209 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 209 K/PDT.SUS/2011
Other Participants (2)
1. PT. GORONTALO WISATA MANDIRI, 2. PT. ADHI KARYA ( PERSERO ), TBK.; PT. HULONTALO FAJAR TIMUR, DK.
P1 : KABUL, P2 : TOLAK
P U T U S A N
Nomor : 209 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
1. PT. GORONTALO WISATA MANDIRI (PEMILIK HOTEL QUALITY GORONTALO), beralamat di Jalan Ahmad Yani No.25 Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kotamadya Gorontalo, Propinsi Gorontalo, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : MUCHLIS HASIRU, SH., Pengacara, beralamat di Jalan Irigasi No.95, Desa Lamahu, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 02 Nopember 2010 ;
Pemohon Kasasi, dahulu Pemohon ;
PT. ADHI KARYA (PERSERO) Tbk., Contruction VI Division, beralamat di Jalan Hertasning B.II No.02, Makassar, Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : 1. ISRAN YOGIE HASIBUAN, SH., 2. A. ARNI WIJAYA, SH.,MH., 3. TAUFIQ DJALAL, SH.,MH, 4. MATHIUS TANDA SALU, SH. dan 5. NENG MARLINAWATI, SH., selaku Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang beralamat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Kartini No.18/23 Makassar, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Desember 2010 ;
Pemohon Kasasi II ;
Terhadap :
1. PT. HULANTALO FAJAR TIMUR, beralamat di Komplek Perumahan Villa Kelapa Dua, Jalan Janur 2/C5 Kelurahan Pos Pengumben, Kecamatan Kebun Jeruk, Kotamadya Jakarta Barat ;
2. PT. ARGA PRASETYA KARYA MANDIRI, beralamat di Jalan Kalibata Tengah No.43 RT.02 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Kotamadya Jakarta Selatan ;
Para Termohon Kasasi, dahulu Pemohon I dan Pemohon II ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon I dan Pemohon II telah mengajukan permohonan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Termohon di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar pada pokoknya atas dalil-dalil :
Tentang Kedudukan Pemohon sebagai kreditur dari Termohon dan Termohon sebagai debitur dari Pemohon :
Bahwa Para Pemohon Pailit adalah 3 (dua) dari beberapa kontraktor yang telah ditunjuk oleh Termohon Pailit untuk menyelesaikan proyek pekerjaan pembangunan Hotel Quality Gorontalo yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No.25, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Propinsi Gorontalo, Indonesia, 96115, yang mana hotel tersebut adalah merupakan asset dari Termohon Pailit ;
Bahwa penunjukan Pemohon Pailit I selaku kontraktor oleh Termohon Pailit adalah berdasarkan :
A.1. Surat perjanjian pekerjaan No.033/KTR-GWM/VII/04 tanggal 16 Juli 2004 (bukti PP-1) dengan jenis pekerjaan yaitu “pengadaan dan pemasangan Fixture Furniture % Interior Gedung Quality Hotel Gorontalo”, dengan biaya sebesar Rp.4.462.664.000,- (empat milyar empat ratus enam puluh dua juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) sudah termasuk PPN 10% yang merupakan tindak lanjut dari ;
2. Surat Perintah Kerja No.017/SPK/GWM/VII/2004 tanggal 16 Juli 2004 (bukti PP-2) ;
B.1. Surat Perjanjian Pemborongan (KONTRAK) No.034/ KTR-GWM/X/04 tanggal 01 Oktober 2004 (bukti PP-3) dengan jenis pekerjaan yaitu “Arsitek, Interior dan Tapuk Luar Gedung Quality Hotel Gorontalo” dengan biaya sebesar Rp.7.337.096.000,- (tujuh milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta sembilan puluh enam ribu rupiah) sudah termasuk PPN 10% yang merupakan tindak lanjut dari ;
2. Surat Perintah Kerja No.19/SPK/GWM/X/2004 tanggal 01 Oktober 2004 (bukti PP-4) ;
Bahwa sedangkan penunjukan permohonan Pailit II selaku kontraktor oleh Termohon pailit adalah berdasarkan :
A.1. Surat Perjanjian Pemborongan (KONTRAK) No.025/KTR- GWM/I/2001 tanggal 12 Januari 2004 (bukti PP-5) dengan jenis pekerjaan yaitu “Pengadaan dan Pemasangan Instalasi Mekanikal dan elektrikal Proyek Quality Hotel Gorontalo”, dengan biaya sebesar Rp.4.400.000.000,- (empat milyar empat ratus juta rupiah) sudah termasuk PPN 10% yang ditindak lanjuti dengan :
2. Surat Perintah Kerja No.015/SPK/GWM-JKT/I/2004 tanggal 12 Januari 2004 (bukti PP-6) ;
B.1. Addendum II No.035/KTR-GWM/VI/05 tanggal 08 Juni 2005 (bukti PP-7) yang merupakan perubahan terhadap bukti PP-5. Adapun perubahan tersebut terletak antara lain pada penjelasan mengenai “biaya” menjadi sebesar Rp.8.222.503.000,- (delapan milyar dua ratus dua puluh dua juta lima ratus tiga ribu rupiah) sudah termasuk PPN 10% ;
2. Surat Perintah Kerja No.101/SPK/GWM/VI/2005 tanggal 8 Juni 2005 tentang “Tambah Kurang dari Item Kontrak Induk” (bukti PP-8) dengan tambahan biaya dari Addendum II sebesar Rp.778.177.710,- (tujuh ratus tujuh puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) belum termasuk PPN 10%, sehingga apabila termasuk PPN 10% adalah sebesar Rp.855.928.810,- (delapan ratus lima puluh lima juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus sepuluh rupiah) ;
C.1. Surat Perjanjian Pemborongan (KONTRAK) No.026/KTR-GWM/IX/04 tanggal 09 September 2004 (bukti PP-9) dengan jenis pekerjaan yaitu “Lift.STP,Deep Weel, Sanitary dan Landscape Quality Hotel Gorontalo” dengan biaya sebesar Rp.2.966.574.236,- (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah) sudah termasuk PPN 10% yang merupakan tindak lanjut dari ;
2. Surat Perintah Kerja No.016/SPK/GWM/IX/04 tanggal 9 September 2004 (bukti PP-10) ;
Bahwa dengan demikian sepanjang tahun 2004 sampai dengan tahun 2005, adalah sebesar Rp.11.799.760.000,- (sebelas milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan terhadap Pemohon Pailit II adalah sebesar Rp12.075.006.046,- (dua belas milyar tujuh lima juta enam ribu empat puluh enam rupiah) ;
Bahwa seluruh pekerjaan berdasarkan kontrak telah diselesaikan dan telah pula diserah terimakan dari Pemohon Pailit I dan Pemohon Pailit II kepada Termohon Pailit, yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama dan Berita Acara Serah Terima Kedua (bukti PP-11.a, bukti PP-11.b dan bukti PP-12.a, dan bukti PP.12 b) ;
Bahwa dalam serah terima tersebut, terdapat beberapa item pekerjaan yang disepakati oleh Para Pemohon Pailit dan Termohon Pailit untuk tidak diselesaikan, karena terdapat keadaan berhenti membayar yang dilakukan oleh Termohon Pailit ;
Bahwa kurang lebih terhitung sejak bulan Desember 2005 sampai dengan saat ini, Hotel Quality Gorontalo yang merupakan asset dari Termohon Pailit tersebut telah beroperasi dan setiap tahunnya memungkinkan untuk menghasilkan laba atau keuntungan ;
Tentang Keadaan Berhenti Membayar Utang Dan Telah Ditagih Namun Tidak Dibayar Oleh Termohon Kepada Pemohon :
Bahwa terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan dimasukkan-nya permohonan ini, Termohon Pailit telah berulang kali diminta untuk segera menyelesaikan seluruh hutang-hutangnya terhadap Para Pemohon Pailit, namun hal tersebut tidak pernah terealisasi secara penuh dan terakhir pada bulan Januari 2007 Termohon Pailit telah benar-benar berhenti membayar hutang kepada Para Pemohon Pailit, bahkan kemudian pada tahun 2009, Termohon Pailit justru mempermasalahkan jumlah pembayaran yang telah diselesaikan ;
Bahwa terhadap keadaan tersebut, Para Pemohon Pailit dan Termohon Pailit kemudian bersepakat untuk menunjuk pihak ketiga dalam hal ini adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Independent yang bertugas melakukan sinkronisasi data terhadap jumlah hutang Termohon Pailit terhadap Para Pemohon Pailit ;
Bahwa setelah Termohon Pailit Perwakilan Sulawesi Utara melakukan audit keuangan dan sinkronisasi data dari para pihak baik Termohon maupun Para Pemohon Pailit, maka pada tanggal 25 April 2009 telah disepakati hal-hal sebagai berikut :
Sisa jumlah hutang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit I adalah sebesar Rp.2.712.210.000,24 (dua milyar tujuh ratus dua belas juta dua ratus sepuluh ribu dua puluh empat sen) (bukti PP-13) ;
Sisa jumlah hutang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit II adalah sebesar Rp.1.660.782.558,- (satu milyar enam ratus enam puluh juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah) (bukti PP-14) ;
Sehingga jumlah seluruh hutang Termohon Pailit terhadap Para Pemohon Pailit yang tersisa adalah sebesar Rp.4.372.992.558,24 (empat milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus lima puluh delapan ribu dua puluh empat sen) ;
Bahwa dengan demikian semakin terbukti kewajiban Termohon Pailit tersebut nyata-nyata merupakan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (6) Undang-Undang No.37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, yaitu kewajiban dalam jumlah uang yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor, yang mana apabila tidak dipenuhi maka memberikan hak kepada kreditor untuk mendapatkan pemenuhannya dari harta kekayaan debitor ;
Bahwa pada rapat tanggal 25 April 2009 tersebut, Para Pemohon Pailit telah meminta kepada Termohon Pailit agar dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah rapat tersebut, yang bersangkutan dapat segera menyelesaikan seluruh hutang-hutangnya (bukti PP-15.a dan PP-15.b), namun nyatanya sampai dengan saat dimaksukkannya permohonan ini, Termohon Pailit sama sekali tidak melakukan pembayaran sisa atas seluruh hutang pokok, yang jumlahnya telah disepakati bersama, oleh dan antara BPKP Perwakilan Sulawesi Utara, Pada Pemohon Pailit dan Termohon Pailit ;
Bahwa Para Pemohon telah berulang kali mengirimkan surat peringatan kepada Termohon Pailit agar segera menyelesaikan seluruh kewajibannya, namun Termohon Pailit tetap tidak membayar hutangnya, adapun surat-surat Para Termohon Pailit tersebut antara lain yaitu :
Surat tertanggal 30 Maret 2009 (bukti PP-16.a) ;
Surat tertanggal 18 Mei 2009 (bukti PP-16.b) ;
Surat tertanggal 22 Juli 2009 (bukti PP-16.c) ;
Surat tertanggal 18 Juni 2010 (bukti PP-16.d) ;
Surat tertanggal 24 Juni 2010 (bukti PP-16.e) ;
Surat tertanggal 01 Juli 2010 (bukti PP-16.f) ;
Bahwa selain dari pada surat-surat tersebut diatas, Termohon Pailit juga telah berulang kali menyatakan dan mengakui hutang-hutangnya melalui surat-surat yang dialamatkan kepada Para Pemohon Pailit, diantaranya yaitu :
Surat tertanggal 07 Agustus 2008 yang ditujukan kepada Pemohon Pailit I (bukti PP-17.a) ;
Surat tertanggal 01September 2008 yang ditujukan kepada Pemohon Pailit I (bukti PP-17.b) ;
Surat tertanggal 15 Desember 2008 yang ditujukan kepada Pemohon Pailit I (bukti PP-17.c) ;
Surat tertanggal 15 Desember 2008 yang ditujukan kepada Pemohon Pailit II (bukti PP-17.d) ;
Surat tertanggal 23 Maret 2009 yang ditujukan kepada Pemohon Pailit I (bukti PP-17.e) ;
Surat tertanggal 23 Maret 2009 yang ditujukan kepada Pemohon Pailit I (bukti PP-17.f) ;
Surat tertanggal 27 Juli 2009 yang ditujukan kepada Pemohon Pailit I (bukti PP-17.g) ;
Surat tertanggal 27 Juli 2009 yang ditujukan kepada Pemohon Pailit II (bukti PP-17.h) ;
Surat tertanggal 20 Oktober 2009 yang ditujukan kepada Pemohon Pailit I (bukti PP-17.i) ;
Surat Temohon Pailit tanggal 21 Juni 2010 ditujukan kepada Pemohon Pailit I dan Pemohon Pailit II (bukti PP-17.j) ;
Surat Fax dari Termohon Pailit kepada kuasa hukum Para Pemohon Pailit I tertanggal 22 Juni 2010 ditujukan kepada para Pemohon Pailit I dan Pemohon Pailit II (bukti PP-17.k) ;
Bukti transfer uang sejumlah Rp.40.000.000,- dari Termohon Pailit tertanggal 22 Juni 2010 ditujukan kepada Para Pemohon Pailit sebagai kompensasi kerugian akibat tertundanya pembayaran hutang pokok (bukti PP-17.L) ;
Tentang Permohonan Pernyataan Pailit Terhadap Termohon Yang Memiliki Dua Atau Lebih Kreditor :
Bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap Termohon Pailit ini telah diajukan oleh Para Pemohon Pailit sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penjadwalan kembali pembayaran utang ;
Bahwa dari rangkaian uraian-uraian tersebut diatas dan bukti-bukti yang disampaikan, terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dapat dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No.37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penjadwalan kembali pembayaran utang telah terpenuhi sebagaimana diterangkan dibawah ini :
Terdapat unsur pailit adanya 2 (dua) atau lebih kreditur yaitu adanya utang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit I dan Pemohon Pailit II ;
Terdapat unsur adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yaitu :
Jumlah hutang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit I sebesar Rp.2.712.210.000,24 (dua milyar tujuh ratus dua belas juta dua ratus sepuluh ribu dua puluh empat sen) yang seharusnya telah dibayarkan oleh Termohon Pailit pada saat ditandatanganinya berita acara serah terima kedua dan
Jumlah hutang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit II sebesar Rp.1.660.782.558,- (satu milyar enam ratus enam puluh juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah) yang seharusnya telah dibayarkan oleh Termohon Pailit pada saat ditanda-tanganinya berita acara serah terima kedua ;
Permohonan Sita Jaminan Serta Penunjukan Kurator Dan Hakim Pengawas :
Bahwa guna melindungi kepentingan kreditor pada umumnya dan Para Pemohon Pailit pada khususnya, maka sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penjadwalan kembali pembayaran utang, mohon kiranya Ketua Pengadilan Niaga cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berkenan untuk :
Meletakkan “Sita Jaminan” terhadap seluruh asset milik Termohon Pailit, khususnya asset dari Hotel Quality Gorontalo baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, antara lain berupa :
Sebidang tanah seluas 4020 M2 beserta bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana terdaftar dalam sertifikat hak guna bangunan No.30/Ipilo, setempat terletak di Jalan Ahmad Yani NO.25 Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kotamadya Gorontalo, Propinsi Gorontalo, Indonesia (bukti PP-18) ;
Seluruh kendaraan operasional yang mengatasnamakan PT. Gorontalo Wisata Mandiri dan atau Hotel Quality Gorontalo ;
Menunjuk “Kurator Sementara” guna mengawasi pengelolaan usaha Termohon Pailit, mengawasi pembayaran-pembayaran kepada kreditor, mengawasi pengalihan atau pengagunan kekayaan Termohon Pailit yang dalam kepailitan merupakan kewenangan curator ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 No.37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penjadwalan kembali pembayaran utang, bersama ini Para Pemohon Pailit mengusulkan saudara Suhendra Asido Hutabarat, SH.,SE, MM.,MH., beralamat di Jalan Hayam Wuruk No.3Q Gambir, Jakarta Pusat, 10120, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi RI. dengan No.C.HT.05-114 tertanggal 7 Juni 2006, untuk bertindak sebagai kurator sementara dan kurator kepailitan, yang mana berdasarkan keterangannya sendiri berhak untuk menjabat baik sebagai kurator sementara maupun sebagai kurator kepailitan serta tidak memiliki benturan kepentingan jika diangkat sebagai curator sementara maupun sebagai kurator kepailitan, sehubungan dengan diajukannya permohonan pernyataan pailit terhadap Termohon Pailit ini (Lampiran V) ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Niaga Makassar cq. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar agar memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit dari Para Pemohon Pailit untuk seluruhnya ;
Menyatakan Termohon Pailit yaitu PT. Gorontalo Wisata Mandiri, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Ahmad Yani No.25 Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kotamadya Gorontalo, Propinsi Gorontalo, Indonesia 96115 dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan ;
Mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar sebagai Hakim Pengawas dalam Kepailitan ini ;
Mengangkat Saudara Suhendra Asido Hutabarat, S.H.,S.E., M.M., M.H., Kurator dan Pengurus yang telah terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No.C.HT.05.15-114 tertanggal 7 Juni 2006, beralamat kantor di Jalan Hayam Wuruk No.3Q, Gambir, Jakarta Pusat, 10120 untuk bertindak sebagai Kurator sementara maupun Kurator dalam Kepailitan ini ;
Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Eksepsi Tentang Kompetensi Pengadilan Niaga Makassar :
bahwa Pengadilan Niaga Makassar tidak berwenang mengadili perkara ini, oleh karena perkara ini merupakan perkara hutang piutang antara Pemohon Pailit dan Termohon Pailit yang sebagian besar hutang Termohon Pailit telah dibayarkan dan hal ini diakui oleh Pemohon Pailit sebagaimana dalam isi permohonannya, akan tetapi sekarang ini Termohon Pailit belum dapat melunasi hutang tersebut sehingga dengan demikian bahwa Termohon Pailit dalam keadaan wanprestasi atau tidak pemenuhan janji dimana perkara ini adalah merupakan wewenang Pengadilan Negeri dan untuk itu permohonan Pailit dari Pemohon Pailit patut untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Negeri Makassar telah mengambil putusan, yaitu putusan No.02/Pailit/2010/PN.Niaga.Mks. tanggal 20 Desember 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit Pemohon Pailit ;
Menyatakan Termohon Pailit PT. Gorontalo Wisata Mandiri (Pemilik “Hotel Quality Gorontalo), suatu Perseroan Terbatas, beralamat di Jalan Ahmad Yani No.25 Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kotamadya Gorontalo, Propinsi Gorontalo, Indonesia 96115 Pailit dengan segala akibat hukumnya ;
Menolak permohonan Sita Jaminan dari Pemohon ;
Menunjuk dan mengangkat Saudara Suhendra Asido Hutabarat, S.H.,S.E., M.M., M.H., Kurator dan Pengurus yang telah terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No.C.HT.05.15-114 tertanggal 7 Juni 2006, beralamat kantor di Jalan Hayam Wuruk No.3Q, Gambir, Jakarta Pusat, 10120 sebagai Kurator dalam Kepailitan ini ;
Menetapkan bahwa imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya ;
Membebankan Termohon Pailit untuk membayar biaya sebesar Rp.2.311.000,- (dua juta tiga ratus sebelas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahu-kan kepada Pemohon Kasasi I/Termohon pada tanggal 20 Desember 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi I/Termohon dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 Nopember 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 27 Desember 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No.02/Pailit/Sert.Pdt.G/2010/PN.MKs. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 27 Desember 2010 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini Pemohon Kasasi II mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 28 Desember 2010 sebagaimana dari akte permohonan kasasi No.02/Pailit/Sert. Pdt.G/2010/PN.MKs. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 28 Desember 2010 ;
Menimbang, bahwa setelah itu oleh Para Termohon Kasasi/ Pemohon I dan Pemohon I yang pada tanggal 29 Desember 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi I/ Termohon dan Pemohon Kasasi II diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Makassar masing-masing pada tanggal 05 Januari 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/Termohon dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa judex facti Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar salah menerapkan hukum dalam menentukan objek perkara kepailitan dalam perkara ini ;
Bahwa judex facti dalam pertimbangannya yang berpendapat mengabulkan Pemohon Pailit adalah sangat keliru karena tidak mempertimbangkan sama sekali alat bukti surat yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dan hanya terkesan memihak dalam pertimbangan hukumnya ;
Bahwa pertimbangan judex facti tersebut diatas adalah salah/keliru oleh karena pertimbangan tersebut tidak mempunyai dasar hukum, bahwa hubungan hukum yang terjadi antara PT. Hulontalo Fajar Timur dan PT. Arga Prasetya Karya Mandiri (Termohon Kasasi) dengan PT. Gorontalo Wisata Mandiri, Pemilik Hotel Quality Gorontalo (Pemohon Kasasi) adalah hubungan hukum Pemborongan Kerja (penerima kerja dengan pemberi kerja). Dimana ada Kekurangan Pembayaran, sehingga hal ini bukanlah merupakan “Utang” ;
Bahwa pengertian”Utang” dalam Undang-Undang Kepailitan seharusnya timbul dari hubungan hukum utang piutang, dan Pengertian “Utang” yang tidak dibayar oleh Debitur itu adalah “Utang Pokok dan Bunganya”. Dan dalam kasus atau perkara ini, akibat yang timbul dengan adanya hubungan hukum Pemborongan Kerja tersebut diatas adalah wanprestasi, yang tuntutannya seharusnya diajukan berupa “Gugatan Perdata” ke Pengadilan Negeri dan bukan ke Pengadilan Niaga seperti yang termuat dalam Eksepsi Pemohon Kasasi dan hal ini sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. No.05/K/N/1999, tanggal 02 Maret 1999 dan No.05 K/N/1999 tanggal 25 Pebruari 1999 ;
Bahwa judex facti Pengadilan Niaga Makassar telah salah menerapkan hukum dalam perkara ini dimana bahwa yang menjadi dasar pailit adalah kekurangan pembayaran yang dalam hal ini didasarkan kepada Surat dari Ketua Tim Pansus DPRD Propinsi Gorontalo yang memerintahkan supaya tidak melanjutkan atau memberhentikan sementara pembayaran kekurangan kepada Para Pemohon Pailit dengan alasan bahwa sesuai hasil pemeriksaan Tim Pansus tersebut terindikasi telah terjadi Penggelembungan harga dalam pembangunan Quality Hotel tersebut dan kasus tersebut telah dilaporkan pada Polda Gorontalo yang sekarang ini dalam penyelidikan, dan untuk kebenarannya terlampir penggilingan Polda dalam memori kasasi ini ;
Bahwa apabila terjadi Pailit maka sangat jelas akan adanya PHK seluruhnya karyawan yang berjumlah 106 Pekerja, sehingga terjadi Pengangguran, berkurangnya P.A.D. (Pendapat Asli Daerah) Pemda Tk.II dan Tk.I Propinsi Gorontalo ;
Bahwa putusan Pengadilan Niaga Makassar sangat jelas dan mengabaikan rasa keadilan atau setidak-tidaknya putusan tersebut dijatuhkan tidak Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa karena seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar memeriksa kembali tentang perbuatan Pemohon Pailit/ Termohon Kasasi yang sengaja tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak yaitu tidak membangun fasilitas kolam renang dan tidak mengadakan safety box, furniture kamar, furniture ruang serba guna dan lain-lain, serta telah melakukan penggelembungan harga kemudian menyerahkan kepada Termohon Pailit/Pemohon Kasasi pekerjaan 100% selesai sehingga sangat merugikan Pemohon Kasasi ;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tentang Unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.37 Tahun 2004, yaitu :
“Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan Pailit dengan putusan. Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya” ;
Unsur debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor :
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim pada halaman (28) yang menyatakan, bahwa setelah mencermati bantahan dari Termohon Pailit khususnya mengenai bantahan atas Legalitas Pemohon I yang antara lain menyatakan bahwa Pemohon tidak berhak mendapat proyek pembangunan fisik bidang property baik eksterior maupun interior dan hanya dapat mengembalilkan industri pertanian dan industri agro, hal tersebut seharunsya dilakukan pada tahap verifikasi persyaratan tender dan bukan setelah perusahaan tersebut selesai melakukan pekerjaan yang diperjanjikan ;
Bahwa pertimbangan judex facti tersebut adalah keliru oleh karena proses tersebut tidak dilakukan melalui tahap verifikasi dalam suatu proses tender melainkan hanya melalui proses Penunjukan Langsung tanpa melalui prosedur ;
Pelelangan dan tidak melalui suatu Pengumuman sehingga tidak terdapat perusahaan Pembanding ;
Bahwa Pembangunan Hotel Quality menggunakan dana dari pihak swasta, perbankan, dan APBD Pemerintah Daerah Kota Gorontalo dan APBD Pemerintah Daerah Propinsi Gorontalo, sehingga seharusnya pemberian pekerjaan harus melalui mekanisme tender atau pelelangan ;
Bahwa ternyata Proses Penunjukan langsung ini penuh dengan Kolusi, hal ini mengingat sampai Juni 2004 (3 bulan) sebelum pelaksanaan proyek pembangunan, Direktur Utama Termohon Kasasi I masih tercatat sebagai Wakil Direktur PT. Gorontalo Wisata Mandiri (Hotel Quality). Sehingga secara hukum jelaslah bahwa PT. Hulontalo Fajar Timur sebagai main kontraktor sangat subjektif dan tidak accountable ;
Dengan demikian unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tersebut menurut Pemohon hanya dipenuhi oleh 1 kreditur, sehingga pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara ini adalah keliru dan harus dibatalkan ;
Unsur Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih ;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim pada halaman (29) yang menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur Debitur tidak membayar sedikitnya 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih juga terpenuhi secara sempurna ;
Bahwa menyangkut unsur ini pihak Termohon/Pemohon Kasasi telah melakukan pembayaran, dibuktikan dengan pembayaran yang dilakukan oleh pihak Termohon/Pemohon Kasasi sebagai berikut :
Pemohon I
Total Nilai Proyek Rp. 11.979.760.000,-
Terbayar oleh Termohon Rp. 8.102.893.788,-
Audit BPKP atas pekerjaan yang
tidak dilaksanakan Rp. 1.164.656.211,-
Saldo Rp. 2.712.210.000.-
Pemohon II
Total Nilai Proyek Rp. 8.222.503.000,-
Terbayar oleh Termohon Rp. 5.665.093.942,-
Audit BPKP atas pekerjaan yang
tidak dilaksanakan Rp. 896.626.500,-
Saldo Rp. 1.660.782.558,-
Bahwa pada tahun 2007 terjadi penggantian Manajemen dimana Direktur Utama PT. Gorontalo Wisata Mandiri (Sdr. Ali Shahab) digantikan oleh Direksi dari PT. Gorontalo Fitrah Mandiri (Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Gorontalo) sebagai pemegang saham Mayoritas dan ketika itu pembayaran sisa pemborongan pekerjaan tetap dilakukan oleh Direksi baru (Pembayaran Rp.1.045.000.000,-) namun untuk mendapatkan kepastian tentang keseluruhan jumlah kekurangan pembayaran kepada kontraktor, maka pihak Direksi baru atas inisiatif sendiri meminta BPKP Perwakilan Sulawesi Utara untuk bertindak sebagai Auditor meminta BPKP Perwakilan Sulawesi Utara untuk bertindak sebagai Auditor independent untuk mengaudit jumlah kekurangan pembayaran tersebut, hal ini dilakukan karena adanya keraguan terhadap jumlah dan fakta bahwa sejumlah pekerjaan tidak dilaksanakan oleh Pemohon Pailit/Termohon Kasasi, sehingga dengan adanya hasil audit tersebut antara pihak Pemohon dan Termohon menyepakati jumlah kekurangan pembayaran pihak Termohon adalah Rp.4.372.992.558,- ; Pihak Termohon Pailit/Pemohon Kasasi dengan itikad baik akan melakukan pembayaran tersebut namun karena adanya Rekomendasi dari Pansus DPRD Propinsi Gorontalo untuk menghentikan sementara pembayaran hutang tersebut oleh karena ditemukan adanya dugaan penggelembungan nilai (mark up) pembangunan proyek dari fasilibility study yang semula berjumlah Rp.25.000.000.000,- menjadi Rp.38.000.000.000,-. Hal ini dibuktikan dengan adanya proses penyelidikan oleh pihak Polda Gorontalo, sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Pemohon, dengan demikian terbukti dengan jelas kalau Termohon atau debitur ada melakukan pembayaran maka unsur tidak membayar sedikitpun satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih adalah tidak benar ;
Unsur Azas permohonan sendiri atau permintaan seorang lebih kreditor ;
Berdasarkan bantahan seperti yang diuraikan tersebut diatas, maka dengan demikian unsur ini tidak terpenuhi menurut hukum ;
Dari keseluruhan pertimbangan dan bukti-bukti diatas telah ternyata keseluruhan unsur ataupun setidak-tidaknya salah satu unsur sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.37 tahun 2004 harus dinyatkaan tidak terpenuhi sehingga keputusan pailit terhadap Pemohon Kasasi dinyatakan tidak berdasar dan harus dibatalkan ;
Bahwa judex facti sangat nampak dalam putusannya tidak adil dalam mengambil keputusan yaitu tidak mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh Termohon/Pemohon Kasasi yang tercermin dalam putusannya yang keseluruhannya hanya menilai alat bukti yang diajukan oleh Pemohon ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi II dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Pemohon Kasasi adalah kreditur sah dari PT. Gorontalo Wisata Mandiri (Pemilik Hotel Quality Gorontalo) (Termohon Kasasi I), sehingga berhak mengajukan permohonan kasasi dan memori kasasi dalam perkara a quo berdasarkan Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang Kepailitan ;
Bahwa Pemohon Kasasi II adalah kreditur sah dari PT. Gorontalo Wisata Mandiri (Pemilik Hotel Quality Gorontalo) (Termohon Kasasi I) yang mempunyai hak tagih atas piutang-piutang yang belum dibayar oleh Termohon Kasasi I didasarkan atas Penunjukan PT. Adi Karya (Persero) Tbk Contruction VI Division oleh PT. Gorontalo Wisata Mandiri (Pemilik Hotel Quality Gorontalo) untuk pembangunan proyek Hotel Quality di Gorontalo milik PT. Gorontalo Wisata Mandiri (Pemilik Hotel Quality Gorontalo) dengan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Surat Perjanjian Pelaksanaan Struktur Proyek Hotel Quality No.03/KTR-GWM/XI/2003 tanggal 03 Nopember 2003 yang ditandatangani PT. Gorontalo Wisata Mandiri (Pemilik Hotel Quality Gorontalo) (Termohon Kasasi I) dengan PT. Adhi Karya (Persero) Tbk Construction VI Division (Pemohon Kasasi) (bukti PK-1) ;
Surat Perjanjian Pelaksanaan Struktur Proyek Hotel Quality No.06/KTR-GWM/VIII/2004 tanggal 02 Agustus 2004 yang ditandatangani PT. Gorontalo Wisata Mandiri (Pemilik Hotel Quality Gorontalo) (Termohon Kasasi I) dengan PT. Adhi Karya (Persero) Tbk Construction VI Division (Pemohon Kasasi) (bukti PK-2) ;
Addendum Pertama No.04/KTR-GWM/III/04 tanggal 01 Maret 2004, yang ditandatangani PT. Gorontalo Wisata Mandiri (Pemilik Hotel Quality Gorontalo) (Termohon Kasasi I) dengan PT. Adhi Karya (Persero) Tbk Construction VI Division (Pemohon Kasasi) (bukti PK-3) ;
Addendum Kedua No.05/KTR-GWM/VII/04 tanggal 01 Juli 2004, yang ditandatangani PT. Gorontalo Wisata Mandiri (Pemilik Hotel Quality Gorontalo) (Termohon Kasasi I) dengan PT. Adhi Karya (Persero) Tbk Construction VI Division (Pemohon Kasasi) (bukti PK-4) ;
Surat Penagihan No.14/BAP-GWM/VIII/04 tanggal 25 Agustus 2004 dari PT. Adi Karya (Persero) Tbk (Pemohon Kasasi) kepada Surat Perjanjian Pelaksanaan Proyek Arsitektur Hotel Quality No.06/KTR-GWM/VIII/04 tanggal 02 Agustus 2004 yang ditandatangani PT. Gorontalo Wisata Mandiri (Pemilik Hotel Quality Gorontalo) (Termohon Kasasi I) dengan PT. Adhi Karya (Persero) Tbk Construction VI Division (Pemohon Kasasi) (bukti PK-5) ;
Surat Penagihan No.14/BAP-GWM/VIII/04 tanggal 27 September 2004 dari PT. Adi Karya (Persero) Tbk Contruction VI Division (Pemohon Kasasi) kepada Surat Perjanjian Pelaksanaan Proyek Arsitektur Hotel Quality No.06/KTR-GWM/VIII/04 tanggal 02 Agustus 2004 yang ditandatangani PT. Gorontalo Wisata Mandiri (Pemilik Hotel Quality Gorontalo) (Termohon Kasasi I) dengan PT. Adhi Karya (Persero) Tbk Construction VI Division (Pemohon Kasasi) (bukti PK-6) ;
Surat Penagihan No.17/BAP-GWM/VIII/04 tanggal 26 Oktober 2004 dari PT. Adi Karya (Persero) Tbk Contruction VI Division (Pemohon Kasasi) kepada Surat Perjanjian Pelaksanaan Proyek Arsitektur Hotel Quality No.06/KTR-GWM/VIII/04 tanggal 02 Agustus 2004 yang ditandatangani PT. Gorontalo Wisata Mandiri (Pemilik Hotel Quality Gorontalo) (Termohon Kasasi I) dengan PT. Adhi Karya (Persero) Tbk Construction VI Division (Pemohon Kasasi) (bukti PK-7) ;
Surat Penagihan No.05/BAP-GWM/VIII/04 tanggal 02 Desember 2004 dari PT. Adi Karya (Persero) Tbk Contruction VI Division (Pemohon Kasasi) kepada Surat Perjanjian Pelaksanaan Proyek Arsitektur Hotel Quality No.06/KTR-GWM/VIII/04 tanggal 02 Agustus 2004 yang ditandatangani PT. Gorontalo Wisata Mandiri (Pemilik Hotel Quality Gorontalo) (Termohon Kasasi I) dengan PT. Adhi Karya (Persero) Tbk Construction VI Division (Pemohon Kasasi) (bukti PK-8) ;
Surat Penagihan No.19/BAP-GWM/XII/04 tanggal 20 Desember 2004 dari PT. Adi Karya (Persero) Tbk Contruction VI Division (Pemohon Kasasi) kepada Surat Perjanjian Pelaksanaan Proyek Arsitektur Hotel Quality No.06/KTR-GWM/VIII/04 tanggal 02 Agustus 2004 yang ditandatangani PT. Gorontalo Wisata Mandiri (Pemilik Hotel Quality Gorontalo) (Termohon Kasasi I) dengan PT. Adhi Karya (Persero) Tbk Construction VI Division (Pemohon Kasasi) (bukti PK-9) ;
1.1.10.Surat Pernyataan Direktur Utama dan Komisaris Utama Surat PT. Gorontalo Wisata Mandiri ((Pemilik Hotel Quality Gorontalo) (Termohon Kasasi I) kepada PT. Adhi Karya (Persero) Tbk Construction VI Division (Pemohon Kasasi) No.0020/GWM/75/III/09, tanggal 31 Maret 2009 (bukti PK-10) ;
Bahwa PT. Adi Karya (Persero) Tbk Construction VI Division (Pemohon Kasasi II) telah menyelesaikan Arsitektur Hotel Quality tersebut, namun sampai dengan saat ini PT. Gorontalo Wisata Mandiri (Pemilik Hotel Quality Gorontalo) (Termohon Kasasi I), (Termohon Kasasi) belum melunasi pembayaran kepada Pemohon Kasasi II, sehingga total utang PT. Gorontalo Wisata Mandiri (Pemilik Hotel Quality Gorontalo) (Termohon Kasasi I) kepada PT. Adhi Karya (Persero) Tbk (Pemohon Kasasi II) adalah sebesar Rp.1.821.327.380,- (satu milyar delapan ratus dua puluh satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah), setelah dikurangi pembayaran bulan Maret s/d Nopember 2010 sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) sesuai dengan Surat No.0020/GWM/ 114/3/2010 tanggal 17 Maret 2010 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Termohon Kasasi I ;
Bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka terbukti Pemohon Kasasi adalah kreditur yang sah dari Termohon Kasasi I yang mempunyai hak dan kepentingan untuk mengajukan permohonan kasasi dan memori kasasi dalam perkata a quo sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Kepailitan No.37/2004 ;
Bahwa Hakim Tingkat Pertama Telah Keliru dan Menutupi Rekayasa Yang Dilakukan Oleh Para Pemohon Pailit dan Pemohon Kasasi I Yang Bertujuan Untuk Menghindari Pembayaran-Pembayaran Utang Kepada Kreditur-Kreditur Yang Sah, Karena :
Jika Dalam Kondisi Pailit Atas Bantuan Para Pemohon Pailit, Maka Seolah-olah Termohon Kasasi I Memposisikan Dirinya Tidak Mampu Membayar Dan Dengan Begitu Dapat Dengan Mudahnya Terhindar Membayar Utang Kepada Kreditur Dan Melempar Tanggung Jawab Pembayaran Kepada Kurator, Sedangkan Secara Faktual Termohon Kasasi I Masih Mengoperasionalkan Hotel Quality Dan Mempunyai Kemampuan Membayar Kepada Para Kreditur :
2.1. Fakta bahwa perkara kepailitan ini hanya sebatas rekayasa semata hasil kerja sama Para Pemohon Pailit dan Termohon Kasasi I dengan tujuan menyelamatkan kekayaan Termohon Kasasi I untuk membayar utang-utangnya kepada kreditur dengan seolah-olah mengorbankan asset tanah dan bangunan yang dikenal dengan Hotel Quality untuk dieksekusi dalam proses pailit untuk membayar utang kepada kredtur, sedangkan asset lainnya telah diselamatkan sebelumnya dan terhindar dari proses pailit ;
2.2. Selain itu dalam proses persidangan pailit di Pengadilan Niaga juga banyak terdapat bukti-bukti kejanggalan (keanehan-keanehan) yang sangat kasat mata membuktikan adanya rekayasa, namun dikesampingkan oleh Hakim Tingkat Pertama yaitu :
2.2.1. Sangat aneh dan tidak masuk akal, bahwa Fikri Assegaf sebagai Direktur Umum PT. Hulontalo Fajar Timur (Termohon Kasasi II) dahulunya (Pemohon I), pada tanggal 16 Maret 2004 tercatat sebagai Wakil Direktur PT. Gorontalo Wisata Mandiri (Termohon Kasasi I), hal ini membuktikan bahwa ada indikasi Termohon Kasasi I secara langsung maupun tidak langsung berniat untuk mempailitkan dirinya sendiri sehingga akan membebaskannya dari kewajiban-kewajiban pembayaran kepada Pemohon Kasasi maupun para kreditur lainnya ;
2.2.2.Sangat aneh dan tidak masuk akal bahwa secara factual sejak Mei 2005 Termohon Kasasi I sampai dengan saat ini masih menjalankan usahanya dengan baik, terbukti bahwa Hotel Quality yang dikelola oleh Termohon Kasasi I masih dapat melayani pelanggaran domestik dan internasional dan memberikan pemasukan keuangan kepada Termohon Kasasi I dari hasil Pembayaran para pelanggarannya ;
2.2.3.Sangat aneh dan tidak masuk akal, bahwa secara faktual dalam menjalankan operasinya Hotel Quality yang didukung oleh kurang lebih sebanyak 100 (seratus) orang karyawan, yang secara nyata keberadaan Hotel Quality tersebut memberikan kontribusi yang sangat besar untuk menopang kehidupan atas hidup dan harkat martabat 100 (seratus) orang karyawan, akan diberhentikan harapan hidupnya dengan kepailitan Termohon Kasasi I ??? ;
2.2.4.Sangat aneh dan tidak masuk akal, PT. Arga Prasetya bahwa Termohon Kasasi III, dapat memposisikan sebagai kreditur, sedangkan berdasarkan faktanya Termohon Kasasi III, tidak mempunyai dan tidak menunjukkan surat perjanjian pemborongan (kontrak) No.025/KTR-GWM/I/2001 tanggal 12 Januari 2004, yang dijadikan dasar dan bukti oleh Termohon Kasasi III untuk mengajukan tagihan serta mempailitkan Termohon Kasasi I ;
2.3. Bahwa atas bukti-bukti kejanggalan dan keanehan tersebut diatas, seharusnya Hakim Tingkat Pertama menyadari adanya rekayasa dalam perkara ini dan tidak dengan segitu mudahnya menjatuhkan putusan pailit dengan alasan-alasan sebagai berikut :
2.3.1. Seharusnya Hakim Tingkat Pertama mengkaji jawaban Termohon Kasasi I yang menyatakan bahwa Fikri Assegaf sebagai Direktur Umum PT. Hulontalo Fajar Timur (Termohon Kasasi II) dahulunya (Pemohon I), pada tanggal 16 Maret 2004 tercatat sebagai Wakil Direktur PT. Gorontalo Wisata Mandiri (Termohon Kasasi I), karena hal ini membuktikan bahwa ada indikasi hubungan langsung maupun tidak langsung antara Termohon Kasasi I dengan Termohon Kasasi II (dahulunya Pemohon I) secara langsung maupun tidak langsung berniat untuk mempailitkan dirinya sendiri sehingga akan membebaskan dari kewajiban-kewajiban pembayaran kepada Pemohon Kasasi maupun para Kreditur lainnya, padahal tidak ada satu buktipun yang dapat membuktikan bahwa Termohon Kasasi I sudah tidak mempunyai kemampuan membayar ;
2.3.2. Seharusnya Hakim Tingkat Pertama mengkaji dan mempertimbangkan jalannya usaha Hotel Quality bahwa dimana secara factual sejak Mei 2005 PT. Gorontalo Wisata Mandiri (Pemilik Hotel Quality Gorontalo) (Termohon Kasasi I) masih menjalankan usahanya dengan baik, terbukti sampai dengan sekarang Hotel Quality yang dikelola oleh Termohon Kasasi I masih dapat melayani pelanggaran domestik dan internasional dan memberikan pemasukan keuangan kepada Termohon Kasasi I dari hasil Pembayaran para pelanggannya, karena hal ini membuktikan bahwa Termohon Kasasi I sampai dengan saat ini “masih mempunyai kemampuan membayar” ;
2.3.3. Seharusnya Hakim Tingkat Pertama mempertimbang-kan adanya faktual bahwa secara de facto PT. Gorontalo Wisata Mandiri (Pemilik Hotel Quality) dalam menjalankan operasinya hotel quality didukung oleh kurang lebih sebanyak 100 (seratus) orang karyawan, yang secara nyata keberadaan Hotel Quality tersebut memberikan konstribusi yang sangat besar untuk menopang kehidupan atas hidup dan harkat martabatnya 100 (seratus) orang karyawan, akan dihentikan hidupnya dengan kepailitan Termohon Kasasi I ??? ;
2.3.4. Seharusnya Hakim Tingkat Pertama mengkaji dan mempertimbangkan bahwa Termohon Kasasi III, dapat memposisikan sebagai Kreditur, sedangkan berdasarkan faktanya Termohon Kasasi III, tidak mempunyai dan tidak menunjukkan surat perjanjian pemborongan (kontrak) No.025/KTR-GWM/I/2001 tanggal 12 Januari 2004, yang dijadikan dasar dan bukti oleh Termohon Kasasi III untuk mengajukan tagihan serta mempailitkan Termohon Kasasi I, bagaimana mungkin dengan fakta demikian bisa mengajukan kepailitan ??? ;
Bahwa Hakim Tingkat Pertama telah melakukan kesalahan fatal yang menyebabkan kerugian Pemohon Kasasi, karena dengan adanya putusan pailit tersebut malahan menyebabkan Pemohon Kasasi selaku perusahaan Negara tidak dapat memperoleh pelunasan pembayaran, karena hanya mendapatkan pembayaran secara pari pasu dengan kreditur-kreditur konkuren lainnya (itupun belum ada kepastian), padahal Termohon Kasasi I mempunyai kemampuan untuk melanjutkan usahanya dan membayar lunas kepada kreditur ;
Bahwa dalil-dalil Pemohon Kasasi tersebut diatas telah didukung dengan berbagai doktrin dan ketentuan hukum yang berlaku dan membuktikan bahwa putusan Hakim Tingkat Pertama adalah keliru, karena didasarkan atas rekayasa yang dibuat oleh Para Pemohon Pailit dan Termohon Kasasi I dengan tujuan memakai Pengadilan Niaga untuk melarikan diri dari tanggung jawab untuk membayar utang kepada Pemohon Kasasi dan kreditur lainnya ;
- Berdasarkan hal tersebut diatas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Tingkat Kasasi untuk menolak permohonan pailit yang diajukan oleh Para Pemohon Pailit dengan tujuan agar perkara ini tidak menjadi preseden buruk yang dapat digunakan oleh debitur nakal untuk menggunakan media Pengadilan Niaga sebagai alat untuk menghindari kewajiban membayar utang ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Menimbang, Pemohon Kasasi II : PT. Adhi Karya (Persero) TBK adalah kreditur dari Termohon Pailit, namun tidak merupakan pihak sejak dalam gugatan awal di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar, lagi pula dalam hal ini antara Para Pemohon dan Termohon sudah ada perdamaian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II : PT. Adhi Karya (Persero) TBK tersebut tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi I sebagaimana tersebut diatas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa berdasarkan disposisi Ketua Muda Perdata Khusus tertanggal 5 Mei 2011, maka adanya putusan Homologasi tertanggal 16 Agustus April 2011 yang merupakan pengesahan atas Perjanjian Perdamaian antara Debitur/Pemohon Kasasi dengan Para Kreditur/Termohon Kasasi dan disaksikan/disetujui oleh Kurator dan Hakim Pengawas dan dengan mengacu pada Pasal 268, Pasal 281, Pasal 284, Pasal 285 ayat (1) Pasal 286, Pasal 287 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. Gorontalo Wisata Mandiri tersebut, membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar No.02/Pailit/2010/PN.Niaga. Mks. tanggal 20 Desember 2010 tersebut, serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini yang amar putusannya sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh permohonan kasasi dikabulkan, maka Pemohon Kasasi/Termohon harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.37 Tahun 2004, Undang-Undang No.48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. ADHI KARYA (PERSER0) TBK. tersebut ;
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. GORONTALO WISATA MANDIRI tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar No.02/Pailit/2010/PN.Niaga.Mks. tanggal 20 Desember 2010 ;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan, bahwa perkara Kepailitan PT. Gorontalo Wisata Mandiri berakhir demi hukum ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : RABU, TANGGAL 22 JUNI 2011, oleh Prof. Dr. Valerine J. L. Kriekhoff, S.H.,M.A., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I Made Tara, SH. dan Djafni Djamal, SH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Hasiamah Distiyawati, S.H.,M.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.-
Hakim-Hakim Anggota :K e t u a :
ttd./ ttd./
I Made Tara, SH. Prof. Dr. Valerine J. L. Kriekhoff, S.H.,M.A.
ttd./
Djafni Djamal, SH.
Biaya-Biaya :
M e t e r a i ………….………. Rp. 6.000,- Panitera Pengganti :
R e d a k s i ……….………… Rp. 5.000,- ttd./
Administrasi kasasi ….…….. Rp.4.989.000,- Hasiamah Distiyawati, S.H.,M.H.
J u m l a h Rp.4.989.000,-
==========
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
( RAHMI MULYATI, SH.MH. )
Nip : 040049629