304/PDT/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 304/PDT/2015/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Gd. Summitmas II Lt.18, Jl. Jend. Sudirman 61
Also in 100 other cases
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Terlawan ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 11 Agustus 2014 Nomor : 475/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut; - Menghukum Pembanding semula Terlawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 304/PDT/2015/PT.DKI
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Pemerintah RI Cq Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Cq Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana No.387/ Pid.B/ 2013/ PN.Jkt.Tim, yang beralamat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Jalan D.I Panjaitan By Pass Jakarta Timur, selanjutnya disebut PEMBANDING semula TERLAWAN ;
MELAWAN
PT. OTO MULTIARTHA, Suatau perseroan Terbatas yang, beralamat di Gedung Summitmas II Lantai 18 Jl.Jend. Sudirman Kav.61-62Jakarta, yang dalam hal ini diwakili oleh JANNES H SILITONGA.SH. TIAR BAGUS PUTRANTO.SH, YOS RAJENDRA,SH. Dan ALTHUR S. NAPITUPULU, SH,Seluruhnya Litigation Officer PT. OTO MULTIARTHA, berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal 3 Pebruari 2015, selanjutnya disebut TERBANDING semula PELAWAN;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Bahwa, adapun Surat Perlawanan Pelawan pada pokoknya, sebagai berikut :
Bahwa, Pelawan adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan kepemilikan mobil/kredit mobil. Pelawan dalam perkara ini sudah memberikan kontribusi positif dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Pelawan dalam perkara a quo sudah memberikan kontribusi kepada negara berupa :
pajak, retribusi dan memperkeijakan banyak tenaga kerja serta meningkatkan ekonomi ril. Bahwa akan tetapi secara tidak sengaja atau tanpa disadari karena ketidaktahuan Terlawan dalam perkara a quo sudah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian kepada pihak Pelawan;Bahwa, Pelawan telah dirugikan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara pidana No. 387/Pid.B/2013/PN.Jkt.Tim dengan Para Terdakwa Darwin alias Win, Edi Kurniawan alias Dedi, Sopyansyah alias
lyan, Ridwan alias Wan yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa I Darwin alias Win, Terdakwa II Edi Kurniawan alias Dedi, Terdakwa III Sopyansyah alias lyan, Terdakwa IV Ridwan alias Wan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan";
Memidana Pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Para Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) HP Merk Balckberry Tourch warna putih dikembalikan kepada Marlen Tirs Renata;
1 (satu) tas warna hitam merk Polo King dikembalikan kepada Terdakwa Edi Kurniawan alias Dedi:
1 (satu) mobil Toyota Avanza warna silver No. Pol.F-1486-BW
dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Bahwa, karena adanya kelalaian dari Terlawan yang tidak melakukan pembuktian secara menyeluruh untuk mencari dan membuktikan hak kepemilikan 1 (satu) unit mobil merk NEW AVANZA G WT-i 1.3 M/T warna Silver Metalik, Tahun 2009, Nomor Polisi F-1486-BW, Nomor Rangka Silver Metalik, Tahun 2009, Nomor Polisi F-1486-BW, Nomor Rangka MHFM1BA3J8K079260, Nomor Mesin DC79066 (selanjutnya disebut "Unit Mobil') yang merupakan milik Pelawan. Terlawan tidak pernah mengajukan Pelawan maupun pihak lainnya untuk diminta keterangannya sebagai saksi untuk menerangkan hak kepemilikan Unit Mobil tersebut, sehingga Majelis Hakim mengabulkan tuntutan dari Terlawan yang dalam surat tuntutannya meminta agar Majelis Hakim memutuskan 1 (satu) mobil Toyota Avanza warna silver No. Pol.F-1486-BW dirampas untuk negara;
Bahwa, perlu diketahui Pelawan dalam perkara a quo sama sekali tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan materi tindak pidana yang diperiksa dan yang disidangkan serta telah diputus dalam perkara pidana dengan register No. 387/Pid.B/2013/PN.Jkt.Tim;
Bahwa, mengingat putusan perkara pidana No. 387/Pid.B/2013/PN.Jkt.Tim pada tanggal 30 April 2013 saat ini sudah berkekuatan hukum tetap dan Terlawan yang saat ini telah menyita Unit Mobil dan akan melaksanakan
pelelangan/eksekusi atas Unit Mobil milik Pelawan dalam perkara a quoberupa 1 (satu) unit mobil merk NEW AVANZA G WT-i 1.3 M/T warna Silver Metalik, Tahun 2009, Nomor Polisi F-1486-BW, Nomor Rangka MHFM1BA3J8K079260, Nomor Mesin DG79066, Pelawan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo untuk dapat menunda
pelaksanaan pelelangan/eksekusi atas barang milik Pelawan dimana pelelangan yang dimaksud akan sangat merugikan pihak Pelawan dalam perkara a quo;
Bahwa, dalam perkara ini Pelawan menjelaskan kepemilikan Unit Mobil yang ada pada Pelawan sebagai berikut. Bahwa Pelawan memberikan fasilitas pembiayaan untuk pembelian unit mobil kepada Debitur yang bernama Ismawati, yang beralamat di Kp Kebon Panas Rt 04 Rw 04 Jasinga Jasinga
Kab Bogor, dengan jangka waktu pembayaran angsuran sebanyak 36 (tiga puluh enam) kali angsuran, sejak bulan Desember 2010 (angsuran ke-1) hingga bulan November 2013 (angsuran ke-36);
Bahwa, Ismawati selaku Debitur Pelawan tidak melakukan pembayaran angsuran sebagaimana diperjanjikan sejak angsuran ke-26 (bulan Januari 2013) hingga saat diajukannya Perlawanan ini, sehingga telah terbukti Ismawati telah melakukan perbuatan cidera janji dan jaminan bagi pelunasan
hutang Ismawati kepada Pelawan yaitu unit mobil dimaksud;
Bahwa, kepemilikan atas 1 (satu) unit mobil merk NEW AVAN2A G VVT-i 1.3 M/T warna Silver Metalik, Tahun 2009, Nomor Polisi F-1486-BW, Nomor Rangka MHFM1BA3J8K079260, Nomor Mesin DC79066 ada di elawan
sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No.: 10-025-10-03252 tanggal 09 Desember 2010 serta telah diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.368685.AH. 05.01.Tahun 2013 yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor
Wilayah Jawa Barat serta Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor ("BPKB") unit mobil ada di Pelawan;
Bahwa, ternyata Pelawan baru mengetahui setelah adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara pidana No. 387/Pid.B/2013/PN.Jkt.Tim pada angka 5 khususnya terkait dengan barang bukti berupa 1 (satu) mobil Toyota Avanza warna silver No. Pol.F-1486-BW
dirampas untuk negara;
Bahwa, terhadap perkara tersebut Pelawan tidak pernah diberitahu dan tidak dilibatkan dalam hal pemeriksaan perkara pidana No. 387/Pid.B/2013/PN.Jkt.Tim, sejak proses penyidikan, penuntutan bahkan sampai pada proses pemeriksaan persidangan perkara yang dimaksud,
hingga putusan dalam perkara tersebut berkekuatan hukum tetap padahal barang bukti berupa 1 (satu) mobil Toyota Avanza warna silver No. Pol.F-1486-BW merupakan milik Pelawan dan atas putusan tersebut sangat merugikan bagi Pelawan;
Bahwa, atas alasan hukum tersebut diatas , Pelawan sebagai memilik Unit Mobil atas barang bukti perkara pidana a quo dan juga Pelawan dalam perkara pidana a quo sama sekali tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan materi tindak pidana yang diperiksa dan yang
disidangkan serta telah diputus dalam perkara pidana dengan register No. 387/Pid.B/2013/PN.Jkt.Tim, maka berdasarkan (Pasal 195 ayat 6 HIR / 206 ayat 6 Rbg) dan (Pasal 378 RV) Pelawan diberikan hak oleh hukum untuk melakukan perlawanan terhadap suatu putusan yang merugikan hak-hak dari Pelawan jika pihak yang dirugikan tidak pernah dipanggil di sidang pengadilan;
12. Bahwa, sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia (Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999) yang menyatakan kepemilikan barang jaminan fidusia berada pada Penerima Fidusia (dalam hal ini Pelawan), Hukum Acara Pidana
yang menekankan pada kebenaran material/kebenaran yang sebenar-benarnya (termasuk mengenai kepemilikan barang bukti), KUHPerdata Pasal 574 yang menyatakan "Tiap-tiap pemilik suatu kebendaan, berhak menuntut kepada siapapun juga yang menguasainya, akan mengembalikan kebendaan
itu dalam keadaan beradanya", serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya, MAKA dimohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk berkenan memberi Putusan sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang bertitikad baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu) unit mobil merk NEW AVANZA G WT-i 1.3 M/T warna Silver Metalik, Tahun 2009, Nomor Polisi F-1486-BW, Nomor Rangka MHFM1BA3J8K079260, Nomor Mesin DC79066;
Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara pidana No. 387/Pid.B/2013/PN.Jkt.Tim angka 5 khususnya terkait dengan 1 (satu) mobil Toyota Avanza warna silver No. Pol.F-1486-BW dirampas untuk negara, dibatalkan;
Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk NEW AVANZA G WT-i 1.3 M/T warna Silver Metalik, Tahun 2009, Nomor Polisi F-1486-BW, Nomor Rangka MHFM1BA3J8K079260, Nomor Mesin DC79066, kepada Pelawan dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya,
banding maupun kasasi dari Terlawan kepada Pelawan (uitvoerbaar bij voorrad);
13. Bahwa mengingat putusan perkara pidana No. 387/Pid.B/2013/PN.Jkt.Tim saat ini sudah berkekuatan hukum tetap dan Terlawan akan melaksanakan pelelangan/eksekusi atas barang milik Pelawan dalam perkara a quo berupa
1 (satu) unit mobil merk NEW AVANZA G WT-i 1.3 M/T warna Silver Metalik, Tahun 2009, Nomor Polisi F-1486-BW, Nomor Rangka MHFM1BA3J8K079260, Nomor Mesin DC79066, dimana pelelangan yang dimaksud akan sangat merugikan pihak Pelawan dalam perkara a quo, maka untuk mencegah/menunda eksekusi, maka cukup beralasan bagi Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelum memutus pokok perkara, agar kiranya terlebih dahulu memberikan PUTUSAN PROVISIONIL berupa:
Menghukum dan memerintahkan Terlawan untuk menunda eksekusi pelelangan sepanjang terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk NEW AVANZA G WT-i 1.3 M/T warna Silver Metalik, Tahun 2009, Nomor Polisi F-1486-BW, Nomor Rangka MHFM1BA3J8K079260, Nomor
Mesin DC79066, dalam perkara No.387/Pid.B/2013/ PN.Jkt.Tim, sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van bewijsde);
- Menghukum dan memerintahkan Terlawan untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk NEW AVANZA G WT-i 1.3 M/T warna Silver Metalik, Tahun 2009, Nomor Polisi F-1486-BW, Nomor Rangka MHFM1BA3J8K079260, Nomor Mesin DC79066 dalam perkara No. 387/Pid.B/2013/PN. Jkt.Tim, kepada Pelawan agar dapat dijaga dan
dirawat dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya, banding maupun kasasi dari Terlawan kepada Pelawan (uitvoerbaar bij voorrad);
Bahwa selanjutnya berdasarkan dalil-dalil hukum dan bukti yang diuraikan diatas, dimohonkan Kepada yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar kiranya memanggil para pihak untuk diperiksa dalam suatu persidangan
pada tempat dan waktu yang telah ditentukan untuk itu, untuk seterusnya mengadili dan memutus perkara ini dengan amar:
Mengabulkan permohonan putusan provisionil yang dimohonkan Pelawan dalam perkara aquo;
Memerintahkan Terlawan dalam perkara aquo untuk menunda eksekusi/pelelangan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk NEW AVANZA G WT-i 1.3 M/T warna Silver Metalik, Tahun 2009, Nomor Polisi F-1486-BW, Nomor Rangka MHFM1BA3J8K079260, Nomor Mesin DC79066;
Menghukum dan memerintahkan Terlawan untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk NEW AVANZA G WT-i 1.3 M/T warna Silver Metalik, Tahun 2009, Nomor Polisi F-1486-BW, Nomor Rangka MHFM1BA3J8K079260, Nomor Mesin DC79066 dalam perkara No. 387/Pid.B/2013/PN.Jkt.Tim kepada Pelawan agar dapat dijaga dan dirawat dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya, banding maupun kasasi dari Terlawan kepada Pelawan (uitvoerbaar bij voorrad);
Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu) unit mobil merk NEW AVANZA G WT-i 1.3 M/T warna Silver Metalik, Tahun 2009, Nomor Polisi F-1486-BW, Nomor Rangka MHFM1BA3J8K079260, Nomor Mesin DC79066;
Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara pidana No. 387/Pid.B/2013/PN.Jkt.Tim angka 5 khususnya terkait dengan 1 (satu) mobil Toyota Avanza warna silver No. Pol.F-1486-BW dirampas untuk negara, dibatalkan;
Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk NEW AVANZA G WT-i 1.3 M/T warna Silver Metalik, Tahun 2009, Nomor Polisi F-1486-BW, Nomor Rangka MHFM1BA3J8K079260, Nomor Mesin DC79066, kepada Pelawan dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya,
banding maupun kasasi dari Terlawan kepada Pelawan (uitvoerbaar bij voorrad);Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU:
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Timur berpendapat lain, maka Pelawan mohonkan putusan yang seadil-adilnya (ex Aquo et bono);
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 22 April 2014 Nomor : 475/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM ., yang amarnya sebagai berikut:
Menolak eksepsi Kuasa Hukum terlawan;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara No.475/ Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Tim ;
Memerintahkan kedua belah pihak yang berperkara melanjutkan persidangan dalam perkara ini;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.;
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 11 Agustus 2014 Nomor : 475/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM ., yang amarnya sebagai berikut:
1. DALAM EKSEPSI:
• Menolak Eksepsi dari Terlawan seluruhnya ;
Memerintahkan Terlawan dalam perkara aquo untuk menunda eksekusi/ pelelangan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk NEW AVANZA G WT-i1.3 M/T warna silver Mertalik Tahun 2009 Nomor Polisi F-1486-BW
Nomor rangka MHFM1BA3J8K079260 Nomor mesin DC79066 ;
Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan yang benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu) unit mobil merk NEW AVANZA G WT-i1.3 M/T warna silver Mertalik Tahun 2009 Nomor Polisi F-1486-BW Nomor rangka MHFM1BA3J8K079260 Nomor mesin DC79066;
Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara Pidana No.387/ Pid.B/ 2013/ PN.Jkt.Tim angka 5 khususnya terkait dengan 1 (satu) mobil TOYOTA AVANZA warna silver No. Pol F-1486-BW, dibatalkan;
Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk NEW AVANZA G WT-i1.3 M/T warna silver Mertalik Tahun 2009 Nomor Polisi F-1486-BW Nomor rangka MHFM1BA3J8K079260 Nomor mesin DC79066, kepada Pelawan dan
dapat dilaksanakan terlebih dahulu isi Putusan ini walaupun ada upaya banding maupun kasasi dari Terlawan kepada Pelawan (uitvoerbaar bij voorad);Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 622.000,- (enam ratus dua puluh dua ribu rupiah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan banding Nomor: 475/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM tanggal 25 Agustus 2014 yang dibuat oleh: Hj. ENOK YAYU MAEMUNAH, SH.,MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menerangkan bahwa Pembanding semula Terlawan menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 11 Agustus 2014 Nomor : 475/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Pelawan berdasarkan Relas Pemberitahuan Banding Nomor : 475/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM tertanggal 25 September 2014;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Terlawan mengajukan memori banding tertanggal 8 Oktober 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 8 Oktober 2014 dan salinannya telah diberitahukan dan diserahkan secara resmi kepada Terbanding semula Pelawan pada tanggal 27 Januari 2015;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Pelawan telah menyerahkan Kontra Memori Banding tertanggal 17 Maret 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 17 Maret 2015 dan salinannya telah diberitahukan dan diserahkan secara resmi kepada Pembanding semula Terlawan tertanggal 23 Maret 2015;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memberikan kesempatan kepada Pembanding semula Terlawan dan kepada Terbanding semula Pelawan tertanggal 27 Januari 2015 berdasarkan Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Nomor 475/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta, terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Terlawan telah diajukan dalam tengang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang – Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut Pembanding semula Terlawan telah mengajukan Memori banding yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa Majelis Hakim telah keliru dalam merumuskan permasalahan yang diajukan oleh Pelawan sehingga mengakibatkan keliru pula dalam menilai dan mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan;
Bahwa Pelawan tidak dapat membuktikanb dalilnya, yaitu Pelawan telah mendalilkan Terlawan lalai tidak melakukan pembuktian secara menyeluruh dalam membuktikan kepemilikan barang bukti namun dalil ini tidak dapat dibuktikan oleh Pelawan.
Bahwa isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah sejalan dengan kehendak Pelawan, yaitu barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya;
Bahwa ketidakmampuan Pelawan untuk membuktikan dalilnya tentang kelalaian Terlawan ini tidak pernah diperiksa atau dinilai oleh Mjelis Hakim dalam pertimbangannya.
Bahwa dari pernyataan dan bukti-bukti yang diajukan sendiri oleh pelawan, nyata-nyata terbukti Pelawan sendiri yang telah sengaja atau lalai menjaga miliknya sendiri.
Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Terlawan.
Menimbang, bahwa terhadap memori banding Pembanding semula Terbanding tersebut Terbanding semula Pelawan mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa Terbanding semula pelawan dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Pembanding semula Terlawan dalam memori bandingnya, kecuali hal-hal yang dengan tegas telah diakui kebenarannya;
Bahwa Judex Factie dalam pertimbangan hukumnya sudah benar menjalankan hukum sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ini, seluruh isi memori banding banding dan kontra memori dari pihak yang berperkara, telah dianggap termaktub dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 475/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM tertanggal 22 April 2014, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 475/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM tertanggal 11 Agustus 2014 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding dan kontra memori banding dari pihak yang berperkara, dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa di dalam memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Terlawan telah diuraikan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama yang telah keliru dalam merumuskan permasalahan yang diajukan oleh Terbanding semula Pelawan sehingga mengakibatkan keliru dalam menilai dan mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan;
Menimbang, bahwa setelah Mejelis Hakim tingkat banding mencermati keberatan Pembanding semula Terlawan tersebut dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding materi keberatan Pembanding semula Terlawan tersebut pada prinsipnya telah dipertimbangkan dengan benar sehingga oleh Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan perkara aquo sudah tepat dan benar, maka oleh Majelis Hakim tingkat banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 11 Agustus 2014 Nomor : 475/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Terlawan tetap berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat Undang Undang Nomor : 20 tahun 1947 serta pasal 26 Ayat (1) Undang Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Terlawan ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 11 Agustus 2014 Nomor : 475/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Terlawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pangadilan Tinggi Jakarta pada hari SELASA tanggal 8 SEPTEMBER 2015, oleh kami : SYAMSUL BACHRI BAPATUA, SH.,MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Ketua Majelis H.SYAMSUL BAHRI BORUT, SH, MH, dan DR. H. SYAHRIAL SIDIK, SH, MH,, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 19 Juni 2015 Nomor : 304/PEN/PDT/2015/PT.DKI yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakirn-Hakim Anggota Majelis di atas serta : C.R. ELFIANI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta, tanpa dihadiri oleh para pihak dalam perkara;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | KETUA MAJELIS HAKIM |
| H. SYAMSUL BAHRI BORUT, SH,MH | SYAMSUL BACHRI BAPATUA, SH.,MH |
| DR.H. SYAHRIAL SIDIK, SH, MH | |
PANITERA PENGGANTI C.R. ELFIANI, SH |
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai :Rp6000,-
2. Biaya Redaksi :Rp5000,-
3. Biaya Pemberkasan :Rp139.000,-
----------------------------
Jumlah Rp150.000,00
==============
(seratus lima puluh ribu rupiah)