66/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 66/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Bekasi Timur No.136
Also in 65 other cases
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut ;
PUTUSAN
NOMOR 66/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13239, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Bambang Sumarsono, SH.,MM., Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Hari Kristianto W.K., SH., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
M.Z. Firmansyah, SH., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Rusdianto K. Mardani, SH., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI, Jalan Ahmad Yani By-Pass, Jakarta Timur 13230, Nomor SKU-97/BC/2011 tanggal 23 November 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan
PT. EXINDOKARSA AGUNG, beralamat di Jalan Raya Bekasi Timur Nomor 136, Jakarta Timur 13410, diwakili oleh Mansur Jatim, selaku Direktur Utama;
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-32790/PP/M.XV/19/2011 tanggal 1 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-4515/KPU.01/ 2009 tanggal 9 Juni 2010, yang Pemohon Banding terima tanggal 15 Juni 2010, tentang Penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor 011713/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 April 2010 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, mengenai nilai pabean, dengan kekurangan pembayaran PPN dalam rangka impor sebesar Rp. 116.544.000,00. (seratus enam belas juta lima ratus empat puluh empat ribu Rupiah);
Bahwa atas SPTNP tersebut Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor 03812/EKA/04/NOTUL/2010 tanggal 26 April 2010;
Bahwa selanjutnya atas keberatan tersebut diadakan audit/penelitian oleh pihak Pejabat Bea dan Cukai dengan kesimpulan, atas importasi dengan PIB Nomor 124369 tanggal 21 April 2010 Tim Audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean sehingga menolak keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai serta menetapkan pengenaan PPN atas barang impor dengan PIB Nomor 124369 tanggal 21 April 2010;
Bahwa untuk itu, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4515/KPU.01/2009 tentang Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 011713/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 April 2010, dengan alasan bahwa barang yang Pemohon Banding impor ini adalah buah kurma yang mana menurut Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (2)B, untuk buah-buahan tidak dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) per tanggal 1 April 2010;
Bahwa Pemohon Banding juga telah mendapat Surat Penegasan Pengenaan PPN terhadap penyerahan buah segar dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-32790/PP/M.XV/19/2011 tanggal 1 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4515/KPU.01/ 2010 tanggal 9 Juni 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011713/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 April 2010, atas nama PT. Exindokarsa Agung, NPWP: 01.327.379.2.007-000, Alamat: Jl. Raya Bekasi Timur Nomor 136, Jakarta Timur 13410, dan menetapkan Tarif PPN Impor atas PIB Nomor 124369 tanggal 21 April 2010 adalah tidak dikenakan PPN;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-32790/PP/ M.XV/19/2011 tanggal 1 Agustus 2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding pada tanggal 06 September 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 November 2011, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1424/SP.51/ AB/XI/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada hari itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 14 Desember 2011 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Januari 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Facti perkara a quo yang menyatakan:
- Bahwa ketentuan di atas, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan produk kurma yang Pemohon Banding Impor.
- Bahwa terkait perbedaan penafsiran perihal buah segar tersebut pada butir I diatas, Pemohon Banding sampaikan penjelasan dari 2 (dua) supplier Pemohon Banding, yaitu:
1. Al Canani Foodstuff Trader LLC (P-13);
2. El Waha Co. For Dates Industring (P-14);
Bahwa secara umum, proses tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
a) Bahwa supplier menerima buah kurma yang baru dipetik dari para petani;
b) Bahwa atas buah tersebut, dilakukan proses fumigasi untuk menghilangkan serangga dan telur serangga;
c) Bahwa dilakukan proses grading/sortir sesuai pengelompokan yang ada;
d) Bahwa dilakukan proses pencucian dengan menggunakan air yang mengalir, untuk menghilangkan sisa-sisa fumigasi dan kotoran lainnya;
e) Bahwa dilakukan proses pengeringan dengan menggunakan dryair yang mengalir, untuk 1-2 menit;
f) Bahwa dilakukan proses grading/sortir seperti huruf c di atas;
g) Bahwa buah kurma yang telah disortir kemudian dimasukkan kedalam kemasan;
h) Setelah dikemas, kemudian disimpan dalam ruangan pendingin 9 derajat celcius (+/- 3 derajat) dengan tingkat humiditas antara 50% - 70%;
i) Bahwa kemasan berisi buah kurma dikeluarkan dari ruangan pendingin, dan dimasukkan kedalam truk/container untuk dikirim ke pelabuhan, sesuai dengan pesanan dari pembeli;
- Bahwa selain penjelasan dari supplier tersebut di atas, salah satu langganan Pemohon Banding menggunakan kurma Pemohon Banding untuk memproduksi Sari Kurma.
- Bahwa kenyataan ini tentunya memperkuat fakta bahwa buah korma yang Pemohon Banding jual adalah buah segar karena dapat menghasilkan cairan yang menjadi produk Sari Kurma langganan kami tersebut.
- Bahwa sebagai informasinya, langganan tersebut telah secara rutin membeli buah kurma Pemohon Banding selama beberapa tahun ini.
- Bahwa disamping itu, beberapa langganan Pemohon Banding menginformasikan, bahwa dari komunikasi dan korespondensi mereka dengan masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dimana mereka berada, disimpulkan bahwa atas penyerahan buah kurma Pemohon Banding, mereka tidak terutang PPN (terlampir Pemohon Banding sampaikan salah satu contoh korespondensi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jatinegara untuk salah satu langganan Pemohon Banding (bukti P-12));
- Bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Bukti P-13, P-14, diketahui pada umumnya proses pengolahan buah kurma dari petani sebelum diekspor ke Negara tujuan terdiri dari:
1. Proses fumigasi untuk menghilangkan serangga dan telur serangga;
2. Proses pencucian dengan menggunakan air yang mengalir, untuk menghilangkan sisa-sisa fumigasi dan kotoran lainnya;
3. Proses pengeringan dengan menggunakan dryair untuk 1-2 menit;
4. Proses grading/sortir sesuai pengelompokan yang ada;
5. Proses penyortiran dan pengemasan;
6. Proses penyimpanan dalam ruangan pendingin dengan suhu sebesar ± 9º C (± 3ºC) dengan tingkat humiditas 50%-70%;
7. Proses pengiriman ke pelabuhan, sesuai dengan pesanan pembeli;
- Bahwa Majelis berpendapat yang menjadi dasar penetapan oleh Terbanding adalah adanya proses pengeringan sehingga tidak termasuk dalam pengertian sebagai buah-buahan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
- Bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Bukti P-12, diketahui Pemohon Banding menjual buah kurma tersebut kepada customer sebagai bahan baku untuk produk turunan buah kurma seperti madu kurma, sari kurma, jus kurma, kismis, dan sebagainya.
- Bahwa Majelis berpendapat bahwa buah kurma tersebut harus memiliki kandungan air yang mencukupi untuk dapat dibuat sebagai madu kurma, sari kurma, jus kurma, kismis, dan sebagainya.
- Bahwa dengan terdapatnya kandungan air yang mencukupi tersebut maka proses pengeringan dalam pengolahan buah kurma tersebut bukan ditujukan untuk mengeringkan kandungan air yang terdapat dalam buah kurma atau untuk mengawetkan buah kurma, melainkan untuk mengeringkan permukaan pada kulit kurma yang berair akibat dari proses pencucian sebelumnya sehingga tidak terdapat proses penambahan nilai produk.
- Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dalam persidangan, serta keyakinan Majelis, maka Majelis berpendapat bahwa proses pengeringan dalam buah kurma tersebut merupakan bagian dari proses pencucian (ditiriskan saja) sehingga Majelis berpendapat bahwa buah kurma tersebut memenuhi ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan buah-buahan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
- Bahwa oleh karena buah kurma tersebut merupakan buah-buahan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, maka Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding atas importasi buah kurma yang dikenakan PPN Impor dengan tarif 10% tidak dapat dipertahankan;
dengan alasan sebagai berikut:
1) Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo telah secara nyata melakukan kekeliruan dan kekhilafan sehingga memberikan pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas.
2) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, kurma tidak termasuk sebagai barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah tersebut, sehingga dengan demikian terhadap importasi Kurma dikenakan PPN 10%.
3) Berdasarkan studi literatur pada http://indbahar.multiply.com/ journal/item/9 terkait Kurma dijelaskan secara umum proses awal dari berbagai macam proses yang dialami Kurma sejak dipetik adalah dengan pencucian dengan Clorox, pembilasan, dan pengeringan.
4) Bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada http://www.fao.org/docrep/t0681E/ t0681e04.htm#1.3.3 diperoleh penjelasan bahwa perlakuan terhadap Kurma dalam rangka menjaga kualitasnya adalah sebagai berikut:
i. Fumigation
ii. Heat Treatment
iii. Refrigeration, dan
iv. Irradiation.
Bahwa sesuai penjelasan Food and Agriculture Organization of the United Nation (FAO) yang dimuat pada http://www.fao.org/docrep/ t0681E/t0681e04.htm#1.3.3, perlakuan heat treatment (pemanasan/ pengeringan) yang dilakukan terhadap Kurma tersebut adalah untuk menjaga kualitasnya dengan rentang pemanasan selama paling cepat selama 20 menit dengan suhu antara 50º–90º C, maka dengan demikian telah jelas dan tegas bahwa tujuan pengeringan adalah untuk mengawetkan, sehingga dalil Termohon Peninjauan Kembali yang menyatakan bahwa pengeringan hanya dilakukan dalam 1–2 menit dan hanya untuk meniriskan air sisa pencucian adalah tidak benar sama sekali.
Bahwa dengan merujuk pada tahapan-tahapan perlakuan Kurma pasca panen sebagaimana dijelaskan oleh FAO, diketahui proses awal penanganan Kurma adalah fumigation dan heat treatment (pengeringan) yang dilanjutkan dengan refrigeration, sehingga dengan demikian telah jelas dan nyata bahwa Kurma yang disimpan dengan cold storage (sebelum dipasarkan) dilakukan terhadap Kurma yang sudah kering (melalui tahap pengeringan/heat treatment).
7) Bahwa Termohon Peninjauan Kembali menyampaikan proses penanganan Kurma setelah pemetikan secara umum saja dan tidak mendetail, sehingga perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan hasil studi literature pada website FAO http://www.fao.org/docrep/ t0681e/t0681e5.htm (copy terlampir) bahwa terhadap buah Kurma pasca panen diberikan perlakuan dengan proses/tahapan antara lain:
- Maturation (curing);
- Dehydration;
- Hydration;
- Glazing;
- Coating;
- Pitting;
- Packing; dll.
Sehingga menunjukkan bahwa terhadap terhadap buah Kurma tidak dapat dikategorikan sebagai buah Kurma yang segar, karena terdapat adanya proses pengeringan.
8) Bahwa terhadap buah Kurma (Dates) yang telah mengalami proses pengeringan tidak dapat diperlakukan sama dengan buah Kurma yang masih segar (fresh/uncooked), sebagaimana pendapat J. Morton terkait Date (dengan nama latin tumbuhan Phoenix dactylifera) pada Morton, J. 1987. Date. P. 5-11. In: Friuts of warm climates. Julia F. Morton, Miami, FL. yang dikutip ulang pada http://www.hort.purdue.edu/newcrop/ mortn/date.html yang membedakan antara Kurma Segar dengan Kurma yang telah dikeringkan sebagaimana tabel berikut:
-
-
Fresh, uncooked Dried Calories 142 274 293 Moisture 31.9 78.5 g 7.0 26.1 Protein 0.9 2.6 g 1.7 3.9 g Fat 0.6 1.5 g 0.1 1.2 g Carbohydrates 36.6 g 72.9 77.6 g Fiber 2.6 4.5 g 2.0 8.5 g Ash 0.5 2.8 g 0.5 2.7 g Calcium 34 mg 59 103 mg Phosphorus 350 mg 63 105 mg Iron 6.0 mg 3.0 13.7 mg Potassium ? 648 mg Vitamin A (β carotene) 110 – 175 mcg 15.60 mg Thiamine ? 0.03 0.09 mg Riboflavin ? 0.10 0.16 mg Niacin 4.4 – 6.9 mg 1.4 2.2 mg Tryptophan ? 10 17 mg Ascorbic Acid 30 mg 0
-
Sehingga terhadap Kurma yang telah dikeringkan dengan Kurma segar tanpa perlakuan apapun tidak dapat dipersamakan, mengingat kandungan nutrisi dalam Kurma yang telah dikeringkan mengalami perubahan.
9) Bahwa berdasarkan Invoice Nomor 070083812 tanggal 28/3/2010, Termohon Peninjauan Kembali telah memberitahukan barang yang diimpornya melalui PIB 124369 tanggal 21 April 2010, diketahui bahwa jenis barang yang diimpor oleh Termohon Peninjauan Kembali adalah Kurma (Dates) “Rabbee dan Lolou”.
10) Bahwa terhadap jenis barang impor berupa Kurma (Dates) yang diberitahukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan PIB 124369 tanggal 21 April 2010, diklasifikasikan berdasarkan BTBMI 2007 ke dalam Pos Tarif 0804.10.0000 dengan Bea Masuk 5%, PPN 10%.
11. Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pelaksanaan Nota Hasil Intelijen No. LPNHI-57/KPU.01/BD.09/2010 telah dilaksanakan penindakan berupa Pencegahan/Penghentian/Pemeriksaan/Penyegelan atas importasi yang sama yaitu Kurma dengan PIB 205228 tanggal 23 Juni 2010, dan kedapatan bahwa jenis barang Kurma yang diimpor oleh Termohon Peninjauan Kembali sudah mengalami proses pengeringan (terlihat dari kondisi fisik barang).
12. Bahwa dalam setiap pengajuan keberatan di bidang Kepabeanan, Termohon Peninjauan Kembali melampirkan barang contoh sebagaimana dan/atau barang yang sama dengan barang contoh Laporan Hasil Pelaksanaan Nota Hasil Intelijen sebagaimana dimaksud (telah mengalami proses pengeringan).
Surat Badan Penelitian Dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia
13. Berdasarkan Surat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian Nomor 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurma segar dan tidak segar (copy terlampir) disampaikan penjelasan definisi sebagai berikut:
a. Buah Kurma (Dates) dalam keadaan segar adalah buah kurma yang di panen pada tingkat ketuaan optimal tergantung dari varietasnya, tanpa perlakuan apapun. Pada umumnya untuk mempertahankan kesegarannya disimpan pada suhu rendah sesuai dengan daya adaptasinya atau dibekukan.
b. Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurma setelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukan maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, packing, dll).
Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telah mengalami proses lebih lanjut (in casu proses pengeringan) tidak dapat dikategorikan sebagai Kurma segar.
Bahwa importasi Kurma yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali yang diberitahukan dengan PIB 124369 tanggal 21 April 2010 dilakukan dengan menggunakan kontainer biasa (bukan Refrigerant Container), sehingga dengan demikian telah jelas bahwa Kurma tersebut bukan Buah segar, karena selayaknya importasi buah segar adalah menggunakan kontainer berpendingin yang bertujuan untuk menjaga kesegaran barang impor.
Bahwa mengingat importasi Kurma adalah dengan menggunakan kontainer biasa (tanpa pendingin), maka proses pengeringan buah Kurma tidak hanya sekedar untuk meniriskan/mengeringkan sisa-sisa air yang digunakan pada waktu pencucian buah Kurma sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, namun bertujuan untuk mengeringkan sebagai upaya mengawetkan/memperlambat proses pembusukan buah, hal tersebut dapat terlihat dari suhu yang digunakan pada saat pengeringan adalah sangat tinggi dan/atau menggunakan bantuan sinar matahari dengan waktu yang cukup lama.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa a quo yang menyatakan “…proses pengeringan yang tujuannya menghilangkan sisa-sisa air yang melekat pada buah kurma setelah dicuci …” adalah pertimbangan hukum yang tidak tepat, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dalam dan tidak mempertimbangkan proses perlakuan/penanganan Kurma pasca pemetikan/sebelum dikomsumsi sebagaimana penjelasan FAO dalam http://www.fao.org/docrep/t0681e/t0681e5.htm.
17. Bahwa dapat Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan sebagai fakta:
- Proses pengiriman buah Kurma dari Uni Emirate Arab menuju Indonesia melalui jalur laut memakan waktu yang sangat lama.
- Bahwa importasi Kurma dalam perkara a quo dilakukan dengan menggunakan kontainer biasa dan bukan kontainer berpendingin (refrigerated container).
Sehingga dengan demikian, apabila Kurma tersebut dikirim dalam kondisi segar tanpa perlakuan pengeringan yang bertujuan untuk mengawetkan/memperlambat pembusukan, maka dapat dipastikan Kurma tersebut akan tiba di Indonesia dalam kondisi rusak atau bahkan busuk.
18. Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurma segar dan tidak segar, yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan proses sebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengan demikian terhadap proses Kurma yang telah mengalami proses pengeringan tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar.
Yang dimaksud dengan buah segar dalam konteks barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai.
Bahwa berdasarkan UU 42/2009 Pasal 4A ayat (2) huruf (b) menyatakan, “Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak”.
Bahwa berdasarkan penjelasan atas Pasal 4A ayat (2) huruf (b) UU 42/2009 disebutkan, “Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
a. Beras;
b. Gabah;
c. Jagung;
d. Sagu;
e. Kedelai;
f. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
g. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
h. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
i. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
j. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
k. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah”.
21. Bahwa secara limitatif, Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf (b) UU 42/2009 telah mengatur pengertian tentang buah segar yang diberikan pembebasan PPN, yaitu:
Pembebasan PPN hanya diberikan terhadap buah-buahan yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
22. Bahwa terhadap buah Kurma, proses/perlakuan pasca panen adalah dilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting (termasuk didalamnya proses pengeringan), maka terhadap buah Kurma tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar sebagaimana Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf (b) UU 42/2009 dan penjelasan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian melalui suratnya Nomor 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011, sehingga terhadap Kurma tidak dapat diberikan pembebasan PPN.
23. Bahwa dalil Termohon Peninjauan Kembali dalam persidangan banding maupun pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa a quo yang menyatakan, “…memperkuat fakta bahwa buah kurma yang Pemohon Banding jual adalah buah segar karena dapat menghasilkan cairan yang menjadi produk Sari Kurma …” adalah dalil dan pertimbangan hukum yang tidak cermat, tidak tepat, dan tidak sesuai dengan fakta ilmiah tentang Kurma.
24. Bahwa berdasarkan penelusuran dan studi literatur yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali terkait Kurma pada http:// www.analisadaily.com/news/read/2011/08/27/10544/tanaman_ kurma_ memiliki_jenis_sangat_banyak/ diperoleh penjelasan dan data yang menyatakan bahwa:
a. Pada paragraf 6 (enam) disebutkan secara eksplisit, “Kandungan Kurma Kering (bagian yang dapat dimakan) Nilai nurtrisi per 100 g (3.5 oz), Energi 1.180 kJ (280 kcal), Karbohidrat 75 g, Gula 63 g, Dietary fibre 8 g, Lemak 0.4 g, Protein 2.5 g, Air 21 g, Vitamin C 0.4 mg (1%), Manganese 0.262 mg.”
b. Pada paragraph 12 (dua belas) disebutkan secara eksplisit, “Setiap 100 gram kurma segar dapat mengandung sumber vitamin C dan energi sebesar 230 kcal (960 kJ). Air yang terkandung dalam kurma relatif sedikit dan hal ini tidak menjadikannya jauh lebih pekat pada saat proses pengeringan berlangsung, meskipun vitamin C-nya akan hilang”.
25. Bahwa Kurma yang telah mengalami proses pengeringan masih memiliki kandungan air yang cukup, terlebih apabila hanya untuk dijadikan sebagai Sari Kurma maka kandungan air dalam Kurma kering tersebut masih sangat mencukupi, karena minuman yang berasal dari sari buah dapat berasal dari kandungan air maupun ekstrak buah tersebut, sehingga dalil dan pertimbangan hukum tersebut adalah pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat.
26. Bahwa berdasarkan penjelasan artikel pada http:// www.analisadaily.com/news/read/2011/08/27/10544/tanaman_ kurma_ memiliki_jenis_sangat_banyak/ disimpulkan bahwa untuk dapat dikonsumsi dan/atau dimakan, Kurma harus melalui proses pengeringan (Kurma Kering) dan selama proses pengeringan berlangsung maupun pasca proses pengeringan ternyata diperoleh fakta bahwa kandungan air pada buah Kurma tidak menjadi jauh lebih pekat (kandungan air tetap ada), sehingga dengan demikian dalil dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan Kurma tersebut adalah segar dengan pertimbangan masih dapat dijadikan Sari Kurma tersebut adalah keliru dan tidak tepat.
27. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah, keliru, dan tidak cermat dalam menerapkan Peraturan Perundang-undangan dibidang Perpajakan khususnya yang mengatur Identifikasi dan Klasifikasi Barang di Bidang Kepabeanan serta pengenaan PPN Impor, sehingga Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo layak dan/atau patut untuk dibatalkan.
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Facti perkara a quo yang menyatakan:
- Bahwa disamping itu, beberapa langganan Pemohon Banding menginformasikan, bahwa dari komunikasi dan korespondensi mereka dengan masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dimana mereka berada, disimpulkan bahwa atas penyerahan buah kurma Pemohon Banding, mereka tidak terutang PPN (terlampir Pemohon Banding sampaikan salah satu contoh korespondensi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jatinegara untuk salah satu langganan Pemohon Banding (bukti P-12));
dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan, terhadap importasi Kurma dikenakan pungutan PPN sebesar 10% (sepuluh persen), karena Kurma tidak memenuhi kriteria buah segar sebagaimana penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf (b) UU 42/2009.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU 42/2009 dinyatakan, “Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”, sehingga dengan demikian jelas bahwa pemungutan PPN dalam rangka impor dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (in casu Pemohon Peninjauan Kembali).
Bahwa terhadap jenis barang impor berupa Kurma (Dates) yang diberitahukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan PIB 124369 tanggal 21 April 2010, diklasifikasikan berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007 ke dalam Pos Tarif 0804.10.0000 dengan Bea Masuk 5%, PPN 10%.
Bahwa BTBMI 2007 diberlakukan dan disahkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.010/ 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 241/PMK.011/2011, sehingga dengan demikian telah jelas bahwa terhadap Kurma Impor wajib dipungut PPN atas Impornya yang pemungutannya dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan UU 42/2009 dan PMK 110/2006.
Bahwa berdasarkan Surat Direktorat Peraturan Perpajakan I Nomor S-1124/PJ.02/2010 tanggal 2 November 2010 dan Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur Nomor S-349/WPJ.20/KP.0707/ 2010 tanggal 28 Juni 2010 telah secara tegas disebutkan bahwa Kurma dikenakan PPN apabila diimpor dalam kondisi tidak segar.
Bahwa berdasarkan Surat dari Direktorat Peraturan Perpajakan I Nomor S-1124/PJ.02/2010 tanggal 2 November 2010 perihal Pengenaan PPN atas Kurma dan Kismis pada butir 3 dinyatakan:
“Kurma yang atas impor dan/atau penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah Kurma segar dengan proses sesuai dengan penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b yaitu dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak. Dengan demikian, apabila kurma yang diimpor dan atau diserahkan dalam keadaan tidak segar, maka atas impor dan/atau penyerahan kurma tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”.
Maka dengan demikian telah jelas, tegas, dan eksplisit, bahwa terhadap Kurma yang diimpor tidak dalam kondisi segar dikenakan PPN, sehingga terhadap Kurma impor milik Termohon Peninjauan Kembali wajib membayar PPN 10% karena diimpor tidak dalam kondisi segar (kering).
Berdasarkan Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur Nomor S-349/WPJ.20/KP.0707/2010 tanggal 28 Juni 2010, Hal Penegasan Pengenaan PPN terhadap Penyerahan Buah Segar, menyatakan yang pada pokoknya bahwa perdagangan kurma yang dilakukan oleh PT. Exindokarsa Agung tidak terutang PPN sepanjang kurma yang diperdagangkan memenuhi ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU 42/2009 beserta penjelasannya (buah segar).
Bahwa pada faktanya, Kurma yang diimpor oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU 42/2009 beserta penjelasannya, karena Kurma yang diimpor oleh Termohon Peninjauan Kembali bukan Kurma dalam keadaan segar dan terhadap Kurma tersebut telah dilakukan perlakuan-perlakuan tertentu (maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting).
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan “Bahwa Surat Direktorat Peraturan Perpajakan I Nomor S-1124/PJ.02/2010 tanggal 2 November 2010 dan Surat Dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur Nomor S-349/WPJ.20/KP.0707/ 2010 tanggal 28 Juni 2010 tidak menyebutkan bahwa kurma dipungut PPN” adalah pertimbangan hukum yang sangat tidak berdasar, mengada-ada, dan salah dalam menafsirkan isi surat karena berdasarkan kedua surat tersebut telah dinyatakan bahwa dipungut dan/atau tidak dipungutnya PPN atas Kurma impor didasarkan pada kondisi Kurma pada saat diimpor, sehingga terhadap Kurma (in casu Kurma dalam perkara a quo milik Termohon Peninjauan Kembali) yang diimpor dalam kondisi tidak segar wajib membayar PPN.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah, keliru, tidak cermat dalam menerapkan Peraturan Perundang-undangan dibidang Perpajakan khususnya yang mengatur Identifikasi dan Klasifikasi Barang di Bidang Kepabeanan serta pengenaan PPN Impor, sehingga Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo layak dan/atau patut untuk dibatalkan.
3. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa perkara a quo di tingkat banding nyata-nyata terbukti telah menghilangkan suatu fakta hukum yang sangat menentukan dalam pertimbangan hukum putusan, yaitu:
- Bahwa dengan terdapatnya kandungan air yang mencukupi tersebut maka proses pengeringan dalam pengolahan buah kurma tersebut bukan ditujukan untuk mengeringkan kandungan air yang terdapat dalam buah kurma atau untuk mengawetkan buah kurma, melainkan untuk mengeringkan permukaan pada kulit kurma yang berair akibat dari proses pencucian sebelumnya sebelumnya sehingga tidak terdapat proses penambahan nilai produk;
- Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dalam persidangan, serta keyakinan Majelis, maka Majelis berpendapat bahwa proses pengeringan dalam buah kurma tersebut merupakan bagian dari proses pencucian (ditiriskan saja) sehingga Majelis berpendapat bahwa buah kurma tersebut memenuhi ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan buah-buahan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa pada faktanya, ada satu proses dalam pengolahan kurma dimaksud yang tidak dicantumkan Majelis Hakim Judex Facti, yaitu proses fumigasi.
Bahwa hal ini menunjukkan sikap inkonsistensi Majelis Hakim dalam memeriksa perkara a quo di tingkat banding, karena pada halaman 8 dan halaman 9 putusan, Majelis Hakim telah mengutip pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Pembanding), sebagai berikut:
Bahwa terkait perbedaan penafsiran perihal buah segar tersebut pada butir I diatas, Pemohon Banding sampaikan penjelasan dari 2 (dua) supplier Pemohon Banding, yaitu:
1. Al Canani Foodstuff Trader LLC (P-13);
2. El Waha Co. For Dates Industring (P-14);
Bahwa secara umum, proses tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
a) Bahwa supplier menerima buah kurma yang baru dipetik dari para petani;
b) Bahwa atas buah tersebut, dilakukan proses fumigasi untuk menghilangkan serangga dan telur serangga.
c) Bahwa dilakukan proses grading/sortir sesuai pengelompokan yang ada;
d) Bahwa dilakukan proses pencucian dengan menggunakan air yang mengalir, untuk menghilangkan sisa-sisa fumigasi dan kotoran lainnya;
e) Bahwa dilakukan proses pengeringan dengan menggunakan dry air yang mengalir, untuk 1-2 menit;
f) Bahwa dilakukan proses grading/sortir seperti huruf c di atas;
g) Bahwa buah kurma yang telah disortir kemudian dimasukkan kedalam kemasan;
h) Setelah dikemas, kemudian disimpan dalam ruangan pendingin 9 derajat celcius (+/- 3 derajat) dengan tingkat humiditas antara 50% - 70%;
i) Bahwa kemasan berisi buah kurma dikeluarkan dari ruangan pendingin, dan dimasukkan kedalam truk/container untuk dikirim ke pelabuhan, sesuai dengan pesanan dari pembeli;
- Bahwa selain penjelasan dari supplier tersebut di atas, salah satu langganan Pemohon Banding menggunakan kurma Pemohon Banding untuk memproduksi Sari Kurma;
- Bahwa kenyataan ini tentunya memperkuat fakta bahwa buah korma yang Pemohon Banding jual adalah buah segar karena dapat menghasilkan cairan yang menjadi produk Sari Kurma langganan kami tersebut;
- Bahwa sebagai informasinya, langganan tersebut telah secara rutin membeli buah kurma Pemohon Banding selama beberapa tahun ini;
- Bahwa disamping itu, beberapa langganan Pemohon Banding menginformasikan, bahwa dari komunikasi dan korespondensi mereka dengan masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dimana mereka berada, disimpulkan bahwa atas penyerahan buah kurma Pemohon Banding, mereka tidak terutang PPN (terlampir Pemohon Banding sampaikan salah satu contoh korespondensi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jatinegara untuk salah satu langganan Pemohon Banding (bukti P-12));
- Bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Bukti P-13, P-14, diketahui pada umumnya proses pengolahan buah kurma dari petani sebelum diekspor ke Negara tujuan terdiri dari:
1. Proses fumigasi untuk menghilangkan serangga dan telur serangga;
2. Proses pencucian dengan menggunakan air yang mengalir, untuk menghilangkan sisa-sisa fumigasi dan kotoran lainnya;
3. Proses pengeringan dengan menggunakan dry air untuk 1-2 menit;
4. Proses grading/sortir sesuai pengelompokan yang ada;
5. Proses penyortiran dan pengemasan;
6. Proses penyimpanan dalam ruangan pendingin dengan suhu sebesar ± 9ºC (±3ºC) dengan tingkat humiditas 50%-70%;
7. Proses pengiriman ke pelabuhan, sesuai dengan pesanan pembeli;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali ingin membuktikan bahwa dengan melalui proses fumigasi tersebut maka barang yang diimpor oleh Termohon Peninjauan Kembali yaitu berupa kurma (Dabbas) nyata-nyata tidak memenuhi unsur-unsur sebagai buah segar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b, serta penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU 42/2009.
- Bahwa secara limitatif, Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf (b) UU 42/2009 telah mengatur pengertian tentang buah segar yang diberikan pembebasan PPN, yaitu:
pembebasan PPN hanya diberikan terhadap buah-buahan yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
Bahwa dilain pihak, sesuai dengan penjelasan supplier dan Termohon Peninjauan Kembali di atas, dengan melalui tahap fumigasi dalam pemrosesan kurma dimaksud, maka Kurma yang diimpor oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar, karena nyata-nyata proses fumigasi tersebut terbukti diluar proses yang diperbolehkan oleh Pasal 4A ayat (2) huruf b, serta penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU 42/2009.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tindakan Majelis Hakim yang telah menghilangkan fakta hukum yang sangat menentukan tersebut telah mengakibatkan putusan menjadi rancu dan tidak berdasar hukum sehingga kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Agung berkenan membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 32790/PP/M.XV/19/ 2011 tanggal 1 Agustus 2011 karena nyata-nyata telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, sudah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya telah salah menerapkan hukum, melakukan kelalaian, dan tidak cermat sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan terkait dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo. Sehingga sangat berdasar hukum dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Yang Terhormat menyatakan batal putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.32790/PP/M.XV/19/2011 tanggal 1 Agustus 2011.
5. Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap jenis barang impor berupa Kurma (Dabbas) yang diberitahukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan PIB 124369 tanggal 21 April 2010, diklasifikasikan berdasarkan BTBMI 2007 ke dalam Pos Tarif 0804.10.0000 dengan Bea Masuk 5%, PPN 10%.
b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, kurma tidak termasuk sebagai barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah tersebut, sehingga dengan demikian terhadap importasi Kurma dikenakan PPN 10%.
c. Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 Perihal definisi buah kurma segar dan tidak segar, yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan proses sebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengan demikian terhadap proses Kurma yang telah mengalami proses pengeringan tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar.
d. Bahwa dengan merujuk pada tahapan-tahapan perlakuan Kurma pasca panen sebagaimana dijelaskan oleh FAO, diketahui proses awal penanganan Kurma adalah fumigation dan heat treatment (pengeringan), sehingga dengan demikian telah jelas dan nyata bahwa Kurma yang disimpan dengan cold storage (sebelum dipasarkan) dilakukan terhadap Kurma yang sudah kering (melalui tahap pengeringan/heat treatment).
e. Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf (b) UU 42/2009 tersebut di atas, secara eksplisit dan limitatif pembebasan PPN hanya diberikan terhadap buah-buahan yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
f. Bahwa proses/perlakuan terhadap buah Kurma pasca panen adalah dilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting (termasuk didalamnya proses pengeringan), maka terhadap buah Kurma tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar sebagaimana Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf (b) UU 42/2009 dan penjelasan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian melalui suratnya Nomor 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011, sehingga terhadap Kurma tidak dapat diberikan pembebasan PPN.
g. Bahwa ada sebuah fakta hukum yang sangat menentukan yang tidak dicantumkan oleh Majelis Hakim Judex Facti dalam putusannya itu, yaitu adanya proses fumigasi dalam pemrosesan kurma dimaksud, padahal nyata-nyata dengan melalui proses fumigasi tersebut maka kondisi Kurma yang diimpor oleh Termohon Peninjauan Kembali telah tidak sesuai lagi dengan ketentuan buah segar yang dapat diberikan pembebasan PPN sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf (b) UU 42/2009 tersebut di atas.
h. Bahwa dapat Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan, proses pengiriman buah Kurma dari Uni Emirat Arab menuju Indonesia melalui jalur laut memakan waktu yang sangat lama dan importasi Kurma dalam perkara a quo dilakukan dengan menggunakan kontainer biasa dan bukan kontainer berpendingin (refrigerated container), sehingga dengan demikian apabila Kurma tersebut dikirim dalam kondisi segar tanpa perlakuan pengeringan yang bertujuan untuk mengawetkan/ memperlambat pembusukan, maka dapat dipastikan Kurma tersebut akan tiba di Indonesia dalam kondisi rusak atau bahkan busuk.
i. Bahwa berdasarkan penjelasan artikel pada http://www.analisadaily.com/ news/read/2011/08/27/10544/tanaman_kurma_memiliki_jenis_sangat_ba-nyak/ disimpulkan bahwa untuk dapat dikonsumsi dan/atau dimakan, Kurma harus melalui proses pengeringan (Kurma Kering) dan selama proses pengeringan berlangsung maupun pasca proses pengeringan ternyata diperoleh fakta bahwa kandungan air pada buah Kurma tidak menjadi jauh lebih pekat (kandungan air tetap ada), sehingga dengan demikian dalil dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan Kurma tersebut adalah segar dengan pertimbangan masih dapat dijadikan Sari Kurma tersebut adalah keliru dan tidak tepat.
j. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.010/ 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 241/PMK.011/2011 (berlakunya BTBMI 2007) terhadap Kurma dikenakan PPN 10%, sehingga dengan demikian telah jelas bahwa terhadap Kurma Impor wajib dipungut PPN atas Impornya yang pemungutannya dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan UU 42/2009 dan PMK 110/2006.
k. Berdasarkan Surat Direktorat Peraturan Perpajakan I Nomor S-1124/ PJ.02/2010 tanggal 2 November 2010 dan Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur Nomor S-349/WPJ.20/KP.0707/2010 tanggal 28 Juni 2010 telah secara tegas disebutkan bahwa Kurma dikenakan PPN apabila diimpor dalam kondisi tidak segar.
l. Berdasarkan Surat Direktorat Peraturan Perpajakan I Nomor S-1124/ PJ.02/2010 tanggal 2 November 2010 dan Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur Nomor S.349/WPJ.20/KP.0707/2010 tanggal 28 Juni 2010 telah secara tegas disebutkan bahwa Kurma dikenakan PPN apabila diimpor dalam kondisi tidak segar.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan :
1. Atas impor barang berupa kurma (dates) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding/Termohon Peninjauan Kembali dalam PIB Nomor 124369, tanggal 21 April 2010, diklasifikasikan berdasarkan BTBMI 2007 ke dalam Pos Tarif 0804.10.000 dengan Bea Masuk (BM) 5%, PPN 10%.
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan / atau Penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari Pengenaan PPN, kurma tidak termasuk sebagai barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas impor dan / atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
3. Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heat treatment (pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAO dilakukan proses maturation, dehydrationn, hydration, glazing, coating, pitting, sehingga tidak dapat dikatagorikan sebagai buah segar.
4. Bahwa pengiriman buah kurma tersebut ke Indonesia melalui jalur laut memakan waktu lama dan importasi dilakukan dengan menggunakan kontainer biasa dan bukan kontainer berpendingin sehingga apabila kurma tersebut dalam keadaan segar tanpa pengeringan dapat dipastikan datang di Indonesia dalam keadaan rusak.
5. Bahwa dengan demikian maka terhadap importasi kurma tersebut, tidak dapat dikatagorikan sebagai buah segar dan atas importasinya wajib dikenakan PPN 10%.
Bahwa oleh karena itu Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4515/KPU.01/2010 tanggal 9 Juni 2010 sudah tepat dan benar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding harus ditolak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-32790/PP/M.XV/19/2011 tanggal 1 Agustus 2011, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar seperti yang akan disebutkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ada dalil-dalil dalam Kontra Memori Peninjauan Kembali yang melemahkan/ menggugurkan dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali dalam Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali dikabulkan dan Termohon Peninjauan Kembali di pihak yang kalah, maka Termohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI:
- Mngabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-32790/PP/M.XV/19/ 2011 tanggal 1 Agustus 2011 tersebut;
MENGADILI KEMBALI
Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tersebut untuk seluruhnya;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 02 April 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.,MSc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH.,MS. dan Marina Sidabutar, SH.,MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis, Ketua Majelis,
Ttd/Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH.,MS. Ttd/Widayatno Sastrohardjono, SH.,MSc.
Ttd/Marina Sidabutar, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Ttd/Rafmiwan Murianeti, SH.,MH.
Biaya-biaya :
1. Meterai ……………..... Rp 6.000,00
2. Redaksi …………….... Rp 5.000,00
3. Administrasi ..... …….. Rp 2.489.000,00
Jumlah …....………….. Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754