118 /PDT/ 2017/ PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 118 /PDT/ 2017/ PT.BTN
Plaintiffs / Applicants (12)
Filing or appealing side
Comparator (12)
Sinar Mas Land Plaza, Green Office Park, --Jalan Bsd Boulevard Kavling Office Park No. 1, Bsd City
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat I Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 197/Pdt.G/2016/PN.Tng. tanggal 16 Februari 2017 ; MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat Konpensi / Terbanding / Tergugat I dalam Rekonpensi ; DALAM REKONPENSI : - Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Pembanding Tergugat I Konpensi tidak dapat diterima DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Penggugat Konpensi / Terbanding / Tergugat I dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dalam tingkat banding di tetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 118 /PDT/ 2017/ PT.BTN
’’ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
NETTY JENNY CONSTANCE VAN LEUN, tempat tanggal lahir Jakarta, 20 Mei 1936, umur 81 tahun Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Abimanyu No.10 Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : TIMBUL SITANGGANG, SH. Advokat/ Pengacara dan Penasehat Hukum yang bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang berkantor pada TIMBUL STANGGANG,SH. & ASSOCIATES, Jl. KARTINI 10C DALAM RT. 003 RW.09 No.23, KEL. KARTINI, KEC.SAWAH BESAR JAKARTA PUSAT 10750. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Februari 2017, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING /semula TERGUGAT I ;
l a w a n ;
1. PT. BUMI SERPONG DAMAI, Tbk, berkedudukan di Jalan BSD. Boulevard
Green Office Partk No.1,BSD City, Cisauk, Sampora, Kabupaten Tangerang,
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya :
1. THOMAS E. TAMPUBOLON, SH. MH. 2. THOMSON TAMPUBOLO, SH.
3. SAHAT P. SIHOMBING, SH. 4. OLOANDO K. TAMPUBOLON, SH. 5.
ROKY ROBERT TAMPUBOLON,SH.MH. Advokat-advokat yang berkantor di
Kantor Advokat “ THOMAS TAMPUBOLON & PARTNER “ beralamat di
Gedung Selmis Kav. 4 - 5, Jalan Asem Baris Raya No.52, Jakarta Selatan,
Berdasarkan Surat Khuasa Khusus tanggal 1 Juni 2016 selanjutnya disebut
sebagai TERBANDING I /semula PENGGUGAT ;
2. JOHN LEONARDUS FERDINANDUS ROBERTUS CORIOLANUS, sekarang tidak diketahui lagi keberadaanya baik di wilayah Republik Indonesia maupun diluar wilayah Republik Indonesia (sebagai ahli waris Ketie Sentana) selanjutnya disebut sebagai TURUTTERBANDING II /semulaTERGUGAT II ;
3. LEONTINE KETTY CELESTINE sekarang tidak diketahui lagi keberadaanya baik di wilayah Republik Indonesia maupun diluar wilayah Republik Indonesia (sebagai ahli waris Ketie Sentana) selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING III /semulaTERGUGAT III ;
4. CONSTANSIA KETTY JENNY sekarang tidak diketahui lagi keberadaanya
baik di wilayah Republik Indonesia maupun diluar wilayah Republik Indonesia
( sebagai ahli waris Ketie Sentana ) selanjutnya disebut sebagai TUTRUT
TERBANDING IV /semulaTERGUGAT IV ;
5. BERNARDUS ALEXANDER JHON LEONARDUS sekarang tidak diketahui lagi keberadaanya baik di wilayah Republik Indonesia maupun diluar wilayah Republik Indonesia (sebagai ahli waris Ketie Sentana) selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING V/ semula TERGUGAT V ;
6. KITTY JENNY LEONTINE VAN AKEN DE JEER sekarang tidak diketahui lagi keberadaanya baik di wilayah Republik Indonesia maupun diluar wilayah Republik Indonesia (sebagai ahli waris Ketie Sentana) selanjutnya disebut sebagai :TURUT TERBANDING VI/ semula TERGUGAT VI ;
7. JENNY KITTY LEONTINE VREEDE DE JEER sekarang tidak diketahui lagi keberadaanya baik di wilayah Republik Indonesia maupun diluar wilayah Republik Indonesia (sebagai ahli waris Ketie Sentana) selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING VII /semula TERGUGAT VII ;
8. LURAH RAWA BUNTU, Jalan Raya Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota
Tangerang Selatan, Dalam Hal ini diwakili oleh Kuasanya : HULMAN SINAGA
& PARTNERS beralamat di Jalan Jatinegara Timur No 101, Komplek Bona
Cabe Blok A 11, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal
4 April 2016 selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING VIII
/semula TERGUGAT VIII ;
9. LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN RAWA BUNTU alamat Jalan Raya Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan untuk Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : HULMAN SINAGA &PARTNERS beralamat di Jalan Jatinegara Timur No. 101, Komplek Bona Gabe Blok A 11, Jakarta Timut berdasarkan surat Kusa Khusus tanggal 1 Juni 2016 selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING IX / semula TERGUGAT IX ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 10 Oktober 2017 Nomor 118/PEN/PDT/2017/PT.BTN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan Penetapan Perubahan Susunan Majelis Hakim tanggal 8 Desember 2017;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatan tertanggal 7 Maret 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 16 Maret 2016 dibawah register Nomor 197/Pdt.G/2016/PN.Tng yang mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 19 September 2005, Penggugat telah menerima penyerahan hak atas tanah ex asset Desa Rawa Buntu dari Tergugat VIII yang terletak di kampung Cicentang, Kelurahan Rawa Buntu dahulu Desa Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan seluas 28.030 M2 (dua puluh delapan ribu tiga puluh meter persegi) dengan dasar Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Ex Asset Desa Untuk Kepentingan Swasta Nomor: 593/527-SPH/2005 tanggal 19 September 2005 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan : BSD (Perumahan Cluster De Latinos) ;
Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Raya Rawa Buntu/SGG Beton dahulu Artha Mix ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan
Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan/SMPN 7 Tangerang Selatan dahulu SMPN 3 ;
Bahwa pada tahun 2005 sewaktu terjadinya pelepasan/penyerahan hak atas tanah ex asset desa Rawa Buntu tersebut dari Tergugat VIII kepada Penggugat, Desa Rawa Buntu masih masuk kedalam wilayah Kabupaten Tangerang dan sekarang ini setelah terjadi pemekaran Kabupaten Tangerang sebagian wilayahnya masuk kedalam Kota Tangerang Selatan, dimana Desa Rawa Buntu termasuk bagian yang masuk kedalam wilayah kota Tangerang Selatan dan sekarang Desa Rawa Buntu menjadi Kelurahan Rawa Buntu ;
Bahwa tanah yang dilepaskan haknya oleh Tergugat VIII kepada Penggugat tersebut adalah tanah asset Desa Rawa Buntu dengan dasar Girik C No.I dan Girik C No.II dan tercatat dalam Buku C Desa Rawa Buntu ;
Bahwa sebelum dilaksanakannya penyerahan hak atas tanah a quo dari Tergugat VIII kepada Penggugat, Tergugat VIII terlebih dahulu telah meminta persetujuan dari Tergugat IX untuk penyerahan/pengalihan tanah asset Desa Rawa Buntu tersebut kepada Penggugat, maka atas permintaan Tergugat VIII tersebut, Tergugat IX telah menerbitkan Surat Keputusan Badan Perwakilan Desa Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Nomor: 1/SK/Ds.Ru/2005 tanggal 19 Juli 2005 Tentang Pelepasan Tanah Milik Desa Rawa Buntu di Kampung Cicentang Desa Rawa Buntu Seluas Lebih Kurang 28.000 M2, dimana dalam keputusan tersebut Tergugat IX telah memutuskan menyetujui Pelepasan Tanah Milik Desa berupa tanah darat di kampung Cicentang, Desa Rawa Buntu seluas ± 28.000 M2 kepada Penggugat ;
Bahwa Tergugat I, telah beberapa kali mengklaim tanah milik Penggugat tersebut di atas dengan mengaku sebagai pemiliknya dan klaim kepemilikan atas tanah tersebut pernah diajukan Tergugat I kepada Tergugat VIII, disamping itu pada tahun 2012 Tergugat I pernah mengajukan permohonan untuk mensertipikatkan tanah a quo kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan sekitar tahun 2014 pernah juga mengajukan permohonan untuk mensertipikatkan tanah a quo kepada Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan ;
Bahwa terhadap permohonan penerbitan sertipikat yang diajukan Tergugat I tersebut, Penggugat telah mengajukan surat keberatan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan agar tidak menerbitkan sertipikat atas nama Tergugat I di atas tanah milik Penggugat tersebut. Bahkan pada tahun 2015 Tergugat I pernah juga mengajukan permohonan pembatalan penyerahan/pengalihan hak atas tanah a quo dari Tergugat VIII kepada Penggugat kepada Kementerian Dalam Negeri ;
Bahwa dalam perkembangan ilmu pengetahuan hukum mengenai perbuatan melawan hukum, untuk dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) harus terpenuhi salah satu syarat sebagai berikut :
bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat ;
melanggar hak subjektif orang lain;
melanggar kaidah kesusilaan ;
bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki setiap orang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau harta benda orang lain;
Bahwa mengenai ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Bahwa perbuatan Tergugat I pada angka 5 di atas, yang mengklaim tanah milik Penggugat tersebut sebagai miliknya dan mengajukan permohonan sertipikat atas tanah milik Penggugat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan serta meminta pembatalan pelepasan/penyerahan hak atas tanah dari Tergugat VIII kepada Penggugat kepada Kementerian Dalam Negeri, jelas telah melanggar hak subjektif dan kepentingan Penggugat atas tanah tersebut dan perbuatan Tergugat I tersebut adalah perbuatan melawan hukum ;
Bahwa perbuatan Tergugat I tersebut di atas adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat, karena Penggugat tidak dapat menikmati dan terhalang memakai tanah tersebut untuk kepentingan bisnisnya, oleh karena itu Penggugat menuntut ganti rugi kepada Tergugat I baik secara materil maupun immateril berupa:
Kerugian Materil :
Bahwa karena adanya gangguan-gangguan dan klaim dari Tergugat I tersebut, sehingga menghambat Penggugat selaku pengembang untuk membangun perumahan dan menjualnya kembali, oleh karena itu Penggugat menuntut ganti rugi kepada Tergugat sebesar Nilai Jual Objek Pajak/meter persegi x luas tanah (Rp.160.000 x 28.030 M2) = Rp. 4.484.800.000 ,- (empat milyar empat ratus delapan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Kerugian Immateril :
Penggugat sebagai perusahaan pengembang yang mempunyai reputasi dan bonafiditas yang baik, maka dengan adanya gangguan-gangguan yang dilakukan oleh Tergugat I, maka reputasinya dimata masyarakat dan konsumen perumahan menjadi ternoda dan untuk itu Penggugat menuntut ganti rugi immaterial kepada Tergugat sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
Bahwa sebagaimana sudah diuraikan pada angka 1 di atas, Penggugat telah menerima penyerahan hak atas tanah ex Desa Rawa Buntu seluas 28.030 M2 (dua puluh delapan ribu meter persegi) dari Tergugat VIII yang terletak di Kampung Cicentang, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, sehingga patut dan beralasan hukum apabila Penggugat dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya yang sah atas sebidang tanah seluas 28.030 M2 (dua puluh delapan ribu meter persegi) yang terletak di Kampung Cicentang, Kelurahan Rawa Buntu (dahulu Desa Rawa Buntu), Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Ex Asset Desa Untuk Kepentingan Swasta Nomor: 593/527-SPH/2005 tanggal 19 September 2005 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan : BSD (Perumahan Cluster De Latinos) ;
Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Raya Rawa Buntu/SGG Beton dahulu Artha Mix ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan
Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan/SMPN 7 Tangerang Selatan dahulu SMPN 3 ;
Bahwa gugatan ini didasarkan atas fakta dan bukti-bukti yang otentik, oleh karena itu tepat dan beralasan hukum apabila putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar sudi kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik satu-satunya yang sah atas sebidang tanah seluas 28.030 M2 (dua puluh delapan ribu tiga puluh meter persegi) yang terletak di Kampung Cicentang, Kelurahan Rawa Buntu (dahulu Desa Rawa Buntu), Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Ex Asset Desa Untuk Kepentingan Swasta Nomor: 593/527-SPH/2005 tanggal 19 September 2005 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan : BSD (Perumahan Cluster De Latinos) ;
Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Raya Rawa Buntu/SGG Beton dahulu Artha Mix ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan
Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan/SMPN 7 Tangerang Selatan dahulu SMPN 3 ;
Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp. 4.484.800.000 ,- (empat milyar empat ratus delapan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ;
atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas surat gugatan Penggugat, pihak Tergugat I mengajukan Jawabannya secara tertulis dengan suratnya tertanggal 27 Juli 2016 yang mengemukakan sebagai berikut :
Terlebih dahulu Tergugat I menyatakan bahwa Tergugat I menyangkal segala sesuatu yang dikemukakan oleh Penggugat di dalam gugatannya, kecuali apa yang secara nyata diakui oleh Tergugat I di dalam Eksepsi dan Jawaban ini.
Eksepsi mengenai kewenangan Pengadilan Negeri Tangerang untuk memeriksa dan mengadili gugatan ini
Berdasarkan alasan dan dasar hukum yang akan diuraikan di bawah ini, Pengadilan Negeri Tangerang seharusnya menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
Secara hukum di dalam perkara ini hanya ada 1 Tergugat, yaitu Tergugat I, karena meskipun di dalam gugatan dinyatakan ada 9 Tergugat, perbuatan melawan hukum yang didalilkan di dalam gugatan adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I saja, gugatan sama sekali tidak mendalilkan perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh Tergugat II sampai dengan Tergugat IX. Demikian juga, tuntutan ganti rugi hanya diajukan terhadap Tergugat I, dan gugatan sama sekali tidak mengajukan tuntutan apa pun terhadap Tergugat II sampai dengan Tergugat IX. Dengan demikian satu-satunya pihak yang secara hukum dapat dinyatakan sebagai Tergugat di dalam perkara ini adalah Tergugat I ;
Tergugat I sebagai satu-satunya Tergugat di dalam perkara ini tidak berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, melainkan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 118 ayat (1) HIR menentukan:
Tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuk lingkup wewenang pengadilan negeri, harus diajukan dengan surat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangan oleh penggugat, atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di tempat diam si tergugat, atau jika tempat diamnya tidak diketahui, kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang sebenamya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR, maka karena di dalam perkara ini terdapat 1 Tergugat, gugatan Penggugat harus “diajukan kepada ketua pengadilan negeri ditempat diam si tergugat”, yaitu pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi alamat Tergugat I, atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uraian di atas menunjukkan bahwa menurut ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat.
Pasal 136 HIR menentukan bahwa eksepsi mengenai kewenangan pengadilan harus diperiksa dan diputus secara tersendiri sebelum pemeriksaan atas pokok perkara. Sesuai dengan ketentuan tersebut, bersama ini perkenankanlah Tergugat I mengajukan permohonan agar sebelum pemeriksaan atas pokok perkara, Yth Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Menerima Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I;
Menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara.
Sekalipun demikian, guna memenuhi ketentuan hukum mengenai peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan, maka bersama dengan Eksepsi Mengenai Kewenangan Pengadilan Tergugat I mengajukan juga Eksepsi lain dan Jawaban atas Pokok Perkara sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Eksepsi Lainnya
Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena Tergugat II s/d Tergugat VII tidak pernah dipanggil secara sah
Gugatan Penggugat diajukan terhadap 9 Tergugat. Tergugat I sampai dengan Tergugat VII mempunyai hubungan daran sebagai saudara kandung. Di antara mereka hanya Tergugat I yang bertempat-tinggal di Indonesia. Tergugat II s/d Tergugat VII tidak berdomisili di Indonesia.
Dengan surat tertanggal 6 Agustus 2015, yang ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara No. 383/Pdt G/2015/PN Tergugat I menginformasikan domisili Tergugat II s/d Tergugat VII, sebagai berikut:
Tergugat No. 2, John Leonardus Ferdinandus Robertus Condolanus (selengkapnya bernama John Leonardus Ferdinandus Robertus Condolanus Freede – de Jeer), beralamat di Pilotenespel 83, Leeuwarden, Belanda;
Tergugat No. 3, Leontine Ketty Celestine, (selengkapnya bernama Leontine Ketty Celestine Timmermans – de Jeer), beralamat di Julianalaan 80C, Leeuwarden, Belanda;
Tergugat No. 4, Constansia Ketty Jenny (selengkapnya bernama Constance Kitty Jenny Faber – de Jeer), beralamat di Sportmarkt 61, Almere Haven, Belanda;
Tergugat No. 5, Bernardus Alexander Jhon Leonardus (selengkapnya bernama Bernardus Alexander John Leonardus de Jeer), beralamat di Hooplan 217, Amstelveen, Belanda;
Tergugat No. 6, Kitty Jenny Leontine van Aken de Jeer, beralamat di Grutostraat 25, Tiel, Nederland;
Tergugat No. 7, Jenny Kitty Leontine Vreede de Jeer, beralamat di Valkhof 34, Buitenveldert, Amsterdam, Belanda”.
Dengan informasi yang diberikan oleh Tergugat I sebagaimana diuraikan di atas, status Tergugat II s/d Tergugat VII tidak lagi sebagai para Tergugat yang “sekarang tidak diketahui lagi keberadaannya baik di wilayah Republik Indonesia maupun diluar wilayah Republik Indonesia”, seperti yang dikemukakan oleh Penggugat di dalam gugatan. Dengan informasi yang diberikan oleh Tergugat I, maka status para Tergugat II s/d VII adalah Tergugat yang bertempat-tinggal di luar wilayah Indonesia.
Pasal 6, angka 8, kalimat ke-1 Reglemen Acara Perdata (Rv) menentukan:
terhadap mereka yang ber-tempat tinggal di luar Indonesia, sepanjang di Indonesia tidak diketahui tempat tinggalnya yang nyata, maka panggilan disampaikan kepada penuntut umum pada pengadilan yang akan mengadili atau sedang mengadili perkara yang bersangkutan yang kemudian memberi tanda "mengetahui" pada surat aslinya dan mengirimkan turunannya kepada pemerintah Indonesia untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.
Sesuai dengan ketenuan tersebut di atas, jika Tergugat bertempat-tinggal di luar Indonesia, maka panggilan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri (karena pada saat ini Penuntut Umum tidak ikut serta lagi di dalam proses perkara perdata), yang kemudian akan “mengirimkan turunannya kepada pemerintah Indonesia” yaitu kepada Kementerian Luar Negeri RI melalui Kementerian Hukum dan HAM RI, “untuk diteruskan kepada yang bersangkutan” melalui perwakilan Indonesia di Negara di mana para Tergugat II s/d VII berada (di dalam perkara ini: Kedutaan Besar RI di Den Haag, Belanda).
Di dalam perkara ini tidak terdapat bukti yang menunjukkan baha para Tergugat II s/d Tergugat VII telah dipanggil secara sah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 angka 8 Reglemen Acara Perdata. Oleh karena itu, Yth Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini seharusnyamenolak untuk memeriksa gugatan Penggugat dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena merupakan gugatan kabur (Obscuur Libel)
Gugatan ini merupakan gugatan mengenai perbuatan melawan hukum, yang diajukan kepada 9 Tergugat. Sekalipun demikian, Penggugat sama sekali tidak menguraikan perbuatan melawan hukum apa yang dilakukanb oleh masing-masing Penggugat. Gugatan hanya menguraikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I saja.
Uraian di atas menunjukkan bahwa gugatan Penggugat merupakan gugatan kabur, karena gugatannya diajukan kepada 9 Tergugat, tetapi perbuatan melawan hukum yang diuraikannya merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh satu orang Tergugat, yaitu Tergugat I. Oleh karena itu, gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan ini merupakan pengulangan dari gugatan di dalam perkara yang sudah diputus dengan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 383/Pdt G/2015/PN
Isi gugatan ini sama dengan isi gugatan di dalam perkara perdata yang sudah diputus dengan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 383/Pdt G/2015/PN. Bedanya di dalam perkara ini Tergugatnya ada 9, sedang di dalam perkara terdahulu (No. 383/Pdt.G/2015/PN Tng) tergugatnya hanya 7, tetapi:
Tergugat VIII dalam perkara ini adalah Turut Tergugat di dalam perkara No. 383/Pdt G/2015/PN Tng;
Tergugat IX di dalam perkara ini hanya sisipan. Tergugat IX disisipkan sebagai Tergugat di dalam perkara ini, tapi sama sekali tidak dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan sama sekali tidak dituntut untuk membayar ganti kerugian.
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 383/Pdt.G//2015/PN Tng masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap, sebab Putusan tersebut masih belum diberitahukan kepada Tergugat II s/d Tergugat VII. Oleh karena itu, secara hukum perkara tersebut harus dinyatakan sebagai perkara perdata yang masih berlangsung atau perkara yang masih berjalan.
Pasal 134 Reglemen Acara Perdata (RV) menentukan:
Perkara-perkara yang sebelumnya telah digugat di hadapan hakim lain antara pihak-pihak yang sama mengenai pokok perselisihan yang sama pula atau yang oleh pihak-pihak yang sama mengenai pokok perselisihan yang sama pula telah diserahkan penyelesaiannya kepada para wasit dan masih berjalan, atau dalam hal suatu perselisihan yang erat hubungannya dengan suatu perkara yang sudah ada di tangan hakim lain atau ada di tangan para wasit, maka dapat dimintakan agar perkara itu dilimpahkan kepada hakim lain itu atau pada para wasit yang telah diangkat.Hal ini harus dilakukan dengan suatu permintaan yang beralasan sebelum dilakukan pembelaan pada hari yang telah ditentukan untuk pembelaan
(Catatan: Huruf tebal ditambahkan)
Berdasarkan ketentuan Pasal 134 Rv tersebut di atas, Tergugat I dengan ini memohon agar gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dan Penggugat diperintahkan untuk menggabungkan (melimpahkan) perkara ini dengan perkara perdata No. 383/Pdt.G/2015/PN Tng.
Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima, karea Penggugat tidak memiliki itikad baik di dalam melaksanakan prosedur mediasi yang diwajibkan oleh Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016
Pasal 3 ayat (1) PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN menetukan:
Setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi.
Di dalam perkara ini Majelis Hakim telah melaksanakan kewajiban sebagai yang ditentukan di dalam Pasal 3 ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2016 tersebut di atas. Tergugat pun melaksanakan kewajiban tersebut. Fakta menunjukkan bahwa Penggugat tidak melaksanakan kewajiban tersebut, karena Penggugat menolak untuk melakukan mediasi dan meminta agar pemeriksaan perkara ini diteruskan tanpa melalui prosedur mediasi.
Uraian di atas menunjukkan bahwa Pengguugat tidak memiliki itikad baik dalam melaksanakan prosedur mediasi, yang merupakan prosedur yang wajib hukumnya.
Pasal 22 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 menentukan:
Apabila penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara.
Sesuai dengan ketentuan hukum tersebut di atas, Penggugat bersama ini memohon agar gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, karena Penggugat tidak beritikad baik dalam proses mediasi.
Jawaban dalam Pokok Perkara
Terlebih dahulu Tergugat I menyatakan bahwa apa yang dikemukakan di dalam Eksepsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Jawaban dalam Pokok Perkara.
Tergugat I tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum
Gugatan Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa “mengajukan permohonan sertipikat atas tanah a quo” dan perbuatan “mengajukan permohonan pembatalan atas pelepasan/pengalihan hak atas tanah a quo dari Tergugat VIII kepada Penggugat kepada Kementerian Dalam Negeri”.
Andaikata benar Tergugat I pernah melakukan perbuatan “mengajukan permohonan sertipikat atas tanah a quo” dan perbuatan “mengajukan permohonan pembatalan atas pelepasan/pengalihan hak atas tanah a quo dari Tergugat VIII kepada Penggugat kepada Kementerian Dalam Negeri”, maka perbuatan Tergugat I bukan merupakan perbuiatan melawan hukum, melainkan merupakan perbuatan yang sah menurut hukum, karena:
Tanah a quo adalah tanah yang dimaksud di dalam No. Girik C 117 yang tertulis atas nama Ny Keti Sentana.
Tergugat I adalah anak, dan karenanya menjadi ahli waris dari Almarhumah Ny Keti Sentana.
Dengan demikian, tindakan Tergugat I yang mengajukan permohonan sertipikat hak atas tanah atas tanah No Girik C 117 merupakan tindakan yang sah yang dapat dilakukan oleh seorang ahli waris atas tanah peninggalan almarhumah Pewaris, Ny Keti Sentana.
Uraian di atas menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I merupakan perbuatan yang sah menurut hukum. Oleh karena itu, gugatan Penggugat yang mendalilkan perbuatan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum harus ditolak untuk seluruhnya.
Gugatan Rekonvensi
Terlebih dahulu Tergugat I menyatakan bahwa apa yang apa yang dikemukakan di dalam Eksepsi dan Jawaban dalam Pokok Perkara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari gugatan Rekonvensi ini.
Para pihak di dalam gugatan Rekonvesi in adalah sebagai berikut:
Tergugat I menjadi Penggugat dalam Rekonvensi
Penggugat menjadi Tergugat I dalam Rekonvensi
Tergugat VIII menjadi Tergugat II dalam Rekonvensi;
Tergugat IX menjadi Tergugat III dalam Rekonvensi
Pelepasan Hak atas Tanah Desa kepada Tergugat I dalam Rekonvensi merupakan perbuatan melawan hukum karena perbuatan tersebut bertentangan dengan UU tentang Pemerintahan Daerah
Tergugat I dalam Rekonvensi mendalilkan bahwa tanah yang dimaksud dalam perkara ini diperoleh oleh Tergugat I dalam Rekonvensi melalui proses pelepasan hak atas tanah desa pada tanggal 19 Juli 2005 yang dilakukan oleh Kepala Desa (Tergugat II dalam Rekonvensi) dan disetujui oleh Badan Perwakilan Desa (Tergugat III dalam Rekonvensi).
Dalil gugatan membuktikan bahwa alas hak Tergugat I dalam Rekonvensi atas tanah yang dimaksud di dalam gugatan diperoleh secara tidak sah, sebab:
Pelepasan hak atas tanah desa tersebut terjadi pada tanggal 19 Juli 2005 2005. Oleh karena itu, pelepasan hak tersebut tunduk pada ketentuan-ketentuan yang ada di dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 206 UU No. 32 Tahun 2004 menentukan lingkup wewenang Kepala Desa sebagai berikut:
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa;
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota;
urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangperundangan diserahkan kepada desa.
Ketentuan tersebut di atas tidak memberi wewenang kepada Kepala Desa untuk melakukan pelepasan hak atau penjualan atas tanah milik desa.
Wewenang Badan Perwakilan Desa dinyatakan di dalam Pasal 103 UU No. 22 Tahun 1999 (UU tentang Pemerintahan Daerah sebelum berlakunya UU No. 32 Tahun 2004), yang berbunyi sebagai berikut:
Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Ketentuan tersebut di atas tidak memberikan wewenang kepada Badan Perwakilan Desa untuk memberikan persetujuan kepada Kepala Desa untuk melakukan penjualan atau pelepasan hak atas tanah milik desa.
UU No. 32 Tahun 2004 tidak mengenal Badan Perwakilan Desa, yang dikenal adalah Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 209 UU No. 32 Tahun 2004 menentukan wewenang Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut:
Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Ketentuan ini pun tidak memberi wewenang kepada Badan Permusyawaratan Desa (atau dahuku bernama Badan Perwakilan Desa) untuk memberikan persetujuan bagi pelepasan hak atas tanah desa.
Dari isi penjelasan di atas jelas terlihat bahwa pelepasan hak atas tanah desa kepada Tergugat Rekonvensi yang terjadi pada tanggal 19 Juli 2005 bertentangan dengan ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, karena:
Pelepasan hak atas tanah desa termaksud dilakukan oleh Kepala Desa (Tergugat II dalam Rekonvensi), padahal UU No. 32 Tahun 2004 tidak memberi wewenang kepada Kepala Desa untuk melakukan hal itu;
Pelepasan hak atas tanah desa itu disetujui oleh Badan Perwakilan Desa (Tergugat III dalam Rekonvensi), padahal UU No. 32 Tahun 2004 sama sekali tidak mengenal adanya Badan Perwakilan Desa.
Uraian di atas menunjukkan bahwa hak Tergugat I dalam Rekonvensi atas tanah yang dimaksud di dalam perkara ini diperoleh melalui perbuatan melawan hukum yang berupa perbuatan yang bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pelepasan Hak atas Tanah yang dimaksud di dalam perkara ini merupakan perbuatan melawan hukum karena merupakan perbuatan yang berftentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1982 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya
Pelepasan hak atas tanah desa sebagai yang dimaksud di dalam surat gugatan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1982 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya, khususnya ketentuan Pasal 9, yang menentukan syarat-syarat sebagai berikut:
Ada ijin tertulis dari Gubernur;
Ada pengesahan dari Bupati atau Walikota;
Ganti ruginya harus berupa tanah yang nilainya sama dengan n ilai tanah yang dilepaskan haknya oleh Desa.
Syarat-sayarat tersebut di atas tidak dipenuhi dalam proses pelepasan hak atas tanah termaksud. Oleh karena itu, pelepasan hak atas tanah kepada Tergugat I dalam Rekonvensi merupakan perbuatan melawan hukum, karena merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Permendagri No. 1 Tahun 1982.
Perbuatan melawan hukum tersebut merugikan Penggugat dalam Rekonvensi
Perbuatan melawan hukum sebagaimana diuraikan dalam bagian A dan B dari gugatan Rekonvensi ini mengakinatkan kerugian bagi Penggugat dalam Rekonvesi, karena perbuatan melawan hukum tersebut mengakibatkan hilangnya hak Penggugat dalam Rekonvensi atas bidang tanah yang dimaksud di dalam No. Girik C 117 yang terletak di Desa Rawa Buntu. Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.28.000 m2,
Harga tanah tersebut menurut harga pasar adalah Rp 10.000.000 per m2. Dengan luas tanah 28.000 m2, kerugian yang diderita oleh Penggugat dalam Rekonvensi adalah Rp 280.000.000.000,- (dua ratus delapan puluh milyar rupiah).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, II dan III dalam Rekonvensi, Penggugat berhak menuntut agar para Tergugat tersebut secara tanggung-renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dalam Rekonpensi sejumlah Rp 280.000.000.000,- (dua ratus delapan puluh milyar rupiah).
Pasal 1353 KUH Perdata menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum mengakibatkan timbulnya perikatan dan Pasal 1234 KUH Perdata menyatakan bahwa perikatan mengakibatkan timbulnya kewajiban “untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”.
Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas bersama ini Penggugat dalam Rekonvensi menuntut agar Tergugat I dalam Rekonvensi, Tergugat II dalam Rekonvensi dan Tergugat III dalam Rekonvensi dihukum untuk, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, tidak melakukan perbuatan apa pun yang ada hubungannya dengan pelepasan hak atas bidang tanah sebagaimana dimaksud di dalam No. Girik C.117 yang terletak di Desa Rawa Buntu. Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas pula, Penggugat dalam Rekonvensi menuntut agar Tergugat II dalam Rekonvensi dan Tergugat III dalam Rekonvensi dihukum untuk, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, menyerahkan kepada Penggugat dalam Rekonvensi tanah sebagaimana dimaksud di dalam No. Girik C.117 yang terletak di Desa Rawa Buntu. Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dalam keadaan baik dan kosong.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, bersama ini perkenankanlah Tergugat I mengajukan permohonan (petitum) agar Yth Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSIl
Menerima Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara;
Atau
DALAM KONVENSI:
Menolak gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
Menyatakan Tergugat I dalam Rekonvensi, Tergugat II dalam Rekonvensi dan Tergugat III dalam Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat I dalam Rekonvensi, Tergugat II dalam Rekonvensi dan Tergugat III dalam Rekonvensi untuk, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, tidak melakukan perbuatan apa pun yang ada hubungannya dengan pelepasan hak atas bidang tanah sebagaimana dimaksud di dalam No. Girik C.117.
Menghukum Tergugat I dalam Rekonvensi, Tergugat II dalam Rekonvensi dan Tergugat III dalam Rekonvensi untuk secara tanngung-renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat dalam Rekonvensi sejumlah Rp 280.000.000.000,- (dua ratus delapan puluh milyar rupiah).
Menghukum Tergugat I dalam Rekonvensi, Tergugat II dalam Rekonvensi dan Tergugat III dalam Rekonvensi untuk, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, menyerahkan kepada Penggugat dalam Rekonvensi tanah sebagaimana dimaksud di dalam No. Girik C.117 yang terletak di Desa Rawa Buntu. Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dalam keadaan baik dan kosong.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Mengukum Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi, Tergugat II dalam Rekonvensi/Tergugat VIII dalam Konvensi dan Tergugat III dalam Rekonvensi/Tergugat IX dalam Konvensi untuk secara tanggung-renteng membayar semua biaya perkara.
Atau, apabila Yth Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Tergugat VIII dan Tergugat IX mengajukan Jawabannya sebagaimana suratnya tertanggal 26 Juni 2016 yang mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Tergugat VIM dan Tergugat IX menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali yang diakuinya secara tegas dan nyata ;
Bahwa Tergugat VIII dan Tergugat IX membenarkan dalil Penggugat pada butir 1, 2,3 dan butir 4.
Bahwa benar sebelum dilepaskan kepada Penggugat, Tergugat VIII memiliki tanah milik desa berdasarkan Girik C Nomor I atas nama Desa Rawa Buntu seluas 2 Ha ( 20.000 m2) dan Girik C Nomor II atas nama Desa Rawa Buntu Nomor seluas 1827 M2 yang terletak di Kampung Cicentang, Desa Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang yang berada di dalam area SK Izin Lokasi pengembangan PT Bumi Serpong Damai (Penggugat) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : BSD (Cluster De Latinos)
Sebelah Timur : Jalan Rawa Rawa Buntu/SGG Beton dahulu Artha Mix Sebelah Selatan : Jalan
Sebelah Barat : Jalan/SMPN 7 Tangerang Selatan dahulu SMPN 3
Bahwa berdasarkan surat Penggugat No : 005/P2T/BSDA/I/2005 tertanggal 22 Juni 2005 perihal Permohonan pengalihan/pelimpahan asset tanah Desa Rawa Buntu di Kp Cicentang yang masuk area SK Izin Lokasi pengembangan Penggugat karena tanah milik Tergugat VIII tersebut tidak maksimal pemanfaatannya yakni hanya dipergunakan untuk lapangan sepak bola dan Sekolah Dasar maka Tergugat VIII berniat melepaskannya kepada Penggugat;
Bahwa selain tanah milik Desa tersebut tidak maksimal pemanfaatannya, saat itu Tergugat VIII juga belum memiliki kantor yang representatif dan memerlukan dana untuk pembangunan, perbaikan dan pengembangan sarana dan prasarana infrastruktur, tempat ibadah/keagamaan dan pendidikan sehingga sangat perlu melepaskan tanah milik Desa tersebut;
Bahwa sebelum melepaskan tanah milik Desa tersebut diatas kepada Penggugat, Tergugat VIII berdasarkan suratnya Nomor 141/28/Ds.Ru/2005 tertanggal 28 Juni 2005 perihal : Permohonan persetujuan pengalihan/Pelimpahan asset tanah Desa Kampung Cicentang, Rawa Buntu telah meminta persetujuan kepada Tergugat IX;
Bahwa untuk merespons Surat Tergugat VIII Nomor: 141/28/Ds.Ru/2005 tertanggal 28 Juni 2005 telah diadakan Musyawarah Desa Rawa Buntu yang melibatkan seluruh unsur masyarakat yaitu para tokoh, alim ulama, Badan Perwakilan Desa, perangkat Desa dan Pemuda pada tanggal 06 Juli 2005 dan hasilnya dituangkan dalam Hasil Musyawarah Desa Rawa Buntu Nomor: 145/27/Ds.Ru/2005;
Dalam Musyawarah Desa tersebut dibahas dan diputuskan perlunya dana pembangunan pengembangan dan prasaranan sosial kemasyarakatan di Desa Rawa Buntu agar tidak tertinggal dengan perkembangan wilayah sekitar BSD khususnya dan Kecamatan Serpong pada umumnya dengan menjual kekayaan aset tanah Desa Rawa Buntu;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Tergugat IX (Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten) Nomor : 1/SK/Ds.Ru/2005 tanggal 19 Juli 2005 Tentang Pelepasan Tanah Milik Desa Rawa Buntu di Kampung Cicentang Desa Rawa Buntu seluas lebih kurang 28.000 M2 telah menyetujui pelepasan tanah milik Desa Rawa Buntu tersebut kepada Penggugat dengan persyaratan Dana Pelepasan Tanah Milik Desa akandipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa Rawa Buntu agar dapat mengejar ketertinggalan dalam hal:
Pembelian tanah pengganti di Desa Rawa Buntu untuk fasilitas Olah raga;
Pembangunan, perbaikan dan pengembangan sarana dan prasarana infrastruktur, tempat ibadah/keagamaan dan pendidikan;
Pembinaan dan pengembangan olahraga dan kepemudaan;
Pengembangan dan pembinaan PKK dan Posyandu;
Pengembangan dan pelayanan kesehatan gizi;
Pengembangan dan pembinaan ketahanan adat istiadat;
Dana Operasional BPD;
Dana Operasionan Aparat Pemerintahan Desa;
Dana Sosial kemasyarakatan dan Santunan;
Bahwa setelah adanya persetujuan Tergugat IX untuk pelepasan tanah milik Desa Rawa Buntu tersebut kepada Penggugat maka Tergugat VIII menerbitkan Peraturan Desa Rawa Buntu Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang Nomor : 144/02.DS.Rbt/Pendes/2005 Tentang Persetujuan Pelepasan dan Pemanfaatan Ganti Rugi Aset Tanah Desa yang Terkena Perencanaan PT Bumi Serpong Damai tertanggal 02 Agustus 2005;
Bahwa untuk pelepasan tanah milik Desa Rawa Buntu tesebut Tergugat VIII juga telah meminta persetujuan kepada Camat Serpong berdasarkan surat Kepala Desa Rawa Buntu tertanggal 09 Agustus 2005 perihal : Tindak Lanjut surat Nomor 005/P2T/BSDA/I/2005 dan kepada Bupati Tangerang berdasarkan surat Kepala Desa Rawa Buntu Nomor : 143/30/Ds.Ru/2005 tanggal 15 Agustus 2005 Perihal : Permohonan persetujuan Pelepasan Tanah Milik Desa di Kampung Cicentang, Rawa Buntu;
Bahwa atas permohonan Tergugat VIII pada butir 8 diatas, Camat Serpong telah memberikan Rekomendasi berdasarkan suratnya Nomor : 143.4/452-Kec.Srp perihal : REKOMENDASI tertanggal 15 Agustus 2005; Bahwa demikian juga Bupati Tangerang berdasarkan Suratnya Nomor : 143.4/4018-Otdes tertanggal 13 September 2005 Perihal : Persetujuan Pelepasan Tanah Kas Desa Rawa Buntu Kecamatan Serpong telah memberikan persetujuan atas pelepasan tanah milik Desa Rawa Buntu tersebut;
Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Ex Asset Tanah Desa Untuk Kepentingan Swasta Nomor : 593/527-SPH/2005 tanggal 19 September 2015 Tergugat VIII telah melepaskan haknya atas tanah asset Desa Rawa Buntu dengan Girik C No. I dan C No. 2 seluas 28.030 M2 kepada Penggugat dan sampai saat ini secara fisik dikuasai oleh Penggugat;
Bahwa berdasarkan catatan yang ada di Kelurahan Rawa Buntu (dahulu Desa Rawa Buntu), Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (dahulu Kabupaten Tangerang), Banten bahwa sejak tahun 1961 tidak ada lagi tanah milik Tergugat I sampai dengan Tergugat VII di wilayah Kelurahan Rawa Buntu karena telah beralih kepada pihak-pihak lain;
Bahwa benar Tergugat I mengajukan klaim kepada Tergugat VIII bahwa tanah yang telah dialihkan oleh Tergugat VIII kepada Penggugat merupakan miliknya padahal seperti telah diuraikan pada butir 10 jawaban ini bahwa sejak tahun 1961 tidak ada lagi tanah yang tercatat atas nama orang tua Tergugat I sampai dengan Terggugat VII sehingga klaim tersebut tidak berdasar sama sekali dan harus ditolak;
Membaca dan memperhatikan Berita Acara Persidangan dan Salinan resmi
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 16 Februari 2017 Nomor 197/Pdt.G/2016/PN.Tng. yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONPENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 28.030 M2 (dua puluh delapan ribu tiga puluh meter persegi) yang terletak di Kampung Cicentang Kelurahan Rawabuntu (dahulu Desa Rawabuntu), Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Ex Asset Desa untuk kepentinagn swasta No.593/527-SPH/2005 tanggal 19 September 2005 dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : berbatasan dengan BSD (Perumahan Cluster De Latinos)
Sebelah Timur : berbatasan dengan Jl. Raya Rawabuntu/SGG Beton dahulu Artha Mix ;
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan ;
Sebelah Barat : berbatasn dengan Jaln/SMP 7 Tangerang Selatan dahulu SMPN 3 ;
Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI dan REKONPENSI
Menghukum Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.6.066.000,- (enam juta enam puluh enam ribu rupiah) ;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 197/Pdt.G/2016/PN Tng. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang menerangkan bahwa pada tanggal 2 Maret 2017 Kuasa Pembanding /Tergugat I telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan dengan saksama kepada Terbanding I/Penggugat pada tanggal 6 Maret 2017 dan kepada Terbanding II/Tergugat II, Terbanding III/Tergugat III, Terbanding IV/Tergugat IV,Terbanding V/Tergugat V masing-masing pada tanggal 8 Maret 2017 Terbanding VI/Tergugat VI,Terbanding VII/Tergugat VII, pada tanggal 9 Maret 2017 Terbanding VIII/Tergugat VIII, Terbanding IX/Tergugat IX pada tanggal 8-9- Maret 2017 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang tersebut;
Membaca, Memori banding dari Kuasa Pembanding/Tergugat I tertanggal 12 Juni 2017 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 22 Juni 2017, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa hukum Terbanding I/Penggugat, tanggal 31 Juli 2017 Terbanding II/Tergugat II, Terbanding III/Tergugat III, Terbanding IV/Tergugat IV, Terbanding V/Tergugat V, Terbanding VI/Tergugat VI, Terbanding VII/Tergugat VII, masing-masing pada tanggal 05 Juli 2017 Terbanding VIII/Tergugat VIII dan Terbanding IX / Tergugat IX pada tanggal 6 Juli 2017 ;
Membaca, Kontra Memori Banding dari Kuasa Terbanding I/Penggugat tertanggal 21 Agustus 2017 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 21 Agustus 2017, kontra memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Pembanding/Tergugat I , tanggal 28 Agustus 2017 Terbanding II/Tergugat II, Terbanding III/Tergugat III, Terbanding IV/Tergugat IV, Terbanding V/Tergugat V, Terbanding VI/Tergugat VI, Terbanding VII/Tergugat VII tanggal 24 Agustus 2017 Terbanding VIII/Tergugat VIII tanggal 4 September 2017 Terbanding IX/Tergugat IX, tanggal 5 September 2017 s, masing-masing pada tanggal 28 Agustus 2017 , oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri tersebut;
Membaca, Kontra memori banding dari Kuasa hukum Terbanding VIII/ Tergugat III Terbandiang IX/ Tergugat IX , yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 25 September 2017, Kontra Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Pembanding/Tergugat I tanggal 09 Oktober 2017, kepada Terbanding II/Tergugat II, Terbanding III / Tergugat III, Terbanding IV / Tergugat IV, Terbanding V / Tergugat V, Terbanding VI / Tergugat VI , Terbanding VII / Tergugat VII, masing-masing pada tanggal 28 September 2017 ;
Membaca, Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas perkara kepada Pembanding/Tergugat I pada tanggal 18 Agustus 2017, kepada Terbanding I/Penggugat tanggal 21 Agustus 2017, Terbanding II/Terggugat II, Terbanding III/Tergugat III, Terbanding IV/ Tergugat IV, Terbanding V / Tergugat V, Terbanding VI / Tergugat VI, Terbanding VII / Tergugat VII masing-masing tanggal 2 Agustus 2017 Terbanding VIII/ Tergugat VIII, Terbanding IX/ Tergugat IX, masing-masing tanggal 7 Agustus 2017 ;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang,bahwa permohonan banding dari Pembanding/Tergugat I telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding/Tergugat I dalam memori bandingnya mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menerima memori banding Pembanding ;
2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 02 Februari 2017 Nomor 197/Pdt.G/2016/PN.Tng.
3. Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi Pembanding dan menyatakan gugatan terbanding tidak dapat diterima ;
4.Dalam Rekonpensi :
1. Menyatakan Tergugat I dalam Rekonpensi, Tergugat II dalam rekonpensi dan
Tergugat III dalam Rekonpensi telah melakukan perbuiatan melawan hukum ;
2. Menghukum Tergugat I dalam Rekonpensi, Tergugat II dalam Rekonpensi dan Tergugat III dalam Rekonpensi untuk baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, tidak melakukan perbuatan apapun yang ada hubungannya dengan pelepasan hak atas bidang tanah sebagaimana dimaksud didalam nomor girik C. 117 ;
3. Menghukum Tergugat I dalam Rekonpensi, Tergugat II dalam rekonpensi dan Tergugat III dalam Rekonpensi untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat dalam Rekonpensi sejumlah 280.000.000.000,- (Dua Ratus delapan puluh Milyar Rupiah) ;
4. Menghukum Tergugat I dalam Rekonpensi, Tergugat II dalam Rekonpensi dan Tergugat IIII dalam Rekonpensi untuk baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, menyerahkan kepada Penggugat dalam Rekonpensi tanah sebagaimana dimaksud didalam nomor girik C.117 yang terletak di desa Rawa buntu, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan dalam keadaan baik dan kosong ;
5. Dalam Perkara :
- Menolak seluruh gugat Terbanding ;
- Menghukum para Terbanding membayar ongkos perkara ;
Menimbang, bahwa Terbanding I/Penggugat dalam Konra Memori bandingnya mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menolak permohonan BaNDING DARI Pembanding ;
2. Menguatkan putusan Nomor 197 / Pdt. G/ 2016/ PN.Tng. tanggal 16
Februari 2017 yang dimohonkan banding ini ;
3. Menghukum Pembanding/Tergugat I Dalam Konpensi/Penggugat Dalam
Rekonpensi membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa Terbanding VIII/ Tergugat VIII, dan Terbanding IX /
Tergugat IX dalam Kontra Memori Bandingnya mengemukakan pada pokoknya
sebagai berikut :
1. Menolak permohonan banding dari Pembanding ;
2. Menguatkan putusan Nomor 197/Pdt.G/2016/PN.Tng. tanggal 16 Februari 2016
yang dimohonkan banding ini ;
3. Menghukum Pembanding / Tergugat I Dalam Konpensi / Penggugat Dalam
Rekonpensi membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa, meneliti serta mencermati berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 197/Pdt.G/2016/PN Tng tanggal 16 Februari 2017 dan telah pula membaca dan mencermati dengan seksama memori banding dari Kuasa Pembanding/Tergugat I serta kontra memori banding dari Kuasa Terbanding I/Penggugat , ternyata Pengadilan Tinggi tidak menemukan hal-hal baru melainkan merupakan hal-hal yang telah dikemukakan di persidangan Pengadilan Negeri dan semuanya telah dipertimbangkan dengan saksama oleh Hakim Tingkat Pertama, oleh karena itu Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Menimbang, bahwa dalil Penggugat adalah pada tanggal 19 September 2005 Penggugat telah menerima penyerahan hak atas tanah ex asset desa Rawa Buntu dari Tergugat VIII yang terletak di Kampung Cicentang, Kelurahan Rawa Buntu dahulu Desa Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan seluas 28.030 M2 (dua puluh delapan ribu tiga puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam surat gugatan Penggugat :
Bahwa Tergugat I, telah beberapa kali mengklaim tanah milik Penggugat tersebut diatas dengan mengaku sebagai pemiliknya dan klaim kepemilikan atas tanah tersebut pernah diajukan Tergugat I kepada Tergugat VIII, disamping itu pada tahun 2012 Tergugat I pernah mengajukan permohonan untuk mensertipikatkan tanah a quo kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan sekitar tahun 2014 pernah juga mengajukan permohonan untuk mensertipikatkan tanah a quo kepada Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan serta minta pembatalan pelepasan/penyerahan hak atas tanah kepada Kementrian Dalam Negeri, jelas telah melanggar hak Subjektif dan kepentingan Penggugat dan perbuatan Tergugat I tersebut adalah perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa Tergugat I selain membantah gugatan Penggugat, juga telah mengajukan eksepsi sebagai berikut :
1. Eksepsi mengenai kewenangan Pengadilan Negeri Tangerang untuk memeriksa dan mengadili gugatan ini ;
2. Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima karena Tergugat II
s/d Tergugat VII tidak pernah dipanggil secara sah ;
3. Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat dierima, karena merupakan
gugatan kabur (obscuur libel) ;
4. Gugatan ini merupakan pengulangan dari gugatan didalam perkara yang sudah diputus….. Nomor : 383/Pdt.G/2015/PN.Tng.
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tentang kewenangan relative telah
diputus oleh Majelis Hakim tingkat I dengan putusan sela Nomor : 197/Pdt.G/2016/
PN.Tng. tanggal 7 september 2016, yang berpendapat dengan memperhatikan dasar yuridis gugatan dan mencermati petitumnya yang pada akhirnya berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tersebut menyangkut “ kepemilikan tanah “ oleh karena itu menolak eksepsi Tergugat I dan menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor : 197/Pdt.G/2016/PN.Tng.;
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi-eksepsi lainnya sebgaimana tercantum pada halaman 37 (tiga puluh tujuh) dalam putusan akhir disebutkan bahwa karena eksepsi-eksepsi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, telah masuk kedalam materi pokok perkara, akan diputus bersama-sama pokok perkara setelah Majelis tingkat banding membaca seluruh putusan akhir tersebut ternyata tidak ditemukan pertimbangan hukum mengenai eksepsi-eksepsi tersebut, oleh karena itu putusan tersebut kurang lengkap pertimbangan hukumnya ;
Menimbang, bahwa hemat Majelis Hakim terbanding intisari dari gugatan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum, bukan soal kepemilikan, sebagaimana tercantum pada angka 5 (lima) dari posita dari Penggugat dan dalil-dalil Penggugat tersebut telah dibantah oleh Tergugat dengan menjelaskan pada pokoknya perbuatan mengajukan permohonan sertifikat atas tanah a quo, perbuatan mengajukan permohonan pembatalan atas pelepasan/pengalihan ke Tergugat VIII dan kepada Kementrian Dalam Negeri, bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum melainkan merupakan perbuatan yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 163 HIR maka Penggugat dibebani kewajiban untuk membuktikan dalil-dalil gugatanya tentang adanya perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata ;
Menimbang, bahwa menurut pertimbangan Majelis Hakim Tangerang bahwa perbuatan Tergugat I mengklaim tanah milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum( halaman 45) klaim tersebut didasarkan pada Girik C.117 Hemat Majelis tingkat banding pertimbangan tersebut terlalu sumir, lagi pula dari bukti-bukti yang diajukan Tergugat tidak ada satupun bukti tentang perbuatan Tergugat I telah melanggar ketentuan pasal 1065 KUHPerdata sebagaimana didalilkan Penggugat, oleh karena itu maka putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 197/Pdt.G/2016/PN.Tng. tanggal 16 Februari 2017 mengabulkan gugatan Penggugat sebagian tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan serta Pengadilan Tinggi Banten akan mengadili sendiri perkara ini dalam tingkat banding dengan amar menolak gugatan seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa maksud gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi adalah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa dalam positanya mendalilkan Tergugat Rekonpensi I/Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum akan tetapi dalam petitum angka 4 (empat) agar menghukum Tergugat I dalam Rekonpensi, Tergugat II dalam Rekonpensi dan Tergugat III dalam Rekonpensi untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I/Pembanding ;
Menimbang, bahwa gugatan yang demikian hemat Majelis Terbanding adalah gugatan yang kabur (obscuur libel) dan harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat I dalam Rekonpensi/Terbanding ditolak seluruhnya dan berada dipihak yang kalah dan harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan,dalam tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, ketentuan Hukum Acara Perdata (HIR) dan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N GA D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat I Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 197/Pdt.G/2016/PN.Tng. tanggal 16 Februari 2017 ;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM KONPENSI :
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi / Terbanding / Tergugat I dalam
Rekonpensi ;
DALAM REKONPENSI :
- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Pembanding
Tergugat I Konpensi tidak dapat diterima
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Menghukum Penggugat Konpensi / Terbanding / Tergugat I dalam
Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat
peradilan, dalam tingkat banding di tetapkan sebesar Rp. 150. 000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Jum’at, tanggal 8 Desember 2017, oleh kami IERSYAF,SH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, DANIEL RIMPAN SH, dan AGUS HERJONO, SH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 11 Desember 2017 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh IDHAM CHOLIQ, SH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA , KETUA MAJELIS ,
ttd ttd
DANIEL RIMPAN, SH, IERSYAF, SH,
ttd
AGUS HERJONO, SH. PANITERA PENGGANTI ,
ttd
IDHAM CHOLIQ, SH.
Perincian Biaya Perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Administrasi Rp. 139.000,- +
Jumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)