920/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 920/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Bekasi Timur No.136
Also in 65 other cases
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut tidak dapat diterima;
PUTUSAN
Nomor 920/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jl. Jenderal Ahmad Yani–By Pass, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Bambang Sumarsono, Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Agus Amiwijaya, S.H., M.H., Kepala Seksi Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Hari Kristianto W. K., S.H., Pelaksana Pemeriksa, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
M. Z. Firmansyah, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Rusdianto K. Mardani, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Ahmad Yani – By Pass, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-18/BC/2012 tanggal 26 Maret 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. EXINDOKARSA AGUNG, tempat kedudukan Jalan Raya Bekasi Timur Nomor 136, Jakarta Timur;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 34817/PP/M.XVII/19/2011, Tanggal 7 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-10558/KPU.01/2010 tanggal 22 Desember 2010, yang Pemohon Banding terima tanggal 29 Desember 2010 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: 031863/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 03 November 2010 oleh Terbanding, mengenai nilai pabean, dengan kekurangan pembayaran bea masuk, PPh dan denda administrasi dalam rangka impor sebesar Rp.117.069.000,- Atas SPTNP tersebut Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor: 4207/EKA/11/NOTUL/2010 pada tanggal 04 November 2010;
Bahwa selanjutnya atas surat keberatan tersebut ditolak oleh Terbanding serta menetapkan pengenaan bea masuk, PPh dan denda administrasi sesuai dengan SPTNP Nomor: 031863/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tertanggal 03 November 2010 Pemohon Banding mengajukan Banding;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 34817/PP/M.XVII/19/2011, Tanggal 7 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-10558/KPU.01/2011 tanggal 22 Desember 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-031863/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2010 tanggal 03 November 2010 atas nama : PT. Exindokarsa Agung, NPWP : 01.327.379.2.007-000, Alamat: Jl. Raya Bekasi Timur No. 136, Jakarta Timur 13410, dan menetapkan pembebanan PPN untuk jenis barang dates (red sayer) Negara asal United Arab Emirates yang diberitahukan pada PIB Nomor 365098 tanggal 29 Oktober 2010 tidak dikenakan PPN sebesar 10%;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 34817/PP/M.XVII/19/2011, Tanggal 7 November 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 8 Desember 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-18/BC/2012 tanggal 26 Maret 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 2 April 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 2 April 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 4 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 21 Mei 2012;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 2 April 2012, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 34817/PP/M.XVII/19/2011, Tanggal 7 November 2011, telah dilakukan pada Tanggal 8 Desember 2011, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2014, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Jarno Budiyono, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N ttd./Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc
ttd./ Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S
Panitera Pengganti:
ttd./ Jarno Budiyono, S.H
Biaya-biaya
1. Meterai …….....…… Rp 6.000,-
2. Redaksi ………...… Rp 5.000,-
3. Administrasi …..... Rp2.489.000,-
Jumlah ………………. Rp2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754