1144 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1144 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Telkom Landmark Tower, Menara 1 Lantai 1-23, , Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52
Also in 66 other cases
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi H. DARMAWAN KASIM tersebut;
PUTUSAN
Nomor 1144 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
H. DARMAWAN KASIM, bertempat tinggal di Jalan Prof. Dr. Hamka Nomor 216 RT. 002/RW. 002, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada Harmen,S.H., dan kawan, Para Advokat, beralamat di Perumahan HARKA Blok B/10 RT. 04 RW.IV, Pasir Kandang, Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 November 2010;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat /Terbanding;
m e l a w a n
PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel), diwakili oleh Direktur Utama, Sarwanto Atmo Sutarno, berkedudukan di Wisma Mulia Lantai Mezzanine - 19 Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 42 Jakarta, Cq. PT. Telekomunikasi Selular Regional Sumbagteng Gedung Surya Dumai Lt. 1-2, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 395 Pekanbaru Cq. PT. Telekomunikasi Selular Grapari Padang, Jalan Khatib Sulaeman Nomor 51, Kota Padang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Bambang Senoadji, S.H., M.H., dan Kawan-kawan, Para Advokat beralamat di Rasuna Office Park AR-2 Rasuna Epicentrum Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Januari 2012;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Terbanding telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Pembanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Padang pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah pemilik bangunan sebanyak 4 (empat) pintu berlantai 3 (tiga) dengan luas bangunan seluruhnya 1680 m² di atas tanah seluas 1450 m² terletak di Jalan Prof. Hamka Nomor 44 Rt.001 RW.02, Kelurahan Air Tawar Barat (Ujung Karang) Kecamatan Padang Utara Kota Padang;
Bahwa Tergugat telah menyewa sebagian tempat di atas bangunan milik Penggugat bagian utara seluas 4 m x 8 m untuk menara Base TransceiverStation (BTS) Sistim Telekomunikasi Selular GSM atau yang dikenal dengan Menara Telkomsel Site ID: PAD 506 Site Name: Air Tawar Timur;
Bahwa pada tanggal 30 September 2009 terjadi gempa yang mengakibatkan menara tersebut roboh dan menimpa bangunan milik Penggugat lainnya (bukan bangunan tempat yang disewakan untuk menara), serta bangunan rumah milik orang lain;
Bahwa akibat rubuhnya menara dan menimpa bangunan milik Penggugat, bangunan menjadi miring ke tanah, dan untuk tidak membahayakan keselamatan warga dan perumahan di sekitarnya, akhirnya bangunan tersebut harus dirubuhkan;
Bahwa pihak Tergugat sebelum mendirikan bangunan menara BTS tersebut telah berjanji (berkomitmen) kepada Penggugat dan masyarakat sekitarnya bahwa apabila menara menara miliknya roboh dan menimpa bangunan lain disekitarnya, (radius 100 meter), maka Tergugat berkewajiban membangun kembali bangunan yang rusak tersebut;
Bahwa berdasarkan janji tersebut ternyata setelah rubuhnya menara BTS milik Tergugat dan menimpa gedung milik Penggugat akibatnya gedung tersebut rubuh, Tergugat tidak melakukan pembangunan kembali atau ganti rugi terhadap bangunan milik Penggugat yang rubuh ditimpa menara BTS milik Tergugat;
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat dalam hal ini diwakili oleh bapak Ali Imran (GM Regional Sumbagteg) telah mengadakan pertemuan dan Ali Imran berjanji dalam suatu pembicaraan yang intens dan diputuskan oleh Ali Imran bahwa pihak Tergugat akan mengganti kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp1.800.000.000,00; (satu miliar delapan ratus juta rupiah). Bahwa ternyata janji tersebut sampai sekarang tidak pernah ada realisasinya, Tergugat hanya memberikan ganti kerugian sebesar Rp50.000.000,00; (lima puluh juta rupiah) yang tidak sebanding dengan besarnya kerugian yang diderita Penggugat, oleh karenanya ganti rugi tersebut ditolak oleh Penggugat;
Bahwa Tergugat telah ingkar janji untuk mengganti rugi yang mengakibatkan Penggugat menderita kerugian akibat rubuhnya bangunan milik Penggugat ditimpa menara BTS milik Tergugat adalah sebesar Rp6.000.000.000,00; (enam miliar rupiah) dengan rincian rekapitulasi terlampir;
Bahwa selain kerugian materi tersebut di atas, Penggugat tidak dapat melakukan aktifitas dagang, berupa penyewaan gedung pertahun sebesar Rp500.000.000,00; (lima ratus juta rupiah), sehingga total kerugian Penggugat adalah sebesar Rp6.500.000.000,00; (enam miliar lima ratus juta rupiah);
Bahwa Tergugat telah ingkar janji dan telah menunjukkan sikap arogan oleh karenanya untuk menjamin agar Tergugat dapat memenuhi kerugian yang dialami Penggugat, maka Penggugat mengajukan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan kantor milik PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel) beralamat di Jalan Khatib Sulaiman Nomor 51 Padang;
Bahwa karena gugatan Penggugat didukung oleh bukti-bukti yang autentik, maka cukup alasan hukum bagi kami Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Padang melalui Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk memberikan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada verzet, banding atau kasasi;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Padang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera memberikan ganti rugi dengan membangun kembali bangunan milik Penggugat yang runtuh akibat tertimpa menara BTS milik Tergugat yang runtuh;
Primer:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Penggugat selaku pihak pemilik bangunan sebanyak 4 (empat) pintu berlantai 3 (tiga) dengan luas bangunan seluruhnya 1680 m² di atas tanah seluas 1450 m² terletak di Jalan Prof. Hamka Nomor 44 Rt.001 RW.02 Kelurahan Air Tawar Barat (Ujung Karang) Kecamatan Padang Utara kota Padang berhak menerima ganti rugi karena bangunan milik Penggugat tersebut roboh ditimpa menara BTS milik Tergugat;
Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat yang tidak memberikan ganti rugi atau membangun kembali bangunan milik Penggugat yang ditimpa menara BTS milik Tergugat yang roboh dapat dikualifisir sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
Menghukum Tergugat untuk membangun kembali bangunan Penggugat yang roboh ditimpa menara BTS milik Tergugat atau membayar ganti rugi (kompensasi) berupa uang senilai bangunan yang ditimpa menara BTS milik Tergugat sebesar Rp6.000.000.000,00; (enam miliar rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat akibat tidak dapat beraktifitas dagang untuk menyewakan gedung kepada orang lain sebesar Rp500.000.000,00; (lima ratus juta rupiah);
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan kantor milik PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel) beralamat di Jalan Khatib Sulaiman Nomor 51 Padang;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000,00; (satu juta rupiah) per hari keterlambatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan putusan dapat dijalankan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada verzet, banding atau kasasi;
Menghukum Tergugat membayar ongkos perkara ini yang timbul;
Subsidair, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Objek gugatan Penggugat tidak jelas (obscuur libellie);
Pada poin 3 posita gugatan Penggugat menyatakan bahwa sebagai akibat gempa tanggal 30 September 2009 menara milik Tergugat menjadi roboh dan menimpa bangunan milik Penggugat lainnya (bukan bangunan tempat yang disewakan untuk menara) serta rumah milik orang lain;
Bahwa dengan adanya anak kalimat dalam kurung yang memberi penegasan tentang bangunan yang tertimpa menara adalah “bukan bangunan tempat yang disewakan untuk menara” maka pemahamannya secara hukum adalah bahwa yang menjadi objek gugatan Penggugat adalah bangunan lain yang juga milik Penggugat (akan tetapi bukan bangunan tempat berdirinya Tower milik Tergugat). Dalam konteks itulah posita gugatan Penggugat menyatakan telah dirugikan sebesar Rp6.000.000.000,00; (enam miliar rupiah) selanjutnya minta dibangunkan kembali seperti semula;
Namun pengertian yang demikian sangat bertentangan dengan posita angka 1 dan petitum gugatan serta lampiran gugatan berupa rekapitulasi rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan, dalam konteks ini ternyata yang dijadikan objek perkara adalah justru bangunan berlantai III tempat berdirinya menara milik Tergugat yang disewa dari Penggugat, bukan bangunan lain sebagaimana dimaksud dalam posita poin 3 di atas;
Oleh sebab itu secara yuridis, telah terjadi pertentangan uraian gugatan mengenai objek perkara sehingga menjadi tidak jelas bangunan yang mana yang oleh Penggugat yang dijadikan sebagai objek perkara apakah bangunan Penggugat yang lain ataukah bangunan yang disewakan pada Tergugat (tempat berdirinya Tower tersebut);
Karena itu objek perkara harus dipandang kabur;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Padang telah memberikan Putusan Nomor 116/PDT.G/2010/PN.PDG tanggal 21 Juni 2011 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menolak gugatan Provisional dari Penggugat seluruhnya;
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalampokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Penggugat selaku pihak pemilik bangunan sebanyak 4 (empat) pintu berlantai 3 (tiga) dengan luas bangunan seluruhnya 1.680 m² di atas tanah seluas 1.450 m² terletak di Jalan Prof. Hamka Nomor 44 Rt.001/Rw. 02 Keluraan Air Tawar Barat (Ujung Karang) Kecamatan Padang Utara Kota Padang, berhak menerima ganti rugi karena bangunan milik Penggugat tersebut roboh ditimpa menara BTS milik Tergugat;
Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat yang tidak memberikan ganti rugi atau membangun kembali bangunan milik Penggugat yang ditimpa menara BTS milik Tergugat yang roboh dapat dikualifisir sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
Menghukum Tergugat untuk membangun kembali bangunan Penggugat yang roboh ditimpa menara BTS milik Tergugat atau membayar ganti rugi (kompensasi) berupa uang senilai Rp1.890.000.000,00; (satu miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp100.000,00; (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat membayar ongkos perkara yang timbul sebesar Rp336.000,00; (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat Putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Padang dengan Putusan Nomor 128/PDT/2011/PT.PDG. tanggal 1 November 2011 dengan amar sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari dari kuasa Tergugat /Pembanding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 21 Juni 2011 No.116/Pdt.G/ 2010/PN.PDG, yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan provisi Penggugat/Terbanding;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat/Terbanding;
Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00; (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah Putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 8 Desember 2011 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Terbanding dengan melalui Kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 November 2010 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 20 Desember 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 116/Pdt.G/ 2010/PN.PDG., Akta Nomor 34/2011/PDG., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Padang, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 30 Desember 2011;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Terbanding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 16 Januari 2012;
Bahwa, kemudian Termohon Kasasi/Tergugat/Pembanding mengajukan tanggapan/kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 26 Januari 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN ALASAN KASASI:
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat/Terbanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Banding mengabaikan pokok Persoalan perkara dalil gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi tentang cidera janji, Majelis Hakim Banding jelas memihak kepada Termohon Kasasi, hal tersebut dapat dilihat dalam pertimbangan putusannya yang bertitik tolak kepada dua alat bukti yaitu bukti P.2 dan P.5 yang sangat kelihatan keberpihakannya kepada Termohon Kasasi tanpa mempertimbangkan alat bukti yang lain;
Bahwa sebelum tuntutan kami ditujukan ke lembaga Peradilan RI yang kita cintai ini, kami Pemohon Kasasi telah ditawari uang ganti rugi sebesar Rp50.000.000,00; (lima puluh juta rupiah), bayangkan tanpa pengadilan kami menerima ganti rugi oleh Termohon Kasasi, Penawaran tersebut diberikan di Hotel Pangeran Padang atas undangan Termohon Kasasi, tawaran tersebut dapat dilihat pada bukti P.5 atas nama Darmawan yang tertera sebesar Rp50.000.000,00; (lima puluh juta rupiah), hal tersebut diakui oleh Termohon Kasasi di persidangan tanpa ada menjawab perihal tersebut, bahwa uang sebesar Rp50.000.000,00; (lima puluh juta rupiah) ini belum sebanding dengan besarnya kerugian yang kami Pemohon Kasasi derita, oleh karenanya Pemohon Kasasi mencari Keadilan ke Instansi Lembaga Peradilan;
Bahwa di Pengadilan Negeri Padang Pemohon Kasasi dikabulkan Gugatan Penggugat sebahagian dengan Menghukum Tergugat untuk membangun kembali bangunan Penggugat yang roboh ditimpa menara BTS milik Tergugat atau membayar ganti rugi (kompensasi) berupa uang senilai Rp1.890.000.000,00; (satu milliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah), namun hukum kita terlalu Panjang untuk mencari Keadilan, Pihak Termohon Kasasi mengadakan upaya hukum Banding, maka keluarlah Putusan Banding, dimana jangankan Pemohon Kasasi memperoleh uang sebesar Rp50.000.000,00; (lima puluh juta rupiah), bahkan lebih parah lagi Majelis Hakim Banding membebankan biaya Perkara kepada Pencari Keadilan Pemohon Kasasi;
Bahwa di dalam gugatan Penggugat jelas bahwa Pihak Tergugat sebelum mendirikan bangunan menara BTS tersebut telah berjanji (berkomitmen) kepada Penggugat dan masyarakat sekitarnya bahwa apabila menara miliknya roboh dan menimpa bangunan lain disekitarnya, radius 25 meter, maka Tergugat berkewajiban membangun dan atau menganti rugi kembali bangunan yang rusak tersebut dan Bangunan Pemohon Kasasi termasuk dalam Radius 25 meter dari menara milik Termohon Kasasi sesuai dengan bukti P-10 Surat Pernyataan Tergugat/Termohon Kasasi tanggal 06 Oktober 2006 dan Keterangan para saksi Penggugat/ Pemohon Kasasi dan Tergugat/Termohon Kasasi;
Bahwa bukti P.10 Surat Pernyataan Termohon Kasasi tanggal 06 Oktober 2006 adalah merupakan Undang-undang bagi Pihak Termohon Kasasi, dan menurut Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata “Suatu Perjanjian adalah suatu Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”;
Bahwa berdasarkan bukti P.2 tersebut Bangunan yang mendapat ganti rugi dalam radius 25 meter dari menara milik Termohon Kasasi adalah:
Darmawati, S.Sos, bukti P-3. Foto Copy Surat Berita Acara Serah Terima Pembangunan Kembali Rumah Warga akibat robohnya Tower Telkomsel Site Air Tawar Timur (PAD 506) Padang Sumatera Barat oleh PT. Telekomunikasi Seluler mendapatkan ganti rugi sebesar Rp225.000.000,00; (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sesuai pengakuannya sebagai saksi di depan Persidangan Pengadilan Negeri Padang;
Bakarruddin bukti P-4 Foto Copy Surat Berita Acara Serah Terima Pembangunan Kembali Rumah Warga akibat robohnya Tower Telkomsel Site Air Tawar Timur (PAD 506) Padang Sumatera Barat Ansarullah bukti P-8 Foto Copy Surat Berita Acara Serah Terima Penggantian Perangkat Komputer Akibat Robohnya Tower Telkomsel Site Air Tawar Timur (PAD 506) Padang Sumatera Barat tertanggal 19 Mei 2010 karena yang rusak adalah peralatan komputer ia mendapatkan ganti rugi sebesar Rp20.000.000,00; (dua puluh juta rupiah) sesuai pengakuannya sebagai saksi di depan Persidangan Pengadilan Negeri Padang;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan dalam Perkara ini atas harta kekayaan Milik Tergugat atas tanah berikut bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Jalan Khatib Sulaiman Nomor 51 Padang, sita jaminan ini kami perlukan karena dikhawatirkan Pihak Tergugat ingkar dalam memenuhi Keputusan dalam Perkara ini;
PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan - alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa bukti P-2 membuktikan kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat (GM Telkomsel) dan keterangan Saksi-saksi yang saling bersesuaian termasuk Saksi yang diajukan oleh Tergugat yang menunjukkan bahwa telah benar Tergugat telah berjanji untuk memberikan ganti-rugi apabila kerugian tersebut akibat dari kerusakan tower Base TransceiverStation (BTS) milik Tergugat;
Bahwa pihak Tergugat (GM Telkomsel) dari hasil perundingan, bersepakat dengan pihak Penggugat untuk memberikan ganti-rugi kepada Penggugat adalah Rp1.890.000.000,00; (satu miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah) akan tetapi tidak ada tindak lanjut untuk merealisasikannya kepada Penggugat;
Bahwa oleh karena itu Putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Padang harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan pertimbangan berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi H. Darmawan Kasim dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 128/PDT/2011/PT.PDG. tanggal 1 November 2011 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 116/PDT.G/2010/ PN.PDG tanggal 21 Juni 2011serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi/Tergugat berada di pihak yang kalah, maka Termohon Kasasi/Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi H. DARMAWAN KASIM tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 128/PDT/2011/ PT.PDG. tanggal 1 November 2011 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 116/PDT.G/2010/PN.PDG tanggal 21 Juni 2011;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Provisi:
Menolak gugatan Provisional dari Penggugat seluruhnya;
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Penggugat selaku pihak pemilik bangunan sebanyak 4 (empat) pintu berlantai 3 (tiga) dengan luas bangunan seluruhnya 1.680 m² di atas tanah seluas 1.450 m² terletak di Jalan Prof. Hamka Nomor 44 RT. 001/RW. 02 Kelurahan Air Tawar Barat (Ujung Karang), Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, berhak menerima ganti rugi karena bangunan milik Penggugat tersebut roboh ditimpa menara BTS milik Tergugat;
Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat yang tidak memberikan ganti rugi atau membangun kembali bangunan milik Penggugat yang ditimpa menara BTS milik Tergugat yang roboh dapat dikualifisir sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
Menghukum Tergugat untuk membangun kembali bangunan Penggugat yang roboh ditimpa menara BTS milik Tergugat atau membayar ganti rugi (kompensasi) berupa uang senilai Rp1.890.000.000,00; (satu miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp100.000,00; (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya:
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00; (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 oleh Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, S.H., M.A., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Hamdan, S.H., M.H., dan Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., Hakim - hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2013, oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Dr. H. Hamdan, S.H., M.H., dan H. Djafni Djamal, S.H., M.H., tersebut dan dibantu oleh Endah Detty Pertiwi,S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Para Pihak.
Hakim Hakim Agung, Ketua Majelis,
Ttd/ Ttd/
Dr. H. Hamdan, S.H., M.H. Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, S.H., M.A.
Ttd/
H. Djafni Djamal, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd/
Endah Detty Pertiwi,S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai…….. Rp6.000,00;
2. Redaksi…….. Rp5.000,00;
3. Administrasi Kasasi…. Rp489.000,00+
Jumlah Rp500.000,00;
Untuk Salinan:
MAHKAMAH AGUNG RI
Atas Nama Panitera,
Panitera Muda Perdata,
Dr. Pri Pambudi Teguh,S.H.,M.H.
NIP. 1961 0313 1988 031 003