243/B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 243/B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Telkom Landmark Tower, Menara 1 Lantai 1-23, , Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52
Also in 66 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut.
PUTUSAN
Nomor 243/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Pj. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
HARY PURYANTO, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-712/PJ./2010 tanggal 02 Agustus 2010.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding.
melawan :
PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR, beralamat di Wisma Mulia Lt.15 Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 42, Jakarta 12710.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding.
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 03 Maret 2010 No. Put. 22461/PP/M.VIII/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING
1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut "UU KUP"), menyatakan sebagai berikut:
"Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”
2. Selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut "UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:
"Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak".
3. Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
1) "Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding".
2) "Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding".
3) "Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding".
4. Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan sebagai berikut:
"Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut."
5. Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan ".
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak, telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (SKPKB PPN) untuk masa pajak Januari-Desember 2005 Nomor 00035/ 207/05/091/07 tanggal 5 Oktober 2007 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar kekurangan pajak berikut denda sebesar Rp 184.729.390.292,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
| Uraian | Pemohon Banding (Rp) | Terbanding (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak | ||
b. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut | 161.234.366.501,00 24.511.198.647.601,00 | 161.234.366.501,00 25.096.940.104.941,00 |
| Jumlah | 24.672.433.014.102,00 | 25.258.174.471.442,00 |
| Pajak Keluaran | 2.451.119.864.760,00 | 2.509.694.010.494,00 |
| Jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri | 2.451.119.864.760,00 | 2.509.694.010.494,00 |
| Pajak yang dapat Diperhitungkan | ||
| - Pajak masukan yang dapat Dikreditkan | 981.344.958.631,00 | 941.704.632.762,00 |
| - Dibayar dengan NPWP sendiri | 1.475.058.957.101,00 | 1.475.058.957.101,00 |
| - Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 2.456.403.915.732,00 | 2.416.763.589.863,00 |
| PPN yang kurang/lebih dibayar | (5.284.050.972,00) | 92.930.420.631,00 |
| Kelebihan pajak yg sdh dikompensasikan ke masa berikutnya | 5.284.050.972,00 | 5.284.050.972,00 |
| PPN Kurang dibayar | 98.214.471.603,00 | |
| Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 75.430.061.732,00 | |
| Bunga Pasal 13 (2) KUP | 11.084.856.957,00 | |
| Jumlah Sanksi administrasi | 86.514.918.689,00 | |
| Jumlah yang masih harus dibayar | 184.729.390.292,00 |
7. Bahwa atas terbitnya SKPKB PPN tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo atas pajak kurang bayar (Bukti P-2) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5) UU KUP juncto Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak.
8. Bahwa Terhadap SKPKB PPN tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan Nomor 007/FN.00/I/2008 tanggal 3 Januari 2008.
9. Bahwa terhadap Surat Keberatan, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-715/PJ.07/2008 tanggal 31 Desember 2008 yang isinya menerima sebagian Permohonan Keberatan Pemohon Banding.
10. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Keputusan Terbanding ini pada tanggal 7 Januari 2009 dan Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding pada 23 Februari 2009.
11. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas dan bahwa Surat Banding telah disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan-alasan yang jelas maka Surat Banding atas Keputusan Terbanding ini telah memenuhi ketentuan formal prosedural menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1), pasal 27 ayat (3) UU KUP serta Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima dan diproses oleh Pengadilan Pajak.
POKOK MATERI BANDING
12. Bahwa Terbanding dalam Keputusan Terbanding yang menerima sebagian keberatan Pemohon Banding menghitung SKPKB PPN Masa Pajak Januari-Desember 2005 sebagai berikut:
| Uraian | Semula | Dikurangkan/ Dihapuskan | Menjadi |
| PPN Kurang (Lebih) Bayar | 98.214.471.603,00 | (39.530.251.360,00) | 58.684.220.243,00 |
| Sanksi Bunga | 11.084.856.957,00 | (8.260.692.565,00) | 2.824.164.392,00 |
| Sanksi Kenaikan | 75.430.061.732,00 | (22.723.347.352,00) | 52.706.714.380,00 |
| Jumlah PPN ymh dibayar | 184.729.390.292,00 | (70.514.291.277,00) | 114.215.099.015,00 |
13. Bahwa Pada dasarnya materi banding yang diajukan menyangkut 2 masalah pokok yaitu:
• Koreksi Pajak Keluaran terkait dengan Discount usage pada pelanggan prabayar (end user);
• Koreksi Pajak Masukan atas faktur pajak standar;
ALASAN DAN DASAR PERMOHONAN BANDING
1. Koreksi Pajak Keluaran terkait Discount usage pada pelanggan prabayar (end user)
Menurut Terbanding
14. Bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan melakukan koreksi positif terhadap jumlah pajak keluaran yang harus dipungut sendiri sebesar Rp.58.574.145.734,00 dengan rincian sebagai berikut:
a) Diskon kepada pelanggan prabayar (prepaid customer) sebesar
Rp. 574.250.795.666,00 yang tidak tertera di faktur pajak yang tercetak sehingga harus dikenakan PPN Keluaran sejumlah Rp.57.425.079.567,00 berdasarkan Pasal 1 angka 18 jo Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 2000;
b) Bank Collection Fee tercatat dalam akun Discount usage yang menjadi pengurang dasar pengenaan pajak sehingga seharusnya terkena PPN sebesar Rp. 833.344.290,00;
c) Hadiah undian berupa pemberian cuma-cuma terhutang PPN terdiri dari pulsa gratis yang dihitung pada harga margin laba kotor menjadi Rp.42.105.000,00 dan hadiah mobil dan kamera seharga Rp.3.115.113.774,00 sehingga total Dasar Pengenaan Pajak (DPP)-nya adalah Rp. 3.157.218.774,00 dan PPN pemberian cuma-cuma terhutang sebesar Rp. 315.721.877,00.
Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Discount usage kepada pelanggan prabayar pada butir a).
15. Bahwa hasil penelitian Terbanding atas proses bisnis Pemohon Banding khususnya alur transaksi penjualan kartu perdana dan voucher isi ulang diperoleh informasi bahwa:
a) Berdasarkan mata rantai bisnis Pemohon Banding diketahui bahwa penjualan paket perdana voucher isi ulang secara umum dilakukan wajib pajak kepada agen atau dealer sedangkan penjualan kepada End-user dilakukan oleh agen atau dealer tersebut.
b) Discount usage kartu Prepaid (Discount ke End-user) yang diberikan melekat dalam produk yang dijual oleh Pemohon Banding yaitu paket perdana dan voucher isi ulang sehingga tidak tergantung dari aktivasi oleh End-user (diskon tetap diberikan atas sisa pulsa dalam voucher pra-bayar yang habis masa berlakunya atau tidak dipakai).
c) Discount usage kartu Prepaid (Discount ke End-user) tersebut tidak tercantum dalam invoice dan faktur pajak pada saat penjualan paket perdana dan voucher isi ulang.
16. Bahwa diskon yang diberikan oleh Pemohon Banding tersebut tidak memenuhi ketentuan mengenai potongan harga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN.
17. Bahwa berdasarkan hal hal tersebut di atas, Terbanding mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi DPP PPN Dalam Negeri sebesar Rp 574.250.795.666,00, Pokok sengketa terletak pada masalah penerbitan faktur pajak, dimana Terbanding berpendapat bahwa seluruh unsur diskon harus dituangkan dalam faktur pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada agen atau dealer dan tidak perlu dibuatkan faktur pajak terpisah yang diterbitkan kepada pelanggan akhir (End-user).
Menurut Pemohon Banding
18. Bahwa berdasarkan dasar hukum di bawah ini Pemohon Banding berpendapat diskon pada pelanggan end user dapat dijadikan pengurang Dasar Pengenaan Pajak sehingga tidak terdapat PPN Kurang Dibayar.
a) Pasal 1 butir 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ("UU 18/2000") menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak ("DPP") adalah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
b) Selanjutnya Pasal 1 butir 18 UU 18/2000 menyatakan bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang kena pajak tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
c) Dalam Pasal 1 butir 23 disebutkan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
d) Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-524/ PJ./2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana, sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No KEP-128/PJ./2004 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-97/PJ/2005 antara lain disebutkan bahwa Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat:
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
b. Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;
c. Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
d. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
e) Pasal 4 dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-97/PJ/2005 tertanggal 30 Mei 2005 tentang Perubahan Ketiga atas KEP-524/PJ/2000 tentang syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana, antara lain diatur tentang syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana sebagai berikut:
a. Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
b. Faktur Pajak Sederhana dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu :
- Lembar ke-1 : untuk Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak.
- Lembar ke-2 : untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Sederhana;
c. Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat dalam rangkap 2 (dua) atau lebih dalam hal Faktur Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.
f) Bahwa Faktur Pajak Sederhana lembar kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat berupa rekaman Faktur Pajak Sederhana dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain : diskette, Digital Data Storage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disk (CD).
g) Bahwa sesuai aturan di Pasal 4 ayat (4) di PER-97/PJ/2005 tersebut, lembar kedua Faktur Pajak Sederhana dimungkinkan untuk disediakan dalam bentuk soft-copy atau media rekaman elektronik Selanjutnya, ketersediaan data dan informasi di dalam sistem Teknologi Informasi perusahaan telah memungkinkan Wajib Pajak menyediakan Faktur Pajak Sederhana kepada pelanggan prabayar, apabila diperlukan.
h) Bahwa penjelasan Pasal 28 ayat 7 dari UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan ditulis :
“Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29 . Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Alas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan / atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.
Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim di pakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain."
19. Bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan diskon yang diberikan kepada pelanggan prabayar dalam faktur pajak yang data dan informasinya telah tersedia dalam sistem informasi Pemohon Banding, sehingga apabila diperlukan Pemohon Banding dapat menyediakan faktur pajak sederhana kepada pelanggan prabayar.
20. Bahwa dalam menjalankan usahanya Pemohon Banding sebagai penyedia jasa telekomunikasi melakukan penyerahan jasa telekomunikasi kepada pelanggan telekomunikasi (baik pelanggan prabayar maupun pelanggan paska bayar). Pemohon Banding berkewajiban langsung kepada pelanggannya untuk memenuhi dan memastikan tersedianya fasilitas telekomunikasi tersebut. Dalam hal pelanggan prabayar, Pemohon Banding menjual produk berupa kartu perdana dan kartu isi ulang yang tersimpan didalam media voucher maupun voucherless (elektronik) melalui sejumlah dealer dengan jaringan pemasaran yang luas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini karena jumlah transaksi yang sangat besar dan jaringan telekomunikasi Pemohon Banding telah tersedia di seluruh pelosok nusantara, untuk keperluan itu, penjualan pulsa dengan media kartu perdana dan kartu isi ulang harus melibatkan mitra dealer yang memiliki agen-agen pengecer yang juga tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang kemudian menjual kartu perdana dan kartu isi ulang kepada para pelanggan (End-user).
21. Bahwa dalam sistem penjualan produk jasa telekomunikasi yang digunakan Pemohon Banding, terdapat diskon yang diberikan ke dua pihak yang berbeda yakni :
a) Diskon pada Dealer. Diskon ini terjadi pada saat Pemohon Banding melakukan penjualan kartu melalui mitra dealer Pemohon Banding, di mana atas penjualan tersebut diterbitkan faktur komersial dan/atau faktur pajak standar. Adapun nilai diskon yang terkait dengan transaksi penjualan ke mitra dealer Pemohon Banding telah tertuang di dalam faktur pajak terkait. Dalam alur transaksi ini, pihak pemeriksa tidak melakukan koreksi atas diskon terkait dengan penjualan ke mitra dealer ini.
b) Diskon Pada End-user (Pelanggan). Diskon ini (di Tahun 2004 sebesar Rp. 574.250.795.666 ,-) terkait langsung dengan pelanggan akhir yang melakukan pembelian pulsa dan/atau kartu Perdana dan mengaktifkannya dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan Pemohon Banding. Diskon ini tidak dapat dimanfaatkan oleh pelanggan yang tidak mengaktifkan kartu Perdana yang dibelinya atau tidak melakukan pengisian ulang pulsa. Diskon ini diberikan langsung kepada pengguna jasa yang merupakan pelanggan akhir dalam hal pelanggan melakukan aktifasi kartu Perdana atau pengisian pulsa bukan melalui mitra dealer atau agen.
22. Bahwa dalam industri telekomunikasi dengan sistem prabayar yang unik, penjualan kartu Perdana dan pulsa isi ulang dilakukan melalui dealer dengan sistem penjualan terputus namun Pemohon Banding sebagai penyedia jasa telekomunikasi tidak terputus hubungannya dengan pelanggan sebagai pembeli akhir dari kartu perdana dan pulsa isi ulang yang dijual melalui dealer.
23. Bahwa transaksi penjualan kartu Prabayar memang unik dan mekanisme penjualan jasa telekomunikasi prabayar ini tidak dapat dipersamakan dengan transaksi barang lainnya, misalnya transaksi penjualan TV ataupun bensin serta mobil bermerk yang juga dijual melalui dealer atau agen. Dalam transaksi penjualan TV, pabrikan menjual TV kepada dealer dan dealer kemudian menjual TV tersebut kepada pelanggan akhir. Pelanggan akhir dapat menggunakan TV tersebut secara langsung tanpa tergantung pada suatu tindak lanjut tertentu yang harus dilakukan oleh pihak pabrikan yang memproduksi TV tersebut. Jadi jelas pihak pabrikan yang memproduksi TV tidak terlibat langsung dalam transaksi dengan pihak pelanggan akhir atau pembeli/pengguna TV yang diproduksi.
24. Bahwa dalam hal transaksi penjualan pulsa, setelah membeli kartu perdana atau kartu isi ulang, pihak pelanggan akhir tidak dapat langsung menggunakan pulsa dari kartu perdana atau kartu isi ulang tersebut karena harus melakukan aktifasi atas kartu perdana atau kartu isi ulang dimaksud dalam jaringan GSM milik Pemohon Banding. Berdasarkan permohonan aktifasi tersebut, sistem yang ada di Pemohon Banding akan melakukan prosedur pengecekan mengenai validasi permohonan tersebut. Apabila tidak ada masalah yang timbul dalam pengecekan ini maka pulsa yang telah dibeli oleh pelanggan akhir akan diaktifkan sehingga pelanggan akhir tersebut dapat menggunakan jasa telekomunikasi Pemohon Banding berdasarkan jumlah pulsa yang dibeli.
25. Bahwa penggunaan pulsa untuk berkomunikasi juga sangat tergantung pada ketersediaan sarana telekomunikasi Pemohon Banding (apabila satu jaringan transmisi di suatu daerah terganggu maka pihak pelanggan akhir yang berada di lokasi tersebut tidak dapat menggunakan pulsanya untuk berkomunikasi). Dengan demikian Pemohon Banding mempunyai tanggung jawab langsung kepada pelanggan akhir atas ketersediaan fasilitas telekomunikasi agar pulsa tersebut dapat digunakan oleh pelanggan akhir. Oleh karena itu diskon yang diberikan kepada pelanggan akhir walaupun telah diketahui di muka saat melakukan penjualan ke dealer bukan melekat pada kartu perdana atau prabayar namun kepada para pelanggan akhir yang mengaktifkan kartu perdana atau kartu prabayar terkait yang dibelinya.
26. Bahwa selanjutnya di dalam industri jasa telekomunikasi selular, khususnya dengan sistem prabayar, teknologi memungkinkan tidak diperlukannya komunikasi dengan kertas antara Pemohon Banding sebagai operator penyedia layanan dengan pelanggan akhir. Oleh karena itu penyerahan pulsa ataupun diskon yang terkait dapat dilakukan secara elektronik, berdasarkan nomor identitas pelanggan (MSSIDN) yang digunakan dalam jaringan teknis GSM milik Pemohon Banding maupun nomor serial pulsa untuk pengisian pulsa (recharge).
27. Bahwa secara komersil, atas pengaktifan pulsa atau kartu Perdana maupun pemberian diskon kepada pelanggan akhir tersebut Pemohon Banding tidak menerbitkan dokumen khusus (faktur komersial ataupun faktur pajak) namun secara elektronik dengan teknologi yang ada, informasi yang berkaitan dengan transaksi dan pemberian diskon kepada pelanggan akhir Pemohon Banding tersimpan di dalam server dengan identifikasi berdasarkan nomor MSSIDN seperti tersebut di atas. Dalam hal ini, Pemohon Banding dapat menggunakan sistem teknologi yang ada untuk mencatat dan menghitung jumlah diskon yang diberikan pada pelanggan.
28. Bahwa dalam sistem teknologi informasi yang dimiliki Pemohon Banding, pencetakan faktur pajak sederhana terkait dengan penyerahan pulsa perdana / isi ulang dan nilai diskon yang terkait dengan pengaktifan pulsa perdana / isi ulang tersebut dapat dilakukan dan faktur yang tercetak telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana, sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No KEP-128/PJ./2004 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-97/ PJ/2005.
29. Bahwa selama proses penelitian keberatan, Pemohon Banding telah menyediakan sampel dokumen-dokumen Faktur Pajak Sederhana yang dicetak dari database faktur pajak sederhana yang tersedia. Pencetakan Pemohon Banding lakukan berdasarkan sampel, mengingat jumlah pelanggan yang besar dan dengan demikian tidak mungkin bagi Pemohon Banding untuk mencetak keseluruhan faktur pajak tersebut. Namun demikian, sesuai Pasal 4 ayat (4) di PER-97/PJ/2005 tersebut, lembar ke dua Faktur Pajak Sederhana memang telah tersedia dalam bentuk soft-copy atau media rekaman elektronik.
30. Bahwa perlu ditambahkan bahwa pemberian diskon secara terpisah tersebut juga sejalan dengan sistem pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Pembukuan Pemohon Banding telah merefleksikan pencatatan atas kedua jenis diskon tersebut diatas secara terpisah yaitu diskon yang diberikan ke dealer dan diskon yang diberikan ke pelanggan akhir. Dalam hal ini penerbitan Faktur Pajak juga telah sejalan dengan pembukuan/ pencatatannya.
31. Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat merubah pengadministrasian atas transaksi dari suatu kegiatan usaha sepanjang transaksi tersebut memang umum dilakukan di industri tersebut dan menunjukkan sound business practice yang diterapkan secara konsisten. Pemohon Banding tidak dapat menentukan ketentuan perpajakan baik Undang-Undang PPN dan peraturan-peraturan pelaksanaannya yang memberikan kewenangan kepada pihak Terbanding ataupun yang mewajibkan Pemohon Banding untuk mengubah substansi dari satu transaksi (the underlying transaction) dengan mencantumkan diskon ke pelanggan akhir dalam Faktur Pajak ke dealer.
32. Bahwa uraian di atas membuktikan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan ketentuan perpajakan terkait diskon penjualan dengan benar yaitu menerbitkan Faktur Pajak untuk penjualan ke Dealer dengan mencantumkan jumlah diskon yang akan diterima dealer tersebut. Selanjutnya juga menerbitkan Faktur Pajak terpisah untuk diskon yang diberikan ke pelanggan akhir.
Bahwa Terbanding seharusnya mempertimbangkan latar belakang dan karakteristik perusahaan yang bergerak dalam industri telekomunikasi dalam menetapkan Keputusan Dirjen Pajak. Oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding yang mempertahankan koreksi DPP PPN sebesar Rp. 574.250.795.666,00 harus dibatalkan menjadi nihil.
2. Koreksi atas Pajak Masukan
Menurut Terbanding
33. Bahwa Terbanding berpendapat bahwa beberapa pajak masukan yang telah dikreditkan Pemohon Banding merupakan faktur pajak cacat yang seharusnya tidak dapat dikreditkan dengan total nilai sebesar
Rp.110.074.509, yang berasal dari transaksi interkoneksi karena Faktur Pajak tersebut diterbitkan lebih dari 4 bulan sejak seharusnya diterbitkan (2 Faktur Pajak Standar).
Menurut Pemohon Banding
34. Bahwa berdasarkan dasar hukum di bawah ini Pemohon Banding berpendapat bahwa faktur pajak tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk dapat dikreditkan sebagai pajak masukan.
(a) Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ("UU 18/2000"), Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
a. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
c. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
e. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
f. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
h. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
i. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
(b) Bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan bahwa di dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
35. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. PUT.02452/PP/M.III/16/2004 tanggal 26 Maret 2004 telah mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari PT Catur Sentosa Adiprana (NPWP : 01.367.223.2-626-001) dan berpendapat bahwa koreksi Dirjen Pajak atas koreksi kredit Pajak Masukan yang dianggap cacat tidak dapat dipertahankan. Hal ini disebabkan karena : (1) secara material Pajak Masukan tersebut telah dilunasi atau dibayar oleh pihak Pemohon Banding sebagai pembeli kepada pihak penjual, (2) Pajak Masukan tersebut telah dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPN, dan (3) Pajak Masukan tidak pernah dikreditkan sebanyak dua (2) kali, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi Kas Negara. Untuk itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa kesalahan dari pihak penjual BKP/JKP sebagai penerbit FP tidak dapat dibebankan kepada pembeli BKP/JKP, dan Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan oleh pihak Pemohon Banding.
36. Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Faktur Pajak dimaksud telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU 18/2000 sebagaimana Pemohon Banding kutipkan di dalam dasar hukum di atas. Faktur Pajak tersebut telah mencantumkan keterangan terkait dengan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebagaimana di atur dalam Pasal 13 ayat (5) UU 18/2000.
37. Bahwa selanjutnya, faktur pajak masukan tersebut dapat dikreditkan karena Pemohon Banding telah melunasi PPN atas faktur-faktur pajak tersebut dan hanya mengkreditkannya dalam SPT PPN Masa Januari s/d Desember 2005 (tidak pernah mengkreditkan lebih dari satu kali). Dalam hal ini secara material Pemohon Banding tidak menimbulkan kerugian bagi negara.
38. Bahwa berdasarkan uraian dan dasar hukum di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi pajak masukan yang dipertahankan Terbanding seharusnya dibatalkan menjadi nihil.
PERHITUNGAN PAJAK MENURUT PEMOHON BANDING
Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian Banding di atas, maka perhitungan SKPKB PPN Barang dan Jasa untuk Tahun Pajak 2005 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
| Uraian | Keputusan (Menurut (Rp) | Menurut Pemohon Banding (Rp) | Pembatalan (Rp) |
| Koreksi Pajak Keluaran | 58.574.145.734,00 | 1.149.066.167,00 | 57.425.079.567,00 |
| Koreksi Pajak Masukan | 110.074.509,00 | - | 110.074.509,00 |
| PPN Terhutang | 58.684.220.243,00 | 1.149.066.167,00 | 57.535.154.076,00 |
| Sanksi Pasal 13 (3) | 52.706.714.380,00 | 1.149.066.167,00 | 51.557.648.213,00 |
| Sanksi Pasal 13 (2) | 2.824.164.392,00 | - | 2.824.164.392,00 |
| Jumlah Sanksi | 55.530.878.772,00 | 1.149.066.167,00 | 54.381.812.605,00 |
| Jumlah Kurang Bayar | 114.215.099.015,00 | 2.298.132.334,00 | 111.916.966.681,00 |
Bahwa berdasarkan uraian dan dalil-dalil yang dikemukakan di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Pengadilan Pajak agar berkenan memeriksa dan memutus sengketa pajak ini dengan putusan sebagai beriku :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding untuk seluruhnya.
2. Membatalkan koreksi Pajak Keluaran Rp. 57.425.079.567,00 dan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 110.074.509,00 dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-715/PJ.07/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) untuk masa pajak Januari-Desember 2005.
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 03 Maret 2010 No. Put. 22461/PP/M.VIII/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-715/PJ.07/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00035/207/05/091/07 tanggal 5 Oktober 2007 atas nama : PT. Telekomunikasi Selular, NPWP : 01.718.327.8-091.000, Alamat: Wisma Mulia Lt.15 Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 42, Jakarta 12710 dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 menjadi sebagai berikut :
| Dasar Pengenaan Pajak | ||
| a. Ekspor | Rp | 0,00 |
| b. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut/ditunda/dst | Rp | 161.234.366.501,00 |
| c. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut: Tarif Umum | Rp | 24.522.689.309.275,00 |
| Jumlah | Rp | 24.683.923.675.776,00 |
| Pajak keluaran | ||
| a. Pajak Keluaran seluruhnyaTarif Umum | Rp | 2.452.268.930.927,50 |
| Dikurangi: | ||
| a. PPN atas retur penjualan | Rp | 0,00 |
| b. Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPN | Rp | 0,00 |
| c. PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama | Rp | 0,00 |
| Jumlah Pajak yang harus dipungut sendiri | Rp | 2.452.268.930.927,50 |
| Pajak yang dapat diperhitungkan | ||
| a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan : | ||
| a.1. Pajak Masukan dalam negeri dari Masa Pajak sama | Rp | 642.571.658.380,00 |
| a.2. Pajak Masukan dalam negeri dari Masa Pajak tidak sama | Rp | 338.773.300.251,00 |
| b. Dibayar dengan NPWP sendiri : | ||
| b.1. Pajak Masukan atas Impor dari Masa Pajak sama | Rp | 538.845.602.490,00 |
| b.2. Pajak Masukan atas Impor dari Masa Pajak tidak sama | Rp | 4.195.954.121,00 |
| c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | Rp | 2.456.403.915.732,00 |
| PPN yang kurang dibayar | Rp | (4.134.984.805,00) |
| Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan | Rp | 5.284.050.972,00 |
| PPN Kurang Dibayar | Rp | 1.149.066.167,00 |
| Sanksi Administrasi: | ||
| a. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP | Rp | 1.149.066.167,00 |
| b. Bunga Pasal 13 (2) KUP | Rp | 0,00 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | Rp | 2.298.132.334,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak tanggal 03 Maret 2010 No. Put. 22461/PP/M.VIII/16/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 12 Mei 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-712/PJ./2010 tanggal 02 Agustus 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Agustus 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No : PKA-683/SP.51/AB/VIII/2010 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Agustus 2010.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 26 Agustus 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 24 September 2010.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
A. Tentang Koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005, terkait Discount usage sebesar Rp. 574.250.795.666,00;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22461/PP/ M.VIII/16/2010 tanggal 3 Maret 2010 dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPN Pajak Keluaran berupa Discount usage sebesar Rp.574.250.795.666,00, yang merupakan unsur dari Harga Pokok Produksi.
Bahwa, pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut berkaitan dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPN Pajak Keluaran berupa Discount usage sebesar Rp.574.250.795.666,00 adalah telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 64 Alinea ke-8:
"Bahwa menurut pendapat Majelis, Pemohon Banding mempunyai tanggung jawab langsung kepada pelanggan akhir atas ketersediaan fasilitas telekomunikasi agar pulsa tersebut dapat digunakan oleh pelanggan akhir. Oleh karena itu diskon yang diberikan kepada pelanggan aktif walaupun telah diketahui di muka saat melakukan penjualan ke dealer bukan melekat pada kartu perdana atau prabayar namun kepada para pelanggan akhir yang mengaktifkan kartu perdana atau kartu prabayar terkait yang dibelinya;"
Halaman 70 Alinea ke-1, Alinea ke-2 dan Alinea ke-3:
"Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Majelis berkesimpulan bahwa:
a. Discount usage yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan akhir adalah diskon atau pengurang harga dan bukan bonus.
b. Nilai diskon tersebut tercantum di Faktur Pajak Sederhana yang dibuat oleh Pemohon Banding kepada pelanggan akhir;"
"Bahwa menurut pendapat Majelis, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa discount usage harus dicantumkan di faktur pajak kepada dealer (agent) adalah tidak tepat, karena transaksi antara Pemohon Banding dengan dealer / agen masih sebatas transaksi penjualan kartu voucher sebagai media atau sarana atas penyerahan jasa telekomunikasi;"
"Bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis, koreksi DPP Pajak Keluaran oleh Terbanding sebesar Rp.574.250.795.666,00 tidak dapat dipertahankan;"
4. Bahwa, amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22461/PP/M.VIII/16/2010 tanggal 3 Maret 2010 tersebut, telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah membuat suatu kekhilafan dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam penerapan atau pelaksanaan
pemotongan/pemungutan PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
5. Bahwa ketentuan Pasal 69 Ayat (1) dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta Penjelasannya, yang menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69
Ayat (1) Alat bukti dapat berupa:
a. Surat atau tulisan;
b. Keterangan ahli;
c. Keterangan para saksi;
d. Pengakuan para pihak; dan/atau
e. Pengetahuan Hakim
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim."
- Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyebutkan :
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
6. Bahwa ketentuan Pasal 1 Angka 17, Angka 18, Pasal 4 dan Pasal 13 Ayat (1) serta Pasal 13 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, mengatur dan menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 :
Angka 17 : "Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang."
Angka 18 : "Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak."
Pasal 4 :
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. Impor Barang Kena Pajak;
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak."
Pasal 13
Ayat (1) : "Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c".
Ayat (5) : "Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak."
7. Bahwa ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
KEP-524/PJ/2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana, menyebutkan sebagai berikut:
"Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat:
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
b. Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang
diserahkan;
c. Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
d. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana."
8. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) serta berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
8.1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa telekomunikasi sehingga sesuai Pasal 4 huruf c dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN dan harus dibuatkan faktur pajak;
8.2. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan penyerahan jasa telekomunikasi berupa kartu perdana dan kartu isi ulang (voucher atau voucherless) melalui dealer di seluruh Indonesia. Dealer kemudian menjual ke agen dan end-user. Diskon kepada end-user melekat pada produk dan secara otomatis akan diberikan ketika aktivasi telah dilakukan;
8.3. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
memberikan diskon atas penyerahan tersebut kepada dealer dan diskon kepada end-user. Diskon kepada dealer telah tercantum dalam faktur pajak sedangkan diskon kepada end-user (discount usage) tidak tercantum dalam faktur pajak saat penjualan paket perdana dan voucher isi ulang;
Berdasarkan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), discount-usage kartu prepaid yang diberikan kepada end-user, melekat dalam kartu yang dijual oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa paket perdana dan voucher isi ulang sehingga tidak tergantung dari aktivasi oleh end-user (diskon tetap diberikan atas sisa pulsa dalam voucher pra-bayar yang habis masa berlakunya atau tidak dipakai);
Dengan demikian telah dibuktikan sendiri dan nyata-nyata bahwa diskon kepada end-user maupun kepada agen atau dealer sudah dapat ditentukan pada saat penjualan kepada agen atau dealer, namun diskon yang dicantumkan dalam faktur pajak hanya diskon kepada dealer atau agen;
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 dan Pasal 13 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, maka atas transaksi diskon kepada end-user berupa discount-usage kartu prepaid harus dicantumkan dalam Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Dalam persidangan di Pengadilan Pajak, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa penerbitan faktur pajak discount-usage kepada end-user tidak digabung dengan diskon yang diberikan kepada agen atau dealer karena diskon secara otomatis diberikan kepada end-user ketika melakukan aktivasi; dan penjualan kepada end-user akan diterbitkan Faktur Pajak Sederhana;
Bahwa berdasarkan perhitungan atas contoh Faktur Pajak Sederhana yang diilustrasikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terdapat perbedaan Nilai Penggantian antara Nilai Penggantian di Faktur Pajak Sederhana yang diterbitkan kepada end-user sebesar Rp. 110.000,00 dengan Nilai Penggantian di Faktur Pajak Standar yang diterbitkan kepada Dealer sebesar Rp.100.000,00;
Berdasarkan penelitian lebih lanjut oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) diketahui bahwa Faktur Pajak Sederhana tidak pernah diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22461/PP/M.VIII/ 16/2010 tanggal 3 Maret 2010 tidak dijabarkan pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa koreksi atas DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 berupa Discount usage sebesar Rp.574.250.795.666,00 dan tidak dijelaskan pula adanya penelitian terhadap bukti-bukti yang telah diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di persidangan
9. Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, jika seandainya-pun benar bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menerbitkan Faktur Pajak Sederhana atas penjualan kepada end-user sehingga discount-usage diberikan kepada end-user apabila telah melakukan aktivasi kartu pra-bayar, namun demikian Faktur Pajak Sederhana yang dibuat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-524/PJ/2000 Tanggal 6 Desember 2000 karena tidak mencantumkan jenis dan kuantum Jasa Kena Pajak yang diserahkan.
10. Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, jika seandainya-pun benar bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menerbitkan Faktur Pajak Sederhana atas penjualan kepada end-user sehingga discount-usage diberikan kepada end-user apabila telah melakukan aktivasi kartu pra-bayar, namun demikian terdapat perbedaan Nilai Penggantian antara Nilai Penggantian di Faktur Pajak Sederhana yang diterbitkan kepada end-user sebesar Rp.110.000,00 dengan Nilai Penggantian di Faktur Pajak Standar yang diterbitkan kepada Dealer sebesar Rp. 100.000,00, maka hal ini menunjukkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kurang melaporkan Dasar Pengenaan Pajak PPN atas transaksi tersebut sebesar Rp.10.000,00 (Rp.110.000,00-Rp.100.000,00).
11. Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menerbitkan Faktur Pajak Standar atas penjualan kepada dealer sedangkan discount-usage diberikan kepada end-user apabila telah melakukan aktivasi kartu pra-bayar yang dibeli melalui dealer atau agen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga dengan demikian discount-usage yang diberikan kepada end-user sebesar Rp 574.250.795.666,00 tidak dapat dikurangkan dari Harga Jual paket perdana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada dealer, karena tidak tercantum dalam Faktur Pajak;
12. Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap secara nyata-nyata tersebut di atas dengan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki cukup alasan serta memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukan koreksi atas DPP PPN Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005, sebesar Rp. 574.250.795.666,00 serta mempertahankan koreksi tersebut.
13. Bahwa dengan demikian, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPN Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005, sebesar Rp.574.250.795.666,00, adalah merupakan pertimbangan dan kesimpulan yang salah dan keliru, yang secara nyata-nyata telah tidak sesuai dengan azas pembuktian dan secara nyata-nyata pula telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (contra legem) terutama ketentuan Pasal 1 Angka 17, Angka 18, Pasal 4 dan Pasal 13 Ayat (1) serta Pasal 13 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
14. Bahwa oleh karena itu, demi adanya kepastian hukum (rechtszekerheid), khususnya dalam bidang perpajakan di Indonesia, maka sudah sepatutnya-lah pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPN Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005, sebesar Rp.574.250.795.666,00 tersebut, sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22461/PP/M.VIII/16/2010 tanggal 3 Maret 2010 tersebut, harus dibatalkan demi hukum.
B. Tentang Koreksi atas Pajak Masukan, sebesar Rp.110.074.509,00
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Huruf A di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.
Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan telah salah dan keliru dengan telah membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Pajak Masukan sebesar Rp.110.074.509,00.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 74 Alinea ke-11:
"Bahwa Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Standar senilai total Rp.110.074.509,00 telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000. Faktur Pajak tersebut telah mencantumkan keterangan terkait dengan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU 18/2000 dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN-nya;"
Halaman 76 Alinea ke-2 dan Alinea ke-3:
"Bahwa berdasarkan uraian diatas, menurut pendapat Majelis, koreksi Terbanding atas pengkreditan Faktur Pajak Masukan sejumlah Rp.110.074.509,00 tidak dapat dipertahankan;"
"Bahwa atas koreksi tersebut Majelis berpendapat bahwa:
Kesalahan atas keterlambatan penerbitan faktur pajak tersebut adalah pada pihak supplier dalam menerbitkan faktur pajak tersebut yang berakibat terlambat diterima dan dilaporkannnya faktur pajak oleh Pemohon Banding, maka dalam hal ini tidak seharusnya kesalahan tersebut dibebankan kepada Pemohon Banding;
Bahwa secara material Pajak Masukan tersebut telah dilunasi atau dibayar oleh pihak Pemohon Banding sebagai pembeli kepada pihak penjual. Hal ini dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya dan bukti-bukti pendukungnya;
Bahwa Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan penyerahan kena pajak atau dengan kalimat lain"untuk tujuan yang bersifat produktif:
Pajak Masukan tersebut telah dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPN-nya dan Pemohon Banding tidak pernah melakukan pengkreditan sebanyak dua (2) kali atas Pajak Masukan tersebut, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi Kas Negara;"
4. Bahwa, amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22461/PP/M.VIII/16/2010 tanggal 3 Maret 2010 tersebut, telah salah dan keliru atau setidak- tidaknya Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah membuat suatu kekhilafan dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam penerapan atau pelaksanaan pemotongan/pemungutan PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
5. Bahwa ketentuan Pasal 69 Ayat (1) dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta Penjelasannya, yang menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69
Ayat (1) Alat bukti dapat berupa:
a. Surat atau tulisan;
b. Keterangan ahli;
c. Keterangan para saksi;
d. Pengakuan para pihak; dan/atau
e. Pengetahuan Hakim
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim."
- Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyebutkan :
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
6. Bahwa ketentuan Pasal 9 Ayat (8) huruf f, Pasal 9 Ayat (9), Pasal 13 Ayat (4) dan Pasal 13 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, mengatur dan menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 9:
Ayat (8) huruf f : Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
Ayat (9) : Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Pasal 13:
Ayat (4) : Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak..
Memori Penjelasan:
Mengingat dalam dunia usaha dimungkinkan pembuatan faktur penjualan dilakukan setelah terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk menetapkan kapan Faktur Pajak harus dibuat.
Demikian pula, Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk mengatur keseragaman bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak.
Dalam ayat ini yang dimaksud dengan pengaturan pengadaan Faktur Pajak adalah pengaturan mengenai siapa yang mengadakan formulir Faktur Pajak dan persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya, pengadaan formulir Faktur Pajak dapat diadakan atau dicetak sendiri oleh Pengusaha dengan bentuk, ukuran, dan persyaratan teknis administratif lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (5) : "Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli
Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian,
dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak
menandatangani Faktur Pajak. "
Memori Penjelasan :
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar.
7. Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, menyebutkan sebagai berikut:
"Faktur Pajak Gabungan yang merupakan Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. "
8. Bahwa ketentuan Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-424/PJ./2002 Tanggal 16 September 2002 tentang Penerbitan dan Pengkreditan Faktur Pajak Yang Dibuat Tidak Tepat waktu, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 1:
Ayat(1) : Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum melewati 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya batas waktu penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001, dianggap sebagai Faktur Pajak Standar.
Ayat (2) : Faktur Pajak yang diterbitkan setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dianggap sebagai Faktur Pajak Standar.
Pasal 2:
Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum didalamnya.
9. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) serta berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Faktur Pajak Masukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas jasa interkoneksi hasil settlement merupakan Faktur Pajak Gabungan atas penggunaan jasa interkoneksi antara operator lain dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam bulan bersangkutan;
Bahwa dalam hal terdapat dispute (selisih diatas 2%) dalam hasil settlement bulan yang bersangkutan maka akan dilakukan volume compare dalam bulan berikutnya. Selisih itu sendiri tidak dapat dihindari karena terdapat perbedaan parameter yang digunakan masing-masing operator untuk menghitung jasa interkoneksi. Volume compare terutama sering terjadi dengan PT Telkom;
Bahwa Tagihan atas jasa interkoneksi hasil volume compare yang telah disetujui oleh kedua pihak tersebut akan digabung dengan tagihan hasil settlement pada bulan dilakukannya volume compare dalam satu Faktur Pajak;
Bahwa pada saat penelitian keberatan diketahui bahwa transaksi Sambungan Langsung Internasonal memiliki substansi yang sama dengan transaksi volume compare dan kondisi atas transaksi diatas tidak dapat dihindari sehingga atas hasil volume compare selalu terlambat dibuatkan faktur pajaknya;
Berdasarkan penelitian diperoleh kesimpulan bahwa transaksi senilai total Pajak Pertambahan Nilai Rp. 110.074.509,00 tidak memenuhi kriteria sebagai transaksi volume compare maupun transaksi Sambungan Langsung Internasional seperti uraian diatas;
Dalam persidangan di Pengadilan Pajak, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa beberapa Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melunasi PPN atas faktur-faktur tersebut dan hanya mengkreditkannya dalam SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2005 (tidak pernah mengkreditkan lebih dari satu kali), sehingga secara material Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menimbulkan kerugian bagi negara;
Berdasarkan penelitian lebih lanjut oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) diketahui Faktur Pajak Masukan Gabungan sebesar Rp. 110.074.509,00 diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pemberi jasa setelah melewati jangka waktu 4 bulan.
Berdasarkan penelitian lebih lanjut oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa Faktur Pajak Gabungan atas jasa interkoneksi hasil settlement Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah diterbitkan terlambat sehingga tidak memenuhi Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-424/PJ./2002 Tanggal 16 September 2002 tentang Penerbitan dan Pengkreditan Faktur Pajak Yang Dibuat Tidak Tepat waktu, karena telah melewati jangka waktu 4 bulan;
Dengan demikian telah dibuktikan sendiri dan nyata-nyata bahwa Faktur Pajak Gabungan atas jasa interkoneksi hasil settlement Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-424/PJ./2002 Tanggal 16 September 2002 tentang Penerbitan dan Pengkreditan Faktur Pajak Yang Dibuat Tidak Tepat waktu, sehingga tidak dapat dikreditkan;
10. Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, jika
seandainya-pun benar bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melunasi PPN atas faktur-faktur tersebut dan hanya mengkreditkannya dalam SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2005 (tidak pernah mengkreditkan lebih dari satu kali), namun demikian Pengkreditan Faktur Pajak Gabungan tersebut tidak memenuhi Pasal 9 ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
11. Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, Pengkreditan Faktur Pajak Gabungan tersebut sebesar Rp. 110.074.509,00 oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi Pasal 9 ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
12. Bahwa berdasarkan dalil-dalil, serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum yang menjadi dasar dilakukannya koreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005, sebesar Rp. 110.074.509,00, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama ketentuan Pasal 9 ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
13. Bahwa oleh karena itu, demi adanya kepastian hukum (rechtszekerheid), khususnya dalam bidang perpajakan di Indonesia, maka sudah sepatutnya-lah pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005, sebesar Rp.110.074.509,00, sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22461/PP/M.VIII/16/2010 tanggal 3 Maret 2010 tersebut, harus dibatalkan demi hukum karena nyata-nyata telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, menyebutkan sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
- Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan :
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan per- aturan perundang-undangan perpajakan."
Bahwa, berdasarkan dalil-dalil, fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) serta berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, maka telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Penga ian Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22461 /PP/M. VIII/16/2010 tanggal 3 Maret 2010 tersebut telah salah dan keliru serta telah diputus dengan tidak memenuhi prinsip hukum yang terkandung dan yang dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.22461/ PP/M.VII/16/2010 tanggal 3 Maret 2010, yang menyatakan :
- Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-715/PJ.07/2008 tanggal 31 Desember 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00004/207/04/091/07 tanggal 5 Oktober 2007, atas nama: PT. Telekomunikasi Selular, NPWP: 01.718.327.8-091.000, dengan perhitungan PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 menjadi sebagaimana tersebut di atas ;
adalah tidak benar sama sekali dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta telah mengabaikan nas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-715/PJ.07/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00035/207/05/091/07 tanggal 5 Oktober 2007 atas nama Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding sudah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa kesalahan pihak Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) sebagai penerbit Faktur Pajak Standar tidak dapat dibebankan/ dilimpahkan pertanggung-jawabannya kepada pembeli BKP/JKP. Sehingga keterlambatan melaporkan adalah bersifat administrasi semata yang tidak menimbulkan kerugian Negara , oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis, tanggal 13 Juni 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H., MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis : Ketua Majelis:
Ttd. Ttd.
H. Yulius, S.H., M.H. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754
Lucas Prakoso, SH. MHum.Biaya-biaya Peninjauankembali :
M e t e r a i ……………............... Rp . 6.000,-
R e d a k s i ………….................. Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauankembali... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-