791/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 791/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Rukan Tanjung Mas Raya Blok B1 No. 41
Also in 12 other cases
- 569/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim (7 April 2020) — PN Jakarta Timur
- 281/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst (15 January 2020) — PN Jakarta Pusat
- 239/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst (25 November 2019) — PN Jakarta Pusat
- 443 B/Pdt.Sus-Arbt/2015 (12 May 2016) — Mahkamah Agung
- 239/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst (25 November 2019) — PN Jakarta Pusat
- 942/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL (2 January 2019) — PN Jakarta Selatan
MENGADILI DALAM PROVISI - Menolak permohonan provisi dari Pemohon ; DALAM POKOK PERKARA : - Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; - Menghukum Pemohon untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 791/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. TRUBA JAYA ENGINEERING, beralamat di Wisma PSM, Jalan Swadaya II No.7 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta 12530, dalam hal ini memberi kuasa kepada Octolin H. Hutagalung,SH.MH., dan Dormauli Limbong,SH.MH., Para Advokat pada Kantor Octolin H. Hutagalung & Partners, Advocates & Legal Consultants, beralamat di Gedung Plaza Sentral, lantai 10 Jalan Jenderal Sudirman Kav.47, Jakarta 12930, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Desember 2014, selanjutnya disebut sebagai ; PEMOHON;
Melawan
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), berkedudukan di Gedung Wahana Graha, Lt.1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2 Jakarta 12760, selanjutnya disebut sebagai : TERMOHON I ;
PT. ADHI KARYA ( Persero) Tbk, Jalan Raya Pasar Minggu Km. 18, Jakarta 12510, selanjutnya disebut ; TERMOHON II ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak yang berkara ;
Setelah memeriksa dan meneliti bukti surat-surat dan saksi;
TENTANG DUDUK PERKARA.
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonannya tanggal 23 Desember 2014, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 Desember 2014, Register Perkara No. 791/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Adapun yang menjadi dasar PEMOHON mengajukan Permohonan Pembatalan PUTUSAN, yakni sebagai berikut:
LATAR BELAKANG
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2013, TERMOHON II yang sebelumnya adalah Pemohon telah mengajukan Permohonan Arbitrase terhadap PEMOHON selaku Termohon melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (TERMOHON I) yang terdaftar pada sekretariat BANI dalam perkara Nomor: 548/XII/ARB-BANI/2013;
Bahwa pada tanggal 4 November 2014, TERMOHON I telah memberikan PUTUSAN dengan amar sebagai berikut:
M E M U T U S K A N
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan Termohon telah melakukan wanprestasi;
Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat: Perjanjian Contract Agreement for Civil Works Coal Handling System and Auxiliary System PLTU 2 Jawa Barat, 3 x 350 MW, Pelabuhan Ratu, Sukabumi Project (Package II & Package III) S/C T3108-SCO-R-003 B, tanggal 1 Mei 2009, dan Addendum-Addendumnya; Addendum to Contract Agreement No. T3108-SCO-R-003 A01, tanggal 22 Juni 2010 dan Addendum to Contract Agreement No. T3108-SCO-R-003 A02, tanggal 9 Juni 2012;
Menghukum Termohon untuk membayar kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 23.923.589.823,- (dua puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu delapan ratus dua puluh tiga Rupiah), yang terdiri atas pembayaran untuk:
Kerugian karena adanya pengunduran waktu pelaksanaan (extension of time) sebesar Rp. 10.857.952.545,- (sepuluh miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta Sembilan ratus lima puluh dua ribu lima ratus empat puluh lima Rupiah).
Pembayaran klaim atas invoice no. 20 s/d invoice no. 28 sebesar Rp. 1.888.723.715,- (satu miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima belas Rupiah).
Klaim penurunan nilai kontrak sebesar Rp. 3.040.833.847,- (tiga miliar empat puluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh tujuh Rupiah), yang terinci sebagai berikut:
Selisih provisi nilai jaminan pelaksanaan (Bank Garasi) sebesar Rp. 137.943.300,- (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus Rupiah)
Selisih biaya administrasi CAR sebesar Rp. 104.522.700,- (seratus empat juta lima ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus Rupiah)
Kerugian akibat perubahan nilai kontrak sebesar Rp. 2.798.367.847,- (dua miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh tujuh Rupiah)
Klaim pekerjaan tambah sebesar Rp. 636.035.782,- (enam ratus tiga puluh enam juta tiga puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh dua Rupiah), yang terinci:
Pada pekerjaan besi pada kolom praktis dan balok lintel sebesar Rp. 493.477.139,- (empat ratus Sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan Rupiah)
Pada pekerjaan finishing concrete sebesar Rp. 107.674.925,- (seratus tujuh juta enam ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh lima Rupiah)
Pada pekerjaan lintel beam untuk pekerjaan brickwall include plastering sebesar Rp. 34.883.718,- (tiga puluh empat juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus delapan belas Rupiah)
Klaim atas serah terima pertama (Taking Over Certificate/TOC) sebesar Rp. 3.750.021.967,- (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta dua puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh tujuh Rupiah)
Klaim atas Final Acceptance Certificate/FAC sebesar Rp. 3.750.021.967,- (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta dua puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh tujuh Rupiah)
Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya;
Menghukum dan memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk membayar biaya administrasi perkara masing-masing ½ (seperdua) bagian;
Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk membayar/ mengembalikan kepada Pemohon biaya administrasi, biaya secretariat dan biaya arbiter yang telah dibayar terlebih dahulu oleh pemohon yang seharusnya merupakan kewajiban Termohon sebesar Rp. 396.377.500,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah);
Menyatakan Putusan Arbitrase ini adalah putusan tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak;
Mewajibkan dan menghukum Termohon untuk melaksanakan Putusan Arbitrase ini selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kalender setelah Putusan Arbitrase ini diucapkan;
Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis untuk mendaftarkan salinan/turunan resmi Putusan Arbitrase ini di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
DASAR PEMOHON MENGAJUKAN PENOLAKAN PUTUSAN
Bahwa pada tanggal 27 November 2014 PUTUSAN telah didaftarkan di Registrasi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 20/ARB/HKM/2014/PN.JAKSEL sebagaimana diatur pada Pasal 59 UU R.I No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”), oleh karenanya Permohonan Pembatalan PUTUSAN yang diajukan PEMOHON tertanggal Surat Permohonan ini (23 Desember 2014) telah sesuai berdasarkan ketentuan dan tenggang waktu yang diatur Pasal 71 UU Arbitrase;
Bahwa adapun dalil-dalil PEMOHON mengajukan Permohonan Pembatalan PUTUSAN dikarenakan:
ADANYA TIPU MUSLIHAT DARI TERMOHON II;
PUTUSAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM KARENA:
DEMI HUKUM PUTUSAN TELAH MELANGGAR KETENTUAN PASAL 1339 KUHPERDATA JO. PASAL 31 UU R.I NO. 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN;
PUTUSAN TIDAK BERDASARKAN PERJANJIAN MELAINKAN BERDASARKAN KLAIM SEPIHAK DARI TERMOHON II;
MAJELIS ARBITRASE DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN TELAH MELAMPAUI KEWENANGAN
c.1) MAJELIS ARBITRASE TELAH MENJATUHKAN ADANYA UANG PENGGANTI KERUGIAN KARENA ADANYA PENGUNDURAN WAKTU PELAKSANAAN (EXTENSION OF TIME)
c.2) MAJELIS ARBITRASE TELAH MELAKUKAN PELANGGARAN TERHADAP PASAL 178 AYAT (3) H.I.R
TERDAPAT KONTRADIKSI HUKUM ANTARA PERTIMBANGAN HUKUM DENGAN AMAR/DIKTUM PUTUSAN
ADANYA TIPU MUSLIHAT DARI TERMOHON II:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 huruf (c) UU Arbitrase, diatur bahwa salah satu alasan untuk membatalkan putusan arbitrase adalah apabila putusan tersebut di duga mengandung tipu muslihat oleh salah satu pihak yang bersengketa, yang dikutip sebagai berikut:
Pasal 70
Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi R.I No. 15/PUU-XII/2014 tertanggal 23 Oktober 2014 bahwa “Penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase yakni alasan-alasan permohonan pembatalan yang harus dibuktikan dengan putusan pengadilan” telah dinyatakan bertentangan dengan UUD R.I Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karenanya berdasarkan hukum bahwa terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2014, adanya dugaan tipu muslihat tidak harus dibuktikan berdasarkan putusan pengadilan, namun dimungkinkan berdasarkan fakta dan bukti hukum serta bukti lainnya;
Bahwa dalam persidangan perkara aquo, terbukti berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang tidak terbantahkan bahwa TERMOHON II telah melakukan tipu muslihat dengan tujuan memanfaatkan forum arbitrase untuk mendapatkan keuntungan secara tidak wajar;
Bahwa sebagaimana diuraikan pada pokok permasalahan bahwa memang benar terjadi keterlambatan pekerjaan yang mengakibatkan terjadinya pengunduran waktu (extension of time), namun berdasarkan PUTUSAN pada Poin 3 halaman 56, Majelis Arbitrase dalam pertimbangannya telah mempertimbangkan bahwa keterlambatan pekerjaan tersebut bukan diakibatkan oleh PEMOHON/dahulu Termohon melainkan dikarenakan kesalahan Termohon II/dahulu Pemohon yang dikutip sebagai berikut:
“Perpanjangan waktu bukan dikarenakan kesalahan Termohon semata-mata karena adanya keterlambatan serah terima lahan, perubahan desain dan kendala-kendala di lapangan, namun lebih banyak diakibatkan oleh kesalahan Pemohon”
Bahwa terbukti bahwa keterlambatan tersebut diakibatkan kesalahan Termohon II/dahulu Pemohon, namun pada persidangan BANI, Termohon II/dahulu Pemohon dengan tipu muslihat mengajukan tuntutan kerugian akibat terjadinya pengunduran waktu (extension of time) dan sekaligus menuntut adanya tambahan biaya umum, yang diperinci berdasarkan: biaya umum lapangan; biaya umum kantor divisi/kantor pusat; biaya bunga atau retensi yang seluruhnya berjumlah Rp. 21.715.905.090,- (dua puluh satu milyar tujuh ratus lima belas juta sembilan ratus lima ribu sembilan puluh rupiah) (“Tuntutan Pertama”)
Bahwa Tuntutan Pertama dari Termohon II/dahulu Pemohon tersebut adalah tanpa dasar hukum (baseless) karena tidak pernah diatur dalam satu pasal dan/atau klausula pada seluruh Perjanjian/Kontrak antara PEMOHON dan TERMOHON II yang mengatur dan mewajibkan adanya penggantian kerugian pengunduran waktu (extension of time) sebagaimana tuntutan Termohon II/dahulu Pemohon;
Bahwa muslihat yang dilakukan Termohon II/dahulu Pemohon tersebut mengakibatkan Majelis Arbitrase keliru menyimpulkan sehingga Pemohon/dahulu Termohon diwajibkan turut memikul kerugian secara seimbang masing-masing 50% (lima puluh persen) dari Tuntutan Pertama, yang mengakibatkan Pemohon/dahulu Termohon diwajibkan membayar Rp. 10.857.952.545 (sepuluh milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh dua puluh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah);
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Arbitrase tersebut sangat tidak masuk akal, apalagi Majelis Arbitrase menghukum Pemohon/dahulu Termohon hanya dikarenakan Termohon II/dahulu Pemohon sebagai sub-kontraktor dari Pemohon/dahulu Termohon sebagaimana tercantum pada Putusan halaman 57 Paragraf 3 yang dikutip sebagai berikut:
“Bahwa…… Namun demikian Majelis berpendapat adalah adil dan patut apabila Pemohon turut memikul sebagian kerugian sebagai konsekuensi menerima pekerjaan sebagai sub-kontraktor, dimana besarnya kerugian harus dipikul secara seimbang oleh Para Pihak. Dengan kata lain masing-masing pihak memikul 50 % (lima puluh persen) dari kerugian yang terjadi…..”
Bahwa jika pertimbangan Mejelis Arbitrase adalah berdasarkan adil dan patut, seharusnya Majelis Arbitrase juga membagi keuntungan sebesar 50% (lima puluh persen) kepada PEMOHON/dahulu Termohon agar adil dan patut tersebut benar-benar dinikmati oleh PEMOHON dan TERMOHON II, karena konsekuensi menerima pekerjaan adalah kerugian dan keuntungan;
Bahwa dengan demikian, jelas bahwa pertimbangan Majelis Arbitrase atas 50% (lima puluh persen) kerugian harus dipikul oleh PEMOHON/dahulu Termohon adalah tidak berdasarkan hukum dan sekaligus tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Majelis Arbitrase;
Bahwa fakta hukum lainnya dalam persidangan BANI, Termohon II/dahulu Pemohon juga telah menuntut pembayaran klaim atas invoice No. 20 s/d invoice No. 28 yang seluruhnya memiliki nilai nominal Rp. 13.576.460.954,- (tiga belas milyar lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus enam puluh ribu sembilan ratus lima puluh empat Rupiah) (“Tuntutan Kedua”) namun kemudian Majelis Arbitrase hanya mengabulkan Tuntutan Kedua tersebut menjadi sebesar Rp. 1.888.723.715,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima belas Rupiah);
Bahwa pada pertimbangannya, Majelis Arbitrase telah melakukan kekeliruan dalam perhitungan antara kewajiban dengan offset (perjumpaan utang) dan sisa uang muka dan juga pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon/dahulu Termohon, dimana seharusnya perhitungan yang benar adalah kewajiban Pemohon/dahulu Termohon sebesar Rp. 1.490.626.793,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh juta enam ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga Rupiah) dikurangi pembayaran yang telah dilakukan Pemohon/dahulu Termohon sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah), maka uang pembayaran Pemohon/dahulu Termohon memiliki kelebihan sebesar Rp. 509.373.207,- (lima ratus sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus tujuh Rupiah) dan saat ini masih dikuasai atau belum dikembalikan oleh Termohon II/dahulu Pemohon BUKAN SEBALIKNYA sebagaimana PUTUSAN yang menghukum Pemohon/dahulu Termohon sebesar Rp. 1.888.723.715,- (satu miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima belas Rupiah);
Bahwa fakta hukum lainnya dalam persidangan BANI, Termohon II/dahulu Pemohon telah mengklaim kerugian akibat adanya penurunan nilai kontrak yakni sebesar Rp. 12.442.800.600,- (dua belas milyar empat ratus empat puluh dua juta delapan ratus ribu enam ratus Rupiah) (“Tuntutan Ketiga”), namun kemudian Majelis Arbitrase memutus klaim tersebut menjadi sebesar Rp. 3.040.833.847,- (tiga miliar empat puluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh tujuh Rupiah);
Bahwa pertimbangan Majelis Arbitrase atas Tuntutan Ketiga ini adalah keliru karena perubahan nilai kontrak adalah hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam setiap proyek dan tidak akan mengakibatkan kerugian. Perubahan nilai kontrak tersebut mengikuti kondisi dan situasi di lapangan sehingga tidak masuk akal jika Majelis Arbitrase telah mengkonversikan perubahan nilai kontrak tersebut dalam bentuk kerugikan dan sekaligus mengabulkan adanya Tuntutan Ketiga tersebut kepada PEMOHON/dahulu Termohon;
Bahwa pada fakta persidangan BANI, Termohon II/dahulu Pemohon telah menuntut dan mengklaim kerugian atas pekerjaan tambahan sebesar Rp. 915.600.300,- (sembilan ratus lima belas juta enam ratus ribu tiga ratus Rupiah) (“Tuntutan Keempat”), namun kemudian Majelis Arbitrase memenuhi Tuntutan Keempat tersebut menjadi sebesar Rp. 636.035.782,- (enam ratus tiga puluh enam juta tiga puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh dua Rupiah);
Bahwa pada fakta persidangan BANI, Termohon II/dahulu Pemohon telah menuntut dan mengklaim atas serah terima pertama (Taking Over Certificate/TOC) sebesar Rp. 3.750.021.967,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta dua puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh tujuh Rupiah) (“Tuntutan Kelima”), kemudian Majelis Arbitrase mengabulkan seluruhnya Tuntutan Kelima tersebut;
Bahwa pada fakta persidangan BANI, Termohon II/dahulu Pemohon telah menuntut dan mengklaim atas Final Acceptance Certificate/FAC sebesar Rp. 3.750.021.967,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta dua puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh tujuh Rupiah) (“Tuntutan Keenam“) kemudian Majelis Arbitrase mengabulkan seluruhnya Tuntutan Keenam tersebut;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan BANI, seluruh tuntutan yang diajukan oleh Termohon II/dahulu Pemohon (Tuntutan Pertama s/d Tuntutan Keenam) adalah berjumlah Rp. 48.837.594.029 (empat puluh delapan milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh empat ribu dua puluh sembilan rupiah) namun berdasarkan Putusan, Majelis Arbitrase mengabulkan menjadi sebesar Rp. 23.923.589.823 (dua puluh tiga milyar sembilan ratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh tiga Rupiah);
Bahwa jika terbukti bahwa Tuntutan Pertama s/d Tuntutan Keenam tersebut memiliki dasar hukum, kenapa Majelis Arbitrase hanya mengabulkan ganti rugi sejumlah Rp. 23.923.589.823 (dua puluh tiga milyar sembilan ratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh tiga Rupiah) ????? Logika hukumnya bahwa pertimbangan Majelis Arbitrase bukan berdasarkan pembuktian dan alat bukti tetapi berdasarkan pertimbangan subjektif yang tidak didukung oleh bukti-bukti yang sah;
Bahwa muslihat yang dilakukan TERMOHON II tersebut mengakibatkan Majelis Arbitrase menyimpulkan bahwa PEMOHON diwajibkan membayar sebesar Rp. 23.923.589.823 (dua puluh tiga milyar sembilan ratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh tiga rupiah) hanya berdasarkan pertimbangan subjektif Majelis Arbitrase yang tidak memiliki dasar hukum sebagaimana PUTUSAN pada poin X Nomor 1 halaman 75 yang dikutip sebagai berikut:
“1. Menimbang, bahwa Majelis dalam menganalisa seluruh permasalahan dan mempertimbangkan perkara aquo selalu berdasarkan prinsip: tidak ada pihak yang diuntungkan sekaligus tidak ada pihak yang dirugikan ”
PADAHAL berdasarkan Pasal 1865 KUHPerdata, jelas pertimbangan hukum Majelis Arbitrase bertentangan dengan prinsip hukum sebagaimana dikutip sebagai berikut:
Pasal 1865 KUHPerdata:
“Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau, guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut”
Bahwa dengan demikian terbukti prinsip tidak ada pihak yang diuntungkan sekaligus tidak ada pihak yang dirugikan sangat bertentangan dengan Pasal 1865 KUHPerdata, hal tersebut dikarenakan tipu muslihat yang dilakukan Termohon II telah membuat Majelis Arbitrase mengakomodir tuntutan TERMOHON II padahal TERMOHON II dalam tuntutannya tidak dapat memenuhi Pasal 1865 KUHPerdata tersebut, maka sungguh layak dan berdasarkan hukum Majelis Hakim Yang Terhormat membatalkan Putusan aquo;
PUTUSAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM
Bahwa berdasarkan UU Arbitrase, selain mengatur alasan-alasan pembatalan putusan berdasarkan Pasal 70 UU Arbitrase, juga dimungkinkan pembatalan putusan berdasarkan alasan-alasan diluar Pasal 70 UU Arbitrase;
Bahwa berdasarkan Penjelasan Umum alinea 18 UU Arbitrase, secara tegas dinyatakan dimungkinkan adanya alasan lain selain Pasal 70 UU Arbitrase sebagai dasar pembatalan putusan yakni dengan adanya frase ”antara lain”, yang dikutip sebagai berikut:
BAB VII mengatur tentang pembatalan putusan arbitrase. Hal ini dimungkinkan karena beberapa hal, antara lain:
surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Bahwa selain itu, penerapan menggunakan alasan lain sebagai dasar pembatalan putusan arbitrase selain yang dimaksud Pasal 70 UU Arbitrase juga telah menjadi dasar hukum berdasarkan Yurisprudensi MA R.I No. 01/Banding/Wasit.Int/2002 tertanggal 8 Maret 2004 yang dikutip sebagai berikut:
“dengan adanya penyebutan kata “antara lain” dapat ditafsirkan bahwa oleh (UU Arbitrase) untuk mengajukan pembatalan dimungkinkan digunakan alasan lain”
Bahwa berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU Arbitrase secara tegas diatur bahwa Majelis Arbitrase dalam mengambil Putusan harus berdasarkan ketentuan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan, dimana dalam Penjelasannya bahwa ketentuan hukum merupakan KEWAJIBAN bagi arbiter dalam mengambil Putusan yang dikutip sebagai berikut:
“Pada dasarnya para pihak dapat mengadakan perjanjian untuk menentukan bahwa arbiter dalam memutus perkara wajib berdasarkan ketentuan hukum atau sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan (ex nequo et bono). Dalam hal ini arbiter diberi kebebasan untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan, maka peraturan perundang-undangan dapat dikesampingkan. Akan tetapi dalam hal tertentu, hukum memaksa (dwingende regels) harus diterapkan dan tidak dapat disimpangi oleh arbiter. Dalam hal arbiter tidak diberi kewenangan untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan, maka arbiter hanya dapat memberi putusan berdasarkan kaidah hukum materiil sebagaimana dilakukan oleh hakim”.
Bahwa yang dimaksud dengan “ketentuan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan dalam Pasal 56 ayat (1) UU Arbitrase adalah ketentuan-ketentuan hukum dalam arti luas dan tidak terbatas pada hal-hal yang diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase atau pasal-pasal lainnya dalam UU Arbitrase;
Bahwa jika ditafsirkan secara a contrario, maka Pasal 56 ayat (1) UU Arbitrase jelas-jelas bertujuan agar kewenangan Majelis Arbitrase dalam memutus sengketa/perkara “tidak bertindak/bersifat absolut” (putusan yang diambil adalah pasti benar dan pasti telah sesuai dengan hukum yang berlaku), dan oleh karenanya berdasarkan hukum, maka putusan arbitrase dapat dibatalkan oleh Pengadilan jika terbukti adanya ketentuan-ketentuan hukum yang dilanggar dalam mengambil putusan arbitrase.
DEMI HUKUM PUTUSAN TELAH MELANGGAR KETENTUAN PASAL 1339 KUHPERDATA JO. PASAL 31 UU R.I NO. 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN
Bahwa berdasarkan PUTUSAN, Majelis Arbitrase dalam amarnya mengakui adanya Perjanjian Contract Agreement for Civil Works Coal Handling System and Auxiliary System PLTU 2 Jawa Barat, 3 x 350 MW, Pelabuhan Ratu, Sukabumi Project (Package II & Package III) S/C T3108-SCO-R-003 B, tanggal 1 Mei 2009, dan Addendum-Addendumnya; Addendum to Contract Agreement No. T3108-SCO-R-003 A01, tanggal 22 Juni 2010 dan Addendum to Contract Agreement No. T3108-SCO-R-003 A02, tanggal 9 Juni 2012 (“Perjanjian”);
Bahwa berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata, yang dikutip sebagai berikut:
“persetujuan-persetujuan tidak hanya mengikat untuk hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang”
Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU R.I No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang dikutip sebagai berikut:
“(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan Warga Negara Indonesia”
Bahwa berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata, jelas bahwa persetujuan-persetujuan atau perjanjian-perjanjian antara Pemohon dengan Termohon II wajib tidak bertentangan dengan Undang-undang, khususnya Pasal 31 ayat (1) UU R.I No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan;
Bahwa terbukti dalam persidangan BANI, bahwa Perjanjian tidak satupun menggunakan bahasa Indonesia, padahal Para Pihak adalah Badan Hukum Indonesia (Lembaga Swasta Indonesia) yang wajib tunduk pada peraturan dan Hukum Indonesia. Oleh karenanya Perjanjian bertentangan dengan Pasal 1339 KUHPerdata Jo. Pasal 31 ayat (1) UU R.I No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, maka demi hukum sudah selayaknya seluruh Perjanjian batal demi hukum;
Bahwa frase “diharusnya oleh undang-undang” pada Pasal 1339 KUHPerdata jelas merupakan keharusan bahwa Perjanjian dilarang bertentangan dengan Undang-Undang, sedangkan frase WAJIB dalam Pasal 31 ayat (1) UU R.I No. 24 Tahun 2009 adalah mutlak dan harus dilaksanakan sehingga tidak terdapat peluang untuk melakukan multi tafsir;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti hukum diatas, bahwa Perjanjian Contract Agreement for Civil Works Coal Handling System and Auxiliary System PLTU 2 Jawa Barat, 3 x 350 MW, Pelabuhan Ratu, Sukabumi Project (Package II & Package III) S/C T3108-SCO-R-003 B, tanggal 1 Mei 2009, dan Addendum-Addendumnya; Addendum to Contract Agreement No. T3108-SCO-R-003 A01, tanggal 22 Juni 2010 dan Addendum to Contract Agreement No. T3108-SCO-R-003 A02, tanggal 9 Juni 2012 yang dibuat oleh Pemohon dengan Termohon II terbukti bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang R.I, khususnya Pasal 1339 KUHPerdata Jo. Pasal 31 ayat (1) UU R.I No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan;
Bahwa oleh karenanya Mohon Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan bahwa Perjanjian Contract Agreement for Civil Works Coal Handling System and Auxiliary System PLTU 2 Jawa Barat, 3 x 350 MW, Pelabuhan Ratu, Sukabumi Project (Package II & Package III) S/C T3108-SCO-R-003 B, tanggal 1 Mei 2009, dan Addendum-Addendumnya; Addendum to Contract Agreement No. T3108-SCO-R-003 A01, tanggal 22 Juni 2010 dan Addendum to Contract Agreement No. T3108-SCO-R-003 A02, tanggal 9 Juni 2012 terbukti bertentangan dengan Pasal 1339 KUHPerdata Jo. Pasal 31 ayat (1) UU R.I No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan oleh karenanya BATAL DEMI HUKUM;
PUTUSAN TIDAK BERDASARKAN PERJANJIAN MELAINKAN BERDASARKAN KLAIM SEPIHAK TERMOHON II
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU Arbitrase, Majelis Arbitrase dalam memutus perkara wajib dan harus berdasarkan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan, yang dikutip sebagai berikut:
“(1) Arbiter atau majelis arbitrase mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan”
Bahwa ternyata dan terbukti dalam bagian pertimbangan hukum Putusan aquo pada halaman 75 bahwa Majelis Arbitrase dalam mengambil putusan berdasarkan prinsip “tidak ada pihak yang diuntungkan sekaligus tidak ada pihak yang dirugikan”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (pacta sunt servanda) dan karenanya Perjanjian haruslah dijadikan pegangan/landasan utama bagi Majelis Arbitrase dalam memutus perkara aquo;
Bahwa akan tetapi faktanya tidaklah demikian mengingat Putusan dalam pertimbangannya yang terkait dengan Klaim Termohon II/dahulu Pemohon yaitu Tuntutan Pertama s/d Tuntutan Keenam jelas tidak berdasarkan atau bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata Jo. Pasal 1339 KUHPerdata Jo. Pasal 31 ayat (1) UU R.I No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan namun PUTUSAN diambil berdasarkan prinsip “tidak ada pihak yang diuntungkan sekaligus tidak ada pihak yang dirugikan”;
Bahwa prinsip “tidak ada pihak yang diuntungkan sekaligus tidak ada pihak yang dirugikan” dalam pertimbangan Majelis Arbitrase tidak merupakan dasar hukum bagi siapapun, karena perkara ini secara substantif bukan terkait dengan untung atau rugi melainkan terkait dengan dasar dan bukti hukum dalam melakukan tuntutan hak dan kewajiban;
Bahwa ironisnya pada bagian Putusan yakni Amar butir 4 bahwa Majelis Arbitrase telah membenarkan adanya klaim sepihak Termohon II yang tidak berdasar (baseless) yang menuntut pengembalian seluruh uang kerugian berdasarkan Klaim, namun Majelis Arbitrase lupa bahwa Putusan pada Amar butir 3 jelas terbukti batal demi hukum, satu dan lain hal bahwa TERMOHON II/dahulu Pemohon dalam petitumnya tidak pernah meminta adanya PUTUSAN pada Amar butir 3 tersebut;
Bahwa secara hukum bahwa pertimbangan dan putusan yang demikian tidak dapat dibenarkan, mengingat kewenangan Majelis Arbitrase dalam memeriksa perkara ini adalah mendasarkan kepada Perjanjian Contract Agreement for Civil Works Coal Handling System and Auxiliary System PLTU 2 Jawa Barat, 3 x 350 MW, Pelabuhan Ratu, Sukabumi Project (Package II & Package III) S/C T3108-SCO-R-003 B, tanggal 1 Mei 2009, dan Addendum-Addendumnya; Addendum to Contract Agreement No. T3108-SCO-R-003 A01, tanggal 22 Juni 2010 dan Addendum to Contract Agreement No. T3108-SCO-R-003 A02, tanggal 9 Juni 2012 BUKAN BERDASARKAN KLAIM SEPIHAK;
Bahwa seandainya Majelis Arbitrase merujuk kepada Perjanjian, maka seharusnya Majelis Arbitrase menolak Klaim dan Tuntutan Pertama s/d Tuntutan Keenam tersebut karena seluruh Tuntutan tersebut tidak diatur dan tidak dikenal dalam Perjanjian antara PEMOHON dengan TERMOHON II dan selanjutnya Majelis Arbitrase memerintahkan Termohon II/dahulu Pemohon wajib mengembalikan uang yang telah diterimanya dari Pemohon/dahulu Termohon setelah terlebih dahulu dipotong pajak-pajak yang berlaku dan biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh persen) dan tidak dapat memutuskan agar Pemohon/dahulu Termohon membayar kerugian kepada Termohon II/dahulu Pemohon;
Bahwa dengan demikian dalam menjatuhkan putusan, Majelis Arbitrase telah melampaui kewenangannya karena sepatutnya dan seharusnya setiap putusan yang diambil Majelis Arbitrase harus merujuk kepada seluruh BUKTI PERJANJIAN YANG SAH DAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG atau dengan kata lain Majelis Arbitrase dalam memberikan Putusan telah nyata-nyata mengakomodir bukti tertulis yang bertentangan dengan Undang-Undang dan sekaligus mengabaikan ketentuan Pasal 1339 KUHPerdata Jo. Pasal 31 ayat (1) UU R.I No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan;
Bahwa selanjutnya pertimbangan yang demikian yang membenarkan klaim sepihak Termohon II yang tidaklah berdasarkan hukum, semena-mena dan jelas-jelas menghancurkan sendi-sendi hukum dan keadilan;
Bahwa berdasarkan uraian diatas terbukti Putusan dibuat tidak berdasarkan hukum dan bertentangan dengan hukum dan Majelis Arbitrase telah melampaui kewenangannya dalam memberikan Putusan, sehingga sudah seyogyanya Majelis Hakim Yang Terhormat membatalkan dan menyatakan tidak berlaku Putusan aquo;
MAJELIS ARBITRASE DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN TELAH MELAMPAUI KEWENANGAN MENGADILI
Bahwa sebagaimana telah kami uraikan di atas bahwa kewenangan Majelis Arbitrase untuk mengadili perkara ini adalah berdasarkan pilihan para pihak sebagaimana tercantum dalam Perjanjian (itupun seandainya Perjanjian tidak bertentangan dengan Undang-Undang), sehingga secara logika hukum patutlah dan wajib Majelis Arbitrase mendasarkan putusannya sesuai dengan isi Perjanjian;
c.1) MAJELIS ARBITRASE TELAH MENJATUHKAN ADANYA UANG PENGGANTI KERUGIAN KARENA ADANYA PENGUNDURAN WAKTU PELAKSANAAN (EXTENSION OF TIME)
Bahwa Amar/Diktum Putusan pada butir 4 sebagaimana telah kami uraikan di atas menyatakan menghukum Pemohon/dahulu Termohon untuk membayar uang pengganti kerugian adalah tidak pernah diatur dalam Perjanjian (itupun seandainya Perjanjian tidak bertentangan dengan Undang-Undang);
Bahwa Majelis Arbitrase telah salah dan keliru dalam memahami isi Perjanjian mengingat tidak satupun ketentuan dalam Perjanjian yang mengatur perihal uang pengganti kerugian dimaksud;
Bahwa oleh karena itu jelas terbukti bahwa Majelis Arbitrase telah melampaui kewenangannya dengan memberikan Putusan yang tidak mendasarkan kepada Perjanjian yang sama sekali tidak mengatur perihal uang pengganti kerugian tersebut atau dengan kata lain Majelis Arbitrase telah memberikan Putusan berdasarkan pertimbangan pribadi dan subjektif, dimana hal ini bertentangan juga dengan ketentuan Pasal 25 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menetapkan bahwa setiap putusan harus memuat alasan-alasan putusan dan mencantumkan pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang berlaku atau berdasarkan hukum tidak tertulis maupun yurisprudensi atau doktrin hukum;
Bahwa berdasarkan penjelasan diatas terbukti bahwa Majelis Arbitrase telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara aquo yang menjatuhkan putusan dikenakannya uang pengganti kerugian berdasarkan pertimbangan pribadi dan bukan berdasarkan kepada Perjanjian (itupun seandainya Perjanjian tidak bertentangan dengan Undang-Undang), sehingga Putusan sangat layak untuk dibatalkan oleh Majelis Hakim Yang Terhormat;
c.2) MAJELIS ARBITRASE TELAH MELAKUKAN PELANGGARAN TERHADAP PASAL 178 AYAT (3) H.I.R
Bahwa berdasarkan PUTUSAN, terbukti pada Amar butir 3 PUTUSAN Majelis Arbitrase telah memutuskan sesuatu yang tidak pernah dituntut oleh TERMOHON II dalam petitumnya, yang dikutip sebagai berikut:
“1. …..;
2. …..;
3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat: Perjanjian Contract Agreement for Civil Works Coal Handling System and Auxiliary System PLTU 2 Jawa Barat, 3 x 350 MW, Pelabuhan Ratu, Sukabumi Project (Package II & Package III) S/C T3108-SCO-R-003 B, tanggal 1 Mei 2009, dan Addendum-Addendumnya; Addendum to Contract Agreement No. T3108-SCO-R-003 A01, tanggal 22 Juni 2010 dan Addendum to Contract Agreement No. T3108-SCO-R-003 A02, tanggal 9 Juni 2012;
4. ….”
Bahwa tindakan dan keputusan Majelis Arbitrase tersebut diangap telah melanggar ultra petitum partium yang digariskan Pasal 178 ayat (3) H.I.R, yang dikutip sebagai berikut:
“(3) Ia dilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak dituntut, atau memberikan lebih daripada yang dituntut (Rv. 50)”
Dengan demikian PUTUSAN pada Amar butir 3 tersebut jelas mengandung ultra vires, yaitu melampaui batas kewenangan mengadili (beyond their power);
Bahwa tindakan Majelis Arbitrase yang bertentangan dengan hukum tersebut dikategorikan melanggar Pasal 178 ayat (3) H.I.R karena terbukti dalam petitum maupun posita Pemohon/sekarang TERMOHON II, tidak ada satupun menuntut agar Majelis Arbitrase menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum seluruh perjanjian, termasuk Perjanjian yang telah diputus oleh Majelis Arbitrase menjadi sah dan memiliki kekuatan hukum;
Bahwa dengan demikian PUTUSAN tersebut yang terbukti melanggar Pasal 178 ayat (3) H.I.R sudah selayaknya dibatalkan oleh Majelis Hakim Yang Mulia;
TERDAPAT KONTRADIKSI HUKUM ANTARA PERTIMBANGAN HUKUM DENGAN AMAR/DIKTUM PUTUSAN
Bahwa tuntutan/petitum Termohon II (dahulu Pemohon dalam perkara arbitrase) dalam perkara arbitrase adalah sebagai berikut:
Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
Menyatakan Termohon telah melakukan wanprestasi;
Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 45.087.572.046 (empat puluh milyar delapan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat puluh enam rupiah) setelah dikurangi pengembalian uang muka dan perhitungan pembayaran Termohon tanggal 11 Juni 2013;
Menyatakan demi hokum, telah terjadi Serah Terima Tahap I (Taking Over Certificate/TOC) sejak tanggal 31 Januari 2013;
Menyatakan Final Acceptance Certificate/FAC jatuh pada tanggal 31 Januari 2014 dan karenanya Termohon selambat-lambatnya 60 (enam puluh hari) setelah jangka waktu tersebut wajib mengembalikan 5% (lima persen) uang retensi kepada Pemohon sebesar Rp. 3.750.021.967,- tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta dua puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh tujuh Rupiah). Untuk setiap hari keterlambatan, kepada Termohon dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) per hari;
Menghukum Termohon dan Pemohon untuk membayar biaya perkara masing-masing setengah bagian dari jumlah biaya perkara yang timbul dalam Klaim atas Final Acceptance Certificate/FAC sebesar Rp. 3.750.021.967,- tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta dua puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh tujuh Rupiah) Permohon ini.
(selanjutnya disebut Tuntutan Pemohon)
SEDANGKAN AMAR PUTUSAN MAJELIS ARBITRASE adalah:
M E M U T U S K A N
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan Termohon telah melakukan wanprestasi;
Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat: Perjanjian Contract Agreement for Civil Works Coal Handling System and Auxiliary System PLTU 2 Jawa Barat, 3 x 350 MW, Pelabuhan Ratu, Sukabumi Project (Package II & Package III) S/C T3108-SCO-R-003 B, tanggal 1 Mei 2009, dan Addendum-Addendumnya; Addendum to Contract Agreement No. T3108-SCO-R-003 A01, tanggal 22 Juni 2010 dan Addendum to Contract Agreement No. T3108-SCO-R-003 A02, tanggal 9 Juni 2012;
Menghukum Termohon untuk membayar kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 23.923.589.823,- (dua puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu delapan ratus dua puluh tiga Rupiah), yang terdiri atas pembayaran untuk:
Kerugian karena adanya pengunduran waktu pelaksanaan (extension of time) sebesar Rp. 10.857.952.545,- (sepuluh miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta Sembilan ratus lima puluh dua ribu lima ratus empat puluh lima Rupiah).
Pembayaran klaim atas invoice no. 20 s/d invoice no. 28 sebesar Rp. 1.888.723.715,- (satu miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima belas Rupiah).
Klaim penurunan nilai kontrak sebesar Rp. 3.040.833.847,- (tiga miliar empat puluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh tujuh Rupiah), yang terinci sebagai berikut:
Selisih provisi nilai jaminan pelaksanaan (Bank Garasi) sebesar Rp.137.943.300,- (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus Rupiah);
Selisih biaya administrasi CAR sebesar Rp. 104.522.700,- (seratus empat juta lima ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus Rupiah);
Kerugian akibat perubahan nilai kontrak sebesar Rp. 2.798.367.847,- (dua miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh tujuh Rupiah)
Klaim pekerjaan tambah sebesar Rp. 636.035.782,- (enam ratus tiga puluh enam juta tiga puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh dua Rupiah), yang terinci:
Pada pekerjaan besi pada kolom praktis dan balok lintel sebesar Rp. 493.477.139,- (empat ratus Sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan Rupiah);
Pada pekerjaan finishing concrete sebesar Rp. 107.674.925,- (seratus tujuh juta enam ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh lima Rupiah);
Pada pekerjaan lintel beam untuk pekerjaan brickwall include plastering sebesar Rp. 34.883.718,- (tiga puluh empat juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus delapan belas Rupiah)
Klaim atas serah terima pertama (Taking Over Certificate/TOC) sebesar Rp. 3.750.021.967,- (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta dua puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh tujuh Rupiah);
Klaim atas Final Acceptance Certificate/FAC sebesar Rp. 3.750.021.967,- tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta dua puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh tujuh Rupiah)
Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya;
Menghukum dan memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk membayar biaya administrasi perkara masing-masing ½ (seperdua) bagian;
Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk membayar/ mengembalikan kepada Pemohon biaya administrasi, biaya secretariat dan biaya arbiter yang telah dibayar terlebih dahulu oleh pemohon yang seharusnya merupakan kewajiban Termohon sebesar Rp. 396.377.500,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah);
Menyatakan Putusan Arbitrase ini adalah putusan tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak;
Mewajibkan dan menghukum Termohon untuk melaksanakan Putusan Arbitrase ini selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kalender setelah Putusan Arbitrase ini diucapkan;
Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis untuk mendaftarkan salinan/turunan resmi Putusan Arbitrase ini di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
(selanjutnya disebut Amar Putusan Majelis Arbitrase)
Bahwa terbukti terdapat pertentangan yang nyata dan kasat mata antara tuntutan Pemohon/sekarang TERMOHON II dengan Putusan Majelis Arbitrase, dimana pada butir 3 Amar Putusan Majelis Arbitrase telah memutus dan menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat: Perjanjian Contract Agreement for Civil Works Coal Handling System and Auxiliary System PLTU 2 Jawa Barat, 3 x 350 MW, Pelabuhan Ratu, Sukabumi Project (Package II & Package III) S/C T3108-SCO-R-003 B, tanggal 1 Mei 2009, dan Addendum-Addendumnya; Addendum to Contract Agreement No. T3108-SCO-R-003 A01, tanggal 22 Juni 2010 dan Addendum to Contract Agreement No. T3108-SCO-R-003 A02, tanggal 9 Juni 2012;
Bahwa Butir 3 Amar Putusan tersebut tidak pernah dimohon oleh Pemohon/sekarang TERMOHON II dalam Petitumnya, termasuk tidak pernah dipertimbangan dalam pertimbangan dan oleh karenanya adalah sangat tidak masuk akal dan bertentangan dengan hukum jika kemudian Majelis Arbitrase mempertimbangkan sesuatu yang tidak pernah dituntut oleh Pemohon/sekarang TERMOHON II, termasuk telah menjadikan dalam salah satu Amar Putusannya;
Bahwa meskipun tuntutan dimaksud tidak pernah dituntut oleh Pemohon/sekarang TERMOHON II dan Majelis Arbitrase tidak pernah mempertimbangkan dalam putusannya NAMUN MAJELIS ARBITRASE SECARA SENGAJA DAN MELAWAN HUKUM dalam Amar Putusannya menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum tetap atas sesuatu yang tidak dituntut;
Bahwa oleh karena itu jelas-jelas terbukti adanya kontradiksi antara pertimbangan hukum dengan Amar/Diktum Putusan sehingga menyebabkan Putusan menjadi tidak jelas atau dengan kata lain Putusan tidak memiliki cukup pertimbangan, halmana bertentangan dengan Pasal 25 ayat 1 UU Kekuasaan kehakiman Jo. Putusan MARI No. 1860 K/Pdt/1984 dan No. 638 K/Sip/1969;
Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian diatas, kami mohon Majelis Hakim Yang Mulia membatalkan Putusan mengingat terdapat kontradiksi antara pertimbangan hukum dengan Amar/Diktum Putusan yang menyebabkan Putusan menjadi tidak jelas dan membingungkan dan/atau tidak memiliki cukup pertimbangan;
Permohonan Eksekusi Putusan oleh Termohon I:
Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku dimungkinkan Termohon I untuk mengajukan permohonan eksekusi Putusan aquo, dan oleh karena dengan adanya Gugatan/Permohonan Pembatalan Putusan yang diajukan Pemohon ini dan untuk menghindari setiap kemungkinan Pemohon mengalami kerugian yang timbul dari Permohonan Eksekusi tersebut serta tidak mengganggu ketertiban umum serta tidak bertentangan dengan tertib hukum acara yang berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 62 ayat 2 UU Arbitrase, maka diperlukan tindakan pendahuluan (Provisi) agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak atau setidak-tidaknya menangguhkan setiap permohonan pelaksanaan Putusan aquo sampai dengan perkara Pembatalan Putusan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak terdapat upaya hukum lain;
Permohonan ini telah sesuai dan berdasarkan Pasal 62 ayat 2 UU Arbitrase, yang dikutip sebagai berikut:
“Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum memberikan perintah pelaksanaan, memeriksa terlebih dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5, serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum”
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon dengan ini mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus perkara ini sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Menolak setiap permohonan atau setidak-tidaknya menangguhkan pelaksanaan Putusan aquo sampai dengan Perkara Pembatalan Putusan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak terdapat upaya hukum lain;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian Contract Agreement for Civil Works Coal Handling System and Auxiliary System PLTU 2 Jawa Barat, 3 x 350 MW, Pelabuhan Ratu, Sukabumi Project (Package II & Package III) S/C T3108-SCO-R-003 B, tanggal 1 Mei 2009, dan Addendum-Addendumnya; Addendum to Contract Agreement No. T3108-SCO-R-003 A01, tanggal 22 Juni 2010 dan Addendum to Contract Agreement No. T3108-SCO-R-003 A02, tanggal 9 Juni 2012 BERTENTANGAN dengan Pasal 1339 KUHPerdata Jo. Pasal 31 ayat (1) UU R.I No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan;
Menyatakan Perjanjian Contract Agreement for Civil Works Coal Handling System and Auxiliary System PLTU 2 Jawa Barat, 3 x 350 MW, Pelabuhan Ratu, Sukabumi Project (Package II & Package III) S/C T3108-SCO-R-003 B, tanggal 1 Mei 2009, dan Addendum-Addendumnya; Addendum to Contract Agreement No. T3108-SCO-R-003 A01, tanggal 22 Juni 2010 dan Addendum to Contract Agreement No. T3108-SCO-R-003 A02, tanggal 9 Juni 2012 oleh dan antara PEMOHON dan TERMOHON II BATAL DEMI HUKUM;
Membatalkan Putusan BANI Nomor 548/XII/ARB-BANI/2013, tertanggal 4 November 2014;
Menyatakan Putusan BANI Nomor 548/XII/ARB-BANI/2013, tertanggal 4 November 2014 tidak berkekuatan hukum;
Menyatakan sengketa antara Pemohon dengan Termohon II tidak dapat diselesaikan secara arbitrase;
Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, maka Pemohon dengan ini mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas Permohonan tersebut, Tergugat I mengajukan jawaban yang tertuang dalam suratnya tanggal 19 Januari 2015 berisi sebagai berikut :
Bahwa, Termohon I dalam Jawaban ini dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil yang diajukan Pemohon, kecuali untuk hal-hal yang diakui secara tegas oleh Termohon I.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa, Termohon I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Pemohon di dalam Permohonannya, kecuali mengenai dalil-dalil Pemohon yang oleh Termohon I akui secara tegas akan kebenarannya dalam Jawaban ini.
LATAR BELAKANG PERMASALAHAN
Bahwa antara Pemohon dan Termohon II telah mengadakan perjanjian dalam rangka pembangunan pekerjaan sipil dan infrastruktur dalam proyek dimana Pemohon berkedudukan sebagai kontraktor dalam proyek PLTU 2 Jawa Barat 3x350 MW Pembangkit Tenaga Listrik Pelabuhan Ratu yang kemudian diterbitkan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
Contract Agreement For Civil Works Coal Handling System and Auxialiary System (Package II & Package III) S/C No. T3108-SCO-R-003B tertanggal 1 Mei 2009, selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian”.
Amendment to Contract Agreement No. T3108-SCO-R-003B A01, For Civil Works Area Coal Handling System and Auxiliary System PLTU 2 Jawa Barat, 3x350 MW, Pelabuhan Ratu, Sukabumi tertanggal 22 Juni 2010, selanjutnya disebut sebagai “Addendum 1”.
Amendment to Contract Agreement No. T3108-SCO-R-003B A01, For Civil Works Area Coal Handling System and Auxiliary System PLTU 2 Jawa Barat, 3x350 MW, Pelabuhan Ratu, Sukabumi tertanggal 9 Juni 2012, selanjutnya disebut sebagai “Addendum 2”.
Amendment to Contract Agreement No. T3108-SCO-R-003B A01, For Civil Works Area Coal Handling System and Auxiliary System PLTU 2 Jawa Barat, 3x350 MW, Pelabuhan Ratu, Sukabumi tertanggal 14 September 2012, selanjutnya disebut sebagai “Addendum 3”.
Selanjutnya, terjadi perselisihan di antara Pemohon dan Termohon II mengenai pelaksanaan Perjanjian, dimana Pemohon ingkar janji memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kepada Termohon II sesuai Perjanjian yang kemudian berujung pada upaya hukum permohonan arbitrase yang diajukan Termohon II (dahulu Pemohon Arbitrase) kepada Pemohon (dahulu Termohon Arbitrase) melalui BANI dan terdaftar dalam register perkara No.: 548/XII/ARB-BANI/2013.
6. Atas Permohonan Arbitrase yang diajukan Termohon II (dahulu Pemohon Arbitrase) tersebut, Majelis Arbitrase perkara No.: 548/XII/ARB-BANI/2013 telah menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:
AMAR PUTUSAN MAJELIS ARBITRASE
PERKARA NO.: 548/XII/ARB-BANI/2013
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan Termohon telah melakukan wanprestasi;
Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Perjanjian Contract Agreement For Civil Works Coal Handling System and Auxialiary System PLTU Jawa Barat 3x350 MW Pelabuhan Ratu Sukabumi (Package II & Package III) S/C No. T3108-SCO-R-003B tertanggal 1 Mei 2009 dan addendum-addendumnya: Amendment to Contract Agreement No. T3108-SCO-R-003B A01, For Civil Works Area Coal Handling System and Auxiliary System PLTU 2 Jawa Barat, 3x350 MW, Pelabuhan Ratu, Sukabumi tertanggal 22 Juni 2010, dan Amendment to Contract Agreement No. T3108-SCO-R-003B A01, For Civil Works Area Coal Handling System and Auxiliary System PLTU 2 Jawa Barat, 3x350 MW, Pelabuhan Ratu, Sukabumi tertanggal 9 Juni 2012;
Menghukum Termohon untuk membayar kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 23.923.589.823,- (dua puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratusdua puluh tiga rupiah), yang terdiri atas pembayaran untuk:
Kerugian karena adanya pengunduran waktu pelaksanaan (extention of time) sebesar Rp 10.857.952.545,- (sepuluh miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh dua ribu lima ratus empat puluh lima rupiah).
Pembayaran klaim atas invoice No. 20 s/d invoice no. 28 sebesar Rp. 1.888.723.715,- (satu miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima belas rupiah).
Klaim penurunan nilai kontrak sebesar Rp. 3.040.833.847,- (tiga miliar empat puluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah), yang terinci sebagai berikut:
Selisih provisi nilai jaminan pelaksana (Bank Garansi) sebesar Rp. 137.943.300,- (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus rupiah)
Selisih biaya administrasi CAR sebesar Rp. 104.522.700,- (seratus empat juta lima ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah)
Kerugian akibat perubahan nilai kontrak sebesar Rp. 2.798.367.847,- (dua miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah).
Klaim pekerjaan tambah sebesar 636.035.782,- (enam ratus tiga puluh enam juta tiga puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah), yang terinci:
Pada pekerjaan besi pada kolom praktis dan balok lintel sebesar Rp. 493.477.139,- (empat ratus sembilan pulub tiga juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah)
Pada pekerjaan finishing concrete sebesar Rp 107.674.925,- (seratus tujuh juta enam ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah)
Pada pekerjaan lintel beam untuk pekerjaan brickwall include plastering sebesar Rp 34.883.718,- (tiga puluh empat juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus delapan belas rupiah).
Klaim atas serah terima pertama (Taking Over Certificate/TOC) sebesar Rp.3.750.021.967,- (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta dua puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah).
Klaim atas Final Accceptance Certificate/FAC sebesar Rp. 3.750.021.967,- (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta dua puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah).
Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya;
Menghukum dan memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk membayar biaya administrasi perkara masing-masing ½ bagian;
Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk membayar/mengembalikan kepada Pemohon biaya adminsitrasi, biaya sekretariat dan biaya arbiter yang telah dibayar terlebih dahulu oleh Pemohon yang seharusnya merupakan kewajiban Termohon sebesar Rp 396.377.500,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Menyatakan Putusan Arbitrase ini adalah putusan tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak;
Mewajibkan dan menghukum Termohon untuk melaksanakan putusan arbitrase ini selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kalender setelah putusan arbitrase ini diucapkan;
Memerintahkan kepada sekretaris majelis untuk mendaftarkan salinan/turunan resmi putusan arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Namun demikian, Pemohon ternyata ‘tidak puas’ dengan putusan Majelis Arbitrase No.: 548/XII/ARB-BANI/2013 di atas dan kemudian menempuh pembatalan putusan arbitrase tersebut dalam perkara a quo.
ALASAN YANG DIPAKAI PEMOHON UNTUK MEMBATALKAN PUTUSAN ARBITRASE
Setelah memeriksa dan meneliti dalil-dalil yang digunakan Pemohon pada perkara a quo, terus terang Termohon I sedikit bingung dengan substansi Permohonan Pemohon karena alasan-alasan yang dipakai Pemohon untuk mengajukan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase No.: 548/XII/ARB-BANI/2013 ternyata tidak jelas dan mengada-ada. Namun demikian, Termohon I berkesimpulan bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase No.: 548/XII/ARB-BANI/2013 dengan dititikberatkan kepada alasan-alasan sebagai berikut:
Adanya tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon II.
Putusan tidak berdasarkan hukum karena:
Demi hukum putusan telah melanggar ketentuan Pasal 1339 KUHPerdata jo. Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan;
Putusan tidak berdasarkan Perjanjian melainkan berdasarkan klaim sepihak dari Termohon II;
Majelis Arbitrase dalam mengambil keputusan telah melampaui kewenangan
Terdapat kontradiksi hukum antara pertimbangan hukum dengan amar/dictum putusan.
MENGENAI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI NO. 15/PUU-XII/2014 TERTANGGAL 23 OKTOBER 2014 YANG MENYATAKAN PENJELASAN PASAL 70 UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (“UUAAPS”).
8 Sebelum membantah dalil-dalil yang digunakan Pemohon untuk membatalkan Putusan Arbitrase No.: 548/XII/ARB-BANI/2013, Termohon I merasa perlu untuk menanggapi dalil Pemohon yang menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 15/PUU-XII/2014 tertanggal 23 Oktober 2014 sebagai landasan untuk menyatakan bahwa dugaan tipu muslihat tidak harus dibuktikan dengan putusan pengadilan, melainkan cukup dengan memeriksa fakta dan bukti hukum serta bukti lainnya (dalil Pemohon vide poin 6 halaman 5 Permohonan).
Tanpa mengesampingkan rasa hormat terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 15/PUU-XII/2014 tertanggal 23 Oktober 2014, Termohon I menyatakan tidak sependapat karena apabila kita melihat unsur-unsur yang menyebabkan suatu putusan arbitrase dapat dibatalkan di muka pengadilan negeri sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 UUAAPS, demi hukum dapat jelas terlihat bahwasanya unsur-unsur tersebut merupakan tindakan yang merupakan delik pidana yang hanya peradilan pidana lah yang berwenang memeriksa dan mengadili delik tersebut. Berikut Termohon I kutip ketentuan Pasal 70 UUAAPS tersebut:
Pasal 70 UUAAPS
Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan Permohonan Pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan pihak lawan; atau
c. putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Merujuk pada ketentuan di atas kiranya jelas bahwa apabila Pemohon mendasarkan pada alasan terjadinya tipu muslihat salah satu pihak dalam persidangan arbitrase, maka kebenarannya demi hukum harus dibuktikan oleh pihak yang mendalilkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menghukum pihak yang disangkakan telah melakukan penipuan (bedrog) atau kecurangan berdasar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan bukan didasarkan pada penilaian subjektif atas pemeriksaan pada perkara a quo.
Selain hal tersebut kiranya perlu dicermati pertimbangan Majelis Konstitusi No. 15/PUU-XII/2014 tertanggal 23 Oktober 2014 pada butir (3.18) halaman 74 sebagai berikut :
Bahkan apabila syarat tersebut memamg harus demikian seharusnya ditambah “yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap” sehingga seharusnya selengkapnya menjadi “harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Dari hal tersebut terlihat bahwa pada dasarnya Mahkamah Konsititusi berpendapat bahwa dugaan terjadinya salah satu hal yang disebutkan dalam Pasal 70 UUAAPS perlu dibuktikan dengan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan Penjelasan Pasal 70 UUAAPS bertentangan dengan UUD tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, lebih disebabkan karena ketentuan dalam Penjelasan Pasal 70 kurang selaras dengan batas waktu yang ditentukan pada Pasal 71 UUAAPS, hal tersebut terlihat pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi butir (3.19) halaman 75 Putusan No. 15/PUU-XII/2014 tertanggal 23 Oktober 2014.
Pasal 1918 KUHPerdata juga menegaskan bahwa suatu putusan Hakim yang bernilai sebagai alat bukti (bewijsniddelen) adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan mana seseorang telah dijatuhi hukuman karena kejahatan dan pelanggaran. Dengan kata lain, hanya putusan pengadilan pidana yang demikian lah yang dapat dijadikan bukti dalam suatu perkara perdata !!
Pendapat Termohon I tersebut selaras dengan pendapat para Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menafsirkan Pasal 70 UUAAPS sebelum diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 15/PUU-XII/2014 tertanggal 23 Oktober 2014 tersebut, antara lain:
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Maret 2009, No. 729 K/PDT.SUS/2008, yang dengan susunan Majelis H. Abdul Kadir Mappong, S.H., sebagai Ketua Majelis, Dirwoto, H., S.H., dan Prof. Dr. Mieke Komar, SH., MCL,, masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya menyatakan :
Bahwa alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam Pasal 70 tersebut harus dibuktikan dengan putusan pengadilan (dalam perkara pidana), dan di luar alasan tersebut, permohonan pembatalan harus dinyatakan tidak dapat diterima”
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 25 Mei 2010, No. 16 PK/Pdt .Sus/2010, yang dengan susunan Majelis Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.M.Hum, dan Djafni Djamal , SH, masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya menyatakan :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Juris yang menguatkan Judex Facti sudah tepat dan benar dengan pertimbangan sebagai berikut :
Pembatalan putusan Arbitrase adalah berdasarkan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No.30 Tahun 1999 yaitu antara lain: dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan dinyatakan palsu atau ditemukan dokumen yang bersifat menentukan atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat.
Untuk membukti kan hal - hal tersebut tentunya pihak lawan yang bersengketa /pihak lain yang berhubungan dengan surat yang dianggap palsu tersebut , harus dikutkan dengan perkara tersebut.
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 24 Februari 2010, No. 109 K/PDT.SUS/2010, yang dengan susunan Majelis DR. Harifin A. Tumpa, SH.MH.., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH.MS dan DR. H. Muchsin, SH.,masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya menyatakan :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena judex facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa permohonan pembatalan yang diajukan oleh Pemohon Banding didasarkan pada adanya tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon Banding, akan tetapi ternyata Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya tipu muslihat tersebut dan tidak pula disertai dengan bukti berupa putusan pidana yang menyatakan telah terjadi tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon Banding sebagaimana ditentukan dalam Pasal 70 Undang-undang No. 30 Tahun 1999.
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 November 2010, No. 126PK/Pdt .Sus /2010, yang dengan susunan Majelis Prof . Dr . Muchsin , SH, sebagai Ketua Majelis, Prof . Rehngena Purba, SH. ,MS., dan H. Muhammad Taufik, SH., MH., masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya menyatakan :
Bahwa alasan dan pertimbangan Judex Juris dalam membatalkan putusan Judex Facti dengan dasar tidak dipenuhinya ketentuan pasal 70 Undang- Undang tentang Arbitrase sebagai syarat secara limitative secara rinci adalah sudah benar dalam penerapan hukum, dimana Permohon Peninjauan Kembali sebagai pemohon pengajuan permohonan pembatalan tidak dapat membuktikan bahwa putusan BANI telah melanggar salah satu ketentuan pasal 70 Undang-Undang tentang Arbitrase yang dibuktikan oleh adanya putusan pengadilan
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 21 Desember 2011, No. 641 K/Pdt.Sus/2011, yang dengan susunan Majelis Prof. Dr. Mieke Komar, SH., MCL, sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH., MS., dan H. Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., Ph.D., masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya menyatakan :
Bahwa alasan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), No. 345/IV/ ARB-BANI/2010, tanggal 14 Oktober 2010 yang diajukan Terbanding tidak memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dimana didalam Penjelasannya dengan tegas disebutkan bahwa alasan harus dikuatkan dengan adanya putusan Pengadilan.
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 12 Januari 2012, No. 231 K/Pdt.Sus/2011, yang dengan susunan Majelis Prof. Dr. Mieke Komar, SH., MCL, sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH., MS., dan Dr. H. Abdurrahman, SH., MH., masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya menyatakan :
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 ditegaskan bahwa ketentuan a s/d c harus dibuktikan dengan putusan Pengadilan; Oleh karena alasan pembatalan Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tidak dibuktikan dengan putusan Pengadilan, maka permohonan pembatalan/gugatan tidak terbukti
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 21 Maret 2012, No. 39 K/Pdt.Sus/2011, yang dengan susunan Majelis Prof. Dr. Mieke Komar, SH., MCL, sebagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., MHum. dan H. Syamsul Ma’arif, SH., LLM., Ph.D masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya menyatakan :
Bahwa alasan banding dapat dibenarkan karena Judex Facti/Pengadilan Negeri yang mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan putusan BANI telah salah dalam menerapkan hukum karena telah memeriksa alasan atau pertimbangan BANI, sedangkan hal tersebut bukanlah kewenangan Judex Facti/ Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 62 ayat (4) Undang-Undang tentang Arbitrase.
Lagi pula, Judex Facti/Pengadilan Negeri kurang dalam pertimbangannya terhadap alat bukti karena berdasarkan hasil pemeriksaan Penggugat tidak berhasil membuktikan alasan gugatan dengan bukti yang sah berupa putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan ketentuan Pasal 70 Undang-undang tentang Artbitrase.
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 21 Februari 2013, No. 307 K/Pdt.Sus/2012, yang dengan susunan Majelis Prof. Dr. Valerine J.L. Kriefkhoff, SH., MA., sebagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,M.Hum. dan H. Djafni Djamal, SH.,MH., masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya menyatakan :
Bahwa terkait dengan ketentuan penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 maka putusan BANI bersifat final dan untuk membuktikan adanya tipu muslihat harus dengan putusan Pengadilan. Lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal tersebut tidak dapat dipertimbang-kan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau apabila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 16 April 2013, No. 893 K/Pdt.Sus/2012, yang dengan susunan Majelis Dr. H. Muhammad Saleh, SH.,MH, sebagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,M.Hum., dan Dr. Nurul Elmiyah, SH.,MH., masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya menyatakan :
Bahwa alasan tersebut (Pemohon Banding) tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan bahwa alasan kasasi bukan alasan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 70 huruf a, b, c Undang-Undang Arbitrase dan juga tidak ada alat bukti putusan Pengadilan sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dapat membatalkan putusan [Lembaga Arbitrase/BANI];
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 424/PDT.G/2012/PN. JAK.SEL. tanggal 04 Oktober 2012 telah tepat dan benar, sehingga beralasan untuk dikuatkan;
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 3 Mei 2013, No. 159 K/Pdt.Sus.Arbitrase/2013, yang dengan susunan Majelis Dr. H. Muhammad Saleh, SH.,MH, sebagai Ketua Majelis, I. Made Tara,SH., dan Prof. Dr. Valerine J.L. Kriefkhoff, SH., MA., masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya menyatakan :
Berdasarkan Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif Penyelesaian Sengketa bahwa pembatalan putusan Arbitrase apabila mengandung unsur-unsur sebagaimana disebut dalam Pasal 70 dan berdasarkan penjelasan Pasal 70 tersebut alasan pembatalan harus dibuktikan dengan putusan Pengadilan. Ternyata Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan adanya putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 tersebut, bahkan Termohon Kasasi dapat membuktikan bahwa pemohon Kasasi telah melakukan wanprestasi yaitu tidak melaksanakan isi perjanjian No.34, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 659/Pdt.G/2012/PN.SBY. tanggal 17 Oktober 2012 telah tepat dan benar, sehingga beralasan untuk dikuatkan.
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Juli 2013, No. 182 K/Pdt.Sus-Arbt/2013, yang dengan susunan Majelis H. Djafni Djamal, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum., dan Dr. Nurul Elmiyah, SH., MH., masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya menyatakan :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase ditentukan bahwa alasan-alasan pembatalan putusan Arbitrase harus dibuktikan dengan putusan pengadilan.
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 21 Januari 2008, No. 855 K/PDT.SUS/2008, yang dengan susunan Majelis DR. Harifin A. Tumpa, SH.MH., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH.MS dan DR. H. Muchsin, SH, masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya menyatakan :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena pertimbangan Pengadilan Negeri telah tepat dan benar ;
Bahwa Permohonan ini Prematur sebab harus dibuktikan lewat putusan pengadilan terlebih dulu adanya tipu muslihat / kebohongan (bukan hanya tafsir dari salah satu pihak) vide bukti Pasal 70 Undang-Undang No.30 Tahun 1999.
Dalil Termohon I di atas juga sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) jo. Pasal 62 ayat (4) UUAAPS yang menyatakan bahwa pengadilan negeri dalam memeriksa dan mengadili suatu pembatalan putusan arbitrase demi hukum terbatas pada penilaian mengenai unsur-unsur sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 70 UUAAPS. Dengan kata lain, Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa kembali pokok perkara yang sebenarnya sudah diperiksa dan diadili oleh Majelis Arbitrase dalam pertimbangan hukumnya pada Putusan Arbitrase No.: 548/ARB-BANI/2013.
Pasal 11 ayat (2) UUAAPS
Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.
Pasal 62 ayat (4) UUAAPS
Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase.
Jadi, apabila dalil Pemohon yang menyatakan bahwa dugaan tipu muslihat tidak harus dibuktikan dengan putusan pengadilan melainkan cukup dengan memeriksa fakta dan bukti hukum serta bukti lainnya tersebut dipaksakan, maka hal tersebut sama saja menyatakan bahwa pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa pokok perkara yang telah diperiksa oleh majelis arbitrase, hal ini jelas melanggar filosofi terakhir dan mengikat (final and binding) yang dianut oleh arbitrase diseluruh dunia. Padahal, pemeriksaan di muka pengadilan negeri dalam perkara pembatalan putusan arbitrase bukanlah fase lanjutan dari pemeriksaan pengadilan arbitrase yang telah diperjanjikan oleh para pihak.
DALIL PEMOHON MENGADA-ADA KARENA UNSUR TIPU MUSLIHAT DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA ARBITRASE NO.: 548/XII/ARB-BANI/2013 TIDAK TERPENUHI
9. Setelah meneliti dengan seksama Permohonan Pemohon, Termohon I menyimpulkan bahwa alasan adanya tipu muslihat yang “katanya” didalilkan oleh Termohon II dalam proses pemeriksaan perkara arbitrase No.: 548/XII/ARB-BANI/2013 adalah sebagai berikut:
Pemohon mempermasalahkan pengajuan tuntutan kerugian yang dilakukan Termohon II akibat terjadinya pengunduran waktu (extension of time) dan sekaligus menuntut adanya tambahan biaya umum yang seluruhnya berjumlah Rp. 21.715.905.090,- (vide poin 9 sampai dengan 14 Permohonan).
Tanggapan Termohon I
Setelah meneliti dengan seksama dalil yang digunakan Pemohon dalam poin 9 sampai 14 Permohonannya dapat diketahui bahwa Permohonan Pemohon ini adalah ngawur dan mengada-ada karena alasan-alasan berikut ini:
Pemohon sama sekali tidak menjelaskan dengan rinci bentuk “tipu muslihat” apa yang dipakai oleh Termohon II sehingga menyebabkan Majelis Arbitrase keliru dalam memberikan putusannya.
Apabila bentuk “tipu muslihat” yang dimaksud Pemohon adalah berkenaan dengan pengajuan tuntutan kerugian serta tambahan biaya umum oleh Termohon II maka menurut hemat Termohon I “pengajuan tuntutan” jelas tidak dapat disamakan dengan tipu muslihat sepanjang tuntutan tersebut dapat dibuktikan dengan alat bukti yang benar dan sah. Hal ini disebabkan karena pengajuan tuntutan adalah merupakan “hak” Termohon II (dahulu Pemohon Arbitrase) yang dijamin oleh hukum untuk mendapatkan kembali apa yang dilanggar oleh Pemohon (dahulu Termohon Arbitrase) karena sebab wanprestasi.
Dalam hal ini, Majelis Arbitrase perkara No.: 548/XII/ARB-BANI/2013 telah memberikan pertimbangan yang benar dan cukup mengenai klaim extension of time sebagaimana diuraikan dalam halaman 53 – 57 Putusan No.: 548/XII/ARB-BANI/2013 sebagai berikut:
Halaman 53 – 57 Putusan No.: 548/XII/ARB-BANI/2013
1. Menimbang, bahwa proyek besar yang disengketakan dalam perkara ini terdiri dari pekerjaan struktur, pekerjaan mekanikal dan pekerjaan system dimana dalam pelaksanaannya Termohon menggunakan jasa beberapa perusahaan diantaranya adalah Pemohon untuk pekerjaan struktur sedangkan untuk pekerjaan mekanikal dan system dilakukan oleh perusahaan lain.
2. Bahwa, karena terdapat beberapa subkontraktor untuk proyek tersebut sudah seharusnya sejak awal Termohon melakukan koordinasi secara professional dengan menggunakan Manajemen Konstruksi khusus yang bertugas mengelola proyek dan melakukan koordinasi terhadap pekerjaan sub kontraktor untuk tercapainya sekuen pekerjaan secara berurutan dan terjadwal dengan baik, faktanya dalam proyek a quo Termohon tidak menggunakan Manajemen Konstruksi, namun hanya menggunakan pengawas internal sebagaimana telah diakui oleh Termohon dalam persidangan.
Bahwa akibat dari tidak adanya koordinasi yang baik antara Termohon dan Pemohon mengakibatkan terjadi banyak kendala sebagaimana telah Pemohon sampaikan berdasarkan bukti P -85 sampai dengan bukti P-183 untuk seluruh bangunan yang terdiri dari 29 bangunan.
Bahwa selain daripada itu klaim kerugian dari Pemohon akibat perpanjangan jangka waktu juga didasarkan bukti P-181 sampai dengan bukti P-190, dimana dari bukti-bukti tersebut terlihat bahwa sejak awal Termohon telah terlambat melakukan serah terima lahan kepada Pemohon, sehingga Pemohon tidak dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan schedule awal yang direncanakan.
Bahwa berdasarkan bukti P-191 sampai dengan bukti P-221a ternyata Termohon banyak melakukan perubahan design baik yang diperintahkan oleh pihak ketiga (PT PLN (Persero)) maupun yang dimintakan oleh Termohon sendiri sehingga secara logis dan rasional mengakibatkan jangka waktu Perjanjian menjadi lebih lama.
2. Menimbang, bahwa jangka waktu kontrak awal adalah 18 bulan terhitung sejak effective date 11 Mei 2009 sampai dengan 10 November 2010. Kemudian berubah menjadi 34 bulan sesuai Addendum 2 sejak tanggal 11 Mei 2009 sampai dengan 30 April 2012, sehingga terjadi penambahan waktu pekerjaan selama 34 bulan dikurangi 18 bulan sama dengan 16 bulan. Kemudian berubah lagi menjadi 41 bulan sesuai dengan Addendum 3 sejak tanggal 11 Mei 2009 sampai dengan 31 Oktober 2012, sehingga terjadi penambahan waktu pekerjaan selama 41 bulan dikurangi 18 bulan sama dengan 23 bulan.
3. Menimbang bahwa hal-hal tersebut di atas telah diakui oleh Termohon sebagaimana yang dikemukakan Termohon dalam sidang arbitrase ke 10 tanggal 19 Agustus 2014 yang menyatakan:
Perpanjangan waktu bukan dikarenakan kesalahan Termohon semata-mata karena adanya keterlambatan serah terima lahan, perubahan desain dan kendala-kendala di lapangan, namun lebih banyak diakibatkan oleh kesalahan Pemohon.
4. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta gangguan sebagaimana tersebut di atas yang mengakibatkan terjadinya pengunduran waktu (extension of time) selama 25 bulan sampai dengan Januari 2013. Hal ini menjadi dasar Termohon untuk menuntut tambahan biaya umum yang muncul bukan karena kesalahan Pemohon yang harus dikeluarkan Pemohon sebesar total Rp. 21.715.905.090,- yang terinci : i) biaya umum lapangan sebesar Rp 13.543.666.620,- ii) biaya umum kantor/divisi kantor pusat sebesar Rp 6.334.625.000,- dan iii) biaya bunga yang timbul akibat tertundanya pengembalian retensi terkait dengan adanya pengunduran waktu pekerjaan sebesar Rp. 1.837.613.470,-.
Menimbang bahwa Pemohon dalam Permohonan, Replik dan Kesimpulan maupun Termohon dalam Jawaban, Duplik dan Kesimpulannya mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), maka Majelis akan menerapkan kewenangan yang bersifat amicable compositeur dan atau memutuskan secara ex aequo et bono.
Bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis menggunakan pengajuan tuntutan kerugian yang diajukan oleh Pemohon yaitu sebesar Rp. 21.715.905.090,- sebagai nominal kerugian Pemohon akibat terjadinya pengunduran waktu selama 25 bulan yang secara logika linier tidak dapat dihindari memunculkan biaya-biaya yang membebani Pemohon. Dalam hal ini Majelis berpendapat adalah adil dan patut apabila Pemohon turut memikul sebagian kerugian sebagai konsekuensi menerima pekerjaan sebagai subkontraktor, dimana besarnya kerugian harus dipikul secara seimbang oleh para pihak. Dengan kata lain masing-masing pihak memikul 50% dari kerugian yang terjadi sehingga nominal yang harus dibayar oleh Termohon adalah sebesar 50% dari Rp. 21.715.905.090,- sama dengan sebesar Rp 10.857.952.545,-.
Berdasarkan kutipan halaman 53 – 57 Putusan No.: 548/XII/ARB-BANI/2013 di atas, kiranya dalil Pemohon yang menyatakan tuntutan kerugian akibat terjadinya pengunduran waktu serta tambahan biaya adalah baseless (tanpa dasar hukum) menjadi gugur karena :
Dalil yang diajukan oleh Pemohon sejatinya berkenaan dengan pokok perkara yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Arbitrase dan semestinya tidak lagi dipertimbangkan dalam perkara ini.
Di dalam proses pemeriksaan perkara arbitrase No.: 548/XII/ARB-BANI/2013, Pemohon (dahulu Termohon Arbitrase) terbukti telah melakukan wanprestasi atas Perjanjian berikut addendum-addendumnya.
Pemohon telah mengakui bahwa yang bersangkutan telah terlambat melakukan serah terima perkerjaan kepada Termohon II.
Termohon II pada persidangan arbitrase dahulu sebagai Pemohon telah berhasil menyampaikan bukti-bukti yang meyakinkan untuk mendukung klaimnya sehingga tuntutan kerugian yang diajukan oleh Termohon II (dahulu Pemohon Arbitrase) dapat diterima sebagai landasan untuk penghitungan ganti rugi yang harus dipikul oleh Pemohon (dahulu Termohon Arbitrase). Hal ini pun sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Prosedural BANI.
Pasal 37 ayat (1) Peraturan Prosedural BANI
Majelis berwenang menentukan pihak mana yang harus bertanggung jawab untuk membayar, atau melakukan pengembalian pembayaran kepada pihak lain, untuk seluruh atau sebagian biaya-biaya itu, pembagian mana harus dicantumkan dalam Putusan.
Majelis arbitrase menerapkan kewenangannya yang bersifat amicable compositeur dan atau memutuskan secara ex aequo et bono dimana besarnya kerugian harus dipikul secara seimbang oleh para pihak (50%-50%). Dalam hal ini adalah merupakan hal yang ngawur dan tidak masuk akal apabila yang dipikul secara seimbang adalah keuntungan yang diterima oleh Termohon II selaku Pemohon Arbitrase dahulu karena Termohon II tidak akan mungkin mengajukan permohonan arbitrase jika Pemohon tidak wanprestasi dan Termohon II menerima untung.
Pemohon mempermasalahkan pengajuan tuntutan pembayaran klaim atas invoice No. 20 sampai dengan invoice No. 28 oleh Termohon II yang seluruhnya memiliki nilai nominal Rp. 13.576.460.954,- (vide poin 15 sampai dengan 16 Permohonan).
Tanggapan Termohon I
Bahwa sebagaimana yang telah Termohon II dalilkan sebelumnya, pada poin inipun Pemohon sama sekali tidak menjelaskan dengan rinci bentuk “tipu muslihat” apa yang dipakai oleh Termohon II sehingga menyebabkan Majelis Arbitrase keliru dalam memberikan putusannya. Ketiadaan bentuk “tipu muslihat” tersebut menyebabkan permohonan menjadi tidak jelas, kabur dan mengada-ada karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 70 UUAAPS.
Pemohon mempermasalahkan pengajuan tuntutan kerugian oleh Termohon II yang diakibatkan adanya penurunan nilai kontrak yakni sebesar Rp. 12.442.800.600,- namun kemudian Majelis Arbitrase memutus klaim tersebut menjadi sebesar Rp. 3.040.833.847,- (vide poin 17 sampai dengan 18 Permohonan).
Tanggapan Termohon I
Bahwa sebagaimana yang telah Termohon II dalilkan sebelumnya, pada poin inipun Pemohon sama sekali tidak menjelaskan dengan rinci bentuk “tipu muslihat” apa yang dipakai oleh Termohon II sehingga menyebabkan Majelis Arbitrase keliru dalam memberikan putusannya. Ketiadaan bentuk “tipu muslihat” tersebut menyebabkan permohonan menjadi tidak jelas, kabur dan mengada-ada karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 70 UUAAPS.
Terlebih lagi, Majelis Arbitrase telah memberikan putusannya yang benar dan cukup mengenai klaim penurunan nilai kontrak sebagaimana tertuang pada halaman 60 sampai dengan 64 Putusan Arbitrase No.: 548/XII/ARB-BANI/2013.
Pemohon mempermasalahkan pengajuan tuntutan kerugian oleh Termohon II atas pekerjaan tambahan yakni sebesar Rp. 915.600.300,- namun kemudian Majelis Arbitrase memutus klaim tersebut menjadi sebesar Rp. 636.035.782 (vide poin 19 Permohonan).
Tanggapan Termohon I
Bahwa sebagaimana yang telah Termohon II dalilkan sebelumnya, pada poin inipun Pemohon sama sekali tidak menjelaskan dengan rinci bentuk “tipu muslihat” apa yang dipakai oleh Termohon II sehingga menyebabkan Majelis Arbitrase keliru dalam memberikan putusannya. Ketiadaan bentuk “tipu muslihat” tersebut menyebabkan permohonan menjadi tidak jelas, kabur dan mengada-ada karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 70 UUAAPS.
Terlebih lagi, Majelis Arbitrase telah memberikan putusannya yang benar dan cukup mengenai klaim penurunan nilai kontrak sebagaimana tertuang pada halaman 64 sampai dengan 69 Putusan Arbitrase No.: 548/XII/ARB-BANI/2013.
Pemohon mempermasalahkan pengajuan tuntutan kerugian oleh Termohon II atas serah terima pertama (taking over certificate) sebesar Rp. 3.750.021.967,- yang kemudian dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Arbitrase (vide poin 20 Permohonan).
Tanggapan Termohon I
Bahwa sebagaimana yang telah Termohon II dalilkan sebelumnya, pada poin inipun Pemohon sama sekali tidak menjelaskan dengan rinci bentuk “tipu muslihat” apa yang dipakai oleh Termohon II sehingga menyebabkan Majelis Arbitrase keliru dalam memberikan putusannya. Ketiadaan bentuk “tipu muslihat” tersebut menyebabkan permohonan menjadi tidak jelas, kabur dan mengada-ada karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 70 UUAAPS.
Terlebih lagi, Majelis Arbitrase telah memberikan putusannya yang benar dan cukup mengenai klaim penurunan nilai kontrak sebagaimana tertaung dalam halaman 70 sampai dengan 74 Putusan Arbitrase No.: 548/XII/ARB-BANI/2013.
Pemohon mempermasalahkan pengajuan tuntutan kerugian oleh Termohon II atas final acceptance certificate sebesar Rp. 3.750.021.967,- yang kemudian dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Arbitrase (vide poin 21 Permohonan).
Tanggapan Termohon I
Bahwa sebagaimana yang telah Termohon II dalilkan sebelumnya, pada poin inipun Pemohon sama sekali tidak menjelaskan dengan rinci bentuk “tipu muslihat” apa yang dipakai oleh Termohon II sehingga menyebabkan Majelis Arbitrase keliru dalam memberikan putusannya. Ketiadaan bentuk “tipu muslihat” tersebut menyebabkan permohonan menjadi tidak jelas, kabur dan mengada-ada karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 70 UUAAPS.
Terlebih lagi, Majelis Arbitrase telah memberikan putusannya yang benar dan cukup mengenai klaim penurunan nilai kontrak sebagaimana tertuang dalam halaman 70 sampai dengan 74 sampai dengan halaman 75 Putusan Arbitrase No.: 548/XII/ARB-BANI/2013.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka jelas dan nyata bahwa mengingat dalil-dalil Pemohon yang mengada-ada, tidak pernah ada tipu muslihat yang terjadi dalam proses pemeriksaan No.: 548/XII/ARB-BANI/2013. Sebaliknya, apabila meneliti Permohonan yang diajukan Pemohon, justru Pemohon lah yang melakukan tipu muslihat untuk menyesatkan Majelis Hakim perkara ini.
Hal ini tampak pada poin 8 halaman 6 Permohonan dimana Pemohon menyatakan “Majelis Arbitrase dalam pertimbangannya telah mempertimbangkan bahwa keterlambatan pekerjaan tersebut dikarenakan kesalahan Termohon II (dahulu Pemohon Arbitrase)” sambil mengutip poin 3 halaman 56 Putusan Arbitrase No.: 548/XII/ARB-BANI/2013. Padahal, sejatinya apa yang dikutip Pemohon tersebut jelas-jelas merupakan pengakuan yang dikemukakan oleh Pemohon sendiri (dahulu Termohon Arbitrase) dalam sidang arbitrase ke-10 tanggal 19 Agustus 2014. Hal ini justru menunjukkan Pemohon telah memutar balikan fakta yang sebenarnya sehingga patutlah bagi Termohon I untuk memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim perkara a quo untuk menolak dalil-dalil yang diajukan Pemohon.
MENGENAI ALASAN PUTUSAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM YANG DIGUNAKAN PEMOHON UNTUK MEMBATALKAN PUTUSAN ARBITRASE NO.: 548/XII/ARB-BANI/2013
10. Bahwa Termohon I menolak dengan tegas dalil Pemohon yang menyatakan bahwa alasan pembatalan putusan arbitrase dapat menggunakan alasan-alasan di luar ketentuan Pasal 70 UUAAPS. Terkait hal tersebut, tampak jelas bahwa Pemohon memang benar-benar tidak mengerti atau pura-pura tidak mengerti mengenai persyaratan pembatalan suatu putusan arbitrase sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal 70 UUAAPS.
Pasal 70 UUAAPS
Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan Permohonan Pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan pihak lawan; atau
c. putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 70 UUAAPS di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya alasan-alasan yang dapat digunakan oleh para pihak yang bersengketa untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase demi hukum TELAH DIBATASI SECARA LIMITATIF. Dengan kata lain, pemohon pembatalan dapat memilih/memutuskan alasan apa yang hendak dipakai untuk membatalkan putusan arbitrase tersebut, namun alasan-alasan tersebut hendaknya tidak boleh melenceng daripada yang apa-apa digariskan dalam ketentuan Pasal 70 (poin a, b dan c) UUAAPS.
Dengan demikian, sangat jelas dan nyata bahwasanya Pemohon dengan sangat berani telah melakukan asumsi sedemikian jauh tanpa disertai dasar hukum yang jelas dengan menganggap pembatalan putusan arbitrase dapat dilakukan di luar alasan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 70 UUAAPS ini, yakni :
Demi hukum putusan telah melanggar ketentuan Pasal 1339 KUHPerdata jo. Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan;
Putusan tidak berdasarkan Perjanjian melainkan berdasarkan klaim sepihak dari Termohon II;
Majelis Arbitrase dalam mengambil keputusan telah melampaui kewenangan
Terdapat kontradiksi hukum antara pertimbangan hukum dengan amar/dictum putusan.
yang mana seluruh alasan tersebut di atas tidak satupun merupakan alasan yang sah untuk membatalkan suatu putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UUAAPS sehingga Permohonan dalam perkara a quo NYATA-NYATA ADALAH TIDAK BERDASARKAN HUKUM DAN TENTU SAJA MENGADA-ADA..
Alasan-alasan sebagaimana yang diuraikan Termohon I di atas diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung No. 729 K/PDT.SUS/2008 Tanggal 30 Maret 2009 dengan susunan Majelis H. Abdul Kadir Mappong, SH.; Dirwoto, H., SH.; Mieke Komar, Prof., DR., SH., MCL, yang menyatakan sebagai berikut:
bahwa Judex Facti yang membatalkan putusan BANI a quo tanpa memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 telah salah menerapkan hukum sebab alasan pembatalan putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tersebut TELAH DIRINCI SECARA LIMITATIF sebagai berikut :
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan , setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang sengaja disembunyikan pihak lawan ; atau
c putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa
Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung No. 729 K/PDT.SUS/2008) di atas kemudian sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 268 K/Pdt.Sus/2012 pada halaman 38 yang menyatakan:
Bahwa telah benar bahwa suatu putusan Arbitrase hanya dapat dibatalkan apabila terpenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase.
Serta Putusan Mahkamah Agung No. 146 K/Pdt.Sus/2012 pada halaman 34 yang menyatakan:
Bahwa alasan-alasan banding tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Bahwa untuk membatalkan putusan Arbitrase (Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 1999 Pasal 70) telah menentukan secara limitatif, sedangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Arbitrase BANI berdasarkan alasan-alasan di luar ketentuan Pasal 70 tersebut …
Merujuk pada penjelasan di atas, maka patutlah bagi Termohon I untuk memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim perkara a quo untuk menolak dalil-dalil yang diajukan Pemohon.
MENGENAI DALIL PUTUSAN ARBITRASE NO.: 548/XII/ARB-BANI/2013 DEMI HUKUM PUTUSAN TELAH MELANGGAR KETENTUAN PASAL 1339 KUHPERDATA JO. PASAL 31 UU NO. 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN
11. Tidak benar dan sungguh ngawur apabila Putusan Arbitrase No.: 548/XII/ARB-BANI/2013 melanggar ketentuan Pasal 1339 KUHPerdata Jo. Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (“UU Bahasa”) (vide poin 32 sampai dengan 39 Permohonan Arbitrase) dengan alasan sebagai berikut:
Contract Agreement For Civil Works Coal Handling System and Auxialiary System (Package II & Package III) S/C No. T3108-SCO-R-003B dibuat pada tanggal 1 Mei 2009 sedangkan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (“UU Bahasa”) baru diundangkan pada tanggal 9 Juli 2009 atau +/- 2 bulan setelah Perjanjian dibuat.
UU juga belum menurunkan Peraturan Presiden yang akan mengatur lebih lanjut penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 UU Bahasa.
Sesuai Pasal 73 UU Bahasa disebutkan bahwa Peraturan Pelaksana yang diperlukan untuk melaksanakan UU diselesaikan paling lama 2 tahun sejak diundangkan.
Sesuai dengan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH.UM.01.01-35 tanggal 28 Desember 2009 Perihal Permohonan Klarifikasi atas implikasi dan pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2009 telah dinyatakan bahwa penggunaan bahasa Inggris pada perjanjian tidak melanggar syarat formil.
Para pihak tidak pernah mempersoalkan penggunaan bahasa asing di dalam Perjanjian berikut seluruh addendumnya, baik di dalam pelaksanaan maupun dalam proses pemeriksaan di arbitrase dahulu.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Prosedural BANI, penentuan apakah suatu dokumen di dalam proses pemeriksaan arbitrase wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau tidak sepenuhnya merupakan wewenang dari Majelis Arbitrase.
Pasal 14 ayat (2) Peraturan Prosedural BANI
Apabila dokumen asli yang diajukan atau dijadikan dasar oleh para pihak dalam pengajuan kasus yang bersangkutan dalam bahasa selain Indonesia, maka Majelis berhak untuk menentukan dokumen-dokumen asli tersebut apakah harus disertai terjemahan dalam bahasa Indonesia, atau dari bahasa Indonesia ke bahasa lain. Namun demikian, apabila para pihak setuju, atau Majelis menentukan, bahwa bahasa yang digunakan dalam perkara adalah bahasa selain bahasa Indonesia, maka Majelis dapat meminta agar dokumen-dokumen diajukan dalam bahasa Indonesia dengan disertai terjemahan dari penerjemah tersumpah dalam bahasa Inggris atau bahasa lain yang digunakan.
Merujuk pada penjelasan di atas, maka patutlah bagi Termohon I untuk memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim perkara a quo untuk menolak dalil-dalil yang diajukan Pemohon.
MENGENAI DALIL PUTUSAN TIDAK BERDASARKAN PERJANJIAN MELAINKAN BERDASARKAN KLAIM SEPIHAK DARI TERMOHON II
12. Tidak benar dan sungguh ngawur apabila Putusan Arbitrase No.: 548/XII/ARB-BANI/2013 diberikan tidak berdasarkan Perjanjian, melainkan berdasarkan klaim sepihak dari Termohon II (dahulu Pemohon Arbitrase) (vide poin 40 sampai dengan 50 Permohonan Arbitrase), dengan alasan:
Menimbang bahwa Termohon II (dahulu Pemohon Arbitrase) dalam Permohonan, Replik dan Kesimpulan maupun Pemohon (dahulu Termohon Arbitrase) dalam Jawaban, Duplik dan Kesimpulannya terdahulu mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), maka Majelis Arbitrase telah menerapkan kewenangan yang bersifat amicable compositeur dan atau memutuskan secara ex aequo et bono.
Penerapan kewenangan yang bersifat amicable compositeur tersebut di atas tampak pada saat Majelis Arbitrase menjatuhkan putusannya mengenai pengajuan tuntutan kerugian yang diajukan oleh Pemohon (vide halaman 57 Putusan Arbitrase No.: 548/XII/ARB-BANI/2013) yaitu sebesar Rp. 21.715.905.090,- sebagai nominal kerugian Pemohon akibat terjadinya pengunduran waktu selama 25 bulan yang secara logika linier tidak dapat dihindari memunculkan biaya-biaya yang membebani Pemohon. Dalam hal ini Majelis Arbitrase berpendapat adalah adil dan patut apabila Pemohon turut memikul sebagian kerugian sebagai konsekuensi menerima pekerjaan sebagai subkontraktor, dimana besarnya kerugian harus dipikul secara seimbang oleh para pihak. Dengan kata lain masing-masing pihak memikul 50% dari kerugian yang terjadi sehingga nominal yang harus dibayar oleh Termohon adalah sebesar 50% dari Rp. 21.715.905.090,- sama dengan sebesar Rp 10.857.952.545,-.
Terkait hal tersebut di atas, Termohon I menegaskan bahwa penjatuhan putusan mengenai pengajuan tuntutan kerugian yang diajukan oleh Pemohon di atas janganlah diartikan bahwa Majelis Arbitrase berpihak kepada Termohon II melainkan semata-mata karena Termohon II telah berhasil membuktikan sebagian dalil-dalil dalam Permohonannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1865 KUHPerdata yang menyaratkan bahwa “setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut”. Dalam hal ini Majelis Arbitrase telah bertindak professional dan telah memeriksa perkara arbitrase No.: 548/XII/ARB-BANI/2013 secara berimbang dan berdasarkan asas audi alteram partem.
Selain itu, hal tersebut di atas sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Prosedural BANI yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 37 ayat (1) Peraturan Prosedural BANI
Majelis berwenang menentukan pihak mana yang harus bertanggung jawab untuk membayar, atau melakukan pengembalian pembayaran kepada pihak lain, untuk seluruh atau sebagian biaya-biaya itu, pembagian mana harus dicantumkan dalam Putusan.
Merujuk pada penjelasan di atas, maka patutlah bagi Termohon I untuk memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim perkara a quo untuk menolak dalil-dalil yang diajukan Pemohon.
MENGENAI DALIL MAJELIS ARBITRASE DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN TELAH MELAMPAUI KEWENANGAN
13. Tidak benar dan sungguh ngawur apabila Majelis Arbitrase No.: 548/XII/ARB-BANI/2013 dianggap telah melampaui kewenangannya dengan menjatuhkan adanya uang pengganti kerugian karena adanya pengunduran waktu (extension of time) dan melanggar Pasal 178 ayat (3) HIR (vide poin 51 sampai dengan 59 Permohonan Arbitrase), dengan alasan:
Sungguh aneh apabila Pemohon mempermasalahkan kewenangan Majelis Arbitrase No.: 548/XII/ARB-BANI/2013 dalam menjatuhkan uang pengganti kerugian karena adanya pengunduran waktu (extension of time) dengan alasan tidak ada dasar hukumnya karena sebagaimana yang telah Pemohon uraikan pada poin 9 Jawaban Permohonan ini, Majelis Arbitrase perkara No.: 548/XII/ARB-BANI/2013 telah memberikan pertimbangan yang benar dan cukup mengenai klaim extension of time sebagaimana diuraikan dalam halaman 53 – 57 Putusan No.: 548/XII/ARB-BANI/2013 dan Pemohon (dahulu Termohon Arbitrase) telah terbukti secara nyata melakukan wanprestasi terkait extension of time.
Berdasarkan hal tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata, maka Termohon II selaku pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti kerugian terhadap Pemohon.
Sungguh aneh apabila Pemohon mempermasalahkan kewenangan Majelis Arbitrase No.: 548/XII/ARB-BANI/2013 dalam menjatuhkan putusan yang “menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat Perjanjian Contract Agreement for Civil Works Coal Handling System and Auxiliary System PLTU 2 Jawa Barat, 3x 350 MW, Pelabuhan Ratu, Sukabumi Project (Package II & Package III) S/C T3108-SCO-R-003 B tanggal 1 Mei 2009, dan Addendum-Addendumnya; Addendum to Contract Aggreement No. T3108-SCO-R-003 tanggal 22 Juni 2010 dan Addendum to Contract Aggrement No. T3108-SCO-R-003 tanggal 9 Juni 2012” karena sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Prosedural BANI, setelah terbentuk atau ditunjuk, Majelis Arbitrase akan memeriksa dan memutus sengketa antara para pihak atas nama BANI dan karenanya dapat melaksanakan segala kewenangan yang dimiliki BANI sehubungan dengan pemeriksaan dan pengambilan keputusan-keputusan atas sengketa dimaksud.
Dengan kata lain, sekalipun tidak dimohonkan, Majelis Arbitrase dengan kewenangannya dapat menjatuhkan putusannya untuk mengambil putusan-putusan atas sengketa yang ada. Apalagi para pihak telah mohon putusan yang seadil-adilnya kepada Majelis Arbitrase (ex aequo et bono).
Merujuk pada penjelasan di atas, maka patutlah bagi Termohon I untuk memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim perkara a quo untuk menolak dalil-dalil yang diajukan Pemohon.
MENGENAI TERDAPAT KONTRADIKSI HUKUM ANTARA PERTIMBANGAN HUKUM DENGAN AMAR/DICTUM PUTUSAN
14. Tidak benar dan sungguh ngawur apabila Majelis Arbitrase No.: 548/XII/ARB-BANI/2013 dianggap telah memberikan pertimbangan hukum yang kontradiksi dengan amar/dictum putusan (vide poin 60 sampai dengan 65 Permohonan Arbitrase), dengan alasan:
Mengingat apa yang didalilkan dalam poin ini merupakan pengulangan dari poin 13 di atas yakni Pemohon mempermasalahkan kewenangan Majelis Arbitrase No.: 548/XII/ARB-BANI/2013 dalam menjatuhkan putusan yang “menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat Perjanjian Contract Agreement for Civil Works Coal Handling System and Auxiliary System PLTU 2 Jawa Barat, 3x 350 MW, Pelabuhan Ratu, Sukabumi Project (Package II & Package III) S/C T3108-SCO-R-003 B tanggal 1 Mei 2009, dan Addendum-Addendumnya; Addendum to Contract Aggreement No. T3108-SCO-R-003 tanggal 22 Juni 2010 dan Addendum to Contract Aggrement No. T3108-SCO-R-003 tanggal 9 Juni 2012” maka Termohon I juga mengulang bantahannya pada poin ini, yaitu karena sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Prosedural BANI, setelah terbentuk atau ditunjuk, Majelis Arbitrase akan memeriksa dan memutus sengketa antara para pihak atas nama BANI dan karenanya dapat melaksanakan segala kewenangan yang dimiliki BANI sehubungan dengan pemeriksaan dan pengambilan keputusan-keputusan atas sengketa dimaksud.
Dengan kata lain, sekalipun tidak dimohonkan, Majelis Arbitrase dengan kewenangannya dapat menjatuhkan putusannya untuk mengambil putusan-putusan atas sengketa yang ada. Apalagi para pihak telah mohon putusan yang seadil-adilnya kepada Majelis Arbitrase (ex aequo et bono).
Merujuk pada penjelasan di atas, maka patutlah bagi Termohon I untuk memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim perkara a quo untuk menolak dalil-dalil yang diajukan Pemohon.
PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Termohon I mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
- Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa atas Permohonan tersebut, Tergugat II mengajukan jawaban yang tertuang dalam suratnya tertanggal 14 Januari 2015, berisi sebagai berikut :
Bahwa Termohon II menolak secara tegas semua dalil-dalil Pemohon, baik secara formil maupun substansial, kecuali secara tegas diakui kebenarannya oleh Termohon II.
Berikut ini Termohon II kemukakan dasar-dasar dan fakta-fakta bantahan sebagai berikut :
I. YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG MENYATAKAN PEMBATALAN PUTUSAN BANI HARUS DIAJUKAN DENGAN ALASAN YANG DIATUR SECARA LIMITATIF DALAM PASAL 70 UU NO 30 TAHUN 1999
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Berikut Termohon II buktikan bahwa beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung yang telah menjadi Stare decisis yang menyatakan Pembatalan Putusan BANI harus diajukan dengan alasan yang diatur secara limitatif dalam pasal 70 UU No. 30 tahun 1999, yaitu sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung No. 729 K/PDT.SUS/2008 tanggal 30 Maret 2009 (Bukti T II – 1 ) dengan susunan Majelis H. Abdul Kadir Mappong, SH., Dirwoto.H.,SH., Mieke Komar, Prof., DR., SH., MCL, yang menyatakan sebagai berikut :
“bahwa Judex Facti yang membatalkan putusan BANI a quo tanpa memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam pasal 70 UU No. 30 tahun 1999 telah salah menerapkan hukum sebab alasan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam pasal 70 UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tersebut TELAH DIRINCI SECARA LIMITATIF sebagai berikut :
Surat atau dokumen yang diajukan dalam Pemeriksaan setelah Putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu.
Setelah Putusan diambil, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh Pihak Lawan atau ;
Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu Pihak dalam pemeriksaan sengketa.”
Putusan Mahkamah Agung No. 268 K/Pdt.Sus/2012 (Bukti T II – 2) pada halaman 38 yang menyatakan :
“Bahwa telah benar bahwa suatu putusan Arbitrase hanya dapat dibatalkan apabila terpenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 70 UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase.”
Putusan Mahkamah Agung No. 146 K/Pdt.Sus/2012 (Bukti T II – 3) pada halaman 34 yang menyatakan :
“Bahwa alasan-alasan banding tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Bahwa untuk membatalkan putusan arbitrase (Undang-Undang Nomor : 30 tahun 1999 pasal 70) telah menentukan secara limitatif, sedangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan arbitrase BANI berdasarkan alasan-alasan di luar ketentuan pasal 70 tersebut…dst”
Putusan Mahkamah Agung No. 641 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 21 Desember 2011 (Bukti T II – 4) dengan susunan Majelis Prof. Dr. Mieke Komar, SH., MCL., Prof. Rehngena Purba, SH., MS., dan H. Syamsul Ma’arif, SH., LLM., Ph.D., pada halaman 45 angka 4 menyatakan :
“Bahwa alasan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), No. 345/IV/ARB-BANI/2010 tanggal 14 Oktober 2010 yang diajukan Terbanding tidak memenuhi ketentuan pasal 70 UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dimana di dalam Penjelasannya dengan tegas disebutkan bahwa alasan harus dikuatkan dengan adanya Putusan Pengadilan.”
5) Putusan Mahkamah Agung No. 250 K/PDT.SUS/2009 tanggal 19 Mei 2009 (Bukti T II – 5) dengan susunan Majelis Prof. Dr. H. Muchsin, SH., dan Prof. Rehngena Purba, SH., MS., pada halaman 24 angka 40 menyatakan :
“Bahwa alasan-alasan dari Pemohon Banding yang diajukan oleh Pembanding tidak dapat dibenarkan oleh karena :
…
Bahwa pembatalan putusan arbitrase hanya mungkin dilakukan apabila memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 70 UU No. 30 tahun 1999
…dst”
Bertitik tolak dari yurisprudensi-yurisprudensi Mahkamah Agung di atas, maka terlihat secara jelas, sikap Mahkamah Agung terhadap Pembatalan Putusan Arbitrase haruslah diajukan dengan alasan-alasan secara limitatif yang diatur dalam ketentuan pasal 70 UU No. 30 tahun 1999 karena pada hakekatnya, suatu Putusan Arbitrase bersifat final and binding (bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap), sebagaimana yang digariskan dalam ketentuan pasal 60 UU No. 30 tahun 1999.
Sehingga dengan demikian alasan pengajuan permohonan pembatalan Putusan BANI dalam perkara a quo, secara nyata dan jelas tidak sesuai dengan alasan yang diatur secara limitatif dalam pasal 70 UU No. 30 tahun 1999. Oleh karena itu, cukup dasar dan alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo, untuk menyatakan permohonan Pembatalan Putusan BANI dari Pemohon tidak dapat diterima.
II. ALASAN-ALASAN PEMBATALAN PUTUSAN BANI YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON DALAM PERKARA A QUO PADA ANGKA I TENTANG ADANYA TIPU MUSLIHAT DARI TERMOHON II, ADALAH SEMATA-MATA PENGULANGAN, DAN DALIL TERSEBUT TELAH DIPERIKSA, DINILAI SERTA TELAH DIPUTUS OLEH MAJELIS ARBITER DI BANI, SEHINGGA SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 62 AYAT (4) UU NO 30 TAHUN 1999, PENGADILAN NEGERI TIDAK BERWENANG MEMERIKSA ALASAN ATAU PERTIMBANGAN DARI PUTUSAN BANI TERSEBUT
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Termohon II menolak secara tegas semua dalil-dalil Pemohon pada angka I tentang adanya tipu muslihat dari Termohon II yang terdapat pada angka 7 halaman 5 sampai dengan angka 25 halaman 10 Permohonan Pembatalan dengan alasan sebagai berikut:
Pemohon dalam perkara a quo meminta pembatalan Putusan BANI Perkara No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 November 2014 (Bukti T II - 6), menyatakan pada angka I bahwa Termohon II telah melakukan tipu muslihat sebagaimana dinyatakan pada angka 7 halaman 5 sampai dengan angka 25 halaman 10 Permohonan Pembatalan.
Namun Termohon II meminta kepada Majelis Hakim untuk mencermati seluruh alasan yang didalilkan oleh Pemohon pada angka I Permohonan Pembatalan tersebut, nyata-nyata tidak ada satu pun yang dapat menunjukkan tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon II. Sehingga dalil tersebut adalah mengada-ada.
Bahwa dalil yang diajukan oleh Pemohon pada angka I dalam perkara a quo ternyata isinya adalah telah memasuki pokok perkara di dalam perkara BANI No. 548/XII/ARB-BANI/2013.
Bahwa dalil Pemohon pada angka I Permohonan Pembatalan telah diperiksa dan telah dipertimbangkan serta diputus oleh Majelis Arbitrase BANI sebagaimana tertuang dalam Putusan BANI Perkara No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 November 2014 (Vide Bukti T II - 6).
Oleh karena dalil posita Pemohon pada angka I Permohonan Pembatalan telah diperiksa, dinilai dan diputus oleh Majelis Arbitrase Perkara No. 548/XII/ARB-BANI/2013 pada tanggal 4 November, maka sesuai dengan ketentuan pasal 62 ayat (4) UU No. 30 tahun 1999 dan Bagian Umum Penjelasan UU No. 30 tahun 1999 alinea 13, 14 dan 15, secara tegas melarang Pengadilan Negeri untuk memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase.
Pasal 62 ayat (4) UU No. 30 tahun 1999 menyatakan sebagai berikut :
“Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari Putusan Arbitrase.”
Adapun bunyi alinea 13, 14 dan 15 Bagian Umum dari Penjelasan UU No. 30 tahun 1999 menyatakan sebagai berikut :
Di samping itu dalam Bab V disebut pula syarat lain yang berlaku mengenai
putusan arbitrase.
Kemudian dalam Bab ini diatur pula kemungkinan terjadi suatu persengketaan mengenai wewenang arbiter, pelaksanaan putusan arbitrase nasional maupun internasional dan penolakan permohonan perintah pelakanaan putusan arbitrase oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam tingkat pertama dan terakhir, dan Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai penyelesaian sengketa melalui arbitrase menjadi berlarut-larut. Berbeda dengan proses pengadilan negeri dimana terhadap putusannya para pihak masih dapat mengajukan banding dan kasasi, maka dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak terbuka upaya hukum banding kasasi maupun peninjauan kembali.
Bertitik tolak dari ketentuan hukum di atas, maka sangat jelas dan terang benderang bahwa Pengadilan Negeri tidak diperbolehkan untuk memeriksa alasan ataupun pertimbangan Putusan Arbitrase. Sehingga dengan demikian Majelis Hakim dalam perkara a quo, in casu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak diperbolehkan memeriksa alasan ataupun pertimbangan Putusan BANI No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 November 2014 (Vide Bukti T II - 6).
Oleh karena hal tersebut di atas, maka cukup dasar dan alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak dalil Pemohon.
III. DALIL PEMOHON YANG MENYATAKAN ADANYA TIPU MUSLIHAT DARI TERMOHON II ADALAH DALIL YANG MENGADA-ADA DAN TIDAK BERDASAR SERTA BERITIKAD BURUK UNTUK MENUNDA PROSES EKSEKUSI ATAS PUTUSAN BANI NO. 548/XII/ARB-BANI/2013 TANGGAL 4 NOVEMBER 2014
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Termohon II menolak dengan tegas bahwa tipu muslihat yang dinyatakan Pemohon pada angka 7 halaman 5 sampai dengan angka 25 halaman 10 Permohonan Pembatalan adalah dalil yang tidak berdasar dan hanya bersifat mengada-ada, dengan dasar alasan sebagai berikut :
3.1. Termohon II Menolak Dengan Tegas Dalil Pemohon Yang Menyatakan Tipu Muslihat Terhadap Klaim Perpanjangan Waktu (Extention of Time)
Termohon II dengan tegas menolak dalil Pemohon pada angka 7 halaman 5 sampai dengan angka 14 halaman 7 Permohonan Pembatalan perkara a quo, yang pada intinya menyatakan Termohon II telah melakukan tipu muslihat dengan mengajukan tuntutan kerugian akibat terjadinya pengunduran waktu (extention of time), berdasarkan dasar alasan di bawah ini :
Pemohon dalam perkara a quo dengan tipu muslihat dan itikad buruk telah mengutip Putusan Majelis Arbitrase secara tidak lengkap, sehingga tidak memberikan fakta yang lengkap kepada Majelis Hakim pada perkara a quo.
Pada angka 8 halaman 6 Permohonan Pembatalan, telah dikutip poin 3 halaman 56 Putusan BANI Perkara No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 November 2014 (Vide Bukti T II – 6) oleh Pemohon, yaitu sebagai berikut :
“Perpanjangan waktu bukan dikarenakan kesalahan Termohon semata-mata karena adanya keterlambatan serah terima lahan, perubahan desain dan kendala-kendala di lapangan, namun lebih banyak diakibatkan oleh kesalahan Pemohon.”
Namun sesungguhnya, kutipan poin 3 halaman 56 Putusan BANI Perkara No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 November 2014 (Vide Bukti T II – 6), secara lengkap menyatakan sebagai berikut :
3. Menimbang bahwa hal-hal tersebut di atas telah diakui oleh Termohon sebagaimana yang dikemukakan Termohon dalam Sidang Arbitrase ke-10, tanggal 19 Agustus 2014 yang menyatakan :
Perpanjangan waktu bukan dikarenakan kesalahan Termohon semata-mata karena adanya keterlambatan serah terima lahan, perubahan desain dan kendala-kendala di lapangan, namun lebih banyak diakibatkan oleh kesalahan Pemohon.”
Berdasarkan pertimbangan Majelis Arbitrase yang lengkap tersebut di atas, sangat jelas bahwa Pemohon dalam perkara a quo/ Termohon dalam perkara BANI, telah mengakui (pengakuan di muka persidangan) melakukan kesalahan dan juga dilakukan oleh Termohon II/ Pemohon dalam perkara BANI.
Oleh karena dasar alasan tersebut, maka Majelis Arbitrase mempertimbangkan biaya akibat perpanjangan waktu (extention of time) ditanggung oleh Pemohon dalam perkara a quo/ Termohon dalam perkara BANI dan Termohon II/ Pemohon dalam perkara BANI, sehingga tuntutan dikabulkan 50 % oleh Majelis Arbitrase.
Tuntutan biaya perpanjangan waktu (extention of time) yang diajukan oleh Termohon II telah memiliki dasar hukum sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 1243 KUHPerdata jo pasal 9, pasal 10 dan bagian 2 pasal 2.41 dan pasal 2.42 Perjanjian jo. Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi jo. penjelasan Pasal 24 angka 2.a.1), 2.b.6).f, 2.d.1). PP No. 29 tahun 2000.
Bahwa tuntutan perpanjangan waktu (extention of time) yang diajukan oleh Termohon II, telah memiliki dasar hukum, yang terdapat dalam Permohonan BANI, sebagaimana tertuang dalam halaman 12 sampai dengan halaman 15 Putusan BANI Perkara No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 November 2014 (Vide Bukti T II - 6).
3.2. Termohon II Menolak Dengan Tegas Dalil Pemohon Yang Menyatakan Tipu Muslihat Terhadap Klaim Tentang Invoice
Termohon II dengan tegas menolak dalil Pemohon pada angka 15 halaman 7 sampai dengan angka 16 halaman 8 Permohonan Pembatalan perkara a quo, yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon dalam perkara a quo masih memiliki hak sebesar Rp 509.373.207,-, berdasarkan alasan-alasan di bawah ini :
Dalil Pemohon dalam perkara a quo, yang menyatakan masih memiliki hak sebesar Rp 509.373.207,-, adalah keliru dan tidak benar, karena tentang hal tersebut telah dinilai, dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Arbitrase mengenai tuntutan invoice, sebagaimana tertuang dalam angka 3 dan 4 halaman 59 sampai dengan halaman 60 Putusan BANI Perkara No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 November 2014 (Vide Bukti T II – 6), yang secara lengkap menyatakan sebagai berikut:
“3. Menimbang, bahwa tagihan Pemohon dengan invoice nomor 20 s/d invoice nomor 26, menurut Termohon sejumlah Rp 7.839.329.272,- (tujuh miliar delapan ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) berdasarkan Bukti T-4.1 telah dilakukan rekonsiliasi dengan dilakukan offset (perjumpaan utang) dengan kewajiban pengembalian uang muka, menjadi sebesar Rp 9.329.956.065,- dikurangi Rp 7.839.329.272 sama dengan Rp 1.490.626.793,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh juta enam ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah).
“4. Menimbang bahwa untuk invoice yang belum dibayar, yaitu invoice nomor 27 sebesar Rp 3.099.911.448,-, dan invoice nomor 28 Rp 2.279.439.060,- yang jumlah totalnya Rp 5.379.350.508,- (lima miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu lima ratus delapan rupiah) masih harus dipotong dengan kewajiban Pemohon kepada Termohon dari sisa uang muka sebesar Rp 2.000.000.000,-, maka sisa kewajiban yang harus dibayarkan oleh Termohon kepada Pemohon adalah sebesar Rp 5.379.350.508,- dikurangi jumlah Rp 1.490.626.793,- ditambah Rp 2.000.000.000,- sama dengan Rp 1.888.723.715,- (satu miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima belas rupiah).”
Bahwa oleh karena dalil Pemohon dalam perkara a quo mengenai invoice dan mengenai uang pembayaran Pemohon/ dahulu Termohon perkara BANI telah dinilai, dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Arbitrase, sebagaimana tertuang dalam angka 3 dan 4 halaman 59 sampai dengan halaman 60 Putusan BANI Perkara No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 November 2014 (Vide Bukti T II – 6) sebagaimana Termohon II jabarkan di atas, maka dalil Pemohon yang menyatakan masih memiliki hak sebesar Rp 509.373.207,-, adalah dalil yang sangat mengada-ada dan penuh itikad buruk, sehingga dengan demikian, cukup dasar dan alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak dalil Pemohon tersebut.
3.3. Termohon II Menolak Dengan Tegas Dalil Pemohon Yang Menyatakan Tipu Muslihat Terhadap Klaim Tentang Penurunan Nilai Kontrak
Termohon II dengan tegas menolak dalil Pemohon pada angka 17 sampai dengan angka 18 halaman 8 Permohonan Pembatalan perkara a quo, yang pada intinya menyatakan Termohon II telah melakukan tipu muslihat dengan mengajukan tuntutan kerugian akibat penurunan nilai kontrak, berdasarkan alasan bahwa dalil Pemohon tersebut telah dinilai, dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Arbitrase mengenai klaim penurunan nilai kontrak, sebagaimana tertuang dalam angka IV halaman 60 sampai dengan halaman 64 Putusan BANI Perkara No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 November 2014 (Vide Bukti T II – 6).
3.4. Termohon II Menolak Dengan Tegas Dalil Pemohon Yang Menyatakan Tipu Muslihat Terhadap Klaim Tentang Pekerjaan Tambah
Termohon II dengan tegas menolak dalil Pemohon pada angka 19 halaman 8 Permohonan Pembatalan perkara a quo, yang pada intinya menyatakan Termohon II telah melakukan tipu muslihat dengan mengajukan tuntutan kerugian atas pekerjaan tambah, berdasarkan alasan bahwa dalil Pemohon tersebut telah dinilai, dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Arbitrase mengenai klaim pekerjaan tambah, sebagaimana tertuang dalam angka V halaman 64 sampai dengan halaman 69 Putusan BANI Perkara No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 November 2014 (Vide Bukti T II – 6).
3.5. Termohon II Menolak Dengan Tegas Dalil Pemohon Yang Menyatakan Tipu Muslihat Terhadap Klaim Tentang Serah Terima Pertama (Taking Over Certificate/TOC)
Termohon II dengan tegas menolak dalil Pemohon pada angka 20 halaman 8 Permohonan Pembatalan perkara a quo, yang pada intinya menyatakan Termohon II telah melakukan tipu muslihat dengan mengajukan tuntutan atas serah terima pertama (Taking Over Certificate/TOC), berdasarkan alasan bahwa dalil Pemohon tersebut telah dinilai, dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Arbitrase mengenai klaim atas serah terima pertama (Taking Over Certificate/TOC), sebagaimana tertuang dalam angka VI halaman 70 sampai dengan halaman 74 Putusan BANI Perkara No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 November 2014 (Vide Bukti T II – 6).
3.6. Termohon II Menolak Dengan Tegas Dalil Pemohon Yang Menyatakan Tipu Muslihat Terhadap Klaim Atas Final Acceptance Certificate/FAC
Termohon II dengan tegas menolak dalil Pemohon pada angka 20 halaman 8 Permohonan Pembatalan perkara a quo, yang pada intinya menyatakan Termohon II telah melakukan tipu muslihat dengan mengajukan tuntutan atas Final Acceptance Certificate/FAC, berdasarkan alasan bahwa dalil Pemohon tersebut telah dinilai, dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Arbitrase mengenai klaim Final Acceptance Certificate/FAC, sebagaimana tertuang dalam angka IX halaman 74 sampai dengan halaman 75 Putusan BANI Perkara No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 November 2014 (Vide Bukti T II – 6).
3.7. Termohon II Menolak Dengan Tegas Dalil Pemohon Yang Menyatakan Bahwa Tipu Muslihat Yang Dilakukan Termohon II Dalam Tuntutannya Yang Tidak Dapat Memenuhi Ketentuan Pasal 1865 KUHPerdata
Termohon II dengan tegas menolak dalil Pemohon pada angka 22 halaman 9 sampai dengan angka 25 halaman 10 Permohonan Pembatalan perkara a quo, yang pada intinya menyatakan bahwa Termohon II telah melakukan tipu muslihat dalam tuntutannya yang tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 1865 KUHPerdata, berdasarkan dasar alasan sebagai berikut :
Bahwa Termohon II (dahulu Pemohon perkara BANI) dalam persidangan arbitrase Perkara No. 548/XII/ARB-BANI/2013, telah mampu membuktikan setiap dalil dan tuntutan yang diajukan, berdasarkan bukti-bukti yang telah diajukan Termohon II (dahulu Pemohon perkara BANI) sebagaimana tertuang dalam Putusan BANI Perkara No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 November 2014 (Vide Bukti T II – 6).
Bahwa Majelis Arbitrase Perkara No. 548/XII/ARB-BANI/2013, dalam pertimbangan dan putusannya selalu didasarkan pada bukti-bukti Pemohon perkara a quo dan Termohon II.
Bahwa Pemohon dalam perkara a quo, pada persidangan arbitrase Perkara No. 548/XII/ARB-BANI/2013, tidak pernah membantah bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon II.
Bertitik tolak dari fakta-fakta dan bukti-bukti di atas, maka dalil Pemohon pada perkara a quo, yang menyatakan bahwa Termohon II telah melakukan tipu muslihat dalam tuntutannya yang tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 1865 KUHPerdata, adalah dalil yang sangat mengada-ada dan tidak berdasar. Sehingga cukup dasar dan alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak dalil Pemohon tersebut.
IV. DALIL PEMOHON YANG MENYATAKAN PUTUSAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM, ADALAH DALIL YANG MENGADA-ADA DAN TIDAK MEMPUNYAI DASAR HUKUM
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Termohon II menolak dengan tegas bahwa Putusan tidak berdasarkan hukum, sebagaimana yang dinyatakan Pemohon pada angka II halaman 10 sampai dengan halaman 20 Permohonan Pembatalan, adalah dalil yang tidak berdasar dan hanya bersifat mengada-ada, dengan dasar alasan sebagai berikut :
4.1. Termohon II Menolak Dengan Tegas Dalil Pemohon Yang Menyatakan Bahwa Putusan Telah Melanggar Ketentuan Pasal 1339 KUHPerdata jo Pasal 31 UU RI No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan
Termohon II dengan tegas menolak dalil Pemohon pada angka 32 halaman 11 sampai dengan angka 39 halaman 12 Permohonan Pembatalan perkara a quo, berdasarkan dasar alasan sebagai berikut :
Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon sendirilah yang telah membuat dan menyusun dokumen Perjanjian antara Pemohon dengan Termohon II.
Bahwa Perjanjian Contract Agreement For Civil Works Coal Handling System and Auxiliary System (Package II & Package III S/C No. T3108-SCO-R-003B, dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon dan Termohon II pada tanggal 1 Mei 2009, sedangkan faktanya, berdasarkan ketentuan Pasal 74 UU RI No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan, UU tersebut baru berlaku pada tanggal 9 Juli 2009.
Sehingga dengan demikian, UU RI No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan tidak berlaku surut dan tidak dapat diberlakukan terhadap Contract Agreement For Civil Works Coal Handling System and Auxiliary System (Package II & Package III S/C No. T3108-SCO-R-003B, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon dan Termohon II .
Bahwa apabila Perjanjian Contract Agreement For Civil Works Coal Handling System and Auxiliary System (Package II & Package III S/C No. T3108-SCO-R-003B, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon dan Termohon II pada tanggal 1 Mei 2009, dinyatakan batal demi hukum, maka sesuai dengan ketentuan pasal 1265 KUHPerdata, perjanjian kembali kepada keadaan semula seolah-olah tidak ada perikatan, sehingga apabila hal ini terjadi, konsekuensi hukumnya adalah Termohon II memiliki bangunan proyek dari apa yang telah dikerjakan oleh Termohon II, dan Termohon II akan mengembalikan seluruh uang yang telah diterima dari Pemohon. Apakah hal tersebut telah dipertimbangkan oleh Pemohon di dalam membuat dalil tersebut ???.
Bertitik tolak dari hal tersebut di atas, maka dalil Pemohon yang menyatakan Perjanjian Contract Agreement For Civil Works Coal Handling System and Auxiliary System (Package II & Package III S/C No. T3108-SCO-R-003B, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon dan Termohon II pada tanggal 1 Mei 2009, bertentangan dengan ketentuan pasal 31 UU RI No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan, adalah dalil yang sangat naif dan tidak memiliki dasar hukum, karena bertentangan dengan ketentuan pasal 74 UU No. 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan jo. Pasal 1265 KUHPerdata, sehingga patut untuk dikesampingkan dan ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo.
4.2. Termohon II Menolak Dengan Tegas Dalil Pemohon Yang Menyatakan Bahwa Putusan Tidak Berdasarkan Perjanjian Melainkan Berdasarkan Klaim Sepihak Termohon II
Termohon II dengan tegas menolak dalil Pemohon pada angka 40 halaman 13 sampai dengan angka 50 halaman 14 Permohonan Pembatalan perkara a quo, berdasarkan dasar alasan sebagai berikut :
Bahwa tidak benar dalil Pemohon yang menyatakan isi Putusan Majelis Arbitrase terkait dengan klaim Termohon II, bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata jo Pasal 1339 KUHPerdata jo Pasal 31 ayat (1) UU RI No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan, karena dalil tersebut bertentangan dengan Pasal 74 UU No. 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan jo Pasal 1265 KUHPerdata.
Bahwa tidak benar dalil Pemohon yang menyatakan klaim Termohon II dalam perkara BANI tidak mempunyai dasar hukum, karena sesuai dengan Permohonan Arbitrase yang diajukan oleh Termohon II (dahulu Pemohon perkara BANI) sebagaimana tertuang dalam Putusan BANI Perkara No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 November 2014 (Vide Bukti T II - 6), telah mencantumkan dasar hukum pada setiap klaim yang diajukannya.
Kembali Termohon II uraikan dasar-dasar hukum dari setiap klaim yang diajukan oleh Termohon II sebagaimana yang tertuang dalam Putusan BANI Perkara No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 November 2014 (Vide Bukti T II – 6), yaitu sebagai berikut :
Klaim I : Pemohon ingkar memenuhi kewajiban melakukan pembayaran terhadap tambahan biaya umum yang telah dikeluarkan oleh Termohon II karena adanya perpanjangan waktu (extention of time).
Untuk klaim tersebut, Termohon II telah mencantumkan dasar hukum, sebagaimana tertuang dalam halaman 12 sampai dengan halaman 15 Putusan BANI Perkara No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 November 2014 (Vide Bukti T II - 6).
Klaim II : Termohon II telah mengalami kerugian akibat Pemohon ingkar membayar termyn pembayaran invoice ke 20 sampai dengan invoice ke 28 yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
Untuk klaim tersebut, Termohon II telah mencantumkan dasar hukum, sebagaimana tertuang dalam halaman 19 Putusan BANI Perkara No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 November 2014 (Vide Bukti T II - 6).
Klaim III : Akibat keterlambatan pembayaran termyn yang dilakukan oleh Pemohon mengakibatkan Termohon II telah mengalami kerugian pembayaran bunga bank komersial.
Untuk klaim tersebut, Termohon II telah mencantumkan dasar hukum, sebagaimana tertuang dalam halaman 22 Putusan BANI Perkara No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 November 2014 (Vide Bukti T II - 6).
Klaim IV : Termohon II telah mengalami kerugian akibat penurunan nilai kontrak.
Untuk klaim tersebut, Termohon II telah mencantumkan dasar hukum, sebagaimana tertuang dalam halaman 29 sampai dengan halaman 30 Putusan BANI Perkara No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 November 2014 (Vide Bukti T II - 6).
Klaim V : Tidak membayar pekerjaan tambah yang telah dilaksanakan oleh Termohon II.
Untuk klaim tersebut, Termohon II telah mencantumkan dasar hukum, sebagaimana tertuang dalam halaman 31 sampai dengan halaman 33 Putusan BANI Perkara No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 November 2014 (Vide Bukti T II - 6).
Klaim VI : Tidak melaksanakan proses serah terima pertama (Taking Over Certificate/TOC)
Untuk klaim tersebut, Termohon II telah mencantumkan dasar hukum, sebagaimana tertuang dalam halaman 35 sampai dengan halaman 40 Putusan BANI Perkara No. 548/XII/ARB-BANI/2013 (Vide Bukti T II - 6).
Klaim VII : Tidak membayar harga penyesuaian nilai proyek akibat perubahan peraturan PPH jasa konstruksi.
Untuk klaim tersebut, Termohon II telah mencantumkan dasar hukum, sebagaimana tertuang dalam halaman 41 sampai dengan halaman 42 Putusan BANI Perkara No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 November 2014 (Vide Bukti T II - 6).
Klaim VIII : Termohon II menuntut Final Acceptance Certificate jatuh pada tanggal 31 Januari 2014 dan Pemohon wajib membayar 5 % (lima persen) nilai kontrak 60 (enam puluh) hari sejak FAC dikeluarkan
Untuk klaim tersebut, Termohon II telah mencantumkan dasar hukum, sebagaimana tertuang dalam halaman 45 Putusan BANI Perkara No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 November 2014 (Vide Bukti T II - 6).
Bertitik tolak dari fakta-fakta dan dasar hukum di atas, maka dalil Pemohon yang menyatakan bahwa dalil Permohonan Termohon II pada perkara BANI tidak mempunyai dasar hukum, adalah semata-mata dalil yang menyesatkan dan tidak berdasarkan pada fakta yang ada.
Bahwa dasar-dasar hukum yang digunakan oleh Termohon II dalam Perkara BANI No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tersebut, semuanya adalah adalah bersumber dari Perjanjian Contract Agreement For Civil Works Coal Handling System and Auxiliary System (Package II & Package III S/C No. T3108-SCO-R-003B, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon dan Termohon II pada tanggal 1 Mei 2009.
Sehingga dengan demikian, pertimbangan dan Putusan Majelis Arbitrase adalah sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena Putusan telah diambil berdasarkan pada ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Perjanjian dan dasar-dasar hukum yang telah Termohon II kemukakan di atas.
Oleh karena itu, cukup dasar dan alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak dalil Pemohon tersebut di atas.
4.3. Termohon II Menolak Dengan Tegas Dalil Pemohon Yang Menyatakan Bahwa Majelis Arbitrase Telah Menjatuhkan Adanya Uang Pengganti Kerugian Karena Adanya Pengunduran Waktu Pelaksanaan (Extention of Time)
Termohon II dengan tegas menolak dalil Pemohon pada angka 51 halaman 14 sampai dengan angka 55 halaman 15 Permohonan Pembatalan perkara a quo, berdasarkan dasar alasan sebagai berikut :
Majelis Arbitrase telah benar memutus menghukum Pemohon untuk membayar kerugian kepada Termohon II karena adanya pengunduran waktu pelaksanaan (extention of time).
Bahwa ketentuan mengenai ganti kerugian atas perpanjangan waktu (extention of time) telah diatur di dalam Perjanjian Contract Agreement For Civil Works Coal Handling System and Auxiliary System (Package II & Package III S/C No. T3108-SCO-R-003B, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon dan Termohon II pada tanggal 1 Mei 2009, yang telah berulang kali Termohon II sampaikan di atas. Namun Termohon II akan kembali jabarkan dasar hukum mengenai ganti kerugian atas perpanjangan waktu (extention of time) yang telah diatur di dalam Perjanjian, yaitu sebagai berikut :
Pasal 9, Pasal 10 dan Bagian 2 Pasal 2.41 dan Pasal 2.42 Perjanjian
Pasal 9 :
Effective Date = commencement date
Pasal 10 :
Commencement date 11 May 2009, duration/period 18 months, time for completion and the extension of time for completion shall refer to Part 2 General Conditions of Contract, clause 2.41 (The time for completion shall be in accordance with the Contract schedule between Contactor and Owner. The Sub Contractor shall submit detail schedule to Contractor for approval after signing of the Contract Agreement).
Bagian 2 Pasal 2.41:
The time for completion shall be in accordance with the Contract schedule between Contractor and Owner. The Sub Contractor shall submit detail schedule to Contractor for approval after signing of the Contractor Agreement.
Bagian 2 Pasal 2.42:
Should the Sub Contractor be delayed in the final completion of the Works due to causes as listed in Part 2, Clause 2.19 – Force Majeure, then an extension of time as determined by the Contractor, will be granted by the Owner and Contractor, provided, however, that the Sub Contractor has within fourteen (14) days after the occurrence of such event given to the Contractor full and detailed particulars of any claim for extention of time to which he may consider himself entitled and has demonstrated that he has used all reasonable means to minimize the delay. Any such extension shall not exceed the total delay in performance of the work and shall take into account the ability of the Sub Contractor to reschedule activities to minimize or eliminate delays in the final completion of the Works notwithstanding delays to certain portions of the work.
No claim for extension of time will be allowed on account of failure on part of Contractor to furnish drawings, which drawings the Contractor is required to furnish under the Contract, until fourteen days after demand for such drawings and not then unless such claim can justify that the sub Contractor's work has been delayed by such late delivery
Extensions of time will not be granted for delays caused by unfavourable weather, except if the Sub Contractor cannot proceed with the Work; unsuitable ground condition, inadequate construction force, the failure of the Sub Contractor to place orders for equipment or materials sufficiently in advance to ensure delivery when needed, deficiencies in the performance of its suppliers or Sub Contractors or delays in shipment or discharge.
Should any circumstance beyond the control of the contractor prevent or delay the completion schedule, the contractor will notify the SubContractor. Its occurrence and time for the subcontractors will be appropriately extended without any claim of cost of delay.
Terjemahan Pasal 9, Pasal 10 dan Bagian 2 Pasal 2.41 dan Pasal 2.42 Perjanjian
Terjemahan Pasal 9 :
Tanggal efektif = Tanggal dimulainya.
Terjemahan Pasal 10 :
Tanggal dimulainya 11 Mei 2009, durasi / waktu 18 bulan, tanggal penyelesaian dan perpanjangan waktu untuk penyelesaian mengacu pada bagian 2 Syarat Umum Kontrak, klausul 2.41 (Waktu untuk penyelesaian harus sesuai dengan jadwal kontrak antara kontaktor dan pemilik. Subkontraktor harus menyerahkan jadwal rinci kepada kontraktor untuk persetujuan setelah penandatanganan Perjanjian Kontrak).
Terjemahan bagian 2 Pasal 2.41 :
Waktu penyelesaian harus sesuai dengan jadwal Kontrak antara Kontraktor dan pemilik. Sub Kontraktor wajib menyampaikan jadwal rinci kepada Kontraktor untuk persetujuan setelah penandatanganan Perjanjian Kontrak.
Terjemahan bagian 2 Pasal 2.42 :
Sub Kontraktor harus menunda dalam penyelesaian akhir dari pekerjaan-pekerjaan karena penyebab - penyebab seperti yang tercantum dalam Bagian 2, Ayat 2.19 - Force Majeure, maka perpanjangan waktu sebagaimana ditentukan oleh Kontraktor, akan diberikan oleh Pemilik dan Kontraktor, namun, asalkan, Sub Kontraktor dalam waktu empat belas (14) hari setelah terjadinya peristiwa tersebut memberikan kepada Kontraktor keterangan lengkap dan rinci dari setiap klaim perpanjangan waktu kepada siapa yang mempunyai hak dengan menunjukkan bahwa Sub Kontraktor telah menggunakan semua alasan yang masuk akal untuk memperkecil penundaan pekerjaan. Setiap Perpanjangan tidak boleh melebihi total keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan dan harus mempertimbangkan kemampuan Sub Kontraktor untuk menjadwal ulang kegiatan untuk meminimalkan atau menghilangkan keterlambatan dalam penyelesaian akhir dari Pekerjaan meskipun penundaan bagian-bagian tertentu dari pekerjaan.
Tidak ada klaim untuk perpanjangan waktu yang akan diizinkan dikarenakan kegagalan pada bagian (pekerjaan) dari Kontraktor untuk memberikan gambar-gambar, yang mana gambar-gambar Kontraktor tersebut diperlukan untuk melengkapi berdasarkan Kontrak, sampai empat belas (14) hari setelah permintaan untuk gambar-gambar tersebut dan jika tidak maka klaim tersebut dapat dibenarkan karena pekerjaan Sub Kontraktor telah tertunda oleh keterlambatan pengiriman.
Perpanjangan waktu tidak akan diberikan untuk keterlambatan yang disebabkan oleh cuaca yang kurang baik, kecuali bila Sub Kontraktor tidak dapat melanjutkan pekerjaan; kondisi tanah tidak cocok, kekuatan konstruksi yang tidak memadai, kegagalan Sub Kontraktor untuk menempatkan pesanan perlengkapan atau bahan yang cukup di muka untuk memastikan pengiriman ketika dibutuhkan, kekurangan dalam kinerja pemasok atau Sub Kontraktor atau keterlambatan dalam pengiriman atau debit.
Jika terjadi keadaan di luar kendali Kontraktor pencegahan atau penundaan jadwal penyelesaian, Kontraktor akan memberitahukan Sub Kontraktor. Setiap kejadian dan waktu untuk Sub Kontraktor akan diperpanjang sewajarnya tanpa klaim biaya keterlambatan.
Ketentuan dalam Perjanjian Contract Agreement For Civil Works Coal Handling System and Auxiliary System (Package II & Package III S/C No. T3108-SCO-R-003B, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon dan Termohon II pada tanggal 1 Mei 2009, mengenai perpanjangan waktu (extention of time), nyata-nyata telah tertuang dalam halaman 12 sampai dengan halaman 15 Putusan BANI Perkara No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 November 2014 (Vide Bukti T II - 6).
Bahwa jikalau memang benar di dalam Perjanjian tidak diatur (quod non rechtum), bukankah KUHPerdata telah memberikan hak kepada pihak yang telah dirugikan untuk menuntut ganti kerugian kepada pihak lain yang telah menyebabkan kerugian tersebut terjadi ???, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 KUHPerdata, yang berbunyi sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata telah menegaskan bahwa :
Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
Bertitik tolak dari fakta-fakta dan dasar hukum di atas, maka Putusan Majelis Arbitrase mengenai pengunduran waktu (extention of time), adalah sudah benar dan tidak melampaui batas kewenangannya dalam memutus perkara tersebut.
4.4. Termohon II Menolak Dengan Tegas Dalil Pemohon Yang Menyatakan Bahwa Majelis Arbitrase Telah Melakukan Pelanggaran Terhadap Pasal 178 Ayat (3) HIR Dan Terdapat Kontradiksi Hukum Antara Pertimbangan Hukum Dengan Amar Putusan
Termohon II dengan tegas menolak dalil Pemohon pada angka 56 halaman 15 sampai dengan angka 65 halaman 20 Permohonan Pembatalan perkara a quo, berdasarkan dasar alasan sebagai berikut :
Bahwa tidak benar dalil Pemohon yang menyatakan Majelis Arbitrase telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 178 Ayat (3) HIR.
Bahwa Majelis Arbitrase memandang perlu untuk menyatakan Perjanjian Contract Agreement For Civil Works Coal Handling System and Auxiliary System (Package II & Package III S/C No. T3108-SCO-R-003B, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon dan Termohon II pada tanggal 1 Mei 2009, sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, karena secara normatif, pertimbangan hukumnya semata-mata hanya berdasarkan pada ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata dan seluruh Putusan yang telah diambil oleh Majelis Arbitrase adalah berdasarkan pada ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Perjanjian dimaksud.
Bahwa yang dimaksud dengan melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat (3) HIR adalah suatu putusan yang menimbulkan kerugian lebih besar dari pada apa yang dituntut oleh pemohon/ penggugat. Sedangkan dalam perkara a quo, amar butir 3 Putusan BANI Perkara No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 November 2014 (Vide Bukti T II - 6), sama sekali tidak mempunyai dampak yang menyebabkan kerugian yang lebih besar kepada Pemohon dari pada dalil tuntutan Termohon II.
Faktanya, dalam perkara BANI No. 548/XII/ARB-BANI/2013, tuntutan Termohon II adalah sebesar Rp 45.087.572.046,- (empat puluh lima milyar delapan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat puluh enam rupiah) ditambah dengan pengembalian retensi (FAC) 5 % sebesar Rp. 3.750.021.967,- (Tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta dua puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) serta denda hari keterlambatan, dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) per hari. Namun faktanya, Majelis Arbitrase hanya mengabulkan sebagian yakni sebesar Rp 23.923.589.823,- (dua puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu delapan ratus dua puluh tiga Rupiah).
Bahwa yang dimaksud dengan terdapatnya kontradiksi antara pertimbangan hukum dengan amar putusan adalah apabila adanya saling pertentangan antara pertimbangan hukum dengan amar Putusan. Akan tetapi, dalam Putusan BANI Perkara No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 November 2014 (Vide Bukti T II - 6), tidak terdapat satu pun pertentangan antara pertimbangan hukum dengan amar putusan.
Bertitik tolak dari fakta-fakta dan dasar hukum di atas, Putusan BANI Perkara No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 November 2014 (Vide Bukti T II - 6) tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 178 ayat (3) HIR, dan tidak ada pertentangan antara pertimbangan hukum dengan amar Putusan.
Sehingga dengan demikian, cukup dasar dan alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak dalil Pemohon.
V. TUNTUTAN PROVISI PEMOHON ADALAH TUNTUTAN YANG TIDAK RELEVAN DAN BERITIKAD BURUK UNTUK MENUNDA EKSEKUSI PUTUSAN BANI NO. 548/XII/ARB-BANI/2013 TANGGAL 4 NOVEMBER 2014, SEHINGGA MAJELIS HAKIM YANG MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA A QUO PATUTLAH MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PEMOHON
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Tuntutan Provisi Pemohon dalam perkara a quo, yang tertuang dalam halaman 20 Permohon Pembatalan Putusan BANI ini, yang pada intinya meminta penangguhan pelaksanaan Putusan BANI No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 November 2014 (Vide Bukti T II - 6) adalah tuntutan yang tidak relevan dan tidak berdasar, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Berdasarkan Buku Retnowulan Sutantio dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek” pada halaman 10 menyatakan pengertian dari putusan provisi atau provisional adalah sebagai berikut :
“Adalah putusan yang dijatuhkan sehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara, dan sementara itu diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau kedua belah pihak.”
Menurut M.Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan”, pada halaman 884-885, menyatakan bahwa tuntutan provisi harus memenuhi syarat formil, yakni :
Memuat alasan diajukannya tuntutan provisi termasuk urgensi dan relevansinya dengan gugatan pokok;
Mengemukakan dengan jelas tindakan sementara yang dimohonkan;
Tindakan yang dimohonkan tidak boleh mengenai pokok perkara.
Berdasarkan hal di atas, maka tuntutan provisi hanya dapat dikabulkan jika telah memenuhi persyaratan formil tersebut.
Bahwa Pemohon dalam mengajukan tuntutan provisi dalam Permohonan pembatalan Putusan BANI ini, pada halaman 20 menyatakan :
“Menolak setiap permohonan atau setidak-tidaknya menangguhkan pelaksanaan Putusan a quo sampai dengan Perkara Pembatalan Putusan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak terdapat upaya hukum lain.”
Bahwa dengan mencermati permohonan provisi Pemohon dalam halaman 20, materi dari tuntutan provisi oleh Pemohon tersebut tidak terlihat adanya urgensi dan relevansi atas tuntutan tersebut, dimana Pemohon menyebutkan bahwa tuntutan provisi tersebut untuk menghindari setiap kemungkinan kerugian bagi Pemohon, maka Termohon II tidak melihat adanya urgensi dan relevansi apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan/atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo mengabulkan tuntutan provisi untuk menangguhkan pelaksanaan Putusan BANI, karena perkara pembatalan putusan Arbitrase yang diajukan Pemohon baik secara formil maupun pokok perkara, mengandung unsur itikad buruk Pemohon untuk menunda pelaksanaan eksekusi Putusan BANI No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 November 2014 (Vide Bukti T II - 6). Terlebih lagi, Pemohon tidak pernah melakukan kewajiban pembayarannya yang timbul dari Putusan BANI No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 November 2014 (Vide Bukti T II - 6).
Bahwa tuntutan provisi oleh Pemohon dalam perkara a quo juga tidak memenuhi syarat formil ketiga dari pengajuan tuntutan provisi sebagaimana disebutkan dalam Buku M.Yahya Harahap pada huruf b di atas, karena tuntutan provisi oleh Pemohon adalah sangat jelas mengenai pokok perkara dan telah memasuki materi pokok perkara. Dimana harus dibuktikan dahulu ada tidaknya alasan hukum yang relevan sesuai dengan dalil Pemohon dalam permohonannya tentang pembatalan putusan arbitrase yang membuat pelaksanaan Putusan BANI No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 November 2014 (Vide Bukti T II - 6) menjadi tidak sah untuk dijalankan.
Bertitik tolak dari fakta dan dasar hukum di atas, maka sudah selayaknya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak tuntutan provisi oleh Pemohon.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian, penjelasan-penjelasan yang didukung dengan bukti-bukti yang disampaikan di atas, Termohon II dengan ini memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan/atau Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo, agar menjatuhkan putusan yang amarnya adalah sebagai berikut :
DALAM PROVISI:
Menolak permohonan provisi dari Pemohon;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Permohonan Pembatalan Putusan BANI No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 November 2014 yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan BANI No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 November 2014;
Menghukum Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohon mengajukan bukti surat berupa foto copy yang telah diperiksa dan dicocokkan dengan surat aslinya yang terdiri dari :
1. BUKTI Pem-1 : Lampiran I dalam Surat Permohonan Arbitrase TERMOHON II (dahulu Pemohon) terhadap PEMOHON (dahulu Termohon) yang didaftarkan dan terdaftar di sekretariat BANI No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tertanggal 2 Desember 2013 ;
2.BUKTI Pem-2 : Lampiran II dalam Surat Permohonan Arbitrase TERMOHON II (dahulu Pemohon) terhadap PEMOHON (dahulu Termohon) yang didaftarkan dan terdaftar di sekretariat BANI No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tertanggal 2 Desember 2013 ;
3. BUKTI Pem-3 : Lampiran III dalam Surat Permohonan Arbitrase TERMOHON II (dahulu Pemohon) terhadap PEMOHON (dahulu Termohon) yang didaftarkan dan terdaftar di sekretariat BANI No. 548/XII/ARB-BANI/2013 tertanggal 2 Desember 2013 ;
4. BUKTI Pem-4 : Putusan Mahkamah Konstitusi R.I Nomor 15/PUU-XII/2014 tertanggal 23 Oktober 2014 ;
5. BUKTI Pem-5 : Putusan-Putusan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I yang seluruhnya menerangkan bahwa setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian-perincian kerugian yang menjadi dasar tuntutannya ;
6. BUKTI Pem-6 : Pasal 31 UU R.I Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan;
7. BUKTI Pem-7 : Penjelasan Umum alinea 18 UU R.I No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
8.BUKTI Pem- 8 : Surat PT. ADHI KARYA, Nomor 808/PR/EXT/VI/12, tanggal 28 Juni 2012, perihal pemutusan sambungan listrik (TERMOHON II) kepada PT. TRUBA JAYA ENGINEERING (PEMOHON) ;
9.BUKTI Pem-9 : Surat PT. TRUBA JAYA ENGINEERING, Nomor ODCD3-T3108-L428-0612, tanggal 29 Juni 2012, Subject :Re-Pemutusan sambungan listrik (PEMOHON) yang ditujukan kepada PT. ADHI KARYA (TERMOHON II);
10.BUKTI Pem-10: Material Exit Form, Registration Number 2992067, tanggal 26/11/12;
11.BUKTI Pem-11 : Material Exit Form, Registration Number 2992068, tanggal 26/11/12;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang saksi masing-masing menerangkan di persidangan sebagai berikut :
DODY ANTARIKSA, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di PT. Truba Jaya Engineering sebagai pekerja di lapangan ;
Bahwa saksi tahu bukti P-1 yaitu merupakan biaya umum lapangan dari bulan Juli 2010 sampai tanggal 31 Januari 2013 ;
Bahwa biaya umum lapangan ini tidak sesuai karena diambil secara rata-rata Rp.15.000.000,- perhari, padahal tempo pekerjaan sudah menurun dan pada bulan Juni 2012 kantor PT. Adi Karya sudah dibongkar ;
Bahwa saksi melihat pekerjaan di lapangan grafiknya menurun hingga tahun 2013 namun biaya kantor dihitung sama rata selama 25 bulan dari bulan Desember 2010 sampai tahun 2013;
Bahwa saya tahu bukti P-1, bukti P-2 dan bukti P-3 dan setahu saksi pada tahun 2012 sampai tahun 2013 karyawan yang ada hanya 10 sampai 20 orang ;
Bahwa pada tahun 2012 sampai tahun 2013 volume kerja sudah tidak seperti awal ;
MUHAMMAD KHADIQ, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di PT. Truba Jaya Engineering sebagai sipil Engineering di lapangan ;
Bahwa antara PT. Truba Jaya Engineering ada kerja sama dengan PT. Adi Karya untuk proyek PLTU di Pelabuhan Ratu;
Bahwa kontrak kerja tersebut dimulai sejak tahun 2009 sampai tahun 2010 kemudian ada Adendum tahun 2011 dan tahun 2012 ;
Bahwa tugas saksi dilapangan mengurusi engineering juga mengawasi para pekerja di lapangan ;
Bahwa pada awalnya ada 200 pekerja kemudian menurun sesuai dengan volume pekerjaan;
Bahwa saksi tahu bukti P-1,Bukti P-2, dan bukti P-3 yang merupakan biaya umum di lapangan ;
Bahwa Bukti P-1 merupakan biaya umum yang dituntut oleh Termohon II kepada Pemohon tidak benar karena dari bulan Juni 2012 sampai tahun 2013 Menpowernya sudah berkurang ;
Bahwa biaya yang sebesar Rp. 15.000.000,- rata-rata per hari itu tidak benar karena karyawan yang ada hanya 10 sampai 5 orang ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil sangkalan, Termohon I mengajukan bukti surat berupa foto copy yang telah diperiksa dan dicocokkan dengan surat aslinya, ternyata sesuai dan cocok serta telah diberi materai cukup, terdiri dari :
1. Bukti T I – 1a : Putusan Arbitrase No.: 548/XII/ARB-BANI/2013.
2. Bukti T I – 1b : Contract Agreement For Civil Works Coal Handling System and Auxialiary System (Package II & Package III) S/C No. T3108-SCO-R-003B tertanggal 1 Mei 2009, selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian”.
3. Bukti T I – 1c : Amendment to Contract Agreement No. T3108-SCO-R-003B A01, For Civil Works Area Coal Handling System and Auxiliary System PLTU 2 Jawa Barat, 3x350 MW, Pelabuhan Ratu, Sukabumi tertanggal 22 Juni 2010, selanjutnya disebut sebagai “Addendum 1”.
4. Bukti T I – 1d : Second Amendment to Contract Agreement No. T3108-SCO-R-003B A02, For Civil Works Area Coal Handling System and Auxiliary System PLTU 2 Jawa Barat, 3x350 MW, Pelabuhan Ratu, Sukabumi tertanggal 9 Juni 2012, selanjutnya disebut sebagai “Addendum 2”.
5. Bukti T I – 1e : Third Amendment to Contract Agreement No. T3108-SCO-R-003B A01, For Civil Works Area Coal Handling System and Auxiliary System PLTU 2 Jawa Barat, 3x350 MW, Pelabuhan Ratu, Sukabumi tertanggal 14 September 2012, selanjutnya disebut sebagai “Addendum 3”.
6. Bukti T I – 2a : Undang - Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UUAAPS”) (vide Pasal 11 ayat (2) jo. Pasal 62 ayat (4) jo. Pasal 70)
7. Bukti T I – 2b : Pasal 1918 KUHPerdata
8. Bukti T I – 2c : Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 15/PUU-XII/2014 tertanggal 23 Oktober 2014
9. Bukti T I – 3a : Putusan Mahkamah Agung No. 729 K/PDT.SUS/2008 Tanggal 30 Maret 2009
10. Bukti T I – 3b : Putusan Mahkamah Agung No. 268 K/Pdt.Sus/2012
11. Bukti T I – 3c : Putusan Mahkamah Agung No. 146 K/Pdt.Sus/2012
12. Bukti T I – 3d : Halaman 17 angka 2 Surat Edaran Mahkamah Agung (“SEMA”) No 10/BUA.6/HS/SP/IX/ 2012 tgl 12 September 2012, yang merupakan hasil Rapat kamar perdata Hakim-Hakim Agung MARI yang diselenggarakan pada tanggal 14 s.d. 16 Maret 2011 di Hotel Aryaduta Tangerang
13. Bukti T I – 4a : Putusan Mahkamah Agung RI No. 855 K/PDT.SUS/2008
14. Bukti T I – 4b : Putusan Mahkamah Agung RI No. 109 K/PDT.SUS/2010
15. Bukti T I – 4c : Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 PK/Pdt .Sus /2010
16. Bukti T I – 4d : Putusan Mahkamah Agung RI No.641 K/Pdt.Sus/2011
17. Bukti T I – 4e : Putusan Mahkamah Agung RI No. 231 K/Pdt.Sus/2011
18 Bukti T I – 5a : UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
19. Bukti T I – 5b : Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH.UM.01.01-35 tanggal 28 Desember 2009 Perihal Permohonan Klarifikasi atas implikasi dan pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2009
20. Bukti T I – 5c : Peraturan Prosedural BANI (vide Pasal 14 ayat (2))
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya, Termohon II mengajukan bukti surat berupa foto copy yang telah diperiksa dan dicocokkan dengan surat aslinya, ternyata sesuai dan cocok serta telah diberi materai cukup, terdiri dari :
1. Bukti T II – 01 : Putusan Mahkamah Agung No.729 K/PDT.SUS/2008 tanggal 30 Maret 2009 ;
2. Bukti T II – 02 : Putusan Mahkamah Agung No.268 K/Pdt.Sus/2012
3.Bukti T II – 03 : Putusan Mahkamah Agung No.146 K/Pdt.Sus/2012;
4.Bukti T II – 04 : Putusan Mahkamah Agung No.641 K/Pdt.Sus/2011, tanggal 21 Desember 2011;
5.Bukti T II – 05 : Putusan Mahkamah Agung No.250 K/PDT.SUS/2009 tanggal 19 Mei 2009 ;
6.Bukti T II – 06 : Putusan BANI Perkara No.548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 Nopember 2014;
Menimbang, bahwa kemudian Para Pihak menyerahkan kesimpulannya masing-masing pada tanggal 2 Pebruari 2015 dan kemudian Para Pihak menyatakan sudah tidak mengajukan sesuatu lagi dan mohon putusan ;
Menimbang, bahwa telah terjadi segala hal-hal di persidangan, semuanya dicatat dalam berita acara sidang, merupakan bagian tak terpisahkan dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
TENTANG HUKUM
DALAM PROVISI :
Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan Provisi, yang pada pokoknya agar Majelis, menolak setiap permohonan atau setidak-tidaknya menangguhkan pelaksanaan putusan aquo sampai dengan perkara pembatalan putusan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak terdapat upaya hukum lain ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Provisi tersebut, Majelis akan memperimbangkan nya didasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 5 Juli 1977 No.279 K/Sip/1976 yang pada pokoknya menyatakan “ Permohonan Provisi seharusnya bertujuan agar ada tindakan Hakim yang tidak mengenai pokok perkara, permohonan Provisi yang berisikan pokok perkara harus ditolak;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mencermati permohonan provisi yang diajukan oleh Pemohon Majelis menyimpulkan bahwa permohonan provisi tersebut sudah memasuki materi pokok perkara, maka dengan demikian permohonan provisi tersebut haruslah ditolak.
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa adapun inti pokok permohonan Pemohon adalah sebagai berikut :
Pemohon mengajukan permohonan pembatalan atas putusan Arbitrase, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) perkara Nomor :548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 Nopember 2014” dengan alasan :
Adanya tipu Muslihat dari Termohon II ;
Putusan tidak berdasar hukum karena :
Melanggar ketentuan pasal 1339 KUHPerdata Jo, Pasal 31 UURI No.24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambing serta lagu kebangsaan;
Putusan tidak berdasar perjanjian melainkan berdasarkan klausa sepihak dari Termohon II;
Majelis Arbitrase dalam mengambil keputusan telah melampaui kewenangan;
c.1. Majelis Arbitrase telah menjatuhkan adanya uang pengganti kerugian karena adanya pengunduran waktu pelaksanaan (Extension of time);
c.2. Majelis Arbitrase telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 178 ayat 3 HIR;
Terdapat kontradiksi hukum, antara pertimbangan hukum dengan amar/dictum putusan;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya Pemohon telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda Bukti Pem - 1 sampai dengan Pem-11;
Menimbang, bahwa disamping bukti surat tersebut, Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yang telah memberikan keterangan dipersidangan yaitu saksi DODY ANTARIKSA dan saksi MUHAMMAD KHADIQ.
Menimbang, bahwa Termohon I telah menyangkal dalil-dalil permohonan Pemohon dengan mengemukakan alasan/dalil sebagai berikut :
Bahwa antara Pemohon dengan Termohon II telah mengadakan perjanjian yang dituangkan dalam Contract Agrement For Civil Works Coal Handling System and Auxialeary System Epackage II (Pakage III) s/c No.T3108- SCO-R-0038 tanggal 1 Mei 2009, kemudian atas perjanjian tersebut diadakan Adendum I tanggal 22 Juni 2010, Adendum II tanggal 9 Juni 2012 dan Adendum 3 tanggal 14 September 2012;
Bahwa kemudian terjadi perselisihan antara Pemohon dengan Termohon II, soal wanprestasi atas perjanjian , dan selanjutnya perselisihan diajukan dan diputus oleh Termohon II Reg.perkara No.548/XII/ARB-BANI/2013;
Bahwa atas putusan Termohon I tersebut, Pemohon mengajukan permohonan pembatalan putusan perkara No.548/XII/ARB-BANI/2013 tersebut, dengan alasan-alasan :
Adanya tipu muslihat dari Termohon II;
Putusan tidak berdasar hukum karena :
Demi hukum putusan telah melanggar ketentuan pasal 1339 KUHPerdata jo. pasal 31 UU No.24 Tahun 2009 tentang bendera,bahasa dan lambing Negara serta lagu kebangsaan ;
Putusan tidak berdasarkan perjanjian melainkan berdasarkan klaim sepihak dari Termohon II;
Majelis Arbitrase dalam mengambil keputusan telah melampaui kewenangan;
Terdapat kontradiksi hukum antara pertimbangan hukum dengan amar/dictum putusan;
Bahwa Termohon I pada pokoknya menolak semua dalil-dalil permohonan Pemohon ;
Menimbang, bahwa Termohon I telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda TI-1a sampai dengan TI-5c;
Jawaban Termohon II pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa dalil-dalil Pemohon dalam permohonan ini tentang adanya tipu muslihat dari Termohon II merupakan pegulangan yang telah dinilai dan diperiksa dan diputus oleh Majelis arbiter di BANI, sehingga Majelis Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan menilai pertimbangan Majelis arbiter tersebut;
Bahwa dalil –dalil Pemohon tentang adanya tipu muslihat, putusan tidak berdasar hukum adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar hukum;
Bahwa tuntutan provisi dari Pemohon adalah tuntutan yang tidak relevan dan beritikad buruk untuk menunda putusan BANI No.548/XII/ARB-BANI/2013, tanggal 4 Nopember 2014;
Menimbang, bahwa Termohon II telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda TII-01 sampai dengan T II-06 ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan lebih lanjut tentang permohonan Pemohon, maka sebelumnya Majelis akan mempertimbangkan tentang ketentuan pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dikutip sebagai berikut :
Pasal 70 :
Terhadap putusan Arbitrase para pihak dapat mengajukan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsure-unsur sebagai berikut :
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu ;
Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau :
Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tersebut diatas, maka pembatalan putusan Arbitrase harus memenuhi ketentuan tersebut atau dengan kata lain pembatalan putusan Arbitrase secara limitative telah ditentukan dalam Pasal 70 Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tersebut ;
Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan permohonan pembatalan putusan Arbitrase BANI No.548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 Nopember 2014 dengan dalil bahwa putusan tersebut diambil oleh Majelis Arbitrase/Termohon I berdasarkan tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon II yaitu dengan mengajukan tuntutan kerugian akibat terjadinya pengunduran dan sekaligus menuntut adanya tambahan biaya umum yang diperinci berdasarkan : biaya umum lapangan,biaya umum kantor divisi/kantor pusat, biaya bunga atau retensi yang seluruhnya berjumlah Rp.21.715.905.090 (dua puluh satu milyar tujuh ratus lima belas juta Sembilan ratus lima ribu Sembilan puluh rupiah), sebagaimana tuntutan pertama dalam putusan Arbitrase, demikian juga tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon II dalam tuntutan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam yang dikabulkan oleh Termohon I padahal Termohon II telah melakukan mark up jumlah tagihan yang bersumber dari pekerjaan yang tidak diperinci dan fiktif serta tidak dipertanggung jawabkan oleh Termohon II.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil bahwa Termohon II telah melakukan tipu muslihat yakni dengan menunjukkan bukti Pem-1,Pem-2 dan Pem-3 dipersidangan serta 2 (dua) orang saksi ;
Menimbang, bahwa bukti Pem-1, Pem-2 dan bukti Pem-3 tersebut, berupa foto copy yang tidak ada aslinya, sehingga Mjelis tidak akan mempertimbangkannya ;
Menimbang, bahwa kedua orang saksi yang diajukan Pemohon pada dasarnya menerangkan telah terjadi mark up atas tagihan-tagihan yang dilakukan oleh Termohon II dalam perkara 548/XII/ARB-BANI/2013, yang menjadi dasar Termohon I mengabulkan tuntutan Termohon II tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan kedua orang saksi tersebut, menurut Majelis tidak dapat membuktikan telah terjadi tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon II. Oleh karena keterangan kedua orang saksi tersebut diatas tidak di dukung oleh bukti yang lain yang dapat membuktikan telah terjadi mark up dalam tagihan-tagihan yang dituntut oleh Termohon II dalam perkara No.548/XII/ARB-BANI/2013;
Menimbang, bahwa dalil-dalil lainnya dari Pemohon tentang telah terjadi tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon II, tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon, baik melalui bukti surat maupun bukti lainnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis menyimpulkan Pemohon tidak berhasil membuktikan Termohon II telah melakukan tipu muslihat dalam persidangan perkara No.548/XII/ARB-BANI/2013 tanggal 4 Nopember 2014 dengan demikian dalil dan permohonan tersebut tidak beralasan hukum, dan untuk itu petitum angka 4,5 dan 6 dalam permohonan Pemohon haruslah ditolak.
Menimbang, bahwa tentang petitum lainnya dalam permohonan Pemohon menurut Majelis tidak perlu dipertimbangkan karena bukan kewenangan Majelis untuk mempertimbangkannya dan lagi pula sesuai dengan bukti TI-1a dalil-dalil dan petitum tersebut telah deipertimbangkan oleh Majelis Arbitrase;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis tanpa perlu mempertimbangkan lagi dalil-dalil permohonan Pemohon serta bukti-buktinya dan jawaban serta bukti-bukti dari Termohon I dan Termohon II maka Majelis menyimpulkan Pemohon tidak berhasil membuktikan keseluruhan dalil-dalil permohonannya, maka untuk itu permohonan Pemohon haruslah ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dinyatakan ditolak maka Pemohon berada di pihak yang kalah untuk itu Pemohon harus dihukum untuk membayar ongkos perkara ;
Mengingat dan memperhatikan pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI
Menolak permohonan provisi dari Pemohon ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
Menghukum Pemohon untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah) ;
Demikianlah di putus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis tanggal 5 Pebruari 2015, Oleh kami : ACHMAD RIVAI, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, I KETUT TIRTA,SH.MH.,dan ASIADI SEMBIRING, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ; Senin tanggal 9 Pebruari 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi masing-masing Hakim Anggota serta EDI SUWITNO, SH.MH.,Panitera Pengganti dengan dihadiri Kuasa Termohon I dan Kuasa Termohon II, tanpa dihadiri oleh Kuasa Pemohon;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
I KETUT TIRTA, SH.MH. ACHMAD RIVAI,SH.MH.
ASIADI SEMBIRING, SH.MH.
Panitera Pengganti,
EDI SUWITNO,SH.MH.
Biaya-biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pencatatan Rp. 30.000,-
ATK Rp. 75.000,-
Panggilan Rp. 300.000,-
Jumlah Rp. 416.000,-