MENGADILI: Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk sebagian secara verstek; Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 10-401-25-00477 tanggal 30 Juni 2025 dan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W2.00237799.AH.05.01 Tahun 2025 tanggal 08 Juli 2025 adalah SAH dan berkekuatan hukum; Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran ke-4 (empat) tanggal 28 September 2025 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi); Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi Merk/Type : XPANDER 1.5 GLS MT, Tahun : 2021, Warna : ABU-ABU, Nomor Rangka : MK2NCLMANMJ001551, Nomor Mesin : 4A91KAH2086, Nomor Polisi : BK1747ACO, Atas Nama BPKB : PT Srikandi Multi Rental; Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 161.259.481,81 (seratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh satu koma delapan puluh satu sen) (dua ratus tiga juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT; Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : XPANDER 1.5 GLS MT, Tahun : 2021, Warna : ABU-ABU, Nomor Rangka : MK2NCLMANMJ001551, Nomor Mesin : 4A91KAH2086, Nomor Polisi : BK1747ACO, Atas Nama BPKB : PT Srikandi Multi Rental, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/atau membayar kerugian materiil; Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 10-401-25-00477 tanggal 30 Juni 2025 dan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W2.00237799.AH.05.01 Tahun 2025 tanggal 08 Juli 2025 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : XPANDER 1.5 GLS MT, Tahun : 2021, Warna : ABU-ABU, Nomor Rangka : MK2NCLMANMJ001551, Nomor Mesin : 4A91KAH2086, Nomor Polisi : BK1747ACO, Atas Nama BPKB : PT Srikandi Multi Rental, apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT; Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : XPANDER 1.5 GLS MT, Tahun : 2021, Warna : ABU-ABU, Nomor Rangka : MK2NCLMANMJ001551, Nomor Mesin : 4A91KAH2086, Nomor Polisi : BK1747ACO, Atas Nama BPKB : PT Srikandi Multi Rental, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT; Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya ; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.395.400,00,- (Tiga ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah);