140 B/PK/PJK/2006
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140 B/PK/PJK/2006
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung Telkom Landmark Tower, Menara 1 Lantai 1-23, , Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52
Also in 66 other cases
- 018K/N/HAKI/2007 (1 October 2007) — Mahkamah Agung
- 901/B/PK/Pjk/2018 (30 April 2018) — Mahkamah Agung
- 685/Pdt.Sus/2013/PN.MDN (26 February 2014) — PN Medan
- 151 B/PK/PJK/2006 (19 February 2010) — Mahkamah Agung
- 903/B/PK/Pjk/2018 (30 April 2018) — Mahkamah Agung
- 1031/B/PK/Pjk/2018 (25 April 2018) — Mahkamah Agung
TOLAK
P U T U S A N
Nomor. 140 B/PK/PJK/2006
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara Pajak dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR, diwakili oleh KISKENDA SURIAHARDJA Jabatan Direktur, Warga Negara Indonesia, berkedudukan di Jalan Wisma Mulia Lt. M-19, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 42, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta 12710. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :
BAMBANG WIDJIANTO, SH. MH. KN.
ALEXANDER DARIUS, SH, keduanya Warga Negara Indonesia, pekerjaan Advokat/Konsultan Hukum pada MBA Law Firm, berkantor di Bandara Halim Perdana Kusuma, Gedung Terminal Lt. II A.57, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Juni 2006.
Pemohon Peninjauan kembali dahulu Penggugat;
m e l a w a n
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
FREDDY DWI ARTANTO
SUGENG WIBOWO
NARULITA KUNCORO YAKTI, keempatnya Warga Negara Indonesia, beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Agustus 2006.
Termohon Peninjauan kembali dahulu Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat - surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 15 Pebruari 2006 No. Putusan 07593/PP/M-VIII/99/2006 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat dengan posita perkara sebagai berikut :
Alasan Formal
Bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-131/WPJ.19/BD.05/2005 tanggal 2 Mei 2005 tentang Permohonan Pengurangan/Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00267/103/ 97/025/99 tanggal 24 Juni 1999 Masa Pajak Oktober 1997, atas Surat Permohonan Peninjauan Kembali Wajib Pajak Penggugat Nomor : 065/FN.05/V/2004 tanggal 10 Mei 2004 selanjutnya disebut keputusan dan diterima Penggugat tanggal 6 Mei 2005 melalui surat Tergugat Nomor : S-587/WPJ.19/BD.0501/ 2005 tertanggal 3 Mei 2005;
Bahwa keputusan (Bukti P-1), merupakan jawaban atas Surat Permohonan Penggugat Nomor : 065/FN.05/V/2004 tanggal 10 Mei 2004, hal Peninjauan Kembali Surat Tagihan Pajak Nomor : 00267/103/ 97/025/99 tanggal 24 Juni 1999, yang secara formal (permohonan peninjauan kembali ini) telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
Bahwa gugatan ini diajukan Penggugat pada tanggal 17 Mei 2005, sehingga dengan demikian gugatan tersebut diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan Pasal 40 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Alasan Substansial
Pokok Persoalan
Bahwa persengketaan yang terjadi dalam perkara ini adalah masalah perbedaan sikap atau pendirian antara Penggugat dan Tergugat tentang pelaksanaan kewajiban pembayaran hutang pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Nomor : 00267/103/97/025/99 tanggal 24 Juni 1999 sebesar Rp. 298.030.549.00 yang terdiri dari pokok pajak sebesar Rp. 215.964.166.00 dan bunga denda administrasi sebesar Rp. 82.066.383.00 sebagai berikut :
Penggugat berpendirian bahwa hutang pajak telah dibayar dengan bukti-bukti yang sah baik formal maupun material;
Tergugat berpendirian bahwa hutang pajak tersebut belum dibayar karena kenyataannya pembayaran tersebut belum masuk atau tercatat ke dalam Kas Negara;
Pendirian Penggugat
Bahwa Penggugat berpendirian bahwa hutang pajak telah dibayar berdasarkan fakta atau bukti-bukti antara lain :
Penggugat memiliki bukti Surat Setoran Pajak (SSP) senilai Rp. 215.964.166.00 yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi (Bukti P-2),
Secara faktual, rekening Penggugat telah didebet sesuai dengan jumlah tagihan pajak terutang, sebagaimana nampak dalam rekening koran Penggugat (Bukti P-3),
Pembayaran hutang pajak tersebut dilakukan dengan cara menerbitkan cek atas nama Kas Negara sebesar Rp. 215.964.166.00.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah sebelumnya dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 menyebutkan bahwa kewajiban Wajib Pajak adalah membayar atau menyetor pajak yang terutang di Kas Negara atau ditempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan,
Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor : 660/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 menyebutkan bahwa pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan di Kantor Pos dan Giro atau Bank-bank lain yang ditunjuk dan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lainnya yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
Bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran di Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Dagang Negara (BDN) melalui cek atas nama Kas Negara dan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai peraturan perpajakan yang berlaku;
Pendirian Tergugat
Bahwa Tergugat berpendirian bahwa hutang pajak Penggugat belum dibayar karena kenyataannya belum ada pembayaran atas tagihan pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Nomor : 00267/103/97/025/99 tanggal 24 Juni 1999 sebesar Rp. 298.030.549.00 yang termasuk dan tercatat ke dalam Kas Negara ;
Kewajiban Hukum Penggugat telah Dilaksanakan
Bahwa Penggugat sebagai Wajib Pajak, telah melaksanakan kewajian pembayaran pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku, dimana hal ini terbukti dengan adanya Surat Setoran Pajak, disamping sebagai sarana untuk membayar pajak juga sebagai bukti dan laporan pembayaran pajak, yang secara administratif Surat Setoran Pajak (SSP) ini telah dilaporkan Pengguggat ke/dan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Gambir I;
Bahwa disamping bukti Surat Setoran Pajak atas pembayaran pajak terutang yang telah dilakukan Penggugat, pendebetan rekening koran Penggugat oleh Bank juga membuktikan adanya pendebetan rekening atas nama Penggugat sebesar tagihan pajak terutang, dimana hal ini berarti secara faktual dana milik Penggugat telah digunakan untuk melunasi hutang pajak yang ditagih;
Bahwa Penggugat mohon akta, mekanisme pembayaran pajak terutang dalam perkara ini, menggunakan sarana berupa cek atas nama Kas Negara;
Bahwa maknanya adalah pencairan dana sebesar yang tercantum dalam cek tersebut hanya diperuntukkan bagi Kas Negara dan bukan untuk kepentingan atau pihak lain, dimana hal ini berarti, dana dalam rekening Penggugat tidak dapat dicairkan kecuali untuk kepentingan Kas Negara ;
Bahwa berdasarkaan uraian di atas, secara normatif. dana dalam rekening Penggugat seharusnya sudah beralih dan masuk ke Kas Negara sebesar pajak terutang, dan kalaupun ternyata belum masuk ke Kas Negara, hal itu sama sekali bukan tanggung jawab Penggugat, karena mekanisme peralihan dana yang dimaksud merupakan wilayah lembaga perbankan;
Bahwa dengan demikian, secara nyata dan tidak terbantahkan bahwa kewajiban pembayaran pajak terutang Penggugat sebagai Wajib Pajak telah dilaksanakan secara sempurna, sehingga tidak ada lagi kewajiban lain yang harus dipenuhi dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 15 Pebruari 2006 No. Putusan 07593/PP/M-VIII/99/2006 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-131/WPJ.19/BD.05/2005 tanggal 2 Mei 2005 mengenai Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00267/103/97/025/99 tanggal 24 Juni 1999 Masa Pajak Oktober 1997 dan menyatakan bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran ke PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. d.h. PT. Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) atas nama : PT. Telekominikasi Selular, NPWP : 01.718.327.8-091.000, alamat : Wisma Mulia Lt. M-19, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 42, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta 12710;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 15 Pebruari 2006 No. Putusan 07593/PP/M-VIII/99/2006 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat pada tanggal 15 Maret 2006 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Juni 2006;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 13 Juli 2006 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 September 2006 ;
Menimbang, bahwa Permohonan Peninjauan Kembali aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Bahwa dalam amar Putusan Pengadilan Pajak itu terdapat dua persoalan. Pertama Pengadilan Pajak menolak gugatan pembatalan oleh Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali (sekarang), terhadap Keputusan Dirjen Pajak yang membenarkan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) terhadap Pemohon Peninjauan Kembali. Kedua, menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah membayar utang pajaknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali telah membayar pajak terutang secara sah sesuai prosedur yang berlaku merupakan putusan yang benar dan harus di kukuhkan. Kesimpulan soal pembayaran pajak terutang yang telah dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali secara sah dan benar, dinyatakan pula dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan tetap dalam perkara No. 714/Pid.B/1999/PN.Jak.Sel. tanggal 20 April 2000.
Bahwa dalil Penggugat/ Pemohon Peninjauan Kembali (sekarang) untuk membatalkan Keputusan Dirjen Pajak tersebut adalah didasarkan alasan bahwa Penggugat telah membayar pajak terutang sehingga tidak perlu diterbitkan STP dan konsekuensinya Keputusan Dirjen yang membenarkan penerbitan STP harus dibatalkan.
Dalam Putusan Pengadilan Pajak, Judex Factie telah menyatakan bahwa Penggugat telah membayar pajak terutang secara sah. Artinya, alasan Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali (sekarang) untuk membatalkan Keputusan Dirjen Pajak telah terbukti sah dan dibenarkan Judex Factie.
Bahwa kenyataannya Judex Factie, dalam putusannya, menolak permohonan pembatalan Keputusan Dirjen Pajak, padahal alasan untuk membatalkan Keputusan Dirjen Pajak tersebut telah terbukti kebenarannya. Putusan Pengadilan Pajak ini menciptakan kondisi yang bersifat kontradiktif, di satu sisi Pemohon Peninjauan Kembali sudah membayar pajak terutang yang dibenarkan oleh Judex Factie, di sisi lain Pemohon Peninjauan Kembali tetap ditagih dengan STP yang dibenarkan pula oleh Judex Factie.
Putusan Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan Pasal 76 Undang-undang Pajak
Bahwa terjadinya Putusan Pengadilan Pajak yang kontradiktif tersebut antara lain disebabkan oleh sikap Judex Factie yang tidak menerapkan prinsip atau asas yang dianut dalam perundang-undangan Perpajakan yang secara eksplisit tertuang dalam penjelasan Pasal 76 Undang-undang Pengadilan Pajak.
Bahwa pertimbangan Judex Factie yang menolak pembatalan Keputusan Dirjen Pajak didasarkan pada fakta bahwa (hal. 42 alinea 5 Putusan Pengadilan Pajak):
Uang setoran pajak terutang belum masuk ke Kas Negara, dan
Lembaran ke 2 Surat Setoran Pajak tidak pernah diterima oleh Termohon PK.
Bahwa berdasarkan dua alasan itulah Judex Factie berpendapat bahwa STP diterbitkan secara benar dan konsekuensinya Keputusan Dirjen Pajak yang membenarkan penerbitan STP itu menjadi benar adanya dan karenanya tidak dapat dibatalkan.
Bahwa logika hukum Judex Factie tersebut dapat dibenarkan jika dilihat dari sudut pandang yang formalistis, Judex Factie lupa, bahwa ada fakta material yaitu pajak terutang telah dibayar oleh Pemohon Peninjauan Kembali sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana dibenarkan secara tegas oleh Judex Factie. Jadi, di satu sisi pajak terutang telah dibayar, sementara disisi lain STP diterbitkan dengan benar. Di sinilah letak kontradiksi Putusan Pengadilan Pajak yang sebenarnya tidak perlu terjadi.
Bahwa STP adalah soal formalitas penagihan pajak terutang (masuk dalam kategori hukum formal), sedangkan pembayaran pajak terutang merupakan esensi persoalan yang bersifat material (masuk dalam kategori hukum material). Hukum formal diadakan dalam rangka menegakkan hukum material. Dalam Putusan Pengadilan Pajak masalah formalitas STP dibenarkan sementara persoalan hukum materialnya telah selesai dengan dibayarnya pajak terutang oleh Pemohon Peninjauan Kembali yang dibenarkan keabsahannya oleh Judex Factie.
Bahwa seharusnya, ketika persoalan hukum materialnya sudah tidak ada, maka tidak diperlukan lagi pelaksanaan hukum formal dengan penerbitan STP ( yang dibuat untuk menegakkan hukum material). Pemikiran ini sejalan dengan penjelasan Pasal 76 Undang-undang Pengadilan Pajak yang secara tegas mengatakan bahwa Judex Factie harus menentukan kebenaran material sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang Perpajakan. Kalau pajak terutang sudah dibayar, kenapa masih ditagih dengan STP? Soal belum masuknya pembayaran pajak terutang ke Kas Negara secara tegas telah dinyatakan oleh Judex Factie bukan merupakan kesalahan Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali (Sekarang).
Putusan Pengadilan Pajak Tidak Sesuai Dengan Pasal 10 Undang-undang KUP
Bahwa dalam pertimbangan hukum (hal. 40 alinea 4 Putusan Pengadilan Pajak), secara jelas dinyatakan bahwa Penggugat/ Pemohon Peninjauan Kembali (Sekarang) telah melaksanakan pembayaran pajak terutang. Kenyataan bahwa uang pembayaran pajak itu belum masuk ke Kas Negara bukanlah kesalahan Pemohon Peninjauan Kembali.
Bahwa pembayaran pajak terutang yang dilakukan di Bank Persepsi oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan karenanya harus dinyatakan sah menurut hukum. Dalam hal ini, Bank Persepsi menerima pembayaran pajak adalah bertindak untuk dan atas nama Kas Negara (on be half Kas Negara)-(halaman 39 alinea ke 8 Putusan Pengadilan Pajak). Ini berarti, ketika Pemohon Peninjauan Kembali telah membayar pajak terutang di Bank Persepsi, Pemohon Peninjauan Kembali telah selesai melaksanakan kewajiban hukumnya membayar pajak terutang sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa karena Pemohon Peninjauan Kembali telah selesai melaksanakan kewajiban hukumnya, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dibebaskan dari semua kewajiban hukum berkenaan dengan pembayaran pajak aquo. Maka karena itu, membebankann tanggungjawab kepada Pemohon Peninjauan Kembali dengan alasan uang bayaran pajak aquo belum masuk ke Kas Negara, jelas bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU KUP.
Putusan Pengadilan Pajak Tidak Sesuai Dengan Pasal 1338 KUH Perdata
Bahwa Bank Persepsi yang berwenang menerima setoran pajak pasti didasarkan pada kesepakatan, apapun namanya, kesepakatan itu adalah sebuah perjanjian antara Bank Persepsi dengan (pengelola) Kas Negara.
Bahwa perjanjian tersebut, apapun isinya, berdasarkan asas Pacta Sunt Servanda (Pasal 1338 KUH Perdata), berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya, in casu, Bank Persepsi dan (Pengelola) Kas Negara. Dengan kata lain, perjanjian tersebut tidak berlaku bagi Pihak Ketiga
Bahwa (berdasarkan keterangan ahli di persidangan) Bank Persepsi yang telah menerima setoran pajak dari Pemohon Peninjauan Kembali, mempunyai tanggung jawab untuk meneruskan setoran itu ke Kas Negara. Apabila Bank Persepsi tidak melaksanakan kewajibannya menyetor bayaran pajak terutang ke Kas Negara, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bank Persepsi (karena kewajibannya meneruskan setoran pajak ke Kas Negara diatur dalam Perjanjian antara Kas Negara dan Bank Persepsi). Bukan tanggung jawab Pihak Ketiga (Pemohon Peninjauan Kembali in casu).
Jadi, tidak masuknya bayaran pajak terutang ke Kas Negara tidak bisa dibebankan kepada Pihak Ketiga (Pemohon Peninjauan Kembali in casu). Pembebanan kepada Penggugat/ Pemohon Peninjauan Kembali (sekarang) atas sesuatu yang bukan tanggung jawabnya dan bukan terjadi karena kesalahannya, jelas bertentangan dengan Pasal 1338 KUH Perdata.
Putusan Pengadilan Pajak Tidak Sesuai dengan Undang-undang Perbendaharaan Negara
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (disebut Undang-undang Perbendaharaan Negara, Pasal 7 ayat (2) huruf n, juncto Pasal 8 ayat (1 dan 4), juncto Pasal 34 ayat (1), secara tegas mengatur bahwa Pejabat yang mengelola Kas Negara berkewajiban mengusahakan agar setiap piutang negara diselesaikan seluruhnya. Jelas bahwa masalah uang pembayaran pajak yang tidak disetorkan ke Kas Negara oleh Bank Persepsi adalah urusan antara Bank Persepsi dan Lembaga Kas Negara. Berdasarkan Undang-undang Perbendaharaan Negara, Pejabat yang mengelola Kas Negara harus bersikap aktif melakukan penagihan.
Dengan demikian, tidak masuknya bayaran pajak terutang (yang dalam penguasaan) Bank Persepsi ke Kas Negara, bukan urusan Penggugat/ Pemohon Peninjauan Kembali (Sekarang). Sehingga pembebanan tanggung jawab kepada Pemohon Peninjauan Kembali atas tidak disetorkannya uang pembayaran pajak ke Kas Negara jelas bertentangan dengan Undang-undang Perbendaharaan Negara Pasal 7 ayat (2) huruf n, juncto Pasal 8 ayat (1 dan 4), juncto Pasal 34 ayat (1).
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon sebagai berikut :
mengenai alasan-alasan 1 - 19 :
bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak tepat dan benar yaitu tidak terdapat Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf (e) Undang-undang 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang No. 4 tahun 2004, Undang-undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-undang No. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak Permohonan Peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan kembali : PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: KAMIS, TANGGAL 9 JULI 2009 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, SH.MH dan H. Imam Soebechi, SH.MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Benar Sihombing, SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim – Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
Marina Sidabutar, SH.MH Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc
ttd.
H. Imam Soebechi, SH.MH
Panitera Pengganti :
ttd.
Benar Sihombing, SH.MH
Biaya peninjauankembali :
1. Meterai ……… Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,-
3. Administrasi
Peninjauankembali … Rp. 2.489.000,-
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754