MENGADILI: Menyatakan Tergugat tersebut tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut; Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan Verstek; Menyatakan Tergugat telah melakukan Cidera janji; Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : Nomor : :10-328-23-00397, tanggal 25 Agustus 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00640566.AH.05.01 TAHUN 2023 TANGGAL 05-09-2023, adalah SAH dan berkekuatan hukum antara PT. Oto Multiartha (Penggugat) dengan Mohammad Nursid (Tergugat) adalah SAH dan berkekuatan hukum; Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke-26 (dua puluh enam) tanggal 25 Oktober 2025 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi); Menghukum Tergugat untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik Penggugat, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : TOYOTA/CALYA 1.2 G MT, Warna : Putih, Tahun : 2023, Nomor Rangka : MHKA6GJ6JPJ161989, Nomor Mesin : 3NRH819860, Nomor Polisi : M 1278 AV, Atas Nama BPKB Mohammad Nursid, atau membayar hutang pokok ditambah dengan denda, Bunga dan Pinalty yang harus dibayarkan oleh Tergugat sejumlah 124,846,500.00 (seratus dua puluh empat juta delapan ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) setelah putusan berkekuatan hukum tetap; Menetapkan lelang terhadap objek Jaminan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : TOYOTA/CALYA 1.2 G MT, Warna : Putih, Tahun : 2023, Nomor Rangka : MHKA6GJ6JPJ161989, Nomor Mesin : 3NRH819860, Nomor Polisi : M 1278 AV, Atas Nama BPKB Mohammad Nursid, jika Tergugat tidak melakukan pembayaran hutang pokok ditambah dengan denda, Bunga dan Pinalty yang harus dibayarkan oleh Tergugat sejumlah 124,846,500.00 (seratus dua puluh empat juta delapan ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan jika Tergugat tidak menyerahkan secara sukarela maka Penggugat dapat meminta Penetapan sita kepada Pengadilan Negeri Pamekasan untuk melakukan sita dan melakukan lelang; Menetapkan Tergugat untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : TOYOTA/CALYA 1.2 G MT, Warna : Putih, Tahun : 2023, Nomor Rangka : MHKA6GJ6JPJ161989, Nomor Mesin : 3NRH819860, Nomor Polisi : M 1278 AV, Atas Nama BPKB Mohammad Nursid, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 211.000,- (Dua Ratus Sebelas Ribu Rupiah); Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;