638 K/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 638 K/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gd. Summitmas II Lt.18, Jl. Jend. Sudirman 61
Also in 100 other cases
KABUL
P U T U S A N
Nomor 638 K/Pdt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PEMERINTAH RI Cq. KEJAKSAAN AGUNG RI Cq. KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT Cq. KEJAKSAAN NEGERI BEKASI Cq. Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana Nomor 641/Pid/B/2010/PN.Bks, diwakili oleh Ali Mukartono, S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dudy Mulyakusumah, S.H.,M.M., dan kawan-kawan, Para Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bekasi, berkedudukan di Jalan Veteran Nomor 1 Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Januari 2011;
Pemohon Kasasi dahulu Terlawan/Pembanding;
Melawan:
PT. OTO MULTIARTHA, diwakili oleh Direktur Edi Suyitno, berkedudukan di Gedung Summitmas II Lt.18, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 61-62, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Jannes H. Silitonga, S.H., dan kawan-kawan, Para Litigasi PT. Oto Multiartha, beralamat di Komplek Graha Cempaka Mas Blok B Nomor 34, Jalan Letjen Soeprapto, Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 September 2012;
Termohon Kasasi dahulu Pelawan/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pelawan/Terbanding telah mengajukan perlawanan terhadap sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terlawan/ Pembanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Bekasi, pada pokoknya atas dalil-dalil:
1. Bahwa Pelawan adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan kepemilikan mobil/kredit mobil. Pelawan dalam perkara ini sudah memberikan kontribusi positif dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Pelawan dalam perkara a quo sudah memberikan kontribusi kepada negara berupa: pajak, retribusi dan memperkerjakan banyak tenaga kerja serta meningkatkan ekonomi ril. Bahwa akan tetapi secara tidak sengaja atau tanpa disadari karena ketidaktahuan Terlawan dalam perkara a quo sudah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian kepada pihak Pelawan;
2. Bahwa Pelawan tetah dirugikan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara pidana Nomor 641/Pid/B/2010/PN-BKS dengan Terdakwa Hartono bin S. Puyadi yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Terdakwa Hartono bin Anton bin S Puyadi di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penadahan";
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan bahwa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah);
6. Menetapkan bahwa barang bukti berupa:
6.1. 27 (dua puluh tujuh) potong baju kaos T Shirt berbagai warna dikembalikan kepada Mochamad Adhe Hermawan;
6.2. 1(satu) buah gunting bekhel bergagang orange hitam, dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa:
6.3. 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Suzuki APV tahun 2009 warna Merah No. Pol: B-1874-UFL atas nama Endang Sutisna harus dirampas untuk Negara;
3. Bahwa karena adanya kesalahan dari Terlawan tidak dapat melakukan pembuktian secara menyeluruh untuk mencari dan membuktikan hak kepemilikan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV warna Merah Metalik, Tahun 2009, Nomor Polisi B-1874-UFL, Nomor Rangka MHYGDN41V9J302471, Nomor Mesin G15AID189145 (selanjutnya disebut "unit mobil') yang merupakan milik Pelawan. Terlawan tidak pernah mengajukan Endang Sutisna untuk diminta keterangannya sebagai saksi, namun dalam tuntutannya menyatakan barang bukti unit mobil dikembalikan ke Endang Sutisna, sehingga Majelis Hakim pada saat memeriksa, mengadili dan memutus barang bukti unit mobil, dirampas untuk negara dengan pertimbangan tidak ada pembuktian kepemilikan dari Terlawan;
4. Bahwa mengingat putusan perkara pidana Nomor 641/Pid/B/2010/PN-BKS pada tanggal 31 Mei 2010 saat ini sudah berkekuatan hukum tetap dan Tertawan yang saat ini telah menyita unit mobil dan akan melaksanakan pelelangan/eksekusi atas unit mobil milik Pelawan dalam perkara a quo berupa 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV warna Merah Metalik, Tahun 2009, Nomor Polisi B-1874-UFL, Nomor Rangka MHYGDN41V9J302471, Nomor Mesin G15AID189145, Pelawan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk dapat menunda pelaksanaan pelelangan/eksekusi atas barang milik Pelawan dimana pelelangan yang dimaksud akan sangat merugikan pihak Pelawan dalam perkara a quo;
5. Bahwa dalam perkara ini Pelawan menjelaskan kepemilikan unit mobil yang ada pada Pelawan sebagai berikut. Pelawan dalam perkara a quo sama sekali tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan materi tindak pidana yang diperiksa dan yang disidangkan serta telah diputus dalam perkara pidana dengan register Nomor 641/Pid/B/2010/PN-BKS;
6. Bahwa Pelawan memberikan fasilitas pembiayaan untuk pembelian unit mobil kepada Debitur yang bernama Endang Sutisna, yang beralamat di Jalan Pademangan Vl Nomor 15 RT001 RW010 Pademangan Timur Jakarta Utara 14410, dengan jangka waktu pembayaran angsuran sebanyak 36 (tiga puluh enam) kali angsuran, sejak bulan September 2009 (angsuran ke-1) hingga bulan Agustus 2012 (angsuran ke-36);
7. Bahwa Endang Sutisna, selaku Debitur Pelawan tidak melakukan pembayaran angsuran sebagaimana diperjanjikan sejak angsuran ke-7 (bulan Maret 2010) hingga saat diajukannya perlawanan ini sehingga telah terbukti Endang Sutisna telah melakukan perbuatan cidera janji dan jaminan bagi pelunasan hutang Endang Sutisna kepada Pelawan yaitu unit mobil dimaksud;
8. Bahwa ternyata Pelawan baru mengetahui setelah adanya putusan pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara pidana Nomor 641/Pid/B/2010/PN-BKS pada poin 6.3 yang telah menetapkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Suzuki APV tahun 2009 warna Merah Nomor Pol . B-1874-UFL atas. nama Endang Sutisna harus dirampas untuk Negara;
9. Bahwa terhadap perkara tersebut Pelawan tidak pernah diberitahu dan tidak dilibatkan dalam hal pemeriksaan perkara pidana Nomor 641/Pid/B/2010/ PN-BKS, sejak proses penyidikan, penuntutan bahkan sampai pada proses pemeriksaan persidangan perkara yang dimaksud, hingga putusan dalam perkara tersebut berkekuatan hukum tetap;
10. Bahwa kepemilikan atas unit mobil ada di Pelawan sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 10-012-09-01612 tanggal 6 Agustus 2009, Akta Jaminan Fidusia Nomor 07 tanggal 8 Juni 2010 yang dibuat oleh Notaris Rico Ramosan Silalahi, S.H, Sertifikat Fidusia Nomor: W7-010080 AH.05.01 .TH2010/STD tanggal 24 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia Kantor Wilayah Jawa Barat serta Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor ("BPKB") unit mobil ada di Pelawan;
11. Bahwa dengan dasar tersebut Pelawan merasa keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara pidana Nomor 641/Pid/B/2010/PN-BKS yang menyatakan 1 unit mobil merk Suzuki APV warna Merah Metalik, Tahun 2009, Nomor Polisi B-1B74UFL, Nomor Rangka MHYGDN41VgJ302471, Nomor Mesin G15A1D189145, dirampas untuk negara, karena adanya kesalahan tindakan Terlawan didalam perkara pidana tersebut dengan tidak melakukan pembuktian secara menyeluruh untuk mencari dan membuktikan hak kepemilikan unit mobil;
12. Bahwa Terlawan telah melakukan kesalahan dengan menuntut unit mobil untuk dikembalikan Endang Sutisna, karena seharusnya Terlawan melakukan pembuktian terlebih dahulu hak kepemilikan unit mobil, tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Terlawan yang dapat dibuktikan didalam putusan perkara pidana Nomor 641/Pid/B/2010/PN-BKS;
13. Bahwa perampasan terhadap barang bukti yang dipakai/digunakan kejahatan tidaklah mutlak terhadap milik pihak ke-3 yang beritikad baik, tetapi hanya mulak terhadap barang milik si pelaku kejahatan, sehingga seorang pemilik barang yang tidak tahu menahu mengenai barang miliknya dipakai/dipergunakan sebagai alat kejahatan dan beritikad baik harus tetap dilindungi oleh undang-undang karena agar "Tiada pidana tanpa kesalahan" atau "geen straf zonder schuld";
14. Bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain, Undang-Undang Jaminan Fidusia (Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999) yang menyatakan kepemilikan barang jaminan fidusia berada pada Penerima Fidusia (dalam hal ini Pelawan), Hukum Acara Pidana yang menekankan pada kebenaran materi/kebenaran yang sebenar-benarnya (termasuk mengenai kepemilikan barang bukti), KUHPerdata Pasal 574 yang menyatakan "Tiap-tiap pemilik suatu kebendaan, berhak menuntut kepada siapapun juga yang menguasainya, akan mengembalikan kebendaan itu dalam keadaan beradanya", serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya, maka dimohon kepada Pengadilan Negeri Bekasi untuk berkenan memberi putusan sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV warna Merah Metalik, Tahun 2009, Nomor Polisi B-1874-UFL, Nomor Rangka MHYGDN41V9J302471, Nomor Mesin G15AID189145;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara pidana Nomor 641/Pid/B/2010/PN-BKS point 6.3. khususnya terkait dengan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV warna Merah Metalik, Tahun 2009, Nomor Polisi B-1874-UFL, Nomor Rangka MHYGDN41V9J302471, Nomor Mesin G15AID189145, dibatalkan;
- Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV warna Merah Metalik, Tahun 2009, Nomor Polisi F.-1874-UFL, Nomor Rangka MHYGDN41V9J302471, Nomor Mesin G15AlD189145, kepada Pelawan dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya, banding maupun kasasi dari Terlawan kepada Pelawan (uitvoerbaar bij voorraad);
15. Bahwa mengingat putusan perkara pidana Nomor 641/Pid/B/2010/PN-BKS saat ini sudah berkekuatan hukum tetap dan Terlawan akan melaksanakan pelelangan/eksekusi atas barang milik Pelawan dalam perkara a quo berupa 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV warna Merah Metalik, Tahun 2009, Nomor Polisi B-1 874-UFL, Nomor Rangka MHYGDN 41V9J302471 , Nomor Mesin G15AID189145, dimana pelelangan yang dimaksud akan sangat merugikan pihak Pelawan dalam perkara a quo, maka untuk mencegah/menunda eksekusi, maka cukup beralasan bagi Pengadilan Negeri Bekasi sebelum memutus pokok perkara, agar kiranya terlebih dahulu memberikan putusan provisionil berupa:
- Menghukum dan memerintahkan Terlawan untuk menunda eksekusi pelelangan sepanjang terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV warna Merah Metalik, Tahun 2009, Nomor Polisi B-1874-UFL, Nomor Rangka MHYGDN41V9J302471, Nomor Mesin G15AID189145, dalam perkara Nomor 641/Pid/B/2010/PN-BKS, sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van bewijsde);
- Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV warna Merah Metalik, Tahun 2009, Nomor Polisi B-1847- UFL, Nomor Rangka MH1GDN41V9J302471, Nomor Mesin G15AlD189145, kepada Pelawan agar dapat dijaga dan dirawat, dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya, banding maupun kasasi dari Terlawan kepada Pelawan (uitvoerbaar bij voorraad);
16. Bahwa, karena perlawanan ini didasari atas bukti-bukti yang benar menurut hukum, maka diminta kepada Pengadilan Negeri Bekasi agar sudi memberi putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Pelawan mohon kepada Pengadilan Negeri Bekasi agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
1) Mengabulkan permohonan putusan provisionil yang dimohonkan Pelawan dalam perkara a quo;
2) Memerintahkan Terlawan dalam perkara a quo untuk menunda eksekusi/pelelangan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV warna Merah Metalik, Tahun 2009, Nomor polisi B-1874-UFL, Nomor Rangka MHYGDN4lV9J302471 , Nomor Mesin G15AID189145;
3) Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkari 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV warna Merah Metalik, Tahun 2009, Nomor polisi B-1874-UFL, Nomor Rangka MHYGDN41V9J302471, Nomor Mesin G15AID189145, kepada Pelawan agar dapat dijaga dan dirawat, dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya bantahan, perlawanan, banding atau kasasi dari Terlawan kepada Pelawan (uitvoerbaar bij voorraad);
Dalam Pokok Perkara;
1) Mengabulkan perlawanan pelawan untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV warna Merah Metalik, Tahun 2009, Nomor Polisi B-1874-UFL, Nomor Rangka MHYGDN41V9J302471, Nomor Mesin G15AID189145;
3) Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara pidana Nomor 641/Pid/B/2010/PN-BKS pada poin 6.3 khususnya terkait dengan 1 (satu) unit mobil merk APV warna Merah Metalik, Tahun 2009, Nomor Polisi B-1874-UFL, Nomor Rangka MHYGDN 41V9J302471, Nomor Mesin G15AID189145, dibatalkan;
4) Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk APV warna Merah Metalik, Tahun 2009, Nomor Polisi B-1874-UFL, Nomor Rangka MHYGDN41V9J302471, Nomor Mesin G15AID189145, kepada Pelawan dan dapat melaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya bantahan, perlawanan, banding atau kasasi dari Terlawan kepada Pelawan (uitvoerbaar bij voorraad);
5) Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, maka Pelawan mohonkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap perlawanan tersebut Terlawan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa dalam perlawanan yang diajukan Pelawan, bahwa sebagai Terlawan hanyalah Pemerintah Rl Cq. Kejaksaan Agung Rl Cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Cq. Kejaksaan Negeri Bekasi Cq. Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian perlawanan Pelawan adalah keliru karena seharusnya pelawan mengajukan perlawanan juga terhadap pihak lain yang terkait termasuk juga, pihak yang mengadakan Perjanjian Kredit dengan Pelawan yakni Endang Sutisna dan juga para Terdakwa yang telah menyewa mobil tersebut untuk dipergunakan sebagai sarana membawa barang hasil kejahatan. Sehingga perlawanan yang diajukan Pelawan yang demikian ini kurang pihak;
2. Bahwa perlawanan yang diajukan Pelawan adalah keliru mengingat Terlawan (Penuntut Umum) dalam Surat Tuntutan Pidana pada perkara atas nama Saparuddin alias Udin bin Usman dkk melanggar Pasal 363 KUHP dan Hartono bin Anton bin S. Puyadi melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP telah menuntut agar barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki APV warna merah No.Pol.B-1874-UFL atas nama Endang Sutisna dikembalikan kepada pemiliknya yakni Endang Sutisna, namun karena kewenangannya yang melekat serta berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim memutuskan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki APV warna merah No.Pol.B-1874-UFL atas nama Endang Sutisna dirampas untuk Negara;
3. Bahwa Putusan Majelis Hakim Pidana tidak dapat diajukan perlawanan oleh
pihak-pihak selain pihak yang berperkara saat itu, sedangkan pihak Pelawan selama proses penyidikan dan penuntutan di persidangan sama sekali tidak pernah terlibat dalam perkara pidana atas nama Saparuddin alias Udin bin Usman dkk dan Hartono bin S. Puyadi tersebut;
4. Bahwa Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri) tidak dapat dibatalkan oleh Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama. Yang dapat membatalkan adalah Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding atau Putusan Majelis Hakim Kasasi (Hakim Agung), Sedangkan perkara yang merupakan objek perlawanan sudah diputus Majelis Hakim Tingkat I (Pengadilan Negeri Bekasi) dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Bahwa terhadap perlawanan tersebut Pengadilan Negeri Bekasi telah memberikan Putusan Nomor 419/Pdt.Plw/2010/PN.Bks. tanggal 31 Mei 2011 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Terlawan untuk seluruhnya;
Dalam Provisi:
- Memerintahkan Terlawan dalam perkara a quo untuk menunda eksekusi/ lelang barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV warna merah metalik, tahun 2009, nomor polisi B-1874, UFL, Nomor Rangka MHYGDN41V9J302471, Nomor Mesin G15AID189145 yang dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 641/Pid/B/2010/PN-Bks;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan perlawanan Pelawan seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV warna merah metalik, tahun 2009, nomor polisi B-1874-UFL, Nomor Rangka MHYGDN41V9J302471, Nomor Mesin G15AlD189145;
3. Menyatakan Putusan pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara pidana Nomor 641/Pid/B/2010/PN-Bks pada point 6 3, khususnya terkait dengan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV warna merah metalik, tahun 2009, Nomor Polisi B-1874-UFL, Nomor Rangka MHYGDN41V9J302471, Nomor Mesin G15AID189145, dapat diperbaiki yaitu Pelawan sebagai pihak ketiga mempunyai kuasa hak untuk mempertahankan haknya;
4. Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk APV warna Merah Metalik, Tahun 2009, Nomor Polisi B-1874-UFL, Nomor Rangka MHYGDN41V9J302471, Nomor Mesin G15AID189145, kepada Pelawan dan dapat melaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya bantahan, perlawanan, banding atau kasasi dari Terlawan kepada Pelawan (uitvoerbaar bij voorraad);
5. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp191.000,00 (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Terlawan putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan Putusan Nomor 29/PDT/2012/PT.Bdg. tanggal 15 Maret 2012 dengan amar sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Terlawan;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal 31 Mei 2011 Nomor 419/Pdt.Plw/2010/PN.Bks. dengan perbaikan sekedar menghilangkan diktum angka 3 (tiga) dalam pokok perkara, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Terlawan untuk seluruhnya;
Dalam Provisi:
Memerintahkan Terlawan dalam perkara a quo untuk menunda eksekusi/ lelang barang bukti berupa 1(satu) unit mobil merk Suzuki APV warna merah metalik tahun 2009 nomor polisi B-1874 UFL, Nomor rangka MHYGDN41V9J302471 Nomor Mesin G15A189145 yang dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 641/Pid/B/2010/PN.Bks;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk sebagian;
Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas 1(satu) unit mobil merk Suzuki APV warna merah metalik tahun 2009 Nomor Polisi B 1874 UFL, Nomor Rangka MHYGDN41V9J302471 Nomor Mesin G15A1D189145;
Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk APV warna merah tahun 2009 Nomor Polisi B-1874 UFL Nomor Rangka MHYGDN41V9J302471, Nomor Mesin G15A1D189145 kepada Pelawan dan dapat melaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya bantahan perlawanan, banding atau kasasi dari Terlawan kepada Pelawan (uitvoerbaar bij voorrad);
Menghukum Pembanding semula Terlawan untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus limapuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Terlawan/Pembanding pada tanggal 30 April 2012 kemudian terhadapnya oleh Terlawan/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Januari 2011, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 11 Mei 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 419/Pdt.Plw/2010/PN.Bks, Jo. Nomor 29/Pdt/2012/PT.Bdg Jo. Nomor 26/Akta.K/2012/PN.Bks yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bekasi, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan tersebut pada tanggal 24 Mei 2012;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Terlawan/Pembanding telah diberitahukan kepada Pelawan pada tanggal 4 September 2012, kemudian Termohon Kasasi/Pelawan/Terbanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi pada tanggal 18 September 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya
telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam
tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Terlawan/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Majelis Hakim Perdata di Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi Bandung tidak berwenang untuk membatalkan Putusan Perkara Pidana apalagi perkara pidana tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan hal ini telah melampaui batas wewenang Hakim Perdata;
2. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim baik Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi mau pun Pengadilan Tinggi Bandung telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku atau lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Karena yang berwenang membatalkan putusan perkara pidana tersebut adalah Majelis Hakim Pidana Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Bandung, dan bukan Majelis Hakim Perdata;
3. Bahwa awalnya terdapat perkara pidana atas nama Saparuddin dkk melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHP, dan perkara Penadahan atas nama Hartono bin Anton S. Puyadi melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP;
Berkas perkara displit sedangkan terhadap 1 (satu) unit mobil Suzuki APV warna merah No.Pol.B-1874-UFL atas nama Endang Sutisna, yang dipergunakan dan sebagai sarana mengangkut hasil kejahatan oleh para Terdakwa saat itu dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam perkara pidana tersebut;
Dalam proses penyidikan serta penuntutan sampai dengan putusan perkara pidana di Pengadilan Negeri Bekasi tidak ada 1 (satu) pihakpun yang mengkalim/mengakui tentang kepemilikan mobil tersebut, sehingga Pengadilan Negeri Bekasi dalam putusannya Nomor 641/PID/B/2010/ PN.Bks tanggal 31 Mei 2010 menyatakan:
- Menyatakan terdakwa Hartono bin Anton S. Puyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penadahan";
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan kepadanya;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Suzuki APV warna merah No.Pol.B-1874-UFL atas nama Endang Sutisna, dirampas untuk Negara;
27 (dua puIuh tujuh) buah kaos berbagai warna, dikembalikan kepada
saksi Mochamad Adhe Hermawan;1 (satu) buah gunting besi bekhel bergagang Orange hitam, dirampas untuk dimusnahkan;
Perkara pidana dimaksud sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanggal 8 Juni 2010 dan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV warna merah No.Pol.B-1874-UFL atas nama Endang Sutisna;
4. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku atau lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan yakni tidak mempertimbangkan juga ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 194 ayat (1) KUHAP yang menjadi dasar dari putusan pidana yang berbunyi:
“Dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi";
Pasal 194 ayat (3) berbunyi "Perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai sesuatu syarat apapun kecuali dalam hal putusan pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum tetap";
Berdasarkan bunyi ketentuan tersebut di atas maka barang berupa mobil 1 (satu) unit Suzuki APV No.Pol.B-1874-UF tersebut adalah dibenarkan dirampas untuk Negara;
Dimana seorang Hakim karena adanya aturan dapat memutuskan bahwa barang tersebut yang secara sah telah dilakukan penyitaan untuk pembuktian proses persidangan, dan terbukti dalam persidangan barang tersebut digunakan untuk sarana kejahatan ,maka putusan yang berbunyi dirampas untuk negara adalah Putusan yang benar dan Hakim yang tidak melanggar UU;
Artinya walaupun barang itu milik orang lain tidak melanggar ketentuan perundang-undangan kalau putusan hakim terhadap barang tersebut adalah dirampas untuk Negara;
5. Bahwa dalam hal ini semestinya Judex Facti dalam pertimbangannya untuk menjatuhkan putusan juga seharusnya mempertimbangkan mengenai perkara pidana nomor 641/Pid/B/2010/PN.Bks pada point 6.3, khususnya terkait dengan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV warna merah metalik tahun 2009 Nomor Polisi B-1874-UFL, Nomor rangka MHYGDN41V9J302471, Nomor Mesin G15AID189145;
Menurut hemat kami Pemohon Kasasi/ Pembanding/Terlawan bahwa Perkara pidana dan perkara perdata berbeda kompetensinya (kompetensi absolute), sehingga Putusan Majelis Hakim Pidana tidak dapat dibatalkan oleh Putusan Majelis Hakim Perdata. Sedangkan perkara pidana mengenai status barang bukti 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV warna merah metalik tahun 2009 Nomor Polisi B-1874-UFL sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Yang menjadi pertanyaan besar apakah dibenarkan Putusan Perkara Pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dibatalkan oleh putusan Perdata?;
Bahwa hal tersebut nantinya akan dapat menjadi suatu preseden buruk/contoh yang tidak patut karena Putusan Hakim yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap pada Pengadilan Negeri (Pengadilan Pidana) dapat diperbaharui lagi dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri yang sama (Pengadilan Perdata), dan isi putusan perdata bertentangan dengan isi putusan pidana dimaksud, tentu hal ini menimbulkan kerancuan dan ketidak pastian hukum di Negeri ini;
6. Seperti yang telah kita ketahui bahwa perkara pidana adalah masuk dalam ranah Hukum Publik dan yang digali dan dicari kebenarannya dalam Hukum Pidana adalah kebenaran materiil, sedangkan Hukum Perdata adalah Hukum Privat dan yang dicari adalah kebenaran formil;
Dalam hal ini akan timbul pertanyaan apakah kebenaran materiil yang sudah dibuktikan dalam perkara pidana dapat dikalahkan oleh kebenaran formil;
Bahwa dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim ternyata kurang mempertimbangkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dalam perkara pidana;
Bahwa oleh karena itu dengan mengingat alasan-alasan sebagaimana yang telah kami kemukakan di atas, kami mohon kiranya Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima Permohonan Kasasi kami dan membatalkan seluruh pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara ini. Dan sebagai Lembaga Peradilan Tertinggi kiranya Mahkamah Agung RI berkenan mengadili sendiri dan memutus perkara ini dengan alasan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah melakukan antara lain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama memori kasasi tanggal 24 Mei 2012 dan kontra memori kasasi tanggal 17 September 2012 dihubungkan dengan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi), salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan bukti-bukti kedua belah pihak dan tidak melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara ini, karena sesuai dengan fakta mobil barang sitaan atas nama Endang Sutisna dan tertangkap tangan sebagai barang bukti hasil kejatahan/pidana;
Bahwa Judex Facti keliru karena nama pemilik barang bukti berupa mobil bukan atas nama PT. Oto Multiartha/Pelawan tetapi atas nama Endang Sutisna;
Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum menunda eksekusi yang dijadikan barang bukti, padahal barang bukti adalah merupakan hasil kejahatan, sehingga perlawanan Pelawan harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PEMERINTAH RI Cq. KEJAKSAAN AGUNG RI Cq. KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT Cq. KEJAKSAAN NEGERI BEKASI Cq. Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana Nomor 641/Pid/B/2010/PN.Bks dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 29/PDT/2012/PT.Bdg. tanggal 15 Maret 2012 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 419/Pdt.Plw/2010/PN.Bks. tanggal 31 Mei 2011 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi/Pelawan berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PEMERINTAH RI Cq. KEJAKSAAN AGUNG RI Cq. KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT Cq. KEJAKSAAN NEGERI BEKASI Cq. Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana Nomor 641/Pid/B/2010/PN.Bks tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 29/PDT/2012/PT.Bdg. tanggal 15 Maret 2012 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 419/Pdt.Plw/2010/PN.Bks. tanggal 31 Mei 2011;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Terlawan untuk seluruhnya;
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan provisi Pelawan;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak perlawanan Pelawan seluruhnya;
Menghukum Termohon Kasasi/Pelawan/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Mahkamah Agung pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2014 oleh Dr. H. Abdurrahman S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H., dan Dr. H. Habiburrahman, M.Hum., Hakim-hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan Retno Kusrini, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua,
ttd/. Dr. H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H. ttd/. Dr. H. Abdurrahman S.H.,M.H.
ttd/. Dr. H. Habiburrahman, M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd/. Retno Kusrini, S.H.,M.H.
Biaya Kasasi:
1. M e t e r a i …..………… Rp 6.000,00
2. R e d a k s i ..………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi Kasasi…… Rp489.000,00 +
Jumlah .…….. Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera,
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H.,M.H.
NIP. 19610313 198803 1 003