349 B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 349 B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Bekasi Timur No.136
Also in 65 other cases
- 920/B/PK/PJK/2013 (19 March 2014) — Mahkamah Agung
- 928/B/PK/PJK/2013 (19 March 2014) — Mahkamah Agung
- 348/B/PK/PJK/2014 (20 August 2014) — Mahkamah Agung
- 919 B/PK/PJK/2013 (19 March 2014) — Mahkamah Agung
- 950/B/PK/PJK/2013 (19 March 2014) — Mahkamah Agung
- 350/B/PK/PJK/2014 (20 August 2014) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 349/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. EXINDOKARSA AGUNG, dalam hal ini diwakili oleh Mansur Jatim, Direktur Utama PT. Exindokarsa Agung, beralamat di Jalan Raya Bekasi Timur No. 136, Jakarta Timur 13410, selanjutnya memberi kuasa kepada: Henry Budiman T, Manager Impor, beralamat di Jalan Kramat Kwitang 1 H No. 44, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Februari 2013 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani By Pass, Jakarta 13430 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put. 41745/PP/M.VII/19/2012 tanggal 28 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1316/KPU.01/2012, tanggal 15 Maret 2012, yang Pemohon Banding terima tanggal 21 Maret 2012, tentang: Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: 001044/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 18 Januari 2012 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, mengenai perbedaan tarif PPN, dengan Kekurangan Pembayaran PPN dalam rangka Impor sebesar Rp. 116.498.000,- (seratus enam belas juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) atas SPTNP tersebut Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor: 008/EKA/I/2012 pada tanggal 19 Januari 2012;
Bahwa selanjutnya atas surat keberatan tersebut ditolak oleh pihak pejabat Bea dan Cukai serta menetapkan pengenaan PPN sesuai dengan SPTNP No. 001044/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tertanggal 18 Januari 2012. Untuk itu, Pemohon Banding yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Mansur Jatim
Jabatan : Direktur Utama PT Exindokarsa Agung
Alamat : Raya Bekasi Timur No. 136, Jakarta Timur
NPWP : 01.327.379.2-007.000
Mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1316/KPU.01/2012 dengan alasan karena buah kurma yang Pemohon Banding impor adalah buah kurma segar yang tidak dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat 2B;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put. 41745/PP/M.VII/19/2012 tanggal 28 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1316/KPU.01/2012, tanggal 15 Maret 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan PT Exindokarsa Agung Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor : SPTNP-001044/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 18 Januari 2012, atas nama PT Exindokarsa Agung, NPWP 01.327.379.2-007.000, Jenis Usaha: Ekspor Impor, beralamat di Jl. Raya Bekasi Timur No.136, Jakarta Timur 13410 dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 020816, tanggal 17 Januari 2012 yaitu 78 MT Khalas Dates dan 78 MT Buman Dates, yaitu korma kering, negara asal United Arab Emirates, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put. 41745/PP/M.VII/19/2012 tanggal 28 November 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Desember 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Februari 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 19 Februari 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Februari 2013 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 8 April 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Mei 2013 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Kesimpulan yang mengatakan bahwa buah kurma yang kami impor tersebut bukanlah dalam keadaan segar berdasarkan Surat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Nomor : 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 yang menjawab surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : S-563/KPU-01/2011 tanggal 27 April 2011, menurut hemat kami tidaklah tepat dan tidak berdasarkan fakta dan kenyataan yang ada.
Pendapat ini kami dasarkan pada pernyataan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam surat termaksud butir 4, yang dirujuk pula oleh Kepala Bagian Penelititan dan Pengembangan Pertanian Kementrian Pertanian dalam suratnya butir b, yang menyatakan :
“4. Bahwa kami berpendapat bahwa buah kurma tidak dapat dikategorikan sebagai buah-buahan segar yang dipetik karena saat importasi dalam keadaan kering dan untuk dapat dikonsumsi harus melalui beberapa proses antara lain : maturation (curing), dehydration, hydration, glazing, coating, packing, dll …..”
Yang dalam kenyataannya tidaklah sesuai dengan fakta yang ada terkait dengan buah kurma yang kami impor.
Hal ini dapat dibuktikan dengan penjelasan yang diperoleh dari supplier kami, antara lain dalam bentuk flowchart (Lampiran 1), yang pada dasarnya proses yang dilakukan oleh supplier kami atas buah kurma yang mereka export adalah, secara umum, fumigation, grading, purification, washing, dan packing.
Dari penjelasan supplier kami tersebut, jelas sekali terlihat bahwa buah kurma yang mereka export (kami impor) sama sekali tidak melalui proses maturation(curing), dehydration, hydration, glazing, coating, packing, seperti yang disebutkan dalam surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : S-563/KPU-01/2011 tanggal 27 April 2011 butir 4 yang dirujuk oleh surat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian nomor 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 butir b.
Penjelasan dan flowchart dari supplier kami tersebut diatas pada gilirannya diperkuat lagi dengan penjelasan dalam “Date Palm Cultivation” yang dikeluarkan oleh Food and Agricultural Organization of the United Nations (FAO) yang tertuang dalam “FAO Plant Production And Protection Paper” (website http://www.fao.org/docrep/t0681E/t0681e04.html.1.3.3 ).
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa salah satu aktivitas yang dilakukan terhadap buah kurma tersebut adalah aktivitas untuk membunuh insektisida yang ada di buah tersebut. Proses pembunuhan ini, termasuk pemusnahan telur, larva, dan enzyme-enzym yang dikeluarkannya, dapat dilakukan antara lain dengan bahan kimia (berupa gas) atau panas/heat dengan temperature dan jangka waktu tertentu.
Untuk jelasnya, dibawah ini kami kutipkan kalimat yang tercantum dalam dokumen FAO tersebut :
“Fumigation: Fumigation consists of exposing dates under an airtight cover or in a container or store room to a noxious gas at the appropriate temperature and time with the aim of killing insect life in all its stages of development: egg, larva, pupa and adult. Amongst the various fumigants (solid, liquid and gaseous) that have been used over the last 70 years or so, the main fumigant now in use is methyl bromide (CH3Br). It is a gas (boiling point -10 C), highly noxious to insects but also to man, heavier than air, non-inflammable and almost non-corrosive.”
“Heat treatment: as intimated before, heat treatment would not normally be applied in isolation for the single purpose of killing insects though the idea has been tinkered with in order to replace pesticides and fumigants in consequence of tightening residue regulations and increasing insect resistance towards these insecticides. It may therefore be useful to review what kind of time/temperature relations are required to cause a 100% insect kill in all life stages, illustrated by the following examples, summarized in Tables 9, 10 and 11 (53, 55).”
Dari penjelasan diatas, jelaslah terlihat bahwa proses yang terjadi sesuai dengan penjelasan dari supplier kami sama sekali bukanlah aktivitas pengeringan yang dilakukan terhadap buah kurma tersebut.
Lebih lanjut, dapat pula kami tambahkan disini bahwa pengertian “Kering (Dried)” dalam buah kurma tidaklah sama dengan, misalnya, kismis yang merupakan hasil “proses pengeringan” buah anggur.
Penjelasan mengenai “Fresh – Dried” dapat dilihat pada tulisan yang berjudul “Fruits of Warm Climates” yang ditulis oleh Julia F. Morton tahun 1987, Purdue University (Lampiran 2), sub bab “Harvesting and Ripening” yang menjelaskan dengan cukup rinci perihal tingkatan/stages dari pertumbuhan buah kurma tersebut selama masih menempel di pohon, mulai dari tingkatan segar (fresh) sampai dengan kering (dried). Dan karena adanya tingkatan pertumbuhan tersebutlah, buah kurma memiliki kadar kandungan kimiawi yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut menghasilkan perbedaan pada rasa, warna dan kemulusan kulit buah kurma tersebut.
Untuk jelasnya, dibawah ini kami sampaikan kutipan dari dokumen termaksud:
“Dates go through 4 stages of development: 1) Chimri, or Kimri, stage, the first 17 weeks after pollination: green, hard, bitter, 80% moisture, 50% sugars (glucose and fructose) by dry weight; 2) Khalal stage, the next 6 weeks: become full grown, still hard; color changes to yellow, orange or red, sugars increase, become largely sucrose; 3 ) Rutab stage, the next 4 weeks: half-ripe; soften, turn light brown; some sucrose reverts to reducing sugar which gains prominence; 4) Tamar stage: ripe; the last 2 weeks; in soft dates, the sugar becomes mostly reducing sugar; semi-dry and dry dates will have nearly 50% each of sucrose and reducing sugars.
Soft dates may be picked early while they are still light colored. Semi dry dates may be picked as soon as they are soft and then ripened artificially at temperatures of 80° to 95°F (26.67°-35°C), depending on the cultivar. Dry dates may be left on the palm until they are fully ripe.”
Sehingga, berdasarkan tulisan dari Julia F. Morton ini, dapat disimpulkan bahwa tingkatan Kering (dried) bukanlah karena aktivitas pengeringan, namun merupakan suatu proses alamiah dari tanaman kurma tersebut.
Disisi lain, adanya sementara anggapan yang mengatakan “konsumen di Indonesia tidak lazim mengkonsumsinya dalam keadaan segar” dan “bahwa dalam pergaulan antar anggota masyarakat di Indonesia, ………….., tidak pernah disebut dan dikenal sebagai buah-buahan segar”, dapatlah disimpulkan bahwa hal ini terjadi semata-mata karena kurangnya pemahaman masyarakat Indonesia mengenai buah kurma itu sendiri. Tentunya kita semua sepakat bahwa anggapan yang keliru tersebut diatas sama sekali tidak dapat meniadakan fakta-fakta yang ada, dan pada gilirannya sangatlah tidak bila dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan.
Dari fakta dan penjelasan tersebut diatas, menurut hemat kami, kita jelas dapat menyimpulkan dengan meyakinkan bahwa buah kurma yang kami impor tersebut adalah buah segar.
Sejak diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2009, seluruh aktivitas, prosedur dan perhitungan terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan Atas Barang Mewah senantiasa mengacu kepada Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tersebut. Hal ini tentunya berlaku juga dalam aktivitas impor produk buah kurma kami.
Seperti telah dijelaskan dalam butir 1 diatas, buah kurma yang kami impor tersebut adalah buah segar, sehingga ketentuan yang berlaku untuknya adalah Pasal 4A ayat (2) yang menyatakan :
“Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :
.............
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
……………
……………”
Dengan Penjelasan Atas Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (2) huruf b. yang menyebutkan :
“Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi :
…………..
…………..
.....................
………………
j. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas, dan
………………”
Jadi jelas disini, atas buah kurma yang kami impor tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Sementara, dalam Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 41745/PP/M.VII/19/2012, disebutkan bahwa terhadap buah kurma yang kami impor, dikenakan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, yang menyebutkan :
“Pajak terhutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk :
……….
………
…………..
…………..
Diatur dengan Peraturan Pemerintah”,
dan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 dengan lampirannya yang tidak memasukkan buah kurma sebagai “Barang Hasil Pertanian Yang Bersifat Strategis Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”.
Menurut hemat kami, penerapan Pasal 16B ayat 1 dan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2007 tidaklah tepat karena Pasal 16B ayat (1) tersebut membahas mengenai penundaan atau tidak dipungutnya/pembebasan pajak terhutang atas barang hasil pertanian yang bersifat strategis, yang dituangkan dalam daftar seperti yang dapat dilihat dalam lampiran Peraturan Pemerintah tersebut.
Seperti telah kami sebutkan diatas, buah kurma yang kami impor adalah buah segar yang masuk kedalam ketentuan yang tertuang dalam Pasal 4A ayat (2.b.) Sejauh pemahaman kami, perlakuan yang samapun berlaku untuk buah apel, peer, dan anggur, dimana terhadap buah-buahan tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 4A ayat (2.b.) tersebut. Untuk informasinya, buah-buahan yang kami sebutkan tersebut tidak termasuk dalam daftar lampiran Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2007 tersebut.
Sehingga, berdasarkan penjelasan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa penerapan Pasal 16B ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 terhadap buah kurma yang kami impor tidaklah tepat.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang amarnya menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1316/KPU.01/2012 tanggal 15 Maret 2012 mengenai penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-001044/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 18 Januari 2012 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.327.379.2-007.000, sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa atas Impor barang berupa kurma (dates) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding/Pemohon Peninjauan Kembali dalam PIB Nomor : 020816 tanggal 17 Januari 2012, dikwalifikasikan berdasarkan BTBMI 2007 ke dalam Pos Tarif 0804.10.000 dengan Bea Masuk (BM) 5%, PPN 10% ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, kurma tidak termasuk sebagai barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN ;
Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heat treatment (pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAO dilakukan proses maturation, hydration, glazing, coating, pitting, sehingga tidak dapat dikatagorikan sebagai buah segar ;
Bahwa pengiriman buah kurma tersebut ke Indonesia melalui jalur laut memakan waktu lama dan importasi dilakukan dengan menggunakan kontainer berpendingin sehingga apabila kurma tersebut dalam keadaan segar tanpa pengeringan dapat dipastikan datang di Indonesia dalam keadaan rusak ;
Bahwa dengan demikian maka terhadap importasi kurma tersebut, tidak dapat dikatagorikan sebagai buah segar dan atas importasinya wajib dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% ;
Oleh karena itu Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-1316/KPU.01/2012 tanggal 15 Maret 2012 sudah tepat dan benar karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. EXINDOKARSA AGUNG tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. EXINDOKARSA AGUNG tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 20 Agustus 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
ttd./- ttd./-
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
ttd./-
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Biaya – biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i Rp 6.000,00 ttd./-
2. R e d a k s i Rp 5.000,00 Fitriamina, S.H.,M.H.
3. Administrasi Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.