425/PDT/2015/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 425/PDT/2015/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Gd. Summitmas II Lt.18, Jl. Jend. Sudirman 61
Also in 100 other cases
- 666/PDT.G/2013/PN.MDN (25 February 2015) — PN Medan
- 1270 K/PDT/2015 (6 January 2016) — Mahkamah Agung
- 215/Pdt.G/2014/PN.Plg (20 May 2015) — PN Palembang
- 67/Pdt/2018/PT SMG (6 March 2018) — PT Semarang
- 76/Pdt.Bth/2017/PN Kla (22 March 2018) — PN Kalianda
- 44/PDT.PLW/2013/PN.JBI (27 November 2013) — PN Jambi
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR : 425/PDT/2015/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
----- PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. OTO MULTIARTHA, beralamat di Gedung Summitmas II Lt. 7 Jl. Jenderal Sudirman Kav 61-62 Jakarta Selatan, telah memberi kuasa kepada, JANNES H.SILITONGA, SH., AGUS SALIM, SH., TIAR BAGUS PUTRANTO, SH., YOS RAJENDRA, SH., dan FIRDAUS seluruhnya Litigation Officer PT. Oto Multiartha yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama PT. Oto Multiartha yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Januari 2015 dan telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 12 Maret 2015 dengan No W2.U4/97/HKM 01.10/III/2015 untuk selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING semula PELAWAN;
Lawan
Pemerintah RI Cq. Kejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq. Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cq. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Pidana Nomor : 997/Pid.B/2013/PN.LP jo. Putusan Penngadilan Tinggi Medan Nomor : 46/Pid/2014/PT.MDN Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 575K/PID/2014 yang beralamat di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, untuk selanjutnya disebut sebagai : TERBANDING semula TERLAWAN ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah Membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 425/Pdt/2015/ PT.Mdn. tanggal 18 Desember 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara Nomor : 39/Pdt.G/PLW/2015/PN.LBP. tanggal 04 Agustus 2015 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pelawan dengan surat gugatannya tanggal 16 Maret 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam Register Nomor : 39/Pdt.G/PLW/2015/PN.LBP. tanggal 04 Agustus 2015 telah mengemukakan sebagai berikut:
Gugatan Perlawanan atas Putusan Pengadilan Negeri Klas I-B Lubuk Pakam Nomor : 997/Pid.B/2013/PN.LP jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 46/PID/2014/PT.MDN Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 575 K/PID/2014, sepanjang terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Honda All New Jaz i-VTEC A/T warna Putih Mutiara Nomor Polisi BK 1075 KV, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa GUSNITA BAKHTIAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYURUH MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA”;
Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 17 (Tujuh belas) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) selongsong peluru, 1 (satu) potong baju kemeja warna coklat yang samping kiri dan kanan terdapat lubang dan bercak darah, 1 (satu) potong celana panjang, 1 (satu) unit kalung emas, 1 (satu) HP merk Nokia C3 dipergunakan dalam berkas perkara an. RISKY DARMA PUTRA alias GOPE;
1 (satu) senjata api jenis FN, 1 (satu) helm dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Biru tanpa plat nomor dipergunakan dalam berkaas perkara an. ASHARI alias ARI;
1 (satu) lembar kertas bill pembayaran menginap di Hotel Menara Lexus dipergunakan dalam perkara an. IIN DAYANA;
1 (satu) lembar kertas slip penyetoran sebesar Rp.220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah), 1 (satu) unit HP Merk Nokia X3 warna hitam dipergunakan dalam berkas perkara an. JULIUS ANIMO BRAVO HASIBUAN alias YUS;
1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk Koala, 3 (tiga) unit HP Merk Nokia, 1 (satu) lembar photo copy surat pernyataan tanggal 03 Desember 2009 dan 1 (satu) lembar photo copy surat pernyataan tanggal 14 Desember 2009 dipergunakan dalam berkas perkara an. BUNGA HATI IDAWATI Br PASARIBU alias ELSARIA IDAWATI;
1 (satu) Mobil Jazz BK 1075 KV dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah kartu hotel grand antares, Print out rekening koran atas nama GUSNITA BAKHTIAR dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah). Bahwa adapun dasar hukum Pelawan mengajukan Perlawanan ini di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam adalah Pasal 195 ayat (6) HIR, yang menyatakan : “Perlawanan terhadap keputusan, juga dari orang lain yang menyatakan bahwa barang yang disita miliknya, dihadapkan serta diadili seperti segala perselisihan tentang upaya paksa yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumnya terjadi penjalanan keputusan itu” ;
Adapun dalil-dalil hukum yang diajukan oleh Pelawan adalah sebagai berikut:
Bahwa Pelawan merupakan perusahaan/badan hukum yang bergerak di bidang pembiayaan kepemilikan mobil/kredit mobil, yang didirikan sesuai undang undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Terbatas jo Peraturan Menteri Keuangan No:84/PMK.012/2006, Tentang Perusahaan Pembiayaan dan dalam menjalankan usahanya selama ini telah memberikan kontribusi positif dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat berupa pajak, retribusi dan memperkerjakan banyak tenaga kerja serta meningkatkan ekonomi rill ditengah tengah masyarakat;
Bahwa Pelawan dalam perkara a quo, sama sekali tidak saling mengenal dan tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dengan Terdakwa yang diperiksa dan disidangkan dalam perkara pidana Nomor: 997/Pid.B/2013/PN.LP jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 46/PID/2014/PT.MDN Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 575 K/PID/2014, dengan Terdakwa a.n. Gusnita Bakhtiar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam;
Bahwa Pelawan dalam menjalankan usahanya ada membiayai 1 (satu) unit Mobil Honda All New Jazz i-VTEC 1.5 A/T MMPV, warna Putih Mutiara, No.Polisi: BK-1075-KV, a.n Debitur Rini Dharmawati, SH, dengan Kontrak No. 10-401-11-01285, Tanggal 4 Juni 2011, dan merupakan objek jaminan fidusia sesuai dengan Akta Jaminan Fidusia yang diterbitkan oleh Notaris Alwine Rosdiana Pakpahan, SH, No.527 tanggal 09 Januari 2013, dan telah dilengkapi dengan Sertifikat Fidusia No. W2-010131-AH.05.01.Tahun 2013, Tanggal 28 Maret 2013, sesuai dengan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;
Bahwa dengan adanya Sertifikat jaminan fidusia maka berdasarkan Undang-undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Pendaftarannya telah diatur dalam Bab V tentang Eksekusi Jaminan Fidusia Pasal 29 ayat 1 hutuf a :
(1). Apabila Debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :
Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima fidusia.
Pasal 15 ayat (2) Undang-undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagai berikut :
(2).Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya Pasal 24 Undang undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah menegaskan sebagai berikut:
“Penerima Fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian Pemberi Fidusia baik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia”
Sehingga dasar hukum tersebut diatas yang telah Pelawan uraikan memberikan hak dan kewenangan Pelawan untuk mengamankan Unit Mobil karena Rini Dharmawati, SH telah melakukan Cidera Janji dan Bukti Hak Kepemilikan Unit Mobil masih berada pada Pelawan;
Bahwa Pelawan melalui surat nomor: 032/Litgt-Oto/VIII/2013, tertanggal 26 Agustus 2013, telah mengajukan pinjam pakai barang bukti dan menjelaskan bahwa status unit tersebut merupakan objek jaminan fidusia pada Pelawan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor: 996/Pid.B/2013/PN.LP a.n. Terdakwa Rini Dharmawati,SH;
Bahwa meskipun telah ada surat pemberitahuan tentang status unit tersebut dari Pelawan sebagaimana dalil Pelawan pada poin (5) tersebut diatas, namun Terlawan dengan sewenang wenang telah mengabaikan hak hak Pelawan selaku Pihak Ketiga yang beritikad baik sehingga menimbulkan kerugian bagi Pelawan, karena Terlawan dalam Tuntutanya atas 1 (satu) unit Mobil Honda All New Jazz i-VTEC 1.5 A/T MMPV, warna Putih Mutiara, No.Polisi: BK-1075-KV, dirampas untuk Negara;
Bahwa tindakan Terlawan sebagaimana dalil Pelawan pada point (6) tersebut diatas, telah jelas dan terang merupakan tindakan sewenang wenang dengan telah mengabaikan peraturan perundang undangan yang berlaku tentang hak kepemilikan pribadi, dimana Pelawan sudah sepantasnya mendapatkan perlindungan hukum, hal ini sebagaimana telah termaktub didalam :
Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa ”Setiap orang mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang wenang oleh siapapun” dan
Pasal 574 KUHPerdata yang menyatakan bahwa ”Pemilik Barang berhak menuntut siapapun juga yang menguasai barang itu supaya mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana adanya”
Bahwa sebagaimana dasar dasar hukum dan dalil dalil yang telah Pelawan sampaikan diatas, maka dimohon kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk berkenan memberi Putusan sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu) unit Mobil Honda All New Jazz i-VTEC 1.5 A/T MMPV, warna Putih Mutiara, No.Polisi: BK-1075-KV, Nomor Rangka: MHRGE8840BJ000220, Nomor Mesin: L15A72753921, berserta STNK atas nama Rini Dharmawatu,SH serta kunci kontak;
Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara pidana No. 997/Pid.B/2013/PN.LP jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 46/PID/2014/PT.MDN Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 575 K/PID/2014, sepanjang terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Honda All New Jazz i-VTEC 1.5 A/T MMPV, warna Putih Mutiara, No.Polisi: BK-1075-KV, dibatalkan;
Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Honda All New Jazz i-VTEC 1.5 A/T MMPV, warna Putih Mutiara, No.Polisi: BK-1075-KV, Nomor Rangka: MHRGE8840BJ000220, Nomor Mesin: L15A72753921, berserta STNK atas nama Rini Dharmawati,SH serta kunci kontak kepada Pelawan dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya banding maupun kasasi dari Terlawan (uitvoerbaar bij voorrad);
Bahwa mengingat perkara pidana No. 997/Pid.B/2013/PN.LP telah diputus pada tanggal 09 Desember 2013 oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Terlawan yang saat ini telah menyita Unit Mobil dan akan melaksanakan pelelangan/eksekusi atas unit mobil milik Pelawan dalam perkara a quo berupa 1 (satu) unit Mobil Honda All New Jazz i-VTEC 1.5 A/T MMPV, warna Putih Mutiara, No.Polisi: BK-1075-KV, Nomor Rangka: MHRGE8840BJ000220, Nomor Mesin : L15A72753921, berserta STNK atas nama Rini Dharmawati,SH serta kunci kontak, Pelawan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo untuk dapat menunda pelaksanaan pelelangan/eksekusi atas barang milik Pelawan dimana pelelangan yang dimaksud akan sangat merugikan pihak Pelawan dalam perkara a quo, maka untuk mencegah/menunda eksekusi, maka cukup beralasan bagi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebelum memutus pokok perkara, agar kiranya terlebih dahulu memberikan putusan provisionil berupa:
Menghukum dan memerintahkan Terlawan untuk menunda eksekusi pelelangan sepanjang terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Honda All New Jazz i-VTEC 1.5 A/T MMPV, warna Putih Mutiara, No.Polisi: BK-1075-KV, Nomor Rangka: MHRGE8840BJ000220, Nomor Mesin: L15A72753921, berserta STNK atas nama Rini Dharmawati,SH serta kunci kontak, dalam perkara No. 997/Pid.B/2013/PN.LP sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van bewijsde);
Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Honda All New Jazz i-VTEC 1.5 A/T MMPV, warna Putih Mutiara, No.Polisi: BK-1075-KV, Nomor Rangka: MHRGE8840BJ000220, Nomor Mesin: L15A72753921, berserta STNK atas nama Rini Dharmawati,SH serta kunci kontak, kepada Pelawan agar dapat dijaga dan dirawat, dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya banding maupun kasasi dari Terlawan (uitvoerbaar bij voorrad);
Bahwa, karena Perlawanan ini didasari atas bukti-bukti yang benar menurut hukum, maka diminta kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar sudi memberi putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorrad);
Bahwa selanjutnya berdasarkan dalil-dalil hukum dan bukti yang diuraikan diatas, dimohonkan Kepada yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar kiranya memanggil para pihak untuk diperiksa dalam suatu persidangan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan untuk itu, untuk seterusnya mengadili dan memutus perkara ini dengan amar:
DALAM PROVISI;
Mengabulkan permohonan putusan provisionil yang dimohonkan Pelawan dalam perkara aquo;
Memerintahkan Terlawan dalam perkara aquo untuk menunda eksekusi/pelelangan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Honda All New Jazz i-VTEC 1.5 A/T MMPV, warna Putih Mutiara, No.Polisi: BK-1075-KV, Nomor Rangka: MHRGE8840BJ000220, Nomor Mesin: L15A72753921, berserta STNK atas nama Rini Dharmawati,SH serta kunci kontak;
Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Honda All New Jazz i-VTEC 1.5 A/T MMPV, warna Putih Mutiara, No.Polisi: BK-1075-KV, Nomor Rangka: MHRGE8840BJ000220, Nomor Mesin: L15A72753921, berserta STNK atas nama Rini Dharmawati,SH serta kunci kontak, kepada Pelawan agar dapat dijaga dan dirawat, dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya banding atau kasasi dari Terlawan (uitvoerbaar bij voorrad);
DALAM POKOK PERKARA;
Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu) unit Mobil Honda All New Jazz i-VTEC 1.5 A/T MMPV, warna Putih Mutiara, No.Polisi: BK-1075-KV, Nomor Rangka: MHRGE8840BJ000220, Nomor Mesin: L15A72753921, berserta STNK atas nama Rini Dharmawati,SH serta kunci kontak;
Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara pidana No. 997/Pid.B/2013/PN.LP jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 46/PID/2014/PT.MDN Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 575 K/PID/2014 Sepanjang terhadap barang bukti 1 (satu) unit Mobil Honda All New Jazz i-VTEC 1.5 A/T MMPV, warna Putih Mutiara, No.Polisi: BK-1075-KV, dibatalkan;
Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Honda All New Jazz i-VTEC 1.5 A/T MMPV, warna Putih Mutiara, No.Polisi: BK-1075-KV, Nomor Rangka: MHRGE8840BJ000220, Nomor Mesin: L15A72753921, berserta STNK atas nama Rini Dharmawati,SH serta kunci kontak, kepada Pelawan dan dapat melaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya banding atau kasasi dari Terlawan (uitvoerbaar bij voorrad);
Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
A T A U :
Apabila Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berpendapat lain, maka Pelawan mohonkan putusan yang seadil-adilnya (ex Aquo et bono);
Menimbang, bahwa Terlawan telah mengemukakan jawabannya pada tanggal 12 Mei 2015 yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut ;
DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa Gugatan Yang Diajukan Pelawan Kabur dan tidak beralasan
Bahwa Pelawan didalam dasar hukum dalil gugatannya dengan mencantumkan pasal 195 ayat (6) HIR yang menyatakan “perlawanan terhadap keputusan, juga dari orang lain yang menyatakan bahwa barang yang disita miliknya, dihadapkan serta diadili seperti segala perselisihan tentang upaya paksa yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumnya terjadi perjalanan keputusan itu” adalah suatu dalil gugatan yang terkesan terlalu dipaksakan dimana dalam dalil-dalil gugatannya pelawan sama sekali tidak dapat menunjukkan suatu keterkaitan ataupun hubungan antara tindakan yang dilakukan Terlawan dengan apa yang menjadi objek gugatan dan Pelawan tidak mengetahui dengan jelas objek gugatan yang diajukan dalam surat gugatannya sehingga terkesan dalil Pelawan dalam gugatannya hanya asal-asalan saja dan Pelawan juga tidak menyebutkan secara jelas dan tegas kebijakan ataupun surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam sehingga menyebabkan kerugian bagi pelawan maka dalil gugatan yang diajukan oleh pelawan kepada terlawan adalah kabur (obscuur libel) dan tidak beralasan.
Bahwa Gugatan Yang Diajukan Pelawan Salah Alamat
Bahwa apabila gugatan yang diajukan Pelawan didalam dalil gugatannya adalah sehubungan dengan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 997/Pid.B/2013 /PN.LP Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 46/Pid/2014/PT. MDN dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 575/K/PID/2014 yang menyatakan dalam Amar Putusannya mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil jazz nomor polisi BK 1075 KV dirampas untuk negara, maka dalam hal ini gugatan yang diajukan Pelawan terhadap Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam adalah gugatan yang salah dan keliru dimana Pelawan menentukan subjek dalam gugatannya adalah Terlawan yakni Aparat Penegak Hukum yang melaksanakan perintah yang telah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana sesuai dengan Pasal 270 KUHAP yang berbunyi “Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya” sehingga menurut kami gugatan perdata oleh pihak ketiga yang ditujukan kepada Jaksa terhadap barang bukti dalam perkara terpidana Gusnita Bakhtiar, sebenarnya tidak tepat karena Jaksa melaksanakan Eksekusi atas Putusan Hakim dan dalam hal ini Jaksa hanya melaksanakan peraturan perundang-undangan (KUHAP).
Perbuatan Terlawan tidak bertentangan dengan/telah sesuai dengan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa “dalam hal putusan pemidanaan, atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut ketentuan Undang-Undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi”.
Sehubungan dengan perkara terpidana atas nama Gusnita Bakhtiar yang telah diperiksa kemudian diputus baik di Pengadilan Tingkat Pertama sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 997/Pid.B/2013 /PN.LP yang dilanjutkan dengan Upaya Hukum Banding sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 46/Pid/2014/PT. MDN dan terakhir Upaya Hukum Kasasi sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor : 575/K/PID/2014 yang menyatakan dalam Amar Putusannya bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil jazz nomor polisi BK 1075 KV dirampas untuk Negara dimana dalam hal ini Hakim telah secara adil dan obyektif memeriksa saksi-saksi, terdakwa dan petunjuk yang diperoleh dimuka persidangan dihubungkan dengan adanya barang bukti yang salah satunya berupa 1 (satu) unit mobil jazz nomor polisi BK 1075 KV sehingga Hakim memperoleh suatu Kesimpulan dan akhirnya memutuskan : Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil jazz nomor polisi BK 1075 KV dirampas untuk Negara sedangkan Jaksa selaku eksekutor putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diwajibkan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan Putusan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang berbunyi “Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya”.
Berdasarkan uraian tersebut diatas guna mematuhi perintah yang terdapat dalam Undang-Undang maka Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 26 Januari 2015 melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara telah melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan melakukan penjualan dengan cara pelelangan terhadap 1 (satu) unit mobil jazz nomor polisi BK 1075 KV, hal ini sejalan dengan aturan yang dicantumkan dalam Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP -089/J.A/8/1988 tanggal 5 Agustus 1988 tentang Penyelesaian Barang Rampasan, Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-03/B/B.5/8/1988 tanggal 6 Agustus 1998 tentang Penyelesaian Barang Rampasan, Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-001/B/02/1993 tanggal 2 Februari 1993 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-03/B/B.5/8/1988 tanggal 6 Agustus 1998 tentang Penyelesaian Barang Rampasan, Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-002/C/09/1993 tanggal 30 September 1993 Tentang Perubahan/Penambahan Atas Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-03/B/B.5/8/1988 tanggal 6 Agustus 1998 tentang Penyelesaian Barang Rampasan.
Sehubungan dengan uraian-uraian kami tersebut diatas berdasarkan ketentuan didalam Pasal 50 KUHP yang menyatakan bahwa “barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan tidak boleh dihukum”. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti dalam perkara terpidana Gusnita Bakhtiar berupa 1 (satu) unit mobil jazz nomor polisi BK 1075 KV adalah dalam keadaan terpaksa, yang oleh Undang-Undang dapat disejajarkan pengertiannya ke dalam situasi “overmacht”. Overmacht tidak hanya terdapat dalam hukum perdata, tetapi diatur juga dalam hukum pidana yaitu Pasal 48 dan Pasal 49 KUHP.
Bahwa berdasarkan dalil gugatan yang diajukan Pelawan dengan mencatumkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa ”sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Menurut pendapat kami adalah kurang tepat apabila Pelawan mengajukan gugatannya kepada Jaksa Penuntut Umum dan kurang tepat pula apabila Pelawan mengajukan gugatannya pada saat Keputusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap karena Undang-Undang telah memberikan upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan Pelawan guna memperoleh hak-haknya. Bahwa seharusnya Pelawan mengajukan gugatan Pra Peradilan terhadap penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil jazz nomor polisi BK 1075 KV ataupun gugatan ganti kerugian, gugatan Perdata terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa Gusnita Bakhtiar maupun terdakwa Rini Dharmawati, SH yang mengakibatkan kerugian bagi pihak Pelawan dan ini seharusnya diajukan oleh Pelawan sebelum perkara atas nama terpidana Gusnita Bakhtiar memperoleh Keputusan yang berkekutan hukum tetap untuk membuktikan itikad baik dari Pelawan.
Mengenai Gugatan Perdata yang diajukan Pelawan terhadap terdakwa Rini Dharmawati, SH sesuai yang digariskan Pasal 1340 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang menegaskan perjanjian hanya mengikat kepada para pihak yang membuatnya, berlaku juga dalam proses penyelesaian perkara, hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara saja yang dalam hal ini antara Pelawan dengan Rini Dharmawati, SH. bukan antara Pelawan dengan Terlawan, maka melihat dari prinsip penyelesaian
perkara yang pada dasarnya hanya menyangkut pihak-pihak didalamnya (Pasal 1340 KUHPerdata), upaya hukum yang dapat dilakukan pelawan (pihak ketiga) terhadap pihak baru yang muncul itu bukanlah derden verzet, tetapi berbentuk gugatan perkara biasa.
Bahwa Pelawan dalam dalil gugatannya pada point 5 menyatakan telah mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti kepada Majelis Hakim Penegadilan Negeri Lubuk Pakam dengan surat Nomor : 032/Litgt-Oto/VIII/2013 tertanggal 26 Agustus 2013 adalah sesuatu hal diluar sepengetahuan dari Terlawan karena terlawan tidak ada menerima surat tembusan maupun surat penetapan hakim yang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan penetapan hakim terhadap objek pinjam pakai yang disebutkan Pelawan.
Dasar Hukum Dalil Gugatan Pelawan Tidak Jelas
Dasar hukum dalil gugatan yang diajukan Pelawan tidak jelas dimana terlihat dari gugatan yang diajukan Pelawan tidak ada satupun mencantumkan bahwa perbuatan yang dilakukan Terlawan bertentangan dengan hukum ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DALAM PROVISI
Menolak semua dalil gugatan Provisi, dalil tuntutan Provisi dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Pelawan dalam gugatannya, kecuali apa yang diakui secara tegas yang diajukan Pelawan kepada Terlawan.
Berdasarkan semua uraian dan dasar hukum yang terlawan sampaikan, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara perdata ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima Jawaban Gugatan yang diajukan oleh Terlawan untuk seluruhnya;
Menolak permohonan provisi yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Pelawan tidak dapat diterima dan menolak gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Terlawan dalam melaksanakan (eksekusi) putusan hukum Mahkamah Agung RI Nomor : 575/K/PID/2014 dalam perkara pidana atas nama terpidana Gusnita Bakhtiar adalah sah menurut hukum dan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Membebankan biaya perkara kepada Pelawan.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah menjatuhkan putusan Nomor : 39/Pdt.G/PLW/2015/PN.LBP. tanggal 4 Agustus 2015 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Menyatakan permohonan Provisi Pelawan tidak dapat diterima;
Dalam Eksepsi:
Menerima eksepsi dari Terlawan;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan perlawanan tidak dapat diterima (niet ontvanklijke verklaard);
Menghukum Pelawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam dalam perkara ini yang sampai saat ini sebesar Rp.291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Telah membaca hal-hal sebagai berikut :
1. Akta Permohonan Banding Nomor : 39/Pdt.G/PLW/2015/PN.LBP. pada tanggal 14 Agustus 2015 yang dibuat oleh : BILLIATER SITEPU, SH.MH. Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menerangkan bahwa Pembanding / Pelawan telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 39/Pdt.G/ PLW/2015/PN.LBP. tanggal 4 Agustus 2015 ;
2. Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh : AZHARY SIREGAR, SH. Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 17 September 2015 telah diberitahukan kepada Terbanding / Terlawan ;
3. Relaas Pemberitahuan Inzage yang dibuat oleh : R. ADDIEN SUHERMAN , SE) Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 5 Oktober 2015 diberitahukan kepada Kuasa Pembanding / Pelawan ;
4. Relaas Pemberitahuan Mempelajari berkas yang dibuat oleh : AZHARY SIREGAR, SH. Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kepada Terbanding / Terlawan setelah diterimanya pemberitahuan ini sebelum berkas perkara dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa meskipun Pembanding semula Pelawan tidak mengajukan memori banding, namun Pengadilan Tingkat Banding selaku pengadilan ulangan akan memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan seluruh fakta-fakta yang diperoleh dari persidangan pada Pengadilan Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan seksama berita acara sidang beserta surat - surat yang tersebut dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 39/Pdt.G/PLW/2015/PN.LBP. tanggal 4 Agustus 2015, maka Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding mempelajari dan meneliti pertimbangan putusan Pengadilan tingkat pertama yang diajukan banding tersebut telah ternyata Pengadilan Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar dengan seksama pokok sengketa baik dalam Konpensi maupun dalam Rekonpensi berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari Jawab jinawab dan pembuktian di persidangan sehingga pada akhirnya berpendapat sebagaimana dalam amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama dimaksud ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Hukum dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, sehingga segala pertimbangan putusan tersebut diambil alih menjadi pertimbangan putusan di Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 39/Pdt.G/ PLW/2015/PN.LBP. tanggal 4 Agustus 2015 dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan , maka Pembanding semula Pelawan berada dipihak yang kalah, sehingga harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat dan memperhatikan segala peraturan perundangan yang berlaku; ;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 39/ Pdt.G/PLW/2015/PN.LBP. tanggal 4 Agustus 2015 yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara
dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 oleh kami, RUSTAM IDRIS,SH, sebagai Hakim Ketua, BENAR KARO KARO,SH.MH dan ADE KOMARUDIN, S.H., M.Hum, masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 425/PDT/2015/PT.MDN. tanggal 18 Desember 2015 putusan tersebut pada hari Selasa , tanggal 5 April 2016 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu Hj. DIANA SYAHPUTRI NASUTION, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak ataupun Kuasanya ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd. ttd.
BENAR KAROKARO,SH.MH. RUSTAM IDRIS, SH.
ttd.
ADE KOMARUDIN, SH.MHum.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hj. DIANA SYAHPUTRI NASUTION ,SH.
Perincian biaya:
Materai ………………. Rp. 6.000.-
Redaksi ……………… Rp. 5.000,-
Pemberkasan ………..Rp. 139.000,-
_____________________________
Jumlah ………………. Rp. 150.000.- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)