18/PDT/2016/PT.DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 18/PDT/2016/PT.DPS
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Raya Pasar Minggu Km.18, Pasar Minggu
Also in 100 other cases
- 575/B/PK/PJK/2017 (17 May 2017) — Mahkamah Agung
- 998 K/PDT.SUS/2010 — Mahkamah Agung
- 1153/B/PK/PJK/2014 (12 March 2015) — Mahkamah Agung
- 360/B/PK/PJK/2017 (17 April 2017) — Mahkamah Agung
- 75/PDT.SUS/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST (18 December 2013) — PN Jakarta Pusat
- 7 K/Pdt/2014 (28 May 2015) — Mahkamah Agung
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, tanggal 19 November 2015 Nomor : 449 / Pdt.G / 2015 / PN.Dps yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
salinan
P U T U S A N
Nomor : 18 / PDT / 2016 / PT.DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara perdata antara :
PT. Adhi Karya (Persero) beralamat di Jalan Gayung Kebonsari No. 167 a Surabaya yang dalam hal ini dikuasakan kepada :Sukamto, SH.MH, Ni Made Herawati, SH., I Wayan Dana Aryantha,SH, Martinus T. Suluh,SH, Novalita Eka Purwanti,SH, I Dewa Ayu Supriyani, SH. semuanya para Jaksa Pengacara Negara yang berkantor pada Kejaksaan Tinggi Bali beralamat di Jalan Tantular No. 5 Renon Denpasar – Bali. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Juni 2015, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 941/ Daf / 2015 tanggal 16 Juni 2015 , semula PENGGUGAT selanjutnya disebut sebagai ; PEMBANDING ; --------------------------------------------------
M E L A W A N :
1.Direktur Utama PT. Karya Bersama Abadi beralamat di Jalan Boelevard Gading Golf Beryl Shop Office 2 No. 2 – 3 Garding Serpong - Tangerang dan di Jln Setiabudi No. 10 Kuta – Bali, dalam hal ini dikuasakan kepada HANS EDWARD HEHAKAYA,SH.MH., HARJONO RATMONO, SH, HENDI TRI WAHYONO,SH para Advokat beralamat di Jalan Nginden Semolo No.42 Ruko City Pride Blok B /16 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Januari 2016 , terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor :299 / Daf / 2016, tanggal 18 Februari 2016 semula TERGUGAT selanjutnya disebut sebagai : TERBANDING ----------------------------------------------------
2. Achmad Harris dengan beralamat di Jalan Suli No.5 Lingkungan Kertha Bhuwana Kelurahan Dangri Kangin Kecamatan Denpasar Utara, dalam hal ini dikuasakan kepada MUHAMAD FAUZI,SH, AGUS WAHYUDIONO,SH, Msc dan FADJAR ABDI, SH para Advokat penasihat Hukum pada Kantor MUHAMAD FAUZI & PARTNER yang beralamat di Jalan Brigjen Slamet Riadi No. 173 B Malang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Agustus 2015 , terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 1278 / Daf / 2015, semula TURUT TERGUGAT,selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING ;----------------------------------------
PENGADILAN TINGGI, tersebut ; --------------------------------------------
Setelah membaca : ----------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, tanggal, 3 Pebruari 2016, Nomor : 18 / Pen.Pdt / 2016 / PT.DPS, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 449 / Pdt. G / 2015 / PN.Dps, tanggal 19 November 2015 yang diucapkan dimuka persidangan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat , Kuasa Tergugat dan Kuasa Turut Tergugat yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : -------------
Dalam Eksepsi
Menerima Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat; --------------------------
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak dapat diterima; ----------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 631.000,-- ( enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah )
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor : 449 / Pdt.G /2015 / PN Dps yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Denpasar dan Kuasa Pemohon Banding ternyata pada tanggal 30 November 2015 Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar , tanggal 19 November 2015 Nomor : 449 / Pdt. G / 2015 / PN.Dps untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ; -----------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa pernyataan permohonan banding tersebut, telah diberitahukan dengan seksama oleh Jurusita Pengganti Pada Pengadilan Negeri Denpasar kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 18 Desember 2015 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 8 Januari 2016 sebagaimana Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding, Nomor. 449 / Pdt. G / 2015 / PN. Dps ; -------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa memori banding, tertanggal 8 Desember 2015 yang diajukan oleh Kuasa Pembanding / semula Penggugat yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Denpasar dan telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terbanding / semula Tergugat pada tanggal 4 Januari 2016, dan kepada Turut Terbanding / semula Turut Tergugat pada tanggal 8 Januari 2016 , sebagaimana relas pemberitahuan dan penyerahan memori banding, Perkara nomor ; 449 / Pdt.G /2015 / PN.Dps ;-----------------------------
-------- Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Terbanding / semula Tergugat, tanggal 10 Januari 2016 yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 18 Februari 2016 dan telah diberitahukan dengan cara seksama oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar kepada Kuasa Pembanding / semula Penggugat pada tanggal 23 Februari 2016, dan kepada Kuasa Turut Terbanding / semula Turut Tergugat, pada tanggal 25 Februari 2016 sedang kontra memori yang diajukan oleh Kuasa Turut Terbanding / semula Turut Tergugat, tanggal 2 Februari 2016, telah diberitahukan dengan seksama oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Denpasar kepada kuasa Pembanding / semula Penggugat dan Kuasa Terbanding / semula Tergugat pada tanggal 17 Februari 2016, sebagaimana risalah pemberitahuan dan penyerahan kontra memori banding, nomor 449 / Pdt.G / 2015 PN Dps ;--------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding Nomor : 449 /Pdt.G / 2015 / PN.Dps masing-masing tanggal 4 Januari 2016 untuk Terbanding / semula Tergugat, kepada Turut Terbanding / semula Turut Terbanding pada tanggal 8 Januari 2016 dan kepada Pembanding / semula Penggugat pada tanggal 19 Januari 2016 yang dibuat dan dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar telah memberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara banding dalam tenggang waktu 14 hari sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Denpasar ;--------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
-------- Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; - -------------------
-------- Menimbang, bahwa Pembanding telah mengajukan alasan dan keberatannya terhadap pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat Pertama seperti terurai di dalam memori bandingnya, tanggal 8 Desember 2015, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ; ---------------------------------
Bahwa Pembanding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang berpendapat perkara ini harus diajukan atau diselesaikan oleh Arbitrase berdasarkan pasal 20 ayat 6 perjanjian kontrak ini, oleh karena sudah diperjanjikan, sesuai aturan hukum berlaku sebagi Undang-Undang bagi para pihak, karena dalam bukti P-1 Surat Perintah Kerja (Tahap l) Nomor. 001/KBA/GSC/ ADK/SPK/lV/13, tanggal 8 April 2013 Pasal 15 mengenai ketentuan hukum menyebutkan ” Untuk melaksanakan Surat Perintah Kerja ini kedua belah pihak memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan tidak berubah di kantor Pengadilan Negeri Bali ” karena Surat Perintah Kerja tersebut merupakan suatu ketentuan khusus dan merupakan satu kesatuan dengan kontrak ; --
Bahwa mencermati Surat Perintah Kerja (Tahap l) Nomor.001 / KBA / GSC / ADK / SPK / lV /13, tanggal 8 April 2013 Pasal 15, sudah seharusnya Pengadilan Negeri Denpasar harus menyatakan berwenang mengadili perkara dimaksud, karena berdasarkan asas Forum Rei Sitae (tempat barang sengketa) yaitu gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi obyek sengketa, Pasal 118 ayat 3 HIR yang berbunyi, pada kalimat terakhir .......atau kalau tuntutan itu tentang barang tetap (tidak bergerak), maka tuntutan itu diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak barang itu ; ------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kontrak tanggal 31 Mei 2013, antara PT. Karya Bersama Abadi beralamat di (atau mempunyai alamat terdahulu) jalan Boelevard Gading Golf Beryl Shop Office 2 Nomor 2-3 Gading Serpong – Tangerang dan di Jalan Setia Budi No. 10 Kuta Bali sebagai pemberi kerja dengan PT. Adhi Karya (Pesero) Tbk Devisi Konstruksi lV beralamat di Jalan Gayung Kebonsari No.167 aSurabaya sebagai kontraktor mengerjakan proyek Grand Sunset Condotel di Jalan Setia Budi No.10 Kuta Bali, sehingga sangat jelas obyek sengketa yang dipersoalkan adalah terletak dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar ; --------
Bahwa Pekerjaan tahap l telah dikerjakan oleh Pembanding semula Penggugat, sejak tanggal 8 April 2013, akan tetapi tidak ada pembayaran dari pihak Terbanding semula Tergugat PT. Karya Abadi Bersama sebesar Rp.20.248.322.456,00 meskipun Pembanding semula Penggugat telah beberapa kali mengadakan pertemuan untuk membicarakan piutang tersebut, namun pihak Terbanding semula Tergugat tidak ada melaksanakan kewajiban melakukan pembayaran, sehingga pihak Terbanding semula Tergugat telah Ingkar janji (Wanprestasi), oleh karenanya Pengadilan Negeri dapat memeriksa dan mengadili perkara ini ;
-------- Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, Terbanding semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 10 Januari 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------
Bahwa pada intinya seluruh dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pembanding / semula Penggugat pada dasarnya merupakan pengulangan terhadap jawaban dan duplik yang sudah disampaikannya dalam persidangan di tingkat judex factie yang telah diperiksa dan diadili sehingga sudah seharusnya ditolak. ; ----------------
Bahwa berdasarkan dalil Pembanding yang mengacu pada Surat Perintah Kerja (Bukti P-1) adalah keliru karena surat dimaksud adalah surat lanjutan dari Perjanjian Utama yaitu Perjanjian Kontrak paket Kegiatan Proyek Grand Sunset tanggal 31 Mei 2013 (Bukti T-1). dalam pasal 20 ayat 6 halaman 101 perjanjian diatas yang ditandatangani oleh kedua belah pihak jelas menyebutkan lembaga Arbitrase sebagai tempat penyelesaian sengketa dengan peraturan UNCITRAL. ; -----------------------------------------
Bahwa sesuai dengan pasal 1 angka 3 UU Arbitrase RI No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa menyebutkan :“Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum di dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa. Dan ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam pasal 3 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 , yang menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. ; ------------------------------
Bahwa Putusan Mahkamah Agung No.3179 K/Pdt/1984, dalam hal ada klausul arbitrase, Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan baik dalam konvensi maupun dalam rekonpensi; dan hal ini sejalan dengan Pasal 11 (1) UU Arbitrase RI No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyebutkan Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri. (2) Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini. ; -----------------------------
-------- Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut,Turut Terbanding semulaTurut Tergugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 1 Februari 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------
Bahwa alasan keberatan yang diajukan Pembanding semula Penggugat hanya merupakan pengulangan kembali materi gugatan dan repliknya yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa memori banding tersebut tidak satupun keberatan yang membantah bahwa antara Penggugat / Pembanding dengan Tergugat / Terbanding telah menandatangani Perjanjian Kontrak Paket / Kegiatan Proyek Grand Sunset Condotel antara Penggugat dengan PT. Karya Bersama Abadi tertanggal 31 Mei 2013 bahkan ditegaskan lagi oleh Pembanding semula Penggugat dalam memori Bandingnya point 2 yang menyebut dasar hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian tersebut. ; ------------------------------------
Bahwa Selanjutnya materi Memori Banding yang menyebutkan alasan berwenangnya Pengadilan negeri Denpasar mengadili Perkara ini adalah karena adanya Surat Perintah kerja No.001/KBA/GSC/ ADK/SPK/IV/13 tanggal 8 April 2013 adalah tidak beralasan karena Surat Perintah Kerja tersebut merupakan Pelaksanaan dari Kontrak Paket/Kegiatan Proyek Grand Sunset Condotel tertanggal 31 Mei 2013, sedangkan berkenaan dengan kedudukan hukum yang disebut dalam SPK (Surat Perintah Kerja) tersebut terkait dengan objek perjanjian yang terletak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tidak berhubungan dengan pilihan tempat menyelesaikan masalah, karena Penggugat dan PT.KBA yang diwakili Tergugat I secara tegas dalam Perjanjian kontraknya menyebut clausule arbitrase atas sengketa yang timbul, sudah benar pula pertimbangan Pengadilan Negeri Denpasar yang menyebutkan terkait dengan kedudukan hukum berhubungan dengan kewenangan eksekusi. ; -----------
Bahwa dalam perjanjian kontrak antara Penggugat dengan PT. KBA yang diwakili oleh Tergugat I secara tegas disebutkan adanya clausule arbitrase sebagaimana ditentukan dalam pasal 20 ayat 6 Perjanjian kontrak tersebut, hal ini sudah dipertimbangkan secara benar oleh majlis hakim Pengadilan negeri Denpasar dengan dihubungkan dengan ketentuan Undang-Undang No, 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa pada Pasal 3 dan Pasal 11 serta ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, dengan demikian kesimpulan majlis hakim yang menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini adalah sudah tepat dan bersesuaian dengan : ---------------
Putusan Mahkamah Agung RI Nomer : 3179K/Pdt/1984 tanggal 4 Mei 1988 yang pada intinya menyatakan : -----------------------------------
“Pengadilan negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan perdata tentang suatu perjanjian yang didalamnya memuat “ clausule arbitrase “ baik gugatan Konpensi maupun dalam Rekonpensi” ; -----
Putusan Mahkamah Agung RI Nomer : 115PK/Pdt/1983 tanggal 14 Juli 1990 yang pada intinya menyatakan : -----------------------------------------------
“Berdasarkan bukti T-5 dan lampirannya ternyata didalam bukti ini dinyatakan bahwa penyelesaian perselisihan antara penggugat asli/Pemohon Kasasi dan Tergugat Asli/Termohon Kasasi, akan diselesaikan melalui “ Lembaga Arbitrase “ yang secara diam-diam telah disetujui oleh kedua belah Pihak. Dengan Pertimbangan ini Mahkamah Agung berpendirian bahwa Judex facti-Pengadilan Negeri tidak berwenang dan mengadili Perkara ini “ ; ----------------
-------- Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 19 November 2015 Nomor : 449 / Pdt.G / 2015 / PN Dps, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Penggugat / Pembanding dan surat Kontra memori banding yang diajukan oleh pihak Tergugat / Terbanding dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat berpendapat sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa pertimbangan hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menerima eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat / Pembanding tidak dapat diterima, telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar, oleh karena itu dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dan putusan hakim tingkat pertama dapat dikuatkan, akan tetapi Majelis Hakim Tingkat Banding akan menambah pertimbangan atas keberatan Pembanding semula Penggugat dalam hal Surat Perintah Kerja (Tahap l) Nomor : 001/KBA /GSC/ ADK/ SPK/ lV/13, tanggal 8 April 2013 Pasal 15 mengenai ketentuan hukum menyebutkan ” Untuk melaksanakan Surat Perintah Kerja ini kedua belah pihak memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan tidak berubah di kantor Pengadilan Negeri Bali ” karena Surat Perintah Kerja tersebut merupakan suatu ketentuan khusus dan merupakan satu kesatuan dengan kontrak, dengan pertimbangan selengkapnya sebagaimana dibawah ini ; ----------------
-------- Menimbang, bahwa dalam perjanjian kontrak antara Pembanding semula Penggugat dengan Terbanding semula Tergugat secara tegas disebutkan adanya clausule arbitrase sebagaimana ditentukan dalam pasal 20 ayat 6 Perjanjian kontrak tersebut, sehingga Surat Perintah Kerja kerja No.001/KBA/GSC/ ADK/SPK/IV/13, tanggal 8 April 2013 adalah merupakan Pelaksanaan dari Kontrak Paket / Kegiatan Proyek Grand Sunset Condotel tertanggal 31 Mei 2013, tidak boleh bertentangan dengan perjanjian kontrak, maka dari itu materi Memori Banding yang menyebutkan alasan berwenangnya Pengadilan negeri Denpasar mengadili Perkara ini karena adanya Surat Perintah kerja No.001/KBA/GSC/ ADK/SPK/IV/13 tanggal 8 April 2013 adalah tidak beralasan karena Surat Perintah Kerja tersebut merupakan Pelaksanaan dari Kontrak Paket/Kegiatan Proyek Grand Sunset Condotel tertanggal 31 Mei 2013, sedangkan berkenaan dengan kedudukan hukum yang disebut dalam SPK (Surat Perintah Kerja) tersebut terkait dengan objek perjanjian yang terletak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tidak berhubungan dengan pilihan tempat menyelesaikan masalah, karena Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat secara tegas dalam Perjanjian kontraknya menyebut clausule arbitrase atas sengketa yang timbul, ; ----------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat tetap pada pihak yang kalah, maka kepadanya harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ; -------------------------------------------------
-------- Mengingat, akan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;---------------------
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, tanggal 19 November 2015 Nomor : 449 / Pdt.G / 2015 / PN.Dps yang dimohonkan banding tersebut ; -----------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, pada hari Senin tanggal, 18 April 2016 oleh kami : AGUS SUBEKTI SH.MH., sebagai Ketua Majelis SURYA PERDAMAIAN, SH., dan BAMBANG SUNARTO UTOYO,SH.,MH., masing – masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 18/Pen.PDT/2016/PT.DPS tanggal 3 Pebruari 2016, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding putusan tersebut, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal, 21 April 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim – Hakim Anggota, dibantu oleh I PUTU LINGGIH ARTA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Denpasar, tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini ; -------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
t.t.d t.t.t.t
1. SURYA PERDAMAIAN ,SH AGUS SUBEKTI, SH MH.
t.t.d
2. BAMBANG SUNARTO UTOYO, SH, MH.
PANITERA PENGGANTI,
t.t.d.
I PUTU LINGGIH ARTA, SH
Perincian biaya perkara banding :
1. Redaksi putusan akhir ………… Rp. 5.000,-
2. Meterai putusan akhir ………… Rp. 6.000,-
3. Pemberkasan …………………….. Rp. 139.000,-
_________________ +
Jumlah : Rp.150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah )
Denpasar, April 2016
Untuk salinan resmi:
Panitera,
H. BAMBANG HERMANTO WAHID, SH.Hum.
NIP : 19570827 198603 1 006