928/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 928/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Bekasi Timur No.136
Also in 65 other cases
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut tidak dapat diterima;
PUTUSAN
Nomor 928/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jl. Jenderal Ahmad Yani–By Pass, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Ir. Aziz Zyamsu Arifin, Plt. Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Agus Amiwijaya, S.H., M.H., Kepala Seksi Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Hari Kristianto W. K., S.H., Pelaksana Pemeriksa, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
M. Z. Firmansyah, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Rusdianto K. Mardani, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Ahmad Yani – By Pass, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus No. SKU-26/BC/2012 tanggal 16 April 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. EXINDOKARSA AGUNG, tempat kedudukan Jalan Raya Bekasi Timur Nomor 136, Jakarta Timur;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 35386/PP/M.XVII/19/2011, Tanggal 23 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1915/KPU.01/2011 tanggal 25 April 2011, yang Pemohon Banding terima tanggal 02 Mei 2011 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: 007333/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 04 Maret 2011 oleh Terbanding, mengenai perbedaan tarif PPN, dengan kekurangan pembayaran bea masuk, PPh dan denda administrasi dalam rangka impor sebesar Rp47.899.000,00 atas SPTNP Nomor: SPTNP-007333/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 04 Maret 2011;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 35386/PP/M.XVII/19/2011, Tanggal 23 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1915/KPU.01/2011 tanggal 25 April 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007333/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 4 Maret 2011 atas nama PT Exindokarsa Agung, NPWP : 01.327.379.2.007-000, Alamat: Jl. Raya Bekasi Timur No. 136, Jakarta Timur 13410, dan menetapkan jenis barang egyptian dates yang diberitahukan pada PIB Nomor: 069257 tanggal 26 February 2011 tidak dikenakan PPN;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 35386/PP/M.XVII/19/2011, Tanggal 23 April 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 6 Januari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-26/BC/2012 tanggal 16 April 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 23 April 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 23 April 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 31 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 22 Juni 2012;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 23 April 2012, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 35386/PP/M.XVII/19/2011, Tanggal 23 April 2012, telah dilakukan pada Tanggal 6 Januari 2012, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2014, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Jarno Budiyono, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N ttd./Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc
ttd./ Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S
Panitera Pengganti:
ttd./ Jarno Budiyono, S.H
Biaya-biaya
1. Meterai …….....…… Rp 6.000,-
2. Redaksi ………...… Rp 5.000,-
3. Administrasi …..... Rp2.489.000,-
Jumlah ………………. Rp2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754