647/Pdt.G/2013/PN.Jkt. Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 647/Pdt.G/2013/PN.Jkt. Sel
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Raya Pasar Minggu Km.18, Pasar Minggu
Also in 92 other cases
- 575/B/PK/PJK/2017 (17 May 2017) — Mahkamah Agung
- 998 K/PDT.SUS/2010 — Mahkamah Agung
- 1153/B/PK/PJK/2014 (12 March 2015) — Mahkamah Agung
- 360/B/PK/PJK/2017 (17 April 2017) — Mahkamah Agung
- 75/PDT.SUS/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST (18 December 2013) — PN Jakarta Pusat
- 7 K/Pdt/2014 (28 May 2015) — Mahkamah Agung
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat yaitu lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Surat Perintah Kerja Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CBS Condotel No. 039/SPK-CSB/VII/11, tanggal 18 Juli 2011; 3. Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembayaran Termyn I, Termyn II dan Termyn III Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CSB Condote1 berdasarkan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CSB Condotel No. 039/SPK-CSB/VII/11, tanggal 18 Juli 2011, sebesar Rp. 3.675.117.180.00 (tiga milyar enam ratus tujuh puluh lima juta seratus tujuh belas ribu seratus delapan puluh Rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah yang seharusnya dibayar oleh Tergugat pada petitum nomor 3 tersebut di atas terhitung sejak tanggal gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; 5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ; 6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 647/Pdt.G/2013/PN.Jkt. Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara perdata dalam tingkat pertama, telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. ADHI KARYA (PERSERO) Tbk., sebuah perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jl. Raya Pasar Minggu KM 18, Jakarta Selatan 12510, diwakili oleh kuasanya: HENDI GANDASMIRI, S.H., dan I. JONI PRIYANA, S.H., baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, para Advokat pada kantor Advokat “HENDI GANDASMIRI LAWYERS, berkantor di Wisma Pede 1 th Floor, Jl. Let. Jend. MT Haryono, Kav. 77 Jakarta 12810, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Oktober 2013, selanjutnya disebut sebagai: PENGGUGAT;
Melawan:
PT Karya Bersama Takarob, suatu perseroan terbatas, beralamat di Gedung Sona Topas Tower Lantai 7, # 701, Jl. Jend. Sudirman Kav. 26, Jakarta Selatan 12920, diwakili oleh kuasanya: Hardiansyah, S.H., M.H., Rifki Febriadi, S.H., dan Tengku Sartika Hirsatudya, S.H., para advokat dan calon advokat pada kantor hukum Aji Wijaya, Sunarto Yudo, & Co., berkantor di Gedung Cyber 2, Lt. 31, Jl. H. R. Rasuna Said, Blok X-5, No. 13, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Desember 2013, selanjutnya disebut sebagai: TERGUGAT;
yang berkedudukan di Cirebon dan beralamat di Jl. Cipto Mangunkusumo No. 26, Cirebon - 45131, didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang penunjukan Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca surat penetapan Ketua Majelis tentang penentuan hari sidang pertama;
Telah membaca surat gugatan dan surat-surat lainnya yang berkaitan;
Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Penggugat mengajukan gugatan tertuang dalam suratnya tanggal 7 November 2013, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Jakarta Selatan pada tanggal 7 November 2013 tercatat dalam register perkara No. 647/Pdt.G/2013/PN. Jkt.Sel. yang berisi sebagai berikut:
I. KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI GUGATAN PENGGUGAT
Bahwa perkara ini adalah perkara perdata yaitu tindakan cidera janji (wanprestasi) dari Tergugat terhadap Penggugat.
Bahwa oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR dan sesuai dengan prinsip actor sequitur forum rei, gugatan dapat diajukan di Pengadilan Negeri di tempat Tergugat tinggal/berkedudukan (mempunyai alamat atau berdomisili);
Bahwa, tempat kedudukan dari Tergugat adalah di Jakarta Selatan, yakni beralamat di Gedung Sona Topas Tower Lantai 7, # 701, Jl. Jend. Sudirman Kav. 26, Jakarta Selatan 12920, sehingga dengan demikian menurut ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR tersebut di atas, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili Gugatan yang diajukan oleh Penggugat a quo.
II. Tentang Hubungan HUKUM ANTARA Penggugat DENGAN tergugat
Surat Perintah Kerja Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CSB Hotel No. 039/SPK-CBS/VII/11, tanggal 18 Juli 2011 ( Bukti P-1 );
Adapun isi pokok dari Surat Perintah Kerja tersebut di atas adalah bahwa, Tergugat telah memerintahkan kepada Penggugat untuk melaksanakan pekerjaan dengan ketentuan dan syarat-syarat diantaranya sebagai berikut:
Tugas & Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Struktur & Arsitektur Hotel termasuk pekerjaan persiapan dan penunjangnya;
Pekerjaan tambah kurang yang mungkin terjadi selama masa pelaksanaan pekerjaan.
Harga Pokok
Harga kontrak seluruh pekerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup pekerjaan di atas adalah sebesar Rp.10.830.000.000,- (sepuluh milyar depalan ratus tiga puluh delapan juta Rupiah);
Harga kontrak tersebut adalah harga tetap (Lum Sum Fixes Preiced) dan tidak terpengaruh oleh kenaikan-kenaikan harga bahan atau upah di pasar yang disebabkan oleh fluktuasi nilai (kurs) Rupiah terhadap mata uang asing, kebijakan pemerintah di bidang moneter dan sebab-sebab lainnya baik langsung maupun tidak langsung.
Waktu Pelasanaan dan masa pemeliharaan
Jangka waktu pelaksanaan terhitung mulai pertengahan bulan Juli 2011 dan diserahterimakan pertama kali pada bulan januari 2012, sudah termasuk waktu untuk mobilisasi dan demobilisasi.
Masa pemeliharaan (Defect Liability Period) adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal serat terima I (pertama).
Cara Pembayaran
Pembayaran I (pertama) berupa uang mula sebesar 10% dari nilai kontrak awal, dibayarkan kepada Penerima Tugas sertelah Surat Perintah Kerja (SPK) ditandatangani oleh kedua pihak dan penerima Tugas menyerahkan Surat Jaminan Uang Muka tersebut kepada Pemberi Tugas.
Penerima tugas juga segera menyerahkan jaminan pelaksanaan dari Bank sebesar 5% dari nilai Kontrak Awal termasuk PPN dan berlaku sampai akhir pelaksaan yang diterbitkannya Berita Acara Serah Terima pertama pekerjaan.
Pembayaran selanjutnya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kemajuan pekerjaan setiap bulan, dikurangi retensi 5% dengan max 5% dari Nilai Kontrak dan pengembalian Uang Muka 10% dari nilai kemajuan pekerjaan tersebut.
Lama proses sertifikat pembayaran oleh konsultan QS 14 (empat belas) hari kalender.
Realisasi pembayaran maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak invoice/kwitansi dari progress pekerjaan diterima oleh bagian keuangan Pemberi Kerja.
Pembayaran retensi sebesar 5% dibayarkan setelah Berita Acara Serah Terima II (kedua) diterbitkan dan disetujui oleh Pemberi Tugas.
Perijinan
Seluruh perijinan kepada Dinas-Dinas Pemerintah Daerah terkait akan dilaksanakan oleh Pemberi Tugas namun biaya ijin-ijin operasional dan biaya-biaya sehubungan dengan pemeriksaan rutin oleh instansi terkait di lapangan (misalnya: P2K) baik resmi maupun tidak resmi menjadi beban Penerima Tugas.
Surat Nomor: 191/KBT-CSB/X/11, perihal penggantian tulisan hotel menjadi Kondotel Proyek Condotel, CSB Mall, tanggal 4 Oktober 2011 (Bukti P-2).
Adapun isi pokok dari surat tersebut adalah sebagai berukut:
Sesuai dengan kebijakan dari Direksi, maka semua penggunaan kata “Hotel” diubah menjadi “Condotel”;
Terkait dengan perubahan tersebut, maka kami kirimkan kembali SPK No. 39/SPK-CBS/VII/11 untuk ditandatangani ulang;
Untuk selanjutnya, semua dokumen-dokumen dan surat-menyurat yang menggunakan kata “Hotel” diganti menjadi “Condotel”.
III. TERGUGAT TELAH WANPRESTASI SEHUBUNGAN DENGAN SURAT PERINTAH KERJA PEKERJAAN STRUKTUR & ARSITEKTUR PROYEK CSB CONDOTEL CIREBON
Penggugat Telah Melakukan Pekerjaan Sesuai Dengan Tugas & Lingkup Pekerjaan Yang Diatur Dalam Surat Surat Perintah Kerja Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CSB Condotel.
Bahwa dasar Penggugat melakukan pekerjaan (tugas dan lingkup pekerjaan), terdapat dalam huruf A, Surat Perintah Kerja Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CSB Condotel No. 039/SPK-CBS/VII/11, tanggal 18 Juli 2011, sebagai berikt:
Pekerjaan Struktur & Arsitektur Condotel termasuk pekerjaan persiapan dan penunjangnya;
Pekerjaan tambah kurang yang mungkin terjadi selama masa pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa adapun mengenai harga kontrak, sebagaimana disebutkan dalam Huruf B ayat (1) Surat Perintah Kerja bahwa, Harga kontrak seluruh pekerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup pekerjaan di atas adalah sebesar Rp. 10.830.000.000,- (sepuluh milyar depalan ratus tiga puluh delapan juta Rupiah).
Bahwa untuk pembayaran pertama atas seluruh harga kontrak tersebut, berdasarkan huruf D ayat (1) Surat Perintah Kerja disebutkan bahwa “Pembayaran I (pertama) berupa uang muka sebesar 10 % dari nilai kontrak awal, dibayarkan kepada Penerima Tugas setelah Surat Perintah Kerja (SPK) ditandatangani oleh kedua pihak dan penerima Tugas menyerahkan Surat Jaminan Uang Muka tersebut kepada Pemberi Tugas”, dan berdasarkan huruf D ayat (2) Surat Perintah Kerja disebutkan bahwa, Penerima tugas juga segera menyerahkan jaminan pelaksanaan dari Bank sebesar 5% dari nilai Kontrak Awal termasuk PPN dan berlaku sampai akhir pelaksaan yang diterbitkannya Berita Acara Serah Terima pertama pekerjaan.
Dengan mengacu pada huruf D ayat (1) dan ayat (2) Surat Perintah Kerja tersebut, senyatanya Penggugat telah melakukan pembayaran pertama atau 10 % dari seluruh nilai kotrak, yakni sebesar Rp.1.083.000.000,- ( satu milyar delapan puluh tiga juta Rupiah) berdasarkan Surat Jaminan Uang Muka (Bank Garansi) No. MBG774023994011N tanggal 09 September 2011 tempat dan tanggal jatuh tempo tanggal 03 Januari 2012 ( Bukti P-3 ).
Disamping itu, Penggugat telah pula menyerahkan jaminan pelaksanaan dari Bank sebesar 5 % dari nilai kontrak awal termasuk PPN atau sebesar Rp. 541.500.000,- ( lima ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah). Hal ini berdasarkan Janinan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG7740239993511N Tanggal 09 September 2011 Tempat dan Tanggal Jatuh Tempo tanggal 31 Januari 2012 (Bukti P-4).
Bahwa selanjutnya berdasarkan huruf D ayat (3) Surat Perintah Kerja, disebutkan bahwa “Pembayaran selanjutnya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kemajuan pekerjaan setiap bulan, dikurangi retensi 5 % dengan max 5 % dari Nilai Kontrak dan pengembalian Uang Muka 10 % dari nilai kemajuan pekerjaan tersebut”
Bahwa sehubungan dengan tugas dan lingkup pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CSB Condotel tersebut, Penggugat telah melakukannya tugas dan pekerjaan, sebagai berikut:
Penggugat telah melaksanaan kewajiban pekerjaan Struktur dan Arsitektur proyek CSB Condotel Cirebon sebesar 16.721 % dari harga borongan, dengan nilai total yang dapat dibayarkan adalah sebesar Rp.1. 539.288.477,- (satu milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh depalan ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah). Hal ini sesuai dengan Berita Acara Laporan Kemajuan Pekerjaan periode 15 September 2011 sampai dengan 12 Maret 2012 (Bukti P-5).
Bahwa bertitik tolak dari ketentuan yang diatur dalam huruf D ayat (3), Surat Perintah Kerja Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CSB Condotel No. 039/SPK-CBS/VII/11, tanggal 18 Juli 2011 tersebut, selanjutnya Penggugat mengajukan permohonan kepada Tergugat untuk melakukan Pembayaran Termyn I (Pertama). Hal ini sesuai dengan Sertifikat Pembayaran No. 01 (satu) tanggal 28 Oktober 2011 sebesar Rp.1. 539.288.477,- (satu milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh depalan ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah), dengan progress pekerjaan sebesar 16.721 % dari harga borongan (Bukti P-6);
Selanjutnya Penggugat kembali melaksanaan kewajiban pekerjaan Struktur dan Arsitektur proyek CSB Condotel Cirebon sebesar 33.1485 % dari harga borongan, dengan nilai total yang dapat dibayarkan adalah sebesar Rp. 1.512.196.691,- (satu milyar lima ratus dua belas juta seratus Sembilan puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh satu Rupiah). Hal ini sebagaimana ternyata sesuai dengan Berita Acara Laporan Kemajuan Pekerjaan periode pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 25 Oktober 2011 sampai dengan 17 November 2011 (Bukti P-7).
Atas dasar tersebut, Penggugat kembali mengajukan Permohonan Pembayaran Termyn II (kedua) berdasarkan Sertifikat Pembayaran No. 02 (dua), tanggal 24 November 2011, sebesar Rp.1.512.196.691,- (satu milyar lima ratus dua belas juta seratus Sembilan puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh satu Rupiah), dengan progress pekerjaan sebesar 33.1485 % dari harga borongan (Bukti P-8).
Bahwa selanjutnya Penggugat kembali melaksanakan tugasnya, melakukan pekerjaan Struktur dan Arsitektur proyek CSB Condotel Cirebon, sebesar 42.309 % dari harga borongan, dengan nilai total yang dapat dibayarkan adalah sebesar Rp. 992.103.810.50,- (Sembilan ratus Sembilan puluh dua juta seratus tiga ribu delapan ratus sepuluh koma lima puluh Rupiah). Hal ini sebagaimana ternyata sesuai dengan Berita Acara Laporan Kemajuan Pekerjaan periode pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 25 Oktober 2011 sampai dengan 17 November 2011 (Bukti P-9).
Atas pekerjaan tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan Pembayaran Termyn III (Ketiga), berdasarkan Surat Pemohon kepada Termohon No. 287/CSB/AK.DK.I/I/2012 tanggal 31 Januari 2012, sebesar Rp. 992.103.810.50,- (sembilan ratus sembilan puluh dua juta seratus tiga ribu delapan ratus sepuluh koma lima puluh Rupiah) dengan progress kemajuan pekerjaan sebesar 42.309 % dari harga borongan (Bukti P-10).
Bahwa sehubungan dengan permohonan pembayaran Termyn I, Termyn II dan Termyn III yang disampaikan oleh Penggugat kepada Tergugat tersebut di atas, Tergugat ternyata sama sekali tidak pernah melakukan pembayaran.
Bahwa sehubungan dengan adanya fakta bahwa, Tergugat tidak melakukan pembayaran atas pekerjaan yang telah dikerjakan oleh Penggugat sebagaimana tersebut di atas, maka Penggugat memutuskan untuk tidak melanjutkan pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CSB Condotel Cirebon tersebut.
Bahwa adapun jumlah tagihan pembayaran pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CSB Condotel, mulai dari Termyn I, Termyn II dan Termyn III seluruhnya adalah sebesar Rp, 4. 043.588.978.50 (empat milyar empat puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan koma lima puluh Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Uraian Termyn Posisi Progress Termyn Nilai Tagihan (Rp) 1. Termyn I 16.721 % 1.539.288.477.00 2. Termyn II 33.148 % 1.512.196.691.00 3. Termyn III 42.309 % 992.103.810,50 TOTAL JUMLAH Rp, 4. 043.588.978.50
-
Penggugat Telah Melakukan Permohonan Kepada Tergugat Untuk Melakukan Pembayaran, Namun Tergugat Tidak Melakukan Kewajibannya (Lalai).
Bahwa terhadap tagihan pembayaran pekerjaan tersebut, Penggugat telah berulang kali melakukan permohonan untuk melakukan pembayaran kepada Tergugat, sesuai dengan fakta-fakta sebagai berikut:
Surat Penggugat kepada Tergugat, tanggal 09 November 2011, Ref.: 411-0/Png.231/2011, Perihal Permohonan Pembayaran Kedua Pelaksanaan Pekerjaan Struktur dan Arsitektur Proyek CSB Condotel Cirebo (Bukti P-11);
Surat Penggugat kepada Tergugat, tanggal 25 November 2011, Ref.: 411-0/Png.298/2011, Perihal Permohonan Pembayaran Ketiga Pelaksanaan Pekerjaan Struktur dan Arsitektur Proyek CSB Condotel Cirebo (Bukti P-12);
Surat Penggugat kepada Tergugat, tanggal 31 Januari 2012, Nomor: 287/CSB/AK.DK.1.1/2012, Perihal Pengajuan Progres Final Account-Condotel ( Bukti P-13 );
Bahwa surat-surat permohonan pembayaran dari Penggugat kepada Tergugat tersebut, senyatanya Tergugat telah mengabaikan surat tersebut dan tetap tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Surat Perintah Kerja Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CBS Condotel No. 039/SPK-CSB/VII/11, tanggal 18 Juli 2011.
Bahwa sehubungan dengan adanya fakta bahwa Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat atas Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CBS Condotel, maka sudah sangat jelas dan tegas bahwa, Tergugat telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran Pekerjaan Struktur & Arsitektur Condotel Cirebon atau dalam hal ini Tergugat dapat dikategorikan telah melakukan cidera janji kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata).
Kerugian Yang Dialami Oleh Penggugat Akibat Cidera Janji (Wanprestasi) Tergugat.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat merasa bahwa Tergugat sudah lalai dalam memenuhi kewajibannya yang telah ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CBS Condotel No. 039/SPK-CSB/VII/11, tanggal 18 Juli 2011 kepada Penggugat (Wanprestasi).
Akibat wanprestasi dari Tergugat tersebut, Peggugat telah mengalami kerugian, baik materiil (hak yang seharusnya diperoleh Penggugat sebagai penerima tugas Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CBS Condotel), dengan rinciannya adalah sebagai berikut:
Kerugian tidak dibayarkannya Termyn I, Termyn II dan Termyn III Pelaksanaan Pekerjaan Struktr dan Arsitektr Proyek CSB Condotel Cirebon, adalah sebesar Rp, 4. 043.588.978.50 (empat milyar empat puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu Sembilan ratus tujuh puluh delapan koma lima puluh Rupiah);
Sehubungan dengan wanprestasi dari Tergugat tersebut, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memberikan bunga sebesar Suku Bunga Indonesia (BI rate) dan atau sebesar 6% (senam persen) per tahun dari jumlah yang seharusnya dibayar oleh Tergugat terhitung sejak tanggal 31 Januari 2012 sampai dengan gugatan ini diajukan, atau sebesar Rp. 262.833.283.60 (dua ratus enam puluh dua juta depalan ratus tiga puluh tiga dua ratus delapan puluh tiga koma enam puluh Rupiah).
Disamping itu, Penggugat juga menggugat Tergugat untuk membayar kerugian keuntungan yang seharusnya diperoleh (sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1246 KUH Perdata) atau seandainya Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CBS Condotel Cirebon dikerjakan sampai dengan selesai, diperkirakan adalah sebesar Rp. 10.830.000.000,- x 10 % = Rp. 1. 803.000.000.-
Dengan demikian total keseluruhan kerugian Penggugat adalah sebesar Rp.6.109.422.262.10,- ( enam milyar seratus sembilan juta empat ratus dua puluh dua ribu dua ratus enam puluh dua koma sepuluh Rupiah).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1243 jo Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penggugat berhak atas ganti kerugian, bunga dan denda dari Tergugat, dan keuntungan yang harus di dapat sebagaimana ternyata nilai jumlahnya telah Penggugat sebutkan di atas.
IV. UANG PAKSA (Dwangsom)
Bahwa apabila gugatan Penggugat dalam perkara a quo dikabulkan oleh Majelis Hakim dan untuk menjaga Tergugat lalai dan atau tidak memenuhi isi dari putusan tersebut, maka diwajibkan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari sampai dengan Tergugat memenuhi putusan yang harus dibayarkan kepada Penggugat.
V. SITA JAMINAN
Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidak menjadi illusoir, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan meletakkan sita jaminan atas benda hak milik Tergugat sebagai berikut:
Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No. 453 seluas ± 59. 640 m2 (lima puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh meter persegi), berikut bangunan diatasnya yang dikenal dengan sebutan Cirebon Super Block yang beralamat di Jln. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 16 Cirebon, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : SMU Kristen
Sebelah Timur : Perumahan Penduduk
Sebelah Selatan : Jl. Sasana Budaya
Sebelah Barat : Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo
VI. TUNTUTAN PENGGUGAT (PETITUM)
Berdasarkan apa yang diuraikan dalam posita di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk memberikan/menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat yaitu lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Surat Perintah Kerja Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CBS Condotel No. 039/SPK-CSB/VII/11, tanggal 18 Juli 2011;
Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembayaran Termyn I, Termyn II dan Termyn III Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CBS Condotel berdasarkan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CBS Condotel No. 039/SPK-CSB/VII/11, tanggal 18 Juli 2011, sebesar Rp, 4. 043.588.978.50 (empat milyar empat puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu Sembilan ratus tujuh puluh delapan, koma lima puluh Rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar Suku Bunga Indonesia (BI rate) sebesar 6% (enam persen) per bulan dari jumlah yang seharusnya dibayar oleh Tergugat terhitung sejak tanggal 31 Januari 2012 sampai dengan gugatan ini diajukan atau sebesar Rp. 262.833.283.60 (dua ratus enam puluh dua juta depalan ratus tiga puluh tiga dua ratus delapan puluh tiga koma enam puluh Rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan yang seharusnya diperoleh sebesar Rp. 10.830.000.000,- (sepuluh milyar delapan ratus tiga puluh juta Rupiah) x 10 % (sepuluh persen) = 1. 803.000.000.- (satu milyar delapan puluh tiga juta Rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari sampai dengan TERGUGAT memenuhi putusan yang harus dibayarkan kepada PENGGUGAT, untuk menjaga Tergugat lalai dan atau tidak memenuhi isi dari putusan tersebut;
Meletakkan sita jaminan atas terhadap benda hak milik Tergugat sebagai berikut:
Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No. 453 seluas ± 59. 640 m2 (lima puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh meter persegi), berikut bangunan diatasnya yang dikenal dengan sebutan Cirebon Super Block yang beralamat di Jln. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 16 Cirebon, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : SMU Kristen
Sebelah Timur : Perumahan Penduduk
Sebelah Selatan : Jl. Sasana Budaya
Sebelah Barat : Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun Para Tergugat Banding dan kasasi (uitvorbaar bijvoraad).
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Penggugat mohon agar dijatuhkan putusan berdasarkan keadilan (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan kedua belah pihak hadir di persidangan, Majelis Hakim berusaha mendamaikan akan tetapi tidak berhasil, kemudian memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak memilih mediator akan tetapi para pihak memilih salah seorang Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai mediator untuk melaksanakan perdamaian;
Menimbang bahwa dari hasil laporan mediator menyatakan bahwa usaha perdamain kedua belah pihak gagal ;
Menimbang bahwa oleh karena usaha perdamaian baik yang dilakukan Majelis Hakim maupun mediator tidak berhasil maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat guagatan dan Penggugat tetap pada gugatannya;
Menimbang bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan jawaban yang tertuang dalam suratnya tanggal 20 Maret 2013, berisi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
KOMPETENSI RELATIF
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak punya kompetensi memeriksa perkara a quo karena Tergugat berkedudukan dan beralamat di Cirebon, maka sudah sepatutnya jika Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa perkara a quo.
Bahwa di dalam Gugatan a quo Penggugat telah menggugat Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan registrasi perkara No. 647/Pdt.G/2013/PN.JKT.SEL pada tanggal 7 November 2013.
Merupakan suatu fakta yang terbantahkan bahwa berdasarkan Akta No. 51 tertanggal 16 Oktober 2012 yang dibuat oleh Notaris Yulia, SH., yang telah diterima oleh Kementrian Hukum dan HAM RI Dirjen AHU dengan No. AHU.AH.01.10-38066 tertanggal 24 Oktober 2012 diketahui bahwa Tergugat berkedudukan di Cirebon - Jawa Barat.
Hal tersebut diatas diperkuat lagi dengan Surat Keterangan Domisili Perusahan No. 64/DP/PKR/II/2012 tertanggal 28 Februari 2012, yang pada intinya menyatakan bahwa Tergugat berdomisili dalam wilayah Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, serta beralamat di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 26, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon - Jawa Barat.
Demikian juga berdasarkan Surat Ijin Usaha Perdagangan (“SIUP”) Tergugat dengan No. 021/10-17/PB/I/2012 tertanggal 17 Januari 2012 dan Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”) Tergugat dengan No. 10.16.1.45.01756 tertanggal 17 Januari 2012 diketahui bahwa alamat Tergugat adalah di Jl. DR. Cipto Mangunkusumo No. 26, RT 02/09 Suradinaya Barat, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon - Jawa Barat.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, diketahui bahwa kedudukan hukum Tergugat adalah di Cirebon - Jawa Barat.
Pasal 118 ayat (1) Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”) menyebutkan:
“Gugatan perdata, yang pada tingkat pertamamasuk kekuasaan pengadilan negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh Penggugat atau oleh wakilnya menurut Pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya.”
Catatan: Huruf tebal dari Tergugat sebagai penegasan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR yang memuat asas hukum “actor sequitor forum rei” serta Akta No. 51 tertanggal 16 Oktober 2012 yang telah diterima oleh Kementrian Hukum dan HAM RI Dirjen AHU dengan No. AHU.AH.01.10-38066 tertanggal 24 Oktober 2012 serta Surat Keterangan Domisili Perusahan No. 64/DP/PKR/II/2012 tertanggal 28 Februari 2012 dan TDP serta SIUP, maka demi hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima Gugatan a quo karena sudah sepatutnya yang berwenang memeriksa perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Cirebon - Jawa Barat.
Hal tersebut diatas sejalan dengan:
Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku II, Mahkamah Agung RI, yang menyatakan:
“Kewenangan relatif pengadilan negeri memeriksa gugatan perdata adalah meliputi yang daerah hukumnya dimana Tergugat bertempat tinggalo atau dimana tergugat sebenarnya berdia (jikalau tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya)”
Yurisprudensi MA RI No. 2444 K/Pdt/1983, yang menyatakan:
“Bahwa semua keberatan ini dapat dibenarkan, karena pengadilan tinggi salah menerapkan ketentuan Pasal 118 HIR dalam perkara ini. Berdasarkan aturan pokok yang diatur dalam pasal tersebut gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri di mana Tergugat bertempat tinggal, in casu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jadi kewenangan relative pengadilan negeri bukan ditentukan oleh tempat letaknya benda yang menjadi obyek gugatan.”
Doktrin dari M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata, penerbit Sinar Grafika, Jakarta, halaman 51:
“Surat gugatan, secara formil harus ditujukan dan dialamatkan kepada PN sesuai dengan kompetensi relative. Harus tegas dan jelas tertulis PN yang dituju, sesuai dengan patokan kompetensi relative yang diatur dalam Pasal 118 HIR.”
Gugatan harus ditolak karena tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat sebagai dasar diajukannya gugatan a quo (exceptie peremptoria).
Majelis Hakim pemeriksa perkara yang kami hormati, bahwa sebagaimana diuraikan dalam Gugatan, Penggugat mendalilkan adanya hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat timbul berdasarkan (i) Surat Perintah Kerja Pekerjaan Struktur dan Aristektur Proyek CSB Hotel No. 039/SPK-CSB/VII/11 tanggal 18 Juli 2011 (“selanjutnya disebut “Surat Perintah Kerja”; dan (ii) Surat Nomor 191/KBT-CSB/X/11 tanggal 4 Oktober 2011.
Bahwa, hal tersebut merupakan kesalahan dan kekeliruan yang nyata dari Penggugat, sehingga menimbulkan kesesatan persepsi dalam perkara a quo;
Bahwa, pada dasarnya tidak ada hubungan hukum yang mengikat antara Penggugat dan Tergugat yang dituangkan dalam sebuah kontrak atau kesepakatan tertulis antara dua belah pihak, sehingga dalam hal ini tidak ada hak dan kewajiban yang timbul baik bagi Penggugat maupun Tergugat;
Majelis Hakim pemeriksa perkara yang kami hormati, perlu kami tegaskan terlebih dahulu, bahwa Surat Perintah Kerja bukanlah merupakan suatu perjanjian atau kesepakatan antara kedua belah pihak yang bersifat timbal balik, namun hanya bersifat “sepihak” karena merupakan suatu “perintah” yang dikeluarkan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya;
Bahwa, menurut doktrin dari Prof. Subekti dalam bukunya yang berjudul Hukum Perjanjian, cetakan XXI (Jakarta: Intermasa, 2005), hlm. 1 disebutkan:
“Perikatan adalah suatu perhubungan antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak untuk menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.”
“Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.”
Bahwa, apabila dicermati dengan baik secara keseluruhan, tidak ada hak dan kewajiban yang jelas dan terang bagi masing-masing pihak di dalam Surat Perintah Kerja, segala ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana dituangkan dalam huruf A sampai dengan huruf F Surat Perintah Kerja hanya merupakan keterangan dan informasi semata, namun bukanlah acuan atas hak dan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan suatu hal. Hal tersebut disebabkan karena pada intinya, esensi dari Surat Perintah Kerja adalah sebagai berikut:
“.... Memerintahkan Penerima Tugas untuk melaksanakan pekerjaan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: ....dst.”
Bahwa, hal yang demikian semakin dipertegas pula dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai pekerjaan di bidang jasa konstruksi, yaitu:
Pasal 31 ayat (50) Keppres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyatakan:
“Untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), bentuk kontrak berupa kontrak pengadaan barang/jasa (KPBJ) dengan jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).”
Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, menyatakan:
“Pengaturan hubungan kerja berdasarkan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi.”
Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, menyatakan:
“Kontrak kerja konstruksi pada dasarnya dibuat secara terpisah sesuai tahapan dalam pekerjaan konstruksi yang terdiri dari kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan, kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan pelaksanaan, dan kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan pengawasan.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, Surat Perintah Kerja yang didalilkan oleh Penggugat bukanlah merupakan suatu dasar atau alas hukum yang sah yang mengikat serta menciptakan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat dalam perkara a quo sebagaimana diatur oleh hukum positif di Negara Republik Indonesia;
Bahwa, demikian Penggugat telah keliru dalam menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi, karena dalam hal ini tidak kewajiban yang dilanggar oleh Tergugat terhadap Penggugat, terlebih lagi, tidak ada satu dasar pun atau hubungan hukum yang mengatur mengenai hal tersebut;
Bahwa, hal yang demikian telah sejalan pula dengan yurisprudensi dalam praktik pengadilan di Indonesia, dimana suatu pernyataan sepihak tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memaksa pihak tersebut melakukan perbuatannya, yaitu sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung No. 245 K/Sip/1975 tanggal 13 Maret 1979:
“Suatu pernyataan sepihak yang dibuat oleh Tergugat, bahwa ia akan menyerahkan rumah sengketa, tidak mengikat/mewajibkan Tergugat untuk melaksanakannya.”
Bahwa atas apa yang telah diuraikan di atas, sudah sepatutnya agar Majelis Hakim pemeriksa pekara untuk menolak gugatan a quo karena dalam hal ini pengajuan gugatan wanprestasi yang dilakukan oleh Penggugat adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum (rechts grond).
Gugatan obscuur libel karena tidak jelas kapan Tergugat dalam keadaan wajib bayar dan oembayaran tersebut telah dalam keadaan jatuh tempo;
Majelis Hakim pemeriksa perkara yang kami hormati, bahwa di dalam gugatannya Penggugat mendalilkan adanya suatu perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat, dimana Tergugat telah lalai dalam melakukan suatu pembayaran atas sejumlah uang sebesar Rp 4.043.588.978,50 (empat milyar empat puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan koma lima puluh rupiah);
Namun, merupakan fakta hukum yang tak terbantahkan bahwa tidak ada dasar hukum yang secara jelas dan terang mengatur mengenai hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat, terutama terkait dengan kewajiban pembayaran atas sejumlah uang tersebut;
Bahwa terlebih lagi, di dalam gugatannya Penggugat juga tidak menguraikan dengan jelas kapan waktu jatuh tempo atas pembayaran tersebut? Dalam keadaan yang bagaimana Tergugat dibebani kewajiban untuk membayar suatu prestasi kepada Tergugat? Bagaimana syarat-syarat dan ketentuan terkait dengan pelaksanaan pembayaran?
Bahwa, ketentuan mengenai kewajiban pembayaran merupakan obyek sengketa yang paling pokok dalam perkara a quo, namun apabila hal tersebut tidak diketahui secara jelas dan rinci, bagaimana bisa Penggugat menyatakan Tergugat dalam keadaan lalai atau wanprestasi?
Bahwa senyatanya keadaan lalai dalam Pasal 1238 KUHPerdata adalah sebagaimana diuraikan berikut ini:
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Bahwa dengan demikian, tidak tepatlah dalil yang dikemukakan oleh Penggugat sebagaimana dituangkan dalam poin 2.3 halaman 9 yang berbunyi sebagai berikut:
“bahwa sehubungan dengan adanya fakta bahwa Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat atas pekerjaan Struktur dan Arsitektur Proyek CSB Condotel, maka sudah sangat jelas dan tegas bahwa Tergugat lalai dalam melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran Pekerjaan Struktur dan Arsitektur Condotel Cirebon atau dalam hal ini Tergugat dapat dikategorikan telah melakukan cidera janji kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata;
Bahwa atas hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka gugatan a quo sesungguhnya mengandung kerancuan serta kekaburan (obscuur libeel), dan apa yang diuraikan oleh Penggugat di dalam gugatannya tidak membuat terang atau jelas duduk dari permasalahan ini, sehingga sudah sepatutnya agar Majelis Hakim pemeriksa perkara menolak gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa, hal yang demikian senyatanya telah menjadi yurisprudensi dalam praktik pengadilan di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam putusan sebagai berikut:
Putusan MARI No. 90 K/Ag/2003 tanggal 10 November 2004
“Obyek sengketa yang tidak dapat dibuktikan harus dinyatakan ditolak, sedangkan obyek sengketa yang obscuur libel harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
DALAM POKOK PERKARA
Dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat wanprestasi adalah dalil yang menyesatkan, justru Penggugatlah yang telah wanprestasi karena tidak menjalankan pekerjaan sesuai dengan target yang mengakibatkan Tergugat mengalami kerugian;
Bahwa Tergugat menolak dengan keras dalil Penggugat didalam Gugatan a quo yang pada intinya menyatakan bahwa Tergugat telah wanprestasi karena tidak melakukan pembayaran terhadap pembangunan project CSB Condotel.
Adapun Tergugat dapat membuktikan bahwa kinerja Penggugat didalam melakukan pembangunan project CSB Condotel sangat buruk dan selalu tidak sesuai dengan target yang telah disepakati bersama yang artinya pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat tidak pernah mencapai target.
Adapun kinerja Penggugat yang tidak mencapai target dalam pembangunan project CSB Condotel dapat dibuktikan sebagai berikut:
Risalah Rapat tertanggal 10 November 2011, pada bagian II nomor 1 bagian Hotel (Condotel) secara jelas telah ditetapkan target pekerjaan pembangunan project CSB Condotel adalah sebesar 40,1201%, namun pada faktanya yang baru terealisasi hanya sebesar 38,9346% (terdapat deviasi sebesar -1,1855%);
Berdasarkan email pada tanggal 1 Februari 2012 diketahui bahwa terdapat retakan hampir disemua balok condotel pada posisi ¼ bentang mulai dari lantai 5 s/d 8;
Berdasarkan hal tersebut diatas, merupakan suatu fakta hukum yang terbantahkan bahwa Penggugatlah yang telah wanprestasi karena tidak mengerjakan pembangunan project CSB Condotel sesuai dengan target yang telah ditentukan. Hal ini pula yang menyebabkan Tergugat mengalami kerugian dari segi waktu.
Dengan terbuktinya pekerjaan Penggugat yang terlambat sebagaimana diuraikan diatas, merupakan kewajiban bagi Penggugat untuk mempercepat progres pembangunan project CSB Condotel agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Namun demikian, alih-alih mempercepat progres pekerjaan, Penggugat justru menghentikan pekerjaan dan mengajukan progres final account kepada Tergugat pada tanggal 31 Januari 2012 melalui surat No. 287/CSB/AK.DK.1/I/2012.
Tindakan Penggugat yang mundur dari project CSB Condotel membuat Tergugat makin mengalami kerugian selain dari kerugian waktu pekerjaan dan kerugian karena harus menunjuk kontraktor baru untuk menyelesaikan pekerjaan yang ditinggalkan oleh Penggugat.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, diketahui bahwa Penggugatlah yang telah melakukan wanprestasi atas pekerjaan project CSB Condotel, untuk itu maka sudah sepatutnya jika Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk mengkesampingkan dalil-dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat melakukan wanprestasi, karena pada faktanya Penggugatlah yang melakukan wanprestasi.
Oleh karenanya maka demi hukum Gugatan a quo harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima.
Pembayaran termin yang didalilkan oleh Penggugat tidak berdasar dan sudah sepatutnya untuk ditolak;
Bahwa pada halaman 6 s/d 7 Gugatan a quo, Penggugat mendalilkan bahwa ada tagihan atas termin 1, 2 dan 3 yang tidak dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat sebagaimana didalilkan dalam Gugatan a quo.
Adapun alasan Tergugat tidak melakukan pembayaran kepada Penggugat dikarenakan adanya 2 (dua) faktor, yaitu:
Kinerja Penggugat yang buruk dan tidak mencapai target; dan
Formalitas tagihan yang tidak sah.
Perihal kinerja Penggugat yang buruk dan tidak mencapai target dalam pembangunan project CSB Condotel telah diuraikan oleh Tergugat pada bagian sebelumnya, yang pada intinya dapat dibuktikan bahwa berdasarkan Risalah Rapat tertanggal 10 November 2011, pada bagian II nomor 1 bagian Hotel (Condotel) secara jelas telah ditetapkan target pekerjaan pembangunan project CSB Condotel adalah sebesar 40,1201%, namun pada faktanya yang baru terealisasi hanya sebesar 38,9346% (terdapat deviasi sebesar -1,1855%), serta terdapat retakan hampir disemua balok condotel pada posisi ¼ bentang mulai dari lantai 5 s/d 8.
Selain itu, terkait dengan formalitas tagihan atas termin-termin sebagaimana didalilkan oleh Penggugat didalam Gugatan a quo juga tidak berdasar dan tidak sah. Hal tersebut dapat dibuktikan pada:
Termin 2 :
Tidak pernah ada persetujuan yang ditandatangani oleh Tergugat terhadap dokumen-dokumen:
Berita Acara Pembayaran tertanggal 24 November 2011;
Sertifikat Pembayaran 24 November 2011;
Berita Acara Laporan Kemajuan Pekerjaan No. 002/BAP-CSB/AK-DKI/XI/11; dan
Progres pekerjaan tertanggal 9 November 2011.
Termin 3 (Final Account):
Tidak pernah ada dokumen-dokumen yang merupakan syarat formalitas pengajuan tagihan serta persetujuan yang ditandatangani oleh Tergugat maupun oleh PT. Korra Antar Buana selaku Quantity Surveyor (“QS”) terhadap dokumen-dokumen:
Berita Acara Pembayaran;
Sertifikat Pembayaran;
Berita Acara Laporan Kemajuan Pekerjaan;
Progres pekerjaan.
Merupakan fakta hukum bahwa meskipun tidak ada perjanjian diantara para pihak dalam project CSB Condotel, namun demikian jika melihat tagihan atas termin ke-1 dapat terlihat bahwa syarat formalitas untuk mengajukan tagihan adalah harus ada/terpenuhi terlebih dahulu dokumen-dokumen: 1) Berita Acara Pembayaran; 2) Sertifikat Pembayaran; 3) Berita Acara Laporan Kemajuan Pekerjaan; dan 4) Progres pekerjaan.
Bahwa dengan tidak terpenuhinya syarat formalitas terhadap tagihan termin sebagaimana dimaksud diatas, maka demi hukum Tergugat belum mempunyai kewajiban untuk membayar tagihan termin-termin kepada Penggugat sebagaimana didalilkan pada Gugatan a quo.
Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa terhadap tagihan atas termin ke-2 belum mendapat persetujuan dari Tergugat pada dokumen-dokumen sebagaimana telah diuraikan diatas yang merupakan syarat formalitas terhadap keabsahan penagihan, begitupun pula terhadap tagihan termin ke-3 yang juga belum mendapat persetujuan dari Tergugat dan QS pada dokumen-dokumen sebagaimana telah diuraikan diatas yang merupakan syarat formalitas terhadap keabsahan penagihan.
Adapun terhadap tagihan termin ke-1 dengan sebagaimana didalilkan oleh Penggugat dengan progres kerja sebesar 16.7214% dapat Tergugat sampaikan bahwa mengingat kinerja Penggugat sangat buruk dan tidak mencapai target sebagaimana telah Tergugat sampaikan sebelumnya. Merupakan alas hak bagi Tergugat untuk menahan pembayaran atas termin ke -1.
Untuk itu maka sudah sepatutnya jika Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menolak Gugatan a quo karena tagihan-tagihan yang didalilkan oleh Penggugat tidak berdasar dan tidak sah.
Gugatan Penggugat sudah semestinya untuk ditolak dan dikesampingkan oleh karena tidak memenuhi unsur dari wanprestasi;
Bahwa, Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi atau dalam keadaan lalai terhadap Penggugat sebagaimana diuraikan oleh Penggugat dalam Gugatan a quo;
Bahwa sesungguhnya dalil yang demikian adalah dalil yang mengada-ada dan tanpa disertai dengan alasan serta dasar hukum yang jelas;
Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo yang kami hormati, bahwa dalam praktik peradilan yang terjadi pada umumnya di Indonesia, suatu perkara wanprestasi sangat erat kaitannya dengan perjanjian atau perikatan, dalam arti kata, segala perkara wanprestasi bermula atau timbul karena adanya suatu perikatan atau perjanjian yang sebelumnya disepakati oleh kedua belah pihak;
Bahwa, hal tersebut telah termaktub dengan jelas dalam ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut:
“Penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Bahwa definisi dari wanprestasi itu sendiri menurut doktrin dari para pakar/ahli hukum adalah yakni sebagai berikut:
Prof. Subekti, Hukum Perjanjian, cetakan XXI (Jakarta: Intermasa, 2005), hlm. 45:
“Apabila si berhutang (Debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikannya maka ia dikatakan melakukan wanprestasi, alpa, atau lalai, atau ingkar janji atau juga ia melanggar perjanjian, bila ia melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya.”
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, (Bandung: Alumni 78), hlm. 45:
“Pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya. Seorang debitur disebutkan berada dalam keadaan wanprestasi, apabila dia dalam melakukan pelaksanaan perjanjian telah lalai sehingga terlambat dari jadwal yang yang ditentukan atau dalam melaksanakan prestasi tidak menurut sepatutnya/selayaknya.”
Merupakan fakta hukum yang tak terbantahkan bahwa dalam perkara a quo tidak ada hubungan hukum berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang mengikat hak dan kewajiban antara Penggugat dan Tergugat, sehingga dalam hal ini tidak jelas batasan mengenai apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan oleh masing-masing pihak serta bagaimana ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan hak dan kewajiban tersebut;
Bahwa selanjutnya, Penggugat mendalilkan adanya suatu kewajiban pembayaran (utang) yang harus dilakukan oleh Tergugat, quod non hal tersebut adalah benar, namun pada kenyataannya pun tidak ada ketentuan yang mengatur dengan jelas dan terperinci mengenai kapan kewajiban pembayaran tersebut harus dilaksanakan oleh Tergugat dan pada saat kapan Tergugat dalam keadaan wajib bayar;
Bahwa, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 2 Maret 1999 No. 05 K/N/1999:
“Objek perkara kepailitan yang menjadi wewenang Pengadilan Niaga seperti ditentukan dalam pasal 1 ayat 1 UU No. 4 tahun 1998, adalah ”utang” yang timbul dari hubungan hukum utang piutang, dan utang tersebut terdiri dari utang pokok dan hubungannya yang tidak dibayar oleh Debitur kepada Kreditur yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih”
Bahwa benar, di dalam Surat Perintah Kerja terdapat aturan mengenai Cara Pembayaran sebagaimana dituangkan dalam huruf D halaman 2, dalam angka (3) disebutkan berikut ini:
“Pembayaran selanjutnya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kemajuan pekerjaan setiap bulan, dikurangi Retensi 5% dengan max 5% dari Nilai Kontrak dan Pengembalian uang muka 10% dari nilai kemajuan pekerjaan termaksud.”
Namun, pada dasarnya hal tersebut bukan merupakan ketentuan mengenai pembayaran secara terperinci dan jelas, karena tidak diatur mengenai siapa yang harus melakukan pemeriksaan? Bagaimana persetujuan atas hasil pemeriksaan tersebut? Atas hasil pemeriksaan yang bagaimana yang pada akhirnya menimbulkan keadaan wajib bayar bagi Tergugat?
Adapun pengaturan secara terperinci dan jelas dalam project CSB Condotel sudah sepatutnya dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi sebagaimana diamanatkan pada ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No. 18 tahun 1999 jo. Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 jo. Pasal 31 ayat (50) Keppres No. 80 tahun 2003 sebagaimana telah Tergugat uraikan sebelumnya.
Namun demikian, merupakan fakta hukum yang tak terbantahkan bahwa dalam project CSB Condotel tidak pernah ada kontrak kerja konstruksi yang mengatur secara terperinci dan jelas hak dan kewajiban para pihak, sebagaimana ditentukan pada Pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 23
“Kontrak kerja konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat uraian mengenai :
Para pihak yang meliputi :
akta badan usaha atau usaha orang perseorangan;
nama wakil/kuasa badan usaha sesuai kewenangan pada akta badan usaha atau sertifikat keahlian kerja dan sertifikat keterampilan kerja bagi usaha orang perseorangan; dan
tempat kedudukan dan alamat badan usaha atau usaha orang perseorangan;
Rumusan pekerjaan yang meliputi :
pokok-pokok pekerjaan yang diperjanjikan;
volume atau besaran pekerjaan yang harus dilaksanakan;
nilai pekerjaan dan ketentuan mengenai penyesuaian nilai pekerjaan akibat fluktuasi harga untuk kontrak kerja konstruksi bertahun jamak;
tata cara penilaian hasil pekerjaan dan pembayaran; dan
jangka waktu pelaksanaan;
Pertanggungan dalam kontrak kerja konstruksi meliputi :
jenis pertanggungan yang menjadi kewajiban penyedia jasa yang berkaitan dengan pembayaran uang muka, pelaksanaan pekerjaan, hasil pekerjaan, tenaga kerja, tuntutan pihak ketiga dan kegagalan bangunan;
pertanggungan sebagaimana dimaksud dalam angka 1) memuat :
nilai jaminan;
jangka waktu pertanggungan;
prosedur pencairan; dan
hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan
Dalam hal penyedia jasa tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan kontrak kerja konstruksi, pengguna jasa dapat mencairkan dan selanjutnya menggunakan jaminan dari penyedia jasa sebagai kompensasi pemenuhan kewajiban penyedia jasa;
Tenaga ahli yang meliputi :
persyaratan klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli;
prosedur penerimaan dan atau pemberhentian tenaga ahli yang dipekerjakan; dan
jumlah tenaga ahli sesuai dengan jenis pekerjaan;
Hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak kerja konstruksi meliputi :
hak dan kewajiban pengguna jasa; dan
hak dan kewajiban penyedia jasa;
Cara pembayaran memuat :
volume/besaran fisik;
cara pembayaran hasil pekerjaan;
jangka waktu pembayaran;
denda keterlambatan pembayaran; dan
jaminan pembayaran;
Ketentuan mengenai cidera janji yang meliputi :
bentuk cidera janji :
oleh penyedia jasa yang meliputi :
tidak menyelesaikan tugas;
tidak memenuhi mutu;
tidak memenuhi kuantitas; dan
tidak menyerahkan hasil pekerjaan; dan
oleh pengguna jasa yang meliputi :
terlambat membayar;
tidak membayar; dan
terlambat menyerahkan sarana pelaksanaan pekerjaan; dan
Dalam hal terjadi cidera janji yang dilakukan oleh penyedia jasa atau pengguna jasa, pihak yang dirugikan berhak untuk memperoleh kompensasi, penggantian biaya dan atau perpanjangan waktu, perbaikan atau pelaksanaan ulang hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau pemberian ganti rugi;
Penyelesaian perselisihan memuat :
penyelesaian di luar pengadilan melalui alternatif penyelesaian sengketa, atau arbitrase; dan
penyelesaian melalui pengadilan sesuai dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku;
Ketentuan pemutusan kontrak kerja konstruksi memuat :
bentuk pemutusan yang meliputi pemutusan yang disepakati para pihak atau pemutusan secara sepihak; dan
hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa sebagai konsekuensi dari pemutusan kontrak kerja konstruksi;
Keadaan memaksa mencakup kesepakatan mengenai :
risiko khusus;
macam keadaan memaksa lainnya; dan
hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa pada keadaan memaksa;
Kewajiban para pihak dalam kegagalan bangunan meliputi :
jangka waktu pertanggungjawaban kegagalan bangunan; dan
bentuk tanggung jawab terhadap kegagalan bangunan;
Perlindungan pekerja memuat :
kewajiban terhadap pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
bentuk tanggung jawab dalam perlindungan pekerja; dan
Aspek lingkungan memuat :
kewajiban terhadap pemenuhan ketentuan undang-undang yang berlaku; dan
bentuk tanggung jawab mengenai gangguan terhadap lingkungan dan manusia.
Kontrak kerja konstruksi harus memuat ketentuan tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual yang mencakup :
kepemilikan hasil perencanaan, berdasarkan kesepakatan; dan
pemenuhan kewajiban terhadap hak cipta atas hasil perencanaan yang telah dimiliki oleh pemegang hak cipta dan hak paten yang telah dimiliki oleh pemegang hak paten sesuai undangundang tentang hak cipta dan undang-undang tentang hak paten.
Kontrak kerja konstruksi dapat memuat ketentuan tentang insentif yang mencakup persyaratan pemberian insentif, dan bentuk insentif.
Kontrak kerja konstruksi dapat memuat ketentuan tentang sub penyedia jasa dan atau pemasok bahan dan atau komponen bangunan dan atau peralatan mengenai hal-hal :
pengusulan oleh penyedia jasa dan pemberian izin oleh pengguna jasa untuk sub penyedia jasa/pemasok bahan dan atau komponen bangunan dan atau peralatan;
tanggung jawab penyedia jasa dalam kaitan penggunaan sub penyedia jasa/pemasok terhadap pemenuhan ketentuan kontrak kerja konstruksi; dan
hak intervensi pengguna jasa dalam hal :
pembayaran dari penyedia jasa kepada sub penyedia jasa/pemasok terlambat; dan
sub penyedia jasa/pemasok tidak memenuhi ketentuan kontrak kerja konstruksi.
Pada kontrak kerja konstruksi dengan mempergunakan 2 (dua) bahasa harus dinyatakan secara tegas hanya 1 (satu) bahasa yang mengikat secara hukum.
Kontrak kerja konstruksi tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.”
Bahwa dengan tidak pernah adanya kontrak kerja konstruksi yang mengatur secara terperinci dan jelas hak dan kewajiban para pihak dalam project CSB Condotel sebagaimana diamanatkan pada ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000, maka Penggugat tidak mempunyai dasar menyatakan bahwa Tergugat wanprestasi hanya berdasarkan Surat Perintah Kerja. Karena sesungguhnya dengan rumitnya bidang konstruksi a quo maka sudah sepatutnya diantara pihak membuat kontrak kerja konstruksi yang mengatur secara detail dalam pekerjaan project CSB Condotel.
Demikian juga jika Yang Terhormat Majelis Hakim a quo harus memeriksa sengketa a quo hanya dengan berdasarkan Surat Perintah Kerja, maka akan kesulitan untuk menganalisa project CSB Condotel yang sangat kompleks dan rumit.
Bahwa, atas uraian tersebut di atas, maka telah dapat disimpulkan dengan jelas dan terang, sesungguhnya seluruh rangkaian perbuatan yang didalilkan oleh Penggugat di dalam gugatannya tidak memenuhi unsur-unsur dari wanprestasi itu sendiri. Maka tidak benar, dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat dalam keadaan lalai.
Bahwa, kewajiban utang yang ditagihkan oleh Penggugat tidak dasarkan oleh perhitungan yang jelas dan sah;
Bahwa, quod non, memang terdapat kewajiban pembayaran yang harus dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Surat Perintah Kerja, namun tidak benar dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat memiliki utang kepada Penggugat sebesar Rp.4.043.588.978,50 (empat milyar empat puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan koma lima puluh rupiah) sebagaimana didalilkan pada Gugatan a quo.
Bahwa hal tersebut sesungguhnya menjadi pertanyaan bagi Tergugat, mengingat tidak ada syarat-syarat dan ketentuan yang diatur secara rinci dalam mengajukan pembayaran pada project CSB Condotel, maka apa yang menjadi dasar dan landasan oleh Penggugat dalam menyebutkan jumlah tersebut?
Bahwa senyatanya pembayaran yang ditagihkan oleh Penggugat diajukan tanpa dasar dan perhitungan yang jelas, serta diajukan berdasarkan dokumen-dokumen penagihan yang tidak sah dan disetujui para pihak.
Quod non, diantara Penggugat dan Tergugat secara tidak langsung telah menyepakati mekanisme syarat penagihan termin, maka demi hukum terhadap tagihan termin ke-2 dan ke-3 (final account) belum terpenuhi syarat formalitas penagihan yang mana diharuskan adanya persetujuan dari Tergugat dan Quantity Surveyor dalam bentuk dokumen-dokumen: 1) Berita Acara Pembayaran; 2) Sertifikat Pembayaran; 3) Berita Acara Laporan Kemajuan Pekerjaan; dan 4) Progres pekerjaan.
Untuk itu, maka terhadap tagihan termin ke-2 dan ke-3 (final account) yang telah didalilkan oleh Penggugat dalam Gugatan a quo tidak berdasar dan sudah sepatutnya untuk ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan.
Bahwa dengan demikian, telah menjadi cukup alasan bagi Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk dapat melihat fakta, bahwa jumlah pembayaran yang ditagihkan oleh Penggugat tersebut dalam Gugatan a quo mengandung kekaburan serta kerancuan, dan diragukan akan kebenarannya, karena hanya didasarkan dari progres atas perhitungan sendiri oleh Penggugat tanpa adanya verifikasi dari Penggugat ataupun QS.
Bahwa tidak benar dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan cidera janji kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata;
Bahwa, justru dalam hal ini Penggugat lah yang beritikad tidak baik terhadap Tergugat dengan mengundurkan diri secara sepihak dan meninggalkan kewajibannya atas project CSB Condotel.
Bahwa, dengan dilakukannya pemutusan kerja secara serpihak oleh Penggugat, maka demi hukum dalam hal ini Penggugatlah yang melakukan wanprestasi terhadap Tergugat, karena jelas Penggugat tidak melaksanakan apa yang seharusnya dilakukan atau diperbuat sebagaimana diwajibkan dalam Surat Perintah Kerja;
Bahwa, putusan Mahkamah Agung No. 156 K/Sip/1955 tanggal 15 Mei 1957 menyatakan
“Pihak yang dituntut oleh pihak lawan untuk memenuhi kewajiban menurut persetujuan dapat membela diri dengan dalil bahwa pihak lawan sendiri tidak memenuhi kewajibannya menurut persetujuan (wanprestasi) sehingga ia bebas dari kewajiban persetujuannya.”
Bahwa atas hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka sudah sepatutnya jika Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo untuk menolak dan atau mengkesampingkan seluruh dalil-dalil Penggugat dalam Gugatan a quo.
Ganti rugi berupa bunga tidak berdasar oleh karena tidak ada keterlambatan atas kewajiban Tergugat;
Bahwa, Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil Penggugat perihal tuntutan ganti rugi sebagaimana diuraikan dalam poin 3 halaman 9 s/d 10 Gugatan a quo. Hal tersebut diuraikan dengan tanpa dasar hukum sehingga sangat terkesan mengada-ada dan memaksa.
Bahwa, tidak benar pernyataan Penggugat sebagaimana diuraikan dalam poin 3.1 halaman 9 Gugatan a quo yang menyatakan:
“... Penggugat merasa bahwa Tergugat sudah lalai dalam memenuhi kewajibannya yang telah ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja Pekerjaan Struktur dan Arsitektur Proyek CSB Condotel ....”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1247 KUHPerdata, disebutkan penggantian ganti rugi hanya dapat ditagih apabila dalam keadaan berikut ini:
“Debitur hanya diwajibkan mengganti biaya, kerugian, dan bunga, yang diharap atau diduga pada waktu perikatan diadakan.”
Berdasarkan dari apa yang telah Tergugat uraikan di atas, pada dasarnya tidak ada perikatan antara kedua belah pihak yang mengatur mengenai kewajiban tersebut, sehingga dengan tidak dipenuhinya unsur perikatan dalam ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata tersebut, maka gugurlah hak daripada Penggugat untuk melakukan tuntutan ganti rugi terhadap Tergugat.
Bahwa, quod non, memang terdapat pembayaran yang dapat ditagih kepada Tergugat, namun hal tersebut demi hukum tidak diperkenankan, oleh karena: (i) pembayaran tersebut hingga kini belum memasuki masa jatuh tempo atau Tergugat belum dalam keadaan wajib bayar, dan (ii) penagihan dilakukan tanpa disertai dengan dokumen penagihan yang sah dan disetujui oleh para pihak.
Bahwa dengan demikian, sesungguhnya tidak ada “keterlambatan” atas pembayaran yang telah diperbuat oleh Tergugat.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, seluruh tuntutan Penggugat mengenai ganti kerugian berupa materil, bunga, dan denda demi hukum harus ditolak oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo oleh karena hal tersebut tidak berdasar.
Bahwa, Tergugat juga menolak dengan tegas dalil Penggugat yang menutut ganti rugi atas kerugian keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat sebagaimana dinyatakan dalam poin 3.2 huruf C halaman 10 Gugatan a quo.
Bahwa dalam hal ini telah jelas Penggugatlah yang melakukan pemutusan kerja secara sepihak dengan meninggalkan kewajibannya untuk melakukan project CSB Condotel. sebagaimana diperintahkan dalam Surat Perintah Kerja.
Bahwa, hal tersebut mengakibatkan Penggugatlah yang menimbulkan kerugian bagi dirinya sendiri karena tidak menyelesaikan pekerjaannya sebagaimana diperintahkan dalam Surat Perintah Kerja, lalu bagaimana mungkin Penggugat menuntut ganti rugi kepada Tergugat atas sisa hasil pekerjaan yang tidak dilakukannya?
Bahwa atas hal-hal yang demikian, maka telah cukup alasan bagi Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat atas tuntutan ganti rugi tersebut tidak dapat diterima.
Permohonan sita jaminan yang dituntut oleh Penggugat sudah sepatutnya untuk ditolak karena tidak ada alasan bagi Penggugat untuk menahan asset Tergugat;
Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo yang kami hormati, Tergugat menolak dengan tegas permohonan sita jaminan sebagaimana dituntut oleh Penggugat pada poin V halaman 11 Gugatan a quo karena tidak berdasar serta tidak beralasan.
Bahwa, permohonan sita jaminan tersebut tidak berdasar hukum serta tidak dilandasi oleh alasan yang kuat, terlebih lagi dalam hal ini tidak ada perbuatan ingkar janji atau wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat.
Bahwa M. Yahya Harahap dalam bukunya tersebut pula pada halaman 291 mengatakan bahwa:
“Kalau pada sisi satu permohonan tidak didukung alasan yang objektif dan masuk akal, dan pada sisi lain penyitaan itu sendiri tidak relevan dan urgen (mendesak) dengan isi gugatan maka terdapat dasar alasan yang cukup untuk menolak permintaan sita.”
Sehingga oleh karena permohonan sita jaminan yang diajukan Penggugat tersebut kabur dan illusoir, tidak terdapat urgensi dan relevansi serta alasan hukum yang cukup, maka cukup beralasan hukum bagi Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak permohonan sita jaminan Penggugat tersebut.
Bahwa, atas hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka telah cukuplah sekiranya alasan bagi Majelis Hakim untuk menolak dan mengenyampingkan seluruh dalil-dalil Penggugat di dalam gugatannya, oleh karenanya kami mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa kemudian Penggugat mengajukan Replik tertuang dalam suratnya tanggal 3 April 2014, Tergugat mengajukan Duplik tertuang dalam suratnya tanggal 17 April 2014, semuanya dicatat dalam berita acara sidang;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Penggugat mengajukan bukti surat berupa foto copy yang telah dipriksa dan dicocokkan dengan surat aslinya, ternyata yang sesuai dan cocok hanya P-1 dan P-16, selebihnya dari foto copy, serta telah diberi materai cukup, terdiri dari:
Surat Perintah Kerja Perjanjian Struktur Arsitektur Proyek CBS hotel No. 039/SPK-CSB/VII/11, tanggal 18 Juli 2011, diberi tanda: P-1;
Surat penggantian tulisana Hotel mwnjadi Condotel, No. 191, tanggal 4 Oktober 2011, diberi tanda: P-2;
Surat Jaminan uang muka Nomor:, tanggal jatuh tempo tanggal 2 Januari 2012, diberi tanda: P-3;
Surat Nomor:, tanggal, perihal Jaminan pelaksanaan Bank garansi, diberi tanda: P4;
Surat berita acara perihal laporan kemajuan pekerjaan periode 15 September 2011 sampai dengan 12 Maret 2012, diberi tanda: P-5;
Surat sertifikat pembayaran, tanggal, sebesar Rp.1.539.288.477,- dengan progres pekerjaan 16,721% dari harga borongan, diberi tanda: P-6;
Surat berita acara perihal laporan kemajuan pekerjaan periode pelaksanaan pekerjaan tanggal 25 Oktober 2011 sampai dengan 17 November 2011, diberi tanda: P-7;
Surat sertifikat pembayaran, no. tanggal, sebesar Rp.1.512.196.691,- dengan progres pekerjaan 33,14851% dari harga borongan , diberi tanda: P-8;
Surat berita acara perihal laporan kemajuan pekerjaan mulai tanggal 10 November 2011 sampai dengan 24 November Maret 2011, diberi tanda: P-9;
Surat Nomor: , tanggal, perihal pengajuan progres final account condotel, diberi tanda: P-10;
Surat Penggugat kepada Tergugat Nomor:, tanggal, perihal permohonan pembayaran kedua pelaksanaan pekerjaan struktur dan arsitek proyek CSB Condotel Cirebon, diberi tanda: P-11;
Surat Penggugat kepada Tergugat, tanggal, perihal permohonan pembayaran kedua pelaksanaan pekerjaan struktur dan arsitek proyek CSB Condotel Cirebon, diberi tanda: P-12;
Surat risalah rapat tanggal 10 November 2011, diberi tanda: P-13;
Surat Nomor: , tanggal, perihal perjanjian pemborongan paket pekerjaan struktut arsitek proyek CSB Mall, diberi tanda: P-14;
Surat Penggugat kepada Tergugat, tanggal, perihal konfirmasi hasil meeting tanggal 24 november 2011 proyek CSB Mall dan Condotel, diberi tanda: P-15;
Salinan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesiad dalam Perkara Nomor: 526/VI/ARB-BANI/2013, tanggal 14 Februari 2014, diberi tanda: P-16;
Surat QS (PT. Korra antar buana) berdasarkan ref tanggal 28 Oktober 2011, diberi tanda: P-17;
Surat QS (PT. Korra antar buana) berdasarkan ref tanggal 24 November 2011, diberi tanda: P-18;
Surat perjanjian atas pekerjaan proyek CSB Condotel antara Penggugat dan Tergugat, diberi tanda: P-19;
Surat QS (PT. Korra antar buana) berdasarkan ref tanggal 16 Januari 2011, diberi tanda: P-20;
Surat somasi Penggugat kepada Tergugat tanggal 24 April 2013, perihal somasi, diberi tanda: P-21;
Surat somasi Penggugat kepada Tergugat tanggal 3 Mei 2013, perihal somasi kedua, diberi tanda: P-22;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya, Tergugat mengajukan bukti surat berupa foto copy yang telah diperiksa dan dicocokkan dengan surat aslinya, ternyata sesuai dan cocok serta telah diberi materai cukup, terdiri dari :
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 51 tanggal 16 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta No. 51/2012”), “PT Karya Bersama Takarob, berkedudukan di Cirebon, Kotamadya Cirebon”, diberi tanda: T-1a;
Surat Penerimaan Pemberitahuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.10-38066 tanggal 24 Oktober 2012, tentang Akta No. 51/2012, diberi tanda: T-1b;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 21 tanggal 1 Juli 2013 yang dibuat di hadapan Ardi Kristiar, S.H., M.Ba., Notaris di Jakarta (“Akta No. 21/2013”), PT Karya Bersama Takarob, berkedudukan di Cirebon, Kotamadya Cirebon, diberi tanda: T-2a;
Surat Penerimaan Pemberitahuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.10-31502 tanggal 29 Juli 2013, diberi tanda: T-2b;
Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor 64/DP/PKR/II/2012 tanggal 28 Februari 2012 (“SKDP”), tentang PT Karya Bersama Takarob beralamat di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 26 Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, diberi tanda: T-3;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor 021/10-17/PB/I/2012 tanggal 17 Januari 2012 (“SIUP”), PT Karya Bersama Takarob beralamat Jl. Dr. Cipto MK No. 26 RT.02/09 Suradinaya Barat, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, diberi tanda: T-4;
Tanda Daftar Perusahaan Nomor 10.161.45.01756 Tanggal 17 Januari 2012 yang Berlaku Sampai Dengan Tanggal 12 Desember 2015 (“TDP”), tentang alamat PT Karya Bersama Takarob (in casu Tergugat) adalah Jl. Dr. Cipto MK No. 26 RT.02/09 Suradinaya Barat, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, diberi tanda: T-5;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Karya Bersama Takarob, No. 149 tanggal 16 Agustus 2008 (“Akta No. 149/2008”), PT Karya Bersama Takarob berkedudukan di Cirebon, diberi tanda: T-6a;
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. No. AHU-82148.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 5 November 2008 tentang persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, diberi tanda: T-6b;
Risalah Rapat tertanggal 10 Nopember 2011, sesuai aslinya diberi tanda T–7;
Email tertanggal 1 Pebruari 2012, diberi tanda T–8;
Surat No.287/CBS/AK.DK.1/I2012, tertanggal 31 Januari 2012, diberi tanda T–9;
Berita Acara Pembayaran tertanggal 24 Nopember 2011, diberi tanda T–10;
Sertifikat Pembayaran No.02 tertanggal 24 Nopember 2011, diberi tanda T–11;
Berita Acara Laporan Kemajuan Pekerjaan No.002/BAP-CSB/AK-DKI/XI/11, diberi tanda T–12;
Berita Acara Laporan Kemajuan Pekerjaan No.001/BAP-CBS/AK-DKI/XI/11 tanggal 24 Nopember 2011, diberi tanda T–13;
Progres pekerjaan tertanggal 9 Nopember 2011, diberi tanda T–14;
Progres pekerjaan tertanggal 24 Nopember 2011, diberi tanda T–15;
Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, diberi tanda T–16;
Surat Perintah Kerja Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CBS Condotel No. 039/SPK-CSB/VII/11, tertanggal 18 Juli 2011, diberi tanda T–17.
Menimbang bahwa selanjutnya kedua belah pihak mengajukan kesimpulan tertuang dalam suratnya masing-masing tanggal 17 Juni 2014;
Menimbang bahwa dalam pemeriksaan kedua belah sudah tidak mengajukan apa-apa lagi dan mohon putusan;
Menimbang bahwa telah terjadi segala hal-hal di persidangan, semuanya dicatat dalam berita acara sidang, merupakan bagian tak terpisahkan dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa pemeriksaan eksepsi ini telah selesai, akhirnya Majelis Hakim akan memutuskan seperti di bawah ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat mengajukan eksepsi kewenangan relatif dan eksepsi tidak ada hubungan hukum serta gugatan kabur;
Menimbang bahwa atas eksepsi tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus dengan putusan sela nomor 647/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 29 Mei 201429 Mei 2014, yang amarnya sebagai berikut:
Menolak eksepsi Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan persidangan perkara ini;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa petitum gugatan Penggugat terdiri dari nomor 1 sampai dengan nomor 5;
Ad.1: Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menimbang bahwa petitum nomor 1 tergantung pada petitum-petitum berikutnnya, maka petitum nomor 1 akan dipertimbangkan kemudian;
Ad.2: Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat yaitu lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Surat Perintah Kerja Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CBS Condotel No. 039/SPK-CSB/VII/11, tanggal 18 Juli 2011;
Menimbang bahwa Penggugat mendalilkan bahwa hubungan hukum Penggugat dan Tergugat adalah Surat Perintah Kerja Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CBS Condotel No. 039/SPK-CSB/VII/11, tanggal 18 Juli 2011 sebagaimana tertuang dalam bukti P-1, seharga sebesar Rp. 10.830.000.000,- (sepuluh milyar depalan ratus tiga puluh delapan juta Rupiah, harga tetap, Jangka waktu pelaksanaan mulai pertengahan Juli 2011 dan diserahterimakan pertama kali pada bulan januari 2012,dengan syarat dan ketentuan seperti tersebut dalam gugatan;
Penggugat telah melaksanakan kewajibannya:
melakukan pembayaran pertama atau 10 % atau sebesar Rp.1.083.000.000,- (satu milyar delapan puluh tiga juta Rupiah) sebagai Jaminan Uang Muka (Bukti P-3).
Penggugat juga telah menyerahkan jaminan pelaksanaan dari Bank sebesar 5 % atau sebesar Rp. 541.500.000,- ( lima ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah). (Bukti P-4).
Penggugat telah melaksanaan kewajiban pekerjaan Struktur dan Arsitektur proyek CSB Condotel Cirebon sebesar 16.721 % dari harga borongan, sebesar Rp. 1. 539.288.477,- (satu milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh depalan ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah). (Bukti P-5). Penggugat mengajukan permohonan kepada Tergugat untuk melakukan Pembayaran Termyn I (Pertama), sesuai dengan Sertifikat Pembayaran No. 01 (satu) tanggal 28 Oktober 2011 sebesar Rp.1. 539.288.477,- (satu milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh depalan ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah), (Bukti P-6);
Penggugat kembali melaksanaan kewajiban pekerjaan sebesar 33.1485 %, sebesar Rp. 1.512.196.691,- (satu milyar lima ratus dua belas juta seratus Sembilan puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh satu Rupiah). (Bukti P-7). Atas dasar pekerjaan ini, Penggugat kembali mengajukan Permohonan Pembayaran Termyn II (kedua), sebesar Rp. 1.512.196.691,- (satu milyar lima ratus dua belas juta seratus Sembilan puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh satu Rupiah), (Bukti P-8).
Selanjutnya Penggugat kembali melaksanakan tugasnya tersebut sebesar 42.309 % atau sebesar Rp. 992.103.810.50,- (Sembilan ratus Sembilan puluh dua juta seratus tiga ribu delapan ratus sepuluh koma lima puluh Rupiah). (Bukti P-9). Atas pekerjaan tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan Pembayaran Termyn III (Ketiga), sebesar Rp. 992.103.810.50,- (sembilan ratus sembilan puluh dua juta seratus tiga ribu delapan ratus sepuluh koma lima puluh Rupiah) (Bukti P-10).
Ternyata Tergugat tidak melakukan pembayaran Termyn I, Termyn II dan Termyn III yang disampaikan oleh Penggugat kepada Tergugat, yang seluruhnya sebesar Rp, 4. 043.588.978.50 (empat milyar empat puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan koma lima puluh Rupiah);
Menimbang bahwa mengajukan jawaban pada pokoknya adalah “Merupakan fakta hukum bahwa tidak ada perjanjian diantara para pihak dalam project CSB Condotel, karena P-1 pada huruf a sampai dengan huruf f hanya informasi semata, tidak sesuai dengan ketentuan kontrak kerja konstruksi Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No. 18 tahun 1999 jo. Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 jo. Pasal 31 ayat (50) Keppres No. 80 tahun 2003, bahwa dalam project CSB Condotel tidak pernah ada kontrak kerja konstruksi yang mengatur secara terperinci dan jelas hak dan kewajiban para pihak, sebagaimana ditentukan pada Pasal 23 PP No. 29 tahun 2000;
Menimbang bahwa jawaban Tergugat lainnya adalah : ”jika melihat tagihan atas termin ke-1 dapat terlihat bahwa syarat formalitas untuk mengajukan tagihan adalah harus ada/terpenuhi terlebih dahulu dokumen-dokumen: 1) Berita Acara Pembayaran; 2) Sertifikat Pembayaran; 3) Berita Acara Laporan Kemajuan Pekerjaan; dan 4) Progres pekerjaan, sehingga Tergugat belum mempunyai kewajiban membayar tagihan termin-termin tersebut, begitupun juga terhadap tagihan termin ke-3 belum mendapat persetujuan dari Tergugat dan QS pada dokumen-dokumen sebagaimana telah diuraikan diatas yang merupakan syarat formalitas terhadap keabsahan penagihan.Dalam tagihan termin ke-1 progres kerja sebesar 16.7214% kinerja Penggugat sangat buruk dan tidak mencapai target sebagaimana telah Tergugat sampaikan sebelumnya. Merupakan alas hak bagi Tergugat untuk menahan pembayaran atas termin ke -1;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat mengajukan bukti P-1 sampai dengan P-22, sedangkan untuk menguatkan dalil sangkalannya, Tergugat mengajukan bukti T-1 sampai dengan T-5;
Menimbang bahwa dari bukti Penggugat yang berkaitan dengan keabsahan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat adalah bukti P-1, P-2 dan P-14;
Menimbang bahwa dari jawaban Tergugat ternyata bahwa bukti P-1 dibuat antara Penggugat dan Tergugat, vide jawaban Tergugat “pekerjaan Penggugat sangat buruk tidak sesuai dengan target yang disepakati bersama” dan selama persidangan, P-1sebagai perjanjian pada umumnya, tidak ternyata terdapat cacat pada subyeknya dan cacat pada obyeknya sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang, dengan demikian P-1 sah sebagai perjanjian, dan selanjutnya oleh karena sah sebagai perjanjian maka perjanjian dalam P-1 tersebut mengikat kedua belah pihak yang membuatnya yaitu Penggugat dan Tergugat;
Menimbang bahwa disamping syarat umum seperti tersebut, perjanjian yang tertera dalam P-1 tersebut juga telah berisi perjanjian pemborongan pekerjaan struktur dan arsitektur yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat, dari isinya telah terdapat syarat khusus yaitu: dasar perjanjian, tugas dan lingkup pekerjaan, harga kontrak, waktu pelaksanaan dan waktu pemeliharaan serta hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagaimana telah ditentukan pada huruf D sampai dengan F;
Menimbang bahwa selanjutnya perjanjian dalam P-1 telah dijamin denagn Bank garansi (vide P-3 dan P-4), disamping itu P-1 di dalamnya juga terdiri perencanaan dan pelaksanaan (vide P-1 dasar pemberian tugas dan poin A sampai dengan F) sedangkan pekerjaan pengawasan tetelah dilakukan (vide P-5 sampai dengan P-9);
Menimbang bahwa dengan demikian perjanjian antara Penggugat dan Tergugat telah sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No. 18 tahun 1999 jo. Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 jo. Pasal 31 ayat (50) Keppres No. 80 tahun 2003, jo. Pasal 23 PP No. 29 tahun 2000;
Menimbang bahwa dengan demikian surat bukti P-1, P-5 sampai dengan P-9 sah sebagai suatu perjanjian kontrak kerja konstruksi;
Menimbang bahwa namun demikian pekerjaan yang telah dilakukan penggugat dalam termin 1, 2 da 3 tersebut tidak layak bayar karena tidak disertai bukti formalitas pendukungnya berupa 1) Berita Acara Pembayaran; 2) Sertifikat Pembayaran; 3) Berita Acara Laporan Kemajuan Pekerjaan; dan 4) Progres pekerjaan;
Menimbang bahwa oleh karena belum ada pembayaran maka berita acara pembayaran dan sertifikat pembayaran mustahil dilakukan, sedangan laporan kemajuan pekerjaan dan progres pekerjaan telah termuat dalam P-5 sampai dengan P-9;
Menimbang bahwa oleh karena perjanjian konstruksi antara Penggugat dan Tergugat sah dan Penggugat telah melaksanakan prestasinya berupa pekerjaan termin 1, 2 dan 3, sedangkan Tergugat tidak melaksanakan pembayaran pekerjaan termin 1, 2 dan 3 pada waktu bahkan dengan somasi (vide P-11, 12, 15, 21 dan 22), maka cukup alasan menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji;
Menimbang bahwa oleh karena Penggugat telah menghentikan pekerjaannya karena tidak dibayarnya termin 1, 2 dan 3 sementara Tergugat telah menunjuk kontraktor lain dalam menyelesaikan pekerjaannya, maka tidak ada perbuatan ingkar janji yang dilakukan Penggugat terhadap Tergugat;
Menimbang bahwa dari bukti T- 1 sampai dengan T-5 yang merupakan bukti eksepsi dan dijadikan bukti juga dalam pokok perkara berisi tentang status badan hukum Tergugat dan domisilinya, maka tidak relevan dipertimbangkan di sini lagi lebih lanjut;
Menimbang bahwa dengan demikian petitum poin 2 patut dikabulkan;
Ad.3: Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembayaran Termyn I, Termyn II dan Termyn III Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CSB Condote1 berdasarkan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CSB Condotel No. 039/SPK-CSB/VII/11, tanggal 18 Juli 2011, sebesar Rp, 4.043.588.973.50 (empat milyar empat puluh tiga juta lirna ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan koma lima puluh Rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan bukti yang dipertimbangkan dalam petitum ad.2 ternyata bahwa pekerjaan Penggugat dalam termin 1, 2 dan 3 belum dibayar dan layak bayak bayar, maka Tergugat harus membayar harga ketiga termin tersebut, yang menurut dalil Penggugat bahwa berdasarkan P-5, P-7 dan P-7 ketiga termin tersebut sebesar 42.309 % seharga Rp.4.043.588.978.50, akan tetapi oleh karena persentase dalam P-9 tidak disebutkan, namun pada bukti P-13 yang juga diakui Tergugat dalam dalilnya bahwa penyelesaian pekerjaan Penggugat sebesar 38,9346%, bukan 42.309 % dan terjadi deviasi sebesar 1,1855% dari target 40.1201 %, sehingga adil kiranya tergugat dihukum membayar hasil pekerjaan Penggugat sebesar 38.9346 % seharga Rp. 3.675.117.180.00 (tiga milyar enam ratus tujuh puluh lima juta seratus tujuh belas ribu seratus delapan puluh Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
| No. | Uraian Termyn | Posisi Progress Termyn | Nilai dalam (Rp) |
| 1. | Termyn I | 16.7214 % | 1.810.927.620.00 + |
| 2. | Termyn II | 16.4271 % | 1.779.054.930.00 + |
| 3. | Termyn III | 5.7861 % | 626.634.630.00 + |
| JUMLAH | 38.9346 % | 4.216.617.180.00 | |
| Dikurangi 5 % hak retensi dari nilai kontrak | 541.500.000.00 - | ||
| TOTAL JUMLAH | 38.9346 % | 3.675.117.180.00 | |
Menimbang bahwa dengan demikian “Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembayaran Termyn I, Termyn II dan Termyn III Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CSB Condote1 berdasarkan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CSB Condotel No. 039/SPK-CSB/VII/11, tanggal 18 Juli 2011, sebesar Rp. 3.675.117.180.00 (tiga milyar enam ratus tujuh puluh lima juta seratus tujuh belas ribu seratus delapan puluh Rupiah)” patut dikabulkan;
Ad.4: Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar Suku Bunga Indonesia (BI rate) sebesar 6% (enam persen) per bulan dari jumlah yang seharusnya dibayar oleh Tergugat terhitung sejak tanggal 31 Januari 2012 sampai dengan gugatan ini diajukan atau sebesar Rp. 262.833.283.60 (dua ratus enam puluh dua juta depalan ratus tiga puluh tiga dua ratus delapan puluh tiga koma enam nol Rupiah).
Menimbang bahwa oleh karena petitum gugatan nomor 3 dikabulkan, dan ada keterlambatan pembayaran sejak 31 januari 2012, maka adil kiranya pembayaran tersebut disertai bunga, dan oleh karena bunga tersebut tidak dijanjikan, maka berlaku bunga menurut Undang-Undang yaitu 6 % pertahun dari yang seharusnya diterima Penggugat;
Menimbang bahwa dengan demikian petitum ad.4 patut dikabulkan;
Menimbang bahwa permintaan penggugat tentang keuntungan yang seharusnya diperoleh penggugat dan permintaan uang paksa, oleh karena pembayaran tersebut pada poin 3 dan 4 telah dikabulkan disertai bunga, maka pembayaran keuntungan yang seharusnya diperoleh dan permintaan uang paksa, harus ditolak, sedangkan selama persidangan tidak dilakukan sita jaminan dan permintaan putusan dilaksanakan lebih dulu, oleh karena tidak ada bukti yang cukup untuk itu, maka permintaan sita jaminan dan putusan dilaksanakan lebih harus ditolak;
Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulan, maka Tergugat harus dihukum membayar biaya perkara yang besarnya seperti dalama amar putusan di bawah ini;
Menghukum Terguggat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan terhadap sebagian atau seluruh isi putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga 1 % (satu persen) perbulan untuk setiap kali kelalaian Tergugat membayar ganti rugi tersebut di atas terhitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga putusan akhir yang mengikat atau putusan yang dapat dieksekusi secara serta merta;
Menghukum kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan perkara a quo;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorraad);
Menimbang bahwa petitum gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya / sebagian / tidak maka gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya / sebagian / ditolak;
Menimbang bahwa oleh karena Tergugat berada pada pihak yang kalah, maka Tergugat harus dihukum membayar biaya perkara yang besarnya seperti tercantum dalam amar putusan di bawah ini;
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI
Mengingat Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUHPerdataUndang-undang nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang nomor 2 tahun 1986 juncto Undang-undang nomor 8 Tahun 2004 juncto Undang-Undang nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan pasal-pasal lain dari undang-undang yang berkaitan;
Mengingat Pasal 1338 KUHPerdata dan Pasal-pasal lain dalam Undang-undang yang bersangkutan;
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat yaitu lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Surat Perintah Kerja Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CBS Condotel No. 039/SPK-CSB/VII/11, tanggal 18 Juli 2011;
Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembayaran Termyn I, Termyn II dan Termyn III Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CSB Condote1 berdasarkan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Struktur & Arsitektur Proyek CSB Condotel No. 039/SPK-CSB/VII/11, tanggal 18 Juli 2011, sebesar Rp. 3.675.117.180.00 (tiga milyar enam ratus tujuh puluh lima juta seratus tujuh belas ribu seratus delapan puluh Rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah yang seharusnya dibayar oleh Tergugat pada petitum nomor 3 tersebut di atas terhitung sejak tanggal gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
DEMIKIAN diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2014, oleh ACHMAD DIMYATI R.S, SH, MH, selaku Ketua Majelis, MUHAMMAD RAZZAD, SH, MH dan LENDIATY JANIS, SH, M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh WISMAYANDA, SH., selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
MUHAMMAD RAZZAD, SH.MH ACHMAD DIMYATI R.S, SH.MH
LENDIATY JANIS, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
WISMAYANDA NAZIR, SH
Biaya-biaya :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Biaya ATK Rp. 75.000,-
Pencatatan Rp. 30.000,-
Panggilan Rp. 200.000,- +
Jumlah Rp. 316.000,-