204/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 204/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Gd. Summitmas II Lt.18, Jl. Jend. Sudirman 61
Also in 100 other cases
- 666/PDT.G/2013/PN.MDN (25 February 2015) — PN Medan
- 1270 K/PDT/2015 (6 January 2016) — Mahkamah Agung
- 215/Pdt.G/2014/PN.Plg (20 May 2015) — PN Palembang
- 67/Pdt/2018/PT SMG (6 March 2018) — PT Semarang
- 76/Pdt.Bth/2017/PN Kla (22 March 2018) — PN Kalianda
- 44/PDT.PLW/2013/PN.JBI (27 November 2013) — PN Jambi
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 120/PDT.G.Plw/2015/PN.JKT.SEL tanggal 16 November 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00.( seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 204/ PDT /2016 / PT.DKI
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI JAKARTA yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
PT. OTO MULTIARTHA, berkedudukan di Gedung Summitmas II Lt.18, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 61-62, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh Edi Suyitno selaku Direktur PT.Oto Multiartha, selanjutnya memberikan kuasa kepada Jannes H. Silitonga, SH.,Tiar Bagus Putranto, SH., Yos Rajendra,SH, dan Althur S. Napitupulu, SH. yang beralamat di Gedung Summitmas II Lt.7, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 61-62, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 November 2015, selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING semula PELAWAN;
M E L A W A N :
1. JOJOK JOHANSYAH, dahulu beralamat di Jl. P.Bintan Raya No.152, Perum III Setia Mekar, Bekasi Timur 17111, dimana saat ini sudah tidak diketahui lagi keberadaannya baik di dalam maupun diluar negeri, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERLAWAN I;
2. PT. SAGARED TEAM, yang dahulu berkedudukan di Jl. Danau Tondano TE/471, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dimana saat ini sudah tidak diketahui lagi keberadaannya baik di dalam maupun di luar negeri, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERLAWAN II;
Pengadilan Tinggi tersebut.
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 15 Maret 2016 Nomor 204/PEN/PDT/2016/PT.DKI tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara tanggal 16 November 2015 Nomor 120/Pdt.G.Plw/2015/PN.Jkt.Sel dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut.
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 25 Februari 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 26 Februari 2015 dengan Register Nomor 120/Pdt.G.Plw/ 2015/PN.Jkt.Sel. yang telah dilakukan perbaikan pada tanggal 6 Juli 2015, telah menggugat Para Terlawan dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa, seiring perjalanan waktu tanpa sepengetahuan Pelawan, ternyata telah terjadi sengketa Hubungan Industrial antara Terlawan II dengan Terlawan I selaku mantan karyawan, dimana dalam sengketa tersebut pihak Pelawan tidak mengetahui dan tidak pernah diberitahu serta diikutsertakan dalam perkara, serta berlanjut sampai dengan adanya permohonan sita terhadap unit mobil diatas yang diajukan oleh Terlawan I selaku mantan karyawan, yang disebabkan Terlawan II tidak melaksanakan kewajibannya membayar pesangon sesuai putusan P4D DKI Jakarta No : 294/ P.206/ 07/ IX/ PHK/ VI-2002 yang dikuatkan oleh putusan P4 Pusat No : 1355/ 1336/ 248-71/ IX/ PHK/ 08-2002, dimana seharusnya dalam permohonan sita tersebut Terlawan I seharusnya tidak dapat mengajukan sita dikarenakan Terlawan I tidak mengetahui dan tidak mempunyai bukti kepemilikan yang jelas atas unit mobil tersebut, dimana seolah-olah unit mobil tersebut adalah milik Terlawan II, yang sebenar-benarnya Terlawan I tidak mengetahui asal usul unit mobil tersebut, sampai dikeluarkan atau dijatuhkan Penetapan sita/ pemblokiran oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa, akibat hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi/Pemblokiran No.23/Eks.P4P/ 2003/ PN.Jak.Sel., tertanggal 15 Desember 2003, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya cq. Dirlantas Polda Metro Jaya untuk melakukan pemblokiran surat-surat bukti kepemilikannya (BPKB) untuk unit mobil merk Daihatsu Taruna Long FGX 1500 cc, No. Rangka MHKTMRUHE3K002807, No. Mesin UE002807, warna merah metalik, oleh sebab itu Pelawan menjadi sangat merugi dan berkeberatan atas adanya Penetapan Sita/ pemblokiran tersebut, dikarenakan Pelawan selaku Kreditur dan pemilik unit mobil yang sah dan berdasar secara hukum merasa sangat dirugikan atas dikeluarkannya penetapan sita eksekusi/ pemblokiran tersebut, dikarenakan Pelawan tidak dapat melakukan tindakan-tindakan hukum yang berdampak baik pada saat ini untuk unit mobil tersebut, yang sebenarnya telah menjadi jaminan hutang terlebih dahulu dibandingkan sengketa hubungan industrial antara Terlawan I dan Terlawan II;
Bahwa, kerugian Pelawan antara lain, Bukti Kepemilikan (BPKB) unit mobil merk Daihatsu Taruna Long FGX 1500 cc, No. Rangka MHKTMRUHE 3K002807, No. Mesin UE002807, warna merah metalik, yang telah diblokir atas dasar Penetapan Sita Eksekusi/ Pemblokiran nomor : 23/ Eks.P4P/ 2003/ PN. Jak. Sel., tertanggal 15 Desember 2003, yang diajukan oleh Terlawan I dan mengakibatkan Pelawan selaku pemilik yang sah atas unit mobil tersebut tidak bisa melakukan tindakan hukum lain yang berdampak baik bagi Pelawan saat ini dan waktu yang akan datang;
Bahwa, adapun dalil Pelawan mengajukan perlawanan ini disebabkan oleh pihak Terlawan I selaku karyawan dari Terlawan II, yang telah mengajukan permohonan sita/ pemblokiran tanpa memberitahu dan mengikutsertakan Pelawan, serta tidak seriusnya Terlawan I dalam berperkara dan hanya mengada-ada tanpa bisa membuktikan hak kepemilikan unit mobil sebagai dasar sita/ pemblokiran terhadap unit mobil merk Daihatsu Taruna Long FGX 1500 cc, No. Rangka MHKTMRUHE3K002807, No. Mesin UE002807, warna merah metalik;
Bahwa, antara Pelawan dan Terlawan II telah membuat kesepakatan bersama yang dapat dibuktikan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. CF-13-03-0410, tertanggal 24 Februari 2003, yang telah disepakati (Vide Bukti P-1), serta telah adanya Penetapan sita/ Pemblokiran nomor : 23/ Eks.P4P/ 2003/ PN. Jak. Sel., tertanggal 15 Desember 2003, yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka oleh sebab itu Pelawan telah berdasar secara hukum dalam mengajukan perlawanan aquo di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa, Pelawan adalah selaku perusahaan pembiayaan yang bergerak dibidang pembiayaan kendaraan bermotor roda empat untuk semua merk kendaraan roda empat, adapun dalam hal ini Pelawan selaku Kreditur telah memberikan pembiayaan kepada Terlawan II yang dalam hal ini selaku Debitur untuk pembelian sebuah unit mobil merk Daihatsu Taruna Long FGX 1500 cc, No. Rangka MHKTMRUHE3K002807, No. Mesin UE002807, warna merah metalik, sesuai dengan dasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. CF-13-03-0410, tertanggal 24 Februari 2003 yang telah ditanda tangani dan disepakati bersama, dengan kesepakatan-kesepakatan yaitu pembayaran angsuran sebanyak 24 bulan, dengan pembayaran angsuran pertama dimulai pada bulan Maret 2003 sampai dengan berakhirnya pembayaran angsuran pada bulan Februari 2005 (Vide Bukti P-2);
Bahwa, seiring perjalanan pembayaran angsuran, Terlawan II selaku Debitur tidak melakukan pembayaran angsurannya pada angsuran ke 11 di bulan Januari 2004 (Vide Bukti P-3);
Bahwa, sesuai dengan dasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. CF-13-03-0410 tertanggal 24 Februari 2003, yang telah disepakati dan ditanda tangani, maka apabila adanya perselisihan ataupun terjadi tindakan cidera janji/ wan prestasi, maka sesuai dengan dasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang telah ditanda tangani dan disepakati tersebut, maka Pelawan selaku Kreditur mempunyai hak untuk mengamankan unit mobil yang dijadikan jaminan tersebut untuk menutupi hutang-hutang Terlawan II selaku Debitur;
Bahwa, sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang telah ditanda tangani dan disepakati bersama tersebut, maka Pelawan melakukan pengamanan atas unit mobil merk Daihatsu Taruna Long FGX 1500 cc, No. Rangka MHKTMRUHE3K002807, No. Mesin UE002807, warna merah metalik, untuk menutupi pelunasan hutang-hutang Terlawan II yang belum terlunasi;
Bahwa, sesuai dengan dalil-dalil yang telah Pelawan sampaikan, maka berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang telah ditanda tangani dan disepakati bersama tersebut, serta Bukti Kepemilikan (BPKB) untuk unit mobil tersebut diatas, yang ada pada Pelawan, maka jelas dan terang Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik, serta selaku pemilik atas unit mobil merk Daihatsu Taruna Long FGX 1500 cc, No. Rangka MHKTMRUHE3K002807, No. Mesin UE002807, warna merah metalik yang sah dimata hukum, sehingga Pelawan mohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan Pelawan adalah selaku pemilik unit mobil merk Daihatsu Taruna Long FGX 1500 cc, No. Rangka MHKTMRUHE3K002807, No. Mesin UE002807, warna merah metalik yang sah dimata hukum;
Bahwa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain, KUHPerdata Pasal 574 yang menyatakan ”Tiap-tiap pemilik suatu kebendaan, berhak menuntut kepada siapapun juga yang menguasainya, akan mengembalikan kebendaan itu dalam keadaan beradanya”, serta berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. CF-13-03-0410, tertanggal 24 Februari 2003 dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya, oleh sebab itu sangat berdasar bagi Pelawan mohon dengan segala hormat kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk dapat menerima dan mengabulkan perlawanan aquo, dan memerintahkan pembatalan/ pengangkatan sita/ pengangkatan pemblokiran atas unit mobil unit mobil merk Daihatsu Taruna Long FGX 1500 cc, No. Rangka MHKTMRUHE3K002807, No. Mesin UE002807, warna merah metalik, beserta surat-surat kelengkapannya termasuk Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) unit mobil tersebut, sehingga Pelawan selaku pemilik yang sah dan berdasar dimata hukum dapat melakukan tindakan hukum yang baik terhadap barang miliknya;
Bahwa, dengan itikad baik Pelawan yang dapat membuktikan bahwa mempunyai Hak yang jelas dan terang terhadap unit mobil merk Daihatsu Taruna Long FGX 1500 cc, No. Rangka MHKTMRUHE3K002807, No. Mesin UE002807, warna merah metalik, dengan dasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen nomor CF-13-03-0410 tertanggal 24 Februari 2003 dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) unit mobil tersebut yang dikuasai oleh Pelawan, maka sangat berdasarkan hukum Pelawan mohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. CF-13-03-0410, tertanggal 24 Februari 2003 sah secara hukum, serta menyatakan Pelawan sebagai pemilik yang sah dimata hukum atas unit mobil merk Daihatsu Taruna Long FGX 1500 cc, No. Rangka MHKTMRUHE3K002807, No. Mesin UE002807, warna merah metalik;
Bahwa, Pelawan selaku pihak yang berhak dan beritikad baik terhadap unit mobil merk Daihatsu Taruna Long FGX 1500 cc, No. Rangka MHKTMRUHE3K002807, No. Mesin UE002807, warna merah metalik, maka mohon dengan segala hormat kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memerintahkan kepada pejabat yang bersangkutan agar penyitaan/ pemblokiran yang telah diletakkan tersebut diangkat/ dicabut dan unit mobil merk Daihatsu Taruna Long FGX 1500 cc, No.Rangka MHKTMRUHE3K002807, No. Mesin UE002807,warna merah metalik, beserta bukti kepemilikannya (BPKB) nya dipulihkan ke dalam keadaan tidak berada di bawah penyitaan sekaligus dilakukan pembukaan blokir BPKB unit mobil tersebut di Kepolisian Daerah Metro Jaya;
Bahwa, disebabkan Pelawan dapat membuktikan selaku pemilik yang sah secara hukum atas unit mobil merk Daihatsu Taruna Long FGX 1500 cc, No. Rangka MHKTMRUHE3K002807, No. Mesin UE002807, warna merah metalik, maka mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menyatakan Terlawan I dan Terlawan II tidak mempunyai hak atas unit mobil tersebut dan menghukum Terlawan I dan Terlawan II mematuhi serta mengikuti seluruh isi putusan perkara aquo kelak, serta menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo secara tanggung renteng;
Bahwa, oleh karena perlawanan aquo didasari atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang jelas dan terang menurut hukum, maka Pelawan mohon kepada yang mulia ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar berkenan memberikan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada bantahan, perlawanan, banding atau kasasi;
Bahwa selanjutnya berdasarkan dalil-dalil hukum dan bukti yang telah disampaikan diatas, mohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq yang Mulia Majeplis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar kiranya mengadili dan memutus dengan amar :
1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
2. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan seluruhnya;
3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. CF-13-03-0410, tertanggal 24 Februari 2003 sah secara hukum;
Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas unit mobil merk Daihatsu Taruna Long FGX 1500 cc, No. Rangka MHKTMRUHE3K002807, No. Mesin UE002807, warna merah metalik, beserta surat-surat kepemilikannya (BPKB);
Memerintahkan pembatalan/ pengangkatan Penetapan Sita Eksekusi/ Pengangkatan Pemblokiran nomor : 23/ Eks.P4P/ 2003/ PN. Jak. Sel., tertanggal 15 Desember 2003, yang dimohonkan dalam perkara aquo;
Memerintahkan terhadap pejabat yang berwenang dalam hal ini Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk melakukan pembatalan/ pembukaan blokir surat-surat kepemilikan (BPKB) atas unit mobil merk Daihatsu Taruna Long FGX 1500 cc, No. Rangka MHKTMRUHE3K002807, No. Mesin UE002807, warna merah metalik, dalam keadaan tidak berada di bawah penyitaan/ pemblokiran;
Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II tidak mempunyai hak atas unit mobil merk Daihatsu Taruna Long FGX 1500 cc, No. Rangka MHKTMRUHE 3K002807, No. Mesin UE002807, warna merah metalik dan menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk mematuhi serta mengikuti seluruh isi putusan perkara aquo;
Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo secara tanggung renteng;
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali.
ATAU : Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon Putusan yang adil dan layak (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan tanggal 16 November 2015 Nomor 120/Pdt.G.Plw/2015/PN.Jkt.Sel, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Terlawan I (Jojok Djohansyah) dan Terlawan II (PT. Sagared Team) yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir;
Menolak Perlawanan Pelawan (PT. Oto Multiartha) dengan verstek;
Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar;
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.916.000,- (Empat Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Rupiah);
Membaca berturut-turut :
Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerangkan bahwa pada tanggal 27 November 2015, Pelawan telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 16 November 2015 Nomor 120/Pdt.G.Plw/2015/PN.Jkt.Sel tersebut.
Pernyataan permohonan banding Pelawan telah diberitahukan oleh Jurusita kepada Terlawan I pada tanggal 10 Desember 2015, Terlawan II pada tanggal 10 Desember 2015 ;
Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menerangkan bahwa Pelawan pada tanggal 11 Desember 2015, Terlawan I pada tanggal 10 Desember 2015, Terlawan II pada tanggal 10 Desember 2015, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA ;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Pelawan, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang - Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Pembanding semula Pelawan sampai berkas ini di putus ditingkat banding tidak pernah menyampaikan risalah memori banding ;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti secara seksama surat-surat dalam berkas perkara Nomor 120/Pdt.G.Plw/2015/PN.Jkt.Sel dihubungkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 120/Pdt.G.Plw/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 16 November 2015, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat oleh karena pertimbangan dan alasan hukum dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan hukum, maka pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memeriksa dan mengadili perkara aquo pada tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 120/PDT.G.PLW/2015/PN.JKT SEL tanggal 16 Nopember 2015 yang dimohonkan banding, dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding berada dipihak yang kalah, maka Pembanding harus dihukum membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan ;
Mengingat, HIR, Undang-undang Nomor 20 tahung 1947 dan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;.
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 120/PDT.G.Plw/2015/PN.JKT.SEL tanggal 16 November 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding
sejumlah Rp. 150.000,00.( seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Selasa, 26 April 2016 oleh kami ELANG PRAKOSO WOBOWO,SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, DANIEL DALLE PAIRUNAN, SH.M.H dan MOH.EKA KARTIKA, EM.SH.M.Hum Hakim Tinggi masing - masing selaku Hakim Anggota yang berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 15 Maret 2016, Nomor 204/Pen/Pdt/2016/PT.DKI telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 28 April 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut serta didampingi oleh : DEWI RAHAYU,SH,MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berpekara;-------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
DANIEL DALLE PAIRUNAN.SH. MH ELANG PRAKOSO WIBOWO,SH.MH
MOH. EKA KARTIKA,E.M,SH.M.Hum.
PANITERA PENGGANTI
DEWI RAHAYU,SH. MH
Rincian Biaya perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp 150.000,-