380 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 380 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Sinar Mas Land Plaza, Green Office Park, --Jalan Bsd Boulevard Kavling Office Park No. 1, Bsd City
Also in 74 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 380K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
NIRAN BIN RISIN, bertempat tinggal di Kampung Ciater Tengah, RT.006/RW.007, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1.Sugiharto, S.H., M.H., 2.M. Salehuddin, S.H., 3.Ginandjar, S.H., M.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Sugiharto-M. Salehuddin & Patners, beralamat di Ruko Cempaka Mas Blok C No. 3, Jakarta Pusat;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
m e l a w a n :
PT. BUMI SERPONG DAMAI, Tbk., bertempat tinggal di Taman Perkantoran I Bumi Serpong Damai, Jalan Pahlawan Seribu, Tangerang;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
d a n :
H. SAROM RINAN, bertempat tinggal di Kampung Setu, RT.015/ RW.04, Desa Setu, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan;
Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat/Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dan turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dan Turut Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Tangerang pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah perusahaan pengembang (developer) yang bisnisnya adalah membangun rumah-rumah dan gedung pertokoan dan untuk membangun rumah-rumah dan gedung tersebut, Penggugat membutuhkan lahan dan untuk itu Penggugat melakukan pembelian/ pembebasan atas bidang-bidang tanah dengan cara para pemilik tanah melepaskan haknya atas tanah tersebut kepada Penggugat;
Bahwa untuk maksud tersebut pada butir 1 di atas, Penggugat telah melakukan pembelian/pembebasan atas sebidang tanah Girik Nomor C.885 Persil 2.D.III seluas 18.935 m2 (delapan belas ribu sembilan ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Blok 002, Kampung Cadasmapar RT.018/05, Desa Setu, dahulu Kecamatan Cisauk sekarang Kecamatan Setu, Tangerang Selatan dari Turut Tergugat (H.Sarom Rinan) berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta Nomor : 593/455/AGR/2004 tanggal 30 Desember 2004, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : tanah milik BSD/Ayanih;
- Sebelah Timur berbatasan dengan: tanah milik BSD/Ala/Kablik;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan:tanah milik Sunan/Siran;
- Sebelah Barat berbatasan dengan: tanah milik BSD/Nana Ranim;
Bahwa sebelum membeli/membebaskan sebidang tanah Girik No.C.885 Persil 2.D.III tersebut, Penggugat terlebih dahulu telah memeriksa seluruh keabsahan mengenai surat kepemilikan atas bidang tanah tersebut dan kelengkapan surat-suratnya dikantor Desa Setu, dahulu Kecamatan Cisauk/sekarang Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, dan instansi lainnya dan ternyata berdasarkan data/dokumen yang ada pada kantor Desa Setu, tanah a quo adalah benar milik Turut Tergugat sesuai dengan Surat Keterangan Riwayat Tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa Setu dan mengetahui Camat Cisauk, yang pada pokoknya menerangkan bahwa tanah Girik C No.885 Persil 2.D.III luas 18.935 m2 yang terletak di Desa Setu, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang yang tercatat atas nama H.Sarom Rinan (Turut Tergugat) merupakan tanah dengan status Hak Milik Adat (bukan tanah negara) yang telah dimiliki oleh H.Sarom Rinan sejak sebelum tanggal 24 September 1960;
Bahwa sebelum dilakukannya pelepasan hak atas tanah a quo dari Turut Tergugat kepada Penggugat, maka sebagai pemilik yang sah atas tanah a quo, Turut Tergugat telah membuat :
Surat Pernyataan Menjual tertanggal 16 Desember 2004 dan mengetahui Kepala Desa Setu, yang isinya pada pokoknya adalah H.Sarom Rinan (Turut Tergugat) menyatakan dengan sesungguhnya bahwa benar menyatakan untuk menjual tanah miliknya persil No. 2.D.III, Girik No.C.885 seluas 18.935 m2 dengan kondisi:
Keadaan tanah berstatus hak milik;
Tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa;
Tanah tersebut belum pernah dijadikan jaminan hutang-piutang;
Tanah tersebut belum pernah diperjual belikan dan hingga kini masih tetap atas nama H. Sarom Rinan;
Surat Pernyataan Pembayaran Lunas tertanggal 16 Desember 2004 dengan saksi-saksi oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Setu, yang isinya pada pokoknya H.Sarom Rinan (Turut Tergugat) menyatakan sebagai pemilik atas sebidang tanah luas 18.935 m2 Girik No.C.885, Persil 2.D.III dan telah menerima pembayaran penuh atas tanah tersebut beserta segala sesuatu yang ada diatasnya dari PT.Bumi Serpong Damai (Penggugat);
Surat Pernyataan tertanggal 16 Desember 2004 dan mengetahui oleh Kepala Desa Setu, yang isinya pada pokoknya H.Sarom Rinan (Turut Tergugat) menyatakan dengan sebenarnya bahwa tanah yang terletak di Desa Setu, Kecamatan Cisauk, Tangerang, Girik No.C.885, Persil 2.D.III, luas 18.935 m2 adalah tanah miliknya dan tidak dalam keadaan sengketa, tidak pernah dijual belikan, tidak dibebani suatu jaminan dan tidak pernah disertifikatkan;
Bahwa tanah milik Penggugat tersebut pada butir 2 di atas, telah diklaim oleh Tergugat sebagai miliknya (quod non) dengan mengatakan bahwa tanah a quo adalah miliknya dengan dasar Girik C No.108 atas nama Risin bin Rena, karena Risin bin Rena adalah ayahnya dan Penggugat sebagai ahli warisnya, padahal dalam salinan buku C Desa Setu tidak ada tercatat Girik C No.108 yang tercatat atas nama Risin bin Rena maupun atas nama Tergugat;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 29 April 2010, Penggugat sebagai pemilik satu-satunya yang sah atas tanah a quo sedang melakukan pemagaran dan penggalian serta perataan atas tanah a quo, namun tiba-tiba Tergugat datang dan berusaha menghalang-halangi kegiatan Penggugat tersebut dengan mengatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan kemudian Tergugat melaporkan kegiatan Penggugat (dalam hal ini yang dilaporkan adalah pegawai Penggugat) ke Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan pengerusakan, perbuatan tidak menyenangkan dan atau penyerobotan, padahal tanah a quo adalah milik Penggugat;
Bahwa menurut ilmu pengetahuan hukum, untuk dapat dikatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum harus dipenuhi salah satu syarat sebagai berikut:
bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
melanggar hak subyektif orang lain;
melanggar kaidah hukum/tata susila;
bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki setiap orang dalam pergaulan dengan sesama atau harta benda orang lain;
Bahwa perbuatan Tergugat tersebut di atas telah melanggar hak subjektif Penggugat dan merugikan Penggugat sehingga Penggugat tidak dapat memanfaatkan tanah a quo untuk kepentingan Penggugat dan perbuatan Tergugat tersebut di atas adalah diluar kepatutan dan merupakan perbuatan melawan hukum;
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat yang tidak dapat menikmati dan tidak dapat memakai tanah a quo untuk kepentingan bisnisnya yaitu sebagai pengembang (developer) untuk membangun perumahan dan menjualnya kembali, oleh karena itu Penggugat menuntut ganti rugi kepada Tergugat. Kerugian Penggugat yang harus diganti oleh Tergugat adalah sebesar harga pembelian Penggugat atas tanah a quo sesuai Surat Pernyataan Pelepasan Hak No.539/455/AGR/ 2004 tertanggal 30 Desember 2004 yaitu sebesar Rp.1.211.840.000,- ;
Bahwa karena Penggugat telah menerima pelepasan hak atas sebidang tanah Girik No.C.885, Persil 2.D.III, seluas 18.935 m2 dari Turut Tergugat, maka tepat dan beralasan hukum apabila Turut Tergugat dihukum untuk patuh dan tunduk terhadap putusan dalam perkara ini;
Bahwa gugatan ini didasarkan atas bukti-bukti yang otentik, oleh karena itu tepat dan beralasan hukum apabila putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik satu-satunya yang sah atas sebidang tanah Girik Nomor C.885 Persil 2.D.III seluas 18.935 m2 (delapan belas ribu sembilan ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Blok 002, Kampung Cadasmapar, RT.018/05, Desa Setu, dahulu Kecamatan Cisauk sekarang Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta Nomor: 593/455/AGR/2004 tanggal 30 Desember 2004 dengan batas-batas sebagai berikut :
sebelah Utara berbatasan dengan : tanah milik BSD/Ayanih;
sebelah Timur berbatasan dengan: tanah milik BSD/Ala/Kablik;
sebelah Selatan berbatasan dengan:tanah milik Sunan/Siran;
sebelah Barat berbatasan dengan: tanah milik BSD/Nana Ranim;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.1.211.840.000,- (satu milyar dua ratus sebelas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan dalam perkara ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tangerang/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (Rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa dalil-dalil serta alasan-alasan yang telah dipergunakan dalam Konvensi sebagaimana tersebut diatas, mohon dianggap dipergunakan kembali dan menjadi bahagian yang tak terpisahkan dalam Rekonvensi ini;
Bahwa apa-apa yang sudah termuat pada jawaban dalam Konvensi vide : poin 1 sampai dengan 5 sebagaimana tersebut diatas, membuktikan bahwa Penggugat dalam Rekonvensi adalah ahli waris dari almarhum Risin Rena sebagai pemilik sah atas tanah di Kampung Cadas mapar Rt.015/08, Desa Setu Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, sebagaimana tercatat dalam Girik C Nomor 108 Persil 2 D.IV atas nama Risin, Jo. surat keterangan tanah No. Ket.4297/WPJ/KI.1206/1982, tanggal 21 Agustus 1982 Kantor Direktorat Jenderal Pajak/Inspeksi luran Pembangunan Daerah Serang, Jo. surat keterangan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Tangerang Duo No. S-/WPJ.08/KB.0301/2006, tanggal 2 Oktober 2006, dan rutin membayar pajak atas tanah a quo, maka hal ini membuktikan bahwa Penggugat Rekonvensi mempunyai kepentingan serta hubungan hukum atas tanah yang menjadi obyek sengketa, untuk itu dalam mempertahankan tanah a quo dari gangguan pihak lain in casu Tergugat Rekonvensi, maka tindakan Penggugat Rekonvensi tidak lah dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa untuk itu adalah sangat patut jika Surat Pelepasan hak atas tanah Nomor: 539/455/AGR/2004 tanggal 30 Desember 2004 yang dijadikan sebagai dalil kepemilikan oleh Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak dapat mengikat menurut hukum, sebab Tergugat Rekonvensi telah tidak hati-hati serta cermat dalam meneliti dokumen-dokumen kepemilikan serta fisik tanah yang hendak dibelinya sehingga membeli tanah/obyek sengketa kepada bukan pemilik yang sah;
Bahwa justru Tergugat Rekonvensilah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah menimbulkan dampak kerugian materiil dan moril kepada Tergugat Konvensi, terbukti dengan masih dilakukannya pengupasan/penggalian dan perataan tanah dilokasi obyek sengketa tanpa seizin dan persetujuan Penggugat Rekonvensi hingga saat ini dan pada tanggal 28 September 2010 Penggugat Rekonvensi kembali melaporkan secara pidana kegiatan Penggugat Konvensi a quo sebagaimana Laporan Polisi No. Pol : TBL/3339/IX/2010/PMJ/Dit. Reskrim-UM, Polda Metro Jaya, untuk itu guna menghindari kerugian lebih lanjut yang dialami Penggugat Rekonvensi maka adalah patut dan wajar jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini terlebih dahulu menjatuhkan putusan sela/Provisi yang memerintahkan kepada Tergugat dalam Rekonvensi untuk menghentikan segala kegiatan yang tengah dilakukan diatas tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa;
Bahwa akibat kegiatan penggalian/pengupasan dengan kedalaman tanah 4 m seluas ± 20.000 m2 di atas lahan/tanah obyek sengketa yang telah dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi, maka Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian sebesar Rp.1.444.300.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah). Dengan rincian sebagai berikut :
Luas Areal 20.000 m2 x tinggi 4 m = Volume 80.000 m3, jumlah ritasi 80.000/18 m3 (isi tanah per Dump Truck) x 1 Ritasi = 4.444 rit/Dump Truck. Harga jual per ritasi/Dump Truck Rp.325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), total nilai tanah yang digali atau dikupas oleh Tergugat Rekonvensi adalah 4.444 rit x Rp.325.000,- = Rp.1.444.300.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah diurai tersebut diatas serta bukti-bukti yang dimiliki Penggugat Rekonvensi, maka tanah obyek sengketa adalah sah milik Penggugat Rekonvensi oleh karena itu Penggugat Rekonvensi mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang dalam hal ini yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum Tergugat Rekonvensi dan atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan tanpa beban hak apapun dan tanpa syarat apapun juga selambat-lambatnya tujuh hari setelah putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap, serta dikenakan denda (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Tergugat Rekonvensi setiap harinya jika Tergugat Rekonvensi lalai melaksanakan isi putusan ini;
Bahwa Penggugat Rekonvensi sangat khawatir Tergugat Rekonvensi akan mengalihkan kepada pihak lain dan atau melakukkan perbuatan hukum yang dapat membebani tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa, maka mohon kepada Majelis Hakim berkenan untuk terlebih dahulu meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah obyek sengketa yang terletak di Kampung Cadasmapar RT. 018/05, Desa Setu, Kecamatan Serpong (dahulu Kecamatan Cisauk), Tangerang Selatan dengan Girik C Nomor 108 Persil 2 D.IV atas nama Risin Rena, yang sekarang telah bermutasi menjadi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) dengan Nomor Obyek Pajak (NOP) 36.19.051.003.002-0171.0 seluas ± 20.000 m2 atas nama Niran bin Risin (Penggugat Rekonvensi), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Nana Ranim;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Ala/Kablik;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sunan/Siran;
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Ayanih;
Bahwa untuk itu adalah patut pula jika dalam perkara ini Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu/Uit Voerbaar Bij Voorraad, meskipun terdapat banding, verzet serta Kasasi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Tangerang supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas Tanah Obyek Sengketa tersebut;
Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Risin Rena dan sebagai Pemilik Sah atas Tanah/Obyek Sengketa dengan Girik C Nomor 108 Persil 2 D.IV atas nama Risin Rena yang terletak di Kampung Cadasmapar RT. 018/05, Desa Setu, Kecamatan Serpong (dahulu Kecamatan Cisauk), Tangerang Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Nana Ranim;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Ala/Kablik;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sunan/Siran;
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Ayanih;
Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah untuk Kepentingan Swasta Nomor 593/455/AGR/2004 tanggal 30 Desember 2004 adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan Hukum;
Menyatakan oleh sebab itu Tergugat Rekonvensi bukan sebagai Pemilik sah dan tidak berhak atas Tanah Obyek Sengketa;
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi atau siapa pun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan dalam keadaan kosong tanah obyek sengketa kepada Penggugat Rekonvensi, serta dalam keadaan tanpa beban hak apa pun dan tanpa syarat apa pun juga;
Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat Rekonvensi;
Oleh karena itu, menghukum Tergugat Rekonvensi membayar ganti rugi pengupasan dan penggalian fisik tanah di Lahan Obyek Sengketa kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.1.444.300.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah);
Menghukum pula Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang denda (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika lalai melaksanakan isi Putusan ini terhitung sejak Putusan dalam Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding, verzet maupun kasasi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Jika Pengadilan Negeri Tangerang dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Tangerang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 383/Pdt.G/2010/PN.TNG tanggal 11 April 2011 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Konvensi :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah Girik No. C.885 Persil 2 D.III seluas 18.935 m2 (delapan belas ribu sembilan ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di blok 002, Kampung Cadasmapar, Rt.018/05, Desa Setu, dahulu Kecamatan Cisauk, sekarang Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah Untuk kepentingan Swasta No.593/455/AGR/2004, tanggal 30 Desember 2004 dengan batas-batas sebagai berikut :
sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik BSD/Ayanih;
sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik BSD/Ala/Kabik;
sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sunan/Siran;
sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik BSD/Nana Ranim;
Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Dalam Rekonvensi :
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.1.266.000,- (satu juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten dengan putusan No. 67/PDT/2011/PT.BTN. tanggal 15 Agustus 2011;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 14 September 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 September 2010, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 26 September 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 383/Pdt.G/2010/PN/TNG yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 4 Oktober 2011;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 24 Oktober 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/ Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 4 November 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Dalam Konvensi :
Bahwa Judex Facti dalam putusan banding telah mengambil alih semua pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, sehingga pertimbangan hukumnya adalah sama sebagaimana yang termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang, Pemohon sangat berkeberatan dengan pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusannya No.67/PDT/ 2011/PT.BTN pada halaman 4 tentang pertimbangan hukumnya, disebutkan bahwa Pemohon , "Pembanding semula Tergugat sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan a quo, dan seterusnya ... karena tidak didasarkan atas hukum dan fakta, bukan saja keliru atau salah tetapi sudah memutarbalikkan suatu kenyataan", bahwa mestinya Judex Facti Iebih cermat lagi dalam menilai pertimbangan hukum dalam putusan Hakim pertama sebab sudah sangat jelas pertimbangan hukumnya sangat keliru serta tidak adil dalam mempertimbangkan dan menerapkan hukum pembuktian sebagaimana terlihat dalam halaman 33 putusan Hakim tingkat pertama:
Menimbang bahwa untuk menentukan siapa bemilik tanah terperkara, harus harus dibuktikan surat tanah mana yang sah apakah bukti P-2 dan TT-I atau T-1, menimbang bahwa setelah meneliti kedua surat bukti P-2 , TT-1 atau T-1, Judex a quo menilai terdapat kesamaan yaitu sama-sama berupa Girik C, dikeluarkan oleh kantor Ipeda Serang, nomor desa yang soma yaitu No.44, serta sama nomor persilnya yaitu No. 2, sedangkan perbedaannya yaitu Nomor C berlainan, P-2, TT-1 Nomor C 885 sedangkan T-1 bernomor C 108, kelas tanah berlainan P-2, TT-1 kelas D III sedangkan T-1 D IV, ... dan seterusnya. Bahwa dari fakta tersebut terbukti kedua surat yang dimiliki Penggugat dan Tergugat sah dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yaitu Kantor Ipeda Serang;
Bahwa pertimbangan hukum Judex a quo adalah tidak tepat sebab adalah fakta bahwa Bukti P-2 berupa Girik C 885 yang dimiliki oleh Termohon, Terbanding semula Penggugat terdapat coretan pergantian nama yang bukan dilakukan oleh instansi berwenang sebagai penerbit surat Girik C 885 tersebut, untuk itu patut Iah jika otentitas dari pada bukti P-2 tersebut dinyatakan diragukan keabsahannya, lagi pula bidang tanah pada bukti P-2 berupa Girik C 885 banyak sekali terdapat bidang tanah yang berjumlah 14 bidang terdiri dari untuk kelas D I sebanyak 1 bidang tanah, kelas D II sebanyak 10 bidang tanah dan kelas D III sebanyak 3 bidang tanah, dan Girik C 885 a quo terbit pada tahun 1985, sedangkan bukti T-1 berupa Girik C 108 hanya terdapat 1 bidang tanah dengan kelas D IV serta terbit pada tahun 1976, jadi terbit lebih dahulu 9 tahun dari pada Girik C 885, lagi pula Girik C 108 otentitasnya lebih terjamin serta didukung oleh bukti T-2 berupa surat keterangan dari kantor Ipeda Serang tahun 1982 mengenai validitas Girik C 108. Melihat hal ini jelaslah perbedaan nyata antara Girik C 885 dengan Girik C 108 tetapi mengapa Judex a quo membenarkan pertimbangkan hukum dalam putusannya padahal jelas hal a quo terungkap dalam persidangan;
Bahwa pada dasarnya Hakim Banding turut pula membenarkan putusan Hakim tingkat pertama yakni pada halaman 34 pertama yaitu poin 1,2 dan 3, yang sangat jelas, tidak fair/adil dalam pertimbangan hukumnya karena tidak menerapkan fakta hukum secara proporsional pada intinya antara lain mempertimbangkan sebagai berikut:
"Bahwa T-1 berupa Girik C 108 atas nama Risin Rena, apa mungkin orang yang sudah meninggal sejak zaman Jepang tahun 40an, pada tahun 1976 masih tercatat sebagai pembayar pajak, bahwa selanjutnya pada poin 2 disebutkan mengenai perbedaan luas tanah yang tertera dalam bukti P-2, TT-1 seluas 28.000 m2 sedangkan bukti T-1 seluas 40.000 m2, maka bukti P-2, TT-1 lebih mendekati luas tanah yang menjadi obyek sengketa yakni seluas ± 19.000 m2, berikutnya pada poin 3 disebutkan bahwa bukti P-9 berupa Daftar Ketetapan Pokok dan Pembayaran Ipeda Serang Tahun 1979, dimana dalam daftar tersebut Bukti T-1 berupa Girik C 108 tidak ditemukan yang ada adalah C 107 dan C 109, yang menurut keterangan saksi Koesnodo jika terjadi lompatan nomor dari No. C106 ke no. C109, atinya nomor yang tidak ada tersebut sudah dialihkan atau dijual....dan seterusnya;
Bahwa pada poin 1 terlihat jelas sekali pertimbangan Judex a quo tidak didasarkan atas hukum dan fakta, sebab masalah nama dalam Girik C108(bukti T-1) masih tercatat atas nama Risin Rena (ayah Pemohon) dan pada tahun 1993 baru dimutasi menjadi berupa SPPT-PBB atas nama Pemohon adalah masalah administrasi balik nama saja, tak ada satu aturan hukum yang menyatakan jika surat pajak in casu Girik atau SPPT-PBB tidak segera dibalik nama kepada ahli waris maka seseorang akan kehilangan hak kepemilikannya, untuk itu pertimbangan Judex a quo terlihat jelas mendramatisir, sehingga pertimbangannya dalam hal ini sangat patut dikesampingkan;
Bahwa begitupun pertimbangannya pada poin 2, Judex a quo bukan saja salah tetapi memutar balikkan fakta, sebab ipso facto mengenai luas tanah yang Iebih mendekati luas tanah yang menjadi obyek sengketa antara bukti P-2 Girik C 885 seluas 28.000 m2 dan bukti T-1 Girik C 108 seluas 40.000 m2 sedangkan pada sidang lapangan tanah obyek sengketa seluas 19.000 m2, adalah sangat keliru jika dikatakan Iebih mendekati luas tanah dalam Girik C 885 sebab dalam Girik C 885 bukan hanya seluas 28.000 m2 tetapi terdapat 14 bidang tanah dengan berbagai kelas ada DI, D II dan D III bidang tanah dengan luas masing-masing bidang tanah bervariasi jika dijumlahkan seluruhnya maka jumlah luas tanah yang terdapat dalam Girik C 885 sangat luas jauh melebihi luas tanah yang terdapat dalam Girik C 108. Pada waktu sidang lapangan maupun dalam surat jawaban Pemohon, Pemohon, semula Tergugat telah dikatakan bahwa sisa tanah milik Pemohon adalah seluas 2 Ha, sebab dahulu Pemohon hidup susah serta pernah menjual dengan cara barter (menukar dengan beras) tanah a quo sehingga saat ini yang tersisa hanya seluas 2 Ha, halmana didukung oleh keterangan saksi Ranim yang hingga saat ini tinggal berdekatan dengan tanah obyek sengketa yang mengatakan bahwa dilokasi tanah obyek sengketa ia pernah diminta menggarap oleh Pemohon dan saksi mengetahui bahwa turut pula menggarap tanah a quo adalah Turut Tergugat dengan banyak menanami pohon bambu dan bahwa luas tanah obyek sengketa tadinya seluas 4 Ha karena hidup susah maka pada waktu dahulu bagian-bagian tanah a quo di jual oleh Pemohon dengan cara ditukar dengan beras secara berkala, sehingga sisa tanah a quo saat ini menjadi seluas 2 Ha jadi ipso facto terbuktilah bahwa bukti T-1 berupa Girik C 108 lah yang Iebih mendekati luas tanah obyek sengketa yang saat pengukuran sewaktu sidang lapangan seluas ± 19.000 m2 lagi pula dilahan yang menjadi obyek sengketa masih terdapat dua makam (yang permukaan tanah makam tidak terkena pengupasan) yakni makam ayah dan adik Pemohon walaupun Termohon, Terbanding semula Penggugat telah mengupas permukaan tanah obyek sengketa dengan kedalaman/volume 4 meter;
Bahwa pada poin 3 dalam pertimbangannya terlihat Iebih tidak jelas lagi sebab Judex a quo mendasarkan dalam pertimbanganya mengenai bukti P-9 berupa Daftar Ketetapan Pokok Pembayaran Ipeda Serang tahun 1979 hal ini biasa disebut dengan buku leter F dikeluarkan oleh Kantor Ipeda Serang bersifat form isian dalam keadaan belum diisi diberikan pada tiap-tiap kelurahan/desa untuk di isi berdasarkan data yang ada pada buku induk leter C yang terdapat pada setiap kelurahan/desa , terlihat bahwa C 885 masih ada di dalam buku leter F sedangkan C 108 sudah tidak ada, bahwa hal ini fakta yang tak terbantahkan sebab telah terungkap dalam persidangan bahwa saksi yang diajukan oleh Termohon yang bernama Abdullah Serin mantan Kepala Desa Setu sejak tahun 1999 sampai dengan 2008 dimana saksi adalah masih keponakan Turut Tergugat dan transaksi jual beli tanah obyek sengketa terjadi pada tahun 2004 jadi saksi mengetahui dan turut terlibat didalam proses jual-beli a quo dalam keterangannya saksi mengatakan bahwa buku induk leter C di Kantor Desa Setu tidak ada, dan buku mutasi tanahpun tidak ada , padahal dapat dipahami bersama bahwa di pulau Jawa semua kelurahan serta Desa pasti memiliki buku induk leter C, bahwa buku leter F (bukti P-9) yang memuat ketetapan membayar ipeda ditulis berdasarkan data-data yang ada pada buku leter C yang ada pada tiap-tiap kelurahan/desa in casu Kantor Desa Setu dimana saksi pernah menjabat kepala Desanya, untuk itu adalah fakta bahwa terjadi lompatan angka dalam Bukti P-9/buku leter F dimana nomor urut dari C107 langsung melompat menjadi C109, kemana C 108 ?, menurut keterangan ahli Koesnodo bahwa jika terjadi lompatan nomor C a quo maka berarti tanah dengan nomor tersebut telah beralih/dijual dan biasanya dibuat catatan pada lembaran Girik yang bersangkutan atau dimuat dalam buku mutasi, hal ini tak dapat dijawab oleh saksi Abdullah Serin, begitupun ketika ditanya darimana Turut Tergugat mendapat tanah C 885 yang dijual kepada Termohon, bagaimana riwayat kepemilikannya maka dijawab tidak tahu olehnya, bahwa melihat fakta ini mestinya Judex a quo memuat pula dalam pertimbangannya sebab adalah wajar serta patut diduga bahwa ada upaya rekayasa dengan cara memanipulasi data dengan maksud menghilangkan data bukti T-1 berupa Girik C 108 sebab mana mungkin kantor desa tidak memiliki buku induk leter C serta mengapa didalam buku leter F terdapat lompatan nomor urut sebagaimana tersebut diatas, karena buku formulir leter F diterbitkan oleh kantor ipeda dan diberikan kepada setiap kelurahan/desa untuk di isi oleh pihak desa berdasarkan data-data yang ada pada buku induk leter C;
Bahwa Hakim Banding pada dasarnya telah turut pula memutar balikan fakta sebab turut pula membenarkan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama yakni pada halaman 35 alinea ke 1, 2 dan 3 dalam putusannya Judex a quo dalam Pertimbangan hukumnya pada pokoknya menyebutkan antara lain, mengapa Pemohon baru membayar pajak terhutang PBB sejak tahun 2007, serta menyatakan pula bahwa tanah dengan Girik C 108 (bukti T-1) milik Pembanding yang terletak di kampung Codas Mapar Rt.015/08 Desa Setu Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang sudah tidak ada lagi, sedangkan tanah dengan Girik C 885 masih ada;
Bahwa pertimbangan Judex a quo bukan saja keliru atau salah tetapi bahkan sudah memutar balikan suatu kenyataan sebab adalah fakta yang tak terbantahkan bahwa Pemohon membayar pajak SPPT-PBB atas tanah obyek sengketa secara rutin sejak tahun 1994, 1995, 1996 dan seterusnya hingga saat ini sebagaimana bukti T-5 berupa rincian/rekap pembayaran pajak bumi/bangunan yang diterbitkan Kantor pajak KPP Pratama serpong, justru Termohon yang baru membayar pajak/PBB pada bulan November 2010 secara keseluruhan/marathon ketika berjalannya perkara ini, terbukti didalam surat pajak SPPT-PBB nya tertulis OP (obyek pajak) BARU alamat obyek pajaknya tidak jelas yakni tak ada Rt.Rw nya sebagaimana Iazimnya SPPT-PBB pada umumnya Vide: Bukti P-16 A, sampai dengan P-16 L;
Bahwa apalagi Judex a quo pertimbangannya mengenai tanah dengan Girik C 108 sudah tidak ada lagi, yang ada tanahnya adalah Girik C 885, jika memang sudah tidak ada lagi maka pengertiannya bahwa tanah dengan Girik C 108 berarti pernah ada, maka berada dimana saat ini atau telah beralih ke siapa? apakah sudah bermutasi kepada Girik C 885? jika sudah tidak tersisa sama sekali tanah dengan Girik C 108 maka dengan cara apa beralihnya hibah, atau direkayasa dokumennya I, mengapa hal ini tidak masuk dalam pertimbangan Judex a quo, apalagi merupakan fakta notoir/umum bahwa saksi-saksi yang Pemohon ajukan serta pernyataan/komentar masyarakat sekitar sewaktu diadakan sidang lapangan umumnya menyatakan bahwa tanah obyek sengketa adalah milik Pemohon dan Turut Tergugat hanyalah menggarap tanah a quo dengan menanami pohon bambu, kemudian menjualnya kepada Termohon, bahkan dalam sidang lapangan Pemohon principal hadir dengan cekatan serta paham dalam menunjuk batas-batas tanah obyek sengketa, tetapi mengapa principal Turut Tergugat yang mengklalim sebagai pemilik tanah dengan Girik C 885 malah tidak hadir, mengapa fakta ini pun luput dari pertimbangan Judex a quo;
Bahwa adalah fakta Judex a quo sebelum menutup persidangan perkara a quo telah memberi kesempatan kepada para pihak untuk meminta keterangan tertulis sehubungan dengan daftar wajib pajak atas tanah obyek sengketa dari kantor pajak KPP Pratama Serpong untuk itu Pemohon telah berhasil mendapatkan keterangan tertulis dari KPP Pratama Serpong bahwa Pemohon masih tetap terdaftar sebagai wajib pajak sebagaimana dapat dilihat pada bukti T-14, sebaliknya Judex a quo juga memberikan kesempatan waktu yang luang kepada Turut Tergugat guna mendapatkan hal yang sama seperti Pemohon akan tetapi Turut Tergugat tidak mampu/bisa mendapatkannya;
Untuk itu jika Judex a quo mempertimbangkan mengenai ada tidaknya lokasi tanah sebagaimana bukti masing-masing girik C, atau dimana letaknya tanah yang dimaksud dalam girik-girik a quo dapat ditentukan dengan adanya peta blok yang di buat oleh kantor pajak sebab girik-girik saat ini sudah dimutasi menjadi SPPT-PBB adalah tidak mungkin satu lokasi tanah mempunyai dua SPPT-PBB/ganda sebab setiap beberapa tahun sekali diadakan pemetaan ulang untuk pemuktahiran data, hal iniIah yang beberapa waktu lalu dikenal dengan SISMIOP sistim informasi Obyek Pajak, hal ini adalah sesuai dengan keterangan saksi-saksi dari Kantor KPP Pratama Serpong yang bernama Kristiono dan Endartana Dwi Nugraha;
Bahwa pada halaman 35 alinea ke 4 dalam putusannya Judex a quo memuat Pertimbangan hukum yang menyebutkan antara lain, ...maka perbuatan Tergugat yang menghalangi kegiatan Penggugat di atas tanah terperkara adalah terbukti perbuatan melawan hukum;
Bahwa lagi-lagi pertimbangan-pertimbangan Judex a quo bertentangan dengan fakta yang ada, obscuur serta keliru sebab tidak ada disebutkan dengan cara apa Pemohon menghalangi kegiatan Termohon di atas tanah obyek sengketa sebab Pemohon prinsipal telah berusia lanjut/tua renta dan sakit-sakitan mana mungkin mampu menghalang-halangi kegiatan Termohon yang sedang mengupas tanah obyek sengketa dengan menggunakan alat-alat berat, Pemohon hanya menyampaikan bahwa tanah obyek sengketa jangan di kupas dulu, sebab permasalahan sengketa antara Pemohon dengan Turut Tergugat belum ada penyelesaiannya dan masih berjalan perkaranya di kepolisian, apakah perbuatan Pemohon a quo melawan hukum? Justru menyampaikan hal tersebut adalah sesuai dengan hukum, lagi pula tidak ada suatu peraturan hukum yang melarang orang in casu Pemohon yang mempertahankan hak kepemilikannya dapat di kwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan Judex a quo sewaktu sidang lapangan dilokasi tanah obyek sengketa berulang kali mengatakan bahwa di atas tanah yang tengah menjadi obyek sengketa ini tidak boleh dilakukan kegiatan pengupasan tanah, kecuali lahan yang di luar obyek sengketa, hingga ada putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (sejak saat itu Termohon menghentikan kegiatannya di tanah a quo). Oleh karena itu terlihat dengan jelas sekali bahwa pertimbangan Judex a quo bertentangan dengan fakta yang ada. Justru sebaliknya Termohon lah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum sebab melakukan kegiatan berupa pengupasan tanah obyek sengketa sebelum perkara atas tanah a quo selesai;
Dalam Rekonvensi :
Bahwa segala sesuatu yang telah di bahas di dalam Konvensi mohon dianggap pula di ulang dalam pembahasan Rekonvensi ini, maka untuk itu Pemohon, Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi, sangat keberatan dengan putusan a quo serta menolak dengan tegas pertimbangan hukum Majelis Hakim Banding Jo. Hakim tingkat pertama dalam putusannya mengenai pembahasan dalam Rekonvensi pada halaman 36 dan 37 yang memuat antara lain, dalam Konvensi telah di pertimbangkan dan dinyatakan tanah yang didasarkan kepada bukti T-1 berupa Girik C.108 Desa Setu, Kecamatan Setu, Kabupaten Tangerang Selatan sudah tidak ada lagi dan oleh karenanya gugatan Rekonvensi yang didasarkan kepada bukti T-1 tersebut sudah sepatutnya ditolak;
Bahwa karena pertimbangan hukum dalam Rekonvensi ini Judex a quo sama sebagaimana pertimbangan hukum dalam Konvensi, maka pertimbangan hukum dalam Rekonvensi ini pun sangat patut dikesampingkan sebab, Judex a quo tidak dapat secara factual dan juridis mempertimbangkan kata-kata sudah tidak ada lagi a quo , berarti tanah a quo pernah ada tetapi sudah tidak ada lantas kemana keberadaan kepemilikan tanah dengan Girik C.108, dengan cara dan bukti bagaimana tidak ada laginya, apakah sudah dialihkan seluruhnya kepada pihak lain jika memang demikian, mana bukti peralihannya. Bahwa adalah fakta bukti-bukti kepemilikan Pemohon bukan hanya T-1 saja tetapi didukung pula oleh bukti T-2 berupa keterangan/penegasan dari kantor ipeda Serang, serta diperkuat dengan bukti T-5 berupa rekap/rincian pembayaran pajak yang di bayar Pemohon dari Tahun 1994 sampai dengan 2010 dan T-14 berupa keterangan bahwa Pemohon terdaftar hingga saat ini sebagai wajib pajak atas tanah a quo;
Konklusi/Kesimpulan :
Bahwa berdasarkan pada uraian tersebut diatas, baik faktual maupun juridis dengan memperhatikan seluruh bukti-bukti yang telah diajukan, baik schriftelijk bewijs/bukti surat maupun bukti keterangan saksi/het bewljs door getuigen yang telah diajukan oleh Pemohon (Tergugat Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi) telah mempunyai nilai pembuktian yang sempurna, maka pertimbangan Judex Facti dalam putusan a quo pada halaman 33 sampai dengan halaman 37 yang telah di benarkan oleh Hakim Banding dalam putusannya yang dimohonkan kasasi a quo adalah tidak tepat dan keliru dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga membuat pertimbangan hukum Judex Facti a quo menjadi tidak adil serta tidak berdasar hukum , salva reverentia dan menolak pertimbangan Judex a quo, maka dari itu Pemohon keberatan dan menolak Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 67/PDT/2011/PT.BTN tanggal 15 Agustus 2011, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 383/Pdt.G/2010/PN.TNG tanggal 11 April 2011;
Bahwa Pemohon (Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi), tetap berpegang teguh pada surat jawaban serta gugatan Rekonvensi berikut seluruh uraian yang telah diajukan sebelumnya, serta dengan memori banding terdahulu dan telah disempurnakan dengan Memori Kasasi ini sedemikian rupa sehingga seluruh dalil-dalil serta argumentasi yang diajukan sebelumnya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari memori Kasasi ini;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan tersebut :
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, pertimbangan Judex Facti sudah tepat dan benar, lagi pula alasan-alasan kasasi mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : NIRAN BIN RISIN tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : NIRAN BIN RISIN tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2013 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M., dan Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota Ketua
Ttd/Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M., Ttd
Ttd/Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H. H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum
Biaya-biaya: Panitera Pengganti
1. M e t e r a i ……...……….. Rp. 6.000,- Ttd
2. R e d a k s i …..………….. Rp. 5.000,- Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H.
3. Administrasi Kasasi …….. Rp.489.000,- +
--------------------------------------------------------
Jumlah ………………………... Rp.500.000,-
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH.
NIP. 196103131988031003