126/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 126/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Pasar Minggu Km.18, Pasar Minggu
Also in 100 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor 126/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: Mochamad Tjiptardjo, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada:
1. Catur Rini Widosari, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. M. Ismiransyah M. Zain, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. Yudi Asmara Jaka Lelana, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. Puji Rahayu, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1029/PJ./2010, tanggal 19 November 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;
melawan:
PT. ADHI KARYA (PERSERO) Tbk., NPWP 01.001.610.3-051.000, Jenis Usaha: Jasa Konstruksi, tempat kedudukan di Jalan Raya Pasar Minggu Km. 18, Jakarta Selatan 12510, dalam hal ini diwakili oleh: Supardi, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur PT. Adhi Karya (Persero), Tbk.;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-25128/PP/M.VI/16/2010, tanggal 04 Agustus 2010 juncto Nomor PUT-25128.R/PP/M.VI/16/2010, tanggal 15 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam Pasal 27 ayat (1) dan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-506/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 02 Desember 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00099/207/05/051/07, tanggal 27 November 2007 yang telah diputuskan diterima sebagian, dengan ini Pemohon Banding mengajukan untuk banding atas keputusan yang ditolak tersebut di atas;
Bahwa jumlah koreksi PPN oleh Terbanding adalah sebesar Rp.4.935.614.157,00 dan dari jumlah tersebut telah Pemohon Banding ajukan Keberatan, dan oleh Terbanding ditetapkan diterima sebagian yaitu sebesar Rp.2.876.809.736,00. Dari jumlah yang ditolak oleh Terbanding sebesar Rp.2.058.804.421,00 Pemohon Banding ajukan untuk Banding, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Koreksi PPN Masukan yang dikreditkan Masa Januari sampai dengan Desember 2005, dengan alasan:
- Jawaban Konfirmasi "Tidak Ada" sebesar Rp.799.067.010,00
Bahwa atas PPN Masukan yang dikoreksi tersebut, Pemohon Banding keberatan apabila dikoreksi, karena Pemohon Banding dapat membuktikan dengan bukti arus uang keluar, sebagaimana rincian dan penjelasan terlampir;
- Jawaban Konfirmasi "Tidak Ada" sebesar Rp.43.978.388,00
Bahwa atas PPN Masukan yang dikoreksi tersebut, Pemohon Banding keberatan apabila dikoreksi, karena Pemohon Banding dapat membuktikan dengan konfirmasi Ralat jawaban “Ada”, sebagaimana rincian dan penjelasan terlampir;
- Faktur Pajak "Double" sebesar Rp.35.921.224,00
Bahwa atas PPN Masukan yang dikoreksi tersebut, Pemohon Banding keberatan apabila dikoreksi, karena Pemohon Banding dapat membuktikan dengan catatan pembukuan dan bukti transaksi, yang sebenarnya atas faktur tersebut memang benar-benar ada 2 (dua) transaksi yang berbeda, sebagaimana rincian dan penjelasan terlampir;
2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.1.058.473.229,00 karena Hasil Perhitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan/tidak dipungut/dibebaskan;
Bahwa Pemohon Banding keberatan dengan koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding atas proyek Yayasan Sukma di Banda Aceh, dikarenakan Pajak Keluarannya dibebaskan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-25128/PP/M.VI/16/2010, tanggal 04 Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-506/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 02 Desember 2008, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00099/207/05/051/07, tanggal 27 November 2007, atas nama: PT. Adhi Karya (Persero), Tbk., NPWP : 01.001.610.3-051.000, alamat: JaIan Raya Pasar Minggu Km. 18. Jakarta Selatan 12510, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005, harus dihitung menjadi sebagai berikut :
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp.2.824.831.063.963,00
Pajak Keluaran seluruhnya - Tarif Umum Rp. 281.688.673.605,00
Dikurangi:
PPN atas retur penjualan Rp. 2.494.228.225,00
PK yang dipungut oleh
Pemungut PPN Rp.138.751.912.018,00
Jumlah Rp. 141.246.140.243.00
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp. 140.442.533.362.00
Pajak yang dapat diperhitungkan:
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 156.450.006.089.00
PPN yang Kurang/(Lebih) dibayar (Rp. 16.007.472.727.00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikembalikan
sesuai dengan SKPPKP Rp. 16.632.197.459.00
PPN yang Kurang/(Lebih) Dibayar Rp. 624.724.732.00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (3) KUP Rp. 624.724.732.00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 1.249.449.464.00
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-25128/PP/M.VI/16/2010, tanggal 04 Agustus 2010, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan klarifikasi atas perhitungan PPN yang barus dibayar, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa memperhatikan butir Memutuskan pada halaman ke 27 dari 28, yaitu “Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-506/WPJ.19/BD.05/2008, tanggal 02 Desember 2008, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00099/207/05/051/07, tanggal 27 November 2007, atas nama: PT. Adhi Karya (Persero), Tbk, NPWP: 01.001.610.3-051.000, alamat: Jalan Raya Pasar Minggu Km. 18, Jakarta Selatan 12510, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005, harus dihitung menjadi sebagai berikut:
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp.2.824.831.063.963,00
Pajak Keluaran seluruhnya - Tarif Umum Rp. 281.688.673.605,00
Dikurangi:
PPN atas retur penjualan Rp. 2.494.228.225,00
PK yang dipungut oleh
Pemungut PPN Rp.138.751.912.018,00
Jumlah Rp. 141.246.140.243.00
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp. 140.442.533.362.00
Pajak yang dapat diperhitungkan:
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 156.450.006.089.00
PPN yang Kurang/(Lebih) dibayar (Rp. 16.007.472.727.00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikembalikan
sesuai dengan SKPPKP Rp. 16.632.197.459.00
PPN yang Kurang/(Lebih) Dibayar Rp. 624.724.732.00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (3) KUP Rp. 624.724.732.00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 1.249.449.464.00
Bahwa terdapat hal-hal yang masih perlu Terbanding klarifikasi yaitu sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan butir menimbang halaman ke 20 dari 28 disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis, maka jumlah koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang tetap dipertahankan dan yang tidak dapat dipertahankan adalah sebagai berikut:
Jumlah koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat
dipertahankan Rp. 698.546.021,00
Koreksi hasil penghitungan kembali Pajak Masukan Rp.1.058.473.229,00
Jumlah koreksi Pajak Masukan cfm banding Rp.1.757.019.250,00
Bahwa dengan jumlah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.1.757.019.250,00 maka besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar cfm Putusan Pengadilan Pajak adalah Rp.1.249.449.464,00 sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp.603.570.342,00 (rekapitulasi penghitungan dari SKPKB sampai dengan Putusan Pengadilan Pajak terlampir) karena perbedaan perhitungan pada jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri dan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
Bahwa atas perbedaan tersebut di atas, maka Terbanding mohon klarifikasi mengenai perhitungan tersebut di atas dan pelaksanaan atas Putusan Banding sebagaimana tersebut di atas akan Terbanding laksanakan setelah adanya hasil klarifikasi dari Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa amar revisi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-25128.R/PP/M.VI/16/2010, tanggal 15 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Membetulkan kesalahan tulis/kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-25128/PP/M.VI/16/2010 yang diucapkan tanggal 04 Agustus 2010, atas nama: PT.Adhi Karya (Persero), Tbk, NPWP 01.001.610.3-051.000, alamat: Jl. Raya Pasar Minggu Km.18, Jakarta Selatan 12510, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005, harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp.2.824.615.995.581,00
Pajak Keluaran seluruhnya – Tarif Umum Rp. 281.667.166.767,00
dikurangi :
PPN atas retur penjualan Rp. 2.494.228.225,00
PK yang dipungut oleh
Pemungut PPN Rp.138.751.912.018,00
Jumlah Rp. 141.246.140.243,00
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp. 140.421.026.524,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 156.751.438.812,00
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar (Rp. 16.330.412.288,00)
Kelebihan pajak yang dikembalikan sesuai
dengan SKPPKP Rp. 16.632.197.459,00
PPN Yang Kurang/(Lebih) Dibayar Rp. 301.785.171,00
Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (3) KUP Rp. 301.785.171,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 603.570.342,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-25128/PP/M.VI/16/ 2010, tanggal 04 Agustus 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 01 Nopember 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Nomor SKU-1029/PJ./2010, tanggal 19 November 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Nopember 2010, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor PKA-1105/SP.51/AB/XI/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Nopember 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Januari 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25128/PP/M.VI/16/2010 tanggal 04 Agustus 2010 yang diputus pada tanggal 10 November 2009 dan diucapkan pada tanggal 04 Agustus 2010 yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-506/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 02 Desember 2008, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00099/207/05/051/07, tanggal 27 November 2007, atas nama: PT. Adhi Karya (Persero), Tbk., NPWP : 01.001.610.3-051.000, alamat: JaIan Raya Pasar Minggu Km. 18. Jakarta Selatan 12510, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005, harus dihitung menjadi sebagai berikut :
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp.2.824.831.063.963,00
Pajak Keluaran seluruhnya - Tarif Umum Rp. 281.688.673.605,00
Dikurangi:
PPN atas retur penjualan Rp. 2.494.228.225,00
PK yang dipungut oleh
Pemungut PPN Rp.138.751.912.018,00
Jumlah Rp. 141.246.140.243.00
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp. 140.442.533.362.00
Pajak yang dapat diperhitungkan:
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 156.450.006.089.00
PPN yang Kurang/(Lebih) dibayar (Rp. 16.007.472.727.00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikembalikan
sesuai dengan SKPPKP Rp. 16.632.197.459.00
PPN yang Kurang/(Lebih) Dibayar Rp. 624.724.732.00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (3) KUP Rp. 624.724.732.00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 1.249.449.464.00
sebagaimana telah dibetulkan dengan Put. 25128.R/PP/M.VI/16/2010 tanggal 15 Oktober 2010 yang diputus pada tanggal 12 Oktober 2010 dan diucapkan pada tanggal 15 Oktober 2010, yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
Membetulkan kesalahan tulis/kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-25128/PP/M.VI/16/2010 yang diucapkan tanggal 04 Agustus 2010, atas nama: PT.Adhi Karya (Persero), Tbk, NPWP 01.001.610.3-051.000, alamat: Jl. Raya Pasar Minggu Km.18, Jakarta Selatan 12510, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005, harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp.2.824.615.995.581,00
Pajak Keluaran seluruhnya – Tarif Umum Rp. 281.667.166.767,00
dikurangi :
PPN atas retur penjualan Rp. 2.494.228.225,00
PK yang dipungut oleh
Pemungut PPN Rp.138.751.912.018,00
Jumlah Rp. 141.246.140.243,00
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp. 140.421.026.524,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 156.751.438.812,00
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar (Rp. 16.330.412.288,00)
Kelebihan pajak yang dikembalikan sesuai
dengan SKPPKP Rp. 16.632.197.459,00
PPN Yang Kurang/(Lebih) Dibayar Rp. 301.785.171,00
Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (3) KUP Rp. 301.785.171,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 603.570.342,00
II. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:
"Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung."
2. Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
Huruf e : "Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
3. Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 25128/PP/M.VI/16/2010 tanggal 04 Agustus 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Put. 25128.R/PP/M.VI/16/2010 tanggal 15 Oktober 2010 yang amarnya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-506/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 02 Desember 2008, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00099/207/05/051/07, tanggal 27 November 2007, atas nama: PT. Adhi Karya (Persero), Tbk, NPWP: 01.001.610.3-051.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
4. Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak tersebut, nyata-nyata terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil.
III. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
"Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim".
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
"Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung."
3. Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25128/PP/ M.VI/16/2010 tanggal 04 Agustus 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Put. 25128.R/PP/M.VI/16/2010 tanggal 15 Oktober 2010, atas nama: PT. Adhi Karya (Persero), Tbk (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.1552/SP.23/2010 tanggal 27 Agustus 2010 dengan cara disampaikan langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi: 2010091402720002 tanggal 14 September 2010.
4. Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25128/PP/M.VI/16/ 2010 tanggal 04 Agustus 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Put. 25128.R/PP/M.VI/16/2010 tanggal 15 Oktober 2010 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
IV. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah :
A. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25128/PP/M.VI/16/ 2010 tanggal 04 Agustus 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Put. 25128.R/PP/M.VI/16/2010 tanggal 15 Oktober 2010 yang telah cacat hukum (juridisch gebrek) karena telah dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
B. Sengketa atas Koreksi Pajak Masukan Jawaban Konfirmasi "Tidak Ada" sebesar Rp.495.467.641,00;
C. Sengketa atas Koreksi Pajak Masukan Faktur Pajak Double sebesar Rp.30.558.285,00.;
V. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25128/PP/M.VI/16/2010 tanggal 04 Agustus 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Put. 25128.R/PP/M.VI/16/2010 tanggal 15 Oktober 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak, atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut :
A. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25128/PP/M.VI/16/2010 tanggal 04 Agustus 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Put. 25128.R/PP/M.VI/16/2010 tanggal 15 Oktober 2010 yang telah cacat hukum (juridisch gebrek) karena telah dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25128/PP/M.VI/16/2010 tanggal 04 Agustus 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah dikirimkan melewati jangka waktu pengiriman putusan kepada para pihak sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 Angka 11
"Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung."
Pasal 88 ayat (1)
"Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan."
3. Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25128/PP/M.VI/16/2010 tanggal 04 Agustus 2010, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
a. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa gugatan tersebut pada tanggal 10 November 2009 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25128/PP/M.VI/16/2010 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 04 Agustus 2010 dengan demikian jatuh tempo pengiriman putusan adalah tanggal 03 September 2010.
b. Bahwa berdasarkan register penerimaan surat nomor 2010091402720002 diketahui bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25128/PP/M.VI/16/2010 dikirimkan kepada para pihak dengan surat oleh sekretaris Pengadilan Pajak dan disampaikan secara langsung ke Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 14 September 2010.
c. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25128/PP/M.VI/16/2010 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 04 Agustus 2010. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya dikirimkan kepada para pihak selambat-Iambatnya 30 hari sejak tanggal 04 Agustus 2010 atau pada tanggal 03 September 2010.
d. Bahwa fakta yang terjadi adalah salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 14 September 2010 sehingga lewat waktu selama 11 (sebelas) hari dari jangka waktu seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.
e. Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25128/PP/M.VI/16/2010 tanggal 04 Agustus 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25128/PP/M.VI/16/2010 tanggal 04 Agustus 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum.
B. Sengketa atas Koreksi Pajak Masukan Jawaban Konfirmasi "Tidak Ada" sebesar Rp. 495.467.641,00.
1. Bahwa jika seandainyapun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25128/PP/M.VI/16/2010 tanggal 04 Agustus 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Put. 25128.R/PP/M.VI/16/2010 tanggal 15 Oktober 2010;
2. Pokok sengketa pada saat pemeriksaan banding adalah Koreksi Pajak Masukan Jawaban Konfirmasi "Tidak Ada" sebesar Rp. 843.045.398,00 dengan perincian sebagai berikut:
-
-
-
No Koreksi Pajak Masukan Rupiah Keterangan 1 Ada bukti pendukung 667.987.736,00 a. Koreksi PM 7.718.970,00 Diajukan PK b. Koreksi PM 487.748.671,00 Diajukan PK c. Koreksi PM 46.678.382,00 d. Koreksi PM 25.115.635,00 e. Koreksi PM 100.726.078,00 2 Tidak ada bukti pendukung 175.057.662,00 3 Jumlah (1 +2) 843.045.398,00
-
-
3. Dari pokok sengketa tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengajukan permohonan peninjauan kembali atas tidak dipertahankannya koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk Koreksi Pajak Masukan Jawaban Konfirmasi "Tidak Ada" atas materi butir B.2.1.a. sebesar Rp. 7.718.970,00 dan butir B.2.1.b. sebesar Rp. 487.748.671,00 sehingga materi yang diajukan Permohonan Peninjauan Kembali atas Koreksi Pajak Masukan Jawaban Konfirmasi "Tidak Ada" sebesar Rp. 495.467.641,00;
4. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25128/PP/M.VI/16/2010 tanggal 04 Agustus 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Put. 25128.R/PP/M.VI/16/2010 tanggal 15 Oktober 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
5. Bahwa Pasal 1 angka 1, angka 15, angka 23, angka 24, Pasal 9 ayat (8) dan Penjelasannya serta Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), menyatakan :
Pasal 1 angka 1 :
"Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan."
Pasal 1 angka 15 :
"Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak."
Pasal 1 angka 23 :
"Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai."
Pasal 1 angka 24 :
"Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak."
Pasal 9 ayat (8) :
"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
e. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
g. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (6);
h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan."
Penjelasan Pasal 9 ayat (8):
"Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, akan tetapi untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.
Huruf a :
Ayat ini memberikan kepastian hukum bahwa Pajak Masukan yang diperoleh sebelum pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikreditkan.
Contoh :
Pengusaha A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 3 Januari 2001. Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak diberikan pada tanggal 5 Januari 2001 dan berlaku surut sejak tanggal 3 Januari 2001. Pajak Masukan yang diperoleh sebelum tanggal 3 Januari 2001 tidak dapat dikreditkan berdasarkan ayat ini.
Huruf b :
Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.
Huruf c :
Cukup jelas
Huruf d :
Ayat ini memberikan kepastian hukum bahwa Pajak Masukan yang diperoleh sebelum pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikreditkan.
Contoh :
Pengusaha A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 3 Januari 2001. Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak diberikan pada tanggal 5 Januari 2001 dan berlaku surut sejak tanggal 3 Januari 2001. Pajak Masukan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang diperoleh sebelum tanggal 3 Januari 2001 tidak dapat dikreditkan berdasarkan ayat ini.
Huruf e :
Faktur Pajak Sederhana adalah Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7). Oleh karena Faktur Pajak Sederhana merupakan Faktur Pajak yang isinya tidak mencantumkan secara lengkap hal-hal yang diatur dalam Pasal 13 ayat (5), maka Faktur Pajak Sederhana hanya merupakan bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dapat dipakai sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan.
Huruf f :
Cukup jelas
Huruf g :
Cukup jelas
Huruf h :
Dapat terjadi Pengusaha Kena Pajak, baru membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas perolehan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak setelah diterbitkan ketetapan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas ketetapan pajak tersebut bukan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Huruf i :
Sesuai dengan sistem self assesment, Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan seluruh kegiatan usahanya dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Disamping itu, kepada Pengusaha Kena Pajak juga telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, sehingga sudah selayaknya jika Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.
Contoh :
Dalam Surat Pemberitahuan Masa dilaporkan :
Pajak Keluaran = Rp 10.000.000,00
Pajak Masukan = Rp 8.000.000,00
Dari hasil pemeriksaan diketahui :
Pajak Keluaran = Rp 15.000.000,00
Pajak Masukan = Rp 11.000.000,00
Dalam hal ini, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bukan sebesar Rp 11.000.000,00 tetapi tetap sebesar Rp 8.000.000,00, sesuai dengan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa.
Dengan demikian, perhitungan hasil pemeriksaan :
Pajak Keluaran = Rp 15.000.000,00
Pajak Masukan = Rp 8.000.000,00 (-)
Kurang Bayar menurut hasil pemeriksaan = Rp 7.000.000,00
Kurang Bayar menurut Surat
Pemberitahuan = Rp 2.000.000,00 (-)
Masih kurang dibayar = Rp 5.000.000,00;
Pasal 13 ayat (5) :
"Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;"
6. Bahwa Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan tanggal 26 Desember 2001, menyatakan :
Pasal 1 :
"Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak;"
7. Bahwa tujuan dilakukan konfirmasi Faktur Pajak menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah untuk mendapatkan
keyakinan bahwa :
a. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai;
c. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP Penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;
8. Bahwa Pasal 78 dan Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
Pasal 78:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim"
Penjelasan Pasal 78 :
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan".
9. Bahwa untuk keperluan menguji kebenaran pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun mengetahui keabsahan Faktur Pajak maka perlu dilakukan konfirmasi Faktur Pajak, konfirmasi dilakukan dengan menyandingkan data Pajak Masukan yang dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pembeli dengan Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh PKP penjual, untuk memperoleh kejelasan bahwa Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan dilaporkan oleh PKP pembeli, juga telah dilaporkan dan disetorkan PPN nya oleh PKP Penjual;
10. Bahwa Atas Koreksi Pajak Masukan Jawaban Konfirmasi "Tidak Ada" sebesar Rp. 7.718.970,00, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Put. 25128/PP/M.VI/16/2010 tanggal 04 Agustus 2010, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 15 Alinea ke 2, 3 dan 4 :
"bahwa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp7.718.970,00 Terbanding di dalam persidangan menyatakan atas Faktur Pajak tersebut telah didukung dengan dokumen arus barang;"
"bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti pendukung berupa dokumen pembelian, bukti pembayaran, dan Faktur Pajak Standar, dapat diketahui atas jumlah Pajak Masukan sebesar Rp. 7.718.970,00 terbukti telah dibayar oleh Pemohon Banding, oleh karenanya atas Pajak Masukan sebesar Rp.7.718.970,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;"
"bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 7.718.970,00 tidak dapat dipertahankan;"
11. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25128/PP/M.VI/16/2010 tanggal 04 Agustus 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Put. 25128.R/PP/M.VI/16/2010 tanggal 15 Oktober 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta bahwa koreksi atas 3 Faktur Pajak:
-
-
-
Faktur Pajak Nilai (Rp) - EJIMA-024-0000073, PT.Tunqqal Karya 1.352.000,00 - FBMJZ-024-0000054, CV.Empat Putri S 4.466.970,00 - DNUMI-422-0000012, CV.Cipta Tri Daya 1.900.000,00 Jumlah 7.718.970,00
-
-
tersebut disebabkan karena jawaban konfirmasi yang menyatakan "Tidak Ada", mengacu pada Lampiran I KEP-754/PJ./2001 telah disebutkan beberapa perlakuan atas jawaban hasil konfirmasi yang menyatakan "Tidak Ada" yaitu:
Pada butir 1.4.1.3.2
"tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
Pada butir 1.4.1.3.3
"tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena :
- Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau
- PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP pembeli yang bersangkutan;
maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
12. Bahwa ketentuan tersebut mengandung makna bahwa apabila jawaban konfirmasi menyatakan "tidak ada" dan tidak ada keterangan bahwa atas Faktur Pajak tersebut telah diterbitkan SKPKB/SKPKBT, maka Pajak Masukan menjadi tidak dapat
dikreditkan;
13. Bahwa Majelis berkesimpulan koreksi tiga Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp7.718.970,- tidak dapat dipertahankan karena setelah melakukan penelitian dokumen dan arus barang diketahui Pemohon Banding telah membuktikan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak tersebut benar-benar terjadi dan Pajak Pertambahan Nilai telah dibayar, hal itu tidak sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 yaitu :
Pada butir 1.4.1.3.4
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan."
14. Bahwa prosedur untuk melakukan pengujian arus barang hanya dilakukan apabila atas konfirmasi yang dilakukan tidak atau belum dijawab, dan bukan atas hasil konfirmasi yang dijawab dengan jawaban "Tidak Ada";
15. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam KEP-754/PJ./2001, sedangkan keputusan majelis untuk tidak mempertahankan koreksi tersebut jelas bertentangan dengan KEP-754/PJ./2001 sebagai acuan dalam melaksanakan tata cara konfirmasi faktur pajak;
16. Bahwa dengan demikian keputusan Majelis sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25128/PP/M.VI/16/2010 tanggal 04 Agustus 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Put. 25128.R/PP/M.VI/16/201 0 tanggal 15 Oktober 2010 yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp. 7.718.970,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
17. Bahwa atas Koreksi Pajak Masukan Jawaban Konfirmasi "Tidak Ada" sebesar Rp. 487.748.671,00, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 16 alinea ke 2, 3 dan 4:
"bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan, atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 487.748.671,00 Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut adalah benar dan sesuai dengan SPT lawan transaksi yang sudah disampaikan kepada Majelis, sehingga Pemohon Banding tetap bertahan bahwa atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan;"
"bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti pendukung berupa dokumen pembelian, bukti pembayaran, Faktur Pajak Standar, dan Rekening Koran, dapat diketahui atas jumlah Pajak Masukan sebesar Rp. 487.748.671,00 terbukti telah dibayar oleh Pemohon Banding, oleh karenanya atas Pajak Masukan sebesar Rp. 487.748.671,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;"
"bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditken sebesar Rp. 487.748.671,00 tidak dapat dipertahankan;"
18. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di dalam persidangan menyatakan, alasan dilakukannya koreksi atas 45 (empat puluh lima) lembar Faktur Pajak Masukan senilai Rp. 487.748.671,00 karena Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan
karena diterbitkan oleh Non PKP (tidak berhak menerbitkan Faktur Pajak):
-
-
-
No Faktur Pajak Nilai (Rp) 1 AJBXD-014-000021, PT. Monko Petra L 2.650.000,00 2 DXPBA-071-0000005, PT.Lingga Buana S 22.898.503,00 3 DXPBA-071-0000004, PT.Lingga Buana S 21.857.662,00 4 DXPBA-071-0000003, PT.Lingga Buana S 30.249.443,00 5 DXPBA-071-0000002, PT.Lingga Buana S 37.925.646,00 6 DPHVZ-013-0000047, Mediamulti Pratama 2.000.000,00 7 DPHVZ-013-0000048, Mediamulti Pratama 1.750.000,00 8 EMEEA-013-0000238, KAP Heliantoro dkk 1.090.909,00 9 DPHVZ-013-0000057, Mediamulti Pratama 550.000,00 10 DPHVZ-013-0000058, Mediamulti Pratama 1.750.000,00 11 DLMHT-014-0000101, PT.Rito Kurnia P 1.900.000,00 12 FBMKK-024-0000151, CV. Hardsoft Adira 1.180.000,00 13 FBMKK-024-0000152, CV. Hardsoft Adira 1.315.000,00 14 CVYAJ-024-0000001, PT.Ghandi Nusatara 14.873.772,00 15 CVYAJ-024-0000002, PT.Ghandi Nusatara 25.796.695,00 16 CVYAJ-024-0000003, PT.Ghandi Nusatara 23.240.268,00 17 CVYAJ-024-0000004, PT.Ghandi Nusatara 29.050.335,00 18 EAQTH-024-0000060, PT.Mitra Niaga C.S 4.501.622,00 19 EQNHW -211-000014, PT. Mitra Bangun Riau 11.712.680,00 20 DHDZM-211-0000908, PT.Gelora Penida P 4.391 .090,00 21 DHDZM-211-0000909, PT.Gelora Penida P 20.092.229,00 22 DHOVW-216-0000001, PT.Putra Rokan P 20.000.000,00 23 DHOVW-216-0000002, PT.Putra Rokan P 45.033.100,00 24 DHOVW-216-0000003, PT.Putra Rokan P 49.717.400,00 25 CMJNI-404-0028539, PT. Bostinco 4.305.898,00 26 CWMXQ-072-0000098, PT.Bintang Dharma 1.822.500,00 27 CWMXQ-072-0000112, PT.Bintang Dharma 1.822.500,00 28 CWMXQ-072-0000119, PT.Bintang Dharma 1.822.500,00 29 DSBUQ-017-0000010, PT.lkdata Reka. S 2.000.000,00 30 CQJAS-331-0000274, CV.Kerya Sarana 2.500.000,00 31 DTVGO-408-0000096, Bhumi Bhakti S.P 13.483.079,00 32 EBCPH-022-0000752, PT.Mitrajasa Karya 1.000.000,00 33 DKLMJ-022-0000701, PT.Asiando Busindo 1.400.000,00 34 DPIDR-016-00000020, PT.Panca Cipta R 1.976.030,00 35 DRMUE-016-0000146, PT.Atria Danatria 20.552.197,00 36 DRMUE-016-0000147, PT.Atria Danatria 11.155.223,00 37 CXPTO-00-0001003, PT.Sapta Gitaputra 109.784,00 38 CXPTO-00-0001002, PT.Sapta Gitaputra 1.378.631,00 39 EURCL-029-0000030, CV.Primasindo U 33.886.950,00 40 EKKFA-722-0000009, PT.Agung Graha.P 525.000,00 41 EKKFA-722-0000002, PT.Agung Graha.P 1.447.500,00 42 EKKFA-722-0000006, PT.Agung Graha.P 540.000,00 43 DQAMV-307-0002818, PT. Indo Beton 294.525,00 44 CRBEB-322-0001055, PT.Sorento N (25.688.000,00) 45 CRBEB-322-0001055, PT.Sorento N 35.888.000,00 J U M LA H 487.748.671,00
-
-
19. Bahwa sampai dengan proses sidang dilakukan dan atas hasil bukti serta penelitian Terbanding atas penerbit faktur pajak tersebut diketahui status PKP penjual adalah Non PKP ataupun status PKPnya sudah dicabut;
20. Bahwa Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang PPN menyatakan :
Pasal 14 ayat (1):
"Orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak;"
21. Bahwa koreksi atas 45 (empat puluh lima) lembar Faktur Pajak Masukan senilai Rp. 487.748.671,00 dilakukan setelah dilakukan konfirmasi dengan jawaban "Tidak Ada" sesuai dengan tata cara yang diatur dalam KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan tanggal 26 Desember 2001;
22. Bahwa atas hasil konfirmasi dijawab "Tidak Ada" dan penelusuran melalui master file Wajib Pajak di Intranet DJP diketahui status dari PKP Penjual adalah Non PKP atau sudah dicabut PKP nya. Maka hal tersebut menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dilakukannya konfirmasi sesuai Pasal 1 KEP-754/PJ./2001 telah tercapai dimana Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak memperoleh keyakinan atas faktur pajak tersebut diterbitkan oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
23. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam KEP-754/PJ./2001.
24. Bahwa keputusan majelis untuk tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Koreksi Pajak Masukan Jawaban Konfirmasi "Tidak Ada" sebesar Rp. 487.748.671,00 tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang PPN juncto Ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 sebagai acuan dalam melaksanakan tata cara konfirmasi faktur pajak;
25. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25128/PP/M.VI/16/2010 tanggal 04 Agustus 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Put. 25128.R/PP/M.VI/16/2010 tanggal 15 Oktober 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25128/PP/M.VI/16/2010 tanggal 04 Agustus 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Put. 25128.R/PP/M.VI/16/2010 tanggal 15 Oktober 2010 tersebut harus dibatalkan.
C. Sengketa atas Koreksi Pajak Masukan Faktur Pajak Double sebesar Rp. 30.558.285,00.;
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Put. 25128/PP/M.VI/16/2010 tanggal 04 Agustus 2010, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 20 Alinea ke 7 dan 8:
"bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti pendukung berupa dokumen pembelian, bukti pembayaran, Faktur Pajak Standar, dan Rekening Koran, dapat diketahui atas jumlah Pajak Masukan sebesar Rp. 30.558.285,00 terbukti secara arus uang telah dibayar oleh Pemohon Banding, oleh karenanya atas Pajak Masukan sebesar Rp. 30.558.285,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;"
"bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 30.558.285,- tidak dapat dipertahankan;"
2. Bahwa Pokok Sengketa dalam pemeriksaan Banding adalah Koreksi Pajak Masukan Double dikreditkan sebesar Rp. 35.921.224,00 dengan perincian sebagai berikut:
2.1. Faktur Pajak Masukan PT. Damar Citra Alam sebesar Rp. 1.840.142,- dikoreksi karena telah dikreditkan di SPM PPN bulan Agustus;
2.2. Faktur Pajak Masukan CV. Purwayasa sebesar Rp. 2.121.825,- dikoreksi karena tidak ada Faktur Pajak dan bukti pendukung;
2.3. Faktur Pajak Masukan PT. Meganusa Surverindo sebesar Rp. 560.972,- dikoreksi karena tidak ada Faktur Pajak dan bukti pendukung;
2.4. Faktur Pajak Masukan PT. Inecom Handalan Utama sebesar Rp. 840.000,- dikoreksi karena tidak ada Faktur Pajak dan bukti pendukung;
2.5. Faktur Pajak Masukan CV. Prima Mandiri Utama sebesar Rp. 19.649.650,- dikoreksi karena Faktur Pajak cacat, tidak ada jabatan;
2.6. Faktur Pajak Masukan CV. Prima Mandiri Utama sebesar Rp. 1.775.070,- dikoreksi karena Faktur Pajak cacat, tidak ada jabatan;
2.7. Faktur Pajak Masukan CV.Purwayasa sebesar Rp. 4.8S7.255,00 dikoreksi, karena Faktur Pajak cacat;
2.8. Faktur Pajak Masukan CV. Kenziro Sanga sebesar Rp. 1.000.000,- dikoreksi karena Faktur Pajak ada 2 (double);
2.9. Faktur Pajak Masukan PT. Meganusa Surverindo sebesar Rp. 351.310,- dikoreksi karena Faktur Pajak ada 2 (double);
2.10. Faktur Pajak Masukan PT. Jakarta Best Securities sebesar Rp. 2.925.000,- dikoreksi karena Faktur Pajak cacat, tidak ada tanggal;
3. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diketahui atas Pajak Masukan sebesar Rp. 35.921.224,- tersebut, sebesar Rp. 5.362.939,- tidak dapat dibuktikan bukti pendukungnya dengan perincian Faktur Pajak Masukan sebagai berikut:
-
-
No Faktur Pajak Nilai (Rp) 1 EUHCK-019-0000001, PT. Damar Citra Alam 1.840.142,00 2 FDNQU-409-0000002, CV. Purwayasa 2.121.825,00 3 DLlPJ-026-0000081, PT. Meganusa Surverindo 560.972,00 4 DRPUN-012-0000145, PT. Inecom Handalan Utama 840.000,00 JUMLAH 5.362.939,00
-
4. Bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, atas faktur pada butir 2.5. sampai dengan butir 2.10. di atas (6 Faktur Pajak) senilai Rp. 30.558.285,00 tidak dipertahankan oleh Majelis dengan alasan dapat dibuktikan dokumen pendukungnya oleh Pemohon Banding sehingga dapat diuji bukti arus barang dan arus uangnya;
5. Bahwa Pasal 2, Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, menyatakan:
Pasal 2:
"Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama."
Pasal 9 ayat (8) huruf f:
"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);"
Pasal 13 ayat (5) :
"Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;"
6. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak masukan yang telah memenuhi ketentuan formal dan material;
7. Bahwa sesuai dengan fakta yang ada dan telah diketahui dalam persidangan, atas 6 (enam) Faktur Pajak di bawah ini dikoreksi karena tidak memenuhi ketentuan formal oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah:
-
-
No Faktur Pajak Nilai (Rp) Keterangan Cacat 1 EEKIN-722-0000002, CV. Prima 19.649.650,00 Tidak ada jabatan Mandiri Utama 2 EEKIN-722-0000002, CV. Prima 1.775.070,00 Tidak ada jabatan Mandiri Utama 3 FDNQU-409-0000002, CV 4.857.255,00 Tidak ada jabatan Purwavasa dan stempel 4 FFXXD-061-0000006, CV Kenziro 1.000.000,00 Tidak ada tanggal Sanqa 5 DLlPJ-026-0000081, Meganusa 351.310,00 Surverindo 6 EZJ BC-027 -0000129, PT. Jakarta 2.925.000,00 Tidak ada tanggal Best Securities J U M L A H 30.558.285,00
-
8. Bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN;
9. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25128/PP/M.VI/16/2010 tanggal 04 Agustus 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Put. 25128.R/PP/M.VI/16/2010 tanggal 15 Oktober 2010 yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp. 30.558.285,00 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25128/PP/M.VI/16/2010 tanggal 04 Agustus 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Put. 25128.R/PP/M.VI/16/2010 tanggal 15 Oktober 2010 tersebut harus dibatalkan.
VI. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 25128/PP/M.VI/16/2010 tanggal 04 Agustus 2010 yang menyatakan:
- Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-506/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 02 Desember 2008, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00099/207/05/051/07, tanggal 27 November 2007, atas nama: PT. Adhi Karya (Persero), Tbk, NPWP: 01.001.610.3-051.000, alamat: JI. Raya Pasar Minggu Km. 18, Jakarta Selatan 12510, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005, harus dihitung kembali sebagaimana perhitungan di atas;
sebagaimana telah dibetulkan dengan Put. 25128.R/PP/M.VI/16/2010 tanggal 15 Oktober 2010 yang menyatakan:
- Membetulkan kesalahan tulis/kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-25128/PP/M.VI/16/2010 yang diucapkan tanggal 04 Agustus 2010, atas nama: PT. Adhi Karya (Persero), Tbk, NPWP: 01.001.610.3-051.000, alamat: JI. Raya Pasar Minggu Km. 18, Jakarta Selatan 12510, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005, harus dihitung kembali sebagaimana perhitungan di atas;
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
VII. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25128/PP/M.VI/ 16/2010 tanggal 04 Agustus 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Put. 25128.R/PP/M.VI/16/2010 tanggal 15 Oktober 2010 telah dibuat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa alasan butir A tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi semata, hal tersebut tidak dapat membatalkan putusan;
- Bahwa alasan butir B dan C tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25128/PP/M.VI/16/2010 tanggal 04 Agustus 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan putusan Nomor Put.25128.R/PP/M.VI/16/2010 tanggal 15 Oktober 2010 yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-506/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 02 Desember 2008, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00099/207/05/051/07, tanggal 27 November 2007, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.001.610.3-051.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp603.570.342,00 adalah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peratur-an perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 11 September 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. dan Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga
oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. ttd./
ttd./Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH. Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai ……….…. Rp. 6.000,- ttd./
2. Redaksi …………. Rp. 5.000,- Sumartanto, SH.
3
. Administrasi PK … Rp. 2.489.000,- +
Jumlah …… Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220 000 754