31/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 31/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Bekasi Timur No.136
Also in 65 other cases
TOLAK
PUTUSAN
No. 31/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali pajak telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kotak Pos 108, Jakarta 10002, Dalam hal ini diwakili oleh Mohamad Suwardi, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
Agus Amiwijaya, S.H.,M.H., pekerjaan Kepala Seksi Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hari Kristianto W.K., S.H., pekerjaan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
M.Z. Firmansyah, S.H., pekerjaan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Rusdianto K. Mardani, S.H., pekerjaan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Keempatnya berkewarganegaraan Indonesia, beralamat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jalan Ahmad Yani By-Pass Jakarta Timur 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-112/BC/2011 tanggal 28 November 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
melawan:
PT. EXINDOKARSA AGUNG, beralamat di Jl. Raya Bekasi Timur No. 136, Jakarta Timur 13410, Dalam hal ini diwakili oleh kuasa : Henry Budiman T, pekerjaan Manager Impor, beralamat di Jl. Kramat Kwitang 1 H No. 44 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. /EKA/V/2011 tanggal 6 Mei 2011,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pembanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak No. Put.32387/PP/M.XVI/19/2011 tanggal 30 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pembanding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut ;
bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022666/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Juli 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:
| Jenis Tagihan | Diberitahukan | Ditetapkan | Kekurangan | Kelebihan |
| Bea Masuk | 41.141.000 | 41.141.000 | 0 | 0 |
| Cukai | 0 | 0 | 0 | 0 |
| PPN | 0 | 86.396.000 | 86.396.000 | 0 |
| PPnBM | 0 | 0 | 0 | 0 |
| PPh Pasal 22 | 21.599.000 | 21.599.000 | 0 | 0 |
| Denda Administrasi | 0 | 0 | ||
| Jumlah Kekurangan / Kelebihan Pembayaran | 86.396.000 | 0 | ||
Dengan rincian kesalahan sebagai berikut :
| Jenis Kesalahan | Nomor Urut Barang |
| |
| |
| |
|
Bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 20100036/C/EKA/07/NOTUL/2010 tanggal 20 Juli 2010, dan dengan Keputusan Terbanding a quo permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor : 52/EKA/PP/X/10 tanggal 20 Oktober 2010 mengajukan banding;
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : 52/EKA/PP/X/10 tanggal 20 Oktober 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7696/KPU.01/2010 tanggal 2 September 2010, yang Pemohon Banding terima tanggal 17 September 2010 tentang : Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-022666/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Juli 2010 oleh KPU BC Tipe A Tanjung Priok, mengenai perbedaan tarif PPN, dengan kekuarangan pembayaran PPN dalam rangka impor sebesar Rp.87.804.000,00. Atas SPTNP tersebut Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor:605/C/EKA/07/NOTUL/2010 tanggal 27 Juli 2010;
Bahwa atas surat keberatan tersebut ditolak oleh Terbanding serta menetapkan pengenaan PPN sesuai dengan SPTNP Nomor : SPTNP-022666/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Juli 2010;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor : Put.32387/PP/M.XVI/19/2011 tanggal 30 Juni 2011 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7696/KPU.01/2010 tanggal 2 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-022666/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Juli 2010 oleh KPU BCA Tipe Tanjung Priok, mengenai perbedaan tarif PPN, dengan kekurangan pembayaran PPN dalam rangka impor sebesar Rp.86.396.000,00 Atas SPTNP tersebut Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor : 20100036/C/EKA/07/NOTUL/2010 tanggal 20 Juli 2010;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor : Put.32387/PP/M.XVI/19/2011 tanggal 30 Juni 2011 diberitahukan kepada Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 08 Agustus 2011, kemudian terhadapnya oleh Terbanding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 30 November 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-1449/SP.51/AB/XI/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak Jakarta dengan disertai memori/risalah peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 30 November 2011.
Menimbang, bahwa tentang Permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 30 Desember 2011 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 31 Januari 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan Undang-Undang, maka oleh karena itu, permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 32387/PP/M.XVI/19/2011 tanggal 30 Juni 2011 selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
MENGADILI
“Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding. Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7696/KPU.01/2010 tanggal 02 September 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022666/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2010 tanggal 19 Juli 2010 atas nama: PT. Exindokarsa Agung, NPWP: 01.327.379.2.007-000, Alamat: Jl. Raya Bekasi Timur No. 136, Jakarta Timur 13410, dan menetapkan pembebanan PPN untuk 3 (tiga) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang diberitahukan pada PIB Nomor 236993 tanggal 16 Juli 2010 tidak dikenakan PPN sebesar 10%;”
Bahwa Pasal 91 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU 14/2002) menyatakan “Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf c;
apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 91 huruf e UU 14/2002 di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali memohon pembatalan putusan Pengadilan Pajak a quo kepada Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir penegakan supremasi hukum di Indonesia, karena putusan a quo telah nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas diberitahukan secara resmi dengan tanggal kirim 03 Agustus 2011. Oleh karenanya baik Permohonan Peninjauan Kembali maupun pengajuan Memori Peninjauan Kembali a quo, diajukan masih dalam tenggang waktu dan dengan cara sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 92 Ayat (3) UU 14/2002 jo. Pasal 6 huruf c Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut PERMA 03/2002), yang pada pokoknya menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali diajukan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja, maka diketahui jangka waktu pengajuan Peninjauan Kembali adalah sampai dengan tanggal 14 Desember 2011 (5 hari kerja dalam seminggu, karena sabtu-minggu, hari libur nasional, dan cuti bersama merupakan hari libur/bukan hari kerja), sehingga permohonan Peninjauan Kembali dan Memori Peninjauan Kembali a quo secara formal dapat diterima.
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam UU 14/2002:
Pasal 77 Ayat (1) menyatakan, “Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.”
Pasal 77 Ayat (3) menyatakan, “Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
Pasal 89 Ayat (1) menyatakan, “Permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.”
Dengan demikian, putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 32387/PP/M.XVI/19/2011 tanggal 30 Juni 2011 adalah putusan akhir yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga telah memenuhi syarat untuk diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
Bahwa segala hal yang telah diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam persidangan, Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022666/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Juli 2010 (selanjutnya disebut SPTNP 022666/2010), dan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali dalam perkara Keberatan Nomor: KEP-7696/KPU.01/2010 tanggal 02 September 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-022666/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Juli 2010 (selanjutnya disebut KEP-7696/2010), Surat Uraian Banding (SUB) Nomor: SR-228/KPU.01/2011 tanggal 11 Februari 2011, dan penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor: S-1998/KPU-01/BD.02/2011 tanggal 7 Juni 2011, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam uraian-uraian di bawah ini. Sehingga hal-hal yang telah diuraikan di dalamnya dianggap telah termuat kembali di dalam Memori Peninjauan Kembali ini.
Bahwa yang menjadi obyek sengketa dalam perkara banding a quo adalah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (in casu Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor: KEP-7696/KPU.01/2010 tanggal 02 September 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Exindokarsa Agung Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-022666/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Juli 2010, yang menetapkan kewajiban membayar BM 5%, PPN 10%, dan PPh 2,5% atas importasi barang berupa Dates (Kurma) sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal United Arab Emirates yang diberitahukan Termohon Peninjauan Kembali berdasarkan PIB 236993 tanggal 16 Juli 2010, karena terhadap Kurma sesuai BTBMI 2007 HS 0804.10.0000 dikenakan PPN 10% dan atas Kurma telah melalui proses pengeringan (sesuai standart FAO dan perlakuan Kurma pada umumnya) maka tidak memperoleh pembebasan PPN sebagaimana penjelasan Pasal 4A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sehingga Termohon Peninjauan Kembali diwajibkan untuk membayar PPN dalam rangka impor sebesar Rp. 86.396.000,00.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan peninjauan kembali karena terdapat pertimbangan-pertimbangan hukum (judex facti) Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa banding a quo bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga menghasilkan putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan putusan tersebut mutlak harus dibatalkan.
Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum (judex facti) dalam putusan Pengadilan Pajak a quo nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dinyatakan pada halaman 11 s.d. halaman 14 putusan a quo yang menyatakan sebagai berikut:
Untuk informasi lebih rincinya Pemohon Banding sampaikan penjelasan dari 4 supplier Pemohon Banding yaitu:
Al Canani foodstuff Traders LLC;
El Waha Co. For Dates Industring;
Middle East Products Export Co;
Boudjebel;
Selain penjelasan dari supplier tersebut di atas, salah satu langganan Pemohon Banding menggunakan kurma Pemohon Banding untuk memproduksi Sari Kurma. Kenyataan ini tentunya memperkuat fakta bahwa buah kurma yang Pemohon Banding jual adalah buah segar karena dapat menghasilkan cairan yang menjadi produk Sari Kurma langganan kami tersebut. Sebagai informasinya, langganan tersebut telah secara rutin membeli buah kurma Pemohon Banding selama beberapa tahun ini;
Disamping itu, beberapa langganan Pemohon Banding menginformasikan, bahwa dari komunikasi dan korespondensi mereka dengan masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dimana mereka berada, disimpulkan bahwa atas penyerahan buah kurma Pemohon Banding, mereka tidak terhutang PPN. Terlampir Pemohon Banding sampaikan salah satu contoh korespondensi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara untuk salah satu langganan Pemohon Banding;
3. Terkait dengan FAO Plant Production and Protection Paper 156 Rev. 1, dapat Pemohon Banding sampaikan disini bahwa pada dasarnya, proses yang dilakukan oleh para supplier Pemohon Banding, seperti yang dijelaskan pada butir 2 diatas, secara umum sejalan dengan yang disampaikan FAO tersebut …;
Dalam proses yang disampaikan oleh para supplier Pemohon Banding, tidak terdapat proses hidrasi/dehidrasi. Hal ini bertujuan agar supaya dapat mempertahankan kondisi buah kurma tersebut seperti pada awalnya;
Bahwa Surat dari Direktorat Peraturan Perpajakan I Nomor: S-1124/PJ.02/2010 tanggal 2 November 2010 dan Surat Dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur Nomor: S-349/WPJ.20/KP.0707/2010 tanggal 28 Juni 2010 tidak menyebutkan secara tegas bahwa Kurma dipungut PPN;
Bahwa yang berwenang menetapkan kurma dipungut PPN Impor adalah Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan karena menyangkut pajak masukan;
Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengungkapkan proses pemetikan buah segar dilakukan sesuai dengan FAO Plant Production and Protection Paper 156 Rev.1, yaitu: …;
Bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding atas barang impor berupa buah kurma dalam kondisi kering maka tidak sesuai dengan jenis barang yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor: 42 Tahun 2009 yaitu Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas, sehingga atas importasi kurma (dates) tidak dapat dikategorikan sebagai Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, hal ini tidak terbukti karena Kurma yang diimpor oleh Pemohon Banding hanya dilakukan proses pencucian yang tujuannya menghilangkan sisa-sisa kotoran yang melekat pada buah kurma, yang kemudian dilanjutkan dengan proses pengeringan yang tujuannya menghilangkan sisa-sisa air yang melekat pada buah kurma setelah dicuci dan dilanjutkan dengan proses pengemasan dan penyimpanan dalam ruang pendingin sehingga masih dikategorikan sebagai buah segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Nomor: 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ke 3 atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan, atas importasi 3 (tiga) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang dilakukan Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 236993 tanggal 16 Juli 2010 masih dikategorikan buah segar;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti pelengkap pabean, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, terbukti bahwa Pemohon Banding mengimpor 3 (tiga) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dan tidak dikenakan pembebanan tarif PPN sebesar 10% sehingga Majelis berpendapat telah sesuai dengan yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 236993 tanggal 16 Juli 2010;
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jenis barang Dates (Lulu) yang diberitahukan pada PIB Nomor 236993 tanggal 16 Juli 2010 tidak dikenakan pembebanan PPN sebesar 10%.
Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum (judex facti) sebagaimana tersebut di atas, sama sekali tidak mempertimbangkan terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan, khususnya ketentuan terkait Identifikasi dan Klasifikasi Barang Bidang Kepabeanan serta pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU 17/2006);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU 42/2009);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PP 7/2007);
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor: 241/PMK.011/2011 (selanjutnya disebut PMK 110/2006);
Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006 tentang Pedoman Penetapan Klasifikasi Barang (selanjutnya disebut SE-22/2006);
Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-37/BC/2006 tanggal 15 Desember 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007 (BTBMI 2007) (selanjutnya disebut SE-37/2006)
Sehingga menunjukan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah tidak cermat dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo serta telah membuat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali akan menguraikan Dasar Hukum dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur Identifikasi dan Klasifikasi Barang Bidang Kepabeanan serta pengenaan PPN Impor, sebagaimana tersebut di bawah ini:
UU 17/2006
Pasal 14
Ayat (1) menyatakan “Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang”.
Ayat (2) menyatakan “Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.
Pasal 16
Ayat (1) menyatakan, “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”
Penjelasan Pasal 16
Penjelasan Pasal 16 menyatakan, “Penetapan tarif dan nilai pabean atas pemberitahuan pabean secara self assesment hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga:
bea masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi;
bea masuk lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah.
Dalam hal tertentu atas barang impor dilakukan penetapan tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk setelah pemeriksaan fisik, tetapi sebelum diserahkan pemberitahuan pabean.
Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, jika pemberitahuan pabean sudah didaftarkan, penetapan harus sudah diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran. Batas waktu 30 (tiga puluh) hari dianggap cukup bagi pejabat bea dan cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan.”
Pasal 93
Ayat (1) menyatakan, “orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai Tariff dan/atau Nilai Pabean untuk menghitung Bea Masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus di bayar.”
Ayat (2) menyatakan, “Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak diterimanya pengajuan keberatan.”
Ayat (6) menyatakan, “Ketentuan mengenai tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.
UU 42/2009
Pasal 1 Angka 3 menyatakan, “Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini”.
Pasal 4 Ayat (1) huruf (b) menyatakan, “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: b. impor Barang Kena Pajak”.
Pasal 4A Ayat (2) menyatakan, “Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
uang, emas batangan, dan surat berharga”.
Penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b):
“Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
beras;
gabah;
jagung;
sagu;
kedelai;
garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.”
Pasal 11 Ayat (1) huruf b menyatakan, “Terutangnya pajak terjadi pada saat: b. impor Barang Kena Pajak”.
Pasal 12 Ayat (3) menyatakan, “Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”.
PMK 110/2006
Pasal 1 menyatakan, “Menetapkan Sistem Klasifikasi Barang Impor dengan mengacu pada Amandemen Keempat Harmonized System dan revisi ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) yang meliputi:
Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini;
Sistem Klasifikasi Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini;
Catatan Penjelasan Tambahan (Supplementary Explanatory Notes) – AHTN.”
Pasal 2 menyatakan, “Uraian barang dalam nomenklatur barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari:
Uraian barang pada tingkat 4 digit dan 6 digit merupakan teks dari Harmonized System (HS) yang disahkan oleh World Customs Organization (WCO);
Uraian barang pada tingkat 8 digit mengacu pada teks ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN);
Uraian barang pada tingkat 10 digit merupakan uraian pos tarif nasional;
Uraian barang pada tingkat 4 digit, 6 digit, 8 digit, dan 10 digit dalam Bab 98 merupakan uraian pos tarif nasional.”
SE-22/2006
Angka 1.2 menyatakan “Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1.2.1 Perhatikan hasil identifikasi barang;
1.2.2 Lihat Daftra Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;
1.2.3 Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;
1.2.4 Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan Uraian Barang;
1.2.5 Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;
1.2.6..Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/WCO (jika diperlukan);
Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions.
1.2.7 Tentukan Pos yang tepat.
Angka 1.3 menyatakan “Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS)”.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali untuk selanjutnya menyampaikan bantahan terhadap pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Pajak dan penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali kepada Majelis Hakim Agung Yang Terhormat secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.
KEBERATAN PERTAMA
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex factie perkara a quo yang menyatakan:
Selain penjelasan dari supplier tersebut di atas, salah satu langganan Pemohon Banding menggunakan kurma Pemohon Banding untuk memproduksi Sari Kurma. Kenyataan ini tentunya memperkuat fakta bahwa buah kurma yang Pemohon Banding jual adalah buah segar karena dapat menghasilkan cairan yang menjadi produk Sari Kurma langganan kami tersebut. Sebagai informasinya, langganan tersebut telah secara rutin membeli buah kurma Pemohon Banding selama beberapa tahun ini;
3. Terkait dengan FAO Plant Production and Protection Paper 156 Rev. 1, dapat Pemohon Banding sampaikan disini bahwa pada dasarnya, proses yang dilakukan oleh para supplier Pemohon Banding, seperti yang dijelaskan pada butir 2 diatas, secara umum sejalan dengan yang disampaikan FAO tersebut …;
Bahwa dalam proses yang disampaikan oleh para supplier Pemohon Banding, tidak terdapat proses hidrasi/dehidrasi. Hal ini bertujuan agar supaya dapat mempertahankan kondisi buah kurma tersebut seperti pada awalnya;
Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengungkapkan proses pemetikan buah segar dilakukan sesuai dengan FAO Plant Production and Protection Paper 156 Rev.1, yaitu: …;
Bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding atas barang impor berupa buah kurma dalam kondisi kering maka tidak sesuai dengan jenis barang yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor: 42 Tahun 2009 yaitu Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas, sehingga atas importasi kurma (dates) tidak dapat dikategorikan sebagai Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, hal ini tidak terbukti karena Kurma yang diimpor oleh Pemohon Banding hanya dilakukan proses pencucian yang tujuannya menghilangkan sisa-sisa kotoran yang melekat pada buah kurma, yang kemudian dilanjutkan dengan proses pengeringan yang tujuannya menghilangkan sisa-sisa air yang melekat pada buah kurma setelah dicuci dan dilanjutkan dengan proses pengemasan dan penyimpanan dalam ruang pendingin sehingga masih dikategorikan sebagai buah segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Nomor: 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ke 3 atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan, atas importasi 3 (tiga) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang dilakukan Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 236993 tanggal 16 Juli 2010 masih dikategorikan buah segar;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti pelengkap pabean, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, terbukti bahwa Pemohon Banding mengimpor 3 (tiga) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dan tidak dikenakan pembebanan tarif PPN sebesar 10% sehingga Majelis berpendapat telah sesuai dengan yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 236993 tanggal 16 Juli 2010;
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jenis barang Dates (Lulu) yang diberitahukan pada PIB Nomor 236993 tanggal 16 Juli 2010 tidak dikenakan pembebanan PPN sebesar 10%.
dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo telah secara nyata melakukan kekeliruan dan kekhilafan sehingga memberikan pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, KURMA TIDAK TERMASUK SEBAGAI BARANG HASIL PERTANIAN YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah tersebut, sehingga dengan demikian terhadap importasi Kurma dikenakan PPN 10%.
Berdasarkan studi literature pada http://indbahar.multiply.com/journal/item/9 terkait Kurma dijelaskan secara umum proses awal dari berbagai macam proses yang dialami Kurma sejak dipetik adalah dengan pencucian dengan Clorox, pembilasan, dan pengeringan.
Bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada http://www.fao.org/docrep/t0681E/t0681e04.htm#1.3.3 didiperoleh penjelasan bahwa perlakuan terhadap Kurma dalam rangka menjaga kualitasnya adalah sebagai berikut:
Fumigation;
Heat Treatment;
Refrigeration; dan
Irradiation.
Bahwa sesuai penjelasan Food and Agriculture Organization of the United Nation (FAO) yang dimuat pada http://www.fao.org/docrep/t0681E/t0681e04.htm#1.3.3, perlakuan heat treatment (pemanasan/pengeringan) yang dilakukan terhadap Kurma tersebut adalah untuk menjaga kualitasnya dengan rentang pemanasan selama paling cepat selama 20 menit dengan suhu antara 50o – 90o C, maka dengan demikian telah jelas dan tegas bahwa tujuan pengeringan adalah untuk mengawetkan, sehingga dalil Termohon Peninjauan Kembali yang menyatakan bahwa pengeringan hanya dilakukan dalam 1 – 2 menit dan hanya untuk meniriskan air sisa pencucian adalah tidak benar sama sekali.
Bahwa dengan merujuk pada tahapan-tahapan perlakuan Kurma pasca panen sebagaimana dijelaskan oleh FAO, diketahui proses awal penanganan Kurma adalah fumigation dan heat treatment (pengeringan) yang dilanjutkan dengan refrigeration, sehingga dengan demikian telah jelas dan nyata bahwa Kurma yang disimpan dengan cold storage (sebelum dipasarkan) dilakukan terhadap Kurma yang sudah kering (melalui tahap pengeringan/heat treatment).
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali menyampaikan proses penanganan Kurma setelah pemetikan secara umum saja dan tidak mendetail, sehingga perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan hasil studi literature pada website FAO http://www.fao.org/docrep/t0681e/t0681e5.htm (copy terlampir) bahwa terhadap buah Kurma pasca panen diberikan perlakuan dengan proses/tahapan antara lain:
Maturation (curing);
Dehydration;
Hydration;
Glazing;
Coating;
Pitting;
Packing; dll.
Sehingga menunjukkan bahwa terhadap terhadap buah Kurma tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar, karena terdapat adanya proses pengeringan.
Bahwa terhadap buah Kurma (Dates) yang telah mengalami proses pengeringan tidak dapat diperlakukan sama dengan buah Kurma yang masih segar (fresh/uncooked), sebagaimana pendapat J. Morton terkait Date (dengan nama latin tumbuhan Phoenix dactylifera) pada Morton, J. 1987. Date. P. 5-11. In: Friuts of warm climates. Julia F. Morton, Miami, FL. yang dikutip ulang pada http://www.hort.purdue.edu/newcrop/mortn/date.html yang membedakan antara Kurma Segar dengan Kurma yang telah dikeringkan sebagaimana tabel berikut:
-
-
-
Fresh, uncooked Dried Calories 142 274 293 Moisture 31.9 78.5 g 7.0 26.1 Protein 0.9 2.6 g 1.7 3.9 g Fat 0.6 1.5 g 0.1 1.2 g Carbohydrates 36.6 g 72.9 77.6 g Fiber 2.6 4.5 g 2.0 8.5 g Ash 0.5 2.8 g 0.5 2.7 g Calcium 34 mg 59 103 mg Phosphorus 350 mg 63 105 mg Iron 6.0 mg 3.0 13.7 mg Potassium ? 648 mg Vitamin A (β carotene) 110 – 175 mcg 15.60 mg Thiamine ? 0.03 0.09 mg Riboflavin ? 0.10 0.16 mg Niacin 4.4 – 6.9 mg 1.4 2.2 mg Tryptophan ? 10 17 mg Ascorbic Acid 30 mg 0
-
-
Sehingga terhadap Kurma yang telah dikeringkan dengan Kurma segar tanpa perlakuan apapun tidak dapat dipersamakan, mengingat kandungan nutrisi dalam Kurma yang telah dikeringakan mengalami perubahan.
Bahwa terhadap jenis barang impor berupa Dates atau Kurma yang diberitahukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan PIB 236993 tanggal 16 Juli 2010, diklasifikasikan berdasarkan BTBMI 2007 ke dalam Pos Tarif 0804.10.0000 dengan Bea Masuk 5%, PPN 10%, dan PPh 2,5%.
Bahwa sesuai dengan Laporan Pelaksanaan Nota Hasil Intelijen No. LPNHI-57/KPU.01/BD.09/2010 telah dilaksanakan penindakan berupa Penegahan/Penghentian/Pemeriksaan/ Penyegelan atas importasi yang sama yaitu Kurma dengan PIB 205228 tanggal 23 Juni 2010, dan kedapatan bahwa jenis barang Kurma yang diimpor oleh Termohon Peninjauan Kembali sudah mengalami proses pengeringan (terlihat dari kondisi fisik barang).
Bahwa dalam setiap pengajuan Keberatan di Bidang Kepabeanan, Termohon Peninjauan Kembali melampirkan barang contoh sebagaimana dan/atau barang yang sama dengan barang contoh Laporan Pelaksanaan Nota Hasil Intelijen sebagaimana dimaksud (telah mengalami proses pengeringan).
SURAT BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN NOMOR: 425/LB.240/I/5/2011 TANGGAL 1 JUNI 2011
Berdasarkan Surat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian Nomor: 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar (copy terlampir) disampaikan penjelasan definisi sebagai berikut:
Buah Kurma (Dates) dalam keadaan segar adalah buah kurma yang di panen pada tingkat ketuaan optimal tergantung dari varietasnya, tanpa perlakuan apapun. Pada umumnya untuk mempertahankan kesegarannya disimpan pada suhu rendah sesuai dengan daya adaptasinya atau dibekukan.
Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurma setelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukan maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, packing, dll).
Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telah mengalami proses lebih lanjut (in casu proses pengeringan) tidak dapat dikategorikan sebagai Kurma segar.
Bahwa importasi Kurma yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali yang diberitahukan dengan PIB 236993 tanggal 16 Juli 2010 dilakukan dengan menggunakan kontainer biasa (bukan Refrigerated Container), sehingga dengan demikian telah jelas bahwa Kurma tersebut Bukan Buah Segar, karena selayaknya importasi buah segar adalah menggunakan kontainer berpendingin yang bertujuan untuk menjaga kesegaran barang impor.
Bahwa mengingat importasi Kurma yang diberitahukan dengan PIB 236993 tanggal 16 Juli 2010 adalah dengan menggunakan kontainer biasa, maka proses pengeringan buah Kurma tidak hanya sekedar untuk meniriskan/mengeringkan sisa-sisa air yang digunakan pada waktu pencucian buah Kurma sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, namun bertujuan untuk mengeringkan sebagai upaya mengawetkan/memperlambat proses pembusukan buah, hal tersebut dapat terlihat dari suhu yang digunakan pada saat pengeringan adalah sangat tinggi dan/atau menggunakan bantuan sinar matahari dengan waktu yang cukup lama.
Bahwa dapat Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan sebagai fakta:
Proses pengiriman buah Kurma dari United Arab Emirates menuju Indonesia melalui jalur laut memakan waktu yang sangat lama.
Berdasarkan Bill of Lading Nomor: DB049RPKGJKT005 tanggal 07 Juli 2010 yang merupakan dokumen pengiriman barang dalam perkara a quo, diketahui bahwa kontainer yang digunakan dalam importasi Kurma dalam perkara a quo adalah kontainer biasa dan bukan kontainer berpendingin (refrigerated container).
Sehingga dengan demikian apabila Kurma tersebut dikirim dalam kondisi segar tanpa perlakuan pengeringan yang bertujuan untuk mengawetkan/memperlambat pembusukan, maka dapat dipastikan Kurma tersebut akan tiba di Indonesia dalam kondisi rusak atau bahkan busuk.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa a quo yang menyatakan “…proses pengeringan yang tujuannya menghilangkan sisa-sisa air yang melekat pada buah kurma setelah dicuci …” adalah pertimbangan hukum yang tidak tepat, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dalam dan tidak mempertimbangkan proses perlakuan/penanganan Kurma pasca pemetikan/sebelum dikomsumsi sebagaimana penjelasan FAO dalam http://www.fao.org/docrep/t0681E/t0681e04.htm#1.3.3 dan http://www.fao.org/ docrep/t0681e/t0681e5.htm, serta perubahan kandungan nutrisi pasca pengeringan dan fakta yang menyatakan bahwa Kurma diimpor dengan kontainer tanpa pendingin dengan waktu yang sangat lama.
Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses Fumigation, Heat Treatment, Refrigeration, dan Irradiation yang kemudian dilanjutkan dengan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar, yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan proses sebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengan demikian terhadap proses Kurma yang telah mengalami proses PENGERINGAN (HEAT TREATMENT) DAN FUMIGASI tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar.
Bahwa berdasarkan UU 42/2009 Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) menyatakan, “Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak”.
Bahwa berdasarkan penjelasan atas Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU 42/2009 disebutkan, “Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
beras;
gabah;
jagung;
sagu;
kedelai;
garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.”
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU 42/2009 tersebut di atas, secara eksplisit dan limitatif pembebasan PPN hanya diberikan terhadap buah-buahan yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
Bahwa terhadap buah Kurma, proses/perlakuan pasca panen adalah dilakukan proses Fumigation, Heat Treatment, Refrigeration, dan Irradiation yang kemudian dilanjutkan dengan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting (termasuk didalamnya proses pengeringan), maka terhadap buah Kurma tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar sebagaimana Penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU 42/2009 dan penjelasan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian melalui suratnya Nomor: 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011, sehingga terhadap Kurma tidak dapat diberikan pembebasan PPN.
Bahwa terhadap Kurma yang telah mengalami/dilakukan treatment fumigasi tidak lagi memenuhi kriteria buah segar sebagaimana ketentuan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU 42/2009 beserta penjelasannya, karena secara eksplisit dan limitatif criteria buah segar adalah buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
Bahwa dalil Termohon Peninjauan Kembali dalam persidangan banding maupun pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa a quo yang menyatakan, “…memperkuat fakta bahwa buah kurma yang Pemohon Banding jual adalah buah segar karena dapat menghasilkan cairan yang menjadi produk Sari Kurma …” adalah dalil dan pertimbangan hukum yang tidak cermat, tidak tepat, dan tidak sesuai dengan fakta ilmiah tentang Kurma.
Bahwa berdasarkan penelusuran dan studi literatur yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali terkait Kurma pada http://www.analisadaily.com/news/read/2011/08/27/10544/tanaman_kurma_memiliki_jenis_sangat_banyak / diperoleh penjelasan dan data yang menyatakan bahwa,
Pada paragraph 6 (enam) disebutkan secara eksplisit, “Kandungan Kurma Kering (bagian yang dapat dimakan) Nilai nurtrisi per 100 g (3.5 oz) , Energi 1.180 kJ (280 kcal), Karbohidrat 75 g, Gula 63 g, Dietary fibre 8 g, Lemak 0.4 g, Protein 2.5 g, Air 21 g,Vitamin C 0.4 mg (1%), Manganese 0.262 mg.”
Pada paragraph 12 (dua belas) disebutkan secara eksplisit, “Setiap 100 gram kurma segar dapat mengandung sumber vitamin C dan energi sebesar 230 kcal (960 kJ). Air yang terkandung dalam kurma relatif sedikit dan hal ini tidak menjadikannya jauh lebih pekat pada saat proses pengeringan berlangsung, meskipun vitamin C-nya akan hilang.”
Bahwa Kurma yang telah mengalami proses pengeringan masih memiliki kandungan air yang cukup, terlebih apabila hanya untuk dijadikan sebagai Sari Kurma maka kandungan air dalam Kurma kering tersebut masih sangat mencukupi, karena minuman yang berasal dari sari buah dapat berasal dari kandungan air maupun ekstrak buah tersebut, sehingga dalil dan pertimbangan hukum tersebut adalah pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat.
Bahwa berdasarkan penjelasan artikel pada http://www.analisadaily.com/news/read/2011/08/27/10544/tanaman_kurma_memiliki_jenis_sangat_banyak/ disimpulkan bahwa untuk dapat dikonsumsi dan/atau dimakan, Kurma harus melalui proses pengeringan (Kurma Kering) dan selama proses pengeringan berlangsung maupun pasca proses pengeringan ternyata diperoleh fakta bahwa kandungan air pada buah Kurma tidak menjadi jauh lebih pekat (kandungan air tetap ada + 21 gr), sehingga dengan demikian dalil dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan Kurma tersebut adalah segar dengan pertimbangan masih dapat dijadikan Sari Kurma tersebut adalah keliru dan tidak tepat.
Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman 14 Put. 32387/2011 pada intinya menyatakan bahwa Kurma impor dalam perkara a quo adalah Dates (Lulu), namun sesuai dengan PIB 236993 tanggal 16 Juli 2010, Phytosanitary Certificate, dan dokumen pelengkap pabean (Invoice, Packing List, B/L, dll) Kurma impor dalam perkara a quo adalah Naghal Dates dan Black Sayer Dates, sehingga dengan demikian menunjukkan ketidakcermatan Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.
Bahwa berdasarkan PP 7/2007, data-data ilmiah, dan fakta-fakta yang telah disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebagaimana tersebut di atas, maka terhadap Kurma tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar sebagaimana penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU 42/2009, sehingga atas importasinya wajib dikenakan PPN sebesar 10%.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah, keliru, dan tidak cermat dalam menerapkan Peraturan Perundan-undangan dibidang Perpajakan khususnya yang mengatur Identifikasi dan Klasifikasi Barang di Bidang Kepabeanan serta pengenaan PPN Impor dan tidak tepat dalam melakukan interpretasi hukum, sehingga Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo layak dan/atau patut untuk dibatalkan.
KEBERATAN KEDUA
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex factie perkara a quo yang menyatakan:
Untuk informasi lebih rincinya Pemohon Banding sampaikan penjelasan dari 4 supplier Pemohon Banding yaitu:
Al Canani foodstuff Traders LLC;
El Waha Co. For Dates Industring;
Middle East Products Export Co;
Boudjebel;
Dalam proses yang disampaikan oleh para supplier Pemohon Banding, tidak terdapat proses hidrasi/dehidrasi. Hal ini bertujuan agar supaya dapat mempertahankan kondisi buah kurma tersebut seperti pada awalnya;
dengan alasan sebagai berikut:
Berdasarkan dokumen Bill of Lading (B/L) pengiriman barang impor berupa Kurma (Dates) Nomor: DB049RPKGJKT005 tanggal 07 Juli 2010, telah diketahui secara nyata bahwa supplier atas barang impor tersebut adalah Pinnacle Agri SDN BHD 3A11, 4th floor, Suite A, Block A, Damansara, intan 47400 Petaling Jaya, Selangor - Malaysia, bukan Al Canani Foodstuff Traders LLC, El Waha Co. For Dates Industring, Middle East Products Export Co., maupun Boudjebel.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak hanya mempertimbangkan proses pengolahan/perlakuan buah Kurma pasca panen hanya berdasarkan keterangan dari 4 (empat) supplier yang sama sekali bukan supplier dalam perkara a quo.
Bahwa seandainyapun benar (quad non) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo hendak menggunakan penjelasan ataupun literature secara umum terkait perlakuan/penanganan Kurma pasca panen, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga menggali dan mencari literatur-literatur lain terkait buah Kurma dan tidak hanya sebatas penjelasan sepihak dari Termohon Peninjauan Kembali.
Bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada website FAO (Food and Agriculture Organization of the United Nation) http://www.fao.org/docrep/t0681E/t0681e04.htm#1.3.3, diperoleh penjelasan bahwa perlakuan terhadap Kurma dalam rangka menjaga kualitasnya adalah sebagai berikut:
Fumigation;
Heat Treatment;
Refrigeration; dan
Irradiation.
Bahwa sesuai penjelasan FAO yang dimuat pada http://www.fao.org/docrep/t0681E/t0681e04.htm#1.3.3, perlakuan heat treatment (pemanasan/pengeringan) yang dilakukan terhadap Kurma tersebut adalah untuk menjaga kualitasnya dengan rentang pemanasan selama paling cepat selama 20 menit dengan suhu antara 50o – 90o C, maka dengan demikian telah jelas dan tegas bahwa tujuan pengeringan adalah untuk mengawetkan, sehingga dalil Termohon Peninjauan Kembali yang menyatakan bahwa pengeringan hanya dilakukan dalam 1 – 2 menit dan hanya untuk meniriskan air sisa pencucian adalah tidak benar sama sekali.
Bahwa dengan merujuk pada tahapan-tahapan perlakuan Kurma pasca panen sebagaimana dijelaskan oleh FAO, diketahui proses awal penanganan Kurma adalah fumigation dan heat treatment (pengeringan) yang dilanjutkan dengan refrigeration, sehingga dengan demikian telah jelas dan nyata bahwa Kurma yang disimpan dengan cold storage (sebelum dipasarkan) dilakukan terhadap Kurma yang sudah kering (melalui tahap pengeringan/heat treatment terlebih dahulu).
Bahwa berdasarkan data-data ilmiah dan fakta-fakta yang telah disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebagaimana tersebut di atas, maka terhadap Kurma tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar sebagaimana penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU 42/2009, sehingga atas importasinya wajib dikenakan PPN sebesar 10%.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah, keliru, dan tidak cermat dalam menerapkan Peraturan Perundan-undangan dibidang Perpajakan khususnya yang mengatur Identifikasi dan Klasifikasi Barang di Bidang Kepabeanan serta pengenaan PPN Impor serta tidak tepat dalam melakukan interpretasi hukum, sehingga Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo layak dan/atau patut untuk dibatalkan.
KEBERATAN KETIGA
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex factie perkara a quo yang menyatakan:
Bahwa Surat dari Direktorat Peraturan Perpajakan I Nomor: S-1124/PJ.02/2010 tanggal 2 November 2010 dan Surat Dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur Nomor: S-349/WPJ.20/KP.0707/2010 tanggal 28 Juni 2010 tidak menyebutkan secara tegas bahwa Kurma dipungut PPN;
Bahwa yang berwenang menetapkan kurma dipungut PPN Impor adalah Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan karena menyangkut pajak masukan;
Disamping itu, beberapa langganan Pemohon Banding menginformasikan, bahwa dari komunikasi dan korespondensi mereka dengan masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dimana mereka berada, disimpulkan bahwa atas penyerahan buah kurma Pemohon Banding, mereka tidak terhutang PPN. Terlampir Pemohon Banding sampaikan salah satu contoh korespondensi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara untuk salah satu langganan Pemohon Banding;
dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan, terhadap importasi Kurma dikenakan pungutan PPN sebesar 10% (sepuluh persen), karena Kurma tidak memenuhi kriteria buah segar sebagaimana penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU 42/2009.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, KURMA TIDAK TERMASUK SEBAGAI BARANG HASIL PERTANIAN YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah tersebut, sehingga dengan demikian terhadap importasi Kurma dikenakan PPN 10%.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Ayat (3) UU 42/2009 dinyatakan, “Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”, sehingga dengan demikian jelas bahwa pemungutan PPN dalam rangka impor dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (in casu Pemohon Peninjauan Kembali).
Bahwa terhadap jenis barang impor berupa Kurma (Dates) yang diberitahukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan PIB 236993 tanggal 16 Juli 2010, diklasifikasikan berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007 ke dalam Pos Tarif 0804.10.0000 dengan Bea Masuk 5%, PPN 10%, dan PPh 2,5%.
Bahwa BTBMI 2007 diberlakukan dan disahkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor: 241/PMK.011/2011, sehingga dengan demikian telah jelas bahwa terhadap Kurma Impor wajib dipungut PPN atas Impornya yang pemungutannya dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan UU 42/2009 dan PMK 110/2006.
Bahwa berdasarkan Surat Direktorat Peraturan Perpajakan I Nomor: S-1124/PJ.02/2010 tanggal 2 November 2010 dan Surat Dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur Nomor: S-349/WPJ.20/KP.0707/2010 tanggal 28 Juni 2010 telah secara tegas disebutkan bahwa Kurma dikenakan PPN apabila diimpor dalam kondisi tidak segar.
Bahwa berdasarkan Surat dari Direktorat Peraturan Perpajakan I Nomor: S-1124/PJ.02/2010 tanggal 2 November 2010 perihal Pengenaan PPN atas Kurma dan Kismis pada butir 3 dinyatakan:
“Kurma yang atas impor dan/atau penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah Kurma segar dengan proses sesuai dengan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf b yaitu dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak. Dengan demikian, apabila kurma yang diimpor dan atau diserahkan dalam keadaan tidak segar, maka atas impor dan/atau penyerahan kurma tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”
Maka dengan demikian telah jelas, tegas, dan eksplisit, bahwa terhadap Kurma yang diimpor tidak dalam kondisi segar dikenakan PPN, sehingga terhadap Kurma impor milik Termohon Peninjauan Kembali wajib membayar PPN 10% karena diimpor tidak dalam kondisi segar (kering).
Berdasarkan Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur Nomor: S-349/WPJ.20/KP.0707/2010 tanggal 28 Juni 2010 Hal Penegasan Pengenaan PPN terhadap Penyerahan Buah Segar, menyatakan yang pada pokoknya bahwa perdagangan kurma yang dilakukan oleh PT. Exindokarsa Agung tidak terutang PPN sepanjang kurma yang diperdagangkan memenuhi ketentuan Pasal 4A Ayat (2) huruf b UU 42/2009 beserta penjelasannya (buah segar).
Bahwa pada faktanya, Kurma yang diimpor oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi ketentuan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU 42/2009 beserta penjelasannya, karena Kurma yang diimpor oleh Termohon Peninjauan Kembali bukan Kurma dalam keadaan segar dan terhadap Kurma tersebut telah dilakukan perlakuan-perlakuan tertentu (Fumigation, Heat Treatment, Refrigeration, Irradiation, Maturation, Dehydration, Hydration, Glazing, Coating, Pitting).
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan “Bahwa Surat Direktorat Peraturan Perpajakan I Nomor: S-1124/PJ.02/2010 tanggal 2 November 2010 dan Surat Dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta timur Nomor: S-349/WPJ.20/KP.0707/2010 tanggal 28 Juni 2010 tidak menyebutkan secara tegas bahwa kurma dipungut PPN” adalah pertimbangan hukum yang sangat tidak berdasar, mengada-ada, dan salah dalam menafsirkan isi surat karena berdasarkan kedua surat tersebut telah dinyatakan bahwa dipungut dan/atau tidak dipungutnya PPN atas Kurma impor didasarkan pada kondisi Kurma pada saat diimpor, sehingga terhadap Kurma (in casu Kurma dalam perkara a quo milik Termohon Peninjauan Kembali) yang diimpor dalam kondisi tidak segar wajib membayar PPN.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan, “… disimpulkan bahwa atas penyerahan buah kurma Pemohon Banding, mereka tidak terhutang PPN. Terlampir Pemohon Banding sampaikan salah satu contoh korespondensi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara untuk salah satu langganan Pemohon Banding” adalah pertimbangan yang tidak tepat dan tidak berdasar hukum.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) huruf (b) jo. Pasal 12 Ayat (3) UU 42/2009 yang pada pokoknya menyatakan bahwa terutangnya pajak adalah pada saat impor barang kena pajak yang terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga dengan demikian atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB 236993 tanggal 16 Juli 2010 oleh Termohon Peninjauan Kembali yang terhadap importasinya telah dikenakan PPN 10% oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (in casu Pemohon Peninjauan Kembali) maka atas penyerahannya tidak lagi dikenakan PPN (tidak terutang PPN) karena PPN 10% atas Kurma tersebut telah dibayarkan pada saat barang masuk Daerah Pabean (in casu PPN Impor).
Bahwa berdasarkan PP 7/2007, data-data ilmiah, dan fakta-fakta yang telah disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebagaimana tersebut di atas, maka terhadap Kurma tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar sebagaimana penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU 42/2009, sehingga atas importasinya wajib dikenakan PPN sebesar 10%.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah, keliru, tidak cermat dalam menerapkan Peraturan Perundan-undangan dibidang Perpajakan khususnya yang mengatur Identifikasi dan Klasifikasi Barang di Bidang Kepabeanan serta pengenaan PPN Impor dan tidak tepat dalam melakukan interpretasi hukum, sehingga Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo layak dan/atau patut untuk dibatalkan.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, sudah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya telah salah menerapkan hukum, melakukan kelalaian, dan tidak cermat sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan terkait dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo. Sehingga sangat berdasar hukum dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Yang Terhormat menyatakan batal putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 32387/PP/M.XVI/19/2011 tanggal 30 Juni 2011.
Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa terhadap jenis barang impor berupa Kurma (Dates) yang diberitahukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan PIB 236993 tanggal 16 Juli 2010, diklasifikasikan berdasarkan BTBMI 2007 ke dalam Pos Tarif 0804.10.0000 dengan Bea Masuk 5%, PPN 10%, dan PPh 2,5%.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, kurma tidak termasuk sebagai barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah tersebut, sehingga dengan demikian terhadap importasi Kurma dikenakan PPN 10%.
Bahwa dengan merujuk pada tahapan-tahapan perlakuan Kurma pasca panen sebagaimana dijelaskan oleh FAO, diketahui proses awal penanganan Kurma adalah fumigation dan heat treatment (pengeringan), sehingga dengan demikian telah jelas dan nyata bahwa Kurma yang disimpan dengan cold storage (sebelum dipasarkan) dilakukan terhadap Kurma yang sudah kering (melalui tahap pengeringan/heat treatment).
Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses fumigation, heat treatment, maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar, yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan proses sebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengan demikian terhadap proses Kurma yang telah mengalami proses pengeringan tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar.
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU 42/2009 tersebut di atas, secara eksplisit dan limitatif pembebasan PPN hanya diberikan terhadap buah-buahan yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
Bahwa proses/perlakuan terhadap buah yaitu dilakukan proses Fumigation, Heat Treatment, Refrigeration, dan Irradiation yang kemudian dilanjutkan dengan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting (termasuk didalamnya proses pengeringan), maka terhadap buah Kurma tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar sebagaimana Penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU 42/2009 dan penjelasan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian melalui suratnya Nomor: 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011, sehingga terhadap Kurma tidak dapat diberikan pembebasan PPN.
Bahwa dapat Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan, proses pengiriman buah Kurma dari United Arab Emirates menuju Indonesia melalui jalur laut memakan waktu yang sangat lama dan importasi Kurma dalam perkara a quo dilakukan dengan menggunakan kontainer biasa dan bukan kontainer berpendingin (refrigerated container), sehingga dengan demikian apabila Kurma tersebut dikirim dalam kondisi segar tanpa perlakuan pengeringan yang bertujuan untuk mengawetkan/memperlambat pembusukan, maka dapat dipastikan Kurma tersebut akan tiba di Indonesia dalam kondisi rusak atau bahkan busuk.
Bahwa berdasarkan penjelasan artikel pada http://www.analisadaily.com/news/read/2011/08/27/10544/tanaman_kurma_memiliki_jenis_sangat_banyak/ disimpulkan bahwa untuk dapat dikonsumsi dan/atau dimakan, Kurma harus melalui proses pengeringan (Kurma Kering) dan selama proses pengeringan berlangsung maupun pasca proses pengeringan ternyata diperoleh fakta bahwa kandungan air pada buah Kurma tidak menjadi jauh lebih pekat (kandungan air tetap ada yaitu + 21 g), sehingga dengan demikian dalil dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan Kurma tersebut adalah segar dengan pertimbangan masih dapat dijadikan Sari Kurma adalah keliru dan tidak tepat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor: 241/PMK.011/2011 (berlakunya BTBMI 2007) terhadap Kurma dikenakan PPN 10%, sehingga dengan demikian telah jelas bahwa terhadap Kurma Impor wajib dipungut PPN atas Impornya yang pemungutannya dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan UU 42/2009 dan PMK 110/2006.
Berdasarkan Surat Direktorat Peraturan Perpajakan I Nomor: S-1124/PJ.02/2010 tanggal 2 November 2010 dan Surat Dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta timur Nomor: S-349/WPJ.20/KP.0707/2010 tanggal 28 Juni 2010 telah secara tegas disebutkan bahwa Kurma dikenakan PPN apabila diimpor dalam kondisi tidak segar.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) huruf (b) jo. Pasal 12 Ayat (3) UU 42/2009 yang pada pokoknya menyatakan bahwa terutangnya pajak adalah pada saat impor barang kena pajak yang terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga dengan demikian atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB 236993 tanggal 16 Juli 2010 oleh Termohon Peninjauan Kembali yang terhadap importasinya telah dikenakan PPN 10% yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (in casu Pemohon Peninjauan Kembali) maka atas penyerahannya tidak lagi dikenakan PPN.
Bahwa berdasarkan PP 7/2007, data-data ilmiah, dan fakta-fakta yang telah disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebagaimana tersebut di atas, maka terhadap Kurma tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar sebagaimana penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU 42/2009, sehingga atas importasinya wajib dikenakan PPN sebesar 10%.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali dapat dibenarkan karana Putusan Pengadilan Pajak nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan :
Atas impor barang berupa kurma (dates) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding / Termohon PK dalam PIB Nomor : 236993, tanggal 16 Juli 2010, diklasifikasikan berdasarkan BTBMI 2007 ke dalam Pos Tarif 0804.10.000 dengan Bea Masuk (BM) 5%, PPN 10%.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan PPN, kurma tidak termasuk sebagai barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas impor dan / atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heattreatmen (pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAO dilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar.
Bahwa pengiriman buah kurma tersebut ke indonesia melalui jalur laut memakan waktu lama dan importasi dilakukan dengan menggunakan kontainer biasa dan bukan kontainer berpendingin sehingga apabila kurma tersebut dalam keadaan segar tanpa pengeringan dapat dipastikan datang di Indonesia dalam keadaan rusak.
Bahwa dengan demikian maka terhadap importasi kurma tersebut, tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar dan atas importasinya wajib dikenakan PPN 10 %.
Bahwa oleh karena itu Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7696/KPU.01/2010 tanggal 2 September 2010 sudah tepat dan benar, oleh karenanya permohonan Banding Pemohon Banding harus ditolak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Mahkamah Agung, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32387/PP/M.XVI/19/2011 tanggal 30 Juni 2011 ;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, dan oleh karenanya harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32387/PP/M.XVI/19/2011 tanggal 30 Juni 2011 ;
MENGADILI KEMBALI:
Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding PT. EXINDOKARSA AGUNG;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 02 April 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH., MSc Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Marina Sidabutar, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Khairuddin Nasution, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
ttd/ Dr.H.M. Hary Djatmiko, SH.,MS. ttd/ Widayatno Sastrohardjono, SH.,MSc.
ttd/ Marina Sidabutar, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya :
1. M e t e r a i Rp 6.000,00
2. R e d a k s i Rp 5.000,00
3. Administrasi Rp2.489.000,00
Jumlah : Rp2.500.000,00
“Oleh karena Sdr. Khairuddin Nasution, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dalam perkara ini telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 18 April 2013, maka putusan ini ditandatangani oleh Hakim Agung sebagai Ketua Majelis dan para Hakim Agung sebagai Anggota Majelis”
Jakarta, .........................................
Panitera Muda Tata Usaha Negara
H. Ashadi, SH.,MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG - RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP : 220 000 754