157/PDT/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 157/PDT/2015/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jln. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 26
Also in 8 other cases
- 663 B/Pdt.Sus-Arbt/2014 (23 December 2014) — Mahkamah Agung
- 2 PK/Pdt.Sus-Arbt/2017 (14 February 2017) — Mahkamah Agung
- 188/Pdt.G. ARB/2014/PN.Jkt.Sel. (17 June 2014) — PN Jakarta Selatan
- 647/Pdt.G/2013/PN.Jkt. Sel (8 July 2014) — PN Jakarta Selatan
- 2620 K/PDT/2015 (21 January 2016) — Mahkamah Agung
- 586/Pdt. G/2014/PN Bdg (21 October 2015) — PN Bandung
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 647/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., tanggal 8 Juli 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 157/PDT/2015/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. KARYA BERSAMA TAKAROB, suatu perseroaan terbatas, beralamat di Gedung Sona Topas Tower Lantai 7, # 701, Jl. Jend. Sudirman Kav. 26 Jakarta Selatan 12920, dalam hal ini diwakili oleh Frederick Rompas selaku Direktur Utama memberikan kuasa kepada G.P. Aji Wijaya, SH. dkk Para Advokat dan Calon Advokat pada Kantor Hukum Aji Wijaya, Sunarto Yudo & Co., beralamat di Gedung Cyber 2 Tower, Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, No. 13, Jakarta 12950, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Juli 2014, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT ;
Lawan
PT. ADHI KARYA (ERSERO) Tbk., sebuah perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jl. Raya Pasar Minggu KM 18, Jakarta Selatan 12920, dalam hal ini diwakili oleh Kiswodarmawan selaku Direktur Utama memberikan kuasa kepada Hendi Gandasmiri, SH., Mario Arif Budiman Simbolon, SH., Tjatur Waskito Putra, SH. dan Agus Cahyanto, SH. Para Advokat pada Kantor Hukum Hendi Gandasmiri Lawyers, berkedudukan di Wisma Pede 1 th Floor, Suite 109, Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 17, Jakarta 12810, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Oktober 2014, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 647/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 28 Mei 2014 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut :
Menolak eksepsi Tergugat ;
Memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan persidangan perkara ini ;
Menangguhkan biaya perkara hingga diputus ;
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 647/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 8 Juli 2014 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat yaitu lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Surat Perintah Kerja Pekerjaan Strutur & Aristektur Proyek CBS Condotel No. 039/SPK-CSB/VII/11, tanggal 18 Juli 2011 ;
Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembayaran Termyn I, Termyn II dan Termyn III Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CSB Condotel 1 berdasarkan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CSB Condotel No. 039/SPK-CSB/VII/11, tanggal 18 Juli 2011, sebesar Rp. 3.676.117.180.00 (tiga milyar enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus tujuh belas ribu seratus delapan puluh rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah yang seharusnya dibayar oleh Tergugat pada petitum nomor 3 tersebut di atas terhitung sejak tanggal gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 647/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 17 Juli 2014 yang dibuat oleh YANWITRA, SH.MH. Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa Tergugat melalui kuasanya telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 647/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Juli 2014 dan telah diberitahukan kepadaTerbanding semula Pengugat melalui kuasanya pada tanggal 8 Oktober 2014 ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan memori banding melalui kuasanya tertanggal 30 September 2014 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 30 September 2014
dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat melalui kuasanya pada tanggal 8 Oktober 2014 ;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat melalui kuasanya telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 5 Nopember 2014 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 5 Nopember 2014 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding semula Tergugat melalui kuasanya pada tanggal 6 Nopember 2014 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Oktober 2014 dan tanggal 9 Oktober 2014 telah memberikan kesempatan kepada para pihak, untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding tersebut Pembanding semula Tergugat melalui kuasanya mengajukan keberatan, bahwa setelah membaca dan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan dalam amar putusan perkara a quo (Putusan Sela dan Putusan Akhir) Pembanding tidak sependapat serta keberatan atas putusan perkara a quo karena tidak memberikan pertimbangan hukum yang cemat dalam putusannya, sehingga dalam ini sangat merugikan Pembanding, sebagaimana termuat dalam memori bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Judex factie telah melakukan kesalahan berat dalam pertimbangan hukumnya karena telah memeriksa perkara a quo yang notabene merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Cirebon berdasarkan dokumen korperasi Pembanding.
- Judex Factie telah melakukan kesalahan berat dalam pertimbangan hukumnya pada putusan karena telah salah mendasarkan pada alat bukti yang tidak sah berdasarkan Pasal 1888 KUHPerdata.
- Judex Factie telah melanggar pasal 1320 ayat (4) Jo pasal 1337 KUHPerdata karena telah menyatakan bukti P1, P5 s/d P9 sama dengan kontrak kerja konstruksi.
sebagaimana lengkap terurai dalam memori bandingnya ;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, sudah tepat dan benar menurut hukum.
- Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar dalam pertimbangan hukumnya yang menyatakan bahwa antara Pembanding dan Terbanding telah memiliki hubungan hukum yang sah dan mengikat untuk melaksanakan pekerjaaan proyek CSB Condotel.
- Pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa Terbanding telah melakukan kewajiban pekerjaannya, sehingga Pembanding berkewajiban untuk membayar pekerjaaan yang telah dilakukan Terbanding, adalah sudah tepat dan benar menurut hukum.
- Bahwa dokumen-dokumen bukti yang diajukan Terbanding dalam perkara a quo adalah dokumen bukti yang sah secara hukum.
sebagaimana lengkapnya terurai dalam kontra memori bandingnya ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa, meneliti dan mencermati secara seksama berkas perkara a quo beserta surat-surat yang terlampir didalamnya, salinan resmi putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 647/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., tanggal 28 Mei 2014, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 647/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., tanggal 8 Juli 2014, memori banding dari Pembanding semula Tergugat dan kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara a quo karena pertimbangan tersebut dipandang sudah tepat dan benar, serta diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini :
Menimbang, bahwa keberatan Pembanding semula Tergugat didalam memori dan kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat tidak ada hal baru yang perlu untuk dipertimbangkan kembali halmana merupakan pengulangan yang juga telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama secara jelas dan benar oleh karenanya Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 647/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., tanggal 8 Juli 2014 beralasan untuk dipertahankan dan dikuatkan dalam Pengadilan Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat berada di pihak yang kalah maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 jo Undang-
Undang No.49 Tahun 2009, HIR dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 647/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., tanggal 8 Juli 2014 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari SENIN tanggal 20 APRIL 2015 oleh Kami SILVESTER DJUMA, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis DR. H. MOCHAMAD DJOKO, SH.M.Hum. dan H.SUTOTO HADI, SH.M.Hum. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nonor : 157/PEN/PDT/2015/PT.DKI. tanggal 24 Maret 2015 telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam Pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum juga dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Hj.MAKHDALENA, SH.MH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti Nomor : 157/PDT/2015/PT.DKI tanggal 24 Maret 2015, tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS,
1.DR. H. MOCHAMAD DJOKO, SH.M.Hum.SILVESTER DJUMA, SH.
2. H. SUTOTO HADI, SH.M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
Hj. MAKHDALENA, SH.MH.
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp.139.000.-
___________________+
Jumlah------------Rp. 150.000,-