151 B/PK/PJK/2006
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 151 B/PK/PJK/2006
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung Telkom Landmark Tower, Menara 1 Lantai 1-23, , Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52
Also in 66 other cases
- 018K/N/HAKI/2007 (1 October 2007) — Mahkamah Agung
- 901/B/PK/Pjk/2018 (30 April 2018) — Mahkamah Agung
- 685/Pdt.Sus/2013/PN.MDN (26 February 2014) — PN Medan
- 903/B/PK/Pjk/2018 (30 April 2018) — Mahkamah Agung
- 1031/B/PK/Pjk/2018 (25 April 2018) — Mahkamah Agung
- 147/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.JKT.PST (22 October 2015) — PN Jakarta Pusat
Tolak
P U T U S A N
No. 151B/PK/PJK/2006
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR, beralamat di Wisma Mulia Lt. M.-19, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 42, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta 12710, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Bambang Widjianto, SH. MH. KN., Alexander Darius, SH., Advokat/Konsultan Hukum pada MBA Law Firm, berkantor di Bandara Halim Perdana Kusuma, Gedung Terminal Lt.II A.57 Jakarta 13610, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Juni 2006,
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;
m e l a w a n
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut,
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak No. Put.07607/PP/M.VIII/99/2006 tanggal 15 Februari 2006 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Alasan Formal :
Bahwa keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-113/WPJ.19/ BD.05/2005, tanggal 8 April 2005 tentang Permohonan Pengurangan/Pembatal-an atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor : 00004/101/99/025/99 tanggal 26 Maret 1999 Masa Pajak Januari 1999, atas Surat Permohonan Peninjauan Kembali Wajib Pajak PT. Telkomsel Nomor : 064/FN.05/V/2004 tanggal 10 Mei 2004, selanjutnya disebut Keputusan dan diterima Penggugat tanggal 6 Mei 2005 melalui surat Tergugat tertanggal 3 Mei 2005 ;
Bahwa keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-113/WPJ.19/
BD.05/2005 tanggal 28 April 2005, merupakan jawaban atas Surat Permohonan
Penggugat Nomor : 064/FN.05/V/2004 tanggal 10 Mei 2004, hal Peninjauan Kembali Surat Tagihan Pajak Nomor : 00004/101/99/025/99 tanggal 26 Maret 1999, yang secara formal (permohonan peninjauan kembali ini) telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ;
Bahwa gugatan ini diajukan Penggugat pada tanggal 17 Mei 2005, sehingga dengan demikian gugatan tersebut diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan Pasal 40 Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Alasan Substansial :
Pokok Persoalan :
Bahwa persengketaan yang terjadi dalam perkara ini adalah masalah
perbedaan sikap atau pendirian antara Penggugat dan Tergugat tentang
pelaksanaan kewajiban pembayaran hutang pajak sebagaimana tercantum
dalam Surat Tagihan Pajak Nomor : 00004/101/99/025/99 tanggal 26 Maret
1999, sebesar Rp.1.586.470.250,00 yang terdiri dari pokok pajak sebesar Rp.1.525.428.125,00 sanksi denda Rp.25.000,00 dan bunga administrasi sebesar Rp.61.017.125,00 sebagai berikut :
Penggugat berpendirian bahwa hutang pajak telah dibayar dengan bukti-
bukti yang sah baik formal maupun material; sedangkanTergugat berpendirian bahwa hutang pajak tersebut belum dibayar karena
kenyataannya pembayaran tersebut belum masuk atau tercatat ke dalam
Kas Negara ;
Pendirian Penggugat :
Bahwa Penggugat berpendirian bahwa hutang pajak telah dibayar berdasarkan fakta atau bukti-bukti antara lain :
Bahwa Penggugat memiliki bukti Surat Setoran Pajak (SSP) senilai Rp.1.525.428.125,00 yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi ;
Bahwa secara faktual, rekening Penggugat telah didebet sesuai dengan jumlah tagihan pajak terutang, sebagaimana nampak dalam rekening koran Penggugat ;
Bahwa pembayaran hutang pajak tersebut dilakukan dengan cara menerbitkan cek atas nama Kas Negara sebesar Rp.1.525.428.125,00 ;
Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah sebelumnya dengan Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 1994 menyebutkan bahwa kewajiban Wajib Pajak adalah membayar atau menyetor pajak yang terutang di Kas Negara atau ditempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan ;
Bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor : 606/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 menyebutkan bahwa pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan di Kantor Pos dan Giro atau Bank-bank lain yang ditunjuk dan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lainnya yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak ;
Bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran di Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Dagang Negara (BDN) melalui cek atas nama Kas Negara dan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai peraturan perpajakan yang berlaku ;
Pendirian Tergugat :
Bahwa Tergugat berpendirian bahwa hutang pajak Penggugat belum dibayar karena kenyataannya belum ada pembayaran atas tagihan pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Nomor : 00004/101/ 99/025/99 tanggal 26 Maret 1999 sebesar Rp.1.586.470.250,00 yang masuk dan tercatat ke dalam Kas Negara ;
Kewajiban Hukum Penggugat telah Dilaksanakan :
Bahwa Penggugat sebagai Wajib Pajak, telah melaksanakan kewajiban
pembayaran pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku, dimana hal ini terbukti dengan adanya Surat Setoran Pajak, disamping sebagai sarana untuk membayar pajak juga sebagai bukti dan laporan pembayaran pajak, yang secara administratif Surat Setoran Pajak (SSP) ini telah dilaporkan Penggugat ke/dan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Gambir I ;
Bahwa disamping bukti Surat Setoran Pajak atas pembayaran pajak terutang yang telah dilakukan Penggugat, pendebetan rekening koran Penggugat oleh Bank juga membuktikan adanya pendebetan rekening atas nama Penggugat sebesar tagihan pajak terutang, dimana hal ini berarti secara faktual dana milik Penggugat telah digunakan untuk melunasi hutang pajak yang ditagih ;
Bahwa Penggugat mohon akta, mekanisme pembayaran pajak terutang dalam perkara ini, menggunakan sarana berupa cek atas nama Kas Negara ;
Bahwa maknanya adalah pencairan dana sebesar yang tercantum dalam cek tersebut hanya diperuntukkan bagi Kas Negara dan bukan untuk kepentingan atau pihak lain, dimana hal ini berarti, dana dalam rekening Penggugat tidak dapat dicairkan kecuali untuk kepentingan Kas Negara ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, secara normatif dana dalam rekening
Penggugat seharusnya sudah beralih dan masuk ke Kas Negara sebesar pajak
terutang, dan kalaupun ternyata belum masuk ke Kas Negara, hal itu sama
sekali bukan tanggungjawab Penggugat, karena mekanisme peralihan dana
yang dimaksud merupakan wilayah lembaga perbankan ;
Bahwa dengan demikian, secara nyata dan tak terbantahkan bahwa kewajiban pembayaran pajak terutang Penggugat sebagai Wajib Pajak telah dilaksanakan secara sempurna, sehingga tidak ada lagi kewajiban lain yang harus dipenuhi dalam perkara ini ;
Bahwa berdasarkan uraian dan dalil-dalil di atas, dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Pajak berkenan memeriksa perkara ini dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut :
Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan pembayaran pajak terutang oleh Penggugat telah dilakukan secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Menyatakan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-113/WPJ.19/BD.05/2005 tanggal 28 April 2005 tentang Permohonan Pengurangan/Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor : 00004/101/99/025/99 tanggal 28 Maret 1999 Masa Pajak Januari 1999, atas Surat Permohonan Peninjauan Kembali Penggugat Nomor : 064/FN.05N/2004 tanggal 10 Mei 2004, batal demi hukum atau dibatalkan ;
Menyatakan sah dan menerima Permohonan Peninjauan Kembali Penggugat terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor : 00004/101/99/025/99 tanggal 28 Maret 1999 Masa Pajak Januari 1999 ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta No. Put. 07607/PP/M.VIII/99/2006 tanggal 15 Februari 2006 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-113/WPJ.19/BD.05/2005 tanggal 28 April 2005 mengenai Pengurangan Atau Pembatalan Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor : 00004/101/99/025/99 tanggal 26 Maret 1999 Masa Pajak Januari 1999 dan menyatakan bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran ke PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. d.h. PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) atas nama: PT Telekomunikasi Selular, NPWP: 01.718.327.8-091.000, alamat : Wisma Mulia Lt. M-19, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 42, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta 12710 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Jakarta No. Put. 07607/PP/M.VIII/ 9/2006 tanggal 15 Februari 2006 diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 15 Maret 2006 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 14 Juni 2006 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali No.PKA-106/SP-51/AB/VI/2006 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut diikuti oleh memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Juni 2006 (hari itu juga);
Bahwa setelah itu oleh Terbanding yang pada tanggal 13 Juli 2006 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Banding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 September 2006 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah :
Pertimbangan Hukum Judex Factie :
Pokok-pokok pertimbangan hukum Judex Factie yang dijadikan dasar keputusan pada tingkat Pengadilan Pajak, antara lain sebagai berikut :
Halaman 40 alinea ke 4 Putusan :
"bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti,
keterangan Saksi Ahli, penjelasan Penggugat dan Tergugat yang
terungkap dalam persidangan maka Majelis berkesimpulan bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran utang pajaknya karena telah didukung dengan bukti-bukti dan sesuai dengan ketentuan tempat pembayaran pajak, tata cara pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak dan masalah uang setoran pajak yang tidak masuk ke rekening Kas Negara maka hal itu di luar kekuasaan Penggugat dan oleh karenanya bukan kesalahan Penggugat, melainkan sesuai keterangan Saksi Ahli kesalahan tersebut berada pada Bank Persepsi yang
bersangkutan" ;
Akan tetapi, Judex Factie membuat pertimbangan hukum lain yang tidak logis dan tidak konsisten dengan pertimbangan hukum di atas ;
Hal ini tertera dalam:
Halaman 40 alinea ke 5 Putusan:
"bahwa walaupun Penggugat sudah melakukan pembayaran utang pajaknya dan bukan kesalahan Penggugat namun Majelis berketetapan bahwa Penggugat masih terbebani tanggungjawab untuk menyelesaikan pembayaran hutang pajaknya yang terbukti belum masuk ke Rekening Kas Negara dengan jalan menyelesaikan sengketa perdatanya dengan pihak Bank Persepsi yang bersangkutan" ;
Bahwa pertimbangan Judex Factie di atas menjadi dasar pemikiran
Putusan Pengadilan Pajak yang bersifat kontradiktif sebagaimana akan disampaikan dibawah ini ;
Putusan PP Bersifat Kontradiktif :
Bahwa dalam amar Putusan Pengadilan Pajak itu terdapat dua persoalan. Pertama, Pengadilan Pajak menolak gugatan pembatalan oleh Penggugat/ Pemohon Peninjauan Kembali (sekarang), terhadap Keputusan Dirjen Pajak yang membenarkan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) terhadap Pemohon Peninjauan Kembali. Kedua, menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah membayar hutang pajaknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali telah membayar pajak terutang secara sah sesuai prosedur yang berlaku merupakan putusan yang benar dan harus dikukuhkan. Kesimpulan soal pembayaran pajak terutang yang telah dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali secara sah dan benar, dinyatakan pula dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara No.714/Pid.B/1999/PN.Jak.Sel. tanggal 20 April 2000 ;
Bahwa dalil Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali untuk membatalkan
Keputusan Dirjen Pajak tersebut adalah didasarkan alasan bahwa
Penggugat telah membayar pajak terutang sehingga tidak perlu diterbitkan STP dan konsekwensinya Keputusan Dirjen yang membenarkan penerbitan STP harus dibatalkan ;Dalam Putusan Pengadilan Pajak, Judex Factie telah menyatakan bahwa Penggguat telah membayar pajak terutang secara sah. Artinya, alasan Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali untuk membatalkan Keputusan Dirjen Pajak telah terbukti secara sah dan dibenarkan Judex Factie ;
Bahwa kenyataannya Judex Factie, dalam putusannya, menolak permohonan pembatalan Keputusan Dirjen Pajak, padahal alasan untuk membatalkan Keputusan Dirjen Pajak tersebut telah terbukti kebenarannya. Putusan PP ini menciptakan kondisi yang bersifat kontradiktif, di satu sisi Pemohon Peninjauan Kembali sudah membayar pajak terutang yang dibenarkan oleh Judex Factie, di sisi lain Pemohon Peninjauan Kembali tetap ditagih dengan STP yang dibenarkan pula oleh Judex Factie ;
Putusan Pengadilan Pajak Tidak Sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak :
Bahwa terjadinya Putusan Pengadilan Pajak yang kontradiktif tersebut antara lain disebabkan oleh sikap Judex Factie yang tidak menerapkan prinsip atau asas yang dianut dalam perundang-undangan Perpajakan yang secara eksplisit tertuang dalam penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak ;
Bahwa pertimbangan Judex Factie yang menolak pembatalan Keputusan
Dirjen Pajak didasarkaan pada fakta bahwa (hal. 42 alinea 5 Putusan Pengadilan Pajak) :
Uang setoran pajak terutang belum masuk ke Kas Negara, dan
Lembar ke 2 Surat Setoran Pajak tidak pernah diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali ;.
Bahwa berdasarkan dua alasan itulah Judex Factie berpendapat bahwa STP diterbitkan secara benar dan konsekuensinya Keputusan Dirjen Pajak yang membenarkan penerbitan STP itu menjadi benar adanya dan karenanya tidak dapat dibatalkan ;
Bahwa logika hukum Judex Factie tersebut dapat dibenarkan jika dilihat
dari sudut pandang yang formalistis. Judex Factie lupa, bahwa ada fakta
material yaitu pajak terutang telah dibayar oleh Pemohon Peninjauan Kembali sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana dibenarkan secara tegas oleh Judex Factie. Jadi, di satu sisi pajak terutang telah dibayar, sementara di sisi lain STP diterbitkan dengan benar. Di sinilah letak kontradiksi Putusan Pengadilan Pajak yang sebenarnya tidak perlu terjadi ;Bahwa STP adalah soal formalitas penagihan pajak terutang (masuk
dalam kategori hukum formal), sedangkan pembayaran pajak terutang
merupakan esensi persoalan yang bersifat material (masuk dalam
kategori hukum material). Hukum formal diadakan dalam rangka
menegakkan hukum material. Dalam Putusan Pengadilan Pajak masalah formalitas STP dibenarkan sementara persoalan hukum materialnya sebenarnya telah selesai dengan dibayarnya pajak terutang oleh Pemohon Peninjauan Kembali yang dibenarkan keabsahannya oleh Judex Factie ;Bahwa seharusnya, ketika persoalan hukum materialnya sudah tidak ada, maka tidak diperlukan lagi pelaksanaan hukum formal dengan penerbitan STP (yang dibuat untuk menegakkan hukum material). Pemikiran ini sejalan dengan penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang secara tegas mengatakan bahwa Judex Factie harus menentukan kebenaran material sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan. Kalau pajak terutang sudah dibayar, kenapa masih ditagih dengan STP? 50al belum masuknya pembayaran pajak terutang ke Kas Negara secara tegas telah dinyatakan oleh Judex Faetie bukan merupakan kesalahan Penggugat I Pemohon PK (sekarang) ;
Putusan Pengadilan Pajak Tidak Sesuai Dengan Pasal 10 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan :
Bahwa dalam pertimbangan hukum (hal. 40 alinea 4 Putusan Pengadilan Pajak), secara jelas dinyatakan bahwa PenggugatIPemohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pembayaran pajak terutang. Kenyataan bahwa uang pembayaran pajak itu belum masuk ke Kas Negara bukanlah kesalahan Pemohon Peninjauan Kembali ;
Bahwa pembayaran pajak terutang yang dilakukan di Bank Persepsi
oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan karenanya harus dinyatakan sah menurut hukum. Dalam hal ini, Bank Persepsi menerima pembayaran pajak adalah bertindak untuk dan atas nama Kas Negara (on be half Kas Negara) - (halaman 39 alinea ke 8 Putusan Pengadilan Pajak). Ini berarti, ketika Pemohon Peninjauan Kembali telah membayar pajak terutang di Bank Persepsi, Pemohon Peninjauan Kembali telah selesai melaksanakan kewajiban hukumnya membayar pajak terutang sesuai perundang-undangan yang berlaku ;Bahwa karena Pemohon Peninjauan Kembali telah selesai melaksanakan kewajiban hukumnya, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dibebaskan dari semua kewajiban hukum berkenaan dengan pembayaran pajak aquo. Maka karena itu, membebankan tanggungjawab kepada Pemohon Peninjauan Kembali dengan alasan uang bayaran pajak aquo belum masuk ke Kas Negara, jelas bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan ;
Putusan Pengadilan Pajak Tidak Sesuai Dengan Pasal 1338 KUH Perdata :
Bahwa Bank Persepsi yang berwenang menerima setoran pajak pasti didasarkan pada kesepakatan, apapun namanya, kesepakatan itu adalah sebuah perjanjian antara Bank Persepsi dengan (Pengelola) Kas Negara ;
Bahwa perjanjian tersebut, apapun isinya, berdasarkan asas Pacta Sunt
Seranda (Pasal 1338 KUH Perdata), berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya, In casu, Bank Persepsi dan (Pengelola) Kas Negara. Dengan kata lain, perjanjian tersebut tidak berlaku bagi Pihak Ketiga ;Bahwa (berdasarkan keterangan ahli di persidangan) Bank Persepsi yang
telah menerima setoran pajak dari Pemohon Peninjauan Kembali, mempunyai tanggungjawab untuk meneruskan setoran itu ke Kas Negara. Apabila Bank Persepsi tidak melaksanakan kewajibannya menyetor bayaran pajak terutang ke Kas Negera, itu sepenuhnya menjadi tanggungjawab Bank Persepsi (karena kewajiban meneruskan setoran pajak ke Kas Negara diatur dalam Perjanjian antara Kas Negara dan Bank Persepsi). Bukan tanggungjawab Pihak Ketiga (Pemohon Peninjauan Kembali in casu) ;Jadi, tidak masuknya bayaran pajak terutang ke Kas Negara tidak bisa dibebankan kepada Pihak Ketiga (Pemohon Peninjauan Kembali in casu). Pembebanan kepada PenggugatIPemohon Peninjauan Kembali (sekarang) atas sesuatu yang bukan tanggungjawabnya dan bukan terjadi karena kesalahannya, jelas bertentangan dengan Pasal 1338 KUH Perdata ;
Putusan Pengadilan Pajak Tidak Sesuai Dengan Undang-Undang Per-bendaharaan Negara :
Bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (disebut Undang-Undang Perbendaharaan Negara), Pasal 7 Ayat (2) huruf n, juncto Pasal 8 Ayat (1 dan 4), juncto Pasal 34 Ayat (1), secara tegas mengatur bahwa Pejabat yang mengelola Kas Negara berkewajiban mengusahakan agar setiap piutang negara diselesaikan seluruhnya. Jelas bahwa masalah uang pembayaran pajak yang tidak disetorkan ke Kas Negara oleh Bank Persepsi adalah urusan antara Bank Persepsi dan lembaga Kas Negara. Berdasarkan Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Pejabat yang mengelola Kas Negara harus bersikap aktif melakukan penagihan ;.
Dengan demikian, tidak masuknya bayaran pajak terutang (yang dalam
penguasaan) Bank Persepsi ke Kas Negara, bukan urusan Penggugat/
Pemohon Peninjauan Kembali. Sehingga pembebanan tanggungjawab kepada Pemohon Peninjauan Kembali atas tidak disetorkannya uang pembayaran pajak ke Kas Negara jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perbendaharaan Negara Pasal 7 Ayat (2) huruf n, juncto Pasal 8 Ayat (1 dan 4), juncto Pasal 34 Ayat (1) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon sebagai berikut :
Menimbang, bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa Pengadilan Pajak menolak gugatan Pemohon Banding atas surat tagihan pajak oleh Dirjen Pajak, dan menyatakan Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran pajaknya, tetapi belum masuk kerekening Kas Negara, karena itu penagihan aktif atas tagihan tersebut menunggu penyelesaian perdata antara Pemohon Banding dengan Bank ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus membayar biaya perkara peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at, tanggal 19 Februari 2010 oleh Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, SH., Ketua Muda yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. DR. H. Ahmad Sukardja, SH. dan Marina Sidabutar, SH. MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
Ttd. Ttd.
Prof. DR. H. Ahmad Sukardja, SH. Prof. DR. Paulus E. Lotulung, SH.
Ttd.
Marina Sidabutar, SH. MH.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Rafmiwan Murianeti, SH. MH.
Biaya-biaya :
1. M e t e r a i ………….... : Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i …………… : Rp. 5.000,-
3. Administrasi Peninjauan
Kembali ........................ : Rp. 2.489.000,-
Jumlah : Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754