912/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 912/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Bekasi Timur No.136
Also in 65 other cases
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut tidak dapat diterima;
PUTUSAN
Nomor 912/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jl. Jenderal Ahmad Yani–By Pass, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Agus Amiwijaya, S.H., M.H., Kepala Seksi Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Hari Kristianto W. K., S.H., Pelaksana Pemeriksa, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
M. Z. Firmansyah, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Rusdianto K. Mardani, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Ahmad Yani – By Pass, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus No. SKU-101/BC/2011 tanggal 28 November 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. EXINDOKARSA AGUNG, tempat kedudukan Jalan Raya Bekasi Timur Nomor 136, Jakarta Timur;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 32394/PP/M.XVI/19/2011, Tanggal 30 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8708/KPU.01/2010 tanggal 15 Oktober 2010 yang Pemohon Banding terima tanggal 22 Oktober 2010 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-026017/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Agustus 2010 oleh KPU BC Tipe A Tanjung Priok, mengenai perbedaan tarif PPN, dengan kekurangan pembayaran PPN dalam rangka impor sebesar Rp 28.178.000,00. Atas SPTNP tersebut Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor: 4070/C/EKA/08/NOTUL /2010 pada tanggal 19 Agustus 2010;
Bahwa atas surat keberatan tersebut ditolak oleh Terbanding serta menetapkan pengenaan PPN sesuai dengan SPTNP Nomor : SPTNP-026017/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Agustus 2010;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 32394/PP/M.XVI/19/2011, Tanggal 30 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding. Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-8708/KPU.01/2010 tanggal 15 Oktober 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-026017/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Agustus 2010 atas nama : PT. Exindokarsa Agung, NPWP : 01.327.379.2-007.000, Alamat: Jl. Raya Bekasi Timur No. 136, Jakarta Timur 13410, dan menetapkan pembebanan PPN untuk Dates (Lulu) yang diberitahukan pada PIB Nomor 280144 tanggal 18 Agustus 2010 tidak dikenakan PPN sebesar 10%;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 32394/PP/M.XVI/19/2011, Tanggal 30 Juni 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 8 Agustus 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-101/BC/2011 tanggal 28 November 2011diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 30 November 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 30 November 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 20 Desember 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 31 Januari 2012;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 30 November 2011, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 32394/PP/M.XVI/19/2011, Tanggal 30 Juni 2011, telah dilakukan pada Tanggal 8 Agustus 2011, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2014, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Jarno Budiyono, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N ttd./Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc
ttd./ Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S
Panitera Pengganti,
ttd./ Jarno Budiyono, S.H
Biaya-biaya
1. Meterai …….....…… Rp 6.000,-
2. Redaksi ………...… Rp 5.000,-
3. Administrasi …..... Rp2.489.000,-
Jumlah ………………. Rp2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754