150 B/PK/PJK/2006
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 150 B/PK/PJK/2006
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung Telkom Landmark Tower, Menara 1 Lantai 1-23, , Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52
Also in 66 other cases
- 018K/N/HAKI/2007 (1 October 2007) — Mahkamah Agung
- 901/B/PK/Pjk/2018 (30 April 2018) — Mahkamah Agung
- 685/Pdt.Sus/2013/PN.MDN (26 February 2014) — PN Medan
- 151 B/PK/PJK/2006 (19 February 2010) — Mahkamah Agung
- 903/B/PK/Pjk/2018 (30 April 2018) — Mahkamah Agung
- 1031/B/PK/Pjk/2018 (25 April 2018) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR tersebut;
P U T U S A N
NOMOR : 150B/PK/PJK/2006
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Pajak dalam Peninjauan Kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR, diwakili oleh KISKENDA SURIAHARDJA, selaku Direktur Utama, beralamat di Wisma Mulia Lantai M-19, Jalan Gatot Subroto, Kavling 42, Mampang Prapatan, Jakarta 12710, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Bambang Widjianto, SH.,MH.,KN. dan Alexander Darius, SH., keduanya Advokat/Konsultan Hukum pada MBA Law Firm, berkantor di Bandara Halim Perdana Kusuma, Gedung Terminal Lt. II. A.57, Jakarta 13610, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Juni 2006;
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;
m e l a w a n
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak No. Put-07606/PP/M.VIII/99/2006 tanggal 15 Februari 2006 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Alasan Formal.
Bahwa Keputusan Tergugat No. KEP-112/WPJ.19/BD.05/2005 tanggal 28 April 2005 tentang Permohonan Pengurangan/Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 No. 00025/103/99/025/99 tanggal 24 Juni 1999 Masa Pajak Januari 1999, atas Surat Permohonan Peninjauan Kembali Wajib Pajak Penggugat No. 072/FN.05/V/2004 tanggal 10 Mei 2004 selanjutnya disebut keputusan dan diterima Penggugat tanggal 6 Mei 2005 melalui Surat Tergugat No. S-582/WPJ.19/BD.05/2005 tertanggal 3 Mei 2005;
Bahwa Keputusan Tergugat No. KEP-112/WPJ.19/BD.05/2005 tanggal 28 April 2005, merupakan jawaban atas Surat Permohonan Penggugat No. 072/ FN.05/V/2004 tanggal 10 Mei 2004, hal Peninjauan Kembali Surat Tagihan Pajak No. 00025/103/99/025/99 tanggal 24 Juni 1999, yang secara formal (permohonan peninjauan kembali ini) telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa gugatan ini diajukan Penggugat pada tanggal 17 Mei 2005, sehingga dengan demikian gugatan tersebut diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan Pasal 40 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Alasan Substansial :
Pokok Persoalan.
Bahwa persengketaan yang terjadi dalam perkara ini adalah masalah perbedaan sikap atau pendirian antara Penggugat dan Tergugat tentang pelaksanaan kewajiban pembayaran hutang pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak No. 00025/103/99/025/99 tanggal 24 Juni 1999, sebesar Rp. 180.547.540,- yang terdiri dari pokok pajak sebesar Rp. 167.173.649,- dan bunga denda administrasi sebesar Rp. 13.373.891,- sebagai berikut :
- Penggugat berpendirian bahwa hutang pajak telah dibayar dengan bukti-bukti yang sah baik formal maupun material; sedangkan
- Tergugat berpendirian bahwa hutang pajak tersebut belum dibayar karena kenyataannya pembayaran tersebut belum masuk atau tercatat ke dalam Kas Negara;
Pendirian Penggugat.
Bahwa Penggugat berpendirian bahwa hutang pajak telah dibayar berdasarkan fakta atau bukti-bukti antara lain :
- Bahwa Penggugat memiliki bukti Surat Setoran Pajak (SSP) senilai Rp. 167.173.649,- yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi;
- Bahwa secara faktual, rekening Penggugat telah didebet sesuai dengan jumlah tagihan pajak terutang, sebagaimana nampak dalam rekening koran Penggugat;
- Bahwa pembayaran hutang pajak tersebut dilakukan dengan cara menerbitkan cek atas nama Kas Negara sebesar Rp. 1.190.198.543,-
- Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah sebelumnya dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1994 menyebutkan bahwa kewajiban Wajib Pajak adalah membayar atau menyetor pajak yang terutang di Kas Negara atau ditempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
- Bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan No. 606/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 menyebutkan bahwa pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan di Kantor Pos dan Giro atau Bank-bank lain yang ditunjuk dan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lainnya yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
- Bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran di Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Dagang Negara (BDN) melalui cek atas nama Kas Negara dan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai peraturan perpajakan yang berlaku;
Pendirian Tergugat.
Bahwa Tergugat berpendirian bahwa hutang pajak Penggugat belum dibayar karena kenyataannya belum ada pembayaran atas tagihan pajak sebagai-mana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak No. 00025/103/99/025/99 tanggal 24 Juni 1999 sebesar Rp. 180.547.540,- yang masuk dan tercatat ke dalam Kas Negara;
Kewajiban Hukum Penggugat telah Dilaksanakan.
Bahwa Penggugat sebagai Wajib Pajak, telah melaksanakan kewajiban pembayaran pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku, dimana hal ini terbukti dengan adanya Surat Setoran Pajak, disamping sebagai sarana untuk membayar pajak juga sebagai bukti dan laporan pembayaran pajak, yang secara administratif Surat Setoran Pajak (SSP) ini telah dilaporkan Penggugat ke/dan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Gambir I;
Bahwa disamping bukti Surat Setoran Pajak atas pembayaran pajak terutang yang telah dilakukan Penggugat, pendebetan rekening koran Penggugat oleh Bank juga membuktikan adanya pendebetan rekening atas nama Penggugat sebesar tagihan pajak terutang, dimana hal ini berarti secara faktual dana milik Penggugat telah digunakan untuk melunasi hutang pajak yang ditagih;
Bahwa Penggugat mohon akta, mekanisme pembayaran pajak terutang dalam perkara ini, menggunakan sarana berupa cek atas nama Kas Negara;
Bahwa maknanya adalah pencairan dana sebesar yang tercantum dalam cek tersebut hanya diperuntukkan bagi Kas Negara dan bukan untuk kepentingan atau pihak lain, dimana hal ini berarti, dana dalam rekening Penggugat tidak dapat dicairkan kecuali untuk kepentingan Kas Negara;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, secara normatif dana dalam rekening Penggugat seharusnya sudah beralih dan masuk Kas Negara sebesar pajak terutang, dan kalaupun ternyata belum masuk ke Kas Negara, hal itu sama sekali bukan tanggungjawab Penggugat, karena mekanisme peralihan dana yang dimaksud merupakan wilayah lembaga perbankan;
Bahwa dengan demikian, secara nyata dan tak terbantahkan bahwa kewajiban pembayaran pajak terutang Penggugat sebagai Wajib Pajak telah dilaksanakan secara sempurna, sehingga tidak ada lagi kewajiban lain yang harus dipenuhi dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Pajak supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan pembayaran pajak terutang oleh Penggugat telah dilakukan secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menyatakan Keputusan Tergugat No. KEP-112/WPJ.19/BD.05/2005 tanggal 28 April 2005 tentang Permohonan Pengurangan/Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 No. 00025/103/99/ 025/99 tanggal 28 Maret 1999 Masa Pajak Januari 1999, atas Surat Permohonan Peninjauan Kembali Penggugat No. 072/FN.05/V/2004 tanggal 10 Mei 2004, batal demi hukum atau dibatalkan;
Menyatakan sah dan menerima Permohonan Peninjauan Kembali Penggugat terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 No. 00025/103/99/025/99 tanggal 28 Maret 1999 Masa Pajak Januari 1999;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta No. Put-07606/PP/M.VIII/99/2006 tanggal 15 Februari 2006 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-112/WPJ.19/BD.05/2005 tanggal 28 April 2005 mengenai Pengurangan atau Pembatalan Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 No. 00025/103/99/025/99 tanggal 24 Juni 1999 Masa Pajak Januari 1999 dan menyatakan bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran ke PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, d.h. PT. Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) atas nama : PT. Telekomunikasi Selular, NPWP : 01.718.327.8-091.000, alamat : Wisma Mulia Lt. M_19, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 42, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta 12710;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Jakarta No. Put- 07606/ P/M.VIII/99/2006 tanggal 15 Februari 2006 diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 15 Maret 2006 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Juni 2006 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 14 Juni 2006 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-105/SP.51/AB/VI/2006 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada hari itu juga;
Bahwa setelah itu oleh Terbanding yang pada tanggal 13 Juli 2006 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Banding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 September 2006;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah :
Pertimbangan Hukum Judex Facti.
1. Pokok-pokok pertimbangan hukum Judex Facti yang dijadikan dasar keputusan pada tingkat Pengadilan Pajak, antara lain sebagai berikut :
a. Halaman 40 alinea ke 4 Putusan :
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, keterangan saksi ahli, penjelasan Penggugat dan Tergugat yang terungkap dalam persidangan maka Majelis berkesimpulan bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran utang pajaknya karena telah didukung dengan bukti-bukti dan sesuai dengan ketentuan tempat pembayaran pajak, tata cara pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak dan masalah uang setoran pajak yang tidak masuk ke rekening Kas Negara maka hal itu diluar kekuasaan Penggugat dan oleh karenanya bukan kesalahan Penggugat, melainkan sesuai keterangan Saksi Ahli kesalahan tersebut berada pada Bank Persepsi yang bersangkutan;
Akan tetapi, Judex Facti membuat pertimbangan hukum lain yang tidak logis dan tidak konsisten dengan pertimbangan hukum di atas.
Hal ini tertera dalam.
b. Halaman 40 alinea ke 5 Putusan.
“Bahwa walaupun Penggugat sudah melakukan pembayaran utang pajaknya dan bukan kesalahan Penggugat namun Majelis berketetapan bahwa Penggugat masih terbebani tanggungjawab untuk menyelesaikan pembayaran utang pajaknya yang terbukti belum masuk ke Rekening Kas Negara dengan jalan menyelesaikan sengketa perdatanya dengan pihak Bank Persepsi yang bersangkutan;
2. Bahwa pertimbangan Judex Facti di atas menjadi dasar pemikiran Putusan Pengadilan Pajak yang bersifat kontradiktif sebagaimana akan disampaikan dibawah ini;
Putusan Pengadilan Pajak Bersifat Kontradiktif.
Bahwa dalam amar Putusan Pengadilan Pajak itu terdapat dua persoalan. Pertama, Pengadilan Pajak menolak gugatan pembatalan oleh Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali, terhadap Keputusan Dirjen Pajak yang membenarkan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) terhadap Pemohon Peninjauan Kembali. Kedua, menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah membayar utang pajaknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali telah membayar pajak terutang secara sah sesuai prosedur yang berlaku merupakan putusan yang benar dan harus dikukuhkan. Kesimpulan soal pembayaran pajak terutang yang telah dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali secara sah dan benar, dinyatakan pula dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan tetap dalam Perkara No. 714/Pid.B/1999/PN.Jak.Sel. tanggal 20 April 2000;
Bahwa dalil Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah didasarkan alasan bahwa Penggugat telah membayar pajak terutang sehingga tidak perlu diterbitkan STP dan konsekuensinya Keputusan Dirjen yang membenarkan penerbitan STP harus dibatalkan;
Dalam Putusan Pengadilan Pajak, Judex Facti telah menyatakan bahwa Penggugat telah membayar pajak terutang secara sah. Artinya, alasan Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali untuk membatalkan Keputusan Direktur Jendera Pajak telah terbukti secara sah dan dibenarkan Judex Facti;
Bahwa kenyataannya Judex Facti, dalam putusannya, menolak permohonan pembatalan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, padahal alasan untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah terbukti kebenarannya. Putusan Pengadilan Pajak ini menciptakan kondisi yang bersifat kontradiktif oleh Judex Facti, disisi lain Pemohon Peninjauan Kembali tetap ditagih dengan STP yang dibenarkan pula oleh Judex Facti;
Putusan Pengadilan Pajak Tidak Sesuai Dengan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Bahwa terjadinya Putusan Pengadilan Pajak yang kontradiktif tersebut antara lain disebabkan oleh sikap Judex Facti yang tidak menerapkan prinsip atau asas yang dianut dalam perundang-undangan Perpajakan yang secara eksplisit tertuang dalam penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa pertimbangan Judex Facti yang menolak pembatalan Keputusan Direktur Jenderal Pajak didasarkan pada fakta bahwa (hal. 42 alinea 5 Putusan Pengadilan Pajak) :
a. Uang setoran pajak terutang belum masuk ke Kas Negara, dan
b. Lembar ke 2 Surat Setoran Pajak tidak pernah diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan dua alasan itulah Judex Facti berpendapat bahwa STP diterbitkan secara benar dan konsekuensinya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang membenarkan penerbitan STP itu menjadi benar adanya dan karenanya tidak dapat dibatalkan;
Bahwa logika hukum Judex Facti tersebut dapat dibenarkan jika dilihat dari sudut pandang yang formalistis. Judex Facti lupa, bahwa ada fakta material yaitu pajak terutang telah dibayar oleh Pemohon Peninjauan Kembali sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana dibenarkan secara tegas oleh Judex Facti. Jadi, disatu sisi pajak terutang telah dibayar, sementara disisi lain STP diterbitkan dengan benar. Disinilah letak kontradiksi Putusan Pengadilan Pajak yang sebenarnya tidak perlu terjadi;
Bahwa STP adalah soal formalitas penagihan pajak terutang (masuk dalam kategori hukum formal), sedangkan pembayaran pajak terutang merupakan esensi persoalan yang bersifat material (masuk dalam kategori hukum material). Hukum formal diadakan dalam rangka menegakkan hukum material. Dalam Putusan Pengadilan Pajak masalah formalitas STP dibenarkan sementara persoalan hukum materialnya sebenarnya telah selesai dengan dibayarnya pajak terutang oleh Pemohon Peninjauan Kembali yang dibenarkan keabsahannya oleh Judex Facti;
Bahwa seharusnya, ketika persoalan hukum materialnya sudah tidak ada, maka tidak diperlukan lagi pelaksanaan hukum formal dengan penerbitan STP (yang dibuat untuk menegakkan hukum material). Pemikiran ini sejalan dengan penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang secara tegas mengatakan bahwa Judex Facti harus menentukan kebenaran material sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan. Kalau pajak terutang sudah dibayar, kenapa masih ditagih dengan STP? Soal belum masuknya pembayaran pajak terutang ke Kas Negara secara tegas telah dinyatakan oleh Judex Facti bukan merupakan kesalahan Penggugat/ Pemohon Peninjauan Kembali;
Putusan Pengadilan Pajak Tidak Sesuai Dengan Pasal 10 UU KUP.
Bahwa dalam pertimbangan hukum (hal. 40 alinea 4 Putusan Pengadilan Pajak), secara jelas dinyatakan bahwa Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pembayaran pajak itu belum masuk ke Kas Negara bukanlah kesalahan Pemohon Peninjauan Kembali;
15.Bahwa pembayaran pajak terutang yang dilakukan di Bank Persepsi oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan karenanya harus dinyatakan sah menurut hukum. Dalam hal ini, Bank Persepsi menerima pembayaran pajak adalah bertindak untuk dan atas nama Kas Negara (on be half Kas Negara)-(halaman 39 alinea ke 8 Putusan Pengadilan Pajak). Ini berarti, ketika Pemohon Peninjauan Kembali telah membayar pajak terutang di Bank Persepsi, Pemohon Peninjauan Kembali telah selesai melaksanakan kewajiban hukumnya membayar pajak terutang sesuai perundang-undangan yang berlaku;
16. Bahwa karena Pemohon Peninjauan Kembali telah selesai melaksanakan kewajiban hukumnya, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dibebaskan dari semua kewajiban hukum berkenaan dengan pembayaran pajak a quo. Maka karena itu, membebankan tanggung-jawab kepada Pemohon Peninjauan Kembali dengan alasan uang bayaran pajak a quo belum masuk ke Kas Negara, jelas bertentangan dengan atau tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU KUP;
Putusan Pengadilan Pajak Sesuai Dengan Pasal 1338 KUH Perdata.
Bahwa Bank Persepsi yang berwenang menerima setoran pajak pasti didasarkan pada kesepakatan, apapun namanya, kesepakatan itu adalah sebuah perjanjian antara Bank Persepsi dengan (Pengelola) Kas Negara;
Bahwa perjanjian tersebut, apapun isinya, berdasarkan asas Pacta Sunt Servanda (Pasal 1338 KUH Perdata), berlaku sebagai Undang-Undang bagi yang membuatnya, in casu, Bank Persepsi dan (Pengelola) Kas Negara. Dengan kata lain, perjanjian tersebut tidak berlaku bagi Pihak Ketiga;
Bahwa (berdasarkan keterangan ahli di persidangan) Bank Persepsi yang telah menerima setoran pajak dari Pemohon Peninjauan Kembali, mempunyai tanggungjawab untuk meneruskan setoran itu ke Kas Negara. Apabila Bank Persepsi tidak melaksanakan kewajibannya menyetor bayaran pajak terutang ke Kas Negara, itu sepenuhnya menjadi tanggungjawab Bank Persepsi (karena kewajiban meneruskan setoran pajak ke Kas Negara diatur dalam Perjanjian antara Kas Negara dan Bank Persepsi). Bukan tanggungjawab Pihak Ketiga (Pemohon Peninjauan Kembali in casu);
Jadi, tidak masuknya bayaran pajak terutang ke Kas Negara tidak bisa dibebankan kepada Pihak Ketiga/Pemohon Peninjauan Kembali atas sesuatu yang bukan tanggungjawabnya dan bukan terjadi karena kesalahannya, jelas bertentangan dengan Pasal 1338 KUH Perdata;
Putusan Pengadilan Pajak Tidak Sesuai Dengan Undang-Undang Perbendaharaan Negara.
Bahwa, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (disebut UU Perbendaharaan Negara), Pasal 7 ayat (2) huruf n, jo Pasal 8 ayat (1 dan 4), jo Pasal 34 ayat (1), secara tegas mengatur bahwa Pejabat yang mengelola Kas Negara berkewajiban mengusahakan agar setiap piutang Negara diselesaikan seluruhnya. Jelas bahwa masalah uang pembayaran pajak yang tidak disetorkan ke Kas Negara oleh Bank Persepsi adalah urusan antara Bank Persepsi dan Lembaga Kas Negara. Berdasarkan UU Perbendaharaan Negaa, Pejabat yang mengelola Kas Negara harus bersikap aktif melakukan penagihan;
Dengan demikian, tidak masuknya bayaran pajak terutang (yang dalam penguasaan) Bank Persepsi ke Kas Negara, bukan urusan Penggugat/ Pemohon Peninjauan Kembali. Sehingga pembebanan tanggungjawab kepada Pemohon Peninjauan Kembali atas tidak disetorkannya yang pembayaran pajak ke Kas Negara jelas bertentangan dengan UU Perbendaharaan Negara Pasal 7 ayat (2) huruf n, jo Pasal 8 ayat (1 dan 4), jo Pasal 34 ayat (1);
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbang-kan alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
mengenai alasan-alasan ke. 1 s/d 22 :
Bahwa alasan-alasan tesebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak tepat dan benar, yaitu tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah, maka harus membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2010 oleh WIDAYATNO SASTROHARDJONO, SH.,MSc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. IMAM SOEBECHI, SH.,MH. dan MARINA SIDABUTAR, SH.,MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh RAFMIWAN MURIANETI, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
Ttd/Dr. H. IMAM SOEBECHI, SH.,MH. Ttd/WIDAYATNO
SASTROHARDJONO, SH.,MSc.
Ttd/MARINA SIDABUTAR, SH.,MH.
Panitera Pengganti :
Ttd/RAFMIWAN MURIANETI, SH.,MH.
Biaya-biaya :
1. M e t e r a i ………………………………… : Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i ……………………………….. : Rp. 5.000,-
3. Administrasi Peninjauan kembali ......….. : Rp. 2.489.000,-
Jumlah : Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754