725/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 725/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Bekasi Timur No.136
Also in 65 other cases
N.O
PUTUSAN
Nomor 725/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: Agung Kuswandono, jabatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, beralamat kantor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230;
Selanjutnya memberi kuasa kepada:
Bambang Sumarsono, SH., MM., jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Agus Amiwijaya, SH., MH., jabatan Kepala Seksi Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Hari Kristianto W.K., SH., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
M.Z. Firmansyah, SH., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Rusdianto K. Mardani, SH., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
kelimanya beralamat kantor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-8/BC/2012, Tanggal 08 Maret 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;
melawan:
PT. EXINDOKARSA AGUNG, NPWP 01.327.379.2-007.000, tempat kedudukan di Jalan Raya Bekasi Timur Nomor 136, Jakarta Timur 13410, dalam hal ini diwakili oleh: Mansur Jatim, pekerjaan Direktur PT. Exindokarsa Agung;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34827/PP/M.XVII/19/2011, Tanggal 07 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-347/ KPU.01/2011 tanggal 2 Februari 2011 yang Pemohon Banding terima tanggal 9 Februari 2011 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor SPTNP-034906/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 10 Desember 2010 oleh Terbanding, mengenai perbedaan tarif PPN, dengan kekurangan pembayaran PPN dalam rangka impor sebesar Rp73.876.000,00. Atas SPTNP tersebut Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor 4314/EKA/12/NOTUL/2010 tanggal 13 Desember 2010;
Bahwa atas Surat keberatan tersebut ditolak oleh Terbanding serta menetapkan pengenaan PPN sesuai dengan SPTNP Nomor SPTNP-034906/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34827/PP/M.XVII/19/2011, Tanggal 07 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-347/KPU.01/2011 tanggal 02 Februari 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-034906/NOTUL/KPU.TP/ BD.02/2010 tanggal 10 Desember 2010 atas nama: PT. Exindokarsa Agung, NPWP: 01.327.379.2.007-000, Alamat: JI. Raya Bekasi Timur No. 136, Jakarta Timur 13410, dan menetapkan pembebanan PPN untuk jenis barang Dates (red sayer) yang diberitahukan pada PIB nomor 417267 tanggal 10 Desember 2010 tidak dikenakan PPN sebesar 10%;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34827/PP/M.XVII/ 19/2011, Tanggal 07 November 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 08 Desember 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-8/BC/2012, Tanggal 08 Maret 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 16 Maret 2012, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-308/SP.51/AB/III/2012, Tanggal 16 Maret 2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 16 Maret 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 12 April 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 09 Mei 2012;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 16 Maret 2012, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34827/PP/M.XVII/19/2011, Tanggal 07 November 2011, telah dilakukan pada Tanggal 08 Desember 2011, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 27 November 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH., Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS. dan H. Yulius, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS. ttd./
ttd./H. Yulius, SH., MH. Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai ……….…. Rp 6.000,00 ttd./
2. Redaksi …………. Rp 5.000,00 Sumartanto, SH., MH.
3
. Administrasi …..… Rp2.489.000,00 +
Jumlah ……… Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754