576/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 576/PDT/2014/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Gedung Telkom Landmark Tower, Menara 1 Lantai 1-23, , Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52
Also in 66 other cases
MENGADILI - Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum PEMBANDING semula PENGGUGAT tersebut di atas; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Maret 2014 Nomor : 239/PDT.G/2013/PN.JKT. SEL yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut; - Menghukum PEMBANDING semula PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 576/PDT/2014/PT.DKI
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. PRIMA JAYA INFORMATIKA, yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Gedung Permata Kuningan, Lantai Dasar, Jalan Kuningan Mulia Kav.9C, Jakarta – 12980, INDONESIA, dahulu beralamat di Graha MIK, Lantai 8, Taman Perkantoran Kuningan, Jalan Setiabudi Selatan Kav. 16-17, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya KANTA CAHYA, SH, SOEGIHARTO, SH., Advokat dan Pengacara pada KANTOR ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM KANTA, SH & ASSOCIATES, yang berkantor di Gedung Permata Kuningan, Lantai Dasar, Jalan Kuningan Mulia Kav.9C, Jakarta – 12980, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 004/SK/KC/2013, tanggal 28 Pebruari 2013, selanjutnya disebut PEMBANDING semula PENGGUGAT;
M E L A W A N
PT. TELEMUNIKASI SELULAR, yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Wisma Mulia Lantai Mezzanine – 19, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Muhtar Ali, SH., LL.M, Akhmad Jazuli, SH.,M.Hum dan Lindhi Mutya,SH., Para Advokat, konsultan hukum dan Advokat magang pada Law Firm MUHTAR HALIM & PARTNERS beralamat di Citylofts Sudirman, 19th Floor, Suite 1907, Jl. KH. Mas Mansyur No. 121 Jakarta 10220, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Mei 2013 dan Dr. Juniver Girsang, SH.,MH., Yudistira W.A, SH., SE, LL.M, Alza Putra Zulfa, SH., para Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Offices JUNIVER GIRSANG & PARTNERS, beralamat di Golden Centrum, Jl. Majapahit No. 26, Blok FGH, Jakarta Pusat 10160, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Mei 2013, selanjutnya disebut TERBANDING semula TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Maret 2014 Nomor : 239/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi para pihak Perjanjian Kerjasama tentang Penjualan Produk Telkomsel antara PT. Telekomunikasi Selular dan PT. Prima Jaya Informatika Nomor : PKS Telkomsel : PKS.91/LG.05/SL-01/VI/2011, Nomor : PKS Prima Jaya Informatika : 031/PKS/PJI-TD/VI/2011, tanggal 01 Juni 2011;
Menolak gugatan selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat Rekonvensi;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 1.653.570.731.673,33 (satu trilyun enam ratus lima puluh tiga milyar lima ratus tujuh puluh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh tiga koma tiga puluh tiga rupiah );
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar bunga 6 % dari kerugian materiil sebesar Rp. Rp. 1.653.570.731.673,33 (satu trilyun enam ratus lima puluh tiga milyar lima ratus tujuh puluh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh tiga koma tiga puluh tiga rupiah ) terhitung sejak surat gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dengan dibayar lunas kerugian tersebut;
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
DALAM KONVENSI dan REKONPENSI:
Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 916.000,- (sembilan ratus enam belas ribu rupiah);
Membaca dan memperhatikan:
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan banding Nomor: 239/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL tanggal 25 Maret 2014 yang dibuat oleh: Bukaeri, SH.,MM Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa PEMBANDING semula PENGGUGAT menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Maret 2014 Nomor : 239/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum TERBANDING semula TERGUGAT pada tanggal 23 Juli 2014 berdasarkan Relaas Pemberitahuan Adanya Banding Nomor : 239/PDT.G/2013/PN.JKT. SEL;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum PEMBANDING semula PENGGUGAT mengajukan memori banding tertanggal 20 Juni 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 20 Juni 2014 dan salinannya telah diberitahukan dan diserahkan secara resmi kepada Kuasa Hukum TERBANDING semula TERGUGAT pada tanggal 23 Juli 2014 berdasarkan Relaas Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding Nomor : 239/PDT.G/ 2013/PN.JKT. SEL;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum TERBANDING semula TERGUGAT mengajukan kontra memori banding tertanggal 3 September 2014 yang diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 5 September 2014 dan salinannya telah diberitahukan dan diserahkan secara resmi kepada Kuasa Hukum PEMBANDING semula PENGGUGAT melalui Relaas Pemberitahuan Penyerahan Kontra Memori Banding tanggal 10 September 2014;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum PEMBANDING semula PENGGUGAT pada tanggal 7 Juli 2014 dan kepada Kuasa Hukum TERBANDING semula TERGUGAT pada tanggal 23 Juli 2014 untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta, terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan
oleh Kuasa Hukum PEMBANDING semula PENGGUGAT diajukan masih dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-undang, sehingga permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa PEMBANDING semula PENGGUGAT dalam memori bandingnya menyatakan keberatan dengan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Pembanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menolak eksepsi yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Maret 2014 Nomor : 239/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa seluruh dalil-dalil yang telah disampaikan dalam eksepsi, mohon dianggap termasuk dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini;
Bahwa Pembanding semula Penggugat menolak seluruh pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Maret 2014 Nomor 239/PDT.G/2013/ PN.JKT.SEL, baik dalam konpensi maupun dalam rekonpensi;
Perbuatan hukum Terbanding semula Tergugat melakukan pemutusan perjanjian kerjasama secara sepihak dan sewenang-wenang tersebut merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum TERBANDING semula TERGUGAT dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya menyatakan :
Bahwa TERBANDING semula TERGUGAT menolak setiap dan seluruh dalil, pendapat, argumen dan petitum Pembanding semula Penggugat yangtermaktub di dalam memori banding kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya dan dinyatakan diterima oleh Terbanding semula Tergugat;
Bahwa pada prinsipnya Terbanding semula Tergugat masih bersikukuh pada segala hal yang pernah disampaikan di dalam Surat Jawaban, Duplik, Pembuktian maupun Kesimpulan pada persidangan perkara aquo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan karenanya secara mutatis-mutandis, mohon dianggap termuat kembali di dalam kontra memori banding ini;
Putusan Pengadilan tingkat pertama telah tepat, benar dan betul dalam menilai fakta dan landasan hukum bahwa perjanjian kerjasama nyata-nyata merupakan perjanjian distribusi;
Menimbang, bahwa setelah dengan seksama mempelajari berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Maret 2014 Nomor : 239/PDT.G/2013/PN. JKT.SEL yang dimohonkan banding, memori banding dari Kuasa Hukum PEMBANDING semula PENGGUGAT, Kontra Memori Banding dari Kuasa Hukum TERBANDING semula TERGUGAT , Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan dan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusan yang telah menolak eksepsi Tergugat seluruhnya serta dalam pokok perkara menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian sudah tepat tepat dan benar, alasan dan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri Pengadilan Tinggi dalam memeriksa dan memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa dari keberatan-keberatan PEMBANDING semula PENGGUGAT tidak terdapat hal-hal yang dipandang dapat melemahkan ataupun membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Maret 2014 Nomor : 239/PDT.G/ 2013/PN.JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Maret 2014 Nomor : 239/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena PEMBANDING semula PENGGUGAT tetap berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat Undang Undang Nomor : 20 Tahun 1947 serta pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum PEMBANDING semula PENGGUGAT tersebut di atas;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Maret 2014 Nomor : 239/PDT.G/2013/PN.JKT. SEL yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut;
- Menghukum PEMBANDING semula PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pangadilan Tinggi Jakarta pada hari SELASA tanggal 14 OKTOBER 2014, oleh kami : SILVESTER DJUMA, SH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Ketua Majelis DR. MOCHAMAD DJOKO, SH.,M.Hum, dan, SUTOTO HADI, SH., M.Hum,, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 9 September 2014 Nomor : 576/PEN/PDT/2014/PT.DKI yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakirn-Hakim Anggota Majelis di atas serta : NY. NURUSSABIHA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta, tanpa dihadiri oleh para pihak dalam perkara;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | KETUA MAJELIS HAKIM |
| DR. MOCHAMAD DJOKO, SH.,M.Hum | SILVESTER DJUMA, SH |
| SUTOTO HADI, SH, M.Hum | |
PANITERA PENGGANTI NY. NURUSSABIHA, SH |
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai :Rp.6000,00
2. Biaya Redaksi :Rp.5000,00
3. Biaya Pemberkasan :Rp.139.000,00
----------------------------
Jumlah Rp. 150.000,00
==============
(seratus lima puluh ribu rupiah)