190/PDT/2017/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 190/PDT/2017/PT PBR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Gd. Summitmas II Lt.18, Jl. Jend. Sudirman 61
Also in 100 other cases
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding- semula Tergugat; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 20 April 2017 Nomor 296/Pdt.G/2016/PN Pbr, yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding – semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 190/PDT/2017/PT PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara :
Tiur Br Sihombing, pekerjaan Wiraswasta, alamat di Simpang Caltex Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula sebagai Tergugat;
LAWAN
PT.Oto Multiartha, yang diwakili oleh Direktur bernama Adi Fausta Lauw, beralamat di Gedung Summitmas II Lt.18 Jalan Jenderal Sudirman Kav 61 – 62 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula sebagai Penggugat; yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Jannes H.Silitonga,S.H.,YosRajendra,S.H., Althur S.Napitupulu, S.H. dan Tiar Bagus Putranto,S.H., masing-masing Para Advocate dan/atau Litigation Officer PT.Oto Multiartha, beralamat di Gedung Summitmas II Lt.18 Jalan Jenderal Sudirman Kav 61 – 62 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 November 2016;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 24 Oktober 2017 Nomor 190/Pen.Pdt/2017/PT PBR tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut di atas;
Berkas perkara berikut surat - surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 296/Pdt.G/2016/PN Pbr tanggal 20 April 2017;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatan tertanggal 7 Desember 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 7 Desember 2016 dibawah register perkara Nomor 296/Pdt.G/2016/PN Pbr, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa, PENGGUGAT (Kreditor) merupakan Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang memberikan Pembiayaan kepada TERGUGAT (Debitur) berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 10-421-14-00902 tanggal 12 Maret 2014 dimana TERGUGAT mendapatkan Fasilitas Pembiayaan untuk 1 (unit) kendaraan Toyota GRAND NEW KIJANG INNOVA V DIESEL 2.5 M/T Tahun 2011, Warna Biru Metalik, No. Mesin : 2KD6925859, No. Rangka : MHFXS43G2B4007475, No. BPKB : 108351528, No. Polisi : BA1363BR atas nama PT Intercom Mobilindo yang disertai dengan Akta Jaminan Fidusia No. 368 tanggal 22 Maret 2014 yang dikeluarkan oleh Notaris Harmon Adjam, S.H., M. Kn., yang berkedudukan di Riau serta adanya Sertifikat Jaminan Fidusia No. W4.00042634.AH.05.01 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Riau dengan demikian telah sesuai dengan Undang - Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;
Bahwa, Pilihan Hukum dalam mengajuan Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) d/ajukan PENGGUGAT di Pengadilan Negeri Pekanbaru, disebabkan telah sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 10-421-14-00902 tertanggal 12 Maret 2014 yang telah ditandatangani dan disepakati PENGGUGAT dan TERGUGAT, yang menyatakan sebagai berikut :
"apabila terjadi perselisihan akibat pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan secara musyawarah, namun jika tidak tercapai penyelesaian maka Para Pihak sepakat untuk memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah dikantor panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru Kota dengan tidak mengurangi hak Kreditor untuk mengajukan tuntutan-tuntutan hukum terhdap Debitor dihadapan pengadilan-pengadilan lain dimanapun juga yang dianggap baik oleh Kreditor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”
atas dasar tersebut, maka telah sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku bahwa PENGGUGAT telah Sah dimata Hukum untuk mengajukan Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) di Pengadilan Negeri Pekanbaru;
Bahwa, berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang ditandatangani dan disepakati bersama oleh PENGGUGAT (Kreditur) dengan TERGUGAT (Debitur), TERGUGAT mempunyai kewajiban yang harus dibayarkan setiap bulannya senilai Rp. 5,662,900 (lima juta enam ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) selama 48 Bulan, dengan jatuh tempo pembayaran tanggal 14 (empat bêlas) setiap bulannya dimulai sejak tanggal 14 Maret 2014 sampai dengan 14 Februari 2018;
Bahwa, setelah Persetujuan Pembiayaan Dan Pemesanan Barang untuk 1 (satu) unit kendaraan tersebut disetujui, maka PENGGUGAT melakukan Pembayaran dan/ atau Pelunasan atas 1 (unit) kendaraan Type/ Merk Toyota GRAND NEW KIJANG INNOVA V DIESEL 2.5 M/T Tahun 2011, Warna Biru Metalik, No. Mesin : 2KD6925859, No. Rangka : MHFXS43G2B4007475, No. BPKB : 108351528, No. Polisi : BA1363BR atas nama PT Intercom Mobilindo senilai total Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) berdasarkan Bukti Bayar kwitansi tanggal 13 Maret 2014 dan unit kendaraan tersebut telah diserahkan oleh Showroom Reza Motor 1 selaku Showroom Mobil kepada TERGUGAT yang sebelumnya telah dilakukan pengecekan atas kelengkapan serta kondisi atas unit kendaraan tersebut dalam keadaan baik;
Bahwa, berdasarkan Perjanjian Pembiayaan konsumen tersebut, dan demi menjamin pelunasan hutang TERGUGAT, maka PENGGUGAT mendaftarkan Unit Kendaraan tersebut sebagai Objek Jaminan Fidusia pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Riau berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No. 368 tanggal 22 Maret 2014 yang dikeluarkan oleh Notaris Harmon Adjam, S.H., M. Kn., yang berkedudukan di Riau serta adanya Sertifikat Jaminan Fidusia No. W4.00042634.AFI.05.01 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Departemen Flukum dan Flak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Riau;
Bahwa, dapat PENGGUGAT jelaskan, dalam hal ini, TERGUGAT telah mempunyai itikad buruk dengan melakukan pembayaran yang selalu lewat dari batas waktu pembayaran yang telah disepakati dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 10-421-14-00902 tertanggal 12 Maret 2014 dan berdasarkan adanya Sertifikat Fidusia tersebut diatas maka PENGGUGAT mempunyai Flak Penuh untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Unit Kendaraan tersebut diatas;
Bahwa, berdasarkan hal tersebut diatas, TERGUGAT telah melakukan Cidera Janji (Wanprestasi) berdasarkan pasal 10 huruf a Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 10-421-14-00902 tertanggal 12 Maret 2014 yang menyatakan sebagai berikut : "Peristiwa - peristiwa dibawah ini merupakan cidera janji debitor dalam melaksanakan Perjanjian ini, tanpa perlu didahului dengan surat peringatan khusus atau suatu penetapan dari pengadilan melainkan cukup telah terbukti dengan :
a. debitor tidak membayar Angsuran, denda dan/atau biaya - biaya lain atas suatu jumlah uang yang telah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian yang dalam hal lewatnya waktu saja telah memberikan bukti yang cukup bahwa debitor telah melalaikan kewajibannya menurut perjanjian ini, sehingga peringatan dengan juru sita atau surat - surat lain serupa itu tidak diperlukan lagi.”
Bahwa, berdasarkan Pasal 10 huruf a Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 10- 421-14-00902 tanggal 12 Maret 2014, maka berdasarkan Pasal 11 ayat 3 huruf a, huruf c dan ayat 5 maka, PENGGUGAT dapat melakukan eksekusi dan/ atau melakukan penjualan atas Kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia guna melunasi Flutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT, dan untuk menghindari keragu- raguan, maka PENGGUGAT akan kutip sebagai berikut :
Pasal 11 ayat 3 huruf a Perianiian Pembiayaan Konsumen No. 10-421-14-00902 tanggal 12 Maret 2014 menyatakan sebagai berikut :
”Dengan berakhirnya Perjanjian berdasarkan ayat 2 maka Kreditor berhak untuk:
a. Menyatakan Hutang menjadi jatuh tempo dan harus segera dibayar lunas oleh Debitor.”
Pasal 11 ayat 3 huruf c Perianiian Pembiayaan Konsumen No. 10-421-14-00902 tanggal 12 Maret 2014 menyatakan sebagai berikut :
"Apabila Debitor Debitor atau Pemilik Jaminan tidak menyerahkan Kendaraan maka Kreditor berhak megambil Kendaraan dari Debotir atau Pemilik Jaminan atau pihak lain dari tempat dimana Kendaraan berada tanpa melalui suatu Putusan datu penetapan Pengadilan dan juga tanpa melalui Juru Sita Pengadilan atau peringatan lainnya. ”
Pasal 11 avat 5 Perianiian Pembiavaan Konsumen No. 10-421-14-00902 tanqqal 12 Maret 2014 menvatakan sebaqai berikut :
"Kreditor berhak menggunakan uang hasil eksekusi Kendaraan untuk pembayaran hutan, apabila hasil penjualan Kendaraan tidak mencukupi untuk membayar seluruh Hutang maka Debitor wajib membayar lunas kekurangannya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan dari Kreditor, sebaliknya apabila terdapat kelebihan maka Debitor dapat mengajukan pengembalian kelebihan tersebut dengan tidak ada kewajiban bagi Kreditor untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apapun juga kepada Debitor.”
9. Bahwa, akibat dari Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) yang dilakukan TERGUGAT dengan tidak membayar angsuran sejak angsuran ke 15 tertanggal 14 Maret 2015 hingga saat ini, berdasarkan Payment Schedule Paid PENGGUGAT untuk pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan Type/Merk Toyota GRAND NEW KIJANG INNOVA V DIESEL 2.5 M/T Tahun 2011, Warna Biru Metalik, No. Mesin : 2KD6925859, No. Rangka : MHFXS43G2B4007475, No. BPKB : 108351528, No. Polisi : BA1363BR atas nama PT Intercom Mobilindo, PENGUGAT telah dirugikan sampai saat ini dengan perkiraan Pre-Payment sebesar nilai pelunasan sebagai berikut :
Sisa hutang pada saat pelunasan (O/S Principal) Rp. 73.566.383,90
Angsuran yang belum dibayar Rp.113.258.000,00
Bunga berjalan Rp. 671.753,28
Denda yang belum dibayar Rp. 59.101.842,04
Biaya penangan kasus Rp.100.000.000,00
Pembulatan Rp. 20,78
Total Rp.346.598.000,00
10. Bahwa, Berdasarkan berdasarkan bukti-bukti Surat dari PENGGUGAT dan Perjanjian Pembiayaan Konsumen, jelas TERGUGAT telah melakukan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT dengan berhenti membayar angsuran sejak angsuran ke 15 tertanggal 14 Maret 2015 untuk pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan Type/Merk Toyota GRAND NEW KIJANG INNOVA V DIESEL 2.5 M/T Tahun 2011, Warna Biru Metalik, No. Mesin : 2KD6925859, No. Rangka : MHFXS43G2B4007475, No. BPKB : 108351528, No. Polisi : BA1363BR atas nama PT Intercom Mobilindo, maka dengan demikian TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata;
11. Bahwa, atas seluruh hutang-hutang yang belum dibayar/ dilunasi dan karena tidak ada itikad baik dari TERGUGAT untuk melakukan pelunasan seluruh hutang-hutang nya kepada PENGGUGAT, maka PENGGUGAT mempunyai Hak Penuh dan Sah dimata Hukum untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia tersebut diatas yang menjadi Jaminan Pelunasan Hutang TERGUGAT terhadap PENGGUGAT berdasarkan Pasal 29 Ayat 1 huruf a dan Pasal 15 Ayat 2 serta Penjelasan Pasal 15 Ayat 2 Undang - Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
Bahwa, dikarenakan PENGGUGAT mempunyai Hak Penuh untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia, maka atas hal tersebut, PENGGUGAT mempunyai Hak Penuh juga untuk melakukan Penjualan atas Objek Jaminan Fidusia tersebut dan apabila atas Penjualan Objek Jaminan Fidusia tersebut ternyata ada Kelebihan yang telah diperhitungkan dari total angsuran TERGUGAT dikurangkan dengan total penjualan Unit Kendaraan tersebut diatas, maka PENGGUGAT akan mengembalikan sisa dari kelebihan perhitungan tersebut, namun sebaliknya, apabila setelah dilakukan Penjualan dan diperhitungkan dengan total angsuran TERGUGAT dikurangkan dengan total penjualan Unit Kendaraan tersebut diatas ternyata masih ada kekurangan yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT, maka, PENGGUGAT mempunyai Hak Penuh untuk menuntut sisa kewajiban yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT;
Bahwa Penjualan dan/ atau Pelelangan atas 1 (satu) unit mobil Type/Merk Toyota GRAND NEW KIJANG INNOVA V DIESEL 2.5 M/T Tahun 2011, Warna Biru Metalik, No. Mesin : 2KD6925859, No. Rangka : MHFXS43G2B4007475, No. BPKB : 108351528, No. Polisi : BA1363BR atas nama PT Intercom Mobilindo yang sewaktu - waktu dilakukan oleh PENGGUGAT merupakan suatu sikap yang dilakukan oleh PENGGUGAT dalam melaksanakan ketentuan - ketentuan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 10-421-14-00902 tanggal 12 Maret 2014 atas Perbuatan Cidera Janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh TERGUGAT;
Bahwa PENGGUGAT dalam hal ini juga mempunyai itikad baik dan melaksanakan aturan - aturan yang ada dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 10-421-14- 00902 tanggal 12 Maret 2014, dimana PENGGUGAT telah memberikan Copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 10-421-14-00902 tanggal 12 Maret 2014 kepada TERGUGAT untuk menjadi acuan kepada TERGUGAT atas kewajiban yang harus dibayarkan setiap bulannya dan juga agar TERGUGAT mengetahui apa yang menjadi Hak dan kewajibannya sesuai dengan Kesepakatan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 10-421-14-00902 tanggal 12 Maret 2014 yang ditandatangani dan disepakati bersama;
Bahwa berdasarkan hal - hal tersebut diatas dan berdasarkan ketentuan-ketentuan Hukum dalam Peraturan Perundang - undangan yang berlaku, secara Hukum, PENGGUGAT merupakan Pemilik Unit Kendaraan yang Sah dimata Hukum berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 10-421-14-00902 tanggal 12 Maret 2014 dan menyatakan bahwa Gugatan serta Perjanjian Pembiayaan Konsumen PENGGUGAT Sah Demi Hukum;
Bahwa, akibat kerugian Penggugat yang cukup besar maka Penggugat mohon diletakkan Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) sebagai berikut :
Bahwa perlu diketahui, TERGUGAT mempunvai sebidanq tanah berikut bangunan diatasnya yang beralamat di Simpanq Caltex Rt. 001 Rw. 002 Bagan Batu Sinembah Rokan Hilir, Pekanbaru dan demi menjamin kepastian Hukum bagi PENGGUGAT dan agar Gugatan PENGGUGAT yang apabila kelak dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru yang terhormat tidak menjadi sia-sia dan hampa (illusoir), maka kiranya cukup beralasan menurut hukum bagi PENGGUGAT untuk memohon kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang terhormat untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta berupa tanah dan bangunan diatasnya untuk mengganti kerugian yang telah diperbuat oleh TERGUGAT apabila kelak nantinya TERGUGAT tidak dapat mengganti kerugian terhadap PENGGUGAT atas perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) yang telah dilakukannya;
Bahwa, mengingat TERGUGAT memiliki itikad buruk untuk tidak membayar angsuran berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 10-421-14- 00902 tanggal 12 Maret 2014 yang mengakibatkan PENGGUGAT mengalami kerugian dalam hal keuangan, maka sangat patut dan layak apabila Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) ini dikabulkan;
Bahwa, selanjutnya atas permohonan peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru yang terhormat agar berkenan untuk menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan PENGGUGAT dinyatakan sah dan berharga;
Bahwa, PENGGUGAT juga mengajukan Permohonan Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) dalam perkara aquo karena permasalahan telah jelas dengan didukung oleh fakta-fakta hukum, alasan-alasan serta bukti-bukti yang kuat secara hukum dimana TERGUGAT terbukti melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) dengan berhenti membayar angsuran sejak angsuran ke 15 tertanggal 14 Maret 2015 hingga pertanggai 14 Februari 2018 beserta dengan denda yang belum dibayar, bunga berjalan pada setiap keterlambatan;
Bahwa, alasan-alasan permohonan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) yang diajukan PENGGUGAT sesuai dengan Pasal 180 ayat (1) Reglemen Indonesia Yang di Perbaharui (HIR) dan Pasal 191 ayat (1) Reglemen Hukum Acara Untuk Luar Jawa - Madura (RBg) serta petunjuk Mahkamah Agung RI berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) Dan Provisionil (”SEMA No.3 Tahun 2000”);
Bahwa, berhubung Gugatan aquo diajukan oleh PENGGUGAT atas dasar dan alasan yang sah menurut Hukum, serta didukung oleh fakta-fakta dan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum, mengingat besarnya kepentingan hukum, kredibilitas, nama baik dan kepercayaan masyarakat luas serta kelangsungan kegiatan usaha PENGGUGAT, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru yang terhormat, agar dapat menjatuhkan putusan dalam perkara aquo yang dapat dijalankan lebih dahulu (serta merta) meskipun ada upaya hukum bantahan, perlawanan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad verklaard);
Bahwa, disebabkan PENGGUGAT telah mengalami kerugian Materiil maupun Immateriil atas Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) yang telah dilakukan oleh TERGUGAT dengan perincian sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil
Bahwa kerugian Materiil yang dialami oleh PENGGUGAT atas Kewajiban yang sampai dengan saat ini belum dilunasi dan/ atau dibayarkan oleh TERGUGAT adalah sebagai berikut :
S
Rp. 73.566.383,90 Rp. 113.258.000,00 Rp. 671.753,28
Rp. 59.101.842,04 Rp. 100,000,000.00
Rp. 20.78
Rp. RP. 346.598.000,00
isa hutang pada saat pelunasan (O/S Principal)Angsuran yang belum dibayar
Bunga berjalan
Denda yang belum dibayar
Biaya penanganan kasus
Pembulatan
Total
terhitung sejak diajukan Gugatan aquo sampai dengan saat seluruh Kewajiban TERGUGAT dibayar Lunas seluruhnya oleh TERGUGAT ditambah dengan bunga sebesar 6 % (enam persen) per tahun dari seluruh jumlah kerugian Materiil tersebut diatas.
Bahwa atas adanya kerugian besar bagi kegiatan usaha dan kepentingan usaha PENGGUGAT dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha dalam rangka mencapai target yang ditetapkan serta hilangnya kredibilitas PENGGUGAT dikalangan berbagai dunia usaha, maka kerugian Immateriil yang patut dan layak untuk dikabulkan adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar juta rupiah).
21. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru yang terhormat agar berkenan untuk menerima dan mengabulkan tuntutan ganti kerugian Material dan Immaterial yang diajukan oleh PENGGUGAT;
22. Bahwa, sehubungan dengan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) yang telah dilakukan oleh TERGUGAT, maka sangat beralasan apabila Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru yang terhormat berkenan untuk memerintahkan agar TERGUGAT mengganti seluruh ganti kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT baik Materiil maupun Immateriil terhitung sejak 7 (tujuh) hari Putusan perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde)' ;
23.Bahwa, apabila TERGUGAT lalai atau tidak menjalankan Putusan dalam perkara aquo, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru yang terhormat agar berkenan untuk menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sampai dengan Putusan aquo dapat dilaksanakan oleh TERGUGAT.
Berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan dalil-dalil tersebut diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, agar berkenan untuk menerima dan mengabulkan seluruh dalil-dalil PENGGUGAT untuk seluruhnya yang amarnya sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT;
Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 10-421-14-00902 tanggal 12 Maret 2014 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah secara Hukum;
Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 10-421-14-00902 tanggal 12 Maret 2014 yang merugikan Penggugat;
Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W4.00042634.AH.05.01 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Riau Sah Secara Hukum;
Menyatakan PENGGUGAT mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi Objek Jaminan Fidusia atas Unit Kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil Type/Merk Toyota GRAND NEW KIJANG INNOVA V DIESEL 2.5 M/T Tahun 2011, Warna Biru Metalik, No. Mesin : 2KD6925859, No. Rangka ; MHFXS43G2B4007475, No. BPKB : 108351528, No. Polisi : BA1363BR atas nama PT Intercom Mobilindo;
Menyatakan PENGGUGAT mempunyai Hak untuk menjual Benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (unit) kendaraan Type/Merk Toyota GRAND NEW KIJANG INNOVA V DIESEL 2.5 M/T Tahun 2011, Warna Biru Metalik, No. Mesin: 2KD6925859, No. Rangka : MHFXS43G2B4007475, No. BPKB : 108351528, No. Polisi : BA1363BR atas nama PT Intercom Mobilindo berdasarkan Sertifikat Fidusia No. W4.00042634.AH.05.01 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Riau atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku;
Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas 1 (satu) unit mobil Type/Merk Toyota GRAND NEW KIJANG INNOVA V DIESEL 2.5 M/T Tahun 2011, Warna Biru Metalik, No. Mesin : 2KD6925859, No. Rangka : MHFXS43G2B4007475, No. BPKB : 108351528, No. Polisi : BA1363BR atas nama PT Intercom Mobilindo guna
Pelunasan Hutang TERGUGAT Sah secara Hukum;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.346.598.000,- (satu milyar tiga ratus empat puluh enam juta lima ratus sembilan puluh delapan Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap;
Memerintahkan untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang beralamat di Simpang Caltex Rt. 001 Rw. 002 Bagan Batu Sinembah Rokan Hilir, Pekanbaru;
Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang beralamat di Simpang Caltex Rt. 001 Rw. 002 Bagan Batu Sinembah Rokan Hilir, Pekanbaru;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan aquo sampai dengan TERGUGAT melaksanakan Putusan aquo;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru cq yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan jawaban tertanggal 12 Oktober 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Sebelumnya Termohon Keberatan memohon izin untuk menjelaskan bahwa teknis permohonan keberatan telah diatur tidak berbeda seperti upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama.
Bahwa Pengadilan Negeri yang menerima permohonan keberatan atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) hanya memeriksa berkas perkara, bukan menyidangkan permohonan keberatan sebagaimana perkara perdata umum, yang mekanismenya dimulai dari Gugatan-jawaban, Replik-Duplik, Pembuktian, Kesimpulan, dan Putusan. Bahwa jika membaca Pedoman Teknis Administras dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, Hlm. 175- 176, telah diatur bahwa "Pemeriksaan Keberatan Hanya Dilakukan Atas Dasar Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dan Berkas Perkara”.
Bahwa Termohon Keberatan akan mengajukan jawaban secara komprehensif terhadap seluruh argumentasi dari Pemohon Keberatan, Namun sebelumnya Termohon Keberatan terlebih dahulu akan mengajukan eksepsi terhadap keberatan yang di ajukan Pemohon sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Termohon Keberatan menolak Keberatan seluruhnya dalil-dalil Pemohon Keberatan, kecuali yang diakuinya secara tegas dalam jawaban ini.
Bahwa menurut Undang-undang Nomor : 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah :
Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen:
Menurut Pasal 45 ayat (1) berbunyi :
“Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui Lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum”.
Bahwa menurut pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:
Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
Memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
Melakukan nengawasan terhadap pencantuman klausula baku ;
Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang ini;
Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang ini;
Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;
Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen ;
Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini ;
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 yang pada pasal (2) nya menyatakan :
"Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat mengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili Konsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat".
Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);
Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, Keputusan mencantumkan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”, sehingga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenang mutlak menangani perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa dengan Pemohon Keberatan (dahulu Pelaku Usaha) yang akan dan memaksa untuk melakukan Penarikan/Pengambilan unit kendaraan yang menjadi ("Barang Jaminan") yang tidak dilengkapi Surat-surat yang sah menurut Peraturan yang berlaku di Wilayah Negara Republik Indonesia dan tanpa Penetapan/Putusan dari Pengadilan (Eksekusi), adalah Perbuatan Melawan Hukum dan bertentangan dengan :
Bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERKAPOLRI) Nomor : 8 tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi faminan Fidusia.
Bertentangan dengan Bagian V HIR dimulai dari Pasal 195 Tentang Menjalankan Putusan atau Bagian IV RBg yang dimulai dari Pasal 200 Tentang Menjalankan Putusan.
Bertentangan dengan Pedoman Teknis Administras dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, halaman 93-94 Tentang Prosedur dan Tatacara Eksekusi Jaminan Fidusia.
Bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2356 K/Pdt/2008 tanggal 18 Februari 2009.
Bertentangan dengan Undang-undang Nomor : 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, yaitu :
Pasal 29 :
Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :
Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
Penjualan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak;
2. Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan atau Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.
Pasal 31:
Dalam hal benda yang obyek jaminan Fidusia terdiri atas benda perdagangan atau efek yang dapat dijual di pasar atau di bursa, penjualannya dapat dilakukan di tempat-tempat tesebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 32:
Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan Fidusia dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dan pasal 31 batal demi hukum.
Bahwa dengan Pemohon Keberatan yang akan melakukan Penarikan/pengambilan secara sepihak adalah merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsif hukum jaminan fidusia, karena pada dasarnya perjanjian fidusia tidak menciptakan hak milik yang sebenarnya melainkan hanya merupakan hak milik terbatas sampai Konsumen melunasi hutangnya kepada Pelaku Usaha. Oleh karena itu Perjanjian FIDUSIA HANYA MELAHIRKAN HAK JAMINAN BUKAN HAK MILIK. (Bandingkan dengan : Friede Husni Hasbullah, Hukum kebendaan Perdata, hak-hak yang Memberi Jaminan, Jilid 2, Jakarta : In-Hill Co, 2002, hal. 58).
Bahwa dalam beberapa Pasal Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menjelaskan dan/atau menjawab pertanyaan tersebut atas, yaitu :
Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen yang berbunyi: bahwa perlindungan Konsumen adalah segala upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada Konsumen.
Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi : Bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi : Bahwa pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk Badan Hukum maupun bukan Badan Hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian dalam menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi : Bahwa dalam setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi : Kewajiban pelaku usaha adalah beretikat baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan, melakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku, memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan, memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Pasal 45 ayat (1 ) Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi : Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau merlalui peradilan yang berada dilingkungan peradilan umum.
Bahwa dari bunyi beberapa pasal tersebut diatas, dapat dip[eroleh suatu petunjuk atau kesimpulan bahwa Pelaku Usaha berkewajiban melindungi terhadap setiap orang yang atau memakai barang dan/atau jasa dari hasil kegiatan usahanya.
Bahwa oleh karena itu Pelaku Usaha berkewajiban melindungi setiap orang yang memakai barang dan/atau jasa dari hasil usahanya, Maka Pelaku Usaha dilarang melakukan suatu perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Undang-undang Nomor : 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Bahwa menurut Undang-undang Nomor : 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 54 ayat (4) Yo Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada Pasal 36 butir (3) yang menyebutkan :
“Bilamana pada persidangan ke II (kedua) Konsumen tidak hadir, maka gugatannya dinyatakan gugur demi hukum. Sebaliknya jika Pelaku Usaha yang tidak hadir, maka gugatan Konsumen dikabulkan oleh Majelis tanpa kehadiran Pelaku Usaha (Verstek)”
Bahwa secara umum (Notoir) diketahui masyarakat bahwa kedudukan Konsumen sangatlah lemah bila berhadapan dengan Pelaku Usaha, sehingga Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) nya diberi tugas dan wewenang untuk pengawasan tentang pencantuman klausula baku. Sedangkan yang dimaksud dengan klausula baku yang dilarang Undang-undang adalah:
Menyatakan pengalihan tanggung jawab Pelaku Usaha;
Menyatakan bahwa Pelaku Usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
Menyatakan bahwa Pelaku Usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan a tas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh Konsumen;
Menyatakan pemberian kuasa dari Konsumen kepada Pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh Konsumen secara angsuran;
Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh Konsumen;
Memberi hak kepada Pelaku Usaha untuk mengurangi manfaat jasa ataumengurangi harta kekayaan Konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
Menyatakan tunduknya Konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh Pelaku Usaha dalam masa Konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
Menyatakan bahwa Konsumen memberi kuasa kepada Pelaku Usaha untuk Pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran”.
Dan begitu juga dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang pada pasal 22 butir (1) dan (3) yang menyebutkan dan menganulir pada pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa sangat jelas sebagaimana diurai dalam pertimbangan hukum Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Perkara Nomor : 1571/Arbitrase/BPSK-BB/XI/2016 tanggal 21 November 2016 yang mengungkap hubungan hukum bahwa Termohon Keberatan adalah konsumen dan Pemohon Keberatan sebagai Pelaku Usaha, Sehingga hubungan hukum yang demikian haruslah dipayungi dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Mengingat bahwa Undang-undang Nomor : 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen merupakan sebuah Lex Specialis Derogat Lex Generalis dan penanganannya telah diatur secara tegas menurut Undang-Undang tersebut sehingga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenang, memeriksa, dan memutus perkara a quo.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Maka Putusan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam perkara a quo telah sesuai dan tidak sedikitpun bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan jawaban-jawaban ilmiah yang telah Termohon Keberatan uraikan diatas, Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Perkara Nomor : 1571/Arbitrase/BPSK-BB/XI/2016 tanggal 21 November 2016, Justru sudah sangat mendalami Undang-undang Nomor : 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Sangat kaya bacaan dan rujukan, sehingga memberikan Putusan yang sangat tepat dan benar, serta telah memenuhi unsur keadilan.
Sehingga Keberatan dari Pemohon Keberatan (dahulu Pelaku Usaha) haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak diterima atau dikesampingkan dan Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Majelis Hakim pemeriksa perkara ini memberikan putusan yang dipandang tepat dan adil menurut rasa keadilan yang patut dituruti menurut hukum, yang amarnya adalah :
M E N G A D I L I:
Menerima eksepsi Termohon Keberatan untuk seluruhnya;
Menyatakan Pemohon Keberatan yang akan dan selalu memaksa untuk melakukan penarikan/pengambilan unit kendaraan ("barang jaminan”) secara sepihak adalah tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum;
Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor : 1571/Arbitrase/BPSK-BB/XI/2016 tanggal 21 November 2016;
Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo etbono).
Menimbang, bahwa atas jawaban dari Tergugat tersebut, kemudian Penggugat telah mengajukan repliknya secara tertulis tertanggal 16 Februari 2017, sementara Tergugat tidak mengajukan duplik.
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 296/Pdt.G/2016/PN Pbr, tanggal 20 April 2017, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 10-421-14-00902 tanggal 12 Maret 2014 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah secara Hukum;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (Wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 10-421-14-00902 tanggal 12 Maret 2014;
Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W4.00042634.AH.05.01 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Riau sah secara hukum;
Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan penjualan jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil Type/Merk Toyota GRAND NEW KIJANG INNOVA V DIESEL 2.5 M/T Tahun 2011, Warna Biru Metalik, No. Mesin : 2KD6925859, No. Rangka ; MHFXS43G2B4007475, No. BPKB : 108351528, No. Polisi : BA1363BR atas nama PT Intercom Mobilindo melalui pelelangan umum atau penjualan dibawah tangan berdasarkan kesepakatan Penggugat dan Tergugat dan mengambil pelunasan piutang Penggugat dari hasil penjualan.
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil Penggugat sejumlah Rp.192.538.600,00 (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus rupiah) yang diperhitungkan dari hasil penjualan jaminan fidusia.
Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga hari ini ditaksir sebesar Rp. 532.000,-(lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 296/Pdt.G/2016/PN Pbr, yang ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru, bahwa Tergugat pada hari Senin tanggal 5 Juni 2017 telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 296/Pdt.G/2016/PN Pbr, tanggal 20 April 2017 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pemberitahuan Pernyataan banding Nomor 296/Pdt.G/2016/PN Pbr, yang ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Pengajuan permohonan banding oleh Pembanding –semula Tergugat tersebut diatas telah diberitahukan secara sah pada tanggal 4 Juli 2017 kepada Terbanding - semula Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas kepada Pembanding – semula Tergugat Nomor 296/Pdt.G/2016/PN Pbr tanggal 9 Agustus 2017 yang dibuat/ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dan pada tanggal 29 Agustus 2017 kepada Terbanding – semula Penggugat yang diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah diberikan kesempatan masing-masing selama 14 (empatbelas) hari untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) sebelum berkas tersebut dikirimkan ke- Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk diperiksa dalam tingkat banding;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding – semula Tergugat diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata-cara dan syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka pengajuan permohonan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari berkas perkara berikut turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 296/Pdt.G/2016/PN Pbr, tanggal 20 April 2017, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan maupun alasan yang menjadi dasar putusan tersebut;
Menimbang, bahwa karena pertimbangan hukum yang dijadikan dasar putusan Pengadilan Tingkat Pertama dianggap sudah tepat dan benar, maka pertimbangan hukum tersebut diambil-alih dan dijadikan sebagai pertimbangannya sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Banding tidak mengetahui alasan-alasan atau keberatan-keberatan Pembanding-semula Tergugat mengajukan banding karena tidak adanya memori banding dari Pembanding -semulaTergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 296/Pdt.G/2016/PN Pbr, tanggal 20 April 2017 patut dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama harus dikuatkan dan Pembanding semula Tergugat berada dipihak yang kalah, maka haruslah dihukum untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, selain pada Pasal 199 sampai dengan Pasal 205 dari Reglemen Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg) juga pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding- semula Tergugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 20 April 2017 Nomor 296/Pdt.G/2016/PN Pbr, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding – semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari Selasa tanggal 28 November 2017, dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan susunan H.Herman Nurman,S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis, Junilawati Harahap,S.H.,M.H. dan Sugeng Riyono,SH.M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2017 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas, dengan dibantu oleh Sinta Herawati,S.H. Panitera-pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Junilawati Harahap,S.H.,M.H. H.Herman Nurman,S.H.,M.H.
Sugeng Riyono,SH.M.Hum.
Panitera Pengganti,
Sinta Herawati,S.H.
Perincian biaya proses:
1. Meterai……………………………………………. Rp. 6.000,-
2. Redaksi …………………………………………... Rp. 5.000,-
3. Administrasi Banding……………………………. Rp.139.000,-
Jumlah …………………………………………. Rp.150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)