3150 K/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3150 K/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gd. Summitmas II Lt.18, Jl. Jend. Sudirman 61
Also in 100 other cases
Kabul
P U T U S A N
Nomor 3150 K/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PEMERINTAH RI Cq. KEJAKSAAN AGUNG RI Cq. KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT Cq. KEJAKSAAN NEGERI CIBINONG Cq. JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA Nomor769/Pid.B/2012/PN CBN., berkedudukan di Kejaksaan Negeri Cibinong, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Samsi, S.H., dan kawan-kawan, Para Jaksa Pengacara Negara, beralamat di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Juli 2013;
Pemohon Kasasi dahulu Terlawan/Pembanding;
Melawan
PTOTO MULTIARTHA, berkedudukan di Gedung Summitmas II Lt.18 Jl.Jenderal Sudirman Kav.61-62 Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Jannes H. Silitonga, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, berkantor di Gd. Summitmas II, Lt.7, Jl. Jenderal Sudirman, Kav 61-62, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 September 2013;
Termohon Kasasi dahulu Pelawan/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pelawan/Terbanding telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terlawan/Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Cibinong pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Pelawan adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pembiayaan kepemilikan mobil/kredit mobil. Pelawan dalam perkara ini sudah memberikan kontribusi positif dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat berupa: pajak, retribusi dan memperkerjakan banyak tenaga kerja serta meningkatkan ekonomi riil. Bahwa akan tetapi secara tidak sengaja atau tanpa disadari karena tindakan dari Terlawan dalam perkara a quo dengan telah menghilangkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa Pelawan adalah pihak ketiga yang beritikad baik dan telah membuktikan hak kepemilikannya sehingga akibat perbuatan dari Terlawan yang telah menghilangkan fakta hukum terkait barang bukti perkara atas 1 (satu) unit mobil Type/Merk ALL NEW CR-V 2.0 A/T, Tahun 2008 warna hitam metalik, Nomor Polisi B152WT, Nomor Rangka MHRRE18408J800876, Nomor Mesin R20A14901457 (selanjutnya disebut “Unit Mobil“) yang dapat dibuktikan secara jelas dalam Surat Tuntutan Terlawan dengan Nomor Reg.Perk.Nomor PDM-61/CBN/10/2012 tertanggal 8 Februari 2012 yang telah diajukan dalam persidangan dalam perkara pidana dengan Nomor 769/Pid.B/2012/PN Cbn., telah merugikan pihak Pelawan;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara pidana Nomor 769/Pid.B/2012/PN Cbn., dengan Terdakwa Mukri Joewono Als Acin tertanggal 8 Maret 2012 dengan amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Mukri Joewono Als Acin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyerahkan, menerima atau membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan;
Menetapkan masa penahanan yang dijalankan Terdakwa yang dikurangi sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
Sisa lab 63 butir ekstasi atau 17,4646 gram dari jumlah 5.000 butir pil ekstasi 4.930 butir disisihkan untuk dimusnahkan, 70 butir disisihkan untuk di lab;
Sisa lab 11,6584 gram shabu dari jumlah 46,6 gram shabu, 30 gram shabu, dimusnahkan 16,6 disisihkan untuk labortorium;
2 (dua) buah Hp Blackberry dan Bluberry;
1 (satu) buah timbangan;
Dirampas untuk dimusnahkan;
SIM A atas nama Mukri Joewono;
KTP atas nama Mukri Joewono;
Dikembalikan kepada Terdakwa Mukri Joewono Als Acin;
1 (satu) unit mobil CRV Nomor Pol.B 152 WT, STNK a.n. Muhammad Ma’mun beserta kunci kontak, dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Bahwa karena adanya kesalahan yang telah disengaja oleh Terlawan didalam Surat Tuntutannya dengan Nomor Reg.Perk.no.PDM-61/CBN/10/ 2012 tertanggal 8 Februari 2012 yang telah menghilangkan fakta hukum didalam proses persidangan dengan tidak mempertimbangkan kesaksian dari Pelawan yang diwakili oleh Sdr.Tiar Bagus Putranto yang telah disumpah di persidangan dan disertai bukti-bukti surat yang sah secara hukum yang pada intinya membuktikan bahwa 1 (satu) unit mobil Type/Merk ALL NEW CR-V 2.0 A/T, tahun 2008 warna hitam metalik Nomor polisi B152WT, Nomor Rangka MHRRE18408J800876 Nomor Mesin R20A14901457 (selanjutnya disebut unit mobil) termasuk surat tanda nomor kendaraan (untuk selanjutnya disebut STNK) atas nama Ma’mun serta kunci kontak yang merupakan barang bukti atas perkara pidana Nomor 769/Pid.B/ 2012/PN Cbn adalah sah secara hukum merupakan milik Pelawan, tetapi Terlawan tetap menuntut Unit Mobil milik Pelawan dirampas untuk Negara tanpa dapat memberikan alasan hukum yang jelas;
Bahwa mengingat telah diputusnya perkara pidana Nomor 769/Pid.B/ 2012/PN Cbn., pada tanggal 8 Maret 2012 oleh Pengadilan Negeri Cibinong dan Terlawan yang saat ini telah menyita unit mobil dan akan melaksanakan pelelangan/eksekusi atas unit mobil milik Pelawan dalam perkara a quo berupa 1 (satu) unit mobil Type /Merk ALL NEW CR-V 2.0 A/T Tahun 2008 warna hitam Metalik Nomor Polisi B152WT Nomor Rangka MHRRE1848J 800876, Nomor Mesin R20A14901457 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (untuk selanjutnya disebut STNK) atas nama Muhammad Ma’mun serta kunci kontak, Pelawan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk dapat menunda pelaksanaan pelelangan/ eksekusi atas barang milik Pelawan dimana Pelelangan yang dimaksud akan sangat merugikan pihak Pelawan dalam perkara a quo;
Bahwa Pelawan dalam perkara a quo sama sekali tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan materi tindak pidana yang diperiksa dan yang disidangkan serta telah diputus dalam perkara pidana dengan register perkara Nomor 769/Pid.B/2012/PN Cbn;
Bahwa Pelawan memberikan fasilitas pembiayaan untuk pembelian unit mobil kepada Debitur yang bernama Mukri Joewono yang beralamat di Jl. Tidore Nomor 14 Rt.010 Rw.005 Cideng Gambir Jakarta Pusat dengan perjanjian pembiayaan konsumen nomor kontrak 10-015-10-05461 dengan jangka waktu pembayaran angsuran sebanyak 24 kali angsuran, sejak bulan Desember 2010 (angsuran ke-1) hingga bulan Nopember 2010 (angsuran ke-24);
Bahwa Mukri Joewono selaku Debitur Pelawan tidak melakukan pembayaran angsuran sebagaimana diperjanjikan sejak angsuran ke-11 (bulan Oktober 2011) hingga saat diajukan Perlawanan ini, sehingga telah terbukti Mukri Joewono telah melakukan perbuatan cidera janji sementara jaminan bagi pelunasan hutang Mukri Joewono kepada Pelawan yaitu Unit mobil dimaksud;
Bahwa dengan telah terbuktinya Mukri Joewono telah melakukan cidera janji maka berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen nomor 10-015-10-05461 dan Akta Jaminan Fidusia nomor 227 tanggal 18 Oktober 2011 yang dibuat oleh Notaris Suhadi,SH. serta Sertifikat Fidusia Nomor W7.059874 AH.05.01.TH2011/STD dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah DKI Jakarta maka hak kepemilikan Unit Mobil sepenuhnya termasuk STNK atas nama Muhammad Ma’mun serta kunci kontak adalah milik Pelawan sesuai dengan Undang-undang nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia Bab I tentang Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 dan Pelawan berhak untuk melakukan pengamanan Unit Mobil dari siapapun dan dari manapun;
Bahwa dengan adanya Sertifikat jaminan fidusia maka berdasarkan Undang-undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Pendaftarannya telah diatur dalam Bab V tentang Eksekusi Jaminan Fidusia Pasal 29 ayat (1) huruf a. Apabila Debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara:
Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima fidusia;
Pasal 15 ayat (2) Undang-undang nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia sebagai berikut:
(2) Sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Sehingga dasar hukum tersebut diatas yang telah Pelawan uraikan memberikan hak dan kewenangan Pelawan untuk mengamankan Unit Mobil karena Mukri Joewono telah melakukan cidera janji dan hak kepemilikan unit mobil masih berada pada Pelawan;
Bahwa pada saat proses persidangan perkara pidana Nomor 769/Pid.B/2012/ PN Cbn., pada tanggal 28 Desember 2011 Pelawan pernah diajukan sebagai saksi di bawah sumpah yang diwakili oleh Sdr.Tiar Bagus Putranto untuk menerangkan Pelawan adalah pihak ketiga yang beritikad baik dan hak kepemilikan Unit Mobil merupakan milik Pelawan dan juga telah menunjukkan dan menyerahkan bukti-bukti surat yang sah secara hukum mengenai kepemilikan Unit Mobil kepada Terlawan dan juga kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo;
Bahwa, akan tetapi Terlawan didalam pertimbangan hukum pada Surat Tuntutannya dengan nomor Reg.Perk.NomorPDM-61/CBN/10/2012 tertanggal 8 Februari 2012 tidak mempertimbangkan keterangan saksi Sdr.Tiar Bagus Putranto sehingga putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara pidana Nomor 769/Pid.B/2012/PN Cbn., pada tanggal 8 Maret 2012 telah merugikan Pelawan dengan amarnya putusan memerintahkan agar Unit Mobil beserta STNK atas nama Muhammad Ma’mun serta kunci kontak dirampas untuk Negara;
Bahwa berdasarkan Pasal 101 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi:
“Dalam hal alat atau barang yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah milik pihak ketiga yang beritikad baik, pemilik dapat mengajukan keberatan terhadap perampasan tersebut kepada pengadilan yang bersangkutan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman putusan pengadilan tingkat pertama’;
Maka Perlawanan yang dilakukan oleh Pelawan telah benar dan diatur secara jelas dalam Pasal 101 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal tersebut juga mempunyai pengertian bahwa perampasan terhadap barang bukti yang dipakai/digunakan kejahatan tidaklah mutlak terhadap milik pihak ke-3 yang beritikad baik, tetapi hanya mutlak terhadap barang milik sipelaku kejahatan, sehingga seorang pemilik barang yang tidak tahu menahu mengenai barang miliknya dipakai/dipergunakan sebagai alat kejahatan dan beritikad baik harus tetap dilindungi oleh Undang-undang karena agar “ Tiada pidana tanpa kesalahan “ atau geen straf zonder schuld”;
Bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain, Undang-undang jaminan fidusia (undang-undang Nomor 42 Tahun 1999) yang menyatakan kepemilikan barang jaminan fidusia berada pada Penerima Fidusia (dalam hal ini Pelawan), Hukum Acara Pidana yang menekankan pada kebenaran materi/kebenaran yang sebenar-benarnya (termasuk mengenai kepemilikan barang bukti), KUHPerdata Pasal 574 yang menyatakan “Tiap-tiap pemilik suatu kebendaan, berhak menuntut kepada siapapun juga yang menguasainya, akan mengembalikan kebendaan itu dalam keadaan beradanya“ serta berdasarkan pertautan perundang-undangan dan ketentuan lainnya, maka dimohon kepada Pengadilan Negeri Cibinong untuk berkenan memberi Putusan sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu) unit mobil Type/Merk ALL NEW CR-V 2.0 A/T, Tahun 2008 warna hitam metalik, Nomor Polisi B152WT Nomor Rangka MHRRE18408J800876 Nomor Mesin R20A14901457 beserta STNK atas nama Muhammad Ma’mun serta kunci kontak;
Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara pidana Nomor 769/Pid.B/2012/PN Cbn., angka 5 khususnya terkait dengan 1 (satu) unit mobil Type/Merk ALL NEW CR-V 2.0 A/T, Tahun 2008 warna hitam metalik, Nomor Polisi B152WT Nomor Rangka MHRRE18408J800876 Nomor Mesin R20A14901457 beserta STNK atas nama Muhammad Ma’mun serta kunci kontak, dibatalkan;
Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit mobil Type/Merk ALL NEW CR-V 2.0 A/T, Tahun 2008 warna hitam metalik, Nomor Polisi B152WT Nomor Rangka MHRRE18408J800 876, Nomor Mesin R20A14901457, beserta STNK atas nama Muhammad Ma’mun serta kunci kontak kepada Pelawan dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya banding maupun kasasi dari Terlawan kepada Pelawan (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa mengingat putusan perkara pidana Nomor 769/Pid.B/2012/PN Cbn., saat ini sudah berkekuatan hukum tetap dan Terlawan akan melaksanakan pelelangan/eksekusi atas barang milik Pelawan dalam perkara a quo berupa 1 (satu) unit mobil Type/Merk ALL NEW CR-V 2.0 A/T Tahun 2008 warna hitam metalik, Nomor Polisi B152WT Nomor Rangka MHRRE 18408J800876 Nomor Mesin R20A14901457, dimana pelelangan yang dimaksud akan sangat merugikan pihak Pelawan dalam perkara a quo, maka untuk mencegah/menunda eksekusi, maka cukup beralasan bagi Pengadilan Negeri Cibinong sebelum memutus pokok perkara, agar kiranya terlebih dahulu memberikan putusan Provisionil berupa:
Menghukum dan memerintahkan Terlawan untuk menunda eksekusi pelelangan sepanjang terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil Type/Merk ALL NEW CR-V 2.0 A/T, Tahun 2008, warna hitam metalik, Nomor Polisi B152WT, Nomor Rangka MHRRE18408J800 876, Nomor Mesin R20A14901457 beserta STNK atas nama Muhammad Ma’mun serta kunci kontak, dalam perkara Nomor 769/Pid.B/2012/PN Cbn sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit mobil Type/Merk ALL NEW CR-V 2.0 A/T, Tahun 2008, warna hitam metalik, Nomor Polisi B152WT Nomor Rangka MHRRE 18408J800876, Nomor Mesin R20A14901457 beserta kunci kontak, kepada Pelawan agar dapat dijaga dan dirawat, dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya banding maupun kasasi dari Terlawan kepada Pelawan (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa, karena Perlawanan ini didasari atas bukti-bukti yang benar menurut hukum, maka diminta kepada Pengadilan Negeri Cibinong agar sudi memberi putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Pelawan mohon kepada Pengadilan Negeri Cibinong agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Mengabulkan permohonan putusan provisionil yang dimohonkan Pelawan dalam perkara a quo;
Memerintahkan Terlawan dalam perkara a quo untuk menunda eksekusi/ pelelangan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Type/Merk ALL NEW CR-V 2.0 A/T, Tahun 2008 warna hitam metalik, Nomor Polisi B152WT, Nomor Rangka MHRRE18408J800876, Nomor Mesin R20A14901457 beserta STNK atas nama Muhammad Ma’mun serta kunci kontak;
Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit mobil Type/Merk ALL NEW CR-V 2.0 A/T, Tahun 2008 warna hitam metalik, Nomor Polisi B152WT, Nomor Rangka MHRRE18408J800876 Nomor Mesin R20A14901457 beserta STNK atas nama Muhammad Ma’mun serta kunci kontak, kepada Pelawan agar dapat dijaga dan dirawat, dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu ini putusan ini walaupun ada upaya banding atau kasasi dari Terlawan kepada Pelawan (uitvoerbaar bij voorrad);
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu) unit mobil Type/Merk ALL NEW CR-V 2.0 A/T, Tahun 2008, warna hitam metalik Nomor Polisi B152WT, Nomor Rangka MHRRE18408J800876, Nomor Mesin R20A14901457 beserta STNK atas nama Muhammad Ma’mun serta kunci kontak;
Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara pidana Nomor 769/Pid.B/2012/PN Cbn. pada angka 5 khususnya terkait dengan 1 (satu) unit mobil Type/Merk ALL NEW CR-V 2.0 A/T, Tahun 2008, warna hitam metalik Nomor Polisi B152WT Nomor Rangka MHRRE18408J800876, Nomor Mesin R20A14901457 beserta STNK atas nama Muhammad Ma’mun serta kunci kontak, dibatalkan;
Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit mobil Type/Merk ALL NEW CR-V 2.0 A/T, Tahun 2008, warna hitam metalik, Nomor Polisi B152WT, Nomor Rangka MHRRE18408J800876 Nomor Mesin R20A14901457 beserta STNK atas nama Muhammad Ma’mun serta kunci kontak, kepada Pelawan dan dapat melaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya banding atau kasasi dari Terlawan kepada Pelawan (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka Pelawan mohonkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Terlawan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalil Perlawanan Pelawan adalah Kabur atau tidak jelas (obscuur libele).
Dari surat perlawanan hukum tertanggal 20 Maret 2012 yang diajukan oleh pelawan yang menempatkan Terlawan Kejaksaan Negeri Cibinong sebagai pihak dalam perlawanan a quo merupakan perlawanan yang tidak jelas dan kabur, adapun dalil yang Terlawan jadikan dasar adalah:
Bahwa dalam ketentuan pasal 101 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang berbunyi:
“Dalam hal alat atau barang yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah milik pihak ketiga yang beritikad baik, pemilik dapat mengajukan keberatan terhadap perampasan tersebut kepada Pengadilan yang bersangkutan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman putusan Pengadilan tingkat pertama“;
Unsur “pemilik dapat mengajukan keberatan“ menurut pendapat kami, merupakan hak yang diberikan undang-undang, bukan kewajiban, dan pelaksanaan hak tersebut harus dilakukan oleh pemilik, bukan orang lain dan juga dibatasi oleh waktu tertentu sebagaimana unsur selanjutnya yaitu hanya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diumumkan atau dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Apabila PT Oto merasa sebagai pemilik barang tersebut, maka PT Oto dapat mengajukan keberatan. Tetapi sampai saat ini PT Oto tidak pernah mengajukan keberatan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan dibacakan didalam persidangan yang terbuka untuk umum, sebagaimana ditentukan Undang-undang tersebut, melainkan PT Oto Multiartha mengajukan perlawanan terhadap surat tuntutan JPU. Perlawanan hukum yang dilakukan oleh PT Oto merupakan kekeliruan, karena seharusnya PT Oto mengajukan keberatan, bukan perlawanan. Selanjutnya keberatan tersebut harus ditujukan kepada Pengadilan yang bersangkutan. Hal ini wajar karena putusan yang menjadi dasar keberatan tersebut juga dikeluarkan oleh Pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Cibinong. Dari surat perlawanan hukum dari pelawan, kami berpendapat bahwa pada pokoknya surat tersebut berisi perlawanan terhadap tuntutan JPU, tetapi dalam posita perlawanan pelawan, pelawan mengajukan permohonan untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 769/Pid.B/2012/PN Cbn., tanggal 8 Maret 2012;
Dari dalil-dalil Pelawan tersebut jelas bahwa dalil yang diajukan Pelawan dalam perlawanannya merupakan dalil-dalil yang tidak jelas dan kabur, oleh karena Perlawanan merupakan Perlawanan yang tidak jelas dan kabur (obscuur libel), maka sudah selayaknya Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara perlawanan a quo untuk menolak perlawanan tersebut .
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Cibinong telah memberikan Putusan Nomor 47/Pdt.Plw/2012/PN Cbn., tanggal 3 Oktober 2012 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Terlawan;
Dalam Provisi
Mengabulkan permohonan provisi Pelawan untuk sebagian;
Menghukum Terlawan dalam perkara a quo untuk menunda eksekusi/ pelelangan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Type/Merk ALL NEW CR-V 2.0 A/T, Tahun 2008 warna hitam metalik, Nomor Polisi B152WT, Nomor Rangka MHRRE18408J800876, Nomor Mesin R20A14901457 beserta STNK atas nama Muhammad Ma’mun serta kunci kontak;
Menolak tuntutan provisi Pelawan untuk selain dan selebihnya;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk sebagian;
Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu) unit mobil Type/Merk ALL NEW CR-V 2.0 A/T, Tahun 2008, warna hitam metalik Nomor Polisi B152WT, Nomor Rangka MHRRE18408J800876, Nomor Mesin R20A14901457 beserta STNK atas nama Muhammad Ma’mun serta kunci kontaknya;
Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara pidana Nomor 769/Pid.B/2011/PN Cbn., pada angka 5 khususnya terkait dengan 1 (satu) unit mobil Type/Merk ALL NEW CR-V 2.0 A/T, Tahun 2008, warna hitam metalik Nomor Polisi B152WT Nomor Rangka MHRRE18408J800876, Nomor Mesin R20A14901457 beserta STNK atas nama Muhammad Ma’mun serta kunci kontak, batal;
Memerintahkan Terlawan untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil Type/Merk ALL NEW CR-V 2.0 A/T, Tahun 2008, warna hitam metalik, Nomor Polisi B152WT, Nomor Rangka MHRRE18408J800876 Nomor Mesin R20A1490 1457 beserta STNK atas nama Muhammad Ma’mun serta kunci kontak, kepada Pelawan;
Menolak Perlawanan Pelawan untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp511.000,00 (lima ratus sebelas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Terlawan putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan Putusan Nomor 91/PDT/2013/PT BDG, tanggal 28 Mei 2013;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Terlawan/Pembanding pada tanggal 2 Juli 2013 kemudian terhadapnya oleh Terlawan/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Juli 2013 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Juli 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 91/PDT/2013/PT BDG, Jo. Nomor 47 Pdt.Plw/2012/PN Cbn., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 29 Juli 2013;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Terlawan/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Pelawan pada tanggal 3 September 2013, kemudian Termohon Kasasi/Pelawan/Terbanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 16 September 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Terlawan/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalam putusannya Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon Kasasi (Dahulu Pembanding/ Terlawan) yang telah Pemohon Kasasi (Dahulu Pembanding/Terlawan) sampaikan dalam Memori Banding;
Bahwa Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Terlawan) adalah sebagai Pelaksana Undang-Undang dan melaksanakan Keputusan/Penetapan Hakim berdasarkan Undang-Undang;
Bahwa Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan posisi Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Terlawan) sebagai Pelaksana Putusan/ Penetapan Hakil berdasarkan Undang-Undang seperti yang telah Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Terlawan) sampaikan baik dalam Jawaban maupun Memori Banding;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 769/Pid.B/2012/PN Cbn., tanggal 8 Maret 2012 telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan sejak saat itu, kewenangan hukum telah beralih sepenuhnya kepada Jaksa selaku eksekutor. Dengan demikian, seharusnya Termohon Kasasi/Pelawan menyatakan permohonan penundaan eksekusi/ pelelangan barang bukti dimaksud kepada Jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor sesuai ketentuan pasal 1 butir 6 huruf a KUHAP, bukan kepada Majelis Hakim. Jelas bahwa pertimbangan Judex Facti dalam Pertimbangannya berkaitan dengan Provisi adalah tidak tepat atau keliru;
Bahwa didalam proses persidangan pidana, Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara a quo sependapat dengan Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Terlawan selaku Jaksa Penuntut Umum), sehingga telah mengambil putusan yang yang menyatakan barang bukti dirampas untuk negara. Putusan yang diambil oleh Majelis Hakim ini tentu telah melalui pertimbangan yang matang berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan sesuai ketentuan pasal 182 ayat (3) dan (4), pasal 194 ayat (1) dan pasal 195 KUHAP. Tidak ada ketentuan hukum yang menyatakan bahwa Majelis Hakim harus sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, melainkan hakim memiliki kebebasan (independensi) untuk menilai fakta-fakta di persidangan termasuk menilai pembuktian yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. Apabila majelis hakim sependapat, maka dapat memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya atau sebagian tuntutan penuntut umum. Sebaliknya, apabila majelis hakim tidak sependapat dengan pembuktian yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka majelis hakim memiliki kebebasan untuk tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya memberikan putusan yang berbeda. Anggapan bahwa putusan majelis hakim semata-mata tergantung dari surat tuntutan, dalam hemat kami, adalah anggapan yang merendahkan lembaga pengadilan, karena seolah-olah menunjukkan putusan pengadilan tidak bebas dan dapat dipengaruhi. Jelas bahwa pertimbangan Judex Facti dalam Pertimbangannya berkaitan dengan Pokok Perkara adalah tidak tepat atau keliru;
Bahwa sesuai keputusan terdahulu yaitu dalam perkara pidana atas nama Mukri Juwono, yang telah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 8 Maret 2012 dengan surat Putusan nomor 769/Pid.B/2011/PN Cbn., oleh Pengadilan Negeri Cibinong, dalam amar putusannya mengenai barang bukti telah menyebutkan:
“1 (satu) unit mobil CRV NomorPol B-152-WT, STNK An. Muhammad Ma’mun beserta kunci kontak;
Dirampas untuk Negara
Bahwa Majelis Hakim Perkara Perdata menjadikan kesaksian Sdr. Tiar Bagus Putranto dalam perkara pidana menjadi dasar pertimbangan putusannya, sedangkan dalam perkara pidana telah disidangkan terlebih dahulu dan telah diputuskan serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh Majelis Hakim pidana, Majelis Hakim Pidana tentunya telah mempertimbangkan keterangan Tiar Bagus Putranto dalam mengambil putusannya;
Bahwa sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, Jaksa sebagai Eksekutor tentunya mempunyai Kewajiban untuk melaksanakan putusan dalam perkara pidana;
Bahwa dengan diputuskannya barang bukti dalam perkara pidana dengan amar “dirampas untuk negara”, maka Putusan Majelis Hakim dalam Perkara perdata dengan amar barang bukti dikembalikan kepada Terbanding/Pelawan, jelas Majelis Hakim perkara perdata menjadi inkonsistensi (tidak konsisten) dengan putusan Majelis Hakim perkara pidana yang telah mempertimbangkan semua alat bukti yang telah disampaikan oleh Pembanding/Terlawan;
Bahwa dalam pertimbangan pada perkara pidana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong telah memberikan pertimbangan antara lain, barang bukti tersebut sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan dipergunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, maka beralasan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara, dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan alasan Penasehat Hukum dalam Nota Pembelaannya;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa terhadap alasan-alasan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpandapat Judex Facti/Pengadilan Tinggi Bandung telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pasal 101 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan lex specialis, yang secara formal bagi pihak yang keberatan terhadap perampasan barang bukti yang dijatuhkan oleh Pengadilan dapat mengajukan keberatan terhadap perampasan tersebut dalam tenggang waktu 14 hari sejak dibacakan putusan Pengadilan tingkat pertama. Sedangkan secara materil yang berhak mengajukan keberatan adalah pemilik barang yang dirampas yang beriktikad baik;
Bahwa dalam perkara a quo perkara perlawanan diajukan pada tanggal 20 Maret 2012, sedangkan perkara atas nama Terdakwa Mukri Joewono alias Acin diputus pada tanggal 8 Maret 2012 oleh Pengadilan Negeri Cibinong, sehingga secara formal keberatan yang diajukan oleh Pelawan dalam bentuk perlawanan dapat diterima. Sedangkan secara materiil yang berkaitan dengan iktikad baik, dapat disimpulkan bahwa obyek sengketa dalam perkara a quo adalah barang jaminan fidusia yang dijaminkan kepada Pelawan oleh pemiliknya yang bernama Muhammad Ma’mun, yang berarti Pelawan adalah pemegang barang jaminan bukan pemilik sebagai obyek sengketa. Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, ternyata Pelawan tidak dapat membuktikan obyek sengketa sebagai miliknya, oleh karena itu perlawanan Pelawan harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PEMERINTAH RI Cq. KEJAKSAAN AGUNG RI Cq. KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT Cq. KEJAKSAAN NEGERI CIBINONG Cq. JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA Nomor 769/Pid.B/2012/PN. Cbn tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 91/PDT/2013/PT BDG, tanggal 28 Mei 2013 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 47/Pdt.Plw/ 2012/PN Cbn., tanggal 3 Oktober 2012 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PEMERINTAH RI Cq. KEJAKSAAN AGUNG RI Cq. KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT Cq. KEJAKSAAN NEGERI CIBINONG Cq. JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA Nomor 769/Pid.B/2012/PN CBN., tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 91/PDT/2013/PT BDG, tanggal 28 Mei 2013 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 47/Pdt.Plw/2012/PN Cbn., tanggal 3 Oktober 2012;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Terlawan;
Dalam Provisi
Menolak tuntutan provisi Pelawan untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menghukum Termohon Kasasi/Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2014 oleh Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Soltoni Mohdally, S.H., M.H., dan H. Hamdi, S.H., M.Hum., Hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh Bambang Joko Winarno, S.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
ttd./H. Soltoni Mohdally,S.H., M.H., ttd./Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H.,
ttd./H. Hamdi, S.H., M.Hum.,
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya Kasasi: ttd.
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 Bambang Joko Winarno, S.H.,
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00
Jumlah ……………… Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
Dr. Pri Pambudi Teguh, SH., MH.
NIP. 19610313 198803 1 003