MENGADILI: Menyatakan Tergugat tersebut tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut; Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan Verstek; Menyatakan Tergugat telah melakukan Cidera janji (Wanprestasi); Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : Nomor : 10-328-25-00103, tanggal 28 Maret 2025 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00323976.AH.05.01 TAHUN 2025 TANGGAL 14-04-2025 antara PT. Oto Multiartha (Penggugat) dengan Subriyadi (Tergugat) adalah SAH dan berkekuatan hukum; Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran angsuran Ke-7 (tujuh) tanggal 28 September 2025 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi); Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik Penggugat, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : TOYOTA/CALYA 1.2 G AT, Warna : Hitam, Tahun : 2018, Nomor Rangka : MHKA6GK6JJJ037216, Nomor Mesin : 3NRH241502, Nomor Polisi : H 1795 LF, Atas Nama BPKB : Amalia Meisaroh, atau membayar hutang pokok ditambah dengan denda, Bunga dan Pinalty yang harus dibayarkan oleh Tergugat sejumlah Rp. 97,527,900.00 (Sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh tujuh ribu Sembilan ratus rupiah) setelah putusan berkekuatan hukum tetap; Menetapkan lelang terhadap objek Jaminan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : TOYOTA/CALYA 1.2 G AT, Warna : Hitam, Tahun : 2018, Nomor Rangka : MHKA6GK6JJJ037216, Nomor Mesin : 3NRH241502, Nomor Polisi : H 1795 LF, Atas Nama BPKB : Amalia Meisaroh, jika Tergugat tidak melakukan pembayaran hutang pokok ditambah dengan Denda, Bunga dan Pinalty yang harus dibayarkan oleh Tergugat sejumlah Rp.97,527,900.00 (Sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh tujuh ribu Sembilan ratus rupiah), dan jika Tergugat tidak menyerahkan secara sukarela maka Penggugat dapat meminta Penetapan sita kepada Pengadilan Negeri Pamekasan untuk melakukan sita dan melakukan lelang; Menetapkan Tergugat untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : TOYOTA/CALYA 1.2 G AT, Warna : Hitam, Tahun : 2018, Nomor Rangka : MHKA6GK6JJJ037216, Nomor Mesin : 3NRH241502, Nomor Polisi : H 1795 LF, Atas Nama BPKB : Amalia Meisaroh, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di Penggugat; Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 211.000,- (Dua Ratus Sebelas Ribu Rupiah);