84/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 84/PDT/2017/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Raya Pasar Minggu Km.18, Pasar Minggu
Also in 100 other cases
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 557/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 27 Januari 2016 yang dimohonkan banding tersebut, yang amar selengkapnya adalah : 1. Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat mengenai Kompetensi Absolut; 2. Menyatakan Pengadilan Jakarta Selatan tidak berwenang MENGADILI perkara ini; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp526.000,00 (lima ratus dua puluh enam ribu rupiah); - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 84/PDT/2017/PT.DKI.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT KARYA BERSAMA TAKAROB, berkedudukan di Cirebon, beralamat di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor 26, Komplek Ruko Cirebon Super Blok, Cirebon, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Emi Rosminingsih, S.H., Muhammad Ashar Syarifuddin, S.H., Sulvana, S.H., Agus Triadhy, S.H. dan Dian Anugerah Abunaim, S.H.,M.H., Para Advokat pada Kantor Hukum Cakra & Co, beralamat di Gedung World Trade Center lantai 18, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Februari 2016, selanjutnya disebut Pembanding semula Penggugat;
Lawan :
PT ADHI KARYA (PERSERO) TBK., beralamat di Jalan Raya Pasar Minggu KM 18, Jakarta Selatan 12510, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Hendi Gandasmiri, S.H., Budi Hartawan Ritonga, S.H.,M.H., Mario Arif B. Simbolon,S.H., Areta Artauli, S.H. dan Adhi Susanto, S.H., para Advokat pada Kantor Hukum Hendi Gandasmiri Lawyers, berkedudukan di Gedung Wisma Pede 5th floor, Jalan Let.Jend. M.T. Haryono Kav. 17, Jakarta 12810, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013-7/631 tertanggal 8 November 2016, selanjutnya disebut Terbanding semula Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 84/PEN/PDT/2017/ PT.DKI. tanggal 2 Maret 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut pada tingkat banding;
Berkas perkara Nomor 557/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. yang telah diputus pada tanggal 27 Januari 2016 dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 22 September 2015, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah register perkara Nomor 557/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel., tanggal 22 September 2015 telah mengajukan gugatan kepada Tergugat dengan dalil-dalil gugatan yang pada intinya sebagai berikut :
LEGAL STANDING PENGGUGAT;
Bahwa Penggugat adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengembang properti (developer), yang dalam hal ini telah menugaskan kepada Tergugat selaku Pemborong seluruh pekerjaan yang termasuk dalam Paket Pekerjaan Struktur dan Arsitektur untuk proyek Cirebon Superblock Mall (CSB Mall) dan Pekerjaan Struktur dan Arsitektur untuk proyek Cirebon Superblock (CSB Condotel) yang berlokasi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Cirebon;
Bahwa Tergugat adalah salah satu BUMN Konstruksi terkemuka di Indonesia yang telah ditunjuk dan ditugaskan untuk melaksanakan pemborongan pekerjaan Paket Pekerjaan Struktur dan Arsitektur untuk proyek Cirebon Superblock Mall (CSB Mall) dan Pekerjaan Struktur dan Arsitektur untuk proyek Cirebon Superblock (CSB Condotel) yang berlokasi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Cirebon;
Bahwa kerja sama kedua proyek antara Penggugat dengan Tergugat tersebut adalah berdasarkan :
Surat Perintah Kerja Pekerjaan Struktur dan Arsitektur Proyek CSB Mall Nomor 009/SPK-CSB/II/11 tertanggal 18 Februari 2011 (selanjutnya disebut "Surat Perintah Kerja CSB Mall") di mana Penggugat sebagai Pemberi Tugas, sedangkan Tergugat sebagai Penerima Tugas;
Surat Perjanjian Pemborongan Paket Pekerjaan Struktur dan Arsitektur Proyek CSB Mall Nomor 010/PKS-CSB/ll/l (selanjutnya disebut "Perjanjian Pemborongan CSB Mall" dimana Penggugat sebagai Pemberi Tugas, sedangkan Tergugat sebagai Pemborong;
Surat Perintah Kerja Pekerjaan Struktur dan Arsitektur Proyek CSB Condotel Nomor 039/SPK-CSB/VII/11 tanggal 18 Juli 2011 (selanjutnya disebut "Surat Perintah Kerja CSB Condotel" dimana Penggugat juga sebagai Pemberi Tugas, sedangkan Tergugat sebagai Penerima Tugas;
Bahwa dengan demikian, jelas antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi kerjasama-kerjasama di bidang Jasa Kontruksi, yaitu untuk Proyek CSB Mall dan Proyek CSB Condotel, dimana Penggugat adalah Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 3 dan Tergugat adalah Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi ("UU Jasa Konstruksi"), dan karenanya Penggugat mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat;
Kutipan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Jasa Konstruksi :
"Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi";
Kutipan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Jasa Konstruksi :
"Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi";
Dengan demikian Penggugat berhak dan mempunyai kepentingan hukum yang cukup untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum aquo terhadap Tergugat yang telah menimbulkan kerugian-kerugian pada Penggugat yang diakibatkan tindakan sewenang-wenang dan itikad buruk Tergugat dalam pelaksanaan proyek CSB Mall dan Proyek CSB Condotel;
FAKTA-FAKTA;
Bahwa dengan berdasarkan pada Surat Perintah Kerja CSB Mall, Perjanjian Pemborongan CSB Mall dan Surat Perintah Kerja CSB Condotel, telah disepakati bahwa Tergugat sebagai Penyedia Jasa akan melakukan pembangunan Proyek CSB Mall dan Proyek CSB Condotel di Cirebon dan Penggugat sebagai Pengguna Jasa akan melakukan pembayaran sesuai dengan prosentase progress pekerjaan;
Bahwa kemudian dalam pelaksanaannya, kedua proyek tersebut tidak dapat terlaksana dan berakhir dengan buruk karena pembangunan Proyek CSB Mall dan Proyek CSB Condotel tersebut dikerjakan dengan asal-asalan dan tidak sesuai dengan mutu dan standar yang telah ditentukan dan disepakati para pihak. Hasil pekerjaan-pekerjaan Tergugat sangat buruk karena banyaknya kerusakan-kerusakan, kesalahan-kesalahan dan/atau kecacatan pada kedua bangunan proyek tersebut, sehingga menimbulkan masalah-masalah pada bangunan proyek dan bahkan ketidak nyamanan sampai dengan akibat fatal bagi pengguna gedung nantinya dan karenanya Penggugat merasa tidak puas atas pekerjaan Tergugat dan meminta Tergugat agar memperbaiki hasil pekerjaannya sebagaimana yang telah disepakati baru kemudian dilakukan pembayaran sesuai termin-termin yang tertunda;
Bahwa oleh karena Tergugat telah lalai menyelesaikan pembangunan Proyek CSB Mall tepat pada waktunya, maka acara "Grand Opening" yang sudah terjadwal tidak dapat dilaksanakan tepat pada waktunya sehingga Penggugat harus menerima konsekuensi mendapat peringatan dari tenan-tenan dan kehilangan kepercayaan;
Bahwa selanjutnya tindakan Tergugat bukannya memperbaiki keadaan justru dengan itikad buruk, secara sepihak dan dengan sewenang-wenang secara seketika Tergugat menghentikan pekerjaan, meninggalkan dan tidak melanjutkan Pembangunan Proyek CSB Mall dan Proyek CSB Condotel, dan membiarkan pembangunan proyek terhenti begitu saja tanpa pemberitahuan kepada Penggugat, sehingga Proyek CSB Mall dan Proyek CSB Condotel menjadi terkatung-katung untuk beberapa lama sampai Penggugat mengalami kerugian yang sangat besar;
TINDAKAN SEWENANG-WENANG DAN ITIKAD BURUK TERGUGAT PADA PROYEK CSB MALL;
Bahwa Tergugat dalam pelaksanaan Proyek CSB Mall telah bertindak sewenang-wenang dengan menimbulkan kerusakan-kerusakan, kesalahan-kesalahan dan/atau kecacatan pada bangunan Proyek CSB Mall, sehingga menimbulkan masalah-masalah pada bangunan proyek sebagaimana tertuang pada dokumen-dokumen berikut :
Bukti foto Defect Kerja Tergugat yang diperoleh dari lapangan;
Bukti site memo sejak tanggal 11 Mei 2011 sampai dengan tanggal 12 November 2011, yaitu sebagai berikut :
Site Memo Nomor 020/SM-PT.PCB/MallCSB/PT.KBT/V/2011 tanggal 11 Mei 2011;
Site Memo Nomor 029/SM-PT.PCB/MallCSB/PT.KBT/V/2011 tanggal 31 Mei 2011;
Site Memo Nomor 033/SM-PT.PCB/MallCSB/PT.KBT/Vl/2011 tanggal 13 Juni 2011;
Site Memo Nomor 034/SM-PT.PCB/MallCSB/PT.KBT/VI/2011 tanggal 14 Juni2011;
Site Memo Nomor 037/SM-PT.PCB/MallCSB/PT.KBT/VI/2011 tanggal 21 Juni2011;
Site Memo Nomor 038/SM-PT.PCB/MallCSB/PT.KBT/VI/2011 tanggal 25 Juni 2011;
Site Memo Nomor 039/SM-PT.PCB/MallCSB/PT.KBT/VIl/2011 tanggal 1 Juli 2011;
Site Memo Nomor 044/SM-PT.PCB/MallCSB/PT.KBT/VII/2011 tanggal 16 Juli 2011;
Site Memo Nomor 045/SM-PT.PCB/MallCSB/PT.KBT/VII/2011 tanggal 25 Juli 2011;
Site Memo Nomor 047/SM-PT.PCB/MallCSB/PT.KBT/VII/2011 tanggal 13 Agustus 2011;
Site Memo Nomor 049/SM-PT.PCB/MallCSB/PT.KBT/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011;
Site Memo Nomor 050/SM-PT.PCB/MallCSB/PT.KBT/VIII/2011 tanggal 24 Agustus 2011;
Site Memo Nomor 052/SM-PT.PCB/MallCSB/PT.KBT/IX/2011 tanggal 8 September 2011;
Site Memo Nomor 060/SM-PT.PCB/MallCSB/PT.KBT/X/2011 tanggal 21 Oktober 2011;
Site Memo Nomor 068/SM-PT.PCB/MallCSB/PT.KBT/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011;
Site Memo Nomor 072/SM-PT.PCB/MallCSB/PT.KBT/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011;
Site Memo Nomor 076/SM-PT.PCB/MallCSB/PT.KBT/X/2011 tanggal 28 Oktober 2011;
Site Memo Nomor 086/SM-PT.PCB/MallCSB/PT.KBT/X/2011 tanggal 3 November 2011;
Site Memo Nomor 094/SM-PT.PCB/MallCSB/PT.KBT/X/2011 tanggal 5 November 2011;
Site Memo Nomor 097/SM-PT.PCB/MallCSB/PT.KBT/X/2011 tanggal 5 November 2011;
Site Memo Nomor 115/SM-PT.PCB/MallCSB/PT.KBT/X/2011 tanggal 12 November 2011;
Site Memo Nomor 117/SM-PT.PCB/MallCSB/PT.KBT/X/2011 tanggal 12 November 2011;
Bahwa atas kerusakan-kerusakan dan/atau kecacatan yang secara sewenang-wenang ditimbulkan oleh Tergugat tersebut, Penggugat telah melakukan peneguran melalui beberapa Surat Teguran agar kerusakan/ kerusakan dan/atau kecacatan tersebut segera diperbaiki oleh Tergugat. Adapun Surat Teguran tersebut adalah sebagai berikut :
Surat Teguran Nomor 001/ST-PT.PCB/MallCSB/PT.KBT/VI/2011 tanggal 15 Juni 2011;
Surat Teguran Nomor 002/ST-PT.PCB/MallCSB/PT.KBT/VII/2011 tanggal 15 Juli 2011;
Surat Teguran Nomor 003/ST-PT.PCB/MallCSB/PT.KBT/VIII/2011 tanggal 1 Agustus 2011;
Bahwa kerusakan-kerusakan dan/atau kecacatan yang ditimbulkan oleh Tergugat pada Proyek CSB Mall tersebut berdampak pada timbulnya komplain atau keluhan dari para Tenan CSB Mall dan sekitar lokasi Proyek CSB Mall. Hal ini sebagaimana Form Tenant Complaint sebagai berikut :
Form Tenant Complaint dari Toko Oso Boutique yang diterima Penggugat pada tanggal 2 Februari 2012;
Form Tenant Complaint dari Toko Bin's Gallery yang diterima Penggugat pada tanggal 2 Februari 2012;
Form Tenant Complaint dari Toko Mallibo yang diterima Penggugat pada tanggal 2 Februari 2012;
Form Tenant Complaint dari Toko Sepatu (Bapak Amriz) yang diterima Penggugat pada tanggal 5 Februari 2012;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, merupakan fakta hukum yang tak terbantahkan bahwa Tergugat telah dengan sewenang-wenang menimbulkan kerusakan-kerusakan dan/atau kecacatan pada Proyek CSB Mall pada saat proses pembangunan dan Tergugat sama sekali tidak pernah bertanggung jawab dan tidak pernah melakukan perbaikan-perbaikan apapun atas segala kerusakan dan kecacatan yang ditimbulkan Tergugat pada Proyek CSB Mall tersebut;
Bahwa tindakan sewenang-wenang Tergugat yang dengan itikad buruk tidak memperbaiki segala kerusakan dan kecacatan yang ditimbulkannya tersebut telah membawa kerugian yang sangat besar bagi Penggugat karena secara terpaksa Penggugat harus memperbaiki sendiri kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh Tergugat demi untuk menjaga integritas Penggugat di hadapan para Tenan dan publik umum, khususnya pengunjung di CSB Mall;
Bahwa selain itu, besi-besi ring/beugel bekas bongkaran kolom Proyek CSB Mall dengan tinggi bongkaran rata-rata 6 m, ukuran kolom rata-rata 60x60 cm, dengan total perhitungan kasar 101 x (0,6 x 4) + 0,2 (tekukan) x 6/0,2 = 7878m1 x diameter 10mm (0,617 kg/m1) = 4870,726 kg yang telah dikumpulkan di belakang Ruko Orange Blossom yang merupakan milik Penggugat tidak ditemukan di lapangan dan tidak diketahui posisi serta kondisi dari besi-besi tersebut;
Bahwa besi-besi eks bongkaran kolom Proyek CSB Mall tersebut berada di bawah pengawasan dan pertanggungjawaban Tergugat selaku kontraktor (penerima tugas) Proyek CSB Mall, sehingga Tergugat telah lalai dalam menjaga besi-besi eks bongkaran kolom Proyek CSB Mall tersebut dan karenanya Penggugat akan menderita kerugian yang cukup besar apabila Tergugat melakukan kelalaian dengan menghilangkan besi-besi eks bongkaran kolom Proyek CSB Mall tersebut;
Bahwa hal ini sebagaimana Site Memo Nomor 037/SM-PT.PCB/MallCSB/ PT KBT/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011 beserta lampiran-lampiran foto besi-besi eks bongkaran kolom Proyek CSB Mall yang tidak diketahui keberadaannya;
Bahwa selanjutnya sesuai surat Tergugat Nomor 275/CSB/AK.DK.I/ XI/2011 tanggal 24 November 2011 Perihal Proses Administrasi Serah Terima Lahan, di mana pada pokoknya Tergugat meminta agar dilakukan Berita Acara Serah Terima 1 dan dilanjutkan Berita Acara Serah Terima 2 dengan Penggugat secara langsung, menurut Tergugat hal ini perlu dilakukan agar progres pekerjaan dapat dikatakan telah mencapai 100%, sehingga Tergugat dapat memperoleh pembayaran;
Bahwa pada hari yang sama yaitu pada tanggal 24 November 2011, antara Tergugat dan Penggugat dilakukan pertemuan dan pembicaraan yang pada pokoknya Tergugat menyatakan mengundurkan diri dan mengakhiri pekerjaannya, dan secara seketika melakukan tindakan pemadaman listrik kerja dan penerangan sementara secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada Penggugat, yang mengakibatkan terjadinya kehilangan pada komponen panel serta terhambatnya pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain termasuk pekerjaan fitting out oleh Tenan;
Bahwa selanjutnya untuk menghindari kerugian dan menjaga keamanan di area proyek, melalui surat Nomor 017/KBT/PRJ/25/XI/2011 tanggal 25 November 2011 kemudian Penggugat meminta kepada Tergugat untuk melaksanakan serah terima area kerja dan pengamanan seluruh proyek kepada Tergugat, namun diabaikan oleh Tergugat dan hingga saat ini serah terima tersebut tidak pernah terlaksana tanpa alasan yang jelas;
Bahwa oleh karena Serah Terima I tidak pernah terlaksana, maka Serah Terima II yaitu pada hari ke 360 (tiga ratus enam puluh) setelah Serah Terima I juga tidak dapat terlaksana;
TINDAKAN SEWENANG-WENANG DAN ITIKAD BURUK TERGUGAT PADA PROYEK CSB CONDOTEL;
Bahwa demikian juga Tergugat telah bertindak secara sewenang-wenang dalam melakukan pembangunan Proyek CSB Condotel dengan sengaja mengulur-ngulur waktu penyelesaian pekerjaan pembangunan Proyek CSB Condotel dan secara itikad buruk mengklaim progres pembangunan Proyek CSB Condotel berdasarkan penetapan secara sepihak oleh Tergugat, hal ini semata-mata dilakukan agar Tergugat dapat segera mendapatkan pembayaran, padahal hasil kerja yang disajikan Tergugat di atas kertas tidak sesuai dengan kenyataannya di lapangan;
Bahwa berdasarkan Risalah Rapat tertanggal 10 November 2011, presentase perkembangan hasil pekerjaan Proyek CSB Condotel yang diklaim secara sepihak telah diselesaikan Tergugat adalah sebesar 40,1201%, namun pada kenyataannya Tergugat hanya menyelesaikan pekerjaan pembangunan Proyek CSB Condotel tersebut sebesar 38,9346%, sehingga terdapat deviasi sebesar -1,1855%;
Bahwa itikad buruk Tergugat yang dengan sengaja merekayasa perkembangan hasil pekerjaan Proyek CSB Condotel tersebut dengan tidak sesuai kenyataan di lapangan jelas merupakan tindakan tipu muslihat yang sengaja dilakukan Tergugat demi keuntungan Tergugat semata;
Bahwa selain Tergugat mengklaim secara sepihak perkembangan hasil Proyek CSB Condotel yang tidak sesuai kenyataan di lapangan tersebut, Tergugat juga telah menimbulkan kerusakan-kerusakan dan/atau kecacatan pada Proyek CSB Condotel sehingga menyebabkan mutu dan kualitas dari bangunan Proyek CSB Condotel menjadi buruk dan tidak layak;
Bahwa kerusakan-kerusakan dan/atau kecacatan yang ditimbulkan Tergugat pada Proyek CSB Condotel tersebut dapat diketahui dari fakta hukum yang tak terbantahkan di mana terbukti terdapat retakan hampir di seluruh balok Condotel pada posisi ¼ bentang mulai dari lantai 5 sampai dengan 8 bangunan CSB Condotel;
Bahwa hal tersebut jelas merupakan fakta hukum yang tak terbantahkan yang menunjukkan tindakan sewenang-wenang Tergugat dalam melakukan pembangunan Proyek CSB Condotel sehingga Penggugat mengalami kerugian dari segi waktu dan tidak mendapatkan kualitas bangunan yang baik;
TERGUGAT DENGAN SEWENANG-WENANG MENGHENTIKAN PEKERJAAN SECARA SEPIHAK DAN TANPA PEMBERITAHUAN TERLEBIH DAHULU KEPADA PENGGUGAT;
Bahwa atas rangkaian tindakan sewenang-wenang Tergugat sebagaimana diuraikan di atas, Tergugat tidak segera menyelesaikan pekerjaannya, memperbaiki kerusakan-kerusakan dan segera melengkapi seluruh persyaratan formil penagihan, melainkan Tergugat justru mengundurkan diri dan menghentikan secara sepihak, baik pekerjaan Proyek CSB Mall maupun pekerjaan Proyek CSB Condotel, serta meninggalkan seluruh kewajibannya sebagaimana dalam Surat Perintah Kerja Proyek CSB Mall, Perjanjian Pemborongan CSB Mall dan Surat Perintah Kerja Proyek CSB Condotel dengan itikad tidak baik;
Bahwa perbuatan Tergugat yang dengan serta merta menghentikan secara sepihak pekerjaan Proyek CSB Mall dan Proyek CSB Condotel tanpa pemberitahuan kepada Penggugat, jelas sangat membawa kerugian yang besar bagi Penggugat karena selain mengalami kerugian dari segi waktu pekerjaan yang sangat tertunda dan komplain dari pemilik/penghuni atas keterlambatan waktu serah terima, Penggugat juga menderita kerugian karena harus mencari dan menunjuk Kontraktor baru untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan pembangunan kedua proyek tersebut;
Bahwa selain itu, Penggugat juga terpaksa menanggung sendiri seluruh biaya-biaya perbaikan atas segala kerusakan-kerusakan dan/atau kecacatan yang telah ditimbulkan Tergugat pada Proyek CSB Mall dan Proyek CSB Condotel dimana kedua proyek tersebut ditinggalkan Tergugat tanpa sedikitpun itikad baik untuk memperbaiki segala kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh Tergugat;
Bahwa perbuatan Tergugat yang menghentikan secara sepihak pekerjaan Proyek CSB Mall dan Proyek CSB Condotel tersebut jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan karenanya dapat dituntut/dikenai ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Jasa Konstruksi yang menyebutkan bahwa :
Kutipan Pasal 19 Undang-Undang Jasa Konstruksi :
"Jika pengguna jasa mengubah atau membatalkan penetapan tertulis, atau penyedia jasa mengundurkan diri seteiah diterbitkannya penetapan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak, maka pihak yang mengubah atau membatalkan penetapan, atau mengundurkan diri wajib dikenai ganti rugi atau bisa dituntut secara hukum";
Bahwa oleh karena itu, perbuatan Tergugat yang tanpa dasar hukum dan alasan yang jelas mengundurkan diri dan menghentikan secara sepihak pekerjaan Proyek CSB Mall dan Proyek CSB Condotel serta dengan itikad buruk serta melanggar asas kepatutan telah meninggalkan kerusakan-kerusakan yang ditimbulkannya secara sewenang-wenang jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat;
PERBUATAN TERGUGAT YANG MENIMBULKAN KERUSAKAN PADA PROYEK CSB MALL DAN PROYEK CSB CONDOTEL SERTA PERBUATAN TERGUGAT YANG SECARA SEWENANG-WENANG DAN SEPIHAK MENGHENTIKAN PEKERJAAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
Bahwa rangkaian perbuatan Tergugat yang secara sewenang-wenang telah menimbulkan kerusakan-kerusakan dan/atau kecacatan pada Proyek CSB Mall dan Proyek CSB Condotel, dan perbuatan sewenang-wenang Tergugat yang meninggalkan pekerjaan kedua proyek tersebut secara sepihak dan seketika tanpa sedikitpun memperbaiki seluruh kerusakan yang ditimbulkannya jelas telah melanggar Undang-Undang Jasa Konstruksi dan asas kepatutan, sehingga perbuatan Tergugat tersebut jelas merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang kutipannya berbunyi sebagai berikut :
"tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahmya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut";
Bahwa pada dasarnya, suatu perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang karena kesalahan, kelalaian atau kurang hati-hati, membawa kerugian bagi orang lain, sehingga mewajibkan sipelaku mengganti kerugian tersebut (vide Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Berdasarkan hal tersebut, unsur-unsur perbuatan melawan hukum antara lain :
Adanya suatu perbuatan;
Perbuatan tersebut melawan hukum;
Adanya kesalahan atau kelalaian atau kurang hati-hati dari sipelaku;
Adanya kerugian bagi korban;
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian;
Bahwa untuk dapat dikatakan suatu perbuatan melawan hukum, selain perbuatan yang melawan undang-undang, maka perbuatan tersebut harus dapat dibuktikan :
Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
Bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri;
Bertentangan dengan kesusilaan;
Bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik;
Hal tersebut sejalan dengan putusan dalam perkara Linden Baum vs Cohen, di mana terdapat 4 (empat) kriteria perbuatan melawan hukum yang juga menjadi doktrin dan dianut di Indonesia dalam praktek penegakan hukum sampai sekarang, yaitu :
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Melanggar hak subyektif orang lain;
Melanggar kaidah tata susila;
Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain;
Bahwa rangkaian perbuatan Tergugat yang secara sewenang-wenang menimbulkan kerusakan-kerusakan dan/atau kecacatan pada kedua proyek tersebut jelas menunjukkan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri untuk melakukan pembangunan dengan sebaik-baiknya dan melanggar hak subjektif Penggugat untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang baik dan sesuai dengan target mutu dan kualitas standar. Bahwa demikian pula perbuatan Tergugat yang secara sewenang-wenang meninggalkan pekerjaan pembangunan Proyek CSB Mall dan Proyek CSB Condotel secara seketika tanpa memperbaiki kerusakan-kerusakan yang ditimbulkannya pada kedua proyek tersebut, jelas merupakan perbuatan yang melanggar asas kepatutan dan melanggar peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 19 Undang-Undang Jasa Konstruksi ;
Kutipan Pasal 19 Undang-Undang Jasa Konstruksi :
"Jika pengguna jasa mengubah atau membatalkan penetapan tertulis atau penyedia jasa mengundurkan diri setelah diterbitkannya penetapan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak, maka pihak yang mengubah atau membatalkan penetapan atau mengundurkan diri wajib dikenai ganti rugi atau bisa dituntut secara hukum";
Dengan demikian, tindakan Tergugat yang telah menimbulkan kerusakan-kerusakan dan/atau kecacatan pada Proyek CSB Mall dan Proyek CSB Condotel tanpa melakukan perbaikan serta tindakan Tergugat yang meninggalkan pekerjaan kedua proyek tersebut secara seketika dan sewenang-wenang jeias merupakan perbuatan melawan hukum dan telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 1365 KUHPerdata;
PERBUATAN TERGUGAT TELAH MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PENGGUGAT, BAIK KERUGIAN MATERIIL MAUPUN KERUGIAN IMMATERIIL;
Bahwa perbuatan sewenang-wenang Tergugat dalam menimbulkan kerusakan-kerusakan dan/atau kecacatan pada Proyek CSB Mall dan Proyek CSB Condotel tersebut telah membawa kerugian yang sangat besar bagi Penggugat karena hasil pekerjaan pada kedua proyek tersebut sangat buruk dengan tidak dipenuhinya target mutu dan kualitas standar;
Bahwa bukannya Tergugat segera memperbaiki seluruh kerusakan dan/atau kecacatan tersebut, akan tetapi Tergugat justru dengan itikad buruk meninggalkan pekerjaan Proyek CSB Mall dan Proyek CSB Condotel secara sepihak dan sewenang-wenang, sehingga menyebabkan kerugian yang dialami Penggugat menjadi semakin besar. Patut diduga penghentian sepihak oleh Tergugat adalah upaya Tergugat untuk lari dari tanggung jawab terhadap kedua proyek tersebut karena hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kesepakatan;
Bahwa rangkaian perbuatan Tergugat yang secara sewenang-wenang menimbulkan kerusakan-kerusakan dan/atau kecacatan pada Proyek CSB Mall dan Proyek CSB Condotel serta perbuatan Tergugat yang meninggalkan pembangunan kedua proyek tersebut secara seketika jelas memiliki hubungan kausal yang kuat sebagai sebab akibat dari timbulnya kerugian yang besar bagi Penggugat karena selain mengalami kerugian dari segi waktu pekerjaan yang sangat tertunda, Penggugat juga menderita kerugian karena harus menunjuk kontraktor baru untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan pembangunan kedua proyek tersebut;
Bahwa selain itu, Penggugat juga secara terpaksa harus memperbaiki sendiri segala kerusakan-kerusakan dan/atau kecacatan pada Proyek CSB Mall dan Proyek CSB Condotel tersebut demi menjaga integritas Penggugat di hadapan para Tenant dan publik umum, khususnya pengunjung di CSB Mall dan Condotel;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum Tergugat yang telah dengan sewenang-wenang dan melawan hukum menimbulkan kerusakan-kerusakan dan/atau kecacatan pada Proyek CSB Mall dan Proyek CSB Condotel tanpa adanya tanggung jawab untuk memperbaikinya, bahkan dengan itikad buruk secara sepihak meninggalkan pekerjaan tanpa pemberitahuan kepada Penggugat sebagaimana diuraikan di atas, jelas telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Penggugat, baik kerugian materiil maupun immateriil, dengan perincian sebagai berikut :
Ganti rugi materiil :
Defect List kerugian PENGGUGAT :
Nilai Total yang dikeluarkan Penggugat untuk memperbaiki kerusakan keseluruhan bangunan yang telah dikerjakan oleh Tergugat sejumlah Rp14.206.770.798,00 (empat belas milyar dua ratus enam juta tujuh ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah);
Perbaikan struktur keretakan plat beton (perkuatan baja dan chemical) sejumlah Rp13.691.377.926,00 (tiga belas milyar enam ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah);
Perbaikan Grouting dan Retaining/lnjeksi dinding beton kropos sejumlah Rp1.083.000.000,00 (satu milyar delapan puluh tiga juta rupiah);
Utang-utang :
Permintaan split pembayaran CV The Deep dengan jumlah Rp423.861.000,00 (empat ratus dua puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Utang warung sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Oleh karena itu, seluruh nilai total kerugian materiil Penggugat adalah sejumlah Rp29.505.009.724,00 (dua puluh sembilan milyar lima ratus lima juta sembilan ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) ditambah dengan bunga 6% per tahun dihitung sejak surat gugatan ini didaftarkan sampai seluruhnya dibayar lunas;
Ganti rugi immateriil, karena Tergugat telah merusak kredibilitas Penggugat di mata mitra/rekan bisnis Penggugat dan hilangnya kepercayaan dari pihak-pihak yang akan bekerja sama dengan Penggugat yang sebenarnya tidak dapat dinilai dengan apapun namun patut dinilai dengan uang sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah);
Yang mana kerugian tersebut harus dibayar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan aquo diucapkan;
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan isi putusan dalam perkara aquo serta untuk menghindari kesengajaan Tergugat untuk melaksanakan isi putusan aquo, maka Penggugat mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat, terhitung sejak putusan aquo diucapkan hingga Tergugat melaksanakan isi putusan aquo;
PERMOHONAN SITA JAMINAN DAN PUTUSAN SERTA MERTA;
Bahwa agar gugatan aquo tidak menjadi sia-sia, maka perlu diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas :
Sebuah kantor milik Tergugat yang terletak di Jalan Raya Pasar Minggu KM 18, Jakarta Selatan;
Seluruh harta kekayaan milik Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari;
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR yang menyatakan :
"Jika ada persangkaan yang beralasan, bahwa seorang yang berhutang, selagi belum dijatuhkan keputusan atasnya atau selagi putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau membawa barangnya baik yang tidak tetap maupun yang tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari penagihan hutang, maka atas surat orang yang berkpentingan Ketua Pengadilan Negeri dapat memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memasukkan permintaan itu dan kepada peminta harus diberitahukan akan menghadap persidangan Pengadilan Negeri yang pertama sesudah itu memajukan dan menguatkan gugatannya";
Oleh karena itu sangat berdasar hukum apabila Penggugat mengabulkan permohonan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat tersebut;
Bahwa oieh karena gugatan aquo diajukan berdasarkan bukti-bukti otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR juncto Surat Edaran Mahkamah Agung Rl Nomor 3 Tahun 2000 tentang putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan provisionil, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bandung agar menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
Berdasarkan hal-hak tersebut di atas, Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang terhormat berkenan memeriksa dan mengadil gugatan aquo dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut :
M E N G A D I L I
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat, berupa :
Ganti rugi materiil :
Defect List kerugian Penggugat :
Nilai Total yang dikeluarkan Penggugat untuk memperbaiki kerusakan keseluruhan bangunan yang telah dikerjakan oleh Tergugat sejumlah Rp14.206.770.798,00 (empat belas milyar dua ratus enam juta tujuh ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah);
Perbaikan struktur keretakan plat beton (perkuatan baja dan chemical) sejumlah Rp13.691.377.926,00 (tiga belas milyar enam ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah);
Perbaikan Grouting dan Retaining/lnjeksi dinding beton kropos sejumlah Rp1.083.000.000,00 (satu milyar delapan puluh tiga juta rupiah);
Utang-utang :
Permintaan split pembayaran CV The Deep dengan jumlah Rp423.861.000,00 (empat ratus dua puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Utang warung sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Sehingga seluruh nilai total ganti kerugian materiil Penggugat adalah sejumlah Rp29.505.009.724,00 (dua puluh sembilan milyar lima ratus lima juta sembilan ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) ditambah dengan bunga 6% per tahun dihitung sejak surat gugatan ini didaftarkan sampai seluruhnya dibayar lunas;
Ganti rugi immateriil, karena Tergugat telah merusak kredibilitas Penggugat di mata mitra/rekan bisnis Penggugat dan hilangnya kepercayaan dari pihak-pihak yang akan bekerja sama dengan Penggugat yang sebenarnya tidak dapat dinilai dengan apapun namun patut dinilai dengan uang sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah);
Yang mana kerugian tersebut harus dibayar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan aquo diucapkan;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas :
Sebuah kantor milik Tergugat yang terletak di Jalan Raya Pasar Minggu KM 18, Jakarta Selatan;
Seluruh harta kekayaan milik Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat, terhitung sejak putusan aquo diucapkan hingga Tergugat melaksanakan isi putusan aquo;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terelbih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara aquo;
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut, Terbanding semula Tergugat, telah mengajukan jawaban tertanggal 19 November 2015 berisi uraian-uraian, yang pada intinya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT
APA YANG DISENGKETAKAN DALAM PERKARA A QUO, BERADA DI LUAR YURISDIKSI PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999;
Majelis Hakim yang terhormat,
Apa yang diperkarakan oleh Penggugat dalam perkara a quo, merupakan sengketa dari hubungan hukum yang, timbul antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Sural Perjanjian Pemborongan Nomor 010/PKS-CSB/II/I yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 18 Februari 2011 (selanjutnya disebut "Perjanjian CSB Mall") dan hal tersebut telah diakui oleh Penggugat pada angka 3 halaman 2 gugatannya.
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat, di dalam Perjanjian CSB Mall yaitu Surat Perjanjian Pemborongan Nomor 010/PKS-CSB/II/I tanggal 18 Februari 2011 (bukti T-E1), telah dibuat dan diatur ketentuan tentang Klausula Arbitrase sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 18 ayat (2) Perjanjian CSB Mall;
Untuk lebih lengkap dan jelas mengenai Klausula Arbitrase (ketentuan pilihan forum) yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat dalam menyelesaian setiap perselisihan, Tergugat kutip ketentuan Pasal 18 ayat (2) Surat Perjanjian Pemborongan Nomor 010/PKS-CSB/II/I tanggal 18 Februari 2011 (Perjanjian CSB Mall) (vide bukti T-E1), sebagai berikut :
"Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari/calender sejak dimulainya musyawarah tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka semua perselisihan yang timbul dari perjanjian pemborongan ini akan diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan/prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) oleh arbiter-arbiter yang ditunjuk menurut peraturan tersebut. Keputusan dari BANI bersifat mengikat kedua belah pihak secara mutlak untuk tingkat pertama dan terakhir serta tidak dapat dilakukan banding atau kasasi";
Bertitik tolak dari ketentuan di atas, ada 3 (tiga) hal yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat di dalam klausula arbitrase di atas, yaitu :
Semua perselisihan (all disputes), artinya tanpa ada pengecualian baik yang bersifat wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum yang timbul sebagai akibat perjanjian ini dan atau pelaksanaannya yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka penyelesaiannya dilakukan melalui Arbitrase;
Arbitrase yang dipergunakan adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
Penggugat dan Tergugat telah setuju dan sepakat, tidak ada peradilan atau pengadilan manapun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perselisihan selain Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
Eksistensi Klausula Arbitrase yang terdapat di dalam Pasal 18 ayat (2) Perjanjian CSB Mall (vide bukti T-E1) dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 10 f dan h dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 berbunyi :
"Undang-undang ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa";
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, berbunyi :
"Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase";
Pasal 10 huruf f dan h Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, berbunyi :
"Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan tersebut di bawah ini :
(f) berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok, dan;
(h) berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok";
Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, berbunyi :
"Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri";
Berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 di atas, dihubungkan dengan klausula arbitrase yang termuat di dalam Pasal 18 ayat (2) Perjanjian CSB Mall (vide bukti T-E1), maka cara penyelesaian perkara ini wajib diperiksa dan diputus melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak lagi memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara a quo;
Bahwa perkara tersebut telah diperiksa, dinilai dan diputus oleh BANI sebagaimana tertuang dalam Putusan BANI Nomor 526/V/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 (bukti T-E2), yang kemudian dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 188/Pdt.G.ARB/2014/ PN.Jkt.Sel tertanggal 17 Juni 2014 (bukti T-E3) dan selanjutnya dikuatkan juga oleh putusan Mahkamah Agung RI Nomor 663 B/Pdt.Sus-Arbt/2014 tanggal 23 Desember 2014 (bukti T-E4), sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde);
Bahwa putusan tersebut telah bersifat positif atau pasti, karena Mahkamah Agung RI telah menguatkan putusan BANI yang telah menghukum Penggugat dalam perkara a quo untuk membayar ganti kerugian kepada Tergugat sebesar Rp24.053.178.901,00 (dua puluh empat milyar lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus satu rupiah);
Sehingga dengan demikian, cukup dasar alasan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan tidak mempunyai kompetensi untuk dapat memeriksa perkara a quo;
II. EKSEPSI NEBIS IN IDEM (EXCEPTIO RES JUDICATE) KARENA PERKARA A QUO TELAH SAMA DENGAN PERKARA YANG TELAH DIPUTUS OLEH MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN PUTUSAN NOMOR 663 B/PDT.SUS-ARBT/2014 JUNCTO PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 188/PDT.G.ARB/2014/PN.JKT.SEL JUNCTO PUTUSAN BANI NOMOR 526/V/ARB-BANI/2013
Pertama-tama Tergugat, mengajukan Exceptio Nebis In Idem atau Exceptio Res Judicate terhadap gugatan Penggugat berdasarkan Pasal 1917 KUHPerdata. Sehubungan dengan hal tersebut, Tergugat akan membuktikan bahwa dalam perkara a quo, telah terpenuhi secara komulatif semua unsur Nebis In Idem (Exceptio Res Judicate) terkait dengan Pelaksanaan Paket Pekerjaan Struktur dan Arsitektur Proyek Cirebon Super Block Mall (CSB Mall), berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum sebagai berikut :
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah perkara yang telah pernah diputus oleh Mahkamah Agung RI dengan putusan Nomor 663 B/Pdt.Sus-Arbt/2014 (vide bukti T-E4) juncto putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 188/Pdt.G.ARB/2014/PN.Jkt.Sel. (vide bukti T-E3) yang menguatkan putusan BANI Nomor 526/V/ARB-BANI/ 2013 (vide bukti T-E2), di mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde). Bahwa putusan tersebut telah bersifat positif atau pasti, karena Mahkamah Agung RI telah menguatkan putusan BANI yang telah menghukum Penggugat dalam perkara a quo untuk membayar ganti kerugian kepada Tergugat sebesar Rp24.053.178.901,00 (dua puluh empat milyar lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus satu rupiah);
Antara perkara a quo, dihubungkan dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 663 B/Pdt.Sus-Arbt/2014 tanggal 23 Desember 2014 (vide bukti T-E4) juncto putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 188/Pdt.G.ARB/ 2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 17 Juni 2014 (vide bukti T-E3) yang menguatkan putusan BANI Nomor 526/V/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 (vide bukti T-E2), sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat, telah melekat secara kumulatif unsur Nebis In Idem yang dipersyaratkan Pasal 1917 KUHPerdata;
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo, dihubungkan dengan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana telah diputus dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 663 B/Pdt.Sus-Arbt/2014 (vide bukti T-E4) juncto putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 188/Pdt.G.ARB/2014/ PN.Jkt.Sel (vide bukti T-E3) yang menguatkan putusan BANI Nomor 526/V/ARB-BANI/2013 (vide bukti T-E2), telah melekat secara kumulatif unsur Nebis In Idem sesuai dengan yang dipersyaratkan Pasal 1917 KUHPerdata, yaitu sebagai berikut :
a. Dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo dan dalil yang terdapat dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 663 B/Pdt.Sus-Arbt/2014 tanggal 23 Desember 2014 (vide bukti T-E4) juncto putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 188/Pdt.G.ARB/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 17 Juni 2014 (vide bukti T-E3) yang menguatkan putusan BANI Nomor 526/V/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 (vide bukti T-E2), adalah memiliki dasar dalil atau pokok perkara yang sama (the same of subject matters), yaitu sebagai berikut :
1) Mengenai Tergugat yang meninggalkan Proyek CSB Mall secara sepihak;
2) Pekerjaan Tergugat yang menimbulkan kerusakan-kerusakan sehingga tidak sesuai dengan perjanjian;
Bahwa terhadap kedua dalil yang dikemukakan oleh Penggugat di atas adalah sama persis dengan dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam persidangan Arbitrase, sebagaimana tertuang dalam putusan BANI Nomor 526/V/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 (vide bukti T-E2), yaitu sebagai berikut :
Pada angka 7 halaman 33 putusan yang menyatakan :
"...Pemohon tidak pernah melakukan perbaikan-perbaikan atas defect kerja sebagaimana telah disampaikan oleh Termohon kepada Pemohon, alih-alih bertanggung jawab untuk memperbaikinya, Pemohon justru mengundurkan diri dalam Proyek CSB Mall...";
Pada angka 9 halaman 33 putusan yang menyatakan :
"...Termohon harus menanggung beban seluruh biaya-biaya yang diperlukan untuk melakukan perbaikan-perbaikan atas defect kerja...";
Pada angka 11 halaman 34 putusan yang menyatakan :
"adapun biaya-biaya perbaikan pekerjaan atas defect kerja yang telah dikerjakan sendiri oleh Termohon berdasarkan laporan hitungan klaim PT Karya Bersama Takarob terhadap pekerjaan PT Adhi Karya Proyek CSB Mall yang dibuat oleh PT Prima Fortuna Indonesia tanggal 18 Juni 2012 adalah sebesar Rp4.210.694.144,00";
Pada angka 12 halaman 34 putusan yang menyatakan :
"...Termohon juga terpaksa harus mengeluarkan biaya lain untuk menyelesaikan Proyek CSB Mall dengan menunjuk kontraktor baru dengan biaya sebesar Rp24.770.454.580,00 ...";
b. Dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo dan dalil perkara CSB Mall yang telah berkekuatan hukum tetap, adalah mempunyai kesamaan pihak (the same party) yaitu PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dan PT Karya Bersama Takarob;
c. Dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo dan dalil perkara CSB Mall yang telah berkekuatan hukum tetap, adalah mempunyai kesamaan obiek (the same object) yaitu Proyek Cirebon Super Block Mall (CSB Mall) yang timbul berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Proyek CSB Mall Nomor 010/PKS-CSB/II/I tanggal 18 Februari 2011 (vide bukti T-E1);
Dengan demikian berdasarkan fakta-fakta di atas, maka telah terlihat secara jelas dan terang benderang (Prima Facie), gugatan yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo, dihubungkan dengan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana telah diputus dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 663 B/Pdt.Sus-Arbt/2014 (vide bukti T-E4) juncto putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 188/Pdt.G.ARB/ 2014/PN.Jkt.Sel (vide bukti T-E3) yang menguatkan putusan BANI Nomor 526/V/ARB-BANI/2013 (vide bukti T-E2), telah melekat secara kumulatif unsur Nebis In Idem sesuai dengan yang dipersyaratkan Pasal 1917 KUHPerdata;
Bertitik tolak dari fakta-fakta dan dasar hukum di atas, maka demi hukum (Ipso Jure) perkara a quo dihubungkan dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 663 B/Pdt.Sus-Arbt/2014 (vide bukti T-E4) juncto putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 188/Pdt.G.ARB/2014/PN.Jkt.Sel (vide bukti T-E3) yang menguatkan putusan BANI Nomor 526/V/ARB-BANI/2013 (vide bukti T-E2) telah terpenuhi secara komulatif semua unsur Nebis In Idem (Exceptio Res Judicate) sebagaimana digariskan dalam ketentuan Pasal 1917 KUHPerdata, sehingga sesuai dengan tata tertib beracara, gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo, harus dinyatakan tidak sesuai dengan hukum acara (undue process of law), yang oleh karenanya gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat dlterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
III. EXCEPTIO LITIS PENDENTIS KARENA SENGKETA DALAM PERKARA A QUO MENGENAI PROYEK CSB CONDOTEL ADALAH SAMA DENGAN PERKARA YANG SEDANG DIPERIKSA OLEH MAHKAMAH AGUNG PADA TINGKAT KASASI, SEHINGGA GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT DALAM PERKARA A QUO TIDAK DAPAT DIPERKARAKAN DAN HARUS DISINGKIRKAN (SET ASIDE)
Selain dari pada Eksepsi Nebis In Idem (Exceptio Res Judicate) yang Tergugat kemukakan di atas, Tergugat juga mengajukan Eksepsi Sub-Judice (Exceptio Litis Pendentis), di mana gugatan yang diajukan oleh Penggugat masih sedang diperiksa oleh Mahkamah Agung (under judicial consideration) pada tingkat kasasi, sehingga gugatan tersebut masih dalam keadaan tergantung (aanhanging);
Hal tersebut Tergugat buktikan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo, yaitu berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur dan Arsitektur Proyek CSB Condotel, adalah sedang diperiksa pada tingkat kasasi oleh Majelis Hakim Agung, yaitu faktanya pada tanggal 29 Juni 2015, Penggugat telah mengajukan memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 157/PDT/2015/PT.DKI. tanggal 20 April 2015 (bukti T-E6) juncto putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 647/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL. tanggal 8 Juli 2014 (bukti T-E5) terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur dan Arsitektur Proyek CSB Condotel tersebut;
Bahwa berdasarkan Risalah Penerimaan Kontra Memori Kasasi Nomor 647/PDT.G/2013/PN.JKT.Sel. pada tanggal 6 Agustus 2015, Tergugat telah mengajukan/menyerahkan Kontra Memori Kasasi tertanggal 27 April atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 20 April 2015 Nomor 157/PDT/2015/PT.DKI.;
Bertltik tolak dari fakta-fakta di atas, maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo, telah memiliki kesamaan dengan perkara mengenai Pelaksanaan Pekerjaan Struktur dan Arsitektur Proyek CSB Condotel, yang sedang diperiksa oleh Mahkamah Agung (under judicial consideration) pada tingkat kasasi, sehingga gugatan tersebut masih dalam keadaan tergantung (aanhanging);
Oleh karena itu, maka demi hukum (Ipso Jure) cukup dasar alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diperkarakan (exceptio peremptoria) dan harus disingkirkan (set aside);
IV. EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL KARENA TELAH TERJADI PENCAMPURAN ANTARA DUA DALIL GUGATAN YANG BERBEDA (YAITU DALIL PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN DALIL WANPRESTASI) DAN ADANYA PERTENTANGAN ANTARA POSITA DAN PETITUM GUGATAN
Dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo, terdapat dalil Penggugat yang kabur dan mendua atau tumpang tindih antara dalil gugatan dengan petitum gugatan, seperti yang dijelaskan di bawah ini :
Apabila dibaca isi gugatan pada halaman 1, jelas terkesan bentuk gugatan yang diajukan adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum berdasar 1365 KUHPerdata. Seolah-olah Penggugat merasa dirugikan oleh tindakan yang dilakukan oleh Tergugat.;
Akan tetapi jika dasar gugatan perbuatan melawan hukum di atas dihubungkan dengan posita gugatan pada halaman-halaman berikutnya serta petitum gugatan, maka muncul dua dalil gugat yang saling berbeda, yang terdiri dari :
a) Dalil Pertama : perbuatan melawan hukum dengan alasan tindakan sewenang-wenang Tergugat dalam pelaksanaan Proyek CSB Mall dan Proyek CSB Condotel;
b) Dalil kedua : tindakan wanprestasi Tergugat terhadap Surat Perintah Kerja CSB Mall dan Surat Perjanjian Pemborongan CSB Mall (vide bukti T-E1) dan Surat Perintah Kerja CSB Condotel karena Penggugat mendalilkan hasil pekerjaan Tergugat tidak sesuai dengan mutu dan standar yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat;
Berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat dilihat bahwa apa yang didalilkan pada gugatan Penggugat telah mengakibatkan hal-hal sebagai berikut :
a) Gugatan kabur dalam bentuk gugatan mengandung dalil yang saling tumpang tindih antara gugatan perbuatan melawan hukum dengan gugatan wanprestasi.;
b) Antara kedua dalil gugatan itu berada dalam dua area hukum yang berbeda, yaitu :
1) Perbuatan melawan hukum dalam bentuk itikad tidak baik, sehingga landasan rujukan penyelesaian perkaranya tunduk kepada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata;
2) Dalil wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat, sehingga dasar landasan hukum penyelesaian perkaranya tunduk dan merujuk pada ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata;
Cara pencampuradukan kedua dalil gugat yang berbeda dalam satu gugatan, adalah gugatan yang mengandung cacat formil dalam bentuk Obscure Libeli, sehingga gugatan yang demikian :
a) Dikategorikan atau dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap tata tertib beracara atau tidak sesuai dengan tata tertib beracara (undue process of law), karena gugatan yang demikian menempatkan pihak Tergugat dalam posisi menghadapi kesulitan membela diri;
b) Oleh karena itu gugatan yang demikian tidak dibenarkan hukum, sehingga Maielis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini harus menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Sehubungan dengan fakta-fakta dan alasan hukum yang Tergugat kemukakan di atas, cukup dasar alasan bagi Maielis Hakim untuk mengkualifikasi gugatan Penggugat tidak memiliki dasar hukum dan sekaligus dalil gugatan mengandung cacat formil, dengan demikian sesuai dengan tata tertib hukum beracara, gugatan harus dinyatakan tidak sesuai dengan hukum acara (undue process of law), oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
I. BAHWA DALIL PENGGUGAT YANG MENYATAKAN TERGUGAT MELAKUKAN TINDAKAN SEWENANG-WENANG DAN ITIKAD BURUK PADA PROYEK CSB MALL, ADALAH DALIL YANG SANGAT DIBUAT-BUAT DAN BERTENTANGAN DENGAN FAKTA YANG ADA;
Dengan tidak mengurangi apa yang telah Tergugat kemukakan pada bagian eksepsi di atas, yaitu bahwa semua dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara aquo adalah telah dinilai, diperiksa dan diputus serta telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde), sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
Tergugat pada kesempatan ini juga menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalil Penggugat pada angka 4 halaman 2 sampai dengan angka 20 halaman 7 gugatan, yang pada intinya menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan itikad buruk dalam pelaksanaan Proyek CSB Mall dengan menimbulkan kerusakan-kerusakan pada bangunan Proyek CSB Mall;
Dalil Penggugat tersebut, Tergugat tolak dengan tegas berdasarkan dasar alasan sebagai berikut :
1.1. Bahwa Bukti-Bukti Yang Dikemukakan Oleh Penggugat Bukanlah Bukti Tentang Adanya Defect Kerja, Namun Semata-Mata Hanyalah Merupakan Dokumen Komunikasi Internal Antara Penggugat Dengan Manajemen Konstruksi (MK) Yang Sama Sekali Tidak Mengikat Pada Tergugat;
Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 9 halaman 4 sampai dengan angka 13 halaman 6 gugatan, yang pada intinya Penggugat menyatakan bahwa Tergugat telah bertindak sewenang-wenang dengan menimbulkan kerusakan-kerusakan pada bangunan Proyek CSB Mall dengan mendasarkan pada bukti-bukti foto dan site memo yang diajukan oleh Penggugat;
Dalil Penggugat tersebut sangat keliru dan tidak mempunyai dasar hukum, berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum sebagai berikut :
1) Mengenai bukti-bukti Site Memo;
Bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat mulai dari angka 9.b. huruf a) halaman 4 sampai dengan huruf v) halaman 5 gugatan, hanyalah merupakan komunikasi antara Penggugat sendiri dengan Manajemen Konstruksi yang bersifat intern karena tidak ditujukan kepada Tergugat, sehingga secara hukum tidak mengikat kepada Tergugat karena tanpa tembusan kepada Tergugat;
Sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat, Tergugat akan mentaati seluruh perintah atau instruksi yang dikeluarkan oleh Manajemen Konstruksi atau Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat;
Selain dari pada itu faktanya dokumen-dokumen Site Memo yang dikemukakan oleh Penggugat pada angka 9.b. huruf a) halaman 4 sampai dengan huruf v) halaman 5 gugatan tersebut, adalah merupakan perintah kerja pada fase pelaksanaan pekerjaan dilakukan, sehingga perintah-perintah yang dikeluarkan oleh MK atau Penggugat kepada Tergugat pasti akan dilaksanakan sebelum proses selanjutnya dilaksanakan;
Pekerjaan selanjutnya tidak akan dilaksanakan sebelum hasil pekerjaan sebelumnya belum memenuhi syarat atau belum mendapat persetujuan dari Pihak MK dan Penggugat;
Ternyata faktanya pada persidangan arbitrase Tergugat telah dapat membuktikan bahwa tahapan pekerjaan tersebut telah melalui pemeriksaaan atau check list dari pihak MK dan Penggugat untuk melanjutkan tahapan pekerjaan berikutnya sebagaimana tertuang dalam putusan BANI Nomor 526/V/ARB-BANI/2013 tertanggal 14 Februari 2014 (bukti T-l) pada bagian "Analisa dan Kesimpulan" angka 6 paragraf 2 halaman 69, yang menyatakan :
"Bahwa yang terjadi adalah tahapan pekerjaan tersebut telah melalui check list/pemeriksaan dari MK sehingga Pemohon melanjutkan tahapan berikutnya";
2) Mengenai bukti Surat Teguran;
Bahwa bukti-bukti surat teguran yang dikemukakan oleh Penggugat pada angka 10 halaman 5 gugatan, hanyalah merupakan komunikasi antara Penggugat sendiri dengan Manajemen Konstruksi yang bersifat intern, karena tidak ditujukan kepada Tergugat, sehingga secara hukum tidak mengikat kepada Tergugat karena tanpa tembusan kepada Tergugat;
Faktanya surat-surat teguran tersebut ditujukan kepada Promaco dan tidak ditujukan kepada Tergugat, sehingga Tergugat tidak mengetahui tentang surat teguran tersebut. Seharusnya Penggugat menanyakan hal ini kepada Promaco selaku Manajemen Konstruksi yang diberikan teguran dan bukan kepada Tergugat;
3) Mengenai Form Tenant CSB Mall;
Bahwa progress pekerjaan Tergugat sampai dengan saat cut off adalah baru sampai pada tahap pekerjaan struktur dan sebagian arsitektur 79% belum dikerjakan pekerjaan Water Proofing dan tidak termasuk pekerjaan mechanical electrical, sehingga akibat dari kejadian tersebut tidak dapat dilimpahkan kepada Tergugat;
Pada tanggal 24 November 2011 berdasarkan Surat Nomor 275/CSB/AK.DK.1/XI/2011 Perihal Proses Administrasi Serah Terima Lahan (bukti T-2), Tergugat telah meminta kepada Penggugat agar dilakukan pengakuan progress pekerjaan karena beberapa tenant telah beroperasi dan telah melakukan fitting out. Idealnya apabila tenant telah beroperasi dan telah melakukan fitting out, seharusnya Tergugat telah memiliki Berita Acara Serah Terima II (BAST 2), sehingga progress pekerjaan Tergugat di lapangan dapat dikatakan telah mencapai 100%. Oleh karena faktanya pada saat proyek masih berjalan dan proses konstruksi masih dalam pelaksanaan, tenant-tenant telah masuk, maka demi hukum (Ipso jure) Tergugat menyerahkan sepenuhnya resiko kepada Penggugat;
Selain dari pada itu Tergugat pada tanggal 1 Desember 2011 berdasarkan Surat No. 281/CSB/AK.DK.1/XII/2011 Perihal Hasil Pemantauan Pekerjaan di Proyek CSB Mall (bukti T-3), telah menyampaikan kepada Penggugat bahwa sejak dilakukannya cut off pada tanggal 24 November 2011, Tergugat melihat aktivitas pekerjaan yang merupakan scope pekerjaan Tergugat yang sedang dihentikan, telah dikerjakan oleh subkon-subkon Pemohon. Seharusnya pengambilalihan pekerjaan dimaksud terjadi setelah penyerahan lahan oleh Tergugat kepada Penggugat setelah dilakukan perhitungan dan persetujuan opname bersama oleh kedua belah pihak. Hal ini agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan yang mengakibatkan tidak terselusur lagi hak dan kewajiban masing-masing pihak dan perselisihan paham yang semakin bersar;
Selain dari pada fakta-fakta yang telah Tergugat jabarkan di atas, perlu Tergugat kemukakan bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya telah dinilai, diperiksa dan diputus oleh Majelis Arbitrase BANI dan selanjutnya telah dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta Majelis Hakim Agung, yang akan Tergugat kemukakan sebagai berikut :
a) Putusan BANI Perkara Nomor 526/V/ARB-BANI/2013 tertanggal 14 Februari 2014 (vide bukti T-1) yang menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Bagian "Analisa dan Kesimpulan" angka 2 halaman 68 putusan BANI Nomor 526/V/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 menegaskan :
"Menimbang bahwa mengenai defect kerja secara hukum sudah diatur dalam pasal 9 dan pasal 10 Perjanjian tanggal 18 Februari 2011 yang secara rinci dan jelas kapan Pemohon mengerjakan/ memperbaiki defect kerja berdasarkan daftar defect list yang dibuat oleh MK";
Bagian "Analisa dan Kesimpulan" angka 5 halaman 69 putusan BANI Nomor 526/V/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014, menegaskan :
"Menimbang bahwa pada dasarnya Pemohon selalu mentaati seluruh perintah/instruksi vans dikeluarkan oleh MK; apalasi atas site memo dan teguran yang terjadi pada fase pelaksanaan pekerjaan sehingga perintah-perintah yang dikeluarkan oleh MK kepada Pemohon pasti akan dilaksanakan oleh Pemohon sebelum pekerjaan/proses selanjutnya akan dilaksanakan";
Bagian "Analisa dan Kesimpulan" angka 6 halaman 69 putusan BANI Nomor 526/V/ARB-B ANI/2013 tanggal 14 Februari 2014, menegaskan :
"Oleh karena itu, Majelis berpendapat/ berkesimpulan bahwa dalil defect kerja yang diajukan Termohon sebasai pembenaran sikap Termohon untuk tidak melaksanakan kewajiban membayar termyn VI, VII dan VIII tidak relevan dan tidak dapat dipertimbangkan karena Termohon nyata telah melakukan cidera janji";
Bahkan faktanya amar putusan BANI pada halaman 96 sampai dengan halaman 97 putusan BANI perkara Nomor 526/V/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014, telah menyatakan Penggugat (Termohon pada perkara BANI) telah melakukan cidera janji dan menghukum Penggugat membayar ganti kerugian kepada Tergugat (Pemohon pada perkara BANI), sebagaimana dinyatakan sebagai berikut :
MEMUTUSKAN
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Termohon telah melakukan cidera janji;
3. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 24.053.178.901,00 kepada Pemohon dengan perincian ....;
4. ...dst";
b) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 188/Pdt.G.ARB/ 2014/PNJkt.Sel. tertanggal 17 Juni 2014 (bukti T-4), yang telah menguatkan putusan BANI perkara Nomor 526/V/ARB-BANI/2013 atas upaya pembatalan yang telah diajukan oleh Penggugat (Pemohon pada permohonan pembatalan Nomor 188/Pdt.G.ARB/2014/PN.Jkt.Sel), yang menyatakan sebagai berikut :
Bagian amar putusan dalam pokok perkara pada halaman 70 sampai dengan halaman 71 putusan menegaskan :
M E N G A D I L I
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 516.000,-“;
c) Putusan Mahkamah Agung Nomor 663 B/Pdt.Sus-Arbt/2014 tertanggal 23 Desember 2014 (bukti T-5), yang juga telah menguatkan putusan BANI Perkara Nomor 526/V/ARB-BANI/2013 atas memori banding dari upaya pembatalan yang telah diajukan oleh Penggugat (Pemohon banding pada pengajuan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 188/Pdt.G.ARB/ 2014/PN.Jkt.Sel), yang menyatakan sebagai berikut :
Bagian amar putusan pada halaman 35 putusan menegaskan :
M E N G A D I L I
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 188/Pdt.G.ARB/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 17 Juni 2014 yang menguatkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 526/V/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Menghukum Pemohon banding dahulu Pemohon untuk membayar biaya perkara ditetapkan sebesar Rp 500.000,00“;
Bertitik tolak dari fakta-fakta yang telah dikemukakan di atas, maka telah terlihat secara jelas dan konkrit, bahwa seluruh bukti yang diajukan oleh Penggugat bukanlah merupakan defect pekerjaan yang dilakukan oleh Tergugat. Selain dari pada itu, dalil-dalil dan bukti-bukti yang dikemukakan oleh Penggugat, adalah telah dinilai, diperiksa dan diputus oleh Majelis Arbitrase BANI dan selanjutnya telah dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta Majelis Hakim Agung;
Oleh karena itu, maka cukup dasar alasan yang kuat untuk Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak dalil-dalil dan seluruh bukti-bukti Penggugat;
1.2. Bahwa Dalil Penggugat Yang Menyatakan Bahwa Tergugat Melakukan Tindakan Pengunduran Diri Secara Sepihak, Adalah Dalil Yang Sangat Bertentangan Dengan Fakta Yang Ada Karena Justru Faktanya, Hal Itu Merupakan Salah Satu Pilihan (Opsi) Yang Diajukan Oleh Penggugat Sendiri Akibat Ketidakmampuan Penggugat Membayar Termyn Pekerjaan Tergugat;
Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 18 halaman 6 sampai dengan angka 20 halaman 7 gugatan, yang pada intinya Penggugat menyatakan bahwa Tergugat melakukan tindakan pengunduran diri secara sepihak dengan melakukan tindakan pemadaman listrik kerja dan penerangan sementara secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada Penggugat yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;
Dalil Penggugat tersebut sangatlah keliru dan tidak mempunyai dasar hukum, berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum sebagai berikut :
(1) Bahwa faktanya, tindakan pemutusan/pengakhiran kontrak yang dilakukan oleh Tergugat adalah merupakan salah satu alternatif pilihan (opsi) yang diajukan oleh Penggugat sendiri akibat ketidak mampuan Penggugat dalam membayar tagihan termyn yang diajukan oleh Tergugat kepada Penggugat;
Berikut Tergugat kemukakan fakta-fakta termyn pekerjaan yang telah dikerjakan oleh Tergugat, akan tetapi Penggugat ingkar membayarnya, yaitu sebagai berikut :
Permohonan pembayaran Termyn VI berdasarkan Sertifikat Pembayaran Nomor 5 tanggal 28 Oktober 2011 (bukti T-6) sebesar Rp 3.369.106.666,00 dengan progress pekerjaan sebesar 57,267%;
Permohonan pembayaran Termyn VII berdasarkan Sertifikat Pembayaran Nomor 06 tanggal 24 November 2011 (bukti T-7) sebesar Rp 7.458.434.820,00 dengan progress pekerjaan sebesar 68,538%;.
Permohonan pembayaran Termyn VIII berdasarkan Surat Tergugat kepada Penggugat Nomor 291/CSB/AK.DK.1/I/2012 tanggal 31 Januari 2012 (bukti T-8) sebesar Rp 8.430.765.751,00 dengan progress kemajuan pekerjaan sebesar 79,36%;
(2) Terhadap tagihan termyn-termyn di atas, Tergugat telah berulang kali meminta kepada Penggugat guna melaksanakan kewajibannya atas pembayaran Termyn VI, VII dan VIII, namun Penggugat selalu mengabaikannya dan tidak melakukan pembayaran kepada Tergugat.;
Faktanya dalam perkara a quo oleh karena Penggugat tidak mampu melakukan pembayaran atas termyn-termyn pekerjaan yang telah dikerjakan oleh Tergugat, maka pada meeting tanggal 24 November 2011, sebagaimana dimaksud dalam angka 9 surat Tergugat kepada Penggugat Nomor 277/CSB/AK.DK.1/XI/2011 tanggal 28 November 2011 Perihal Konfirmasi hasil meeting tanggal 24 November 2011 Proyek CSB Mall dan Condotel (bukti T-9), ternyata Penggugat telah memberikan 2 (dua) alternatif pilihan kepada Tergugat, yakni :
Alternatif I :
Pengakhiran Kontrak (Cut Off) PT Adhi Karya (Persero) Tbk, pertanggal 24 November 2011 dan dibayar sesuai hasil pemeriksaan bersama di lapangan dan kontrak antara PT Karya Bersama Takarob dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk;
Alternatif II :
PT Adhi Karya (Persero) Tbk menyelesaikan pekerjaan struktur hotel dan tagihan PT Adhi Karya yang telah jatuh tempo tanggal 23 November 2011 akan dibayar setelah pekerjaan tersebut selesai;
(3) Terhadap opsi alternatif yang diberikan oleh Penggugat tersebut di atas, maka Tergugat telah menyampaikan sikapnya secara lisan di dalam rapat tersebut, sebagaimana ternyata dalam angka 10 surat Tergugat kepada Penggugat No. 277/CSB/AK.DK.1/XI/2011 tanggal 28 November 2011 Perihal Konfirmasi hasil meeting tanggal 24 November 2011 Proyek CSB Mall dan Condotel (vide bukti T-9), yang isinya yaitu :
10. PT Adhi Karya (Persero) Tbk memilih alternatif I dan memberitahukan bahwa seluruh pekerjaan akan dihentikan pada tanggal 24 November 2011 pukul 16.00 WIB dan disetuiui secara lisan oleh PT Karya Bersama Takarob;
Sesuai dengan fakta tersebut di atas, maka terhitung sejak tanggal 24 November 2011 pukul 16.00 WIB Tergugat telah menghentikan pekerjaannya dan hal tersebut diketahui oleh Penggugat sendiri;
(4) Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka sungguh merupakan suatu dalil yang sangat mengada-ada dan sangat bertentangan dengan fakta yang ada, dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan pemutusan kontrak secara sepihak, karena justru faktanya dalam perkara aquo, Penggugat sendiri yang telah memberikan salah satu pilihan alternatif (opsi) pengakhiran kontrak kepada Tergugat akibat Penggugat tidak mampu membayar termyn pekerjaan Tergugat dan Tergugat telah memilih opsi pengakhiran kontrak tersebut dan Tergugat telah menyampaikannya kepada Penggugat. Sehingga dengan demikian, bagaimana mungkin Penggugat mendalilkan tidak mengetahui tindakan pengakhiran kontrak, sementara faktanya Penggugat sendiri yang telah memberikan salah satu pilihan alternatif (opsi) pengakhiran kontrak tersebut kepada Tergugat ??;
(5) Selain dari pada itu, perlu Tergugat kemukakan bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya tersebut telah dinilai, diperiksa dan diputus oleh Majelis Arbitrase BANI dan selanjutnya telah dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta Majelis Hakim Agung yang akan Tergugat kemukakan sebagai berikut :
a) Putusan BANI perkara Nomor 526/V/ARB-BANI/2013 tertanggal 14 Februari 2014 (vide bukti T-1) yang menyatakan hal-hal sebagai berikut :
Bagian "Analisa dan Kesimpulan" angka 2 huruf c halaman 73 putusan BANI Nomor 526/V/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014, pada intinya menyatakan bahwa Penggugat (Termohon pada perkara BANI) telah memberikan salah satu alternatif pilihan (opsi) pengakhiran kontrak kepada Tergugat (Pemohon pada perkara BANI) dan Tergugat telah memilih opsi pengakhiran kontrak, yaitu sebagai berikut :
"c. Suasana termasuk materi pembicaraan pada Rapat tanggal 24 November 2011 tergambarkan "ketegangan dan kepanikan" Para Pihak yang kurang lebihnya dapat disimak dari bukti P-1, di mana antara lain Termohon berpendapat bahwa Pemohon tidak membantu rencana pembukaan Hypermart tanggal 24 November 2011, sedangkan Pemohon berpendapat telah membantu dengan sungguh-sungguh sesuai lingkup pekerjaan dalam Perjanjian, sedangkan pekerjaan di luar lingkup Perjanjian tidak dikerjakan oleh Pemohon karena tidak ada surat instruksi dari Termohon untuk melaksanakannya. Maka muncullah dalam rapat tersebut, adanya opsi dua alternatif penyelesaian masalah kemitraan yang ditawarkan oleh Termohon kepada Pemohon tanpa mempertimbangkan secara matang akibat-akibatnya, dimana terhadap pilihan alternatif yang ditawarkan Termohon, Pemohon memilih alternatif I, yaitu pengakhiran kontrak (cut off) dengan menghentikan kegiatan pada pukul 16.00 pada hari itu juga, karena alternatif 2, mengaitkan dengan pekerjaan di luar Perjanjian dan perubahan tata cara pembayaran yang menyimpang dari ketentuan Perjanjian (lihat latar belakang bagian C Sebab Terjadinya Sengketa butir 1) yang berakibat : ...";
Bahkan faktanya Aamar Pputusan BANI pada halaman 96 sampai dengan halaman 97 putusan BANI perkara Nomor 526/V/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014, telah menyatakan Penggugat (Termohon pada perkara BANI) telah melakukan cidera janji dan menghukum Penggugat membayar ganti kerugian kepada Tergugat (Pemohon pada perkara BANI), sebagaimana dinyatakan sebagai berikut :
MEMUTUSKAN
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Termohon telah melakukan cidera janji;
3. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 24.053.178.901,00 kepada Pemohon dengan perincian ....;
4. ...dst";
b) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 188/Pdt.G.ARB/2014/PN.Jkt.Sel. tertanggal 17 Juni 2014 (vide bukti T-4), yang telah menguatkan putusan BANI perkara No. 526/V/ARB-BANI/2013 (vide bukti T-1) atas upaya pembatalan yang telah diajukan oleh Penggugat (Pemohon pada permohonan pembatalan Nomor 188/Pdt.G.ARB/2014/ PN.Jkt.Sel), yang menyatakan sebagai berikut :
Bagian amar putusan dalam pokok perkara pada halaman 70 sampai dengan halaman 71 Putusan menegaskan :
M E N G A D I L I
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp516.000,00;
c) Putusan Mahkamah Agung Nomor 663 B/Pdt.Sus-Arbt/2014 tertanggal 23 Desember 2014 (vide bukti T-5), yang juga telah menguatkan putusan BANI perkara Nomor 526/V/ARB-BANI/ 2013 (vide bukti T-1) atas memori banding dari upaya pembatalan yang telah diajukan oleh Penggugat (Pemohon banding pada pengajuan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 188/Pdt.G.ARB/ 2014/PN.Jkt.Sel), yang menyatakan sebagai berikut :
Bagian amar putusan pada halaman 35 putusan menegaskan :
M E N G A D I L I
Memperbaiki amar pPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 188/Pdt.G.ARB/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 17 Juni 2014 yang menguatkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 526/V/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Menghukum Pemohon banding dahulu Pemohon untuk membayar biaya perkara ditetapkan sebesar Rp 500.000,-“;
Bertitik tolak dari fakta-fakta yang telah dikemukakan di atas, maka dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan pemutusan kontrak secara sepihak adalah dalil yang sangat mengada-ada dan sangat bertentangan dengan fakta yang ada, karena justru faktanya dalam perkara a quo, Penggugat sendiri yang telah memberikan salah satu pilihan alternatif (opsi) pengakhiran kontrak kepada Tergugat akibat Penggugat tidak mampu membayar termyn pekerjaan Tergugat dan Tergugat telah memilih opsi pengakhiran kontrak tersebut dan Tergugat telah menyampaikannya kepada Penggugat. Selain dari pada itu dalil Penggugat tersebut sudah diperiksa, dinilai dan diputus oleh Majelis Arbiter BANI dan telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan Mahkamah Agung. Sehingga dengan demikian Penggugat sendiri telah mengetahui tindakan pengakhiran kontrak (cut off) tersebut;
Oleh karena itu, maka cukup dasar alasan yang kuat untuk Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak dalil-dalil Penggugat tersebut;
Bahwa Dalil Penggugat Yang Menyatakan Bahwa Penggugat Akan Mengalami Kerugian Akibat Tindakan Tergugat Yang Menghilangkan Besi-Besi Eks Bongkahan Kolom Proyek CSB Mall Adalah Dalil Yang Sangat Tidak Memiliki Dasar Hukum Karena Justru Faktanya Dalam Perkara Aquo, Penggugat Berkewajiban Untuk Membayar Waste Besi Yang Telah Diatur Dalam Perjanjian;
Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 14 sampai dengan angka 16 halaman 6 Gugatan, yang pada intinya Penggugat menyatakan bahwa Tergugat telah lalai dalam menjaga besi-besi eks bongkaran kolom Proyek CSB Mall sehingga mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;
Dalil Penggugat tersebut sangatlah tidak mempunyai dasar hukum, berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum sebagai berikut :
1) Surat Perintah Kerja Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CSB Mall Nomor 009/SPK-CSB/II/l 1 tanggal 14 Februari 2011 ( bukti T-10), menegaskan :
"3. Upah pasang besi beton termasuk tanggung jawab wastenya sebesar 2,5% (LS), di mana material besi termasuk waste 2,5% akan disupply oleh owner sebesar 3,644.015 kg dan waste menjadi milik kontraktor";
2) Bertitik tolak dari ketentuan tersebut maka sangat terang benderang bahwa :
a) Kontraktor hanya melakukan upah pekerjaan;
b) Owner yang mengadakan besinya;
c) Jumlah seluruhnya besi adalah 3.644.015 kg termasuk waste 2,5%;
d) Waste adalah sebesar 2.5%x 3.644.015 = 91.101 kg;
e) Waste sebesar 91.101 kg itulah yang menjadi hak dari Pemohon;
3) Terlebih lagi faktanya Tergugat di dalam melakukan pekerjaan yang telah mencapai 100% pekerjaan strutur, pemakaian besinya tidak melebihi dari yang ditargetkan oleh Penggugat yakni hanya sebesar 3.569.991 kg;
4) Sedangkan besi yang telah dikeluarkan oleh Tergugat sebagaimana yang di dalilkan oleh Penggugat, hanya merupakan besi yang tidak terpakai atau potongan-potongan besi sampah (besi scrab) dan hal ini telah Tergugat sampaikan kepada PT Promaco Cipta Bersama selaku Manajemen Konstruksi dengan tembusan kepada Penggugat, berdasarkan Surat Nomor 135/CSB/AK.DK.1/IX/2011 tanggal 8 September 2011 Perihal Besi Scrab (bukti T-11), yang berisikan antara lain :
a) Pengeluaran besi tersebut adalah perintah dari Manajemen Konstruksi;
b) Jumlah besi yang Pemohon keluarkan adalah sebanyak +/- 3 Ton;
5) Selain dari pada itu perlu Tergugat kemukakan bahwa dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya tersebut telah dinilai, diperiksa dan diputus oleh Majelis Arbitrase BANI dan selanjutnya telah dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta Majelis Hakim Agung, yang akan Tergugat kemukakan sebagai berikut :
a) Putusan BANI perkara Nomor 526/V/ARB-BANI/2013 tertanggal 14 Februari 2014 (vide bukti T-l), yang menyatakan hal-hal sebagai berikut :
Bagian "Analisa dan Kesimpulan" huruf G angka 7 halaman 90 putusan BANI Nomor 526/V/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014, pada intinya menyatakan bahwa Tergugat (Pemohon pada perkara BANI) berhak atas waste besi, yaitu sebagai berikut :
"7. Menimbang bahwa dengan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa sesuai SPK tanggal 14 Februari 2011, Pemohon "berhak" terhadap waste sebesar 91.101 kg, namun kenyataan bahwa Pemohon secara formal pernah mengeluarkan yang berarti sudah pernah menerima ± 3 ton (waste besi atau besi sampah), lagi pula Pemohon dalam mengajukan klaim menggunakan harga besi satuan yang bukan berupa waste, maka Majelis menetapkan adil dan patut bahwa tuntutan Pemohon atas waste besi dikabulkan sebesar Rp 628.755.687,00”;
Bahkan faktanya amar putusan BANI pada halaman 96 sampai dengan halaman 97 putusan BANI perkara Nomor 526/V/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014, telah menyatakan Penggugat (Termohon pada perkara BANI) telah melakukan cidera janji dan menghukum Penggugat membayar ganti kerugian kepada Tergugat (Pemohon pada perkara BANI), sebagaimana dinyatakan sebagai berikut :
MEMUTUSKAN
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Termohon telah melakukan cidera janji;
3. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp24.053.178.901,00 kepada Pemohon dengan perincian ....;
4. ...dst";
b) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 188/Pdt.G.ARB/2014/PN.Jkt.Sel tertanggal 17 Juni 2014 (vide bukti T-4), yang telah menguatkan putusan BANI Perkara Nomor 526/V/ARB-BANI/2013 atas upaya pembatalan yang telah diajukan oleh Penggugat (Pemohon pada permohonan pembatalan Nomor 188/Pdt.G.ARB/2014/PN.Jkt.Sel), yang menyatakan sebagai berikut :
Bagian amar putusan dalam pokok perkara pada halaman 70 sampai dengan halaman 71 Putusan menegaskan :
M E N G A D I L I
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 516.000,00;
c) Putusan Mahkamah Agung Nomor 663 B/Pdt.Sus-Arbt/2014 tertanggal 23 Desember 2014 (vide bukti T-5), yang juga telah menguatkan putusan BANI Perkara Nomor 526/V/ARB-BANI/ 2013 atas memori banding dari upaya pembatalan yang telah diajukan oleh Penggugat (Pemohon banding pada pengajuan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 188/Pdt.G.ARB/2014/PN.Jkt.Sel), yang menyatakan sebagai berikut :
Bagian amar putusan pada halaman 35 putusan menegaskan :
M E N G A D I L I
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 188/Pdt.G.ARB/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 17 Juni 2014 yang menguatkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 526/V/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Menghukum Pemohon banding dahulu Pemohon untuk membayar biaya perkara ditetapkan sebesar Rp 500.000,-“;
Bertitik tolak dari fakta-fakta dan dasar hukum di atas, maka dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat telah lalai dalam menjaga besi-besi eks bongkaran kolom Proyek CSB Mall sehingga mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, adalah dalil yang sangat tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan fakta yang ada, karena justru faktanya sesuai dengan Surat Perintah Keria Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CSB Mall Nomor 009/SPK-CSB/II/11 tanggal 14 Februari 2011 (vide bukti T-10), Tergugat berhak untuk menuntut pembayaran waste besi sebesar Rp. 898.222.410,00 kepada Penggugat. Selain dari pada itu, dalil Penggugat tersebut sudah diperiksa, dinilai dan diputus oleh Majelis Arbiter BANI dan telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan Mahkamah Agung;
Sehingga dengan demikian cukup dasar alasan bagi Majelis Arbitrase yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menolak dalil Penggugat;
II. BAHWA DALIL PENGGUGAT YANG MENYATAKAN TERGUGAT MELAKUKAN TINDAKAN SEWENANG-WENANG DAN ITIKAD BURUK PADA PROYEK CSB CONDOTEL ADALAH DALIL YANG SANGAT BERTENTANGAN DENGAN FAKTA YANG ADA DAN TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM
Dengan tidak mengurangi apa yang telah Tergugat kemukakan pada bagian eksepsi di atas, yaitu bahwa semua dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo adalah telah dinilai, diperiksa dan diputus serta telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde), sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
Tergugat pada kesempatan ini juga menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalil Penggugat pada angka 21 halaman 7 sampai dengan angka 35 halaman 11 gugatan, yang pada intinya menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan itikad buruk dalam pelaksanaan Proyek CSB Condotel;
Dalil Penggugat tersebut, Tergugat tolak dengan tegas berdasarkan dasar alasan sebagai berikut :
2.1. Bahwa Tergugat Sama Sekali Tidak Merekayasa Progress Hasil Pekerjaan Proyek CSB Condotel, Namun, Justru Penggugat Sendirilah Yang Memiliki Itikad Buruk Karena Setelah Progress Pekerjaan Ini Diputus Oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Dan Dikuatkan Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Penggugat Sama Sekali Tidak Melakukan Pembayaran Atas Progress Pekerjaan CSB Condotel Kepada Tergugat;
Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 21 halaman 7 sampai dengan angka 26 halaman 8 gugatan, yang pada intinya Penggugat menyatakan bahwa Tergugat sengaja merekayasa perkembangan hasil pekerjaan Proyek CSB Condotel dengan tidak sesuai kenyataan di lapangan;
Dalil Penggugat tersebut sangatlah keliru dan tidak mempunyai dasar hukum. Berikut Tergugat kemukakan fakta-fakta progress yang telah dikerjakan oleh Tergugat dalam pelaksanaan pekerjaan Proyek CSB Condotel, yaitu sebagai berikut :
1) Progress pekerjaan pada periode tanggal 15 September 2011 sampai dengan 24 Oktober 2011, Tergugat telah melaksanakan progress pekerjaan Struktur dan Arsitektur proyek CSB Condotel Cirebon;
Terhadap pekerjaan tersebut telah disahkan oleh wakil Penggugat yakni PT Promaco Cipta Bersama selaku Manajemen Konstruksi dan wakil Penggugat PT Korra Antar Buana selaku Quantity Surveyor, dengan ditandatanganinya Berita Acara Laporan Kemajuan Pekerjaan pada tanggal 24 Oktober 2011 (bukti T-12) dengan progress pekerjaan sebanyak 16,721% (telah memenuhi ketentuan huruf D angka 3 Surat Perintah Kerja);
Kemudian sesuai dengan ketentuan huruf D angka 4 Surat Perintah Kerja Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CSB Condotel (bukti T-13), Konsultan QS (PT Korra Antar Buana) telah menerbitkan Sertifikat Pembayaran Nomor 01 dan Berita Acara Pembayaran Proyek : CSB Condotel-Cirebon keduanya tertanggal 28 Oktober 2011 (bukti T-14) dengan jumlah Rp. 1.539.288.477,00;
Bahwa selanjutnya Konsultan QS (PT Korra Antar Buana) berdasarkan Surat Ref. 11-104/1023/SP#l tertanggal 28 Oktober 2011 yang ditujukan kepada Penggugat (bukti T-15), menyatakan bahwa sertifikat pembayaran ini disiapkan atas dasar pemeriksaan bersama pihak-pihak yang terkait untuk paket tersebut dengan bobot prestasi 16,7214% seperti yag dinyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan;
Pada tanggal 9 November 2011 Tergugat dengan Surat Ref 411-0/Png.231/2011, Perihal Permohonan Pembayaran Kedua Pelaksanaan Pekerjaan Struktur dan Arsitektur Proyek CSB Condotel-Cirebon (bukti T-16) telah menyampaikan kuitansi dan bukti-bukti lainnya kepada Penggugat untuk melakukan pembayaran;
Namun faktanya Penggugat masih belum membayaraya, sedangkan berdasarkan ketentuan huruf D angka 5 Surat Perintah Kerja, Penggugat wajib membayar kepada Tergugat Sertifikat Pembayaran Nomor 1 (Termyn 1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender atau tanggal 9 Desember 2011;
2) Progress pekerjaan Tergugat pada periode 25 Oktober 2011 sampai dengan 17 November 2011, telah melaksanakan pekerjaan Struktur dan Arsitektur proyek CSB Condotel Cirebon;
Terhadap pekerjaan tersebut, telah disahkan oleh wakil Penggugat sendiri yakni PT Korra Antar Buana dengan ditanda tanganinya Berita Acara Laporan Kemajuan Pekerjaan dengan progress pekerjaan sebanyak 33,1485% (bukti T-17) (telah memenuhi ketentuan huruf D angka 3 Surat Perintah Kerja);
Kemudian terhadap Berita Acara Laporan Kemajuan Pekerjaan tersebut, oleh PT Korra Antar Buana selaku Quantity Surveyor, sesuai dengan ketentuan huruf D angka 4 SPK, Konsultan QS menerbitkan Sertifikat Pembayaran Nomor 02 dan Berita Acara Pembayaran ke 2 yang keduanya tertanggal 24 November 2011 (bukti T-18) dengan jumlah pembayaran Rp 1.512.196.691,00 dengan progress pekerjaan sebanyak 33,1485%;
Selanjutnya Konsultan OS (PT Korra Antar Buana) berdasarkan surat Ref. 11-111/1023/SP#2 tertanggal 24 November 2011 yang ditujukan kepada Penggugat (bukti T-19), menyatakan bahwa sertifikat pembayaran ini disiapkan atas dasar pemeriksaan bersama pihak-pihak yang terkait untuk paket tersebut dengan bobot prestasi 33,1485% seperti yang dinyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan;
Pada tanggal 25 November 2011, Tergugat dengan Surat Ref 411-O/Png.298/2011, Perihal Permohonan Pembayaran Ketiga Pelaksanaan Pekerjaan Struktur dan Arsitektur Proyek CSB Condotel-Cirebon (bukti T-20) telah menyampaikan kuitansi dan bukti-bukti lainnya kepada Penggugat untuk melakukan pembayaran atas Sertifikat Pembayaran 02;
Namun faktanya Penggugat masih belum membayarnya, sedangkan berdasarkan ketentuan huruf d angka 5 Surat Perintah Kerja, Penggugat waiib membayar kepada Tergugat Sertifikat Pembayaran Nomor 02 (Termyn 2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender atau tanggal 25 Desember 2011;
3) Untuk Termyn ke-3 oleh karena PT Promaco Cipta Bersama selaku Manajemen Konstruksi telah berhenti dari proyek karena ada masalah dengan Penggugat dan Tergugat telah mengundurkan diri pada Proyek CSB Condotel pada tanggal 24 November 2011, maka Tergugat mengajukan tuntutan pembayaran atas progress pekerjaan yang telah dikerjakan Tergugat sampai dengan tanggal 24 November 2011 dengan progress pekerjaan sebesar 42,309%, karena berdasarkan Risalah Rapat Koordinasi tertanggal 10 November 2011 (bukti T-21) pada bagian II Nomor 1 bagian Hotel (Condotel), secara jelas dan terang benderang menyatakan bahwa progress pekerjaan Tergugat baru terealisasi hanya sebesar 38,9346%;
Bahwa sejak tanggal 10 November 2011 sampai dengan Tergugat mengundurkan diri tanggal 24 November 2011, Tergugat tetap melaksanakan pekerjaan. Oleh karena itu adalah fakta yang tidak terbantahkan bahwa progress pekerjaan Tergugat sampai dengan Tergugat mengundurkan diri pada tanggal 24 November 2011 adalah sebesar 42,309%;
Berdasarkan fakta-fakta di atas, oleh karena berdasarkan Risalah Rapat tertanggal 10 November 2011 (vide bukti T-21), progress pekerjaan Tergugat adalah sebesar 38,9346% dan sejak tanggal 10 November 2011 sampai dengan Tergugat mengundurkan diri pada tanggal 24 November 2011 Tergugat tetap melaksanakan pekerjaan, maka adalah patut dan sangat memiliki dasar apabila progress pekerjaan yang telah dikerjakan Tergugat adalah sebesar 40,1201%;
4) Perlu Tergugat kemukakan bahwa dalil mengenai Proyek CSB Condotel yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya tersebut telah dinilai, diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya telah dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, yang akan Tergugat kemukakan sebagai berikut :
a) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 647/Pdt.G/ 2013/PN.Jkt.Sel. tertanggal 8 Juli 2014 (bukti T-22) :
Bagian "Tentang Pertimbangan Hukum" alinea 1 halaman 35 putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 647/Pdt.G/ 2013/PN.Jkt.Sel. tertanggal 8 Juli 2014 menyatakan bahwa Tergugat (Penggugat pada perkara PN Jakarta Selatan) telah melakukan progress pekerjaannya dan Penggugat (Tergugat pada perkara PN Jakarta Selatan) harus membayar ganti kerugian kepada Tergugat (Penggugat pada perkara PN Jakarta Selatan), yaitu sebagai berikut :
"Menimbang bahwa berdasarkan bukti yang dipertimbangkan dalam petitum ad. 2 ternyata bahwa pekerjaan Penggugat dalam termin 1, 2 dan 3 belum dibayar dan layak bayar, maka Tergugat harus membayar harga ketiga termin tersebut, yang menurut dalil Penggugat bahwa berdasarkan P-5,P-6 dan P-7 ketiga termin tersebut sebesar 42,309% seharga Rp 4.043.588.978,50, akan tetapi oleh karena persentase dalam P-9 tidak disebutkan, namun pada bukti P-13 yang juga diakui Tergugat dalam dalilnya bahwa penyelesaian pekerjaan Penggugat sebesar 38,9346% bukan 42,309% dan terjadi deviasi sebesar 1,1855% dari target 40,1201%, sehingga adil kiranya tergugat dihukum membayar hasil pekerjaan Penggugat sebesar 38,9346% seharga Rp 3.675.117.180,00 dengan perincian sebagai berikut : ...dst”;
Bahkan faktanya amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 647/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tertanggal 8 Juli 2014 pada halaman 36 sampai dengan halaman 37, telah menyatakan Penggugat (Tergugat pada perkara PN Jakarta Selatan) telah melakukan cidera janji dan menghukum Penggugat membayar ganti kerugian kepada Tergugat (Penggugat pada perkara PN Jakarta Selatan), sebagaimana dinyatakan sebagai berikut :
M E N G A D I L I
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat yaitu lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Surat Perintah Kerja Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CSB Condotel Nomor 039/SPK-CSB/VII tanggal 18 Juli 2011;
3. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran Termyn I, Termyn II dan Termyn III Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CSB Condotel berdasarkan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CSB Condotel Nomor 039/SPK-CSB/VII tanggal 18 Juli 2011 sebesar Rp 3.675.117.180,00;
4. ...dst";
b) Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Perkara Nomor 157/Pdt/ 2015/PT.DKI. tertanggal 20 April 2015 (bukti T-23), yang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 647/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tertanggal 8 Juli 2014 atas upaya banding yang telah diajukan oleh Penggugat (Pembanding pada perkara Nomor 157/Pdt/2015/PT.DKI) yang menyatakan sebagai berikut :
Bagian amar putusan pada halaman 5 putusan menegaskan :
M E N G A D I L I
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 647/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 8 Juli 2014 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00;
Bertitik tolak dari fakta-fakta dan dasar hukum di atas, maka dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat sengaja merekayasa perkembangan hasil pekerjaan Proyek CSB Condotel dengan tidak sesuai kenyataan di lapangan, adalah dalil yang sangat keliru dan tidak memiliki dasar hukum serta bertentangan dengan fakta yang ada, karena dalil tersebut telah dinilai, diperiksa dan diputus oleh Maielis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu Penggugat harus membayar hasil pekerjaan Tergugat sebesar 38,9346% seharga Rp 3.675.117.180,00 kepada Tergugat;
Justru faktanya Penggugat sendiri yang telah memiliki itikad buruk, karena telah progress pekerjaan ini diputus dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Penggugat sama sekali tidak melakukan pembayaran progress pekerjaan Proyek CSB Condotel kepada Tergugat sesuai dengan isi putusan;
Sehingga dengan demikian cukup dasar alasan bagi Majelis Arbitrase yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menolak dalil Penggugat;
Bahwa Dalil Penggugat Yang Menyatakan Bahwa Tergugat Mengundurkan Diri Secara Sepihak Dari Proyek CSB Condotel Tanpa Pemberitahuan Kepada Penggugat Adalah Dalil Yang Penuh Itikad Buruk, Karena Justru Faktanya, Tindakan Tergugat Mengundurkan Diri Dari Proyek CSB Condotel Adalah Semata-Mata Merupakan Alternatif Pilihan Yang Diajukan Oleh Penggugat Sendiri Akibat Penggugat Tidak Mampu Melakukan Pembayaran Atas Progress Pekerjaan Tergugat;
Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 27 halaman 8 sampai dengan angka 31 halaman 9 gugatan, yang pada intinya Penggugat menyatakan bahwa Tergugat menghentikan pekerjaan Proyek CSB Condotel dan CSB Mall tanpa pemberitahuan kepada Penggugat;
Dalil Penggugat tersebut sangatlah penuh dengan itikad buruk dan bertentangan dengan fakta yang ada, sesuai dengan fakta-fakta dan dasar hukum sebagai berikut :
1) Perlu Tergugat kemukakan bahwa sebelum terjadinya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat untuk Proyek CSB Condotel dalam perkara a quo, antara Penggugat dan Tergugat telah ada hubungan hukum pembangunan Proyek CSB Mall sebagaimana yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Pemborongan Paket Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CSB Mall Nomor 010/PKS-CSB/II/I tanggal 18 Februari 2011 (bukti T-24), yang telah Tergugat kemukakan pada angka I dari Jawaban ini;
2) Di dalam pekerjaan Proyek CSB Mall Penggugat telah ingkar membayar kepada Tergugat, tagihan Termyn VI, Termyn VII dan Termyn VIII begitu juga dengan Proyek Condotel yaitu Termyn I dan Termyn II;
3) Terhadap keingkaran pembayaran Proyek CSB Mall dan CSB Condotel, Tergugat telah berulang kali meminta pembayaran progress pekerjaan Tergugat kepada Penggugat, namun Penggugat menolak dan Penggugat menyatakan akan membayar apabila seluruh pekerjaan CSB Condotel telah selesai dilaksanakan. Fakta tersebut terbukti berdasarkan Surat Tergugat kepada Penggugat Nomor 277/CSB/AK.DK.1/XI/2011 tanggal 28 Nopember 2011 Perihal Konfirmasi hasil Meeting tanggal 24 Nopember 2011 Proyek CSB Mall (vide bukti T-9) dan Condotel, yang hasilnya menyatakan hal-hal antara lain sebagai berikut :
6) Penundaan pembayaran Termyn Mall CSB (56%) :
Pihak PT Adhi Karya (Persero) Tbk menanyakan penundaan pembayaran termyn Mall CSB (56%);
Pihak PT Karya Bersama Takarob menjawab bahwa termyn akan dibayar jika PT Adhi Karya (Persero), Tbk menyelesaikan pekerjaan pengecoran sampai dengan lantai atap;
Pihak PT Adhi Karya (Persero), Tbk berpendapat tidak ada korelasi antara pembayaran termyn Mall CSB dengan penyelesaian pengecoran condotel sampai dengan atap karena ada dua kontrak secara terpisah;
9) Pihak PT Karya Bersama Takarob memberikan 2 (dua) alternatif pilihan kepada PTAdhi Karya (Persero) Tbk yaitu :
Alternatif 1 :
Pengakhiran Kontrak (cut off) PT Adhi Karya (Persero), Tbk pertanggal 24 November 2011 dan dibayar sesuai hasil pemeriksaan bersama di lapangan dan kontrak antara PT Karya Bersama Takarob dan PT Adhi Karya (Persero), Tbk;
Alternatif 2 :
PT Adhi Karya (Persero), Tbk menyelesaikan pekerjaan struktur hotel dan tagihan PT Adhi Karya (Persero), Tbk yang telah jatuh tempo tanggal 23 November 2011 akan dibayar setelah pekerjaan tersebut selesai;
10) PT Adhi Karya (Persero), Tbk memilih alternatif I dan memberitahukan bahwa seluruh pekerjaan akan dihentikan pada tanggal 24 Nopember 2011 pukul 16.00 WIB dan disetujui secara lisan oleh PT Karya Bersama Takarob;
4) Berdasarkan hasil pertemuan pada tanggal 24 November 2011, terlihat dengan jelas dan tegas bahwa terhadap tagihan-tagihan baik Mall maupun Condotel yang telah dikerjakan oleh Tergugat, Penggugat tidak mau membayarnya secara bulanan, sebagaimana yang diatur dalam Surat Perjanjian Proyek CSB Mall (vide bukti T-24) dan Surat Perintah Kerja Proyek CSB Condotel (vide bukti T-13). Namun Penggugat mengubahnya dengan itikad buruk yaitu akan membayarnya di ujung apabila pekerjaan Condotel telah selesai seluruhnya. Sehingga Penggugat secara nyata telah wanprestasi terhadap Perjanjian Proyek CSB Mall dan Surat Perintah Kerja untuk Proyek CSB Condotel;
5) Atas keingkaran Proyek CSB Mall, Penggugat telah dinyatakan wanprestasi dalam putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI dalam perkara Nomor 526/V/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 (vide bukti T-1) dengan menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sebesar Rp 24.053.178.901,00 (dua puluh empat milyar lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus satu rupiah);
6) Pengunduran diri Tergugat dalam pekerjaan Proyek CSB Mall dan Proyek CSB Condotel semata-mata adalah karena Tergugat memilih alternatif I (pertama) dari 2 (dua) alternatif yang diajukan oleh Penggugat, sehingga dengan demikian, demi hukum (Ipso jure), tindakan Tergugat mengundurkan diri dari Proyek CSB Condotel dan CSB Mall pada tanggal 24 November 2011 semata-mata karena alternatif pilihan yang diberikan oleh Penggugat sendiri dan bukan karena keingkaran Tergugat untuk menyelesaikan pekerjaan, dan hal itu telah disetuiui oleh Penggugat;
7) Perlu Tergugat kemukakan bahwa dalil mengenai pengunduran diri Tegugat pada Proyek CSB Condotel yang dikemukakan oieh Penggugat dalam gugatannya tersebut telah dinilai, diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya telah dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadiian Tinggi Jakarta, yang akan Tergugat kemukakan sebagai berikut :
a) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 647/Pdt.G/ 2013/PN.Jkt.Sel tertanggal 8 Juli 2014 (vide bukti T-22);
Bagian "Tentang Pertimbangan Hukum" alinea 6 dan 7 halaman 34 putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 647/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tertanggal 8 Juli 2014, menegaskan bahwa tindakan Tergugat (Penggugat pada perkara PN Jakarta Selatan) yang mengundurkan diri dari Proyek adalah karena Penggugat (Tergugat pada perkara PN Jakarta Selatan) tidak dapat membayar termin pekerjaan Tegugat dan menyatakan Penggugat telah melakukan cidera janji, yaitu sebagai berikut :
"Menimbang bahwa oleh karena perjanjian konstruksi antara Penggugat dan Tergugat sah dan Penggugat telah melaksanakan prestasinya berupa pekerjaan termin 1, 2 dan 3, sedangkan Tergugat tidak melaksanakan pembayaran pekerjaan termin 1, 2 dan 3 pada waktu bahkan dengan somasi (vide P-11, 12, 15, 21 dan 22), maka cukup alasan menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji;
Menimbang bahwa oleh karena Penggugat telah menghentikan pekerjaannya karena tidak dibayarnya termin 1, 2 dan 3 sementara Tegugat telah menunjuk kontraktor lain dalam menyelesaikan pekerjaannya, maka tidak ada perbuatan ingkar janji yang dilakukan Penggugat terhadap Tergugat";
Bahkan faktanya amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 647/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tertanggal 8 Juli 2014 pada halaman 36 sampai dengan halaman 37, telah menyatakan Penggugat (Tergugat pada perkara PN Jakarta Selatan) telah melakukan cidera janji dan menghukum Penggugat membayar ganti kerugian kepada Tergugat (Penggugat pada perkara PN Jakarta Selatan), sebagaimana dinyatakan sebagai berikut :
M E N G A D I L I
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat yaitu lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Surat Perintah Kerja Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CSB Condotel Nomor 039/SPK-CSB/VII tanggal 18 Juli 2011;
3. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran Termyn I, Termyn II dan Termyn III Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CSB Condotel berdasarkan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Struktur & Arsitektur Provek CSB Condotel Nomor 039/SPK-CSB/VII tanggal 18 Juli 2011 sebesar Rp 3.675.117.180,00;
4. ...dst";
b) Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Perkara Nomor 157/Pdt/ 2015/PT.DKI. tertanggal 20 April 2015 (vide bukti T-23), yang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 647/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tertanggal 8 Juli 2014 atas upaya banding yang telah diajukan oleh Penggugat (Pembanding pada perkara Nomor 157/Pdt/2015/PT.DKI), yang menyatakan sebagai berikut :
Bagian amar putusan pada halaman 5 putusan menegaskan :
M E N G A D I L I
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 647/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Juli 2014 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00;
Bertitik tolak dari fakta-fakta dan dasar hukum di atas, maka dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat menghentikan pekerjaan Proyek CSB Condotel dan CSB Mall tanpa pemberitahuan kepada Penggugat adalah dalil yang penuh itikad buruk dan bertentangan dengan fakta yang ada, karena justru Penggugat lah yang telah wanprestasi dan menyuruh Tergugat untuk mengundurkan diri dari pekerjaan Proyek CSB Condotel dan CSB Mall. Adapun faktanya tindakan Tergugat mengundurkan diri dari proyek CSB Condotel adalah semata-mata merupakan alternatif pilihan yang diajukan oleh Penggugat sendiri kepada Tergugat akibat Penggugat telah ingkar karena tidak mampu melakukan pembayaran tagihan progress pekerjaan kepada Tergugat, yaitu tagihan Termyn VI, Termyn VII dan Termyn VIII untuk Provek CSB Mall, begitu juga dengan Proyek Condotel yaitu Termyn I dan Termyn II dan atas tindakan pengunduran diri Tergugat tersebut telah disetujui oleh Penggugat;
Selain dari pada itu dalil mengenai pengunduran diri yang didalilkan oleh Penggugat tersebut telah dinilai, diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan faktanya Penggugat sendiri yang telah memiliki itikad buruk, karena setelah dalil tersebut diputus dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Penggugat sama sekali tidak melakukan pembayaran progress pekerjaan Proyek CSB Condotel dan CSB Mall kepada Tergugat sesuai dengan isi putusan;
Sehingga dengan demikian, cukup dasar alasan bagi Majelis Arbitrase yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menolak dalil Penggugat;
III. BAHWA TIDAK ADA SATUPUN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT JUSTRU FAKTANYA DALAM PERKARA A QUO, PENGGUGATLAH YANG TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA PENGGUGAT TIDAK MAMPU MEMBAYAR PROGRESS PEKERJAAN YANG TELAH DIKERJAKAN OLEH TERGUGAT PADA PROYEK CSB MALL DAN CSB CONDOTEL;
Tergugat pada kesempatan ini juga menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalil Penggugat pada angka 27 halaman 8 sampai dengan angka 35 halaman 11 gugatan, yang pada intinya menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang menimbulkan kerusakan pada Proyek CSB Mall dan CSB Condotel serta perbuatan Tergugat yang menghentikan pekerjaan, merupakan perbuatan melawan hukum;
Dalil Penggugat tersebut, Tergugat tolak dengan tegas berdasarkan dasar alasan sebagai berikut :
1) Penggugat sama sekali tidak mampu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat pada pelaksanaan Proyek CSB Mall dan CSB Condotel;
2) Adapun dalil Penggugat yang menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang menimbulkan kerusakan pada Proyek CSB Mall dan CSB Condotel merupakan perbuatan melawan hukum adalah dalil yang sangat tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan fakta yang ada;
Berikut Tergugat kemukakan fakta-fakta tidak adanya defect pada hasil pekerjaan Tergugat, baik pada Proyek CSB Mall maupun pada Proyek CSB Condotel yaitu sebagai berikut :
a) Proyek CSB Mall :
(1) Adanya Berita Acara Laporan Kemajuan Pekerjaan beserta lampirannya yang dokumen tersebut telah ditandatangani oleh Manajemen Konstruksi (PT Promaco Cipta Bersama), Quantity Surveyor (PT KORRA Antarbuana), Tergugat dan bahkan oleh Penggugat sendiri, yang antara lain terdiri dari :
Sertifikat Pembayaran Nomor 05 tanggal 28 Oktober 2011 (vide bukti T-6). Dokumen tersebut telah ditandatangani oleh Penggugat sendiri dan Quantity Surveyor (PT Korra Antarbuana);
Berita Acara Pembayaran Proyek CSB Mall-Cirebon, tanggal 28 Oktober 2011, dokumen tersebut telah ditanda tangani oleh Penggugat sendiri, Quantity Surveyor (PT Korra Antarbuana) dan Tergugat;
Surat Quantity Surveyor kepada Termohon dengan ref. 11-103/1023/SP#5 tanggal 28 Oktober 2011, yang intinya meminta Penggugat untuk ditindaklanjuti dengan pembayaran kepada Tergugat;
Seluruh dokumen tersebut di atas adalah fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa untuk progress pekerjaan Tergugat tersebut, Manajemen Konstruksi dan Quantity Surveyor bahkan Penggugat sendiri telah menandatangani progress pekerjaan Tergugat, sehingga telah ada pengakuan dari Penggugat;
Keseluruhan Termyn tersebut dilakukan berdasarkan sertifikat pembayaran yang dikeluarkan oleh PT Korra Antarbuana selaku Konsultan Quantity Surveyor yang ditunjuk sendiri oleh Penggugat. Sebelum Sertifikat Pembayaran tersebut ditanda tangani oleh Quantity Surveyor, tentunya setiap tahapan pekerjaan telah diawasi dengan ketat oleh PT Promaco Cipta Bersama selaku Manajemen Konstruksi yang juga ditunjuk sendiri oleh Penggugat;
Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Manajemen Konstruksi merupakan wakil dari pihak Penggugat selaku owner/pengguna jasa. Sehingga dengan adanya dokumen-dokumen yang telah ditandatangani oleh Manajemen Konstruksi selaku wakil dari Penggugat, maka hal itu membuktikan Tergugat telah melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian;
(2) Dalam dokumen-dokumen termyn tersebut, ternyata tidak ada satupun kalimat atau tulisan yang keluar dari produk PT Korra Antarbuana selaku Konsultan Quantity Surveyor atau produk PT Promaco Cipta Bersama selaku Manajemen Konstruksi, mengenai adanya defect pekerjaan pada progress-progress pekerjaan yang telah dikerjakan oleh Tergugat;
(3) Seandainyapun ada defect atas pekerjaan tersebut padahal tidak (Quod Non Rectum) tentunya Manajemen Konstruksi dan Quantity Surveyor selaku Pengawas Pekerjaan yang telah ahli dibidangnya tentunya tidak akan mempersoalkan defect tersebut pada tahap pekerjaan ini, karena claim defect hanya baru bisa dilakukan pada fase pekerjaan fisik telah mencapai 100% dan dalam Masa Pemeliharaan;
(4) Sementara itu faktanya dalam perkara a quo, pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Tergugat pada saat Cut Off, seluruhnya barulah sebesar 79,36%, sebagaimana tertuang dalam Final Account (bukti T-25), sehingga masih terdapat sisa 20,64% yang belum terselesaikan, sehingga dengan demikian antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah terjadi menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian;
Oleh karena Berita Acara Serah Terima Pertama tidak pernah terjadi, maka tanggung iawab Tergugat untuk melakukan perbaikan karena defect demi hukum belumlah timbul;
(5) Di dalam hukum konstruksi tanggung jawab Penyedia Jasa untuk memperbaiki pekerjaan defect baru timbul apabila Pengguna Jasa telah membayar penuh 100% pekerjaan fisik kepada Penyedia Jasa, di mana 5% uang Penyedia Jasa tersebut diretensi untuk memperbaiki pekerjaan defect dalam Masa Pemeiliharaan. Apabila Penyedia Jasa tidak bersedia memperbaiki dalam Masa Pemeliharaan, maka hukum memperbolehkan Pengguna Jasa untuk memperbaiki dengan menggunakan uang Retensi dimaksud;
Bertitik tolak dari fakta-fakta dan dasar hukum di atas, maka dalil Penggugat yang menyatakan terdapat defect pada hasil pekerjaan Tergugat pada Proyek CSB Mall adalah dalil yang bertentangan dengan fakta yang ada, karena justru faktanya Penggugat sendiri bersama-sama dengan Manajemen Konstruksi dan Quantity Surveyor telah setuju dan menandatangani progress hasil pekerjaan Tergugat, sehingga demi hukum (Ipso jure) tidak terdapat defect pada hasil pekerjaan Tergugat di Proyek CSB Mall;
b) Proyek CSB Condotel :
(1) Adanya dokumen-dokumen Berita Acara kemajuan pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Manajemen Konstruksi dan Quantity Surveyor selaku wakil Penggugat yaitu sebagai berikut:
(a) Progress pekerjaan pada periode tanggal 15 September 2011 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2011, Tergugat telah melaksanakan progress pekerjaan Struktur dan Arsitektur proyek CSB Condotel Cirebon yang telah ditanda tangani oleh wakil Penggugat yakni PT Promaco Cipta Bersama selaku Manajemen Konstruksi dan wakil Penggugat PT Korra Antar Buana selaku Quantity Surveyor sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Laporan Kemajuan Pekerjaan pada tanggal 24 Oktober 2011 dengan progress pekerjaan sebanyak 16,721% (vide bukti T-12) (telah memenuhi ketentuan huruf D angka 3 Surat Perintah Kerja);
(b) Progress pekerjaan Tergugat pada periode 25 Oktober 2011 sampai dengan 17 November 2011 (vide bukti T-17), telah melaksanakan pekerjaan Struktur dan Arsitektur proyek CSB Condotel Cirebon yang telah disahkan oleh wakil Penggugat sendiri yakni PT Korra Antar Buana dengan ditandatanganinya Berita Acara Laporan Kemajuan Pekerjaan dengan progress pekerjaan sebanyak 33,1485% (telah memenuhi ketentuan huruf D angka 3 Surat Perintah Kerja);
(c) Untuk Termyn ke-3, PT Promaco Cipta Bersama selaku Manajemen Konstruksi telah berhenti dari Proyek karena ada masalah dengan Penggugat, namun Tergugat tetap melaksanakan pekerjaan;
Oleh karena berdasarkan Risalah Rapat tertanggal 10 November 2011 pada bagian II Nomor 1 bagian Hotel (Condotel), secara jelas dan terang benderang menyatakan bahwa progress pekerjaan Tergugat baru terealisasi hanya sebesar 38,9346% dan setelah itu Tergugat tetap melaksanakan pekerjaan, maka Tergugat mengajukan tuntutan pembayaran atas progress pekerjaan yang telah dikerjakan Tergugat sampai dengan tanggal 24 November 2011 dengan progress pekerjaan sebesar 42,309%;
(2) Selain dari pada itu lingkup pekerjaan Tergugat pada Proyek CSB Condotel adalah pekerjaan Struktur dan Arsitektur, sehingga terhadap pekerjaan tersebut tidak terdapat adanya defect-defect;
Bertitik tolak dari fakta-fakta dan dasar hukum di atas, maka dalil Penggugat yang menyatakan terdapat defect pada hasil pekerjaan Tergugat pada Proyek CSB Condotel adalah dalil yang bertentangan dengan fakta yang ada, karena justru faktanya Penggugat sendiri bersama-sama dengan Manajemen Konstruksi dan Quantity Surveyor telah setuju dan menandatangani progress hasil pekerjaan Tergugat, sehingga demi hukum (Ipso jure), tidak terdapat defect pada hasil pekerjaan Tergugat di Proyek CSB Condotel;
Selain dari pada itu berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang telah Tergugat kemukakan pada angka I dan II jawaban ini di atas, bahwa seluruh dalil Penggugat mengenai defect-defect pekerjaan pada Proyek CSB Mall dan Condotel, semuanya telah diperiksa, dinilai dan diputus oleh putusan BANI Nomor 526/V/ARB-BANI/2013 tertanggal 14 Februari 2014 (vide bukti T-l) yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 188/Pdt.G.ARB/2014/PN.Jkt.SeI. tertanggal 17 Juni 2014 (vide bukti T-4) dan putusan Mahkamah Agung Nomor 663 B/Pdt.Sus-Arbt/2014 tertanggal 23 Desember 2014 (untuk Proyek CSB Mall) (vide bukti T-5), serta telah diperiksa, dinilai dan diputus oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 647/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tertanggal 8 Juli 2014 (vide bukti T-22), yang telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 157/Pdt/2015/PT.DKI. tertanggal 20 April 2015 (untuk Proyek CSB Condotel) (vide bukti T-23);
3) Adapun dalil Penggugat yang menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang meninggalkan pekerjaan Proyek CSB Mall dan CSB Condotel, merupakan perbuatan melawan hukum adalah dalil yang sangat tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan fakta yang ada;
Berikut Tergugat kemukakan fakta-fakta keingkaran Penggugat yang tidak mampu melakukan pembayaran kepada Tergugat atas progress pekerjaan Tergugat, sehingga mengakibatkan Tergugat meninggalkan pekerjaan, baik Proyek CSB Mall maupun pada Proyek CSB Condotel yaitu sebagai berikut:
a) Proyek CSB Mall :
(1) Bahwa faktanya tindakan pemutusan/pengakhiran kontrak yang dilakukan oleh Tergugat adalah merupakan salah satu opsi (alternatif pilihan) yang diajukan oleh Penggugat sendiri kepada Tergugat, sehingga Penggugat telah mengetahui secara pasti tindakan pemutusan kontrak tersebut;
(2) Opsi (alternative pilihan) tersebut diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat akibat Penggugat telah wanprestasi (tidak mampu melakukan pembayaran) terhadap invoice Tergugat;
(3) Berikut Tergugat kemukakan fakta-fakta termyn pekerjaan yang telah dikerjakan oleh Tergugat akan tetapi Penggugat ingkar membayarnya, yaitu sebagai berikut :
Permohonan pembayaran Termyn VI berdasarkan Sertifikat Pembayaran Nomor 5 tanggal 28 Oktober 2011 sebesar Rp 3.369.106.666,00 dengan progress pekerjaan sebesar 57,267% (vide bukti T-6);
Permohonan pembayaran Termyn VII berdasarkan Sertifikat Pembayaran Nomor 06 tanggal 24 November 2011 sebesar Rp 7.458.434.820,00 dengan progress pekerjaan sebesar 68,538% (vide bukti T-7);
Permohonan pembayaran Termyn VIII berdasarkan Surat Tergugat kepada Penggugat Nomor 291/CSB/AK.DK.1/I/2012 tanggal 31 Januari 2012 sebesar Rp 8.430.765.751,00 dengan progress kemajuan pekerjaan sebesar 79,36% (vide bukti T-8);
(4) Terhadap tagihan termyn-termyn di atas, Tergugat telah berulang kali meminta kepada Penggugat guna melaksanakan kewajibannya atas pembayaran Termyn VI, VII dan VIII namun Penggugat selalu mengabaikannya dan tidak melakukan pembayaran kepada Tergugat;
(5) Faktanya dalam perkara aquo, oleh karena Penggugat tidak mampu melakukan pembayaran atas termyn-termyn pekerjaan yang telah dikerjakan oleh Tergugat, maka pada meeting tanggal 24 November 2011 sebagaimana dimaksud dalam angka 9 Surat Tergugat kepada Penggugat Nomor 277/CSB/AK.DK.1/XI/2011 tanggal 28 November 2011 Perihal Konfirmasi hasil meeting tanggal 24 November 2011 Proyek CSB Mall dan Condotel (vide bukti T-9), ternyata Penggugat telah memberikan 2 (dua) alternatif pilihan kepada Tergugat, yakni :
Alternatif I :
Pengakhiran Kontrak (Cut Off) PT Adhi Karya (Persero), Tbk pertanggal 24 November 2011 dan dibayar sesuai hasil pemeriksaan bersama di lapangan dan kontrak antara PT Karya Bersama Takarob dan PT Adhi Karya (Persero), Tbk;
Alternatif II :
PT Adhi Karya (Persero), Tbk menyelesaikan pekerjaan struktur hotel dan tagihan PT Adhi Karya yang telah jatuh tempo tanggal 23 November 2011 akan dibayar setelah pekerjaan tersebut selesai;
(6) Terhadap opsi alternatif yang diberikan oleh Penggugat tersebut di atas, maka Tergugat telah menyampaikan sikapnya secara lisan di dalam rapat tersebut sebagaimana ternyata dalam angka 10 Surat Tergugat kepada Penggugat Nomor 277/CSB/AK.DK.1/XI/2011 tanggal 28 November 2011 Perihal Konfirmasi hasil meeting tanggal 24 November 2011 Proyek CSB Mall dan Condotel (vide bukti T-9), yang isinya yaitu :
10. PT Adhi Karva (Persero), Tbk memilih alternatif I dan memberitahukan bahwa seluruh pekerjaan akan dihentikan pada tanssal 24 November 2011 pukul 16.00 WIB dan disetujui secara lisan oleh PT Karya Bersama Takarob;
Sesuai dengan fakta tersebut di atas, maka terhitung sejak tanggal 24 November 2011 pukul 16.00 WIB Tergugat telah menghentikan pekerjaannya dan hal tersebut diketahui oleh Penggugat sendiri;
(7) Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka sungguh merupakan suatu dalil yang sangat mengada-ada dan sangat bertentangan dengan fakta yang ada, dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan pemutusan kontrak secara sepihak, karena justru faktanya dalam perkara aquo, Penggugat sendiri yang telah memberikan salah satu pilihan alternatif (opsi) pengakhiran kontrak kepada Tergugat akibat Penggugat tidak mampu membayar termyn pekerjaan Tergugat dan Tergugat telah memilih opsi pengakhiran kontrak tersebut dan Tergugat telah menyampaikannya kepada Penggugat. Sehingga dengan demikian bagaimana mungkin Penggugat mendalilkan tidak mengetahui tindakan pengakhiran kontrak, sementara faktanya, Penggugat sendiri yang telah memberikan salah satu pilihan alternatif (opsi) pengakhiran kontrak tersebut kepada Tergugat ??;
b) Proyek CSB Condotel :
(1) Bahwa faktanya tindakan pemutusan/pengakhiran kontrak yang dilakukan oleh Tergugat adalah merupakan salah satu opsi (alternatif pilihan) yang diajukan oleh Penggugat sendiri kepada Tergugat, sehingga Penggugat telah mengetahui secara pasti tindakan pemutusan kontrak tersebut;
(2) Opsi (alternative pilihan) tersebut diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat akibat Penggugat telah wanprestasi/ingkar (tidak mampu melakukan pembayaran) terhadap invoice Tergugat;
(3) Di dalam pekerjaan Proyek CSB Condotel Penggugat telah ingkar membayar kepada Tergugat, Termyn I dan Termyn II;
(4) Terhadap keingkaran pembayaran Proyek CSB Mall dan CSB Condotel, Tergugat telah berulang kali meminta pembayaran progress pekerjaan Tergugat kepada Penggugat, namun Penggugat menolak dan Penggugat menyatakan akan membayar apabila seluruh pekerjaan CSB Condotel telah selesai dilaksanakan. Fakta tersebut terbukti berdasarkan Surat Tergugat kepada Penggugat Nomor 277/CSB/ AK.DK.1/XI/2011 tanggal 28 Nopember 2011 Perihal Konfirmasi hasil Meeting tanggal 24 Nopember 2011 Proyek CSB Mall dan Condotel (vide bukti T-9), yang hasilnya menyatakan hal-hal antara lain sebagai berikut :
7) Penundaan pembayaran Termyn Mall CSB (56%);
Pihak PT Adhi Karya (Persero), Tbk menanyakan penundaan pembayaran termyn Mall CSB (56%);
Pihak PT Karya Bersama Takarob menjawab bahwa termyn akan dibayar jika PT Adhi Karya (Persero), Tbk menyelesaikan pekerjaan pengecoran sampai dengan lantai atap;
Pihak PT Adhi Karya (Persero), Tbk berpendapat tidak ada korelasi antara pembayaran termyn Mall CSB dengan penyelesaian pengecoran condotel sampai dengan atap karena ada dua kontrak secara terpisah;
9) Pihak PT Karya Bersama Takarob memberikan 2 (dua) alternatif pilihan kepada PT Adhi Karya (Persero), Tbk yaitu :
Alternatif 1 :
Penerakhiran Kontrak (cut off) PT Adhi Karya (Persero), Tbk pertanggal 24 Nopember 2011 dan dibayar sesuai hasil pemeriksaan bersama di lapangan dan kontrak antara PT Karya Bersama Takarob dan PT Adhi Karya (Persero), Tbk.;
Alternatif 2 :
PT Adhi Karya (Persero), Tbk menyelesaikan pekerjaan struktur hotel dan tagihan PT Adhi Karya (Persero), Tbk yang telah jatuh tempo tanggal 23 November 2011 akan dibayar setelah pekerjaan tersebut selesai;
10) PT Adhi Karya (Persero), Tbk memilih alternatif I dan memberitahukan bahwa seluruh pekerjaan akan dihentikan pada tanssal 24 November 2011 pukul 16.00 WIB dan disetujui secara lisan oleh PT Karya Bersama Takarob;
(5) Berdasarkan hasil pertemuan pada tanggal 24 November 2011 terlihat dengan jelas dan tegas bahwa terhadap tagihan-tagihan baik Mall maupun Condotel yang telah dikerjakan oleh Tergugat, Penggugat tidak mau membayarnya secara bulanan sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Proyek CSB Mall (vide bukti T-24) maupun dalam Surat Perintah Kerja Proyek CSB Condotel (vide bukti T-13). Namun Penggugat mengubahnya dengan itikad buruk yaitu akan membayarnva di ujung apabila pekerjaan Condotel telah selesai seluruhnya. Sehingga Penggugat secara nyata telah wanprestasi terhadap Perjanjian Proyek CSB Mall dan Surat Perintah Kerja untuk Proyek CSB Condotel;
(6) Atas keingkaran Proyek CSB Mall Penggugat telah dinyatakan wanprestasi dalam putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam Perkara Nomor 526/V/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014 (vide bukti T-1) dengan menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sebesar Rp 24.053.178.901,00 (dua puluh empat milyar lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus satu rapiah);
(7) Pengunduran diri Tergugat dalam pekerjaan Proyek CSB Mall dan Proyek CSB Condotel semata-mata adalah karena Tergugat memilih alternatif I (pertama) dari 2 (dua) alternatif yang diajukan oleh Penggugat, sehingga dengan demikian demi hukum (Ipso jure), tindakan Tergugat mengundurkan diri dari Proyek CSB Condotel dan CSB Mall pada tanggal 24 November 2011 semata-mata karena alternatif pilihan yang diberikan oleh Penggugat sendiri dan bukan karena keingkaran Tergugat untuk menyelesaikan pekerjaan dan hal itu telah disetuiui oleh Penggugat;
Bertitik tolak dari fakta-fakta dan dasar hukum di atas, maka dalil Penggugat yang menyatakan tindakan Tergugat yang mengundurkan diri dari Proyek CSB Mall dan Proyek CSB Condotel merupakan perbuatan melawan hukum adalah dalil yang bertentangan dengan fakta yang ada, karena justru faktanya tindakan tersebut merupakan opsi yang diajukan oleh Penggugat sendiri akibat Penggugat tidak mampu membayar progress pekerjaan Tergugat;
Selain dari pada itu berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang telah Tergugat kemukakan pada angka I dan II Jawaban ini di atas, bahwa seluruh dalil Penggugat mengenai tindakan Tergugat yang mengundurkan diri dari Proyek CSB Mall dan Proyek CSB Condotel akibat Penggugat tidak mampu membayar progress pekerjaan Tergugat semuanya telah diperiksa, dinilai dan diputus oleh putusan BANI Nomor 526/V/ARB-BANI/2013 tertanggal 14 Februari 2014 (vide bukti T-1) yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 188/Pdt.G.ARB/2014/PN.Jkt.Sel. tertanggal 17 Juni 2014 (vide bukti T-4) dan putusan Mahkamah Agung Nomor 663 B/Pdt.Sus-Arbt/2014 tertanggal 23 Desember 2014 (vide bukti T-5) (untuk Proyek CSB Mall) serta telah diperiksa, dinilai dan diputus oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 647/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.SeI. tertanggal 8 Juli 2014 (vide bukti T-22) yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 157/Pdt/2015/PT.DKI. tertanggal 20 April 2015 (vide bukti T-23) (untuk Provek CSB Condotel);
Bertitik tolak dari fakta-fakta, dasar hukum dan bulkti-bukti di atas, maka terlihat dengan jelas dan terang benderang (Prima facie) bahwa tidak terdapat defect pada hasil pekerjaan Tergugat di Proyek CSB Mall dan CSB Condotel karena faktanya justru Penggugat sendiri, bersama-sama dengan Manajemen Konstruksi dan Quantity Surveyor telah setuju dan menanda tangani progress hasil pekerjaan Tergugat;
Selanjutnya juga terlihat dengan jelas dan terang benderang (Prima facie), bahwa tindakan pengunduran diri Tergugat merupakan opsi yang diajukan oleh Penggugat sendiri akibat Penggugat tidak mampu membayar progress pekerjaan Tergugat;
Oleh karena itu dalil Penggugat yang menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang menimbulkan kerusakan pada Provek CSB Mall dan CSB Condotel serta perbuatan Tergugat yang menghentikan pekerjaan, merupakan perbuatan melawan hukum adalah dalil yang sangat tidak memiliki dasar hukum dan sangat dibuat-buat;
Justru Penggugatlah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Penggugat telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 18 Tahun 1999 dan PP Nomor 29 Tahun 2000 karena Penggugat tidak mampu melakukan pembayaran atas progress pekerjaan yang telah dikerjakan oleh Tergugat;
IV. BAHWA OLEH KARENA TIDAK ADA SATUPUN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT, MAKA DEMI HUKUM (IPSO JURE) PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI DASAR UNTUK MENUNTUT GANTI KERUGIAN MATERIIL DAN KERUGIAN IMMATERIIL
Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil Penggugat pada angka 36 halaman 11 sampai dengan angka 41 halaman 12 gugatan, yang pada intinya Penggugat menyatakan mengalami kerugian materiil dan kerugian immaterial akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat berupa kerusakan-kerusakan pada Proyek CSB Mall dan CSB Condotel serta meninggalkan proyek tanpa pemberitahuan kepada Penggugat. Dalil Penggugat tersebut, Tergugat tolak dengan tegas berdasarkan dasar alasan sebagai berikut :
1) Sebagaimana yang telah Tergugat kemukakan pada angka III Jawaban ini di atas, telah terlihat secara jelas dan terang benderang (Prima facie), bahwa tidak ada satupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat
2) Dalil Penggugat mengenai adanya kerusakan-kerusakan pada proyek CSB Mall dan CSB Condotel sangat bertentangan dengan fakta yang ada, karena justru faktanya Penggugat sendiri bersama-sama dengan Manajemen Konstruksi dan Quantity Surveyor telah setuju dan menandatangani progress hasil pekerjaan Tergugat, sehingga demi hukum (Ipso jure) tidak terdapat defect pada hasil pekerjaan Tergugat di Proyek CSB Condotel;
3) Dalil Penggugat mengenai pengunduran diri Tergugat dari Proyek CSB Mall dan Proyek CSB Condotel adalah dalil yang bertentangan dengan fakta yang ada, karena justru faktanya tindakan tersebut merupakan opsi alternatif yang diajukan oleh Penggugat sendiri kepada Tergugat akibat Penggugat tidak mampu membayar progress pekerjaan Tergugat;
4) Berdasarkan fakta-fakta di atas Tergugat sama sekali tidak melakukan pebuatan melawan hukum justru faktanya Penggugatlah yang telah melakukan tindakan wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Pemborongan Nomor 010/PKS-CSB/II/I tertanggal 18 Februari 2011 (untuk Proyek CSB Mall) (vide bukti T-24) dan tindakan wanperstasi terhadap Surat Perintah Kerja Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CSB Hotel Nomor 039/SPK-CBS/VII/11 tertanggal 18 Juli 2011 (untuk Proyek CSB Condotel) (vide bukti T-13);
5) Selain dari pada itu kedua dalil Penggugat tersebut di atas telah diperiksa, dinilai dan diputus oleh putusan BANI Nomor 526/V/ARB-BANI/2013 tertanggal 14 Februari 2014 (vide bukti T-1) yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 188/Pdt.G. ARB/2014/PN.Jkt.Sel. tertanggal 17 Juni 2014 (vide bukti T-4) dan putusan Mahkamah Agung Nomor 663 B/Pdt.Sus-Arbt/2014 tertanggal 23 Desember 2014 (vide bukti T-5) (untuk Proyek CSB Mall) serta telah diperiksa, dinilai dan diputus oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 647/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tertanggal 8 Juli 2014 (vide bukti T-22) yang telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 157/Pdt/2015/PT.DKI tertanggal 20 April 2015 (vide bukti T-23) (untuk Proyek CSB Condotel);
6) Berdasarkan pada fakta-fakta dan dasar hukum di atas dan juga telah Tergugat kemukakan pada angka III dari jawaban ini di atas, maka tidak ada satupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tegugat dalam Proyek CSB Mall dan CSB Condotel. Justru faktanya Penggugatlah yang telah melakukan perbuatan melawan hkukm karena Penggugat selaku owner/pengguna jasa telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, karena tidak mampu membiayai proyek (tidak mampu membayar progress hasil pekerjaan Tergugat);
7) Bahkan setelah perkara diputus oleh putusan BANI Nomor 526/V/ARB-BANI/2013 tertanggal 14 Februari 2014 (vide bukti T-1) yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 188/Pdt.G. ARB/2014/PN.Jkt.Sel. tertanggal 17 Juni 2014 (vide bukti T-4) dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 663 B/Pdt.Sus-Arbt/2014 tertanggal 23 Desember 2014 (vide bukti T-5) (untuk Proyek CSB Mall) serta telah diputus oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 647/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tertanggal 8 Juli 2014 (vide bukti T-22), yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 157/Pdt/2015/PT.DKI. tertanggal 20 April 2015 (vide bukti T-23) (untuk Proyek CSB Condotel) Penggugat masih tetap melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan putusan-putusan tersebut;
8) Oleh karena itu segala tuntutan ganti kerugian yang dituntut Pengugat baik materiil maupun immaterial adalah sangat tidak berdasar dan patut ditolak;
Bertitik tolak dari fakta-fakta dan dasar hukum di atas, oleh karena Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum melainkan Penggugatlah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka demi hukum (ipso jure) Penggugat tidak memiliki dasar untuk menuntut ganti kerugian materiil dan ganti kerugian immateriil kepada Tergugat;
Sehingga dengan demikian cukup dasar alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak seluruh dalil Penggugat tersebut;
V. DALIL PENGGUGAT YANG MEMOHON KEPADA MAJELIS HAKIM UNTUK MELETAKKAN SITA JAMINAN DALAM PERKARA INI ADALAH DALIL YANG TIDAK LAYAK UNTUK DIKABULKAN
Dalam angka 42 sampai dengan angka 43 halaman 13 gugatan, pada intinya dinyatakan bahwa Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri untuk meletakkan sita jaminan atas kantor milik Tergugat dan seluruh harta kekayaan milik Tergugat. Akan tetapi dari segi hukum, relevansi dan urgensi permohonan sita jaminan tersebut tidak layak dikabulkan oleh Majelis Hakim, dengan dasar alasan sebagai berikut :
a. Dalil tuntutan yang diajukan oleh Penggugat tidak memiliki dasar hukum karena Tergugat sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum pada pekerjaan Proyek CSB Mall dan CSB Condotel dan sebaliknya Penggugat sendirilah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum;
b. Ditinjau dari segi teknis peradilan, penyitaan merupakan tindakan penghukuman sebelum putusan dijatuhkan;
Alasan lain yang perlu dipertimbangkan Majelis Hakim mengenai permintaan sita jaminan ini ditinjau dari pendekatan teknis peradilan dan penegakan hukum, pengabulan sita jaminan merupakan tindakan Majelis Hakim menghukum salah satu pihak sebelum putusan dijatuhkan atau sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dengan demikian pengabulan sita jaminan merupakan tindakan Pengadilan
Negeri untuk menghukum salah satu pihak sebelum Majelis Hakim sendiri menjatuhkan putusan. Sehubungan dengan itu meskipun Pasal 227 HIR memberi wewenang kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mengabulkan permohonan sita jaminan, namun pengabulan atas sita jaminan tersebut harus benar-benar dipertimbangkan secara rasional, proporsional, realistik dan objektif berdasarkan urgensi dan relevansinya. Berdasarkan fakta dan alasan hukum yang telah Tergugat kemukakan di atas, permintaan sita jaminan tidak didukung oleh landasan hukum yang kuat serta tidak ditopang oleh landasan urgensi dan relevansi yang rasional, proporsional dan realistik. Oleh karena itu secara objektif Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo tidak mempunyai cukup alasan untuk mengabulkan permintaan sita jaminan, sehingga dengan demikian Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo harus menolak permintaan sita jaminan tersebut;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian, penjelasan-penjelasan yang didukung dengan bukti-bukti yang disampaikan di atas, Tergugat dengan ini memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan/atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo agar menjatuhkan putusan yang amarnya adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
1. Menerima eksepsi Tergugat;
2. Menyatakan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, Tergugat mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan Nomor 557/Pdt.G/2015/ PN.Jkt.Pst. tanggal 27 Januari 2016, yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat mengenai kompetensi absolut;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp526.000,00 (lima ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 557/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 9 Februari 2016 yang ditanda tangani oleh Bukaeri, S.H.,M.M., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat pada tanggal 9 Februari 2016 telah menyatakan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 557/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 27 Januari 2016 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 3 November 2016;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah menyerahkan memori banding tertanggal 7 Maret 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 Maret 2016 dan memori banding tersebut telah diberitahukan serta diserahkan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 3 November 2016;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding semula Penggugat, Terbanding semula Tergugat telah menyerahkan kontra memori banding tertanggal 28 November 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 28 November 2016 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan serta diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 7 Desember 2016;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage) Banding Nomor 557/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 10 Oktober 2016 dan Terbanding semula Tergugat pada tanggal 3 November 2016, masing-masing telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara yang dimohonkan banding tersebut selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari hari dan tanggal pemberitahuan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diucapkan pada tanggal 27 Januari 2016, kuasa Pembanding semula Penggugat menyatakan banding pada tanggal 9 Febuari 2016, dengan demikian permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan menurut undang-undang, maka dengan demikian permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya tanggal 7 Maret 2016, menyatakan keberatan atau dengan kata lain tidak menerima putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan mengemukakan alasan-alasan antara lain sebagai berikut :
Bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama adalah putusan yang tidak cukup dipertimbangkan (Onvoldoende Gemotiveerd);
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama kurang memberikan pertimbangan hukum mengenai wewenang mengadili Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa Klausula Arbitrase tidak menghapus konsekwensi hukum yang tegas dari perbuatan Terbanding semula Tergugat yang melanggar undang-undang sehinga Klusula Arbitrase tidak berlaku dalam perkara a quo;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mengabaikan fakta di mana Terbanding semula Tergugat telah melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum terhadap Pembanding semula Penggugat yang menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Pembanding semula Penggugat;
Bahwa Terbanding semula Tergugat dengan sewenang-wenang meninggalkan pekerjaan secara sepihak dan seketika tanpa pemberitahuan kepada Pembanding semula Penggugat;
Bahwa tindakan sewenang-wenang dan itikad buruk Terbanding semula Tergugat terhadap proyek CSB Mall dan terhadap proyek CSB Condotel telah menimbulkan kerugian materiil dan kerugian Immateriil terhadap Pembanding semula Penggugat;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terbanding semula Tergugat telah terbukti memenuhi seluruh unsur perbuatan melawan hukum dalam KUHPerdata dan doktrin hukum mengenai perbuatan melawan hukum;
Bahwa permohonan sita jaminan dan putusan serta merta berdasar hukum untuk dikabulkan;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon kepada Majelis Hakim Tingkat banding memberikan putusan : Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya, Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 557/Pdt.G/2015/PN.Jak.Sel. tanggal 27 Januari 2016 dan Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Bahwa bunyi selengkapnya memori banding ini dianggap tertulis dan tercantum serta merupakan satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diserahkan Pembanding semula Penggugat tersebut di atas, pihak Terbanding semula Tergugat telah menyerahkan kontra memori banding tertanggal 28 November 2016 yang pada intinya jika disimpulkan antara lain adalah sebagai berikut :
Bahwa dalil-dalil keberatan yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat dalam memori banding, seluruhnya merupakan pengulangan materi yang telah diperiksa, dinilai dan diputus dalam perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 557/Pdt./2015/PN.Jkt.Sel.;
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara Absolut tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan yang diajukan Pembanding semula Penggugat, adalah putusan yang telah diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang cukup dan sudah tepat secara hukum;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas mohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding memutuskan : Menolak permohonan banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat dan Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 557/Pdt./2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 27 Januari 2016;
Bahwa bunyi selengkapnya kontra memori banding dianggap tertulis dan tercantum serta merupakan satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah mempelajari dengan teliti dan seksama Berita Acara Persidangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, pembuktian dari pihak-pihak yang bersengketa, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 557/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 27 Januari 2016 yang dimohonkan banding, memori banding yang diajukan Pembanding-semula Penggugat serta kontra memori banding dari Terbanding semula Tergugat, Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Kompetensi Absolut yang diajukan Terbanding semula Tergugat tersebut telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana tertuang dalam putusannya yang didasari pertmbangan antara lain :
Bahwa antara Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat memiliki hubungan hukum tentang Perjanjian Pemborongan Nomor 010/PKS-CSB/II/I tanggal 18 Febuari 2011 dan hubungan hukum ini menurut hemat Majelis Hakim Tingkat Pertama memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berbunyi : “Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa” dan ternyata perjanjian pemborongan tersebut berhubungan dengan perdagangan jasa yang diberikan oleh Terbanding semula Tergugat kepada Pembanding semula Penggugat yaitu jasa kontruksi. Selain dari pada itu ketentuan Pasal 18 ayat (2) Surat Perjanjian Pemborongan Nomor 010/PKS-CSB/II/I tanggal 18 Februari 2011 mengatur sebagai berikut : “Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari/calender sejak dimulainya musyawarah tersbut tidak tercapai kesepakatan, maka semua perselisihan yang timbul dari perjanjian pemborongan ini akan diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan/prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) oleh arbiter-arbiter yang ditunjuk menurut peraturan tersebut. Keputusan dari BANI bersifat mengikat kedua belah pihak secara mutlak untuk tingkat pertama dan terakhir serta tidak dapat dilakukan banding atau kasasi”;
Bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi yang berbunyi sebagai berikut : “Penyelesaian sengketa jasa kontruksi dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa” dan dalam hal ini kedua belah pihak dalam Perjanjian Pemborongan tersebut telah secara sukarela memilih Badan Abitras Nasional Indonesia (BANI) dan terhadap sengketa antara Pembanding semula Penggugat dengan Terbanding semula Tergugat yang diajukan ke Badan Abitrase Nasional Indonesia (BANI) tersebut telah menghasilkan sebuah keputusan bersifat positif berupa putusan BANI Nomor 526/V/ARB-BANI/2013 tanggal 14 Februari 2014;
Bahwa terhadap putusan BANI tersebut di atas telah diupayakan pembatalannya oleh pihak Pembanding semula Penggugat dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terhadap gugatan pembatalan putusan BANI tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa putusan Nomor 188/Pdt.G/ARB/2014/ PN.Jkt.Sel. tanggal 17 Juni 2014 dan telah pula diajukan kasasi serta telah diputus berupa putusan Mahkamah Agung R Nomor 663B/Pdt.Sus-Arb/2014 tanggal 23 Desember 2014;
Bahwa selanjutnya sengketa antara Pembanding semula Penggugat dengan Terbanding semula Tergugat pernah pula ditempuh melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah diputus berupa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 647/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 8 Juli 2014, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 157/Pdt/2015/PT.DKI. tanggal 20 April 2015 dan untuk saat ini sedang dalam pemeriksaan di tingkat kasasi;
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat dibenarkan, karena telah didasarkan pada pertimbangan yang cukup dan diambil alih menjadi pertimbangannya sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dengan tambahan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa substansi gugatan yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat dalam perkara ini telah dipertimbangkan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bahkan Pembanding semula Penggugat sudah mengajukan upaya gugatan pembatalan putusan BANI tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 188/Pdt.G.ARB/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 17 Juni 2014) dan juga telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI (putusan Mahkamah Agung RI Nomor 663 B/Pdt.Sus-Arbt/2014 tanggal 23 Desember 2014), sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini adalah sudah tepat, dengan demikian eksepsi Kompetensi Absolut yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat adalah beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa namun demikian amar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut harus diperbaiki karena apabila eksepsi yang berkaitan dengan Kompetensi Absolut dikabulkan/diterima oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka dituangkan dalam bentuk putusan akhir (Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 yang baru dianggap sebagai putusan penghabisan), oleh karena itu amar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut harus diperbaiki;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya tertanggal 28 November 2016, setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan cermat ternyata tidak cukup beralasan untuk dapat membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama karena tidak terdapat hal-hal yang baru dan ternyata hanya berupa pengulangan dan bersifat penilaian terhadap pertimbangan fakta-fakta hukum yang sudah dipertimbangkan dengan seksama dan tepat oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karena itu momori banding dari Pembanding semula Penggugat tidak beralasan untuk dipertimbangkan dan dengan demikian maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 557/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 27 Januari 2016 yang dimohonkan banding tersebut harus diperbaiki yang amar selengkapnya akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebagai pihak yang kalah Pembanding semula Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, Reglement Indonesia yang Diperbaharui ( HIR ) dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 557/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 27 Januari 2016 yang dimohonkan banding tersebut, yang amar selengkapnya adalah :
1. Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat mengenai Kompetensi Absolut;
2. Menyatakan Pengadilan Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp526.000,00 (lima ratus dua puluh enam ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Kamis tanggal 13 April 2017, oleh kami Ester Siregar, S.H.,M.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai Hakim Ketua, Hanizah Ibrahim M., S.H.,M.H. dan Sri Anggarwati, S.H.,M.Hum., para Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 84/PEN/PDT/2017/PT.DKI. tanggal 2 Maret 2017, ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada pengadilan tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 April 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Tri Sulistiono, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 84/PDT/2017/PT.DKI. tanggal 2 Maret 2017 sebagai Panitera Pengganti dalam perkara perdata tersebut di atas, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,
Hanizah Ibrahim M., S.H.,M.H. Ester Siregar, S.H.,M.H.
Sri Anggarwati, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Tri Sulistiono
Perincian biaya banding :
1. Materai : Rp 6.000,00
2. Redaksi : Rp 5.000,00
3. Pemberkasan : Rp139.000,00
Jumlah : Rp150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)