704 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 704 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung Telkom Landmark Tower, Menara 1 Lantai 1-23, , Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52
Also in 66 other cases
- 018K/N/HAKI/2007 (1 October 2007) — Mahkamah Agung
- 901/B/PK/Pjk/2018 (30 April 2018) — Mahkamah Agung
- 685/Pdt.Sus/2013/PN.MDN (26 February 2014) — PN Medan
- 151 B/PK/PJK/2006 (19 February 2010) — Mahkamah Agung
- 903/B/PK/Pjk/2018 (30 April 2018) — Mahkamah Agung
- 1031/B/PK/Pjk/2018 (25 April 2018) — Mahkamah Agung
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR tersebut;
P U T U S A N
No. 704 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus (Kepailitan) dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR, berkedudukan di Wisma Mulia Lantai Mezzanine-19, Jl. Gatot Subroto No. 42, Jakarta Selatan 12950, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Dr. Ricardo Simanjuntak, SH.,LL.M. ANZIIF. dan kawan-kawan, para Advokat pada Law Firm RICARDO SIMANJUNTAK & PARTNERS, berkedudukan di Gedung Wirausaha Lantai 2, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-5 Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 September 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit;
terhadap:
PT. PRIMA JAYA INFORMATIKA, berkedudukan di Graha MIK, Lantai 8, Taman Perkantoran Kuningan, Jl Setiabudi Selatan Kav. 16-17, Jakarta Selatan 12920, dalam hal ini memberi kuasa kepada: KANTA CAHYA, SH. Advokat pada Kantor ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM KANTA CAHYA, SH. & ASSOCIATES, berkantor di Graha MIK, Lantai 8, Taman Perkantoran Kuningan, Jl Setiabudi Selatan Kav. 16-17, Jakarta Selatan, 12920, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 September 2012;
Termohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Pailit telah mengajukan permohonan pailit terhadap sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Termohon Pailit di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Pemohon Pailit adalah Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum yang berlaku di Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 11, tanggal 04 April 2011, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, berdasarkan Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT. PRIMA JAYA INFORMATIKA berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang dibuat oleh dan dihadapan H.YUNARDI.SH., Notaris di Jakarta (Bukti PP-1), dan telah disetujui berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor: AHU-22187.AH.01.02 Tahun 2011 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 03 Mei 2011, (bukti PP-2);
Bahwa Permohonan Pailit adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Teknologi Informasi, di antaranya sebagai distributor dan penjualan voucher telepon selular dan kartu perdana telepon selular, yang berkedudukan di Jakarta Utara dan berkantor di Graha MIK, Lantai 8, Taman Perkantoran Kuningan, Jalan Setiabudi Selatan Kav.16-17, Jakarta Selatan-12920;
Bahwa Pemohon Pailit di dalam melakukan kegiatan usahanya telah melakukan suatu perikatan hukum dengan Termohon Pailit, sebagaimana ternyata dari Perjanjian Kerjasama tentang Penjualan Produk Telkomsel antara PT. Telekomunikasi Selular dan PT.Prima Jaya Informatika Nomor PKS Telkomsel: PKS.591/LG.05/SL-01/VI/2011, Nomor: PKS Prima Jaya Informatika: 031/PKS/PJI-TD/VI/2011, tanggal 01 Juni 2011, (bukti PP-3), dimana telah disepakati PT. Prima Jaya Informatika telah ditunjuk untuk mendistribusikan Kartu Prima Voucher Isi Ulang;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5.1 Perjanjian Kerjasama tentang Penjualan Produk Telkomsel antara PT. Telekomunikasi Selular dan PT. Prima Jaya Informatika Nomor PKS Telkomsel: PKS.591/LG.05/SL-01/VI/2011, Nomor: PKS Prima Jaya Informatika: 031/PKS/PJI-TD/2011, tanggal 01 Juni 2011, telah disepakati Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7.2 Perjanjian Kerjasama tentang Penjualan Produk Telkomsel antara PT. Telekomunikasi Selular dan PT. Prima Jaya Informatika Nomor PKS Telkomsel: PKS.591/LG.05/SL-01/VI/2011, Nomor: PKS Prima Jaya Informatika : 031/PKS/PJI-TD/VI/2011 tanggal 01 Juni 2011, PT. Telkomsel berkewajiban untuk menyediakan Voucher Isi Ulang bertema khusus olah raga dalam jumlah sedikit-dikitnya 120.000.000 (seratus dua puluh juta) yang terdiri dari Voucher Isi Ulang Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu Rupiah) dan voucher isi ulang Rp 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) setiap tahun untuk dijual oleh PT. Prima Jaya Informatika;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7.3 Perjanjian Kerjasama tentang Penjualan Produk Telkomsel antara PT. Telekomunikasi Selular dan PT. Prima Jaya Informatika Nomor PKS Prima Jaya Informatika: 031/PKS/PJI-TD/VI/2011 tanggal 01 Juni 2011, PT. Telkomsel berkewajiban untuk menyediakan perdana Kartu Prabayar bertema khusus olah raga dalam jumlah sedikit-dikitnya 10.000.000,-(sepuluh juta) setiap tahun untuk dijual oleh PT. Prima Jaya Informatika;
Bahwa adapun mekanisme pengajuan dan pengambilan alokasi produk telah ditetapkan sejak awal oleh Termohon Pailit, dan selanjutnya kewajiban masing-masing pihak sebagaimana kesepakatan dalam perjanjian dimaksud telah berjalan lancar tanpa ada masalah;
Bahwa kemudian diawal tahun kedua berjalannya dimaksud, Pemohon Pailit kembali telah menyampaikan Puchase Order No.PO/PJI-AK/VI/2012/ 00000027, tanggal 20 Juni 2012, (Bukti PP-4), berjumlah Rp2.595.000.000,- (dua milyar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah), yang ditujukan kepada Termohon Pailit, dengan perincian sebagai berikut:
Kartu Perdana Prima sebanyak 200.000 dengan harga @ Rp.1.000,- jumlah 200.000.000,-;
Voucher nominasi 25.000,- sebanyak 80.000,-dengan harga @ Rp.24.000,- jumlah Rp.1.920.000.000,-;
Voucher nominasi 50.000,-sebanyak 10.000,- dengan harga @ Rp.47.500,00 jumlah Rp.475.000.000,000;
Berikutnya pada tanggal 21 Juni 2012, Pemohon Pailit telah pula menyampaikan Purchase Order No.PO/PJI-AK/VI/2012/00000028, tertanggal 21 Juni 2012, (bukti PP-5), berjumlah Rp. 3.025.000.000,00 (tiga milyar dua puluh lima juta Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Kartu Perdana Prima sebanyak 200.000,- dengan harga @ Rp.24.000,- jumlah Rp.2.160.000.000,-;
Voucher nominasi 50.000,- sebanyak 10.000,- dengan harga @ Rp.47.500,- jumlah Rp.665.000.0000,00;
Bahwa berdasarkan Surat PT. Telkomsel tanggal 27 Maret 2012 No.0032/ MK. 01/SL.06/III/2012, Perihal: Mekanisme Pengajuan dan Pengambilan Alokasi, (Bukti PP-6), kembali telah ditentukan sebagai berikut:
Bahwa PT. Prima Jaya Informatika mengajukan Purchase Order (PO) dilakukan selambat-lambatnya pada hari Rabu maksimal pukul 10.00 Wib;
Puchase order yang dikirim selanjutnya akan dilakukan proses approval, PT. Prima Jaya Informatika dapat melakukan pembayaran setelah mendapat informasi bahwa PO yang diajukan sudah approval;
Pembayaran atas PO tersebut dilakukan pada hari Senin paling lambat pukul 12.00 Wib dan;
Pengambilan barang dilakukan maksimal 2 (dua) hari setelah pembayaran PO;
Dan selama ini mekanisme tersebut diatas lah yang sejak awal telah dilaksanakan oleh Pemohon Pialit di dalam pengambilan Alokasi Kartu Perdana dan Voucher Kartu Prima dari Termohon Pailit;
Bahwa atas pengiriman Purchase Order-Purchase Order tersebut Termohon Pailit telah menerbitkan sebagai berikut:
a. Untuk Purchase Order No. PO/PJI-AK/VI/2012/00000027, tanggal 20 Juni 2012, (bukti PP-7), Termohon Pailit telah menerbitkan penolakan melalui Electronic Mail (E-Mail) tertanggal 20 Juni 2012 yang pada pokoknya menyatakan sampai saat ini kami belum menerima perintah selanjutnya mengenai pendistribusian produk PRIMA, maka bersama ini kami belum bisa memenuhi permintaan alokasi tersebut;
b. Untuk Purchase Order No.PO/PJI-AK/VI/2012/00000028, tanggal 21 Juni 2012, Termohon Pailit telah menerbitkan penolakan melalui Electronic Mail (E-Mail) tertanggal 21 Juni 2012, (bukti PP-8), yang pada pokoknya menyatakan menghentikan sementara alokasi produk Prima;
11. Bahwa dengan demikian, atas Purchase Order No. PO/PJI-AK/VI/2012/ 00000027, tanggal 20 Juni 2012 akhirnya menimbulkan utang sebesar Rp. 2.595.000.000,00 (dua milyar lima ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) yang telah jatuh tempo pada tanggal 25 Juni 2012 berikut untuk Purchase Order No. PO/PJI-AK/VI/2012/00000028, tanggal 21 Juni 2012 sebesar Rp 3.025.000.000,- (tiga milyar dua puluh lima juta rupiah) jatuh tempo pada tanggal 25 Juni 2010, sehingga total tagihan Rp 5.260.000.000,00 (lima milyar dua ratus enam puluh juta Rupiah);
12. Bahwa Pemohon Pailit telah berusaha untuk melakukan penagihan atas utang-utang tersebut di atas kepada Termohon Pailit, dengan menyampai-kan peringatan pertama dan terakhir (somasi) kepada Pemohon Pailit, pada tanggal 28 Juni 2012 Nomor: 022/P/KC/VI/2012, (bukti PP-9), untuk melaksanakan Perjanjian Kerjasama tentang Penjualan Produk Telkomsel antara PT. Telekomunikasi Selular dan PT. Prima Jaya Informatika Nomor PKS Telkomsel : PKS.591/LG.05/SL-01/VI/2011, Nomor : PKS Prima Jaya Informatika : 031/PKS/PJI-TD/VI/2011 tanggal 01 Juni 2011, tetapi sampai dengan permohonan Pailit ini didaftarkan pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Termohon Pailit tidak pernah membayar utang-utang tersebut sehingga telah terbukti secara sederhana bahwa Termohon Pailit sebagai Debitor mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Pemohon Pailit sebagai Kreditor sehingga dengan demikian syarat dimaksud telah terpenuhi;
13. Bahwa Termohon Pailit juga mempunyai utang kepada Kreditor lain yaitu: kepada PT. EXTENT MEDIA INDONESIA, atas pelaksanaan kerja sama layanan Mobile Data Content, untuk periode bulan Agustus 2011 dan bulan September 2011, sebagaimana bukti-bukti:
Invoice No. INV-TSEL.012/VI/2012 tanggal 01 Juni 2012, (Bukti KL-1) sebesar Rp. 21.031.561.274,- (Dua puluh satu milyar tiga puluh satu juta lima ratus enam puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah), yang telah jatuh tempo pada tanggal 08 Juni 2012, dan;
Invoice No. INV-TSEL.013/VI/2012 tanggal 01 Juni 2012, Rp19.294.652.520,00 (sembilan belas milyar dua ratus sembilan puluh empat juta enam ratus lima puluh dua ribu lima ratus dua puluh Rupiah), yang telah jatuh tempo pada tanggal 08 Juni 2012 (bukti KL-2);
Dengan Total Kedua Tagihan tersebut sebesar Rp 40.326.213.794,- (empat puluh milyar tiga ratus dua puluh enam juta dua ratus tiga belas ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah);
Bahwa walaupun telah diberikan Somasi tanggal 24 November 2011, (bukti KL-3), surat tanggal 9 April 2012, (bukti KL-4), surat tanggal 26 Mei 2012, (bukti KL-5), surat tanggal 01 Juni 2012, (bukti KL-6), dan Somasi Terakhir tertanggal 4 Juli 2012, Nomor : 031.1/LQQ/Extent/VII/2012, (bukti KL-7), Termohon Pailit tidak melakukan pembayarannya hingga saat ini. Hal tersebut membuktikan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Kreditor Lain yaitu PT.EXTENT MEDIA INDONESIA sehingga syarat dimaksud telah terpenuhi dan oleh karenanya TERBUKTI SECARA SEDERHANA DEBITOR MEMPUNYAI DUA KREDITOR DAN TIDAK MEMBAYAR BUKAN HANYA 1 MELAINKAN 2 UTANG YANG TELAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH;
14. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pemohon Pailit mengusulkan pula agar Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berkenan untuk mengangkat dan menunjuk Hakim Niaga pada lingkungannya sebagai Hakim Pengawas dan mengangkat Sdr. FERI S.SAMAD.SH.,MH., No. SBPKP : AHU.AH.04.03-27, yang berkantor di Royal Palace C.10,Jalan Prof.Supomo No. 178 A, Jakarta Selatan, sebagai Kurator dalam proses Kepailitan Termohon Pailit nantinya;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Pailit mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Pernyataan Pailit Pemohon Pailit: PT.PRIMA JAYA INFORMATIKA, untuk seluruhnya;
Menyatakan Termohon Pailit: PT.TELEKOMUNIKASI SELULAR, Pailit dengan segala akibat hukumnya;
Mengangkat dan menunjuk Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Kepailitan Termohon Pailit tersebut;
Mengangkat dan menunjuk Sdr.FERI S.SAMAD.SH.,MH., No. SBPKP: AHU.AH.04.03-27, yang berkantor di Royal Palace C.10, Jalan Prof. Supomo No.178 A, Jakarta Selatan, sebagai Kurator dalam proses Kepailitan Termohon Pailit tersebut;
Menetapkan bahwa Imbalan Jasa (Fee) Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya;
Menghukum kepada Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan pailit tersebut, Termohon Pailit telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Termohon Pailit membantah dan menolak seluruh dalil yang dikemukakan Pemohon pailit dalam Permohonan Pernyataan Pailitnya, kecuali yang tegas-tegas diakui Termohon Pailit;
PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TIDAK BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA A QUO;
Bahwa yang menjadi persoalan dalam Permohonan Pernyataan Pailit Pemohon Pailit adalah tindakan Termohon Pailit yang menolak memberikan approval (persetujuan) terhadap dua Purchase Order (PO) yang diajukan oleh Pemohon Pailit dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Tentang Penjualan Produk Telkomsel Nomor PKS Telkomsel : PKS.591/LG.05/SL-01/VI/2011 Nomor PKS Prima Jaya Informatika : 031/PKS/PJI-TD/VI/2011 tanggal 1 Juni 2011 antara Pemohon Pailit dan Termohon Pailit” (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama”) dimana Pemohon Pailit menuntut agar approval atas kedua PO tersebut segera diterbitkan;
Bahwa dalam Pasal 24 Perjanjian Kerjasama, telah diatur secara jelas apabila terjadi perselisihan maka harus diselesaikan dengan musyawarah dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan para pihak tidak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut maka para pihak bersepakat untuk membawa perselisihan tersebut ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 116 HIR/RBg, gugatan Pemohon Pailit tidak dapat diajukan ke Pegadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena masalah ini masalah Perjanjian (perdata) yang harus diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana telah disepakati dalam Perjanjian Kerjasama;
Bahwa oleh karena Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, maka Termohon Pailit mohon agar Majelis Hakim yang Terhormat berkenan menolak Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit, atau setidak-tidaknya menyatakan Permohonan Pernyataan Pailit tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT KABUR (EXCEPTIO OBSCURUM LIBELUM);
Bahwa dalam Permohonan Pernyataan Pailit halaman 4, Pemohon Pailit menyatakan “Bahwa Pemohon Pailit telah berusaha untuk melakukan penagihan atas utang-utang tersebut di atas kepada Termohon Pailit, dengan menyampaikan peringatan pertama dan terakhir (Somasi) kepada Termohon Pailit, pada tanggal 28 Juni 2012, Nomor : 022/P/KC/VI/2012, (bukti PP-9), untuk melaksanakan Perjanjian Kerjasama Tentang Penjualan Produk Telkomsel Nomor PKS Telkomsel : PKS.591/LG.05/SL-01/VI/2011 Nomor PKS Prima Jaya Informatika : 031/PKS/PJI-TD/VI/2011 tanggal 1 Juni 2011, tetapi sampai dengan permohonan pailit ini didaftarkan pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Termohon Pailit tidak pernah membayar utang-utang tersebut sehingga terbukti secara sederhana bahwa Termohon Pailit sebagai Debitor mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Pemohon Pailit sebagai Kreditor sehingga dengan demikian syarat dimaksud telah terpenuhi”;
Bahwa ketidakjelasan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan Pemohon Pailit terlihat dengan dijadikannya tuntutan dalam Somasi Pemohon Pailit tanggal 28 Juni 2012 kepada Termohon Pailit sebagai dasar pengajuan Permohonan Pailit dimana tuntutan dalam somasi Pemohon Pailit tersebut adalah meminta Pemohon Pailit untuk melaksanakan Perjanjian Kerjasama Tentang Penjualan Produk Telkomsel Nomor PKS Telkomsel: PKS.591/LG.05/SL-01/VI/2011 Nomor PKS Prima Jaya Informatika : 031/PKS/PJI-TD/VI/2011 tanggal 1 Juni 2011, sedangkan dalam Permohonan Pernyataan Pailit didalilkan seolah-olah ada utang atau kewajiban yang dapat dinyatakan dengan uang dan telah jatuh waktu;
Bahwa Permohonan Pernyataan Pailit yang demikian adalah kabur karena sesungguhnya Pemohon Pailit mengakui bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pelaksanaan Perjanjian Kerjasama dan sama sekali tidak terkait dengan adanya utang maupun kewajiban yang dapat dinyatakan dengan uang. Bahwa apa yang disebut oleh Pemohon Pailit sebagai utang di dalam Permohonan Pailit sesungguhnya adalah Purchase Order (PO) atau Perintah Pembelian atau surat Pemesanan Barang yang diterbitkan oleh Pemohon Pailit kepada Termohon Pailit yang sama sekali bukan merupakan bukti adanya utang ataupun kewajiban Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit;
Bahwa dalam Perjanjian Kerjasama tidak pernah disebutkan bahwa Purchase Order (PO) adalah bukti pembayaran ataupun bukti tagihan kepada Pemohon Pailit. Terlebih lagi dalam Perjanjian Kerjasama telah diatur secara jelas kewajiban dari Pemohon Pailit untuk terlebih dahulu menyetorkan dananya ke rekening Termohon Pailit apabila ingin mendapatkan barang yang disediakan oleh Termohon Pailit;
Bahwa dengan tidak adanya utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 UU. No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”) yang menjadi pokok persoalan dalam Permohonan Pernyataan Pailit ini maka Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit menjadi KABUR DAN TIDAK JELAS;
Berhubung Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan Pemohon Pailit sangat kabur dan tidak jelas, mohon agar Majelis yang Terhormat berkenan menolak Permohonan Pernyataan Pailit Pemohon Pailit, atau setidak-tidaknya menyatakan Permohonan Pernyataan Pailit Pemohon Pailit tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
PEMOHON PAILIT TIDAK MEMILIKI ALASAN HAK UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT KARENA TIDAK ADA UTANG YANG JATUH TEMPO (EXEPTIO ONRECHTMATIGE OF ONGEGROND);
Bahwa Pasal 2 UU No. 37/2004 menentukan bahwa syarat Debitor dinyatakan Paillit adalah adanya dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;
Bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, Purchase Order (PO) Pemohon Pailit yang ditolak oleh Pemohon Pailit bukan merupakan utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih oleh Pemohon Pailit dengan demikian Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan Pemohon Pailit tidak ada dasar hukumnya sehingga jelas Pemohon Pailit tidak memiliki alas hak untuk mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit;
Bahwa mengingat Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan Pemohon Pailit tanpa alas hukum (ongegrond), maka Termohon Pailit mohon agar Majelis Hakim yang Terhormat berkenan menolak Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan Pemohon Pailit, atau setidak-tidaknya menyatakan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan Pemohon Pailit tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa terhadap permohonan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan Nomor: 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 14 September 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Termohon Pailit untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan Permohonan Penyataan Pailit dari Pemohon Pailit terhadap Termohon Pailit untuk seluruhnya;
Menyatakan TERMOHON PAILIT, yaitu PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR, Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang usaha jasa telekomunikasi, terakhir diketahui beralamat di Jakarta, beralamat di Wisma Mulia Lantai Mezzanine-19, Jalan Gatot Subroto No. 42, Jakarta Selatan-12950 Pailit dengan segala akibat hukumnya;
Menunjuk SUTOTO ADIPUTRO, SH.MH., Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
Menunjuk dan mengangkat:
Saudara FERI S.SAMAD.SH.,MH., Kurator & Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU. AH.04.03-27, yang berkantor di Royal Palace C.10,Jalan Prof.Supomo No. 178 A, Jakarta Selatan;
Saudara EDINO GIRSANG.SH., Kurator & Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. SBPKP: AHU.AH.04.03-21, yang berkantor di Kantor Kurator dan Pengurus, di MENARA THAMRIN, Jalan MH. THAMRIN KAV. 3 JAKARTA PUSAT;
Saudara MOKHAMAD SADIKIN, SH., Kurator & Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat bukti Pendaftaran Kuratis dan Pengurus No.SBPKP : AHU.AH.04.03-28, yang berkantor di Kantor Kurator dan Pengurus, Jalan Setiabudi Timur I No. 20, Jakarta Selatan;
Sebagai Kurator Termohon Pailit.
5. Membebankan kepada Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.416.000,00 (empat ratus enam belas ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah dijatuhkan dengan hadirnya Termohon Pailit pada tanggal 14 September 2012 kemudian terhadapnya oleh Termohon Pailit dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 September 2012 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 21 September 2012 sebagaimana ternyata dari Akte permohonan kasasi No. 52Kas/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo No. 48/Pailit/ 2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 21 September 2012;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Pailit/Termohon Kasasi yang pada tanggal 21 September 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Termohon Pailit/Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 1 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Termohon Pailit dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
MAJELlS HAKIM PENGADILAN NIAGA PERKARA No. 48/PAILlT/2012/ PN.Niaga.Jkt.Pst TIDAK MEMAHAMI ATAU SANGAT KELlRU DALAM MEMAHAMI HUKUM PERIKATAN/PERJANJIAN INDONESIA:
1. Penolakan terhadap Purchase Order No. PO/PJI-AK/VI/2012/00000027,
tanggal 20 Juni 2012 dan Purchase Order No. PO/PJI-AK/VI/2012/ 00000028, tanggal 21 Juni 2012 adalah didasarkan oleh Kegagalan Termohon Kasasi dalam memenuhi Perjanjian Kerjasama Tentang Penjualan Produk Telkomsel No. PKS 591/LG.05/SL-01/VI/2011
dan PKS Prima Jaya Informatika No. 031/PKS/PJI-TD/VI/2011 tanggal 1 Juni 2011.
1.a. Bahwa dalam pertimbangan hukum pada bagian paragraph pertama halaman 61 putusannya, Majelis Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sebagai berikut:
"Tidak/belum adanya Aproval dari Termohon Pailit atas persetujuan
"Purchase Order" yang diajukan oleh Pemohon tidak berakibat, Termohon Pailit tidak berkewajiban menyerahkan barang yang diperjanjikan dengan Pemohon pun begitu pula alasan Termohon yang meminta evaluasi perjanjian terhadap Pemohon Pailit; karena bersiiat sepihak, maka harus ditolak …";
1.b. Bahwa, telah sangat jelas dan tidak dipungkiri lagi bahwa pemberian hak atau penunjukan Termohon Kasasi sebagai mitra retail untuk menjual produk dari Pemohon Kasasi adalah berdasarkan Perjanjian Kerjasama Tentang Penjualan Produk Telkomsel yang disepakati antara PT. Telekomunikasi Selular (in casu Pemohon Kasasi) dan PT. Prima Jaya Informatika (in casu; Termohon Kasasi) No. PKS Telkomsel: PKS.591/LG.05/SL-01/VI/ 2011 atau No. PKS Prima Jaya Informatika No. 031/PKS/PJI-TD/V1/2011 tanggal 1 Juni 2011 (selanjutnya disebut "Perjanjian Kerjasama");
1.c. Bahwa sebagai suatu perjanjian/perikatan yang sah maka berdasarkan Pasal 1338 KUH.Perdata Jo. Pasal 1340 KUH.Perdata perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang yang mengikat Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi,
seperti yang diatur sebagai berikut:
Pasal 1338 KUH.Perdata:
"Semua perjanjian yang dibuat. secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."
Pasal 1340 KUH.Perdata:
"Suatu Perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya."
1.d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7.3 disepakati bahwa Pemohon Kasasi terikat untuk menyediakan perdana kartu Prabayar bertema khusus olah raga dalam jumlah sedikit-dikitnya 10.000.000 (sepuluh juta) kartu setiap tahun untuk dijual oleh Termohon Kasasi, yang memberikan pengertian bahwa Termohon Kasasi mempunyai kewajiban untuk menjual sedikit-dikitnya 10.000.000 (sepuluh juta) perdana kartu Prabayar bertema khusus olah raga tersebut dalam setiap tahunnya, dalam masa dua tahun perjanjian tersebut;
1.e. Bahwa ternyata sejak Perjanjian Kerjasama tersebut disepakati, dari tanggal 1 Juni 2011 hingga 1 tahun berikutnya, bulan Juni 2012, Termohon Kasasi tidak memenuhi kewajibannya untuk mencapai target penjualan 10.000.000 (sepuluh juta) perdana kartu prabayar tersebut dimana hingga 31 Mei 2012 Termohon Kasasi hanya mampu menjual sejumlah 524.000 (lima ratus
duapuluh empat ribu) perdana kartu prabayar atau hanya 8% (delapan persen) dari target sales plan sampai dengan akhir Mei 2012 sebesar 6.732.415 (enam juta tujuh ratus tigapuluh dua ribu empat ratus Lima belas) perdana kartu prabayar, sales plan mana telah disepakati oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi di dalam Perjanjian Kerjasama.
1.f. Bahwa fakta tersebut secara tegas telah disampaikan oleh Saksi Fakta dibawah sumpah yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, Herdin Hasibuan dalam persidangan pemeriksaan permohonan pailit, yang dikutip dalam halaman 33 dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga No. 48/PAILlT/2012/PN.Niaga. Jkt.Pst, sebagai berikut:
"bahwa yang saksi ketahui dalam kerjasama tersebut PT. Prima Jaya informatika (in casu; Termohon Kasasi) dengan PT. Telkomsel sampai saat ini belum selesai. Kalau sampai jangka waktu 1tahun penjualan 10 juta kartu, akan tetapi sampai dengan saat ini baru 524ribu yang terjual, bahkan itupun belum terjual semua."
1.g. Bahwa tidak tercapainya target penjualan kartu voucher isi ulang juga disampaikan oleh Saksi Fakta dibawah sumpah yang diajukan oleh Termohon Kasasi, Rudi Hartono Kurniawan dari Yayasan Olaragawan Indonesia yang dalam kesaksiannya yang dikutip dalam halaman 21 dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga No. 48/PAILlT/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst, antara lain menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa kontrak MOU antara tekhnis PT. Prima Jaya Indonesia dengan PT. Telkomsel Indonesia adalah jual beli bahwa Yayasan Olah raga Indonesia menunjuk PT. Prima Jaya lnformatika untuk
mendistribusikan dengan target dalam 1tahun harus ada 20juta
untuk penjualan vouceryang 25 ribu;
Bahwa sepengetahuan saksi target belum tercapai;
Bahwa kontrak itu sudah 1tahun berjalan dari tanggal 1Juni 2011,
karena targetnya sedikit-sedikit;
Selanjutnya dalam halaman kutipan kesaksian Saksi fakta yang sama juga menegaskan adanya kewajiban dari Termohon Kasasi untuk harus menjual sejumlah 120.000.000 (seratus dua puluh juta) voucer isi ulang dalam masa 1 tahun, sebagai berikut:
“Bahwa Yayasan Olahragawan Indonesia membeli berupa voucer isi ulang sebesar 120 juta karena ada jatah dan dalam 1tahun harus terjual";
1.h. Bahwa, sangat disayangkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sama sekali tidak mempertimbangkan poin-poin penting dari kesaksian yang menyatakan bahwa Termohon Kasasi telah gagal dalam memenuhi kewajibannya untuk melakukan penjualan kartu perdana dan kartu isi ulang sesuai yang dijelaskan tersebut di atas. Sebaliknya dalam halaman 58 dari pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga hanya mengutip poin-poin yang cenderung hanya mendukung dalil dari Termohon Kasasi/Pemohon Pailit. Bagaimana mungkin hakim yang seharusnya mempertimbangkan semua fakta dan bukti
secara seimbang dan adil ternyata hanya mengutip hal-hal yang menguntungkan dalil Termohon Kasasi/Pemohon Pailit?
1.i. Bahwa adalah kewajiban dari seorang hakim untuk melaksana-kan asas audi et alteram partem dengan memberikan kesempatan yang sama bagi kedua pihak yang berperkara untuk mengajukan pembelaan atas hak dan kepentingan hukumnya masing-masing. Oleh karena itu Hakim haruslah
menegakkan asas Imparsialitas.
Professor M. Yahya Harahap dalam bukunya "Hukum Acara Perdata, Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan" terbitan Sinar Grafika, tahun 2005 halaman 73, menjelaskan pengertian asas
imparsialitas sebagai berikut:
"Asas imparsialitas (impartiality) mengandung pengertian yang luas, meliputi pengertian:
tidak memihak (impartial)
bersikap jujur atau adil (fair and just)
tidak bersikap diskriminatif, tetapi menempatkan dan mendudukkan para pihak yang berperkara dalam keadaan setara di depan hukum (equal before the law).
Memperhatikan pengertian asas impersialitas dimaksud, pengadilan atau Hakim tidak boleh bersikap memihak, menyebelah kepada salah satu pihak. Hakim tidak dibenarkan menjadikan proses pemeriksaan persidangan hanya menguntungkan kepentingan salah satu pihak. Jalannya proses pemeriksaan persidangan harus benar-benar mencerminkan fair trial (peradilan yang jujur dan adil";
Bahwa berdasarkan putusan Majelis Kasasi No. 852 K/ Pdt.Sus/2010 dalam kasus permohonan pailit yang diajukan oleh PT. Pertamina Dana Ventura terhadap PT. Eurocapital Peregrine Securities menyatakan antara lain yang dikutip sebagai berikut:
"bahwa sikap tindak Judex Facti yang menolak dan atau tidak memberi kesempatan yang sama kepada Pemohon Kasasi untuk mengajukan bantahan atas dalil-dalil jawaban Termohon Kasasi yang diserahkan melampaui batas waktu sidang untuk acara jawaban, merupakan pelanggaran atas asas yang berlaku dalam hukum acara perdata, incasu asas Audi et Alteram Partem;
Bahwa menurut hukum dan telah menjadi Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia, incasu berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 667 K/Sip/1973 tanggal 28Agustus 1974juncto putusan Mahkamah Agung No. 454 K/Pad/1991tanggal 29Januari 1993juncto putusan Mahkamah Agung no. 516 K/Sip/1995tanggal 27 Juni 1997,bahwa putusan pengadilan yang melanggar asas audi et alteram partem yang dianut dalam hukum acara pengadilan (perdata) adalah batal dan tidak memiliki kekuatan hukum".
1.j. Bahwa berdasarkan Pasal 6.4 dari Perjanjian Kerjasama secara jelas diatur tentang hak dari Pemohon Kasasi untuk membatasi, mengurangi atau memberhentikan pasokan dalam hal terjadinya wanprestasi oleh pihak Termohon Kasasi, sebagai berikut:
"Dalam hal MITRA melakukan pelanggaran atau penyimpangan dari yang telah disepakati terkait dengan Perjanjian Kerjasama ini, TELKOMSEL dapat membatasi, mengurangi, atau memberhenti-kan pasokan salah satu atau keseluruhan jenis Produk Telkomsel yang dijual atau dipasarkan oleh Mitra";
1.k. Bahwa, dari fakta-fakta tersebut di atas, sangat terlihat ketidakpahaman dan ketidakmandirian dari Majelis Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam membuat pertimbangan tersebut di atas, KARENA SANGAT TIDAK BERALASAN APABILA MAJELlS HAKIM NIAGA MENYATAKAN BAHWA ALASAN PEMOHON KASASI YANG MEMINTA EVALUASI PERJANJIAN TERHADAP TERMOHON KASASI ADALAH BERSIFAT SEPIHAK, PADAHAL jelas-jelas sesuai dengan Pasal 6.4 dari Perjanjian Kerjasama dan juga kesaksian
dari dua saksi fakta dibahwa sumpah, Termohon Kasasi telah gagal dalam memenuhi kewajibannya untuk menjual produk Telkomsel dalam bentuk voucer isi ulang sebanyak 120.000.000 dalam setahun dan juga perdana kartu prabayar sebanyak 10.000.000 dalam setahun, sehingga menjadi sangat terbukti bahwa tindakan untuk meminta evaluasi tersebut merupakan hak dari Pemohon Kasasi yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian Kerjasama sebagai konsekuensi tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Termohon Kasasi. Sehingga oleh karena itu, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Niaga dalam putusan No. 48/PAILlT/20121PN.Niaga.Jkt.Pst. haruslah ditolak.
2. Selain dari Kegagalan Dalam Menjual Produk Telkomsel, Termohon Kasasi Juga Gagal Dalam Memenuhi Kewajibannya Untuk Membangun Suatu Komunitas Yang Berbasis Penggemar Olah Raga (Komunitas Prima) Yang Menjadi Target dari Penjualan Kartu Produk Telkomsel.
2.a. Bahwa berdasarkan Pasal 8.4 dan Pasal 8.7 Perjanjian Kerjasama disepakati bahwa Termohon Kasasi wajib untuk membangun Komunitas Prima yang berbasis penggemar olah raga dengan jumlah anggota sebanyak 10.000.000 dalam 1 tahun, yang dikutip sebagai berikut:
Pasal 8.4:
"Mitra wajib untuk memastikan bahwa seluruh outlet rekanan menjual produk TELKOMSEL untuk Komunitas PRIMA secara langkap";
Pasal8.7:
"Mitra berkewajiban untuk mendapatkan anggota PRIMA sebanyak 10juta anggota selama satu tahun";
Akan tetapi sampai pada bulan Juni 2012, Termohon Kasasi gagal dalam mewujudkan komunitas yang diperjanjikan tersebut.
2.b. Bahwa kewajiban Termohon Kasasi untuk membuat komunitas yang berbasis pengemar olah raga yang berisikan 10.000.000 (10 juta) anggota secara jelas juga telah dinyatakan oleh saksi fakta di bawah sumpah, Herdin Hasibuan, yang dikutip dalam halaman 33 dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga,
sebagai berikut:
"Bahwa PT. Prima Jaya lrformatika akan membuat suatu komunitas yang berbasis penggemar olah raga dan dengan penjualan kartu ini maka dilakukan komunitas pencinta olah raga itu terbentuk dalam hal ini komunitas PT. Prima Jaya tapi sampai saat ini sangat minimsekali dari jumlah kartu yang terjual apalagi sampai 10 juta dalam setahun”;
“ …
"Bahwa sampai saat inisudah terkumpul secara perdana karena terbentuk komunitas dari kartu perdana yang kita jual sebanyak 524ribu tapi yang aktif hanya separuhnya sebanyak 225 buah karena komunitas itu dia harus menggunakan kartu prima perdana hanya voucernya ini sangat minimsekali minimal 10ribu itupun tidak sampai";
2.c. Bahwa kegagalan dari Termohon Kasasi untuk membentuk Komunitas Prima yang telah dijanjikan dalam Perjanjian Kerjasama merupakan TINDAKAN INGKAR JANJI ATAU WANPRESTASI KARENA TELAH MELANGGAR KESEPAKATAN PASAL 8.7 DARI PERJANJIAN KERJASAMA SEHINGGA SECARA KONTRAK-TUAL BERDASARKAN PASAL 1234 KUH.PERDATA MEMBERI-KAN HAK KEPADA PEMOHON KASASI UNTUK MENJALANKAN HAK HUKUMNYA BERDASARKAN PASAL 6.4 PERJANJIAN KERJASAMA. OLEH KARENA ITU jelas-jelas tindakan Pemohon Kasasi yang tidak menyetujui kedua Purchase Order tertanggal 20 Juni 2012 dan tanggal 21 Juni 2012 yang diajukan oleh
Termohon Kasasi merupakan tindakan yang sangat beralasan berdasarkan Pasal 6.4 Perjanjian Kerjasama, sehingga tidak dapat dinyatakan sebagai suatu tindakan sepihak. Sehingga oleh karena itu, pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang menyatakan bahwa tindakan untuk tidak menyetujui kedua Purchase Order tersebut sebagai suatu tindakan sepihak adalah sangat tidak berdasar hukum oleh karenanya haruslah secara tegas ditolak.
2.d. Bahwa selanjutnya telah sangat jelas disepakati berdasarkan Pasal 2.2 dan Pasal 3.2 Perjanjian Kerjasama bahwa Termohon Kasasi hanya diperbolehkan mendistribusikan Produk Telkomsel untuk dijual di Outlet Toko rekanan Termohon Kasasi. Sehingga bila dihubungkan dengan Pasal 8.7 dan Pasal 8.4 Perjanjian Kerjasama, jelas Termohon Kasasi hanya dapat melakukan penjualan produk Telkomsel kepada Komunitas Prima yang berjumlah 10 juta anggota yang dijanjikannya, dimana kesepakatan tersebut ternyata gagal diwujudkan oleh Termohon Kasasi.
2.e. Bahwa ternyata Termohon Kasasi melanggar kesepakatan Pasal 2.2 dan Pasal 3.2 Perjanjian Kerjasama dengan melakukan penjualan produk Telkomsel tersebut ke pasar-pasar umum yang selama ini juga menjadi pasar penjualan produk Telkomsel secara umum, dimana fakta-fakta tersebut telah secara jelas diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam jawabannya terhadap dalil Permohonan Pailit yang diajukan oleh Termohon Kasasi.
ANEHNYA, FAKTA-FAKTA TERSEBUT DI ATAS, SAMA SEKALI TIDAK DIGUBRIS OLEH MAJELlS HAKIM PENGADILAN NIAGA pada PENGADILAN JAKARTA PUSAT, PADAHAL JELAS-JELAS FAKTA TERSEBUT TELAH MELANGGAR PASAL 8.4, PASAL
8.7, PASAL 2.2 DAN PASAL 3.2 PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMOHON KASASI DAN TERMOHON KASASI. Tidak dipertimbangkannya sama sekali fakta-fakta pelanggaran Termohon Kasasi tersebut sangat menimbulkan keraguan tentang kemandirian dan pemahaman dari Majelis Hakim Pengadilan Niaga
Jakarta dalam memeriksa dan memutuskan perkara a quo, sehingga mohon kiranya Majelis Hakim Kasasi Pengadilan Niaga pada Mahkamah Agung RI secara tegas membatalkan putusan No. 48/PAILlT /2012/PN.Niaga.Jkt.Pst.
3. Termohon Kasasi Tidak Melakukan Pembayaran Terhadap PO NO.PO/PKI-AK/V/2012/00000026 tanggal 9 Mei 2012 sebesar Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta Rupiah) Padahal Pesanan Termohon Kasasi tersebut telah disetujui (approved) oleh Pemohon Kasasi.
3.a. Bahwa Selain dari alasan-alasan kegagalan Termohon Kasasi dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kerjasama seperti yang dijelaskan pada angka 1.a.- 1.k. dan angka 2.a- 2.e. tersebut di atas, Termohon Kasasi telah pula gagaI dalam melakukan pembayaran terhadap Purchase Order (pemesanan) yang diajukannya pada tanggal 9 Mei 2012 dengan Purchase
Order No. PO/PJI-AK/V/2012/00000026 yang jumlahnya sebesar
Rp4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah) dalam bentuk pesanan Voucer Rp25.000 sebanyak 200.000 buah kartu voucer.
3.b Bahwa terhadap Purchase Order tersebut Pemohon Kasasi telah memberikan persetujuan (approval) yang telah disampaikan kepada Termohon Kasasi, akan tetapi ternyata Termohon Kasasi tidak melakukan pembayaran pada hari Seninnya seperti yang disepakati Mekanisme Pengajuan dan Pengambilan Alokasi berdasarkan Surat No. 032/MK.01/SL.06/111/2012 tanggal 27 Maret 2012, dimana tindakan ingkar janji atau kegagalan Termohon Kasasi untuk melakukan pembayaran tersebut telah menimbulkan kerugian pada Pemohon Kasasi karena objek pesanan dalam bentuk voucer Rp 25.000,00 sebanyak 200.000 kartu voucer yang total nilainya sebesar Rp 4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta Rupiah) yang tidak dibayar, telah diproduksi oleh Pemohon Kasasi dan hingga saat ini masih berada di gudang Pemohon Kasasi.
3.c. Bahwa tindakan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh Termohon Kasasi yang tidak melakukan pembayaran terhadap pesanan voucer Rp 25.000,00 yang seluruhnya bernilai Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta Rupiah) atas Purchase Order No. PO/PJI-AK/V/2012/00000026 tanggal 9 Mei
2012 tersebut telah pula disampaikan oleh saksi fakta di bawah sumpah, Herdin Hasibuan di depan persidangan yang juga secara jelas dikutip dalam halaman 33 dari putusan Majelis Hakim Niaga, sebagai berikut:
“Bahwa sepengetahuan saksi, PT. Prima Jaya pernah mengirimkan
Purchase Order kemudian Telkomsel menyiapkannya tapi tidak
melakukan pembayaran pada akhir bulan Mei dan Telkomsel sudah dalam proses untuk pengadaan persiapannya ke sistemnya dengan segalanya namun akhirnya PT. Prima Jaya Informatika tidak jadi mengambil atau membayar Purchase Order tersebut.
Bahwa kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh PT. Prima Jaya
lnformatika kepada PT. Telkomsel karena saksi pernah mengingatkan berkali-kali melalui telepon ... ".
3.d. Bahwa tindakan ingkar janji yang dilakukan oleh Termohon Kasasi yang tidak membayar harga pesanan yang telah diajukannya berdasarkan Purchase Order No. PO/PJI-AK/V/2012/00000026 tanggal 9 Mei 2012, JELAS-JELAS TELAH MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI TERMOHON KASASI, YANG WALAUPUN
PEMOHON KASASI BELUM MENGAMBIL LANGKAH HUKUM TERHADAP TERMOHON AGAR MELAKUKAN PEMBAYARAN ATAS PESANAN YANG TELAH DILAKUKAN TERSEBUT, AKAN TETAPI TINDAKAN INGKAR JANJI YANG DILAKUKAN TERMOHON KASASI MENJADI DASAR PENTING BAGI PEMOHON KASASI UNTUK MELAKUKAN PENOLAKAN TERHADAP DUA PURCHASE ORDER YANG DIAJUKAN OLEH TERMOHON KASASI SEBULAN BERIKUTNYA, YAITU PURCHASE ORDER TANGGAL 20 JUNI 2012 DAN TANGGAL 21 JUNI 2012, DITAMBAH DENGAN TINDAKAN-TINDAKAN WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON KASASI SEBELUMNYA SEPERTI YANG DIURAIKAN TERSEBUT DI
ATAS.
II. MAJELlS HAKIM NIAGA PERKARA No. 48/PAILlT/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst TIDAK MEMAHAMI ATAU SANGAT KELlRU DALAM MEMPERTIMBANG-KAN PENGERTIAN DARI HUTANG YANG TELAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH.
1. Dasar Pertimbangan Majelis Hakim Niaga Yang Menyatakan Bahwa Tanggal 25 Juni 2012 Merupakan Dasar Dari Jatuh Tempo dan Dapat Ditagihnya Utang, merupakan Pertimbangan yang Sangat Tidak Berdasar Sehingga Oleh Karenanya Harus Secara Tegas Ditolak.
1.a. Bahwa dalam pertimbangan hukum pada halaman 62 putusannya, Majelis Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan antara lain sebagai berikut:
"menimbang, bahwa berdasarkan Bukti PP-9 = Bukti T-7a walaupun
bukti surat tersebut tidak ada aslinya, tetapi karena diakui
keberadaannya oleh kedua belah pihak, maka Majelis mempertimbangkan sebagai berikut bahwa Pemohon telah mengirim Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (Somasi) kepada Termohon Pailit , pada tanggal 28 Juni 2012 No. 022/P/KC/VI/ 2012, maka atas Purchase Order No. PO/PJI-AK/VI/12012/ 00000027, tanggal 20 Juni 2012 akhirnya menimbulkan utang sebesar Rp2.595.000.000,- (dua miliar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang telah jatuh tempo pada tanggal 25 Juni 2012 berikut untuk Purchase Order No. PO/PJI-AK/VI/2012/00000028 tanggal 21Juni 2012 sebesar Rp 3.025.000.000,00 (tiga miliar dua puluh lima juta Rupiah) jatuh tempo pada tanggal 25 Juni 2012".
Jelas-jelas pertimbangan hukum tersebut di atas sangat tidak berdasar apalagi bila dihubungkan dengan ketentuan yang dinyatakan oleh Pemohon Kasasi berdasarkan surat No. 032/MK. 01/SL.06/III/2012 tanggal 27 Maret 2012. Majelis Hakim Niaga cenderung berpihak, karena hanya mengakomodir maksud dari Termohon Kasasi.
1.b. Bahwa jelas dalam ketentuan angka 2 dari surat No. 032/MK.01/ SL.06/III/2012 tanggal 27 Maret 2012 tersebut dinyatakan bahwa
setiap Purchase Order (pemesanan) yang diajukan secara mingguan tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan (approval) dari Pemohon Kasasi. Dimana setelah mendapat persetujuan barulah kemudian Termohon Kasasi dapat melakukan pembayaran pada hari senin, paling lambat pukul 12.00 WIB.
1.c. Bahwa seperti yang telah diuraikan di atas, ternyata Purchase Order No. PO/PJI-AK/VI/2012/00000027 tanggal 20 Juni 2012 dan Purchase Order No. PO/PJI-AK/VI/2012/00000028 tanggal 21 Juni 2012 tersebut tidak disetujui (tidak di approved) oleh Pemohon Kasasi berdasarkan atas ALASAN PELANGGARAN TERMOHON KASASI TERHADAP PASAL 8.4, PASAL 8.7 dan PASAL
3.2 DARI PERJANJIAN KERJASAMA, DAN JUGA TINDAKAN INGKAR JANJI YANG DILAKUKAN TERMOHON KASASI YANG TIDAK MELAKUKAN PEMBAYARAN TERHADAP PURCHASE ORDER No. PO/PJI-AK/V/2012/00000026 tanggal 9 Mei 2012 sebesar Rp.4.800.000.000,- PADAHAL PESANAN TERSEBUT TELAH DISETUJUI SEHINGGA MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PEMOHON KASASI, alasan gagalnya Termohon Kasasi memenuhi kewajibannya BERDASARKAN Perjanjian Kerjasama. Bahwa dengan tidak disetujuinya pesanan tersebut, maka
kewajiban Termohon Kasasi untuk melakukan Pembayaran atas Purchase order tersebut tidak jatuh tempo kepada Pemohon Kasasi pada hari Seninnya, atau pada tanggaI 25 Juni 2012.
1.d. Bahwa TERMOHON SENDIRI, BELUM MELAKUKAN PENYETORAN ATAUPUN PEMBAYARAN pada jumlah sebesar Rp2.595.000.000,00 (dua miliar lima ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) untuk Purchase Order NO.PO/PJI-AK/VI/2012/00000027 tanggal 20 Juni 2012, dan juga tidak melakukan pembayaran sebesar Rp.3.025.000.000,00 (tiga miliar dua puluh lima juta
Rupiah) terhadap Purchase Order No. PO/PJI-AK/VI/2012/ 00000027 tanggal 21 Juni 2012, SEHINGGA BAGAIMANA MUNGKIN TERMOHON KASASI MENYATAKAN MEMILlKI PIUTANG SEBESAR Rp.5.620.000.000,00 (Rp 2.595.000.000,00 + Rp3.025.000.000,00) KEPADA PEMOHON KASASI, PADAHAL TERMOHON KASASI SENDIRI BELUM MELAKUKAN PEMBAYARAN APAPUN KEPADA PEMOHON KASASI SEHUBUNGAN DENGAN KEDUA PURCHASE ORDER TERSEBUT DI ATAS?
1.e. Bahwa sangat disayangkan ketidaktepatan pemahaman Majelis hakim terhadap pengertian Pasal 1458 KUH.Perdata yang digunakannya sebagai dasar pertimbangan untuk memenuhi persyaratan dari "jatuh tempo dan dapat ditagih" dalam putusannya tersebut.
1.f. Bahwa Pasal 1458 KUH.Perdata mengatur sebagai berikut:
"Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pibak, seketika
setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan
tersebut dan harganya, meskipun benda tersebut belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar."
Tentunya Pasal tersebut lahir dari pengertian jual beli yang diatur dalam Pasal 1457 KUH.Perdata yang menyatakan sebagai berikut:
"Jual Beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu
mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan
pihak yang lain untuk membayar harga yang telan dijanjikan";
l.g. Bahwa sangat jelas dari Pasal 1457 KUH.Perdata, bila dihubungkan dengan gagalnya Termohon Kasasi dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kerjasama, DAN SECARA KHUSUS TIDAK DIBAYARNYA PURCHASE ORDER No. PO/PJI-AKN/2012/00000026 tanggal 9 Mei 2012 sebagai dasar dari penolakan Pemohon Kasasi terhadap kedua Purchase Order yang diajukan oleh Termohon Kasasi tersebut, maka dengan ditolaknya Purchase Order dari Termohon Kasasi tersebut, membuktikan bahwa Pemohon Kasasi tidak mengikatkan diri untuk menyerahkan kartu-kartu pesanan dari kedua Purchase Order dari Termohon Kasasi tersebut, SEHINGGA DENGAN BEGITU PULA KEWAJIBAN DARI TERMOHON KASASI UNTUK MELAKUKAN
PEMBAYARAN TERHADAP HARGA BARANG YANG DIPESAN TERSEBUT JUGA TIDAK MENJADI JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH.
1.h. Bahwa fakta tersebut di atas sangat berbeda dengan contoh kasus PT. Modern Land dalam putusan No. 07/Pailit/1998/PN.Niaga/ Jkt.Pst yang diajukan oleh Ahli Yan Apul, SH. yang dicantumkan dalam halaman 24 dari putusan No. 48/PAILlT/2012/PN.Niaga. Jkt.Pst, dimana dalam kasus tersebut kedua Pemohon Pailit, Drs. Husein Sani telah membayar/mengangsur cicilan dari unit apartemen yang dibelinya tersebut sebesar Rp 30.300.547,00 dan juga Subekti telah membayar/mengangsur sebesar Rp63.807.934,00 dan dasar dari diajukannya permohonan pailit adalah karena Modern Land berdasarkan surat tertanggal 24 Juli 1998 telah memberitahukan kepada Para Pemohon bahwa Pemohon Tidak dapat melanjutkan pembangunan satuan rumah susun tersebut.
Bila perkara Modernland tersebut dihubungkan dengan perkara a quo, maka jelas sangat berbeda dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa dasar dari tindakan tidak menyetujui Purchase Order yang diajukan oleh Termohon Kasasi adalah atas kegagalan Termohon Kasasi dalam memenuhi Prestasinya sesuai dengan yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerjasama.
2. Bahwa ketentuan tentang diperlukannya tindakan persetujuan
(approval) oleh Pemohon Kasasi secara tegas telah dinyatakan dalam Surat No. 032/MK.01/SL.06/III/2012 tanggal 27 Maret 2012 yang juga menjadi dasar acuan dari Termohon Kasasi.
3. Bahwa terhadap kedua Purchase Order No. PO/PJI-AK/VI/ 2012/00000027 dan No. PO/PJI-AK/VI/2012/00000028 tersebut Termohon Kasasi belum melakukan pembayaran apapun kepada Pemohon Kasasi.
Sehingga sangat jelas bahwa tindakan dari Pemohon Kasasi yang tidak memberikan persetujuan terhadap Kedua Purchase Order yang diajukan oleh Termohon Kasasi bukanlah tindakan yang bersifat sepihak, akan tetapi tindakan sebagai konsekuensi pelanggaran Perjanjian Kerjasama yang berlaku sebagai undang-undang yang mengikat Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi, yaitu:
1) GAGALNYA TERMOHON KASASI UNTUK MELAKUKAN PENJUALAN SEBESAR 10 JUTA KARTU PERDANA DAN 120 JUTA VOUCER ISI ULANG DALAM SETAHUN ATAU HINGGA JUNI 2012.
2) GAGALNYA TERMOHON KASASI MEMBANGUN KOMUNITAS PRIMA DENGAN JUMLAH ANGGOTA 10 JUTA DALAM SETAHUN PERJANJIAN ATAU HINGGA JUNI 2012.
3) GAGALNYA TERMOHON KASASI MENJUAL PRODUK TELKOMSEL TERSEBUT HANYA DI KOMUNITAS PRIMA, KARENA TERNYATA MENJUAL DI LUAR KOMUNITAS PRIMA.
4) GAGALNYA TERMOHON KASASI MEMBAYAR PURCHASE ORDER No. PO/PJI-AK/V/2012/00000026 tangal 9 Mei 2012 YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN BAGI PEMOHON KASASI.
1.i. Bahwa sangat disayangkan Majelis Hakim Niaga tidak secara benar dan jujur dalam memahami dan mengutip poin-poin penjelasan dari Ahli, Dr. Johanes Johansyah,SH.MH, yang dalam halaman 60 pertimbangan hukumnya dinyatakan sebagai berikut:
"Dan dengan dikuatkan keterangan Ahli pihak pemohon yaitu: Dr. Johanes Djohansyah, SH.MH., yang berpendapat sesuai dengan perjanjian Termohon Pailit telah sepakat untuk menyerahkan barang berupa voucer kartu perdana dan voucer kepada Pemohon Pailit, dimana harga dan jenis barangnya telah disepakati".
1.j. Bahwa TIDAK BENAR Dr. Johanes Djohansyah, SH.MH menyatakan seperti yang dikutip oleh Majelis Hakim Niaga tersebut. Ahli Dr. Johanes Djohansyah, SH.MH. tidak pernah menyatakan Pemohon Kasasi telah sepakat untuk menyerahkan barang berupa voucer kartu perdana dan voucer kepada Pemohon Pailit, dimana harga dan jenis barangnya telah disepakati. Sebaliknya dalam bagian dari pemberian keahliannya yang dikutip dalam halaman 30, antara lain Ahli
tersebut menyatakan sebagai berikut:
"Bahwa perjanjian kerjasama selama 2 tahun jangka waktunya dimana para pihak sepakat untuk mendistribusikan produk dari salah satu pihak dalam perjanjian ini diatur secara tegas bahwa pendistribusian itu tidak langsung, tetapi bertahap sesuai dengan permintaan sesuai dengan evaluasi atau penilaian dari pihak lain diatur juga ketentuan bahwa jika salah satu menyatakan pembeli melanggar selama dalam melaksanakan perjanjian atau ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian karena pihak penjual mempunyai kewenangan untuk membatasi, mengurangi atau bahkan memberhentikan, ketika si pembeli mengajukan pesanan tetapi kemudian penjual menghentikan pasokan itu dengan alasan
penghentian sementara atau tindakan dari penjualan itu yang tidak
memberhentikan sementara permintaan dari pembeli menurut ahli
dia melakukan kewenangan dan memberikan perjanjian atau
tidak";
Ahli Dr. Johanes Djohansyah, SH.MH justru dalam pendapatnya memberikan dasar hukum bagi Pemohon Kasasi, untuk melakukan penolakan kedua Purchase Order yang diajukan Termohon Kasasi dalam hal pembeli melakukan pelanggaran, seperti yang dijelaskan tersebut di atas. Sehingga sangat patut
dipertanyakan kemandirian dan kejujuran dari Majelis Hakim Niaga dalam Putusan No. 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST dalam memeriksa dan memutuskan perkara a quo.
1.k. Bahwa sangat tidak beralasan dan tendensius pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Niaga yang menyatakan bahwa dasar dari jatuh temponya utang dari Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi, adalah akibat dari Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (somasi) No. 22/P/KC/VI/2012 tanggal 28 Juni 2012 yang diajukan oleh Kuasa Hukum Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi. Bahwa, dapat saja peringatan tersebut diajukan oleh Termohon Kasasi, akan tetapi secara tegas, tidak menjadi dasar hukum untuk secara otomatis menyatakan Termohon Kasasi bersalah ataupun melakukan tindakan sepihak, karena dasar dari penolakan Pemohon Kasasi terhadap kedua Purchase Order tersebut adalah karena Termohon Kasasi telah gagal dalam melaksanakan (wanprestasi) terhadap Perjanjian Kerjasama seperti yang telah diuraikan di atas.
1.l. Bahwa kedudukan dan fungsi hakim berdasarkan UU. Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009 adalah memeriksa dan memutuskan dalam hal terjadinya sengketa, sehingga sangat bertentangan dengan sikap Majelis Hakim Niaga dalam kasus ini yang cenderung hanya mendukung dan menguatkan maksud
dari Termohon Kasasi semata, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Sama sekali tidak memeriksa dan mempertimbangkan fakta-fakta dari kegagalan Termohon Kasasi dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kerjasama yang diajukan dalam jawaban Pemohon Kasasi/ Termohon Pailit yang dicantumkan dalam halaman 12 angka 11 dari Putusan No. 48/PAlLIT/2012/PN.Niaga.Jkt. Pst. PADAHAL fakta-fakta kegagalan (wanprestasi) yang dilakukan oleh Termohon Kasasi tersebutlah yang menjadi dasar dari Pemohon Kasasi untuk menolak Purchase Order
bulan Juni 2012 yang diajukan oleh Termohon Kasasi.
2. Majelis Hakim Pengadilan Niaga hanya mengutip poin-poin dari
kesaksian kedua Saksi Fakta di bawah sumpah, Rudi Hartono Kurniawan dan Herdin Hasibuan, yang menguntungkan bagi Termohon Kasasi, padahal jelas-jelas kedua Saksi tersebut pada intinya juga menyatakan bahwa Termohon Kasasi terikat untuk harus melakukan penjualan sebesar 120.000.000 voucer isi ulang dalam setiap tahunnya dan juga 10.000.000 perdana kartu setiap tahunnya, dimana Termohon Kasasi jelas-jelas dinyatakan oleh kedua saksi fakta di bawah sumpah tersebut telah gagaI dalam memenuhinya, dan Termohon Kasasi sendiri tidak menyatakan pengingkaran terhadap fakta tersebut.
3. Majelis Hakim Pengadilan Niaga juga hanya mengambil poin-poin dari pemberian pendapat Ahli untuk hal yang menguntungkan Termohon Kasasi.
4. Majelis Hakim Pengadilan Niaga memutarbalikkan Pendapat Dr. Johanes Djohansyah, SH.MH dan juga tidak mengutip maksud dari pendapat Ahli Yan Apul SH, secara tepat.
Sehingga berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat layak kiranya dipertanyakan pengetahuan dan kemandirian dari Majelis Hakim Niaga dalam memeriksa memutuskan perkara a quo, sehingga atas pertimbangan hakim yang tidak berdasar dan tidak adil tersebut di atas, mohon kiranya Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung yang terhormat untuk secara tegas
membatalkan putusan Hakim tersebut.
2. Dengan menerima jumlah tagihan yang diajukan oleh Termohon
Kasasi/Pemohon Pailit Sebesar Rp.5.260.000.000,00 (lima milyar dua ratus enam puluh juta Rupiah) sebagai tagihan yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih membuktikan ketidakpahaman ataupun kesalahan Majelis Hakim dalam memahami wanprestasi dan akibat dari wanprestasi.
2.a. Bahwa secara tegas dan jelas, Pemohon Kasasi telah membukti-kan bahwa dasar dari penolakan terhadap kedua Purchase Order No. PO/PJI-AK/VI/2012/00000027 dan Purchase Order No. PO/PJI-AK/VI/2012/00000028 adalah hak yang dimilikinya berdasarkan Pasal 6.4 dari Perjanjian Kerjasama, atas fakta
gagalnya Termohon Kasasi memenuhi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya berdasarkan Perjanjian Kerjasama tersebut. SEHINGGA SECARA HUKUM SAMA SEKALI TIDAK ADA ALASAN BAGI MAJELlS HAKIM PENGADILAN NIAGA UNTUK MENYATAKAN PEMOHON KASASI TELAH WANPRESTASI.
2.b. Bahwa pengertian wanprestasi diatur dalam Pasal 1234 KUH Perdata yang menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, dan pelanggaran terhadap perikatan tersebut akan mengakibatkan pihak yang wanprestasi berkewajiban memberi ganti biaya, rugi dan bunga seperti yang diatur dalam
Pasal1236 dan Pasal 1239 KUH.Perdata.
2.c. Profesor Subekti,SH dalam bukunya berjudul "Hukum Perjanjian" terbitan PT. Intermasa 2005 berpendapat bahwa ganti rugi sebagai akibat dari wanprestasi, hanya meliputi kerugian yang dapat diduga dan yang merupakan akibat langsung dari wanprestasi.
2.d. Bahwa berdasarkan pasal 1246 KUH.Perdata pada intinya mengatur bahwa biaya, rugi dan bunga yang oleh si berpiutang boleh dituntut akan penggantiannya, terdirilah pada umumnya atas rugi yang dideritanya dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya.
Jelas berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas membuktikan bahwa Pemohon Kasasi TIDAK MELAKUKAN tindakan Wanprestasi terhadap Termohon Kasasi. Akan tetapi, andaipun misalnya Pemohon Kasasi dinyatakan wanprestasi (Quod Non) sebagai akibat penolakan kedua Purchase Order No. PO/PJI-AK/VI/2012/ 00000027 dan Purchase Order No. PO/PJI-AK/VI/2012/00000028,
maka seperti pendapat dari Prof. Subekti tidak mengakibatkan Termohon Kasasi secara otomatis dapat mengklaim bahwa harga barang yang telah disetujui, yaitu sebesar Rp5.260.000.000,00 (lima miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah) menjadi jumlah nilai piutangnya seperti yang diajukan oleh Termohon Kasasi sebagai dasar Pengajuan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukannya, padahal JELAS-JELAS TERMOHON KASASI BELUM MELAKUKAN PEMBAYARAN Rp 5.260.000.000,00 KEPADA PEMOHON KASASI KARENA PEMOHON KASASI FAKTANYA TIDAK MENYETUJUI KEDUA PURCHASE ORDER TERSEBUT AKIBAT DARI WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON KASASI SEBELUMNYA.
2.e. Jadi bagaimana mungkin Majelis Hakim Pengadilan Niaga Putusan No. 48/PAILlT/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst dengan begitu saja menyatakan bahwa jumlah Rp5.260.000.000,- tersebut merupakan tagihan dari Termohon Kasasi yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih?? Jelas-jelas Majelis Hakim Pengadilan Niaga Putusan No. 48/PAILlT/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst telah melanggar Pasal 1236 KUH.Perdata, Pasal 1239 KUH.Perdata dan Pasal 1243 KUH. Perdata. Sehingga berdasarkan keadilan dan kepastian hukum, maka sangat berdasar kiranya pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang menyatakan bahwa Rp5.260.000.000,00 merupakan jumlah piutang Pemohon Kasasi yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, secara tegas ditolak dan dibatalkan.
3. Sangat Meresahkan Keadilan atas Tindakan Kesewenang-wenangan Majelis Hakim Pengadilan Niaga putusan No. 48/PAILlT/2012/ PN.Niaga.Jkt.Pst. Yang Cenderung Tidak Mandiri Dalam Memeriksa dan Memutuskan Perkara a guo.
3.a. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 62, Majelis Hakim Pengadilan Niaga menyatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti PP-6, diketahui bahwa berkaitan mekanisme pengajuan dan pengambilan alokasi, diantara Pemohon Pailit dan Termohon Pailit, berlaku hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Termohon mengajukan Purchase Order (PO) dilakukan selambat-lambatnya pada hari Rabu maksimal pukul 10.00 Wib;
Purchase Order yang dikirim selanjutnya akan dilakuan proses approval, PT. Prima Jaya informatika dapat melakukan pembayaran setelah mendapat informasi bahwa PO yang diajukan sudah di-approval;
Pembayaran atas PO tersebut dilakukan pada hari Senin paling lambat pukul 12.00 WIB dan,
Pengambilan barang dilakukan maksimal 2 (dua) hari setelah
pembayaran PO";
3.b. Lalu tanpa memeriksa alasan-alasan apapun, Majelis Hakim Pengadilan Niaga dengan begitu saja menyatakan bahwa tanggal 25 Juni 2012 sebagai dasar dari jatuh temponya kewajiban dari Pemohon Kasasi terhadap Termohon Kasasi yang jumlahnya sebesar Rp5.260.000.000,- PADAHAL jelas-jelas seperti
kutipan yang menjadi dasar pertimbangan tersebut di atas, bahwa pengajuan kedua Purchase Order (PO) tersebut tidak disetujui (di Approved) atas fakta bahwa Termohon Kasasi telah melakukan tindakan Wanprestasi sebelumnya, dan harga barang pesanan sebesar Rp5.260.000.000,00 tersebut belum dibayarkan ke Pemohon Kasasi.
3.c. Bahwa andaipun mencoba mengikuti persyaratan yang dijadikan dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Niaga tersebut di atas (Quod Non), maka terlihat begitu lemahnya perhatian hakim untuk keadilan dalam perkara ini, karena Purchase Order No. PO/ PJI-AK/VI/2012/00000028 tanggal 21 Juni 2012 sebesar Rp.3.025.000.000,- (tiga miliar dua puluh lima juta rupiah) tersebut haruslah tidak dapat diterima (ditolak), karena TANGGAL 21 Juni
2012 TERSEBUT BUKANLAH HARI "RABU", AKAN TETAPI HARI "KAMIS".
Sama halnya untuk Purchase Order No. PO/PJI-AK/VI/2012/ 00000027 tanggal 20 Juni 2012 sebesar Rp.2.595.000.000,- (dua miliar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah), walaupun diajukan pada hari "Rabu" ketika itu, akan tetapi telah melewati jam maksimum, yaitu jam 10:00 WIB seperti yang dikutip tersebut di atas, karena faktanya PO tersebut diajukan jam 12:00 WIB.
3.d. Bahwa konsekuensi dari pelanggaran ketentuan yang dinyatakan dalam Surat Telkomsel No.032/MK.01/SL.06/III/2012 tanggal 27 Maret 2012 yang dikutip oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga sebagai dasar pertimbangannya, terdapat dalam angka 6, yang tidak dicantumkan dalam pertimbangan tersebut, yang menyatakan sebagai berikut:
"Bila proses tersebut tidak sesuai dengan jadwal, maka alokasi untuk minggu tersebut tidak dapat dilakukan"
3.e. Bahwa sangat meresahkan keadilan atas tindakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang terlihat sama sekali tidak memeriksa perkara a quo dengan benar dan jujur, karena bagaimana mungkin Majelis dengan begitu saja membenarkan tentang dalil jatuh tempo dan dapat ditagih dari Termohon Kasasi padahal Purchase Order No. PO/PJI-AK/VI/2012/00000028 sebesar Rp.3.025.000.000,-(tiga miliar dua puluh lima juta rupiah) baru diajukan hari Kamis tanggal 21 Juni 2012, dan sementara Purchase Order No. PO/PJI-AK/VI/2012/00000027 sebesar Rp.2.595.000.000,- (dua miliar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah) diajukan pada jam 12.00 WIB siang. DIMANA JELAS-JELAS PELANGGARAN TERSEBUT BERDASARKAN ANGKA 6 TELKOMSEL No. 032/MK.01/SL.06/III/ 2012 TANGGAL 27 MARET 2012 MEMBERIKAN KONSEKUENSI ALOKASI UNTUK MINGGU TERSEBUT TIDAK DAPAT DILAKUKAN.
3.f. Bahwa dari rangkaian tindakan-tindakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang cenderung tidak melaksanakan asas keseimbangan dan kemandirian (Audi et Alteram Partem) tersebut mohon kiranya Majelis Hakim Niaga tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI untuk memeriksa perkara ini dengan seadil-adilnya untuk menjaga kepastian dan keadilan hukum di Indonesia.
III. BERDASARKAN PASAL 8 AYAT (4) UU. KEPAILlTAN No. 37/2004,
PENGADILAN NIAGA HANYA BERWENANG MEMERIKSA DAN MEMUTUSKAN UTANG YANG KEBERADAANNYA DAPAT DIBUKTIKAN SECARA SEDERHANA.
1. Bahwa Pasal 8 ayat (4) mengatur tentang kewenangan Pengadilan Niaga dalam memeriksa Permohonan Pailit, sebagai berikut:
Pasal 8 ayat (4):
"Permohonan Pernyataan Pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Ayat (1)telah terpenuhi";
2. Bahwa Seperti yang telah diuraikan secara panjang lebar di atas, dasar dari penolakan Pemohon Kasasi terhadap kedua Purchase Order yang diajukan oleh Termohon Kasasi, adalah disebabkan oleh tindakan wanprestasi yang dilakukannya terhadap Perjanjian Kerjasama, yaitu:
a. gagalnya Termohon Kasasi untuk melakuan penjualan sebesar 10 juta perdana kartu prabayar dan 120 juta voucer dalam setahun atau
hingga Juni 2012.
b. gagalnya Termohon Kasasi membangun Komunitas Prima dengan
jumlah anggota 10 juta dalam setahun perjanjian atau hingga Juni
2012.
c. gagalnya Termohon Kasasi menjual produk Telkomsel tersebut hanya di Komunitas Prima, karena ternyata Termohon Kasasi menjual di luar Komunitas Prima.
d. gagalnya Termohon Kasasi membayar Purchase Order No. PO/PJI-
AK/VI/2012/00000026 tanggal 9 Mei 2012 yang mengakibatkan kerugian bagi Pemohon Kasasi.
Dan selain itu, Purchase Order No. PO/PJI-AK/VI/2012/00000028 sebesar Rp.3.025.000.000,- (tiga miliar dua puluh lima juta rupiah) diajukan secara terlambat, yaitu pada hari "Kamis", padahal dalam kesepakatan telah disepakati harus maksimal hari "Rabu". Begitu pula Purchase Order No. PO/PJI-AK/VI/2012/00000027 sebesar Rp.2.595.000.000,- (dua miliar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang baru diajukan pada jam 12.00 WIB siang, padahal waktu maksimum pengajuan adalah hari Rabu jam 10.00
WIB setiap minggunya.
3. Fakta-fakta tersebut diatas SECARA JELAS DAN TEGAS telah membuktikan bahwa SANGAT BERALASAN HUKUM KIRANYA PEMOHON KASASI UNTUK MELAKUKAN PENOLAKAN TERHADAP KEDUA PURCHASE ORDER No. PO/PJI-AK/VI/2012/00000027 dan No. PO/PJI-AK/VI/2012/00000028 TERSEBUT, ATAU PALING TIDAK, DALAM PERKARA A QUO TERDAPAT SENGKETA YANG MEMERLUKAN PEMERIKSAAN YANG TIDAK SEDERHANA BAGI PENGADILAN UNTUK MENGADILlNYA.
4. Bahwa dengan membuktikan terdapatnya bukti kuat penolakan Purchase Order yang diajukan oleh Pemohon Kasasi adalah disebabkan oleh tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Termohon Kasasi, maka PEMERIKSAAN PERKARA INl TIDAK DAPAT DILAKUKAN SECARA SEDERHANA SEPERTI YANG DIWAJIBKAN OLEH PASAL 8 AYAT (4) UU. KEPAILlTAN No. 37/2004, DAN OLEH KARENANYA PEMERIKSAAN PERKARA INl BUKANLAH KEWENANGAN DARI
PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT, AKAN TETAPI HARUS DIPERIKSA DAN DIPUTUSKAN MELALUI PENGADILAN NEGERI.
5. Bahwa pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa Pengadilan Niaga tidak berwenang memutuskan perkara yang membutuhkan pemeriksaan yang tidak sederhana telah jelas dalam putusan-putusan Pengadilan Niaga pada tingkat Mahkamah Agung yang menolak permohonan pailit yang diajukan di Pengadilan Niaga dengan pertimbangan hukum pembuktian tidak sederhana, sebagai berikut:
a. Putusan Kasasi No. 14 K/N/2001 tertanggal 3 April 2001 dalam Perkara antara Teddy Thohir, Heru Sajito, Setiadhi Lukman, Joey H. Wihardja melawan PT. Karabha Digdaya:
"menimbang, ... apakah ada utang berupa gaji yang belum dibayar oleh PT. Karabha Digdaya kepada para Pemohon Kasasi masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan demikian dalam perkara ini terdapat fakta atau keadaan yang tidak dapat dibuktikan secara
sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6ayat 3 Undang-
Undang No. 41/998".
b. Putusan Kasasi No. 23 K/N/1999 tanggal 16 Agustus 1999 dalam Perkara antara PT. Waskita Karya melawan PT. Mustika Princess Hotel:
“ … menimbang, dengan terkaitnya kasus perkara ini dengan masalah
hukum exception non ademplatio kontraktus dihubungkan pula dengan masalah hukum ipso jure compesatur, maka penyelesaian
permasalahan ada atau tidaknya utang yang disyaratkan Pasal 1 (1)UU No. 4/1998 memerlukan pembuktian yang rumit dan berkepanjangan.
Sedangkan prinsip proses pemeriksaan pembuktian maupun system
pembuktian yang digariskan Pasal 6 (3) UU No. 4/1998 adalah acara
cepat (expedited procedure) dengan system pembuktian sederhana …”.
c. Putusan Mahkamah Agung No. 03 K/N/2000 tertanggal 20 Desember
1999 dalam Perkara antara Bernard Ibnu Hardjojo melawan Hashim
Djojohadikusumo:
“ … bahwa sepanjang mengenai masalah pembuktian karena adanya perbuatan wanprestasi oleh salah satu pihak pada hakekatnya termasuk dalam ruang lingkup kewenangan pemeriksaan hukum perdata di Pengadilan Negeri maka PN. Niaga tidak dapat secara langsung menyimpulkan dalam pertimbangan hukum bahwa Termohon dinyatakan mempunyai utang kepada Pemohon".
d. Putusan Mahkamah Agung No. 07 K/N/2000 tertanggal 14 Maret 2000 dalam Perkara antara PT. Bank Inter Pacific Tbk, melawan PT.
Wenang Permai Sentosa dan Haryanto Hadikosoemo:
"Menimbang bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena
Judex Factie tidak salah menerapkan hukum, lagipula … bahwa dengan demikian terdapat 2 (dua) debitur lain dari Pemohon Kasasi (Pemohon Pailit) yang harus ditarik dalam perkara ini, sehingga permasalahannya akan menjadi rumit dan tidak dapat dilakukan pembuktian secara sumir sesuai dengan ketentuan Pasal 6ayat 3Undang-undang No. 4Tahun 1998".
e. Putusan Mahkamah Agung No. 18 K/N/2000 tertanggal 8 Juni 2000
dalam Perkara antara BPPN melawan PT. Sumi Asih:
"Menimbang bahwa dengan demikian, pembuktian perkara
permohonan pailit itu tidak dapat dilakukan secara sederhana atau
sumir (vide Pasal 6ayat 3Undang-Undang Kepailitan) sebab eksistensi adanya utang dengan jumlah yang pasti belum dapat ditentukan tanpa dilakukan pemeriksaan melalui proses perdata di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Umum".
f. Putusan No. 834 K/Pdt.Sus/2009 tertanggal 15 Desember 2009 antara PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia melawan PT. Media Nusantara Citra, Tbk, dkk melawan Crown Capital Global Limited:
"Bahwa eksistensi adanya utang a quo ternyata masih dalam konflik
sebab masih diperdebatkan dan dipermasalahkan, bahkan tentang
sejauhmana keberadaan utang tersebut kini masih sedang diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (No. 376/Pdt.G/ 2009/PN.Jkt.Pst.) serta melaiui proses pidana atas masih
dikuasainya asli surat-surat bond tersebut oleh Pemohon merupakan
serangkaian fakta atau keadaan yang terungkap di persidangan yang menunjukkan bahwa keberadaan utang dalam perkara ini sifatnya kompleks dan tidak sederhana, cukup rumit dan sulit pembuktiannya yang memerlukan ketelitian dan pembuktian yang tidak sederhana pula, sehingga tidak layak dibahas atau diperiksa di Pengadilan Niaga tetapi seharusnya diperiksa melalui proses perkara perdata biasa di Pengadilan Negeri ; Oleh karena itu persyaratan untuk dinyatakan (1) Undang-Undang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tidak dapat dipenuhi sehingga permohonan pernyataan pailit dan Pemohon Pailitharus ditolak".
g. Putusan Mahkamah Agung No 8 K/N/2004 tertanggal 7 Juni 2004
dalam perkara antara PT. Prudential Life Assurance melawan Tuan
Lee Boon Siong:
“c. Bahwa Termohon juga menyangkal adanya utang Termohon kepada Pemohon sehingga adanya hutang Termohon kepada Pemohon yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebagai salah satu syarat dalam pasal 1ayat 1Undang-Undang Kepailitan tidak dapat dibuktikan secara sederhana, karena itu permohonan pailit yang diajukan oleh Pemohon harus ditolak dan sengketa antara Pemohon dengan Termohon tersebut seharusnya diajukan ke pengadilan negeri".
6. Sehingga oleh karenanya, mohon Majelis Hakim Niaga pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Putusan No. 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST, tersebut.
IV. SANGAT MEMBINGUNGKAN PERTIMBANGAN DAN CENDERUNG TERJADI TINDAKAN KESEMENA-MENAAN HUKUM OLEH MAJELlS HAKIM PENGADILAN NIAGA TERHADAP ADANYA KREDITUR LAIN.
Bahwa Termohon Kasasi telah mendalilkan dan membuktikan berdasarkan bukti T-13 dan Bukti T-14, bahwa utang terhadap PT. Extent Media Indonesia telah dilunasi seluruhnya, sehingga adanya utang dari Pemohon Kasasi terhadap kreditor lain menjadi tidak terpenuhi.
Bahwa terhadap fakta tersebut, dalam pertimbangannya pada halaman 63 Majelis Hakim Pengadilan Niaga telah menyatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa walaupun bukti KL-1, KL 1-a, KL-2, KL-3, KL-3,
KL-7 tidak ada aslinya, tetapi oleh karena diakui kebenarannya oleh Pemohon Pailit dan Termohon Pailit menyatakan telah melakukan pembayaran terhadap tagihan kreditor lain tersebut, maka pengakuan Termohon di persidangan merupakan alat bukti yang bersifat sempurna dan bukti tersebut tetap dipertimbangkan ... "
Menimbang, bahwa Termohon Pailit membantah adanya utang kepada
Kreditor lain tersebut, dengan alasan telah melakukan seluruh kewajiban pembayaran berdasarkan bukti T-9 sampai dengan Bukti T-14;
Menimbang, bahwa dari keterangan Ahli Termohon Pailit, yaitu Dr.
Gunawan Widjaja, SH,MH dan Keterangan Ahli Prof. Dr. Sutan Remy
Syahdeini L, SH,FCB.Arb. yang memberikan pendapat bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit harus ada 2 orang kretiitor dan 1utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dan apabila selama
berlangsungnya kepailitan ada pembayaran dari debitor kepada salah
satu kreditor sebelum perkara diputus sehingga tinggal 1kreditor
saja, maka permohonan Pernyataan Pailit sudah tidak terpenuhi maka
permohonan Pailit harus ditolak".
AKAN TETAPI, kemudian tanpa alasan yang dapat diterima hukum, Majelis Hakim Pengadilan Niaga menyatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-13 tantang pembayaran atas tagihan PT. Extent Media Indonesia periode bulan Agustus sampai dengan Oktober 2011 dan Bukti T-14 tentang bukti pembayaran pembatalan Netting Invoice No. Inv-Tsel-010/lX/2012 periode Agustus 2012, Majelis berpendapat oleh karena Bukti surat T-13 dan Bukti surat T-14 berupa photo copy dan tidak ada aslinya,maka bukti surat tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan haruslah dikesampingkan, ... "
3. Bahwa sangat jelas dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang dikutip pada paragraph 1 tersebut di atas, menyatakan bahwa Termohon Pailit (In casu; Pemohon Kasasi) telah menyatakan melakukan pembayaran terhadap tagihan kreditor lain tersebut, dimana Majelis Hakim Pengadilan Niaga menyatakan pengakuan Termohon di persidangan merupakan alat bukti yang bersifat sempurna dan bukti tersebut tetap dipertimbangkan.
4. Bahwa walaupun bukti-bukti KL-1, KL 1-a, KL-2, KL-3, KL-3, KL-7 yang diajukan tidak ada aslinya tapi Majelis Pengadilan Niaga menyatakan dapat mempertimbangan bukti tersebut, karena Pemohon Pailit dan Termohon Pailit mengakui kebenarannya, AKAN TETAPI MENYATAKAN TIDAK BISA MEMPERTIMBANGKAN BUKTI T-13 DAN T-14 sebagai bukti pelunasan terhadap PT. Extent Media Indonesia, dengan alasan bahwa bukti tersebut adalah bukti photocopy dengan mendasarkan pada Pasal 1888 KUH.Perdata.
5. Bahwa, sekali lagi pertimbangan Majelis Hakim Niaga tersebut, sama dengan pertimbangan-pertimbangan sebelumnya, sangat mengada-ada, cenderung hanya ingin memberikan dukungan pada dalil dari Termohon Kasasi. Bagaimana mungkin Majelis Hakim Pengadilan Niaga menyatakan bahwa kedua Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi mengakui bukti-bukti KL-1, KL-1-a, KL-2, KL-3, KL-3, KL-7 padahal Majelis Hakim Pengadilan Niaga sama sekali tidak pernah meminta persetujuan tentang kualitas photo copy dari bukti-bukti yang dinyatakan tidak ada aslinya tersebut di atas kepada para pihak berperkara, paling tidak kepada Pemohon Kasasi.
6. Bahwa jikapun Majelis Hakim Pengadilan Niaga menanyakan bukti tersebut kepada Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi, sebagai Termohon Pailit dan Pemohon Pailit ketika itu, seharusnya Bukti T-13 dan Bukti T-14 yang juga dianggap tidak asli (Quod Non) oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga haruslah pula menanyakan kebenarannya kepada Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi. BAGAIMANA MUNGKIN BUKTI-BUKTI TENTANG KREDITOR LAINNYA YANG HANYA DIAJUKAN PHOTOCOPY ATAU TIDAK ADA ASLlNYA DAPAT DISETUJUI OLEH PENGADILAN NIAGA, SEMENTARA BUKTI TENTANG PELUNASAN UTANG TERHADAP KREDITOR LAINNYA TERSEBUT DENGAN BEGITU SAJA DITOLAK
DENGAN MENYATAKAN PHOTO COPY.
Sangat terlihat kesan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga hanya berupaya untuk memenuhi perwujudan dari dalil Termohon Kasasi secara menyalahi hukum dan melanggar asas imparsialitas ataupun Asas Audi et Alteram Partem.
7. Bahwa LAGI PULA dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Niaga tersebut di atas, telah secara tegas menyatakan bahwa pengakuan Pemohon Kasasi (Termohon Pailit) di depan persidangan yang menyatakan telah melakukan pembayaran terhadap tagihan kreditor lain tersebut di persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga dinyatakan merupakan alat bukti yang bersifat sempurna dan bukti tersebut tetap dipertimbangkan, AKAN TETAPI TIBA-TIBA DALAM PARAGRAPH BERIKUTNYA MAJELlS HAKIM MENYATAKAN TIDAK DAPAT DIPERTIMBANGKAN KARENA BUKTI T-13 DAN BUKTI T-14 TIDAK ADA ASLlNYA.
Sangat melukai perasaan keadilan dan kepercayaan pencari keadilan terhadap kredibilitas Pengadilan Niaga dengan pertimbangan-pertimbangan yang semena-mena tersebut di atas, padahal Pengadilan Niaga telah merupakan bagian yang melekat pada wajah Indonesia terhadap para pelaku bisnis baik dalam negeri apalagi internasional, yang diharapkan akan memilih Indonesia sebagai tujuan investasi bisnis yang baik.
8. Bahwa, SEBENARNYA SANGAT SALAH DAN MENGADA-ADA DALlL MAJELlS HAKIM PENGADILAN NIAGA YANG MENYATAKAN BAHWA BUKTI T-13 DAN T-14 TERSEBUT ADALAH BUKTI PHOTO COPY, karena bukti tersebut merupakan instruksi bayar yang diajukan oleh Pemohon Kasasi melalui Bank BCA dimana terhadap instruksi bayar tersebut, BCA telah menerbitkan salinan yang telah ditandatangani secara asli oleh pegawai BCA dan juga terdapat tanda bukti transfer yang tercetak asli dalam salinan bukti pembayaran tersebut.
Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Niaga, telah sangat teledor dan tidak serius dalam memeriksa bukti-bukti yang cenderung membenarkan Termohon Kasasi, sehingga sama seperti tindakan-tindakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang tidak memperhatikan sama sekali bukti-bukti ataupun fakta bahwa Termohon Kasasi telah Wanprestasi sebelum Pemohon Kasasi menolak kedua Purchase Order yang diajukan oleh Termohon Kasasi pada tanggal 20 Juni
2012 dan tanggal 21 Juni 2012, Majelis Hakim Pengadilan Niaga juga tidak dapat membedakan mana yang asli dan mana yang photo copy, karena yang diajukan tersebut adalah bukti T-13 dan T-14 yang setara dengan Instruksi bayar yang asli, karena telah dibubuhi tandatangan dan cap yang asli serta pula telah tercetak bukti tanda transfer asli pada bukti-bukti tersebut, dimana bukti tersebut telah ditunjukkan kepada Mejalis Hakim Pengadilan Niaga.
9. Bahwa bila Majelis Hakim Pengadilan Niaga berpegang pada Pasal 1888 KUH.Perdata maka sama sekali tidak beralasan bagi Majelis Hakim Pengadilan Niaga untuk menerima bukti JIKA HANYA PHOTO COPY, karena jelas-jelas dalam Pasal 1888 KUH.Perdata seperti yang juga dikutip oleh Majelis Hakim Niaga dalam halaman 64 pertimbangan hukumnya BAHWA KEKUATAN BUKTI TULlSAN ADALAH PADA ASLlNYA, walaupun para pihak menyatakan bukti
photo copy tersebut sama dengan aslinya.
10. Bahwa akan tetapi, jelas-jelas dalam Pasal 1888 KUH.Perdata ditegaskan bahwa dalam hal asli dari bukti tertulis itu sebenarnya ada, maka salinan-salinan serta iktisar-iktisar hanyalah dapat dipercaya sekedar salinan-salinan serta iktisar-iktisar itu sesuai dengan aslinya yang mana senantiasa dapat diperintahkan untuk mempertunjukkannya. Bahwa berdasarkan KUH.Perdata tersebut, secara jelas bahwa Pemohon Kasasi telah mengajukan bukti copy
beserta dengan salinan instruksi pembayaran yang setara dengan bukti pembayaran asli, karena telah dibubuhi tandatangan asli serta juga terdapat print asli yang membuktikan telah dilakukannya transfer pembayaran.
Sehingga berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang menyatakan bahwa bukti- bukti KL-1, KL1-a, KL-2, KL-3, KL-3, KL-7 yang dinyatakan tidak ada aslinya dapat diterima karena telah diakui kebenarannya oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi adalah pertimbangan yang bertentangan dengan hukum dengan alasan: 1).
bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga tidak pernah meminta konfirmasi kebenaran bukti-bukti tersebut dalam persidangan, dan dengan tidak ada aslinya Majelis Hakim Pengadilan Niaga harus menolak bukti tersebut. 2). Majelis Hakim Pengadilan Niaga harus menerima bukti T-13 dan T-14 yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Termohon Pailit karena Salinan Instruksi Bayar tersebut sebenarnya setara dengan bukti pembayaran asli karena telah
dibubuhi tanda tangan asli dari pegawai bank BCA dan juga bukti print bayar asli yang tertera dalam salinan perintah bayar tersebut.
Bahwa sebagai pertimbangan kebenaran dari bukti T-13 dan bukti T-14, Pemohon Kasasi dengan ini melampirkan pernyataan dari Bank BCA No. 1076A/CNF/WML/IX/2012 tertanggal 13 September 2012 yang mengkonfirmasi kebenaran pembayaran yang telah dilakukan oleh Pemohon Kasasi kepada PT. Extent Media Indonesia sesuai dengan kebenaran bukti T-13 dan bukti T-14 yang merupakan salinan setara bukti pembayaran asli dan memenuhi ketentuan Pasal 1888 KU H. Perdata.
11. Bahwa pelunasan terhadap PT Extent Media Indonesia telah dinyatakan dalam Perjanjian Penyelesaian Terhadap Perjanjian Kerjasama Mobile Data Content Antara PT Telekomunikasi Selular dengan PT Extent Media Indonesia No. PKS.1078/LG.05/LG-01/IX/ 2012 tanggal 3 September 2012 (vide Kembali Bukti T-9) dimana Pasal 6 Ayat (2) Perjanjian tersebut menyepakati sebagai berikut:
"2. Para Pihak sepakat dengan ditandatanganinya Perjanjian Penyelesaian ini dan diikuti dengan diselesaikannya pembayaran sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian Penyelesaian ini, maka Telkomsel tidak mempunyai kewajiban apapun kepada Extent."
Sehingga oleh karena itu, berdasarkan keterangan ahli Dr. Gunawan Widjaja, SH.MH dan Juga Prof. Dr. Sutan Remy Syahdeini,SH, FCB.Arb yang dikutip oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga dan tidak disanggah
kebenarannya, dan juga bukti bahwa bukti T-13 dan bukti T-14 yang diajukan oleh Pemohon Kasasi sebagai bukti pelunasan utang terhadap kreditor lain, PT. Extent Media Indonesia adalah setara dengan bukti pembayaran asli dan sesuai dengan Pasal 1888 KUH. Perdata, maka penolakan bukti T-13 dan bukti T-14 yang terbukti kebenarannya dan sah berdasarkan Pasal 1888 KUH.Perdata tersebut haruslah dengan tegas ditolak, sehingga pelunasan terhadap PT. Extent Media Indonesia membuktikan bahwa Pemohon Kasasi tidak mempunyai kreditor lain atas nama PT. Extent Media Indonesia seperti yang diajukan Termohon Kasasi tersebut, sehingga permohonan pailit yang diajukan oleh Termohon Kasasi tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU.
Kepailitan No. 37/2004, sehingga secara tegas Permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh Termohon Kasasi terhadap Pemohon Kasasi haruslah ditolak.
V. MAJELIS HAKIM PENGADILAN NIAGA NYATA-NYATA TIDAK DAPAT MENYEBUTKAN DASAR HUKUM PERTIMBANGAN HUKUM PUTUSAN-NYA SECARA TEPAT DAN BENAR.
Bahwa dalam halaman 63 pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga telah secara sembrono mengutip pasal tentang pembuktian sempurna dari suatu pengakuan, yang dalam pertimbangan hukumnya dinyatakan berdasarkan Pasal 1425 KUH. Perdata.
Bahwa Pasal 1425 KUH.Perdata bukanlah pasal yang mengatur tentang dasar dari bukti sempurna dari suatu pengakuan di muka persidangan, karena Pasal 1425 KUH.Perdata adalah dasar hukum yang mengatur tentang perjumpaan hutang (set off). Pasal yang mengatur tentang bukti sempurna terhadap pengakuan di depan persidangan adalah Pasal 1925 KUH. Perdata. Sehingga sangat terlihat ketidakhati-hatian dari Majelis Hakim Pengadilan Niaga dalam memeriksa perkara a quo.
Sehingga sangat penting dipertanyaan keseriusan dan kemandirian Majelis Hakim Pengadilan Niaga tersebut dalam memeriksa dan memutuskan yang telah dilakukannya dalam Putusan No. 48/Pailit/2012/ PN.Niaga.JKT.PST yang menjadi dasar dari diajukannya Kasasi ini.
VI. PEMOHON KASASI ADALAH PERUSAHAAN TELEKOMUNIKASI YANG SANGAT SEHAT DAN DIKELOLA DENGAN SANGAT BAlK YANG TERUS MENGHASILKAN KEUNTUNGAN, DIMANA BERDASARKAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2011 YANG TELAH DIAUDIT DAN MEMBUKUKAN KEUNTUNGAN SEBESAR Rp.12.823.670.058.017,00 (dua belas triliun delapan ratus dua puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta lima puluh delapan ribu tujuh belas Rupiah).
Bahwa jelas-jelas dasar dari penolakan Pemohon Kasasi terhadap kedua Purchase Order yang diajukan oleh Termohon Kasasi tertanggal 20 Juni 2012 dan 21 Juni 2012 adalah karena Termohon Kasasi melakukan tindakan wanprestasi seperti yang secara panjang lebar telah dijelaskan dan dibuktikan di atas.
Bahwa bila dibandingkan dengan nilai "yang disebut oleh Termohon Kasasi sebagai piutang" sebesar Rp.5.260.000.000,- dengan nilai aset Pemohon Kasasi pada tahun 2011 yang sangat besar dan menghasilkan keuntungan puluhan triliun Rupiah setiap tahunnya, SEHARUSNYA MAJELlS HAKIM PENGADILAN NIAGA SECARA HATI-HATI MEMERIKSA DAN MEMUTUSKAN PERKARA INl, dimana putusan yang tidak didasarkan kebenaran dan keadilan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Jakarta Pusat tersebut telah menimbulkan konsekuensi kerugian yang sangat besar bagi Pemohon Kasasi yang merupakan salah satu ASET TERBAIK BANGSA INDONESIA dan menimbulkan konsekuensi kerugian yang sangat besar dalam PEMBANGUNAN KEAMANAN DAN KEPASTIAN BERINVESTASI DI INDONESIA, apalagi 35% dari kepemilikan saham Pemohon Kasasi adalah investor asing,
Singapore Telecom Pte. Ltd.;
3. SEHINGGA OLEH KARENANYA MOHON AGAR MAJELlS HAKIM NIAGA PADA TINGKAT KASASI MAHKAMAH AGUNG RI YANG MEMERIKSA DAN MEMUTUSKAN PERKARA INl DAPAT MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT No. 48/PAILlT/2012/ PN.NIAGA.JKT.PST TANGGAL 14 SEPTEMBER 2012.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut dapat dibenarkan, sebab setelah memeriksa dengan seksama putusan Judex Facti/Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, ternyata Judex Facti telah salah menerapkan hukum, oleh karena apakah benar telah ada utang Termohon kepada Pemohon dalam perkara ini memerlukan pembuktian yang tidak sederhana oleh karena dalil Pemohon tentang adanya utang Termohon kepada Pemohon ternyata dibantah oleh Termohon, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) tentang Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Oleh karena dalam perkara ini tentang kebenaran adanya utang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit memerlukan adanya suatu pembuktian yang rumit, dan tidak sederhana sehingga permohonan pailit dari Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) tersebut di atas sehingga penyelesaiannya harus dilakukan melalui Pengadilan Negeri dan bukan ke Pengadilan Niaga;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. TELE-KOMUNIKASI SELULAR tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 48/PAILIT/2012/ PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 14 September 2012 sehingga amar selengkap-nya sebagaimana disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Termohon Pailit dikabulkan, dan Termohon Kasasi/Pemohon Pailit dipihak yang kalah maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 14 September 2012;
MENGADILI SENDIRI:
- Menolak permohonan Pemohon Pailit untuk seluruhnya;
Menghukum Termohon Kasasi/Pemohon Pailit untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 21 November 2012 oleh H. Abdul Kadir Mappong, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Suwardi, SH.,MH. dan H. Soltoni Mohdally,SH.,MH. Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ninin Murnindrarti, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak;
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a :
ttd/H. Abdul Kadir Mappong, SH.
ttd/H. Suwardi, SH.,MH.
ttd/H. Soltoni Mohdally, SH.,MH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti:
1. M e t e r a i ............. Rp 6.000,00 ttd/Ninin Murnindrarti, SH.
2. R e d a k s i ............ Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi Rp 4.989.000,00
J u m l a h .............. Rp 5.000.000,00
==============
Untuk Salinan:
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
Nip. 19591207 1985 12 2 002