Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek; Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-111-24-00181 tanggal 20 Maret 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00448638.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 1 April 2024 adalah Sah dan berkekuatan hukum; Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran ke-18 (delapan belas) tanggal 19 Agustus 2025 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi); Menghukum Tergugat untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik Penggugat, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : TERIOS TS 1.5 M/T, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHKG2CJ1J9K007806, Nomor Mesin : DBD0098, Nomor Polisi : E1246CU, Atas Nama BPKB : Universitas Swadaya Gn Jati; Menghukum Tergugat membayar kerugian Materiil sejumlah Rp106.226.900,00 (seratus enam juta dua ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila Tergugat tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat; Menyatakan Penggugat memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : TERIOS TS 1.5 M/T, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHKG2CJ1J9K007806, Nomor Mesin : DBD0098, Nomor Polisi : E1246CU, Atas Nama BPKB : Universitas Swadaya Gn Jati, dari penguasaan Tergugat atau pihak manapun apabila Tergugat tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat dan atau membayar kerugian materiil; Menyatakan Penggugat mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-111-22-00181 tanggal 20 Maret 2024 dan Serifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00448638.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 1 April 2024, melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik Penggugat, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : TERIOS TS 1.5 M/T, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHKG2CJ1J9K007806, Nomor Mesin : DBD0098, Nomor Polisi : E1246CU, Atas Nama BPKB : Universitas Swadaya Gn Jati, apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : TERIOS TS 1.5 M/T, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHKG2CJ1J9K007806, Nomor Mesin : DBD0098, Nomor Polisi : E1246CU, Atas Nama BPKB : Universitas Swadaya Gn Jati, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp291.500,00 (dua ratus Sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah); Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;