624/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 624/PDT/2014/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Angkasa Kav B.7 Kota Baru Bandar Kemayoran
Defendants / Respondents (1)
Responding side
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat Nomor : No.159/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst., tanggal 20 Pebruari 2014, yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR:624/PDT/2014/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;
PT. JAKARTA KEMAYORAN PROPERTI (PT. JKP), dalam hal ini diwakili oleh Sasmita Winata dalam kedudukannya selaku Direktur Utama dan oleh karena itu berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama PT. JAKARTA KEMAYORAN PROPERTI, berkedudukan di Jalan Angkasa Kav.B6, Kota Baru Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : C. Suhadi, SH., Silvester Manis, SH., Posma GP Siahaan, SH., Sumirta, SH., Alwes, SH., Ainin Nazhari, SH., Rachmahniar, SH. dan Dolvianus Nana, SH. Para Advokat / Pengacara pada Kantor “C. SUHADI, SH & PARTNERS”, beralamat di Komplek Perkantoran Mega Glodok Kemayoran (MGK) Blok D No.5, Jalan Angkasa, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Pebruari 2014, selanjutnya disebut :
PEMBANDING semula PENGGUGATKONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI
L A W A N
PT. ADHI KARYA (Persero) Tbk., berkedudukan di Jalan Raya Pasar Minggu Km.18, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut :
TERBANDING semula TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 159/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst., tanggal 20 Pebruari 2014, dalam perkara antara kedua belah pihak yang diktumnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi.
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam pokok perkara.
Dalam Konpensi.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Dalam Rekonpensi.
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi) ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk membayar secara tunai kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi yaitu : Hutangnya sebesar Rp.28.697.260.103,60 (dua puluh delapan milyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu seratus tiga rupiah, enam puluh sen) dan bunga sebesar ½% perbulan, terhitung sejak tanggal 1 April 2008 hingga Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi melaksanakan pembayaran utangnya ;-----------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi selain dan selebihnya ;
Dalam Konpensi Dan Rekonpensi.
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.916.000,- (Sembilan ratus enam belas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa isi putusan telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 14 April 2014 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor : 33/SRT.PDT.BDG/2014 PN.JKT.PST.Jo Nomor.159/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh : H.EDY NASUTION, SH.MH, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :159/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst., tanggal 20 Pebruari 2014 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tanggal 3 Juli 2014 ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, mengajukan Memori banding tertanggal 19 September 2014 diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 September 2014 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberi kesempatan kepada Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tanggal 3 Juli 2014, dan Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tanggal 5 September 2014, untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mencermati putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat alasan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dalam Konvensi telah menolak gugatan Penggugat serta dalam Rekonvensi telah mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sudah tepat dan benar, alasan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri Majelis Hakim Tingkat banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya antara lain Pembanding menyatakan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat pertama yang menolak gugatan Pembanding dan menilai Pembanding telah gagal membuktikan dalil gugatan Wanprestasi terhadap Terbanding karena lalai/tidak menjalankan hak dan kewajibannya sesuai perjanjian dan berpendapat tidak ada alasan hukum yang dapat menyatakan bahwa Terbanding telah melakukan Wan prestasi;
Bahwa Pembanding menilai Majelis Hakim Tingkat Pertama kurang seksama dalam menilai bukti P4= bukti TK/PR-I, tentang Surat Perjanjian Penyelesaian Pembayaran dengan jaminan tertanggal 31 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Terbanding dan Pembanding ;
Bahwa berdasarkan Surat perjanjian Penyelesaian Pembayaran dengan jaminan tertanggal 31 Desember 2007 tersebut Kantor Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )Kemayoran menerbitkan Surat Pembayaran Pajak Terhutang ( SPPT) atas 1 (satu) unit Ruko No.E 6 da dan 64 unit Kios di Mega glodok Kemayoran atas nama PT.Adhi Karya sesuai bukti P-91 sampai dengan P-9.65 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat dari memori banding Pembanding tersebut tidak terdapat hal-hal yang dapat merubah ataupun membatalkan putusan perkara a-quo dan dengan ditetapkannya SPPT atas 1 ( satu) unit Ruko dan 64 unit Kios di Mega Glodok Kemayoran ke PT Adhi Karya tidaklah dapat diartikan sebagai pelaksanaan dari Surat Perjanjian Penyelesaian Pembayaran dengan Jaminan tanggal 31 Desember 2007, karena SPPT menurut hukum bukanlah bukti hak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : No.159/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst., tanggal 20 Pebruari 2014; yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan untuk dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi, berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 jo Undang-Undang No.48 Tahun 2009, HIR dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat Nomor : No.159/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst., tanggal 20 Pebruari 2014, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 oleh kami : WIDODO, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Ketua Majelis ELANG PRAKOSO, SH.MH., dan H.MOCHAMAD HATTA SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 624/Pen/Pdt/2014/PT.DKI. tanggal 30 September 2014, ditunjuk sebagai Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Pengadilan Tingkat Banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh : HEYMAN SEMBIRIRNG, SH. Panitera Pengganti pada pengadilan tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara .
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. ELANG PRAKOSO, SH.MH.W I D O D O, SH.
2. H.MOCHAMAD HATTA, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
HEYMAN SEMBIRING, SH.
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp.139.000.-
___________________+
Jumlah------------Rp. 150.000,-