949/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 949/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Bekasi Timur No.136
Also in 65 other cases
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tersebut tidak dapat diterima;
PUTUSAN
Nomor 949 /B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jl. Jenderal Ahmad Yani - By Pass, Jakarta 13230, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Ir. Aziz Syamsu Arifin, Plt. Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai;
Agus Amiwijaya, S.H.,M.M., Kepala Seksi Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Hari Kristianto W.K., S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
M.Z. Firmansyah, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Rusdianto K. Mardani, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Kantor Pusat Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Jl. Jenderal Ahmad Yani – By Pass, Jakarta 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-39/BC./2012 tanggal 16 April 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT EXINDOKARSA AGUNG, tempat kedudukan di Jl. Raya Bekasi Timur No. 136, Jakarta Timur 13410;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-35372/PP/M.XVII/19/2011, tanggal 05 Desember 2011, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-031788/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 02 November 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:
| Jenis Tagihan | Diberitahukan | Ditetapkan | Kekurangan | Kelebihan |
Bea Masuk Cukai PPN PPnBM PPh Pasal 22 Denda | 48.779.000 0 0 0 25.609.000 0 | 48.779.000 0 102.435.000 0 25.609.000 0 | 0 0 102.435.000 0 0 0 | 0 0 0 0 0 0 |
| JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN | 102.435.000 | 0 | ||
dengan rincian kesalahan sebagai berikut :
| Jenis Kesalahan | Nomor Urut Barang |
1. Jenis Barang 2. Jumlah Barang 3. Tarif 4. Nilai Pabean | 1 |
Bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 4208/C/EKA/11/NOTUL/2010 tanggal 02 November 2010 dan dengan Keputusan Terbanding a quo permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 0038/EKA/PP/II/11 tanggal 09 Februari 2011 mengajukan banding;
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 0038/EKA/PP/II/11 tanggal 09 Februari 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10498/KPU.01/2010 tanggal 20 Desember 2010, yang Pemohon Banding terima tanggal 28 Desember 2010 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: 031788/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 02 November 2010 oleh Terbanding, mengenai perbedaan tarif PPN, dengan kekurangan pembayaran bea masuk, PPh dan denda administrasi dalam rangka impor sebesar Rp. 102.435.000,- Atas SPTNP tersebut Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor: 4208/C/EKA/11/NOTUL/2010 pada tanggal 02 November 2010;
Bahwa selanjutnya atas surat keberatan tersebut ditolak oleh Terbanding serta menetapkan pengenaan Bea masuk, PPh dan Denda administrasi sesuai dengan SPTNP Nomor: 031788/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tertanggal 02 November 2010 Pemohon Banding mengajukan Banding;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-35372/PP/M.XVII/19/2011, tanggal 05 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-10498/KPU.01/2010 tanggal 20 Desember 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-031788/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 02 November 2010 atas nama : PT. Exindokarsa Agung, NPWP : 01.327.379.2.007-000, Alamat: Jl. Raya Bekasi Timur No. 136, Jakarta Timur 13410, dan menetapkan pembebanan PPN untuk jenis barang dates (red sayer) yang diberitahukan pada PIB nomor 364827 tanggal 29 Oktober 2010 tidak dikenakan PPN sebesar 10%;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-35372/PP/M.XVII/19/2011, tanggal 05 Desember 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 06 Januari 2012 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-39/BC./2012 tanggal 16 April 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 April 2012 disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 April 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 31 Mei 2012 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Juni 2012;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 23 April 2012, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-35372/PP/M.XVII/19/2011, tanggal 05 Desember 2011, telah dilakukan pada tanggal 06 Januari 2012, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 oleh Dr.H.Imam Soebechi, S.H.,M.H., Ketua Kamar Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.H.M.Hary Djatmiko, S.H.,M.S., dan H. Yulius, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelisdan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota
Majelis tersebut dan dibantu oleh Elly Tri Pangestuti, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ ttd./
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
ttd./
H. Yulius, SH.,MH.
Panitera Pengganti : ttd./
Elly Tri Pangestuti, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi Rp 5.000,00
3. Administrasi Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754