurut Pasal 118 HIR Para Penggugat dapat mengajukan di Pengadilan Negeri dimana salah seorang Tergugat bertempat tinggal”;
Oleh karena gugatan Para Penggugat telah salah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga sudah sepatutnya Pengadllan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang secara relatif (Kompetensi Relatif) memeriksa mengadili dan memutus perkara gugatan a quo;
Gugatan Persona Standi In Judicio;
Tidak ada alasan hukum Para Penggugat mengajukan gugatan terhadap Turut Tergugat I karena tanah sengketa masuk kedalam wilayah hukum Turut Tergugat II baru terbentuk pada tanggal 26 November 2008, berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Propinsi Banten, sehingga tidak beralasan hukum Para Penggugat menggugat Turut Tergugat I agar antara lain membuat jalan dari tanah sengketa keluar lokasi tersebut. Tidak ada alas hak Para Penggugat menggugat Turut Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak diberikan hak servitut/hak pekarangan tanah sengketa oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III kepada Para Penggugat bukan oleh Turut Tergugat I sehingga Turut Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum;
Kebijakan Pemda mengeluarkan IMB dilakukan oleh Turut Tergugat I (Pemda Kabupaten Tangerang) sesuai ketentuan yang berlaku sehingga Turut Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum sehingga tidak beralasan sehingga tidak beralasan digugat;
Kebijakan Pemda mengeluarkan IMB dilakukan oleh Turut Tergugat I (Pemda Kabupaten Tangerang) sesuai ketentuan yang berlaku sehingga Turut Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum sehingga tidak beralasan digugat;
Tidak ada hubungan hukum Turut Tergugat I dengan Para Penggugat maka sudah sepatutnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, setidaknya menyangkut Turut Tergugat I, sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I Nomor 565 K/Sip/1973., tanggal 21 Agustus 1974, yang pada pokoknya menyatakan:
"Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak
sempurna, dalam hal ini karena hak Para Penggugat atas tanah sengketa tidak jelas“;
Oleh karena itu tidak beralasan Para Penggugat mengajukan gugatan a quo terhadap Turut Tergugat I sehingga sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Gugatan Para Penggugat Tidak Mempunyai Hubungan Hukum ExceptieOnrechtmatig Of Ongegrond);
Bahwa sebagaimana dalil Turut Tergugat I butir 4 di atas, tidak ada hubungan hukum Turut Tergugat I dengan Para Tergugat karena Turut Tergugat I tidak pernah menutup jalan kearah tanah sengketa, IBM diterbitkan oleh Turut Tergugat I sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak terbukti Turut Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
Seharusnya Turut Tergugat I tidak digugat sebab tidak ada hubungan hukum Turut Tergugat I yang menyebabkan Para Penggugat dirugikan dan tanah sengketa telah masuk wilayah hukum Turut Tergugat II, sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 4 K/Sip/1958., tanggal 13 Desember 1958, yang pada pokoknya menyatakan:
Syarat mutlak untuk menuntut seorang didepan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak;
Oleh karena itu tidak beralasan Para Penggugat mengajukan gugatan a quo terhadap Turut Tergugat I sehingga sudah sepatutnya pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima, setidaknya sepanjang menyangkut Turut Tergugat I;
Eksepsi Turut Tergugat II:
Gugatan Para Penggugat Kabur Dan Tidak Jelas (Exceptio Obscurum Lebellum):
Gugatan a quo mempermasalahkan hak servitut/hak pekarangan Para Penggugat terhadap tanah yang diklaim sebagai jalan Desa, sebagai akses keluar dari tanah dan rumah kediamannya yang terletak di Kampung Lengkong Gudang, RT.05/RW.01, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, namun tidak jelas jalan Desa yang mana? Dan tidak disebutkan secara rinci serta tidak disebutkan alas hak tanah jalan yang berasal dari warga siapa saja yang merelakan
tanahnya menjadi jalan untuk kepentingan umum dan kemudian tidak jelas
berdasarkan apa ditingkatkan menjadi tanah jalan desa? Demikian pula tidak jelas Turut Tergugat I melakukan apa terhadap jalan tersebut sehingga
menghilangkan hak servitut/hak pekarangan Para Penggugat?;
Dalil Para Penggugat tersebut tidak benar karena jalan yang Para Penggugat klaim sebagai jalan Desa, bukanlah jalan Desa dan Turut Tergugat II tidak pernah menutup jalan yang diklaim sebagai jalan Desa tersebut;
Hak servitut/hak pekarangan Para Penggugat adalah hak untuk melintas/ melewati pekarangan/halaman atas tanah milik tetangga yang berbatasan dengan Para Penggugat, i.c. Tanah milik Para Penggugat berbatasan dengan tanah Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III sehingga hubungan hukumnya dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan tidak ada hubungan hukum dengan Turut Tergugat II yang baru terbentuk pada tanggal 26 November 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten;
Disamping itu gugatan a quo mempermasalahkan hak servitut/hak pekarangan Para Penggugat yang dilanggar oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III adalah merupakan bidang hukum perdata materiil yang bersifat privat (perorangan) yaitu menyangkut hubungan hukum antara orang dengan orang secara individual/pribadi yang tanahnya/pekarangannya bertetangga i.c. tidak menyangkut Turut Tergugat I (Pemerintah Kota Tangerang Selatan) shingga tidak beralasan Turut Tergugat I Turut digugat;
Gugatan Para Penggugat tersebut saling bertentangan dan tidak jelas karena disatu sisi Para Penggugat menggugat Turut Tergugat I selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran hak servitut/hak pekarangan Para Penggugat tersebut, sehingga tidak jelas perbuatan melanggar hukum apa yang telah dilakukan oleh Turut Tergugat II, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 492 K/Sip/1970., tanggal 21 November 1970, yang pada pokoknya menyatakan:
“Gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima, …dst”;
Oleh karena itu sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
menyatakan gugatan kabur dan tidak jelas, karenanya gugatan Para Penggugat sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima, setidak-tidaknya menyangkut Turut Tergugat I;
Gugatan Kurang Pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium);
Gugatan Para Penggugat kurang pihak karena dasar gugatan Para
Penggugat adalah tanah objek sengketa berupa hak servitut/hak
pekarangan antara Para Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II,
Tergugat III, yang mana tanah sengketa telah diterbitkan sertipikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sehingga sepatutnya Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Turut digugat untuk menentukan batas-batas tanah sengketa dan menjelaskan prosedur terbitnya sertipikat tersebut apakah telah sesuai ketentuan yang berlaku antara lain:
Apakah Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah dipertimbangkan hak servitut/hak pekarangan antara Para Penggugat dengan Tergugat I,
Tergugat II, Tergugat III pada saat akan menerbitkan sertipikat HGB Nomor 1091/Lengkong Gudang., atas nama Tergugat III dan HGB Nomor 4011/Lengkong Gudang;Untuk menentukan pula sertipikat-sertipikat mana yang terakhir terbit yang mempunyai kewajiban utama memberikan hak servitut/hak pekarangan kepada Para Penggugat;
Dengan demikian, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang harus turut digugat untuk menentukan apakah Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melakukan perbuatan melawan hukum dan atau tunduk terhadap putusan untuk merubah sertipikat untuk memberikan hak servitut/hak pekarangan kepada Para Penggugat, berupa jalan umum;
Oleh karena itu sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
menyatakan gugatan Para Penggugat kurang pihak dan tidak dapat diterima;
Kompetensi Relatif:
Gugatan seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang karena Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang merupakan Tergugat Utama yang menguasai tanah sengketa, lebih banyak beralamat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang;
Gugatan Para Penggugat keliru diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dasar gugatan Para Penggugat adalah tanah objek sengketa berupa hak servitut/hak pekarangan antara Para Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III;
Gugatan Para Penggugat mendalilkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III
yang melakukan penutupan jalan atau tidak memberikan jalan/pekarangan kepada Para Penggugat untuk melintas keluar dari tanah sengketa untuk melakukan kegiatan sehari-hari;
Oleh karena diantara Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III lebih
banyak beralamat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang maka
Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang secara relatif memeriksa,
mengadili dan memutus perkara a quo;
Hal tersebut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 118 HIR yang menentukan gugatan diajukan ke Pengadilan dialamat Tergugat;
Dan dikuatkan oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I Nomor Nomor 261 K/Sip/1973., tanggal 5 Desember 1973, yang pada pokoknya menyatakan: Dalam hal ada lebih dari seorang Tergugat masing-masing bertempat tinggal dalam wilayah Pengadilan Negeri yang berbeda-beda menurut Pasal 118 HIR, Para Penggugat dapat mengajukan di Pengadilan Negeri dimana salah seorang Tergugat bertempat tinggal”;
Oleh karena gugatan Para Penggugat telah salah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang secara relatif (Kompetensi Relatif) memeriksa mengadili dan memutus perkara gugatan a quo;
Gugatan Persona Standi In Judicio;
Tidak ada alasan hukum Para Penggugat mengajukan gugatan terhadap Turut Tergugat II karena Turut Tergugat II baru terbentuk pada tanggal 26 November 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Propinsi Banten sedangkan gugatan Para Penggugat mengenai perbuatan hukum yang dilakukan sebelum pembentukan Turut Tergugat II sehingga tidak beralasan hukum Para Penggugat menggugat Turut Tergugat yang tidak melakukan perbuatan apapun. Tidak ada alas hak Para Penggugat menggugat Turut Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak diberikan hak sevitut/hak pekarangan tanah sengketa oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III kepada Para Penggugat;
Kebijakan Pemda mengeluarkan IMB dilakukan oleh Turut Tergugat I (Pemda Kabupaten Tangerang) sehingga seharusnya Turut Tergugat I yang digugat, bukan Turut Tergugat II;
Perbuatan melawan hukum yang Para Penggugat klaim berupa pelanggaran hak survitut/hak pekarangan Para Penggugat di atas tanah sengketa itu terjadi jauh sebelum Turut Tergugat II (Pemerintah Kota Tangerang Tangerang Selatan) terbentuk sehingga tidak beralasan hukum Turut Tergugat II dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh Turut Tergugat II;
Tidak ada hubungan hukum Turut Tergugat II dengan Para Penggugat maka sudah sepatutnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, setidaknya menyangkut Turut Tergugat II, sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I Nomor 565 K/Sip/1973., tanggal 21 Agustus 1974, yang pada pokoknya menyatakan:
"Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak
sempurna, dalam hal ini karena hak Para Penggugat atas tanah sengketa tidak jelas“;
Oleh karena itu tidak beralasan Para Penggugat mengajukan gugatan a quo terhadap Turut Tergugat II sehingga sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Gugatan Para Penggugat Tidak Mempunyai Hubungan Hukum (ExceptieOnrechtmatig Of Ongegrond);
Bahwa sebagaimana dalil Turut Tergugat II butir 4 di atas, tidak ada hubungan hukum Turut Tergugat II dengan Para Penggugat karena Turut Tergugat baru terbentuk, Turut Tergugat II tidak pernah menutup jalan kearah tanah sengketa, IBM diterbitkan oleh Turut Tergugat I;
Seharusnya Turut Tergugat II tidak digugat sebab tidak ada hubungan hukum Turut Tergugat I yang menyebabkan Para Penggugat dirugikan, sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 4 K/Sip/1958., tanggal 13 Desember 1958, yang pada pokoknya menyatakan:
Syarat mutlak untuk menuntut seorang di depan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak;
Oleh karena itu tidak beralasan Para Penggugat mengajukan gugatan a quo terhadap Turut Tergugat II sehingga sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima, setidaknya sepanjang menyangkut Turut Tergugat II;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 191/PDT.G/2009/PN.Jkt.Pst., tanggal 10 Maret 2010, dengan amar sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menolak gugatan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Para Penggugat dan warga Kelurahan Lengkong Kota Tangerang Selatan mempunyai hak servitut atas jalan masuk ke rumah Para Penggugat yaitu lebarnya 2,5 - 3 meter menuju Kampung Dadap Desa Rawabuntu dan/atau jalan umum lainnya yang terdekat;
Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membuatkan jalan pengganti sebagai pengganti Jalan Kamuning yang dulu dikenal dengan Gang Kerbau/Gang Asem yang menghubungkan antara Desa Lengkong Gudang dan Desa Rawabuntu yang telah ditutup oleh Tergugat II sejak tanggal 9 Maret 2006;
Menetapkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp1.061.000,00 (satu juta enam puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Para Penggugat/Para Tergugat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 246/PDT/2011/PT.DKI., Tanggal 24 November 2011;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat II, III/Para Pembanding III/Terbanding pada tanggal 2 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh Tergugat II, III/Para Pembanding III/Para Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Maret 2012 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 14 Maret 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 35/Srt.Pdt.Kas/ 2012/PN.Jkt.Pst., jo. Nomor 191/PDT.G/2009/PN.Jkt.Pst., yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 26 Maret 2012;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi I/Tergugat II, III/ Pembanding III/ Para Terbanding tersebut telah diberitahukan kepada:
Penggugat pada tanggal 2 April 2012;
Tergugat I pada tanggal 3 Mei 2012;
Tergugat II pada tanggal 3 Oktober 2012;
Turut Tergugat I pada tanggal 2 Oktober 2012;
Turut Tergugat III pada tanggal 3 Oktober 2012;
Kemudian Para Termohon Kasasi/Para Penggugat/Para Pembanding II mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 April 2012;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat I/Pembanding I/Terbanding pada tanggal 27 Juni 2012 kemudian terhadapnya oleh Tergugat I/Pembanding I/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Juli 2012, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Juli 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 104/Srt.Pdt.Kas/2012/PN.Jkt.Pst., jo. Nomor 191/PDT.G/2009/PN.Jkt.Pst., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 23 Juli 2012;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi II/Tergugat I/Pembanding I/ Terbanding tersebut telah diberitahukan kepada:
Penggugat I, II pada tanggal 22 Agustus 2012;
Tergugat II pada tanggal 31 Agustus 2012;
Turut Tergugat I pada tanggal 10 September 2012;
Turut Tergugat II pada tanggal 4 September 2012;
Turut Tergugat III pada tanggal 7 September 2012;
Kemudian Para Termohon Kasasi/Para Penggugat/Para Pembanding II mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 7 September 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I, II/Tergugat II, III, I/Pembanding III, I/Para Terbanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Memori Kasasi Pemohon Kasasi I:
Bahwa Judex Facti pada tingkat pertama dan tingkat kedua telah keliru dalam mempertimbangkan perkara a quo dalam putusannya kecuali pada bagian provisi, dimana pada bagian ini Judex Facti telah memberikan pertimbangan dan alasan hukum yang tepat karena tidak adanya keadaan mendesak terhadap kepentingan Para Penggugat, sehingga tuntutan Provisi Para Penggugat haruslah ditolak;
Bahwa Judex Facti telah keliru dalam penerapan hukum karena tidak mempertimbangkan prinsip berperkara yang cepat, sederhana dan biaya ringan dimana dalam perkara a quo, hanya Turut Termohon Kasasi I dahulu Tergugat I/Turut Terbanding I yang berkedudukan hukum di Jakarta sedangkan Para pihak lainya berkedudukan hukum di wilayah Pengadilan Negeri Tangerang sehingga berdasarkan prinsip berperkara cepat, sederhana dan biaya ringan tersebut maka Judex Facti tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sepatutnyalah menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa perkara a quo;
Bahwa saat ini terdapat fakta hukum baru dimana Termohon Kasasi I/dahulu Penggugat I/Terbanding I yaitu Kisin Miih dan Termohon Kasasi V/dahulu Penggugat V/Terbanding V yaitu Jakaria telah menjual tanah miliknya kepada Pemohon Kasasi II ic. PT. Bumi Serpong Damai berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta Nomor 593/71-SPH/2010., tertanggal 7 Juni 2010, sehingga dengan demikian gugatan Para Penggugat haruslah ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Termohon Kasasi I/dahulu Penggugat I/Terbanding I dan Termohon Kasasi V/dahulu Penggugat V/Terbanding V tidak mempunyai kepentingan hukum lagi dengan perkara ini, sehingga patut dan beralasan hukum apabila gugatan Penggugat I dan Penggugat V dinyatakan gugur demi hukum;
Bahwa Judex Facti telah keliru dalam putusan maupun pertimbangan-pertimbangan hukumnya terhadap perkara a quo dalam bagian Pokok Perkara. Untuk itu Para Pemohon Kasasi semula Tergugat II dan Tergugat III/Para Pembanding mengajukan keberatan-keberatan dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi objek gugatan Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat/Para Terbanding adalah hak servitut atas tanah Sertipikat HGB Nomor 1091/Lengkong Gudang dan Sertipikat HGB Nomor 4011/Lengkong Gudang., milik Para Pemohon Kasasi dahulu Para Tergugat/Pembanding hal mana juga diakui oleh Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat/Terbanding;
Bahwa Judex Facti telah keliru dalam menafsirkan prinsip dan hakekat hukum daripada hak servitut dan hanya mendasarkan pertimbangan hukumnya pada ketentuan Pasal 674 KUH Perdata, kekeliruan mana akan diuraikan oleh Para Pemohon Kasasi sebagai berikut:
Bahwa Pasal 674 KUH Perdata menyatakan:”Pengabdian pekarangan adalah suatu beban yang diberikan kepada pekarangan milik orang yang satu untuk untuk digunakan bagi dan demi kemanfaatan pekarangan milik orang lain”. “Baik sebagai beban maupun sebagai kemanfaatan pengabdian itu tidak boleh diikat-hubungkan dengan diri seseorang”;
Ketentuan Pasal 674 KUH Perdata di atas tidak menyatakan bahwa pengabdian atas tanah tidak berakhir dengan meninggalnya atau bergantinya pemilik barang yang bersangkutan sebagaimana pertimbangan Judex Facti tingkat pertama dalam putusannya pada halaman 92 alinea 3;
Bahwa hukum perdata mengenal 2 (dua) sifat dari hak servitut yaitu bersifat abadi dan bersifat tidak abadi. Hak servitut yang bersifat abadi contohnya hak mengalirkan air dan hak servitut yang tidak abadi salah satunya ialah hak melintasi pekarangan sebagaimana dimuat dalam buku Marhainis Abdulah: Hukum Perdata Material jilid 1, Pradnya Paramita, Jakarta, halaman 203-204, sehingga dalil pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa hak servitut adalah bersifat terus menerus dan tidak pernah berakhir (abadi) adalah suatu pertimbangan yang keliru;
Bahwa aturan mengenai pengabdian pekarangan (hak servitut) diatur pada Pasal 677 KUH Perdata yang bunyinya sebagai berikut:
“Tiap-tiap pengabdian adalah abadi atau tidak abadi”;
“Abadilah ia, manakala penggunaanya berlangsung atau dapat dilangsungkan terus-menerus, dengan tak memerlukan sesuatu perbuatan manusia, abadi pun misalnya, hak mengalirkan air, hak mengenai selokan, hak atas pemandangan keluar dan lain-lainya”;
“Tak Abadilah ia, manakala penggunaanya memerlukan sesuatu perbuatan manusia seperti misalnya: hak melintas pekarangan, hak mengambil air, hak menggembala ternak dan sebagainya“;
Bahwa dari ketentuan Pasal 677 KUH Perdata di atas dikaitkan dengan gugatan Para Termohon Kasasi sangatlah jelas bahwa yang menjadi tuntutan Para Termohon Kasasi dalam perkara a quo adalah mengenai hak melintas pekarangan yang tergolong kepada hak servitut yang tidak abadi;
Bahwa terlepas dari ketentuan Pasal 674 KUH Perdata dan Pasal 677 KUH Perdata di atas, Titik Triwulan Tutik, S.H.,M.H., dalam bukunya Hukum Perdata Dalam Sistim Hukum Nasional, Penerbit: Kencana-Jakarta Cetakan ke-1 halaman 35-36; menyatakan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, maka pasal-pasal dalam Buku II BW sesuai dengan surat Departemen Agraria tanggal 26 Februari 1964, Nomor Undang 10/3/29, Pasal-pasal tentang pengabdian pekarangan (erfdienstbaarheid) Pasal 674 - Pasal 710, sudah tidak berlaku lagi. Hal yang sama juga dikemukakan oleh Marhainis Abdullah dalam bukunya; Hukum Perdata Materil jilid I, cetakan pertama, Penerbit: Pradnya Paramita - Jakarta hal. 203 sampai dengan 204. Oleh karena hak servitut yang didasarkan pada aturan dalam ketentuan Pasal 625 sampai dengan Pasal 672 dalam Buku II KUHPerdata dan ketentuan mengenai pengabdian pekarangan yang masuk dalam Pasal 674 sampai dengan Pasal 710 KUHPerdata sudah tidak berlaku lagi, dengan demikian patut dan beralasan hukum apabila gugatan Para Penggugat untuk ditolak;
Bahwa oleh karena itu sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pasal-pasal dalam Buku II KUHPerdata sepanjang mengenai tanah sudah tidak berlaku lagi dan bukti kepemilikan yang sah atas sebidang tanah adalah sertipikat hak atas tanah, sehingga secara hukum Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat II/III/Para Pembanding adalah pemilik yang sah dan satu-satunya atas tanah a quo berdasarkan Sertipikat HGB Nomor 1091/ Lengkong Gudang dan Sertipikat HGB Nomor 4011/Lengkong Gudang;
Bahwa sampai dengan saat ini, belum pernah ada gugatan atau putusan pengadilan yang membatalkan Sertipikat HGB Nomor 1091/Lengkong Gudang dan Sertipikat HGB Nomor 4011/Lengkong Gudang sebagaimana dimaksud, sehingga secara hukum kepemilikan Pemohon Kasasi II atas bidang-bidang tanah a quo berdasarkan Sertipikat HGB Nomor 1091/Lengkong Gudang dan Sertipikat HGB Nomor 4011/Lengkong Gudang adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa Judex Facti telah keliru dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 94 alinea 2 sampai dengan alinea 4 dalam putusannya a quo, dimana di dalam pertimbangannya Judex Facti mengutip keterangan ahli mengenai “akses terhadap fasilitas umum dan jalan umum” dimana yang dimaksud dalam pertimbangan hukum Judex Factia quo, sangat berbeda dengan akses jalan yang dimaksud oleh Para Termohon Kasasi di dalam gugatannya tersebut;
Bahwa akses langsung terhadap fasilitas umum dan jalan umum dapat dilakukan oleh Para Termohon Kasasi, karena sampai sekarang pun Para Termohon Kasasi dapat keluar masuk dari tempat tinggalnya ke fasilitas umum atau jalan umum dan dapat beraktifitas (mis:bekerja) seperti biasa diluar tempat tinggalnya dan dapat mengakses ke fasilitas umum dan jalan umum;
Bahwa disamping itu, akses jalan sebagaimana yang dimaksud dalam gugatan Para Termohon Kasasi adalah jalan keluar masuk dari tempat tinggal Para Termohon Kasasi yang diklaim oleh Para Termohon Kasasi sebagai Gang Asem atau Gang Kerbau, dimana akses jalan dimaksud sebenarnya adalah bidang-bidang tanah milik warga yang dulu sebelum dipakai oleh pemiliknya dapat dipergunakan sebagai jalan oleh penduduk setempat (dahulu dikenal dengan Gang Asem/Gang Kerbau), tetapi sekarang ini di atas tanah tersebut telah dibangun rumah-rumah oleh Para pemilik tanah dan sebagian lagi telah dijual oleh pemiliknya kepada pihak lain, sehingga dengan dibangunnya rumah-rumah di atas tanah tersebut membuat tanah yang tadinya dipakai sebagai jalan menjadi tertutup;
Bahwa sebagaimana sudah dijelaskan di atas tidak ada penutupan akses jalan umum, adapun tanah yang dibangun pagar durakon tersebut bukanlah jalan umum melainkan batas tanah dari kompleks Puspitaloka dengan tanah milik Para Termohon Kasasi;
Bahwa sebenarnya penutupan pekarangan dapat dilakukan oleh pemilik pekarangan sebagaimana dijelaskan oleh Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalam bukunya Hukum Perdata Tentang Hak Atas Benda, Penerbit PT. Intermasa, Jakarta, hlm.125, menyatakan dengan tegas “Perihal penutupan pekarangan, Pasal 631 BW. memberikan hak (tidak mewajibkan) kepada pemilik pekarangan untuk menutup pekarangannya. Penutupan ini biasanya jelas sekali merupakan suatu penempatan tanda perbatasan…dst.. penutupan ini dapat berupa dinding atau pagar;
Bahwa Judex Facti telah keliru memutus perkara a quo dengan mendasarkan pertimbangan hukum kepada keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Para Termohon Kasasi yang mengatakan adanya jalan warga di atas tanah yang dulu dikenal dengan Gg. Kerbau atau Gg. Asem tetapi tidak mempertimbangkan dengan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi yang mengatakan bahwa jalan warga yang dahulu dikenal dengan Gg. Asem atau Gg. Kerbau tersebut adalah tanah milik warga dan sekarang di atas tanah yang dahulu dikenal dengan Gg. Asem atau Gg. Kerbau tersebut sebagian telah berdiri bangunan rumah milik Para pemilik tanah, sebagian telah dijual kepada orang lain dan sebagian telah dijual kepada PT. Bumi Serpong Damai ic. Pemohon Kasasi II;
Bahwa Para Pemohon Kasasi menolak keterangan saksi-saksi yang menjadi pertimbangan Judex Facti dalam putusannya a quo yang mengatakan adanya penutupan jalan warga oleh Termohon Kasasi II, karena fakta yang sebenarnya adalah warga di lingkungan tempat tinggal Para Termohon Kasasi masih bebas keluar-masuk dari dan kedalam wilayah tempat tinggalnya termasuk dari dan ke lingkungan fasilitas umum dan jalan umum di perumahan Bumi Serpong Damai, karena logikanya apabila tidak ada akses jalan keluar masuk bagaimana mungkin Para penghuni bisa beraktifitas diluar tempat tinggalnya;
Bahwa sampai dengan saat ini sebenarnya Para Termohon Kasasi masih mempunyai akses jalan yang langsung menuju jalan raya dengan memakai sebagian tanah milik Para Pemohon Kasasi, jadi tidak benar bahwa Para Termohon Kasasi tidak mempunyai akses jalan keluar dari tempat tinggalnya tersebut. Hal ini diperkuat lagi ketika Lurah Lengkong Gudang demi kepentingan warganya telah melakukan survey ke lokasi dan melihat bahwa Para Termohon Kasasi ternyata mempunyai akses jalan dan tidak terisolasi sama sekali untuk keluar masuk, sebagaimana Surat Keterangan Lurah Lengkong Gudang Nomor 145/83a/Kel-Lkg/07., tertanggal 17 Oktober 2007;
Bahwa Hak Servitut yang menjadi dasar gugatan Para Penggugat sekarang Para Termohon Kasasi tidak mempunyai dasar hukum sama sekali dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
6.1. Bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, maka Buku II KUHPerdata sepanjang mengenai hak-hak atas tanah sebelum berlakunya undang-undang tersebut termasuk yang mengatur mengenai hak servitut, dinyatakan tidak berlaku lagi;
6.2. Bahwa hak servitut yang dituntut oleh Para Termohon Kasasi adalah tergolong pada servitut tidak abadi yaitu yang bisa berubah fungsi dan statusnya yang disebabkan oleh peralihan kepemilikan sebagaimana yang telah diuraikan oleh Para Pemohon Kasasi di atas;
Memori Kasasi Pemohon Kasasi II:
I. Judex Facti Tidak Berwenang Mengadili Atau Melampaui Batas Wewenang.
Putusan Judex Facti telah melanggar Yurisdiksi Relatif Berdasarkan asas Forum Rei Sitae.
Bahwa Judex Facti tingkat pertama telah melampaui kewenangannya dan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo. Hal ini dikarenakan gugatan yang diajukan oleh Para Termohon Kasasi (dahulu Para Terbanding/Penggugat) adalah mengenai sengketa hak atas benda tetap (tidak bergerak) dalam hal ini hak servitut pada sebidang tanah yang terletak di Kampung Lengkong Gudang RT.05/RW.01, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang/Kota Tangerang Selatan. Bahwa hak-hak atas tanah tidak dapat dipisahkan dari tanah itu sendiri, maka sengketa atas hak atas tanah adalah merupakan juga sengketa terhadap benda tetap atau benda tidak bergerak;
Bahwa dengan demikian melihat letak objek tanah yang menjadi sengketa berada di wilayah Tangerang maka secara hukum merupakan wilayah atau Yurisdiksi Pengadilan Negeri Tangerang dan yang berwenang memeriksa perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Tangerang dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa perkara a quo;
Bahwa hal tersebut di atas didasari kepada ketentuan Pasal 118 ayat (3) HIR, Pasal 142 ayat (5) RBG atau Pasal 99 ayat (8) dan (9) Rv. Berdasarkan ketentuan ini Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ditentukan oleh objek gugatan yakni:
Objek gugatan yang disengketakan terdiri dari benda tidak bergerak (onroerend goed), maka perkara tersebut jatuh menjadi yurisdiksi relatif Pengadilan Negeri di tempat mana barang objek gugatan itu terletak;
Sekiranya objek benda tidak bergerak tersebut terletak di beberapa daerah hukum Pengadilan Negeri yang berbeda, gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan negeri atas pilihan Penggugat;
Bahwa hal ini ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 1382K/Sip/1971., bahwa karena sawah dan kebun menjadi objek gugatan terletak di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar, maka Pengadilan Negeri tersebut tidak berwenang mengadilinya, oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa menurut pendapat ahli M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya “Hukum Acara Perdata” pada halaman 199, berpendapat “…Oleh karena itu, meskipun tempat tinggal Tergugat diketahui, jika objek gugatan benda tetap, gugatan harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya barang itu terletak”, pendapat ahli ini sekali lagi menegaskan bahwa gugatan terhadap benda tetap merupakan kewenangan dari yurisdiksi Pengadilan Negeri benda tetap atau tidak bergerak tersebut terletak;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon kepada Judex Juris Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan sebaik mungkin bahwa kewenangan Pengadilan terkait hak atas tanah tidak dapat dipisahkan dengan yurisdiksi dimana letak tanah itu berada, in casu Pengadilan Negeri Tangerang. Apabila Judex Juris Mahkamah Agung berpendapat bahwa perkara a quo merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (wilayah domisili Pemohon Kasasi dahulu Pembanding I/Tergugat I) maka dapat menimbulkan kesalahan pendapat hukum yang berdampak luas bagi hukum di Indonesia;
Bahwa hal ini juga dibuktikan dengan adanya permintaan bantuan Pemeriksaan Setempat oleh Judex Facti Tingkat Pertama kepada Pengadilan Negeri Tangerang namun pada kenyataannya di tolak oleh pengadilan Negeri Tangerang, sehingga jelas bawa Judex Facti tidak mengetahui letak dan bagian sebelah mana dari objek sehingga menghasilkan putusan yang salah dan tidak berdasar.
Putusan Judex Facti telah Melampaui Permintaan (Ultra Petita).
Bahwa Judex Facti Tingkat Pertama dalam amar putusannya pada angka-2 Dalam Pokok Perkara berbunyi “Menyatakan Para Penggugat dan Warga Kelurahan Lengkong Gudang Kota Tangerang Selatan mempunyai hak servitut atas jalan masuk ke rumah Para Penggugat yaitu lebarnya 2,5 - 3 meter menuju Kampung Dadap Desa Rawabuntu dan/atau jalan umum lainnya yang terdekat”;
Bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia makna kata “warga” adalah sebagai berikut;
“War.ga n 1 anggota (keluarga perkumpulan, dsb): ia pulang ke kampung untuk menegoknya yang sakit keras”;
Maka berdasarkan hal di atas kalimat dalam amar putusan mempunyai makna yang sangat luas dan tidak definitif, pada faktanya warga Kelurahan Lekong Gudang Kota Tangerang Selatan tidak melakukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi/Pembanding I/Tergugat I;
Bahwa Para pihak Penggugat dalam perkara a quo adalah Kisin Miih selaku Penggugat I, Dr.Rizal Sofyan Guechi,S.H.,MIC., selaku Penggugat II, Margono selaku Penggugat III, Robingatun selaku Penggugat IV dan Jakaria selaku Penggugat V dan tidak ada yang mengatakan mewakili pihak warga atau yang mengatasnamakan warga seperti yang dimaksud dalam Putusan Judex Facti Tingkat Pertama dalam putusannya. Bagaimana mungkin warga Lengkong Gudang yang tidak ikut dalam perkara a quo sebagai pihak dimasukkan dalam amar putusan sehingga jelas Judex Facti telah melampaui permintaan (ultra Petita) dalam putusannya;
Bahwa berdasarkan Pasal 178 ayat (3) HIR, yang berbunyi:
“Hakim dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari pada apa yang dituntut”;
Jelas bahwa Judex Facti Tingkat Pertama telah mengabulkan melebihi dari apa yang digugat dalam dalil dan petitum gugatan. Dimana didalam dalil dan petitum gugatan tidak ada pihak yang mengatasnamakan warga seperti yang dimaksud dalam amar Putusan Judex Facti Tingkat Pertama;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon kepada Judex Juris Mahkamah Agung untuk membatalkan amar putusan Perkara Nomor 191/PDT.G/2009/PN.Jkt.Pst., tanggal 10 Maret 2010, karena berdampak pada pelaksanaan atau eksekusi amar putusan tersebut yang berakibat lebih dari petitum Penggugat;
II. Judex Facti Telah Salah Menerapkan Atau Melanggar Hukum Yang Berlaku:
Putusan Judex Facti telah melanggar hukum yang berlaku dengan tidak memberikan pertimbangan (onvoldownde gemotiveerd) yang cukup, karenanya Putusan Judex Facti seharusnya dibatalkan:
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding mendalilkan “tidak memuat fakta hukum baru dan telah dipertimbangkan oleh Hakim tingkat pertama dengan tepat dan benar, oleh karenanya tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Pengadilan Tinggi”, tetapi seharusnya Peradilan Tingkat Banding berfungsi melakukan pemeriksaan perkara secara keseluruhan, baik ada ataupun tidak ada fakta hukum baru. Sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 951K/Sip/1973., sebagai berikut:
“Cara pemerikasaan di tingkat banding seharusnya Hakim Banding mengulang memeriksa kembali suatu perkara dalam keseluruhannya baik mengenai fakta maupun penerapan hukumnya”;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding dalam putusannya pada halaman 9 alinea ke-1, menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa yang dikemukakan Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I sebagaimana diuraikan dalam kontra memori bandingnya juga telah dipertimbangkan oleh Hakim tingkat pertama dengan tepat dan benar, oleh karenanya tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Pengadilan Tinggi”;
Bahwa jelas Majelis Hakim Tingkat Banding telah tidak melakukan fungsinya sebagaimana seharusnya untuk melakukan pemeriksaan perkara secara keseluruhan dan tidaklah dibenarkan Majelis Hakim Tingkat Banding yang hanya sebatas mempertimbangkan kontra memori banding dari Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I saja, tetapi harus meliputi seluruh perkara baik mengenai penilaian atas fakta, pembuktian maupun penilaian hukumnya. Hal mana telah dilanggar oleh Majelis Hakim tingkat Banding a quo;
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut juga bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 1974, tanggal 25 November 1974, dimana suatu putusan harus cukup diberi pertimbangan, yang bunyinya sebagai berikut;
“Adalah suatu kenyataan, bahwa putusan-putusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi kadang-kadang tidak disertai pertimbangan yang dikehendaki oleh undang-undang;”
“Dengan tidak/kurang memberi pertimbangan dan alasan, bahkan apabila alasan-alasan itu kurang jelas, sukar dapat dimengerti ataupun bertentangan satu sama lainnya, maka hal demikian dapat dipandang sebagai suatu kelalaian dalam acara (vormverzuiim) yang dapat mengakibatkan batalnya putusan pengadilan yang bersangkutan dalam Pemeriksaan Kasasi”;
Bahwa jelas dalam perkara a quo Putusan Judex Facti tidak melakukan pemerikasaan perkara secara menyeluruh dan tidak memberikan pertimbangan yang cukup, karenanya Putusan Pengadilan Tinggi a quo haruslah dibatalkan. Hal ini sebagaimana secara tegas disebutkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, yang masing-masing berbunyi:
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 492K/Sip/1970., “Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan, karena kurang cukup pertimbangannya (onvoldoendegemotiveerd), yaitu karena dalam putusannya itu hanya mempertimbangkan soal mengesampingkan keberatan-keberatan yang diajukan dalam memori banding dan tanpa memeriksa perkara itu kambali baik mengenai fakta-faktanya maupun mengenai soal penerapan hukumnya terus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri begitu saja”
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 872K/Sip/1972: “Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoendegemotiveerd) dan terdapat ketidaktertiban beracara”;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan posisi Pemohon Kasasi/Pembanding I/Tergugat I sebagai pembeli yang beriktikad baik dalam melakukan pembelian sebidang tanah yang di persengketakan tersebut, hal ini didasari oleh Putusan MA Nomor 1230K/Sip/1980., yang berbunyi “Pembeli yang beriktikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum”, dengan tidak dipertimbangkanya posisi Pemohon Kasasi/Pembanding I/Tergugat I pada Judex Facti Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, yang menyatakan Pemohon Kasasi/Pembanding I/Tergugat I bersalah, pada faktanya posisi Pemohon Kasasi/Pembanding I/Tergugat I tidak melakukan hal sebagaimana didalilkan oleh Para Termohon Kasasi/Para Terbanding/Para Penggugat dan sebagai pembeli yang beriktikad baik seharusnya dilindungi oleh hukum yang berlaku, yang seharusnya menjadi tanggung jawab hukum dari Pembanding II/Tergugat II;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak melakukan pemeriksaan setempat sebagai salah satu pertimbangan Judex Facti, perlu kami uraikan disini bahwa untuk mencari kebenaran dan fakta yang hakiki tentang ada atau tidaknya fakta bahwa terdapat jalan terkait dengan hak servitut, Judex Facti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi harus melakukan pemeriksaan setempat yang berfungsi untuk membuktikan kejelasan dan kepastian tentang lokasi, ukuran, dan batas-batas objek sengketa;
Bahwa Pemeriksaan Setempat ini sangatlah diperlukan dan merupakan salah satu amanat dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2001, agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan eksekusi terhadap objek sengketa (dalam hal ini benda tetap atau tidak bergerak) karena terkait dengan batas-batas dari objek sengketa itu sendiri, hal tersebut dipertegas oleh pendapat ahli M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata pada halaman 781, sebagai berikut;
“Apa yang dikemukakan dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2001 di atas, sejalan dengan Putusan MA Nomor 3537 K/Pdt/1984., Menurut putusan ini, hasil pemeriksaan setempat berfungsi memperjelas objek gugatan. Dengan adanya pemeriksaan setempat yang dibarengi dengan pembuatan sketsa tanah terperkara, dengan demikian telah jelas letak dan luas tanah terperkara secara definitif, sehingga tidak ada lagi kesulitan untuk melaksanakan eksekusi riil atas putusan yang dijatuhkan”;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon kepada Judex Juris Mahkamah Agung untuk membatalkan amar Putusan Perkara Nomor 191/PDT.G/2009/PN.Jkt.Pst., tanggal 10 Maret 2010, karena pertimbangan-pertimbangan Judex Facti telah melanggar hukum yang berlaku dengan tidak memberikan pertimbangan (onvoldownde gemotiveerd) yang cukup, karenanya Putusan Judex Facti seharusnya dibatalkan;
Judex Facti salah dalam menerapkan hukum acara, dengan menilai pemeriksaan banding diperlukan adanya fakta hukum baru:
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding dalam putusannya pada halaman pada halaman 8 dan 9 pada alinea ke-2 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa keberatan Pembanding I/Terbanding semula Tergugat I, Para Pembanding II/Para Terbanding semula Para Penggugat serta Para Pembanding III/Para Terbanding semula Tergugat II dan Tergugat III sebagaimana diuraikan dalam memori bandingnya dan yang dikemukakan dalam kontra memori bandingnya tidak memuat fakta hukum baru dan telah dipertimbangkan oleh Hakim tingkat Pertama dengan tepat dan benar, oleh karenanya tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Pengadilan Tinggi”;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding telah salah dalam menerapkan hukum acara yang berlaku, dimana Majelis Hakim Tingkat Banding langsung menyetujui dan memberikan putusan Majelis Hakim tingkat pertama karena tidak adanya fakta hukum baru yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding I/Tergugat I;
Bahwa pemeriksaan pada tingkat banding bukanlah pemeriksaan pada tingkat Peninjauan Kembali yang mensyaratkan adanya fakta hukum baru, Majelis Hakim tingkat Banding wajib memeriksa ulang seluruh perkara, sebagaimana pula ditegaskan oleh Putusan MA Nomor 194K/Sip/1975., bahwa Pengadilan Tinggi harus memeriksa ulang seluruh perkara dalam tingkat banding, termasuk meliputi seluruh bagian konvensi dan rekonvensi yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri;
Dengan demikian Judex Facti yang hanya melihat ada atau tidaknya fakta hukum baru untuk mempertimbangkan/memeriksa perkara adalah bertentangan dengan hukum acara yang berlaku, dimana hukum acara banding tidak mensyaratkan adanya fakta hukum baru bahkan memori banding bukanlah suatu keharusan. Putusan Judex Factia quo jelas harus dibatalkan;
Judex Facti salah dalam menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dalam hal ini Putusan melanggar ketentuan undang-undang;
Bahwa Judex Facti Tingkat Pertama dalam amar putusannya dalam pokok perkara pada angka-2 memutuskan “Menyatakan Para Penguggat dan warga Kelurahan Lengkong Gudang, Kota Tangerang Selatan, mempunyai hak servitut atas jalan masuk ke rumah Para Penggugat yaitu lebarnya 2,5 - 3 meter menuju Kampung Dadap Desa Rawabuntu dan/atau jalan umum lainnya yang terdekat”;
Bahwa jelas Putusan Judex Facti Tingkat Pertama telah salah dalam menerapkan atau melanggar hukum atau ketentuan undang-undang yang berlaku yakni menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dalam diktumnya pada angka-4 memutuskan mencabut Buku ke-II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang yang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek yang masih berlaku pada mulai berlakunya undang-undang ini;
Bahwa ketentuan pengaturan tentang pengabdian pekarangan (servituut/erfdienstbaarheid) terdapat didalam Buku ke-II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Bab VI mulai dari Pasal 674 sampai dengan 710, telah dicabut dan tidak berlaku lagi semenjak terbitnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960;
Bahwa dengan demikian Judex Facti dalam memutuskan perkara a quo telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku karena tidak mempunyai dasar hukum dalam putusannya;
III. Judex Facti Telah Lalai Memenuhi Syarat-Syarat Yang Diwajibkan Oleh Peraturan Perundang-Undangan;
Judex Facti telah lalai memenuhi syarat yang digariskan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 184 HIR (Pasal 195 Rbg);
Bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, berbunyi sebagai berikut:
“Segala putusan pengadilan selain harus memua alasan-alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula Pasal tertentu dari peraturan-peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”;
Pasal 184 HIR (Pasal 195 Rbg) mengatur bahwa putusan pengadilan harus berisi keterangan ringkas tetapi jelas mengenai:
Gugatan meliputi dasar hukum (rechtsgrond) dan dasar fakta dalil atau posita gugatan;
Jawaban paling tidak mengenai pokok-pokok utama dalil bantahan yang dikemukakan Tergugat, baik bantahan formil berupa eksepsi maupun bantahan terhadap pokok perkara;
Dasar-dasar pertimbangan putusan termasuk mengenai pembuktian dan pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi lendasan rujukan putusan;
Biaya perkara meliputi besarnya jumlah biaya dan kepada siapa dibebankan;
Dictum atau amar putusan yang dirinci satu persatu;
Menyebut Para pihak mana yang hadir pada waktu putusan diucapkan;
Putusan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Majelis serta Panitera;
Bahwa syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tetang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 184 HIR (Pasal 195 Rbg) tersebut bersifat imperative atau hukum memaksa, sehingga jika salah satunya dilalaikan/diabaikan, maka putusan menjadi batal demi hukum;
Bahwa Putusan Judex Facti baik pada pengadilan tingkat pertama maupun tingkat pengadilan tinggi tidak memuat pasal peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar rujukan pengambilan putusan, Judex Facti hanya mendasar pada penafsirannya semata terhadap gugatan dan bukti yang diajukan Para Termohon Kasasi/Para Terbanding/Para Penggugat saja. Dengan demikian Putusan Judex Factia quo sudah seharusnya dibatalkan. Dengan demikian terbukti Judex Facti telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku serta telah lalai memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, maka sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) undang-undang Mahkamah Agung, maka Putusan Judex Factia quo harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan seksama memori kasasi dari Pemohon Kasasi I tanggal 26 Maret 2012 dan memori kasasi Pemohon Kasasi II tanggal 23 Juli 2012 dan kontra memori kasasi masing-masing pada tanggal 16 April 2012, tanggal 6 Agustus 2012, tanggal 19 September 2012, dan tanggal 10 Oktober 2012, dihubungkan dengan pertimbangan Putusan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, ternyata tidak salah menerapkan hukum dan telah memberikan pertimbangan yang cukup dengan pertimbangan sebagai berikut;
Bahwa oleh karena Penggugat dengan bukti-bukti P.1 sampai dengan P.26 dan 2 (dua) orang saksi, yaitu; 1. Saksi Vicky DZ, 2. Saksi Hj. Maya, dan 2 (dua) orang Ahli, yaitu; 1. Ir. Soejono bin Jahari, 2. Dr. Dadang Rukmana,S.H.,CES.,DEA., telah berhasil membuktikan dalil-dalil gugatan;
Bahwa Tergugat telah menutup jalan yang dulunya sejak tahun 1937 telah dipergunakan oleh warga setempat untuk jalan menuju Desa Dadap Rawa Buntu, oleh karenanya adalah beralasan untuk mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian sebagaimana tertera dalam Putusan Judex Facti;
Bahwa lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I: 1. PT. Bumi Serpong Damai., 2. PT. Supra Veritas yang sekarang telah berganti nama/fusi menjadi PT. Dian Swastatika Sentosa dan Pemohon Kasasi II: PT. Smart Telecom Tbk. tersebut, harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ditolak dan Para Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: 1. PT. BUMI SERPONG DAMAI., 2. PT. SUPRA VERITASyang sekarang telah berganti nama/fusi menjadiPT. DIAN SWASTATIKA SENTOSA dan Pemohon Kasasi II. PT. SMART TELECOM Tbk. tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi I, II/Tergugat II, III, I/Terbanding II, III, I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014, oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi,S.H.,LL.M., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.Mahdi Soroinda Nasution,S.H.,M.Hum., dan H. Djafni Djamal,S.H., M.H., Hakim-hakim Agung masing-masing sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Anggota tersebut dan oleh Dadi Rachmadi,S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Para Pihak.
Anggota-anggota: Ketua,
ttd/ ttd/
H.Mahdi Soroinda Nasution,S.H.,M.Hum., Prof. Dr. Takdir Rahmadi,S.H.,LL.M.,
ttd/
H. Djafni Djamal,S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
ttd/
Dadi Rachmadi,S.H.,M.H.,
Biaya-biaya:
1. Meterai…….. Rp 6.000,00;
2. Redaksi…….. Rp 5.000,00;
3. Administrasi Kasasi…. Rp489.000,00;+
Jumlah Rp500.000,00;
Untuk Salinan :
Mahkamah Agung RI.
Atas nama Panitera,
Panitera Muda Perdata,
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH,SH.,MH.
NIP : 196103131988031003