MENGADILI: Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek; Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-024-24-00117, tertanggal 18 Januari 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W12.00042263.AH.05.01 Tahun 2024 Tanggal 25-01-2024 adalah sah dan berkekuatan hukum; Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran ke-13 (tiga belas) tanggal 26 Agustus 2025 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi); Menghukum Tergugat untuk segera dan seketika menyerahkan objek Jaminan Fidusia milik Penggugat, yaitu 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi Merk/Type: Honda New Brio RS CVT, Tahun : 2017, Warna: Abu-Abu Metalik, Nomor Rangka: MHRDD1890HJ701833, Nomor Mesin: L12B31849006, Nomor Polisi: B1270 EYU, Atas Nama BPKB: Zhara Mauritzka Syafrizal; Menghukum Tergugat membayar kerugian Materiil sebesar Rp138.953.800.00 (Seratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus Rupiah) beserta denda sebagaimana yang telah diperjanjikan bersama sebesar yang akan timbul kemudian, dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila Tergugat tidak menyerahkan objek jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat; Menyatakan Penggugat memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi Merk/Type : Honda New Brio RS CVT, Tahun : 2017, Warna : Abu-Abu Metalik, Nomor Rangka : MHRDD1890HJ701833, Nomor Mesin : L12B31849006, Nomor Polisi : B1270EYU, Atas Nama BPKB : Zhara Mauritzka Syafrizal, dari penguasaan Tergugat atau dari pihak manapun, apabila Tergugat tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat dan/atau membayar kerugian materiil; Menyatakan Penggugat mempunyai hak berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-024-24-00117, tertanggal 18 Januari 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W12.00042263.AH.05.01 Tahun 2024 Tanggal 25-01-2024 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik Penggugat, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi Merk/Type : Honda New Brio RS CVT, Tahun : 2017, Warna : Abu-abu Metalik, Nomor Rangka : MHRDD1890HJ701833, Nomor Mesin : L12B31849006, Nomor Polisi : B1270 EYU, Atas Nama BPKB : Zhara Mauritzka Syafrizal, apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type: Honda New Brio RS CVT, Tahun 2017, Warna: Abu-Abu Metalik, Nomor Rangka: MHRDD1890HJ701833, Nomor Mesin : L12B31849006, Nomor Polisi: B1270 EYU, Atas Nama BPKB: Zhara Mauritzka Syafrizal, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp198.000,00(Seratus Sembilan puluh delapan ribu Rupiah); Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;