189/Pdt/2014/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 189/Pdt/2014/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Gd. Summitmas II Lt.18, Jl. Jend. Sudirman 61
Also in 100 other cases
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tegal tanggal 13 Juni 2012 nomor 93 / Pdt.G / 2011 / PN. Tgl., yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk Dinas
P U T U S A N
Nomor : 189 / PDT / 2014 / PT SMG
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata secara Majelis dalam peradilan tingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 16 Mei 2014 nomor 189 / PDT / 2014 / PT SMG dalam sidangnya telah menjatuhkan putusan sebagaimana tertera dibawah ini dalam perkara antara :
TOTOK SUPRAPTO, CH. CHT. MCM,
Warganegara Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal Jl. Tunas II No. 14 RT. 003 RW. 010, Kelurahan Bendan, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan ;
Semula sebagai Penggugat sekarang sebagai Pembanding ;
M e l a w a n :
PT. OTO MULTIARTHA, berkedudukan di Jakarta , Cq. PT. OTO MULTIARTHA Cabang Tegal ,
Berkedudukan di Jl. Yos Sudarso No. 20 Tegal, Jawa Tengah,
Semula sebagai Tergugat sekarang sebagai Terbanding
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut :
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tegal tanggal 13 Juni 2012 nomor 93 / Pdt.G / 2011 / PN. Tgl. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA
DALAM PROVISI DAN DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi telah melakukan wan prestasi ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 155.513.500,- (seratus lima puluh lima juta lima ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) ;
Menyatakan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi mempunyai Hak Eksekutorial berdasarkan Sertifikat Fidusia Nomor : W9.16472.AH.05.01.TH.2011 tanggal 13 Mei 2011 atas obyek Jaminan Fidusia berupa kendaraan bermotor merek Suzuki Splash GL 1.2 M/T, tahun 2010, No. Mesin K12MN4017177, No. Rangka MA3GXB72SA0154739, warna bakers chocolate metalik, Nopol G-9264-GA, BPKB NO. G37062611, BPKB atas nama Hikmawati Hanum ;
Menolak gugatan Rekonvensi untuk selebihnya ;
DALAM KOVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.691.000,- ( enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ).
Membaca, Relas pemberitahuan putusan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Batang bertanggal 18 Juli 2012 yang menerangkan bahwa kepada Kuasa Penggugat telah diberitahukan tentang isi putusan Pengadilan Negeri Tegal tanggal 13 Juni 2012 nomor 93 / Pdt.G / 2011 / PN. Tgl. ;
Membaca, Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Tegal yang menerangkan bahwa pada tanggal 31 Juli 2012 Penggugat / Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus Pengadilan Negeri Tegal tanggal 13 Juni 2012 nomor 93 / Pdt.G / 2011 / PN. Tgl., untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca, Relas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tegal bertanggal 18 September 2012 yang menerangkan bahwa adanya permohonan banding tersebut diatas telah diberitahukan dengan seksama kepada Tergugat / Terbanding ;
Membaca, relas pemberitahuan memeriksa berkas masing-masing bertanggal 10 Pebruari 2014 dan 27 Januari 2014 yang menerangkan bahwa kepada para pihak berperkara diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Pengadilan Negeri Tegal sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Semarang ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding masih dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penggugat sebagai Pembanding dalam perkara ini tidak mengajukan memori banding sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara beserta berita acara persidangan, keterangan saksi-saksi, alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tegal tanggal 13 Juni 2012 nomor 93 / Pdt.G / 2011 / PN. Tgl. yang dimohonkan banding tersebut, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dijadikan alasan dan kesimpulannya dalam memutus perkara ini sudah tepat dan benar, sehingga pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangan dan pendapatnya sendiri dalam menjatuhkan putusan ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tegal tanggal 13 Juni 2012 nomor 93 / Pdt.G / 2011 / PN. Tgl. dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat / Pembanding tetap dipihak yang kalah dalam perkara ini maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat pasal-pasal dari Undang-undang yang berlaku dan Peraturan - peraturan hukum lain yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tegal tanggal 13 Juni 2012 nomor 93 / Pdt.G / 2011 / PN. Tgl., yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 oleh kami H. S U R O S O, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang selaku Ketua Majelis Hakim, SUBEKI, SH. dan SULARSO, SH.MH. masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang selaku Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu DJOKO WIDODO, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh pihak - pihak yang berperkara.
Ketua Majelis,
Ttd.
H. S U R O S O, SH.
Hakim Anggota,
Ttd. Ttd.
S U B E K I, SH. S U L A R S O, SH.MH.
Panitera Pengganti,
Ttd.
DJOKO WIDODO, S.H.
Biaya-biaya :
Meterai putusan ………………………. Rp 6.000,-
Redaksi putusan ……………………….Rp 5.000,-
Biaya Pemberkasan ….………………. Rp 139.000,-
Jumlah Rp 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah )