138/B/PK/PJK/2006
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 138/B/PK/PJK/2006
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung Telkom Landmark Tower, Menara 1 Lantai 1-23, , Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52
Also in 66 other cases
- 018K/N/HAKI/2007 (1 October 2007) — Mahkamah Agung
- 901/B/PK/Pjk/2018 (30 April 2018) — Mahkamah Agung
- 685/Pdt.Sus/2013/PN.MDN (26 February 2014) — PN Medan
- 151 B/PK/PJK/2006 (19 February 2010) — Mahkamah Agung
- 903/B/PK/Pjk/2018 (30 April 2018) — Mahkamah Agung
- 1031/B/PK/Pjk/2018 (25 April 2018) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR tersebut
P U T U S A N
Nomor. 138/B/PK/PJK/2006
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Pajak dalam permohonan Peninjauan Kembali telah mengambil putusan akhir sebagai berikut dalam perkara :
PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR, beralamat di Wisma Mulia Lt. M-19, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kav. 42, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta, diwakili KISKENDA SURIAHARDJA, selaku Direktur Utama pada PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
BAMBANG WIDJIANTO, SH. MH. KN
ALEXANDER DARIUS, SH, keduanya Advokat/Konsultan Hukum pada MBA LawFirm, berkedudukan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Gedung Terminal Lt. II A. 57, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 172/SKK/VI/2006 tanggal 12 Juni 2006.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding .
M e l a w a n :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN, Direktur Pajak Penghasilan, Direktorat Pajak Penghasilan.
FREDDY DWI ARTANTO, Kasubdit Keberatan dan Banding Pajak Penghasilan, Direktorat Pajak Penghasilan
SUGENG WIBOWO, Pjs. Kasi Banding Pajak Penghasilan, Direktorat Pajak Penghasilan
NARULITA KUNCORO YAKTI, Pelaksana Subdit Banding Pajak Penghasilan, Direktorat Pajak Penghasilan keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-154/PJ./2006 tanggal 09 Agustus 2006.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding .
Mahkamah Agung tersebut .
Membaca surat-surat yang bersangkutan .
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak masing-masing tanggal 15 Pebruari 2006 No. Put. 07591/PP/M-VIII /99/2006 dan tanggal 11 Mei 2006 No. Put. 07591.R/PP/M-VIII/99/2006 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Alasan Formal
Bahwa keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-114/WPJ.19/BD.05 /2005, tanggal 28 April 2005 tentang Permohonan Pengurangan/Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00022/104/97/ 025/99 tanggal 24 Juni 1999 Masa Pajak September 1997, atas Surat Permohonan Peninjauan Kembali Wajib Pajak PT Telkomsel Nomor : 073/ FN.05/V/2004 tanggal 10 Mei 2004, selanjutnya disebut keputusan, diterima Penggugat tanggal 06 Mei 2005, melalui surat Tergugat Nomor : S-584/ WPJ.19/BD.0501/2005 tertanggal 3 Mei 2005.
Bahwa keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-114/WPJ.19/ BD.05/2005 tanggal 28 April 2005, merupakan jawaban atas Surat Permohonan Wajib Pajak (Penggugat) Nomor : 073/FN.05/V/2004 tanggal 10 Mei 2004, hal Peninjauan Kembali Surat Tagihan Pajak Nomor : 00022/104/97/ 025/99 tanggal 24 Juni 1999, yang secara formal (permohonan peninjauan kembali ini) telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Bahwa gugatan ini diajukan Penggugat pada tanggal 17 Mei 2005, sehingga dengan demikian gugatan tersebut diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan Pasal 40 Undang-undang Nomor. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Alasan Substansial
Pokok Persoalan
Bahwa persengketaan yang terjadi dalam perkara ini adalah masalah perbedaan sikap atau pendirian antara Penggugat dan Tergugat tentang pelaksanaan kewajiban pembayaran hutang pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak nomor : 00025/103/99/025/99 tanggal 24 Juni 1999, sebesar Rp. 1.963.865.409,00 yang terdiri dari pokok pajak sebesar Rp.1.402.761.007,00 dan bunga denda administrasi sebesar Rp.561.104.402,00 sebagai berikut :
- Penggugat berpendirian bahwa hutang pajak telah dibayar dengan bukti-bukti yang sah baik formal maupun material, sedangkan
- Tergugat berpendirian bahwa hutang pajak tersebut belum dibayar karena kenyataannya pembayaran tersebut belum masuk atau tercatat ke dalam Kas Negara.
Pendirian Penggugat
Bahwa Penggugat berpendirian bahwa hutang pajak telah dibayar berdasarkan fakta atau bukti-bukti antara lain :
Bahwa Penggugat memiliki bukti Surat Setoran Pajak (SSP) senilai Rp.1.402.761.007,00 yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi,
- Bahwa secara faktual, rekening Penggugat telah didebet sesuai dengan jumlah tagihan pajak terutang, sebagaimana nampak dalam rekening koran Penggugat,
- Bahwa pembayaran hutang pajak tersebut dilakukan dengan cara menerbitkan cek atas nama Kas Negara sebesar Rp. 1.402.761.007,00,
- Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah sebelumnya dengan Undang-undang Nomor. 9 Tahun 1994 menyebutkan bahwa kewajiban Wajib Pajak adalah membayar atau menyetor pajak yang terutang di Kas Negara atau ditempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan,
- Bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor : 606/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 menyebutkan bahwa pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan di Kantor Pos dan Giro atau Bank-bank lain yang ditunjuk dan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lainnya yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran di Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Dagang Negara (BDN) melalui cek atas nama Kas Negara dan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Pendirian Tergugat
Bahwa Tergugat berpendirian bahwa hutang pajak Penggugat belum dibayar karena kenyataannya belum ada pembayaran atas tagihan pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Nomor : 00022/104/97/025/99 tanggal 24 Juni 1999 sebesar Rp 1.963.865.409,00 yang masuk dan tercatat ke dalam Kas Negara.
Kewajiban Hukum Penggugat telah Dilaksanakan
Bahwa Penggugat sebagai Wajib Pajak, telah melaksanakan kewajiban pembayaran pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku, dimana hal ini terbukti dengan adanya Surat Setoran Pajak, disamping sebagai sarana untuk membayar pajak juga sebagai bukti dan laporan pembayaran pajak, yang secara administrative Surat Setoran Pajak (SSP) ini telah dilaporkan Penggugat ke/dan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Gambir I.
Bahwa disamping bukti Surat Setoran Pajak atas pembayaran pajak terutang yang telah dilakukan Penggugat, pendebetan rekening koran Penggugat oleh Bank juga membuktikan adanya pendebetan rekening atas nama Penggugat sebesar tagihan pajak terutang, dimana hal ini berarti secara faktual dana milik Penggugat telah digunakan untuk melunasi hutang pajak yang ditagih.
Bahwa Penggugat mohon akta, mekanisme pembayaran pajak terutang dalam perkara ini, menggunakan sarana berupa cek atas nama Kas Negara.
Bahwa maknanya adalah pencairan dana sebesar yang tercantum dalam cek tersebut hanya diperuntukkan bagi Kas Negara dan bukan untuk kepentingan atau pihak lain, dimana hal ini berarti, dana dalam rekening Penggugat tidak dapat dicairkan kecuali untuk kepentingan Kas Negara.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, secara normative dana dalam rekening Penggugat seharusnya sudah beralih dan masuk ke Kas Negara sebesar pajak terutang, dan kalaupun ternyata belum masuk ke Kas Negara, hal itu sama sekali bukan tanggungjawab Penggugat, karena mekanisme peralihan dana yang dimaksud merupakan wilayah lembaga perbankan.
Bahwa dengan demikian, secara nyata dan tak terbantahkan bahwa kewajiban pembayaran pajak terutang Penggugat sebagai Wajib Pajak telah dilaksanakan secara sempurna, sehingga tidak ada lagi kewajiban lain yang harus dipenuhi dalam perkara ini.
Bahwa berdasarkan uraian dan dalil-dalil di atas, dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Pajak c.q. Majelis Hakim agar berkenan memeriksa perkara ini dan selanjutnya memutuskan :
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
- Menyatakan pembayaran pajak terutang oleh Penggugat telah dilakukan secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
- Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-114/WPJ.19/ BD.05/2005 tanggal 28 April 2005 tentang Permohonan Pengurangan/ Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00022/104/97/025/99 tanggal 28 Maret 1999 Masa Pajak September 1997, atas Surat Permohonan Peninjauan Kembali Wajib Pajak PT Telkomsel Nomor : 073/FN.05/V/2004 tanggal 10 Mei 2004, batal demi hukum atau dibatalkan,
- Menyatakan sah dan menerima Permohonan Peninjauan Kembali Penggugat terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00022/104/97/025/99 tanggal 28 Maret 1999 Masa Pajak September 1997.
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 15 Pebruari 2006 No. Put. 07591/PP/M-VIII/99/2006 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-114/WPJ.19/BD.05/2005 tanggal 28 April 2005 mengenai Pengurangan Atau Pembatalan Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00022/104/97/025/99 tanggal 24 Juni 1999 Masa Pajak September 1997 dan menyatakan bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran ke PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. D.h. PT. Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) atas nama : PT. Telekomunikasi Selular, NPWP : 01.718.327.8-091.000, alamat : Wisma Mulia Lt. M-19, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kav. 42, Kuningan Barat, Mampang Prapatan Jakarta, 12710.
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tersebut telah diperbaiki pada tanggal 11 Mei 2006 No. Put. 07591.R/PP/M-VIII/99/2006 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Membetulkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 07591/PP/M.VIII/99 /2006 tanggal 15 Pebruari 2006, pada halaman 41 pada bagian kesimpulan dan ketetapan Majelis, huruf ii dan iii, yaitu seharusnya mencantumkan/tertulis:
ii. Menyatakan bahwa dasar penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-114/WPJ.19/BD.05/2005 tanggal 28 April 2005 mengenai ...........
iii. Menyatakan bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-114/WPJ.19/ BD.05/2005 tanggal 28 April 2005 merupakan .............
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak masing-masing tanggal 15 Pebruari 2006 No. Put. 07591/PP/M-VIII/99/2006 dan tanggal 11 Mei 2006 No. Put. 07591.R/PP/M-VIII/99/2006 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding pada tanggal 15 Maret 2006 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding diajukan permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Juni 2006.
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 13 Juli 2006, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 12 September 2006.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima .
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
Pertimbangan Hukum JUDEX FACTIE
1. Pokok-pokok pertimbangan hukum Judex Factie yang dijadikan dasar keputusan pada tingkat Pengadilan Pajak, antara lain sebagai berikut :
a. Halaman 40 alinea ke 4 Putusan :
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, keterangan Saksi Ahli, penjelasan Penggugat dan Tergugat yang terungkap dalam persidangan maka Majelis berkesimpulan bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran utang pajaknya karena telah didukung dengan bukti-bukti dan sesuai dengan ketentuan tempat pembayaran pajak, tata cara pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak dan masalah uang setoran pajak yang tidak masuk ke rekening Kas Negara maka hal itu di luar kekuasaan Penggugat dan oleh karenanya bukan kesalahan Penggugat, melainkan sesuai keterangan Saksi Ahli kesalahan tersebut berada pada Bank Persepsi yang bersangkutan".
Akan tetapi, Judex Factie membuat pertimbangan hukum lain yang tidak logis dan tidak konsisten dengan pertimbangan hukum di atas. Hal ini tertera dalam :
b. Halaman 40 alinea ke 5 Putusan :
"Bahwa walaupun Penggugat sudah melakukan pembayaran utang pajaknya dan bukan kesalahan Penggugat namun Majelis berketetapan bahwa Penggugat masih terbebani tanggungjawab untuk menyelesaikan pembayaran utang pajaknya yang terbukti belum masuk ke Rekening Kas Negara dengan jalan menyelesaikan sengketa perdatanya dengan pihak Bank Persepsi yang bersangkutan."
Bahwa pertimbangan Judex Factie di atas menjadi dasar pemikiran Putusan Pengadilan Pajak yang bersifat kontradiktif sebagaimana akan disampaikan di bawah ini.
Putusan Pengadilan Pajak Bersifat Kontradiktif
3. Bahwa dalam amar Putusan Pengadilan Pajak itu terdapat dua persoalan. Pertama, Pengadilan Pajak menolak gugatan pembatalan oleh Penggugat / Pemohon Peninjauan Kembali (sekarang), terhadap Keputusan Dirjen Pajak yang membenarkan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) terhadap Pemohon Peninjauan Kembali. Kedua, menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah membayar utang pajaknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali telah membayar pajak terutang secara sah sesuai prosedur yang berlaku merupakan putusan yang benar dan harus dikukuhkan. Kesimpulan soal pembayaran pajak terutang yang telah dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali secara sah dan benar, dinyatakan pula dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan tetap dalam perkara No. 714/Pid.B/1999/PN.Jak.Sel. tanggal 20 April 2000.
5. Bahwa dalil Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali (sekarang) untuk membatalkan Keputusan Dirjen Pajak tersebut adalah didasarkan alasan bahwa Penggugat telah membayar pajak terutang sehingga tidak perlu diterbitkan STP dan konsekuensinya Keputusan Dirjen yang membenarkan penerbitan STP harus dibatalkan.
6. Dalam Putusan Pengadilan Pajak, Judex Factie telah menyatakan bahwa Penggugat telah membayar pajak terutang secara sah. Artinya, alasan Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali (sekarang) untuk membatalkan Keputusan Dirjen Pajak telah terbukti secara sah dan dibenarkan Judex Factie.
7. Bahwa kenyataannya JudexFactie, dalam putusannya, menolak permohonan pembatalan Keputusan Dirjen Pajak, padahal alasan untuk membatalkan Keputusan Dirjen Pajak tersebut telah terbukti kebenarannya. Putusan Pengadilan Pajak ini menciptakan kondisi yang bersifat kontradiktif, di satu sisi Pemohon Peninjauan Kembali sudah membayar pajak terutang yang dibenarkan oleh Judex Factie, di sisi lain Pemohon Peninjauan Kembali tetap ditagih dengan STP yang dibenarkan pula oleh Judex Factie.
Putusan Pengadilan Pajak Tidak Sesuai Dengan Pasal 76 Undang-undang Pengadilan Paiak
8. Bahwa terjadinya Putusan Pengadilan Pajak yang kontradiktif tersebut antara lain disebabkan oleh sikap Judex Factie yang tidak menerapkan prinsip atau asas yang dianut dalam perundang-undangan Perpajakan yang secara eksplisit tertuang dalam penjelasan Pasal 76 Undang-undang Pengadilan Pajak.
9. Bahwa pertimbangan Judex Factie yang menolak pembatalan Keputusan Dirjen Pajak didasarkaan pada fakta bahwa (hal. 42 alinea 5 Putusan Pengadilan Pajak) :
a. Uang setoran pajak terutang belum masuk ke Kas Negara, dan
b. Lembar ke 2 Surat Setoran Pajak tidak pernah diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali.
10. Bahwa berdasarkan dua alasan itulah Judex Factie berpendapat bahwa STP diterbitkan secara benar dan konsekuensinya Keputusan Dirjen Pajak yang membenarkan penerbitan STP itu menjadi benar adanya dan karenanya tidak dapat dibatalkan.
11. Bahwa logika hukum Judex Factie tersebut dapat dibenarkan jika dilihat dari sudut pandang yang formalistis. Judex Factie lupa, bahwa ada fakta material yaitu pajak terutang telah dibayar oleh Pemohon Peninjauan Kembali sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana dibenarkan secara tegas oleh Judex Factie. Jadi, di satu sisi pajak terutang telah dibayar, sementara di sisi lain STP diterbitkan dengan benar. Di sinilah letak kontradiksi Putusan Pengadilan Pajak yang sebenarnya tidak perlu terjadi.
12. Bahwa STP adalah soal formalitas penagihan pajak terutang (masuk dalam kategori hukum formal), sedangkan pembayaran pajak terutang merupakan esensi persoalan yang bersifat material (masuk dalam kategori hukum material). Hukum formal diadakan dalam rangka menegakkan hukum material. Dalam Putusan Pengadilan Pajak masalah formalitas STP dibenarkan sementara persoalan hukum materialnya sebenarnya telah selesai dengan dibayarnya pajak terutang oleh Pemohon Peninjauan Kembali yang dibenarkan keabsahannya oleh Judex Factie.
13.Bahwa seharusnya, ketika persoalan hukum materialnya sudah tidak ada, maka tidak diperlukan lagi pelaksanaan hukum formal dengan penerbitan STP (yang dibuat untuk menegakkan hukum material). Pemikiran ini sejalan dengan penjelasan Pasal 76 Undang-undang Pengadilan Pajak yang secara tegas mengatakan bahwa Judex Facile harus menentukan kebenaran material sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang Undang Perpajakan. Kalau pajak terutang sudah dibayar, kenapa masih ditagih dengan STP? Soal belum masuknya pembayaran pajak terutang ke Kas Negara secara tegas telah dinyatakan oleh Judex Facile bukan merupakan kesalahan Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali (sekarang).
Putusan Pengadilan Pajak Tidak Sesuai Denoan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan
14. Bahwa dalam pertimbangan hukum (hal. 40 alinea 4 Putusan Pengadilan Pajak), secara jelas dinyatakan bahwa Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali (sekarang) telah melaksanakan pembayaran pajak terutang. Kenyataan bahwa uang pembayaran pajak itu belum masuk ke Kas Negara bukanlah kesalahan Pemohon Peninjauan Kembali.
15. Bahwa pembayaran pajak terutang yang dilakukan di Bank Persepsi oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan karenanya harus dinyatakan sah menurut hukum. Dalam hal ini, Bank Persepsi menerima pembayaran pajak adalah bertindak untuk dan atas nama Kas Negara (on behalf Kas Negara) — (halaman 39 alinea ke 8 Putusan Pengadilan Pajak). Ini berarti, ketika Pemohon Peninjauan Kembali telah membayar pajak terutang di Bank Persepsi, Pemohon Peninjauan Kembali telah selesai melaksanakan kewajiban hukumnya membayar pajak terutang sesuai perundang-undangan yang berlaku.
16.Bahwa karena Pemohon Peninjauan Kembali telah selesai melaksanakan kewajiban hukumnya, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dibebaskan dari semua kewajiban hukum berkenaan dengan pembayaran pajak aquo. Maka karena itu, membebankan tanggungjawab kepada Pemohon Peninjauan Kembali dengan alasan uang bayaran pajak aquo belum masuk ke Kas Negara, jelas bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan
Putusan Pengadilan Pajak Tidak Sesuai Dengan Pasal 1338 KUH Perdata
17. Bahwa Bank Persepsi yang berwenang menerima setoran pajak pasti didasarkan pada kesepakatan, apapun namanya, kesepakatan itu adalah sebuah perjanjian antara Bank Persepsi dengan (Pengelola) Kas Negara.
18. Bahwa perjanjian tersebut, apapun isinya, berdasarkan asas Pacta Sunt Servanda (Pasal 1338 KUH Perdata), berlaku sebagai Undang-undang bagi yang membuatnya, in casu, Bank Persepsi dan (Pengelola) Kas Negara. Dengan kata lain, perjanjian tersebut tidak berlaku bagi Pihak Ketiga.
19. Bahwa (berdasarkan keterangan ahli di persidangan) Bank Persepsi yang telah menerima setoran pajak dari Pemohon Peninjauan Kembali, mempunyai tanggungjawab untuk meneruskan setoran itu ke Kas Negara. Apabila Bank Persepsi tidak melaksanakan kewajibannya menyetor bayaran pajak terutang ke Kas Negera, itu sepenuhnya menjadi tanggungjawab Bank Persepsi (karena kewajiban meneruskan setoran pajak ke Kas Negara diatur dalam Perjanjian antara Kas Negara dan Bank Persepsi). Bukan tanggungjawab Pihak Ketiga (Pemohon Peninjauan Kembali in casu).
20. Jadi, tidak masuknya bayaran pajak terutang ke Kas Negara tidak bisa dibebankan kepada Pihak Ketiga (Pemohon Peninjauan Kembali in casu). Pembebanan kepada Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali (sekarang) atas sesuatu yang bukan tanggungjawabnya dan bukan terjadi karena kesalahannya, jelas bertentangan dengan Pasal 1338 KUH Perdata.
Putusan Pengadilan Pajak Tidak Sesuai Dengan Undang-undang Perbendaharaan Negara
21. Bahwa, berdasarkan Undang-undang Nomor. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (disebut Undang-undang Perbendaharaan Negara), Pasal 7 Ayat (2) huruf n, juncto Pasal 8 Ayat (1 dan 4), juncto Pasal 34 Ayat (1), secara tegas mengatur bahwa Pejabat yang mengelola Kas Negara berkewajiban mengusahakan agar setiap piutang negara diselesaikan seluruhnya. Jelas bahwa masalah uang pembayaran pajak yang tidak disetorkan ke Kas Negara oieh Bank Persepsi adalah urusan antara Bank Persepsi dan Lembaga Kas Negara. Berdasarkan Undang-undang Perbendaharaan Negara, Pejabat yang mengelola Kas Negara harus bersikap aktif melakukan penagihan.
22. Dengan demikian, tidak masuknya bayaran pajak terutang (yang dalam penguasaan) Bank Persepsi ke Kas Negara, bukan urusan Penggugat/ Pemohon Peninjauan Kembali (sekarang). Sehingga pembebanan tanggungjawab kepada Pemohon Peninjauan Kembali atas tidak disetorkannya uang pembayaran pajak ke Kas Negara jelas bertentangan dengan Undang-undang Perbendaharaan Negara Pasal 7 Ayat (2) huruf n, juncto Pasal 8 Ayat (1 dan 4), juncto Pasal 34 Ayat (1).
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar yaitu tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-undang No. 14 Tahun 2002, dengan pertimbangan :
- Bahwa karena setoran pajak oleh Penggugat belum diterima dalam Kas Negara, maka penagihan aktif yang dilakukan Tergugat atas Surat Tagihan Pajak (STP) tersebut adalah benar, sedangkan uang setoran Pajak aquo yang telah disetor ke PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. d.h. PT. Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) diselesaikan melalui peradilan perdata.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor. 48 Tahun 2009, Undang-undang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor. 3 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR tersebut .
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) .
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin tanggal 24 Mei 2010 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, SH. MH. dan Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Benar Sihombing, SH.MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd. Ttd.
Marina Sidabutar, SH. MH. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc. Ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Benar Sihombing, SH. MHum
Biaya-biaya Peninjauankembali :
M e t e r a i ……………............... Rp . 6.000,-
R e d a k s i ………….................. Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauankembali... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754