Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor: 10-103-24-01341 tanggal 16 Desember 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.02874291.AH.05.01 Tahun 2024, Tanggal 24 Desember 2024 adalah Sah dan berkekuatan hukum; Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran ke-9 (sembilan) Tanggal 16 Agustus 2025, adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi); Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi Merk/Type: ALL NEW BRIO E 1.2 CVT, Tahun: 2022, Warna: Kuning, Nomor Rangka : MHRDD1850NJ201328, Nomor Mesin: L12B34703208, Nomor Polisi : D1275UBJ, Atas Nama BPKB: Haryo Hananto; Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp154.560.000,00 (seratus lima puluh empat juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT; Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type: ALL NEW BRIO E 1.2 CVT, Tahun: 2022, Warna: Kuning, Nomor Rangka: MHRDD1850NJ201328, Nomor Mesin: L12B34703208, Nomor Polisi: D1275UBJ, Atas Nama BPKB: Haryo Hananto, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil; Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor: 10-103-24-01341 tanggal 16 Desember 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.02874291.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 24 Desember 2024 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type: ALL NEW BRIO E 1.2 CVT, Tahun: 2022, Warna: Kuning, Nomor Rangka: MHRDD1850NJ201328, Nomor Mesin: L12B34703208, Nomor Polisi: D1275UBJ, Atas Nama BPKB: Haryo Hananto, apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT; Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type: ALL NEW BRIO E 1.2 CVT, Tahun: 2022, Warna: Kuning, Nomor Rangka: MHRDD1850NJ201328, Nomor Mesin: L12B34703208, Nomor Polisi: D1275UBJ, Atas Nama BPKB: Haryo Hananto, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT; Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp207.500,00 (dua ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;