188/Pdt.G. ARB/2014/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 188/Pdt.G. ARB/2014/PN.Jkt.Sel.
Other Participants (1)
Opponent (1)
Jln. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 26
Also in 8 other cases
- 663 B/Pdt.Sus-Arbt/2014 (23 December 2014) — Mahkamah Agung
- 2 PK/Pdt.Sus-Arbt/2017 (14 February 2017) — Mahkamah Agung
- 647/Pdt.G/2013/PN.Jkt. Sel (8 July 2014) — PN Jakarta Selatan
- 2620 K/PDT/2015 (21 January 2016) — Mahkamah Agung
- 586/Pdt. G/2014/PN Bdg (21 October 2015) — PN Bandung
- 157/PDT/2015/PT.DKI (20 April 2015) — PT Jakarta
- 14/Pdt.G/2022/PN Cbn (26 January 2023) — PN Cirebon
MENGADILI DALAM PROVISI: - Menolak permintaan penangguhan pelaksanaan Putusan Majelis Arbitrase BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014; DALAM EKSEPSI: - Menolak ekepsi Termohon dan Turut Termohon; DALAM POKOK PERKARA: - Menolak permohonan Pemohon seluruhnya; - Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp. 516.000,- (Lima ratus enam belas ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 188/Pdt.G. ARB/2014/PN.Jkt.Sel.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata pada tingkat pertama telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT Karya Bersama Takarob, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, beralamat di Jl. DR Cipto Mangunkusumo No. 26, Cirebon - 45131, diwakili oleh kuasanya: Toni Panjaitan, S.H., Dipranto Tobok Pakpahan, S.H, dan Okto Simanjuntak, S.H., Para Advokat pada kantor hukum Toni, Dipranto, & Associates, yang berkantor di Jl. Bango Raya No. 18, Cilandak, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Maret 2014, selanjutnya disebut sebagai “Pemohon”.
Melawan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia, beralamat di Wahana Graha Lt 2, Jl. Mampang Prapatan No. 2, Jakarta Selatan, diwakili oleh kuasanya bernama Farid Mu’adz Basakran, SH, Advokad pada kantor Hukum Yulwansyah, Balfast & Partner berkantor di Jl. Iskandarsyah I no.4 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 April 2014, selanjutnya disebut “Termohon”
PT. ADHI KARYA (Persero), Tbk beralamat di Jl. Raya Pasar Minggu KM 18, Jakarta Selatan, diwakili oleh kuasanya bernama Dadang R. Hidayat, SH, MH., Advokad pada kantor Advokat “Hendi Gandasmiri Lawyers” berkantor di wisma Pede lantai 1 Jl. Letjen. MT. Haryono kav. 17, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Mei 2014, selanjutnya disebut “Turut Termohon”.
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 3 April 2014 nomor 188/Pen.Pdt.G.ARB/2014/PN.Jkt.Sel. tentang penunjukan Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca surat penetapan Ketua Majelis tanggal 10 April 2014 nomor 188/Pen.Pdt.G.ARB/2014/PN.Jkt.Sel. tentang penentuan hari sidang pertama;
Telah membaca surat permohonan dan surat-surat lainnya yang berkaitan;
Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara dan saksi-saksinya;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan yang tertuang dalam suratnya tanggal 02 April 2014, telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam register nomor 188/Pdt.G.ARB/2014/PN.Jkt.Sel., mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7o huruf c Undang-Undang NO, 3o Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ("UU Arbitrase") maka putusan BAN I dapat diajukan pembatalan dengan alas an sebagai berikut:
"Terhadap putusan arbitrase pare pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan;
Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa."
2. Alasan pembatalan putusan BANI juga dapat diketemukan pada peraturanperaturan lain diluar UU Arbitrase, sebagai berikut:
Pasal 643 Rv yang menyebutkan:
"Terhadap keputusan wasit yang tidak dapat dimintakan banding, dapat dimintakan kebotalannya dalam hal-hal seperti berikut:
bila keputusan itu diambil di luar batas-batas kompromi;
bila keputusan itu didasorkan atas kompromi yang tidak berharga atau telah gugur;
bila keputusan itu dijatuhkan oleh beberapa wasit yang tidak berwenang menjatuhkan keputusan diluar kehadiran yang lain;
bila diputuskan tentang sesuatu yang tidak dituntut, atau dengan itu diberikan lebih dari yang dituntut;
bila keputusan itu mengandung ketentuan-ketentuan yang bertentangan satu dengan yang lain;
bila para wasit lalai memutus satu atau beberapa hal yang seharusnya diputuskan, sesuai dengan ketentuan dalam kompromi;
bila melanggar bentuk acara yang telah ditetapkan dengan ancaman kebatalan, tapi ini hanya bila dalam kompromi diperjanjikan dengan tegas, bahwa para wasit wajib memenuhi aturan acara biasa;
bila diputus atas dalam surat-surat yang setelah keputusan para wasit, diakui sebagai palsu atau dinyatakan palsu;
bila sesudah keputusan, ditemukan surat-surat yang menentukan yang disembunyikan oleh salah satu pihak;
bila keputusan itu berdasarkan penipuan atau tipu muslihat yang kemudian diketahui dalam acara pemeriksaan."
Pasal 52 dari Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States (yang biasa disebut Konvensi Washington), yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1968 yang menyebutkan:
"Either party may request annulment of the award by an application in writing addressed to the Secretary-General on one more of the following ground:
that the Tribunal was not properly constituted;
that the Tribunal has manifestly exceeded its powers;
that there was corruption on the part of a member of the Tribunal;
that there has been a serious departure from a fundamental rule of procedure; or
that the award has failed to state the reason on which it is based"
Terjemahan tidak resmi:
"Setiap pihak dapat meminta pembatalan dengan permohonan tertulis yang ditujukan kepada Sekretaris jenderal pada salah satu hal dibawah ini:
bahwa majelis tidak mempunyai kewenangan;
Bahwa majelis telah melampaui kekuasaannya;
Bahwa telah terjadi korupsi dari anggota majelis;
Bahwa telah terjadi kesalahan serius sehubungan dengan peraturan prosedur yang fundamental;
Bahwa putusan tersebut telah gagal dalam membuktikan apa yang seharusnya dibuktikan"
M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya yang berjudul "Arbitrase" (Penerbit: Sinar Grafika, Cet-III, November 2004) halaman 277 juga menyebutkan "Akan tetapi terhadap ketentuan umum yang meletakkan asas putusan arbitrase bersifat final don binding, ada pengecualian. Atas alasan yang sangat "eksepsional", dapat diajukan perlawanan atau "plea" dalam bentuk permintaan annulment atau "pembatalan" putusan".
Dr. Frans Hendra Winarta, SH., MH., dalam bukunya yang berjudul "Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia & Internasional" (Penerbit: Sinar Grafika, Cet-I, Oktober 2011) pada halaman 85 menyebutkan "Dalam UU No. 30 Tahun 1999 para pihak dapat mengajukan pembatalan apabila putusan arbitrase diduga mengandung unsur-unsur antara lain:
- Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu dan/atau dinyatakan palsu;
- Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak Iawan, atau
- "Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan Sengketa."
Jimmy Joses Sembiring, SH., M.Hum dalam bukunya yang berjudul "Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan" (Penerbit: Visimedia, Cet-I, 2011) pada halaman 95 juga mengatakan bahwa "Putusan arbitrase merupakan keputusan yang bersifat final dan mengikat. Meskipun demikian, keputusan arbitrase bukanlah keputusan yang tidak dapat dimohonkan untuk dibatalkan. Syarat-syarat untuk dapat membatalkan keputusan arbitrase diatur Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999”.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka suatu putusan arbitrase dapat diajukan upaya hukum pembatalan sepanjang dapat dibuktikan oleh pihak yang mengajukan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan (vide Pasal 70 UU Arbitrase) dan didukung dengan pendapat para ahli tersebut di atas.
Pembatalan suatu putusan arbitrase adalah upaya hukum yang "biasa" yang berlaku secara universal, karena hukum arbitrase di negara manapun pasti mengatur upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap suatu putusan arbitrase, walaupun istilah yang digunakan mereka mungkin berbeda-beda. Di Amerika Serikat rnisalnya menggunakan istilah "vacating the award" (dapat diterjemahkan "peniadaan putusan"); di Perancis seperti halnya di Belanda dan Indonesia menggunakan istilah pembatalan (annulment; recours en onnulation); di beberapa negara lainnya menggunakan istilah "setting aside" (dapat diterjemahkan "pengesampingan").
Berdasarkan aturan-aturan serta pendapat-pendapat hukum sebagaimana dimaksud diatas, maka demi hukum Permohonan Pembatalan a quo harus diterima oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
Pasal 71 UU Arbitrase mengatur bahwa pembatalan putusan arbitrase haruslah diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri.
Pasal 71 UU Arbitrase:
"Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri."
Hal tersebut sejalan dengan pendapat Cicut Sutiarso dalam bukunya yang berjudul "Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis" (Penerbit: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Cet-I, Mei 2011) pada halaman 185 mengatakan bahwa "Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri".
Merupakan fakta hukum bahwa Putusan BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tertanggal 14 Februari 2014 ("Putusan Arbitrase") telah diserahkan oleh Termohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah didaftarkan pada tanggal 13 Maret 2014.
Bahwa Permohonan Pembatalan ini diajukan oleh Pemohon pada tanggal 2 April 2014, sehingga pengajuan Permohonan Pembatalan ini masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Pasal 71 UU Arbitrase. Dengan demikian maka sudah sepatutnya jika Permohonan Pembatalan ini diterima dan diperiksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahwa amar Putusan Arbitrase adalah sebagai berikut:
"MEMUTUSKAN:
DALAM PROVISI DAN PERMINTAAN SITA JAMINAN
Menolok permohonan Pemohon atas provisi dan permintaan sita jaminan;
DALAMPOKOKPERKARA
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan Termohon telah melakukan ciderajanji;
Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp.24.053.178.901,00 (dua puluh empat miliar lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus satu rupiah) kepada Pemohon dengan perincian sebagai berikut:
a. Pembayaran Termin VI, VII dan VIII sebesar Rp.14.136.166.486,00 (empat belas miliar seratus tiga puluh empat juta seratus enam puluh enam ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah), terdiri dari:
1) Termin VI sebesar Rp. 3.369.106.666,00 (tiga miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta seratus enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah)
Termin VII sebesar Rp.7.458.434.820,00 (tujuh miliar empat ratus lima puluh delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus dua puluh rupiah)
Termin VIll sebesar Rp. 3.308.625.000,00 (tiga miliar tiga ratus delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah)
b. Bunga Bank Keterlambatan Pembayaran Termin VI, VI Rp 1.885.326,212,00 (satu miliar delapan ratus, delapan puluh lima juta tiga ratus dua puluh enam ribu dua ratus dua belas rupiah), terdiri dari:
Bunga Termin VI sebesar Rp. 477.290.111,00 (empat ratus tuuh puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh ribu seratus sebelas rupiah)
Bunga Termin VII sebesar Rp.994.457.976,00 (sembilan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah)
Bunga Termin VIII sebesar Rp. 413.578.125,00 (empat ratus tiga belas juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah)
c. Kerugian Material on Site (MOS) sebesar Rp. 1.066.871.588,00(satu miliar enam puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah)
d. Pekerjaan tambah kurang (Variation order) sebesar Rp. 1.456.461.420,00 (satu milar empat ratus lima puluh enarn juta empat ratus enam puluh satu ribu empat ratus dua puluh rupiah).
e. Kerugian penghentian pekerjaan sebesar RP. 2.806.109.400,00 (dua miliar delapan ratus enam juta seratus sembilan ribu empat ratus rupiah)
f. Waste besi sebesar Rp. 628.755.687,00 (enam ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah).;
g. Pengembalian Retensi sebesar RP.2.073.488.108,00 (dua miliar tujuh puluh tiga juta empat ratus delapan puluh delapan ribu seratus delapan rupiah)
Menolok Permohonan Pemohon untuk selebihnya;
Menghukum Pemohon dan Termohon untuk membayar biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter masing masing (seperdua) bagian;
Memerintahkan kepada Terrnohon untuk mengembalikan 1/2 (seperdua) biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter sebesor Ro. 330.163.500,00 (tiga ratus tiga puluh juta seratus enarn puluh tiga ribu lima ratus rupiah) kepada Pemohon;
Menyatakan bahwa putusan Arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta rnengikat kedua belah pihak;
Menghukurn Termohon untuk melaksanakan putusan arbitrase ini selambat laambatnya 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan diucapkan;
Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis untuk mendaftarkan Turunan Resmi Putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan biaya dari Pemohon dan Termohon dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Undang - Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Majelis Hakim yang kami hormati, bahwa untuk mempermudah pemahaman bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo, perkenankan kami menguraikan latar belakang permasalahannya, sebagai berikut:
14. Bahwa, Pemohon adalah perusahaan pemberi tugas pekerjaan pemborongan Paket Pekerjaan Struktur & Arsitektur – Cirebon Superblock Mall ("CSB Mall") yang terdiri dari 4 lantai Mall, 6 lantai Condotel dan 7 lantai Parkir, yang terletak di jalan Dr. Cipto Mangunkusumo no. 26, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat ("Project CSB Mall").
15. Bahwa, sedangkan Turut Termohon adalah perusahaan kontraktor (pemborong) yang diberi tugas oleh Pemohon untuk melaksanakan Project CSB Mall sesuai dan tidak bertentangan dengan:
Surat Perjanjian Pemborongan Struktur & Arsitektur untuk Proyek Cirebon - CSB MALL No. 010/PKS-CSB/11/1 tertanggal 18 Februari 2011 ("Perjanjian Pemborongan");
Surat Perintah Kerja Pekerjaan Struktur dan Arsitektur Proyek CSB Mall No. 009/SPK-CSB/11/11 tanggal 14 Februari 2011;
Berita Acara Rapat Penjelasan Tender tanggal 24 November 2010;
Syarat Syarat Adminstrasi Umum;
Syarat Syarat Administrasi Khusus;
Spesifikasi Teknis Pelaksanaan;
Gambar Kontrak;
Gambar Tender;
Daftar Uraian Pekerjaan, Volume dan Harga Satuan;
Syarat-Syarat lain yang disepakati.
16. Bahwa berdasarkan Perjanjian Pemborongan, telah disebutkan ruang lingkup pekerjaan yang wajib dilakukan oleh Turut Termohon, yaitu:
"Turut Termohon wajib melaksanakan paket pekerjaan Struktur & arsitektur untuk proyek Cirebon Superblok Mall yang selanjutnya disebut CSB Mall yang berlokasi di Jalan Cipto Mangunkusumo"
Bahwa, berdasarkan ruang lingkup tugas dan pekerjaan Turut Termohon selaku kontraktor sebagaimana tersebut diatas, nilai pekerjaan pemborongan Project CSB Mall yang telah disepakati berdasarkan Perjanjian Pemborongan adalah sebesar RIP. 77.850.000.000,- (tujuh puluh tujuh milyar delapan ratus lima puluh juta Rupiah) Lump Sum termasuk PPN, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 14 Februari 2011 sampai tanggal 11 Desember 2011.
Bahwa, dalam pelaksanaan tugas den kewajibannya selaku kontraktor, Turut Termohon tidak memberikan performance pekerjaan yang sebagaimana mestinya, dimana hasil pekerjaan Turut Termohon tidak memberikan kualitas yang Termohon harapkan dalam pengerjaan Project CSB Mall.
Bahwa, ketidakcakapan kerja yang dilakukan oleh Turut Termohon yang menimbulkan kualitas hasil perkerjaan yang tidak baik ("Defect Kerja") tersebut dapat Pemohon sampaikan berdasarkan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti foto Defect Kerja Turut Termohon yang diperoleh dari lapangan;
Bukti site memo tertanggal sejak 11 Mei 2011 s.d. 12 November 2011 sebagai berikut:
Site Memo No. 020/SM-PT.PCB/Mal[CSB/PT KBT/V/2011 tanggal 11 Mei 2011;
Site Memo No. 029/SM-PT.PCB/MaliCSB/PT KBT/V/2011 tanggal 31 Mei 2011;
Site Memo No. 033/SM-PT.PCB/MalICSB/PT KBT/VI/2011 tanggal 13 Juni 2011;
Site Memo No. 034/SM-PT.PCB/MalICSB/PT KBT/VI/2011 tanggal 14 Juni 2011;
Site Memo No. 037/SM-P-F.PCB/MalICSB/PT KBT/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011;
Site Memo No. 038/SM-PT.PCB/MallCSB/PT KBT/VI/2011 tanggal 25 Juni 2011;
Site Memo No. 039/SM-PT.PCB/Ma[ICSB/PT KBT/VII/2011 tanggal 1 Juli 2011;
Site Memo No. 044/SM-PT.PCB/MalICSB/PT KBT/VII/2011 tanggal 16 Juli 2011;
Site Memo No. 045/SM-PT.PCB/MaliCSB/PT KBT/VII/2011 tanggal 25 Juli 2011;
Site Memo No. 047/SM-PT.PCB/MalICSB/PT KBT/VII/2011 tanggal 13 Agustus 2011;
Site Memo No. 049/SM-PT.PCB/MalICSB/PT KBT/V111/2011 tanggal 19 Agustus 2011;
Site Memo No. 050/SM-PT.PCB/MalICSB/PT KBT/VIII/2011 tanggal 24 Agustus 2011;
Site Memo No. 052/SM-PT.PCB/MalICSB/PT KBT/1X/2011 tanggal 8 September 2011;
Site Memo No. o6o/SM-PT.PCB/MalICSB/PT KBT/X/2011 tanggal 21 Oktober 2011;
Site Memo No. o68/SM-PT.PCB/MalICBS/PT KBT/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011;
Site Memo No. 072/SM-PT.PCB/MalICSB/PT KBT/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011;
Site Memo No. 076/SM-PT.PCB/Mal[CSB/PT KBT/X/2011 tanggal 28 Oktober 2011;
Site Memo No. o86/SM-PT.PCB/Ma[ICSB/P'T KBT/X/2011 tanggal 3 November 2011;
Site Memo No. 094/SM-PT.PCB/Mal[CSB/PT KBT/X/2011 tanggal 5 November 2011;
Site Memo No. 097/SM-PT.PCB/Ma[ICSB/PT KBT/X/2011 tanggal 5 November 2011;
Site Memo No. 115/SM-PT.PCB/MallCSB /PT KBT/X/2011 tanggal 12 November 2011;
Site Memo No. 117/SM-PT.PCB/MalICBS/PT KBT/X/2011 tanggal 12 November 2011.
Site Memo No. 315/SM-AK/PCB-CSB/XI/11 tanggal 7 November 2011
C. Bukti Surat Teguran sebagai dampak Defect Kerja sebagai berikut:
a). Surat Teguran No. 001/ST-PT PCB/MallCSB/PT KBT/VI/2011 tanggal 15 Juni 2011,.;
Surat Teguran No. 002/ST-PT PCB/MallCSB/PT KBT/V11/2011 tanggal 15 Juli 2011;
Surat Teguran No. 003/ST-PT PCB/MallCSB/PT KBT/VIII/2011 tanggal 1 Agustus 2011.
D. Bukti Surat perintah kepada Turut Termohon untuk melakukan tindakan pertanggung jawaban atas Defect Kerja:
a). Surat PT Promaco Cipta Bersama No. 026/PCB-C-CSB/VI/2011 tanggal 17 Juni 2011;
Surat PT Promaco Cipta Bersama No. 029/PCB-C-CSB/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011
E. Bukti keterlambatan pengerjaan Proyek CSBMall:
a). Surat PT Promaco Cipta Bersama No. 021/PCB-C-CSB/IV/2011 tanggal 21 April 2011;
b). Surat PT Promaco Cipta Bersama No. 040/PCB-AK-CSB/VIII/2011 tanggal 5 Agustus 2011;
Surat PT Promaco Cipta Bersama No. 047/PCB-C-CSBIVIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.;
F. Bukti klaim tokolkios dari Tenant CSB Mall dan sekitar lokasi Proyek CSBMall sebagai dampak Defect Kerja sebagai berikut:
a). Form Tenant Complaint dari Toko Oso Boutique yang diterima Termohon pads tanggal 2 Februari 2012;
b). Form Tenant Complaint dari Toko Bin's Gallery yang diterima Termohon pads tanggal 2 Februari 2012;
Form Tenant Complaint dari Toko Mallibo yang diterima Termohon pads tanggal 2 Februari 2012;
Form Tenant Complaint dari Toko Sepatu yang diterima Termohon pads tanggal 5 Februari 2012.
Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, merupakan fakta hukum bahwa Turut Termohon ticlak pernah melakukan perbaikan-perbaikan atas Defect Kerja sebagaimana telah disampaikan oleh Pemohon kepada Turut Termohon, alih-alih bertanggung jawab untuk memperbaikinya, Turut Termohon justru mengundurkan diri dalam Project CSB Mall dan mengakhiri secara sepihak Perjanjian Pemborongan berdasarkan Surat Turut Termohon kepada Pemohon No. 277/CSB/AK.DK.1/X1/2011 tanggal 28 November 2011 perihal Konfirmasi Hasil Meeting tanggal 24 November 2011 ("Surat Pengunduran Diri") dlimaksud, pengunduran diri mana Turut Termohon lakukan tanpa adanya serah terima progres pekerjaan kepada Pemohon selaku pemberi tugas, hal tersebut membuktikan bahwa Turut Termohon bukanlah kontraktor/pemborong yang beritikad baik.
Bahwa dengan tidak dilaksanakannya perbaikan-perbaikan pekerjaan atas Defect Kerja oleh Turut Termohon sebagaimana diatas, dan dengan adanya fakta bahwa Turut Termohon justru mengundurkan diri terhadap Proyek CSB Mall, Pemohon terpaksa harus melakukan perbaikan-perbaikan tersebut dengan biaya sendiri meskipun hal tersebut merupakan tanggung jawab serta biaya dari Turut Termohon berdasarkan Perjanjian Pemborongan dan mengakibatkan Pemohon harus melakukan kegiatan untuk mencari pengganti kontraktor baru guna melanjutkan pembangunan yang menimbulkan biaya tambahan.
Adapun biaya-biaya perbaikan pekerjaan atas Defect Kerja yang telah dikerjakan sendiri oleh Pemohon berdasarkan Laporan Hitungan Klaim PT Karya Bersama Tarakob Terhadap Perkerjaan PT Adhi Karya Proyek CSB Mall yang dibuat oleh PT. Prima Fortuna Indonesia, tanggal 18 Juni 2012 adalah sebesar Rp. 4.210.694.144,dari total nilai Defect Kerja sebesar Rp. 24.770.454.580,-.
Bahwa, Perjanjian Pemborongan telah mengatur kewajiban Turut Termohon selaku Pemborong untuk bertanggung jawab atas timbulnya Defect Kerja sebagaimana ketentuan berikut:
Pasal 13.1:
"PEMBORONG harus dengan kesungguhan dan keahliannya untuk melaksanakan, menyelesaikan dan memelihara-pekeriaan serta memperbaiki kerusakan-kerusakan yang ada sesuai ketentuan yang tertuang dalam dokumen Kontrak"
Pasal 16.1:
"Jika hasil pekerjaan Pemborong rusak ataupun musnah oleh sebab apapun sebelum diserahkan kepada Pemberi Tugas, maka Pemborong bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul, kecuali dapat dibuktikan jika Pemberi Tugas telah lalai menerima hasil pekerjaan tersebut."
Pasal 16.3:
"Jika hasil pekerjaan Pernborong seba ian atau seluruhnya rusak ataupun musnah disebabkan oleh suatu cacad-cacad tersembunyi, maka segala kerugian Yang timbul ditanggung oleh Pemborong"
Catatan: huruf tebal dari Pemohon sebagai penegasan.
24. Bahwa terhadap Defect Kerja yang ditimbulkan tersebut, Pemohon tidak pernah melakukan perbaikan sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 13 butir 1 Perjanjian Pemborongan yang berbunyi sebagai berikut:
"PEMBORONG harus dengan kesungguhan dan keahliannya untuk melaksanakan, menyelesaikan dan merneffhara pekerjaan serta memperbaiki kerusakan-kerusakan yang ada sesuai ketentuan yang tertuang dalam dokumen Kontrak."
Catatan: huruf tebal dari Pemohon sebagai penegasan.
Bahwa hal tersebut semakin menunjukkan itikad tidak balk dari Turut Termohon dalam melaksanakan prestasinya terhadap Pemohon, sehingga akibat dari perbuatan Turut Termohon tersebut, Pemohon mengalami kerugian yang sangat tinggi.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, merupakan fakta hukum yang tak terbantahkan bahwa Turut Termohon telah wanprestasi berdasarkan Perjanjian Pemborongan. Namun Turut Termohon justru mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia ("BANI") terhadap Pemohon, dan dengan segala tipu muslihatnya Turut Termohon telah berhasil meyakinkan Majelis Arbiter dalam perkara No. 526/VI/ARB-BANI/2013 yang mengakibatkan Pemohon dikalahkan berdasarkan Putusan Arbitrase.
Oleh karena itu, dalam perkara a quo, Pemohon mints keadilan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk membatalkan Putusan Arbitrase karena adanya tipu muslihat yang dilakukan oleh Turut Termohon dalam proses pemeriksaan perkara di BANI sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 70 huruf c UU Arbitrase.
PUTUSAN ARBITRASE DEMI HUKUM HARUS DIBATALKAN BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 70 HURUF C UU ARBITRASE, KARENA TURUT TERMOHON TELAH MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT DALAM PROSES BERPERKARA DI BANI
27. Bahwa didalam proses pembangunan Project CSB Mall, telah diatur mengenai teknis pembayaran sebagaimana diatur pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 4.3 :
"Setiap waktu yang akan ditetapkan kemudian, setiap sebulan sekali Pemborong membuat dan mengajukan laporan kemajuan pekerjaan (progress) di lapangan kepada Pemberi Tugas dengan tembusan kepada Manajemen Konstruksi (MK) dan Konsultan Q5."
Pasal 4.4:
"Manaiemen Konstruksi (MK), Konsultan -QS, Pemborong dan Pemberi Tugas, bersama-sama akan mengadakan pemeriksaan atas laporan kemajuan pekerjaan (progress) di lapangan sebagaimana tersebut dalam ayat 4.3 tersebut di atas yang hasilnya akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan (BAPPP)."
Pasal 4.5
"Jika ternyata pengajuan tersebut telah sesuai dengan progress pekerjaan dilapangan, dan telah sesuai dengan target tahapan yang telah ditentukan (Syarat-Syarat Administrasi Umum Kontrak Pasal 5 ayat (6)) dan telah sesuai dengan standar kualitas-yang ditentukan maka QS, MK, dan Pemberi Tugas akan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan (BAPPP).
Atas dasar Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan (BAPPP) tersebut, Quantity Surveyor (QS) akan membuat Sertifikat Pembayaran untuk selanjutnya dikirimkan kepada Pemberi Tugas untuk disetujui dengan tembusannya kepada Pemborong.
Proses persetujuan dan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan (BAPPP) termasuk penerbitan Sertifikat Pembayaran oleh konsultan QS, selambat-lambatnya 14 hari kalender setelah persetujuan hasil pemeriksaan lapangan.
Jika terjadi kesalahan dalam perhitungan progress pada bulan yang bersangkutan, maka akan dikoreksi pada perhitungan progress pada bulan berikutnya."
Pasal 4.7
"Pembayaran dari Pemberi Tugas kepada Pemborong akan dilaksanakan selambat lambatnya dalam waktu 21 hari kalender sejak Pemberi Tugas menerima Surat tagihan dari Pemborong yang dilengkapi dengan Sertifikat Pembayaran, invoice, dan faktur pajak, serta dokumen penunjang lainnya seperti: Laporan Progress dan Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan (BAPPP),foto-foto kemajuan pekerjaan, fotokopi SPK dan bukti setor pembayaran pajak sebelumnya atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) serta lampiran-lampiran lain jika ada yang diminta oleh Pemberi Tugas."
Catatan: huruf tebal dari Pemohon sebagai penegasan.
28. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, diketahui bahwa syarat untuk dilakukannya pembayaran oleh Pemohon kepada Turut Termohon, terlebih dahulu Turut Termohon harus melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Sertifikat Pembayaran;
b. Invoice;
c. Faktur pajak;
d. Laporan Progress dan Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan (BAPPP);
e. Foto-foto kemajuan pekerjaan;
f. Fotokopi SPK;
g. Bukti setor pembayaran pajak sebelumnya atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN);
h.Lampiran-lampiran lain jika ada yang diminta oleh Pemberi Tugas.
Untuk selanjutnya disebut "Dokumen Penagihan".
29. Bahwa, ketentuan tersebut merupakan syarat kumulatif yang harus dipenuhi oleh Turut Termohon untuk melakukan penagihan kepada Pemohon, yang artinya salah sate dokumen Baja tidak terpenuhi maka Pemohon belum memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran atas tagihan Turut Termohon.
30. Merupakan fakta hukum bahwa Turut Termohon sebagai Pemohon didalam proses persidangan di BANI telah mendalilkan dalam permohonan adanya tagihan kepada Pemohon (Termohon dalam proses persidangan di BANI) atas termyn VII sebesar RP. 7.458.434.820,- (tujuh milyar empat ratus lima puluh delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus dua puluh rupiah).
31. Namun demikian perlu diketahui bahwa tagihan-pembayaran Turut Termohon untuk Termyn VII mengandung cacat administrasi karena Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan (BAPPP), Sertifikat Pembayaran dan Berita Acara Pembayaran sebagai dasar penagihan pembayaran tidak ditandatangani dan disetujui oleh Pemohon karena ada perbedaan penilaian volume pekerjaan secara riil, dimana penilaian progres hasil pekerjaan Turut Termohon pada Termyn VII tersebut tidak sesuai dengan progres kemajuan pekerjaan yang sebenarnya.
34. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 4.5 Perjanjian Pemborongan, ditentukan bahwa:
"Jika ternyata pengajuan tersebut telah sesuai dengan progress pekerjaan dilapangan, dan telah sesuai dengan target tahapan yang telah ditentukan (Syarat-Syarat Administrasi Umum Kontrak Pasal 5 ayat (6)) dan telah sesuai dengan standar kualitas yang ditentukan maka Q5, MK, dan Pemberi Tugas akan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan (BAPPP).
Atas dasar Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan (BAPPP) tersebut, Quantity Surveyor (QS) akan membuat Sertfikat Pembayaran untuk selanjutnya dikirimkan kepada Pemberi Tugas untuk disetujui dengan tembusannya kepada Pemborong.
Proses persetujuan dan penandatanganon Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan (BAPPP) termasuk penerbitan Sertifikat Pembayaran oleh konsultan QS, selambat-lambatnya 14 hari kalender setelah persetujuan hasil pemeriksaan lapangan. Jika terjadi kesalahan dalam perhitungan progress pada bulan yang bersangkutan, maka akan dikoreksi pada perhitungan progress pada bulan berikutnya."
33 Bahwa, berdasarkan Pasal 4.5 Perjanjian Pemborongan, ditentukan bahwa diperlukan persetujuan Pemohon atas dokumen persyaratan pembayaran setiap pekerjaan pemborong, dimana dalam hal ini Turut Termohon harus melengkapi BAPPP, Sertifikat Pembayaran dan Berita Acara Pembayaran yang telah disetujui dan ditandangani oleh Pemohon selaku pemberi tugas.
34 Merupakan fakta hukum bahwa Turut Termohon dalam mengajukan penagihan pembayaran Termyn VII melampirkan dokumen-dokumen (i) Berita Acara Pembayaran tertanggal 24 November 2011, (ii) Sertifikat Pembayaran tertanggal 24 November 2011, (iii) Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan (BAPPP) yang tidak disetujui Pemohon.
Bahwa dengan tidak disetujui dan ditandatanganinya dokumen tagihan pembayaran sebagaimana tersebut, maka hak Turut Termohon untuk melakukan penagihan kepada Pemohon atas pembayaran Termyn VII tersebut belum timbul, sehingga Pemohon tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa penagihan Termyn VII sudah sepatutnya ditolak, karena Syarat penagihan Termyn VII tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana telah ditentukan pada Perjanjian Pemborongan, dalam artian cacat.
Namun demikian berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Termohon justru mengabulkan tagihan atas Termyn VII tersebut sebagaimana tertuang dalam Putusan Arbitrase pada halaman 72 huruf b yang menyatakan:
"Bahwa Permohonan Pembayaran Termin VII berdasarkan Sertifikat Pembayaran No. 06 tanggal 24 November 2011 sebesar 7.458.434.820,- (tujuh milyar empat ratus lima puluh delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus dua puluh rupiah), dengan progress pekerjaan sebesar 68,5379 % yang telah diajukan secara prosedur oleh QS melalui suratnya kepada Termohon Ref. 11-110/1023/AP#5 tanggal 24 November 2011 dengan lampiran-lampiran adalah sudah memenuhi persyaratan dan sudah sah; Oleh karena itu tidak ada alasan untuk Termohon tidak membayar, maka Majelis berpendapat tuntutan klaim Pemohon atas pembayaran Termin VII tersebut patut dikabulkan."
Pertimbangan Termohon dalam Putusan Arbitrase tersebut di atas jelas merupakan suatu tipu muslihat karena pada faktanya secara formil tagihan atas Termyn VII adalah tidak sah dan cacat hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4.5 Perjanjian Pemborongan.
Perhitungan Termohon atas Termyn VII yang dasar penagihannya tidak sah dan cacat hukum juga berdampak pada perhitungan final account (Termyn Vill) yang dipertimbangkan oleh Termohon dalam Putusan Arbitrase pada halaman 75 yang menyatakan:
"Bahwa, pendekatan yang realistik untuk mendapatkan angka nominal progress final account adalah dengan mempergunakan dasar butir 4 dan 5 diatas, yaitu menggunakan progres Termin VII sebesar 68, 5379 % sebagai dasar perhitungan…..”
dan berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Termohon didalam Putusan Arbitrase telah menetapkan besaran perhitungan final account (Termyn VIII) adalah sebesar RP 3.308.625.500,00 (tiga milyar tiga ratus delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah).
39. Selain hal tersebut di atas, dengan adanya fakta bahwa tagihan Termyn VII dan final account (Termyn VIII) telah didasarkan atas dokurnen-dokumen yang tidak sah dan cacat, Termohon juga telah mengabulkan tuntutan ganti rugi bunga bank atas keterlambatan pembayaran Termyn VII dan VIII sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Arbitrase pada halaman 80 sebagai berikut:
“ ..... sehingga diperoleh ganti rugi bunga bank atas keterlambatan pembayaran Termin VII, sebagai berikut:
(16 dibagi 12) bulan dikalikan 10% per tahun kemudian dikalikan Rp. 7.458-434.820,00 sama dengan Rp.994.457.976,00 (Sembilan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah)"
“..... sehingga diperoleh ganti rugi bunga bank atas keterlambatan pembayaran Termin VIII, sebagai berikut:
(15 dibagi 12) bulan dikalikan 10 % per tahun kemudian dikalikan Rp. 3.308.625.500,00 sama dengan Rp. 413.578.125,00 (empat ratus tiga belas juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah)"
40. Bahwa selain dari yang telah disebutkan di atas, bahwa Turut Termohon sebagai Pemohon didalam proses persidangan di BANI juga rnendalilkan dalam permohonan adanya tagihan kepada Pemohon (Termohon dalam proses persidangan di BANI) atas biaya umum/operasional dan idle alat dikarenakan yang disebabkan adanya area yang di hold (area hold) sebesar Rp 2.806.109.400,- (dua miliar delapan ratus enam juta seratus sembilan ribu empat ratus rupiah).
41. Namun demikian perlu diketahui bahwa dalam mendalilkan hal tersebut di atas Turut Termohon sama sekali tidak pernah membuktikan dan/atau memberikan perincian atas pengeluaran biaya umum/operasional, alat-alat (idle alat) maupun upah kerja yang disebakan oleh area hold tersebut. Bahwa dari hal tersebut Termohon tanpa didasarkan pertimbangan yang adil dan patut justru mengabulkan tuntutan Turut Termohon tersebut seluruhnya yaitu sebesar Rp 2.806.109.400,-yang mana Termohon dalam Putusan Arbitrase pada halaman 88 yang dalam pertimbangannya menyatakan:
"Bahwa, dengan sikap QS maupun Termohon yang tidak membantah maupun mengcounter perhitungan tersebut, maka dapat diartikan Termohon mengakui nominal tuntutan tersebut, sehingga Majelis sampai pada pertimbangan bahwa adil dan patut apabila mengabulkan tuntutan ganti rugi akibat perintah pengentian (hold) pekerjaan karena perubahan design sebesar Rp. 2.806.109.400,- tersebut"
Bahwa adapun pertimbangan Termohon tersebut adalah sangat tidak berdasar dan dibuat-buat karena pada faktanya Pemohon telah membantah hat tersebut baik dalam Jawaban pada halaman 26 s.d 27 maupun dalam duplik pada halaman 34 s.d 36 yang telah Pemohon ajukan dalam proses persidangan di BANI.
Bahwa tindakan Termohon yang telah mempertimbangkan serta memutuskan hal hal sebagaimana diuraikan di atas dengan didasarkan pada suatu tipu muslihat atas dokumen-dokumen yang tidak sah dan cacat yang diajukan oleh Turut Termohon, demi hukum bertentangan dengan Pasal 56 ayat (1) UU Arbitrase yang menyatakan sebagai berikut:
"Arbiter atau Majelis Arbitrase mengambil putusan berdasarkan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan"
44. Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, telah cukup alasan bagi Majelis Hakim perkara a quo untuk membatalkan Putusan Arbitrase berdasarkan tipu muslihat yang telah dilakukan oleh Termohon dan/atau Turut Termohon sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal 70 huruf c UU Arbitrase.
PERMOHONAN PROVISI
45. Bahwa dari fakta-fakta, alasan-alasan, dasar hukum serta bukti-bukti yang Pemohon kemukakan di atas terbukti secara menyakinkan bahwa dalam proses pemeriksaan, Termohon dan/atau Turut Termohon telah melakukan tipu muslihat sebagaimana ditentukan pada ketentuan Pasal 70 huruf c UU Arbitrase, sehingga apabila Putusan Arbitrase dilaksanakan akan memberikan kerugian yang sangat besar bagi Pemohon.
46. Bahwa untuk mencegah kerugian yang disebabkan oleh suatu Putusan Arbitrase yang diambil berdasarkan suatu tipu muslihat, oleh karena itu kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Terhormat dan/atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menangguhkan pelaksanaan Putusan Arbitrase hingga ada keputusan atau kepastian hukum atas Permohonan Pembatalan ini.
Berdasarkan uraian-uraian, penjelasan-penjelasan yang didukung dengan bukti-bukti sebagaimana disampaikan di atas, Pemohon dengan ini memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan/atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo agar mengeluarkan putusan yang amarnya adalah sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM PROVISI:
Menangguhkan pelaksanaan Putusan Arbitrase No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tertanggal 14 Februari 2014, hingga adanya suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara aquo.
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase No. 526/Vl/ARB-BANI/2013 tertanggal 14 Februari 2014 yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Putusan Arbitrase dalam Perkara No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tertanggal 14 Februari 2014 bertentangan dengan hukum yang berlaku;
Menyatakan batal Putusan Arbitrase dalam Perkara No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tertanggal 14 Februari 2014 untuk seluruhnya;
Memerintahkan kepada Kepala Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mencoret Putusan Arbitrase dalam perkara No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tertanggal 14 Februari 2014 dari daftar putusan arbitrase di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Memerintahkan Termohon untuk membatalkan Putusan Arbitrase dalam Perkara No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tertanggal 14 Februari 2014 untuk seluruhnya;
Menghukum Turut Termohon untuk tunduk pada Putusan ini;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan/atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adiinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aquo et bono)
Menimbang bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan kedua belah pihak hadir di persidangan, Majelis Hakim berusaha mendamaikan akan tetapi tidak berhasil, kemudian memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak memilih mediator akan tetapi para pihak memilih PRANOTO, SH., salah seorang Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai mediator untuk melaksanakan perdamaian;
Menimbang bahwa oleh karena usaha perdamaian baik yang dilakukan Majelis Hakim maupun mediator tidak berhasil maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat guagatan dan Pemohon tetap pada permohonannya;
Menimbang bahwa atas permohonan tersebut, Termohon mengajukan jawaban yang tertuang dalam suratnya tanggal 08 Mei 2014 dan Turut Termohon mengajukan jawaban yang tertuang dalam suratnya tanggal 13 Mei 2014, yang berisi sebagai berikut:
Jawaban Termohon:
A. DALAM EKSEPSI
I. PERMOHONAN KABUR (OBSCUUR LIBEL)
1. Setelah meneliti dengan seksama Permohonan pemohon dalam perkara a quo, dapat diketahui bahwa Pemohon telah mengajukan Permohonan Pembatalan terhadap Putusan Arbitrase No.: 526/VI/ARB-BANI/2013 tertanggal 14 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti melawan:
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI)…selaku Termohon
PT. ADHI KARYA (PERSERO) ..…………………. selaku Turut termohon
berturut-turut selaku Termohon dan Turut Termohon dalam perkara a quo, dimana pada intinya alasan-alasan yang digunakan Pemohon untuk membatalkan Putusan Arbitrase No.: 526/VI/ARB-BANI/2013 tertanggal 14 Februari 2014 adalah karena Pemohon tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan amar putusan Putusan Arbitrase No.: 526/VI/ARB-BANI/2013 tertanggal 14 Februari 2014 a quo dan dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut Termohon dalam pertimbangannya dituduh oleh Pemohon melakukan suatu tipu muslihat, dan Turut Termohon dituduh telah mengajukan dokumen-dokumen yang tidak sah dan cacat.
Sehingga terhadap Putusan Arbitrase No.: 526/VI/ARB-BANI/2013 tertanggal 14 Februari 2014 ini Pemohon mendalilkan dapat dimintakan pembatalannya di muka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2. Terkait alasan-alasan yang dipakai Pemohon untuk membatalkan Putusan Arbitrase No.: 526/VI/ARB-BANI/2013 tertanggal 14 Februari 2014 sebagaimana poin 1 di atas, tampak jelas bahwa Pemohon tidak memahami persyaratan permohonan pembatalan suatu putusan arbitrase sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UUAPS”) yang menyatakan:
Pasal 70
“Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan Permohonan Pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan pihak lawan; atau
c. putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa”.
Selain itu penjelasan atas Pasal 70 UUAPS pun dengan jelas dan tegas menjelaskan sebagai berikut :
“Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan”
Berdasarkan ketentuan Pasal 70 UUAPS dan Penjelasannya di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya alasan-alasan yang dapat digunakan oleh para pihak yang bersengketa untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase demi hukum TELAH DIBATASI SECARA LIMITATIF dan alasan-alasan yang digunakan harus dibuktikan dengan Putusan Pengadilan terlebih dahulu. Dengan kata lain, pemohon pembatalan dapat memilih/memutuskan alasan apa yang hendak dipakai untuk membatalkan putusan arbitrase tersebut, namun alasan-alasan tersebut hendaknya tidak boleh melenceng daripada yang apa-apa digariskan dalam ketentuan Pasal 70 (poin a, b dan c) UUAPS.
3. Dengan demikian, sangat jelas dan nyata bahwasanya Pemohon telah mengajukan permohonan pembatalan tanpa disertai dasar hukum yang jelas yaitu dengan beranggapan bahwa pembatalan putusan arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan alasan-alasan selain yang diatur dalam Pasal 70 UUAPS ini, yakni pertimbangan hukum dan amar putusan dalam Putusan Arbitrase No.: 526/VI/ARB-BANI/2013 tertanggal 14 Februari 2014 a quo, yang menurut Pemohon didasarkan pada suatu tipu muslihat dari Termohon dan Turut Termohon yang telah mempergunakan dokumen yang tidak sah dan cacat.
Alasan-alasan Pemohon untuk membatalkan Putusan Arbitrase No.: 526/VI/ARB-BANI/2013 a quo di atas, tidak satupun merupakan alasan yang SAH menurut hukum untuk membatalkan suatu putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UUAPS, sehingga Permohonan Pemohon dalam perkara a quo NYATA-NYATA TIDAK BERDASAR HUKUM sehingga PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DALAM PERKARA A QUO MENJADI KABUR.
Alasan-alasan sebagaimana yang diuraikan Termohon di atas diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung No. 729 K/PDT.SUS/2008 Tanggal 30 Maret 2009 dengan susunan Majelis H. Abdul Kadir Mappong, SH.; Dirwoto, H., SH.; Mieke Komar, Prof., DR., SH., MCL, yang menyatakan sebagai berikut:
“bahwa Judex Facti yang membatalkan putusan BANI a quo tanpa memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 telah salah menerapkan hukum sebab alasan pembatalan putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tersebut TELAH DIRINCI SECARA LIMITATIF sebagai berikut :
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan , setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu ;
b setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang sengaja disembunyikan pihak lawan ; atau
c putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa”
Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung No. 729 K/PDT.SUS/2008 di atas kemudian sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 268 K/Pdt.Sus/2012 pada halaman 38 yang menyatakan:
“Bahwa telah benar bahwa suatu putusan Arbitrase hanya dapat dibatalkan apabila terpenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase”.
Serta Putusan Mahkamah Agung No. 146 K/Pdt.Sus/2012 pada halaman 34 yang menyatakan:
“Bahwa alasan-alasan banding tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Bahwa untuk membatalkan putusan Arbitrase (Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 1999 Pasal 70) telah menentukan secara limitatif, sedangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Arbitrase BANI berdasarkan alasan-alasan di luar ketentuan Pasal 70 tersebut …”
4. Selain dan selebihnya, adalah fakta bahwa dalam perkara a quo Pemohon mengajukan pembatalan atas Putusan Arbitrase No.: 526/VI/ARB-BANI/2013 dengan alasan Termohon dalam mempertimbangkan dan menjatuhkan Putusan Arbitrase No.: 526/VI/ARB-BANI/2013 didasarkan pada suatu tipu muslihat atas dokumen-dokumen yang tidak sah dan cacat yang diajukan oleh Turut Termohon.
Namun demikian, setelah meneliti dengan seksama permohonan dalam perkara a quo ternyata Pemohon tidak dapat memisahkan alasan-alasan tersebut di atas terhadap tindakan yang dilakukan Termohon dalam perkara a quo. Dengan kata lain, Pemohon tidak dapat menentukan dengan pasti hal mana pertimbangan hukum Termohon yang manakah digolongkan sebagai melakukan tipu muslihat dan tindakan Turut Termohon yang manakah yang digolongkan sebagai telah mempergunakan dokumen yang tidak sah dan cacat. Fakta ini sekali lagi menunjukkan bahwa permohonan Pemohon menjadi KABUR karena tidak memenuhi dasar (feitelijk grond) gugatan.
5. Bahwa dengan adanya permohonan ini Pemohon hendak memaksakan diri kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memeriksa kembali materi perkara yang sudah diperiksa dan diputuskan oleh Termohon. Padahal berdasarkan Pasal 62 ayat (4) UUAPS, Pengadilan Negeri dibatasi wewenangnya untuk memeriksa alasan atau pertimbangan suatu Putusan Arbitrase agar kemandirian, final dan mengikat suatu putusan arbitrase tetap terjaga.
Selengkapnya Pasal 62 ayat (4) UUAPS adalah :
“Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase”
Penjelasan Pasal 62 ayat (4) UUAPS adalah sebagai berikut :
“Tidak diperiksanya alasan atau pertimbangan putusan arbitrase oleh Ketua Pengadilan Negeri agar putusan arbitrase tersebut benar-benar mandiri, final dan mengikat”
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dalil yang digunakan Pemohon untuk mengajukan pembatalan Putusan Arbitrase No.: 526/VI/ARB-BANI/2013 tertanggal 14 Februari 2014 dalam perkara a quo menyebabkan PERMOHONAN MENJADI KABUR DAN OLEH KARENANYA PATUTLAH KIRANYA TERMOHON MEMOHON MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN YANG MEMERIKSA PERKARA A QUO UNTUK MENYATAKAN BAHWA PERMOHONAN TIDAK DAPAT DITERIMA.
B. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa, seluruh uraian yang Termohon sampaikan dalam Eksepsi di atas adalah bagian yang tidak terpisahkan pada Jawaban dalam Pokok Perkara ini dan mohon dianggap telah dikemukakan pula pada Jawaban dalam Pokok Perkara ini.
Bahwa terkait hal tersebut di atas, Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Pemohon di dalam Permohonannya, kecuali mengenai dalil-dalil Pemohon yang oleh Termohon akui secara tegas akan kebenarannya.
Bahwa untuk menunjuk pada pokok persoalan yang dimohonkan pembatalan atas Putusan Arbitrase No.: 526/VI/ARB-BANI/2013 a quo, maka Termohon tidak akan menanggapi permohonan Pemohon dari angka 1 hingga angka 26 permohonan Pemohon a quo karena hanya berisi kutipan peraturan, pendapat-pendapat penulis buku mengenai Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan serta menyangkut materi perkara yang sudah diperiksa dan dipertimbangkan dengan sangat teliti oleh Termohon pada halaman 60 sampai dengan halaman 95 Putusan Arbitrase No.: 526/VI/ARB-BANI/2013 a quo.
Bahwa setelah meneliti dengan seksama Permohonan pemohon dalam perkara a quo, dapat diketahui bahwa Pemohon telah mengajukan Permohonan Pembatalan terhadap Putusan Arbitrase No.: 526/VI/ARB-BANI/2013 tertanggal 14 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti dimana Pemohon tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan amar Putusan Arbitrase No.: 526/VI/ARB-BANI/2013 karena dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut Termohon telah melakukan tipu muslihat dan Turut Termohon telah mengajukan dokumen-dokumen yang tidak sah dan cacat dalam persidangan arbitrase.
MENGENAI ALASAN-ALASAN YANG DIGUNAKAN PEMOHON UNTUK MEMBATALKAN PUTUSAN ARBITRASE NO.: 526/VI/ARB-BANI/2013
Sebagaimana yang telah Termohon uraikan dalam bagian Eksepsi Jawaban ini, bahwa Pasal 70 UUAPS telah menggariskan dengan tegas alasan-alasan yang dapat dipakai untuk membatalkan suatu putusan arbitrase, yakni:
Pasal 70
“Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan Permohonan Pembatalanapabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan pihak lawan; atau
c. putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa”.
yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 70 UUAPS di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya alasan-alasan yang dapat digunakan oleh para pihak yang bersengketa untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase demi hukum TELAH DIBATASI SECARA LIMITATIF. Dengan kata lain, alasan-alasan yang dapat dipakai oleh pemohon pembatalan suatu putusan arbitrase hendaknya tidak boleh melenceng daripada yang apa-apa digariskan dalam ketentuan Pasal 70 huruf a, b dan c UUAPS.
Terkait hal tersebut, Termohon tidak bisa memahami tindakan Pemohon yang mengajukan pembatalan atas Putusan Arbitrase No.: 526/VI/ARB-BANI/2013 dengan alasan Termohon melakukan tipu muslihat dan Turut Termohon yang telah mempergunakan dokumen-dokumen yang tidak sah dan cacat.
Hal mana alasan-alasan di atas tidak satupun merupakan alasan yang SAH untuk membatalkan suatu putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UUAPS sehingga menunjukkan bahwa Pemohon tidak memahami persyaratan pembatalan suatu putusan arbitrase dan pengajuan Permohonan dalam perkara a quo NYATA-NYATA ADALAH SANGAT TIDAK TEPAT.
Dan hal yang paling penting adalah Pemohon tidak bisa membuktikan adanya tindakan Termohon yang melakukan tipu muslihat dan Turut Termohon yan mempergunakan dokumen-dokumen yang tidak sah dan cacat melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana disyaratkan pula dalam Penjelasan Pasal 70 UUAPS a quo.
Alasan-alasan sebagaimana yang diuraikan Termohon di atas diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung No. 729 K/PDT.SUS/2008 Tanggal 30 Maret 2009 dengan susunan Majelis H. Abdul Kadir Mappong, SH.; Dirwoto, H., SH.; Mieke Komar, Prof., DR., SH., MCL, yang menyatakan sebagai berikut:
“bahwa Judex Facti yang membatalkan putusan BANI a quo tanpa memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 telah salah menerapkan hukum sebab alasan pembatalan putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tersebut TELAH DIRINCI SECARA LIMITATIF sebagai berikut :
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan , setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu ;
b setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang sengaja disembunyikan pihak lawan ; atau
c putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa”.
Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung No. 729 K/PDT.SUS/2008) di atas kemudian sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 268 K/Pdt.Sus/2012 pada halaman 38 yang menyatakan:
“Bahwa telah benar bahwa suatu putusan Arbitrase hanya dapat dibatalkan apabila terpenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase”.
Serta Putusan Mahkamah Agung No. 146 K/Pdt.Sus/2012 pada halaman 34 yang menyatakan:
“Bahwa alasan-alasan banding tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Bahwa untuk membatalkan putusan Arbitrase (Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 1999 Pasal 70) telah menentukan secara limitatif, sedangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Arbitrase BANI berdasarkan alasan-alasan di luar ketentuan Pasal 70 tersebut …”
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka telah jelas dan nyata bahwa dalil-dalil yang digunakan Pemohon untuk mengajukan pembatalan Putusan Arbitrase No.: 526/VI/ARB-BANI/2013 tertanggal 14 Februari 2014 dalam perkara a quo hanyalah dalil yang tidak berdasar dan oleh karenanya patutlah untuk ditolak.
Selain dan selebihnya, adalah merupakan fakta bahwa tindakan Pemohon untuk mengajukan pembatalan atas Putusan Arbitrase No.: 526/VI/ARB-BANI/2013 tertanggal 14 Februari 2014 dengan alasan Termohon dalam pertimbangannya melakukan tipu muslihat dan Turut Termohon yang telah mempergunakan dokumen-dokumen yang tidak sah dan cacat, dilandasi adanya itikad tidak baik dari Pemohon dalam melakukan upaya hukum pembatalasan atas Putusan Arbitrase No.: 526/VI/ARB-BANI/2013 a quo.
Namun demikian, setelah meneliti dengan seksama permohonan dalam perkara a quo ternyata Pemohon tidak dapat memisahkan alasan-alasan tersebut di atas terhadap tindakan yang dilakukan Termohon selaku lembaga arbitrase dalam perkara a quo. Dengan kata lain, Pemohon tidak dapat menentukan dengan pasti kapan suatu tindakan Termohon digolongkan sebagai tipu muslihat dan Turut Termohon yang mempergunakan dokumen-dokumen yang tidak sah dan cacat. Fakta ini menunjukkan Pemohon kurang memahami ketentuan hukum acara yang berlaku sehingga patutlah permohonan dalam perkara a quo untuk ditolak.
Bahwa Termohon menolak dengan tegas dalil Pemohon pada halaman 15 pada angka 37 dimana Pemohon menuduh Termohon telah melakukan tipu muslihat yang selengkapnya adalah :
“37. Pertimbangan Termohon dalam Putusan Arbitrase tersebut diatas jelas merupakan suatu tipu muslihat karena pada faktanya secara formil tagihan atas Termyn VII adalah tidak sah dan cacat hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4.5. Perjanjian Pemborongan”
Tuduhan Pemohon a quo menunjuk pada pertimbangan Putusan Arbitrase No.: 526/VI/ARB-BANI/2013 pada halaman 72 huruf b yang menyatakan, sebagaimana didalilkan pada angka 36 Permohonan Pemohon :
“Bahwa Permohonan Pembayaran Termyn VII berdasarkan Sertifikat Pembayaran No. 06 tanggal 24 November 2011 sebesar 7.458.434.820,- (tujuh milyar empat ratus lima puluh delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus dua puluh rupiah), dengan progress pekerjaan sebesar 68,5379% yang telah diajukan secara prosedur oleh QS melalui suratnya kepada Termohon Ref. 11-110/1023/SP#5 tanggal 24 November 2011 dengan lampiran-lampiran adalah sudah memenuhi persyaratan dan sudah sah; Oleh karena itu tidak ada alasan untuk Termohon tidak membayar, maka Majelis berpendapat tuntutan klaim Pemohon atas pembayaran Termyn VII tersebut patut dikabulkan”
Bahwa tuduhan Pemohon a quo kepada Termohon sebagaimana butir 37 Permohonannya bertujuan untuk menyesatkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memeriksa kembali pertimbangan Majelis Arbitrase dalam Perkara Arbitrase No.: 526/VI/ARB-BANI/2013 a quo.
Sedangkan berdasarkan Pasal 62 ayat (4) UUAPS, Pengadilan Negeri dibatasi wewenangnya untuk memeriksa alasan atau pertimbangan suatu Putusan Arbitrase agar kemandirian, final dan mengikat suatu putusan arbitrase tetap terjaga.
Selengkapnya Pasal 62 ayat (4) UUAPS adalah :
“Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase”
Penjelasan Pasal 62 ayat (4) UUAPS adalah sebagai berikut :
“Tidak diperiksanya alasan atau pertimbangan putusan arbitrase oleh Ketua Pengadilan Negeri agar putusan arbitrase tersebut benar-benar mandiri, final dan mengikat”
Bahwa dalil dalam Permohonan Pemohon a quo sangatlah prematur dan cenderung menuduh Termohon telah melakukan tindak pidana dalam memberikan pertimbangan hukum dalam Putusan Arbitrase a quo. Bila alasan ini dijadikan dalil dalam Permohonan Pemohon a quo berarti Pemohon telah mengadopsi alasan-alasan diluar ketentuan Pasal 70 huruf a, b, dan c UUAPS, yang sebenarnya ditujukan terhadap perbuatan yang dilakukan pihak lawan dalam perkara arbitrase, dan bukannya ditujukan kepada Arbiter atau Majelis Arbiter.
Berdasarkan fakta-fakta uraian di atas, telah jelas kiranya bahwa Majelis Arbitrase No.: 526/VI/ARB-BANI/2013 telah bertindak secara professional dengan mendengar kedua belah pihak secara berimbang dalam menjalankan asas Audi Alteram Partem, sehingga dalil Pemohon tersebut merupakan dalil-dalil yang tidak berdasar dan oleh karenanya patutlah untuk ditolak.
Bahwa Termohon sampai kepada pertimbangan hukum pada halaman 72 huruf b sebagaimana didalilkan oleh Pemohon bahwa Termohon telah melakukan tipu muslihat adalah dalil yang sebenarnya tidak disampaikan oleh pihak “sekelas” Pemohon dan Kuasa Hukumnya. Pertimbangan hukum a quo hanya dibaca dan dikutip hanya sepenggal saja dan tidak utuh oleh Pemohon. Padahal bila dikutip secara utuh, Pemohon tentunya tidak mengambil kesimpulan seperti itu. Untuk itu kami kutip seutuhnya pertimbangan hukum huruf B.I. angka 3 huruf a dan b pada halaman 71-72 :
“3. Menimbang bahwa terhadap Pembayaran Termin VI dan VII yang diajukan oleh Pemohon, dimana Termohon belum bersedia membayar, dengan berdasarkan alat bukti yang ada terdapat fakta hukum :
Bahwa Permohonan Termin VI berdasarkan Sertifikat Pembayaran (MC) No. 05 tanggal 28 Oktober 2011 sebesar Rp. 3.369.106.666,00 (tiga milyar tiga ratus enam puluh Sembilan juta seratus enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah), dengan progress pekerjaan sebesar 57,2667% yang telah diajukan secara prosedur oleh QS melalui suratnya kepada Termohon Ref.11-103/023/SP#5 tanggal 28 Oktober 2011 dengan lampiran-lampirannya adalah sudah memenuhi persyaratan dan sudah sah; Oleh karena itu tidak ada alasan untuk Termohon tidak membayar, maka Majelis berpendapat tuntutan klaim Pemohon atas pembayaran Termin VI tersebut patut dikabulkan. (Bukti P-13)
Bahwa Permohonan Pembayaran Termyn VII berdasarkan Sertifikat Pembayaran No. 06 tanggal 24 November 2011 sebesar 7.458.434.820,- (tujuh milyar empat ratus lima puluh delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus dua puluh rupiah), dengan progress pekerjaan sebesar 68,5379% yang telah diajukan secara prosedur oleh QS melalui suratnya kepada Termohon Ref. 11-110/1023/SP#5 tanggal 24 November 2011 dengan lampiran-lampiran-nya adalah sudah memenuhi persyaratan dan sudah sah; Oleh karena itu tidak ada alasan untuk Termohon tidak membayar, maka Majelis berpendapat tuntutan klaim Pemohon atas pembayaran Termyn VII tersebut patut dikabulkan (Bukti P-14).
Bahwa dengan demikian jumlah total pembayaran untuk Termin VI dan Termin VII yang harus dibayar oleh Termohon kepada Pemohon adalah sebesar Rp. 3.369.106.666,00 ditambah Rp. 7.458.434.820,00 sama dengan Rp. 10.827.541.486,00 (sepuluh miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus empat puluh satu ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah).
Berdasarkan fakta-fakta uraian di atas, telah jelas kiranya bahwa Majelis Arbitrase No.: 526/VI/ARB-BANI/2013 telah bertindak secara profesional dengan mendengar kedua belah pihak secara berimbang dalam menjalankan asas Audi Alteram Partem, sehingga dalil Pemohon tersebut merupakan dalil-dalil yang tidak berdasar dan oleh karenanya patutlah untuk ditolak.
Bahwa Termohon menolak dengan tegas dalil Pemohon pada halaman 15 angka 38 permohonannya. Pemohon mendalilkan dan menuduh Termohon telah melakukan perhitungan atas Termyn VII yang dasar perhitungannya tidak sah dan cacat hukum juga berdampak pada pada final account (Termyn VIII) yang dipertimbangkan oleh Termohon dalam Putusan Arbitrase pada halaman 75 yang menyatakan :
“Bahwa, pendekatan yang realistik untuk mendapatkan angka nominal progress final account adalah dengan mempergunakan dasar pada butir 4 dan 5 diatas, yaitu menggunakan progress Termyn VII sebesar 68,5379% sebagai dasar perhitungan……”
Bahwa dalil Pemohon a quo sangatlah tidak berkualitas dan tidak berdasar serta membabi buta menuduh Termohon telah mempertimbangkan berdasarkan perhitungan tidak sah. Dalam mengutip pertimbangan hukum Termohon pun kembali dengan cara sepenggalan sehingga tidak utuh memahaminya dan justru telah membabi buta memahami pertimbangan hukum Termohon yang dikutip Pemohon.
Untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada Pemohon, Termohon mengutip secara utuh pertimbangan hukum pada angka 6 halaman 75-76 :
“Menimbang, bahwa dari dokumen dan alat bukti yang ada sangat sulit untuk mendapatkan angka nominal yang benar yang menggambarkan progress nyata dan final account dari pekerjaan Pemohon.
Bahwa, pendekatan yang realistik untuk mendapatkan angka nominal progress final account adalah dengan mempergunakan dasar pada butir 4 dan 5 diatas, yaitu menggunakan progres Termin VII sebesar 68,5379% sebagai dasar perhitungan, yang tidak terbantahkan karena telah mendapatkan pengakuan dan penerimaan dari Para Pihak, dan selanjutnya menggunakan pernyataan Saksi Fakta dari Termohon, Ir. Welsing Panjaitan yang disumpah, sebagai pihak yang terlibat langsung dalam pembuatan setiap Berita Acara Pembayaran dan setiap Sertifikat Pembayaran bahwa “selalu ada reserve 5% dalam memberikan penilaian prestasi” dan tidak ada bukti yang menggambarkan adanya prestasi pekerjaan riil setelah Termin VII, maka Majelis berpendapat bahwa progress final account pekerjaan yang dilakukan Pemohon sampai dengan cut off adalah sebesar progres Termin VII ditambah 5% (lima persen), yaitu 68,5379% ditambah 5% sama dengan 73,5379% atau jumlah nominalnya senilai 73,5379% dikalikan Rp. 77.850.000.000,00 (nilai pekerjaan dalam Perjanjian) sama dengan Rp. 57.249.255.150,00 (lima puluh tujuh milar dua ratus dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh lima ribu seratus lima puluh rupiah)”
Bahwa dengan demikian jelaslah bahwa pertimbangan hukum Termohon pada angka 6 halaman 75-76 adalah sudah tepat dengan mempertimbangkan alat bukti yang ada dan diajukan oleh para pihak dan mendengarkan saksi fakta Ir. Welsing Panjaitan, yang dihadirkan oleh Pemohon sendiri (dahulu Termohon Arbitrase).
Bahwa terhadap hal itu pun, Pemohon (selaku Termohon Arbitrase) telah mengajukan Permohonan Koreksi atas Putusan BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 yang diajukan oleh Kuasa Hukum Termohon Arbitrase tertanggal 25 Februari 2014 , dan atas surat permohonan koreksi tersebut Majelis Arbiter No. 526/VI/ARB-BANI/2013 telah melakukan koreksi dan penjelasan sehubungan pertimbangan hukum a quo melalui Surat No. : 14.366/III/BANI/KHD-ed tanggal 06 Maret 2014 pada huruf b.1) surat tersebut dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Putusan Arbitrase No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014.
Bahwa oleh karenanya dalil Pemohon a quo haruslah ditolak seluruhnya karena tidak berdasar dan hanyalah tuduhan membabi buta dari Pemohon.
Bahwa Termohon menolak dalil Pemohon pada angka 39 sampai angka 43 halaman 15 dan halaman 16 permohonan Pemohon a quo. Pemohon mendalilkan “…dengan adanya fakta bahwa tagihan Termyn VII dan final account (Termyn VII) telah didasarkan atas dokumen - dokumen yang tidak sah dan cacat, Termohon juga telah mengabulkan tuntutan ganti rugi bunga bank atas keterlambatan pembayaran Termyn VII dan VIII sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Arbitrase pada halaman 80 sebagai berikut :
“….. sehingga diperoleh ganti rugi bunga atas keterlambatan pembayaran Termyn VII, sebagai berikut :
(16 dibagi 12) bulan dikalikan 10% per tahun kemudian dikalikan Rp. 7.458.434.820,00 sama dengan Rp. 994.457.976,00 (Sembilan ratus Sembilan empat juta empat ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah)”
“…..sehingga diperoleh ganti rugi bunga bank atas keterlambatan pembayaran Termyn VIII, sebagai berikut :
(15 dibagi 12) bulan dikalikan 10% per tahun kemudian dikalikan Rp. 3.308.625.500,00 sama dengan Rp. 413.578.125,00 (empat ratus tiga belas juta lima ratus tujuh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah)’
Bahwa kembali Pemohon mengutip pertimbangan hukum Termohon secara sepenggalan sehingga tidak utuh memahami pertimbangan hukum a quo. Untuk itu, Termohon perlu mengutip secara utuh pertimbangan hukum pada huruf b dan c pada halaman 80-81 yakni :
“b. Untuk Termyn VII:
Dengan diajukannya permohonan pembayaran pada tanggal 24 November 2011 ((lihat Analisa dan Kesimpulan bagian B Tuntutan Pembayaran Termin VI, VII Dan VIII, Angka I, Termin VI dan Termin VII butir 3 huruf b), maka sesuai butir 3 diatas, tenggang waktu keterlambatan pembayaran dihitung sejak 24 Januari 2012 sampai dengan 31 Mei 2013, sama dengan 16 (enam belas bulan dan menggunakan suku bunga sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun, sehingga diperoleh ganti rugi bunga atas keterlambatan pembayaran Termyn VII, sebagai berikut :
(16 dibagi 12) bulan dikalikan 10% per tahun kemudian dikalikan Rp. 7.458.434.820,00 sama dengan Rp. 994.457.976,00 (Sembilan ratus Sembilan empat juta empat ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah
c. Untuk Termyn VIII:
Dengan diajukannya permohonan pembayaran pada tanggal 24 November 2011 ((lihat Analisa dan Kesimpulan bagian B Tuntutan Pembayaran Termin VI, VII Dan VIII, Angka II, Termin VIII butir 3), maka sesuai butir 3 diatas, tenggang waktu keterlambatan pembayaran dihitung sejak 21 Februari 2012 sampai dengan 31 Mei 2013, sama dengan 15 (lima belas) bulan dan menggunakan suku bunga sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun, sehingga diperoleh ganti rugi bunga bank atas keterlambatan pembayaran Termyn VIII, sebagai berikut :
(15 dibagi 12) bulan dikalikan 10% per tahun kemudian dikalikan Rp. 3.308.625.500,00 sama dengan Rp. 413.578.125,00 (empat ratus tiga belas juta lima ratus tujuh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah)”.
Berdasarkan fakta-fakta uraian di atas, mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak dalil Pemohon a quo karena hanya merupakan rekayasa dan prasangka Pemohon tanpa didukung alat bukti yang sah menurut hukum.
Bahwa Termohon menolak dengan tegas dalil Pemohon pada angka 40-43 halaman 16-17 permohonan a quo. Menurut Pemohon, “Turut Termohon sama sekali tidak pernah membuktikan dan/atau memberikan perincian atas pengeluaran biaya umum/operasional, alat-alat (idle alat) atupun upah kerja yang disebabkan oleh are hold tersebut”. Menurut Pemohon pertimbangan hukum Termohon tanpa didasarkan pertimbangan yang adil dan patut justru mengabulkan tuntutan Turut Termohon seluruhnya yaitu sebesar Rp. 2.806.109.400,-. Untuk itu Pemohon kembali mengutip pertimbangan hukum secara sepenggal pda halaman 88 :
“Bahwa, dengan sikap QS maupun Termohon yang tidak membantah maupun mengcounter perhitungan tersebut, maka dapat diartikan Termohon mengakui nominal tuntutan tersebut, sehingga Majelis sampai pada pertimbangan bahwa adil dan patut apabila mengabulkan tuntutan ganti rugi akibat perintah penghentian (hold) pekerjaan karena perubahan design sebesar Rp.2.806.109.400 tersebut”
Dengan mengutip sebagian pertimbangan hukum Termohon a quo, Pemohon tidak memahami secara total pertimbangan hukum Termohon sebagai alasan dan bukti yang dijadikan sebagai pertimbangan hukum tersebut. Padahal Termohon sudah memberikan alasan dan bukti yang diajukan para pihak sebagai pertimbangan hukumnya, oleh karena itu untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada Pemohon, kembali Termohon kutip pertimbangan hukum pada angka 4 dan 5 halaman 88 :
“Menimbang, bahwa sebagai perkembangan selanjutnya adalah cut off tanggal 24 November 2011 yang mengakibatkan permasalahan klaim Pemohon yang pernah diajukan dalam surat tanggal 19 Mei 2011perihal Area Hold (Bukti P-23) yang mencakup kerugian Pemohon atas Biaya Umum dan Idle Alat tertuang kembali dalam surat Pemohon tanggal 31 Januari 2012 perihal Rekapitulasi Claim Final Account Proyek Cirebon Super Blok (Bukti P-3) yang diulangi dengan Surat Pemohon tanggal 22 Februari 2012 (Bukti P-4) dengan bertambahnya pengeluaran pembayaran iaya umum/operasional, alat-alat maupun upah kerja semuanya sebesar Rp. 2.806.109.400,00 (dua miliar delapan ratus enam juta seratus Sembilan ribu empat ribu empat ratus rupiah;
Menimbang bahwa dengan adanya fakta hukum seperti terurai diatas dimana Termohon tidak membantah atau pun memberikan counter perhitungan terhadap nominal klaim yang diajukan Pemohon sebesar Rp. 2.806.109.400,00 tersebut dan bahkan dalam surat QS kepada Termohon tanggal 17 Desember 2013 menyangkut perhitungan final account untu project CSB Mall, QS member note dalam kolom Keterangan: “Bukan wewenang QS”.
Bahwa, dengan sikap QS maupun Termohon yang tidak membantah maupun mengcounter perhitungan tersebut, mka dapat diartikan Termohon mengakui nominal tuntutan tersebut, sehingga Majelis sampai pada pertimbangan bahwa adil dan patut apabila mengabulkan tuntutan ganti rugi akibat perintah penghentian (hold) pekerjaan karena perubahan design sebesar Rp. 2.806.109.400,00 (dua miliar delapan ratus enam juta seratus Sembilan ribu empat ribu empat ratus rupiah) tersebut.”
Bahwa dengan demikian, tindakan Termohon a quo sudah tepat dan memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) UUAPS :
“Arbiter atau Majelis Arbitrase mengambil putusan berdasarkan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan.”
Oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Mulia agar menolak dalil-dalil Pemohon a quo yang hanya berisi asumsi dan prasangka tanpa didukung oleh alasan hukum, fakta hukum dan bukti yang sah.
Bahwa merupakan kewenangan Termohon, berdasarkan Pasal 15 angka 1 sampai dengan angka 3 Peraturan Prosedur BANI, untuk mempertimbangkan hukum perjanjian serta praktek dan kebiasan, yang selengkapnya kami kutip :
“1. Hukum Yang Mengatur
Hukum yang mengatur materi sengketa adalah hukum yang dipilih dalam perjanjian komersial bersangkutan yang menimbulkan sengketa antara para pihak. Dalam hal oleh para pihak dalam perjanjian tidak ditetapkan tentang hukum yang mengatur, para pihak bebas memilih hukum yang berlaku berdasarkan kesepakatan bersama. Dalam hal kesepakatan itu tidak ada, Majelis berhak menerapkan ketentuan-ketentuan hukum yang dianggap perlu, dengan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang menyangkut permasalahannya.
2. Ketentuan-ketentuan Kontrak
Dalam menerapkan hukum yang berlaku, Majelis harus mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian serta praktek dan kebiasaan yang relevan dalam kegiatan bisnis yang bersangkutan.
3. Ex Aequo et Bono
Majelis dapat menerapkan kewenangan yang bersifat amicable compositeur dan/atau memutuskan secara ex aequo et bono, apabila para pihak telah menyatakan kesepakatan mengenai hal itu.”
Dengan memilih penyelesaian arbitrase melalui Termohon, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Prosedur BANI, maka para pihak dalam perjanjian atau sengketa tersebut dianggap sepakat untuk meniadakan proses pemeriksaan perkara melalui Pengadilan Negeri sehubungan dengan perjanjian atau sengketa tersebut, dan akan melaksanakan setiap putusan yang diambil olehMajelis Arbitrase berdasarkan Peraturan Prosedur BANI.
Bahwa dengan mengajukan permohonan ini Pemohon melakukan upaya tidak mempercayai lembaga arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan secara tidak konsisten sudah melanggar kesepakatannya untuk mencari penyelesaian sengketa melalui arbitrase sebagaimana diperjanjikannya dengan Turut Termohon, serta tidak konsisten dalam hal memilih arbiter yang dipercaya integritas, kualitas dan bahkan kapabilitasnya, in casu, yakni dalam hal penunjukan arbiter dari pihak Termohon Arbitrase Ir. Harianto Sunidja, M.Sc., Ph.D., FCBArb. sebagai anggota Majelis berdasarkan Surat Termohon (in casu, Pemohon) tertanggal 03 Juli 2013.
Bahwa, upaya pembatalan yang dilakukan oleh Pemohon hanyalah upaya untuk menghindar dari kewajiban melaksanakan amar putusan Putusan Arbitrase No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tertanggal 14 Februari 2014, oleh karena itu permohonan pembatalan Putusan Arbitrase yang diajukan Pemohon sudah selayaknya ditolak
Bahwa hal yang sangat memprihatinkan lagi adalah dalil Pemohon pada angka 44 halaman 17 Permohonan Pemohon a quo, yang telah secara jelas dan nyata menuduh Termohon dan/atau Turut Termohon telah melakukan tipu muslihat, selengkapnya kami kutip :
“Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, telah cukup alasan bagi Majelis Hakim perkara a quo untuk membatalkan Putusan Arbitrase berdasarkan tipu muslihat yang telah dilakukan oleh Termohon dan/atau Turut Termohon sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal 70 huruf c UU Arbitrase”
Bahwa tuduhan secara membabi buta yang dilakukan oleh Pemohon (dahulu Termohon Arbitrase) bahwa Termohon melakukan kejahatan tipu muslihat berulang kali diungkapkan dalam permohonannya, sudah menjurus kepada tindak pidana bagi Pemohon, oleh karenanya Termohon mencadangkan hak-hak untuk melaporkan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik di institusi Polri dan mencadangan hak untuk melaporkan kuasa hukum Pemohon kepada Dewan Kehormatan Profesi Advokat.
MENGENAI TUNTUTAN PROVISIONAL PEMOHON.
Bahwa mengenai petitum provisi Pemohon agar menangguhkan pelaksanaan Putusan Arbitrase hingga ada keputusan atau kepastian hukum atas Permohonan Pembatalan ini adalah tidak berdasarkan hukum, fakta hukum, dan alasan hukum dalam fundamentum petendi permohonan Pemohon.
Bahwa permohonan provisional yang diajukan Pemohon a quo, semakin memperlihatkan watak asli Pemohon yang tidak beritikad baik dalam mengajukan permohonan pembatalan Putusan Arbitrase No.: 526/VI/ARB-BANI/2013 tertanggal 14 Februari 2014 a quo.
Berdasarkan fakta-fakta uraian di atas, telah jelas kiranya bahwa Majelis Arbitrase Perkara No.: 526/VI/ARB-BANI/2013 telah memberikan pertimbangan yang benar dan cukup sehingga dalil Pemohon di atas patutlah untuk ditolak.
PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Termohon mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi
Menolak Permohonan Provisi Pemohon seluruhnya.
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan Eksepsi Termohon;
- Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Dalam Pokok Perkara
- Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon adalah Pemohon Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase No.: 526/VI/ARB-BANI/2013 yang tidak beritikad baik;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara;
Turut Termohon:
I. DALAM EKSEPSI
PERMOHONAN YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON DALAM PERKARA A QUO DENGAN DALIL POSITA TURUT TERMOHON TELAH MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT DALAM PROSES PERKARA DI BANI ADALAH DALIL YANG PREMATUUR
Majelis Hakim yang Terhormat,
Dalil permohonan pembatalan Putusan BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014, yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara ini, menggunakan ketentuan pasal 70 huruf c Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa karena Pemohon dalam dalil posita menyatakan bahwa Turut Termohon telah melakukan tipu muslihat dalam proses berperkara di BANI.
Bahwa permohonan pembatalan Putusan BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara a quo mengandung CACAT PREMATUUR berdasarkan alasan sebagai berikut :
Ketentuan pasal 70 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan :
Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Adapun Penjelasan pasal 70 UU No. 30 tahun 1999 menegaskan bahwa :
Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.
Bahwa bertitik tolak dari pasal 70 dan penjelasan pasal 70 UU No. 30 tahun 1999 di atas, maka Undang-Undang No. 30 tahun 1999 mengharuskan adanya terlebih dahulu suatu Putusan Pengadilan yang membuktikan Turut Termohon telah melakukan tipu muslihat sebagaimana alasan-alasan yang diajukan dalam permohonan pembatalan putusan arbitrase. Putusan pengadilan itulah yang akan digunakan sebagai dasar pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam memutus permohonan pembatalan putusan arbitrase.
Dalam perkara a quo, Pemohon mengajukan pembatalan Putusan Arbitrase No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 dengan alasan yang tertuang dalam dalil posita, yang menyatakan bahwa ‘Turut Termohon telah melakukan tipu muslihat dalam proses berperkara di BANI’, sebagaimana dalam pasal 70 huruf c Undang-Undang No. 30 tahun 1999. Namun faktanya, dalam perkara a quo, tidak ada satu pun Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa “Turut Termohon telah melakukan tipu muslihat dalam proses berperkara di BANI” sebagaimana yang didalilkan Pemohon dalam dalil posita permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014.
Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan pasal 70 dan penjelasan pasal 70 UU No. 30 tahun 1999 di atas, permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah prematuur, karena alasan yang diajukan Pemohon sebagai dasar permohonan berdasarkan Undang-Undang Arbitrase tidak didukung dengan Putusan Pengadilan, baik untuk perkara pidana maupun perdata yang menyatakan bahwa Turut Termohon telah melakukan tipu muslihat dalam berperkara di BANI
Bertitik tolak dari fakta, analisa dan dasar hukum di atas, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus permohonan perkara a quo ini menolak serta tidak dapat menerima permohonan pembatalan Putusan Arbitrase karena permohonan dalam perkara a quo mengadung CACAT FORMIL berupa CACAT PREMATUUR karena tidak adanya Putusan Pengadilan baik untuk perkara pidana maupun perdata atas alasan yang dijadikan dasar permohonan ini.
II. DALAM POKOK PERKARA
1. ALASAN-ALASAN PEMBATALAN PUTUSAN BANI YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON DALAM PERKARA A QUO ADALAH SEMATA-MATA PENGULANGAN DAN DALIL TERSEBUT TELAH DIPERIKSA, DINILAI SERTA TELAH DIPUTUS OLEH MAJELIS ARBITER DI BANI, SEHINGGA PENGADILAN NEGERI TIDAK BERWENANG MEMERIKSA ALASAN ATAU PERTIMBANGAN DARI PUTUSAN BANI TERSEBUT
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Pemohon dalam perkara a quo meminta pembatalan Putusan BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 (Bukti TT-1). Sehubungan dengan hal tersebut, Turut Termohon meminta kepada Majelis Hakim untuk mencermati seluruh alasan Permohonan Pembatalan yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara a quo, ternyata isi seluruh posita Pemohon adalah sama dengan dalil Pemohon dalam ‘Jawaban’ tertanggal 29 Agustus 2013 yang telah disampaikan oleh Pemohon (Termohon di BANI) pada pemeriksaan perkara di BANI dengan No. 526/VI/ARB-BANI/2013 (Bukti TT-2).
Bahwa dalil posita Pemohon dalam perkara a quo adalah sama dengan dalil Pemohon yang dikemukakannya dalam “Jawaban” pada Perkara BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 (Vide Bukti TT-2) tersebut, sehingga dalil-dalil dalam perkara a quo adalah dalil-dalil yang telah diperiksa, dinilai dan telah diputuskan oleh Majelis Arbiter Perkara No. 526/VI/ARB-BANI/2013 di BANI.
Karena dalil posita Pemohon telah diperiksa, dinilai dan diputus oleh Majelis Arbitrase Perkara No. 526/VI/ARB-BANI/2013 pada tanggal 14 Februari 2014, maka sesuai dengan Bagian Umum Penjelasan UU No. 30 tahun 1999 alinea 13, 14 dan 15, secara tegas melarang Pengadilan Negeri untuk memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase.
Adapun bunyi alinea 13, 14 dan 15 Bagian Umum dari Penjelasan UU No. 30 tahun 1999 menyatakan sebagai berikut :
Di samping itu dalam Bab V disebut pula syarat lain yang berlaku mengenai putusan arbitrase.
Kemudian dalam Bab ini diatur pula kemungkinan terjadi suatu persengketaan mengenai wewenang arbiter, pelaksanaan putusan arbitrase nasional maupun internasional dan penolakan permohonan perintah pelakanaan putusan arbitrase oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam tingkat pertama dan terakhir, dan Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai penyelesaian sengketa melalui arbitrase menjadi berlarut-larut. Berbeda dengan proses pengadilan negeri dimana terhadap putusannya para pihak masih dapat mengajukan banding dan kasasi, maka dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak terbuka upaya hukum banding kasasi maupun peninjauan kembali.
Bertitik tolak dari fakta dan dasar hukum di atas, maka cukup dasar dan alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menolak dalil Pemohon.
2. DALIL PEMOHON YANG MENYATAKAN TURUT TERMOHON TELAH MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT DALAM PROSES BERPERKARA DI BANI ADALAH DALIL YANG MENGADA-ADA DAN TIDAK BERDASAR SERTA BERITIKAD BURUK UNTUK MENUNDA PROSES EKSEKUSI ATAS PUTUSAN BANI NO. 526/VI/ARB-BANI/2013 TANGGAL 14 FEBRUARI 2014
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Dengan tidak mengurangi apa yang telah Turut Termohon kemukakan pada angka 1 di atas, Turut Termohon pada kesempatan ini menyatakan dengan tegas bahwa tipu muslihat yang dinyatakan Pemohon adalah dalil yang tidak berdasar dan hanya bersifat mengada-ada, dengan dasar alasan sebagai berikut :
2.1. Turut Termohon Menolak Dalil Pemohon Yang Menyatakan Turut Termohon Tidak Memberikan Performance Pekerjaan Yang Sebagaimana Mestinya Dan Menimbulkan Kualitas Hasil Pekerjaan Tidak Baik (“Defect Kerja”)
Turut Termohon dengan tegas menolak dalil Pemohon pada angka 14 sampai dengan angka 26 Permohonan Pembatalan ini yang pada intinya menyatakan Turut Termohon tidak memberikan performance pekerjaan yang sebagaimana mestinya dan menimbulkan kualitas hasil pekerjaan tidak baik (“defect kerja”), berdasarkan alasan-alasan di bawah ini :
1) Mengenai dalil Pemohon sebagaimana tersebut di atas, telah dikemukakan oleh Pemohon dalam persidangan BANI dalam Jawabannya pada halaman 4 angka 3 sampai dengan halaman 10 angka 17 (Vide Bukti TT-2) dan Turut Termohon telah membantahnya dalam Replik pada perkara BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 pada tanggal 14 Februari 2014 yang disampaikan Turut Termohon pada tanggal 12 September 2013 (Bukti TT-3) pada halaman 2 sampai dengan 3, oleh karenanya, pada perkara ini, Turut Termohon menyampaikan kembali bantahan atas dalil Pemohon kepada Majelis Hakim dalam perkara a quo, yaitu sebagai berikut :
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 Perjanjian (Bukti TT-4), Defect Kerja atau Defect List baru dapat dimintakan pertanggung jawabanya kepada Turut Termohon apabila antara Turut Termohon dan Pemohon telah melakukan Berita Acara Serah Terima Pertama.
Pasal 9 Berita Acara Serah Terima Pertama
9.1. Apabila pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Surat Perjanjian Pemborongan ini telah diselesaikan 100 % dilaksanakan dan jika chech list telah diselesaikan oleh Pemborong yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan selesari 100 % yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Pemberi Tugas, maka Pemborong diwajibkan menyerahkan pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
9.2.Penyerahan pekerjaan sebagaimana pada pasal 9.1 akan dilaksanakan dengan saling disetujui dan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan oleh Pemborong dan Pemberi Tugas.
9.3.Saat Serah Terima Pertama Pekerjaan Pemborong akan menyerahkan seluruh As built Drawing dan lain-lain kewajiban sesuai ketentuan Kontrak.
Pasal 10 – Masa Pemeliharaan
10.1. Masa Pemeliharaan untuk Pekerjaan adalah selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pekerjaan selesai dilaksanakan 100 % dan diterima oleh Pemberi Tugas dalam keadaan baik, yang dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.
10.2. Segala kekurangan, kerusakan atau kesalahan lain yang timbul dalam masa pemeliharaan yang disebabkan bahan-bahan/peralatan dan cara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak akan diperinci oleh Manajemen Konstruksi (MK) dalam sebuah daftar kerusakan (defect list).
10.3. Selama masa pemeliharaan Pemborong harus segera memperbaiki semua kekurang-sempurnaan pekerjaan yang diminta oleh Manajemen Konstruksi (MK), antara lain :
Perbaikan kerena mutu material yang kurang baik kecuali kesalahan prosuksi material yang disediakan oleh Pemberi Tugas;
Perbaikan karena mutu pekerjaan yang kurang baik;
Perbaikan karena retak muai/susut;
Perbaikan kerena sebab lain di luar kesalahan dalam pemakaian
Pemborong harus segera memberikan tanggapan dalam waktu 1x24 Jam mengenai jadwal perbaikan & Penyelesaian.
10.4 dst.
Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 Perjanjian, maka kewajiban melakukan perbaikan dalam defect list haruslah :
Pekerjaan fisik pembangunan telah selesai 100 %
Telah dilakukan Berita Acara Serah Terima Pertama;
Harus dilakukan di dalam Masa Pemeliharaan yakni selama 360 hari;
Segala kekurangan, kerusakan atau kesalahan pekerjaan tersebut diperinci oleh Manajemen Konsultan (MK) dalam sebuah daftar kerusakan (defect list).
Faktanya dalam perkara a quo, pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Turut Termohon pada saat Cut Off seluruhnya barulah sebesar 79,36 % (Bukti TT-5), sehingga masih terdapat sisa 20,64 % yang belum terselesaikan, sehingga dengan demikian antara Turut Termohon dan Pemohon tidak pernah terjadi menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian (Vide Bukti TT-4). Karena Berita Acara Serah Terima Pertama tidak pernah terjadi, sehingga tanggung jawab Turut Termohon untuk melakukan perbaikan karena defect demi hukum belumlah timbul.
Di dalam hukum konstruksi, tanggung jawab Penyedia Jasa untuk memperbaiki pekerjaan defect baru timbul apabila Pengguna Jasa telah membayar penuh 100 % pekerjaan fisik kepada Penyedia Jasa, dimana 5 % uang Penyedia Jasa tersebut diretensi untuk memperbaiki pekerjaan defect dalam Masa Pemeiliharaan. Apabila Penyedia Jasa tidak bersedia memperbaiki dalam Masa Pemeliharaan, maka hukum memperbolehkan Pengguna Jasa untuk memperbaiki dengan menggunakan uang Retensi di maksud.
Bertitik tolak dari fakta dan dasar hukum tersebut di atas, maka tindakan Pemohon menahan pembayaran Termin VI untuk progress pekerjaan 57,267 %, Termyn VII dengan progress pekerjaan sebesar 68,538 % dan Termyn VIII dengan progress pekerjaan sebesar 79,36 % yang didasarkan atas alasan Defect Kerja secara nyata telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 dan 10 Perjanjian dan menurut hukum dikualifikaasi sebagai wanprestasi.
2) Bahwa terhadap dalil-dalil Pemohon tentang Defect Kerja tersebut, telah mendapat penilaian dari Majelis Arbiter dalam Putusan BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 (Vide Bukti TT-1), pada halaman 68, angka 2 yang menyatakan :
“Menimbang bahwa mengenai defect kerja secara hukum sudah diatur dalam pasal 9 dan pasal 10 Perjanjian tanggal 18 Februari 2011 yang secara rinci dan jelas kapan Pemohon mengerjakan/memperbaiki defect kerja berdasarkan daftar defect list yang dibuat oleh MK.”
3) Bahwa dalam Putusan BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 (Vide Bukti TT-1), pada halaman 69, angka 5 dinyatakan :
“Menimbang bahwa pada dasarnya Pemohon selalu mentaati seluruh perintah/instruksi yang dikeluarkan oleh MK; apalagi atas site memo dan teguran yang terjadi pada fase pelaksanaan pekerjaan sehingga perintah-perintah yang dikeluarkan oleh MK kepada Pemohon pasti akan dilaksanakan oleh Pemohon sebelum pekerjaan/proses selanjutnya akan dilaksanakan.”
4) Bahwa tentang dalil defect yang dikemukakan Pemohon dalam perkara a quo telah mendapat kesimpulan dari Majelis Arbitrase dalam Putusan BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 (Vide Bukti TT-1), pada halaman 69, angka 6 yaitu :
“Oleh karena itu, Majelis berpendapat/ berkesimpulan bahwa dalil defect kerja yang diajukan Termohon sebagai pembenaran sikap Termohon untuk tidak melaksanakan kewajiban membayar termyn VI, VII dan VIII tidak relevan dan tidak dapat dipertimbangkan karena Termohon nyata telah melakukan cidera janji.”
Bertitik tolak dari fakta dan dasar hukum di atas, maka dalil Pemohon yang menyatakan Turut Termohon tidak memberikan performance pekerjaan yang sebagaimana mestinya dan menimbulkan kualitas hasil pekerjaan tidak baik (“defect kerja”) adalah dalil yang mengada-ada karena Majelis Arbiter dalam Putusan BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 (Vide Bukti TT-1) telah memutus sesuai dengan fakta dan dasar hukum yang cukup, dan bukan merupakan tipu muslihat dari Turut Termohon. Sehingga dengan demikian, cukup dasar dan alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a aquo untuk menolak dalil Pemohon tersebut, yang tertuang pada angka 14 sampai dengan 26, halaman 7 sampai dengan halaman 12 dalam Permohonan perkara a quo.
2.2. Turut Termohon Menolak Dalil Pemohon Yang Menyatakan Tagihan Pembayaran Turut Termohon Untuk Termyn VII Mengandung Cacat Administrasi Karena Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan (BAPPP), Sertifikat Pembayaran dan Berita Acara Pembayaran Sebagai Dasar Penagihan Pembayaran Tidak Ditandatangani dan Disetujui Oleh Pemohon
Turut Termohon dengan tegas menolak dalil Pemohon pada angka 27 sampai dengan angka 37 Permohonan Pembatalan ini yang pada intinya menyatakan tagihan pembayaran Turut Termohon untuk termyn VII mengandung cacat administrasi karena Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan (BAPPP), sertifikat pembayaran dan berita acara pembayaran sebagai dasar penagihan pembayaran tidak ditandatangani dan disetujui oleh Pemohon, berdasarkan alasan-alasan di bawah ini :
1) Mengenai dalil Pemohon sebagaimana tersebut di atas, telah dikemukakan oleh Pemohon dalam persidangan BANI dalam Jawabannya pada halaman 10 angka 18 sampai dengan halaman 12 angka 22, dan dari halaman 15 angka 30 sampai dengan halaman 17 angka 35 (Vide Bukti TT-2), dan Turut Termohon telah membantahnya dalam Replik pada perkara BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 pada tanggal 14 Februari 2014 yang disampaikan Turut Termohon pada tanggal 12 September 2013 (Vide Bukti TT-3) pada halaman 13 sampai dengan 14, oleh karenanya, pada perkara ini, Turut Termohon menyampaikan kembali bantahan atas dalil Pemohon kepada Majelis Hakim dalam perkara a quo, yaitu sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan Risalah Rapat Koordinasi Pelaksanaan yang dilakukan pada tanggal 10 November 2011 (Bukti TT-6), yang dihadiri oleh PT. Promaco Cipta Bersama selaku Manajemen Konstruksi dan Pemohon sendiri pada angka II.1. telah diakui bahwa sampai dengan tanggal 10 November 2011 Realisasi Pekerjaan yang dilakukan oleh Turut Termohon adalah sebesar:
Mall dengan Realisasi sebesar 75,491 %;
Hotel dengan Realisasi sebesar 38,9346 %
Bahwa sejak tanggal 10 November 2011 adalah Rapat Koordinasi Pelaksanaan yang terakhir dilakukan karena ternyata setelah tanggal tersebut PT. PROMACO CIPTA BERSAMA sudah tidak lagi menjabat sebagai Manajemen Konstruksi pada Proyek. Hal itu dapat dibuktikan dari tidak adanya lagi Rapat Koordinasi Pelaksanaan yang seharusnya dilakukan secara periodik setiap minggu sekali sebagaimana yang telah diagendakan pada bagian penutup Risalah Rapat Koordinasi Pelaksanaan yang dilakukan pada tanggal 10 November 2011 (Vide Bukti TT-6).
Karena kondisi di lapangan pada saat itu PT. PROMACO CIPTA BERSAMA sudah tidak ada, maka hal itu sangat merugikan bagi Turut Termohon selaku kontraktor, sehingga pada saat Turut Termohon mengajukan pembayaran Termyn ke VII (Bukti TT-7) tersebut terlihat dengan jelas :
Berita Acara Laporan Kemajuan Pekerjaan dibuat pada tanggal 13 November 2011 berserta lampiranya membuktikan telah ada pemeriksaan dari Quantity Surveyor dan Pemohon dengan memberikan paraf, namun Manajemen Konstruksi tidak lagi menandatangani Berita Acara Tersebut.
Meskipun demikian, Sertifikat Pembayaran No. 06 tanggal 24 November 2011 telah ditandatangani oleh PT. Korra Antarbuana selaku Quantity Surveyor.
Berita Acara Pembayaran tanggal 24 November 2011 telah ditandatangani oleh PT. Korra Antarbuana selaku Quantity Surveyor;
Surat Quantity Surveyor kepada Pemohon dengan ref. 11-110/1023/SP#6 tanggal 24 November 2011 yang secara tegas menyatakan :
“Bersama ini kami kirimkan Sertifikat Pembayaran no. 6 untuk paket pekerjaan Struktur dan Arsitektur yang sudah disesuaikan untuk proyek tersebut di atas, agar dapat ditindak lanjuti.Sertifikat pembayaran ini disiapkan atas dasar pemeriksaan bersama pihak-pihak yang terkait untuk paket tersebut dengan bobot prestasi 68,5379 % seperti yang telah dinyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Kerja, Sertifikat ini telah disesuaikan dengan jumlah pembayaran sebelumnya yang diatur di dalam Dokumen Kontrak... Dst”
Bahwa dengan ditandatanganinya Sertifikat Pembayaran oleh PT. Korra Antarbuana dalam fungsi dan kedudukannya selaku Konsultan Quantity Surveyor dihubungkan dengan Risalah Rapat Koordinasi Pelaksanaan tanggal 10 November 2011 (Vide Bukti TT-6), maka sesuai dengan ketentuan Pasal 4.5 Perjanjian :
Pengajuan telah sesuai dengan target tahapan yang ditentukan;
Pengajuan telah sesuai dengan standard kwalitas yang ditentukan oleh QS, MK dan Termohon;
Besarnya progress dilapangan telah dilakukan pengukuran bersama.
Selain dari pada itu, secara terang benderang (expressis verbis), PT. Korra Antarbuana di dalam suratnya pada angka 1 dengan tegas menyatakan bahwa Sertifikat pembayaran ini disiapkan atas dasar pemeriksaan bersama pihak-pihak yang terkait untuk paket tersebut dengan bobot prestasi 68,5379 %.
Selanjutnya jikalaupun memang ada kesalahan perhitungan progress, maka sesuai ketentuan Pasal 4.5 Perjanjian pada alinea terakhir telah mengatur sebagai berikut :
“......Jika terjadi kesalahan dalam perhitungan progress pada bulan yang bersangkutan, maka akan dikoreksi pada perhitungan progress pada bulan berikutnya.”
g) Bertitik tolak dari fakta tersebut di atas, karena PT Korra Antarbuana selaku Quantity Surveyor telah mendatangani Sertifikat Pembayaran No. 06 tanggal 24 November 2011 maka adalah sah dan mengikat bagi Pemohon untuk membayar karena kedudukan PT Korra Antarbuana merupakan wakil dari Pemohon yang bertindak untuk dan atas nama Pemohon, sesuai dengan ketentuan pasal 15 ayat (1) dan Penjelasan pasal 15 ayat (1) UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Adapun ketentuan pasal 15 ayat (1) dan penjelasan pasal 15 ayat (1) UU No. 18 tahun 1999 menyatakan :
Pasal 15 ayat (1) :
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dapat menunjuk wakil untuk melaksanakan kepentingannya dalam pekerjaan konstruksi.
Penjelasan Pasal 15 ayat (1) :
Yang dimaksud dengan "wakil" adalah orang perseorangan atau badan yang diberi kuasa secara hukum untuk bertindak mewakili kepentingan pengguna jasa secara penuh atau terbatas dalam hubungannya dengan penyedia jasa. Penunjukan wakil tersebut tidak melepaskan tanggung jawab pengguna jasa atas semua kewajiban dalam pekerjaan konstruksi yang harus dipenuhi kepada penyedia jasa.
2) Bahwa terhadap dalil-dalil Pemohon mengenai Termyn VII yang tidak diakui oleh Pemohon dalam perkara a quo, telah mendapat penilaian dari Majelis Arbitrase dalam Putusan BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 (Vide Bukti TT-1), pada halaman 69, angka 6 yang menyatakan :
“Menimbang, bahwa pada pekerjaan konstruksi berlaku disiplin ilmu yang mengatur pelaksanaan pekerjaan harus melalui suatu proses yang berurutan dimana setiap pekerjaan tahap berikutnya yang memiliki keterkaitan dengan pekerjaan tahap sebelumnya, maka pekerjaan tahap berikutnya tersebut tidak akan dilaksanakan sebelum hasil pekerjaan tahap sebelumnya memenuhi syarat atau mendapat persetujuan dari yang berwenang, dalam hal ini lazimnya MK yang dalam pasal 15 ayat (1) UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dinyatakan : “Pengguna jasa dapat menunjuk “wakil” untuk melaksanakan kepentingannya dalam pekerjaan konstruksi, “yang selanjutnya dalam penjelasan pasal 15 ayat (1) dinyatakan : yang dimaksud dengan “wakil” adalah orang perseorangan atau badan yang diberi kuasa secara hukum untuk bertindak mewakili kepentingan pengguna jasa secara penuh atau terbatas dalam hubungannya dengan penyedia jasa. Penunjukkan wakil tersebut tidak melepaskan tanggung jawab pengguna jasa atas semua kewajiban dalam pekerjaan konstruksi yang harus dipenuhi kepada penyedia jasa.”;
Bahwa yang terjadi adalah tahapan pekerjaan tersebut telah melalui check list/ pemeriksaan dari MK sehingga Pemohon melanjutkan tahapan berikutnya.
Oleh karena itu Majelis berpendapat/ berkesimpulan bahwa dalih defect kerja yang diajukan Termohon pembenaran sikap Termohon untuk tidak melaksanakan kewajiban untuk membayar termyn VI, VII dan VIII tidak relevan dan tidak dapat dipertimbangkan karena Termohon nyata telah melakukan cidera janji;”
3) Bahwa terhadap dalil-dalil Pemohon mengenai Termyn VII yang tidak diakui oleh Pemohon dalam perkara a quo, telah mendapat penilaian dari Majelis Arbitrase dalam Putusan BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 (Vide Bukti TT-1), pada halaman 72, huruf b yang menyatakan
“Bahwa Permohonan Pembayaran Termin VII berdasarkan Sertifikat Pembayaran No. 06 tanggal 24 November 2011 sebesar Rp 7.458.434.820,00 (tujuh miliar empat ratus lima puluh delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus dua puluh rupiah), dengan progress pekerjaan sebesar 68,5379 % yang telah diajukan secara prosedur oleh QS melalui suratnya kepada Termohon Ref. 11-110/1023/SP#5 tanggal 24 November 2011 dengan lampiran-lampirannya adalah sudah memenuhi persyaratan dan sudah sah; Oleh karena itu tidak ada alasan untuk Termohon tidak membayar, maka Majelis berpendapat tuntutan klaim Pemohon atas pembayaran Termin VII tersebut patut dikabulkan (Bukti P-14)”
4) Sehingga dengan demikian, adalah tidak benar dalil Pemohon dalam perkara a quo yang menyatakan “tagihan pembayaran Turut Termohon untuk termyn VII mengandung cacat administrasi karena Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan (BAPPP), sertifikat pembayaran dan berita acara pembayaran sebagai dasar penagihan pembayaran tidak ditandatangani dan disetujui oleh Pemohon”. Justru keengganan Pemohon menandatangani dan menyetujui pembayaran termyn VII tersebut menunjukkan betapa buruknya itikad yang dimiliki oleh Pemohon dengan tidak membayar pekerjaan yang telah dikerjakan oleh Turut Termohon meskipun hal tersebut telah disetujui dan ditandatangani oleh Wakil-Wakil Pemohon sendiri. Bahkan itikad buruk Pemohon tersebut terus berlangsung dibuktikan dengan adanya Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase ini, dengan dalil yang mengada-ada.
Bahwa Putusan BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 (Vide Bukti TT-1) mengenai Termyn VII telah diputuskan telah sesuai dengan dasar hukum dan bukti-bukti yang cukup sehingga tidak ada unsur tipu muslihat dalam Putusan BANI mengenai Termyn VII tersebut.
Bertitik tolak dari fakta dan dasar hukum di atas, maka dalil Pemohon yang menyatakan “telah ada tipu muslihat karena secara formil tagihan atas Termyn VII tidak sah dan cacat hukum” adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasar. Sehingga dengan demikian cukup dasar dan alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara untuk menolak dalil Pemohon tersebut.
2.3. Turut Termohon Menolak Dalil Pemohon Yang Menyatakan Bahwa Tagihan Termyn VII dan Final Account (Termyn VIII) Telah Didasarkan Atas Dokumen-Dokumen Yang Tidak Sah Dan Cacat
Turut Termohon dengan tegas menolak dalil Pemohon pada angka 38 Permohonan Pembatalan ini yang pada intinya menyatakan Tagihan Termyn VII dan Final Account (Termyn VIII) telah didasarkan atas dokumen-dokumen yang tidak sah dan cacat, berdasarkan alasan-alasan di bawah ini :
1) Mengenai dalil Pemohon sebagaimana tersebut di atas, pada perkara ini, Turut Termohon menyampaikan bantahan atas dalil Pemohon kepada Majelis Hakim dalam perkara a quo, yaitu sebagai berikut :
Bahwa tidak ada satupun dokumen atau bukti yang Turut Termohon kemukakan dalam persidangan BANI yang cacat maupun tidak sah.
Bahwa berdasarkan angka II. 1. Risalah Rapat Koordinasi Pelaksanaan tanggal 10 November 2011 (Vide Bukti TT-6), pekerjaan Turut Termohon telah diakui oleh Manajemen Konstruksi dan Pemohon, bahwa sampai dengan tanggal 10 November 2011, progress pekerjaan Turut Termohon adalah sebesar 75,491 %;
Selanjutnya Turut Termohon telah melaksanakan semua pekerjaan yang telah ditargetkan yang terdapat di dalam angka II.3. hingga II.7 sebagaimana ternyata dalam Risalah Rapat Koordinasi Pelaksanaan tanggal 10 November 2011 (Vide Bukti TT-6), yakni :
II.3. Pintu Toilet akan onsite pada hari Jumat tanggal 11 Nopember 2011 dan terpasang pada hari Sabtu tanggal 12 Nopember 2011;
II.4. Finishing dinding area tempat sampah yang berdekatan dengan genset selesai pada hari jumat tanggal 11 Nopember 2011;
II.5. AK diinstruksikan untuk membuat sumpit sementara untuk penanggulangan air agar tidak masuk pada pit travelator AS P – Q/9-12;
II. 6. Kuda-kuda atap XXI sisa 1 buah dan akan dipasang pada hari Jumat tanggal 11 Nopember 2011;
II. 7. AK akan memasang sparator brean lift Matahari Departement Store terpasang pada hari Jumat tanggal 11 Nopember 2011.
Karena setelah tanggal 10 Nopember 2011, PT. Promaco Cipta Bersama selaku Manajemen Konstruksi telah berhenti, sedangkan penghentian (Cut Off) pekerjaan yang dilakukan oleh Turut Termohon adalah pada tanggal 24 November 2011, sebagaimana tertuang dalam Surat Turut Termohon kepada Pmohon No. 277/CSB/AK.DK.1/XI/2011 tanggal 28 November 2011 (Bukti TT –8), sehingga adalah kongkrit dan berdasarkan bukti bahwa final account yang Turut Termohon ajukan untuk Termyn ke VIII adalah dengan progress pekerjaan sebesar 79,3674%;
Pemohon telah salah persepsi terhadap Klaim Termyn ke VIII yang Turut Termohon ajukan pada tanggal 31 Januari 2012 seolah-olah Turut Termohon mengarang pekerjaan sejak tanggal 24 November 2011 sampai dengan tanggal 31 Januari 2012. Namun sesungguhnya Termyn ke VIII yang Turut Termohon ajukan pada tanggal 31 Januari 2012 adalah merupakan Final Account, yang mana Final Account pada hakekat merupakan pekerjaan yang telah dilakukan Turut Termohon namun belum dihitung atau di Opname secara keseluruhan pada Termyn-Termyn sebelumnya atau pekerjaan-pekerjaan yang sudah dimulai namun belum selesai dilaksanakan.
Fakta-fakta bahwa Turut Termohon telah meminta dilakukan pembahasan tentang Final Account sudah disampaikan kepada Pemohon, namun Pemohon tetap mengabaikannya :
Pada tanggal 24 November 2011, Turut Termohon berdasarkan surat yang ditujukan kepada Pemohon dengan No. 274/CSB/AK.DK.1/XII/2011, Perihal : Perhitungan Bersama Volume Pekerjaan (Bukti TT-9), yang pada intinya Turut Termohon meminta Pemohon untuk perhitungan bersama atas pekerjaan tambah kurang;
Pada tanggal 24 November 2011, Turut Termohon berdasarkan surat yang ditujukan kepada Pemohon dengan No. 275/CSB/AK.DK.1/XI/2011, Perihal Proses Administrasi Serah Terima Lahan (Bukti TT-10), yang pada intinya Turut Termohon meminta kepada Pemohon untuk agar diproses pengakuan progress pekerjaan yang dikerjakan oleh Turut Termohon, karena PT. Promaco tidak lagi menjabat sebagai Manajemen Kosntruksi.
Karena pekerjaan telah terjadi Cut Off, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 17.2 Perjanjian telah ditentukan bahwa :
Pasal 17.2. Pengakhiran Perjanjian Oleh Pemborong :
“Pemborong dapat melakukan pengakhiran perjanjian pemborongan secara sepihak dengan sebelumnya memberikan peringatan secara tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu 7 hari kepada Pemberi Tugas, apabila :
17.2.1.Pemberi Tugas nyata-nyata tidak dapat melaksanakan kewajibannya yang telah ditentukan dalam perjanjian pemborongan, atau
17.2.2. Penyitaan tanah Lokasi Proyek oleh pihak yang berwenang; atau
17.2.3. Pemberi Tugas melakukan penundaan sebagian dari pekerjaan yang mempengaruhi pelaksanaan keseluruhan pekerjaan melebihi 90 (sebilan puluh) hari sejak tanggal penundaan pekerjaan tersebut, atau
17.2.4. Pembangunan Proyek dihentikan oleh pihak yang berwenang untuk jangka waktu lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dan biaya yang diakibatkan dari proses tersebut menjadi tanggung jawab Pemberi Tugas; atau
17.2.5 dst
Apabila terjadi kejadian sebagaimana ayat 17.2 Pasal ini, maka Pemberi Tugas akan membayar seluruh nilai pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan atau yang sudah dimulai namun belum selesai dilaksanakan pada saat tanggal pengakhiran perjanjian pemborongan ini, berikut nilai bahan dan peralatan Pemborong yang telah atau belum dipergunakan termasuk bahan atau peralatan yang didatangkan dari luar negeri (import).
Bertitik tolak dari fakta-fakta dan dasar hukum tersebut di atas, maka dalil Pemohon yang mengingkari pembayaran Termyn ke VIII yang merupakan final account adalah nyata-nyata telah bertentangan dengan alat-alat bukti dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 17.2 Perjanjian.
2) Bahwa terhadap dalil Pemohon dalam perkara a quo mengenai Termyn VIII dan Final Account di atas, telah dipertimbangkan dan dinilai oleh Majelis Arbitrase dalam Putusan BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 (Vide Bukti TT-1), pada halaman 75, angka 6 yang menyatakan :
“Menimbang bahwa dari dokumen dan alat-alat bukti yang ada, sangat sulit untuk mendapatkan angka nominal yang benar, yang menggambarkan progress nyata dari Final Account dari pekerjaan Pemohon.
Bahwa pendekatan yang realistik untuk mendapatkan angka nominal progress Final Account adalah dengan mempergunakan dasar butir 4 dan 5 di atas, yaitu menggunakan progress termyn VII sebesar 68,5379 % sebagai dasar perhitungan, yang tidak terbantahkan karena telah mendapat pengakuan/penerimaan dari Para Pihak, dan selanjutnya menggunakan pernyataan saksi fakta dari Termohon, Ir. Welsing Panjaitan yang disumpah sebagai Pihak yang terlibat langsung dalam pembuatan setiap Berita Acara Pembayaran dan setiap Sertifikat Pembayaran bahwa “selalu ada reserve 5 % dalam memberikan penilaian prestasi” dan tidak ada bukti yang menggambarkan adanya prestasi pekerjaan riil setelah termyn VII, maka Majelis berpendapat bahwa progress final account pekerjaan yang dilakukan Pemohon sampai dengan cut off adalah sebesar progress termyn VII ditambah 5% (lima persen), yaitu 68,5379% ditambah 5% sama dengan 73,5379% atau jumlah nominalnya senilai 73,5379% dikalikan Rp 77.850.000.000,00 (nilai pekerjaan dalam perjanjian) sama dengan Rp 57.249.255.150,00 (lima puluh tujuh miliar dua ratus empat puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh lima ribu seratus lima puluh rupiah).
3) Bahwa bukti-bukti dan saksi-saksi yang disampaikan oleh Turut Termohon dan Pemohon dalam persidangan BANI telah dinilai dan dipertimbangkan oleh Majelis Arbitrase sebagaimana tertuang dalam Putusan BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014, pada halaman 57, yang menyatakan :
Alinea keempat : “Bahwa untuk mendukung dalil-dalil Permohonan Arbitrase, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda P-1 s/d P-86 dan bukti-bukti tambahan serta saksi-saksi yang diajukan dalam sidang.”
Alinea kelima : “Bahwa untuk mendukung dalil-dalil dalam Jawabannya, Termohon telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda T-1 s/d T-36 dan bukti tambahan serta saksi-saksi yang diajukan dalam sidang.”
Alinea keenam : “Bahwa semua dokumen dan bukti yang diserahkan oleh Para Pihak sampai dengan Sidang Pemeriksaan selesai tidak ada sanggahan keabsahan dokumen dan bukti-bukti tersebut sehingga Majelis berpendapat bahwa dokumen dan bukti-bukti yang diajukan sebagai sudah termasuk dalam Putusan ini dan telah dipertimbangkan sebagaimana mestinya”;
Bertitik tolak dari fakta dan dasar hukum di atas, adalah tidak benar dalil Pemohon yang menyatakan Tagihan Termyn VII dan Final Account (Termyn VIII) telah didasarkan atas dokumen-dokumen yang tidak sah dan cacat karena Turut Termohon dalam perkara BANI tersebut telah menyampaikan bukti-bukti disertai dengan keterangan saksi yang tidak ada satu pun dari Bukti maupun saksi yang disanggah keabsahannya dan hal tersebut telah dinilai dan dipertimbangkan oleh Majelis Arbitrase dalam perkara BANI dimaksud sehingga dengan demikian tidak ada satupun bukti-bukti yang tidak sah dan cacat.
Sehingga dengan demikian dalil yang dikemukakan oleh Pemohon dalam perkara a quo adalah dalil yang dicari-cari dan beritikad buruk untuk menghambat dipenuhinya hak Turut Termohon yang timbul berdasarkan Putusan BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014. Oleh karena itu, cukup dasar dan alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak dalil Pemohon tersebut.
2.4. Turut Termohon Menolak Dalil Pemohon Yang Menyatakan Bahwa Tuntutan Ganti Rugi Bunga Bank Atas Keterlambatan Pembayaran Termyn VII dan VIII Telah Didasarkan Atas Dokumen-Dokumen Yang Tidak Sah dan Cacat
Turut Termohon dengan tegas menolak dalil Pemohon pada angka 39 Permohonan Pembatalan ini yang pada intinya menyatakan Tuntutan Ganti Rugi Bunga Bank Atas Keterlambatan Pembayaran Termyn VII dan VIII telah didasarkan atas dokumen-dokumen yang tidak sah dan cacat, berdasarkan alasan-alasan di bawah ini :
1) Mengenai dalil Pemohon sebagaimana tersebut di atas, telah dikemukakannya dalam persidangan BANI dan Turut Termohon telah membantahnya dalam Replik yang disampaikan Turut Termohon pada tanggal 12 September 2013 (Vide Bukti TT-3), yang pada halaman 17 sampai dengan 18, yaitu sebagai berikut :
a) Sesuai dengan ketentuan Pasal 4.8 Perjanjian (Vide Bukti TT-4) yang dengan tegas menyatakan bahwa :
“Jika Pemberi Tugas belum melaksanakan pembayaran atas tagihan sebelumnya sedangkan tagihan berikutnya juga sudah jatuh tempo maka Pemborong berhak menurunkan kecepatan pekerjaan dengan sebelumnya mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pemberi Tugas.
Apabila Pemberi Tugas terlambat dalam pembayaran yang telah diatur di dalam Surat Perjanjian ini, maka Kontraktor berhak mendapat ganti rugi sesuai dengan bunga bank yang berlaku (suku bunga kredit) setelah Pemberi Tugas diberikan waktu oleh Pemborong melalui pemberitahuan tertulis mengenai keterlambatan tersebut dan Pemborong akan memberikan waktu kepada Pemberi Tugas untuk melakukan pembayaran dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari semenjak jatuh tempo pembayaran diterima oleh Pemberi Tugas”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4.8 Perjanjian dihubungkan dengan fakta-fakta telah diberikan waktu oleh Turut Termohon melalui PEMBERITAHUAN TERTULIS/SURAT-SURAT tentang keterlambatan dimaksud sebagaimana ternyata dalam :
Surat Turut Termohon kepada Pemohon No. 278/CSB/AK.DK.I/XI/2011 tertanggal 30 November 2011, Perihal : Pemberitahuan Keterlambatan Pembayaran Tagihan Mall ke 5 (Bukti TT – 11);
Surat Turut Termohon kepada Pemohon, No. 293/CSB/AK.DK.I/I/2012 tertanggal 31 Januari 2012, Perihal : Rekapitulasi Claim Final Account Proyek Cirebon Super Blok (Bukti TT – 12);
Surat Turut Termohon kepada Pemohon, No. 296/CSB/AK.DK.I/II/2012 tertanggal 22 Pebruari 2012, Perihal : Mengingatkan kembali rekapitulasi Claim Final Account Proyek Cirebon Super Blok (Bukti TT – 13);
Surat Hendi Gandasmiri & Rekan selaku Kuasa Hukum Turut Termohon No. 15/HG&R/IV/13, tanggal 24 April 2013, Perihal Somasi (Bukti TT – 14);
Surat Hendi Gandasmiri & Rekan selaku Kuasa Hukum Turut Termohon No. 17/HG&R/V/13, tanggal 3 Mei 2013, Perihal Somasi (Tegoran) Kedua (Bukti TT - 15) .
c). Bertitik tolak dari dasar hukum dan fakta-fakta tentang pemberitahuan kewajiban pembayaran dari Turut Termohon kepada Pemohon, maka akibat tidak dibayarnya Termyn VI, VII dan VIII oleh Pemohon, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 4.8 Perjanjian, kepada Pemohon demi hukum (ipso jure) wajib dikenakan denda Bunga Bank sebesar Rp. 2.770.145.487,-
Bahwa terhadap dalil Pemohon dalam perkara a quo mengenai tuntutan ganti rugi Bunga Bank atas keterlambatan pembayaran Termyn VII dan VIII, telah dipertimbangkan dan dinilai oleh Majelis Arbitrase dalam Putusan BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 (Vide Bukti TT-1), pada halaman 78 angka 3, halaman 79 angka 5 dan halaman 79 angka 6 yang menyatakan :
Halaman 78 Angka 3 :
“Menimbang bahwa sesuai pasal 4 (4.8) Perjanjian tersebut dapat disimpulkan bahwa keterlambatan Termohon dalam melaksanakan pembayaran termyn VI, VII dan VIII kepada Pemohon, berakibat :
Bahwa pemborong (Pemohon) berhak menurunkan kecepatan pekerjaan.
Bahwa Pemohon berhak untuk menuntut ganti rugi sesuai dengan bunga bank yang berlaku (suku bunga kredit);
Bahwa mengenai prosedur/tenggang waktu yang dapat digunakan untuk menentukan apakah Pemohon sudah berhak menuntut ganti rugi ditentukan oleh :
Tanggal pengajuan permohonan pembayaran termin;
Tagihan berikutnya harus sudah jatuh tempo;
Kewajiban Pemohon untuk mengingatkan/ memberitahukan secara tertulis kepada Termohon mengenai keterlambatan tersebut dengan memberi waktu kepada Termohon, untuk melakukan pembayaran dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari semenjak jatuh tempo pembayaran diterima oleh Termohon;”
Halaman 79 angka 5 :
“Menimbang, bahwa suku bunga kredit yang diberlakukan oleh Bank Mandiri kepada Pemohon untuk mendukung pembiayaan proyek ini adalah:
a). Untuk tahun 2011 - 2012 sebesar 10,50 % (sepuluh koma lima puluh persen) per tahun, dibayar setiap bulan (BuktiP-27)
Untuk tahun 2012 – 2013 sebesar 10,00 % (sepuluh persen) per tahun, dibayar setiap bulan (Bukti P-28)
Bahwa, untuk menetapkan suku bunga yang akan digunakan dalam perhitungan ganti rugi bunga bank atas keterlambatan pembayaran, Majelis menetapkan bahwa patut dan adil apabila perhitungan bunga menggunakan suku bunga terkecil yang diperoleh Pemohon dari Bank Mandiri untuk mendukung pembiayaan Proyek ini, yaitu sebesar 10 % pertahun.
Halaman 79 angka 6 :
“Menimbang, bahwa dengan dasar perhitungan tenggang waktu yang ditetapkan Majelis sebagaimana tersebut butir 3 di atas yaitu 2 (dua) bulan setelah tanggal diajukannya permohonan pembayaran termin dan dengan menggunakan suku bunga yang ditetapkan Majelis sebagaimana tersebut butir 4 di atas yaitu sebesar 10 % (sepuluh persen) pertahun, maka ganti rugi yang layak diterima Pemohon karena keterlambatannya pembayaran termin VI, VII dan VIII adalah sebesar Rp 1.885.326.212,00 (satu miliar delapan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus dua puluh enam ribu dua ratus dua belas rupiah).
Bertitik tolak dari fakta dan dasar hukum di atas, maka Putusan yang diambil oleh Majelis Arbitrase dalam perkara BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 tentang ganti rugi bunga bank atas keterlambatan pembayaran termyn VII dan VIII adalah telah didasarkan pada alat bukti dan dasar hukum yang cukup sehingga dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Putusan BANI tentang “ganti rugi bunga bank atas keterlambatan pembayaran termyn VII dan VIII” diambil berdasarkan atas dokumen-dokumen yang tidak sah adalah dalil yang tidak mempunyai dasar hukum dan dibuat-buat.
Oleh karena itu, cukup dasar dan alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak dalil Pemohon tersebut.
2.5. Turut Termohon Menolak Dalil Pemohon Yang Menyatakan Bahwa Turut Termohon Sama Sekali Tidak Pernah Membuktikan Dan/Atau Memberikan Perincian Atas Pengeluaran Biaya Umum/Operasional, Alat-Alat (Idle Alat) Maupun Upah Kerja Yang Disebabkan Oleh Area Hold Tersebut
Turut Termohon dengan tegas menolak dalil Pemohon pada angka 40 sampai dengan angka 44 halaman 16 sampai dengan 17 Permohonan Pembatalan ini yang pada intinya menyatakan “Turut Termohon sama sekali tidak pernah membuktikan dan/atau memberikan perincian atas pengeluaran biaya umum/operasional, alat-alat (idle alat) maupun upah kerja yang disebabkan oleh area hold tersebut”, berdasarkan alasan-alasan di bawah ini :
1) Mengenai dalil Pemohon sebagaimana tersebut di atas, telah dikemukakan oleh Pemohon dalam persidangan BANI dalam Jawabannya pada halaman 26 angka 63 sampai dengan halaman 27 angka 65 (Vide Bukti TT-2), dan Turut Termohon telah membantahnya dalam Replik pada perkara BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 pada tanggal 14 Februari 2014 yang disampaikan Turut Termohon pada tanggal 12 September 2013 (Vide Bukti TT-3) pada halaman 22 sampai dengan 24, oleh karenanya, pada perkara ini, Turut Termohon menyampaikan kembali bantahan atas dalil Pemohon kepada Majelis Hakim dalam perkara a quo, yaitu sebagai berikut :
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1339 KUHPerdata Jo Penjelasan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, telah diatur mengenai tanggung jawab dari Pengguna Jasa (Termohon) dalam terjadi perubahan pekerjaan atau rencana kerja sebagai berikut :
Pasal 1339 KUHPerdata, telah mengatur bahwa :
Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan didalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan dan undang-undang.
Penjelasan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yang menyatakan bahwa :
2. Tahap Pelaksanaan beserta Pengawasannya.
d. Dalam kegiatan pengerjaan, Pengguna jasa :
1) bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul akibat perintah perubahan pekerjaan dan atau rencana kerja, baik dari pengguna jasa dan atau dari pengawas konstruksi.
e. Dalam kegiatan pengerjaan, Pelaksana Kontruksi :
11) berhak mendapat ganti rugi :
a) apabila pengguna jasa dan atau pengawas konstruksi menunda-nunda atau terlambat memberi keputusan terhadap usulan pengguna jasa, yang dapat mengakibatkan kerugian pada pelaksana konstruksi
Berikut Turut Termohon kemukakan tentang fakta-fakta terjadinya perubahan design yang mempengaruhi pada perubahan schedule pekerjaan sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian biaya Overhead dan idle alat yang dialami oleh Turut Termohon sebagai berikut :
Berdasarkan Risalah Rapat Koordinasi tanggal 31 Maret 2011, yang dihadiri oleh Termohon dan PT. Promaco Cipta Bersama (Bukti TT-16), yang pada angka 11 Risalah menyatakan sebagai berikut :
11. AK menyampaikan beberapa kendala dilapangan terkait dengan pekerjaan struktur :
1. Adanya info perubahan posisi ramp pada gedung parkir (MK akan sending site memo untuk area tersebut);
2. Adanya perubahan posisi letak travelator yang bergeser. Hal ini berpengaruh terhadap pile cap pada area AS P – Q/9-10 (MK akan review/ ajukan hal tersebut ke perencana struktur di saat rapat).
Surat Turut Termohon kepada PT. Promaco Cipta Bersama selaku Manajemen Konstruksi, No. 042/CSB/AK.DKI/IV/11 tertanggal 27 April 2011, Perihal : Area Hold (Bukti TT-17);
Risalah Rapat tanggal 12 Mei 2011 tentang Area Hold (Bukti TT-18);
Surat Turut Termohon kepada PT. Promaco Cipta Bersama selaku Manajemen Konstruksi No. 47/CSB/AK.DK.I/V/2011, tanggal 19 Mei 2011 (Bukti TT-19). Didalam surat tersebut Turut Termohon telah menyampaikan kepada Pemohon bahwa telah terjadi penambahan biaya umum / biaya operasional baik alat maupun upah (terlampir) yang seluruhnya berjumlah Rp. 2.806.109.400,- ;
Berdasarkan dokumen Bukti TT-19 dalam perkara a quo atau Bukti P-23 dalam perkara BANI, sangat nyata dan jelas bahwa Turut Termohon telah memerinci Biaya Umum akibat pekerjaan yang di-hold, termasuk di dalamnya adalah rincian upah pegawai dan penyewaan alat-alat, yang seluruhnya berjumlah Rp. 2.806.109.400,-
Risalah Rapat Koordinasi tanggal 24 Mei 2011, yang dihadiri oleh Pemohon dan PT. Promaco Cipta Bersama (Bukti TT-20), yang pada angka 2 dan angka 6 menyatakan :
2. AK telah menerima gambar for construction untuk area hold yang telah dibuka pada lantai LG dan Lantai 1
6. Terkait pembukaan area hold (berdasarkan gambar yang sudah di approv owner pada tanggal 23 Mei 2011) area hold dibuka dan PCB sudah menginstruksikan kepada AK segera menyiapkan shop drawing, ijin kerja dan segera melaksanakan pekerjaan
Bahkan setelah bulan Mei ternyata pada bulan September terjadi kembali hold area sebagaimana ternyata dalam Risalah Rapat Koordinasi Pelaksanaan yang dihadiri oleh Pemohon dan PT. Promaco Cipta Bersama selaku Manajemen Kosntruksi pada tanggal 29 September 2011 (Bukti TT-21), yang pada angka III. Gambar Struktur berbunyi :
III. Gambar Struktur
2. Gambar Struktur yang sudah di approved sampai dengan tanggal 29 September 2011 antara lain :
- Gambar struktur canopy baja main entrance;
- Gambar struktur canopy baja sisi utara;
- Gambar struktur ramp tambahan di area parker As 17-19/P-Q.
- Gambar grooving ramp.
- Gambar perubahan struktur lift As 4-5/Q-R lantai Lowyer Ground sampai dengan lantai Lobby Hotel.
Fakta Pemohon menandatangani Perubahan Schedule Pelaksanaan Pekerjaan (Bukti TT–22).
Berdasarkan fakta dan dasar hukum tersebut di atas, maka Pemohon wajib membayar Overhead dan Idle Alat atas kerugian yang dialami oleh Turut Termohon sesuai dengan dasar hukum dan fakta-fakta di atas.
2) Bahwa terhadap semua bukti-bukti yang Turut Termohon kemukakan di atas termasuk Bukti TT-19, yang membuktikan mengenai perincian pengeluaran biaya umum/operasional, alat-alat (idle alat) maupun upah kerja yang disebabkan area hold, hal tersebut telah dipertimbangkan dan dinilai oleh Majelis Arbitrase dalam Putusan BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 (Vide Bukti TT-1), pada halaman 87 angka 2, halaman 87 angka 3, halaman 88 angka 4 dan halaman 88 angka 5 yang menyatakan :
Halaman 87 angka 2 :
“Menimbang bahwa sebelumnya pada rapat koordinasi tanggal 31 Maret 2011 yang dihadiri unsur-unsur Termohon, MK, Pemohon dan Subkon (Bukti P-54), Pemohon menyampaikan beberapa kendala di lapangan terkait dengan pekerjaan struktur :
a). Adanya info perubahan posisi Ramp (MK akan sending Site memo untuk area tersebut);
b).Adanya perubahan posisi letak travelator yang bergeser pasti berpengaruh terhadap pile cap pada area tersebut (MK akan review ke perencana);”
Halaman 87 angka 3 :
“Menimbang bahwa masalah tersebut pada butir 2 dibahas pada Rapat tanggal 12 Mei 2011, dan dari Rapat tersebut diikuti dengan adanya Surat Pemohon tanggal 19 Mei 2011 yang memberikan gambaran bahwa penundaan karena adanya area yang di-hold dan perubahan pekerjaan struktur (perubahan desain) yang disampaikan pada Rapat Koordinasi tanggal 24 Mei 2011 yang dihadiri oleh MK dan Pemohon (Bukti P-56) dimana Pemohon telah menerima gambar for construction untuk area hold yang telah dibuka pada Lantai LG dan Lantai 1, dan ada informasi bahwa fitting out untuk hypermart pada tanggal 1 Juni 2011 dan untuk MDS pada tanggal 12 September 2011 Pemohon diminta me-re-schedule pelaksanaan dan metode kerja untuk menyelesaikan pada area hypermart per 1 Juni 2011. Namun ternyata pada bulan September terjadi kembali hold area, pada Rapat Koordinasi tanggal 29 September 2011 dimana Termohon, MK, Pemohon juga hadir (Bukti P-57) pada titik III masih terdapat gambar struktur dan arsitektur yang terkait di lapangan sampai saat itu belum diputuskan. ….dst..”
Halaman 88 angka 4 :
“Menimbang bahwa sebagai perkembangan selanjutnya adalah cut off tanggal 24 November 2011 yang mengakibatkan permasalahan klaim Pemohon yang pernah diajukan dalam Surat tanggal 19 Mei 2011 Perihal Area Hold (Bukti P-23) yang mencakup kerugian Pemohon atas biaya umum dan idle alat tertuang kembali dalam Surat Pemohon tanggal 31 Januari 2012 perihal rekapitulasi claim Final Account Proyek Cirebon Super Blok (Bukti P-3) yang diulangi dengan Surat Pemohon tanggal 22 Februari 2012 (Bukti P-4) dengan tambahannya pengeluaran pembayaran biaya umum/operasional, alat-alat maupun upah pekerja semuanya sebesar Rp 2.806.109.400,00 (dua miliar delapan ratus enam juta seratus sembilan ribu empat ratus rupiah);”
Halaman 88 angka 5 :
Menimbang bahwa dengan adanya faktor hukum seperti terurai di atas, dimana Termohon tidak membantah ataupun memberikan counter perhitungan terhadap nominal klaim yang diajukan oleh Pemohon sebesar Rp 2.806.109.400,00 tersebut dan bahkan dalam Surat QS kepada Termohon tanggal 17 Desember 2013 menyangkut perhitungan Final Account untuk Project CSB Mall, QS memberi note dalam kolom keterangan : “bukan wewenang QS”.
Bahwa, dengan sikap QS maupun Termohon yang tidak membantah maupun meng-counter perhitungan tersebut, maka dapat diartikan Termohon mengakui nominal tuntutan sebesar tersebut, sehingga Majelis sampai pada pertimbangan bahwa adil dan patut apabila mengabulkan tuntutan ganti rugi akibat perintah penghentian (hold) pekerjaan karena perubahan design sebesar Rp 2.806.109.400,00 (dua miliar delapan ratus enam juta seratus sembilan ribu empat ratus rupiah).
Bertitik tolak dari fakta dan dasar hukum di atas, maka Turut Termohon berdasarkan Bukti TT-19, telah mampu membuktikan perincian pengeluaran biaya umum/operasional, alat-alat (idle alat) maupun upah kerja yang disebabkan oleh area hold, dan hal itu telah menjadi bahan pertimbangan Majelis Arbiter dan telah diperiksa serta diputus oleh Majelis Arbiter sebagaimana tertuang dalam Putusan BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 yang telah dijelaskan di atas.
Oleh karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan “Turut Termohon sama sekali tidak pernah membuktikan dan/atau memberikan perincian atas pengeluaran biaya umum/operasional, alat-alat (idle alat) maupun upah kerja yang disebabkan oleh area hold tersebut” dan juga dalil Pemohon yang menyatakan “Putusan Arbitrase berdasarkan tipu muslihat” adalah dalil yang sangat tidak berdasar, dibuat-buat dan sangat mengada-ada.
Sehingga dengan demikian, cukup dasar dan alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak dalil Pemohon tersebut.
3. TUNTUTAN PROVISI PEMOHON ADALAH TUNTUTAN YANG TIDAK RELEVAN DAN BERITIKAD BURUK UNTUK MENUNDA EKSEKUSI PUTUSAN BANI NO. 526/VI/ARB-BANI/2013 TANGGAL 14 FEBRUARI 2014, SEHINGGA MAJELIS HAKIM YANG MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA A QUO PATUTLAH MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PEMOHON
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Tuntutan Provisi Pemohon dalam perkara a quo, yang tertuang dalam angka 45 dan 46, halaman 17 Permohon Pembatalan Putusan BANI ini, yang pada intinya meminta penangguhan pelaksanaan Putusan BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 (Vide Bukti TT-1), adalah tuntutan yang tidak relevan dan tidak berdasar, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
a). Berdasarkan Buku Retnowulan Sutantio dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek” pada halaman 10 menyatakan pengertian dari putusan provisi atau provisional adalah sebagai berikut :
“Adalah putusan yang dijatuhkan sehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara, dan sementara itu diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau kedua belah pihak.”
b). Menurut M.Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan”, pada halaman 884-885, menyatakan bahwa tuntutan provisi harus memenuhi syarat formil, yakni :
Memuat alasan diajukannya tuntutan provisi termasuk urgensi dan relevansinya dengan gugatan pokok;
Mengemukakan dengan jelas tindakan sementara yang dimohonkan;
Tindakan yang dimohonkan tidak boleh mengenai pokok perkara.
Berdasarkan hal di atas, maka tuntutan provisi hanya dapat dikabulkan jika telah memenuhi persyaratan formil tersebut.
c). Bahwa Pemohon dalam mengajukan tuntutan provisi dalam Permohonan pembatalan Putusan BANI ini, pada angka 45 dan 46, halaman 17 menyatakan :
“…..kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Terhormat dan/atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menangguhkan pelaksanaan putusan arbitrase hingga ada keputusan atau kepastian hukum atas Permohonan Pembatalan ini.”
d). Bahwa dengan mencermati permohonan provisi Pemohon dalam halaman 17 angka 45 dan 46, materi dari tuntutan provisi oleh Pemohon tersebut tidak terlihat adanya urgensi dan relevansi atas tuntutan tersebut, dimana Pemohon menyebutkan bahwa tuntutan provisi tersebut untuk mencegah kerugian yang sangat besar bagi Pemohon, maka Turut Termohon tidak melihat adanya urgensi dan relevansi apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan/atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo mengabulkan tuntutan provisi untuk menangguhkan pelaksanaan Putusan BANI, karena perkara pembatalan putusan Arbitrase yang diajukan Pemohon baik secara formil maupun pokok perkara, mengandung unsur itikad buruk Pemohon untuk menunda pelaksanaan eksekusi Putusan BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014. Terlebih lagi, Pemohon tidak pernah melakukan kewajiban pembayarannya yang timbul dari Putusan BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 (Vide Bukti TT-1).
e). Bahwa tuntutan provisi oleh Pemohon dalam perkara a quo juga tidak memenuhi syarat formil ketiga dari pengajuan tuntutan provisi sebagaimana disebutkan dalam Buku M.Yahya Harahap pada huruf b di atas, karena tuntutan provisi oleh Pemohon adalah sangat jelas mengenai pokok perkara dan telah memasuki materiil pokok perkara. Dimana harus dibuktikan dahulu ada tidaknya alasan hukum yang relevan sesuai dengan dalil Pemohon dalam permohonannya tentang pembatalan putusan arbitrase yang membuat pelaksanaan Putusan BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 menjadi tidak sah untuk dijalankan.
Bertitik tolak dari fakta dan dasar hukum di atas, maka sudah selayaknya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak tuntutan provisi oleh Pemohon.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian, penjelasan-penjelasan yang didukung dengan bukti-bukti yang disampaikan di atas, Turut Termohon dengan ini memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan/atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara agar menjatuhkan putusan yang amarnya adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Turut Termohon;
Menyatakan bahwa Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Arbitrase No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014;
Menghukum Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara;
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, Turut Termohon mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa kemudian kedua belah pihak tidak mengajukan Replik maupun Duplik dan masing-masing menyatakan tetap pada permohonan dan jawabannya;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohon mengajukan bukti surat berupa foto copy yang telah diperiksa dan dicocokkan dengan surat aslinya, ternyata sesuai dan cocok ( kecuali Bukti P- 2 a s/d P - 2 v, P - 3 a s/d P - 3 c, P - 4 a s/d P - 4 c, P - 5, P - 7 a, P - 8 a s/d P - 8 c dan P – 12 tanpa asli) , serta telah diberi materai cukup, terdiri dari :
Bukti P - 1 : Surat Perjanjian Pemborongan Paket Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek : CSB MALL No. 010/PKS-CSB/II/I tertanggal 18 Februari 2011.;
Bukti P - 2 a : Site Memo No : 020/SM-PT PCB/Mall CSB/PT KBT/V/2011 tanggal 11 Mei 2011.;
Bukti P - 2 b : Site Memo No : 029/SM-PT PCB/Mall CSB/PT KBT/V/2011 tanggal 31 Mei 2011.;
Bukti P - 2 c : Site Memo No : 033/SM-PT PCB/Mall CSB/PT KBT/VI/2011 tanggal 11 Mei 2011.;
Bukti P - 2 d : Site Memo No : 034/SM-PT PCB/Mall CSB/PT KBT/VI/2011 tanggal 14 Juni 2011.;
Bukti P - 2 e : Site Memo No : 037/SM-PT PCB/Mall CSB/PT KBT/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011.;
Bukti P - 2 f : Site Memo No : 038/SM-PT PCB/Mall CSB/PT KBT/VI/2011 tanggal 25 Juni 2011.;
Bukti P - 2 g : Site Memo No : 039/SM-PT PCB/Mall CSB/PT KBT/VII/2011 tanggal 1 Juli 2011.;
Bukti P - 2 h : Site Memo No : 044/SM-PT PCB/Mall CSB/PT KBT/VII/2011 tanggal 16 Juli 2011.;
Bukti P - 2 i : Site Memo No : 045/SM-PT PCB/Mall CSB/PT KBT/VII/2011 tanggal 25 Juli 2011.;
Bukti P - 2 j : Site Memo No : 047/SM-PT PCB/Mall CSB/PT KBT/VIII/2011 tanggal 13 Agustus 2011.;
Bukti P - 2 k : Site Memo No : 049/SM-PT PCB/Mall CSB/PT KBT/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.;
Bukti P - 2 l : Site Memo No : 050/SM-PT PCB/Mall CSB/PT KBT/VIII/2011 tanggal 24 Agustus 2011.;
Bukti P - 2 m : Site Memo No : 052/SM-PT PCB/Mall CSB/PT KBT/IX/2011 tanggal 06 September 2011.;
Bukti P - 2 n : Site Memo No : 060/SM-PT PCB/Mall CSB/PT KBT/X/2011 tanggal 21 Oktober 2011.;
Bukti P - 2 0 : Site Memo No : 068/SM-PT PCB/Mall CSB/PT KBT/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011.;
Bukti P - 2 p : Site Memo No : 072/SM-PT PCB/Mall CSB/PT KBT/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011.;
Bukti P - 2 q : Site Memo No : 076/SM-PT PCB/Mall CSB/PT KBT/X/2011 tanggal 28 Oktober 2011.;
Bukti P - 2 r : Site Memo No : 086/SM-PT PCB/Mall CSB/PT KBT/X/2011 tanggal 03 November 2011.;
Bukti P - 2 s : Site Memo No : 094/SM-PT PCB/Mall CSB/PT KBT/XI/2011 tanggal 5 November 2011.;
Bukti P - 2 t : Site Memo No : 097/SM-PT PCB/Mall CSB/PT KBT/XI/2011 tanggal 5 November 2011.;
Bukti P - 2 u : Site Memo No : 115/SM-PT PCB/Mall CSB/PT KBT/XI/2011 tanggal 11 November 2011.;
Bukti P - 2 v : Site Memo No : 117/SM-PT PCB/Mall CSB/PT KBT/XI/2011 tanggal 12 November 2011.;
Bukti P - 3 a : Surat Teguran No. 001/ST- PT PCB/Mall CSB/PT KBT/VI/2011 tanggal 15 Juni 2011.;
Bukti P - 3 b : Surat Teguran No. 002/ST- PT PCB/Mall CSB/PT KBT/VII/2011 tanggal 15 Juli 2011.;
Bukti P - 3 c : Surat Teguran No. 003/ST- PT PCB/Mall CSB/PT KBT/VIII/2011 tanggal 1 Agustus 2011.;
Bukti P - 4 a : Form Tenant Complaint dari Toko oso Boutique yang diterima Termohon pada tanggal 2 februari 2012.;
Bukti P - 4 b : Form Tenant Complaint dari Toko Obins Gallery yang diterima Termohon pada tanggal 2 februari 2012.;
Bukti P - 4 c : Form Tenant Complaint dari Toko Mallibo yang diterima Termohon pada tanggal 2 februari 2012.;
Bukti P - 5 : Surat PT. Adhi Karya No. 277/CSB/AK.DK.I/XI/2011 tanggal 28 November 2011 perihal Konfirmasi Hasil Meeting tanggal 24 November 2011.;
Bukti P - 6 : Laporan Hitungan Klaim PT Karya Bersama Takarob Terhadap Pekerjaan PT Adhi Karya Proyek Mall Cirebon Superblock tanggal 18 Juni 2012 Developer : PT. karya Bersama Takarob.;
Bukti P - 7 a : Surat PT Promaco Cipta Bersama No. 021/PCB-C-CSB/IV/2011 tanggal 21 April 2011 perihal : Keterlambatan Delivery Material Bekisting.;
Bukti P - 7 b : Surat PT Promaco Cipta Bersama No. 040/PCB-AK-CSB/VIII/2011 tanggal 5 Agustus 2011 perihal : Pelaksanaan Struktural STP & GWT serta Pemasangan Celling Area Mall.;
Bukti P - 7 c : Surat PT Promaco Cipta Bersama No. 047/PCB-AK-CSB/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011 perihal : Peringatan Terhadap Pelaksanaan Pekerjaan STP dan GWT.;
Bukti P - 8 a : Risalah Rapat Koordinasi Pelaksana hari Kamis tanggal 06 Oktober 2011.;
Bukti P - 8 b : Risalah Rapat Koordinasi Pelaksana hari Kamis tanggal 13 Oktober 2011.;
Bukti P - 8 c : Risalah Rapat Koordinasi Pelaksana hari Kamis tanggal 3 Nopember 2011.;
Bukti P - 9 : Berita Acara Pembayaran Proyek CSB Mall – Cirebon tanggal 24 November 2011.;
Bukti P - 10 : Sertifikat Pembayaran No. 06 tanggal : 14 November 2011.;
Bukti P - 11 : Berita Acara Laporan Kemajuan Pekerjaan Nomor : 001/BAP CSB/AK DKI/IV/11 tanggal 01 Mei 2011 periode 12 Oktober 2011 s/d 13 November 2011.;
Bukti P - 12 : Progres Pekerjaan tanggal 24 November 2011.;
Bukti P - 13 : Salinan Putusan BANI dengan perkara No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tertanggal 14 Februari 2014.;
Bukti P - 14 : Surat Nomor : 14-516/IV/BANI/ED tertanggal 1 April 2014-04-15 perihal Penyampaian salinan Otentik Putusan Dalam Perkara Nomor : 526/VI/ARB-BANI/2013.;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya, Termohon dan Turut Termohon mengajukan bukti surat berupa foto copy yang telah diperiksa dan dicocokkan dengan surat aslinya, ternyata sesuai dan cocok (kecuali T – 1, T – 2 , T - 6, TT – 4 s/d TT – 22 tanpa asli), serta telah diberi materai cukup, terdiri dari :
Termohon:
Bukti T - 1 : Putusan Mahkamah Agung RI No. 729 K/PDT.SUS/2008 tanggal 30 Maret 2009.;
Bukti T - 2 : Putusan Mahkamah Agung RI No. 268 K/PDT.SUS/2012 tanggal 25 Mei 2012.;
Bukti T - 3 : Putusan Mahkamah Agung RI No. 146 K/PDT.SUS/2012 tanggal 23 Mei 2012.;
Bukti T - 4 : Putusan BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014.;
Bukti T - 5 : Buku dengan judul RI Law No. 30/1999 Concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution Pasal 62 ayat (4) UUAPS .;
Bukti T – 6 : Buku dengan judul Rule and Procedures/Peraturan Prosedur Arbitrase BANI .;
Bukti T – 7 : Surat dari Kuasa Hukum PT. Karya Bersama Takarob kepada Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tanggal 03 Juli 2013 perihal : Permohonan Penunjukkan Arbiter.;
Turut Termohon:
Bukti T T – 1 : Salinan Putusan BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 .;
Bukti TT – 2 : Jawaban tertanggal 29 Agustus 2013 yang telah disampaikan oleh Pemohon (Termohon di BANI) pada pemeriksaan perkara di BANI denganNo.526NI / ARB-BANI / 2013.
Bukti TT – 3 : Replik pada perkara BANI No. 526/ARB-BANI / 2013 pada tanggal 14 Februari 2014 yang disampaikan Turut Termohon pada tanggal 12 September 2013.
Bukti TT – 4 : Pasal 9 dan Pasal 10 Perjanjian Surat Perjanjian Pemborongan No.010 / PKS-CSB / II / I, yang dibuat antara Pemohon dengan Turut Termohon pada tanggal 18 Februari 2011.
Bukti TT – 5 : Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Turut Termohon pada saat Cut Off seluruhnya barulah sebesar 79,36 %.;
Bukti TT – 6 : Risalah Rapat Koordinasi Pelaksanaan yang dilakukan pada tanggal 10 November 2011.;
Bukti TT – 7 : Pembayaran Termyn ke VII.;
Bukti TT – 8 : Surat Turut Termohon kepada Pemohon No. 277 / CSB / AK.DKI / XI/ 2011 tanggal 28 November 2011.;
Bukti TT – 9 : Surat yang ditujukan kepada Pemohon dengan No. 274 / CSB / AK.DK.I/ XII / 2011,Perihal Perhitungan Bersama Volume Pekerjaan.;
Bukti TT – 10 : Surat yang ditujukan kepada Pemohon dengan No. 275 / CSB / AK.DK1 /XI / 2011, Perihal Proses Administrasi Serah Terima Lahan.;
Bukti TT – 11 : Surat Turut Termohon kepada Pemohon No. 278 / CSB / AK.DK.I/ XI /2011 tertanggal 30 November 2011, Perihal Pemberitahuan Keterlambatan Pembayaran Tagihan Mall ke 5.;
Bukti TT – 12 : Surat Turut Terrnohon kepada Pemohon No. 293 / CSB / AK.DK.I / I / 2012 tertanggal 31 Januari 2012, Perihal : Rekapitulasi Claim Final Account Proyek Cirebon Super Blok.
Bukti TT – 13 : Surat Turut Termohon kepada Pemohon No.296 / CSB / AK.DK.I / II / 2012tertanggal 22 Pebruari 2012, Perihal: Mengingatkan kembali rekapitulasi Claim Final, Account Proyek Cirebon Super Block.;
Bukti TT – 14 : Surat Hendi Gandasmiri & Rekan selaku Kuasa Hukum Turut Termohon No. 15/HG&R/IV/13, tanggal 24 April 2013, Perihal Somasi.
Bukti TT – 15 : Surat Hendi Gandasmiri & Rekan selaku Kuasa Hukum Turut Termohon No. 17/HG&R/IV/13, tanggal 3 Mei 2013, Perihal Somasi.
Bukti TT – 16 : Risalah Rapat Koordinasi tanggal 31 Maret 2011, yang dihadiri oleh Termohon dan PT. Promaco Cipta Bersama.
Bukti TT – 17 : Surat Turut Termohon kepada PT. Promaco Cipta Bersama selaku Manajemen Konstruksi, No 042/CSB/AK.DKI/IV/11 tertanggal 27 April 2011, Perihal , Area Hold.
Bukti TT – 18 : Risalah Rapat tanggal 12 Mei 2011 tentang Area Hold.;
Bukti TT – 19 : Surat Turut Termohon kepada PT. Promaco Cipta Bersama selaku Manajernen Konstruksi No. 47/CSB/AK.DK.I/V/2011, tanggal 19 Mei 2011.
Bukti TT – 20 : Risalah Rapat Koordinasi tanggal 24 Mei 2011, yang dihadiri oleh Pemohon dan PT. Promaco Cipta Bersama.
Bukti TT – 21 : Risalah Rapat Koordinasi Pelaksanaan yang dihadiri oleh Pemohon dan PT. Promaco Cipta Bersama selaku Manajemen Kosntruksi pada tanggal 29 September 2011.
Bukti TT – 22 : Fakta Pemohon menandatangani Perubahan Schedule Pelaksanaan Pekerjaan.
Menimbang bahwa kedua belah pihak tidak mengajukan saksi;
Menimbang bahwa selanjutnya kedua belah pihak mengajukan kesimpulan tertuang dalam suratnya masing-masing tanggal 26 Mei 2014.;
Menimbang bahwa kedua belah sudah tidak mengajukan apa-apa lagi dan mohon putusan;
Menimbang bahwa telah terjadi segala hal-hal di persidangan, semuanya dicatat dalam berita acara sidang, merupakan bagian tak terpisahkan dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa pemeriksaan telah selesai, akhirnya Majelis Hakim akan memutuskan seperti di bawah ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohoanan Pemohon sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan dalam suratnya tanggal 2 April 2014 yang dalam petitum pada pokoknya berisi agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No.526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014;
Menimbang bahwa terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri;
Menimbang bahwa oleh karena Putusan BANI tersebut telah didaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Maret 2014, sebagaimana tertuang dalam dalam register No.03/ARB/ 1-IKM/2012/ PN.Jkt. Sel. dan permohonan pembatalan Putusan Bani tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 2 April 2014, maka permohonan pembatalan Putusan BANI tersebut diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang;
Menimbang bahwa oleh karena permohonan pembatalan Putusan BANI tersebut diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan pembatalan Putusan BANI tersebut formal dapat diterima;
DALAM PROVISI:
Menimbang bahwa Pemohon meminta agar Majelis Hakim menangguhkan pelaksanaan Putusan Arbitrase (BANI) No.526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 antara PEMOHON lawan Turut TERMOHON yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Maret 2014 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, karena Turut Termohon telah melakukan tipu muslihat seperti dijelaskan tersebut diatas, agar menghindari terjadinya kerugian yang besar bagi Pemohon;
Menimbang bahwa selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan hukum yang dapat menagguhkan pelaksanaan Putusan Arbitrase ini, lagi pula ada tidaknya tipu muslihat sudah memasuki substansi perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan ini, maka permintaan putusan Provisi harus ditolak;
DALAM EKSEPSI
Menimbang bahwa Termohon dan Turut Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya berisi berikut:
Termohon:
Bahwa permohonan Pemohon kabur karena tanpa disertai dasar hukum yang jelas dan bukan merupakan alasan yang sah menurut hukum berdasarkan putusan Pengadilan;
Turut Termohon:
Bahwa PERMOHONAN PEMOHON tentang pembatalan Putusan BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara a quo mengandung CACAT dan PREMATUUR karena tidak ada satu pun Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa “Turut Termohon telah melakukan tipu muslihat dalam proses berperkara di BANI”, sebagaimana diatur dalam pasal 70 dan penjelasannya Undang-Undang nomor 30 Tahun 1999;
Menimbang bahwa terhadap eksepsi ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat bahwa ada tidaknya alasan yang sah menurut hukum yang dijadikan dasar pembatalan putusan Majelis Arbitrase, sudah memasuki pembuktian pokok perkara, hal tersebut akan dipertimbangkan dan diputus bersama pokok perkara;
Menimbang bahwa dengan demikian eksepsi Termohon dan Turut Termohon harus ditolak;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon seperti tersebut di atas;
Menimbang bahwa permohonan Pemohon pada pokoknya mengajukan pembatalan Putusan BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 dengan alasan pada pokoknya bahwa putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh Turut Termohon sebagai satu pihak dalam pemeriksaan sengketa di BANI, yaitu Turut Termohon sebagai Pemohon didalam proses persidangan di BANI telah mendalilkan dalam permohonan adanya tagihan kepada Pemohon (Termohon dalam proses persidangan di BANI) atas termyn VII sebesar Rp 7.458.434.820,- (tujuh milyar empat ratus lima puluh delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus dua puluh rupiah).
Menimbang, bahwa namun demikian Pemohon mendalilkan bahwa pembayaran Turut Termohon untuk Termyn VII mengandung cacat administrasi karena Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan (BAPPP), Sertifikat Pembayaran dan Berita Acara Pembayaran sebagai dasar penagihan pembayaran tidak ditandatangani dan disetujui oleh Pemohon karena ada perbedaan penilaian volume pekerjaan secara riil, dimana penilaian progres hasil pekerjaan Turut Termohon pada Termyn VII tersebut tidak sesuai dengan progres kemajuan pekerjaan yang sebenarnya. Dan dokumen yang dilampirkan Turut Termohon adalah:
Berita Acara Pembayaran tertanggal 24 November 2011;
Sertifikat Pembayaran tertanggal 24 November 2011;
Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan (BAPPP) yang tidak disetujui Pemohon.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon menyimpulkan penagihan Termyn VII sudah sepatutnya ditolak, karena Syarat penagihan Termyn VII tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana telah ditentukan pada Perjanjian Pemborongan (cacat), Namun Termohon justru mengabulkan tagihan atas Termyn VII tersebut sebagaimana tertuang dalam Putusan Arbitrase pada halaman 72 huruf b yang menyatakan;
Menimbang bahwa Termohon mengajukan jawaban sabagaimana terurai dalam jawabannya tersebut di atas, yang pada pokoknya berisi bahwa yang dijadikan alasan pembatan putusan tersebut oleh Pemohon adalah alasan di luar ketentuan Pasal 70 huruf a, b dan c Undang-undang nomor 30 Tahun 1999 dan sebenarnya yang dituju sebagai pihak lawan bukan kepada Termohon serta apa yang telah diperiksa dan dipertimbangkan (Termohon) Bani tidak boleh diperiksa dan dipertimbangkan lagi oleh Pengadilan Negeri;
Menimbang bahwa Turut Termohon mengajukan jawaban sabagaimana terurai dalam jawabannya tersebut di atas, yang pada pokoknya berisi dalil Pemohon merupakan pengulanagn penilaian dari putusan Majelis Arbitrase Bani selengkapnya sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa oleh karena Pemohon yang mendalilkan bahwa “adanya tipu muslihat yang dilakukan Turut Termohon dalam proses berperkara di Bani ”, maka Pemohon berkewajiban membuktikan dalilnya tersebut;
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya tersebut Pemohon mengajukan surat bukti P-1 sampai dengan P-14, dan Termohon untuk mendukung dalil sangkalannya mengajukan surat bukti T-1 sampai dengan T-7, sedang Turut Termohon untuk mendukung dalil sangkalannya mengajukan surat bukti TT-1 sampai dengan TT-22;
Menimbang bahwa terlepas dari jawaban Termohon, terhadap alasan Pemohon tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut::
Bahwa alasan-alasan yang dikemukakan Pemohon dalam permohonan Pembatalan Putusan Bani cq. Majelis Arbiter No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 merupakan penilaian hasil pembuktian Mejelis Arbitrer yang tidak dapat dinilai kembali oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, lagi pula Alasan-alasan dan surat-surat bukti yang diajukan Pemohon dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, secara substantif telah dipertimbangkan dalam putusan Majelis Arbitrase BANI dan putusan Majelis Arbitrase BANI tersebut telah mempertimbangkan secara seimbang dalil dan bukti yang diajukan Pemohon dan Termohon;
Bahwa terhadap putusan arbitrase tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya memeriksa dan mengadili apakah selama dalam persidangan yang dilakukan Majelis Arbitrase, ada tipu muslihat yang dilakukan Termohon. Dan selama persidangan perkara a quo, tidak ternyata ada tipu muslihat yang dilakukan Termohon ;
Bahwa selama persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, alasan Pemohon yang yang diberi judul “ada dokumen yang disembunyikan Termohon dan Putusan tersebut diambil berdasarkan tipu muslihat yang dilakukan Termohon” namun berisi dalil yang merupakan pengulangan dalil Pemohon yang sudah diajukan dalam persidangan Majelis Arbitrase, disamping itu semua surat-surat bukti yang diajukan Pemohon selama persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga telah diajukan dan dipertimbangkan dalam persidangan Majelis Arbitrase BANI tersebut di atas, sedangkan bukti surat P-1 adalah putusan Bani yang dimintakan pembatalannya;
Bahwa dengan demikian dari dalil Pemohon dikaitkan dengan bukti surat P-1 sampai P-6, Pengadilan Negeri tidak menemukan fakta, bahwa selama proses prsidangan Majelis Arbitrase BANI, “ada dokumen yang disembunyikan Termohon dan Putusan tersebut diambil berdasarkan tipu muslihat yang dilakukan Termohon”;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, tidak ada bukti yang cukup untuk mengabulkan permohonan Pemohon, sehinggan permohonan Pemohon tersebut harus ditolak;
Menimbang bahwa oleh karena Putusan BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 adalah putusan yang dikeluarkan oleh lembaga yang sah menururt ketentuan Undang-Undang dan diajukan sesuai prosedur serta mekanisme sah, maka Putusan tersebut sah juga menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena Pemohon berada pada pihak yang kalah, maka Pengggugat harus dihukum membayar biaya perkara yang besarnya seperti tercantum dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat Pasal 3, Pasal 70, Pasal 72 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan Undang-undang nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang nomor 2 tahun 1986 juncto Undang-undang nomor 8 Tahun 2004 juncto Undang-Undang nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta Pasal-pasal lain dari undang-undang yang berkaitan;
MENGADILI
DALAM PROVISI:
Menolak permintaan penangguhan pelaksanaan Putusan Majelis Arbitrase BANI No. 526/VI/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014;
DALAM EKSEPSI:
Menolak ekepsi Termohon dan Turut Termohon;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak permohonan Pemohon seluruhnya;
Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp. 516.000,- (Lima ratus enam belas ribu rupiah);
DEMIKIAN diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari SELASA tanggal 17 Juni 2014, oleh ACHMAD DIMYATI R.S, SH, MH, selaku Ketua Majelis, U S M A N, SH dan DAHMIWIRDA D, SH, MH masing-masing selaku Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh A. ENDRO CHRISTIYANTO,SH selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon, Termohon dan Turut Termohon;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
U S M A N, SH ACHMAD DIMYATI R.S, SH, MH,
DAHMIWIRDA D, SH, MH
PANITERA PENGGANTI
A. ENDRO CHRISTIYANTO,SH
Biaya-biaya :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Biaya ATK Rp. 75.000,-
Pencatatan Rp. 30.000,-
Panggilan Rp. 400.000,- +
Jumlah Rp. 516.000,-