181/PDT/2012/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 181/PDT/2012/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Gedung Telkom Landmark Tower, Menara 1 Lantai 1-23, , Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52
Also in 66 other cases
menguatkan
P U T U S A N
Nomor: 181/Pdt/2012/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara: -----------
HARDI WIDJAJA KUSUMA, beralamat di Jl. Karang Bolong V No. 9 Kelurahan Ancol Barat. Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya : SABAR LUMBANTORUAN, SH & REKAN, Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office Hardi & Associates, beralamat di Komplek Grand Ancol Blok A No.12-12A Jl. RE Martadinata No.1 Jakarta Utara 14430, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Agustus 2011, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;-------------------------------------------------
M E L A W A N
PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR, beralamat di Wisma Mulia, Lantai Mezzanine Jl. Jenderal Gatot Subroto No.42 Jakarta Selatan 12710, dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya : MARSELINUS KURNIA RAJASA, SH., LLM & Rekan, SH Advokat pada Law Firm Rajasa Supriyadi & Hartanto, beralamat di Atrium Setiabudi Lantai 2 Suite 206B Jl. H.R. Rasuna Said Kav.62 Jakarta 12920, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Maret 2012 untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT;---------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut;--------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini; -----------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA:
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 491/PDT.G/2010/PN.Jkt.Pst., tanggal 26 Juli 2011 yang dictumnya sebagai berikut: -----------------------------------
M E N G A D I L I
Dalam Konpensi
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;-----------------------------
Dalam Pokok Perkara
Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya;-------------------------
Dalam Rekonpensi
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;--------------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi telah melakukan Wanprestasi;----------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi materiil/tagihan atas penggunaan Kartu Halo No.0811846733 untuk bulan tagihan Agustus 2009 sebesar Rp.6.170.145,- (enam juta seratus tujuh puluh ribu seratus empat puluh lima rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Rekonpensi;-------------------------------------------------
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar bunga keterlambatan sebesar Rp. 6% (enam perseratus) pertahun dari nilai jumlah kerugian materiil/tagihan penggunaan kartu Halo No.0811846733 yang belum dilunasi Tergugat Rekonpensi tersebut diatas, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2009 sampai dengan dilunasinya seluruh jumlah dimaksud;--------------------------------------------------------------------
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah);-
Menimbang, bahwa berdasarkan risalah pernyataan permohonan banding No.164/Srt.Pdt.Bdg/2011/PN.Jkt.Pst Jo. Nomor: 491/Pdt.G /2010/PN.Jkt.Pst yang dibuat oleh: WURYANTO, SH, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa pada tanggal 02 Agustus 2011 Kuasa Hukum Penggugat menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 491/Pdt.G/ 2010/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Juli 2011, Pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat berdasarkan Surat Pemberitahuan Pernyataan Banding tanggal 07 Maret 2012 Nomor: 491/PDT.G/2010/PN.Jkt.Pst. jo. No.164/Srt.Pdt.Bdg/2011/PN.Jkt.Pst;--------------------------------------
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut kuasa hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 5 Pebruari 2012, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Pebruari 2012, memori banding mana salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Tergugat dengan Relaas Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding pada tanggal 07 Maret 2012 Nomor: 491/Pdt.G/ 2010/PN.Jkt.Pst Jo. No.164/Srt.Pdt.Bdg/2011/PN.Jkt.Pst;----------
Menimbang, bahwa asta Memori Banding tersebut kuasa hukum Terbanding semula Tergugat telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 18 April 2012, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 18 April 2012, Kontra Memori Banding mana salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat berdasarkan Surat Pengantar Delegasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.W10.U1/5110/Pdt.02.IV.12.04.Ana tertanggal 23 April 2012;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara (inzage) Nomor: 491/PDT.G/2010/PN.Jkt.Pst Jo. No.164/Srt.Pdt.Bdg/2011/ PN.Jkt.Pst yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa pada tanggal 12 Maret 2012 kepada Pembanding semula Penggugat telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 hari dihitung sejak hari berikut dari tanggal pemberitahuan; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara (inzage) Nomor: 491/PDT.G/2010/PN.Jkt.Pst Jo. No.164/Srt.Pdt.Bdg/2011/PN.Jkt. Pst yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa pada tanggal 7 Maret 2012 kepada Terbanding semula Tergugat telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 hari dihitung sejak hari berikut dari tanggal pemberitahuan; -----------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu maka permohonan banding tersebut dapat diterima ; ----------------------
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 491/PDT.G/2010/PN.Jkt.Pst , tanggal 26 Juli 2011 dan berkas perkara yang dimohonkan banding a quo serta Memori Banding dan Kontra Memori Banding yang diajukan dalam perkara ini, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan pertimbangan dan putusan pengadilan tingkat pertama telah tepat dan benar, karena itu dapat disetujui dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Memori Banding dan Kontra Memori Banding tidak ada memuat hal-hal yang baru dan tidak dapat melemahkan putusan Hakim Tingkat Pertama, maka dikesampingkan;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 26 Juli 2011 Nomor : 491/PDT.G/2010/PN.Jkt.Pst, haruslah dikuatkan ; --------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ; ---------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan-ketentuan Undang-Undang No.20 Tahun 1947, HIR, Undang-Undang No.48 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 491/PDT.G/2010/PN.Jkt.Pst, tanggal 26 Juli 2011 yang dimohonkan banding tersebut;------------------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);--------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari: Rabu, tanggal 5 September 2012 oleh kami M. JUSRAN THAWAB,SH.,MH. . Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Ketua Majelis Hakim dengan WIDODO,SH. dan CHAIDIR, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 217/Pen/2012/181/PDT/2012/PT.DKI. tanggal 14 Mei 2012 ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada pengadilan tingkat banding, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dihadiri hakim-hakim anggota tersebut dibantu oleh H. SOBANDI, SH, MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.----------------------------------------------------------------
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | KETUA MAJELIS HAKIM | ||
| WIDODO,SH. | M. JUSRAN THAWAB,SH.,MH. | ||
| CHAIDIR, SH.,MH. | |||
PANITERA PENGGANTI H. SOBANDI, SH, MH | |||
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai : Rp. 6000,-
2. Biaya Redaksi : Rp. 5000,-
3. Biaya Pemberkasan : Rp. 139.000,-
----------------------------
Jumlah Rp. 150.000,-
=============