59 /B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 /B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Bekasi Timur No.136
TOLAK
PUTUSAN
No. 59 /B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kotak Pos 108, Jakarta 10002, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya :
Bambang Sumarsono, S.H.,M.M., Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hari Kristianto W.K., S.H., Pelaksanan Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabean dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
M.Z. Firmansyah, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Rusdianto K. Mardani, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Keempatnya berkewarganegaraan Indonesia, beralamat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jalan Ahmad Yani By-Pass Jakarta Timur 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-93/BC/2011 tanggal 23 November 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
melawan :
PT. EXINDOKARSA AGUNG, beralamat di Jl. Raya Bekasi Timur No. 136, Jakarta Timur 13410. Dalam hal ini Diwakili oleh Mansur Jatim, pekerjaan Direktur Utama PT. Exindokarsa Agung, beralamat di Jl. Raya Bekasi Timur 136, Jakarta Timur,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pembanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak No. Put.32795/PP/M.XV/19/2011 tanggal 01 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkara melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-020252/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 29 Juni 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:
| Uraian | Diberitahukan | Ditetapkan | Kekurangan | Kelebihan |
| Bea Masuk | 42.310.000 | 42.310.000 | 0 | 0 |
| Cukai | 0 | 0 | 0 | 0 |
| PPN | 0 | 88.851.000 | 88.851.000 | 0 |
| PPnBM | 0 | 0 | 0 | 0 |
| PPh Pasal 22 | 22.213.000 | 22.213.000 | 0 | 0 |
| Denda Administrasi | 0 | |||
| Jumlah Kekurangan / Kelebihan Pembayaran | 88.851.000 | 0 | ||
Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-020252/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 29 Juni 2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 557/C/EKA/06/NOTUL/2010 tanggal 30 Juni 2010, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6010/KPU.01/2010 tanggal 30 Juli 2010 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 020/EKA/PP/VIII/10 tanggal 31 Agustus 2010 mengajukan banding;
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : 020/EKA/PP/VIII/10 tanggal 31 Agustus 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6010/KPU.01/2010 tanggal 30 Juli 2010, yang Pemohon Banding terima tanggal 05 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor : 020252/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 29 Juni 2010 oleh Terbanding, mengenai perbedaan tarif PPN, dengan Kekurangan Pembayaran PPN dalam rangka Impor sebesar Rp.88.851.000,00 (delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah) Atas SPTNP tersebut Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor : 557/C/EKA/06/NOTUL/2010 pada tanggal 30 Juni 2010;
Bahwa selanjutnya atas surat keberatan tersebut ditolak oleh pihak Terbanding serta menetapkan pengenaan PPN sesuai dengan SPTNP Nomor : 020252/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 29 Juni 2010;
Bahwa untuk itu, Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6010/KPU.01/2010 tersebut di atas;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor : Put.32795/PP/M.XV/19/2011 tanggal 01 Agustus 2011 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6010/KPU.01/2010 tanggal 30 Juli 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-020252/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 29 Juni 2010, atas nama : PT Exindokarsa Agung, NPWP 01.327.379.2-007.000, alamat : Jl. Raya Bekasi Timur No. 136, Jakarta Timur 13410, dan menetapkan Tarif PPN Impor atas PIB Nomor : 212104 tanggal 29 Juni 2010 adalah tidak dikenakan PPN;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor : Put.32795/PP/M.XV/19/2011 tanggal 01 Agustus 2011 diberitahukan kepada Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 06 September 2011, kemudian terhadapnya oleh Terbanding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 24 November 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-1433/SP.51/AB/XI/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak Jakarta dengan disertai memori/risalah peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 24 November 2011;
Menimbang, bahwa tentang Permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 14 Desember 2011 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 26 Januari 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan Undang-Undang, maka oleh karena itu, permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 32795/PP/M.XV/19/2011 tanggal 1 Agustus 2011 selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
MEMUTUSKAN:
“Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6010/KPU.01/2010 tanggal 30 Juli 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-020252/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 29 Juni 2010, atas nama: PT Exindokarsa Agung, NPWP 01.327.379.2-007.000, alamat: Jl. Raya Bekasi Timur No. 136, Jakarta Timur 13410, dan menetapkan Tarif PPN Impor atas PIB Nomor: 212104 tanggal 29 Juni 2010 adalah tidak dikenakan PPN;”
Bahwa Pasal 91 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU 14/2002) menyatakan “Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf c;
apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 91 huruf e UU 14/2002 di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali memohon pembatalan putusan Pengadilan Pajak a quo kepada Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir penegakan supremasi hukum di Indonesia, karena putusan a quo telah nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas diberitahukan secara resmi dengan tanggal kirim 24 Agustus 2011. Oleh karenanya baik Permohonan Peninjauan Kembali maupun pengajuan Memori Peninjauan Kembali a quo, diajukan masih dalam tenggang waktu dan dengan cara sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 92 Ayat (3) UU 14/2002 jo. Pasal 6 huruf c Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut PERMA 03/2002), yang pada pokoknya menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali diajukan dalam tenggang waktu 90 (SEMBILAN PULUH) HARI KERJA, maka diketahui jangka waktu pengajuan Peninjauan Kembali adalah sampai dengan TANGGAL 13 JANUARI 2012 (5 hari kerja dalam seminggu, karena sabtu-minggu, hari libur nasional, dan cuti bersama merupakan hari libur/bukan hari kerja), sehingga permohonan Peninjauan Kembali dan Memori Peninjauan Kembali a quo secara formal dapat diterima.
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam UU 14/2002:
Pasal 77 Ayat (1) menyatakan, “Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.”
Pasal 77 Ayat (3) menyatakan, “Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
Pasal 89 Ayat (1) menyatakan, “Permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.”
Dengan demikian, putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 32795/PP/M.XV/19/2011 tanggal 1 Agustus 2011 adalah putusan akhir yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga telah memenuhi syarat untuk diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
Bahwa segala hal yang telah diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam persidangan, Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-020252/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 29 Juni 2010 (selanjutnya disebut SPTNP 020252/2010), Keputusan Termohon Peninjauan Kembali dalam perkara Keberatan Nomor: KEP-6010/KPU.01/2010 tanggal 30 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-020252/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 29 Juni 2010 (selanjutnya disebut KEP-6010/2010), dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor: SR-622/KPU-01/BD.02/2010 tanggal 27 Desember 2010, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam uraian-uraian di bawah ini. Sehingga hal-hal yang telah diuraikan di dalamnya dianggap telah termuat kembali di dalam Memori Peninjauan Kembali ini.
Bahwa yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo adalah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (in casu Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor: KEP-6010/KPU.01/2010 tanggal 30 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Exindokarsa Agung Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-020252/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 29 Juni 2010, yang menetapkan kewajiban membayar PPN impor sebesar 10% atas importasi barang berupa Branched Deglet Nour Dates atau Kurma, negara asal Tunisia yang diberitahukan Termohon Peninjauan Kembali berdasarkan PIB 212104 tanggal 29 Juni 2010, karena terhadap Kurma sesuai BTBMI 2007 HS 0804.10.0000 dikenakan PPN 10% dan atas Kurma yang telah melalui proses pengeringan (sesuai standart FAO dan perlakuan Kurma pada umumnya) tidak memperoleh pembebasan PPN sebagaimana penjelasan Pasal 4A Ayat (2) Huruf (b) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sehingga Termohon Peninjauan Kembali diwajibkan untuk membayar PPN dalam rangka impor sebesar Rp. 88.851.000,00.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan peninjauan kembali karena terdapat pertimbangan-pertimbangan hukum (judex facti) Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa banding a quo bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga menghasilkan putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan putusan tersebut mutlak harus dibatalkan.
Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum (judex facti) dalam putusan Pengadilan Pajak a quo nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dinyatakan pada halaman 10 s.d. halaman 12 putusan a quo yang menyatakan sebagai berikut:
Bahwa selain penjelasan dari supplier tersebut di atas, salah satu langganan Pemohon banding menggunakan kurma Pemohon Banding untuk memproduksi Sari Kurma;
Bahwa kenyataan ini tentunya memperkuat fakta bahwa buah kurma yang Pemohon Banding jual adalah buah segar karena dapat menghasilkan cairan yang menjadi produk Sari Kurma langganan Pemohon Banding tersebut;
Bahwa disamping itu, beberapa langganan Pemohon Banding menginformasikan, bahwa dari komunikasi dan korespondensi mereka dengan masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dimana mereka berada, disimpulkan bahwa atas penyerahan buah kurma Pemohon Banding, mereka tidak terhutang PPN (terlampir Pemohon Banding sampaikan salah satu contoh korespondensi dari Kantor Palayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara untuk salah satu langganan Pemohon Banding (bukti P-23));
Bahwa terkait dengan menggunakan atau tidak menggunakan refrigerated container, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa kesepakatan pembelian antara Pemohon Banding dan eksportir didasarkan pada harga CNF, dimana penggunaan kontainer tersebut sepenuhnya menjadi kebijakan dan layanan pihak eksportir;
Bahwa untuk informasinya, sesampainya di gudang kami, buah kurma impor tersebut langsung disimpan di gudang berpendingin (cold storage);
Bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-21 dan P-23, diketahui Pemohon Banding menjual kurma tersebut kepada customer untuk digunakan sebagai bahan baku untuk produk turunan buah kurma seperti madu kurma, sari kurma, jus kurma, kismis, dan sebagainya;
Bahwa Majelis berpendapat bahwa buah kurma tersebut harus memiliki kandungan air yang mencukupi untuk dapat dibuat sebagai madu kurma, sari kurma, jus kurma, kismis, dan sebagainya;
Bahwa dengan terdapatnya kandungan air yang mencukupi tersebut maka proses pengeringan dalam pengolahan buah kurma tersebut bukan ditujukan untuk mengeringkan kandungan air yang terdapat dalam buah kurma atau untuk mengawetkan buah kurma, melainkan untuk mengeringkan permukaan pada kulit kurma yang berair akibat dari proses pencucian sebelumnya sehingga tidak terdapat proses penambahan nilai produk;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dalam persidangan, serta keyakinan Majelis, maka Majelis berpendapat bahwa proses pengeringan dalam buah kurma tersebut merupakan bagian dari proses pencucian (ditiriskan saja) sehingga Majelis berpendapat bahwa buah kurma tersebut memenuhi ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan buah-buahan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa oleh karena Majelis buah kurma tersebut merupakan buah-buahan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, maka Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding atas importasi buah kurma yang dikenakan PPN Impor dengan tarif 10% tidak dapat dipertahankan;
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tarif PPN Impor atas PIB Nomor Pendaftaran: 212104 tanggal 29 Juni 2010 adalah tidak dikenakan PPN;
Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum (judex facti) sebagaimana tersebut di atas, sama sekali tidak mempertimbangkan terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan, khususnya ketentuan terkait Identifikasi dan Klasifikasi Barang Bidang Kepabeanan serta pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU 17/2006);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU 42/2009);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PP 7/2007);
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor: 241/PMK.011/2011 (selanjutnya disebut PMK 110/2006);
Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006 tentang Pedoman Penetapan Klasifikasi Barang (selanjutnya disebut SE-22/2006);
Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-37/BC/2006 tanggal 15 Desember 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007 (BTBMI 2007) (selanjutnya disebut SE-37/2006)
Sehingga menunjukan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah tidak cermat dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo serta telah membuat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali akan menguraikan Dasar Hukum dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur Identifikasi dan Klasifikasi Barang Bidang Kepabeanan serta pengenaan PPN Impor, sebagaimana tersebut di bawah ini:
UU 17/2006
Pasal 14
Ayat (1) menyatakan “Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang”.
Ayat (2) menyatakan “Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.
Pasal 16
Ayat (1) menyatakan, “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”
Penjelasan Pasal 16
Penjelasan Pasal 16 menyatakan, “Penetapan tarif dan nilai pabean atas pemberitahuan pabean secara self assesment hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga:
bea masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi;
bea masuk lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah.
Dalam hal tertentu atas barang impor dilakukan penetapan tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk setelah pemeriksaan fisik, tetapi sebelum diserahkan pemberitahuan pabean.
Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, jika pemberitahuan pabean sudah didaftarkan, penetapan harus sudah diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran. Batas waktu 30 (tiga puluh) hari dianggap cukup bagi pejabat bea dan cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan.”
Pasal 93
Ayat (1) menyatakan, “orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai Tariff dan/atau Nilai Pabean untuk menghitung Bea Masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus di bayar.”
Ayat (2) menyatakan, “Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak diterimanya pengajuan keberatan.”
Ayat (6) menyatakan, “Ketentuan mengenai tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.
UU 42/2009
Pasal 1 Angka 3 menyatakan, “Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini”.
Pasal 4 Ayat (1) huruf (b) menyatakan, “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: b. impor Barang Kena Pajak”.
Pasal 4A Ayat (2) menyatakan, “Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
uang, emas batangan, dan surat berharga”.
Penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b):
“Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
beras;
gabah;
jagung;
sagu;
kedelai;
garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.”
Pasal 11 Ayat (1) huruf b menyatakan, “Terutangnya pajak terjadi pada saat: b. impor Barang Kena Pajak”.
Pasal 12 Ayat (3) menyatakan, “Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”.
PMK 110/2006
Pasal 1 menyatakan, “Menetapkan Sistem Klasifikasi Barang Impor dengan mengacu pada Amandemen Keempat Harmonized System dan revisi ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) yang meliputi:
Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini;
Sistem Klasifikasi Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini;
Catatan Penjelasan Tambahan (Supplementary Explanatory Notes) – AHTN.”
Pasal 2 menyatakan, “Uraian barang dalam nomenklatur barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari:
Uraian barang pada tingkat 4 digit dan 6 digit merupakan teks dari Harmonized System (HS) yang disahkan oleh World Customs Organization (WCO);
Uraian barang pada tingkat 8 digit mengacu pada teks ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN);
Uraian barang pada tingkat 10 digit merupakan uraian pos tarif nasional;
Uraian barang pada tingkat 4 digit, 6 digit, 8 digit, dan 10 digit dalam Bab 98 merupakan uraian pos tarif nasional.”
SE-22/2006
Angka 1.2 menyatakan “Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1.2.1 Perhatikan hasil identifikasi barang;
1.2.2 Lihat Daftra Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;
1.2.3 Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;
1.2.4 Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan Uraian Barang;
1.2.5 Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;
1.2.6..Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/WCO (jika diperlukan);
Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions.
1.2.7 Tentukan Pos yang tepat.
Angka 1.3 menyatakan “Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS)”.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali untuk selanjutnya menyampaikan bantahan terhadap pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Pajak dan penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali kepada Majelis Hakim Agung Yang Terhormat secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.
KEBERATAN PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI ATAS PERTIMBANGAN HUKUM
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Facti perkara a quo yang menyatakan:
Bahwa selain penjelasan dari supplier tersebut di atas, salah satu langganan Pemohon banding menggunakan kurma Pemohon Banding untuk memproduksi Sari Kurma;
Bahwa kenyataan ini tentunya memperkuat fakta bahwa buah kurma yang Pemohon Banding jual adalah buah segar karena dapat menghasilkan cairan yang menjadi produk Sari Kurma langganan Pemohon Banding tersebut;
Bahwa disamping itu, beberapa langganan Pemohon Banding menginformasikan, bahwa dari komunikasi dan korespondensi mereka dengan masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dimana mereka berada, disimpulkan bahwa atas penyerahan buah kurma Pemohon Banding, mereka tidak terhutang PPN (terlampir Pemohon Banding sampaikan salah satu contoh korespondensi dari Kantor Palayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara untuk salah satu langganan Pemohon Banding (bukti P-23));
Bahwa terkait dengan menggunakan atau tidak menggunakan refrigerated container, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa kesepakatan pembelian antara Pemohon Banding dan eksportir didasarkan pada harga CNF, dimana penggunaan kontainer tersebut sepenuhnya menjadi kebijakan dan layanan pihak eksportir;
Bahwa untuk informasinya, sesampainya digudang kami, buah kurma impor tersebut langsung disimpan di gudang berpendingin (cold storage);
Bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-21 dan P-23, diketahui Pemohon Banding menjual kurma tersebut kepada customer untuk digunakan sebagai bahan baku untuk produk turunan buah kurma seperti madu kurma, sari kurma, jus kurma, kismis, dan sebagainya;
Bahwa Majelis berpendapat bahwa buah kurma tersebut harus memiliki kandungan air yang mencukupi untuk dapat dibuat sebagai madu kurma, sari kurma, jus kurma, kismis, dan sebagainya;
Bahwa dengan terdapatnya kandungan air yang mencukupi tersebut maka proses pengeringan dalam pengolahan buah kurma tersebut bukan ditujukan untuk mengeringkan kandungan air yang terdapat dalam buah kurma atau untuk mengawetkan buah kurma, melainkan untuk mengeringkan permukaan pada kulit kurma yang berair akibat dari proses pencucian sebelumnya sehingga tidak terdapat proses penambahan nilai produk;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dalam persidangan, serta keyakinan Majelis, maka Majelis berpendapat bahwa proses pengeringan dalam buah kurma tersebut merupakan bagian dari proses pencucian (ditiriskan saja) sehingga Majelis berpendapat bahwa buah kurma tersebut memenuhi ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan buah-buahan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa oleh karena Majelis buah kurma tersebut merupakan buah-buahan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, maka Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding atas importasi buah kurma yang dikenakan PPN Impor dengan tarif 10% tidak dapat dipertahankan;
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tarif PPN Impor atas PIB Nomor Pendaftaran: 212104 tanggal 29 Juni 2010 adalah tidak dikenakan PPN;
dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo telah secara nyata melakukan kekeliruan dan kekhilafan sehingga memberikan pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, KURMA TIDAK TERMASUK SEBAGAI BARANG HASIL PERTANIAN YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah tersebut, sehingga dengan demikian terhadap importasi Kurma dikenakan PPN 10%.
Berdasarkan studi literature pada http://indbahar.multiply.com/journal/item/9 terkait Kurma dijelaskan secara umum proses awal dari berbagai macam proses yang dialami Kurma sejak dipetik adalah dengan pencucian dengan Clorox, pembilasan, dan pengeringan.
Bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada http://www.fao.org/docrep/t0681E/t0681e04.htm#1.3.3, diperoleh penjelasan bahwa perlakuan terhadap Kurma dalam rangka menjaga kualitasnya adalah sebagai berikut:
Fumigation;
Heat Treatment;
Refrigeration; dan
Irradiation.
Bahwa sesuai penjelasan Food and Agriculture Organization of the United Nation (FAO) yang dimuat pada http://www.fao.org/docrep/t0681E/t0681e04.htm#1.3.3, perlakuan heat treatment (pemanasan/pengeringan) yang dilakukan terhadap Kurma tersebut adalah untuk menjaga kualitasnya dengan rentang pemanasan selama paling cepat selama 20 menit dengan suhu antara 50o – 90o C, maka dengan demikian telah jelas dan tegas bahwa tujuan pengeringan adalah untuk mengawetkan, sehingga dalil Termohon Peninjauan Kembali yang menyatakan bahwa pengeringan hanya dilakukan dalam 1 – 2 menit dan hanya untuk meniriskan air sisa pencucian adalah tidak benar sama sekali.
Bahwa dengan merujuk pada tahapan-tahapan perlakuan Kurma pasca panen sebagaimana dijelaskan oleh FAO, diketahui proses awal penanganan Kurma adalah fumigation dan heat treatment (pengeringan) yang dilanjutkan dengan refrigeration, sehingga dengan demikian telah jelas dan nyata bahwa Kurma yang disimpan dengan cold storage (sebelum dipasarkan) dilakukan terhadap Kurma yang sudah kering (melalui tahap pengeringan/heat treatment terlebih dahulu).
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali hanya menyampaikan proses penanganan Kurma setelah pemetikan secara umum saja dan tidak mendetail, sehingga perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan hasil studi literature pada website FAO http://www.fao.org/docrep/t0681e/t0681e5.htm (copy terlampir) bahwa terhadap buah Kurma pasca panen diberikan perlakuan dengan proses/tahapan antara lain:
Maturation (curing);
Dehydration;
Hydration;
Glazing;
Coating;
Pitting;
Packing; dll.
Sehingga menunjukkan bahwa terhadap terhadap buah Kurma tidak dapat dikategorikan sebagai buah Kurma yang segar, karena terdapat adanya proses pengeringan.
Bahwa terhadap buah Kurma (Dates) yang telah mengalami proses pengeringan tidak dapat diperlakukan sama dengan buah Kurma yang masih segar (fresh/uncooked), sebagaimana pendapat J. Morton terkait Date (dengan nama latin tumbuhan Phoenix dactylifera) pada Morton, J. 1987. Date. P. 5-11. In: Friuts of warm climates. Julia F. Morton, Miami, FL. yang dikutip ulang pada http://www.hort.purdue.edu/newcrop/mortn/date.html yang membedakan antara Kurma Segar dengan Kurma yang telah melalui tahap pengeringan sebagaimana tabel berikut:
-
-
-
Fresh, uncooked Dried Calories 142 274 293 Moisture 31.9 78.5 g 7.0 26.1 Protein 0.9 2.6 g 1.7 3.9 g Fat 0.6 1.5 g 0.1 1.2 g Carbohydrates 36.6 g 72.9 77.6 g Fiber 2.6 4.5 g 2.0 8.5 g Ash 0.5 2.8 g 0.5 2.7 g Calcium 34 mg 59 103 mg Phosphorus 350 mg 63 105 mg Iron 6.0 mg 3.0 13.7 mg Potassium ? 648 mg Vitamin A (β carotene) 110 – 175 mcg 15.60 mg Thiamine ? 0.03 0.09 mg Riboflavin ? 0.10 0.16 mg Niacin 4.4 – 6.9 mg 1.4 2.2 mg Tryptophan ? 10 17 mg Ascorbic Acid 30 mg 0
-
-
Sehingga terhadap Kurma yang telah dikeringkan dengan Kurma segar tanpa perlakuan apapun tidak dapat dipersamakan, mengingat kandungan nutrisi dalam Kurma yang telah dikeringakan mengalami perubahan.
Bahwa mengingat terjadi perubahan kandungan nutrisi pada Kurma yang telah melalui tahap pengeringan, maka dengan demikian pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan “…melainkan untuk mengeringkan permukaan pada kulit kurma yang berair akibat dari proses pencucian sebelumnya sehingga tidak terdapat proses penambahan nilai produk” telah terbantahkan dengan sempurna karena keyakinan Majelis Hakim tidak didasari dengan pemahaman dan fakta ilmiah, sehingga pertimbangan hukum tersebut telah nyata-nyata keliru dan tidak tepat.
Bahwa terhadap jenis barang impor berupa Kurma (Branched Deglet Nour Dates) yang diberitahukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan PIB 212104 tanggal 29 Juni 2010, diklasifikasikan berdasarkan BTBMI 2007 ke dalam Pos Tarif 0804.10.0000 dengan Bea Masuk 5%, PPN 10%.
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pelaksanaan Nota Hasil Intelijen No. LPNHI-57/KPU.01/BD.09/2010 telah dilaksanakan penindakan berupa Penegahan/Penghentian/Pemeriksaan/Penyegelan atas importasi yang sama yaitu Kurma dengan PIB 205228 tanggal 23 Juni 2010, dan kedapatan bahwa jenis barang Kurma yang diimpor oleh Termohon Peninjauan Kembali sudah mengalami proses pengeringan (terlihat dari kondisi fisik barang).
Bahwa dalam setiap pengajuan Keberatan di Bidang Kepabeanan, Termohon Peninjauan Kembali melampirkan barang contoh sebagaimana dan/atau barang yang sama dengan barang contoh Laporan Hasil Pelaksanaan Nota Hasil Intelijen sebagaimana dimaksud (telah melalui pengeringan).
SURAT BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN NOMOR: 425/LB.240/I/5/2011 TANGGAL 1 JUNI 2011
Berdasarkan Surat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian Nomor: 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar (copy terlampir) disampaikan penjelasan definisi sebagai berikut:
Buah Kurma (Dates) dalam keadaan segar adalah buah kurma yang di panen pada tingkat ketuaan optimal tergantung dari varietasnya, tanpa perlakuan apapun. Pada umumnya untuk mempertahankan kesegarannya disimpan pada suhu rendah sesuai dengan daya adaptasinya atau dibekukan.
Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurma setelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukan maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, packing, dll).
Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telah mengalami proses lebih lanjut (in casu proses pengeringan dan fumigasi) tidak dapat dikategorikan sebagai Kurma segar.
Bahwa apabila Kurma yang diimpor adalah dalam kondisi segar, maka seharusnya importasi Kurma yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali yang diberitahukan dengan PIB 212104 tanggal 29 Juni 2010 dilakukan dengan menggunakan kontainer berpendingin (Refrigerated Container), karena selayaknya importasi buah segar adalah menggunakan kontainer berpendingin yang bertujuan untuk menjaga kesegaran barang impor.
Bahwa mengingat Kurma yang diimpor dengan PIB Nomor 212104 tanggal 29 Juni 2010 adalah tidak dalam kondisi segar, maka proses pengeringan buah Kurma tidak hanya sekedar untuk meniriskan/mengeringkan sisa-sisa air yang digunakan pada waktu pencucian buah Kurma sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, namun bertujuan untuk mengeringkan sebagai upaya mengawetkan/memperlambat proses pembusukan buah, hal tersebut dapat terlihat dari suhu yang digunakan pada saat pengeringan adalah sangat tinggi dan/atau menggunakan bantuan sinar matahari dengan waktu yang cukup lama.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan “Bahwa untuk informasinya, sesampainya di gudang Pemohon Banding, buah kurma impor tersebut langsung disimpan di gudang berpendingin (cold storage)” tidak dapat dijadikan sebagai fakta bahwa Kurma Impor tersebut adalah Kurma Segar, karena Kurma yang sudah melalui tahap pengeringan sekalipun masih dapat untuk dimasukkan dalam Cold Storage untuk menambah lagi daya tahannya.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa a quo yang menyatakan “… maka Majelis berpendapat bahwa proses pengeringan dalam buah kurma tersebut merupakan bagian dari proses pencucian (ditiriskan saja) …” adalah pertimbangan hukum yang tidak tepat, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dan tidak mempertimbangkan proses perlakuan/penanganan Kurma pasca pemetikan/sebelum dikomsumsi sebagaimana penjelasan FAO dalam http://www.fao.org/docrep/t0681E/t0681e04.htm#1.3.3 dan http://www.fao.org/ docrep/t0681e/t0681e5.htm, dan adanya perubahan kandungan nutrisi pasca pengeringan.
Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses Fumigation, Heat Treatment, Refrigeration, dan Irradiation yang kemudian dilanjutkan dengan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar, yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan proses sebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengan demikian terhadap proses Kurma yang telah mengalami proses PENGERINGAN (HEAT TREATMENT) DAN FUMIGASI tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar.
Bahwa berdasarkan UU 42/2009 Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) menyatakan, “Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak”.
Bahwa berdasarkan penjelasan atas Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU 42/2009 disebutkan, “Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
beras;
gabah;
jagung;
sagu;
kedelai;
garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.”
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU 42/2009 tersebut di atas, SECARA EKSPLISIT DAN LIMITATIF pembebasan PPN hanya diberikan terhadap buah-buahan yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
Bahwa terhadap buah Kurma, proses/perlakuan pasca panen adalah dilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting (termasuk didalamnya proses pengeringan), maka terhadap buah Kurma tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar sebagaimana Penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU 42/2009 dan penjelasan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian melalui suratnya Nomor: 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011, sehingga terhadap Kurma tidak dapat diberikan pembebasan PPN.
Bahwa terhadap Kurma yang telah mengalami/dilakukan treatment fumigasi tidak lagi memenuhi kriteria buah segar sebagaimana ketentuan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU 42/2009 beserta penjelasannya, karena secara eksplisit dan limitatif criteria buah segar adalah buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
Bahwa dalil Termohon Peninjauan Kembali dalam persidangan banding maupun pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa a quo yang menyatakan, “Bahwa Majelis berpendapat bahwa buah kurma tersebut harus memiliki kandungan air yang mencukupi untuk dapat dibuat sebagai madu kurma, sari kurma, jus kurma, kismis, dan sebagainya” adalah dalil dan pertimbangan hukum yang tidak cermat, tidak tepat, dan tidak sesuai dengan fakta ilmiah tentang Kurma.
Berdasarkan penelusuran dan studi literatur yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali terkait Kurma pada http://www.analisadaily.com/news/read/2011/08/27/10544/tanaman_kurma_memiliki_jenis_sangat_banyak / diperoleh penjelasan dan data yang menyatakan bahwa,
Pada paragraph 6 (enam) disebutkan secara eksplisit bahwa: “Kandungan Kurma Kering (bagian yang dapat dimakan) Nilai nurtrisi per 100 g (3.5 oz) , Energi 1.180 kJ (280 kcal), Karbohidrat 75 g, Gula 63 g, Dietary fibre 8 g, Lemak 0.4 g, Protein 2.5 g, Air 21 g,Vitamin C 0.4 mg (1%), Manganese 0.262 mg.”
Pada paragraph 12 (dua belas) disebutkan secara eksplisit bahwa: “Setiap 100 gram kurma segar dapat mengandung sumber vitamin C dan energi sebesar 230 kcal (960 kJ). Air yang terkandung dalam kurma relatif sedikit dan hal ini tidak menjadikannya jauh lebih pekat pada saat proses pengeringan berlangsung, meskipun vitamin C-nya akan hilang.”
Bahwa Kurma yang telah mengalami proses pengeringan masih memiliki kandungan air yang cukup, terlebih apabila hanya untuk dijadikan sebagai Madu Kurma, Sari Kurma, Jus Kurma maka kandungan air dalam Kurma kering tersebut masih sangat mencukupi, karena minuman yang berasal dari sari buah dapat berasal dari kandungan air maupun ekstrak buah tersebut, sehingga dalil dan pertimbangan hukum tersebut adalah pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat.
Bahwa berdasarkan penjelasan artikel pada http://www.analisadaily.com/news/read/2011/08/27/10544/tanaman_kurma_memiliki_jenis_sangat_banyak / disimpulkan bahwa untuk dapat dikonsumsi dan/atau dimakan, Kurma harus melalui proses pengeringan (Kurma Kering) dan selama proses pengeringan berlangsung maupun pasca proses pengeringan ternyata diperoleh fakta bahwa kandungan air pada buah Kurma tidak menjadi jauh lebih pekat (kandungan air tetap ada), sehingga dengan demikian dalil dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan Kurma tersebut adalah segar dengan pertimbangan masih dapat dijadikan Madu Kurma, Sari Kurma, dan Jus Kurma tersebut adalah keliru dan tidak tepat.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali terkait permasalahan yang sama pada sidang yang lain, pernah menyampaikan Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur Nomor: S-349/WPJ.20/KP.0707/2010 tanggal 28 Juni 2010 Hal Penegasan Pengenaan PPN terhadap Penyerahan Buah Segar, menyatakan yang pada pokoknya bahwa perdagangan kurma yang dilakukan oleh PT. Exindokarsa Agung tidak terutang PPN sepanjang kurma yang diperdagangkan memenuhi ketentuan Pasal 4A Ayat (2) huruf b UU 42/2009 beserta penjelasannya (buah segar).
Bahwa pada faktanya, Kurma yang diimpor oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi ketentuan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU 42/2009 beserta penjelasannya, karena Kurma yang diimpor oleh Termohon Peninjauan Kembali bukan Kurma dalam keadaan segar dan terhadap Kurma tersebut telah dilakukan perlakuan-perlakuan tertentu (Fumigation, Heat Treatment, Refrigeration, Irradiation, Maturation, Dehydration, Hydration, Glazing, Coating, Pitting).
Bahwa berdasarkan Surat dari Direktorat Peraturan Perpajakan I Nomor: S-1124/PJ.02/2010 tanggal 2 November 2010 perihal Pengenaan PPN atas Kurma dan Kismis pada butir 3 dinyatakan:
“Kurma yang atas impor dan/atau penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah Kurma segar dengan proses sesuai dengan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf b yaitu dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak. Dengan demikian, apabila kurma yang diimpor dan atau diserahkan dalam keadaan tidak segar, maka atas impor dan/atau penyerahan kurma tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”
Maka dengan demikian telah jelas, tegas, dan eksplisit, bahwa terhadap Kurma yang diimpor tidak dalam kondisi segar dikenakan PPN, sehingga terhadap Kurma impor milik Termohon Peninjauan Kembali wajib membayar PPN 10% karena diimpor tidak dalam kondisi segar (kering).
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan “…bahwa atas penyerahan buah kurma Pemohon Banding, mereka tidak terhutang PPN (terlampir Pemohon Banding sampaikan salah satu contoh korespondensi dari Kantor Palayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara untuk salah satu langganan Pemohon Banding (bukti P-23))” adalah pertimbangan hukum yang sangat keliru dan sangat tidak tepat digunakan untuk mendukung dalil Termohon Peninjauan Kembali.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) huruf (b) jo. Pasal 12 Ayat (3) UU 42/2009 yang pada pokoknya menyatakan bahwa terutangnya pajak adalah pada saat impor barang kena pajak yang terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga dengan demikian atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 212104 tanggal 29 Juni 2010 oleh Termohon Peninjauan Kembali yang TERHADAP IMPORTASINYA TELAH DIKENAKAN PPN 10% YANG PEMUNGUTANNYA DILAKUKAN OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI (IN CASU PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI) MAKA ATAS PENYERAHANNYA TIDAK LAGI DIKENAKAN PPN (tidak terutang PPN) karena PPN 10% atas Kurma tersebut telah dibayarkan pada saat barang masuk Daerah Pabean (in casu PPN Impor).
Bahwa berdasarkan data-data ilmiah dan fakta-fakta yang telah disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebagaimana tersebut di atas, maka terhadap Kurma tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar sebagaimana penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU 42/2009, sehingga atas importasinya wajib dikenakan PPN sebesar 10%.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah, keliru, dan tidak cermat dalam menerapkan Peraturan Perundan-undangan dibidang Perpajakan khususnya yang mengatur Identifikasi dan Klasifikasi Barang di Bidang Kepabeanan serta pengenaan PPN Impor serta tidak tepat dalam melakukan interpretasi hukum, sehingga Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo layak dan/atau patut untuk dibatalkan.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, sudah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya telah salah menerapkan hukum, melakukan kelalaian, dan tidak cermat sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan terkait dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo. Sehingga sangat berdasar hukum dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Yang Terhormat menyatakan batal putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 32795/PP/M.XV/19/2011 tanggal 1 Agustus 2011.
Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa terhadap jenis barang impor berupa Kurma (Branched Deglet Nour Dates) yang diberitahukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan PIB 212104 tanggal 29 Juni 2010, diklasifikasikan berdasarkan BTBMI 2007 ke dalam Pos Tarif 0804.10.0000 dengan Bea Masuk 5%, PPN 10%.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Kurma tidak termasuk sebagai barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah tersebut, sehingga dengan demikian terhadap importasi Kurma dikenakan PPN 10%.
Bahwa dengan merujuk pada tahapan-tahapan perlakuan Kurma pasca panen sebagaimana dijelaskan oleh FAO, diketahui proses awal penanganan Kurma adalah fumigation dan heat treatment (pengeringan), sehingga dengan demikian telah jelas dan nyata bahwa Kurma yang disimpan dengan cold storage (sebelum dipasarkan) dilakukan terhadap Kurma yang sudah kering (melalui tahap pengeringan/heat treatment).
Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses fumigation, heat treatment, maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar, yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan proses sebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengan demikian terhadap proses Kurma yang telah mengalami proses pengeringan dan fumigasi tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar.
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU 42/2009 tersebut di atas, secara eksplisit dan limitatif pembebasan PPN hanya diberikan terhadap buah-buahan yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
Bahwa proses/perlakuan terhadap buah yaitu dilakukan proses Fumigation, Heat Treatment, Refrigeration, dan Irradiation yang kemudian dilanjutkan dengan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting (termasuk didalamnya proses pengeringan), maka terhadap buah Kurma tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar sebagaimana Penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU 42/2009 dan penjelasan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian melalui suratnya Nomor: 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011, sehingga terhadap Kurma tidak dapat diberikan pembebasan PPN.
Bahwa berdasarkan penjelasan artikel pada http://www.analisadaily.com/news/read/2011/08/27/10544/tanaman_kurma_memiliki_jenis_sangat_banyak/ disimpulkan bahwa untuk dapat dikonsumsi dan/atau dimakan, Kurma harus melalui proses pengeringan (Kurma Kering) dan selama proses pengeringan berlangsung maupun pasca proses pengeringan ternyata diperoleh fakta bahwa kandungan air pada buah Kurma tidak menjadi jauh lebih pekat (kandungan air tetap ada yaitu + 21 g), sehingga dengan demikian dalil dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan Kurma tersebut adalah segar dengan pertimbangan masih dapat dijadikan Sari Kurma adalah keliru dan tidak tepat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) huruf (b) jo. Pasal 12 Ayat (3) UU 42/2009 yang pada pokoknya menyatakan bahwa terutangnya pajak adalah pada saat impor barang kena pajak yang terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga dengan demikian atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 212104 tanggal 29 Juni 2010 oleh Termohon Peninjauan Kembali yang terhadap importasinya telah dikenakan PPN 10% yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (in casu Pemohon Peninjauan Kembali) maka atas penyerahannya tidak lagi dikenakan PPN (tidak terutang PPN).
Berdasarkan Surat Direktorat Peraturan Perpajakan I Nomor: S-1124/PJ.02/2010 tanggal 2 November 2010 dan Surat Dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta timur Nomor: S-349/WPJ.20/KP.0707/2010 tanggal 28 Juni 2010 telah secara tegas disebutkan bahwa Kurma dikenakan PPN apabila diimpor dalam kondisi tidak segar.
Bahwa berdasarkan data-data ilmiah dan fakta-fakta yang telah disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebagaimana tersebut di atas, maka terhadap Kurma tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar sebagaimana penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU 42/2009, sehingga atas importasinya wajib dikenakan PPN sebesar 10%.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:
Atas impor barang berupa kurma (dates) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding / Termohon PK dalam PIB Nomor : 212104, tanggal 29 Juni 2010, diklasifikasikan berdasarkan BTBMI 2007 ke dalam Pos Tarif 0804.10.000 dengan Bea Masuk (BM) 5%, PPN 10%.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan PPN, kurma tidak termasuk sebagai barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heattreatmen (pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAO dilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar.
Bahwa pengiriman buah kurma tersebut ke Indonesia melalui jalur laut memakan waktu lama dan importasi dilakukan dengan menggunakan kontainer biasa dan bukan kontainer berpendinging sehingga apabila kurma tersebut dalam keadaan segar tanpa pengeringan dapat dipastikan datang di Indonesia dalam keadaan rusak.
Bahwa dengan demikian maka terhadap importasi kurma tersebut, tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar dan atas importasinya wajib dikenakan PPN 10%.
Oleh karena itu Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6010/KPU.01/2010 tanggal 30 Juli 2010 sudah tepat dan benar, oleh karenanya permohonan Banding Pemohon Banding harus ditolak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put. 32795/PP/M.XVI/19/2011, Tanggal 1 Agustus 2011, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEADAN CUKAI tersebut ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.32795/PP/-M-XV/19/2011, tanggal 01 Agustus 2011;
MENGADILI KEMBALI
Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding PT. EXINDOKARSA AGUNG tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 02 April 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Marina Sidabutar, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Khairuddin Nasution, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
ttd./Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. ttd./Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc
ttd./Marina Sidabutar, S.H.,M.H.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti
1. M e t e r a i Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i Rp. 5.000,-
3. Administrasi Peninjauan Kembali Rp. 2.489.000,-
Jumlah : Rp. 2.500.000,-
“Oleh karena Sdr. Khairuddin Nasution, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dalam perkara ini telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 18 April 2013, maka putusan ini ditandatangani oleh Hakim Agung sebagai Ketua Majelis dan para Hakim Agung sebagai Anggota Majelis”
Jakarta, .........................................
Panitera Muda Tata Usaha Negara
H. Ashadi, SH.,MH.