109 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 109 K/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gd. Summitmas II Lt.18, Jl. Jend. Sudirman 61
Also in 100 other cases
- 666/PDT.G/2013/PN.MDN (25 February 2015) — PN Medan
- 1270 K/PDT/2015 (6 January 2016) — Mahkamah Agung
- 215/Pdt.G/2014/PN.Plg (20 May 2015) — PN Palembang
- 67/Pdt/2018/PT SMG (6 March 2018) — PT Semarang
- 76/Pdt.Bth/2017/PN Kla (22 March 2018) — PN Kalianda
- 44/PDT.PLW/2013/PN.JBI (27 November 2013) — PN Jambi
KABUL
P U T U S A N
No. 109 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. OTO MULTIARTA, berkedudukan di Komplek Graha Cempaka Mas, Blok B, No. 34, Jalan Letjen Soeprapto, Jakarta Pusat, semula sebagai Pelaku Usaha dalam pemeriksaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pekanbaru, dalam hal ini memberi kuasa kepada : PARULIAN MARBUN, SH., dan kawan-kawan, Litigation Officer PT. OTO MULTIARTA, beralamat di Komplek Graha Cempaka Mas, Blok B No. 34, Jalan Letjen Soeprapto, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Agustus 2010;
Pemohon Kasasi I juga sebagai Termohon Kasasi II dahulu Pemohon Keberatan;
m e l a w a n :
YOSMAN MATONDANG, bertempat tinggal di Jalan Nagka No. 283 F, RT 2 RW 3, Wonorejo, Sukajadi, Pekanbaru, semula sebagai Konsumen Pembuat Laporan Pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pekanbaru, dalam hal ini memberi kuasa kepada P. RIKARDO, SH, Advokat, berkantor di Jalan Setia Budi No. 151 A, Pekanbaru, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Juli 2010;
Termohon Kasasi I juga sebagai Pemohon Kasasi II dahulu Termohon Keberatan;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi I juga sebagai Termohon Kasasi II dahulu Pemohon Keberatan telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi I juga sebagai Pemohon kasasi II atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Pekanbaru No. 05/Pts/BPSK/VI/2010 di muka persidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Pemohon Keberatan mengajukan keberatan terhadap putusan
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pekanbaru Nomor: 05/Pts/BPSK/VI/
2010 dimana Majelis memutuskan sebagai berikut :
Mengabulkan tuntutan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan perjanjian pembiayan Konsumen Nmor : CF-421-04-00402
batal demi hukum;Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat secara
seketika mobil BM 8308 AB;Sisa utang Penggugat selama 7 (tujuh ) bulan harus dibayarkan sekaligus
dan tanpa dikenakan denda bunga;Menolak untuk seluruhnya.
Bahwa Pengajuan Keberatan atas Putusan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pekanbaru Nomor: 05/Pts/BPSK/VI/2010 yang diajukan oleh
Pemohon Keberatan telah sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan di
dalam ketentuan dan peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang No.8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 56 ayat 3 serta Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor : 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan
Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pasal 5 ayat 1 Peraturan maka Pengajuan Keberatan secara hukum telah sah dan benar.
Adapun hal-hal yang menjadi dasar dari Permohonan Keberatan ini adalah :
Fakta tentang itikad buruk dari Termohon Keberatan a quo, semula sebagai konsumen pembuat Laporan pengaduan di BPSK Pekanbaru.
Dalam pemeriksaan perkara ini terdahulu di BPSK Pekanbaru, Termohon
Keberatan a quo menyatakan tidak pernah menandatangani dan tidak ada
menerima salinan Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : CF-421-
04-00402. Pernyataan yang sangat berlawanan dengan kenyataan, karena
pada kenyataannya Termohon Keberatan a quo menguasai dan mengusaha
unit mobil BM 8308 AB dan membayar angsuran kredit unit mobil tersebut
kepada Pemohon Keberatan a quo sampai 29 (dua puluh sembilan) kali.
Kalau Termohon Keberatan a quo, tidak pernah menandatangani dan
menerima salinan Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : CF-421-
04-00402, lalu apa yang menjadi landasan hukum Termohon Keberatan
a quo dalam menguasai dan menguasai unit mobil BM 8308 AB tersebut ;
Fakta bahwa unit mobil BM 8308 AB adalah objek perjanjian pembiayan
Konsumen/kredit dimana Termohon Keberatan a quo sebagai konsumen/ debitur sedangkan Pemohon Keberatan a quo sebagai Pelaku Usaha/ Kreditur, sebagaimana yang diatur dalam Surat Perjanjian Pembiayaan
Konsumen Nomor CF-421-04-00402 yang adalah merupakan suatu
perjanjian yang sah dan mengikat kedua belah pihak karena telah
memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian, sebagaimana yang diatur dalam
pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
- Para pihak yang cakap.
- Adanya kesepakatan antara para pihak.
- Untuk hal tertentu.
- Adanya causa yang halal.
Bahwa menurut hukum, Perjanjian yang dibuat secara sah mengikat bagai undang-undang bagi para pihak dalam perjanjian, sebagaimana yang telah
diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
Bahwa menurut asas hukum Lex Spesialis Derogat Lex Generalis, maka
hukum khusus akan mengenyampingkan hukum umum, dalam hal ini
Perjanjian antara para pihak yang termaktub dalam Surat Perjanjian
Pembiayaan Konsumen Nomor CF-421-04-00402 akan mengenyampingkan undang-undang atau hukum umum lainnya;
Fakta bahwa Termohon Keberatan a quo, semula sebagai konsumen , telah
menunggak angsuran/tidak melaksanakan kewajiban/telah cidera janji,
untuk selama 23 (dua puluh tiga) bulan sampai dengan ditarik/diambilnya
unit mobil BM 8308 AH oleh Pemohon Keberatan a quo dari kekuasaan
Termohon Keberatan. Penarikan atau Pengambilan unit mobil yang dimaksud dalam hal ini adalah sah menurut Pasal 13 Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor: CF-421-04-00402 dan Surat Kuasa Pengambilan Unit.Fakta bahwa selama masa penunggakan angsuran 23 (dua puluh tiga)
bulan yang kami sampaikan tersebut diatas, ternyata unit mobil BM 8308
AH terus beroperasi untuk niaga, yang memberikan/menghasilkan
keuntungan keuangan bagi pihak Termohon Keberatan a quo. Tidak ada
alasan yang faktual dan juridis bagi debitur untuk tidak melakukan
kewajiban pembayaran angsuran kepada pihak Pemohon Keberatan a quo.Fakta bahwa setelah unit mobil BM 8308 AH diambil, Pemohon Keberatan
a quo pernah menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan kepada pihak
Termohon Keberatan a quo, yaitu unit mobil BM 8308 AH dikembalikan
kepada Termohon Keberatan a quo, biaya denda dan biaya penarikan
dihapuskan (tidak dibebankan kepada konsumen), dengan ketentuan konsumen harus membayar angsuran 7 (tujuh) bulan tertunggak secara
kontan. Akan tetapi, ketika itu, Termohon Keberatan a quo tidak mau terima
dengan tawaran tersebut. Dengan membuat aturan sendiri Termohon
Keberatan menginginkan agar unit dikembalikan kepadanya dengan
ketentuan angsuran tertunggak 7 (tujuh) bulan dibayar kembali secara
mencicil, dari angsuran ke 1 (satu) sampai angsuran ke 7 (tujuh),
keinginan yang demikian tidak dapat dipenuhi karena bertentangan dengan
Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor CF-421-04-00402;Fakta bahwa setelah pemeriksaan perkara ini di BPSK Pekanbaru, pihak
Termohon Keberatan a quo menyampaikan keinginannya untuk kembali
kepada hal yang pernah ditawarkan oleh pihak Pemohon Keberatan,
hal mana sudah tidak mungkin bisa terpenuhi, karena unit sudah lama
terjual dan tidak ada ketentuan hukum yang mengatur untuk memenuhi
keinginan Termohon Keberatan yang demikian;Fakta bahwa Pemohon Keberatan adalah sebagai pihak yang beritikad baik
telah terkesampingkan pada pemeriksaan dan keputusan di tingkat BPSK.
Bahwa Pemohon Keberatan adalah suatu Perusahaan yang telah memberikan kontribusi yang sangat nyata dan langsung kepada
masyarakat dan Negara Republik Indonesia. Pihak Pemohon Keberatan
a quo telah membantu meringankan masyarakat untuk memperoleh alat produksi, sebagaimana kepada Termohon Keberatan dalam hal ini dapat meningkatkan penghasilan dengan mengoperasikan secara komersial unit mobil BM 8308 AH. Kepada Negara Republik Indonesia juga Pemohon Keberatan a quo telah memberikan kontribusi yang sangat berarti, berupa
pajak, retribusi dan penampungan tenaga kerja yang cukup banyak. Kalau
seandainya Termohon Keberatan telah menimbulkan kerugian kepada pihak
Pemohon Keberatan a quo dan akhirnya akan ditiru oleh banyak pihak/
orang yang serupa tidak konsisten dan tidak beritikad baik, kemudian
diakomodir dan didukung oleh BPSK, maka BPSK yang demikian telah
khilaf dan sesat karena telah destruktif terhadap kontribusi produktif dan
positif pihak Pemohon Keberatan a quo. Dari beribu-ribu debitur Pemohon
Keberatan, tidak ada yang seperti Termohon Keberatan a quo, apalagi
didukung oleh BPSK Pekanbaru dalam Pemeriksaan dan memutuskan
perkara ini terdahulu;Fakta bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor CF-421-04-00402
bukanlah merupakan klausula baku juga telah dikesampingkan dalam
permeriksaan BPSK terdahulu. Bahwa Perjanjian pembiayaan Konsumen
Nomor: 421-04-00402 bukanlah merupakan/memuat klausula baku
adalah dikarenakan, pihak konsumen (Termohon Keberatan a quo) adalah dalam keadaan bebas dan merdeka ketika menandatangani perjanjian
tersebut. pihak Konsumen berhak untuk menolak menandatangani, pihak
Konsumen berhak untuk tidak kredit di Pr.Oto Multiarta, bahkan pihak
Konsumen berhak untuk tidak beli mobil secara kredit. Konsumen masih secara bebas untuk melakukan pilihan-pilihan dalam hal melakukan dan mewujudkan kehendaknya atau konsumen adalah subyek hukum yang
berkehendak bebas;Bahwa fakta-fakta yang kami kemukakan diatas akan kami buktikan pada
acara pembuktian kemudian dalam persidangan pemeriksaan perkara ini;
BPSK Pekanbaru bertindak melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan
Konsumen/Undang-Undang No.8 Tahun 1999, Pasal 52 tentang tugas
dan wewenang Badan Penyelesaian Konsumen, huruf M : menjatuhkan
sanksi administrative kepada pelaku usaha melanggar ketentuan undang-
undang ini;Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pekanbaru dalam putusannya Nomor: 05/Pts/BPSK/VI/2010, telah bertindak mengambil
menjatuhkan sanksi hukum, yang seolah-olah BPSK Pekanbaru adalah merupakan lembaga yang berada dibawah Mahkamah Agung
Republik Indonesia;Bahwa lembaga BPSK Pekanbaru tidak berwenang untuk membatalkan perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor CF-421-04-00402;
III. Putusan BPSK Pekanbaru Nomor Nomor: 05/Pts/BPSK/VI/2010 Saling Bertentangan dan Tidak konsisten.
Bahwa disatu sisi putusan BPSK Pekanbaru Nomor: 05/Pts/BPSK/VI/ 2010 membatalkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : CF-421-04-00402 , sedangkan di sisi lain BPSK Pekanbaru memutuskan untuk menghukum Pemohon a quo mengembalikan unit mobil BM 8308 AH kepada Termohon a quo dan mengharuskan Termohon a quo untuk membayar sisa angsuran selama 7 bulan;
Kalau Perjanjian pembiayaan Konsumen Nomor CF-421-04-00402 telah
dibatalkan, lantas apa yang menjadi dasar hukum dari pengembalian
unit mobil BM 8308 AH dan pembayaran sisa angsuran 7 bulan?Bahwa sepanjang mengenai unit mobil BM 8308 AH dan sepanjang
mengenai pembayaran angsuran kredit mobil BM 8308 AH, maka mengatur dan mengikat adalah Perjanjian Pembiayaan Konsumen
Nomor CF-421-04-00402;
Tentang kerugian yang diderita oleh Pemohon Keberatan akibat mengajukan
permasalahan melalui BPSK Pekanbaru oleh Termohon Keberatan.
Bahwa sebagai akibat tindakan dari Termohon keberatan dengan
melakukan cara penyelesaian perkara melalui BPSK Pekanbaru sampai
dengan adanya tindakan upaya hukum dari Pemohon Keberatan untuk
mengajukan Keberatan Putusan BPSK Pekanbaru di Pengadilan Negeri
Pekanbaru, maka Pemohon Keberatan telah mengeluarkan biaya guna
penanganan hukum perkara ini sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah ).Bahwa sebagai akibat tindakan dari Termohon Keberatan tersebut maka
telah menyebabkan kerugian materiel pada Pemohon Keberatan sebesar
Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);Bahwa perbuatan Termohon Keberatan tersebut selain mengakibatkan
kerugian materiel juga mengakibatkan Permohonan Keberatan mengalami kerugian immateriil yang tidak dapat dihitung dengan uang dengan terganggunya kelancaran usaha Pemohon Keberatan dan memunculkan pandangan/citra buruk secara umum ke Pemohon Keberatan.
Dengan demikian sangat beralasan bagi Pemohon Keberatan (apalagi) Pemohon Keberatan adalah Perusahan yang mendapat investor asing) menurut Termohon Keberatan kerugian immaterial sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ;
Bahwa guna menjamin putusan dalam keberatan dapat dijalankan
dengan benar oleh Termohon Keberatan, maka dimohon kepada
Pengadilan Negeri Pekanbaru agar sudi demi hukum menghukum
Termohon Keberatan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk
setiap hari kelalaiannya melaksanakan putusan dalam Keberatan ini;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini Pemohon
Keberatan memohon agar kiranya putusan dalam perkara ini adalah sebagai
berikut :
Membatalkan Putusan BPSK Pekanbaru Nomor : 05/Pts/BPSK/VI/2010;
Menyatakan Pemohon Keberatan a quo sebagai pihak kreditur yang beretikad baik;
Menyatakan Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : CF-421-04-
00402 adalah sah dan mengikat kedua belah pihak;Menyatakan semua tindakan Pemohon Keberatan sepanjang terhadap unit
mobil BM 8308 AH adalah tindakan yang baik dan benar;Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar ganti rugi immateriil
sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah);Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar ganti rugi immaterial
sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah );Menetapkan uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pelaksanaan
putusan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari keterlambatan;Menghukum Termohon, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara
ini.
Menimbang, atas Pemohonan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan eksepsi pada pokoknya sebagai berikut :
1. Surat Kuasa tidak memenuhi syarat-syarat Materai.
Bahwa diatas materai temple Surat Kuasa tanggal 14 Juni 2010
(No.reg.243/SK/2010/PN.PBR tanggal 16 Juni 2010) tersebut
diatas, tidak dibubuhi/dicantumkan/ditulis tanggal, bulan dan
tahun ditandatangani oleh Pemberi Kuasa: Padahal pembuatan
tanggal, bulan dan tahun patut dilakukan sesuai dengan pasal 7
ayat 9 Jo Pasal 5 UU RI No. 13 Tahun 1985 tentang materai;Demi hukum Surat Kuasa tersebut melanggar UU RI No. 13 Tahun
1985 yang menunjukkan secara nyata dan jelas telah cacat formil
dan material oleh karena itu sesuai dengan SEMA No. 6 Tahun
1994, surat kuasa tersebut wajib dinyatakan tidak sah;Surat Kuasa tidak ada memberi kewenangan menerima jawaban/eksepsi;
Bahwa di dalam Surat Kuasa tersebut di atas, Pemberi Kuasa memberikan hak berupa:
Utuk mewakili Pemberi Kuasa mengajukan Keberatan atas
putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen No. 05/Pts/BPSK/ VI/2010 tanggal 2 Juni 2010.Kewenangan Penerima Kuasa dapat membuat dan mengajukan
keberatan, Replik, bukti-bukti berupa surat-surat maupun saksi-saksi,
menerima Duplik, menghadiri setiap persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, menandatangani dan mengajukan surat-surat yang berhubungan dengan Keberatan ini. Menghadap Pejabat-pejabat, instansi-instansi terkait, melakukan upaya-upaya perdamaian serta melakukan upaya hukum lainnya sesuai dengan maksud kuasa ini dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Pemberi Kuasa.Berdasarkan kewenangan yang diberikan dalam Kuasa menunjukkan Penerima Kuasa tidak ada diberikan Kuasa untuk menerima jawaban/ eksepsi dari Termohon, oleh karena itu Penerima Kuasa tidak berhak menerima jawaban/eksepsi Termohon, maka demi hukum surat kuasa tersebut wajib dinyatakan tidak berharga dan tidak syah;
Pengajuan Pemohon Keberatan oleh Pemohon telah lewat waktu.
Bahwa Pemohon dalam mengajukan Permohon Keberatan terhadap Putusan Badan penyelesaian sengketa No. 05/Pts/BPSK/VI/2010 tanggal 2 Juni 2010 ke Pengadilan Negeri Pekanbaru telah melebihi waktu 14 (empat belas hari) dan apabila dihitung dari waktu Putusan BPSK Pekanbaru tanggal 2 Juni 2010 yang dihadiri oleh para pihak sampai pendaftaran diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Perkara No. 97/PDT/G/2010/PN.PBR tanggal 16 Juni 2010, maka tenggang
waktu telah mencapai 15 (lima belas) hari;Berdasar ketentuan hukum, pengajuan Permohonan Keberatan
tersebut telah bertentangan dengan BAB III Pasal 5 ayat 1 PERMA
No. 1 Tahun 2006 dan BAB V huruf A point 2 Keputusan Ketua
Mahkamah Agung RI No. KMA/032/SK/IV//2006 tanggal 4 April
2006 yang dikutip sebagai berikut:PERMA No. 01 Tahun 2006 BAB V TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN BPSK PASAL 5.
Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat
belas) hari terhitung sejak Pelaku Usaha atau Konsumen menerima pemberitahuan Putusan BPSK.
KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI No: KMA/032/SK/IV/ 2006 tanggal 4 April 2006.
V. Perkara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Syarat-syarat keberatan Atas Putusan BPSK
Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat
belas) hari sejak Pelaku Usaha atau konsumen
menerima Pemberitahuan Putusan BPSK.
Demi hukum, Permohonan Keberatan yang telah diajukan Pemohon tersebut wajib ditolak dan dikesampingkan;
Permohonan Keberatan Perkara No: 97/PDT/G/2010/PN.PBR tanggal
16 Juni 2010 cacat formil.
Bahwa keberatan terhadap putusan Arbitrase BPSK dapat
diajukan Pembatalan ke Pengadilan Negeri apabila diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan,
setelah Putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat
menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan atau;Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh
salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Fakta hukum, Termohon pada waktu mengajukan Pengaduan ke
BPSK Pekanbaru tidak ada mengandung 3 unsur diatas, bahkan
Pemohonlah yang mengajukan Bukti Surat Perjanjian Pembiayaan
Konsumen Nomor: CF-421-04-00402 tanggal 3 April 2004 sebanyak 8 (delapan) lembar ke BPSK Pekanbaru yang mengandung bukti palsu diantaranya:
Huruf ketik pada halaman 1 dan 8 sangat berbeda dengan
huruf pada halaman 2 sampai halaman 7.Paraf dan tandatangan pada halaman 1 dan 8 sangat
berbeda dengan paraf dan tanda tangan Termohon serta isteri pada
halaman 2 sampai halaman 7.
Oleh karena itu, demi hukum Keberatan Pemohon telah bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 199 dan PERMA No. 01 Tahun 2006 yang wajib ditolak dan dikesampingan;
5. Permohonan Keberatan Perkara No. 97/PDT/G/2010/PN.PBR tanggal 16 Juni 2010 tidak memenuhi syarat;
Bahwa Pemohon seharusnya mengajukan dalam Bentuk Gugatan Keberatan terhadap Putusan BPSK Pekanbaru dan bukan mengajukan dalam bentuk Permohonan Keberatan terhadap Putusan BPSK Pekanbaru Nomor : 05/PTS/BPSK/VI/2010 tentang Arbitrase ke Pengadilan Negeri Pekanbaru;
Hal ini bertentangan dengan Bab V ayat A point 1 Keputusan
Ketua Mahkamah Agung RI No: KMA/032/SK/IV/2006 tanggal 4
April 2006 tentang Pemberitahuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan yang berbunyi:
BAB V PERKARA BADAN PENYELELESAIAN SENGKETA
KONSUMEN ( BPSK )
a. Syarat-syarat Pengajuan Keberatan atas Putusan BPSK.
1. Keberatan diajukan dalam bentuk Gugatan (bukan Voluntair sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 2006.
- Oleh karena itu Permohonan Keberatan tersebut terbukti tidak
memenuhi syarat yang ditentukan, maka permohonan keberatan
tersebut wajib ditolak dan dikesampingkan;
Menimbang, atas Pemohonan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan gugatan balik (rekonvensi) pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa apa yang diuraikan pada konvensi di atas, tetap satu dan tidak terpisahkan dengan dalil gugatan rekonvensi di bawah ini;
Bahwa permohonan sejak awal telah terjadi kesalahfahaman dalam melakukan kredit mobil BM 8308 AH kepada Termohon hal mana Termohon meminta pembayaran jatuh tempo setiap bulannya pada tanggal 23, namun Pemohon salah mendengar, sehingga pembayaran bulan ke 3 (tiga) sampai pada pembayaran bulan ke 14 (empat belas) selalu mengalami keterlambatan sehingga Termohon mendapat denda dari Pemohon, Akhirnya Termohon memberikan sejumlah uang kepada Karyawan Pemohon untuk merubah tanggal jatuh tempo pembayaran kredit setiap bulannya pada tanggal 23, sehingga Termohon tidak pernah lagi terlambat membayar sesuai dengan Laporan Pembayaran Cicilan Costomer Name/No Yosman/04-421-0356, Contract No. CF-421- 04-00402 ( Bukti T -1 );
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2006 tepatnya pembayaran cicilan kredit
ke 30 jatuh tempo pada Hari Raya Idul Fitri sehingga Termohon tidak dapat melakukan pembayaran cicilan kepada Pemohon dikarenakan karyawan Termohon yang ditugaskan setiap bulannya melakukan pembayaran telah terlebih dahulu libur dan pulang ke kampungnya selama 2 (dua) minggu, tepat pada hari Senin tanggal 6 November 2006 Pemohon melalui Karyawannya yang bernama Purba memberi tahu kepada Termohon sudah terlambat ± 1 (satu) minggu melalui telepon seluler dan apabila tidak membayar maka Termohon baru boleh membayar 2 (dua) bulan berikutnya, artinya Pemohon menunggu denda
selama 2 (dua) bulan baru Termohon di izinkan untuk membayar;
Bahwa pada tanggal 8 November 2006 Termohon menyuruh karyawannya bernama AGUSRAN untuk membayar kepada Pemohon sebesar Rp. 4.025.000,- (empat juta dua puluh lima ribu rupiah ) dengan bentuk Cek dari Bank BTN dengan Cek No. Te 279427 tanggal 8 November 2006 (Bukti T-2) ditambah uang kontan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Namun Pemohon menolak dan menyuruh Karywan Termohon pulang;
Bahwa Termohon setelah mendengar perbuatan Pemohon yang menolak
pembayaran tersebut, maka Termohon bersama rekan-rekan wartawan
mendatangi Pimpinan PT. Oto Multiarta untuk menanyakan apa dasar
perbuatan Pemohon dan sekaligus meminta Surat Perjanjian Konsumen
No. CF-421-04-00402, mengingat sejak ditandatangani Surat Perjanjian
konsumen No. CF-421-04-00402 tidak pernah diberi Pemohon kepada
Termohon;
Bahwa pada bulan Januari 2007, Termohon kembali ke Kantor Termohon
hendak melakukan pembicaraan guna penyelesaian masalah tersebut,
namun Pimpinan Pemohon tidak mau juga menerima kehadiran
Termohon, dan pada bulan April 2007, Bapak JAMIL Pimpinan Pemohon
cabang Jakarta, menyuruh karyawannya ke rumah Termohon untuk
menanyakan tentang kebenaran persoalan Termohon dikarenakan beliau
akan mempelajari kasus tersebut serta berjanji akan menyelesaikannya;
Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2007 Pemohon dari Pusat Samarinda
menyurati Termohon atas tunggakan (Bukti T-3) dan Termohon membalas
surat tersebut sesuai dengan surat tanggal 7 November 2007 (Bukti T-4);
Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2008 Mobil truk dengan No. Pol. 8308 AH
diambil secara paksa oleh Pemohon dan Termohon menyurati Pemohon
namun tidak ada tanggapan, oleh karena itu Termohon mengadukan ke
pihak Poltabes Pekanbaru sesuai dengan STPL No. Pol. STPL/195/Il/2009 POLTABES PKU tanggal 11 Februari 2009 (Bukti T-5). Dan terakhir pihak Poltabes Pekanbaru menyarankan kepada Termohon untuk mengadukan ke DISPERINDAG di bagian BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN ( BPSK ) Pekanbaru;
Bahwa akibat perbuatan Pemohon dalam menyita mobil truk No. Pol.
8308 AH milik Termohon, akhirnya Nama Baik Termohon menjadi
tercemar dihadapan PT. Indofood, dimana Mobil Truk dengan No. Pol.
8308 AH tersebut sedang dikontrakkan Termohon kepada PT. Indofood
sehingga Termohon mengalami kerugian sebagaimana telah tercatat Putusan BPSK Pekanbaru No. 05/Pts/BPSK/VI/2010 tertanggal 02 Juni 2010;
Bahwa pada awal bulan April 2010, Termohon menyuruh Sdr. ANTONIUS
SIMAMORA untuk melihat dan mengecek keberadaan truk tersebut dan ternyata Pemohon sudah melelang mobil truk No. Pol. 8308 AH tanpa pemberitahuan kepada Termohon;
Bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum dan meminta perlindungan
selaku konsumen maka Termohon mengajukan Laporan Pengaduan
kepada Bapak Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota
Pekanbaru Cq. Bagian Penyelesaian Perselisihan Konsumen tanggal 26
April 2010 ( Bukti T-6 );
Bahwa selama proses laporan Pengaduan Termohon yang diselesaikan
melalui BPSK Pekanbaru, Pemohon ternyata mengajukan Bukti yang
sama diajukan pada Poltabes Pekanbaru dengan STPL No. Pol: STPL/195/Il/ 2009 POLTABES PKU tanggal 11 Februari 2009 yaitu Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor CF-421-04-00402 tanggal 3 April 2004 sebanyak 8 (delapan) lembar (Bukti T-7) ke BPSK Pekanbaru yang mengandung Bukti Palsu diantaranya:
Huruf ketik pada halaman 1 dan 8 sangat berbeda dengan huruf pada
halamam 2 sampai halaman 7.Paraf dan tandatangan pada halaman 1 dan 8 sangat berbeda dengan
paraf dan tandatangan Termohon serta isteri pada halaman 2 sampai
halaman 7.
Sehingga BPSK Pekanbaru yang memeriksa perkara tersebut, menghasilkan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan tuntutan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : CF-421-04-00402 batal demi hukum;
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat secara seketika mobil BM 8308 AH;
Sisa utang Penggugat selama 7 (tujuh) bulan harus dibayar sekaligus tanpa dikenakan denda bunga;
Menolak untuk selebihnya;
Sesuai dengan putusan badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Pekanbaru Nomor: 05/Pts/BPSK/VI/2010 tentang Arbitrase tanggal 2 Juni 2010 (Bukti T-8);
Bahwa telah terbuktinya ada itikad baik Tergugat Rekonvensi/Pemohon tersebut, maka sangat beralasan hukum untuk menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari yang dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa karena gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon beralasan hukum yang didukung dengan bukti yang jelas/otentik, maka sangat beralasan hukum untuk mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon;
Berdasarkan alasan diatas, Termohon/Penggugat Rekonvensi, mohon Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memberikan putusan sebagai berikut:
Menolak permohonan keberatan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan bukti surat berupa:
Laporan Pembayaran Cicilan Costomer Nama/No. Yosman/04-421-0356, Contract No. CF. 421-04-00402 (Bukti T-1);
Cek dari Bank BTN dengan Cek No. TE 279427 tanggal 8 November 2006 (Bukti T-2);
Surat Permohonan tanggal 29 Oktober 2007 dari Pusat Samarinda (Bukti T-3);
Surat Termohon tanggal 7 November 2007 (Bukti T-4);
Surat STPL No.Pol. STPL/195/II 2009 Poltabes PKU tanggal 11 Februari 2009 (Bukti -5);
Surat Laporan Pengaduan tanggal 26 April 2010 (Bukti T-6);
Adalah syah dan berharga;
Menyatakan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Pekanbaru Nomor: 05/Pts/BPSK/VI/2010 tentang arbitrase tanggal 2 Juni 2010 (Bukti T-8) syah dan mengikat untuk dapat dilaksanakan;
Menyatakan Pemohon terbukti menyembunyikan dokumen bersifat menentukan yaitu Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor: CF-421-04-00402 tanggal 3 April 2004 sebanyak 8 (delapan) lembar (Bukti T-7) ke persidangan BPSK Pekanbaru;
Menyatakan Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan mobil truk milik Termohon/Penggugat Rekonvensi secara seketika;
Menyatakan surat tanggapan Pelaku Usaha terhadap Laporan Pengaduan Konsumen pada tanggal 27 Mei 2010 adalah syah dan berharga;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Pekanbaru telah mengambil putusan yaitu putusan No. 97/PDT/G/2010/PN.Pbr. tanggal 16 Agustus 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen/BPSK Pekanbaru No. 05/Pts/BPSK/VI/2010;
Mengadili Sendiri:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon Keberatan seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan tuntutan Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. CF-421-04-00402 tanggal 8 April 2006 antara Pemohon sebagai Kreditur dengan Termohon sebagai Debitur batal;
Menghukum Termohon untuk menyerahkan obyek perjanjian 1 (satu) unit mobil Toyota New Dyna tahun 2004 warna merah No. Rangka MHFCLBU4340006626, No. Mesin 14BL742031 kepada Pemohon;
Menghukum Pemohon untuk mengembalikan uang angsuran kepada Termohon sebesar Rp 24.149.400,- (dua puluh empat juta seratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Menolak tuntutan Pemohon untuk yang selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak permohonan rekonvensi dari Pemohon Rekonvensi/Termohon Konvensi seluruhnya;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:
Menghukum Pemohon dan Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 254.000,- (dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) masing-masing setengahnya;
Menimbang, bahwa pada saat putusan tersebut diucapkan yaitu pada tanggal 16 Agustus 2010, kedua belah pihak yang berperkara hadir di persidangan, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan diajukan permohonan kasasi secara lisan masing-masing pada tanggal 27 Agustus 2010, sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 97/Pdt/G/2010/PN.PBR, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut masing-masing pada tanggal 2 September 2010 dan 6 September 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi I juga sebagai Pemohon Kasasi II dahulu Termohon Keberatan yang pada tanggal 4 Oktober 2010, telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi I juga sebagai Termohon Kasasi II dahulu Pemohon Keberatan diajukan jawaban memori kasasi pada tanggal 13 Oktober 2010;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi II juga sebagai Pemohon Kasasi I dahulu Pemohon Keberatan yang pada tanggal 22 Oktober 2010, telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi II juga sebagai Termohon Kasasi I dahulu Termohon Keberatan tidak diajukan jawaban memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I juga sebagai Termohon Kasasi II dahulu Pemohon Keberatan dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Judex Facti dalam putusannya telah salah dalam hal membuat pertimbangan tentang duduknya perkara, sehingga tanpa alasan hukum yang jelas telah menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. CF-421-04-00402 batal;
Bahwa putusan Judex Facti sangat tidak tepat dalam hal membatalkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No.CF-421-04-00402, semata-mata hanya berdasarkan pertimbangan dalil dari Termohon Kasasi yang menyatakan tidak pernah punya niat untuk menunda-nunda pembayaran cicilan kredit. Pada fakta hukumnya, terbukti secara sah dalam pemeriksaaan perkara ini dalam persidangan, bahwa Termohon Kasasi jatuh tempo untuk melakukan pembayaran angsuran ke-30 pada tanggal 23 Oktober 2006, dan kemudian berniat melakukan pembayaran angsuran pada tanggal 10 November 2006. Terdapat kesenjangan waktu, atau dapat dinyatakan sebagai wanprestasi selama 18 hari. Hari besar Idul Fitri bukanlah merupakan alasan yang tepat untuk menunda-nunda pembayaran angsuran sampai 18 hari, apalagi ternyata Termohon Kasasi tidaklah beragama Islam. Bahkan juga Termohon Kasasi selalu mendapatkan uang secara rutin setiap bulannya dengan cara mengoperasikan secara komersial unit mobil yang menjadi objek perkara BM 8308 AH dengan menyewakan ke Indo Food (vide kesaksian Termohon Kasasi dan saksi-saksinya) ;
Bahwa Judex Facti juga mengabaikan fakta hukum kalaupun Termohon Kasasi mempunyai itikad baik untuk melakukan pembayaran angsuran, bisa juga dengan melakukan pembayaran melalui ATM namun yang terjadi justru Termohon Kasasi tidak melakukan pembayaran angsuran selama 23 (dua puluh tiga) bulan namun tetap mendapat keuntungan ekonomis dari menyewakan unit mobil objek perkara BM 8308 AH ke pihak Indo Food. Pada saat pemeriksaan di BPSK Termohon Kasasi menyebutkan sebulan unit mobil objek perkara BM 8308 AH disewakan ke Indo Food sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau bisa juga dengan asumsi penyewaan truk secara normal di Pekanbaru sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), jadi Termohon Kasasi masih mempunyai keuntungan setelah dikurangi pembayaran angsuran ke Pemohon Kasasi dan keuntungan kembali selama 23 (dua puluh tiga) bulan sama sekali tidak membayar apa pun ke Pemohon Kasasi, sehingga sebenarnya Pemohon Kasasi yang memperoleh kerugian;
Bahwa pada Perjanjian pembiayaan Konsumen No. CF-421-04-00402, pasal 13 ayat 1 berbunyi “…Kreditor sewaktu-waktu berhak untuk mengakhiri perjanjian ini dalam hal Debitor tidak melaksanakn kewajiban-kewajiban dan melanggar penryataan-pernyataan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal seperti berikut di bawah ini:
Debitur lalai untuk membayar angsuran, telah jatuh tempo sesuai Perjanjian, yang dalam hal lewatnya waktu saja telah memberi bukti yang cukup
bahwa Debitor telah melalaikan kewajibannya menurut perjanjian ini, sehingga…Barang dijual, disewakan, dipindahtangankan, dialihkan atau dijaminkan kepada pihak ketiga tanpa mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditor" ;
Sangatlah tidak tepat apabila Judex Facti mengabaikan Perjanjian Pembiayaan
Konsumen No.CF-421-04-00402, bahkan membatalkannya, sedangkan hal-
hal/fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sudah terungkap secara
sah dan pasti bahwa tindakan Pemohon Kasasi terhadap Termohon Kasasi adalah semata-mata mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang termaktub didalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen No.CF-421-04-00402, telah sesuai dengan itikad baik dalam berkontrak ( Bonafide et Contractus);
bahwa Judex Facti telah mengabaikan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan dan tidak memenuhi rasa keadilan, sehingga salah membuat keputusan dalam perkara ini;
Bahwa telah terungkap dalam persidangan Judex Facti secara sah dan meyakinkan, bahwa Termohon Kasasi dengan tetap mengoperasikan unit mobil objek perkara BM 8308 AH secara komersial (menyewakan ke Indo Food), akan tetapi tidak melakukan pembayaran angsuran kredit kepada Pemohon Kasasi a quo selama jangka waktu 23 (duapuluh tiga bulan) angsuran, sehingga terbukti justru Pemohon Kasasilah yang menerima kerugian baik secara materiil maupun
immateriil. Hal ini telah menunjukkan itikad buruk (de quader throw) dari
Termohon Kasasi a quo. Sedangkan tindakan dari Pemohon Kasasi terkait dengan pengambilan atau pengamanan unit mobil objek perkara BM 8308 AH setelah 23 (dua puluh tiga) bulan terjadi penunggakan pembayaran angsuran, adalah merupakan tindakan yang baik dan benar menurut hukum, karena telah diatur dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen No.CF-421-04-00402, dimana untuk itu juga Termohon Kasasi sebagai Debitur dalam Perjanjian itu telah memberikan kuasa kepada Pemohon Kasasi a quo sebagai Kreditur apabila Termohon Kasasi tidak melakukan pembayaran angsuran;
Bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen No.CF-421-04-00402 adalah merupakan produk hukum khusus, yang telah disepakati oleh para pihak dalam Perjanjian sehingga harus ditaati dan dilaksanakan oleh keduabelah pihak dalam Perjanjian tanpa hukum yang tepat telah diabaikan pada tingkat Judex Facti;
Bahwa menghukum Pemohon Kasasi/semula Pemohon Keberatan untuk
mengembalikan uang angsuran kepada Termohon Kasasi sebesar
Rp 24.149.400,- (dua puluh empat juta seratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus adalah merupakan keputusan yang tidak tepat dan tidak berdasarkan hukum maupun rasa keadilan, apalagi dengan pertimbangan Termohon Kasasi telah melakukan pembayaran angsuran sebanyak 29 bulan x Rp 4.024.900,- (besarnya angsuran) = Rp 116.722.100,- dikurangi dengan lamanya penunggakan, yaitu 23 bulan x Rp 4.024.900,- =
Rp 92.572.700,- sehingga menjadi Rp 24.149.400 (duapuluh empat juta seratus empat puluh sembilan ribu empat atus rupiah). Pertimbangan yang demikian tidak dapat dijadikan sebagai dasar dari suatu keputusan hukum, karena tidak mempunyai dasar hukum dan rasa keadilan serta tidak dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum dan keadilan;
Bahwa memang benar Termohon Kasasi telah melakukan pembayaran angsuran sebanyak 29 (dua puluh sembilan) bulan sejak bulan Mei 2004 hingga bulan September 2006 dari ketentuan pembayaran angsuran sebanyak 36 (tiga puluh enam) kali angsuran, dan Termohon Kasasi melakukan pembayaran angsuran tersebut dari hasil menyewakan unit mobil objek perkara BM 8308 AB ke Indo Food, namun Judex Facti mengabaikan fakta hukum kalau selama 23 (dua puluh tiga) bulan sejak bulan Oktober 2006 hingga bulan September 2008 Termohon Kasasi mengoperasikan unit mobil objek perkara BM 8308 AH tanpa
penyelesaikan kewajibannya kepada Pemohon Kasasi, sehingga terbukti
Pemohon Kasasi yang mendapat kerugian secara materiil maupun immateriil;
Bahwa Judex Facti seharusnya juga memperhitungkan keuntungan ekonomis yang diperoleh Termohon Kasasi dengan menyewakan unit kendaraan objek perkara BM 8308 AH ke Indo Food sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau bisa juga dengan asumsi penyewaan truk secara normal di Pekanbaru sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), jadi selama 29 (dua puluh sembilan) bulan angsuran Termohon Kasasi masih mempunyai keuntungan setelah dikurangi pembayaran angsuran ke Pemohon Kasasi, serta keuntungan kembaIi mempergunakan unit mobil objek perkara BM 8308 AH selama 23 (dua puluh tiga) bulan namun sama sekali tidak membayar apa pun ke Pemohon Kasasi;
Bahwa Judex Facti telah mengabaikan fakta hukum tentang niat baik dari
Pemohon Kasasi a quo yang terungkap dalam persidangan.
Bahwa dalam pemeriksaan saksi terungkap fakta, Pemohon Kasasi beritikad baik pernah menawarkan penyelesaian dengan cara kekeluargaan kepada Termohon Kasasi. Setelah unit mobil objek perkara BM 8308 AH berhasil diambil dari Termohon Kasasi (setelah 23 bulan dipergunakan Termohon Kasasi tanpa membayar apapun kepada Pemohon Kasasi), Pemohon Kasasi menawarkan agar Termohon Kasasi membayar sisa angsuran sebanyak 7 bulan sekaligus, yaitu 7 x Rp 4.024.900 = Rp 28.174.300 (dua puluh delapan juta seratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus rupiah), dimana jumlah denda dan biaya tarik/pengambilan unit dihilangkan semua atau tidak dibebankan kepada Termohon Kasasi. Akan tetapi penyelesaian yang demikian ditolak oleh Termohon Kasasi, dengan alasan Pemohon Kasasi harus minta maaf kepada mitra bisnis Termohon Kasasi dan kepada Termohon Kasasi serta pembayaran akan dilakukan oleh Termohon Kasasi dengan kembali mencicil sebulan demi sebulan (sementara Termohon Kasasi telah mempergunakan unit mobil objek perkara selama 23 bulan tanpa memberikan kompensasi apapun kepada Pemohon Kasasi), terbukti kerugian justru diderita oleh Pemohon Kasasi. Keinginan Termohon Kasasi yang demikian tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Kasasi, karena tidak mempunyai dasar hukum dan dasar etika serta rasa keadilan yang benar;
Bahwa secara berulang-ulang Pemohon Kasasi a quo tetap mengupayakan cara kekeluargaan terhadap Termohon Kasasi, akan tetapi tidak pernah diterima dan diindahkan Termohon Kasasi, Termohon Kasasi tetap bersikap arogan/sombong terhadap Pemohon Keberatan a quo;
Bahwa hal ini terbukti walaupun unit mobil objek perkara BM 8308 AH diambil dan diamankan oleh Pemohon Kasasi sejak bulan September 2008 namun unit mobil objek perkara BM 8308 AH tersebut baru dijual pada bulan April 2010 karena Pemohon Kasasi tetap mengupayakan niatan baik tersebut namun diabaikan oleh Termohon Kasasi;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi II juga sebagai Termohon Kasasi I dahulu Termohon Keberatan dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Salah Menerapkan atau Melanggar Hukum yang Berlaku.
Bahwa adapun kesalahan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh
Pengadilan Negeri Pekanbaru adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak mempertimbangkan fakta-
fakta hukum yang ada, padahal didalam perkara ini telah terungkap benar
adanya :
a. Adanya pemalsuan paraf dari Pemohon Kasasi didalam Surat
Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor: CF-421-04-00402 tanggal 5 April 2004 yang diajukan Termohon Kasasi pada persidangan BPSK Pekanbaru yang menjadi bukti Pemohon Kasasi pada persidangan di Pengadilan Negeri (T. 7.) ;
b. Adanya Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor CF-
421-04-00402 tanggal 5 April 2004 yang diajukan Termohon
Kasasi pada persidangan BPSK Pekanbaru tidak sama seperti
yang diajukan pada persidangan pembuktian surat di Pengadilan
Negeri Pekanbaru ;
Hal ini terbukti pada persidangan pembuktian surat, dimana T.7 dan
PK-1 tidak sama, dimana T.7 dan PK-1 berasal dari Termohon Kasasi;
Dan hal ini dikuatkan pada keterangan saksi-saksi di Pengadilan
Negeri Pekanbaru sebagai berikut :
Keterangan Saksi Johannes Sinaga :
Benar Saksi pada sidang di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pekanbaru diberikan Surat Perjanjian Kontrak T- 7. Oleh Majelis Hakim BPSK Pekanbaru yang selesai di foto copy oleh Saksi Antonius Simamora untuk diberitakan di Harian Batak Pos dan pada waktu Majelis Hakim menunjukkan Surat Perjanjian Kontrak T. 7. (yang diberikan Termohon Kasasi pada Majelis Hakim dimana tanda tangan Pemohon Kasasi di palsukan) ;
Benar saksi pada waktu memberikan keterangan di persidangan
Pengadilan Negeri Pekanbaru diperlihatkan Bukti P. 1. (surat perjanjian asli), maka saksi menyatakan tidak sama dan ada perbedaan dengan bukti T.7. ; Berarti ada yang dipalsukjan antara Bukti T.7. dan PK-1;
Keterangan Saksi Antonius Simamora :
Benar saksi jelas-jelas melihat dan mengambil foto copy Surat
Perjanjian Kontrak T. 7. yang dibagikan oleh Majelis Hakim BPSK
Pekanbaru kepada wartawan ;Benar saksi yang disuruh oleh Majelis Hakim BPSK memfoto copy
Surat Perjanjian Kontrak T.7. yang diajukan oleh Termohon kasasi ;Benar Saksi menyatakan dengan tegas ada perbedaan antara P. 1.
yang diajukan Tennohon kasasi pada sidang di Pengadilan Negeri
Pekanbaru dengan T. 7 yang didapat Pemohon Kasasi dari Termohon
Kasasi ;
Keterangan para saksi-saksi tersebut pada waktu persidangan sangat
tidak sama dengan keterangan saksi-saksi yang termuat didalam Putusan
Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 97/Pdt-G/2010/PN.PBR tanggal 16
Agustus 2010 pada halaman 20, maka pertimbangan putusan Pengadilan Negerl Pekanbaru tersebut sangat diragukan adanya rekayasa dari para hakim yang memimpin persidangan tersebut ;
Mengingat Putusan Majelis BPSK Pekanbaru atas dasar pemeriksaan
pada persidangan, dimana Termohon Kasasi tidak dapat menunjukkan
bukti Surat Perjanjian Kontrak PK-1 tetapi hanya foto copy dari T.7. yang
klausula dalam perjanjian tersebut dinali oleh Majleis BPSK Pekanbaru
keotentikkannya sangat diragukan, dan berkali-kali Majelis BPSK
Pekanbaru meminta kepada Termohon Kasasi untuk dapat menyerahkan
bukti surat perjanjian asli yaitru PK-1, namun Termohon Kasasi tidak
dapat menunjukkan sehingga Majelis BPSK menilai apa yang harus
diperiksa ? Hal ini sesuai dengan surat Majleis BPSK Pekanbaru yang
ditujukan kepada Majelis Hakim Perkara Nomor: 97/Pdt-G/2010/PN.PBR
yang menyatakan tidak akan memberikan kesaksian karena putusan
mereka sudah jelas dan mereka tetap pada putusannya ;
Oleh karena itu pengajuan Permohonan Keberatan terhadap Putusan BPSK 05/Pts/BPSKNII2010 tanggal 27 Mel 2010 oleh Termohon Kasasi bertentangan dengan Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Pasal 6 ayat 3 PERMA No 1 Tahun 2006 ; Dan seharusnya yang mengajukan Permohonan Keberatan terhadap Putusan BPSK 05/Pts/BPSKNl/2010 tanggal 27 Mei 2010 adalah Pemohon Kasasi karena Termohon Kasasi yang sebenarnya menyembunyikan dan
memalsukan dokumen ;
2. Bahwa Pengadilan Negeri Pekanbaru juga tidak mempertimbangkan tentang:
Adanya T. 1. menunjukkan Pemohon Kasasi sebagai pembeli yang
beritikat yang baik; Dimana dari 36 bulan kontrak pembiayaan
konsumen, Pemohon Kasasi telah membayar 29 bulan dan pada pembayar angsuran ke 30 tepatnya jatuh pada tanggal 23 September 2006 jatuh pada hari ldul Fitri sehingga pembayaran jadi tertunda, kemudian setelah habis lebaran Pemohon Kasasi menyuruh saksi Agusran datang untuk membayar kepada Termohon Kasasi, namun tidak diterima oleh Tennohon Kasasi dan menyuruh Pemohon kasasi melalui saksi datang 2 (dua) bulan kemudian dengan sekaligus membayar denda bunganya serta angsuran untuk 2 (dua) bulan ;
Hal ini tetah terbukti pada pembuktian surat dan keterangan saksi-
saksi serta Termohon Kasasi juga tetah mengakui Pemohon Kasasi
benar tetah membayar angsuran selama 29 bulan dan pembayaran
ke 30 harus dibayar sekaligus 2 (dua) butan dengan denda bunganya, hal ini sesuai dengan keterangan saksi Agusran, namun keterangan Saksi Agusran pada persidangan sangat bertentangan dengan keterangannya yang termuat pada Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 97/Pdt/ G/2010/PN.PBR tanggal 16 Agustus 2010 halaman 19 yang menyatakan Saksi disuruh datang bulan depan bayar 2 (dua) bulan ditambah denda; Maka Pertimbangaen Putusan Pengadtlan Negeri Pekanbaru tersebut sangat diragukan adanya rekayasa dari para hakim yang memimpin persidangan tersebut .
Oleh karena perbuatan Termohon Kasasi yang menolak pembayaran
dari Pemohon Kasasi tersebut, maka Pemohon Kasasi merasa
diperas sehingga Pemohon Kasasi meminta copy Surat Perjanjian,
karena sepengetahuan Pemohon Kasasi tidak pernah ada ketentuan
seperti itu, namun Termohon Kasasi tidak pemah memberinya;
Dan yang paling menyakitkan Pemohon kasasi adalah pada
persidangan BPSK Pekanbaru Termohon Kasasi tetah memutar-
balikkan fakta bahwa penyerahan salinan surat perjanjian kontrak
pembiayaan bukti PK-1 bukan menjadi tanggungjawab Termohon
Kasasi untuk menyerahkannya namun menjadi tanggung jawab
Showroom tempat pengambilan mobil Truk tersebut, hal ini sesuai
dengan pertimbangan putusan BPSK Nomor 05/Pts/BPSKNII2010
tanggal 2 Juni 2010 halaman 4 ;
Berdasarkan pada T.9. point 4 halaman 1 dan T.8. halaman 3 point
4, maka Termohon Kasasi selaku Pelaku Usaha berwenang untuk
menagihkan pembayaran angsuran ke 30 dan angsuran ke 31
secara bersamaan, dan tindakan Termohon Kasasi yang demikian
tidak dilarang oleh hukum yang terdapat dan tertera dalam perjanjian
pembiayaan kontrak konsumen No. CF-421-04-00402; Hal tersebut
adalah pemutarbalikan fakta, sebab kalau seperti itu yang
diinginkan oleh Termohon Kasasi, maka Pemohon Kasasi sebagai
Konsumen tidak Keberatan.
Tetapi faktanya adalah Termohon Kasasi melalui kasir yang telah
dipengaruhi oleh Debt Collector bernama Purba dan Branch
Manager yang bernama Purba juga menginstruksikan pada Kasir
Termohon Kasasi agar saksi Agusran yang merupakan karyawan
Pemohon Kasasi pada waktu pembayaran ke 30 karena sudah lewat
12 hari harus datang 2 (dua) bulan kemudian membayar cicilan
angsuran sekaligus denda bunganya, hal ini terungkap pada
pemeriksaan di persidangan BPSK Pekanbaru ;
Oleh karena itu sikap Pemohon Kasasi adalah seorang pembeli yang
baik sesuai dengan :
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Register
No. 1230.K/Sip/1980 tanggal 29 Maret 1982 ;Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Register
No. 3210.K/Sip/1991 tanggal 30 Januari 1996 ;
Maka jelas Pemohon Kasasi adalah Pembeli yang beritikat baik,
secara hukum wajib dilindungi;
Bahwa pertimbangan putusan Pengadilan negeri Pekanbaru pada halaman 25 alinea ke 2 yang berbunyi:
Menimbang, bahwa mengenai jumlah uang yang harus dikembalikan oleh Pemohon kepada Termohon, Majelis hakim mempertimbangkan bahwa berdasarkan pengakuan kedua belah pihak Termohon telah melaksanakan angsuran sebanyak 29 (dua puluh sembilan) kali…dst…dst..dst…sdt… dst…dst, maka majelis Hakim mempertimbangkan jumlah angsuran yang telah dilakukan oleh Termohon adalah sebanyak 29 dikurang 23, yaitu sebanyak 6 kali angsuran dikalikan angsuran setiap bulan sebesar
Rp 4.024.900,- sehingga seluruhnya berjumlah Rp 24.149.400,- (dua puluh empat juta seratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Tentang pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut diatas yang menghukum Termohon Kasasi untuk mengembalikan uang angsuran kepada Pemohon Kasasi sebesar Rp 24.149.400,- (dua puluh empat juta seratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) dari perhitungan 29 bulan dikurang 23 bulan = 6 bulan x jumlah angsuran setiap bulannya
Rp 4.024.900,- (empat juta dua puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) adalah perhitungan yang tidak masuk akal dan sangat ceroboh dan terlihat suka-suka hati; kalaupun Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut harus menghitung kerugian akibat 23 bulan tidak dibayar oleh Pemohon Kasasi adalah dari kerugian bunga keterlambatan; Tetapi sekali lagi penyebab terjadinya persengketaan ini adalah dari Termohon Kasasi sendiri karena sebab maka timbul akibat, siapa yang ingkar janji terlebih dahulu harus dihukum itulah keadilan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi I dan II tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Terhadap alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I:
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri sepanjang mengenai pembatalan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor CF-421-04-00402 tanggal 8 April 2006 dan perintah kepada Pemohon Kasasi II juga sebagai Termohon Kasasi I dahulu Termohon Keberatan: YOSMAN MATONDANG untuk mengembalikan objek perjanjian berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Dyna tahun 2004 warna merah No. Rangka MHFCLBU4340006626, No. Mesin 14BL742031 kepada Pemohon Kasasi I juga sebagai Termohon Kasasi II dahulu Pemohon Keberatan: PT. OTO MULTIARTA, sudah tepat dan benar, sehingga dengan demikian permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I harus dinyatakan ditolak ;
Terhadap alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II:
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II dapat dibenarkan dengan pertimbangan bahwa Judex Facti kurang pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd) dalam putusannya dan tidak memberikan putusan yang adil atau berimbang dalam perkara a quo;
Judex Facti menilai kedua belah pihak telah sama-sama beritikad tidak baik dalam pelaksanaan perjanjian yang mereka buat, tetapi amar ke 4 Judex Facti tentang jumlah uang yang harus dikembalikan oleh Pemohon Keberatan/Termohon Kasasi kepada Termohon Keberatan/Pemohon Kasasi ternyata lebih memberikan manfaat atau keuntungan lebih besar kepada pihak Pemohon Keberatan (PT Oto Mutiara) daripada Termohon Keberatan dengan cara penyelesaian berdasarkan formula jumlah angsuran yang telah dilakukan Termohon Keberatan, yaitu 29 x dikurang 23 yaitu penggunaan kenderaan tanpa angsuran sehingga hasilnya 6, kemudian 6 x jumlah angsuran perbulan
Rp 4.024.900 = Rp 24.149.400 secara tunai dan sekaligus;
Oleh karenanya perlu putusan yang lebih memberikan keadilan yang berimbang kepada pihak dalam perkara a quo terutama mengingat objek perjanjian/mobil truk telah ditarik dan dijual oleh Pemohon Keberatan/Termohon Kasasi kepada pihak ketiga, sementara Termohon Keberatan/Pemohon Kasasi sudh mengangsur sebanyak 29 kali dari yang semestinya 36 kali;
Perhitungan yang lebih memenuhi keadilan berimbang adalah sebagai berikut: uang angsuran yang masuk diterima Termohon Kasasi 29 x
Rp 4.024.200 = Rp 116.722.700, sisa hutang belum dibayar 7 bulan x pokok angsuran : 7 x Rp 4.024.000 = Rp 28.168.000, pemakaian mobil selama 23 bulan tanpa angsuran dikenakan bunga 4 % kredit konsumsi, jadi 4 % : 23 x Rp 4.024. 200 x Rp 28.168.000 = Rp 25.914.560 + biaya tarik kenderaan Rp 10.000.000 = Rp 64.082.560. Pembayaran yang adil oleh Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi adalah Rp 116.722.700 – Rp 64.082.560 = Rp 52.640.140 (lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu seratus empat puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II juga sebagai Termohon Kasasi I dahulu Termohon Keberatan: YOSMAN MATONDANG tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 97/PDT/G/2010/ PN. PBR. tersebut serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena Termohon Kasasi II juga sebagai Pemohon Kasasi I dahulu sebagai Pemohon Keberatan berada di pihak yang kalah, maka ia harus membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2006, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT. OTO MULTIARTA tersebut
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II: YOSMAN MATONDANG tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. No. 97/PDT/G/ 2010/PN. PBR. tanggal 16 Agustus 2010 yang membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pekanbaru No. 05/Pts/BPSK/VI/ 2010;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon Keberatan seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan tuntutan Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. CF-421-04-00402 tanggal 8 April 2006 antara Pemohon sebagai Kreditur dengan Termohon sebagai Debitur batal;
Menghukum Termohon untuk menyerahkan obyek perjanjian 1 (satu) unit mobil Toyota New Dyna tahun 2004 warna merah No. Rangka MHFCLBU4340006626, No. Mesin 14BL742031 kepada Pemohon;
Menghukum Pemohon untuk mengembalikan uang angsuran kepada Termohon sebesar Rp 52.640.140,- (lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu seratus empat puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Menolak tuntutan Pemohon untuk yang selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak permohonan rekonvensi dari Pemohon Rekonvensi/Termohon Konvensi seluruhnya;
Menghukum Termohon Kasasi I juga sebagai Pemohon Kasasi II dahulu Termohon Keberatan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at, tanggal 12 Februari 2011, oleh Prof. Dr. Mieke Komar, SH. MCL, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM. dan Suwardi, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Barita Sinaga, SH., MH., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak,-
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd./ Ttd./
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM Prof. Dr. Mieke Komar, SH. MCL
Ttd./
Suwardi, SH., MH
Panitera Pengganti :
Ttd./
Barita Sinaga, SH., MH
Biaya-biaya :
1. M e t e r a i……………….Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i………………Rp. 5.000,-
3. Administrasi kasasi………….Rp. 489.000,-
Jumlah ………………..Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
an. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 040.049.629.