1367 K/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1367 K/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
KABUL
P U T U S A N
No. 1367 K/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
IR. SUSPRIJANTO, M.M., bertempat tinggal di jalan Taman Surya No. 1 Kota Surabaya;
KEPALA DINAS CIPTA KARYA dan TATA RUANG KOTA SURABAYA, berkedudukan di jalan Taman Surya No. 1 Kota Surabaya;
WALIKOTA KOTA SURABAYA selaku PEMERINTAH KOTA SURABAYA, berkedudukan di jalan Taman Surya No. 1 Kota Surabaya,
Para Pemohon Kasasi dahulu para Tergugat I, II, III/para Pembanding I, II, III, dalam hal ini diwakili oleh M.T. Ekawati Rahayu, S.H., Maskur, S.H., Totok Pratikno, S.H., Ignatius Hotlan. H, S.H., dan Ahmad Rizal. S, S.H., berkantor di jalan Taman Surya No. 1 Kota Surabaya, berdasarkan surat kuasa substitusi tanggal 15 Oktober 2010;
m e l a w a n:
PT. ADHI KARYA (Persero) – REKAYASA KONSTRUKSI, JO., berkedudukan di Jakarta;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Terbanding telah menggugat sekarang para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat/para Pembanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa antara pihak Penggugat dengan Tergugat I telah terjadi suatu kesepakatan bersama dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Stadion di Wilayah Surabaya Barat Kota Surabaya yang tertuang dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak Induk) No.643. 1/7825.17/ 436.5.2/2007, tanggal 10 Desember 2007 (Bukti P-1);
Bahwa Penggugat dalam mengerjaan Pekerjaan Pembangunan Stadion di wilayah Surabaya Barat Kota Surabaya tersebut telah di jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik sampai selesai ditetapkan dalam jangka waktu 690 hari atau selambat-lambatnya tanggal 29 Oktober 2009
(vide Pasal 13-Kontrak Induk), terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat
Perintah Mulai Kerja (Bukti P-2);
Bahwa pihak Penggugat dan Tergugat I telah membuat Schadule Awal/ Jadwal Rencana Pelaksanaan (Bukti P-3) dimana merupakan jadwal kerja yang sudah terencana sesuai kebutuhan waktu yang telah ditetapkan bersama dan telah ditandatangani oleh Pihak Penggugat, Tergugat I, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan Stadion di Wilayah Barat Surabaya, Konsultan Managemen Konstruksi PT. Isoplan (Bukti P-3);
Bahwa berdasarkan fakta yang ada, telah terjadi pergeseran jadwal dari schadule awal/Jadwal Rencana Pelaksanaan yang telah ditetapkan tersebut, dikarenakan masalah pengurukan yang seharusnya dimulai pada bulan januari 2008 dan pekerjaan pondasi dimulai pada bulan Mei 2008, ternyata faktanya baru bisa dimulai pada tanggal 11 Agustus 2008 dan pemancangan pondasi dimulai pertengahan bulan September 2008. Dari fakta dan bukti tersebut telah terjadi keterlambatan pekerjaan yang secara nyata disebabkan oleh Para Tergugat (Bukti P-4 dan Bukti P-5);
Bahwa terjadinya keterlambatan pekerjaan pembangunan Stadion juga diakibatkan permasalahan pembebasan lahan yang menjadi tanggung jawab Para Tergugat (vide Pasal 6 ayat 1-Kontrak Induk), sehingga terjadi pemindahan lokasi bangunan stadion utama dari rencana semula ke lokasi yang sudah dibebaskan tersebut. Selain itu, terdapat pula keterlambatan dalam pelaksanaan Pengukuran Topografi II yang disebabkan akibat pergeseran/ perpindahan lahan untuk stadion utama tersebut di atas sehingga Berita Acara Topografi baru ditandatangani pada tanggal 02 Juni 2008, padahal sesuai schadule awal/jadwal Rencana Pelaksanaan yang telah disepakati survey Topografi seharusnya dilaksanakan pada bulan Desember 2007 (Bukti P-6);
Bahwa pada tanggal 03 Maret 2008 dilaksanakan Presentasi Pra Desain Rencana yang dihadiri oleh Penggugat dan Para Tergugat, dimana dalam Presentasi Pra Desain Rencana tersebut khususnya Tergugat III (Walikota Surabaya) menyarankan adanya beberapa Perubahan Desain, sehingga Akibat perubahan desain tersebut maka Dokumen Pelaksanaan Pekerjaan baru dapat ditandatangani pada tanggal 04 Agustus 2008, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Verifikasi Dokumen Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 643.1/1065.111/ 436.5.2/2008 (Bukti P-7);
Bahwa dengan adanya beberapa perubahan-perubahan yang diminta oleh para Tergugat menyebabkan jadwal yang telah direncanakan menjadi mundur dan tidak sesuai lagi dengan jadwal yang telah disepakati bersama, sehingga dengan demikian menurut hukum Para Tergugat telah melakukan wanprestasi atas kesepakatan bersama, sehingga menjadi wajar apabila Penggugat memperoleh perpanjangan waktu pelaksanaan pembangunan fisik sesuai perhitungan yang masuk akal berdasarkan pengunduran jadwal yang telah disepakati sampai dengan pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan pembangunan di akhir bulan Juni 2010;
Bahwa fakta hukum lain dimana Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanpretasi adalah terkait dengan masalah belum terbayarnya tagihan termijn progres pada bulan Maret 2009 sebesar 27.93%. Tagihan Termijn tersebut telah disampaikan oleh Penggugat sejak tanggal 04 April 2009 kepada para Tergugat, tetapi sampai dengan tanggal 15 Mei 2009 belum ada realisasi pembayarannya;
Bahwa selanjutnya Penggugat juga telah mengirimkan Surat No. 144/A JoN/2009, tanggal 21 Mei 2009, perihal Pembayaran Tagihah Termijn yang ditujukan kepada Tergugat II, dan ternyata dari kedua surat tagihan tersebut di atas pembayaran baru terealisasi pada bulan Juni 2009, dimana hal ini juga menyebabkan pekerjaan Penggugat menjadi terhambat kelancarannya sehingga mengakibatkan jadwal pekerjaan menjadi bergesar dan tidak sesuai lagi dengan rencana semula, disebabkan oleh terganggunya cash flow keuangan Penggugat yang memberi dampak pada menurunnya progress fisik pekerjaan di lapangan;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum tersebut di atas Penggugat telah melakukan gugatan wanprestasi kepada Para Tergugat yang terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya No.649/Pdt.G/2009/PN.Sby, dimana dalam putusan gugatan tertanggal 28 Oktober 2009 tersebut, dalam salah satu amar putusannya berbunyi sebagai berikut : "Menghukum Para Tergugat untuk memberikan perpanjangan waktu atau pengunduran jadwal dalam penyelesaian pekerjaan proyek Stadion di Wilayah Barat Surabaya sampai dengan akhir Juni 2010";
Bahwa menurut perhitungan Penggugat berdasarkan putusan pengadilan yang memberikan waktu pekerjaan proyek sampai akhir bulan Juni 2010 maka dapat dikatakan terjadi perpanjangan waktu selama 8 (delapan) bulan; Bahwa dengan adanya perpanjangan waktu selama 8 (delapan) bulan tersebut maka Penggugat mengajukan Penyesuaian Harga mulai bulan November 2009 sampai dengan bulan Juni 2010, dimana akibat perpanjangan waktu tersebut Penggugat mengajukan biaya Overhead dan alat yang Penggugat keluarkan selama 8 (delapan) bulan untuk menyelesaikan pekerjaan, kepada para Tergugat;
Bahwa dasar bukum penyesuaian harga yang Penggugat ajukan adalah berdasar perhitungan sesuai Keppres No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dimana menurut Lampiran 1, Bab II, huruf E butir (1) Keppres No.8 tahun 2003 mengatur mengenai Tata Cara Perhitungan Penyesuaian Harga (Price Adjustment), sebagai berikut:
Penyesuaian harga diberlakukan bagi kontrak yang masa pelaksanaanya lebih Dari 12 (dua belas) bulan dan diberlakukan mulai bulan pertama pelaksanaan pekerjaan;
Penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran kecuali dkeuntugan dan Overhead sebagaimana tercantum dalam penawaran;
Penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak/addendum. Bagian kontrak atau pekerjaan yang terlambat dilaksanakan karena kesalahan rekanan, penyesuaian harga satuan dan nilai kontrak menggunakan indeks harga satuan sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan pada kontrak awal;
Penyesuaian harga satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri dan dibayar dengan valuta asing menggunakan indeks penyesuaian
harga dari negara asal barang tersebut;
Bahwa berdasarkan point 10 tersebut di atas Penggugat mengajukan biaya akibat penyesuaian Harga dan Perpanjangan waktu kepada para Tergugat dengan nilai total sejumlah Rp 35.086.759.000,00 (tiga puluh lima miliar delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut;
Biaya Penyesuaian harga termasuk PPN 10% mulai bulan November 2009 sampai dengan bulan Juni 2010 sebesar Rp 23.198.327.000,00 (dua puluh tiga milyar seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Biaya Overhead dan alat akibat perpanjangan waktu selama 8 (delapan) bulan termasuk PPN 10% sebesar Rp 11.888.432.000,00 (sebelas milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Bahwa Penggugat merasa kuatir bila para Tergugat. tidak akan membayar Pengajuan Penyesuaian Harga dan agar gugatan Penggugat tidak sia-sia, maka Penggugat mohon Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan sita jaminan atas Stadion yang terletak di Wilayah Barat Surabaya;
Bahwa sambil mengunggu gugatan a quo mempunyai putusan kekuatan hukum pasti dan tuntutan belum terbayarkan, maka sesuai asas ekonomi yang berlaku tentunya Penggugat mendapat nilai keuntungan setiap bulannya dalam menjalankan bisnis dalam pekerjaanya, dimana paling tidak Penggugat akan mendapat nilai keuntungan sebesar 10% setiap bulannya, oleh karena itu sudah sesuai dengan hukum jika Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III dihukum untuk membayar bunga sebesar Rp 10% dari Rp 35.086.759.000,00 (tiga puluh lima milyar delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulannya yaitu mulai bulan Juli 2010 sampai dengan putusan perkara ini mendapat kekuatan hukum yang tetap kepada Penggugat;
Bahwa agar para Tegugat mentaati dan segera melaksanakan putusan perkara ini, maka Penggugat mohon Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini didasarkan atas bukti-bukti yang kuat dan sempurna maka sesuai Pasal 180 HIR, maka kami mohon Pengadilan Negeri Surabaya melalui Majelis Hakim yang Terhormat menjatuhkan Putusan untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, maupun bentuk upaya hukum lainnya dari para Tergugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
Menyatakan sah menurut hukum Pengajuan Biaya Penyesuaian Harga yang dilakukan Penggugat kepada para Tergugat;
Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya Penyesuaian Harga Pembangunan Stadion di Wilayah Barat Surabaya dengan nilai total sejumlah Rp35.086.759.000,00 (tiga puluh lima milyar delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) kepada penggugat dengan rincian:
Biaya penyesuaian harga termasuk PPn 10 % mulai bulan November 2009 sampai dengan bulan Juni 2010 sebesar Rp23.198.327,00 (dua puluh tiga juta seratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah);
Biaya Overhead dan alat akibat perpanjangan waktu selama 8 (delapan) bulan termasuk PPN 10% sebesar Rp 11.888.432.000,00 (sebelas milyard delapan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Dibayarkan setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan sah menurut hukum sita jaminan atas barang-barang baik bergerak maupun tidak bergerak dalam kekuasaan para Tergugat berupa gedung Stadion yang terletak di Wilayah Barat Surabaya;
Menghukum para Tergugat untuk membayar bunga sebesar Rp 10% dari Rp35.086.759.000,00 (tiga puluh lima milyard delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulannya tanggung renteng yaitu mulai bulan Juli 2010 sampai dengan putusan perkara ini mendapat kekuatan hukum yang tetap kepada Penggugat;
Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) secara tanggung renteng sebesar sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
Menghukum para Tergugat melaksanakan putusan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad), meskipun para Tergugat mengadakan perlawanan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
ATAU:
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, II dan Tergugat III dalam jawabannya tertanggal 05 Agustus 2010 mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Pihak Yang Ditarik Sebagai Tergugat Tidak Lengkap:
Bahwa gugatan perkara a quo ditujukan kepada Para Tergugat yaitu Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Tergugat II selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan tata Ruang Kota Surabaya dan Tergugat III selaku Pemerintah Kota Surabaya;
Bahwa dalam kenyatannya dalam Pelaksanaan Pembangunan Stadion di Wilayah Surabaya barat ada pihak lain yang terlibat dalam penanganannya yaitu PT. Isoplan;
Bahwa dengan demikian menurut hukum gugatan a quo dapat dinyatakan tidak dapat diterima, karena PT. Isoplan sebagai Konsultan Manajeman Kontruksi dimana merupakan pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek stadion tersebut tidak dimasukkan sebagai pihak dalam perkara a quo;
Gugatan Ne Bis In ldem:
Bahwa dalam surat gugatannya telah secara jelas Penggugat menyebutkan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak) yaitu dalam perkara perdata Nomor: 649/ Pdt.G/2009/PN.Sby, di Pengadilan Negeri Surabaya;
Bahwa dengan demikian oleh karena gugatan Penggugat telah pernah diajukan dimana para pihaknya dan obyeknya sama serta tempat Pengadilan yang sama dimana telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka dapat dikatakan perkara a quo adalah "ne bis in idem";
Bahwa karena gugatan a quo mengandung “Ne bis in Idem” maka para Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusannya No. 604/Pdt.G/2010/PN.SBY tanggal 27 September 2010 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak seluruh Eksepsi para Tergugat tersebut;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
Menyatakan sah menurut hukum Pengajuan Biaya Penyesuaian Harga yang dilakukan Penggugat kepada para Tergugat;
Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya Penyesuaian Harga Pembangunan Stadion di Wilayah Barat Surabaya dengan nilai total sejumlah Rp 29.365.543.000,00 (dua puluh sembilan mi lyard tiga ratus enam puluh lima juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah) kepada Penggugat dibayarkan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 261.000,00 (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan para Tergugat/para Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusannya No. 667/PDT/2010/ PT.SBY tanggal 22 Desember 2010;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada para Tergugat/para Pembanding pada tanggal 06 Januari 2011 kemudian terhadapnya oleh para Tergugat/para Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa Subsitusi tanggal 15 Oktober 2010) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 19 Januari 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 604/Pdt.G/ 2010/PN.SBY. Jo. No. 667/PDT/2010/PT.SBY yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan/diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 01 Februari 2011;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 09 Februari 2011, telah diberitahu tentang memori kasasi dari para Tergugat/para Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 22 Februari 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi/para Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa para Pemohon Kasasi dahulu para Pembanding/para Tergugat keberatan dengan pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menyatakan:
"bahwa keberatan para Tergugat/Pembanding terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam eksepsi yaitu mengenai Plurium Litis Consortium dan Gugatan Nebis in ldem, tidak ada hal-hal baru yang dikemukakan oleh para Tergugat/para Pembanding dan hal tersebut telah dipertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama, sehingga terhadap eksepsi tersebut tidak perlu untuk dipertimbangkan kembali" karena:
EXCEPTIE PLURIUM LITIS CONSORTIUM:
Bahwa terkait eksepsi kurang pihak dalam gugatan (Plurium LitisConsortium) pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan:
"Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas maka jelas eksepsi para Tergugat tersebut di atas tidak termasuk dalam kapasitas atau pengertian eksepsi, oleh karena itu menurut hemat Majelis Hakim eksepsi tersebut sudah menyangkut di dalam materi perkara sebab itu akan dipertimbangkan dalam bagian pokok perkara. Dengan demikian eksepsi ini haruslah ditolak ";
Para Pemohon Kasasi dahulu para Pembanding/para Tergugat telah menerangkan bahwa menurut Darwan Prinst, S.H., dalam bukunya yang berjudul (Strategi Menyusun Dan Menangani Gugatan Perdata, Cetakan Ketiga Revisi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, h. 171) Eksepsi Plurium Litis Consortium termasuk di dalam kategori eksepsi relatif;
Berdasarkan hal tersebut di atas, hal baru yang dalilkan oleh para Pemohon Kasasi dahulu para Pembanding/para Tergugat untuk mendukung dalil para Pemohon Kasasi dahulu para Pembanding/para Tergugat bahwa eksepsi plurium litis consortium termasuk di dalam kapasitas atau pengertian eksepsi adalah terkait dengan pendapat Darwan Prinst, S.H., dan hal tersebut tidak di pertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam pertimbangan hukumnya;
Lebih lanjut, karena kurang pihak maka gugatan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat dalam perkara a quo secara hukum cacat secara formal. Seharusnya Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat melibatkan PT. Isoplan sebagai pihak Tergugat, padahal secara hukum, PT. Isoplan tersebut benar-benar terkait dan berkaitan;
Bahwa keikutsertaan PT. Isoplan dalam perkara ini adalah sangat penting untuk dapat mengetahui dan menyelesaikan permasalahan hukum yang ada, karena PT. Isoplan sebagai Konsultan Manajeman Kontruksi dimana merupakan pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek stadion tersebut sehingga putusan yang akan dikeluarkan oleh Majelis Hakim yang terhormat tidak menjadi sia-sia;
Bahwa terkait gugatan yang kurang pihak, maka Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan yurisprudensi-yuriprudensi tetap yang isinya menyatakan bahwa gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Adapun yurisprudensi tersebut antara lain:
Putusan Mahkamah Agung RI No.151K/Sip/1972, tanggal 13 Mei 1975;
Putusan Mahkamah Agung RI No.427K/Sip/1973, tanggal 09 Desember 1975;
Putusan Mahkamah Agung RI No.1078K/Sip/1972, tanggal 11 November 1975;
Putusan Mahkamah Agung RI No.938K/Sip/1971, tanggal 04 Oktober 1972;
Putusan Mahkamah Agung RI No.12438K/Sip/1980, tanggal 23 Maret 1982;
Putusan Mahkamah Agung RI No.546K/Pdt/1984, tanggal 19 Juli 1985;
Putusan Mahkamah Agung RI No.400K/Pdt/1984, tanggal 11 Juni 1985;
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa eksepsi plurium litis consortium termasuk di dalam kategori eksepsi relatif. Oleh karenanya para Pemohon Kasasi dahulu para Pembanding/para Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Agung di Tingkat Kasasi untuk mengabulkan eksepsi para Pemohon Kasasi dahulu para Pembanding/para Tergugat;
NEBIS IN IDEM:
Bahwa terkait eksepsinebis in idem pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan:
"Menimbang, bahwa mengenai gugatan nebis in idem, setelah Majelis meneliti gugatan Penggugat memang para pihak adalah sama namun obyek yang diminta berbeda. Dalam perkara Nomor: 649/Pdt. G/2009/PN. Sby”’;
obyeknya adalah mengenai pengunduran jadwal pelaksanaan pembayaran dan meminta penghapusan denda keterlambatan sedangkan gugatan a quo (Nomor : 604/Pdt.G/2010/PN.Sby.) tuntutannya untuk membayar biaya penyesuaian harga (akibat pengunduran jadwal penyelesaian)";
Para Pemohon Kasasi dahulu para Pembanding/para Tergugat telah menerangkan bahwa di dalam perkara Nomor: 649/Pdt.G/2009/ PN.Sby. yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak) dengan perkara a quo Nomor: 604/Pdt.G/2010/PN.Sby, bukan hanya terdapat para pihak yang sama sebagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama akan tetapi terdapat beberapa kesamaan yaitu hal yang dituntut sama, alasan gugatan yang sama, dan hubungan yang sama, sebagaimana Pasal 1917 B.W. yang menyatakan:
"Kekuatan suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan. Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama, tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama, dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula";
Hal tersebut di atas, merupakan hal baru yang didalilkan oleh para Pemohon Kasasi dahulu para Pembanding/para Tergugat dan tidak di pertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam pertimbangan hukumnya;
Lebih lanjut dijelaskan bahwa hal yang dituntut dalam gugatan perdata perkara Nomor 604/Pdt.G/2010/PN.Sby dengan hal yang dituntut dalam gugatan perdata perkara Nomor 649/Pdt.G/2009/PN.Sby yang telah diputus dan putusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti adalah sama yaitu Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Stadion di Wilayah Surabaya Barat Kota Surabaya yang tertuang dalam surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan (Kontrak Induk) No. 643.1/7825.17/436.5.2/2007, tanggal 10 Desember 2007;
Alasan gugatan perdata perkara Nomor 604/Pdt. G/2010/PN. Sby dengan alasan gugatan perdata perkara Nomor 649/Pdt. G/2009/PN. Sby yang telah diputus dan putusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti adalah sama yaitu terkait dengan wanprestasi sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 649/Pdt.G/2009/ PN.Sby yang menyatakan bahwa para Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi;
Para pihak perdata perkara Nomor 604/Pdt.G/2010/PN.Sby dengan para pihak perdata perkara Nomor 649/Pdt.G/2009/PN.Sby yang telah diputus dan putusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti adalah sama sebagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yaitu:
PT. Adhi Karya (Persero)-Rekayasa Konstruksi, jo. selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
M e l a w a n:
Ir. Susprijanto, M.M., selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Stadion di Wilayah Surabaya Barat selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya selanjutnya disebut sebagal Tergugat II;
Walikota Kota Surabaya selaku Pemerintah Kota Surabaya selanjutnya disebut sebagal Tergugat III;
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa gugatan Terbanding/Penggugat adalah nebis in idem. Oleh karenanya para Pembanding/para Tergugat mohon kepada Majelis Hakim di Tingkat Banding untuk mengabulkan eksepsi para Pembanding/para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa para Pemohon Kasasi menerangkan terlebih dahulu bahwa antara para Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi telah dibuat hubungan hukum berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak Induk) No. 643.1/7825.17/436.5.2/2007, tanggal 10 Desember 2007;
Lebih lanjut Pasal 1338 B.W. menyatakan:
"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik";
Bahwa para Pemohon Kasasi dahulu para Pembanding/para Tergugat keberatan dengan pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menyatakan:
"Bahwa keberatan para Tergugat/para Pembanding terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam hal Pokok Perkara juga tidak ada hal-hal yang dikemukakan, yang sifatnya hanya merupakan pengulangan-pengulangan dari hasil pemeriksaan pada tingkat pertama dimana hal tersebut telah dipertimbangkan secara lengkap dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama khususnya mengenai jumlah Biaya Penyesuaian Harga Pembangunan Stadion yang ditetapkan dari Laporan Hasil Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), sehingga terhadap keberatan-keberatan tersebut tidak relevant lagi untuk dipertimbangkan";
Karena:
Terkait dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama halaman 25 yang menyatakan:
" Menimbang, bahwa di dalam petitumnya Penggugat meminta agar Tergugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi oleh karena telah ada Putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap (bukti P-10 = T-3), maka tuntutan ini haruslah dikabulkan";
membuktikan bahwa :
Memperjelas bahwa perkara Nomor : 649/Pdt.G/200 /PN.Sby. yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak) dengan perkara a quo Nomor : 604/Pdt.G/2010/PN.Sby. bukan hanya terdapat para pihak yang sama sebagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama akan tetapi juga terdapat kesamaan alasan gugatan yang sama;
Sehingga lebih lanjut dapat dijelaskan, bahwa alasan gugatan perdata perkara Nomor 604/Pdt.G/2010/PN.Sby dengan alasan gugatan perdata perkara Nomor 649/Pdt.G/2009/PN.Sby yang telah diputus dan putusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti adalah sama yaitu terkait dengan wanprestasi Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Stadion di Wilayah Surabaya Barat Kota Surabaya yang tertuang dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak Induk) No. 643.1/7825.17/436.5.2/2007, tanggal 10 Desember 2007;
Bahwa dalil para Pemohon Kasasi dahulu para Pembanding/para Tergugat bahwa gugatan Terbanding/Penggugat adalah nebis in idem adalah benar adanya;
Bahwa fakta ini adalah hal baru yang tidak di pertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam pertimbangan hukumnya;
Terkait dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama halaman 25 yang menyatakan:
"Menimbang, bahwa sebagai akibat dari pengunduran tersebut, otomatis ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh Penggugat ………”;
para Pemohon Kasasi dahulu para Pembanding/para Tergugat telah menerangkan bahwa terkait dengan pengunduran jadwal penyelesaian pekerjaan tidaklah otomatis ada biaya tambahan, karena untuk perencanaan pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak disepakatinya perubahan jadwal;
Di sini jelas tergambar bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan hanya bergeser, bukan berubah, sehingga seharusnya tidak ada perubahan nilai pekerjaan, karena ruang lingkup pekerjaan tidak mengalami perubahan;
Bahwa lebih lanjut telah dijelaskan oleh para Pemohon Kasasi dahulu para Pembanding/para Tergugat bahwa salah satu petitum Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat dalam gugatan perdata perkara Nomor 649/Pdt.G/2009/PN.Sby yang telah diputus dan putusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti adalah:
"Menghukum para Tergugat untuk memasukkan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Stadion di Wilayah Barat Surabaya ini ke dalam salah satu mata anggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2010 dan membayarkannya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kontrak lnduk ";
Bahwa dengan kata lain dapat diartikan bahwa Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat telah sepakat terkait dengan biaya pelaksanaan pekerjaan Pembangunan stadion di Wilayah Surabaya Barat sebagaimana bunyi Pasal 15 ayat (1) Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak Induk) No. 643.1/7825.17/436.5.2/2007, tanggal 10 Desember 2007, yaitu:
"jumlah biaya pelaksanaan proyek sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini sebesar Rp 440.295.000.000,00 (terbilang empat ratus empat puluh milyar dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2007, 2008, 2009";
Lebih lanjut telah dijelaskan oleh para Pemohon Kasasi dahulu para Pembanding/para Tergugat bahwa apabila ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat sebagai akibat dari perpanjangan waktu atau pengunduran jadwal dalam penyelesaian pekerjaan proyek stadion di Wilayah Barat Surabaya seharusnya termuat di dalam petitum Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Tergugat saat pengadaan gugatan perdata perkara Nomor 649/Pdt.G/2009/PN.Sby, bukan baru saat ini ketika gugatan perdata perkara Nomor 649/Pdt.G/2009/PN.Sby sudah diputus dan putusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Sehingga dapat dikatakan bahwa Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat sadar sesadarsadarnya tidak ada biaya tambahan akibat dari perpanjangan waktu karena untuk perencanaan pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak disepakatinya perubahan jadwal;
Di sini jelas tergambar bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan hanya bergeser, bukan berubah, sehingga seharusnya tidak ada perubahan nilai pekerjaan, karena ruang Iingkup pekerjaan tidak mengalami perubahan;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (4) surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan (Kontrak Induk) No. 643.1/7825.17/436.5.2/2007, tanggal 10 Desember 2007 bahwa perjanjian/kontrak pekerjaan ini mengikat kedua PIHAK dilakukan dengan cara Kontrak Lump Sum;
Bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kontrak Lump Sum adalah:
"kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti tetap dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa";
Bahwa berdasarkan Pasal 19 surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan (Kontrak Induk) No. 643.1/7825.17/436.5.2/2007, tanggal 10 Desember 2007 menyatakan:
Ayat (1) : Kenaikan harga bahan, peralatan, dan upah tenaga kerja selama masa pelaksanaan pekerjaan pembangunan ditanggung oleh pihak kedua;
Ayat (2) : pihak kedua tidak berhak mengajukan keberatan atas kenaikan harga bahan, peralatan dan upah tenaga kerja dimaksud, kecuali apabila Pemerintah Republik Indonesia dalam bidang moneter secara resmi menyatakan tentang kenaikan tersebut secara resmi;
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:
Bahwa Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat telah sepakat terkait dengan biaya Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Stadion di Wilayah Surabaya Barat Kota Surabaya telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2007, 2008, 2009 sebesar Rp 440.295.000.000,00 (terbilang empat ratus empat puluh milyar dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
Bahwa hal tersebut dapat dilihat sebagaimana petitum Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat dalam gugatan perdata perkara Nomor: 649/Pdt.G/2009/PN.Sby yang telah diputus dan putusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
Bahwa Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Stadion di Wilayah Surabaya Barat Kota Surabaya dengan cara kontrak Lump Sum, yang mana semua resiko termasuk ketika ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh Terbanding/Penggugat dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh Terbanding/Penggugat;
Bahwa fakta ini adalah hal baru yang tidak di pertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam pertimbangan hukumnya;
Terkait dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama halaman 25 yang menyatakan:
"Menimbang, bahwa berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah di dalam Lampiran Bab II, huruf E butir (1) Keppres No. 80 Tahun 2003, diatur mengenai penyesuaian harga”;
Para Pemohon Kasasi dahulu para Pembanding/para Tergugat telah menerangkan bahwa berdasarkan pada asas Lex Specialis Derograt Legi Generalis, terkait dengan penyesuaian harga, Majelis Hakim seharusnya mendasarkan pada surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan (Kontrak Induk) No. 643.1/7825.17/436.5.2/2007, tanggal 10 Desember 2007, karena perjanjian tersebut juga telah mendasarkan pada Keppres No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya;
Dan dalam Perjanjian tersebut baik Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat maupun Pemohon Kasasi I dahulu Pembanding l/Tergugat I telah sepakat terkait dengan biaya pelaksanaan pekerjaan Pembangunan stadion di Wilayah Surabaya Barat sebagaimana bunyi Pasal 15 ayat (1) Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak Induk) No. 643.1/7825.17/436.5.2/2007, tanggal 10 Desember 2007 dan hal tersebut terbukti dengan petitum Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat dalam gugatan perdata perkara Nomor 649/Pdt.G/2009/PN.Sby yang telah diputus dan putusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, berbunyi:
"Menghukum para Tergugat untuk memasukkan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Stadion di Wilayah Barat Surabaya ini ke dalam salah satu mata anggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2010 dan membayarkannya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kontrak Induk";
Bahwa fakta ini adalah hal baru yang tidak di pertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam pertimbangan hukumnya;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi dari para Pemohon Kasasi dapat dibenarkan;
Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi) salah dalam menerapkan hukum, karena berdasarkan Pasal 1338 KHUHPerdata, perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya;
Bahwa perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tersebut ternyata telah berubah karena berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (No.649/Pdt.G /2009/PN. Sby) telah menambah jangka waktu perjanjian yaitu diperpanjang sampai akhir Juni 2010;
Bahwa di dalam gugatan Penggugat dalam perkara No.649/Pdt.G/ 2009/PN. Sby tersebut Penggugat tidak mempersoalkan tentang kemungkinan adanya bunga tambahan sebagaimana dalam gugatan perkara a quo, sehingga perjanjian No. 643.1/7825.17/436.5.2/2007 tanggal 10 Desember 2007 dalam soal jangka waktu tidak dipermasalahkan oleh Tergugat;
Bahwa Pasal 19 dari perjanjian No. 643.1/7825.17/436.5.2/2007 tanggal 10 Desember 2007 jelas menyatakan:
Kenaikan harga bahan, peralatan, dan upah tenaga kerja salama masa pelaksanaan pekerjaan pembangunan ditanggung oleh pihak kedua (Penggugat);
Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat harus ditolak, karena Tergugat tidak terbukti melanggar perjanjian;
Bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri tidak dapat dipertahankan karenanya harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: IR. SUSPRIJANTO, M.M., KEPALA DINAS CIPTA KARYA dan TATA RUANG KOTA SURABAYA, WALIKOTA KOTA SURABAYA selaku PEMERINTAH KOTA SURABAYA dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 667/PDT/2010/PT. SBY, tanggal 22 Desember 2010 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 664/PDT.G/2010/PN.SBY tanggal 27 September 2010 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: IR. SUSPRIJANTO, M.M., KEPALA DINAS CIPTA KARYA dan TATA RUANG KOTA SURABAYA, dan WALIKOTA KOTA SURABAYA selaku PEMERINTAH KOTA SURABAYA tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 667/PDT/2010/ PT. SBY, tanggal 22 Desember 2010 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 664/PDT.G/2010/PN.SBY tanggal 27 September 2010;
MENGADILI SENDIRI:
Menolak gugatan Penggugat;
Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 28 September 2011 oleh Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Muhammad Taufik, S.H., M.H., dan I Made Tara, S.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh H.Prayitno Iman Santosa, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua,
ttd. ttd.
H. Muhammad Taufik, S.H., M.H. Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H.
ttd.
I Made Tara, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
H. Prayitno Iman Santosa, S.H., M.H.
Biaya-biaya Kasasi:
Meterai …………….…. Rp 6.000,00
Redaksi …………….… Rp 5.000,00
Administrasi Kasasi … Rp 489.000,00
Jumlah ……………….. Rp 500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.
NIP. 196103131988031003